Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 23 halaman

PUT-002018.13/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2025

PT Sap Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-002018.13/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2025 yang diucapkan 31 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Sap Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Agustus 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
Pajak
PPh Pasal 26Masa pajak Agustus 2018
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 26; Pasal 27; Pasal 32
  • UU 40/2007Pasal 71 ayat (2)
  • UU PPhPasal 26 ayat (1)
  • PMK 22/PMK.03/2020Pasal 22 ayat (8)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-002018.13/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Sap Indonesia
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPN
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00044/504/18/058/22
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
28 November 2024
Tanggal Pengucapan
31 Oktober 2025