P U T U S A N
Nomor PUT-001966.13/2024/PP/M.XIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00908/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/18/431/23 tanggal 03 Januari 2023 Masa Pajak Maret 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001966.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Kyoei Denki Trading Indonesia, NPWP 31.319.198.3-414.000, beralamat di Cikarang Industrial Estate, Jalan Jababeka II TOB, Blok C Nomor 18V, Pasir Gombong, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,.
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Melly Fauziah
Izin Kuasa Hukum : KEP-1133/PP/IKH/2023 tanggal 28
Agustus 2023
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/ACC/KDTI/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh: 1 N a m a / N I P : Baihaqi / 19750227 199511 1 003
Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat
Jenderal Pajak