Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 27 halaman

PUT-001965.10/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

PT Karangjuang Hijau Lestari, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-001965.10/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00614/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 20 Desember 2023 sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00369/NKEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 24 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00007/201/17/047/22 tanggal 23 November 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001965.10/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KARANGJUANG HIJAU LESTARI, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung Gold Coast Office Tower Liberty Lantai 16 Unit A-H, Jalan Pantai Indah Kapuk Boulevard RT 006 RW 002, Penjaringan, Jakarta Utara, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Donny jabatan Direktur, (domisili elektronik karangjuanghijau.pusat@gmail.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Eddytan Hasan S.H., S.E., Ak., M. Ak., BKP, CA, CPA., Izin Kuasa Hukum : KEP-1305/PP/IKH/2024 tanggal 13 November 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 010/JKT/KHL-PP/VII/2024 tanggal 26 Juli 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Dody Doharman/ 198206032004121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit: Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara,

2. Nama/NIP: Ervin Kristanto Ari Wibowo/ 198404182004121003, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit: Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara,

3. Nama/NIP: Sigit Haryanto/ 198905122014021007,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit: Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-918/WPJ.21/2025 tanggal 27 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 834/PP/BR/2024 tanggal 10 Juli 2024 jis. PEN-099/PP/Prb/2024 tanggal 29 Juli 2024, PEN-07/PP/PrbSM/2025 tanggal 31 Januari 2025 dan PEN-059/PP/Prb/2025 tanggal 2 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/JKT/KHL- PP/III/2024 tanggal 18 Maret 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 57/SUB/WPJ.21/2024 tanggal 31 Mei 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 008/JKT/KHL- PP/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00007/201/17/047/22 tanggal 23 November 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pluit dengan perhitungan sebagai berikut:

PEMBAHASAN em fe

DISETUJUI

7 | Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak 600.797.6214 66.909. 793.421 1.587,034.501

2 | PPh Pasal 24 yang terutang 129.647.947 3.445.287.737 179159781

3 | Kredil Pajak:

a, PPh Ditanggung Pemerintah Lt) 0 Q b. Seloran masa 129 847.247 129.947.947 129 047.947

& STP (pokok kurang bayar) 9 a 0 d. Kompensasi kelabihan dari Masa Pajak ............. 9 0 2 e. Uang Tebusan yang telah dibayar 0 ia) D f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar 0 9 9 g. Laindaln 6 o 0 h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak oo 9 it) o

1, Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+e+d+e+f+g-f) 129,047,947 126,847,947 120,847,947

4 | Pajak yang tidak/kurang dibayar {2 - 3.4) 0 3.915.449.790 49.311.834

5 | Sanksi administratif:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 1448 189.458 21 539.413 h. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf bh KUP 0 0 s. Kenaikan Pasal 13 (3) hurud d KUP 0 oO

4. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU PP a 0 e. Jumlah sanksi administratif Ca tb tc 1449 188.458 21.539 413

6 | Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.2 8.3 28BT oo 10651257)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 009/KHL-JKT/II/2023 tanggal 21 Februari 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Jumlah menurut Wajib Pajak

Dengan memperhatikan alasan keberatan kami di atas, untuk itu kami mohon agar pengajuan keberatan kami ini dapat dikabulkan dan diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, sehingga perhitungan PPh 21 Masa Desember 2017 menjadi sbb.:

TA Uratan to Penghasilan Kena Pajak Dasar Pengenaan Pajak :

2 | pen pasat21 yang terutang

Kredit Pajak: —— a PPh Ditanggung Pemerintah Po bSetornmesa | penge | nga

— 4. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak.....

& Uang Tebusan yang telah dibayar | am | + f PPh Finas ayas Pengungkapan Herta Bersih yang telah dibayar Na i, Kompensasi kelebihan ke Masa Psjak..... . -

1 Jumlah pajak yang dikreditkan (atbt+otdte+fe+h 129,847,947 129,847,947

4} Pajak yang tidak/kurang di bayar(2-3) 3,315,449, 790 . 49,311 B44

3 | Sanksi Administrasif : _. .

a. Bunga Pasal 13 (?) KUP . . 1,448,198 468 21,530,413 b. Kengikan Pasal 13 (3) hurufb KUP _. —— —

¢. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf KUP a 7 st j d. Kenaikan Pasal 18 (3) UU PP - | —

& Jumlah sanksi administratif (a+ b+e) . 1,448, 158,468 21,539413

6 | Jumlah PPH yang masih barus dibayar Ha) 4,763,638,258 70,851,257

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00614/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 20 Desember 2023 sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00369/NKEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 24 Januari 2024, memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Sh taman § Meja li

Lraian MA. arangil

[sy , Lal a, Dasar Perrengan Fak So. GOO FOS 21 bo Fees AT bo Petal Ponehaeilir TN Kek te . _ nm Nan aa - Ae SEBUT. FA SA Na FF

Peratana oo Kredit Pajak LA ng Poe | MAAN Haru kdi td ae wh Wwe this. IWusu Paul

Se ine] Atil aa

0. PPR Kusannji Latah) Bayah YA bea, eat . Lo MB Fog

IL. Sena Alun sisi “A3 165.452 - ]) 448148 464

Boodle) PPA viii beast l: bee ne oe Loe na ye see oe pe 4.703.038. 258 - 4 763.038 238

Ian Pie wining, car

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/JKT/KHL- PP/III/2024 tanggal 18 Maret 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/JKT/KHL-PP/III/2024 tanggal 18 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut, “UU KUP”), yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan;

2. bahwa permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang- Undang Pengadilan Pajak (“UU PP”);

bahwa surat permohonan banding ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk No.7, Jakarta Pusat. Kemudian, surat permohonan banding ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, pengajuan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU PP;

3. bahwa permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU PP;

bahwa permohonan banding ini diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00614/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 20 Desember 2023 sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00369/NKEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 24 Januari 2024, yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 22 Desember 2023. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU PP;

4. bahwa permohonan dibuat dalam 1 Surat Banding untuk 1 keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU PP;

bahwa surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 Keputusan yaitu Keputusan Terbanding Nomor KEP-00614/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 20

Desember 2023. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) UU PP;

5. bahwa permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) UU PP;

bahwa surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima KEP-00614/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 20 Desember 2023 sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00369/NKEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 24 Januari 2024 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 22 Desember 2023. Oleh karena itu, permohonan ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) UU PP;

6. bahwa permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) UU PP;

bahwa Pemohon Banding telah melampiri salinan keputusan yang dibanding yaitu salinan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00614/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 20 Desember 2023, sehingga permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU PP;

7. bahwa permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP; bahwa Majelis Hakim yang terhormat, permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan adalah atas Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00614/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 20 Desember 2023 yang Menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00007/201/17/047/22 tanggal 23 November 2022 Masa Pajak Desember 2017;

bahwa adapun terhadap sengketa yang diajukan banding, Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk membayarkan jumlah pajak yang harus dibayarkan, karena pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, jumlah pajak penghasilan Pasal 21 yang disetujui dalam Pembahasan Akhir adalah kurang bayar sebesar Rp70.851.257,00. Selanjutnya perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa jumlah PPh yang masih harus dibayar sebagaimana tertuang dalam SKPKB PPh Pasal 21 Masa pajak Desember 2017 adalah sebesar Rp4.763.638.258,00 oleh Pemohon Banding telah dibayar sebesar Rp70.851.257,00 melalui Potongan SPMKP berdasarkan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak KEP- 00143/PPN/KPP.2107/2022 atas PPN Dalam Negeri Masa September 2022;

bahwa dengan demikian terkait dengan hal tersebut maka tidak terdapat pajak yang terutang dan masih harus dibayar. Dengan demikian, persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP, telah dipenuhi oleh Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu, pengajuan Banding ini telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP jo. Pasal 27 ayat (5a), (5b), dan (5c) UU KUP;

8. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU PP;

bahwa surat banding ini ditandatangani oleh Donny, jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 24 tanggal 30 Agustus 2021. Oleh karena itu, pengajuan Banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU PP;

bahwa berdasarkan uraian yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa surat banding yang diajukan Pemohon BandingterhadapsuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00614/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00007/201/17/047/22 tanggal 23 November 2022 untuk Masa Pajak Desember 2017 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutJumlahKoreksi
Pemohon BandingTerbanding
PenghasilanKenaPajak/ DasarPengenaanPajak1.587.034.50166.909.793.42165.322.758.920
PPhymh/(lebih)dibayar70.851.2574.763.638.2584.763.638.258

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp65.322.758.920,00

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp65.322.758.920,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding belum melaporkan Objek PPh Pasal 21 menurut ketentuan perpajakan yang berlaku. Objek PPh Pasal 21 menurut pemeriksa adalah sebesar Rp66.909.793.421,00 sehingga terdapat koreksi objek PPh Pasal 21 sebesar Rp65.322.758.920,00;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding yang pada intinya masih mempertahankan seluruh koreksi atas Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp65.322.758.920,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding atas Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp66.308.995.800,00 dimana Pemohon Banding hanya setuju atas koreksi sebesar Rp986.236.880,00 sehingga untuk jumlah koreksi atas Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 yang Pemohon Banding tidak setuju menjadi Rp65.322.758.920,00 dengan alasan Pemohon Banding sebagai berikut;

1. Terbanding melakukan koreksi berdasarkan pengujian pos-pos neraca, dimana idealnya Terbanding melakukan koreksi berdasarkan pengujian pos-pos biaya gaji. Pos-pos neraca yang diuji Terbanding adalah mutasi bank dan kas. Sesuai penjelasan, pengeluaran bank dan kas tersebut tidak mendebit biaya gaji;

2. Atas temuan Terbanding pada akun Bank BRI-KHL IDR: 062710-000-325-301 sebesar Rp146.073.748.385,00, Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak seluruhnyamerupakanpembayarangaji.Transaksisebesar Rp146.073.748.385,00 tersebut merupakan dropping dana secara umum ke kebun (termasuk di dalamnya dana gaji), akan tetapi disebutkan oleh tim finance sebagai/dengan istilah dropping gaji. Jadi, dalam prakteknya istilah "dropping gaji" dimaksudkan untuk dropping dana untuk pembayaran gaji, pekerjaan lokal kebun, operasional kebun, dll. Jadi dengan menganggap semua dropping gaji sebagai biaya gaji adalah kurang tepat. Dan apabila dipelajari siklus jurnal, maka istilah "Gaji Kebun" dalam keterangan jurnal di pembukuan merefer kepada penarikan dana dari Rekening BRI dan masuk ke Rekening Kas Besar Kebun yang nantinya akan digunakan untuk realisasi pembayaran non upah/gaji. Jadi seharusnya semua mutasi kredit Bank BRI dengan keterangan "Gaji Kebun" harus dikeluarkan dari temuan, karena debitnya "Kas Besar Kebun" bukan 'biaya gaji/upah". Realisasi pembayaran gaji sesuai siklus jurnal adalah saat mengkredit "Kas Besar Kebun";

3. Unsur non-upah dalam “dropping gaji” bukan merupakan objek PPh 21, bahkan sebagian besar bukan merupakan objek PPh.

4. Terbanding juga memperhitungkan seluruh transaksi objek PPh 21 yang dilaporkan Pusat dan Cabang. Padahal atas Objek PPh 21 NPWP Cabang sudah dilakukan pemeriksaan dan Pemohon Banding telah menyetujui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP-00047/WPJ.14/KP.0404/RIKSIS/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas Pemeriksaan PPh 21 Cabang;

5. Sebagai tambahan, sesuai penjelasan Pemohon Banding sampaikan sebelumnya pada saat Pengajuan Keberatan sampai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-1368/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 06 Desember 2023, maupun juga pada saat proses pemeriksaan Pemohon Banding sudah sampaikan dimana Pemohon Banding ada kendala dalam Arsip/penyimpanan dokumen-dokumen untuk 2016 s/d 2018 dikarenakan terjadi kebakaran di tempat Arsip penyimpanan dokumen-dokumen Pemohon Banding. Terlampir bukti Berita Acara Kebakaran sebagaimana yang sudah pernah disampaikan sebelumnya;

6. Terbanding melakukan Pemeriksaan Pembukuan untuk Satu Tahun Pajak yaitu Tahun Pajak 2017 dan Terbanding melakukan Koreksi untuk data Pembukuan Tahun 2017, sedangkan hasil Pemeriksaan atas Koreksi tersebut yang diterbitkan berupa SKPKB PPh Pasal 21 masa Desember 2017 saja, hal ini tidak sesuai dengan PMK Nomor 145/PMK.03/2012 Tentang Tata cara Penerbitan Surat Keputusan Pajak dan Surat Tagihan Pajak yang menjelaskan sebagai berikut Pasal 3

1) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

2) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan Verifikasi, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan.

bahwa berdasarkan PMK-80 Tahun 2023 Tentang Tata cara Penerbitan Surat Keputusan Pajak dan Surat Tagihan Pajak yang menjelaskan sebagai berikut: Pasal 13

1) Surat Ketetapan Pajak diterbitkan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, Pemeriksaan, atau Pemeriksaan Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10.

2) Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan diterbitkan untuk Tahun Pajak yang dilakukan Pemeriksaan atau Pemeriksaan Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.

3) Masa Pajak dalam Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Masa Pajak pada Surat Pemberitahuan Masa atas Pajak

Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Meterai, Pajak Penjualan, dan Pajak Karbon.

4) Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak dalam Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak pada:

a. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; atau

b. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Karbon;

bahwa di samping itu, Pemohon Banding telah melakukan pengujian ulang menggunakan pos-pos biaya, dengan hasil sebagai berikut:

PPh Pasal 21

Menurut Pemeriksa 159978749293

Menurut Wa b Pa alk

+ SPT Pusat 5991 538,155

- SPT Cabang 86.726 217,361

93,667,753,495

Selah 66,376,095, 800

Menu-ut Waj'h Pajoh-Pendekatar TB

Seva Gal! Pusat

TP IA GAL. BIREKS: 2,959 433, 008

- FR oto GA! STAF & NON STAF 2818 607 OP

+ FN TTD UPAH “HT & KHL 18,663,513

- 730.03 99000 BONUS 3,025 059,397 7937,773,915

- SPT Pusat 5.951,5365,135

Selir 926 236,830 bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi yang masih dipertahankan oleh Terbanding atas koreksi Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp65.322.758.920,00 ini dibatalkan;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi yang dilakukan Terbanding. Selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili dan memutus sengketa a quo untuk berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP, serta Pasal 35, 36 dan 37 UU PP;

2. Membatalkan seluruh koreksi Terbanding dalam Sengketa a quo;

3. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00614/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 20 Desember 2023 sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00369/NKEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 24 Januari 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianJumlah (dalamRupiah)
PenghasilanKenaPajakDasarPengenaanPajak1.587.034.501
PPhPasal21yangterutang179.159.791
KreditPajak:
a.PPhDitanggungPemerintah0
b.Setoranmasa129.847.947
c.STP(pokokkurangbayar)0
d.KompensasikelebihandariMasaPajak…..0
e.UangTebusanyangtelahdibayar0
f.PPhFinasatasPengungkapanHartaBersihyang telahdibayar0
g.Lain-lain0
h.KompensasikelebihankeMasaPajak…..0
i.Jumlahpajakyangdikreditkan(a+b+c+d+e+f+g+h)129.847.947
Pajakyangtidak/kurangdibayar(2-3.i)49.311.844
SanksiAdministratif:
a.BungaPasal13(2)KUP21.539.413
b.KenaikanPasal13(3)hurufbKUP0
c.KenaikanPasal13(3)hurufdKUP0
d.KenaikanPasal18(3)UUPP0
e.Jumlahsanksiadministratif(a+b+c)21.539.413
JumlahPPHyangmasihharusdibayar(4+5.c)70.851.257

bahwa demikian surat banding ini disampaikan. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menangani sengketa ini berpendapat lain, Pemohon Banding mohon agar diundang untuk hadir dalam sidang yang akan dilaksanakan oleh Pengadilan Pajak agar Pemohon Banding dapat menyampaikan dokumen tambahan yang diperlukan serta dapat memberikan keterangan secara lisan maupun tertulis;

bahwa besar harapan Pemohon Banding agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 57/SUB/WPJ.21/2024 tanggal 31 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Formal

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 002/JKT/KHL-PP/III/2024 tanggal 18 Maret 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut :

Ya Tidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia √ kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal √ diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena√ keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√ e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√ f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat √

KeputusanTerbandingNomorKEP-00614/KEB/PJ/

WPJ.21/2023 tanggal 20 Desember 2023;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, √ yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00614/KEB/PJ/

WPJ.21/2023 tanggal 20 Desember 2023;

h. Bukti Pembayaran :

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena √ tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Donny, bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;√ j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia;√

- Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat√ penandatanganan surat banding;

k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang√ dapat diajukan banding;

2. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan ketentuan formal sebagaimana diatur Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Koreksi atas Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp65.322.758.920,00

Menurut Terbanding

A. Dasar Hukum

1. Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2. Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang;

3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan

Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi;

B. Data dan Fakta

1. Terhadap Pemohon Banding telah dilakukan pemeriksaan Masa Pajak Desember 2017 dengan menghasilkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00007/201/17/047/22 tanggal 23 November 2022 dengan nilai ketetapan Rp4.763.638.258,00;

2. Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00007/201/17/047/22 tanggal 23 November 2022 Masa Pajak Desember 2017 dengan surat nomor 009/KHL- JKT/II/2023 tanggal 21 Februari 2023;

3. Atas pengajuan Keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Keputusan Keberatan dengan nomor KEP-00614/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 20 Desember 2023;

C. Tanggapan Terbanding

1. Pemohon Banding mengajukan banding atas Koreksi Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp65.322.758.920,00;

2. Dalam pengajuan keberatannya, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Koreksi Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp65.322.758.920,00;

3. Koreksi Koreksi Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 terjadi karena Pemohon Banding pada saat dilakukan pemeriksaan tidak diberikan data yang cukup dan kompeten untuk menghitung koreksi objek PPh Pasal 21 sebesar Rp66.308.995.800,00, sebagai hasil equalisasi objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca. Hal ini dibuktikan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan buku, catatan, dan dokumen secara utuh, sebagai berikut :

- Surat Nomor S-97/WPJ.21/KP.0700/2022 tanggal 12 Mei 2022 Perihal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen;

- Surat Nomor S-106/WPJ.21/KP.0700/2022 tanggal 7 Juni 2022 Perihal Peringatan Pertama atas Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S-97/WPJ.21/KP.0700/2022 tanggal 12 Mei 2022, Wajib Pajak meminjamkan sebagian buku atau catatan dan dokumen yang diperlukan. Daftar Buku, Catatan, Dokumen Yang Belum Dipinjamkan Dalam Rangka Pemeriksaan;

- Surat Nomor S-111/WPJ.21/KP.07/2022 tanggal 20 Juni 2022 Perihal Peringatan Kedua atas Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan

Dokumen nomor S-97/WPJ.21/KP.0700/2022 tanggal 12 Mei 2022, Wajib Pajak meminjamkan sebagian buku atau catatan dan dokumen yang diperlukan. Daftar Buku, Catatan, Dokumen Yang Belum Dipinjamkan Dalam Rangka Pemeriksaan;

- Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan Dan Dokumen tanggal 12 Agustus 2022;

- Surat Nomor S-181/KPP.2107/PaPj.2/2022 Tanggal 22 Agustus 2022 Perihal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen;

4. Dalam pembahasan akhir yang dilakukan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan, koreksi PPh 21 yang dilakukan Terbanding berdasarkan perhitungan ekualisasi biaya terhadap pemotongan PPh Pasal 21 yang berasal dari mutasi kas keluar dengan parameter uraian transaksi, dasar ekualisasi ini bukan perhitungan berdasarkan saldo akhir pos-pos neraca. Pemeriksa telah memperhitungkan objek PPh Pasal 21 yang telah ditetapkan dalam pemeriksaan cabang di KPP Pratama Tarakan sebesar Rp86.716.217.361,00 sesuaidenganLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 00092/WPJ.14/KP.0404/RIK.SIS/2022 Tanggal 29 Agustus 2022;

5. Terbanding telah mempertimbangkan penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam pembahasan akhir, sehingga Pemohon Banding melakukan perhitungan ulang terkait koreksi atas Objek Pajak PPh 21 dengan metode ekualisasi dan menerima sebagian sanggahan Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Objak Pajak menuru" Demerikta

Pos-Pas Laggran Laba Rugi:

- BCA - KHL ICA 94-51-2255 Rp 1338109551

- BCA - KHL IDR 131-752-6082 Re ESA AO

- BRI - KHLICR: 062791-096-325-301 Ra 146075749355

- MANDIRI - KHL - IDR: 165-9999-8147 Rp 8.814.580

Jerlak Rp 155.376.743.256

Cbjek LabasScci Ro 155.576.745.256

Pos-Pas Merata Ra -

Gbjek dari masa sebslume:2 Rp -

Dipsters‘Zisetor cilaparkar masa bsrikutrva Rp -

Ciperritungkan sebagai sojek PPP Pematargar lair Rp -

Diporsrsdisestor'silaporkar di KP? lair Re §$6.776.2177.561

KPP Pratama Taratar Rp 26716217361

Gbjex Pajak Meruru: Perreriksa Po 773.260.527.955

Cbjsk Pajak Meruru: SP. WP Rp 6.951.536.1355

Keareksi Oo'ck Pajak Pp 66.308.9959 800

6. Terkait sanggahan Pemohon Banding atas transaksi akun Bank BRI - KHL IDR: 062710-000-325-301, pemeriksa tetap mempertahankan koreksi dengan

pertimbangan bahwa pemeriksa tidak memperoleh bukti-bukti atas pengeluaran yang disampaikan Pemohon Banding, dan tidak meyakini kebenaran transaksi tersebut;

7. Bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) Masa adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak untuk suatu Masa Pajak (vide Pasal 1 angka 11 dan angka 13 UU KUP);

8. Bahwa setiap Pemohon Banding wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar (vide Pasal 3 ayat (1) UU KUP jo. Pasal 4 ayat (1) UU KUP);

9. Bahwa yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah:

- benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

- lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan

- jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur- unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan;

(vide Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU KUP);

10. Bahwa bagi Pemohon Banding yang wajib menyelenggarakan pembukuan, wajib melampirkan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasiian Kena Pajak di dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilannya (vide Pasal 4 ayat (4) UU KUP);

11. Bahwa dengan memahami ketentuan peraturan perundangan perpajakan terkait SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan maka dapat disimpulkan bahwa SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan merupakan perhitungan laba rugi Wajib Pajak Badan yang diperoleh dari Laporan Keuangan dan kemudian disesuaikan dengan penyesuaian fiskal sehingga diperoleh Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding;

12. Bahwa oleh karena itu, semua informasi yang disampaikan di dalam SPT Tahunan Wajib Pajak Badan seharusnya dapat ditelusuri ke dalam Laporan Keuangan dan apabila tidak dapat ditelusuri maka Pemohon Banding wajib

melaporkan seluruh unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak maupun unsur-unsur lain yang harus dilaporkan;

bahwa demikian juga dengan SPT Masa, semua informasi yang disampaikan di dalam SPT Masa Wajib Pajak Badan seharusnya dapat ditelusuri ke dalam Laporan Keuangan dan apabila tidak dapat ditelusuri maka Pemohon Banding wajib melaporkan seluruh unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak maupun unsur-unsur lain yang harus dilaporkan;

13. Bahwa pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut (vide Pasal 1 angka 29 UU KUP);

14. Bahwa data dan informasi keuangan sendiri harus didasarkan pada buku, catatan, dan dokumen (vide Pasal 28 ayat (11) UU KUP);

15. Bahwa oleh karena itu, buku, catatan, dan dokumen yang menghasilkan data dan informasi keuangan dilakukan pemrosesan pencatatan/penjurnalan untuk menghasilkan laporan keuangan untuk kemudian dilaporkan ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan maupun SPT Masa. Bahwa dapat disimpulkan juga Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan maupun SPT Masa harus berkesesuaian dan dapat ditelusuri kebenarannya dimulai dari dalam Laporan Keuangan sampai ke dalam buku, catatan, dan dokumen sumber;

16. Terkait koreksi hasil ekualisasi objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca, Pemohon Banding sampai dengan Laporan Keberatan disusun tidak menyampaikan bukti-bukti berupa buku, catatan, dan dokumen sumber yang mendukung alasan-alasan keberatannya;

17. Bahwa sesuai dengan Pasal 1867 jo. Pasal 1868 jo. Pasal 1874 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagaimana disebutkan dalam angka B.3.1. Data dari Pemohon Banding di atas, tidak termasuk sebagai dokumen sumber dan merupakan dokumen yang sudah diolah terlebih dahulu;

18. Bahwa sesuai dengan asas actori incumbit probatio, actori onus probandi, keberatan yang diajukan Pemohon Banding wajib dibuktikan oleh Pemohon Banding itu sendiri;

19. Bahwa sesuai dengan asas presumptio Iustae causa yang menyatakan bahwa setiap keputusan tata usaha negara (KTUN) yang dikeluarkan harus dianggap

benar menurut hukum, karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim administrasi sebagai keputusan yang bersifat melawan hukum;

20. Terkait dengan alasan “Pemeriksa melakukan pemeriksaan pembukuan untuk satu tahun, sedangkan SKPKB hanya diterbitkan untuk masa Desember saja”, berikut beberapa pertimbangan Tim Peneliti Keberatan:

- Dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan, Pemohon Banding sampai dengan Laporan ini disusun tidak menyampaikan bukti-bukti berupa buku, catatan, dan dokumen sumber yang mendukung alasan-alasannya;

- Atas kuasa yang diperoleh Pemeriksa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) UU KUP, pada saat diterbitkan SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00007/201/17/047/22 tanggal 23 November 2022 Masa Pajak Desember 2017 maka pada saat itu juga atas Objek PPh Pasal 21 yang kurang dibayar tersebut menjadi terutang untuk selanjutnya dipotong PPh Pasal 21;

21. Berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa alasan Pemohon Banding tidak terbukti, oleh karenanya Terbanding mohon kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan alasan Pemohon Banding dan menyatakan bahwa koreksi Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor 002/JKT/KHL-PP/III/2024 tanggal 18 Maret 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00614/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 20 Desember 2023 sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00369/NKEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 24 Januari 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00614/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 20 Desember 2023 sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00369/NKEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 24 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00007/201/17/047/22 tanggal 23 November 2022 Masa Pajak Desember 2017 atas nama Pemohon Banding NPWP 01.•••.•••.•-•••.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 008/JKT/KHL-PP/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Menimbang bahwa pada pokoknya materi surat bantahan Pemohon Banding sama dengan materi surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing -masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-22 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00614/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 20 Desember 2023;

Bukti P-2. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00369/NKEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 24 Januari 2024 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00614/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 20 Desember 2023 secara Jabatan;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 009/KHL-JKT/II/2023 tanggal 21 Februari 2023; Bukti P-4. Bukti Pembayaran sebesar Rp70.851.257,00 melalui Potongan SPMKP berdasarkan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak KEP- 00143/PPN/KPP.2107/2022 atas PPN Dalam Negeri Masa September 2022;

Bukti P-5. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa

Pajak Desember 2017 Nomor 00007/201/17/047/22 tanggal 23 November 2022;

Bukti P-6. Akta Penyataan Keputusan Pemegang Saham PT Karangjuang

Hijaulestari Nomor 24 tanggal 30 Agustus 2021 yang dibuat oleh Muslim, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;

Bukti P-7. Berita Acara Kebakaran Gudang Arsip PT. Karangjuang Hijau Lestari tanggal 4 Oktober 2021 beserta Dokumentasi Kebakaran;

Bukti P-8. Matriks Sengketa;

Bukti P-9. Audit Report;

Bukti P-10. Working Trial Balance_Audit-Released;

Bukti P-11. Alokasi Akun_NA;

Bukti P-12. Laporan Keuangan Koperasi Mukti Utama tahun 2016 dan 2017; Bukti P-13. SPT 1771 2017;

Bukti P-14. Contoh Jurnal Gaji PPh Pasal 21;

Bukti P-15. Penjelasan Tertulis Nomor 011/KHL-PP/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024; Bukti P-16. Soft file Contra_Account_Kas_Besar_Kebun_Maret_2017;

Bukti P-17. Penjelasan tertulis Nomor 006/KHP-PP/II/2025 tanggal 07 Februari 2025; Bukti P-18. Soft file Contra_Account_Kas_Besar_Kebun_Maret-Des_2017;

Bukti P-19. Surat Permintaan Legalitas Data Pendukung Persidangan Koperasi Mukti

Utama Nomor 005/KMU-EXT/I/2025 tanggal 10 Januari 2025;

Bukti P-20. Dokumen Details (Kertas Kerja Auditor A.1-KHL 1712- Working Trial

Balance_Audit);

Bukti P-21. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Risalah Pembahasan; Bukti P-22. Kesimpulan Akhir Nomor 064/KHL-PP/V/2025 tanggal 27 Mei 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-20 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00395/RIKSIS/KPP.2107/2022 tanggal 22 November 2022;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Matriks Sengketa;

Bukti T-4. KKP PPh Pasal 21 (Tambahan);

Bukti T-5. Ralat Matriks sengketa PPh Pasal 21;

Bukti T-6. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-5373/WPJ.21/2023 tanggal 19 Desember 2023;

Bukti T-7. Bukti tangkapan layar;

Bukti T-8. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014351.15/2021/PP/M.VIIIA

Tahun 2023;

Bukti T-9. Tanggapan tertulis atas SPHP PT Karangjuang Hijaulestari (KHL) 2017

Nomor 009/TAX-JKT/KHL/X/2022 tanggal 21 Oktober 2022;

Bukti T-10. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014351.15/2021/PP/M.VIIIA

Tahun 2023 (Bukti Terbanding 1-T1);

Bukti T-11. Tanggapan tertulis atas SPHP PT Karangjuang Hijaulestari (KHL) 2017

Nomor 009/TAX-JKT/KHL/X/2022 tanggal 21 Oktober 2022 (Bukti Terbanding 2-T2);

Bukti T-12. Risalah Pembahasan Nomor SP2 PRIN-00088/WPJ.21/KP.0704/

RIKSIS/2022 Nama Wajib Pajak PT Karangjuang Hijaulestari Masa & Tahun Pajak 0117-1217 (Bukti Terbanding 3-T3);

Bukti T-13. Tangkapan-tangkapan layar atas penelitian dan pendapat Terbanding atas Bukti Pemohon Banding Nomor P-8 Berita Acara Kebakaran.pdf (Bukti Terbanding 5-T5);

Bukti T-14. Gambar contoh Laporan Polisi atas terjadinya Kebakaran (Bukti

Terbanding 6-T6);

Bukti T-15. Foto-foto Penelaah Keberatan pada saat Terbanding visit/kunjungan ke

Lokasi Pemohon Banding pada tanggal 16 November 2023 terkait proses keberatan (Bukti Terbanding 7-T7);

Bukti T-16. Daftar Akun N/A yang berisi Nomor Akun berdasarkan General Ledger

Pemohon Banding dan perkiraan Target Chart menurut Terbanding (Bukti Terbanding 8-T8);

Bukti T-17. Rincian Jurnal sampel Akun N/A No Account 450.10.00000,

615.20.10016, 709.99.99989, 750.45.20000, 799.99.99987, dan 999.99.99999 berdasarkan General Ledger Pemohon Banding (Bukti Terbanding 9-T9);

Bukti T-18. Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 22 Mei 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00614/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 20 Desember 2023 sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00369/NKEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 24 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00007/201/17/047/22 tanggal 23 November 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 002/JKT/KHL-PP/III/2024 tanggal 18 Maret 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/ kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilaiSengketa (Rp)
PemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)
1.DasarPengenaanPajak PPhPasal211.587.034.50166.909.793.42165.322.758.920

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sejumlah Rp65.322.758.920,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sejumlah Rp65.322.758.920,00 dengan alasan yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding berdasarkan equalisasi Pos-Pos Laba Rugi dibandingkan SPT PPh Pasal 21, dengan perhitungan sebagai berikut:

Objek Pajak menurut Pemerilisa

Pos-Pos Laporan Laba Rugi:

BOA REIL IR ASI A59 Ry 12,2391, 023,141

BOA KALIAN 0-608 Rp BOLA SAN

RRE SHIL Iis Go 00 325-381 laga 146,073, 748 3B

: MANDIBT HEIL tl 764-0000 804147 Ry S.874,500 funda “Rp PENA (49,296

Gek Lalayeueyi Kye TOU, FAG eG

Bois Pos Merasa Bs byek dasi masa sobnlumnya Pre :

Gipatonaveliseteareclifaperkac masa beankut rye Rp -

Kiberutungkan sebagai objek PPh Pemotea ngan fairy Pipa

Mipetangedisetordlia perkal di KPP tain Kp 46,716,217 361

KPP Pratama Tarakan Rp OF Th 21, 461

Clhypek Papa loner Bone te set Rp P3,.2b0,53 194%

Objek Pajak Menuru Ser we Rp 6951 930,145

Karoker bier Pak Tepe 06,308,995 800

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

bahwa Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hanya setuju sebagian atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 yaitu sebesar Rp986.236.880,00 dari total Koreksi Terbanding atas Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sejumlah Rp66.308.995.800,00;

bahwa dengan demikian, jumlah koreksi atas Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 yang menjadi sengketa banding adalah sejumlah Rp65.322.758.920,00 (Rp66.308.995.800.00 – 986.236.880.00);

bahwa akun Bank BRI-KHL IDR: 062710-000- 325-301 sejumlah Rp146.073.748.385,00 tidak seluruhnya merupakan pembayaran gaji. Transaksi sejumlah Rp146.073.748.385,00 tersebut merupakan dropping dana secara umum ke kebun, termasuk di dalamnya sebagian untuk biaya gaji;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sejumlah Rp65.322.758.920,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

1. Audit Report;

2. Working Trial Balance Audit;

3. Alokasi Akun;

4. Laporan Koperasi Mukti Utama;

5. SPT 1771 2017;

6. Jurnal Gaji PPh Pasal 21;

7. Kertas Kerja Pemeriksaan;

8. KKP PPh Pasal 21 (Tambahan)

9. Bukti tangkapan layar;

10. General Ledger

Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa pada faktanya, Terbanding melakukan koreksi sejumlah Rp66.308.995.800 berdasarkan equalisasi dengan pendekatan pengujian pos-pos neraca yaitu mutasi bank dan kas, sebagai berikut:

BOA KHL BNN AR ged Ips ISL OP AAA

BOA PHI WR SP CORR lip 553,102,078

BRE KL Goat: CAR dan 325-301 lip [ABE 2 /PAB, R5

RAAB EL REIL TE Lots On ae] TA [try Sid St

Aumiah lye BOT, ULP UK bahwa Terbanding menganggap seluruh mutasi pengeluaran bank dan kas sejumlah Rp159.976.749.296,00 sebagai pembayaran gaji yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21, untuk kemudian ditandingkan dengan pelaporan SPT PPh Pasal 21; bahwa Terbanding, tidak melakukan pengujian lebih lanjut apakah pengeluaran bank dan kas tersebut mendebit biaya gaji atau merupakan pengeluaran yang lain;

bahwa selisih antara data laporan keuangan dengan SPT PPh Pasal 21 sangat mungkin terjadi. Selisih ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain: Bukan Objek Pajak: Biaya tertentu yang dicatat dalam pembukuan perusahaan mungkin bukan objek pemotongan PPh 21, seperti pembelian material dll.; Perbedaan Waktu Pengakuan Biaya dan Pemotongan Pajak;

bahwa berdasarkan penilaian pembuktian, diperoleh fakta-fakta:

1. Akun Bank BRI-KHL IDR: 062710-000-325-301 sejumlah Rp146.073.748.385,00 tidak seluruhnya merupakan pembayaran gaji. Akun Bank BRI-KHL IDR: 062710- 000- 325-301 adalah akun untuk mencatat dropping dana untuk keperluan kebun, termasuk gaji dan pengeluaran lainnya (Biaya perlengkapan, Bongkar Muat dll);

2. Bahwa sejumlah Rp64.701.248.500,00 merupakan pengisian Kas Besar Kebun, dengan mendebit akun 100.01.20000 Kas Besar Kebun (mutasi debit akun 100.01.20000), yang apabila dilihat di sisi pemakaian Kas Besar Kebun (mutasi kredit Kas Besar Kebun), tidak ditemukan objek PPh Pasal 21;

3. Bahwa biaya gaji dan bonus Kantor Pusat tercatat dalam akun sebagai berikut: # 750.00.00000 – Gaji Direksi

# 750.00.10000 – Gaji Staff & Non Staff

# 750.00.20000 – Upah KHT & KHL

# 750.03.00000 – Bonus

4. Bahwa, apabila seluruh Mutasi Debit Kas Besar Kebun dikeluarkan dari temuan Terbanding, maka objek PPh Pasal 21 dari akun Bank BRI-KHL IDR: 062710- 000-325-301 adalah hanya sejumlah Rp81.372.499,885,00;

5. Bahwa, Terbanding dalam melakukan koreksi dengan memperhitungkan seluruh objek PPh Pasal 21 baik yang dilaporkan NPWP Pusat maupun NPWP Cabang; bahwa atas Objek PPh 21 NPWP Cabang sudah dilakukan pemeriksaan tersendiri dan Pemohon Banding telah menyetujui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP-00047/WPJ.14/KP.0404/RIKSIS/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas Pemeriksaan PPh Pasal 21 Cabang;

bahwa oleh karenanya, seharusnya Terbanding hanya melakukan pemeriksaan pajak dan menerbitkan surat ketetapan pajak hanya atas kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 untuk NPWP Pusat;

6. Bahwa untuk kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 untuk NPWP Pusat berdasarkan penilaian pembuktian rugi laba, adalah sebagai berikut:

Biaya Ga) Pusat

- 753.00 G0CCG GAS GIREKSI 2,059,435,058

» Fa CO GAL: STAF & NON STAF 2,818,507 C47

- FECCO 20ers UPAH THT & KHL 18,553,513

- 750.03 00000 BONUS 3.021.089 397 7937 773,015

SPT Pusat 6,95.,536, 135

Selisih ~ 996,236,480

7. Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00369/NKEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 24 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00007/201/17/047/22 tanggal 23 November 2022, adalah untuk masa pajak Desember 2017;

bahwa perhitungan SPT Masa PPh 21 masa pajak Desember berbeda dengan penghitungan SPT Masa PPh pasal 21 masa pajak Januari – November;

Bahwa kalau untuk penghitungan di bulan selain Desember, PPh Pasal 21 didapat dari gaji yang dirata-ratakan/disetahunkan, sedangkan ntuk masa pajak Desember penghitungannya adalah akumulasi pajak dalam setahun berdasarkan penghasilan riil (yang diterima), sehingga penerbitan surat ketetapan pajak a quo secara materiil telah sesuai ketentuan peraturan perundangan.

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah 65.322.758.920,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah 65.322.758.920,00;

bahwa secara keseluruhan terkait dengan bukti atau alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak bukti atau alasan para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian bukti atau alasan lainnya tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilaiSengketa (Rp)NilaiSengketa Dipertahankan (Rp)NilaiSengketa TidakDapat Dipertahankan (Rp)
1DasarPengenaan PajakPPhPasal2165.322.758.920,000,0065.322.758.920,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 menurut TerbandingRp 66.909.793.421,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 65.322.758.920,00 Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 menurut Pengadilan PajakRp 1.587.034.501,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00614/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 20 Desember 2023 sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00369/NKEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 24 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00007/201/17/047/22 tanggal 23 November 2022, atas nama PT KARANGJUANG HIJAU LESTARI, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung Gold Coast, Tower Liberty Lantai 16 A-H, Jalan Pantai Indah Kapuk Boulevard RT 006 RW 002, Penjaringan, Jakarta Utara, DKI Jakarta, domisili elektronik karangjuanghijau.pusat@gmail.com, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah(Rp.)
1PenghasilanKenaPajak/DasarPengenaanPajak1.587.034.501,00
2PPhPasal21yangterutang179.159.791,00
3KreditPajak:
b.SetoranMasa129.847.947,00
4Pajakyangtidak/kurangdibayar49.311.844,00
5SanksiAdministratif:
a.BungaPasal13(2)KUP21.539.413,00
6JumlahPPhyangmasihharus/(lebih)dibayar70.851.257,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025 oleh Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. sebagai Hakim Ketua, Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M. dan Sulfan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh

Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hary Kesowo Wibowo, S. Sos., M.M.Benny Fernando Tampubolon,

S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulfan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.