Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 27 halaman

PUT-001976.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Virtus Technology Indonesia, Tarif, Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-001976.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP- 00231/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 21 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-610589/KPU.3/2024 tanggal 2 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 001976.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT VIRTUS TECHNOLOGY INDONESIA, NPWP 02.795.347.0-

063.000, beralamat di Centennial Tower Lt. 12 (Dalam Area Computrade Technology International), Jakarta 12930, dalam hal ini diwakili oleh Ferryansyah, S.H., dan Istichomah Febriyanti, S.I. Kom., CCP., jabatan Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Hermawan Erwin Kuncoro jabatan Direktur Utama, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ferryansyah, S.H.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH: KEP-576/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024;

Surat Kuasa: SKK-001/KEP-00231/VTI/II/2025 tanggal 10 Februari 2025;

2. Nama: Istichomah Febriyanti, S.I. Kom., CCP.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH: KEP-1259/PP/IKH/2024 tanggal 31 Oktober 2024; Surat Kuasa : SKK-002/KEP-00231/VTI/II/2025 tanggal 10 Februari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim/196605161991031001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Robby Irfan/197805172001121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Jeffrey Lawrence/19872212010121005,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Bonita Cinintya Putri/199204282014022003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Muhammad Ali Fikri Khowas/199110232013101005, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Luki Putradita Ramadhan / 199302262018011005, Jabatan : Penelaah Teknis Kebijakan Tk.II,

7. Nama/NIP: Anggun Laksitasari / 19996074082015022002, Jabatan : Penelaah Teknis Kebijakan Tk.III,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, berdasarkan Surat Tugas nomor ST-295/BC/BC.06/2025 tanggal 19 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak nomor PEN- 540/PP/BR/2025 tanggal 4 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding nomor SPB.11- 00231/VTI/II/2025 tanggal 26 Februari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding nomor S- 00324/BC.06/SUB/2025 tanggal 17 April 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa SPTNP nomor SPTNP-610589/KPU.3/2024 tanggal 2 Oktober 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk052.449.00052.449.0000
2. BM KITE0000
3. BMAD/BMI/BMTP0000
4. BMADS/BMIS/BMTPS0000
5. Cukai0000
6. PPN57.693.64063.463.0045.769.3640
7. PPnBM0000
8. PPh Pasal 2213.112.17514.423.4001.311.2250
9. Denda0000
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran59.529.5890

Menimbang, bahwa atas SPTNP nomor SPTNP-610589/KPU.3/2024 tanggal 2 Oktober 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan pada tanggal 28 November 2024 (tanda terima permohonan keberatan nomor 11767/KBT.01/2024 tanggal 28 November 2024) permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan bea masuk pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp59.529.589,00;

Menimbang, Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat nomor SPB.11- 00231/VTI/II/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding nomor SPB.11-00231/VTI/II/2025 tanggal 26 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Dibuat dalam bahasa Indonesia;

2. Diajukan masih dalam jangka waktu Penetapan yang dibanding;

3. Dibuat untuk satu surat Penetapan;

4. Telah melampirkan salinan Penetapan yang dibanding;

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp59.529.589,00 (lima puluh sembilan juta lima ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh sembilan rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Penetapan sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara yang terlampir.

6. Surat Banding ditandatangani oleh Ferryansyah,S.H. dan Isthichomah Febriyanti, S.I.Kom.,CCP. selaku Kuasa Hukum yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus terlampir dari Hermawan Erwin Kuncoro sebagai Direktur Utama PT Virtus Technology Indonesia yang dibuktikan dengan Akta Perusahaan terlampir;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas PIB, Pemohon Banding telah menerima SPTNP senilai Rp59.529.589,00 dengan rincian sebagai berikut:

Bea MasukRp 52.449.000,00

PPNRp 5.769.364,00

PPh Ps. 22Rp 1.311.225,00

2. Atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan dan telah diterima KPUBC Tipe C Soekarno Hatta dengan Tanda Terima permohonan keberatan nomor 11767/KBT.01/2024 tanggal 28 Novmber 2024, yang pada intinya tidak setuju dengan perhitungan pada SPTNP tersebut dan menurut Pemohon Banding perhitungan Bea Masuk dan PDRI adalah sebagaimana PIB.

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

1. Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Tarif berdasarkan Klasifikasi (HS Code) yang ditetapkan oleh Terbanding sebagaimana Penetapan.

2. Alasan Pengajuan Banding a. Analisa Terbanding pada Keputusan yang menyatakan bahwa :

Il. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, barang impor Pos

1 dan 6 pada PIB nomor 815407 tanggal 19 September 2024 diidentifikasikan sebagai unit gateway/ network security appliance, yaitu aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa FIREWALL yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi untuk menjaga keamanan jaringan dari serangan cyber, threat, malware, virus, dan lain-lain, membatasi akses dari suatu user atau komputer tertentu atau bahkan menolak suatu atau semua hubungan/kegiatan suatu segmen yang tidak diinginkan pada jaringan komputer yang dilindunginya yang dalam pengoperasiannya tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71:

b. Pemohon Banding telah mengidentifikasi barang impor pada PIB nomor 797564 tanggal 5 September 2024 sesuai dengan fungsi utama / kegunaan sebagai berikut:

PosUraian BarangFungsi UtamaHS Code PIB
1PALO ALTO NETWORK S PA-5410 NFR UNIT WITHFirewall itu sendiri digunakan untuk mencegah akses yang tidak berhak ke suatu jaringan sehingga ada suatu mekanisme yang bertujuan untuk melindungi, baik dengan menyaring, membatasi atau bahkan menolak suatu hubungan (dari luar kedalam atau dari dalam ke luar). Pada Firewall generasi berikutnya dapat memantau aktivitas yang berpotensi berbahaya berdasarkan tanda- tanda perilaku atau anomali tertentu, lalu memblokir lalu lintas yang mencurigakan dari jaringan . Kemampuan ini disebut sebagai layanan deteksi intrusi (IDS) dan layanan pencegahan intrusi (IPS).8517.62.99

c. Pemohon Banding dan Terbanding sependapat bahwa barang impor merupakan firewall sebagai bagian dari suatu gateway/network security applliance system. Firewall ini merupakan bagian dari sistem lalu lintas data yang terhubung dengan router dari HS Code 8517.62.43, walaupun secara fisik barang impor berbentuk suatu mesin tersendiri (bukan hanya aplikasi/software firewall yang diinstall pada router dan/atau server). Sebagai mesin tersendiri barang impor lebih tepat diklasifikasikan pada Pos Tarif 8517.62.99

Berdasarkan identifikasi tersebut Pemohon Banding berkeyakinan bahwa HS Code untuk barang impor sebagaimana PIB nomor 797564 tanggal 5 September 2024 sudah tepat. Sebagai bahan pertimbangan Yang Mulia Ketua Pengadilan Pajak Pemohon Banding melampirkan keterangan mengenai barang impor berupa brosur.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

1. Kesimpulan bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan tarif atas barang impor sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepabeanan tentang tarif/klasifikasi yang berlaku, Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022;

2. Usul

Pemohon Banding memohon agar Yang Terhormat Ketua Pengadilan Pajak melalui Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak:

1) Mengabulkan seluruhnya permohonan banding dari Pemohon BandingatasKeputusanTerbandingnomorKEP- 00231/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 21 Januari 2025.

2) MembatalkanKeputusanTerbandingnomorKEP- 00231/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 21 Januari 2025 jo SPTNP nomor 610589/KPU.3/2024 tanggal 2 Oktober 2024 dengan menetapkan bahwa perhitungan Bea Masuk dan PDRI adalah sebagaimana PIB.

3) Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan putusan banding yang mengabulkan banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya.

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding nomor S- 00324/BC.06/SUB/2025 tanggal 17 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

bahwa Pemohon Banding melalui surat nomor SPB.11-00231/VTI/II/2025 tanggal 26 Februari 2025 mengajukan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00231/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 21 Januari 2025 dengan alasan pengajuan banding yang pada intinya Pemohon Banding telah memberitahukan tarif atas barang impor sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepabeanan tentang tarif/klasifikasi yang berlaku, Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022;

B. KRONOLOGIS, FAKTA DAN DATA TERKAIT SENGKETA

1. Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan importasi dengan rincian sebagai berikut:

PIB:797564 tanggal 5 September 2024
Jenis barang:PALO ALTO NETWORKS PA-5410 NFR UNIT WITH
Jumlah barang:1 (satu) Piece
Negara Asal:UNITED STATES (US)
Tarif Pos:HS 8517.62.99 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
Nilai Pabean (CIF):USD1.150.962,78
Supplier:PALO ALTO NETWORKS

2. Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan penelitian terhadap PIB nomor 797564 tanggal 5 September 2024 yang kemudian menerbitkan SPTNP nomor 610589/KPU.3/2024 tanggal 2 Oktober 2024 dengan tagihan sebesar Rp59.529.589,00 (lima puluh sembilan juta lima ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh sembilan rupiah).

3. Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penerbitan SPTNP nomor 610589/KPU.3/2024 tanggal 2 Oktober 2024 dengan Surat Pengajuan Keberatan tanggal 28 November 2024.

4. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai menolak permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 00231/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 21 Januari 2025.

5. Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas penerbitan KEP-00231/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 21 Januari 2025 dengan surat nomor SPB.11-00231/VTI/II/2025 tanggal 26 Februari 2025.

C. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan:

• Pasal 2 Ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk;

• Penjelasan Pasal 2 Ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan;

• Pasal 6 Ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini;

• Penjelasan Pasal 6 Ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

• Pasal 14 Ayat (1):

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang;

• Pasal 14 Ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

• Pasal 16 ayat (1):

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

• Pasal 93 ayat (1):

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

• Pasal 93 ayat (2):

Direktur Jenderal Bea dan Cukai memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan.

• Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

2. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak):

• Pasal 1 angka 8:

Surat Uraian Banding adalah surat Terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding.

• Pasal 69 ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim.

3. PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesianomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

• Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

• Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan- tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-Bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub Pos, dan Uraian Barang;

5) Inventarisasi Pos-Pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan Pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

D. ANALISIS

1. bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah klasifikasi atas barang impor dengan rincian sebagai berikut:

PO SNAMA BARANGHS PEMBERITAHUANHS PENETAPAN
1PALO ALTO NETWORKS PA- 5410 NFR UNIT WITH8517.62.99 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%

Penelitian Identifikasi

2. bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif nomor 609963/KPU.3/2024 tanggal 2 Oktober 2024, Pejabat Bea dan Cukai mengklasifikasikan barang impor pos 1 pada PIB nomor 797564 tanggal 5 September 2024 ke dalam pos tarif HS sebagai berikut:

3. bahwa berdasarkan Datasheet PA-5400 Series diketahui informasi sebagai berikut:

Palo Alto Networks PA-5400 Series ML-Powered Next-Generation Firewalls—comprising the PA-5440, PA-5430, PA-5420, and PA-5410—are ideal for high-speed data center, internet gateway, and service provider deployments. The PA-5400 Series appliances secure all traffic, including encrypted traffic.

The world’s first ML-Powered Next-Generation Firewall (NGFW) enables you to prevent unknown threats, see and secure everything—including the Internet of Things (IoT)— and reduce errors with automatic policy recommendations. The controlling element of the PA-5400 Series is PAN-OS®, the same software that runs all Palo Alto Networks NGFWs. PAN-OS natively classifies all traffic, inclusive of applications, threats, and content, and then ties that traffic to the user regardless of location or device type. The application, content, and user—in other words, the elements that run your business—then serve as the basis of your security policies, resulting in improved security posture and reduced incident response time.

Highlights

- World’s first ML-Powered NGFW.

- Eleven-time Leader in the Gartner Magic Quadrant for Network Firewalls.

- Leader in the Forrester Wave: Enterprise Firewalls, Q4 2022

- Delivers 5G-native security built to safeguard service provider and enterprise 5G transformation and multi-access edge computing (MEC).

- Extends visibility and security to all devices, including unmanaged IoT devices, without the need to deploy additional sensors.

- Supports high availability with active/ active and active/passive modes.

- Delivers predictable performance with security services.

- Supports centralized administration with Panorama network security management.

- Maximizes security investment and prevents business disruptions with AIOps.

4. Berdasarkanpenelusuranpadalamaninternet http://www.phintraco.com/berbagai-jenis-network-security/,diketahui informasi sebagai berikut:

Firewall merupakan sistem keamanan jaringan yang mengatur network traffic berdasarkan beberapa protokol. Firewall menetapkan penghalang antara jaringan internal yang terpercaya dan internet. Firewall biasanya digunakan di jaringan pribadi atau intranet untuk mencegah akses yang tidak sah dari internet. Setiap pesan yang masuk atau keluar dari internet melewati firewall diperiksa untuk tindakan pengamanan. Konfigurasi firewall yang ideal terdiri dari perangkat berbasis hardware dan software. Firewall juga membantu menyediakan akses jarak jauh ke jaringan pribadi melalui sertifikat otentikasi dan login yang aman.

5. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://news.sophos.com/en-us/2019/01/22/xg-firewall-and-lateral-

movement-protection/, diketahui informasi sebagai berikut:

The role of the firewall in protecting against these hacks and attacks has similarly evolved. Long gone are the days where the firewall was like a medieval moat and castle wall for your protected network. We’re now at a point where you can’t necessarily trust who or what is operating within the proverbial castle walls.

Forrester refers to this situation as “zero-trust”. Essentially it means that devices and users on your network need to establish or prove trust, and if something proves untrustworthy – take action. It’s a great model that’s having widespread positive impacts on IT security. A perfect example is the use of multi-factor authentication as an extremely effective tool in establishing user trust.

On the firewall side, network segmentation or even micro-segmentation is gaining a lot of momentum in response to the evolving threat landscape;

6. Barang impor sengketa a quo yang berupa perangkat komunikasi jaringan atau communication network product dalam bekerja dapat membentuk rangkaian sistem jaringan sebagai berikut:

OPTICAL NETWORK

KOMPUTER CPU TERMINAL / INDIHOME (ADP 84.71)

KOMPUTER CPU

Ih (ADP 84.71)

\ FIREWALL ah =

1 meen ee ,

VGHEEE Oa LAPTOP

SWITCH 1 1 (ADP 84.71)

SWITCH 7

2 poy 0 | ~ ROUTER ---- KA ;

1 PE Sr eae i - N °

L . cctv -

LAPTOP | @ (ADP 84.71) SMART TV

7. Berdasarkan penelitian tersebut, barang impor Pos 1 sengketa a quo diidentifikasikan sebagai communication network product berupa firewall yaitu aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi.

Penelitian Klasifikasi

8. Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System

dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.

9. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6.

10. Berdasarkan penelitian identifikasi, barang impor sengketa a quo merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa firewall yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71. Dengan demikian pos yang sesuai adalah pos 85.17 yang uraian posnya adalah:

85.17: Telephone sets, including Perangkat telepon, termasuk smartphone smartphones and other telephones for dan telepon lainnya untuk jaringan seluler cellular networks or for other wireless atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; networks; other apparatus for the aparatus lainnya untuk mengirimkan transmission or reception of voice, atau menerima suara, gambar, atau images or other data, including data lainnya termasuk aparatus untuk apparatus for communication in a wired komunikasi dalam jaringan kabel atau or wireless network (such as a local or tanpa kabel (seperti local atau wide wide area network), other than area network), selain dari aparat transmission or reception apparatus of transmisi atau penerima dari pos 84.43, heading 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28;85.25, 85.27 atau 85.28.

11. Barang-barang yang termasuk dalam Pos 85.17 ini dijelaskan dalam Explanatory Notes 7th Edition 2022 (EN 2022) halaman XVI-8517-1 yang menyatakan sebagai berikut:

This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro- magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks.

Dengan demikian, berdasarkan uraian Pos 8517 dan diperjelas dalam EN 2022 halaman XVI-8517-1, barang impor sengketa a quo sudah tepat masuk ke dalam pos 85.17.

12. Berdasarkan BTKI 2022, Pemohon Banding dan Terbanding sudah sepakat bahwa subpos yang tepat untuk barang impor adalah subpos 8517.62 dengan uraian sebagai berikut:

8517.62: Machines for the reception, Mesin untuk menerima, konversi dan conversion and transmission or regeneration transmisi atau regenerasi suara, gambar of voice, images or other data, including atau data lainnya, termasuk aparatus switching and routing apparatusswitching dan routing.

13. Barang-barang yang termasuk dalam Sub Pos 8517.62 ini sudah dijelaskan dalam EN 2022 halaman XVI-8517-5 yang menyatakan sebagai berikut:

Cottier mn agita Un app ae alus

Pap elu oi at HN aa a TI eT SEN ONE

COOPER BERGE Meher ko ct dru trate be tet ob pomp TIPE LA es cued ep oot decd tas woth da wether oe bt 1

PA eyed Titis

Li pore odes " uw Pe et dB PANEN DN lack ety Salt pecs. aye tenan Tipe so Kebo Ta BE paste aa Mar ata al

Kah Pai ai ep ia Stas ob saya oe not

14. Perbedaan pendapat terjadi dalam level pos tarif, Pemohon Banding berpendapat bahwa barang impor Pos 1 termasuk dalam pos tarif 8517.62.99 tanpa alasan yang jelas dalam surat bandingnya, sedangkan Terbanding berpendapat barang impor Pos 1 termasuk dalam pos tarif 8517.62.49 dengan alasan barang impor Pos 1 merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa perangkat jaringan firewall.

15. Berdasarkan hal tersebut, barang impor Pos 1 sengketa a quo telah mempunyai pos tarif tersendiri yaitu 8517.62.49 sehingga tidak tepat dikelompokkan ke dalam pos tarif 8517.62.99 barang lain-lain sebagaimana pemberitahuan Pemohon Banding.

16. Di dalam hukum, Terbanding meyakini azas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa.

E. SIMPULAN

1. bahwa berdasarkan penelitian identifikasi, barang impor sengketa Pos 1 a quo diidentifikasikan sebagai communication network product berupa firewall yaitu aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi.

2. Berdasarkan kaidah dan ketentuan klasifikasi, barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 dengan BM 10%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 Impor sebesar 2,5%.

3. bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak.

4. Terbukti dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan tarif atas barang impor a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan klasifikasi barang.

F. PERMOHONAN/ SARAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- MenguatkanKeputusanTerbandingnomorKEP- 00231/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 21 Januari 2025.

Dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono;

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding dikirimkan Permintaan Surat Bantahan melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak nomor B- 001976.45.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 30 April 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang Undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis tidak menerima Surat Bantahan yang dimaksud.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. SPTNP nomor SPTNP-610589/KPU.3/2024 tanggal 2 Oktober 2024;

Bukti P-2. Surat Keberatan Tanpa nomor tanggal 28 November 2024; Bukti P-3. Keputusan Terbanding nomor KEP-00231/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 21 Januari 2025;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara (BPN) tanggal 3 Oktober 2024;

Bukti P-5. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Virtus

Technology Indonesia nomor 14 tanggal 8 April 2021 dibuat oleh Myra Yuwono, S.H. Notaris di Jakarta Selatan;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus nomor SKK-001/ KEP-00231/VTI/II/2025 tanggal 10 Februari 2025;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus nomor SKK-002/ KEP-00231/VTI/II/2025 tanggal 10 Februari 2025;

Bukti P-8. Surat Ijin Kuasa Hukum nomor KEP-576/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024;

Bukti P-9. Surat Ijin Kuasa Hukum nomor KEP-1259/PP/IKH/2024 tanggal 31 Oktober 2024;

Bukti P-10. Penjelasan Tertulis nomor PTP-SB/KEP-00231/VTI/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025

Bukti P-11. Closing Statement nomor CS-11/KEP-00231/VTI/IX/2025 tanggal

22 September 2025

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor

610603/KPU.3/2024 tanggal 7 Oktober 2024;

Bukti T-2. Closing Statement nomor S-1493/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 29 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding nomor KEP- 00231/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 21 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-610589/KPU.3/2024 tanggal 2 Oktober 2024, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding nomor SPB.11-00231/VTI/II/2025 tanggal 26 Februari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding,

kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif (klasifikasi dan pembebanan)8517.62.99 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%Perbedaan klasifikasi (HS AHTN)

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp59.529.589,00 (lima puluh sembilan juta lima ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh sembilan rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi barang oleh TerbandingsesuaikeputusankeberatannomorKEP- 00231/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 21 Januari 2025 atas satu pos barang yang diberitahukan dengan PIB nomor 797564 tanggal 5 September 2024 pada pos tarif sebagaimana PIB, dan oleh Terbanding klasifikasi barang ditetapkan ke dalam pos tarif sebagaimana keputusan keberatan yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding identifikasi barang impor yang disengketakan adalah firewall sebagai bagian dari suatu gateway/network security applliance system. Firewall ini merupakan bagian dari sistem lalu lintas data yang terhubung

dengan router dari HS Code 8517.62.43, walaupun secara fisik barang impor berbentuk suatu mesin tersendiri (bukan hanya aplikasi/software firewall yang diinstall pada router dan/atau server). Sebagai mesin tersendiri barang impor lebih tepat diklasifikasikan pada Pos Tarif 8517.62.99;

bahwa menurut Terbanding identifikasi barang impor yang disengketakan adalah communication network product berupa firewall yaitu aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi;

bahwa Terbanding tidak melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang disengketakan pada saat importasinya;

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas Datasheet barang impor yang disengketakan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor yang disengketakan sebagai, firewall yang merupakan aparatus atau perangkat pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang berfungsi untuk membangun interkoneksi antar perangkat dan berorientasi untuk menghubungkan perangkat dalam jaringan dengan pertukaran paket untuk menerima, meneruskan, dan memproses data ke perangkat yang dituju;

bahwa berdasarkan Catatan 1 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan bahwa: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;

bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor pada pos tarif 8517.62.99 ;

bahwa uraian barang pada pos tarif 8517.62.99 BTKI 2022 adalah Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: selain Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multi bahasa, selain Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi, selain Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital, selain Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya, dan selain Aparatus transmisi lainnya;

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding dan Terbanding sependapat bahwa barang impor merupakan firewall sebagai bagian dari suatu gateway/network security applliance system. Firewall ini merupakan bagian dari sistem lalu lintas data yang terhubung dengan router dari HS Code 8517.62.43, walaupun secara fisik barang impor berbentuk suatu mesin tersendiri (bukan hanya aplikasi/software firewall yang diinstall pada router dan/atau server), sehingga Pengadilan Pajak berkesimpulan barang impor yang disengketakan termasuk Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital sub pos 8517.62.4X bukan 8517.62.9X;

bahwa berdasarkan keterangan pada Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding, serta penjelasan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan barang impor yang disengketakan tidak dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, namun bisa/dapat terkoneksi dengan perangkat jaringan komunikasi lain selain mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa berdasarkan identifikasi barang impor, keterangan pada Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding, serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan di atas, dan Catatan 1 KUMHS, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor yang disengketakan tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.99;

bahwa para pihak mengklasifikasikan barang impor yang disengketakan ke dalam pos 8517 BTKI 2022;

bahwa sistematika pos 8517 BTKI 2022 adalah sebagai berikut:

85.17Perangkattelepon,termasuk Telephone sets, including smartphones

smartphone dan telepon lainnya untuk and other telephones for cellular jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa networks or for other wireless networks; kabel lainnya; aparatus lainnya untuk other apparatus for the transmission or mengirimkan atau menerima suara, reception of voice, images or other data, gambar, atau data lainnya termasuk including apparatus for communication aparatus untuk komunikasi dalam in a wired or wireless network (such as jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti a local or wide area network), other than local atau wide area network), selain dari transmission or reception apparatus of aparat transmisi atau penerima dari pos heading 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28. 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk - Telephone sets, including smartphone dan telepon lainnya untuk smartphones and other telephones for jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa cellular networks or for other wireless kabel lainnya :networks :

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau - Other apparatus for transmission or menerima suara, gambar atau data lain, reception of voice, images or other data, termasuk aparatus untuk komunikasi including apparatus for communication dengan kabel atau jaringan tanpa kabel in a wired or wireless network (such as (seperti local atau wide area network) :a local or wide area network) :

8517.61.00 - - Base station- - Base stations

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan - - Machines for the reception,

transmisi atau regenerasi suara, gambar conversion and transmission or atau data lainnya, termasuk aparatus regeneration of voice, images or other switching dan routing :data, including switching and routing

apparatus :

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan radio - - - Radio transmitters and radio

penerima digunakan untuk interpretasi receivers of a kind used for simultan pada konferensi multi bahasasimultaneousinterpretationat

multilingual conferences

8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran teleponi - - - Telephonic or telegraphic switching

atau telegrafiapparatus

- - - Aparatus untuk sistem saluran - - - Apparatus for carrier-current line pembawa gelombang listrik atau sistem systems or for digital line systems : saluran digital :

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem kabel dan - - - - Modems including cable modems

kartu modemand modem cards

8517.62.42 - - - - Konsentrator atau multiplexer- - - - Concentrators or multiplexers 8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk - - - - Control and adaptor units,

gateway, bridge, router dan aparatus lain including gateways, bridges, routers semacam itu yang dirancang hanya and other similar apparatus designed untuk terkoneksi dengan mesin pengolah only for connection with automatic data data otomatis dari pos 84.71processing machines of heading 84.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi yang digabung - - - Other transmission apparatus dengan aparatus penerima lainnya :incorporating reception apparatus :

8517.62.51 - - - - LAN tanpa kabel- - - - Wireless LANs

8517.62.52 - - - - Aparatus transmisi dan penerima - - - - Transmission and reception

dari jenis yang digunakan untuk apparatus of a kind used for penerjemah simultan pada konferensi simultaneousinterpretationat multi-bahasamultilingual conferences

8517.62.53 - - - - Aparatus transmisi lainnya untuk - - - - Other transmission apparatus for

radio-telefoni atau radio-telegrafiradio-telephony or radio-telegraphy 8517.62.59 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi lainnya :- - - Other transmission apparatus : 8517.62.61 - - - - Untuk radio-telefoni atau radio- - - - - For radio-telephony or radio-

telegrafitelegraphy

8517.62.69 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Lain-lain :- - - Other :

8517.62.91 - - - - Penerima portabel untuk panggilan, - - - - Portable receivers for calling,

peringatan atau paging dan peralatan alerting or paging and paging alert paging alert termasuk penyerantadevices, including pagers

8517.62.92 - - - - Untuk radio-telefoni atau radio- - - - - For radio-telephony or radio-

telegrafitelegraphy

8517.62.99 - - - - Lain-lain- - - - Other

8517.69.00 - - Lain-lain- - Other

- Bagian :- Parts :

bahwa Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2017 halaman XVI-8517-1 antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony telegraphy, radio-telephony, radio- telegraphy, local and wide area networks."

bahwa berdasarkan identifikasi barang, Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding, serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan di atas, dan Catatan 1 KUMHS, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa barang impor yang disengketakan diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 26/PMK.010/2022 tanggal 24 Maret 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, untuk pos tarif 8517.62.49 dikenakan tarif bea masuk 10%;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa semua bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, dan hanya bukti yang menurut pendapat Pengadilan Pajak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya dituangkan dalam putusan sebagaimana telah diuraikan di atas;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi atas satu pos yang diberitahukan dengan PIB nomor 797564 tanggal 5 September 2024 ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10%, sesuai Keputusan Terbanding nomor KEP-00231/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 21 Januari 2025;

Mengingat, Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP-00231/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 21 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-610589/KPU.3/2024 tanggal 2 Oktober 2024 atas nama PT VIRTUS TECHNOLOGY INDONESIA, NPWP 02.795.347.0-063.000, beralamat di Centennial Tower Lt. 12 (Dalam Area Computrade Technology International), Jakarta 12930;

2. Menetapkan tarif atas satu pos yang diberitahukan dengan PIB nomor 797564 tanggal 5 September 2024 ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10%, sesuai Keputusan Terbanding nomor KEP-00231/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 21 Januari 2025;

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp59.529.589,00 (lima puluh sembilan juta lima ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh sembilan rupiah);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 29 September 2025 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jum’at tanggal 30 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.