Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 70 halaman

PUT-001964.15/2024/PP/M.XIA Tahun 2026

PT Kyoei Denki Trading Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-001964.15/2024/PP/M.XIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00907/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/17/431/23 tanggal 03 Januari 2023 Tahun Pajak 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001964.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Kyoei Denki Trading Indonesia, NPWP 31.319.198.3-414.000, beralamat di Cikarang Industrial Estate, Jalan Jababeka II TOB, Blok C Nomor 18V, Pasir Gombong, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,.

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Melly Fauziah

Izin Kuasa Hukum : KEP-1133/PP/IKH/2023 tanggal 28

Agustus 2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 011/ACC/KDTI/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh: 1 N a m a / N I P : Baihaqi / 19750227 199511 1 003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pajak

2 N a m a / N I P : Yulianto Dwi Purnandito / 19820721 200212 1 003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pajak

3 N a m a / N I P : Ady Kartika Candra / 19830307 200212 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pajak

Surat Tugas: ST-5611/PJ.07/2024 tanggal 28 Oktober

2024;

untuk selanjutnya disebut Terbanding;

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-5611/PJ.07/2024 tanggal 28 Oktober 2024

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

776/PP/BR/2024 tanggal 25 Juni 2024 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-045/PP/PrbSM/2025 tanggal 30 Juni 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

002/ACC/KDTI/III/2024 tanggal 06 Maret 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

117/SUB/WPJ.22/2024 tanggal 31 Mei 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

005/ACC/KDTI/VI/2024 tanggal 12 Juni 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00001/206/17/431/23 tanggal 03 Januari 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi dengan perhitungan sebagai berikut:

1 Penghasilan Netto$US333,009.00 2 Penghasilan Kena Pajak$US333,009.00 3 PPh terutang$US83,252.00 4 Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu$US.00 5 Jumlah PPh Terutang$US83,252.00 6 Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintah$US.00

b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21$US.00

b.2. PPh Pasal 22$US.00

b.3. PPh Pasal 23$US42,170.00

b.4. PPh Pasal 24$US.00

b.5. Lain-lain$US.00

b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)$US42,170.00

c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22$US.00

c.2. PPh Pasal 25$US1,649.00

c.3. PPh Pasal 29$US1,013.00

c.4. STP (pokok kurang bayar)$US.00

c.5. Lain-lain$US.00

c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)$US2,662.00

d. Diperhitungkan:

d.1. SKPPKP$US.00

e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1)$US44,832.00

7. Jumlah PPh yang tidak/kurang bayar (5-6.e)$US38,420.00

8. Sanksi Administratif:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP$US16,781.00

b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP$US.00

c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP$US.00

d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP$US.00

e. Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d)$US16,781.00

9. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (7+8.e)$US55,201.00 Terbilang: LIMA PULUH LIMA RIBU DUA RATUS SATU DOLLAR

Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui Wajib Pajak berdasarkan

10.$US794.00

Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Terbilang: TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT DOLLAR

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/ACC/KDTI/III/2023 tanggal 30 Maret 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoKeteranganMenurut SKPKBMenurut Pemohon BandingKoreksi yang dimohonkan untuk dibatalkan
USDUSDUSD
1Peredaran Usaha5.296.1925.296.192-
2Harga Pokok Penjualan4.815.1174.815.117-
3Laba Bruto481.075481.075-
4Biaya Usaha325.634325.634-
5Penghasilan Neto Dalam Negeri155.441155.441-
6Penghasilan (Biaya) Dalam Negeri Lainnya(56.395)(56.395)-
7Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal Positif235.50584.034151.471
b. Penyesuaian Fiskal Negatif1.5421.542-
8Jumlah Penghasilan Neto333.009181.538151.471
9Kompensasi Kerugian---
10Penghasilan Kena Pajak333.009181.538151.471
11PPh Terutang83.25245.38537.868
12Kredit Pajak44.83244.832-
13PPh Badan Kurang (Lebih) Dibayar38.42055337.868
14Sanksi Administrasi16.78124116.540
15PPh Badan ymh. (Lebih) Dibayar55.20179454.407

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00907/KEB/PJ/WPJ.22/2023tanggal 29 Desember 2023, memutuskan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/ (Dikurangi)Menjadi
(USD)(USD)(USD)
a. Penghasilan Netto333.0090333.009
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak333.0090333.009
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang83.252083.252
e. Kredit Pajak44.832044.832
f. PPh Kurang / (Lebih) Bayar38.420038.420
g. Sanksi Administrasi16.781016.781
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar55.201055.201

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/ACC/KDTI/III/2024 tanggal 06 Maret 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 15 Maret 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

002/ACC/KDTI/III/2024 tanggal 06 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00907/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/17/431/23 tanggal 03 Januari 2023 Tahun Pajak 2017 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

A. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 UU Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00907/KEB/PJ/WPJ.22/2023tanggal 29 Desember 2023 diterima pada tanggal 29 Desember 2023;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Roy Edward Nurtanio, jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 201 tanggal 28 Juli 2022;

bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00907/KEB/PJ/WPJ.22/2023

tanggal 29 Desember 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

B. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/17/431/23 tanggal 03 Januari 2023 Tahun Pajak 2017 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (USD)
Wajib Pajak (USD)Fiskus (USD)
1.Peredaran Usaha5.296.1925.296.192-
2.Harga Pokok Penjualan4.814.8594.815.117258
3.Laba/(Rugi) Kotor481.333481.075258
4.Biaya Usaha325.634325.634-
5.Penghasilaan Neto Dalam Negeri155.699155.441258
6.Penghasilan (Biaya) Dalam Negeri Lainnya(56.395)(56.395)-
7.Penyesuaian Fiskal Positif81.652235.505153.853
8.Penyesuaian Fiskal Negatif1.6261.54284
9.Laba/(Rugi) Neto179.330333.009153.679
10.Kompensasi Kerugian---
11.Penghasilan Kena Pajak179.330333.009153.679
12.PPh Badan Terutang44.83283.25238.420
13.Kredit Pajak44.83244.832-
14.Kurang/(Lebih) Bayar PPh Badan-38.42038.420
15.Sanksi Bunga UU KUP Pasal 13(2)-16.78116.781
Kurang/(Lebih) Bayar PPh Badan-55.20155.201

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan atas SKPKB PPh Badan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 001/ACC/KDTI/III/2023 tanggal 30 Maret 2023 yang pada intinya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut, dan menurut Pemohon Banding, perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan (USD)
Pemohon Banidng (USD)Terbanding (USD)
1.Peredaran Usaha5.296.1925.296.192-
2.Harga Pokok Penjualan4.815.1174.815.117-
3.Laba/(Rugi) Kotor481.075481.075-
4.Biaya Usaha325.634325.634-
5.Penghasilaan Neto Dalam Negeri155.441155.441-
6.Penghasilan (Biaya) Dalam Negeri Lainnya(56.395)(56.395)-
7.Penyesuaian Fiskal Positif84.034235.505151.471
8.Penyesuaian Fiskal Negatif1.5421.542-
9.Laba/(Rugi) Neto181.538333.009151.471
10.Kompensasi Kerugian---
11.Penghasilan Kena Pajak181.538333.009151.471
12.PPh Badan Terutang45.38583.25237.868
13.Kredit Pajak44.83244.8320
14.Kurang/(Lebih) Bayar PPh Badan55338.42037.868
15.Sanksi Bunga UU KUP Pasal 13(2)24116.78116.540
Kurang/(Lebih) Bayar PPh Badan79455.20154.407

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00907/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 29 Desember 2023 dengan perhitungan/yang isinya menolak keberatan yang diajukan Pemohon Banding, sebagai berikut:

No.UraianMenurutMenjadi (USD)
Pemohon Banding (USD)Terbanding (USD)
1.Peredaran Usaha5.296.1925.296.1925.296.192
2.Harga Pokok Penjualan4.815.1174.815.1174.815.117
3.Laba/(Rugi) Kotor481.075481.075481.075
4.Biaya Usaha325.634325.634325.634
5.Penghasilaan Neto Dalam Negeri155.441155.441155.441
6.Penghasilan (Biaya) Dalam Negeri Lainnya(56.395)(56.395)(56.395)
7.Penyesuaian Fiskal Positif84.034235.505235.505
8.Penyesuaian Fiskal Negatif1.5421.5421.542
9.Laba/(Rugi) Neto181.538333.009333.009
10.Kompensasi Kerugian---
11.Penghasilan Kena Pajak181.538333.009333.009
12.PPh Badan Terutang45.38583.25283.252
13.Kredit Pajak44.83244.83244.832
14.Kurang/(Lebih) Bayar PPh Badan55338.42038.420
15.Sanksi Bunga UU KUP Pasal 13(2)24116.78116.781
Kurang/(Lebih) Bayar PPh Badan79455.20155.201

C. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (USD)
Keputusan Keberatan (USD)Pemohon Banding (USD)
Penyesuaian Fiskal Positif235.50584.034151.471

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut adalah sebagai berikut:

bahwa Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Postif sebesar USD151,471.00; bahwa menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD151,471.00 berdasarkan hasil penelitian Terbanding mempertimbangkan fakta-fakta sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding mengeliminasi 4 (empat) Perusahaan Pembanding karena selain melakukan pembelian dari pihak afiliasi Pemohon Banding juga melakukan pembelian dari pihak independen. Berdasarkan pada penelusuran yang dilakukan oleh Terbanding, berikut hasil akhir penelusuran tersebut:

NoPerusahaan PembandingKeputusanAlasan
1Iwamoto Shokai Co., LtdDitolakMemiliki Intangible Fixed Asset
2Kyungnam Kijeon Co., LtdDiterima-
3Maruishi Chemical Trading Co., LtdDitolakMemiliki Intangible Fixed Asset
4Sakae Electronics Trading Co. LtdDitolakTidak Ditemukan di Database Orbis
Sakae Electronics CorporationDitolakMemiliki Intangible Fixed Asset
5SDN Company LtdDitolakMemiliki Fungsi Manufaktur; Memiliki Intangible Fixed Asset

2. bahwa selain itu, Terbanding juga menambahkan 3 (tiga) Perusahaan Pembanding sebagai comparable companies. Sehingga, terdapat 4 (empat) Perusahaan yang dijadikan sebagai comparable companies menurut Terbanding dengan rincian sebagai berikut:

NoPerusahaan PembandingAsal
1Kyungnam Kijeon Co., LtdKorea Selatan
2Limited Liability Company SaebongKorea Selatan
3K.E.T international Co., Ltd.Korea Selatan
4Liege Electronics Co., Ltd.Taiwan

3. bahwa berdasarkan pada penjelasan di atas, perhitungan rentang interkuartil menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

No.Perusahaan PembandingOMOMOMWAOM
2013201420152013-2015
1Kyungnam Kijeon Co., Ltd.2,26%4,32%1,36%2,65%
2Limited Liability Company Saebong2,82%8,88%12,19%7,96%
3K.E.T international Co., Ltd.8,74%9,16%9,70%9,20%
4Liege Electronics Co., Ltd.5,87%9,97%4,71%6,85%

bahwa sehingga diperoleh statistik sebagai berikut:

NoUraianNilai
1Maksimal9.20%
2Minimal2.65%
3Rata-Rata7.41%
4Q15.80%
5Q27.41%
6Q38,27%

bahwa sehingga, perhitungan koreksi dari Terbanding adalah sebagai berikut:

Operating MarginSales (AS$)Nilai Koreksi (AS$)
Pemohon BandingTerbandingSelisih
2,94%5,80%2,86%5.296.191151.471

4. bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan Keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/17/431/23 tanggal 03 Januari 2023 Tahun Pajak 2017;

bahwa menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD151,471.00 dengan penjelasan sebagai berikut:

No.DeskripsiPemohon BandingTerbandingKeterangan
1.MetodeTNMMTNMMTidak sengketa
2.Data Pembanding5 Data Pembanding4 Data Pembanding dengan rincian: • Menolak 4 dari 5 Data Pembanding • Menambahkan 3 Data Pembanding BaruSengketa

1. bahwa Terbanding Menolak 4 (empat) Perusahaan Pembanding yang Memiliki Intangible Fixed Assets dan Memiliki Fungsi Manufaktur:

- bahwa Terbanding menolak 4 (empat) Perusahaan Pembanding yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal tahun pajak 2017, dengan alasan perusahaan tersebut memiliki Intangible Fixed Assets dengan rincian sebagai berikut:

NoPerusahaan PembandingKeputusanAlasan
1Iwamoto Shokai Co., LtdDitolakMemiliki Intangible Fixed Asset
2Maruishi Chemical Trading Co., LtdDitolakMemiliki Intangible Fixed Asset
3Sakae Electronics Trading Co. LtdDitolakTidak Ditemukan di Database Orbis
Sakae Electronics CorporationDitolakMemiliki Intangible Fixed Asset
4SDN Company LtdDitolakMemiliki Fungsi Manufaktur; Memiliki Intangible Fixed Asset

- bahwa dasar Terbanding melakukan eliminasi Perusahaan Pembanding yang mempunyai Intangible Fixed Assets tidak tepat dilakukan. Definisi Intangible Fixed Assets dalam Orbis adalah

“All intangible assets such as formation expenses, research expenses, goodwill, development expenses and other expenses with a long-term effect”;

- bahwa Perusahaan Pembanding yang ditolak oleh Terbanding memiliki jenis Intangible Fixed Asset sebagai berikut:

• Leasehold

• Software

• Leased assets

• Telephone subscription right

• Industrial Property

• Other Intangible Assets

• Memberships

• Goodwill

• dsb;

- bahwa jenis aset tak berwujud berdasarkan Laporan Keuangan menurut Terbanding tersebut bukan termasuk dalam kategori aset tak berwujud yang unik dan bernilai sebagaimana yang dijelaskan dalam paragraf 6.7 berikut:

“In certain instances these Guidelines refer to “unique and valuable” intangibles. “Unique and valuable” intangibles are those intangibles (i) that are not comparable to intangibles used by or available to parties to potentially comparable transactions, and (ii) whose use in business operations (e.g. manufacturing, provision of services, marketing, sales or administration) is expected to yield greater future economic benefits than would be expected in the absence of the intangible”;

- bahwa aset tak berwujud yang diperhitungkan dalam menentukan data pembanding dalam transfer pricing harus memiliki karakteristik yang “unik”. Unik disini memiliki arti bahwa aset tak berwujud tersebut tidak sebanding dengan aset tak berwujud yang digunakan oleh pihak lain.

Selain itu, aset tak berwujud harus memiliki karakteristik yang “bernilai” yang digunakan dalam bisnis operasi (misalnya manufaktur, penyediaan jasa, pemasaran, penjualan atau administrasi) yang dapat menghasilkan manfaat ekonomi yang lebih besar;

- bahwa definisi aset tak berwujud berdasarkan Transfer Pricing adalah sebagaimana tercantum dalam OECD Transfer Pricing Guidelines Edisi Juli 2017 paragraf 6.6:

“In these Guidelines, therefore, the word “intangible” is intended to address something which is not a physical asset or a financial asset, 2 which is capable of being owned or controlled for use in commercial activities, and whose use or transfer would be compensated had it occurred in a transaction between independent parties in comparable circumstances. Rather than focusing on accounting or legal definitions, the thrust of a transfer pricing analysis in a case involving intangibles should be the determination of the conditions that would be agreed upon between independent parties for a comparable transaction.”;

- bahwa definisi Aset Tak Berwujud untuk tujuan transfer pricing adalah aset yang bukan merupakan aset fisik atau aset keuangan, aset yang dapat dimiliki atau dikontrol dalam aktivitas komersial dan yang penggunaannya atau pengalihannya akan diberikan kompensasi apabila terjadi dalam transaksi antara pihak independen dalam kondisi yang sebanding;

- bahwa lebih lanjut dijelaskan dalam paragraf 6.7 bahwa aset tak berwujud untuk tujuan transfer pricing tidak selalu diakui sebagai aset tak berwujud untuk tujuan akuntansi karena dalam akuntansi penilaian aset tak berwujud berdasarkan biaya yang telah terjadi sedangkan penilaian aset tak berwujud dalam transfer pricing adalah berdasarkan harga yang akan dibayarkan oleh pihak independen untuk memanfaatkan aset tak berwujud tersebut. Maka nilai aset tak berwujud untuk kepentingan transfer pricing tidak tercermin dalam laporan keuangan entitas;

“Intangibles that are important to consider for transfer pricing purposes are not always recognised as intangible assets for accounting purposes. For example, costs associated with developing intangibles

internally through expenditures such as research and development and advertising are sometimes expensed rather than capitalised for accounting purposes and the intangibles resulting from such expenditures therefore are not always reflected on the balance sheet. Such intangibles may nevertheless be used to generate significant economic value and may need to be considered for transfer pricing purposes. Furthermore, the enhancement to value that may arise from the complementary nature of a collection of intangibles when exploited together is not always reflected on the balance sheet”;

- bahwa oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa definisi Intangible Fixed Asset yang digunakan oleh Terbanding dalam mengeliminasi perusahaan pembanding Pemohon Banding mempunyai definisi yang berbeda dengan Aset tak Berwujud berdasarkan transfer pricing sehingga Intangible Fixed Asset tidak relevan sebagai alasan penolakan perusahaan pembanding karena tidak mempunyai pengaruh signifikan terhadap fungsi dan laba operasi perusahaan pembanding Pemohon Banding;

- bahwa selain itu, Terbanding menolak SDN Company Ltd dikarenakan perbedaan fungsi dengan Pemohon banding. Adapun Terbanding berpendapat bahwa SDN Company Ltd. memiliki fungsi manufaktur, sehingga berbeda dengan fungsi distributor yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

- bahwa berdasarkan full overview (deskripsi usaha) dari SDN Company Ltd berdasarkan data update per April 2017, SDN Company Ltd bukan merupakan perusahaan manufaktur, melainkan perusahaan yang bergerak dibidang distributor. Berikut full overview dari SDN Company Ltd pada release database per April 2017;

“The company, formerly known as Seoul Marine Co., Ltd., is engaged in the wholesale distribution of electrical apparatus and equipment, wiring supplies, and related equipment. It was incorporated in March of 1994. The registered head office of the company is strategically located in Seoul, Republic of Korea.The company is primarily involved in the

merchant wholesale distribution of electrical construction materials; wiring supplies; electric light fixtures; light bulbs; and electrical power equipment for the generation, transmission, distribution, and control of electric energy. It principally conducts its business operations within Korea. The company is affiliated with Shinhan Bank, which serves as its business banker.”;

- bahwa berdasarkan full overview tersebut, SDN Company Ltd seharusnya diterima sebagai perusahaan pembanding karena perusahaan tersebut bergerak dibidang distributor dan sebanding dengan Pemohon Banding;

- bahwa berdasarkan fakta yang disampaikan pada paragraf sebelumnya, seharusnya Terbanding menerima 4 (empat) perusahaan pembanding yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam dokumen lokal tahun pajak 2017, yaitu Iwamoto Shokai Co., Ltd, Maruishi Chemical Trading Co., Ltd, Sakae Electronics Corporation dan SDN Company Ltd;

2. bahwa Perusahaan Pembanding yang Diajukan oleh Terbanding Tidak Andal;

- bahwa Terbanding mengajukan 3 (tiga) perusahaan pembanding yang bukan merupakan perusahaan pembanding Pemohon Banding tahun 2017. Perusahaan pembanding yang diajukan oleh Terbanding adalah perusahaan pembanding yang menurut analisis Pemohon Banding tidak andal dengan alasan-alasan sebagai berikut:

a) bahwa Limited Liability Company Saebong;

bahwa berdasarkan pencarian perusahaan pembanding yang dilakukan Pemohon Banding menggunakan data update per April 2017, Limited Liability Company Saebong belum terdapat dalam database TP Catalyst Orbis;

b) bahwa K.E.T International Co., Ltd.;

bahwa berdasarkan proses manual review yang dilakukan Pemohon Banding, K.E.T international Co., Ltd. memiliki perbedaan produk dengan produk yang Pemohon Banding jual. K.E.T international Co., Ltd. menjual dan mendistribusikan berbagai barang listrik dan elektronik, termasuk peralatan distribusi listrik dan motor Listrik;

c) bahwa Liege Electronics Co., Ltd.;

bahwa berdasarkan pencarian perusahaan pembanding yang dilakukan Pemohon Banding menggunakan data update per April 2017, Liege Electronics Co., Ltd. tidak andal karena perusahaan tersebut memiliki BvD Independence Indicator “U” (Pemegang saham dicatat sebagai Unknown (tidak diketahui));

- bahwa dengan demikian Limited Liability Company Saebong, K.E.T international Co., Ltd., dan Liege Electronics Co., Ltd. menurut Pemohon Banding tidak dapat dijadikan perusahaan pembanding;

3. bahwa Terbanding Seharusnya Mempertimbangkan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) Pemohon Banding, dan Terbanding Tidak Seharusnya Melakukan Pencarian Sendiri;

- bahwa Terbanding melakukan analisis kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding tahun 2017 dengan menggunakan analisis Terbanding sendiri. Sedangkan, Pemohon Banding telah memberikan Dokumen Lokal tahun 2017 kepada Terbanding. Seharusnya Terbanding menggunakan Dokumen Lokal Pemohon Banding tahun 2017 sebagai dasar analisis;

- bahwa hal ini sesuai dengan PER-32/PJ/2011 (PER 32/2011) Pasal 20 ayat (3):

“Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak.”;

- bahwa dan diatur lebih lanjut dalam SE-50/PJ/2013 Lampiran I, Bab II (B) (3):

“Dalam hal Wajib Pajak telah mengisi lampiran Surat Permintaan Keterangan/Bukti dan/atau menyerahkan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, maka Terbanding harus mempelajari data dan informasi terkait transaksi afiliasi Wajib Pajak tersebut dan menuangkannya dalam KKP.”;

4. bahwa Terbanding Tidak Melakukan Analisis Dengan Menggunakan Data pada saat Transaksi Dilakukan (Ex-Ante Basis) sebagaimana yang Diminta oleh PMK-213/PMK.03/2016;

- bahwa Terbanding melakukan analisis kewajaran atas transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan menggunakan pendekatan ex-post (database Orbis dengan tanggal export November 2019). Sehingga tidak sesuai dengan PMK 213/PMK.03/2016 (PMK 213/2016) Pasal 3 ayat (1) yang mengamanatkan pendekatan ex-ante:

“Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.”;

- bahwa adapun Pemohon Banding telah melakukan analisis kewajaran transaksi dengan menggunakan pendekatan ex ante sesuai dengan ketentuan PMK 213/PMK.03/2016 (PMK 213/2016) Pasal 3 ayat (1) dimana Pemohon Banding melakukan pencarian data pembanding menggunakan database TP Catalyst periode April 2017 (Tahun Buku Pemohon Banding April 2017 s.d Maret 2018);

5. bahwa Terbanding Tidak Menjelaskan Transaksi Afiliasi mana yang Dianggap Tidak Wajar dalam Koreksi yang Dilakukan;

- bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding hanya berwenang untuk melakukan koreksi atas transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding, sebagai berikut:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan wajib pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.” ;

- bahwa hal ini sesuai dengan Bab II Huruf C Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013, sebagai berikut:

“Kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menguji penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle) pada transaksi antara Wajib Pajak dengan pihak afiliasinya (affiliated transactions) dinyatakan dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan”

- bahwa hal ini juga diperjelas dengan Bab II Huruf B Angka 3 Bagian d Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 sebagai berikut:

“Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Terbanding Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi. Koreksi primer yang dilakukan oleh Terbanding Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.”;

- bahwa oleh karena itu, seharusnya Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap OM Pemohon Banding tanpa menentukan transaksi afiliasi mana yang tidak wajar. Sebagaimana yang diuraikan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding, transaksi afiliasi Pemohon Banding terdiri dari transaksi penjualan dan pembelian;

6. bahwa Perhitungan Rentang Kewajaran Transaksi Menurut Pemohon Banding;

- bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengujian kewajaran atas transaksi afiliasi dalam bentuk Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP

- Documentation) dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Laporan Laba Rugi (USD)2017 (Budget)2017 (Aktual)20162015
Pendapatan4.781.115,005.296.191,005.063.462,003.871.016,00
Beban Pokok Pendapatan4.360.377,004.814.859,004.593.561,003.534.996,00
Laba (Rugi) Bruto420.738,00481.332,00469.901,00336.020,00
Margin Laba (Rugi) Bruto8,80%9,09%9,28%8,68%
Beban Operasi381.602,00325.633,00325.448,00327.870,00
Laba (Rugi) Operasi39.136,00155.699,00144.413,008.150,00
Margin Laba Operasi0,82%2,94%2,85%0,21%

- bahwa perhitungan rentang kewajaran menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoPerusahaan PembandingWAOM 2013-2015OM 2015OM 2014OM 2013
1Iwamoto Shokai Co., Ltd0,76%0,48%0,72%1,02%
2Kyungnam Kijeon Co., Ltd2,72%1,36%4,31%2,26%
3Maruishi Chemical Trading Co., Ltd0,74%0,88%0,50%0,82%
4Sakae Electronics Corporation1,89%1,70%2,31%1,69%
5SDN Company Ltd5,00%10,67%-0,41%4,43%
Rentang Interkuartil
Maksimum5,00%10,67%4,31%4,43%
Kuartil Atas (Q3)2,72%1,70%2,31%2,26%
Median (Q2)1,89%1,36%0,72%1,69%
Kuartil Bawah (Q1)0,76%0,88%0,50%1,02%
Minimum0,74%0,48%-0,41%0,82%

- bahwa berdasarkan analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa rentang interkuartil WAOM Pemohon Banding untuk tahun 2013 sampai dengan 2015 adalah sebesar 0,76% sampai dengan 2,72% dengan nilai median sebesar 1,89%. Pada tahun 2017, Pemohon Banding memproyeksikan untuk memperoleh OM sebesar 0,82%;

- bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa OM Pemohon Banding masih berada dalam rentang kewajaran. Dengan kata lain, transaksi-transaksi Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa telah memenuhi arm’s length principle (prinsip kewajaran dan kelaziman usaha);

- bahwa berdasarkan penjelasan, fakta-fakta, dan ketentuan perpajakan di atas Pemohon Banding berkesimpulan bahwa koreksi transfer pricing sebesar USD151,471.00 yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi tersebut dapat dibatalkan seluruhnya;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Pemohon Banding mohon agar koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD151,471.00 dapat dibatalkan seluruhnya;

D. Kesimpulan dan Usulan Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan secara jelas terkait alasan- alasan pengajuan banding yang diuraikan dalam Surat Banding dan telah melengkapinya dengan lampiran yang diperlukan dalam pengajuan banding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Mulia agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding terhadap Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:

No.UraianMenurut Terbanding (USD)Permohonan Dibatalkan (USD)Menurut Pemohon Banding (USD)
1.Peredaran Usaha5.296.192-5.296.192
2.Harga Pokok Penjualan4.815.117-4.815.117
3.Laba/(Rugi) Kotor481.075-481.075
4.Biaya Usaha325.634-325.634
5.Penghasilaan Neto Dalam Negeri155.441-155.441
6.Penghasilan (Biaya) Dalam Negeri Lainnya(56.395)-(56.395)
7.Penyesuaian Fiskal Positif235.505151.47184.034
8.Penyesuaian Fiskal Negatif1.542-1.542
9.Laba/(Rugi) Neto333.009151.471181.538
10.Kompensasi Kerugian---
11.Penghasilan Kena Pajak333.009151.471181.538
12.PPh Badan Terutang83.25237.86845.385
13.Kredit Pajak44.832-44.832
14.Kurang/(Lebih) Bayar PPh Badan38.42037.868553
15.Sanksi Bunga UU KUP Pasal 13(2)16.78116.540241
Kurang/(Lebih) Bayar PPh Badan55.20154.408794

3. bahwa apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);

bahwa demikian surat banding ini Pemohon Banding sampaikan dengan harapan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

117/SUB/WPJ.22/2024 tanggal 31 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat Panitera nomor U-001964.15.2024/PAN/2024 tanggal 21 Maret 2024 berkenaan dengan surat banding dari Pemohon Banding nomor 002/ACC/KDTI/III/2024 tanggal 06 Maret 2024 tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 002/ACC/KDTI/III/2024 tanggal 06 Maret 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 06 Maret 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa 

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan 

sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan

karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding

dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di

luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat 

banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang 

jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal 

diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00907/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 29 Desember

2023;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang 

dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor

KEP-00907/KEB/PJ/WPJ.22/2023tanggal29

Desember 2023;

h. Bukti pembayaran:

-Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas

pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah

disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;

-Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran 

pajak karena tidak ada pajak yang masih harus

dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Roy Edward

Nurtanio (Direktur) bertindak selaku

-Pemohon Banding;

-Ahli Waris;

-Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

-Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

-Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa

khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

-Berkedudukan di Indonesia;

-Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding;

k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/17/431/23 tanggal 03 Januari 2023 Tahun Pajak 2017 diterbitkan berdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 00390/RIKSIS/KPP.2207/2022 tanggal 29 Desember 2022, dengan perhitungan sebagai berikut, dengan perhitungan sebagai berikut:

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 001/ACC/KDTI/III/2023 tanggal 30 Maret 2023, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi tanggal 31 Maret 2023 berdasarkan LPAD nomor FORM-05002471/BPS/KPP.220703/2023 tanggal 31 Maret 2023, sebagai berikut:

3. bahwa atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-00907/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 29 Desember 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

1. bahwa menurut Pemohon Banding;

bahwa penjelasan terkait hal ini adalah sama sebagaimana telah dikemukakan pada Surat Banding di atas;

2. bahwa menurut Terbanding;

a. bahwa dasar hukum;

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur:

Pasal 3

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Pasal 12

ayat (1) bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak; ayat (2) bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

ayat (3) bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13

ayat (1) huruf a, bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

ayat (2) bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa

Pajak, bagian Masa Pajak, atau Masa Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 25

ayat (1) bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

(a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

(b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

(c) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

(d) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

(e) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkanketentuanperaturanperundang-undangan perpajakan;

ayat (2) bahwa Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

ayat (3) bahwa Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka; Pasal 28

ayat (1) bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

ayat (3) bahwa pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya; ayat (5) Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan;

ayat (7) Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan;

Pasal 29

ayat (1) bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; ayat (3) huruf a, bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur:

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan Pasal 22;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

Penjelasan Pasal 6 ayat (1)

bahwa beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu)tahun. Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya, sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Di samping itu, apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian- kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

ayat (2) bahwa apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian

tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun;

Pasal 9 ayat (1)

bahwa Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan

huruf a pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun

seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

huruf b biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan

pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

huruf c pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

angka 1 cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank

dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

angka 2 cadangan untuk usaha asuransi termasuk

cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

angka 3 cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin

Simpanan;

angka 4 cadangan biaya reklamasi untuk usaha

pertambangan;

angka 5 cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha

kehutanan; dan

angka 6 cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan

tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

huruf d premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi

jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

huruf e penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan

atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

huruf f jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada

pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

huruf g harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan

warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

huruf h Pajak Penghasilan Pasal 22;

huruf i biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan

pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

huruf j gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma,

atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

huruf k sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan

serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan:

Pasal 32

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

(2) Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan permohonan:

a. pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

b. pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar; atau

c. pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan; atau

2. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak;

Pasal 33

(1) Direktur Jenderal Pajak harus menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

a. Jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal surat pengajuan keberatan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak sampai dengan tanggal Surat Keputusan Keberatan diterbitkan;

4) Peraturan Menteri Keuangan nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan 202/PMK.03/2015:

Pasal 13

a. ayat (1), Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b. ayat (8), Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Pasal 14 ayat (1)

Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali

pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan;

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011:

Pasal 14

(1) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a) penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b) nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

(3) Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud;

(4) Dalam menentukan nilai transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus diterapkan melalui Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10;

(5) Transaksi jasa antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran

dan Kelaziman Usaha dalam hal transaksi jasa terjadi hanya karena terdapat kepemilikan perusahaan induk pada salah satu atau beberapa perusahaan yang berada dalam satu kelompok usaha;

(6) Transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk biaya atau pengeluaran yang terjadi sehubungan dengan :

a) kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan induk, seperti rapat pemegang saham perusahaan induk, penerbitan saham oleh perusahaan induk, dan biaya pengurus perusahaan induk;

b) kewajiban pelaporan perusahaan induk, termasuk laporan keuangan konsolidasi perusahaan induk, kecuali terdapat bukti mengenai adanya manfaat yang terukur yang dinikmati oleh Wajib Pajak;

c) perolehan dana/modal yang dipergunakan untuk pengambilalihan kepemilikan perusahaan dalam kelompok usaha, kecuali pengambilalihan tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak dan manfaatnya dinikmati oleh Wajib Pajak;

Pasal 17

(1) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi pemanfaatan dan pengalihan harta tidak berwujud yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa

(2) Harta Tak Berwujud (Intangibles) adalah suatu aktiva yang pada umumnya memiliki masa manfaat yang panjang dan tidak mempunyai bentuk fisik serta memiliki kegunaan dalam kegiatan operasi perusahaan dan penggunaannya tidak untuk dijual kembali, seperti paten, hak cipta atau merek dagang

(3) Harta Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Harta Tidak Berwujud sehubungan dengan Fungsi Perdagangan (Trade Intangibles) dan Harta Tidak Berwujud sehubungan dengan Fungsi Pemasaran (Marketing Intangibles).

(4) Harta Tidak Berwujud sehubungan dengan Fungsi Perdagangan (Trade Intangibles) pada umumnya terjadi melalui kegiatan riset dan pengembangan yang berisiko dan mahal, sehingga pemiliknya berusaha mengganti pengeluaran tersebut melalui penjualan barang, perjanjian lisensi atau kontrak jasa.

(5) Harta Tidak Berwujud sehubungan dengan Fungsi Pemasaran (Marketing Intangibles) meliputi antara lain merek dagang atau nama dagang yang membantu meningkatkan pemasaran dari barang dan jasa, daftar pelanggan, dan saluran distribusi.

(6) Merek Dagang adalah nama, simbol atau gambar yang unik yang dimiliki sebagai identitas dari suatu barang atau jasa tertentu yang dihasilkan oleh pabrikan atau dealer, dimana penggunaannya oleh pihak lain diatur oleh hukum domestik atau hukum internasional.

(7) Transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud benar-benar terjadi;

b. terdapat manfaat ekonomis atau komersial; dan

c. transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding dengan menerapkan Analisis Kesebandingan dan menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi.

(8) Transaksi pengalihan Harta Tidak Berwujud yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan :

a. transaksi pengalihan Harta Tidak Berwujud benar-benar terjadi; dan

b. nilai pengalihan Harta Tidak Berwujud antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai pengalihan Harta Tidak Berwujud yang dilakukanantara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding.

(9) Dalam melakukan Analisis Kesebandingan untuk transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9) harus dipertimbangkan antara lain:

a. keterbatasan geografis dalam pemanfaatan hak atas Harta Tidak Berwujud;

b. eksklusifitas hak yang dialihkan; dan

c. keberadaan hak pihak yang memperolah Harta Tak Berwujud untuk turut serta dalam pengembangan harta dimaksud.

Pasal 20

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(2) Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.

(3) Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak.

(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal

Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat JenderalPajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP.

6) Lampiran PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa antara lain mengatur:

“………

Tahapan pelaksanaan Pemeriksaan transfer pricing terdiri dari

1. menentukan karakteristik usaha Wajib Pajak,

2. memilih metode transfer pricing, dan

3. menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing, Pemeriksa Pajak perlu memperhatikan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi dengan pihak-pihak yang mempunya hubungan istimewa.

Tahapan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dilakukan setelah memilih metode transfer pricing yang paling sesuai. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha antara lain sebagai berikut:

a. Melakukan Analisis Kesebandingan

Pemeriksaan transfer pricing dilakukan dengan cara membandingkan kondisi transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen. Transaksi afiliasi dianggap sebanding dengan transaksi independen dalam hal:

a) perbedaan (jika ada) antara kondisi transaksi afiliasi dan kondisi transaksi independen tidak memiliki pengaruh yang material terhadap harga atau laba;

b) penyesuaian andal yang akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan pengaruh material tersebut.

c) Meningkatkan Kesebandingan

Untuk membandingkan antara kondisi pada transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen, karakteristik yang relevan secara ekonomi dari keadaan yang dibandingkan harus sebanding secara memadai agar pembandingan tersebut lebih akurat. Dalam hal kondisi transaksi afiliasi tidak sebanding dengankondisitransaksiindependen,peningkatan kesebandingan dapat dilakukan dengan cara, antara lain:

1) Kriteria Pencarian dan Seleksi Manual

Untuk menghasilkan pembanding yang andal maka pencarian data pada database komersial harus menggunakan strategi pencarian/kriteria pencarian (searching strategy/searching criteria) yang tepat, antara lain:

a. kode industri yang sesuai dengan Wajib Pajak yang diperiksa,

b. wilayah (region),

c. ketersediaan data,

d. indikator laporan keuangan.

Setelah melakukan pencarian data melalui searching strategy tertentu, maka akan diperoleh satu atau lebih data perusahaan yang akan dijadikan sebagai pembanding. Akan tetapi, data yang diperoleh dari commercial database tersebut hanya merupakan kandidat pembanding. Atas kandidat pembanding yang terpilih, wajib dilakukan proses seleksi manual (manual review/manual screening) sehingga dapat diputuskan apakah kandidat pembanding tersebut digunakan (andal) atau ditolak. Seleksi manual dilakukan dengan mempelajari profil tiap-tiap perusahaan yang menjadi kandidat pembanding, melihat pada lamannya (website), mencari informasi yang terkait dengan kandidat pembanding tersebut pada media cetak atau online, atau cara lainnya.

Kriteria untuk menolak kandidat pembanding, antara lain sebagai berikut.

a) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut melakukan fungsi yang berbeda dengan Wajib Pajak yang sedang diperiksa (misalnya, Wajib Pajak yang diperiksa merupakan manufaktur, sedangkan kandidat pembanding merupakan distributor).

b) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan industri Wajib Pajak yang sedang diperiksa.

c) Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding.

2) Penggunaan Data Beberapa Tahun (multiple year data) Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan.

Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal.

3) Penyesuaian Kesebandingan

Langkah-langkah penyesuaian kesebandingan dilakukan apabila terdapat perbedaan keadaan-keadaan yang mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Penyesuaian kesebandingan dapat berupa penyesuaian atas perbedaan ketentuan kontrak, dll.

Apabila penyesuaian kesebandingan andal yang akurat (reasonably accurate adjustment) tidak dapat dilakukan, maka pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi seharusnya dilakukan dengan menggunakan metode transfer pricing lainnya yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi.

4) Pendekatan Transaksi per Transaksi atau Gabungan Transaksi

Dalam Pemeriksaan transfer pricing, terdapat situasi-situasi dimana pengujian transaksi afiliasi secara gabungan lebih tepat untuk diterapkan. Hal ini disebabkan karena transaksi- transaksi afiliasi yang terkait erat (closely link) atau berkelanjutan (continuous).

c. Penentuan Harga atau Laba Wajar dalam Pemeriksaan Transfer Pricing

Setelah pembanding yang andal diperoleh dan metode transfer pricing yang akan digunakan telah ditentukan, maka langkah selanjutnya adalah membandingkan harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba pembanding tersebut sesuai metode yang akan digunakan.

d. Primary Adjustment, Secondary Adjusment, dan Corresponding Adjustment

Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjusment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memilih risiko penghindaran pajak tinggi.

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi

afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

…………”

7) Lampiran SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, antara lain mengatur:

“………….

b. Melakukan analisis Fungsi

Analisis Fungsi merupakan pemetaan atas fakta-fakta yang relevan secara ekonomi dan karakteristik transaksi afiliasi dengan memperhatikan fungsi, aset, dan risiko, serta pengalokasian atas fungsi, aset, dan risiko antara pihak-pihak yang terkait dalam transaksi afiliasi sehingga dapat diketahui karakteristik setiap pihak secara tepat.

………

Berikut adalah jenis harta tak berwujud serta langkah-langkah untuk mengidentifikasi keberadaannya:

a) Harta tak berwujud manufaktur (manufacturing intangibles)

b) Harta tak berwujud pemasaran (marketing intangibles)

Harta tak berwujud pemasaran meliputi dan tidak terbatas pada merek dagang atau nama dagang yang membantu meningkatkan pemasaran dari barang dan jasa, daftar pelanggan, saluran distribusi, nama yang unik, simbol atau gambar yang memiliki nilai promosi yang penting bagi produk yang bersangkutan.

Nilai harta tidak berwujud pemasaran tergantung dari beberapa faktor, termasuk reputasi dan kredibilitas merek atau nama

dagang, tingkat pengendalian mutu dan riset yang berkelanjutan, distribusi dan ketersediaan barang dan jasa yang dipasarkan, keberhasilan biaya promosi dan lain-lain. Langkah-langkah yang perlu dilakukan Pemeriksa Pajak untuk mengidentifikasi keberadaan harta tak berwujud pemasaran:

a) Lakukan penelitian terhadap kontrak terkait lisensi.

b) Reviu tabel analisis FAR terkait fungsi pemasaran serta harta tak berwujud yang digunakan yang telah diisi Wajib Pajak.

c) Cek bagan organisasi Wajib Pajak terkait fungsi pemasaran, pegawai kunci, beserta deskripsi pekerjaan pegawai kunci tersebut.

d) Lakukan wawancara dengan marketing/sales personel untuk mengidentifikasi alasan kesuksesan produk di pasar.

e) Identifikasi keberadaan serangkaian aktivitas yang memberi nilai terhadap transaksi.

Contoh:

Aktivitas perencanaan strategis di bidang pemasaran, aktivitas advertising yang mempunyai dampak jangka panjang terhadap suatu produk dan lain-lain.

f) Identifikasi keberadaan saluran distribusi yang sukses sehingga memudahkan konsumen untuk membeli produk dan atau jasa tersebut,

Jika diperlukan, Pemeriksa Pajak dapat meminta pendapat tenaga ahli terkait alasan kesuksesan produk Wajib Pajak di pasar;

b. bahwa data dan fakta;

bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses keberatan, Laporan Hasil Pemeriksaan LAP- 00390/RIKSIS/KPP.2207/2022, data internal DJP lainnya, serta ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku diketahui:

a. bahwa Pemohon Banding bergerak merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan bahan baku industru yang

diperoleh dari luar negeri (impor) dan dijual kembali di dalam negeri baik ke perusahaan yang berada di kawasan berikat maupun yang ada di luar kawasan berikat yang beralamat di Cikarang Industrial Estate, Jalan Jababeka II TOB Blok C No 18 V Pasir Gombong Cikarang UtaraKab. Bekasi;

b. bahwa kepada Pemohon Banding telah diterbitkan SKPKB PPh Nomor 00001/206/17/431/23 tanggal 03 Januari 2023 Tahun Pajak 2017, sesuai hasil pemeriksaan KPP Madya Bekasi dengan Nomor LAP- 00390/RIKSIS/KPP.2207/2022 tanggal 29 Desember 2022;

c. bahwa atas SKPKB PPh Nomor 00001/206/17/431/23 tanggal 03 Januari 2023 Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor nomor 001/ACC/KDTI/III/2023 tanggal 30 Maret 2023 yang diterima KPP Madya Bekasi tanggal 31 Maret 2023 berdasarkan LPAD Nomor FORM-05002471/BPS/KPP.220703/2023 tanggal 31 Maret 2023;

d. bahwa untuk keperluan pembuktian atas transaksi tersebut di atas telah disampaikan surat permintaan dokumen kepada Wajib Pajak pada proses keberatan melalui surat permintaan dokumen nomor S- 228/WPJ.226/2023 tanggal 08 September 2023 dan telah dilakukan pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding dengan Surat Panggilan Nomor S-265/WPJ.226/2023 tanggal 03 November 2023 pada tanggal 17 November 2023;

c. bahwa tanggapan Terbanding;

bahwaberdasarkansuratpermohonanbandingnomor 002/ACC/KDTI/III/2024 tanggal 06 Maret 2024 perihal Permohonan Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00907/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/17/431/23 tanggal 03 Januari 2023 Tahun Pajak 2017, disampaikan uraian atas permohonan banding sebagai berikut:

1) bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas koreksi Transfer Pricing berdasarkan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi hubungan istimewa atas Metode Laba Bersih Transaksional (TNMM) sebesar USD151,471.00 yang merupakan transaksi yang tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi hubungan istimewa;

2) bahwa berdasarkan Transfer Pricing Document Tahun 2017 diketahui bahwa karakteristik usaha Pemohon Banding adalah fully fledged distributor karena membeli dari pihak afiliasi dan bertanggung jawab penuh atas pengelolaan persediaan, logistik, aktivitas pemasaran, serta menanggung semua resiko yang terkait dengan risiko persediaan, risiko pasar, dan juga risiko gagal tagih. Dalam kaitannyha dengan konsep pusat pertanggungjawaban, skema ini dapat diklasifikasikan sebagai pusat laba. Distributor dengan karakteristik ini membeli dan menjual barang atas namanya, dan menanggung laba atau rugi dari aktivitas yang dilakukannya, berdasarkan kemampuannya untuk menjual produk kepada pihak lainnya serta mengekspor pasar yang belum dimasukinya;

3) bahwa berdasarkan Document Lokal Pemohon Banding Tahun 2017 diperoleh ikhtisar transaksi afiliasi Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa keterangan: Berdasarkan hal tersebut, Terbanding sependapat dengan Pemohon Banding bahwa KDTI memiliki karakter usaha sebagai fully fledged distributor;

4) bahwa Pemohon Banding telah menentukan 5 (lima) Perusahaan Pembanding yang dijadikan sebagai tested parties dengan rincian sebagai berikut:

NoPerusahaan PembandingAsal
1Iwamoto Shokai Co., LtdJepang
2Kyungnam Kijeon Co., LtdKorea Selatan
3Marushi Chemical Trading Co., LtdJepang
4Sakae Electronics CorporationJepang
5SDN Company LtdKorea Selatan

5) bahwa Terbanding sependapat dengan Pemeriksa yang mengeliminasi 4 Perusahaan Pembanding karena selain melakukan pembelian dari pihak afiliasi KDTI juga melakukan pembelian dari pihak independen, juga selian melakukan penjualan kepada afiliasi juga melakukan penjualan kepada pihak independen, sehingga pembanding internal (internal comparable) tidak dapat digunakan karena tidak dapat ditentukan dengan tepat, input pembelian dari afiliasi/independen yang mana yang digunakan untuk menentukan

output penjualan yang dilakukan adalah kepada pihak afiliasi/independen yang mana serta price per unit tidak diketahui untuk menentukan apakah penjualan kepada pihak independen telah sama dengan penjualan kepada afiliasi. Berdasarkan penelusuran data eksternal, diperoleh kesimpulan sebagai berikut:

NoPerusahaan PembandingKeputusanAlasan
1Iwamoto Shokai Co., LtdDitolakMemiliki Intangible Fixed Asset
2Kyungnam Kijeon Co., LtdDiterima-
3Marushi Chemical Trading Co., LtdDitolakMemiliki Intangible Fixed Asset
4Sakae Electronics Trading Co. LtdDitolakTidak Ditemukan di Database Orbis
Sakae Electronics CorporationDitolakMemiliki Intangible Fixed Asset
5SDN Company LtdDitolakMemiliki Fungsi Manufaktur; Memiliki Intangible Fixed Asset

6) bahwa dikarenakan tidak adanya sumber data pembanding internal, Terbanding juga sependapat dengan Pemeriksa dalam mencari ketersediaan data pembanding eksternal dengan kriteria yang sama dengan yang digunakan Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa penjelasan:

7) bahwa berdasarkan uraian di atas diperoleh perhitungan Operating Margin sebagai berikut:

bahwa sehingga diperoleh statistik sebagai berikut:

NoUraianNilai
1Maksimal9.20%
2Minimal2.65%
3Rata-Rata7.41%
4Q15.80%
5Q27.41%
6Q3827%

8) bahwa berdasarkan perhitungan di atas, rentang kewajaran Q1 operating margin KDTI seharusnya berada pada angka 5,80%. Sedangkan Operating Margin KDTI tahun 2017 berada di angka 2,94%, sehingga diperoleh koreksi sebagai berikut:

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan Pemeriksa sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas penyesuaian fiskal positif atas koreksi Transfer Pricing berdasarkan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi hubungan istimewa sebesar USD151,471.00 yang dilakukan Pemeriksa;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat banding nomor 002/ACC/KDTI/III/2024 tanggal 06 Maret 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Hamonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00907/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00907/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/17/431/23 tanggal 03 Januari 2023 Tahun Pajak 2017 atas nama Pemohon Banding NPWP 31.319.198.3-414.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

005/ACC/KDTI/VI/2024 tanggal 12 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa memenuhi Surat Pengadilan Pajak Nomor B-001964.15.2024/PAN/2024 tanggal 3 Juni 2024 dan merujuk Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan ini Pemohon Banding menyampaikan bantahan atas Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 117/SUB/WPJ.22/2024 tanggal 31 Mei 2024 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 03 Juni 2024 sehubungan dengan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00907/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/17/431/23 atas Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 tangga 03 Januari 2023. Adapun bantahan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

A. Pokok Sengketa

bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah sebagai berikut:

Pokok SengketaMenurut Pemohon Banding (USD)Menurut Terbanding (USD)Selisih (USD)
Penyesuaian Fiskal Positif84.034235.505151.471

B. Pendapat Terbanding dan Pemohon Banding

1. bahwa Pemenuhan Ketentuan Formal;

a) bahwa pendapat Terbanding;

bahwaberdasarkanSuratUraianBandingNomorS- 117/SUB/WPJ.22/2024 tanggal 31 Mei 2024, Terbanding menyatakan

bahwa Permohonan Pemohon Banding Nomor 002/ACC/KDTI/III/2024 tanggal 06 Maret 2024 belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

b) bahwa pendapat Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding. bahwa surat pengajuan banding Nomor 002/ACC/KDTI/III/2024 tanggal 06 Maret 2024 ditandatangani oleh Roy Edward Nurtanio selaku Direktur Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Akta Perusahaan Nomor 201 tanggal 28 Juli 2022. Direktur Pemohon Banding adalah Warga Negara Indonesia bertempat tinggal di Indonesia. Dengan demikian Roy Edward Nurtanio selaku Direktur Pemohon Banding berwenang menandatangani Surat Banding Pemohon Banding, dan pengajuan banding tersebut telah memenuhi ketentuan formal sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

2. bahwa Analisis Pokok Sengketa pada Koreksi Fiskal Positif sebesar USD151,471.00;

a) bahwa pendapat Terbanding;

bahwa penjelasan terkait hal ini adalah sama sebagaimana telah dikemukakan pada Surat Banding dan Surat Uraian Banding di atas;

b) bahwa pendapat Pemohon Banding;

bahwa penjelasan terkait hal ini adalah sama sebagaimana telah dikemukakan pada Surat Banding dan Surat Uraian Banding di atas;

C. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan fakta-fakta dan alasan tersebut, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tenta ng Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

b) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1) bahwa Intangible Fixed Asset yang digunakan oleh Terbanding dalam mengeliminasi 4 (empat) perusahaan pembanding Pemohon Banding mempunyai definisi yang berbeda dengan aset tak berwujud berdasarkan transfer pricing. Oleh karena itu, Intangible Fixed Asset tidak dapat dijadikan alasan penolakan perusahaan pembanding karena tidak mempunyai pengaruh signifikan terhadap fungsi dan laba operasi perusahaan pembanding Pemohon Banding;

2) bahwa perusahaan pembanding yang ditambahkan dalam pengujian Terbanding tidak dapat dijadikan data pembanding yang andal pada pengujian yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada saat Pemohon Banding peroleh dari database TP Catalyst Orbis per April 2017;

3) bahwa Terbanding seharusnya mempertimbangkan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) Pemohon Banding, dan tidak seharusnya melakukan pencarian sendiri;

4) bahwa Terbanding melakukan analisis kewajaran atas transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan menggunakan pendekatan ex-post. Sehingga, tidak sesuai dengan PMK 213/PMK.03/2016 (PMK 213/2016) Pasal 3 ayat (1) yang mengamanatkan pendekatan ex-ante basis;

5) bahwa Terbanding tidak menjelaskan transaksi afiliasi mana yang dianggap tidak wajar dalam koreksi yang dilakukan, seharusnya Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap Operating Margin Pemohon Banding tanpa menentukan transaksi afiliasi mana yang tidak wajar;

6) bahwa berdasarkan pengujian Transfer Pricing milik Pemohon Banding, perhitungan rentang kewajaran transaksi Pemohon Banding masih berada dalam rentang kewajaran dan telah memenuhi arm’s length principle;

2. Usul

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Pemohon Banding mohon agar koreksi fiskal positif dibatalkan seluruhnya.Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-33 sebagai berikut:

1 Bukti P-1SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00907/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 29 Desember 2023; 2 Bukti P-2Surat Keberatan Nomor 001/ACC/KDTI/III/2023 tanggal 30

Maret 2023;

3 Bukti P-3Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Nomor 00001/206/17/431/23 tanggal 03 Januari 2023; 4 Bukti P-4Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Kyoei

Denki Trading Indonesia Nomor 201 Tanggal 28 Juli 2022 yang dibuat oleh Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan;

5 Bukti P-5Surat Setoran Pajak tanggal 31 Januari 2023 dengan NTPN

B44064ES96L0S2EB;

6 Bukti P-6Surat Setoran Pajak tanggal 28 Maret 2023 dengan NTPN

7557580IEI3LG89F;

7 Bukti P-7Surat Kuasa Khusus Nomor 011/ACC/KDTI/VI/2024 tanggal

27 Juni 2024 atas nama Melly Fauziah;

8 Bukti P-8Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1133/PP/IKH/2023 tanggal 28 Agustus 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia atas nama Melly Fauziah;

9 Bukti P-9Pakta Integritas tanggal 27 Juni 2024 atas nama Melly Fauziah; 10 Bukti P-10Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-2990 atas

nama Melly Fauziah;

11 Bukti P-11Pakta Integritas tanggal 27 Juni 2024 atas nama Roy Edward

Nurtanio selaku Direktur Pemohon Banding;

12 Bukti P-12Matriks Sengketa;

13 Bukti P-13Dokumen Lokal Tahun Pajak 2017;

14 Bukti P-14SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017;

15 Bukti P-15Laporan Keuangan Audit Tahun 2018;

16 Bukti P-16Penjelasan Tertulis Nomor 2364/MUC/S-TDA/IX/24 tanggal 02

September 2024;

17 Bukti P-17Surat Kuasa Khusus Nomor 013/ACC/KDTI/VIII/2024 tanggal

16 Agustus 2024 atas nama Clarina Puspita Rachman; 18 Bukti P-18Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

650/PP/IKH/2023 tanggal 15 Mei 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia atas nama Clarina Puspita Rachman;

19 Bukti P-19Pakta Integritas tanggal 16 Agustus 2024 atas nama Clarina

Puspita Rachman;

20 Bukti P-20Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-4602 atas

nama Clarina Puspita Rachman;

21 Bukti P-21Penjelasan Tertulis Nomor 2608/MUC/S-TDA/IX/24 tanggal 02

September 2024;

22 Bukti P-22Laporan Keuangan Sakae Electronics Corporation dalam

Bahasa Jepang;

23 Bukti P-23Laporan Keuangan Sakae Electronics Corporation dalam

Bahasa Inggris;

24 Bukti P-24Laporan Keuangan SDN Company Ltd dalam Bahasa Korea;

25 Bukti P-25Laporan Keuangan SDN Company Ltd dalam Bahasa Inggris; 26 Bukti P-26Tangkapan Layar Database dari Data Pembanding Pemohon

Banding;

27 Bukti P-27Tangkapan Layar TP Catalyst Orbis atas Perusahaan Limited

Liability Company Saebong;

28 Bukti P-28Tangkapan Layar TP Catalyst Orbis atas Perusahaan K.E.T

International Co., Ltd.;

29 Bukti P-29Tangkapan Layar TP Catalyst Orbis atas Perusahaan Liege

Electronics Co., Ltd.;

30 Bukti P-30Penjelasan Tertulis Nomor 2847/MUC/S-TDA/X/24 tanggal 28

Oktober 2024;

31 Bukti P-31Orbis User Guide 2019;

32 Bukti P-32Pendapat Akhir Nomor 3062/MUC/S-TDR/XI/2024 tanggal 18

November 2024;

33 Bukti P-33Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

008021.99/2023/PP/M.IXB Tahun 2024;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

1Bukti T-1Laporan Pemeriksaan Pajak

2Bukti T-2Kertas Kerja Pemeriksaan;

3Bukti T-3Laporan Penelitian Keberatan;

4Bukti T-4Matriks Sengketa;

5Bukti T-5Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 05 Agustus 2024; 6Bukti T-6Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 30 September

2024;

7Bukti T-7Hasil Pencarian Data Pembanding;

8Bukti T-8Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 22 Oktober 2024; 9Bukti T-9Pendapat Akhir Nomor S-2843/PJ/PJ.07/2024 tanggal 28

Oktober 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00907/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/17/431/23 tanggal 03 Januari 2023 Tahun Pajak 2017 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 002/ACC/KDTI/III/2024 tanggal 06 Maret 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, yang

menjadi pokok sengketa adalah banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Keberatan yang berisi koreksi Penghasilan Neto yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (USD)
Pemohon Banding (USD)Terbanding (USD)
1Penyesuaian Fiskal Positif84,034.00235,505.00151,471.00

bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD151.471,00 yang dilakukan berdasarkan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha (transfer pricing) dengan metode Transactional Net Margin Method (TNMM

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa menurut Terbanding koreksi tersebut dilakukan karena

Terbanding menolak 4 (empat) perusahaan pembanding yang digunakan dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding dan menambahkan 3 (tiga) perusahaan pembanding baru sehingga menghasilkan rentang kewajaran Operating Margin sebesar 5,80%, sedangkan Operating Margin Pemohon Banding sebesar 2,94%, sehingga dilakukan koreksi sebesar USD151.471,00;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi tersebut

dengan alasan bahwa pengujian transfer pricing yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan karena Terbanding tidak melakukan pengujian secara memadai terhadap Transfer Pricing

‑

Documentation yang telah disusun oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan dalil para pihak tersebut diatas. Pengadilan

Pajak berpendapat yang menjadi pokok masalah adalah apakah koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD151.471,00 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang, bahwa berdasarkan dalil dan alat bukti yang disampaikan para

pihak dalam persidangan, pertimbangan hukum Pengadilan Pajak atas pokok perkara adalah sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD151.471 dengan cara melakukan pengujian atas kewajaran dan kelaziman usaha secara mandiri atas transaksi afiliasi Pemohon Banding;

bahwa Terbanding menyatakan, pengujian PKKU dilakukan karena tidak adanya sumber data pembanding internal, sehingga mencari ketersediaan data

pembanding eksternal dengan kriteria yang sama dengan yang digunakan Pemohon Banding, dengan release database per November 2019 sebagai berikut:

bahwa berdasarkan dokumen Transfer Pricing Document Tahun 2017, data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoPerusahaan PembandingAsal
1Iwamoto Shokai Co., LtdJepang
2Kyungnam Kijeon Co., LtdKorea Selatan
3Marushi Chemical Trading Co., LtdJepang
4Sakae Electronics CorporationJepang
5SDN Company LtdKorea Selatan

bahwa Terbanding kemudian meneliti 4 (empat) data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding tetapi tidak dihasilkan dari pengujian PKKU Terbanding; bahwa berdasarkan hasil penilaian tersebut, Terbanding mengeliminasi 4 data pembanding tersebut karena memiliki Intangible Fixed Assets dan Memiliki Fungsi Manufaktur;

bahwa selain itu, Terbanding juga menambahkan 3 (tiga) Perusahaan Pembanding sebagai comparable companies, sehingga terdapat 4 data pembanding yang digunakan oleh Terbanding;

bahwa perhitungan Operating Margin atas 4 data pembanding tersebut adalah sebagai berikut:

bahwa sehingga diperoleh statistik sebagai berikut:

NoUraianNilai
1Maksimal9.20%
2Minimal2.65%
3Rata-Rata7.41%
4Q15.80%
5Q27.41%
6Q3827%

bahwa operating margin Pemohon Banding tahun 2017 berada di angka 2,94%, sehingga diperoleh koreksi sebagai berikut:

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang Undang Pajak

Penghasilan, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya

‑

penghasilan dan pengurangan bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha distribusi material elektronik. Produk yang dijual oleh Pemohon Banding merupakan produk yang digunakan dalam industri elektronik dan otomotif, dengan rincian berikut:

NoNama Produk
1Pita Perekat (Adhesive Tape)
2Silicone Tube
3Kertas Nomex (Nomex Paper)
4Gemuk dan Pelumas Industri (Industrial Grease and Lubricant)
5Soket Kabel (Wire Harness)
6LCD Frame & Tape
7Industrial Adhesive

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD151.471 dengan cara melakukan pengujian atas kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan menggunakan database Orbis dengan tanggal export November 2019;

bahwa terbukti analisis FAR, metode PKKU dan kriteria pencarian data pembanding yang digunakan oleh Terbanding adalah sama dengan yang digunakan oleh

Pemohon Banding, dengan demikian seharusnya Terbanding terlebih dahulu menguji TP documentation yang telah disusun oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, tahap pengujian PKKU Terbanding seharusnya dimulai dari penilaian terhadap pengujian PPKU (TP Documentation) yang telah disusun oleh Pemohon Banding berdasarkan release data April 2017;

bahwa terbukti Terbanding melakukan pengujian PKKU secara mandiri berdasarkan metode dan kriteria pencarian data pembanding yang digunakan Pemohon Banding, kemudian dilanjutkan dengan pengujian data pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, secara substansi Terbanding telah melakukan pengujian terhadap data pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding yang menjadi pokok masalah dalam perkara banding ini;

bahwa berdasarkan fakta a quo, selanjutnya Pengadilan Pajak akan melakukan penilaian terhadap dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh para pihak yang berkaitan dengan pemilihan data pembanding;

A. Eliminasi 4 Data Pembanding

bahwa terkait alasan Terbanding menolak 4 (empat) perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding karena memiliki Intangible Fixed Assets dan memiliki fungsi manufacturer, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa 4 (empat) data pembanding yang ditolak oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

NoPerusahaan PembandingKeputusanAlasan
1Iwamoto Shokai Co., LtdDitolakMemiliki Intangible Fixed Asset
2Maruishi Chemical Trading Co., LtdDitolakMemiliki Intangible Fixed Asset
3Sakae Electronics Trading Co. LtdDitolakTidak Ditemukan di Database Orbis
Sakae Electronics CorporationDitolakMemiliki Intangible Fixed Asset
4SDN Company LtdDitolakMemiliki Fungsi Manufaktur; Memiliki Intangible Fixed Asset

bahwa Pengadilan Pajak dapat mempertimbangkan alasan dan pembuktian Pemohon Banding atas sengketa penolakan 4 (empat) data pembanding, dengan uraian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan OECD Transfer Pricing Guidelines, aset tidak berwujud yang relevan dalam analisis transfer pricing adalah aset yang bersifat unik dan bernilai serta memberikan manfaat ekonomi signifikan dalam kegiatan usaha; bahwa keberadaan intangible asset dalam laporan keuangan perusahaan pembanding tidak serta merta menjadikan perusahaan tersebut tidak dapat digunakan sebagai pembanding tanpa analisis lebih lanjut mengenai pengaruh

‑

ekonominya;

bahwa definisi Intangible Fixed Asset (Orbis) yang digunakan oleh Terbanding dalam mengeliminasi data pembanding mempunyai definisi yang berbeda dengan Aset tak Berwujud berdasarkan transfer pricing sehingga Intangible Fixed Asset, sehingga tidak relevan sebagai alasan penolakan perusahaan pembanding karena tidak mempunyai pengaruh signifikan terhadap fungsi dan laba operasi perusahaan pembanding Pemohon Banding;

1) Iwamoto Shokai Co., Ltd

bahwa pada tahun 2015 Iwamoto Shokai Co., Ltd memiliki intangible fixed asset sebesar USD203.614, nilai tersebut tidak signifikan jika dibandingkan dengan total aset sejumlah USD12.754.433 atau setara dengan 1,6% dari jumlah aset yang dimiliki.

2) Maruishi Chemical Trading Co., Ltd.

bahwa pada tahun 2015 Maruishi Chemical Trading Co., Ltd. memiliki intangible fixed asset sebesar USD581.035, tidak diketahui jenis asetnya, nilai tersebut tidak signifikan jika dibandingkan dengan total aset sejumlah USD155.755.928 atau setara dengan 0,37% dari jumlah aset yang dimiliki.

3) Sakae Electronics Corporation

bahwa pada tahun 2015 Sakae Electronics Corporation memiliki intangible fixed asset sebesar USD345.281, nilai tersebut tidak signifikan jka dibandingkan dengan nilai total asset sebesar JPY4.724.998.000, dengan rincian sebagai berikut:

(dalam ribuan Yen)

- Leasehold dapat diartikan sebagai biaya sewa. bahwa pencatatan leasehold tersebut tidak menambahkan nilai peredaran usaha bagi Sakae Electronics Corporation secara langsung, sehingga leasehold tersebut tidak memiliki keunikan.

- software tersebut tidak memiliki keunikan sebagaimana intangible fixed asset untuk tujuan transfer pricing menurut OECD Transfer Pricing Guidelines.

- leased assets merupakan pembayaran angsuran atas transaksi pembelian aset oleh Sakae Electronics Corporation. Dalam hal ini, pencatatan leased assets tersebut tidak menambahkan nilai peredaran usaha bagi Sakae Electronics Corporation secara langsung.

- Telephone subscription right merupakan hak penggunaan layanan telekomunikasi atau dapat dikatakan biaya langganan telekomunikasi, tidak menambahkan nilai peredaran usaha bagi Sakae Electronics Corporation;

4) SDN Company Ltd.

bahwa SDN Company Ltd. memiliki intangible fixed assets dengan rincian sebagai berikut:

- bahwa hak menggunakan industrial property berfungsi sebagai infrastruktur pendukung operasi bisnis, tidak memiliki keunikan dan memiliki nilai sebesar KRW121.546 yang tidak signifikan jika dibandingkan dengan total aset sebesar KRW100.290.846.904 atau setara dengan 0,0001% dari total aset yang dimiliki.

- Memberships dapat didefinisikan sebagai langganan atas keanggotaan. Dalam hal ini, membership memiliki nilai sebesar KRW408.800 yang tidak signifikan jika dibandingkan dengan total aset sebesar KRW100.290.846.904 atau setara dengan 0,00041%. Memberships merupakan biaya berulang dan tidak memiliki keunikan sebagaimana intangible fixed asset untuk tujuan transfer pricing menurut OECD Transfer Pricing Guidelines.

- Goodwill memiliki nilai sebesar KRW876.044 yang tidak signifikan jika dibandingkan dengan total aset sebesar KRW100.290.846.904 atau setara dengan 0,00087% dari total aset yang dimiliki

bahwa berdasarkan full overview (deskripsi usaha) dari SDN Company Ltd. dengan data update per April 2017, SDN Company Ltd. bukan merupakan perusahaan manufaktur, melainkan perusahaan yang bergerak di bidang distributor. Hal ini dapat dibuktikan dengan tangkapan layar pada database sebagai berikut:

bahwa berikut full overview dari SDN Company Ltd. pada release database per April 2017:

“The company, formerly known as Seoul Marine Co., Ltd., is engaged in the wholesale distribution of electrical apparatus and equipment, wiring supplies, and related equipment. It was incorporated in March of 1994. The registered head office of the company is strategically located in Seoul, Republic of Korea.The company is primarily involved in the merchant

wholesale distribution of electrical construction materials; wiring supplies; electric light fixtures; light bulbs; and electrical power equipment for the generation, transmission, distribution, and control of electric energy. It principally conducts its business operations within Korea. The company is affiliated with Shinhan Bank, which serves as its business banker.”

B. Penambahan 3 (tiga) data pembanding.

bahwa Terbanding melakukan analisis kewajaran atas transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan menggunakan pendekatan database Orbis dengan tanggal export November 2019 sehingga menghasilkan 3 data pembanding tambahan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, tahap pengujian PKKU Terbanding seharusnya dimulai dari penilaian terhadap pengujian PPKU yang telah disusun oleh Pemohon Banding yaitu menggunakan release data April 2017;

bahwa berdasarkan fakta a quo, Pengadian Pajak berpendapat untuk mempertimbangkan dalil Pemohon Banding yang mendasarkan pada pencarian data pembanding berdasarkan release data April 2017;

a) bahwa Limited Liability Company Saebong;

bahwa berdasarkan pencarian perusahaan pembanding yang dilakukan Pemohon Banding menggunakan data update per April 2017, Limited Liability Company Saebong belum terdapat dalam database TP Catalyst Orbis;

b) bahwa K.E.T International Co., Ltd.;

bahwa K.E.T international Co., Ltd. memiliki perbedaan produk dengan produk yang Pemohon Banding jual. K.E.T international Co., Ltd. menjual dan mendistribusikan berbagai barang listrik dan elektronik, termasuk peralatan distribusi listrik dan motor Listrik;

c) bahwa Liege Electronics Co., Ltd.;

bahwa berdasarkan pencarian perusahaan pembanding yang dilakukan Pemohon Banding menggunakan data update per April 2017, Liege

Electronics Co., Ltd. tidak andal karena perusahaan tersebut memiliki BvD Independence Indicator “U” (Pemegang saham dicatat sebagai Unknown (tidak diketahui));

bahwa Pengadilan Pajak juga menilai tata cara penetapan koreksi oleh Terbanding. bahwa Terbanding melakukan koreksi pada tingkat laba (primary adjustment) tanpa mengatribusikan koreksi tersebut pada transaksi afiliasi spesifik yang berisiko, melainkan langsung mengalokasikannya pada pos Penyesuaian Fiskal Positif; bahwa Terbanding mendalilkan hal tersebut dapat dilakukan karena 74% pembelian Pemohon Banding berasal dari afiliasi luar negeri yang berindikasi risiko penghindaran pajak tinggi.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, jika Terbanding meyakini risiko penghindaran pajak bersumber dari transaksi pembelian yang terlalu tinggi (overpricing), maka sesuai Bab II Angka 3 huruf d Lampiran PER-22/PJ/2013 juncto SE-50/PJ/2013, Terbanding diwajibkan untuk mengatribusikan koreksi tersebut secara eksplisit ke pos Harga Pokok Penjualan (HPP) atas transaksi afiliasi yang dimaksud;

bahwa ketiadaan atribusi spesifik ke pos HPP ini menyebabkan ketidakpastian hukum, mencegah otoritas pajak negara mitra untuk melakukan penyesuaian (corresponding adjustment) dalam rangka menghindari pajak berganda;

bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas pos penyesuaian fiskal positif sebesar USD 151,471.00 tidak berdasarkan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku karenanya tidak mempertahankan koreksi a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD 151,471.00;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD 151,471.00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan

pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai Sengketa
Uraian SengketaNilai SengketaNilai Sengketa DipertahankanTidak Dapat Dipertahankan
(USD)(USD)(USD)
1Penyesuaian Fiskal Positif151.471-151.471

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah
(USD)
Penghasilan Neto menurut Terbanding333.009
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak151.471
Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak181.538

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (USD)Menurut Majelis (USD)
Penghasilan Neto333.009181.538
Kompensasi Kerugian--
Penghasilan Kena Pajak333.009181.538
PPh terutang83.25245.385
Kredit Pajak44.83244.832
PPh Kurang / (Lebih) Bayar38.420553
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP16.781241
Jumlah PPh yang masih harus / (Lebih) dibayar55.201794

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00907/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/17/431/23 tanggal 03 Januari 2023 Tahun Pajak 2017, atas nama PT Kyoei Denki Trading Indonesia, NPWP 31.319.198.3- 414.000, beralamat di Cikarang Industrial Estate, Jalan Jababeka II TOB, Blok C Nomor 18V, Pasir Gombong, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (USD)
Penghasilan Neto181.538
Kompensasi Kerugian-
Penghasilan Kena Pajak181.538
PPh terutang45.385
Kredit Pajak44.832
PPh Kurang / (Lebih) Bayar553
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP241
Jumlah PPh yang masih harus / (Lebih) dibayar794

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 18 November 2024 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M., sebagai Hakim Ketua, Liberti Pandingan, S.E., S.H., M.Si., dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak., masing-masing sebagai Hakim Anggota (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi

Pengadilan Pajak) pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Liberti Pandingan, S.E., S.H., M.Si. Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.,

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.,

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.,

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.