P U T U S A N
Nomor PUT-002016.13/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00102/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 11 Januari 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00042/504/18/058/22 tanggal 29 Desember 2022 Masa Pajak Juni 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002016.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SAP INDONESIA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung World Trade Center II Lt.9, Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31, Setiabudi, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Peh Yudie Prawira Paimanta, jabatan Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SAP/I/2024/0010 tanggal 22 Januari 2024 yang diberikan kuasa oleh Paul Martin Marriot, Jabatan Direktur Utama;
selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Peh Yudie Prawira Paimanta;
Jabatan: Kuasa Hukum;
Izin Kuasa Hukum: KEP-702/PP/IKH/2022 tanggal 08 Agustus 2022; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SAP/I/2024/0024 tanggal 22 Januari 2024, yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1 Nama/NIP: Alief Mushawir Yanuar/198801042008121001
Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta
Khusus)