Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 93 halaman

PUT-002010.15/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2025

PT Sap Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-002010.15/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00124/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Januari 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/18/058/22 tanggal 29 Desember 2022 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002010.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SAP INDONESIA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung World Trade Center II Lt.9, Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12920, yang diwakili oleh Peh Yudie Prawira Paimanta, jabatan Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Paul Martin Marriott jabatan Direktur Utama berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SAP/I/2024/0004 tanggal 22 Januari 2024;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Peh Yudie Prawira Paimanta,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-702/PP/IKH/2022 tanggal 08 Agustus 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SAP/I/2024/0017 tanggal 22 Januari 2024;

2. Nama: Dwi Berdi Karyani,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-1034/PP/IKH/2022 tanggal 3 Oktober 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SAP/I/2024/0018 tanggal 22 Januari 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40–42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Panda Sugianto/197905142000121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Organisasi: DirektoratJenderalPajak(Direktorat

Keberatan dan Banding),

2. Nama / NIP: Donna Pangaribuan/197909122009012002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Organisasi: DirektoratJenderalPajak(Direktorat

Keberatan dan Banding), berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4941/WPJ.07/2024 tanggal 5 November 2024,

3. Nama / NIP: Muksin/197712062000121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Organisasi: DirektoratJenderalPajak(Direktorat

Keberatan dan Banding), berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3218/WPJ.07/2024 tanggal 16 Juli 2024,

4. Nama / NIP: Natalia Laksmi

Widyasanti/197612171999032002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Organisasi: DirektoratJenderalPajak(Direktorat

Keberatan dan Banding),

5. Nama / NIP: Pipit Agustian/198105062000121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Organisasi: DirektoratJenderalPajak(Direktorat

Keberatan dan Banding),

6. Nama / NIP: Bravo Aldito/198812262009121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Organisasi: DirektoratJenderalPajak(Direktorat

Keberatan dan Banding), berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2627/WPJ.07/2024 tanggal 10 Juni 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 691/PP/BR/2024 tanggal 05 Juni 2024 juncto PEN-065/PP/Prb/2024 tangal 05 Juni 2024 juncto PEN-227/PP/Ucp/2025 tanggal 23 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor SAP/III/2024/0031 tanggal 12 Maret 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 820/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 26 April 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor SAP/V/2024/0045 tanggal 28 Mei 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00003/206/18/058/22 tanggal 29 Desember 2022 Tahun Pajak 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan NettoRp 217.946.165.656

2. Penghasilan Kena PajakRp 217.946.165.656

3. PPh terutangRp54.486.541.250

4. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp0

5. Jumlah PPh TerutangRp54.486.541.250

6. Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintahRp0 b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21Rp0 b.2. PPh Pasal 22Rp0 b.3. PPh Pasal 23Rp16.850.721.880 b.4. PPh Pasal 24Rp0 b.5. Lain-lainRp0 b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)Rp16.850.721.880 c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22Rp0 c.2. PPh Pasal 25Rp8.377.110.465 c.3. PPh Pasal 29Rp3.586.546.155 c.4. STP (pokok kurang bayar)Rp0 c.5. Lain-lainRp0 c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)Rp11.963.656.620 d. Diperhitungkan:

d.1. SKPPKPRp0 e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.7 - d.1)Rp28.814.378.500

7. Pajak yang tidak/kurang dibayar (5 – 6.e)Rp25.672.162.750

8. Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp11.213.600.689 b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUPRp0 c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUPRp0 d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUPRp0 e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c +Rp11.213.600.689 d)

9. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp36.885.763.439 (7+8.e)

10. Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujuiRp0 Wajib Pajak berdasarkan Pembahasan

Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor SAP/III/2023/0041 tanggal 10 Maret 2023, perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

DeskripsiMenurutPemohonBanding (DalamRupiah)
PeredaranUsaha1.387.845.585.233
DeskripsiMenurutPemohonBanding (DalamRupiah)
HargaPokokPenjualan(878.987.661.247)
LabaBruto508.857.923.986
BiayaUsaha(412.792.914.137)
LabaOperasi96.065.009.849
PenghasilandariLuarUsaha4.148.842.017
BiayadariLuarUsaha(364.220.443)
PenghasilanNetoLuarNegeri-
LabaNetoKomersial99.849.631.423
PenyesuaianFiskalPositif19.906.147.470
PenyesuaianFiskalNegatif(4.498.264.329)
Penghasilan/(Rugi)Fiskal115.257.514.564
KompensasiKerugian-
PenghasilanKenaPajak(Pembulatan)115.257.514.000
PPhterutang28.814.378.500
KreditPajak(28.814.378.500)
PPhKurangBayar/(LebihBayar)-

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00124/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Januari 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.PenghasilanNetto217.946.165.6560217.946.165.656
b.KompensasiKerugian000
c.PenghasilanKenaPajak217.946.165.656217.946.165.656
d.PajakPenghasilan(PPh) Terutang54.486.541.250054.486.541.250
e.KreditPajak28.814.378.500028.814.378.500
f.PPhKurang/(Lebih)Bayar25.672.162.750025.672.162.750
g.SanksiAdministrasi11.213.600.689011.213.600.689
h.JumlahPPhyangmasih harus/(lebih)dibayar36.885.763.439036.885.763.439

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor SAP/III/2024/0031 tanggal 12 Maret 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 15 Maret 2024 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor SAP/III/2024/0031 tanggal 12 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi Yang

Uratan Keputusan Keberatan | Pemohon Banding | Diajukan Banding (Rp) (Rp) (Rp)

Koreksi atas Penyesuaian 122.594.798.562! 19906147470 | 102688.551.098

Fiska! Postif bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp102.688.651.098,-

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp102.688.651.098 dengan alasan sebagai berikut:

1. BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 00448/RIKSIS/KPP.0706/2022 tanggal 23 Desember 2022 diketahui:

a) Terdapat koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berupa biaya royalti sebesar Rp102.688.651.092.

b) Koreksi dilakukan dengan penjelasan:

1) Pemohon banding membayar biaya royalti dengan perincian:

a) Dasar penghitungan royalti=Rp1.208.101.777.552 b) Tarif royalti (%)=60% x c) Biaya royalti=Rp 724.861.066.531

2) Pemeriksa melakukan pengujian biaya royalti sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sebagai berikut:

a) Pemeriksa dalam pengujiannya menerima 2 (dua) data pembanding (Cisco Syistems Inc. dan Engineering, Consulting and Solutions GmbH) dan menolak 5 (lima) data pembanding.

b) Pemeriksa menolak data pembanding tersebut karena mempunyai Fungsi, Aset dan Resiko (FAR) yang berbeda dengan Wajib Pajak.

c) Pemeriksa menghitung kembali biaya royalti sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

d) Berdasarkan hal tersebut diatas, Pemeriksa menetapkan tingkat pembayaran royalti sebesar median dari data pembanding yang ditetapkan Pemeriksa yaitu sebesar 51.5%.

(1) Dasar penghitungan royalti = Rp1.208.101.777.552 (2) Tarif royalti (%)=51.5% x (3) Biaya royalti= Rp 622.172.415.439 c) Dasar hukum:

1) Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) huruf f, Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh

2) PER-43/PJ/2010 jo PER-32/PJ/2011

3) PER-22/PJ/2013

2. Data dan informasi

Berdasarkan penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan, alasan permohonan dan dokumen yang disampaikan Pemohon banding diketahui:

a. Pemeriksa menyetujui tahapan pengujian yang dilakukan Pemohon banding (TP Doc) sampai dengan pemilihan metode Transfer Pricing.

b. Pemeriksa menyetujui cara pengambilan data pembanding (sebagai data awal) yang dilakukan Pemohon banding, sehingga tidak perlu lagi dilakukan pencarian data pembanding tambahan.

c. Berdasarkan dokumen perjanjian Pemohon banding dan data dari internet, Pemeriksa menolak sebagian data pembanding dari Pemohon banding.

d. Database yang digunakan Pemohon banding dalam pencarian data pembanding adalah TP CUT, LexisNexis, RoyaltyStat, IntangibleSpring, ktMINE.

3. Peraturan terkait a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang,

1) Pasal 9 ayat (1) huruf f mengatur bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.

2) Pasal 18 ayat (3) mengatur Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

3) Pasal 18 ayat (4) mengatur bahwa Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung;

b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2011.

1) Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 2 mengatur bahwa Dalam melakukan Analisis Kesebandingan transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan.

2) Pasal 5 ayat (1) mengatur bahwa Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

a) karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;

b) fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;

c) ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

c. Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur bahwa dalam melakukan analisa kesebandingan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, kriteria yang dapat digunakan oleh Pemeriksa untuk menolak pembanding antara lain:

1) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut melakukan fungsi yang berbeda dengan Wajib Pajak yang sedang diperiksa;

2) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan industri Wajib Pajak yang sedang diperiksa;

3) Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding.

4. Hasil penelitian dan kesimpulan a. Pemeriksa telah melakukan pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

b. Terbanding sependapat dengan pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding

Menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap penyesuaian fiskal positif sebesar Rp102.688.651.098. dengan alasan sebagai berikut:

1. Tim Pemeriksa dan Terbanding tidak menjalankan Proses Pemeriksaan dan Proses Keberatan secara Adil dan Transparan

Pemohon banding berpendapat bahwa Tim Pemeriksa dan Terbanding tidak melakukan Proses Pemeriksaan dan Proses Keberatan secara Adil dan Transparan dengan alasan sebagai berikut:

 Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan Kertas Kerja yang diberikan Tim Pemeriksa tidak mencantumkan rincian alasan/dasar simpulan Tim Pemeriksa yang mendukung bahwa tingkat Pembayaran Royalti yang Wajar adalah 51,5%.

 Tim Pemeriksa tidak memberikan Laporan Hasil Penilaian dari Tim Penilai kepada Pemohon banding.

 Ringkasan Laporan Hasil Penilaian diberikan kepada Pemohon banding pada tanggal12 Desember 2022 sedangkan SPHP diberikan kepada Pemohon banding pada tanggal 7 Desember 2022. Lebih lanjut, Ringkasan Laporan Hasil Penilaian juga tidak mencantumkan alasan/dasar atas simpulan Tim Pemeriksa secara jelas bahwa tingkat Pembayaran Royalti yang Wajar adalah 51,5%

 Tim Pemeriksa memberikan Revisi Matriks Data Pembanding menurut

Tim Pemeriksa kepada Pemohon banding pada tanggal 14 Desember 2022

 Dalam SPUH, Terbanding juga tidak mencantumkan rincian alasan/bukti yang menunjukkan bahwa Data Pembanding milik Pemohon banding adalah tidak sebanding.

2. Terbanding tidak memiliki dasar hukum menolak data pembanding yang digunakan oleh Pemohon banding karena data pembanding yang digunakan oleh Pemohon banding sudah sebanding.

Berdasarkan Kertas Kertas yang diberikan oleh Terbanding, diketahui bahwa Tarif Biaya Royalti yang Wajar menurut Terbanding sebesar 51,5% berasal dari 2 Perjanjian Data Pembanding yang diterima oleh Tim Pemeriksa, dari 7 Perjanjian Data Pembanding sebagaimana tercantum dalam lokal file milik Pemohon banding untuk Tahun Pajak 2018. Jadi 5 Perjanjian Data Pembanding ditolak Terbanding.

Berikut 2 Perjanjian Data Pembanding yang diterima Tim Pemeriksa berikut perhitungan Tarif Biaya Royalti yang Wajar menurut Terbanding:

pel mita | omar | ey

Royalti

Minimum | 59.001

Sebaran | Maximum | 53,004

5 Perjanjian Data Pembanding yang ditolak Terbanding adalah sebagai berikut: ea A1

Royaki

Amazon Digital Services Inc: Amazon Media EU Sarl :

Amazon Services International Inc : Amazon Servicos

1 (TBC Global News Network, Ine, Wareja da Brazil Ltda : Amazon.com Intl Sales. Inc : 70%

Amazon Au. more

Robertson Technologies _. .

jason LLC. Telemedicine Africa [Pty}. Ltd

3 [Crossroads System Inc. Hewlett-Packard Co.

InterTech Systems. LLC d/b/a Contata Advanced Credit Technologies. Inc

Solutions L.L.C.

Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), Kertas Kerja dan Simpulan Laporan Penilaian yang diberikan Terbanding tidak mencantumkan rincian alasan/dasar simpulan Terbanding bahwa tingkat Pembayaran Royalti yang Wajar adalah 51,5%. Terbanding hanya menggunakan Data Perusahaan (Pemilik Lisensi dan Penerima Lisensi) dengan sumber data yang diperoleh dari media online dan hanya memberikan matriks sebagai berikut tanpa penjelasan dan elaborasi lebih rinci mengenai dasar penolakan data pembanding:

Tee abardingan Baa Kuan Ani TI Doo Tahun DOG

. Tat | Tangga Sabang Nara ho.) Pemiiklkene | Penetmadireng | pet | rerpnfan I#esebangingze | Jenie lente Bar bk Jewntuewlantara pines | aber | henge | Waktu | ange | Mermsutan

FAR #erjntan | Srodumtwyanan| caandiag | aac | prasadam | Cpeaci [MMos bere) ga | al cord ER jm ewes oo

Aan Veda BL

Bo Sess wat oo steer Ines “rae eit oho . caer HN “3 mw. XS we =. maria fatto aa. . San ane eee Be wie 2x! we eren en

AAA At at “To Bicg ce ean AL ee emma Ter woes [te ara ere deren se eta Bara rae “le

F3 - m1. tt wa = MAN NG ane

Ske. to

OT Facet ET Eide cant Scat sit reve ara et | race 8 1 serena Dare Fe 5 Jaan

2 kenwoia Ban ni & ee Bane | Enea fava [ATT al par | AU | cone

Mana i. —.- - = Si Bac aot a = Ce "8 karna Jaa dana 1g Dera nee sort 2 wen ma Tor Eas mr - aye aa beban 2 ie recs Shan : txt : a . en ME Rees arac <i i Pena be eee epee | elo * Bee | Oe oa “= | i MAN an te: Langietodve at a

€ ena - Hao ec. | ace Piers a Sanur ea ene ara | OI Jana

0 Et we eS “ oa ae ae cae mane - = Sma Lt ka OAT Er ea oe La -

: . r 2 Lara . PN |e ne: aaron . Ian hoe Bato" Va" 2 “2 we eee hai - “6 ON “ Bee ERTL Jawa Hg ae 3

Terkait Matriks Terbanding tersebut diatas, dengan ini Pemohon Banding mengklarikasikan beberapa hal terkait dengan uraian sebagai berikut:

No.Pemberi LisensiPenerima LisensiTarifAlasanTerbandingAlasanPemohonBandingtidaksetujudenganpenetapanolehTerbanding
1TBC Global News Network,Inc.AmazonDigital ServicesInc; AmazonMedia EUSarl; Amazon Services International Inc;Amazon ServicosVarejo daBrazilLtda; Amazon.com Int'lSales,Inc; AmazonAu, more70% FARtidak sebanding  JenisProduk/ Layananadalah Multimedia, MobileApp, Games PemohonBandingberpendapatbahwadarisegiAnalisaFAR,Perjanjianin digunakansebagaidatapembandingdalamLokalFilekarenamemang sudahsebanding.Adapun,RincianAnalisaFAR,AnalisaEkonomi,dan StudiBiayaLisensiyangdilakukanolehPemohonBandingdapatmerujuk padabutir5,8.1danLampiranF(StudiBiayaLisensi)dariLokalFileTahun Pajak2018. Sebaliknya,Terbandingtidakmemberikanrincianterkaitbagianmanadari PerjanjianiniyangtelahdilakukanAnalisaFARnyaolehTerbandingyang menunjukkanbahwaPerjanjianinitidakdapatdigunakansebagaiData PembandingkarenatidaksebandingdenganPerjanjiandariPemohon Banding.Hinggasuratbandinginidibuat,PemohonBandingtidak mendapatkanpenjelasanterkaitnyadariTimPemeriksaPajakmaupun Terbanding.  PerluPemohonBandinginformasikanbahwaProdukPemohonBanding adalahaplikasiyangdapatdigunakandariberbagaiperangkattermasuk
No.Pemberi LisensiPenerima LisensiTarifAlasanTerbandingAlasanPemohonBandingtidaksetujudenganpenetapanolehTerbanding
perangkatponsel/mobilephones (https://www.sap.com/products/mobile.html).Olehkarenaitu,karakterikstik produkdariDataPembandingtelahsebandingdenganprodukdari PemohonBandingdanolehkarenaitupenolakanTerbandingatasData Pembandinginitidakberdasardankarenanyaharusdibatalkan.
2Robertson Technologies LicensingLLCTelemedicine Africa(Pty)Ltd.70% FARtidak sebanding  Jenisperjanjian adalahnon distribusi  Jenis Produk/Layanan adalahHealth Services  Wilayahoperasi Data Pembanding adalahAfrika PemohonBandingberpendapatbahwadarisegiAnalisaFAR,Perjanjianin digunakansebagaidatapembandingdalamLokalFilekarenamemang sudahsebanding.Adapun,RincianAnalisaFAR,AnalisaEkonomi,dan StudiBiayaLisensiyangdilakukanolehPemohonBandingdapatmerujuk padabutir5,8.1danLampiranF(StudiBiayaLisensi)dariLokalFileTahun Pajak2018. Sebaliknya,Terbandingtidakmemberikanrincianterkaitbagianmanadari PerjanjianiniyangtelahdilakukanAnalisaFARnyaolehTerbandingyang menunjukkanbahwaPerjanjianinitidakdapatdigunakansebagaiData PembandingkarenatidaksebandingdenganPerjanjiandariPemohon Banding.Hinggasuratbandinginidibuat,PemohonBandingtidak mendapatkanpenjelasanterkaitnyadariTimPemeriksaPajakmaupun Terbanding.  PerluPemohonBandinginformasikanbahwajenisperjanjianiniadalah perjanjiandistribusisebagaimanatercantumdalamExhibitCSoftware LicenceAgreementsebagaiberikut:  PerluPemohonBandinginformasikanbahwaPemohonBandingjuga menawarkanProdukSoftwaresolusikesehatan/healthcaresolutions (misal:https://www.sap.com/sea/industries/healthcare.html).Olehkarena itu,karakterikstikprodukdariDataPembandingtelahsebandingdengan produkdariPemohonBandingdanolehkarenaitupenolakandari TerbandingatasDataPembandinginitidakberdasardankarenanyaharus dibatalkan.  PemohonBandingberpendapatbahwawilayahoperasiAfrikaSelatanyang termuatdidalamPerjanjiantersebuttidakdapatdijadikanalasanuntuk menolakPerjanjianinisebagaiDataPembandingkarenaPerangkatLunak untukbidangKesehatansecaraumumbersifatuniversaldandapat dilisensikankeberbagaiNegaradandapatdigunakandibanyaknegara. KamijugamencatatbahwaOECDmenunjukkandalampedomannya bahwa“Pembandingnon-domestiktidakbolehsecaraotomatisditolak hanyakarenabukandomestik”(OECDTPGuidelines20173.35).

Exhibit C

Extending Use Rights for the Software

This Agreement provides LICENSEE the night te otter the Software fo. aad valk to Comptes ("Clients") in

Community (“Territory”), Sx Estendee Use Ritts and atcorduig to the feu witha Ageewent, All terms an

LICENSEE are also applicable to Clieats. The intended business use by Clients is for clinical use in the Territ purpose, either internal to Clients or otherwise, No other constituents, use, or grauts for any other purpose are

No.Pemberi LisensiPenerima LisensiTarifAlasanTerbandingAlasanPemohonBandingtidaksetujudenganpenetapanolehTerbanding
BerikutKutipanParagraf3.35dariPedomanOECD2017 “3.35Taxpayersdonotalwaysperformsearchesforcomparablesona country-by-countrybasis,e.g.incaseswherethereareinsufficientdata availableatthedomesticleveland/orinordertoreducecompliancecosts whereseveralentitiesofanMNEgrouphavecomparablefunctional analyses.Non-domesticcomparablesshouldnotbeautomaticallyrejected justbecausetheyarenotdomestic.Adeterminationofwhethernon- domesticcomparablesarereliablehastobemadeonacase-by-casebasis andbyreferencetotheextenttowhichtheysatisfythefivecomparability factors.Whetherornotoneregionalsearchforcomparablescanbereliably usedforseveralsubsidiariesofanMNEgroupoperatinginagivenregionof theworlddependsontheparticularcircumstancesinwhicheachofthose subsidiariesoperates.Seeparagraphs1.112-1.113onmarketdifferences andmulti-countryanalyses.Difficultiesmayalsoarisefromdiffering accountingstandards. Terjemahanparagraf3.35dariPedomanOECDTahun2017: 3.35WajibPajaktidakselalumelakukanpencarianuntukperbandingan berdasarkannegarapernegara,mis.dalamkasusdimanatidakadacukup datayangtersediaditingkatdomestikdan/atauuntukmengurangibiaya kepatuhandimanabeberapaentitasdarigrupMNEmemilikianalisis fungsionalyangsebanding.Pembandingnon-domestiktidakbolehsecara otomatisditolakhanyakarenabukandomestik.Penentuanapakah pembandingnon-domestikdapatdiandalkanharusdilakukanberdasarkan kasusperkasusdandenganmengacupadasejauhmanamereka memenuhilimafaktorkomparatif.Apakahsatupencarianregionaluntuk pembandingdapatdigunakansecaraandaluntukbeberapaanak perusahaandarigrupMNEyangberoperasidiwilayahtertentudidunia bergantungpadakeadaantertentudimanamasing-masinganak perusahaantersebutberoperasi.Lihatparagraf1.112-1.113tentang perbedaanpasardananalisismulti-negara.Kesulitanjugamungkintimbul daristandarakuntansiyangberbeda.
3Crossroads SystemInc.Hewlett- PackardCo.60% FARtidak sebanding  JenisProduk/ Layananadalah ProductSupport PemohonBandingberpendapatbahwadarisegiAnalisaFAR,Perjanjianin digunakansebagaidatapembandingdalamLokalFilekarenamemang sudahsebanding.Adapun,RincianAnalisaFAR,AnalisaEkonomi,dan StudiBiayaLisensiyangdilakukanolehPemohonBandingdapatmerujuk padabutir5,8.1danLampiranF(StudiBiayaLisensi)dariLokalFileTahun Pajak2018. Sebaliknya,Terbandingtidakmemberikanrincianterkaitbagianmanadari PerjanjianiniyangtelahdilakukanAnalisaFARnyaolehTerbandingyang menunjukkanbahwaPerjanjianinitidakdapatdigunakansebagaiData PembandingkarenatidaksebandingdenganPerjanjiandariPemohon Banding.Hinggasuratbandinginidibuat,PemohonBandingtidak mendapatkanpenjelasanterkaitnyadariTimPemeriksaPajakmaupun Terbanding.  BerdasarkanPerjanjiandariDataPembandingini,ProdukSupportyang dimaksuddiPerjanjianiniadalahLisensiSoftwareuntukDataManajemen danDataKeamanan/PerlindunganData. PerluPemohonBandinginformasikanbahwaPemohonBandingjuga menawarkanProdukSoftwareDataManajemendanDataKeamanan/
No.Pemberi LisensiPenerima LisensiTarifAlasanTerbandingAlasanPemohonBandingtidaksetujudenganpenetapanolehTerbanding
 Kebandingan Hargaadalah 50%dan60% dengan pembayaran minimumPerlindunganData.BerikutbeberapaContohnya: a. SoftwareDataManajemen  https://www.sap.com/sea/products/technology- platform/data-management.html  https://community.sap.com/topics/customer-data- solutions b. SoftwareKeamananData https://community.sap.com/topics/security, c. SoftwarePerlindunganData https://community.sap.com/topics/ui-data-protection.). BerdasarkanPenjelasandiatas,jelasbahwakarakterikstikprodukdariData PembandingtelahsebandingdenganprodukdariPemohonBandingdan karenanyakoreksiTerbandingharusdibatalkan.  PerludijelaskanbahwaTarifRoyaltiyangdibayarkanolehPenerimaLisensi kepadaPemberiLisensiatasProdukSupportberupaSoftwareDP ProtectoryaituSoftwareKeamananyangsebandingdenganPemohon Bandingadalah60%dariPendapatan,yangmanasudahsebanding dengantarif60%dariPendapatanyangjugadigunakanolehPemohon Banding. BerdasarkanPenjelasandiatas,nampakjelasbahwakoreksidari Terbandingtidaklahtepatdankarenanyaharusdibatalkan.
5InterTech Systems,LLC d/b/aContata Solutions L.L.C.Advanced Credit Technologies, Inc50% FARtidak sebanding  Jenis Produk/Layanan adalah Financing/credit PemohonBandingberpendapatbahwadarisegiAnalisaFAR,Perjanjianin digunakansebagaidatapembandingdalamLokalFilekarenamemang sudahsebanding.Adapun,RincianAnalisaFAR,AnalisaEkonomi,dan StudiBiayaLisensiyangdilakukanolehPemohonBandingdapatmerujuk padabutir5,8.1danLampiranF(StudiBiayaLisensi)dariLokalFileTahun Pajak2018. Sebaliknya,Terbandingtidakmemberikanrincianterkaitbagianmanadari PerjanjianiniyangtelahdilakukanAnalisaFARnyaolehTerbandingyang menunjukkanbahwaPerjanjianinitidakdapatdigunakansebagaiData PembandingkarenatidaksebandingdenganPerjanjiandariPemohon Banding.Hinggasuratbandinginidibuat,PemohonBandingtidak mendapatkanpenjelasanterkaitnyadariTimPemeriksaPajakmaupun Terbanding.  PerluPemohonBandinginformasikanbahwaPemohonBandingjuga menawarkanProdukSoftwaresolusipendanaan/kredit(misal: https://www.sap.com/sea/products/financial-management/treasury- management.html.Olehkarenaitu,karakterikstikdariprodukData PembandingtelahsebandingdenganprodukdariPemohonBandingdan olehkarenaitupenolakandariTerbandingtidakberdasardankarenanya harusdibatalkan.
No.Pemberi LisensiPenerima LisensiTarifAlasanTerbandingAlasanPemohonBandingtidaksetujudenganpenetapanolehTerbanding
6BonitasoftInc.Talend,Inc.60% FARtidak sebanding  Hubunganantara pihak-pihak dalamkontrak adalahNon Independen Yaituterdapat hubungan istimewaantara Talend,Inc. dengan BonitaSoft, dimanaBertrand Diardco-founder sekaligusChief StrategyOfficerdi Talend,Inc. merupakanboard member(dewan direksi)di BonitaSoft.  Kesebandingan Harga PemohonBandingberpendapatbahwadarisegiAnalisaFAR,Perjanjianin digunakansebagaidatapembandingdalamLokalFilekarenamemang sudahsebanding.Adapun,RincianAnalisaFAR,AnalisaEkonomi,dan StudiBiayaLisensiyangdilakukanolehPemohonBandingdapatmerujuk padabutir5,8.1danLampiranF(StudiBiayaLisensi)dariLokalFileTahun Pajak2018. Sebaliknya,Terbandingtidakmemberikanrincianterkaitbagianmanadari PerjanjianiniyangtelahdilakukanAnalisaFARnyaolehTerbandingyang menunjukkanbahwaPerjanjianinitidakdapatdigunakansebagaiData PembandingkarenatidaksebandingdenganPerjanjiandariPemohon Banding.Hinggasuratbandinginidibuat,PemohonBandingtidak mendapatkanpenjelasanterkaitnyadariTimPemeriksaPajakmaupun Terbanding.  BerdasarkanpenelusuranPemohonBandingatassumberlamaninternet yangdiberikanolehTimPemeriksaPajak,tidakditemukaninformasi mengenaipernyataanTimPemeriksaPajak(i)bahwaterdapathubungan istimewaantaraTalend,Inc.danBonitaSoft,dan(ii)bahwaBertrandDiard co-founderyangsekaligusmerupakanChiefStrategyOfficerdiTalend,Inc. jugamerupakanboardmember(dewandireksi)diBonitaSoft. Dibawahinihasiltangkaplayardarisumberlamaninternetyangdiberikan olehTimpemeriksa: Selainitu,apabilaPemeriksatetapberpendapatbahwaMr.BertrandDiard yangmerupakanco-founderlicenseejugasekaligusmerupakananggota dewandireksidarilicensor,halinitidaksertamertaberartibahwaperjanjian initidakdapatdijadikanpembanding.TalendInc.danBonitasoftInc. memilikibeberapadirekturdanpemegangsahamlainnyadanolehkarena ituMr.BertrandDiardtidakmemilikikendaliyangabsolutdalampembuatan keputusanterkaitlicensordanlicensee,khususnyayangdapat mempengaruhiketentuan-ketentuansertatarifroyaltiyangdisepakatidi dalamPerjanjianini.  PemohonBandingmenginformasikanbahwa40%adalahDiskon.Jadi, secaramatematistarifbiayalisensinyaadalah60%.

i rs BR

: Ta Live Row Markets Econemcs industries = Techno ogy Politics Wealth = Pursuit:

Talend Inc provides hig dala arg ocd -rhegration solutions The Company helps customers to be

More accessible and quickly Mewrg data where its needed tor realtime decision makirg. Taiend 9

States.

Berdasarkan penjelasan diatas Pemohon banding berpendapat bahwa Terbanding tidak memiliki dasar hukum dalam menolak data pembanding yang digunakan oleh Pemohon banding karena data pembanding yang digunakan

oleh Pemohon Banding sudah sebanding.

3. Tarif Royalty sebesar 60% adalah Tarif Biaya Royalti yang Wajar berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Banding Tahun Pajak 2014, 2015 dan 2017 yang diucapkan pada tanggal 8 Desember 2022.

Perlu Pemohon Banding informasikan bahwa Mejelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengeluarkan Putusan atas Sengketa Banding terkait dengan koreksi positif atas biaya Royalti/biaya Lisensi untuk Tahun Pajak 2014, 2015, dan 2017, yang mana sifat sengketanya sama dengan sengketa ini, dimana Putusan Banding tersebut menyatakan bahwa tarif Royalty sebesar 60% dari nilai pendapatan yang secara konsisten digunakan oleh Pemohon Banding dari Tahun ke Tahun (termasuk Tahun Pajak 2018) adalah tarif biaya Royalti yang wajar dan oleh karena itu Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabulkan seluruh banding dari PT SAP Indonesia atas sengketa ini. Lebih lanjut, dengan ini Pemohon Banding menyampaikan hal-hal berikut:

a) Pihak Terbanding tidak mengajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Sengketa Banding Tahun Pajak 2015 dan 2017. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pada dasarnya Putusan Sengketa Banding Tahun 2015 dan 2017 merupakan Putusan Final atas sengketa Biaya Royalti tersebut.

b) bahwa Pemohon Banding telah mengunakan Perjanjian Data Pembanding secara Konsisten dari tahun ke tahun. Adapun, perbedaan Data Pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding dari tahun ke tahun (Tahun 2014- 2018) disebabkan oleh alasan-alasan sebagai berikut:

 Adanya kriteria jangka waktu 10 tahun yang diterapkan secara konsisten dari tahun ke tahun, dimana perjanjian yang sebelumnya diterima bisa saja tidak diterima di tahun selanjutnya karena tidak lagi memenuhi kriteria jangka waktu 10 tahun pada saat analisa kesebandingan dilakukan; dan

 Ketersediaan informasi yang berada dalam database saat pencarian dilakukan. Informasi yang tersedia dalam database

dari suatu tahun ke tahun berikutnya bisa berbeda karena adanya pembaharuan ataupun perubahan pada informasi yang terdapat dalam database itu sendiri. Hal ini merupakan sifat yang melekat pada penggunaan database komersial dan bukan sesuatu yang berada di bawah kendali Pemohon Banding.

Berdasarkan penjelasan diatas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Tarif biaya royalty sebesar 60% di Tahun Pajak 2018 adalah Wajar karena pada dasarnya Perjanjian Data Pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding di Tahun 2018 adalah sama dengan Perjanjian Data Pembanding yang digunakan di Tahun- Tahun sebelumnya dan tarif biaya Royalti sebesar 60% tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Sidang Pengucapan tanggal 8 Desember 2022 sebagai tarif yang wajar.

Putusan Sengketa PPh Badan atas Biaya Royalti Tahun Pajak 2014, 2015 dan 2017 juga telah Pemohon Banding sampaikan dalam proses Keberatan. Berikut Ringkasan yang menunjukkan Data Pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding konsisten dari tahun ke tahun (dalam hal ini Tahun 2014 s.d. tahun 2018) dengan Penjelasan perbedaan dalam data pembanding yang dari Tahun 2014 sampai dengan 2018:

NoPemberiLisensiPenerimaLisensiTanggal PengajuanSECTarif RoyaltiPenyataanPemohonBandingPenjelasanPemohonBanding
20142015201620172018
1IntuitInc.RetailTechnologies International,Inc.11-Feb-0575%Diterima sebagai pembandi ngTidakdapatlagi digunakan karenajangka waktu10tahun telahterlampaui.Tidakdapatlagi digunakan karenajangka waktu10tahun telahterlampaui.Tidakdapat lagidigunakan karenajangka waktu10 tahuntelah terlampaui.Tidakdapat lagidigunakan karenajangka waktu10 tahuntelah terlampaui.Tanggalpengajuanperjanjianiniadalah11Feb2005 sehinggaperjanjianinitidaklagimemenuhikriteria jangkawaktu10tahununtuktujuanTahunPajak 2015s.d.2018.Dengandemikian,perjanjianinitidak dapatlagidigunakansebagaipembandingdalamTP DocTahunPajak2015s.d.2018.
2InterTech Systems,LLC d/b/aContata SolutionsL.L.C.AdvancedCredit Technologies Inc.01-Jul-1150%Diterima sebagai pembandi ngDiterimasebagai pembandingDiterimasebagai pembandingDiterima sebagai pembandingDiterima sebagai pembandingPerjanjianiniditerimasecarakonsistendaritahun 2014hingga2018
3Cybra Corporationunknown09-Aug-0660%Diterima sebagai pembandi ngDiterimasebagai pembandingDiterimasebagai pembandingTidakdapat lagidigunakan karenajangka waktu10 tahuntelah terlampaui.Tidakdapat lagidigunakan karenajangka waktu10 tahuntelah terlampaui.Tanggalpengajuanperjanjianiniadalah09Agustus 2006sehinggaperjanjianinitidaklagimemenuhi kriteriajangkawaktu10tahununtuktujuanTahun Pajak2017danselanjutnya.Dengandemikian, perjanjianinitidakdapatlagidigunakansebagai pembandingdalamTPDocTahunPajak2018.
4Gupta Technologies LLCADNDistribution GmbH05-Apr-0530%Diterima sebagai pembandi ngTidakdapatlagi digunakan karenajangka waktu10tahun telahterlampaui.Tidakdapatlagi digunakan karenajangka waktu10tahun telahterlampaui.Tidakdapat lagidigunakan karenajangka waktu10 tahuntelah terlampaui.Tidakdapat lagidigunakan karenajangka waktu10 tahuntelah terlampaui.Tanggalpengajuanperjanjianiniadalah05April2005 sehinggaperjanjianinitidaklagimemenuhikriteria jangkawaktu10tahununtuktujuanTahunPajak 2015s.d.2018.Dengandemikian,perjanjianinitidak dapatlagidigunakansebagaipembandingdalamTP DocTahunPajak2015s.d.2018.
5OpenSolutions Inc.BISYSInc.15-Mar-0675%Diterima sebagai pembandi ngDiterimasebagai pembandingDiterimasebagai pembandingTidakdapat lagidigunakan karenajangka waktu10 tahuntelah terlampaui.Tidakdapat lagidigunakan karenajangka waktu10 tahuntelah terlampaui.Tanggalpengajuanperjanjianiniadalah15Maret 2006sehinggaperjanjianinitidaklagimemenuhi kriteriajangkawaktu10tahununtuktujuanTahun Pajak2017dan2018.Dengandemikian,perjanjianini tidakdapatlagidigunakansebagaipembanding dalamTPDocTahunPajak2017dan2018.
NoPemberiLisensiPenerimaLisensiTanggal PengajuanSECTarif RoyaltiPenyataanPemohonBandingPenjelasanPemohonBanding
20142015201620172018
6CiscoSystems, Inc.INX,Inc.03-Jun-1153%Diterima sebagai pembandi ngDiterimasebagai pembandingDiterimasebagai pembandingDiterima sebagai pembandingDiterima sebagai pembandingTelahditerimasecarakonsistendaritahun2014 hingga2018
7CiscoSystems, Inc.InternetworkExperts, Inc.03-Jun-1162%Diterima sebagai pembandi ngDiterimasebagai pembandingDiterimasebagai pembandingTidakdapat lagidigunakan karenatidak tercantumdi dalam database padasaat pencarian untukTPDoc TahunPajak 2017Tidakdapat lagidigunakan karenatidak tercantumdi dalam database padasaat pencarian untukTPDoc TahunPajak 2018Perjanjiantidakterdapatdidalamdatabasepadasaat pencarianuntukTPDocTahunPajak2017dan2018 dilakukan. Dengandemikian,perjanjianinitidakdapatlagi digunakansebagaipembandingdalamTPDoc TahunPajak2017dan2018.
8TBCGlobal NewsNetwork, IncAmazonDigital ServicesInc; AmazonMediaEU Sarl;Amazon Services InternationalInc; AmazonServicos VarejodaBrazil Ltda;Amazon.com Int'lSales,Inc; AmazonAu,more04-Nov-1570%Tidak digunakan karena tidak tercantum didalam database padasaat pencarian untukTP Doc Tahun Pajak 2014Diterimasebagai pembandingDiterimasebagai pembandingDiterima sebagai pembandingDiterima sebagai pembandingPerjanjianinibarutersediadidalamdatabasesejak pencariandatapembandinguntukpembuatanTP DocTahunPajak2015. Perjanjianditerimasecarakonsistendaritahun2015 hingga2018
9Robertson Tehnologies LicensingLLCTelemedecineAfrica (Pty)Ltd.03-Oct-1170%Tidak digunakan karena tidak tercantum didalam database padasaat pencarian untukTP Doc Tahun Pajak 2014Diterimasebagai pembandingDiterimasebagai pembandingDiterima sebagai pembandingDiterima sebagai pembandingPerjanjianinibarutersediadidalamdatabasesejak pencariandatapembandinguntukpembuatanTP DocTahunPajak2015.Perjanjianditerimasecara konsistendaritahun2015hingga2018
10Integration ObjectsGensymCorporation06-Jun-0740%Tidak digunakan karena tidak tercantum didalam database padasaat pencarian untukTP Doc Tahun Pajak 2014Diterimasebagai pembandingDiterimasebagai pembandingTidakdapat lagidigunakan karenajangka waktu10 tahuntelah terlampaui.Tidakdapat lagidigunakan karenajangka waktu10 tahuntelah terlampaui.Perjanjianinibarutersediadidalamdatabasesejak pencariandatapembandinguntukpembuatanTP DocTahunPajak2015,sedangkanpadaTahun Pajak2017dan2018,perjanjianinitidaklagi memenuhikriteriajangkawaktu10tahun dikarenakantanggalpengajuanperjanjianiniadalah 06Juni2007.
11DigitalAirways, DigitalAirways SARLAriseTechnologies, Aglow CommunicationCo. Ltd;Arise TechnologiesCo. Ltd;Arise TechnologiesInc.02-Oct-0875%Tidak digunakan karena tidak tercantum didalam database padasaat pencarian untukTP Doc Tahun Pajak 2014Diterimasebagai pembandingDiterimasebagai pembandingDiterima sebagai pembandingTidakdapat lagidigunakan karenajangka waktu10 tahuntelah terlampaui.Perjanjianinibarutersediadidalamdatabasesejak pencariandatapembandinguntukpembuatanTP DocTahunPajak2015,sedangkanpadaTahun Pajak2018,perjanjianinitidaklagimemenuhikriteria jangkawaktu10tahundikarenakantanggal pengajuanperjanjianiniadalah02Oktober2008.
12Engineering Consultingand SolutionGmbHSebringSoftware LLC30-Oct-1050%Tidak digunakan karena tidakTidakdigunakan karenatidak tercantumdi dalamdatabaseTidakdigunakan karenatidak tercantumdi dalamdatabaseDiterima sebagai pembandingDiterima sebagai pembandingPerjanjianinibarutersediadidalamdatabasesejak pencariandatapembandinguntukpembuatanTP DocTahunPajak2017. Perjanjianditerimasecarakonsistendaritahun2017
NoPemberiLisensiPenerimaLisensiTanggal PengajuanSECTarif RoyaltiPenyataanPemohonBandingPenjelasanPemohonBanding
20142015201620172018
tercantum didalam database padasaat pencarian untukTP Doc Tahun Pajak 2014padasaat pencarianuntuk TPDocTahun Pajak2015padasaat pencarianuntuk TPDocTahun Pajak2016hingga2018
13BonitasoftIncTalendInc.28-Jun-1660%Tidak digunakan karena tidak tercantum didalam database padasaat pencarian untukTP Doc Tahun Pajak 2014Tidakdigunakan karenatidak tercantumdi dalamdatabase padasaat pencarianuntuk TPDocTahun Pajak2015Tidakdigunakan karenatidak tercantumdi dalamdatabase padasaat pencarianuntuk TPDocTahun Pajak2016Diterima sebagai pembandingDiterima sebagai pembandingPerjanjianinibarutersediadidalamdatabasesejak pencariandatapembandinguntukpembuatanTP DocTahunPajak2017. Perjanjianditerimasecarakonsistendaritahun2017 hingga2018
14SonasoftWiporLtd.-Infotech Group01-Feb-0860%Tidak digunakan karena tidak tercantum didalam database padasaat pencarian untukTP Doc Tahun Pajak 2014Tidakdigunakan karenatidak tercantumdi dalamdatabase padasaat pencarianuntuk TPDocTahun Pajak2015Tidakdigunakan karenatidak tercantumdi dalamdatabase padasaat pencarianuntuk TPDocTahun Pajak2016Diterima sebagai pembandingTidakdapat lagidigunakan karenajangka waktu10 tahuntelah terlampauiPerjanjianinibarutersediadidalamdatabasesejak pencariandatapembandinguntukpembuatanTP DocTahunPajak2017,sedangkanpadaTahun Pajak2018,perjanjianinitidaklagimemenuhikriteria jangkawaktu10tahundikarenakantanggal pengajuanperjanjianiniadalah01Februari2008.
15Crossroads SystemInc.Hewlett-PackardCo.19-Mei-1160%Tidak digunakan karena tidak tercantum didalam database padasaat pencarian untukTP Doc Tahun Pajak 2014Tidakdigunakan karenatidak tercantumdi dalamdatabase padasaat pencarianuntuk TPDocTahun Pajak2015Tidakdigunakan karenatidak tercantumdi dalamdatabase padasaat pencarianuntuk TPDocTahun Pajak2016Tidak digunakan karenatidak tercantumdi dalam database padasaat pencarian untukTPDoc TahunPajak 2017Diterima sebagai pembandingPerjanjianinibarutersediadidalamdatabasesejak pencariandatapembandinguntukpembuatanTP DocTahunPajak2018

4. Pemohon Banding telah memilih Perjanjian Data Pembanding yang Konsisten dari Tahun ke Tahun dengan Kriteria yang dapat diandalkan sedangkan metode yang digunakan oleh Terbanding untuk melakukan seleksi ulang Data Pembanding sangat bersifat subyektif karena tidak ada database yang andal yang digunakan oleh Terbanding

Pemohon Banding berpendapat bahwa seleksi ulang Data Pembanding yang dilakukan Terbanding sangat bersifat subyektif karena tidak ada Database yang andal yang digunakan oleh Terbanding.

Berikut kutipan kertas Kerja Terbanding yang menunjukkan bahwa hasil seleksi ulang Data Pembanding yang dilakukan oleh Terbanding semata-mata berdasarkan media online dan bukan Database komersial.

Perhitungan Kewajaran Tingkat Royalty

1. Seleksi Ulang Terhadap Data Pembanding

Untuk menguji kewajaran tingkat royalti atas distribusi Software tahun 2918 dilakukan seleksi ulang terhadap data pembanding yang ada.

Seleksi! ulang ini diawali dengan menyandingkan profil dari setiap data pembanding (Pemilik dan Penerima Lisensi), menggali informasi tentang jenis produk dan layanan, can meneliti data dan informasi pada dokumen perjanjian dari masing- masing untuk ditentukan tingkat kesebandingannya. Untuk mempero.eh informasi tentang perusahaan yang diterima sebagai data pembanding di dalam TP Doc, dilakukan pencarian data melalui internet dan Lab. ADESIP (Kantor Pusat DJP).

Berdasarkan artike' dan data yang bersumber dari media online, diperoleh informasi mengenai perusahaan-perusahaan yang dijadikan data pembanding kewajaran tingkat royatti PT. SAP Indonesia tahun 2020, sebagaimana tercantum di dalam TP Doc Wajib Pajak, dengan hasil sebagai berikut :

Data Perusahaan Pemilik Lisensi

Xo. (Pemilik Lisensi | Keterangan Sumber Data

Sebaliknya, Pemohon Banding telah konsisten dalam melakukan analisis transfer pricing terkait biaya Royalti yaitu dengan menggunakan Database Komersial. Adapun, Pemohon Banding menggunakan 5 (lima) Database Komersial di Tahun Pajak 2018 (“TP CUT", "Lexis Nexis", "RoyaltyStat", " Intangiable Spring" dan "ktMine") sebagai upaya Pemohon Banding mencari Data Pembanding yang andal. Rincian Proses Pencarian bisa merujuk pada butir 8.1 dan lampiran F (Studi Lisensi) dari Lokal File Tahun 2018.

Lebih lanjut, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah memilih Perjanjian Data Pembanding yang Konsisten dari Tahun ke Tahun dengan Kriteria yang dapat diandalkan. Berikut Rinciannya:

(i) Pemohon Banding telah memilih Perjanjian Data Pembanding dengan Kriteria yang dapat diandalkan dan konsisten dari tahun ke tahun. PemohonBandingperlumenjelaskanbahwaanalisa kesebandingan/transfer pricing yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah dengan menggunakan metode CUP yaitu dengan membandingkan perjanjian/agreement antara Pemohon Banding dan SAP SE dengan perjanjian yang sebanding yang dilakukan oleh pihak-

pihak yang independen/tidak memiliki hubungan istimewa. Lebih lanjut, untuk mengupayakan analisa kesebandingan yang semaksimal mungkin, Pemohon Banding telah melakukan pencarian perjanjian independen yang sebanding dengan mengacu kepada lima database: "TP CUT", "Lexis Nexis", "RoyaltyStat", " Intangiable Spring" dan "ktMine". Dengan menggunakan lima database ini maka didapatkan perjanjian-perjanjian yang sebanding sehingga analisa kesebandingan yang diperoleh memberikan kualitas yang tinggi.

Dengan berdasarkan pada ketentuan transfer pricing yang berlaku di Indonesia, Pemohon Banding telah memilih Perjanjian Data Pembanding dengan kriteria-kriteria yang dapat diandalkan dan konsisten sebagai berikut:

1. Kesebandingan Produk

Produk yang berlisensi yang dipilih sebagai pembanding harus sebanding dengan produk Pemohon Banding Perjanjian yang tidak melibatkan produk perangkat lunak/cloud yang sebanding dengan produk perangkat lunak yang diberikan oleh Pihak Pemberi Lisensi kepada Pemohon Banding harus ditolak sebagai pembanding.

2. Hak-Hak Yang Diberikan Sebanding

Hak yang diberikan dalam perjanjian dan fungsi yang dilakukan oleh para pihak harus sebanding dengan hak yang diberikan oleh Pemberi Lisensi kepada Pemohon Banding dan fungsi yang dilakukan dalam Grup.

3. Eksklusivitas

Perjanjian antar Pemberi Lisensi dan Pemohon Banding memberikan hak distribusi non-eksklusif kepada Pemohon Banding. Oleh karena itu, perjanjian yang sebanding juga harus menyertakan hubungan non-eksklusif yang sebanding antara kedua pihak yang mengadakan perjanjian.

4. Hubungan antara pihak-pihak dalam kontrak

Kualitas implisit dari transaksi independen yang sebanding adalah bahwa pihak-pihak yang terlibat beroperasi sesuai prinsip kewajaran

dan kelaziman usaha. Oleh karena itu, pihak dalam kontrak haruslah independen satu sama lain.

5. Ukuran atau potensi laba

Sedapat mungkin, nilai relatif dari perangkat lunak, posisi pasar dari para pihak-pihak dalam transaksi, dan setiap informasi lain yang relevan harus digunakan untuk mengevaluasi kesebandingan perjanjian afiliasi antara Pemberi Lisensi dengan Pemohon Banding. Untuk memastikan kesebandingan antara penerima lisensi dengan Pemohon Banding, diterapkan kriteria minimum peredaran usaha terhadap kesepakatan yang belum diterima dalam penelusuran sebelumnya. Perusahaan dengan tingkat penjualan kurang dari USD 5 juta disaring secara manual untuk menghindari perusahaan dengan kerugian awal dan struktur peredaran usaha atau biaya yang tidak sebanding dengan data Pemohon Banding.

6. Kesebandingan harga

Untuk menghitung rentang tingkat biaya lisensi wajar yang dapat diandalkan, perbandingan harga biaya lisensi akan dievaluasi. Bila tingkat biaya lisensi bergantung pada tingkat penjualan, hanya harga yang dianggap paling sebanding dengan Pemohon Banding yang akan digunakan.

7. Jangka waktu

Untuk memastikan bahwa harganya merupakan data terkini, maka kesepakatan yang digunakan adalah yang telah aktif selama sepuluh tahun terakhir. Jangka waktu sepuluh tahun dipilih karena merupakan periode waktu yang berlaku umum untuk industri perangkat lunak dalam analisis benchmarking. Oleh karena itu, untuk analisis tahun 2018, hanya kesepakatan yang diajukan, atau yang aktif, pada atau setelah tanggal 1 Januari 2009 yang diterima.

(ii) Pemohon Banding telah memilih Perjanjian Data Pembanding secara

Konsisten dari tahun ke tahun

Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding telah konsisten dalam menerapkan proses pencarian perjanjian data pembanding dari tahun ke tahun. Adapun, perbedaan data pembanding yang diterima Pemohon Banding dari tahun ke tahun (Tahun 2014- 2018) disebabkan oleh alasan-alasan sebagai berikut:

 Adanya kriteria jangka waktu 10 tahun yang diterapkan secara konsisten dari tahun ke tahun, dimana perjanjian yang sebelumnya diterima bisa saja tidak diterima di tahun selanjutnya karena tidak lagi memenuhi kriteria jangka waktu 10 tahun pada saat analisis dilakukan; dan

 Ketersediaan informasi yang berada dalam database saat pencarian dilakukan. Informasi yang tersedia dalam database dari suatu tahun ke tahun yang lain dapat berbeda karena adanya pembaharuan ataupun perubahan pada informasi yang terdapat dalam database itu sendiri. Hal ini merupakan sifat yang melekat pada penggunaan database komersial dan bukan sesuatu yang berada di bawah kendali Pemohon Banding.

Ringkasan yang menunjukkan Data Pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding konsisten dari tahun ke tahun (dalam hal ini Tahun 2014 s.d. tahun 2018) dengan Penjelasan perbedaan dalam data pembanding yang dari Tahun 2014 sampai dengan 2018 sebagaimana diuraikan pada tabel di butir 3 diatas.

5. Terbanding tidak konsisten dalam menggunakan Data Pembanding

Terbanding nampak tidak konsisten dalam menggunakan Data Pembanding dimana Data Pembanding yang telah diterima oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan pajak Tahun 2015 dan 2017 tetapi ditolak oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan pajak Tahun 2018.

Berikut Data Pembanding telah diterima oleh Terbanding dalam pemeriksaan pajak Tahun 2015 dan 2017 tetapi ditolak oleh Terbanding dalam pemeriksaan pajak Tahun 2018.

Tarif No.Pemilik LisensiPenerima Lisensi

Royalti

No.PemilikLisensiPenerimaLisensiTarif Royalti
1TBCGlobalNewsNetwork, Inc.AmazonAustraliaServicesInc.,Amazon.comIn'tSales,Inc. AmazonDigitalServices,Inc.AmazonMediaEUSARI., AmazonServicesInternational,Inc AmazonServicosdeVarejodoBrasilLtda.70%
2RobertsonTechnologies LicensingLLC.TelemedicineAfrica(Pty),Ltd70%
3InterTechSystems,LLC d/b/aContataSolutions L.L.C.AdvancedCreditTechnologies,Inc50%
4BonitasoftInc.Talend,Inc.60%

Dengan Terbanding menolak data pembanding di atas, maka nampak Terbanding tidak konsisten di dalam analisanya.

6. Terbanding tidak memiliki dasar hukum untuk menggunakan hanya 2 (dua) data pembanding untuk biaya royalti karena hasil analisa Transfer Pricing untuk menguji kewajaran transaksi hubungan istimewa biasanya disajikan dalam bentuk rentang harga wajar/arm’s length range berupa angka Kuartil 1 dan 3 dan bukan hanya hasil rata-rata dari 2 data pembanding yang diterima. Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak memiliki dasar hukum yang tepat untuk menggunaan hanya 2 (dua) data pembanding untuk biaya royalti karena hasil analisa Transfer Princing untuk menguji kewajaran transaksi hubungan istimewa biasanya disajikan dalam bentuk rentang harga wajar/arm’s length range berupa angka Kuartil 1 dan 3 dan bukan hanya hasil rata-rata dari 2 data pembanding yang diterima.

Berikut Kutipan Peraturan yang menunjukkan bahwa hasil analisa Transfer Princing untuk menguji kewajaran transaksi hubungan istimewa biasanya disajikan dalam bentuk rentang harga wajar/arm’s length range berupa angka Kuartil 1 dan 3 dan bukan hanya satu angka saja:

 Bagian D Butir ke-3 dari Lampiran PMK Nomor 213/PMK.03/2016

“3. Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha memuat informasi sebagai berikut:

a) penjelasan rinci tentang analisis kesebandingan setiap Transaksi Afiliasi yang dilakukan Wajib Pajak yang meliputi analisis atas karakteristik produk atau jasa, analisis fungsional (analisis fungsi, aset, dan risiko), ketentuan dalam kontrak, strategi usaha, dan

kondisi ekonomi, termasuk analisis kesebandingan atas perbedaan kondisi dengan tahun-tahun sebelumnya ;

b) penjelasan rinci mengenai karakterisasi usaha yang dijalankan Wajib Pajak berdasarkan hasil analisis fungsional (analisis fungsi, aset, dan risiko);

c) penjelasan tentang metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai untuk setiap jenis Transaksi Afiliasi, alasan pemilihan metode tersebut, serta keunggulan metode yang dipilih dibandingkan dengan metode-metode lainnya;

d) penjelasan tentang:

1) pihak yang dipilih sebagai pihak yang diuji dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer dan alasan pemilihannya; dan

2) rasio keuangan atau indikator tingkat laba yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer,

dalam hal Wajib Pajak menggunakan metode Penentuan Harga Transfer berbasis laba bruto atau neto;

e) ringkasan mengenai asumsi-asumsi yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer;

f) penjelasan mengenai alasan penggunaan analisis tahun jamak dalam hal diperlukan;

g) daftar dan penjelasan tentang transaksi pembanding internal dan/atau eksternal yang dipilih, dan detail penjelasan tentang kriteria yang digunakan dalam pencarian data pembanding dan sumber informasi data pembanding yang digunakan;

h) ikhtisar laporan keuangan yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer, termasuk laporan keuangan yang tersegmentasi dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 ( satu) karakterisasi usaha;

i) penjelasan mengenai penerapan metode Penentuan Harga Transfer berdasarkan pembanding terpilih, rentang harga atau

laba wajar yang digunakan, dan titik acuan di dalam rentang harga atau laba wajar yang menjadi dasar penentuan harga transfer;

j) penjelasan tentang penyesuaian yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kesebandingan, termasuk penjelasan apakah penyesuaian hanya dilakukan terhadap pihak yang diuji, terhadap transaksi pembanding atau terhadap keduanya;

k) penjelasan mengenai kesimpulan bahwa Penentuan Harga Transfer telah atau belum sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; dan

l) salinan Advance Pricing Agreement (APA) yang dimiliki anggota Grup Usaha lainnya dan ketentuan perpajakan lainnya yang terkait dengan Transaksi Afiliasi Wajib Pajak.”

 Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 834/B/PKJ/2016 atas sengketa Direktorat Jenderal Pajak melawan PT Conitex Sonoco Perlu Wajib Pajak sampaikan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 834/B/PKJ/2016 atas sengketa Direktorat Jenderal Pajak melawan PT Conitex Sonoco yang Wajib Pajak peroleh dari https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/10e0f77f008 d1aea8b81cb52f616bd6e.html, perhitungan statistik rentang harga wajar seharusnya memerlukan paling sedikit 5 pembanding.

Berikut Kutipan Halaman 8 – 10 Putusan Mahkamah Agung 834/B/PK/PJK/2016 yang menyebutkan Pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan No. Put-59386/PP/M.XIA/15/2015 tanggal 09 Februari 2015 dimana Putusan Mahkamah Agung No. 834/B/PK/PJK/2016 juga menyetujui Pendapat Mejelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan No. Put-59386/PP/M.XIA/15/2015 tanggal 09 Februari 2015 tersebut:

“1. bahwa pendapat dan kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa peninjauan kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, antara lain berbunyi sebagai berikut :

bahwa Perhitungan statistik rentang harga wajar seharusnya memerlukan paling sedikit 5 pembanding. Sesuai dengan definisinya maka untuk menghitung rentang quartil harus ditentukan dulu nilai median. Sesuai dengan ilmu statistik nilai median adalah nilai pembanding yang ada ditengah antara nilai pembanding paling kecil dengan nilai pembanding paling besar apabila nilai-nilai pembanding tersebut diurutkan dari yang paling kecil kepada yang paling besar. Dengan demikian untuk mendapatkan nilai median sewajarnya paling sedikit harus ada 5 pembanding;

bahwa sedangkan nilai quartil pertama adalah nilai dari pembanding yang berada ditengah antara nilai pembanding paling kecil dengan nilai median nilai-nilai pembanding tersebut diurutkan dari yang paling kecil kepada yang paling besar;

bahwa demikian juga nilai quartil ketiga adalah nilai dari pembanding yang berada ditengah antara nilai pembanding median dengan nilai pembanding paling besar apabila data nilai-nilai pembanding tersebut diurutkan dari yang paling kecil kepada yang paling besar;

bahwa berdasarkan prinsip tersebut maka pada hakekatnya paling sedikit harus ada 5 pembanding untuk mendapatkan nilai pembanding yang mencerminkan:

- Nilai pembanding paling kecil (nilai minimum)

- Nilai pembanding quartil pertama

- Nilai pembanding median

- Nilai pembanding quartil ketiga

- Nilai pembanding paling besar (nilai maksimum)

bahwa definisi dan metode perhitungan quartil secara ilmu statistik adalah sebagai berikut:

“the quartiles of a ranked set of data values are the three points that divide the data set into four equal groups, each group comprising a quarter of the data;

first quartile (designated also called the lower quartile or the 25th percentile (splits off the lowest 25% of data from the highest 75%);

second quartile (designated Q2) also called the msedian or the 50th percentile (cuts data set in half);

third quartile (designated Q3) also called the upper quartile or the 75th percentile (splits off the highest 25% of data from the lowest 75%); interquartile range (designated IQR) is the difference between the upper and

lower Quartiles. (IQR = Q3 – Q1)”;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka perhitungan statistik quartil tidak dapat dilakukan dengan hanya 3 data pembanding. Karena tidak mungkin membagi 3 data pembanding menjadi 4 bagian yang sama sesuai dengan definisinya;

….”

Rentang harga wajar/ arm’s length range (berdasarkan kuartil) umumnya digunakan dalam peraturan internasional dan domestik (lihat Pedoman Penetapan Harga Transfer OECD 3.57).

Berikut Kutipan Paragraf 3.57 dari Pedoman OECD 2017 yang menunjukkan bahwa rentang harga wajar/arm’s length range dalam analisa Transfer Pricing dapat digunakan untuk mengakomodasi dalam situasi Data Pembanding yang sempurna tidak dapat ditemukan:

"It may also be the case that, while every effort has been made to exclude points that have a lesser degree of comparability, what is arrived at is a range of figures for which it is considered, given the process used for selecting comparables and limitations in information available on comparables, that some comparability defects remain that cannot be identified and/or quantified, and are therefore not adjusted. In such cases, if the range includes a sizeable number of observations, statistical tools that take account of central tendency to narrow the range (e.g. the interquartile range or other percentiles) might help to enhance the reliability of the analysis."

Dalam Bahasa Indonesia diartikan:

“Hal tersebut juga mungkin terjadi bahwa, saat setiap upaya telah dilakukan untuk mengecualikan poin yang memiliki tingkat komparatif yang lebih rendah, apa yang didapat adalah kisaran angka yang dipertimbangkan, mengingat proses yang digunakan untuk memilih komparatif dan keterbatasan informasi yang tersedia pada data pembanding, dimungkinkan adanya beberapa cacat komparatif yang tidak dapat diidentifikasi dan/atau dikuantifikasi, terlebih tidak dapat disesuaikan. Dalam kasus seperti itu, jika rentang mencakup jumlah pengamatan/data pembanding yang cukup besar, alat statistik yang memperhitungkan tendensi sentral untuk mempersempit rentang (misalnya rentang interkuartil atau persentil lainnya) dapat membantu meningkatkan keandalan analisis."

Merujuk pada butir-butir di atas, jelas bahwa Terbanding tidak memiliki dasar hukum untuk menggunakan hanya 2 (dua) data pembanding di dalam menghitung rentang inter-kuartil yang wajar untuk biaya royalti karena hasil analisa Transfer Pricing untuk menguji kewajaran transaksi hubungan istimewa biasanya disajikan dalam bentuk rentang harga wajar/arm’s length range berupa angka Kuartil 1, 2 dan 3 dan bukan hanya hasil rata-rata dari 2 data pembanding yang digunakan.

7. Data Pembanding yang digunakan dalam analisis Transfer Pricing bukan berarti “Identik/Sama persis”.

Pemohon banding merasa perlu untuk menyampaikan bahwa makna “Sebanding” yang digunakan dalam analisis Transfer Pricing bukan berarti “Identik/Sama persis”.

Dalam jurnal yang dibuat oleh Sekretariat OECD berjudul “Comparability” yang diterbitkan pada 22 July 2010 dijelaskan lebih lanjut mengenai pengertian “Sebanding/ (Comparable)” mengacu pada Paragraf 6 Bagian A.1 sebagai berikut:

“A.1 What does “comparable” mean?

Comparable” does not mean “identical”. To be comparable means that:

None of the differences (if any) between the situations being

compared could materially affect the price or financial indicator being examined in the selected transfer pricing method, or

Reasonably accurate adjustments can be made to eliminate the

effect of any such differences. These are called “comparability adjustments”. “

Dalam Bahasa Indonesia diartikan sebagai berikut:

“A.1 Apakah pengertian “Sebanding”?

"Sebanding" tidak berarti "Identik". Dinyatakan sebanding berarti bahwa:

Tidak satu pun dari perbedaan (jika ada) antara situasi yang

dibandingkan dapat secara material mempengaruhi harga atau indikator keuangan yang diperiksa dalam metode penetapan harga transfer yang dipilih, atau

Penyesuaian yang cukup akurat dapat dilakukan untuk

menghilangkan pengaruh perbedaan tersebut. Hal ini disebut "penyesuaian komparatif"."

Berdasarkan Penjelasan diatas, jelas bahwa Pengertian “Sebanding” bukan berarti “Identik/Sama persis” dan memungkinkan bahwa Data Pembanding tidak selalu akan sempurna. Adapun, Data Pembanding yang sempurna tidak dapat dilakukan umumnya karena keterbatasan informasi yang tersedia pada data pembanding. Oleh karena itu, hasil analisa Transfer Pricing untuk menguji kewajaran transaksi hubungan istimewa didasarkan pada beberapa data pembanding dan hasil analisa kesebandingannya disajikan dalam bentuk rentang harga wajar/arm’s length range untuk mengakomodi kondisi “ketidak- sempurnaan” tersebut.

Berikut Kutipan Paragraf 3.57, Bagian A.7, Pedoman OECD 2010 dan 2017 yang menunjukkan bahwa rentang harga wajar/arm’s length range dalam analisa Transfer Pricing dapat digunakan untuk mengakomodasi dalam situasi Data Pembanding yang sempurna tidak dapat ditemukan:

"It may also be the case that, while every effort has been made to exclude points that have a lesser degree of comparability, what is arrived at is a range of figures for which it is considered, given the process used for selecting comparables and limitations in information available on comparables, that some comparability defects remain that cannot be identified and/or quantified, and are therefore not adjusted. In such cases, if the range includes a sizeable number of observations, statistical tools that take account of central tendency to narrow the range (e.g. the interquartile range or other percentiles) might help to enhance the reliability of the analysis."

Dalam Bahasa Indonesia diartikan:

“Hal tersebut juga mungkin terjadi bahwa, saat setiap upaya telah dilakukan untuk mengecualikan poin yang memiliki tingkat komparatif yang lebih rendah, apa yang didapat adalah kisaran angka yang dipertimbangkan, mengingat proses yang digunakan untuk memilih komparatif dan keterbatasan informasi yang tersedia pada data pembanding, dimungkinkan adanya beberapa cacat komparatif yang tidak dapat diidentifikasi dan/atau dikuantifikasi, terlebih tidak dapat disesuaikan. Dalam kasus seperti itu, jika rentang mencakup jumlah pengamatan/data pembanding yang cukup besar, alat statistik yang memperhitungkan tendensi sentral untuk mempersempit rentang (misalnya rentang interkuartil atau persentil lainnya) dapat membantu meningkatkan keandalan analisis."

Selain itu, OECD juga memberikan beberapa panduan tentang kasus-kasus di mana tidak ada pembanding yang ditemukan, dalam Jurnal “Comparability” pada bulan Juli 2010 di bagian A.5. sekali lagi menekankan bahwa terdapat beberapa alasan utama yang dapat menjadi tantangan untuk mengidentifikasi data yang sebanding, termasuk data yang tidak tersedia, kurangnya entitas independen dalam industri, dan transaksi yang diuji tidak dilakukan oleh perusahaan independen. Dalam konteks ini, mereka membuat saran apa yang harus dilakukan dalam kasus seperti itu untuk meningkatkan jumlah pembanding untuk mendapatkan jumlah kesepakatan yang dapat diandalkan.

“16. In case a) (lack of public data), it may be possible to use comparables data from other countries where more public information is available, subject to the markets being sufficiently comparable.

17. In case b) (lack of independent parties), it may be possible to use comparables data from other industries which are less integrated, subject to the conditions being sufficiently comparable to the ones in the taxpayer’s industry, or being capable of being adjusted in a reasonably accurate manner.

18. The most complex case is case c). The mere fact that a controlled transaction may not be found between independent parties does not of itself mean that it is not arm’s length. In such cases, lacking evidence of what independent parties have actually done in comparable circumstances, it becomes necessary to examine whether the conditions of the controlled transaction would have been accepted by independent parties in comparable circumstances. This is a delicate and more subjective exercise and one which should be approached with great caution in order not to create too much uncertainty for taxpayers and tax administrations."

Dalam Bahasa Indonesia diartikan:

“16. Dalam kasus a) (kurangnya data publik), dimungkinkan untuk menggunakan data pembanding dari negara lain di mana lebih banyak informasi publik tersedia, dengan syarat pasar cukup sebanding.

17. Dalam hal b) (kurangnya pihak independen), dimungkinkan untuk menggunakan data pembanding dari industri lain yang kurang terintegrasi, dengan syarat cukup sebanding dengan yang ada di industri Wajib Pajak, atau mampu disesuaikan dengan cara yang cukup akurat.

18. Kasus yang paling kompleks adalah kasus c). Fakta bahwa transaksi terkontrol tidak dapat ditemukan antara pihak independen tidak berarti bahwa hal itu tidak wajar. Dalam kasus seperti itu, kekurangan bukti tentang apa yang sebenarnya telah dilakukan pihak independen dalam keadaan yang dapat dibandingkan, menjadi perlu untuk memeriksa apakah kondisi transaksi yang dikendalikan akan diterima oleh pihak independen dalam keadaan yang sebanding. Ini adalah latihan yang rumit dan lebih subjektif dan yang harus

diteliti dengan sangat hati-hati agar tidak menciptakan terlalu banyak ketidakpastian bagi pembayar pajak dan administrasi pajak."

Oleh karena itu, sebagaimana dijelaskan diatas bahwa dalam menganalisis data pembanding tidak dimaksudkan untuk menemukan kecocokan yang sempurna/identik yang sebanding dengan pihak yang diuji dan transaksi yang diuji. Jika suatu perjanjian atau entitas pada tingkat yang sebanding dan tidak berbeda secara material, hal tersebut dapat dipertimbangkan.

Hal ini juga sejalan dengan apa yang diatur di PER-32/PJ/2011 dan OECD yang menyadari bahwa Data Pembanding tidak selalu akan sempurna dan tujuan pencarian harga wajar/ benchmark adalah untuk mengidentifikasi transaksi independen yang cukup sebanding dengan transaksi afiliasi yang diuji. Dalam hal ini, persyaratan Data Pembandingan bukanlah untuk situasi yang sama persis atau identik. Yang sebanding bukan berarti bahwa tidak ada perbedaan. Namun jika ada, kondisi yang mempengaruhinya dapat diperiksa secara materiil atau dapat dilakukan penyesuaian akurat secara wajar untuk menghilangkan efek dari perbedaan tersebut.

 Pasal 11 ayat 9 PER-32/PJ/2011

Berikut Kutipan Pasal 11 ayat 9 PER-32/PJ/2011:

“Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:

a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau

b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul

Berdasarkan kutipan diatas, jelas bahwa Data Pembanding yang dapat digunakan dalam metode CUP adalah Data Pembanding memilik tingkat Kesebandingan yang tinggi dan bukan identik. Hal ini

nampak jelas dari pemilihan kata dalam Pasal 11 ayat 9 PER- 32/PJ/2011 yang menggunakan kata “atau” bukan “dan”.

 Kutipan OECD TP Guidance 2010 Chapter III paragraph 3.38

Berikut Kutipan OECD TP Guidance 2010 Chapter III paragraph 3.38: “The identification of potential comparables has to be made with the objective of finding the most reliable data, recognising that they will not always be perfect. For instance, independent transactions may be scarce in certain markets and industries. A pragmatic solution may need to be found, on a case-by-case basis, such as broadening the search and using information on uncontrolled transactions taking place in the same industry and a comparable geographical market, but performed by third parties that may have different business strategies, business models or other slightly different economic circumstances; information on uncontrolled transactions taking place in the same industry but in other geographical markets; or information on uncontrolled transactions taking place in the same geographical market but in other industries. The choice among these various options will depend on the facts and circumstances of the case, and in particular on the significance of the expected effects of comparability defects on the reliability of the analysis.”

Terjemahan Bebas dalam Bahasa Indonesia

“Identifikasi pembanding potensial harus dilakukan dengan tujuan menemukan data yang paling dapat diandalkan, menyadari bahwa mereka tidak akan selalu sempurna. Misalnya, transaksi independen mungkin langka di pasar dan industri tertentu. Solusi pragmatis mungkin perlu ditemukan, berdasarkan kasus per kasus, seperti memperluas pencarian dan menggunakan informasi tentang transaksi tidak terkendali yang terjadi di industri yang sama dan pasar geografis yang sebanding, tetapi dilakukan oleh pihak ketiga yang mungkin memiliki perbedaan. strategi bisnis, model bisnis atau keadaan ekonomi lain yang sedikit berbeda; informasi tentang transaksi tidak terkendali yang terjadi di industri yang sama tetapi di

pasar geografis lain; atau informasi tentang transaksi tidak terkendali yang terjadi di pasar geografis yang sama tetapi di industri lain. Pilihan di antara berbagai opsi ini akan tergantung pada fakta dan keadaan kasus, dan khususnya pada signifikansi efek yang diharapkan dari cacat komparatif pada keandalan analisis.

Sebagaimana telah dijelaskan di atas, Pemohon Banding telah mengupayakan analisa kesebandingan yang semaksimal mungkin agar menghasilkan Data Pembanding yang andal dan melakukan penyesuaian yang wajar untuk menghilangkan efek dari perbedaan tersebut. Hal ini nampak dari hal-hal sebagai berikut:

 Upaya Pencarian Data Pembanding yang dilakukan dengan

Transparan dan sistematis yaitu Pemohon Banding menggunakan 5 (lima) Database Komersial (“TP CUT", "Lexis Nexis", "RoyaltyStat", " Intangiable Spring" dan "ktMine")

 Pemohon Banding telah memilih Perjanjian Data Pembanding dengan

Kriteria yang dapat diandalkan dan konsisten dari tahun ke tahun.  Pemohon Banding telah memilih Perjanjian Data Pembanding secara

Konsisten dari tahun ke tahun.

Berdasarkan penjelasan jelas bahwa:

1)Pemohon Banding sudah mengupayakan analisa kesebandingan yang semaksimal mungkin agar menghasilkan Data Pembanding yang andal dan melakukan penyesuaian yang wajar untuk menghilangkan efek dari perbedaan yang material.

2)Data Pembanding yang “Sebanding” bukan berarti “Identik/Sama persis”.

3)Rentang harga wajar/arm’s length range dalam analisa Transfer Pricing dapat digunakan untuk mengakomodasi dimana Data Pembanding yang Sempurna tidak dapat ditemukan.

8. Beban Pembuktian bahwa Tarif Biaya Royalti adalah tidak Wajar berada pada Terbanding

Pemohon Banding berpendapat bahwa Beban Pembuktian bahwa Tarif Biaya Royalti adalah tidak Wajar berada pada Terbanding karena pada faktanya

Pemohon Banding sudah beritikad baik dan menyampaikan Data-Data sesuai dengan permintaan Terbanding untuk Analisa Biaya Royalti.

Berikut Kutipan OECD TP Guidance 2017 terkaitnya:

 Chapter IV paragraph 4.11:

“4.11 Like examination practices, the burden of proof rules for tax cases also differ among OECD member countries. In most jurisdictions, the tax administration bears the burden of proof both in its own internal dealings with the taxpayer (e.g., assessment and appeals) and in litigation. In some of these countries, the burden of proof can be reversed, allowing the tax administration to estimate taxable income, if the taxpayer is found not to have acted in good faith, for example, by not cooperating or complying with reasonable documentation requests or by filing false or misleading returns. In other countries, the burden of proof is on the taxpayer. In this respect, however, the conclusions of paragraphs 4.16 and 4.17 should be noted.” Terjemahan Bebas dalam Bahasa Indonesia

“4.11 Seperti praktik pemeriksaan, beban aturan pembuktian untuk kasus pajak juga berbeda di antara negara-negara anggota OECD. Di sebagian besar yurisdiksi, administrasi pajak menanggung beban pembuktian baik dalam urusan internalnya sendiri dengan wajib pajak (misalnya, penilaian dan banding) dan dalam litigasi. Di beberapa negara ini, beban pembuktian dapat dibalik, memungkinkan administrasi pajak untuk memperkirakan penghasilan kena pajak, jika wajib pajak ditemukan tidak bertindak dengan itikad baik, misalnya, dengan tidak bekerja sama atau mematuhi permintaan dokumentasi yang wajar atau dengan mengajukan pengembalian yang salah atau menyesatkan. Di negara lain, beban pembuktian ada pada wajib pajak. Namun, dalam hal ini, kesimpulan paragraf 4.16 dan 4.17 harus diperhatikan."

 Paragraph 18 of Preface:

“[…] In most jurisdictions, the tax administration bears the burden of proof, which

may require the tax administration to make a prima facie showing that the

taxpayer’s pricing is inconsistent with the arm’s length principle. […]” Terjemahan Bebas dalam Bahasa Indonesia

"[...] Di sebagian besar yurisdiksi, administrasi pajak menanggung beban pembuktian, yang dapat meminta administrasi perpajakan untuk membuat prima facie/pandagan pertama yang menunjukkan bahwa Penetapan harga wajib pajak tidak sesuai dengan prinsip arm's length. [...]"

Di samping itu, UU KUP Pasal 29 (2) mengatur:

“Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

Hal ini juga ditekankan dalam PMK No.17/PMK.03/2013 Pasal 8 huruf c sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No.184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang menyebutkan:

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Tetapi, sebagaimana telah dijelaskan di atas, dalam melakukan koreksi ini, Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang kompeten sebagai dasarnya.

9. Tarif Biaya Royalti sebesar 60% konsisten diterapkan kepada pihak afiliasi di Negara-Negara lainnya.

Pemohon Banding menyampaikan bahwa Tarif Biaya Royalti sebesar 60% konsisten diterapkan kepada pihak afiliasi di Negara-Negara lainnya.

Dokumen-Dokumen Pendukungnya yang menunjukan bahwa Tarif Biaya Royalti sebesar 60% konsisten diterapkan kepada pihak afiliasi di Negara- Negara lainnya telah Pemohon Banding sampaikan ke Terbanding. Rincian Dokumen Pendukung sebagai berikut:

a) Surat Pernyataan SAP SE yang menyatakan bahwa SAP SE telah menerapkan tarif royalti sebesar 60% secara konsisten selama tahun pajak 2018 untuk 81 (Delapan Puluh Satu) afiliasi-afiliasinya.

b) 5 Contoh Perjanjian Distribusi Perangkat Lunak (Software Distribution Agreement) antara SAP SE dengan Afiliasinya yang memuat penerapan tarif royalti sebesar 60%.

c) Dokumen Induk Tahun 2018

Berikut Kutipan Hal 39 dari Dokumen Induk Tahun 2018 yang menunjukkan bahwa Tarif Biaya Royalti sebesar 60% konsisten diterapkan oleh SAP SE kepada pihak afiliasi di Negara-Negara lainnya 3.5.2. Distribusi

Afiliasi SAP bertanggung jawab mempromosikan penjualan lisensi pemeliharaan serta bertanggung jawab memperoleh dan mengeksekusi perjanjian dengan masing-masing pengguna akhir - penjualan perangkat lunak. Afiliasi SAP juga memastikan bahwa pengguna akhir yang telah menandatangani perjanjian jasa pemeliharaan yang masih berlaku akan mendapat rilis, versi, dan koreksi perangkat lunak terbari dari SAP SE beserta semua peralatan yang dibutuhkan untuk memungkinkan penyediaan jasa pemeliharaan dan dukungan (jasa pemeliharaan).

Tantang ham Hhavarkan oleh athhas: SAP kepada SAP SE atau Bisiness Ootect Software Lid sebagai bit Bsensi antuk pelangkat [aus dan pemennaraanny 4 adalah ho persen dari pendapatan perangkat lunak dan pemeliharaan yang telah tercatat, dikurangi rebate, bonus, pembayaran jasa, komisi pihak ketiga, biaya sampingan yang ditagihkan secara terpisah kepada pengguna akhir atau mitra distribusi, pembayaran untuk perangkat lunak pihak ketiga, dan pajak tidak langsung yang telah atau akan dibayarkan oleh afiliasi SAP.

Dokumen-dokumen pendukung sebagaimana disebutkan oleh Pemohon Banding diatas akan disampaikan kembali dalam Proses Persidangan Banding.

Berdasarkan penjelasan-penjelasan diatas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidaklah tepat dan seharusnya dibatalkan.

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. bahwa Pemohon Banding melihat koreksi Reklasifikasi Objek PPh Pasal 26 yang dilakukan Terbanding tidak tepat dengan alasan sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan diatas.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding

3. Menerima penjelasan dalam Surat Banding ini dan menetapkan kembali bahwa jumlah pajak yang kurang dibayar seharusnya menjadi Rp0,-.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 820/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 26 April 2024 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut: Pokok Sengketa

NoUraianMenurutKoreksiYang diajukanBanding (Rp)
KeputusanKeberatan (Rp)PemohonBanding (Rp)
1Penyesuaian FiskalPositif122.594.798.56219.906.147.470102.688.651.092

A. Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,

1) Pasal 9 ayat (1) huruf f mengatur bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang

dilakukan.

2) Pasal 18 ayat (3) mengatur Direktur Jenderal Pajak berwenang untukmenentukankembalibesarnyapenghasilan danpengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya.

3) Pasal 18 ayat (4) mengatur bahwa Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

1) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

2) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung;

b) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2011.

i. Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 2 mengatur bahwa Dalam melakukan Analisis Kesebandingan transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan

Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan.

ii. Pasal 5 ayat (1) mengatur bahwa Dalam melaksanakan

Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

 karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;

 fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;  ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

c) Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER- 22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur bahwa dalam melakukan analisa kesebandingan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, kriteria yang dapat digunakan oleh Pemeriksa untuk menolak pembanding antara lain:

1. Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut melakukan fungsi yang berbeda dengan Wajib Pajak yang sedang diperiksa;

2. Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan industri Wajib Pajak yang sedang diperiksa;

3. Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding.

2. Data, Fakta dan Hasil Penelitian a. Berdasarkan SKPKB-00003, diketahui terdapat koreksi penyesuaian fiskal positif dengan perincian sebagai berikut:

1) Menurut Pemohon Banding: Rp 19.906.147.470

2) Menurut Pemeriksa: Rp 122.594.798.562

3) Menurut Peneliti: Rp 122.594.798.562 b. Hasil Pemeriksaan

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, diketahui:

1) Terdapat koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berupa biaya royalti sebesar Rp102.688.651.092.

2) Koreksi dilakukan dengan penjelasan:

a) Pemohon Banding membayar biaya royalti dengan perincian:

(1) Dasar penghitungan royalti = Rp1.208.101.777.552 (2) Tarif royalti (%)=60% x (3) Biaya royalti= Rp 724.861.066.531 b) Terbanding melakukan pengujian biaya royalti sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sebagai berikut:

(1) Terbanding dalam pengujiannya menerima 2 (dua) data pembanding (Cisco Syistems Inc. dan Engineering, Consulting and Solutions GmbH) dan menolak 5 (lima) data pembanding.

(2) Terbanding menolak data pembanding tersebut karena mempunyai Fungsi, Aset dan Resiko (FAR) yang berbeda dengan Pemohon Banding.

(3) Terbanding menghitung kembali biaya royalti sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

(4) Berdasarkan hal tersebut diatas, Terbanding menetapkan tingkat pembayaran royalti sebesar median dari data pembanding yang ditetapkan Terbanding yaitu sebesar 51.5%.

(a) Dasarpenghitunganroyalti= Rp1.208.101.777.552 (b) Tarif royalti (%)=51.5% x (c) Biaya royalti=Rp622.172.415.439

3) Dasar hukum:

a) Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) huruf f, Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh b) PER-43/PJ/2010 jo PER-32/PJ/2011 c) PER-22/PJ/2013 c. Alasan Pemohon Banding Mengajukan Keberatan

Dalam surat permohonan, Pemohon Banding mengajukan keberatan, dengan alasan:

1) Terbanding tidak mempunyai dasar simpulan bahwa tingkat royalti yang wajar adalah 51,5%.

2) Terbanding tidak memiliki dasar hukum menolak data pembanding yang digunakan Pemohon Banding karena data yang digunakan Pemohon Banding sudah sebanding.

d. Proses Penyelesaian Keberatan

1) Gambaran Kegiatan Usaha Pemohon Banding

1. Pemohon Banding merupakan anak perusahaan dan distributor lokal produk SAP SE Germany.

2. Berdasarkan Perjanjian Distribusi Perangkat (Software Distribution Agreement) dengan SAP SE Germany, Pemohon Banding mendapatkan hak non ekslusif untuk menggunakan, memasarkan dan memberikan sublisensi perangkat lunak/software, dokumentasi, dan database pihak ketiga kepada pengguna akhir di Indonesia.

2) Data dan Informasi

1. Terbanding menyetujui tahapan pengujian yang dilakukan Pemohon Banding (TP Doc) sampai dengan pemilihan metode Transfer Pricing.

2. Terbanding menyetujui cara pengambilan data pembanding (sebagai data awal) yang dilakukan Pemohon Banding, sehingga tidak perlu lagi dilakukan pencarian data pembanding tambahan.

3. Berdasarkan dokumen perjanjian Pemohon Banding dan data dari internet, Pemeriksa menolak sebagian data pembanding dari Pemohon Banding.

4. Database yang digunakan Pemohon Banding dalam pencarian data pembanding adalah TP CUT, LexisNexis, RoyaltyStat, IntangibleSpring, ktMINE.

3) Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH), Tanggapan Pemohon Banding dan Tanggapan Tim Peneliti

1. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir a. TelahditerbitkanSPUHnomorS- 4077/WPJ.07/SPUH/2023 tanggal 13 Desember 2023 sebagaimanaterlampiryangpadaintinya menyampaikan:

1) Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan

(PDHPK)

2) Mengundang Pemohon Banding untuk hadir dalam pembahasan pada tanggal 22 Desember 2023.

b. Hasil Penelitian keberatan adalah sebagai berikut:

1) Pemeriksa telah melakukan pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2) Tim Peneliti sependapat dengan pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding.

2. Tanggapan Pemohon Banding

1) Pada tanggal 22 Desember 2023, Pemohon Banding hadir dan telah dibuatkan Berita Acara kehadiran dan memberikan keterangan tertulis Nomor BA- 7932/WPJ.075/2023 tanggal 22 Desember 2023;

2) Pemohon Banding memberikan keterangan tertulis berupa surat tanggapan nomor SAP/XII/2023/0172 tanggal 20 Desember 2023 yang pada intinya menyampaikan Pemohon Banding tidak setuju dengan

pendapat Terbanding dengan alasan yang sama dalam surat keberatan Pemohon Banding.

3. Tanggapan Terbanding

Pemohon Banding memberikan tanggapan tidak setuju SPUH dan tidak terdapat data maupun informasi baru yang didapat pada saat proses pembahasan. Berdasarkan hal tersebut, Terbanding mempertahankan hasil penelitian.

KESIMPULAN DAN USUL

A.Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat banding Nomor SAP/III/2024/0031 tanggal 12 Maret 2024 berdasarkan penelitian, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya.

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00124/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Januari 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

B. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00124/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Januari 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/18/058/22 tanggal 29 Desember 2022 Tahun Pajak 2018 atas nama Pemohon Banding NPWP 01.•••.•••.•- •••.000.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor SAP/V/2024/0045 tanggal 28 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding berpendapat bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal dan karenanya tidak setuju dengan pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal dengan butir klarifikasi sebagai berikut:

1. Surat Banding memenuhi Ketentuan Formal Pasal 37 ayat 1 dari UU Pengadilan Pajak Pasal 32 dari UU KUP karena Surat Banding ditandatangani oleh Kuasa Hukum dari Pemohon Banding bahwa Surat Banding telah ditandatangani oleh Peh Yudie Prawira Paimanta selaku Kuasa Hukum Pemohon Banding yang berkedudukan di Indonesia dan Surat kuasa khusus untuk penandatanganan Surat Banding tersebut telah Pemohon Banding sampaikan dalam Surat Banding. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa jawaban pada butir 10 diatas seharusnya adalah “Ya”.

Berdasarkan perjelasan diatas, jelas bahwa Permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal Pasal 32 dari UU KUP dan Pasal 37 ayat 1 dari UU Pengadilan Pajak.

2. Surat Banding memenuhi Ketentuan Formal Pasal 27 dari UU KUP; Pasal 35 ayat 1-2 dari UU Pengadilan Pajak dan Pasal 36 ayat 1-4 dari UU

Pengadilan Pajak

Pemohon Banding berpendapat bahwa Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan telah memenuhi Ketentuan Formal Pasal 27 dari UU KUP; Pasal 35 ayat 1-2 UU Pengadilan Pajak dan Pasal 36 ayat 1-4 dari UU Pengadilan Pajak dengan rincian penjelasan sebagai berikut:

a) Surat Banding disusun secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima Keputusan keberatan, disampaikan secara langsung ke pengadilan Pajak pada tanggal 15 Maret 2024 dan diajukan sebelum lewat tiga bulan sejak diterimanya Keputusan Keberatan yang salinannya kami lampirkan dalam Surat Banding. Dengan demikian, Surat Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 dari UU KUP; Pasal 35 ayat (1), (2) dan Pasal 36 ayat (2) dan (3) dari UU Pengadilan Pajak.

b) Permohonan Banding ini diajukan terhadap 1 (satu) Surat Keputusan Keberatan dan Permohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Surat Setoran Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (Bukti Pelunasan telah Permohon Banding lampiran dalam Surat Banding). Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa jawaban pada butir 8 diatas seharusnya adalah “Ya” untuk butir 8a. Dengan demikian, Surat Banding kami telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 36 ayat (1) dan (4) dari UU Pengadilan Pajak.

cama ae daa ma ru Ma ee IN ae nae ar

Terkait Matriks Terbanding tersebut diatas, dengan ini Pemohon Banding mengklarikasikan beberapa hal terkait dengan uraian sebagai berikut:

No.Pemberi LisensiPenerima LisensiTarifAlasan TerbandingAlasanPemohonBandingtidaksetujudenganpenetapanoleh Terbanding
1TBC Global News Network, Inc.Amazon Digital Services Inc;Amazon MediaEU Sarl; Amazon Services International Inc;Amazon Servicos Varejoda BrazilLtda; Amazon.co mInt'lSales, Inc;Amazon Au,more70% FARtidak sebanding  Jenis Produk/ Layanan adalah Multimedia ,Mobile App, Games PemohonBandingberpendapatbahwadarisegiAnalisa FAR,Perjanjianindigunakansebagaidatapembanding dalamLokalFilekarenamemangsudahsebanding.Adapun, RincianAnalisaFAR,AnalisaEkonomi,danStudiBiaya LisensiyangdilakukanolehPemohonBandingdapatmerujuk padabutir5,8.1danLampiranF(StudiBiayaLisensi)dari LokalFileTahunPajak2018. Sebaliknya,Terbandingtidakmemberikanrincianterkait bagianmanadariPerjanjianiniyangtelahdilakukanAnalisa FARnyaolehTerbandingyangmenunjukkanbahwa PerjanjianinitidakdapatdigunakansebagaiData PembandingkarenatidaksebandingdenganPerjanjiandari PemohonBanding.Hinggasuratbandinginidibuat,Pemohon BandingtidakmendapatkanpenjelasanterkaitnyadariTim PemeriksaPajakmaupunTerbanding.  PerluPemohonBandinginformasikanbahwaProduk PemohonBandingadalahaplikasiyangdapatdigunakandari berbagaiperangkattermasukperangkatponsel/mobile phones(https://www.sap.com/products/mobile.html).Oleh karenaitu,karakterikstikprodukdariDataPembandingtelah sebandingdenganprodukdariPemohonBandingdanoleh karenaitupenolakanTerbandingatasDataPembandingini tidakberdasardankarenanyaharusdibatalkan.
2Robertson Technologie s Licensing LLCTelemedicin eAfrica(Pty) Ltd.70% FARtidak sebanding  Jenis perjanjian adalah PemohonBandingberpendapatbahwadarisegiAnalisa FAR,Perjanjianindigunakansebagaidatapembanding dalamLokalFilekarenamemangsudahsebanding.Adapun, RincianAnalisaFAR,AnalisaEkonomi,danStudiBiaya LisensiyangdilakukanolehPemohonBandingdapatmerujuk padabutir5,8.1danLampiranF(StudiBiayaLisensi)dari LokalFileTahunPajak2018. Sebaliknya,Terbandingtidakmemberikanrincianterkait bagianmanadariPerjanjianiniyangtelahdilakukanAnalisa FARnyaolehTerbandingyangmenunjukkanbahwa PerjanjianinitidakdapatdigunakansebagaiData PembandingkarenatidaksebandingdenganPerjanjiandari PemohonBanding.Hinggasuratbandinginidibuat,Pemohon BandingtidakmendapatkanpenjelasanterkaitnyadariTim
No.Pemberi LisensiPenerima LisensiTarifAlasan TerbandingAlasanPemohonBandingtidaksetujudenganpenetapanoleh Terbanding
non distribusi  Jenis Produk/La yanan adalah Health Services  Wilayah operasi Data Pembandi ngadalah AfrikaPemeriksaPajakmaupunTerbanding.  PerluPemohonBandinginformasikanbahwajenisperjanjian iniadalahperjanjiandistribusisebagaimanatercantumdalam ExhibitCSoftwareLicenceAgreementsebagaiberikut:  PerluPemohonBandinginformasikanbahwaPemohon BandingjugamenawarkanProdukSoftwaresolusi kesehatan/healthcaresolutions(misal: https://www.sap.com/sea/industries/healthcare.html).Oleh karenaitu,karakterikstikprodukdariDataPembandingtelah sebandingdenganprodukdariPemohonBandingdanoleh karenaitupenolakandariTerbandingatasDataPembanding initidakberdasardankarenanyaharusdibatalkan.  PemohonBandingberpendapatbahwawilayahoperasiAfrika SelatanyangtermuatdidalamPerjanjiantersebuttidakdapat dijadikanalasanuntukmenolakPerjanjianinisebagaiData PembandingkarenaPerangkatLunakuntukbidang Kesehatansecaraumumbersifatuniversaldandapat dilisensikankeberbagaiNegaradandapatdigunakandi banyaknegara. KamijugamencatatbahwaOECDmenunjukkandalam pedomannyabahwa“Pembandingnon-domestiktidakboleh secaraotomatisditolakhanyakarenabukandomestik” (OECDTPGuidelines20173.35). BerikutKutipanParagraf3.35dariPedomanOECD2017 “3.35Taxpayersdonotalwaysperformsearchesfor comparablesonacountry-by-countrybasis,e.g.incases wherethereareinsufficientdataavailableatthedomestic leveland/orinordertoreducecompliancecosts whereseveralentitiesofanMNEgrouphavecomparable

Exhibit C

Extending Use Rights for the Software

This Agreement provides LICENSEE she sight to offer the Softmae to. au ealy to Companies ("Clients") in

Community (“Territory”), 28 Exteudee Use Rurats aad accondiag te the tens In this Areetueut, All terms a

LICENSEE are also applicable to Clieats. The intended business use by Clients is for clinical use in the Territ purpose, either internal to Clients or otherwise, No other constituents, use, or grants for any otier purpose are

No.Pemberi LisensiPenerima LisensiTarifAlasan TerbandingAlasanPemohonBandingtidaksetujudenganpenetapanoleh Terbanding
functionalanalyses.Non-domesticcomparablesshouldnotbe automaticallyrejectedjustbecausetheyarenotdomestic.A determinationofwhethernon-domesticcomparablesare reliablehastobemadeonacase-by-casebasisandby referencetotheextenttowhichtheysatisfythefive comparabilityfactors.Whetherornotoneregionalsearchfor comparablescanbereliablyusedforseveralsubsidiariesof anMNEgroupoperatinginagivenregionoftheworld dependsontheparticularcircumstancesinwhicheachof thosesubsidiariesoperates.Seeparagraphs1.112-1.113on marketdifferencesandmulti-countryanalyses.Difficultiesmay alsoarisefromdifferingaccountingstandards. Terjemahanparagraf3.35dariPedomanOECDTahun2017: 3.35WajibPajaktidakselalumelakukanpencarianuntuk perbandinganberdasarkannegarapernegara,mis.dalam kasusdimanatidakadacukupdatayangtersediaditingkat domestikdan/atauuntukmengurangibiayakepatuhandi manabeberapaentitasdarigrupMNEmemilikianalisis fungsionalyangsebanding.Pembandingnon-domestiktidak bolehsecaraotomatisditolakhanyakarenabukandomestik. Penentuanapakahpembandingnon-domestikdapat diandalkanharusdilakukanberdasarkankasusperkasusdan denganmengacupadasejauhmanamerekamemenuhilima faktorkomparatif.Apakahsatupencarianregionaluntuk pembandingdapatdigunakansecaraandaluntukbeberapa anakperusahaandarigrupMNEyangberoperasidiwilayah tertentudiduniabergantungpadakeadaantertentudimana masing-masinganakperusahaantersebutberoperasi.Lihat paragraf1.112-1.113tentangperbedaanpasardananalisis multi-negara.Kesulitanjugamungkintimbuldaristandar akuntansiyangberbeda.
3Crossroads SystemInc.Hewlett- PackardCo.60% FARtidak sebanding PemohonBandingberpendapatbahwadarisegiAnalisa FAR,Perjanjianindigunakansebagaidatapembanding dalamLokalFilekarenamemangsudahsebanding.Adapun, RincianAnalisaFAR,AnalisaEkonomi,danStudiBiaya LisensiyangdilakukanolehPemohonBandingdapatmerujuk padabutir5,8.1danLampiranF(StudiBiayaLisensi)dari LokalFileTahunPajak2018. Sebaliknya,Terbandingtidakmemberikanrincianterkait bagianmanadariPerjanjianiniyangtelahdilakukanAnalisa FARnyaolehTerbandingyangmenunjukkanbahwa PerjanjianinitidakdapatdigunakansebagaiData
No.Pemberi LisensiPenerima LisensiTarifAlasan TerbandingAlasanPemohonBandingtidaksetujudenganpenetapanoleh Terbanding
 Jenis Produk/ Layanan adalah Product Support  Kebanding anHarga adalah 50%dan 60% dengan pembayar an minimumPembandingkarenatidaksebandingdenganPerjanjiandari PemohonBanding.Hinggasuratbandinginidibuat,Pemohon BandingtidakmendapatkanpenjelasanterkaitnyadariTim PemeriksaPajakmaupunTerbanding.  BerdasarkanPerjanjiandariDataPembandingini,Produk SupportyangdimaksuddiPerjanjianiniadalahLisensi SoftwareuntukDataManajemendanDataKeamanan/ PerlindunganData. PerluPemohonBandinginformasikanbahwaPemohon BandingjugamenawarkanProdukSoftwareData ManajemendanDataKeamanan/PerlindunganData.Berikut beberapaContohnya: d. SoftwareDataManajemen  https://www.sap.com/sea/products/technolo gy-platform/data-management.html  https://community.sap.com/topics/customer- data-solutions e. SoftwareKeamananData https://community.sap.com/topics/security, f. SoftwarePerlindunganData https://community.sap.com/topics/ui-data- protection.). BerdasarkanPenjelasandiatas,jelasbahwakarakterikstik produkdariDataPembandingtelahsebandingdengan produkdariPemohonBandingdankarenanyakoreksi Terbandingharusdibatalkan.  PerludijelaskanbahwaTarifRoyaltiyangdibayarkanoleh PenerimaLisensikepadaPemberiLisensiatasProduk SupportberupaSoftwareDPProtectoryaituSoftware KeamananyangsebandingdenganPemohonBanding adalah60%dariPendapatan,yangmanasudahsebanding dengantarif60%dariPendapatanyangjugadigunakanoleh PemohonBanding. BerdasarkanPenjelasandiatas,nampakjelasbahwakoreksi dariTerbandingtidaklahtepatdankarenanyaharus dibatalkan.
No.Pemberi LisensiPenerima LisensiTarifAlasan TerbandingAlasanPemohonBandingtidaksetujudenganpenetapanoleh Terbanding
5InterTech Systems, LLCd/b/a Contata Solutions L.L.C.Advanced Credit Technologie s,Inc50% FARtidak sebanding  Jenis Produk/La yanan adalah Financing/ credit PemohonBandingberpendapatbahwadarisegiAnalisa FAR,Perjanjianindigunakansebagaidatapembanding dalamLokalFilekarenamemangsudahsebanding.Adapun, RincianAnalisaFAR,AnalisaEkonomi,danStudiBiaya LisensiyangdilakukanolehPemohonBandingdapatmerujuk padabutir5,8.1danLampiranF(StudiBiayaLisensi)dari LokalFileTahunPajak2018. Sebaliknya,Terbandingtidakmemberikanrincianterkait bagianmanadariPerjanjianiniyangtelahdilakukanAnalisa FARnyaolehTerbandingyangmenunjukkanbahwa PerjanjianinitidakdapatdigunakansebagaiData PembandingkarenatidaksebandingdenganPerjanjiandari PemohonBanding.Hinggasuratbandinginidibuat,Pemohon BandingtidakmendapatkanpenjelasanterkaitnyadariTim PemeriksaPajakmaupunTerbanding.  PerluPemohonBandinginformasikanbahwaPemohon BandingjugamenawarkanProdukSoftwaresolusi pendanaan/kredit(misal: https://www.sap.com/sea/products/financial- management/treasury-management.html.Olehkarenaitu, karakterikstikdariprodukDataPembandingtelahsebanding denganprodukdariPemohonBandingdanolehkarenaitu penolakandariTerbandingtidakberdasardankarenanya harusdibatalkan.
6Bonitasoft Inc.Talend,Inc.60% FARtidak sebanding  Hubungan antara pihak- pihak dalam PemohonBandingberpendapatbahwadarisegiAnalisa FAR,Perjanjianindigunakansebagaidatapembanding dalamLokalFilekarenamemangsudahsebanding.Adapun, RincianAnalisaFAR,AnalisaEkonomi,danStudiBiaya LisensiyangdilakukanolehPemohonBandingdapatmerujuk padabutir5,8.1danLampiranF(StudiBiayaLisensi)dari LokalFileTahunPajak2018. Sebaliknya,Terbandingtidakmemberikanrincianterkait bagianmanadariPerjanjianiniyangtelahdilakukanAnalisa FARnyaolehTerbandingyangmenunjukkanbahwa PerjanjianinitidakdapatdigunakansebagaiData PembandingkarenatidaksebandingdenganPerjanjiandari PemohonBanding.Hinggasuratbandinginidibuat,Pemohon BandingtidakmendapatkanpenjelasanterkaitnyadariTim PemeriksaPajakmaupunTerbanding.
No.Pemberi LisensiPenerima LisensiTarifAlasan TerbandingAlasanPemohonBandingtidaksetujudenganpenetapanoleh Terbanding
kontrak adalah Non Independe n Yaitu terdapat hubungan istimewa antara Talend, Inc. dengan BonitaSoft, dimana Bertrand Diardco- founder sekaligus Chief Strategy Officerdi Talend, Inc. merupaka nboard member (dewan direksi)di BonitaSoft.  Kesebandi ngan Harga BerdasarkanpenelusuranPemohonBandingatassumber lamaninternetyangdiberikanolehTimPemeriksaPajak, tidakditemukaninformasimengenaipernyataanTim PemeriksaPajak(i)bahwaterdapathubunganistimewa antaraTalend,Inc.danBonitaSoft,dan(ii)bahwaBertrand Diardco-founderyangsekaligusmerupakanChiefStrategy OfficerdiTalend,Inc.jugamerupakanboardmember(dewan direksi)diBonitaSoft. Dibawahinihasiltangkaplayardarisumberlamaninternet yangdiberikanolehTimpemeriksa: Selainitu,apabilaPemeriksatetapberpendapatbahwaMr. BertrandDiardyangmerupakanco-founderlicenseejuga sekaligusmerupakananggotadewandireksidarilicensor,hal initidaksertamertaberartibahwaperjanjianinitidakdapat dijadikanpembanding.TalendInc.danBonitasoftInc. memilikibeberapadirekturdanpemegangsahamlainnyadan olehkarenaituMr.BertrandDiardtidakmemilikikendaliyang absolutdalampembuatankeputusanterkaitlicensordan licensee,khususnyayangdapatmempengaruhiketentuan- ketentuansertatarifroyaltiyangdisepakatididalamPerjanjian ini.  PemohonBandingmenginformasikanbahwa40%adalah Diskon.Jadi,secaramatematistarifbiayalisensinyaadalah 60%.

rs BR

: - @LiveNow Markets Economcs industries Techno eg; Politics Wealth Purtutt:

Talend Irc provides big dala arg sead-rhegration selulions Tie Company helps cusiomers to be mere accessible and quickly meaeng data where its needed tar real-time decision makrg. Talend §

States.

Berdasarkan penjelasan diatas Pemohon banding berpendapat bahwa Terbanding tidak memiliki dasar hukum dalam menolak data pembanding yang digunakan oleh

Pemohon banding karena data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding sudah sebanding.

Tarif Royalty sebesar 60% adalah Tarif Biaya Royalti yang Wajar berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Banding Tahun Pajak 2014, 2015 dan 2017 yang diucapkan pada tanggal 8 Desember 2022.

Perlu Pemohon Banding informasikan bahwa Mejelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengeluarkan Putusan atas Sengketa Banding terkait dengan koreksi positif atas biaya Royalti/biaya Lisensi untuk Tahun Pajak 2014, 2015, dan 2017, yang mana sifat sengketanya sama dengan sengketa ini, dimana Putusan Banding tersebut menyatakan bahwa tarif Royalty sebesar 60% dari nilai pendapatan yang secara konsisten digunakan oleh Pemohon Banding dari Tahun ke Tahun (termasuk Tahun Pajak 2018) adalah tarif biaya Royalti yang wajar dan oleh karena itu Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabulkan seluruh banding dari PT SAP Indonesia atas sengketa ini.

Lebih lanjut, dengan ini Pemohon Banding menyampaikan hal-hal berikut:

a) Pihak Terbanding tidak mengajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Sengketa Banding Tahun Pajak 2015 dan 2017. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pada dasarnya Putusan Sengketa Banding Tahun 2015 dan 2017 merupakan Putusan Final atas sengketa Biaya Royalti tersebut.

b) bahwa Pemohon Banding telah mengunakan Perjanjian Data Pembanding secara Konsisten dari tahun ke tahun. Adapun, perbedaan Data Pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding dari tahun ke tahun (Tahun 2014- 2018) disebabkan oleh alasan-alasan sebagai berikut:

 Adanya kriteria jangka waktu 10 tahun yang diterapkan secara konsisten dari tahun ke tahun, dimana perjanjian yang sebelumnya diterima bisa saja tidak diterima di tahun selanjutnya karena tidak lagi memenuhi kriteria jangka waktu 10 tahun pada saat analisa kesebandingan dilakukan; dan

 Ketersediaan informasi yang berada dalam database saat pencarian dilakukan. Informasi yang tersedia dalam database dari suatu tahun ke tahun berikutnya bisa berbeda karena adanya pembaharuan ataupun perubahan pada informasi yang terdapat dalam database itu sendiri. Hal

ini merupakan sifat yang melekat pada penggunaan database komersial dan bukan sesuatu yang berada di bawah kendali Pemohon Banding.

Berdasarkan penjelasan diatas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Tarif biaya royalty sebesar 60% di Tahun Pajak 2018 adalah Wajar karena pada dasarnya Perjanjian Data Pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding di Tahun 2018 adalah sama dengan Perjanjian Data Pembanding yang digunakan di Tahun- Tahun sebelumnya dan tarif biaya Royalti sebesar 60% tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Sidang Pengucapan tanggal 8 Desember 2022 sebagai tarif yang wajar.

Putusan Sengketa PPh Badan atas Biaya Royalti Tahun Pajak 2014, 2015 dan 2017 juga telah Pemohon Banding sampaikan dalam proses Keberatan. Berikut Ringkasan yang menunjukkan Data Pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding konsisten dari tahun ke tahun (dalam hal ini Tahun 2014 s.d. tahun 2018) dengan Penjelasan perbedaan dalam data pembanding yang dari Tahun 2014 sampai dengan 2018:

NoPemberi LisensiPenerimaLisensiTanggal Pengajuan SECTarif RoyaltiPenyataanPemohonBandingPenjelasanPemohonBanding
20142015201620172018
1IntuitInc.Retail Technologies International,Inc.11-Feb-0575%Diterima sebagai pemban dingTidakdapat lagidigunakan karenajangka waktu10 tahuntelah terlampaui.Tidakdapat lagidigunakan karenajangka waktu10 tahuntelah terlampaui.Tidakdapat lagi digunakan karena jangka waktu10 tahuntelah terlampaui.Tidakdapat lagi digunakan karena jangka waktu10 tahuntelah terlampaui.Tanggalpengajuanperjanjianiniadalah11 Feb2005sehinggaperjanjianinitidaklagi memenuhikriteriajangkawaktu10tahun untuktujuanTahunPajak2015s.d.2018. Dengandemikian,perjanjianinitidakdapat lagidigunakansebagaipembandingdalam TPDocTahunPajak2015s.d.2018.
2InterTech Systems,LLC d/b/aContata Solutions L.L.C.AdvancedCredit Technologies Inc.01-Jul-1150%Diterima sebagai pemban dingDiterima sebagai pembandingDiterima sebagai pembandingDiterima sebagai pembandin gDiterima sebagai pembandin gPerjanjianiniditerimasecarakonsistendari tahun2014hingga2018
3Cybra Corporationunknown09-Aug-0660%Diterima sebagai pemban dingDiterima sebagai pembandingDiterima sebagai pembandingTidakdapat lagi digunakan karena jangka waktu10 tahuntelah terlampaui.Tidakdapat lagi digunakan karena jangka waktu10 tahuntelah terlampaui.Tanggalpengajuanperjanjianiniadalah09 Agustus2006sehinggaperjanjianinitidaklagi memenuhikriteriajangkawaktu10tahun untuktujuanTahunPajak2017dan selanjutnya.Dengandemikian,perjanjianini tidakdapatlagidigunakansebagai pembandingdalamTPDocTahunPajak 2018.
4Gupta Technologies LLCADNDistribution GmbH05-Apr-0530%Diterima sebagai pemban dingTidakdapat lagidigunakan karenajangka waktu10 tahuntelah terlampaui.Tidakdapat lagidigunakan karenajangka waktu10 tahuntelah terlampaui.Tidakdapat lagi digunakan karena jangka waktu10 tahuntelah terlampaui.Tidakdapat lagi digunakan karena jangka waktu10 tahuntelah terlampaui.Tanggalpengajuanperjanjianiniadalah05 April2005sehinggaperjanjianinitidaklagi memenuhikriteriajangkawaktu10tahun untuktujuanTahunPajak2015s.d.2018. Dengandemikian,perjanjianinitidakdapat lagidigunakansebagaipembandingdalam TPDocTahunPajak2015s.d.2018.
NoPemberi LisensiPenerimaLisensiTanggal Pengajuan SECTarif RoyaltiPenyataanPemohonBandingPenjelasanPemohonBanding
20142015201620172018
5Open SolutionsInc.BISYSInc.15-Mar-0675%Diterima sebagai pemban dingDiterima sebagai pembandingDiterima sebagai pembandingTidakdapat lagi digunakan karena jangka waktu10 tahuntelah terlampaui.Tidakdapat lagi digunakan karena jangka waktu10 tahuntelah terlampaui.Tanggalpengajuanperjanjianiniadalah15 Maret2006sehinggaperjanjianinitidaklagi memenuhikriteriajangkawaktu10tahun untuktujuanTahunPajak2017dan2018. Dengandemikian,perjanjianinitidakdapat lagidigunakansebagaipembandingdalam TPDocTahunPajak2017dan2018.
6Cisco Systems,Inc.INX,Inc.03-Jun-1153%Diterima sebagai pemban dingDiterima sebagai pembandingDiterima sebagai pembandingDiterima sebagai pembandin gDiterima sebagai pembandin gTelahditerimasecarakonsistendaritahun 2014hingga2018
7Cisco Systems,Inc.Internetwork Experts,Inc.03-Jun-1162%Diterima sebagai pemban dingDiterima sebagai pembandingDiterima sebagai pembandingTidakdapat lagi digunakan karenatidak tercantumdi dalam database padasaat pencarian untukTP DocTahun Pajak2017Tidakdapat lagi digunakan karenatidak tercantumdi dalam database padasaat pencarian untukTP DocTahun Pajak2018Perjanjiantidakterdapatdidalamdatabase padasaatpencarianuntukTPDocTahun Pajak2017dan2018dilakukan. Dengandemikian,perjanjianinitidakdapat lagidigunakansebagaipembandingdalam TPDocTahunPajak2017dan2018.
8TBCGlobal News Network,IncAmazonDigital ServicesInc; AmazonMedia EUSarl;Amazon Services InternationalInc; AmazonServicos VarejodaBrazil Ltda; Amazon.comInt'l Sales,Inc; AmazonAu, more04-Nov-1570%Tidak digunaka nkarena tidak tercantu mdi dalam database pada saat pencaria nuntuk TPDoc Tahun Pajak 2014Diterima sebagai pembandingDiterima sebagai pembandingDiterima sebagai pembandin gDiterima sebagai pembandin gPerjanjianinibarutersediadidalamdatabase sejakpencariandatapembandinguntuk pembuatanTPDocTahunPajak2015. Perjanjianditerimasecarakonsistendari tahun2015hingga2018
9Robertson Tehnologies LicensingLLCTelemedecine Africa(Pty)Ltd.03-Oct-1170%Tidak digunaka nkarena tidak tercantu mdi dalam database pada saat pencaria nuntuk TPDoc Tahun Pajak 2014Diterima sebagai pembandingDiterima sebagai pembandingDiterima sebagai pembandin gDiterima sebagai pembandin gPerjanjianinibarutersediadidalamdatabase sejakpencariandatapembandinguntuk pembuatanTPDocTahunPajak2015. Perjanjianditerimasecarakonsistendari tahun2015hingga2018
10Integration ObjectsGensym Corporation06-Jun-0740%Tidak digunaka nkarena tidak tercantu mdi dalam database padaDiterima sebagai pembandingDiterima sebagai pembandingTidakdapat lagi digunakan karena jangka waktu10 tahuntelah terlampaui.Tidakdapat lagi digunakan karena jangka waktu10 tahuntelah terlampaui.Perjanjianinibarutersediadidalamdatabase sejakpencariandatapembandinguntuk pembuatanTPDocTahunPajak2015, sedangkanpadaTahunPajak2017dan 2018,perjanjianinitidaklagimemenuhi kriteriajangkawaktu10tahundikarenakan tanggalpengajuanperjanjianiniadalah06 Juni2007.
NoPemberi LisensiPenerimaLisensiTanggal Pengajuan SECTarif RoyaltiPenyataanPemohonBandingPenjelasanPemohonBanding
20142015201620172018
saat pencaria nuntuk TPDoc Tahun Pajak 2014
11DigitalAirways, DigitalAirways SARLArise Technologies, Aglow Communication Co.Ltd;Arise TechnologiesCo. Ltd;Arise TechnologiesInc.02-Oct-0875%Tidak digunaka nkarena tidak tercantu mdi dalam database pada saat pencaria nuntuk TPDoc Tahun Pajak 2014Diterima sebagai pembandingDiterima sebagai pembandingDiterima sebagai pembandin gTidakdapat lagi digunakan karena jangka waktu10 tahuntelah terlampaui.Perjanjianinibarutersediadidalamdatabase sejakpencariandatapembandinguntuk pembuatanTPDocTahunPajak2015, sedangkanpadaTahunPajak2018, perjanjianinitidaklagimemenuhikriteria jangkawaktu10tahundikarenakantanggal pengajuanperjanjianiniadalah02Oktober 2008.
12Engineering Consultingand Solution GmbHSebringSoftware LLC30-Oct-1050%Tidak digunaka nkarena tidak tercantu mdi dalam database pada saat pencaria nuntuk TPDoc Tahun Pajak 2014Tidak digunakan karenatidak tercantumdi dalam databasepada saatpencarian untukTPDoc TahunPajak 2015Tidak digunakan karenatidak tercantumdi dalam databasepada saatpencarian untukTPDoc TahunPajak 2016Diterima sebagai pembandin gDiterima sebagai pembandin gPerjanjianinibarutersediadidalamdatabase sejakpencariandatapembandinguntuk pembuatanTPDocTahunPajak2017. Perjanjianditerimasecarakonsistendari tahun2017hingga2018
13BonitasoftIncTalendInc.28-Jun-1660%Tidak digunaka nkarena tidak tercantu mdi dalam database pada saat pencaria nuntuk TPDoc Tahun Pajak 2014Tidak digunakan karenatidak tercantumdi dalam databasepada saatpencarian untukTPDoc TahunPajak 2015Tidak digunakan karenatidak tercantumdi dalam databasepada saatpencarian untukTPDoc TahunPajak 2016Diterima sebagai pembandin gDiterima sebagai pembandin gPerjanjianinibarutersediadidalamdatabase sejakpencariandatapembandinguntuk pembuatanTPDocTahunPajak2017. Perjanjianditerimasecarakonsistendari tahun2017hingga2018
14SonasoftWiporLtd.- InfotechGroup01-Feb-0860%Tidak digunaka nkarena tidak tercantu mdi dalam database padaTidak digunakan karenatidak tercantumdi dalam databasepada saatpencarian untukTPDoc TahunPajak 2015Tidak digunakan karenatidak tercantumdi dalam databasepada saatpencarian untukTPDoc TahunPajak 2016Diterima sebagai pembandin gTidakdapat lagi digunakan karena jangka waktu10 tahuntelah terlampauiPerjanjianinibarutersediadidalamdatabase sejakpencariandatapembandinguntuk pembuatanTPDocTahunPajak2017, sedangkanpadaTahunPajak2018, perjanjianinitidaklagimemenuhikriteria jangkawaktu10tahundikarenakantanggal pengajuanperjanjianiniadalah01Februari 2008.
NoPemberi LisensiPenerimaLisensiTanggal Pengajuan SECTarif RoyaltiPenyataanPemohonBandingPenjelasanPemohonBanding
20142015201620172018
saat pencaria nuntuk TPDoc Tahun Pajak 2014
15Crossroads SystemInc.Hewlett-Packard Co.19-Mei-1160%Tidak digunaka nkarena tidak tercantu mdi dalam database pada saat pencaria nuntuk TPDoc Tahun Pajak 2014Tidak digunakan karenatidak tercantumdi dalam databasepada saatpencarian untukTPDoc TahunPajak 2015Tidak digunakan karenatidak tercantumdi dalam databasepada saatpencarian untukTPDoc TahunPajak 2016Tidak digunakan karenatidak tercantumdi dalam database padasaat pencarian untukTP DocTahun Pajak2017Diterima sebagai pembandin gPerjanjianinibarutersediadidalamdatabase sejakpencariandatapembandinguntuk pembuatanTPDocTahunPajak2018

Pemohon Banding telah memilih Perjanjian Data Pembanding yang Konsisten dari Tahun ke Tahun dengan Kriteria yang dapat diandalkan sedangkan metode yang digunakan oleh Terbanding untuk melakukan seleksi ulang Data Pembanding sangat bersifat subyektif karena tidak ada database yang andal yang digunakan oleh Terbanding

Pemohon Banding berpendapat bahwa seleksi ulang Data Pembanding yang dilakukan Terbanding sangat bersifat subyektif karena tidak ada Database yang andal yang digunakan oleh Terbanding.

Berikut kutipan kertas Kerja Terbanding yang menunjukkan bahwa hasil seleksi ulang Data Pembanding yang dilakukan oleh Terbanding semata- mata berdasarkan media online dan bukan Database komersial.

Perhitungan Kewajaran Tingkat Royaity

1. Seleksi Ulang Terhadap Data Pembanding

Untuk menguji kewajaran tingkat royalti atas cistribusi Software tahun 2018 dilakukan seleksi ulang terhadap data pembanding yang ada.

Seleksi ulang ini diawali dengan menyandingkan profil dar! setiap data pembanding (Pemilik dan Penerima Lisensi), menggali informasi tentang jenis produk dan layanan, dan meneliti data dan informasi pada dokumen perjanjian dari masing- masing untuk ditentukan tingkat kesebandingannya. Untuk memperoleh informasi tentang perusahaan yang citerima sebagai data pembanding di dalam TP Doc, dilakukan pencarian data melalui internet dan Lab. ADESIP (Kantor Pusat DJP).

Berdasarkan artike! dan data yang bersumber dari media online, diperoleh informasi mengerai perusahean-perusahaan yang dijadikan data pembanding kewajaran tingkat royaiti PT. SAP Indonesia tahun 2620, sebagaimana tercantum di dalam TP Doc Wajib Pajak, dengan hasil sebagai berikut :

Data Perusahaan Pemilik Lisensi

[No, (PemiLisensi | Keterangan ISumberbata

Sebaliknya, Pemohon Banding telah konsisten dalam melakukan analisis transfer pricing terkait biaya Royalti yaitu dengan menggunakan Database Komersial. Adapun, Pemohon Banding menggunakan 5 (lima) Database Komersial di Tahun Pajak 2018 (“TP CUT", "Lexis Nexis", "RoyaltyStat", " Intangiable Spring" dan "ktMine") sebagai upaya Pemohon Banding mencari Data Pembanding yang andal. Rincian Proses Pencarian bisa merujuk pada butir 8.1 dan lampiran F (Studi Lisensi) dari Lokal File Tahun 2018.

Lebih lanjut, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah memilih Perjanjian Data Pembanding yang Konsisten dari Tahun ke Tahun dengan Kriteria yang dapat diandalkan. Berikut Rinciannya:

(i) Pemohon Banding telah memilih Perjanjian Data Pembanding dengan Kriteria yang dapat diandalkan dan konsisten dari tahun ke tahun. PemohonBandingperlumenjelaskanbahwaanalisa kesebandingan/transfer pricing yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah dengan menggunakan metode CUP yaitu dengan membandingkan perjanjian/agreement antara Pemohon Banding dan SAP SE dengan perjanjian yang sebanding yang dilakukan oleh pihak- pihak yang independen/tidak memiliki hubungan istimewa. Lebih lanjut, untuk mengupayakan analisa kesebandingan yang semaksimal mungkin, Pemohon Banding telah melakukan pencarian perjanjian independen yang sebanding dengan mengacu kepada lima database: "TP CUT", "Lexis Nexis", "RoyaltyStat", " Intangiable Spring" dan "ktMine". Dengan menggunakan lima database ini maka didapatkan

perjanjian-perjanjian yang sebanding sehingga analisa kesebandingan yang diperoleh memberikan kualitas yang tinggi.

Dengan berdasarkan pada ketentuan transfer pricing yang berlaku di Indonesia, Pemohon Banding telah memilih Perjanjian Data Pembanding dengan kriteria-kriteria yang dapat diandalkan dan konsisten sebagai berikut:

1. Kesebandingan Produk

Produk yang berlisensi yang dipilih sebagai pembanding harus sebanding dengan produk Pemohon Banding Perjanjian yang tidak melibatkan produk perangkat lunak/cloud yang sebanding dengan produk perangkat lunak yang diberikan oleh Pihak Pemberi Lisensi kepada Pemohon Banding harus ditolak sebagai pembanding.

2. Hak-Hak Yang Diberikan Sebanding

Hak yang diberikan dalam perjanjian dan fungsi yang dilakukan oleh para pihak harus sebanding dengan hak yang diberikan oleh Pemberi Lisensi kepada Pemohon Banding dan fungsi yang dilakukan dalam Grup.

3. Eksklusivitas

Perjanjian antar Pemberi Lisensi dan Pemohon Banding memberikan hak distribusi non-eksklusif kepada Pemohon Banding. Oleh karena itu, perjanjian yang sebanding juga harus menyertakan hubungan non-eksklusif yang sebanding antara kedua pihak yang mengadakan perjanjian.

4. Hubungan antara pihak-pihak dalam kontrak

Kualitas implisit dari transaksi independen yang sebanding adalah bahwa pihak-pihak yang terlibat beroperasi sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Oleh karena itu, pihak dalam kontrak haruslah independen satu sama lain.

5. Ukuran atau potensi laba

Sedapat mungkin, nilai relatif dari perangkat lunak, posisi pasar dari para pihak-pihak dalam transaksi, dan setiap informasi lain yang relevan harus digunakan untuk mengevaluasi kesebandingan perjanjian afiliasi antara Pemberi Lisensi dengan Pemohon Banding. Untuk memastikan kesebandingan antara penerima lisensi dengan Pemohon Banding, diterapkan kriteria minimum peredaran usaha terhadap kesepakatan yang belum diterima dalam penelusuran sebelumnya. Perusahaan dengan tingkat penjualan kurang dari USD 5 juta disaring secara manual untuk menghindari perusahaan dengan kerugian awal dan struktur peredaran usaha atau biaya yang tidak sebanding dengan data Pemohon Banding.

6. Kesebandingan harga

Untuk menghitung rentang tingkat biaya lisensi wajar yang dapat diandalkan, perbandingan harga biaya lisensi akan dievaluasi. Bila tingkat biaya lisensi bergantung pada tingkat penjualan, hanya harga yang dianggap paling sebanding dengan Pemohon Banding yang akan digunakan.

7. Jangka waktu

Untuk memastikan bahwa harganya merupakan data terkini, maka kesepakatan yang digunakan adalah yang telah aktif selama sepuluh tahun terakhir. Jangka waktu sepuluh tahun dipilih karena merupakan periode waktu yang berlaku umum untuk industri perangkat lunak dalam analisis benchmarking. Oleh karena itu, untuk analisis tahun 2018, hanya kesepakatan yang diajukan, atau yang aktif, pada atau setelah tanggal 1 Januari 2009 yang diterima.

(ii) Pemohon Banding telah memilih Perjanjian Data Pembanding secara

Konsisten dari tahun ke tahun

Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding telah konsisten dalam menerapkan proses pencarian perjanjian data pembanding dari tahun ke tahun. Adapun, perbedaan data pembanding yang diterima Pemohon Banding dari tahun ke tahun (Tahun 2014- 2018) disebabkan oleh alasan-alasan sebagai berikut:

 Adanya kriteria jangka waktu 10 tahun yang diterapkan secara konsisten dari tahun ke tahun, dimana perjanjian yang sebelumnya diterima bisa saja tidak diterima di tahun selanjutnya karena tidak lagi memenuhi kriteria jangka waktu 10 tahun pada saat analisis dilakukan; dan

 Ketersediaan informasi yang berada dalam database saat pencarian dilakukan. Informasi yang tersedia dalam database dari suatu tahun ke tahun yang lain dapat berbeda karena adanya pembaharuan ataupun perubahan pada informasi yang terdapat dalam database itu sendiri. Hal ini merupakan sifat yang melekat pada penggunaan database komersial dan bukan sesuatu yang berada di bawah kendali Pemohon Banding.

Ringkasan yang menunjukkan Data Pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding konsisten dari tahun ke tahun (dalam hal ini Tahun 2014 s.d. tahun 2018) dengan Penjelasan perbedaan dalam data pembanding yang dari Tahun 2014 sampai dengan 2018 sebagaimana diuraikan pada tabel di butir 3 diatas.

Terbanding tidak konsisten dalam menggunakan Data Pembanding

Terbanding nampak tidak konsisten dalam menggunakan Data Pembanding dimana Data Pembanding yang telah diterima oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan pajak Tahun 2015 dan 2017 tetapi ditolak oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan pajak Tahun 2018.

Berikut Data Pembanding telah diterima oleh Terbanding dalam pemeriksaan pajak Tahun 2015 dan 2017 tetapi ditolak oleh Terbanding dalam pemeriksaan pajak Tahun 2018.

No.PemilikLisensiPenerimaLisensiTarifRoyalti
1TBCGlobalNewsNetwork,Inc.AmazonAustraliaServicesInc.,Amazon.comIn't Sales,Inc. AmazonDigitalServices,Inc.AmazonMediaEU SARI.,70%
No.PemilikLisensiPenerimaLisensiTarifRoyalti
AmazonServicesInternational,Inc AmazonServicosdeVarejodoBrasilLtda.
2RobertsonTechnologies LicensingLLC.TelemedicineAfrica(Pty),Ltd70%
3InterTechSystems,LLCd/b/a ContataSolutionsL.L.C.AdvancedCreditTechnologies,Inc50%
4BonitasoftInc.Talend,Inc.60%

Dengan Terbanding menolak data pembanding di atas, maka nampak Terbanding tidak konsisten di dalam analisanya.

Terbanding tidak memiliki dasar hukum untuk menggunakan hanya 2 (dua) data pembanding untuk biaya royalti karena hasil analisa Transfer Pricing untuk menguji kewajaran transaksi hubungan istimewa biasanya disajikan dalam bentuk rentang harga wajar/arm’s length range berupa angka Kuartil 1 dan 3 dan bukan hanya hasil rata-rata dari 2 data pembanding yang diterima.

Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak memiliki dasar hukum yang tepat untuk menggunaan hanya 2 (dua) data pembanding untuk biaya royalti karena hasil analisa Transfer Princing untuk menguji kewajaran transaksi hubungan istimewa biasanya disajikan dalam bentuk rentang harga wajar/arm’s length range berupa angka Kuartil 1 dan 3 dan bukan hanya hasil rata-rata dari 2 data pembanding yang diterima. Berikut Kutipan Peraturan yang menunjukkan bahwa hasil analisa Transfer Princing untuk menguji kewajaran transaksi hubungan istimewa biasanya disajikan dalam bentuk rentang harga wajar/arm’s length range berupa angka Kuartil 1 dan 3 dan bukan hanya satu angka saja:

 Bagian D Butir ke-3 dari Lampiran PMK Nomor 213/PMK.03/2016

“3. Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha memuat informasi sebagai berikut:

m) penjelasan rinci tentang analisis kesebandingan setiap Transaksi Afiliasi yang dilakukan Wajib Pajak yang meliputi analisis atas karakteristik produk atau jasa, analisis fungsional (analisis fungsi, aset, dan risiko), ketentuan dalam kontrak, strategi usaha, dan kondisi ekonomi, termasuk analisis kesebandingan atas perbedaan kondisi dengan tahun-tahun sebelumnya ;

n) penjelasan rinci mengenai karakterisasi usaha yang dijalankan Wajib Pajak berdasarkan hasil analisis fungsional (analisis fungsi, aset, dan risiko);

o) penjelasan tentang metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai untuk setiap jenis Transaksi Afiliasi, alasan pemilihan metode tersebut, serta keunggulan metode yang dipilih dibandingkan dengan metode-metode lainnya;

p) penjelasan tentang:

3) pihak yang dipilih sebagai pihak yang diuji dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer dan alasan pemilihannya; dan

4) rasio keuangan atau indikator tingkat laba yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer,

dalam hal Wajib Pajak menggunakan metode Penentuan Harga Transfer berbasis laba bruto atau neto;

q) ringkasan mengenai asumsi-asumsi yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer;

r) penjelasan mengenai alasan penggunaan analisis tahun jamak dalam hal diperlukan;

s) daftar dan penjelasan tentang transaksi pembanding internal dan/atau eksternal yang dipilih, dan detail penjelasan tentang kriteria yang digunakan dalam pencarian data pembanding dan sumber informasi data pembanding yang digunakan;

t) ikhtisar laporan keuangan yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer, termasuk laporan keuangan

yang tersegmentasi dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 ( satu) karakterisasi usaha;

u) penjelasan mengenai penerapan metode Penentuan Harga Transfer berdasarkan pembanding terpilih, rentang harga atau laba wajar yang digunakan, dan titik acuan di dalam rentang harga atau laba wajar yang menjadi dasar penentuan harga transfer;

v) penjelasan tentang penyesuaian yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kesebandingan, termasuk penjelasan apakah penyesuaian hanya dilakukan terhadap pihak yang diuji, terhadap transaksi pembanding atau terhadap keduanya;

w) penjelasan mengenai kesimpulan bahwa Penentuan Harga Transfer telah atau belum sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; dan

x) salinan Advance Pricing Agreement (APA) yang dimiliki anggota Grup Usaha lainnya dan ketentuan perpajakan lainnya yang terkait dengan Transaksi Afiliasi Wajib Pajak.”

 Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 834/B/PKJ/2016 atas sengketa Direktorat Jenderal Pajak melawan PT Conitex Sonoco Perlu Wajib Pajak sampaikan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 834/B/PKJ/2016 atas sengketa Direktorat Jenderal Pajak melawan PT Conitex Sonoco yang Wajib Pajak peroleh dari https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/10e0f77f008 d1aea8b81cb52f616bd6e.html, perhitungan statistik rentang harga wajar seharusnya memerlukan paling sedikit 5 pembanding. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 834/B/PKJ/2016 atas sengketa Direktorat Jenderal Pajak melawan PT Conitex Sonoco telah Pemohon Banding sampaikan sebagai Lampiran 7 dalam Surat Banding.

Berikut Kutipan Halaman 8 – 10 Putusan Mahkamah Agung 834/B/PK/PJK/2016 yang menyebutkan Pendapat Majelis Hakim

Pengadilan Pajak dalam Putusan No. Put-59386/PP/M.XIA/15/2015 tanggal 09 Februari 2015 dimana Putusan Mahkamah Agung No. 834/B/PK/PJK/2016 juga menyetujui Pendapat Mejelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan No. Put-59386/PP/M.XIA/15/2015 tanggal 09 Februari 2015 tersebut:

“1. bahwa pendapat dan kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa peninjauan kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, antara lain berbunyi sebagai berikut :

bahwa Perhitungan statistik rentang harga wajar seharusnya memerlukan paling sedikit 5 pembanding. Sesuai dengan definisinya maka untuk menghitung rentang quartil harus ditentukan dulu nilai median. Sesuai dengan ilmu statistik nilai median adalah nilai pembanding yang ada ditengah antara nilai pembanding paling kecil dengan nilai pembanding paling besar apabila nilai-nilai pembanding tersebut diurutkan dari yang paling kecil kepada yang paling besar. Dengan demikian untuk mendapatkan nilai median sewajarnya paling sedikit harus ada 5 pembanding;

bahwa sedangkan nilai quartil pertama adalah nilai dari pembanding yang berada ditengah antara nilai pembanding paling kecil dengan nilai median nilai-nilai pembanding tersebut diurutkan dari yang paling kecil kepada yang paling besar;

bahwa demikian juga nilai quartil ketiga adalah nilai dari pembanding yang berada ditengah antara nilai pembanding median dengan nilai pembanding paling besar apabila data nilai-nilai pembanding tersebut diurutkan dari yang paling kecil kepada yang paling besar;

bahwa berdasarkan prinsip tersebut maka pada hakekatnya paling sedikit harus ada 5 pembanding untuk mendapatkan nilai pembanding yang mencerminkan:

- Nilai pembanding paling kecil (nilai minimum)

- Nilai pembanding quartil pertama

- Nilai pembanding median

- Nilai pembanding quartil ketiga

- Nilai pembanding paling besar (nilai maksimum)

bahwa definisi dan metode perhitungan quartil secara ilmu statistik adalah sebagai berikut:

“the quartiles of a ranked set of data values are the three points that divide the data set into four equal groups, each group comprising a quarter of the data;

first quartile (designated also called the lower quartile or the 25th percentile (splits off the lowest 25% of data from the highest 75%); second quartile (designated Q2) also called the msedian or the 50th percentile (cuts data set in half);

third quartile (designated Q3) also called the upper quartile or the 75th percentile (splits off the highest 25% of data from the lowest 75%); interquartile range (designated IQR) is the difference between the upper and

lower Quartiles. (IQR = Q3 – Q1)”;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka perhitungan statistik quartil tidak dapat dilakukan dengan hanya 3 data pembanding. Karena tidak mungkin membagi 3 data pembanding menjadi 4 bagian yang sama sesuai dengan definisinya;

….”

Rentang harga wajar/ arm’s length range (berdasarkan kuartil) umumnya digunakan dalam peraturan internasional dan domestik (lihat Pedoman Penetapan Harga Transfer OECD 3.57).

Berikut Kutipan Paragraf 3.57 dari Pedoman OECD 2017 yang menunjukkan bahwa rentang harga wajar/arm’s length range dalam analisa Transfer Pricing dapat digunakan untuk mengakomodasi dalam situasi Data Pembanding yang sempurna tidak dapat ditemukan:

"It may also be the case that, while every effort has been made to exclude points that have a lesser degree of comparability, what is arrived at is a range of figures for which it is considered, given the process used for selecting comparables and limitations in information

available on comparables, that some comparability defects remain that cannot be identified and/or quantified, and are therefore not adjusted. In such cases, if the range includes a sizeable number of observations, statistical tools that take account of central tendency to narrow the range (e.g. the interquartile range or other percentiles) might help to enhance the reliability of the analysis."

Dalam Bahasa Indonesia diartikan:

“Hal tersebut juga mungkin terjadi bahwa, saat setiap upaya telah dilakukan untuk mengecualikan poin yang memiliki tingkat komparatif yang lebih rendah, apa yang didapat adalah kisaran angka yang dipertimbangkan, mengingat proses yang digunakan untuk memilih komparatif dan keterbatasan informasi yang tersedia pada data pembanding, dimungkinkan adanya beberapa cacat komparatif yang tidak dapat diidentifikasi dan/atau dikuantifikasi, terlebih tidak dapat disesuaikan. Dalam kasus seperti itu, jika rentang mencakup jumlah pengamatan/data pembanding yang cukup besar, alat statistik yang memperhitungkan tendensi sentral untuk mempersempit rentang (misalnya rentang interkuartil atau persentil lainnya) dapat membantu meningkatkan keandalan analisis."

Merujuk pada butir-butir di atas, jelas bahwa Terbanding tidak memiliki dasar hukum untuk menggunakan hanya 2 (dua) data pembanding di dalam menghitung rentang inter-kuartil yang wajar untuk biaya royalti karena hasil analisa Transfer Pricing untuk menguji kewajaran transaksi hubungan istimewa biasanya disajikan dalam bentuk rentang harga wajar/arm’s length range berupa angka Kuartil 1, 2 dan 3 dan bukan hanya hasil rata-rata dari 2 data pembanding yang digunakan.

Data Pembanding yang digunakan dalam analisis Transfer Pricing bukan berarti “Identik/Sama persis”.

Pemohon banding merasa perlu untuk menyampaikan bahwa makna “Sebanding” yang digunakan dalam analisis Transfer Pricing bukan berarti “Identik/Sama persis”.

Di dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomer PER- 22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, diatur bahwa dalam melakukan analisa kesebandingan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, kriteria yang dapat digunakan oleh pemeriksa untuk menolak pembanding antara lain:

1. Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut melakukan fungsi yang berbeda dengan Wajib Pajak yang sedang diperiksa;

2. Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan industri Wajib Pajak yang sedang diperiksa;

Berdasarkan peraturan tersebut di atas sangat jelas bahwa hanya dalam hal kandidat pembanding bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan industri Wajib Pajak yang sedang diperiksa, maka pembanding tersebut layak ditolak. Penggunaan kata-kata “yang sangat berbeda” menunjukkan bahwa memang pada kenyataannya sangatlah sulit untuk mendapatkan kandidat pembanding yang sama/identik sehingga peraturan perpajakan pun telah menyadari hal ini sehingga pengaturannya dibuat seperti dijelaskan di atas. Adapun kontrak yang dijadikan pembanding oleh Pemohon Banding adalah terkait dengan produk yang masih sebanding/comparable dan bukan “yang sangat berbeda”, sebagaimana telah dijelaskan di atas.

Dalam jurnal yang dibuat oleh Sekretariat OECD berjudul “Comparability” yang diterbitkan pada 22 July 2010 (Jurnal terkait telah Pemohon Banding sampaikan sebagai Lampiran 8 dalam Surat Banding) dijelaskan lebih lanjut mengenai pengertian “Sebanding/ (Comparable)” mengacu pada Paragraf 6 Bagian A.1 sebagai berikut:

“A.1 What does “comparable” mean?

Comparable” does not mean “identical”. To be comparable means that: None of the differences (if any) between the situations being

compared could materially affect the price or financial indicator being examined in the selected transfer pricing method, or

Reasonably accurate adjustments can be made to eliminate the

effect of any such differences. These are called “comparability adjustments”. “

Dalam Bahasa Indonesia diartikan sebagai berikut:

“A.1 Apakah pengertian “Sebanding”?

"Sebanding" tidak berarti "Identik". Dinyatakan sebanding berarti bahwa:

Tidak satu pun dari perbedaan (jika ada) antara situasi yang

dibandingkan dapat secara material mempengaruhi harga atau indikator keuangan yang diperiksa dalam metode penetapan harga transfer yang dipilih, atau

Penyesuaian yang cukup akurat dapat dilakukan untuk

menghilangkan pengaruh perbedaan tersebut. Hal ini disebut "penyesuaian komparatif"."

Berdasarkan Penjelasan diatas, jelas bahwa Pengertian “Sebanding” bukan berarti “Identik/Sama persis” dan memungkinkan bahwa Data Pembanding tidak selalu akan sempurna. Adapun, Data Pembanding yang sempurna tidak dapat dilakukan umumnya karena keterbatasan informasi yang tersedia pada data pembanding. Oleh karena itu, hasil analisa Transfer Pricing untuk menguji kewajaran transaksi hubungan istimewa didasarkan pada beberapa data pembanding dan hasil analisa kesebandingannya disajikan dalam bentuk rentang harga wajar/arm’s length range untuk mengakomodi kondisi “ketidak-sempurnaan” tersebut. Berikut Kutipan Paragraf 3.57, Bagian A.7, Pedoman OECD 2010 dan 2017 yang menunjukkan bahwa rentang harga wajar/arm’s length range dalam analisa Transfer Pricing dapat digunakan untuk mengakomodasi dalam situasi Data Pembanding yang sempurna tidak dapat ditemukan: "It may also be the case that, while every effort has been made to exclude points that have a lesser degree of comparability, what is arrived at is a range of figures for which it is considered, given the process used for selecting comparables and limitations in information available on

comparables, that some comparability defects remain that cannot be identified and/or quantified, and are therefore not adjusted. In such cases, if the range includes a sizeable number of observations, statistical tools that take account of central tendency to narrow the range (e.g. the interquartile range or other percentiles) might help to enhance the reliability of the analysis."

Dalam Bahasa Indonesia diartikan:

“Hal tersebut juga mungkin terjadi bahwa, saat setiap upaya telah dilakukan untuk mengecualikan poin yang memiliki tingkat komparatif yang lebih rendah, apa yang didapat adalah kisaran angka yang dipertimbangkan, mengingat proses yang digunakan untuk memilih komparatif dan keterbatasan informasi yang tersedia pada data pembanding, dimungkinkan adanya beberapa cacat komparatif yang tidak dapat diidentifikasi dan/atau dikuantifikasi, terlebih tidak dapat disesuaikan. Dalam kasus seperti itu, jika rentang mencakup jumlah pengamatan/data pembanding yang cukup besar, alat statistik yang memperhitungkan tendensi sentral untuk mempersempit rentang (misalnya rentang interkuartil atau persentil lainnya) dapat membantu meningkatkan keandalan analisis."

Selain itu, OECD juga memberikan beberapa panduan tentang kasus- kasus di mana tidak ada pembanding yang ditemukan, dalam Jurnal “Comparability” pada bulan Juli 2010 di bagian A.5. sekali lagi menekankan bahwa terdapat beberapa alasan utama yang dapat menjadi tantangan untuk mengidentifikasi data yang sebanding, termasuk data yang tidak tersedia, kurangnya entitas independen dalam industri, dan transaksi yang diuji tidak dilakukan oleh perusahaan independen. Dalam konteks ini, mereka membuat saran apa yang harus dilakukan dalam kasus seperti itu untuk meningkatkan jumlah pembanding untuk mendapatkan jumlah kesepakatan yang dapat diandalkan.

“16. In case a) (lack of public data), it may be possible to use comparables data from other countries where more public information is available, subject to the markets being sufficiently comparable.

17. In case b) (lack of independent parties), it may be possible to use comparables data from other industries which are less integrated, subject to the conditions being sufficiently comparable to the ones in the taxpayer’s industry, or being capable of being adjusted in a reasonably accurate manner.

18. The most complex case is case c). The mere fact that a controlled transaction may not be found between independent parties does not of itself mean that it is not arm’s length. In such cases, lacking evidence of what independent parties have actually done in comparable circumstances, it becomes necessary to examine whether the conditions of the controlled transaction would have been accepted by independent parties in comparable circumstances. This is a delicate and more subjective exercise and one which should be approached with great caution in order not to create too much uncertainty for taxpayers and tax administrations."

Dalam Bahasa Indonesia diartikan:

“16. Dalam kasus a) (kurangnya data publik), dimungkinkan untuk menggunakan data pembanding dari negara lain di mana lebih banyak informasi publik tersedia, dengan syarat pasar cukup sebanding.

17. Dalam hal b) (kurangnya pihak independen), dimungkinkan untuk menggunakan data pembanding dari industri lain yang kurang terintegrasi, dengan syarat cukup sebanding dengan yang ada di industri Wajib Pajak, atau mampu disesuaikan dengan cara yang cukup akurat.

18. Kasus yang paling kompleks adalah kasus c). Fakta bahwa transaksi terkontrol tidak dapat ditemukan antara pihak independen tidak berarti bahwa hal itu tidak wajar. Dalam kasus seperti itu, kekurangan bukti tentang apa yang sebenarnya telah dilakukan pihak independen dalam keadaan yang dapat dibandingkan, menjadi perlu untuk memeriksa apakah kondisi transaksi yang dikendalikan akan diterima oleh pihak independen dalam keadaan yang sebanding. Ini adalah latihan yang rumit

dan lebih subjektif dan yang harus diteliti dengan sangat hati-hati agar tidak menciptakan terlalu banyak ketidakpastian bagi pembayar pajak dan administrasi pajak."

Oleh karena itu, sebagaimana dijelaskan diatas bahwa dalam menganalisis data pembanding tidak dimaksudkan untuk menemukan kecocokan yang sempurna/identik yang sebanding dengan pihak yang diuji dan transaksi yang diuji. Jika suatu perjanjian atau entitas pada tingkat yang sebanding dan tidak berbeda secara material, hal tersebut dapat dipertimbangkan.

Hal ini juga sejalan dengan apa yang diatur di PER-32/PJ/2011 dan OECD yang menyadari bahwa Data Pembanding tidak selalu akan sempurna dan tujuan pencarian harga wajar/ benchmark adalah untuk mengidentifikasi transaksi independen yang cukup sebanding dengan transaksi afiliasi yang diuji. Dalam hal ini, persyaratan Data Pembandingan bukanlah untuk situasi yang sama persis atau identik. Yang sebanding bukan berarti bahwa tidak ada perbedaan. Namun jika ada, kondisi yang mempengaruhinya dapat diperiksa secara materiil atau dapat dilakukan penyesuaian akurat secara wajar untuk menghilangkan efek dari perbedaan tersebut.

 Pasal 11 ayat 9 PER-32/PJ/2011

Berikut Kutipan Pasal 11 ayat 9 PER-32/PJ/2011:

“Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:

a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau

b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian

yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul

Berdasarkan kutipan diatas, jelas bahwa Data Pembanding yang dapat digunakan dalam metode CUP adalah Data Pembanding memilik tingkat Kesebandingan yang tinggi dan bukan identik. Hal ini nampak jelas dari pemilihan kata dalam Pasal 11 ayat 9 PER- 32/PJ/2011 yang menggunakan kata “atau” bukan “dan”.

 Kutipan OECD TP Guidance 2010 Chapter III paragraph 3.38

Berikut Kutipan OECD TP Guidance 2010 Chapter III paragraph 3.38: “The identification of potential comparables has to be made with the objective of finding the most reliable data, recognising that they will not always be perfect. For instance, independent transactions may be scarce in certain markets and industries. A pragmatic solution may need to be found, on a case-by-case basis, such as broadening the search and using information on uncontrolled transactions taking place in the same industry and a comparable geographical market, but performed by third parties that may have different business strategies, business models or other slightly different economic circumstances; information on uncontrolled transactions taking place in the same industry but in other geographical markets; or information on uncontrolled transactions taking place in the same geographical market but in other industries. The choice among these various options will depend on the facts and circumstances of the case, and in particular on the significance of the expected effects of comparability defects on the reliability of the analysis.”

Terjemahan Bebas dalam Bahasa Indonesia

“Identifikasi pembanding potensial harus dilakukan dengan tujuan menemukan data yang paling dapat diandalkan, menyadari bahwa mereka tidak akan selalu sempurna. Misalnya, transaksi independen mungkin langka di pasar dan industri tertentu. Solusi pragmatis mungkin perlu ditemukan, berdasarkan kasus per kasus, seperti memperluas pencarian dan menggunakan informasi tentang

transaksi tidak terkendali yang terjadi di industri yang sama dan pasar geografis yang sebanding, tetapi dilakukan oleh pihak ketiga yang mungkin memiliki perbedaan. strategi bisnis, model bisnis atau keadaan ekonomi lain yang sedikit berbeda; informasi tentang transaksi tidak terkendali yang terjadi di industri yang sama tetapi di pasar geografis lain; atau informasi tentang transaksi tidak terkendali yang terjadi di pasar geografis yang sama tetapi di industri lain. Pilihan di antara berbagai opsi ini akan tergantung pada fakta dan keadaan kasus, dan khususnya pada signifikansi efek yang diharapkan dari cacat komparatif pada keandalan analisis.

Sebagaimana telah dijelaskan di atas, Pemohon Banding telah mengupayakan analisa kesebandingan yang semaksimal mungkin agar menghasilkan Data Pembanding yang andal dan melakukan penyesuaian yang wajar untuk menghilangkan efek dari perbedaan tersebut. Hal ini nampak dari hal-hal sebagai berikut:

 Upaya Pencarian Data Pembanding yang dilakukan dengan

Transparan dan sistematis yaitu Pemohon Banding menggunakan 5 (lima) Database Komersial (“TP CUT", "Lexis Nexis", "RoyaltyStat", " Intangiable Spring" dan "ktMine")

 Pemohon Banding telah memilih Perjanjian Data Pembanding dengan Kriteria yang dapat diandalkan dan konsisten dari tahun ke tahun.

 Pemohon Banding telah memilih Perjanjian Data Pembanding secara Konsisten dari tahun ke tahun.

Berdasarkan penjelasan jelas bahwa:

4) Pemohon Banding sudah mengupayakan analisa kesebandingan yang semaksimal mungkin agar menghasilkan Data Pembanding yang andal dan melakukan penyesuaian yang wajar untuk menghilangkan efek dari perbedaan yang material.

5) Data Pembanding yang “Sebanding” bukan berarti “Identik/Sama persis”.

6) Rentang harga wajar/arm’s length range dalam analisa Transfer Pricing dapat digunakan untuk mengakomodasi dimana Data Pembanding yang Sempurna tidak dapat ditemukan.

Beban Pembuktian bahwa Tarif Biaya Royalti adalah tidak Wajar berada pada Terbanding

Pemohon Banding berpendapat bahwa Beban Pembuktian bahwa Tarif Biaya Royalti adalah tidak Wajar berada pada Terbanding karena pada faktanya Pemohon Banding sudah beritikad baik dan menyampaikan Data-Data sesuai dengan permintaan Terbanding untuk Analisa Biaya Royalti.

Berikut Kutipan OECD TP Guidance 2017 terkaitnya:

 Chapter IV paragraph 4.11:

“4.11 Like examination practices, the burden of proof rules for tax cases also differ among OECD member countries. In most jurisdictions, the tax administration bears the burden of proof both in its own internal dealings with the taxpayer (e.g., assessment and appeals) and in litigation. In some of these countries, the burden of proof can be reversed, allowing the tax administration to estimate taxable income, if the taxpayer is found not to have acted in good faith, for example, by not cooperating or complying with reasonable documentation requests or by filing false or misleading returns. In other countries, the burden of proof is on the taxpayer. In this respect, however, the conclusions of paragraphs 4.16 and 4.17 should be noted.”

Terjemahan Bebas dalam Bahasa Indonesia

“4.11 Seperti praktik pemeriksaan, beban aturan pembuktian untuk kasus pajak juga berbeda di antara negara-negara anggota OECD. Di sebagian besar yurisdiksi, administrasi pajak menanggung beban pembuktian baik dalam urusan internalnya sendiri dengan wajib pajak (misalnya, penilaian dan banding) dan dalam litigasi. Di beberapa negara ini, beban pembuktian dapat dibalik, memungkinkan administrasi pajak untuk memperkirakan penghasilan

kena pajak, jika wajib pajak ditemukan tidak bertindak dengan itikad baik, misalnya, dengan tidak bekerja sama atau mematuhi permintaan dokumentasi yang wajar atau dengan mengajukan pengembalian yang salah atau menyesatkan. Di negara lain, beban pembuktian ada pada wajib pajak. Namun, dalam hal ini, kesimpulan paragraf 4.16 dan 4.17 harus diperhatikan."

 Paragraph 18 of Preface:

“[…]In most jurisdictions, the tax administration bears the burden of

proof, which may require the tax administration to make a prima facie showing that the taxpayer’s pricing is inconsistent with the arm’s length principle.[…]”

Terjemahan Bebas dalam Bahasa Indonesia

"[...] Di sebagian besar yurisdiksi, administrasi pajak menanggung beban pembuktian, yang dapat meminta administrasi perpajakan untuk membuat prima facie/pandagan pertama yang menunjukkan bahwa Penetapan harga wajib pajak tidak sesuai dengan prinsip arm's length. [...]"

Di samping itu, UU KUP Pasal 29 (2) mengatur:

“Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Hal ini juga ditekankan dalam PMK No.17/PMK.03/2013 Pasal 8 huruf c sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No.184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang menyebutkan:

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Tetapi, sebagaimana telah dijelaskan di atas, dalam melakukan koreksi ini, Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang kompeten sebagai dasarnya.

Tarif Biaya Royalti sebesar 60% konsisten diterapkan kepada pihak afiliasi di Negara-Negara lainnya.

Pemohon Banding menyampaikan bahwa Tarif Biaya Royalti sebesar 60% konsisten diterapkan kepada pihak afiliasi di Negara-Negara lainnya. Dokumen -Dokumen Pendukungnya yang menunjukan bahwa Tarif Biaya Royalti sebesar 60% konsisten diterapkan kepada pihak afiliasi di Negara- Negara lainnya telah Pemohon Banding sampaikan ke Terbanding. Rincian Dokumen Pendukung sebagai berikut:

a) Surat Pernyataan SAP SE yang menyatakan bahwa SAP SE telah menerapkan tarif royalti sebesar 60% secara konsisten selama tahun pajak 2018 untuk 81 (Delapan Puluh Satu) afiliasi-afiliasinya.

b) 5 Contoh Perjanjian Distribusi Perangkat Lunak (Software Distribution Agreement) antara SAP SE dengan Afiliasinya yang memuat penerapan tarif royalti sebesar 60%.

c) Dokumen Induk Tahun 2018

Berikut Kutipan Hal 39 dari Dokumen Induk Tahun 2018 yang menunjukkan bahwa Tarif Biaya Royalti sebesar 60% konsisten diterapkan oleh SAP SE kepada pihak afiliasi di Negara-Negara lainnya

3-5-2. Disiribusi

Afiliasi SAP bertanggung jawab mempromosikan penjualan lisensi pemeliharaan serta bertanggung jawab memperoleh dan mengeksekusi perjanjian dengan masing-masing pengguna akhir - penjualan perangkat lunak. Afiliasi SAP juga memastikan bahwa pengguna akhir yang telah menandatangani perjanjian jasa pemeliharaan yang masih berlaku akan mendapat rilis, versi, dan koreksi perangkat lunak terbari dari SAP SE beserta semua peralatan yang dibutuhkan untuk memungkinkan penyediaan jasa pemeliharaan dan dukungan (jasa pemeliharaan).

Pants gag saris bayarkan Wel ahhasi SAP kepada SAP SP ara Business ect tart Ltd seliagal

‘dat aisens, uutub peluugkiat lahan dah peteiiaradhuy 4 aaah: 4 persen dari pendapatan perangkat lunak dan pemeliharaan yang telah tercatat, dikurangi rebate, bonus, pembayaran jasa, komisi pihak ketiga, biaya sampingan yang ditagihkan secara terpisah kepada pengguna akhir atau mitra distribusi, pembayaran untuk perangkat lunak pihak ketiga, dan pajak tidak langsung yang telah atau akan dibayarkan oleh afiliasi SAP.

Dokumen-dokumen pendukung sebagaimana disebutkan oleh Pemohon Banding diatas akan disampaikan kembali dalam Proses Persidangan Banding.

Berdasarkan penjelasan-penjelasan diatas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidaklah tepat dan seharusnya dibatalkan.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian dan argumentasi Pemohon Banding di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Permohonan Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal termasuk Pasal 27 dan 32 dari UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding atas Keputusan Keberatan No. KEP-00124/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Januari 2024, sehingga pajak yang masih harus dibayar seharusnya diubah sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding yang telah Pemohon Banding nyatakan dalam Surat Banding.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-25 sebagai berikut:

Bukti P-1SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00124/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Januari 2024;

Bukti P-2Surat Keberatan Nomor SAP/III/2023/0041 tanggal 10 Maret 2023 yang disampaikan ke pihak KPP pada tanggal 14 Maret 2023; Bukti P-3Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan

Nomor 00003/206/18/058/22 tanggal 29 Desember 2022;

Bukti P-4Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat

PT SAP Indonesia Nomor 03 tanggal 6 Oktober 2021 yang dibuat di hadapan Hestyani Hassan, SH, MKn. Notaris di Jakarta;

Bukti P-5Akta Pendirian Nomor 43 tanggal 22 April 1997 dan Akta Perubahan

Nama No. 44 tanggal 18 November 1999;

Bukti P-6Surat Setoran Pajak tertanggal 24 Januari 2023 sebagai bukti pelunasan atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2018 00003/206/18/058/22 tanggal 29 Desember 2022 sebesar Rp36.885.763.439,00;

Bukti P-7Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia antara Direktorat

Jenderal Pajak melawan PT Conitex Sonoco Nomor. 834/B/PK/PJK/2016.

Bukti P-8Jurnal Sekretariat OECD berjudul “Comparability” yang diterbitkan pada 22 July 2010.

Bukti P-9Surat Kuasa Khusus Nomor SAP/I/2024/0004 tanggal 22 Januari 2024 atas nama Peh Yudie Prawira Paimanta;

Bukti P-10 Kartu kuasa hukum atas nama Peh Yudie Prawira Paimanta; Bukti P-11 Surat Kuasa Khusus Nomor SAP/I/2024/0017 tanggal 22 Januari 2024 atas nama Peh Yudie Prawira Paimanta;

Bukti P-12 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-702/PP/IKH/2022 tanggal 08 Agustus 2022 atas nama Peh Yudie Prawira Paimanta;

Bukti P-13 Pakta Integritas atas nama Peh Yudie Prawira Paimanta;

Bukti P-14 Surat Kuasa Khusus Nomor SAP/I/2024/0018 tanggal 22 Januari 2024 atas nama Dwi Berdi Karyani;

Bukti P-15 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1034/PP/IKH/2022 tanggal 3 Oktober 2022 atas nama Dwi Berdi Karyani;

Bukti P-16 Pakta Integritas atas nama Dwi Berdi Karyani;

Bukti P-17 Pakta Integritas atas nama Paul Martin Marriott jabatan Direktur

Utama;

Bukti P-18 Matriks Sengketa Banding (https://bit.ly/SAPIndonesia);

Bukti P-19 Penjelasan Tertulis Pemohon Banding terkait Sengketa Biaya

Royalti

Bukti P-20 Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa PPh Badan Tahun 2014, 2015 dan 2017 yang telah dimateraikan kembali;

Bukti P-21 Surat Pernyataan SAP SE yang menyatakan bahwa SAP SE telah menerapkan tarif royalti sebesar 60% secara konsisten selama tahun pajak 2018 untuk afiliasi-afiliasinya yang telah dimateraikan kembali

Bukti P-22 Fotokopi yang telah dimateraikan kembali atas 5 Contoh Perjanjian

Distribusi Perangkat Lunak (Software Distribution Agreement) antara SAP SE dan Afiliasinya yang memuat penerapan tarif royalty sebesar 60% berikut terjemahan Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.

Bukti P-23 Dokumen Transfer Pricing (Dokumen Lokal dan Dokumen Induk)

Tahun Pajak 2018 yang telah dimateraikan kembali

Bukti P-24 Penjelasan Proses Pencarian Data Pembanding atas Biaya Royalti

Tahun 2018;

Bukti P-25 Penjelasan Kesebandingan Data Pembanding atas Biaya Royalti

Tahun 2018;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00124/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Januari 2024;

Bukti T-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan

Nomor 00003/206/18/058/22 tanggal 29 Desember 2022;

Bukti T-3. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-4. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-6. Matriks Sengketa;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 25 Juli 2024;

Bukti T-8. Alasan Penolakan Data Pembanding;

Bukti T-9. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 3 Oktober 2024;

Bukti T-10. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 31 Oktober 2024;

Bukti T-11. Penjelasan Tertulis Akhir tanpa nomor tanggal 25 November 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00124/KEB/PJ/WPJ.07/2024, tanggal 12 Januari 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/18/058/22 tanggal 29 Desember 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang

Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor SAP/III/2024/0031 tanggal 12 Maret 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

. Nila Sengketa

No Uraian Pemohon Banding Terbanding (Rp) (Rp) (Rp)

4 Fenyesuaien Fiskal 19.906.147.470,00 | 122594 798.562.00 | 102.688.651.092.00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding sebesar Rp102.688.651.092,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding.

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berupa biaya royalti sebesar Rp102.688.651.092,00 karena menurut Terbanding pada tahun 2018 terdapat pembayaran biaya royalti kepada pihak afiliasi yang tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biaya royalti tersebut dengan alasan bahwa terhadap biaya royalti tersebut, Pemohon Banding telah melakukan pengujian penerapan PKKU dan hasilnya menunjukkan bahwa biaya royalti yang dikoreksi Terbanding telah memenuhi PKKU.

bahwa di persidangan para pihak telah menyampaikan argumentasi masing- masing dan menyampaikan alat bukti dokumen pendukung argumentasinya, berdasarkan hal-hal tersebut dapat disimpulkan bahwa sengketa ini adalah sengketa pembuktian tentang pemenuhan PKKU atas biaya-biaya royalti dan penerapan hukum apakah biaya royalti tersebut telah memenuhi PKKU sehingga dapat diperlakukan sebagai pengurang penghasilan bruto di dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak.

bahwa landasn hukum penerapan PKKU diatur pada ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh sebagai berikut:

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan yang sama tentang karakteristik usaha Pemohon Banding yaitu sebagai afiliasi dari SAP SE Germany yang menjalankan fungsi sebagai distributor software dan dibuktikan dengan alat bukti berupa dokumen Perjanjian Distribusi Perangkat (Software Distribution Agreement) antara Pemohon Banding dengan SAP SE Germany, dimana Pemohon Banding mendapatkan hak non ekslusif

untuk menggunakan, memasarkan dan memberikan sublisensi perangkat lunak/software, dokumentasi, dan database pihak ketiga kepada pengguna akhir di Indonesia.

bahwa di persidangan Pemohon Banding menyerahkan alat bukti dokumen Transfer Pricing / local file document (TP Doc) tahun 2018 dan diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengujian pemenuhan PKKU atas transaksi- transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, namun terdapat perbedaan pendapat dengan Terbanding terutama di dalam pembuktian penerapan PKKU pada transaksi pembayaran royalti;

bahwa didalam pengujian PKKU atas biaya royalti yang dibuat Pemohon Banding berdasarkan alat bukti dokumen berupa Perjanjian Distribusi Perangkat Lunak (Software Distribution Agreement) antara SAP SE dan afiliasinya (berikut terjemahan Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah) terdapat informasi bahwa Pemohon Banding sebagai distributor diwajibkan membayar royalti dengan tarif royalti sebesar 60% dan berdasarkan analisa PKKU yang dibuat oleh Pemohon Banding dan dituangkan dalam Dokumen Transfer Pricing (Dokumen Lokal dan Dokumen Induk) Tahun Pajak 2018 dengan alat bukti copy dokumen yang telah dimateraikan cukup) menyatakan bahwa tarif royalti sebesar 60% yang dibayarkan Pemohon Banding telah memenuhi kewajaran dan kelaziman tarif royalti data pembanding.

bahwa koreksi Terbanding pada dasarnya telah dilakukan penelaahan penerapan PKKU yang dibuat Pemohon Banding di dalam TP-Doc, namun Terbanding melakukan koreksi dengan menolak 5 (lima) data pembanding dan menerima 2 (dua) data pembanding atas berupa perjanjian royalti nama Cisco Syistems Inc. dan Engineering, Consulting and Solutions GmbH), sehingga Terbanding CS Perisai)” | powmatiai | gan

Reyaiti

Minimum | 59.004

Sebaran | Maximum | 83007 menentukan rate royalti wajar yang memenuhi PKKU sebesar median 2 (dua) data pembanding tersebut yaitu 51.5% sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding berupa penolakan 5 (lima) perjanjian royalti yang telah dipilih Pemohon Banding, sehingga sengketa ini pada dasarnya adalah sengketa tentang pembuktian apakah 5 (lima) perjanjian royalti pembanding yang ditolak Terbanding tersebut memenuhi persyaratan sebagai data pembanding yang sebanding di dalam penerapan PKKU, dan 5 (lima) perjanjian royalti yang menjadi sengketa adalah sebagai berikut: bahwa para pihak di persidangan telah menyampaikan argumentasi dan alat bukti pendukung argumentasi tersebut atas masing-masing perjanjian royalti yang menjadi sengketa, berdasarkan penjelasan para pihak dan berdasarkan penilaian terhadap alat bukti yang disampaikan para pihak, pengadilan pajak berpendapat sebagai berikut:

Pemilik Lisensi Penerima Lisensi Tar?

Royatti

Amazon Digital Senices In: Amazon Media EU Sarl :

Amazon Services Intemational Inc: Amazon Servicos

1 (TBC Global News Network. Inc. Varejo da Brazil Lida : Amazon.com Int'l Sales. Inc : 70%

Amazon Au more

Robertson Technologies ‘i . »

Licensing LLC. Telemedicine Africa (Fry). Ltd

Crossroads System Inc. Hew leti-Patkard Co.

5 linterTech Systems. LLC dia Contata 50%

Solutiore LLC. Advanced Credit Technologies. Inc

6 |Bonitasott Ine. Talend. Inc.

bahwa alasan penolakan Terbanding atas data pembanding yang telah dipilih Pemohon Banding adalah bahwa menurut Terbanding karena tidak ada kesesuaian Fungsi, Asset dan Risiko (FAR) atau FAR yang tidak sebanding, mengenai hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan analisa pada FAR Pemohon Banding dan karakteristik penerima lisensi pada 7 (tujuh) perusahaan penerima lisensi, telah terdapat kesamaan fungsi yaitu sebagai distributor atas hak penggunaan harta tidak berwujud berupa aplikasi/program computer, sehingga argumentasi koreksi Terbanding mengenai kesebandingan dari aspek FAR tidak sesuai fakta bahwa telah terdapat persamaan antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding yaitu sebagai distributor software.

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa berdasarkan fakta bahwa yang diperbandingkan adalah kontrak perjanjian royalti dan menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP), maka pencarian data pembanding dengan

perbandingan unsur FAR adalah tidak relevan, karena yang lebih tepat yang diperbandingkan adalah isi dari kontrak perjanjian, sehingga faktor-faktor yang perlu diperbandingkan adalah: 1) Proteksi dan jangka waktu, 2) Eksklusivitas, 3) Cakupan Geografis, 4) Masa manfaat harta tak berwujud (useful life), 4) Hak untuk mengembangkan, merevisi, dan melakukan perbaikan, 5) .Adanya harta tak berwujud lain atau jasa yang melekat dalam penyerahan atau pemanfaatan harta tak berwujud, 6) Adanya hak untuk melisensikan kembali (sublicence) ke pihak ketiga, dan 7) Faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi secara ekonomis besarnya nilai lisensi harta tak berwujud, hal ini sebagaimana telah dirujuk dalam penjelasan koreksi Terbanding yaitu merujuk pada Lampiran I Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, namun demikian terbukti Terbanding tidak melaksanakan analisis berdasarkan ketentuan tersebut.

bahwa penjelasan Pemohon Banding dan dengan dibuktikan adanya TP- Documentation dan hasil pencarian data pada sumber data komersial, terbukti bahwa analisis kesamaan karakteristik kontrak perjanjian royalti telah dilakukan oleh Pemohon Banding, dan hasil analisis Pemohon Banding telah menghasilakan data kontrak/perjanjian royalti yang dinyatakan sebanding, mengenai hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa analisis yang dilakukan Pemohon Banding untuk mendapatkan data kontrak/perjanjian royati yang memiliki karakteristik yang sebanding lebih tepat dibandingkan analisis Terbanding yang menguji kesebandingan karakteristik data pembanding melalui pendekatan FAR.

bahwa alasan penolakan Terbanding juga karena faktor kesamaan produk, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa telah terdapat kesamaan produk berupa software / perangkat lunak/ program komputer / aplikasi komputer, dan terhadap kontrak yang dinyatakan Terbanding tidak sebanding dalam hal produk yaitu pada perjanjian royalti antara Perjanjian lisensi dari Crossroads System Inc. kepada Hewlett-Packard Co., Pemohon Banding dengan alat bukti kontrak perjanjiannya dapat menunjukan kesebandingan produk berupa software yang sebanding, serta dengan mempertimbangkan bahwa faktor kesebandingan tidak dimaknai dengan sama identik, dan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Pengadilan

Pajak berpendapat bahwa kontrak perjanjian antara Perjanjian lisensi dari Crossroads System Inc. kepada Hewlett-Packard Co. tetap dapat diperlakukan sebagai data pembanding yang sebanding.

bahwa terkait dengan penolakan data pembanding atas yaitu Perjanjian lisensi dari Robertson Technologies Licensing LLC kepada Telemedicine Africa (Pty) Ltd, Terbanding menolak data pembanding ini karena termasuk jenis perjanjian adalah non distribusi, namun demikian hasil telaah atas isi perjianjian lisensi dari Robertson Technologies Licensing LLC kepada Telemedicine Africa (Pty) Ltd terbukti bahwa perjanjian ini adalah perjanjian distribusi, sehingga argumentasi koreksi Terbanding tidak benar dan perjanjian lisensi dari Robertson Technologies Licensing LLC kepada Telemedicine Africa (Pty) Ltd dapat diperlakukan sebagai data pembanding yang sebanding.

bahwa penolakan Terbanding atas data pembanding berupa Perjanjian lisensi dari InterTech Systems, LLC d/b/a Contata Solutions L.L.C. kepada Advanced Credit Technologies adalah karena menurut Terbanding, jenis produk/Layanan adalah financing/kredit, mengenai hal ini Pengadilan pajak berpendapat bahwa produk/harta tidak berwujud yang diperjanjikan berupa software, sehingga memiliki kesebandingan dengan perjanjian lisensi Pemohon Banding, dan memenuhi kriteria sebagai data pembanding yang sebanding.

bahwa mengenai alasan penolakan Terbanding atas perjanjian lisensi dari Bonitasoft Inc. kepada Talend, Inc. tarif royalti sebesar 60%, adalah karena adanya hubungan antara pihak-pihak dalam kontrak yang Non Independen, yaitu terdapat hubungan istimewa antara Talend, Inc. dengan BonitaSoft, dimana Bertrand Diard co-founder sekaligus Chief Strategy Officer di Talend, Inc. merupakan board member (dewan direksi) di BonitaSoft berdasarkan website resmi perusahaan terkait, maka Pengadilan Pajak sependapat dengan argumentasi Terbanding bahwa oleh karena terdapat indikasi hubungan istimewa maka data pembading ini memiliki tingkat kesebandingan yang lebih rendah dibandingkan data pembandang lainnya, dan mempertimbangkan kecukupan jumlah data pembanding lainnya, maka perjanjian lisensi dari Bonitasoft Inc. kepada Talend, Inc dapat ditolak sebagai data pembanding yang sebanding. bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa meskipun Terbanding

menyatakan alasan penolakan terhadap data perjanjian yang ditolaknya adalah karena ketidaksebandingan FAR, namun tidak terdapat fakta dan bukti bahwa Terbanding telah melakukan analisis yang cukup atas fungsi, aset dan risiko atas setiap perusahaan-perusahaan yang terkait pada perjanjian-perjanjian yang diuji, dan Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan bahwa terdapat fakta bahwa baik Pemohon Banding maupun perusahaan-perusahaan penerima lisensi menjalankan fungsi sebagai dsributor software, serta mempertimbangkan bahwa analisis karekteristik perjanjian royalti lebih tepat untuk menemukan data perjanjian yang sebanding dibandingkan analisis FAR, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penolakan Terbanding atas data perjanjian royalti yang dipilih Pemohan Banding adalah tidak berdasarkan pada kaidah-kaidah pemerapan PKKU, kecuali penolakan atas perjanjian lisensi dari Bonitasoft Inc. kepada Talend, Inc.yang terdapat indikasi hubungan afiliasi antara pihak-pihak yang terikat kontrak.

bahwa tarif royalti pada perjanjian lisensi dari Bonitasoft Inc. kepada Talend, Inc. adalah 60% dan jika data perjanjian ini dieliminasi, maka hal ini tidak mempengaruhi rentang PKKU atas data pembanding sehingga eliminasi atas satu data pembanding senilai 60%, tidak mengubah nilai Q1 dan Q3 yaitu antara 50 % sampai dengan 70%, sehingga tarif royalty pada perjanjian lisensi Pemohon Banding sebesar 60% telah berada pada rentang PKKU data pembanding yang sebanding.

bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa penolakan Terbanding atas data kontrak yang telah ditetapkan sebagai pembanding didasarkan pada analisis FAR, tidak sesuai dengan penerapan PKKU pada pengujian kontrak/perjanjian royalti yang seharusnya memperbandingkan karakteristik kontrak/perjanjiannya, dan mempertimbanhgkan bahwa meskipun Terbanding berdalih penolakannya berdasarkan analisis FAR, namun tidak terbukti bahwa Terbanding tidak melakukan analisis secara khusus atas masing-masing Fungsi, Aset dan Risiko (FAR) pada Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji (tested party) dibandingkan dengan data pembandingnya, sedangkan Pemohon Banding telah melakukan analisis kesebandingan berdasarkan karakteristik kontrak/perjanjian royaltinya, dan Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan bahwa meskipun terdapat 1 (satu) penolakan data pembanding oleh Terbanding

yang dapat diterima, namun hal ini tidak mengubah rentang nilai wajar PKKU, sehingga tarif royalti yang dibayarkan Pemohon Banidng masih berada di dalam rentang wajar sesuai PKKU, dan dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut serta uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding dangan alat bukti yang cukup dan analisis kesebandingan yang tepat, telah membuktikan bahwa tarif royalti yang dibayarnya telah sesuai dengan PKKU, oleh karena itu koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp102.688.651.092,00 tidak dapat dipertahankan.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai Sengketa Nila Sengketa | Nilai Sengketa Tidak

No. Uraian R 0 Dipertahankan | Dapat Dipertahankan a (Ro (Ro

1. Penyesuaian Fiskal Positif” (10268865100200| 000 | 102688651.092,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Peredaran Usaha Menurut TerbandingRp 122.594.798.562,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 102.688.651.092,00 Peredaran Usaha Menurut Pengadilan PajakRp 19.906.147.470,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Peredaran UsahaRp1.387.845.585.233,00 Harga Pokok PenjualanRp878.987.661.247,00 Penghasilan Bruto atau Laba BrutoRp508.857.923.986,00 Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha Rp412.792.914.137,00 Penghasilan Neto Dalam NegeriRp96.065.009.849,00

Penghasilan Neto Dalam Negeri LainnyaRp3.784.621.574,00 Penyesuaian Fiskal PositifRp19.906.147.470,00 Penyesuaian Fiskal NegatifRp4.498.264.329,00 Jumlah Penghasilan NetoRp115.257.514.564,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00124/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Januari 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00003/206/18/058/22 tanggal 29 Desember 2022 Tahun Pajak 2018, atas nama: PT SAP INDONESIA, NPWP 01.•••.•••.•- •••.000, beralamat di Gedung World Trade Center II Lt.9, Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12920, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp115.257.514.564,00 Kompensasi KerugianRp0,00 Penghasilan Kena PajakRp115.257.514.564,00 PPh TerutangRp28.814.378.500,00 Kredit PajakRp28.814.378.500,00 Pajak yang tidak/kurang dibayarRp0,00 Sanksi AdministrasiRp0,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Dian Dahtiar, S.H., M.M.L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari,

S.H., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aini Yail Zubaah, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.