Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 53 halaman

PUT-001966.13/2024/PP/M.XIA Tahun 2026

PT Kyoei Denki Trading Indonesia · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2018

Mengabulkan

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-001966.13/2024/PP/M.XIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00908/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/18/431/23 tanggal 03 Januari 2023 Masa Pajak Maret 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001966.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Kyoei Denki Trading Indonesia, NPWP 31.319.198.3-414.000, beralamat di Cikarang Industrial Estate, Jalan Jababeka II TOB, Blok C Nomor 18V, Pasir Gombong, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,.

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Melly Fauziah

Izin Kuasa Hukum : KEP-1133/PP/IKH/2023 tanggal 28

Agustus 2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/ACC/KDTI/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh: 1 N a m a / N I P : Baihaqi / 19750227 199511 1 003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pajak

2 N a m a / N I P : Yulianto Dwi Purnandito / 19820721 200212 1 003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pajak

3 N a m a / N I P : Ady Kartika Candra / 19830307 200212 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pajak

Surat Tugas: ST-5611/PJ.07/2024 tanggal 28 Oktober

2024;

untuk selanjutnya disebut Terbanding;

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-5611/PJ.07/2024 tanggal 28 Oktober 2024

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

776/PP/BR/2024 tanggal 25 Juni 2024 jis. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-045/PP/PrbSM/2025 tanggal 30 Juni 2025 dan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-060/PP/Ucp/2026 tanggal 13 Maret 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

003/ACC/KDTI/III/2024 tanggal 06 Maret 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

116/SUB/WPJ.22/2024 tanggal 30 Mei 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

006/ACC/KDTI/VI/2024 tanggal 12 Juni 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2018 Nomor 00001/204/18/431/23 tanggal 03 Januari 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi dengan perhitungan sebagai berikut:

1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp2.108.696.212 2PPh Pasal 26 yang terutangRp421.739.242 3Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0

b. Setoran masaRp4.830.462

c. STP (pokok kurang bayar)Rp0

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ……..Rp0

e. Uang Tebusan yang telah dibayarRp0

f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersiih yang telah dibayar Rp0

g. Lain-lainRp0

h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ……..Rp0

i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)Rp4.830.462

4.Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)Rp416.908.780

5.Sanksi Administratif:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp182.105.756

b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUPRp0

c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUPRp0

d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PPRp0

e. Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d)Rp182.105.756

6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)Rp599.014.536 Terbilang: LIMA RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN JUTA EMPAT BELAS RIBU LIMA RATUS TIGA PULUH ENAM RUPIAH

Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan

7.Rp0

Akhir Hasil Pemeriksaan

Terbilang: NOL RUPIAH

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 002/ACC/KDTI/III/2023 tanggal 30 Maret 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoKeteranganMenurut SKPKBMenurut Pemohon BandingKoreksi yang dimohonkan untuk dibatalkan
RpRpRp
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak2.108.696.21224.512.3102.084.183.902
2PPh Pasal 26 Terutang421.739.2424.830.462416.908.780
3Kredit Pajak4.830.4624.830.462-
4Pajak yang kurang (lebih) dibayar416.908.780-416.908.780
5Sanski administrasi182.105.756-182.105.756
6Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar599.014.536-599.014.536

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00908/KEB/PJ/WPJ.22/2023tanggal 29 Desember 2023, memutuskan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/ (Dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak2.108.696.21202.108.696.212
b. Pajak Penghasilan Terutang421.739.2420421.739.242
c. Kredit Pajak4.830.46204.830.462
d. Kompensasi Masa Sebelumnya000
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar416.908.7800416.908.780
f. Sanksi Administrasi182.105.7560182.105.756
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar599.014.5360599.014.536

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 003/ACC/KDTI/III/2024 tanggal 06 Maret 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 15 Maret 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

003/ACC/KDTI/III/2024 tanggal 06 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00908/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/18/431/23 tanggal 03 Januari 2023 Masa Pajak Maret 2018 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

A. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 UU Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00908/KEB/PJ/WPJ.22/2023tanggal 29 Desember 2023 diterima pada tanggal 29 Desember 2023;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Roy Edward Nurtanio, jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 201 tanggal 28 Juli 2022;

bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00908/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 29 Desember 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

B. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/18/431/23 tanggal 03 Januari 2023 Masa Pajak Maret 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak24.152.3102.108.696.2122.084.543.902
2.PPh 26 Terutang4.830.462421.739.242416.908.780
3.Kredit Pajak4.830.4624.830.462-
4.Pajak yang kurang (lebih) dibayar-416.908.780416.908.780
5.Sanksi Administrasi-182.105.756182.105.756
Jumlah PPh 26 yang masih (lebih)/harus dibayar-599.014.536599.014.536

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan atas SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2018 kepada

Terbanding dengan Surat Nomor 002/ACC/KDTI/III/2023 tanggal 30 Maret 2023 yang pada intinya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut, dan menurut Pemohon Banding, perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak24.152.3102.108.696.2122.084.543.902
2.PPh 26 Terutang4.830.462421.739.242416.908.780
3.Kredit Pajak4.830.4624.830.462-
4.Pajak yang kurang (lebih) dibayar-416.908.780416.908.780
5.Sanksi Administrasi-182.105.756182.105.756
Jumlah PPh 26 yang masih (lebih)/harus dibayar-599.014.536599.014.536

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00908/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 29 Desember 2023 dengan perhitungan/yang isinya menolak keberatan yang diajukan Pemohon Banding, sebagai berikut:

No.UraianMenurutMenjadi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak24.152.3102.108.696.2122.084.543.902
2.PPh 26 Terutang4.830.462421.739.242416.908.780
3.Kredit Pajak4.830.4624.830.462-
4.Pajak yang kurang (lebih) dibayar-416.908.780416.908.780
5.Sanksi Administrasi-182.105.756182.105.756
Jumlah PPh 26 yang masih (lebih)/harus dibayar-599.014.536599.014.536

C. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
Objek Pajak PPh Pasal 262.108.696.21224.152.3102.084.183.902

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut adalah sebagai berikut:

bahwa Koreksi atas Objek Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp2.084.543.902,00; bahwa menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Objek PPh Pasal 26 yang berasal dari koreksi primer Transfer Pricing atas Metode Laba Bersih Transaksional (TNMM) sebesar USD151,471.00 atau setara dengan Rp2.084.543.902,00. Terbanding berpendapat bahwa koreksi merupakan transaksi yang tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi hubungan istimewa di PPh Badan (Primary Adjustment) sehingga menyebabkan timbulnya secondary adjustment yang ditetapkan sebagai constructive dividend; bahwa menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Objek Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp2.084.543.902,00, dengan penjelasan bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi kewajaran transaksi yang dianggap sebagai pembayaran dividen (constructive dividend). Pokok sengketa tersebut menyebabkan perbedaan nilai PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp599.014.536,00 dengan tarif 20%. Koreksi PPh Pasal 26 merupakan secondary adjustment dari koreksi PPh Badan. Adapun penjelasan Pemohon Banding sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding Menolak Perusahaan Pembanding yang Memiliki Intangible Fixed Assets dan Memiliki Fungsi Manufaktur:

- bahwa Terbanding menolak 4 (empat) Perusahaan Pembanding yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal tahun pajak 2017, dengan alasan perusahaan tersebut memiliki Intangible Fixed Assets dengan rincian sebagai berikut:

NoPerusahaan PembandingKeputusanAlasan
1Iwamoto Shokai Co., LtdDitolakMemiliki Intangible Fixed Asset
2Maruishi Chemical Trading Co., LtdDitolakMemiliki Intangible Fixed Asset
3Sakae Electronics Trading Co. LtdDitolakTidak Ditemukan di Database Orbis
Sakae Electronics CorporationDitolakMemiliki Intangible Fixed Asset
4SDN Company LtdDitolakMemiliki Fungsi Manufaktur; Memiliki Intangible Fixed Asset

- bahwa dasar Terbanding melakukan eliminasi Perusahaan Pembanding yang mempunyai Intangible Fixed Assets tidak tepat dilakukan. Definisi Intangible Fixed Assets dalam Orbis adalah

“All intangible assets such as formation expenses, research expenses, goodwill, development expenses and other expenses with a long-term effect”;

- bahwa Perusahaan Pembanding yang ditolak oleh Terbanding memiliki jenis Intangible Fixed Asset sebagai berikut:

• Leasehold

• Software

• Leased assets

• Telephone subscription right

• Industrial Property

• Other Intangible Assets

• Memberships

• Goodwill

• dsb;

- bahwa jenis aset tak berwujud berdasarkan Laporan Keuangan menurut Terbanding tersebut bukan termasuk dalam kategori aset tak berwujud yang unik dan bernilai sebagaimana yang dijelaskan dalam paragraf 6.7 berikut:

“In certain instances these Guidelines refer to “unique and valuable” intangibles. “Unique and valuable” intangibles are those intangibles (i) that are not comparable to intangibles used by or available to parties to potentially comparable transactions, and (ii) whose use in business operations (e.g. manufacturing, provision of services, marketing, sales or administration) is expected to yield greater future economic benefits than would be expected in the absence of the intangible”;

- bahwa aset tak berwujud yang diperhitungkan dalam menentukan data pembanding dalam transfer pricing harus memiliki karakteristik yang “unik”. Unik disini memiliki arti bahwa aset tak berwujud tersebut tidak sebanding dengan aset tak berwujud yang digunakan oleh pihak lain. Selain itu, aset tak berwujud harus memiliki karakteristik yang “bernilai” yang digunakan dalam bisnis operasi (misalnya manufaktur, penyediaan

jasa, pemasaran, penjualan atau administrasi) yang dapat menghasilkan manfaat ekonomi yang lebih besar;

- bahwa definisi aset tak berwujud berdasarkan Transfer Pricing adalah sebagaimana tercantum dalam OECD Transfer Pricing Guidelines Edisi Juli 2017 paragraf 6.6:

“In these Guidelines, therefore, the word “intangible” is intended to address something which is not a physical asset or a financial asset, 2 which is capable of being owned or controlled for use in commercial activities, and whose use or transfer would be compensated had it occurred in a transaction between independent parties in comparable circumstances. Rather than focusing on accounting or legal definitions, the thrust of a transfer pricing analysis in a case involving intangibles should be the determination of the conditions that would be agreed upon between independent parties for a comparable transaction.”;

- bahwa definisi Aset Tak Berwujud untuk tujuan transfer pricing adalah aset yang bukan merupakan aset fisik atau aset keuangan, aset yang dapat dimiliki atau dikontrol dalam aktivitas komersial dan yang penggunaannya atau pengalihannya akan diberikan kompensasi apabila terjadi dalam transaksi antara pihak independen dalam kondisi yang sebanding;

- bahwa lebih lanjut dijelaskan dalam paragraf 6.7 bahwa aset tak berwujud untuk tujuan transfer pricing tidak selalu diakui sebagai aset tak berwujud untuk tujuan akuntansi karena dalam akuntansi penilaian aset tak berwujud berdasarkan biaya yang telah terjadi sedangkan penilaian aset tak berwujud dalam transfer pricing adalah berdasarkan harga yang akan dibayarkan oleh pihak independen untuk memanfaatkan aset tak berwujud tersebut. Maka nilai aset tak berwujud untuk kepentingan transfer pricing tidak tercermin dalam laporan keuangan entitas;

“Intangibles that are important to consider for transfer pricing purposes are not always recognised as intangible assets for accounting purposes. For example, costs associated with developing intangibles internally through expenditures such as research and development and advertising are sometimes expensed rather than capitalised for

accounting purposes and the intangibles resulting from such expenditures therefore are not always reflected on the balance sheet. Such intangibles may nevertheless be used to generate significant economic value and may need to be considered for transfer pricing purposes. Furthermore, the enhancement to value that may arise from the complementary nature of a collection of intangibles when exploited together is not always reflected on the balance sheet”;

- bahwa oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa definisi Intangible Fixed Asset yang digunakan oleh Terbanding dalam mengeliminasi perusahaan pembanding Pemohon Banding mempunyai definisi yang berbeda dengan Aset tak Berwujud berdasarkan transfer pricing sehingga Intangible Fixed Asset tidak relevan sebagai alasan penolakan perusahaan pembanding karena tidak mempunyai pengaruh signifikan terhadap fungsi dan laba operasi perusahaan pembanding Pemohon Banding;

- bahwa selain itu, Terbanding menolak SDN Company Ltd dikarenakan perbedaan fungsi dengan Pemohon banding. Adapun Terbanding berpendapat bahwa SDN Company Ltd. memiliki fungsi manufaktur, sehingga berbeda dengan fungsi distributor yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

- bahwa berdasarkan full overview (deskripsi usaha) dari SDN Company Ltd berdasarkan data update per April 2017, SDN Company Ltd bukan merupakan perusahaan manufaktur, melainkan perusahaan yang bergerak dibidang distributor. Berikut full overview dari SDN Company Ltd pada release database per April 2017;

“The company, formerly known as Seoul Marine Co., Ltd., is engaged in the wholesale distribution of electrical apparatus and equipment, wiring supplies, and related equipment. It was incorporated in March of 1994. The registered head office of the company is strategically located in Seoul, Republic of Korea.The company is primarily involved in the merchant wholesale distribution of electrical construction materials; wiring supplies; electric light fixtures; light bulbs; and electrical power

equipment for the generation, transmission, distribution, and control of electric energy. It principally conducts its business operations within Korea. The company is affiliated with Shinhan Bank, which serves as its business banker.”;

- bahwa berdasarkan full overview tersebut, SDN Company Ltd seharusnya diterima sebagai perusahaan pembanding karena perusahaan tersebut bergerak dibidang distributor dan sebanding dengan Pemohon Banding;

- bahwa berdasarkan fakta yang disampaikan pada paragraf sebelumnya, seharusnya Terbanding menerima 4 (empat) perusahaan pembanding yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam dokumen lokal tahun pajak 2017, yaitu Iwamoto Shokai Co., Ltd, Maruishi Chemical Trading Co., Ltd, Sakae Electronics Corporation dan SDN Company Ltd;

2. bahwa Perusahaan Pembanding yang Diajukan oleh Terbanding Tidak Andal;

- bahwa Terbanding mengajukan 3 (tiga) perusahaan pembanding yang bukan merupakan perusahaan pembanding Pemohon Banding tahun 2017. Perusahaan pembanding yang diajukan oleh Terbanding adalah perusahaan pembanding yang menurut analisis Pemohon Banding tidak andal dengan alasan-alasan sebagai berikut:

a) bahwa Limited Liability Company Saebong;

bahwa berdasarkan pencarian perusahaan pembanding yang dilakukan Pemohon Banding menggunakan data update per April 2017, Limited Liability Company Saebong belum terdapat dalam database TP Catalyst Orbis;

b) bahwa K.E.T International Co., Ltd.;

bahwa berdasarkan proses manual review yang dilakukan Pemohon Banding, K.E.T international Co., Ltd. memiliki perbedaan produk dengan produk yang Pemohon Banding jual. K.E.T international Co., Ltd. menjual dan mendistribusikan berbagai barang listrik dan elektronik, termasuk peralatan distribusi listrik dan motor Listrik;

c) bahwa Liege Electronics Co., Ltd.;

bahwa berdasarkan pencarian perusahaan pembanding yang dilakukan Pemohon Banding menggunakan data update per April 2017, Liege Electronics Co., Ltd. tidak andal karena perusahaan tersebut memiliki BvD Independence Indicator “U” (Pemegang saham dicatat sebagai Unknown (tidak diketahui));

- bahwa dengan demikian Limited Liability Company Saebong, K.E.T international Co., Ltd., dan Liege Electronics Co., Ltd. menurut Pemohon Banding tidak dapat dijadikan perusahaan pembanding;

3. bahwa Terbanding Seharusnya Mempertimbangkan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) Pemohon Banding, dan Terbanding Tidak Seharusnya Melakukan Pencarian Sendiri;

- bahwa Terbanding melakukan analisis kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding tahun 2017 dengan menggunakan analisis Terbanding sendiri. Sedangkan, Pemohon Banding telah memberikan Dokumen Lokal tahun 2017 kepada Terbanding. Seharusnya Terbanding menggunakan Dokumen Lokal Pemohon Banding tahun 2017 sebagai dasar analisis;

- bahwa hal ini sesuai dengan PER-32/PJ/2011 (PER 32/2011) Pasal 20 ayat (3):

“Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak.”;

- bahwa dan diatur lebih lanjut dalam SE-50/PJ/2013 Lampiran I, Bab II (B) (3):

“Dalam hal Wajib Pajak telah mengisi lampiran Surat Permintaan Keterangan/Bukti dan/atau menyerahkan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, maka Terbanding harus mempelajari data dan informasi terkait transaksi afiliasi Wajib Pajak tersebut dan menuangkannya dalam KKP.”;

4. bahwa Terbanding Tidak Melakukan Analisis Dengan Menggunakan Data pada saat Transaksi Dilakukan (Ex-Ante Basis) sebagaimana yang Diminta oleh PMK-213/PMK.03/2016;

- bahwa Terbanding melakukan analisis kewajaran atas transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan menggunakan pendekatan ex-post (database Orbis dengan tanggal export November 2019). Sehingga tidak sesuai dengan PMK 213/PMK.03/2016 (PMK 213/2016) Pasal 3 ayat (1) yang mengamanatkan pendekatan ex-ante:

“Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.”;

- bahwa adapun Pemohon Banding telah melakukan analisis kewajaran transaksi dengan menggunakan pendekatan ex ante sesuai dengan ketentuan PMK 213/PMK.03/2016 (PMK 213/2016) Pasal 3 ayat (1) dimana Pemohon Banding melakukan pencarian data pembanding menggunakan database TP Catalyst periode April 2017 (Tahun Buku Pemohon Banding April 2017 s.d Maret 2018);

5. bahwa Terbanding Tidak Menjelaskan Transaksi Afiliasi mana yang Dianggap Tidak Wajar dalam Koreksi yang Dilakukan;

- bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding hanya berwenang untuk melakukan koreksi atas transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding, sebagai berikut:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan wajib pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.” ;

- bahwa hal ini sesuai dengan Bab II Huruf C Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013, sebagai berikut:

“Kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menguji penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle) pada transaksi antara Wajib Pajak dengan pihak afiliasinya (affiliated transactions) dinyatakan dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan”

- bahwa hal ini juga diperjelas dengan Bab II Huruf B Angka 3 Bagian d Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 sebagai berikut:

“Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Terbanding Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi. Koreksi primer yang dilakukan oleh Terbanding Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.”;

- bahwa oleh karena itu, seharusnya Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap OM Pemohon Banding tanpa menentukan transaksi afiliasi mana yang tidak wajar. Sebagaimana yang diuraikan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding, transaksi afiliasi Pemohon Banding terdiri dari transaksi penjualan dan pembelian;

6. bahwa Perhitungan Rentang Kewajaran Transaksi Menurut Pemohon Banding;

- bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengujian kewajaran atas transaksi afiliasi dalam bentuk Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Documentation) dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Laporan Laba Rugi (USD)2017 (Budget)2017 (Aktual)20162015
Pendapatan4.781.115,005.296.191,005.063.462,003.871.016,00
Beban Pokok Pendapatan4.360.377,004.814.859,004.593.561,003.534.996,00
Laba (Rugi) Bruto420.738,00481.332,00469.901,00336.020,00
Margin Laba (Rugi) Bruto8,80%9,09%9,28%8,68%
Beban Operasi381.602,00325.633,00325.448,00327.870,00
Laba (Rugi) Operasi39.136,00155.699,00144.413,008.150,00
Margin Laba Operasi0,82%2,94%2,85%0,21%

- bahwa perhitungan rentang kewajaran menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoPerusahaan PembandingWAOM 2013-2015OM 2015OM 2014OM 2013
1Iwamoto Shokai Co., Ltd0,76%0,48%0,72%1,02%
2Kyungnam Kijeon Co., Ltd2,72%1,36%4,31%2,26%
3Maruishi Chemical Trading Co., Ltd0,74%0,88%0,50%0,82%
4Sakae Electronics Corporation1,89%1,70%2,31%1,69%
5SDN Company Ltd5,00%10,67%-0,41%4,43%
Rentang Interkuartil
Maksimum5,00%10,67%4,31%4,43%
Kuartil Atas (Q3)2,72%1,70%2,31%2,26%
Median (Q2)1,89%1,36%0,72%1,69%
Kuartil Bawah (Q1)0,76%0,88%0,50%1,02%
Minimum0,74%0,48%-0,41%0,82%

- bahwa berdasarkan analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa rentang interkuartil WAOM Pemohon Banding untuk tahun 2013 sampai dengan 2015 adalah sebesar 0,76% sampai dengan 2,72% dengan nilai median sebesar 1,89%. Pada tahun 2017, Pemohon Banding memproyeksikan untuk memperoleh OM sebesar 0,82%;

- bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa OM Pemohon Banding masih berada dalam rentang kewajaran. Dengan kata lain, transaksi-transaksi Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa telah memenuhi arm’s length principle (prinsip kewajaran dan kelaziman usaha);

7. bahwa Secondary Adjustment berupa Constructive Dividend oleh Terbanding adalah Tidak Tepat;

- bahwa berdasarkan OECD TP Guidelines 2017 Par 4.70:

“A secondary adjustment may result in double taxation unless a corresponding credit or some other form of relief is provided by the other country for the additional tax liability that may result from a secondary adjustment. Where a secondary adjustment takes the form of a

constructive dividend any withholding tax which is then imposed may not be relievable because there may not be a deemed receipt under the domestic legislation of the other country.”

- bahwa dengan terjemahan sebagai berikut:

Secondary adjustment dapat menyebabkan pajak berganda kecuali terdapat corresponding credit atau bentuk lain yang diberikan oleh negara lain atas tambahan kewajiban pajak yang menimbulkan secondary adjustment. Dimana bentuk secondary adjustment adalah konstruktif dividen, setiap pemotongan pajak yang dikenakan, mungkin tidak dapat ditarik kembali karena tidak ada bentuk legal penerimaan berdasarkan undang-undang domestik dari negara lain;

- bahwa dalam kasus ini tidak ada corresponding credit dari lawan transaksi Pemohon Banding atas secondary adjustment yang diterapkan oleh Terbanding. Penerapan secondary adjustment akan menimbulkan pemajakan berganda dari sisi Pemohon Banding dan lawan transaksi;

- bahwa selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (5) UU Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan bahwa:

”Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (2a), dan ayat (4) bersifat final, kecuali:

a. pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c; dan

b. pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.”

- bahwa berdasarkan peraturan di atas dapat diketahui bahwa PPh Pasal 26 bersifat final, termasuk dividen yang dimaksud dalam konteks pemeriksaan ini, sehingga hal tersebut menyebabkan atas pajak yang dipotong tidak dapat dikreditkan dan akan terjadinya double taxation atau pemajakan berganda;

- bahwa berdasarkan informasi dalam Audit Report Pemohon Banding, diketahui bahwa tidak terdapat adanya pembayaran dividen kepada pemegang saham selama tahun pajak 2017;

- bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh dijelaskan bahwa yang termasuk dalam pengertian dividen adalah sebagai berikut:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham saham oleh perseroan yang bersangkutan;

‐

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari

‐

pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda tanda laba tersebut;

‐

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

‐

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.”

- bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh di atas, dividen merupakan bagian laba yang diperoleh oleh pemegang saham. Dalam hal ini, tidak ada bagian laba apapun yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pemegang saham;

- bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengujian harga transfer menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dan hasil pengujian harga transfer menunjukkan bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak afiliasi memenuhi prinsip kewajaran;

- bahwa dapat disimpulkan tidak terdapat biaya yang dibayarkan kepada Pemegang Saham sehingga koreksi atas pembayaran dividen yang ditetapkan oleh Terbanding adalah keliru;

bahwa berdasarkan penjelasan, fakta-fakta, dan ketentuan perpajakan di atas Pemohon Banding berkesimpulan bahwa koreksi atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp2.084.543.902,00 yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi tersebut dapat dibatalkan seluruhnya;

D. Kesimpulan dan Usulan Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan secara jelas terkait alasan- alasan pengajuan banding yang diuraikan dalam Surat Banding dan telah melengkapinya dengan lampiran yang diperlukan dalam pengajuan banding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Mulia agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding terhadap Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:

No.UraianMenurut Terbanding (Rp)Permohonan Dibatalkan (Rp)Menurut Pemohon Banding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak2.108.696.2122.084.183.90224.152.310
2.PPh 26 Terutang421.739.242416.908.7804.830.462
3.Kredit Pajak4.830.462-4.830.462
4.Pajak yang kurang lebih) dibayar416.908.780416.908.780-
5.Sanksi Administrasi182.105.756182.105.756-
Jumlah PPh 26 yang masih (lebih)/harus dibayar599.014.536--

3. bahwa apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);

bahwa demikian surat banding ini Pemohon Banding sampaikan dengan harapan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

116/SUB/WPJ.22/2024 tanggal 30 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat Panitera nomor U-001966.15.2024/PAN/2024 tanggal 21 Maret 2024 berkenaan dengan surat banding dari Pemohon Banding nomor 003/ACC/KDTI/III/2024 tanggal 06 Maret 2024 tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 003/ACC/KDTI/III/2024 tanggal 06 Maret 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 06 Maret 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa 

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan 

sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan

karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding

dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di

luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat 

banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang 

jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal 

diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00908/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 29 Desember

2023;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang 

dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor

KEP-00908/KEB/PJ/WPJ.22/2023tanggal29

Desember 2023;

h. Bukti pembayaran:

-Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas

pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah

disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;

-Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran 

pajak karena tidak ada pajak yang masih harus

dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Roy Edward

Nurtanio (Direktur) bertindak selaku

-Wajib Pajak;

-Ahli Waris;

-Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

-Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

-Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

-Berkedudukan di Indonesia;

-Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat banding;

k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/18/431/23 tanggal 03 Januari 2023 Masa Pajak Maret 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00390/RIKSIS/KPP.2207/2022 tanggal 29 Desember 2022, dengan perhitungan sebagai berikut, dengan perhitungan sebagai berikut:

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 002/ACC/KDTI/III/2023 tanggal 30 Maret 2023, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi tanggal 31 Maret 2023 berdasarkan LPAD nomor FORM-05002470/BPS/KPP.220703/2023 tanggal 31 Maret 2023, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

3. bahwa atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-00908/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 29 Desember 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

III. ANALISA POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa menurut Pemohon Banding;

bahwa penjelasan terkait hal ini adalah sama sebagaimana telah dikemukakan pada Surat Banding di atas;

bahwa menurut Terbanding;

a. bahwa dasar hukum;

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

Pasal 3 ayat 1

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Pasal 4

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

Pasal 12 ayat 2

Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan; Pasal 12 ayat 3

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Masa Pajak, atau Masa Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 25 ayat 1

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

(a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

(b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

(c) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

(d) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

(e) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkanketentuanperaturanperundang-undangan perpajakan;

Pasal 25 ayat 2

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

Pasal 25 ayat (3)

Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka;

bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

Pasal 2 ayat (4) huruf b

Subjek pajak luar negeri adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia;

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

Pasal 18 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya; Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Penjelasan Pasal 18 ayat (4) huruf b

Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan.

Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama. Demikian juga hubungan di antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut.

Pasal 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen;

3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kezaliman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa:

Pasal 21 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyesuaian (correlative adjustment) terhadap penghitungan penghasilan kena pajak Wajib Pajak sebagai tindak lanjut atas suatu penyesuaian (primary adjustment) yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya termasuk Bentuk Usaha Tetap yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak;

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement):

Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Bab II:

Primary adjustment, secondary adjustment, dan corresponding adjustment

Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi.

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

b. bahwa data dan fakta;

bahwa berdasarkan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan keberatan Pemohon Banding, Laporan Hasil Pemeriksaan, data internal DJP lainnya diketahui:

1. bahwa kegiatan usaha Permohon Banding adalah perdagangan bahan baku industri yang diperoleh melalui Impor dan dijual di dalam negeri baik ke perusahaan yang berada di kawasan berikat maupun ke perusahaan yang diluar kawasan berikat;

2. bahwa Pemohon Banding mendapatkan fasilitas dari DJBC yang ditunjuk sebagai Gudang Berikat, dimana seluruh impor yang masuk ke daerah pabean Indonesia memakai form BC 2.3 yang dibebaskan Bea Masuk, PPN Impor dan PPh Pasal 22 terutang;

3. bahwa terhadap Pemohon Banding telah diterbitkan Laporan Hasil Analisis Risiko Transfer Pricing Nomor LHA-180/PJ.104/2019;

4. bahwa pemegang saham dan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

5. bahwa berdasarkan analisis FAR bahwa karakteristik Pemohon Banding adalah distributor yang menjalankan fungsi penuh atau fully- fledged distributor;

6. bahwa berdasarkan Laporan Keuangan dan TP Dokumentation bahwa transaksi dengan pihak-pihak yang berelasi adalah sebagai berikut:

c. bahwa tanggapan Terbanding;

bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap pengajuan keberatan SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00001/204/18/431/23 tanggal 03 Januari

2023 Masa Pajak Maret 2018, Tim Peneliti memberikan tanggapan sebagai berikut:

1. bahwa koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp2.084.543.902,00 disebabkan adanya koreksi primer Transfer Pricing atas Metode Laba Bersih Transaksional (TNMM) sebesar USD151,471.00 atau sebesar Rp2.084.543.902,00 merupakan transaksi yang tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi hubungan istimewa di PPh Badan (primary adjusment) sehingga menyebabkan timbulnya secondary adjustment yang ditetapkan sebagai constructive dividend;

2. bahwa Tim Peneliti Keberatan PPh Badan tetap mempertahankan pos koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi hubungan istimewa sebesar sebesar USD151,471.00 atau sebesar Rp2.084.543.902,00 yang terdapat dalam SKPKBPajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00001/206/17/431/23 tanggal 03 Januari 2023, sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding sependapat dengan Pemeriksa yang mengeliminasi 4 Perusahaan Pembanding karena selain melakukan pembelian dari pihak afiliasi KDTI juga melakukan pembelian dari pihak independen, juga selian melakukan penjualan kepada afiliasi juga melakukan penjualan kepada pihak independen, sehingga pembanding internal (internal comparable) tidak dapat digunakan karena tidak dapat ditentukan dengan tepat, input pembelian dari afiliasi/independen yang mana yang digunakan untuk menentukan output penjualan yang dilakukan adalah kepada pihak afiliasi/independen yang mana serta price per unit tidak diketahui untuk menentukan apakah penjualan kepada pihak independen telah sama dengan penjualan kepada afiliasi;

b. bahwa dikarenakan tidak adanya sumber data pembanding internal, Peneliti juga sependapat dengan Pemeriksa dalam

mencari ketersediaan data pembanding eksternal dengan kriteria yang sama dengan yang digunakan Pemohon Banding;

c. bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku sehingga Peneliti tetap mempertahankan koreksi atas penyesuaian fiskal positif atas koreksi Transfer Pricing berdasarkan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi hubungan istimewa sebesar USD151,471.00 yang dilakukan Terbanding;

3. bahwa atas koreksi kewajaran kepada lawan transaksi merupakan constructive dividend yang muncul akibat primary adjustment di pos PPh Badan sehingga dikenakan PPh Pasal 26 atas dividen;

4. bahwa Konsep dividen berdasarkan ketentuan perpajakan di Indonesia:

1) bahwa menurut Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh diatur: yang menjadi objek pajak adalah penghasilan …, termasuk: g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

2) bahwa menurut Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh diatur untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

3) bahwa menurut Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g angka 1) UU PPh :

UU Pajak Penghasilan telah menjelaskan tentang dividen, bahwa dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

4) bahwa menurut Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Penjelasannya diatur Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubunganistimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga 2 antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

5) bahwa menurut Pasal 18 ayat (4) UU PPh diatur hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

6) bahwa menurut Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh diatur atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan,

atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: a. dividen;

7) bahwa secara umum, sebagaimana dijelaskan di atas, definisi dividen berdasarkan P3B merujuk pada definisi dan cakupan dividen berdasarkan hukum atau ketentuan negara yang membayarkan atau membagikan dividen (negara sumber);

8) bahwa ketentuan perpajakan di Indonesia dalam hal penerapan secondary adjustment, pengenaan constructive dividend harus dipahami sebagai dividen dan dikenakan PPh berdasarkan ketentuan Pasal 26 UU PPh dalam hal dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada WPLN selain bentuk usaha tetap di Indonesia;

9) bahwa pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 26 dilakukan sesuai dengan ketentuan dividen dalam P3B, sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN dan memenuhi ketentuan mengenai Manfaat P3B;

10) bahwa pengenaan PPh Pasal 26 atas constructive dividend yang dibayarkan kepada WPLN subjek pajak di negara/yurisdiksi mitra P3B Indonesia menggunakan tarif sesuai dengan ketentuan dividen pada P3B terkait, kecuali berdasarkan hasil penelitian terbukti terjadi penyalahgunaan P3B atau WPLN bukan merupakan beneficial owner atas penghasilan a quo;

11) bahwa secara khusus, pengenaan secondary adjustment ditegaskan pada ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020, yang mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan

Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang berlaku secara umum tanpa perbedaan penerapan ketentuan a quo terkait dengan lawan transaksi yang bukan pemegang saham atau lawan transaksi yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri;

12) bahwa selaras dengan hal tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh dan Pasal 14 s.d. Pasal 43 PMK- 18/PMK.03/2021, dividen yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri yang dikecualikan sebagai objek pajak merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal ini, dividen sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 bukan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sehingga tidak termasuk dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak;

13) bahwa dengan demikian, atas primary adjustment terhadap transaksi hubungan istimewa akan diikuti secondary adjustment terhadap constructive dividend, termasuk terhadap koreksi atas transaksi dengan lawan transaksi Wajib Pajak Dalam Negeri atau bukan pemegang saham, dengan ketentuan sebagai berikut:

a) bahwa dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, maka atas constructive dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 23; atau

b) bahwa dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, maka atas constructive dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 26, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh;

5. bahwa beberapa panduan dalam praktik internasional terkait tax treaty dan transfer pricing:

1) Article 10 paragraph 3 of the 2017 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model), the term “dividends” as used in this Article means income from hares, “jouissance” shares or “jouissance” rights, mining shares, founders’ shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident;

2) OECD Model Commentary on Article 10:

a. paragraph 2 subparagraph 15, in subparagraph a) of paragraph 2, the term “capital” is used in relation to the taxation treatment of dividends, i.e. distributions of profits to shareholders. The use of this term in this context implies that, for the purposes of subparagraph a), it should be used in the sense in which it is used for the purposes of distribution to the shareholder (in the particular case, the parent company)… d) When a loan or other contribution to the company does not, strictly speaking, come as capital under company law but when on the basis of internal law or practice (“thin capitalisation”, or assimilation of a loan to share capital), the income derived in respect thereof is treated as dividend under Article 10, the value of such loan or contribution is also to be taken as “capital” within the meaning of subparagraph a);

b. paragraph 3 subparagraph 28, payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits”.

6. bahwa berdasarkan Article 10 dari The United Nations Model Double Taxation Convention Between Developed And Developing Countries yang merupakan reproduksi dari article 10 dari OECD Model Tax Convention on Income and on Capital memberikan pengertian bahwa yang dividen adalah penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan saham, baik itu saham "jouissance" atau hak "jouissance", saham pertambangan, saham pendiri atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan klaim utang, berhak atas pembagian laba, serta pendapatan dari hak perusahaan lain yang mengalami perlakuan perpajakan yang sama dengan penghasilan dari saham.

7. bahwa dalam komentar artikel 10 butir ke 28 United Nation Tax Convention Model, diberikan komentar sebagai berikut:

“28. Payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money's worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation and disguised distributions of profits. The reliefs provided in the Article apply so long as the State of which the paying company is a resident taxes such benefits as dividends. It is immaterial whether any such benefits are paid out of current profits made by the company or are derived, for example, from reserves, i.e. profits of previous financial years. Normally, distributions by a company which have the effect of reducing the membership rights, for instance, payments constituting a reimbursement of capital in any form whatever, are not regarded as dividends”;

8. bahwa berdasarkan komentar tersebut di atas pembayaran dianggap sebagai dividen bukan hanya merupakan distribusi laba yang diputuskan oleh rapat umum pemegang saham tahunan, tetapi juga manfaat lain dalam bentuk uang atau bukan uang, seperti saham bonus, bonus, keuntungan pada likuidasi dan pembagian dividen terselubung. Ketentuan ini tidak mempertimbangkan apakah manfaat tersebut dibayarkan dari laba saat ini dibuat oleh perusahaan atau

berasal dari sumber lainnya, misalnya dari cadangan, yaitu keuntungan dari tahun buku sebelumnya. Biasanya, distribusi oleh perusahaan yang memiliki efek mengurangi hak keanggotaan, misalnya, pembayaran merupakan penggantian modal dalam bentuk apapun apapun, tidak dianggap sebagai dividen;

9. bahwa terhadap koreksi Objek PPh Pasal 26 dikenakan tarif 20% dikarenakan Pemohon Banding tidak dapat menunjukan SKD sebagaimana dimaksud dalam PER-25/PJ/2018;

10. bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Terbanding tetap mempertahankan koreksi pemeriksa atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp2.084.543.902,00;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat banding nomor 003/ACC/KDTI/III/2024 tanggal 06 Maret 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00908/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00908/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/18/431/23 tanggal 03 Januari 2023 Masa Pajak Maret 2018 atas nama Pemohon Banding NPWP 31.319.198.3- 414.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

006/ACC/KDTI/VI/2024 tanggal 12 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa memenuhi Surat Pengadilan Pajak Nomor B-001966.13.2024/PAN/2024 tanggal 3 Juni 2024 dan merujuk Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan ini Pemohon Banding menyampaikan bantahan atas Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 116/SUB/WPJ.22/2024 tanggal 30 Mei 2024 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 03 Juni 2024 sehubungan dengan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00908/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Nomor 00001/204/18/431/23 atas Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2017 tangga 03 Januari 2023. Adapun bantahan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

A. Pokok Sengketa

bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah sebagai berikut:

Pokok SengketaMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Selisih (Rp)
Objek Pajak PPh Pasal 2624.152.3102.108.696.2122.084.543.902

B. Pendapat Terbanding dan Pemohon Banding

1. bahwa Pemenuhan Ketentuan Formal;

a) bahwa pendapat Terbanding;

bahwaberdasarkanSuratUraianBandingNomorS- 116/SUB/WPJ.22/2024 tanggal 30 Mei 2024, Terbanding menyatakan bahwa Permohonan Pemohon Banding Nomor 003/ACC/KDTI/III/2024 tanggal 06 Maret 2024 belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

b) bahwa pendapat Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding. bahwa surat pengajuan banding Nomor 003/ACC/KDTI/III/2024 tanggal 06 Maret 2024 ditandatangani oleh Roy Edward Nurtanio selaku Direktur Pemohon Banding sebagaimana akta perusahaan No. 201. Tanggal 28 Juli 2022. Direktur Pemohon Banding adalah Warga Negara Indonesia bertempat tinggal di Indonesia. Dengan demikian Roy Edward Nurtanio selaku Direktur Pemohon Banding berwenang menandatangani Surat Banding Pemohon Banding, dan pengajuan banding tersebut telah memenuhi ketentuan formal sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

2. bahwa Analisis Pokok Sengketa pada Objek Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp2.084.543.902,00;

a) bahwa pendapat Terbanding;

bahwa penjelasan terkait hal ini adalah sama sebagaimana telah dikemukakan pada Surat Banding dan Surat Uraian Banding di atas;

b) bahwa pendapat Pemohon Banding;

bahwa penjelasan terkait hal ini adalah sama sebagaimana telah dikemukakan pada Surat Banding dan Surat Uraian Banding di atas;

C. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan fakta-fakta dan alasan tersebut, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tenta ng Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

b) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1) bahwa Intangible Fixed Asset yang digunakan oleh Terbanding dalam mengeliminasi 4 (empat) perusahaan pembanding Pemohon Banding mempunyai definisi yang berbeda dengan aset tak berwujud berdasarkan transfer pricing. Oleh karena itu, Intangible Fixed Asset tidak dapat dijadikan alasan penolakan perusahaan pembanding karena tidak mempunyai pengaruh signifikan terhadap fungsi dan laba operasi perusahaan pembanding Pemohon Banding;

2) bahwa perusahaan pembanding yang ditambahkan dalam pengujian Terbanding tidak dapat dijadikan data pembanding yang andal pada pengujian yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada saat Pemohon Banding peroleh dari database TP Catalyst Orbis per April 2017;

3) bahwa Terbanding seharusnya mempertimbangkan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) Pemohon Banding, dan tidak seharusnya melakukan pencarian sendiri;

4) bahwa Terbanding melakukan analisis kewajaran atas transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan menggunakan pendekatan ex-post. Sehingga, tidak sesuai dengan PMK 213/PMK.03/2016 (PMK 213/2016) Pasal 3 ayat (1) yang mengamanatkan pendekatan ex-ante basis;

5) bahwa Terbanding tidak menjelaskan transaksi afiliasi mana yang dianggap tidak wajar dalam koreksi yang dilakukan, seharusnya Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap Operating Margin Pemohon Banding tanpa menentukan transaksi afiliasi mana yang tidak wajar;

6) bahwa berdasarkan pengujian Transfer Pricing milik Pemohon Banding, perhitungan rentang kewajaran transaksi Pemohon Banding masih berada dalam rentang kewajaran dan telah memenuhi arm’s length principle;

7) bahwa Secondary Adjustment berupa Constructive Dividend oleh Terbanding adalah tidak tepat, diketahui tidak terdapat biaya yang dibayarkan kepada Pemegang Saham sehingga koreksi atas pembayaran dividen yang ditetapkan oleh Terbanding adalah keliru;

2. Usul

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Pemohon Banding mohon agar koreksi Objek PPh Pasal 26 dibatalkan seluruhnya. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-33 sebagai berikut:

1 Bukti P-1SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00908/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 29 Desember 2023; 2 Bukti P-2Surat Keberatan Nomor 002/ACC/KDTI/III/2023 tanggal 30

Maret 2023;

3 Bukti P-3Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal

26 Nomor 00001/204/18/431/23 tanggal 03 Januari 2023;

4 Bukti P-4Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Kyoei

Denki Trading Indonesia Nomor 201 Tanggal 28 Juli 2022 yang dibuat oleh Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan;

5 Bukti P-5Surat Setoran Pajak tanggal 30 Maret 2023 dengan NTPN

BE8104ESF827ISJM;

6 Bukti P-6Surat Kuasa Khusus Nomor 008/ACC/KDTI/VI/2024 tanggal

27 Juni 2024 atas nama Melly Fauziah;

7 Bukti P-7Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1133/PP/IKH/2023 tanggal 28 Agustus 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia atas nama Melly Fauziah;

8 Bukti P-8Pakta Integritas tanggal 27 Juni 2024 atas nama Melly Fauziah; 9 Bukti P-9Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-2990 atas

nama Melly Fauziah;

10 Bukti P-10Pakta Integritas tanggal 27 Juni 2024 atas nama Roy Edward

Nurtanio selaku Direktur Pemohon Banding;

11 Bukti P-11Matriks Sengketa;

12 Bukti P-12Dokumen Lokal Tahun Pajak 2017;

13 Bukti P-13SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017;

14 Bukti P-14SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2018;

15 Bukti P-15Laporan Keuangan Audit Tahun 2018;

16 Bukti P-16Penjelasan Tertulis Nomor 2363/MUC/S-TDA/IX/24 tanggal 12

Agustus 2024;

17 Bukti P-17Surat Kuasa Khusus Nomor 014/ACC/KDTI/VIII/2024 tanggal

16 Agustus 2024 atas nama Clarina Puspita Rachman; 18 Bukti P-18Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

650/PP/IKH/2023 tanggal 15 Mei 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia atas nama Clarina Puspita Rachman;

19 Bukti P-19Pakta Integritas tanggal 16 Agustus 2024 atas nama Clarina

Puspita Rachman;

20 Bukti P-20Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-4602 atas

nama Clarina Puspita Rachman;

21 Bukti P-21Penjelasan Tertulis Nomor 2609/MUC/S-TDA/IX/24 tanggal 02

September 2024;

22 Bukti P-22Laporan Keuangan Sakae Electronics Corporation dalam

Bahasa Jepang;

23 Bukti P-23Laporan Keuangan Sakae Electronics Corporation dalam

Bahasa Inggris;

24 Bukti P-24Laporan Keuangan SDN Company Ltd dalam Bahasa Korea; 25 Bukti P-25Laporan Keuangan SDN Company Ltd dalam Bahasa Inggris; 26 Bukti P-26Tangkapan Layar Database dari Data Pembanding Pemohon

Banding;

27 Bukti P-27Tangkapan Layar TP Catalyst Orbis atas Perusahaan Limited

Liability Company Saebong;

28 Bukti P-28Tangkapan Layar TP Catalyst Orbis atas Perusahaan K.E.T

International Co., Ltd.;

29 Bukti P-29Tangkapan Layar TP Catalyst Orbis atas Perusahaan Liege

Electronics Co., Ltd.;

30 Bukti P-30Penjelasan Tertulis Nomor 2848/MUC/S-TDA/X/24 tanggal 28

Oktober 2024;

31 Bukti P-31Orbis User Guide 2019;

32 Bukti P-32Pendapat Akhir Nomor 3063/MUC/S-TDR/XI/2024 tanggal 18

November 2024;

33 Bukti P-33Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

008021.99/2023/PP/M.IXB Tahun 2024;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

1Bukti T-1Laporan Pemeriksaan Pajak

2Bukti T-2Kertas Kerja Pemeriksaan;

3Bukti T-3Laporan Penelitian Keberatan;

4Bukti T-4Matriks Sengketa;

5Bukti T-5Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 05 Agustus 2024; 6Bukti T-6Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 30 September

2024;

7Bukti T-7Hasil Pencarian Data Pembanding;

8Bukti T-8Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 22 Oktober 2024; 9Bukti T-9Pendapat Akhir Nomor S-2856/PJ/PJ.07/2024 tanggal 29

Oktober 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00908/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/18/431/23 tanggal 03 Januari 2023 Masa Pajak Maret 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 003/ACC/KDTI/III/2024 tanggal 06 Maret 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, yang
menjadi pokok sengketa adalah banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan
Keberatan yang berisi koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26
yang tidak dIsetujui oleh Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:
No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
(Rp)(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak24.152.310,002.108.696.212,002.084.543.902,00

Catatan: Pengadilan Pajak bahwa dalam tabel perhitungan menurut Pemohon Banding dalam Surat Keberatannya untuk nilai DPP sebesar Rp24.512.310,00, akan tetapi dalam sehingga nilai sengketa yang diajukan Keberatan sebesar Rp2.084.183.902,00. Namun, uraian Keberatan di atasnya menyebutkan bahwa nilai sengketa yang diajukan sebesar Rp2.084.543.902,00. Kesalahan juga terjadi dalam tabel pokok sengketa dan tabel kesimpulan Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya dimana nilai koreksi yang diajukan Banding sebesar Rp2.084.183.902,00 tapi nilai DPP menurut Pemohon Banding sudah konsisten dari semula, yakni sebesar Rp24.152.310,00. Namun, uraian Banding Pemohon Banding menyebutkan nilai sengketa yang diajukan Banding sebesar Rp2.084.543.902,00;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Objek PPh Pasal 26

yang merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) atas koreksi Transfer Pricing berdasarkan Metode Laba Bersih Transaksional (TNMM) sebesar USD151.471 atau setara dengan Rp2.084.183.902;

bahwa Terbanding berpendapat, koreksi tersebut merupakan transaksi yang tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi hubungan istimewa di PPh Badan (Primary Adjustment), sehingga menyebabkan timbulnya secondary adjustment yang ditetapkan sebagai constructive dividend;

bahwa terkait substansi pokok perkara, pendapat Terbanding pada prinsipnya sama dengan sengketa koreksi penyesuaian fiskal positif untuk jenis pajak PPh Badan tahun pajak 2017 dengan pengujian PKKU;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi primer

Terbanding yang dijadikan sebagai dasar dalam penentuan koreksi sekunder ini, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, terdapat kesalahan dalam prosedur pemeriksaan, dimana Terbanding Nyata-Nyata Tidak Menemukan/Mengidentifikasi Transaksi Afiliasi yang Memiliki Risiko Penghindaran Pajak dan Tidak Mengatribusikan Koreksi Transfer Pricing ke Transaksi Secara Spesifik;

bahwa menurut Pemohon Banding, dalam melakukan pengujian transfer pricing untuk jenis pajak PPh Badan Tahun Pajak 2017, Terbanding menambahkan 3 (tiga) perusahaan pembanding baru tanpa memperhatikan pendekatan ex-ante sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 213 Tahun 2016;

bahwa menurut Pemohon Banding, sesuai pendekatan ex-ante, Pemohon Banding telah menggunakan data pembanding yang tersedia pada periode Tahun Pajak 2017, yaitu data update per April 2017 (Tahun Buku Pemohon Banding April 2017 s.d. Maret 2018);

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding melakukan analisis kewajaran atas transaksi afiliasi dengan menggunakan pendekatan ex-post. Dalam hal ini, pemilihan data pembanding oleh Terbanding menggunakan database Orbis dengan tanggal export November 2019. Dengan demikian, data pembanding yang digunakan Terbanding nyata-nyata tidak menggunakan pendekatan ex-ante sebagaimana diatur dalam PMK 213/2016;

bahwa terkait substansi pokok perkara, pendapat Pemohon Banding pada prinsipnya sama dengan sengketa koreksi penyesuaian fiskal positif untuk jenis pajak PPh Badan tahun pajak 2017 dengan pengujian PKKU;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti

serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak pokok permasalahan sengketa a quo adalah apakah koreksi secondary adjustment dasar pengenaan PPh 26 objek dividen oleh Terbanding adalah valid dan sesuai ketentuan yang berlaku;

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) huruf g

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

Memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh

Huruf g

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biayaplus, atau metode lainnya.

Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar sebesar USD151.471 atau setara dengan Rp2.084.183.902 merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) atas koreksi Transfer Pricing pada sengketa PPh Badan tahun pajak 2017 dengan nomor sengketa 001964.15/2024/PP;

bahwa berdasarkan fakta a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penyelesaian sengketa PPh Pasal 26 tersebut mendasarkan pada penyelesaian sengketa PPh Badan tahun pajak 2017 pada pos penyesuaian fiskal positif; bahwa pada sengketa koreksi Transfer Pricing pada sengketa PPh Badan tahun pajak 2017 dengan nomor sengketa 001964.15/2024/PP a quo, Pengadilan Pajak telah memutus untuk mengabulkan banding Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, dengan demikian tidak terdapat koreksi primer yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk melakukan koreksi sekunder (secondary adjustment) pada jenis pajak PPh Pasal 26;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding atas Dasar Pengenaan Pajak/ Objek PPh Pasal 26 yang merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment)sejumlah Rp2.084.543.902,00;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan

pendapatnya atas dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan

pendapatnya atas dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NilaiNilai SengketaNilai Sengketa
Uraian SengketaSengketaDipertahankanTidak Dapat Dipertahankan
(Rp)(Rp)(Rp)
1Koreksi DPP PPh Pasal 262.084.543.902-2.084.543.902

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah
(Rp)
DPP PPh Pasal 26 menurut Terbanding2.108.696.212
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak2.084.543.902
DPP PPh Pasal 26 menurut Pengadilan Pajak24.152.310

bahwa dengan demikian, perhitungan Dasar Pengenaan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Majelis (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak2.108.696.21224.152.310
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26421.739.2424.830.462
Kredit Pajak4.830.4624.830.462
Kompensasi Pajak sebelumnya--
PPh Kurang / (Lebih) Bayar416.908.780-
Sanksi Administrasi182.105.756-
Jumlah PPh yang masih harus / (Lebih) dibayar599.014.536-

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan .Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00908/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/18/431/23 tanggal 03 Januari 2023 Masa Pajak Maret 2018 atas nama PT Kyoei Denki Trading Indonesia, NPWP 31.319.198.3-414.000, beralamat di Cikarang Industrial Estate, Jalan Jababeka II TOB, Blok C Nomor 18V, Pasir Gombong, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak24.152.310
PPh Pasal 26 yang terutang4.830.462
Kredit Pajak4.830.462
PPh Kurang/(Lebih) Bayar-
Sanksi administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP-
Jumlah PPh yang masih harus dibayar-

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 18 November 2024 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M., sebagai Hakim Ketua, Liberti Pandingan, S.E., S.H., M.Si. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak., masing-masing sebagai Hakim Anggota (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi

Pengadilan Pajak) pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Liberti Pandingan, S.E., S.H., M.Si. Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.,

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.,

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.,

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.