Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 73 halaman

PUT-001958.10/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025

PT Bukit Makmur Mandiri Utama, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2021

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-001958.10/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00010/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 2 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 Nomor 00013/201/21/091/23 tanggal 11 April 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001958.10/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BUKIT MAKMUR MANDIRI UTAMA, NPWP 01.837.370.4-

091.000, beralamat di South Quarter Tower A Lantai Penthouse Unit A-1, Jl RA Kartini, Kav 8, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12430, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Silfanny Fadillah Bahar jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Lili Tjitadewi S;

Izin Kuasa Hukum: KEP-1075/PP/IKH/2022 tanggal 15 November 2022;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus BUMA/TAX/2024/IV/0397/SKLR tanggal 4 April 2024;

2. Nama: Martias;

Izin Kuasa Hukum: KEP-295/PP/IKH/2024 tanggal 28 Maret 2024; berdasarkanSuratKuasaKhususnomor BUMA/TAX/2024/IV/0398/SKLR tanggal 4 April 2024;

3. Nama: Noviana Tan;

Izin Kuasa Hukum: KEP-1076/PP/IKH/2022 tanggal 17 Oktober 2022;

berdasarkanSuratKuasaKhususnomor BUMA/TAX/2024/IV/0399/SKLR tanggal 4 April 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Fadly Afsar / 197607211996021001,

2. Nama/NIP: Eri Sundari /197304231992122001,

3. Nama/NIP: Doharna Elisabeth L. G. /197304231992122001, Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Wajib Pajak Besar;

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1222/WPJ.19/2024 tanggal 26 November 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-692/PP/BR/2024 tanggal 05 Juni 2024 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-164/PP/Ucp/2025 tanggal 25 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Banding Nomor 06/BUMA/TAX/III/2024 tanggal 7 Maret 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-166/SUB/WPJ.19/2024 tanggal 17 April 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 06/BUMA/TAX/III/2024 tanggal 7 Maret 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 Nomor 00013/201/21/091/23 tanggal 11 April 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR

. PAJAK PENGHASILAN PASAL 21

Nomor ' 0001 3/201/21/091/23

Masa/Tahun Pajak: Januari s.d Desember - 2021

Tanggal Penerbitan 11 April 2973

Tanggal Jatuh Tempe 10 Mei 2023

Nama Wajib Pajak — : PT. BUKIT MAKMUR MANDIRI UTAMA

NPWP 01.•••.•••.•-•••.000

, JUMLAH MENURUT

URAIAN PEMBAHASAN

WAJIB PAJAK FISKUS AKHIR

. | ADISETUJUN

1 | Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak 229.743 301.635 316.738.138.251; 230 002 390 814

2 | PPn Pasai 2” yang terutang 43.499 480.842 48 719.171.039 43 515.026.193

3 | Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Perrerintan ie] 0 0 tb. Setoran masa 43.499 480 842 43.499.480.842 43.499.480.842 c. STP (pokok kurang bayar) 0 0 ie]

9. Kompensasi kelebinan dari Masa Pajak ............ 0 0 0 e. Uang Tebusan yang telah dibayar 0 0 0 f. PPh Final aras Pengungkapan Harta Bersih yarg telah dibayar 0 0 0 g Lain-amn 0 0 0 h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ama 0 0 0 i Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (atb -ctdterfeg-h) 43.499.480.842 43.499 480 842 43.449 480.842

4 | Pajak yang ticak/kurang dibayar (2- 3.i) 0 §.219 690.197 15.545 351

5 | Sanksi administratif: i a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 1.478.216 204 4 YUL 443 b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP ie) 0

C. Kenaikan Pasa: 13 (3) hurud d KUP 0 0

9 Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP 9 0 e. Jumlah sanksi administratif(a+b+c+d 1.478 216 264 | 4 402.443

[6 | Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+ 5.e 1 5.697.906.461 19.947.794

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 02/BUMA/TAX/VII/2023 tanggal 03 Juli 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Jumlah Menurut

Uraian Wajib Pajak

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak | 230.002.390.814

PPh Pasal 21 yang terutang 43.515.026.193

L a. Setoran masa oo a b. Jumtah pajak yang dapat dikreditkan

4, | Pajak yang tidak/kurang dibayar 15.545.351 a, Bunga Pasal 13 (2) KUP 4.402.443

5. [umiah PPh yong mashrensdbayar——~S~S~SC~*~dSCSC*~C~*~CS*«S TS

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, TerbandingdenganKeputusanNomorKEP- 00010/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 02 Januari 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangkan) (Rp)Menjadi (Rp)
aDasarPengenaanPajak316.738.138.251-316.738.138.251
bPajakPenghasilan(PPh)terutang48.719.171.039-48.719.171.039
cKreditPajak43.499.480.842-43.499.480.842
dKompensasiMasaPajakSebelumnya---
ePPhKurang/(Lebih)Bayar5.219.690.197-5.219.690.197
fSanksiAdministrasi1.478.216.264-1.478.216.264
gJumlahPPhyangmasih harus/(lebih)dibayar6.697.906.461-6.697.906.461

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 06/BUMA/TAX/III/2024 tanggal 07 Maret 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, 14 Maret 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 06/BUMA/TAX/III/2024 tanggal 7 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 7 Tahun 2021 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP), yaitu mengajukan bandingatasKeputusanTerbandingNomor KEP-00010/KEB/PJ/WPJ.19/2024 Tanggal 02 Januari 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun 21;

2. bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan

Keberatan Nomor KEP-00010/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 02 Januari 2024 yang diterima tanggal 05 Januari 2024;

3. bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP):

a. Terhadap1(satu)KeputusanTerbandingNomor KEP-00010/KEB/PJ/WPJ.19/2024 diajukan 1 (satu) surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian berikutnya;

4. bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (4) UU PP; dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen);

bahwa sesuai dengan Pasal 25 ayat (3a) dan ayat (7), Pasal 27 ayat (5a), ayat (5b), dan ayat (5c) UU KUP, Pemohon Banding hanya diwajibkan untuk melunasi pajak sebesar jumlah yang disetujui dalam pembahasan akhir. Walaupun tidak menyetujui koreksi yang tertuang dalam SKP, Pemohon Banding telah melakukan pelunasan atas SKPKB sebesar Rp6.697.906.461,00denganmelakukanpembayaransebesar Rp6.677.958.667,00 (Enam milyar enam ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) pada tanggal 5 Juni 2023 melalui Bank Mandiri dengan NTPN 42D0A2M1LKDT5E35 dan SPMKP No. 00361A tanggal 9 Mei 2023 senilai PPh Pasal 21 yang disetujui sebesar Rp19.947.794,00;

bahwa dengan demikian permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak;

5. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa surat banding ditandatangani oleh Silfanny Fadillah Bahar jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan No Akta 32 Tanggal 19 September 2023;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanKeberatanNomor

KEP-00010/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 02 Januari 2024 telah telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu (KPP WP Besar 1) menerbitkan SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Januari s.d Desember 2021 Nomor 00013/201/21/091/23 tanggal 11 April 2023 (untuk selanjutnya disebut “SKPLB-00013”) yang menetapkan Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Januari s.d Desember 2021 Kurang Bayar sebesar Rp 6.697.906.461,00;

NOURAIANMENURUT
PemohonBandingTerbandingJumlahSengketa
1.PenghasilanKena Pajak/DasarPengenaanPajak230.002.390.814316.738.138.25186.735.747.437
2.PPhPasal21yangterutang43.515.026.19348.719.171.0395.204.144.846
3.KreditPajak
Setoranmasa43.499.480.84243.499.480.842-
Jumlahpajakyangdapat dikreditkan(a+b+c+d+e-f)43.499.480.84243.499.480.842-
4.Pajakyangtidak/kurang dibayar(2-3.g)15.545.3515.219.690.1975.204.144.846
5.SanksiAdministrasi
BungaPasal13(2)KUP4.402.4431.478.216.2641.473.813.821
Jumlahsanksiadministrasi (a+b+c+d+e)4.402.4431.478.216.2641.473.813.821
6.JumlahPPhyangmasih harusdibayar(4+5.e)19.947.7946.697.906.4616.677.958.667

2. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan terhadap SKPKB Nomor 00013/201/21/091/23 melalui surat No. 02/BUMA/TAX/VII/2023 tanggal 03 Juli 2023 yang diterima KPP WP Besar 1 pada tanggal 06 Juli 2023 dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NOURAIANMENURUT
PemohonBandingTerbandingJumlahSengketa
1.PenghasilanKenaPajak/Dasar PengenaanPajak230.002.390.81 4316.738.138.25 186.735.747.437
2.PPhPasal21yangterutang43.515.026.19348.719.171.0395.204.144.846
3.KreditPajak
Setoranmasa43.499.480.84243.499.480.842-
Jumlahpajakyangdapat dikreditkan(a+b+c+d+e-f)43.499.480.84243.499.480.842-
4.Pajakyangtidak/kurang dibayar(2-3.g)15.545.3515.219.690.1975.204.144.846
5.SanksiAdministrasi
BungaPasal13(2)KUP4.402.4431.478.216.2641.473.813.821

Jumlah sanksi administrasi4.402.4431.478.216.2641.473.813.821 (a+b+c+d+e)

6.Jumlah PPh yang masih harus19.947.7946.697.906.4616.677.958.667 dibayar (4+5.e)

3. bahwa atas Keberatan Pemohon Banding pada butir 2 tersebut diatas, Terbandingmenerbitkansuratkeputusankeberatan KEP-00010/KEB/PJ/WPJ.19/2024 yang mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut KEP-00010/KEB/PJ/WPJ.19/2024 menjadi:

NOURAIANSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangkan) (Rp)Menjadi (Rp)
aDasarPengenaanPajak316.738.138.251-316.738.138.251
bPajakPenghasilan(PPh)terutang48.719.171.039-48.719.171.039
cKreditPajak43.499.480.842-43.499.480.842
dKompensasiMasaPajak Sebelumnya---
ePPhKurang/(Lebih)Bayar5.219.690.197-5.219.690.197
fSanksiAdministrasi1.478.216.264-1.478.216.264
gJumlahPPhyangmasih harus/(lebih)dibayar6.697.906.461-6.697.906.461

4. bahwa terhadap KEP-00010/KEB/PJ/WPJ.19/2024, dengan surat ini, Pemohon Banding mengajukan banding terkait koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding dengan perhitungan sebagai berikut:

URAIANMENURUT
PemohonBandingTerbandingJumlahSengketa
JumlahPenghasilanKena Pajak/DasarPengenaanPajak230.002.390.814316.738.138.25186.735.747.437

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Sengketa atas Objek PPh 21Rp86.735.747.437,00 Dasar Koreksi Terbanding bahwa koreksi objek PPh Pasal 21 dilakukan berdasarkan ekualisasi objek PPh Pasal 21 dengan Pembebanan Biaya dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan;

Menurut Pemohon BandingRp230.002.390.814

Menurut TerbandingRp316.738.138.251

KoreksiRp86.735.747.437 bahwa koreksi tersebut di atas sehubungan dengan Premi Asuransi Kesehatan dan Jiwa yang dianggap bukan merupakan imbalan dalam bentuk kenikmatan atau natura, namun merupakan objek PPh Pasal 21;

Alasan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding DPP/Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp86.735.747.437,00 dengan rincian koreksi sebagai berikut:

No AkunNama AkunJumlah Objek Pajak Cfm Terbanding (Rp)
5000801060Employee Welfare: Health Insurance84.461.729.071,00
5000801080Employee Welfare: Life Insurance2.274.018.366,00
Total86.735.747.437,00

Alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding dapat diringkas sebagai berikut:

Jenis AlasanKeterangan
Alasan yuridis terkait koreksi yang dilakukan1. Koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP jo. Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 (PMK-184) jo. Pasal 4 huruf c PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (PER-23) dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan (SE 65)
2. Terbanding melakukan koreksi tidak didasarkan pada masa pajak terjadinya pembayaran atau peristiwa kena pajak. Bahwa Kewajiban PPh Pasal 21 merupakan kewajiban pemotongan secara bulanan yang didasarkan pada transaksi yang terjadi pada bulan yang bersangkutan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (PP 94).
3. Bahwa surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Terbanding mengandung kesalahan mendasar karena
Terbanding menerbitkan surat ketetapan pajak atas nama Kantor Pusat Pemohon Banding padahal pemberian natura dilakukan oleh kantor cabang Pemohon Banding yang memiliki kewajiban pelaporan PPh Pasal 21 di cabang. Hal ini menunjukkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf (a) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 dan Surat Edaran Nomor SE- 23/PJ.43/2000 yang menyatakan bahwa UU PPh tidak mengatur mekanisme sentralisasi sehingga pelaksanaan kewajiban perpajakan dilakukan pada KPP setempat.
Alasan materi1. Pembayaran Premi Asuransi Merupakan Natura sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (1) dan pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, penjelasan pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, dan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) PMK No. 167/PMK.03/2018 sehingga nyata-nyata bukan merupakan objek PPh Pasal 21.
2. Pembayaran biaya premi asuransi teralokasi untuk masing-masing lokasi usaha/site. Pembagian biaya untuk Akun 5000801060 – Employee Welfare: Health Insurance berdasarkan GL sebesar Rp 84.461.729.071,00 dan Akun 5000801080 Employee Welfare:Life Insurance berdasarkan GL sebesar Rp 2.274.018.366,00 merupakan biaya yang terjadi untuk kantor pusat dan masing-masing site.
3. Pembayaran biaya premi asuransi teralokasi untuk masing-masing lokasi usaha/site. Pembagian biaya untuk Akun 5000801060 – Employee Welfare: Health Insurance berdasarkan GL sebesar Rp 84.461.729.071 dan Akun 5000801080 Employee Welfare:Life Insurance berdasarkan GL sebesar Rp 2.274.018.366 merupakan biaya yang terjadi untuk kantor pusat dan masing-masing

site..

4. Bahwa Pemohon Banding selalu diperiksa untuk setiap tahun pajak, dan tidak terdapat koreksi atas pembayaran Premi Asuransi pada pemeriksaan untuk tahun pajak 2014, 2015, 2016, 2017, dan 2018. Sehingga untuk memberikan kepastian hukum kepada Pemohon Banding, atas koreksi objek PPh Pasal 21 untuk tahun pajak 2021 seharusnya diberikan perlakuan yang sama sesuai dengan hasil pemeriksaan pada tahun-tahun sebelumnya bahwa berikut ini adalah uraian selengkapnya atas alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding:

Alasan Yuridis

1. Koreksi yang dilakukan Terbanding tidak berdasarkan bukti, melainkan hanya berdasarkan pada suatu metode pengujian;

bahwa metode pengujian bukan merupakan bukti sehinggga koreksi yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan pada Pasal 12 ayat (3) UU KUP jo. Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaans.t.d.t.d.PeraturanMenteriKeuanganNomor 184/PMK.03/2015 (PMK-184) jo. Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (PER-23) dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE- 65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan (SE 65) sehingga koreksi Terbanding (Pemeriksa) tersebut seharusnya dibatalkan;

Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (“UU KUP”) menyebutkan bahwa:

“(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang“;

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 (“PMK-184”):

“c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa pengertian tentang apa yang dimaksud sebagai bukti telah diatur cukup jelas, antara lain dalam aturan-aturan pelaksanaan pemeriksaan pajak seperti Pasal 4 huruf c dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan ("PER-23"), sebagai berikut:

"c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa;

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta;

Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i) Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti. Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga

memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan;

ai)Kondisi bukti diperoleh. Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti;

bi)Cara bukti diperoleh. Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti;

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan;

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak;

Pasal 1 ayat (1) dan ayat (10) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor Per-23/PJ/2013 tentang teknik pemeriksaan menyebutkan bahwa:

1. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan;

10. Teknik Pemeriksaan adalah cara-cara pengumpulan bukti, pengujian, dan/atau pembuktian yang dikembangkan oleh Pemeriksa Pajak untuk meyakini kebenaran pos-pos yang diperiksa;

Huruf F angka 1 dan angka 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan menyebutkan bahwa:

1. Temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang- undangan Perpajakan;

3. Teknik pemeriksaan yang dapat digunakan pemeriksa pajak dapat meliputi (8) ekualisasi atau rekonsilisasi;

bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 12 ayat 3 UU KUP, Pasal 1 ayat 1 dan ayat 10 PER-23 serta Huruf F angka 1 dan angka 3 SE 65 tersebut di atas, maka metode penyandingan (ekualisasi) merupakan salah satu teknis analisis yang harus dilakukan dalam setiap pemeriksaan pajak, untuk menentukan luasnya cakupan pemeriksaan yang harus dilakukan serta menentukan teknik pemeriksaan yang akan diterapkan, guna memperoleh simpulan hasil pemeriksaan yang didukung dengan bukti-bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan pada peraturan perundang-undangan perpajakan. DJP hanya dapat melakukan koreksi atas jumlah pajak yang terutang yang dilaporkan dalam SPT apabila DJP mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang tersebut adalah tidak benar;

bahwa perbedaan yang timbul dari ekualisasi sama sekali bukan merupakan bukti bahwa terdapat objek PPh Pasal 21 yang kurang dilaporkan karena ekualisasi hanya merupakan suatu metode pengujian secara tidak langsung yang tidak dapat dijadikan sebagai dasar koreksi. Seharusnya yang menjadi dasar koreksi adalah objek yang kurang/belum dipotong/dilaporkan dan telah diketahui dengan pasti rinciannya baik terkait subjek dan objeknya (jumlah pembayaran yang diterima oleh masing-masing subjek pajak/karyawan);

2. Terbanding melakukan koreksi tidak didasarkan pada masa pajak terjadinya pembayaran atau peristiwa kena pajak, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (“PP94”) jo Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 145/PMK.03/2012 s.t.d.t.d PMK Nomor 183/PMK.03/2015; bahwa kewajiban PPh Pasal 21 merupakan kewajiban pemotongan secara bulanan yang didasarkan pada transaksi yang terjadi pada bulan

yang bersangkutan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (PP 94);

Pasal 15 ayat (1) PP 94

"Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan.

a. terjadinya pembayaran; atau…";

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka apabila terdapat suatu objek PPh Pasal 21 yang kurang dilapor, maka kewajiban pemotongan Objek PPh Pasal 21 terjadi pada masing-masing masa pajak pada tahun 2021;

bahwa hal ini juga mengandung implikasi bahwa surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Terbanding juga harus sesuai dengan masa pajak terjadinya peristiwa kena pajak. Di dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 145/PMK.03/2012 s.t.d.t.d PMK Nomor 183/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Dan Surat Tagihan Pajak, disebutkan bahwa:

Pasal 3 ayat (1) “Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak”;

bahwa terkait dengan hal ini, dapat disimpulkan bahwa suatu koreksi dapat dilakukan apabila:

 Diketahui secara pasti siapa subjeknya;

 Diketahui secara pasti objeknya;

 Diketahui secara pasti saat pembayaran/ saat terhutangnya;

 Diketahui secara pasti PPh Pasal 21 yang terhutang untuk masing- masing subjek;

bahwa koreksi objek PPh Pasal 21 yang dilakukan oleh Terbanding di masa Desember 2021 merupakan jumlah koreksi objek PPh Pasal 21 dari Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 dimana Terbanding

menetapkan seluruh jumlah koreksi pada Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 dalam 1 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) nomor 00013/201/21/091/23 Tanggal 11 April 2023 tanpa diberikan rincian secara jelas pemisahan koreksi untuk setiap bulannya; bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding yang dilakukan hanya pada Januari s.d Desember 2021 terbukti tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) PP 94 tahun 2010 jo pasal 3 ayat (1) dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 145/PMK.03/2012 s.t.d.t.d PMK Nomor 183/PMK.03/2015;

3. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemenuhan hak dan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan atas transaksi yang terjadi di kantor cabang seharusnya dilakukan pada KPP Lokasi dan bukan pada KPP tempat Kantor Pusat terdaftar;

bahwa surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Terbanding terbukti secara nyata-nyata mengandung kesalahan mendasar karena Terbanding menerbitkan surat ketetapan pajak atas nama Kantor Pusat Pemohon Banding padahal pemberian natura dilakukan oleh kantor cabang Pemohon Banding yang memiliki kewajiban pelaporan PPh Pasal 21 di cabang;

bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pertambangan yang melakukan pekerjaan di berbagai area pertambangan. Oleh karenanya, selain memiliki NPWP kantor pusat, Pemohon Banding juga memiliki NPWP yang terdaftar di lokasi pertambangan (NPWP Cabang). Untuk tahun yang menjadi sengketa, bahwa Pemohon Banding memiliki 1 NPWP kantor pusat dan 13 NPWP cabang;

bahwa berikut ini beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang menunjukkan bahwa pemenuhan hak dan kewajiban atas pemotongan pajak penghasilan ada pada tempat kedudukan, dalam hal ini KPP cabang dan bukan tempat kantor pusat atau KPP kantor pusat terdaftar:

a. Pasal 2 ayat (1)) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa:

“Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak”;

b. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dan ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa:

“Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepada Wajib Pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak”;

c. Pasal 2 ayat (1) huruf a Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi yang menyatakan bahwa:

Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 meliputi a) pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2018 tentang

Tempat Pendaftaran Wajib Pajak Dan/Atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Dan Kantor Pelayanan Pajak Madya;

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Tempat pendaftaran Wajib Pajak dan/atau tempat pelaporan usaha Pengusaha Kena Pajak pada KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan KPP Madya berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar meliputi:

1. KPP Wajib Pajak Besar Satu, untuk Wajib Pajak badan besar tertentu yang melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan, jasa penunjang pertambangan, dan jasa;

Pasal 4 ayat (1) huruf a (1) Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:

a. Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak badan atau orang pribadi;

b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM);

c. pemotongan dan pemungutan PPh akibat dari transaksi yang dilakukan kantor pusat dan/atau cabang Wajib Pajak yang berdomisili di wilayah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I huruf B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan/ataupajak tidak langsung lainnya;

e. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 jo PER- 02/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Pemberian Nomor

Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib Pajak;

Pasal 2 (1) Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, dan kepada Wajib Pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak;

(2) Tempat tinggal atau tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya;

(3) Wajib Pajak yang wajib mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

c. Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi;

Pasal 3 (3) Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (3) huruf c dan huruf d, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat pendirian;

Pasal 8 (1) Dalam hal Wajib Pajak yang diwajibkan untuk mendaftarkan diri, tidak melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, KPP dapat menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;

f. Pasal 2 ayat (1) angka Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan PPh pasal 21 dan atau PPh pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi menyebutkan bahwa:

Pasal 2 ayat (1) angka 1 huruf a

"Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, meliputi:

a. pemberi kerja yang terdiri dari:

…

1) cabang, perwakilan, atau unit, dalam hal yang melakukan sebagian atau seluruh administrasi yang terkait dengan pembayaran gaji, ”;

g. Surat Edaran Nomor SE - 23/PJ.43/2000 tanggal 28 Agustus 2000 tentang Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 menyebutkan bahwa:

Sehubungan dengan pelaksanaan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 sesuai dengan tempat pelaksanaan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan, dan dalam rangka pemberdayaan Kantor Pelayanan Pajak Dalam Lokasi dalam pembinaan, pelayanan dan peningkatan kepatuhan perpajakan, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1. Dalam pengertian Pemotongan PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 antara lain adalah pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, bentuk usaha tetap, perwakilan atau unit, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan. Pemotongan Pajak tersebut juga dilakukan oleh kantor cabang, perwakilan atau unit tempat pembayaran imbalan jasa ketenagakerjaan dimaksud dilakukan yang pada umumnya menunjuk pada tempat pelaksanaan pekerjaan, jasa dan kegiatan. Dengan demikian nampak bahwa pada prinsipnya Undang-undang Pajak Penghasilan tidak mengatur

mekanisme pemusatan (sentralisasi) pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21;

2. Mulai tanggal 1 Januari 2001 seluruh Pemotong PPh Pasal 21 telah melaksanakan kewajiban perpajakannya pada Kantor Pelayanan Pajak setempat (Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pemotong PPh Pasal 21 atau tempat kegiatan usaha dilakukan);

Dari ketentuan-ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa:

 Pemenuhan hak dan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan yang dilakukan oleh kantor pusat/ cabang yang berdomisili di wilayah Propinsi DKI Jakarta dilakukan di KPP Wajib Pajak Besar Satu;

 Sedangkan pemenuhan hak dan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan akibat dari transaksi yang dilakukan di kantor cabang yang berada di luar wilayah Provinsi DKI dilakukan di KPP Lokasi;

bahwa dengan mengacu pada ketentuan di atas, Pemohon Banding telah membayar biaya-biaya yang menjadi objek PPh Pasal 21 pada kantor pusat maupun masing-masing kantor cabang Pemohon Banding. Sehingga atas pembayaran biaya-biaya tersebut timbul kewajiban pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 di kantor pusat maupun masing-masing kantor cabang. Pemohon Banding telah melakukan kewajiban pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 pada masing-masing KPP tempat terdaftar. Berikut adalah rincian dari pelaporan SPT yang dilakukan oleh Pemohon Banding:

NoKPPTerdaftarNPWPNilai(Rp)
1KPPWAJIBPAJAKBESARSATU01.•••.•••.•-•••.000229.743.301.635
2KPPBALIKPAPANBARAT01.•••.•••.•-•••.00113.497.712.071
3KPPPRATAMATANJUNGREDEP01.•••.•••.•-•••.002481.985.221.502
4KPPPRATAMATANJUNGREDEP01.•••.•••.•-•••.001380.709.663.026
5KPPPRATAMATANJUNG01.•••.•••.•-•••.001277.778.095.939
6KPPPRATAMAPENAJAM01.•••.•••.•-•••.00111.320.833.425
7KPPPRATAMABATULICIN01.•••.•••.•-•••.001211.746.207.858
NoKPPTerdaftarNPWPNilai(Rp)
8KPPPRATAMAPALANGKARAYA01.•••.•••.•-•••.001991.147.153
9KPPPRATAMAMUARATEWEH01.•••.•••.•-•••.00114.861.208.311
10KPPPRATAMATENGGARONG01.•••.•••.•-•••.00152.070.627.694
11KPPPRATAMATENGGARONG01.•••.•••.•-•••.002148.957.587.447
TOTAL1.823.661.606.062

bahwa Pemohon Banding menyampaikan rekapitulasi objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 21 dari masa Januari s.d. Desember 2021 yang menunjukkan bahwa:

a) Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dilakukan melalui pelaporan 11 NPWP. Dari 11 NPWP ini, NPWP kantor pusat adalah dengan kode 091. Sedangkan 10 NPWP lainnya merupakan NPWP yang berada di lokasi/ cabang;

b) Total objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan di 11 SPT masa PPh Pasal 21 adalah sebesar Rp1.823.661.606.062,00;

bahwa tambahan biaya yang dijadikan sebagai koreksi Terbanding, dipusatkan/dikenakan hanya pada pelaporan yang dilakukan di kantor pusat (kode KPP 091). Pada faktanya, biaya yang dianggap sebagai objek PPh Pasal 21 merupakan pemberian natura (premi asuransi) dalam rangka Kesehatan dan keselamatan atas karyawan Pemohon Banding kepada pihak ketiga antara lain berupa, Asuransi Kesehatan dan Asuransi jiwa untuk karyawan yang bekerja di daerah terpencil. Sehingga jika dianggap sebagai objek PPh Pasal 21, seharusnya pembayaran premi asuransi tersebut hanya bisa menjadi objek PPh Pasal 21 pada KPP tempat Cabang Pemohon Banding terdaftar tersebut di atas (No. 2 sampai dengan 11);

bahwa selanjutnya dengan mengingat sebagian besar karyawan Pemohon Banding bekerja di site, maka seluruh biaya yang terjadi terkait dengan pemberian natura berupa premi asuransi dilakukan di site. Oleh sebab itu, dengan tanpa mengesampingkan bahwa Pemohon Banding tidak setuju bahwa premi asuransi merupakan objek PPh Pasal 21, bila dianggap pemberian natura berupa premi asuransi merupakan objek PPh Pasal 21, maka SKP seharusnya diterbitkan untuk masing-masing lokasi, bukan di kantor pusat. Hal tersebut menunjukkan ketidakbenaran koreksi yang

dilakukan oleh Terbanding karena Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan hanya dipusatkan pada Kantor Pusat Pemohon Banding;

Alasan Materi

1. Merupakan pemberian natura berupa biaya premi asuransi kesehatan dan keselamatan kerja yang dibayarkan kepada pihak ketiga yaitu ke Perusahaan Asuransi Kesehatan dan Asuransi Jiwa bagi karyawan di daerah terpencil dimana Pemohon Banding memiliki SKDT;

bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, penjelasan pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, dan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) PMK No. 167/PMK.03/2018, pemberian natura nyata- nyata bukan merupakan objek PPh Pasal 21;

Ketentuan dalam UU PPh menyebutkan bahwa:

Pasal 6 ayat (1) huruf a dan ayat (2) “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

…;

2. Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang”;

Pasal 9 ayat (1) huruf e “Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

…

Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura data kenikmatan…”;

Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf e “Sebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap

bukan merupakan objek pajak. …. Namun, dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, pemberian natura dan kenikmatan berikut ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan pegawai yang menerimanya:

…

1. penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tersebut dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah terpencil”;

Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) PMK No. 167/PMK.03/2018

1. “Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

2. Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

…

Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut”;

Pasal 4 ayat (1):

“Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:

a. tempat tinggal, termasuk perumahan;

b. pelayanan kesehatan;

…

sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri”;

bahwa substansi atau nature dari koreksi objek PPh Pasal 21 yang dilakukan oleh Terbanding berkaitan dengan pembayaran premi asuransi kesehatan dan keselamatan bagi karyawan Pemohon Banding kepada pihak ketiga, yaitu Asuransi Kesehatan dan Asuransi jiwa;

bahwa pembayaran premi asuransi tersebut diberikan dalam rangka pemberian pelayanan kesehatan untuk karyawan Pemohon Banding yang bekerja di daerah terpencil. Lebih lanjut, Pemohon Banding telah memiliki SKDT yang menyatakan bahwa wilayah pekerjaan berada di daerah terpencil.bahwa di dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 disebutkan bahwa:

Pasal 5 ayat (2) PER-16/PJ/2016 (2) Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh:

a. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau b. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit);

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Pembayaran premi asuransi yang merupakan natura dan/atau kenikmatan tersebut dapat dijadikan sebagai Objek PPh Pasal 21 jika:

a) pembayaran premi asuransi tersebut dilakukan oleh Pemohon Banding yang atas kegiatan usahanya dikenakan pajak bersifat final; atau b) yang dikenakan pajak penghasilan berdasarkan norma perhitungan khusus (deemed profit);

bahwa Pemohon Banding bukan merupakan salah satu dari kategori tersebut, sehingga tidak terdapat dasar hukum untuk menjadikan pembayaran asuransi tersebut menjadi objek PPh Pasal 21;

2. Pembayaran biaya premi asuransi teralokasi untuk masing-masing lokasi usaha/site bahwa Pembagian biaya untuk Akun 5000801060 – Employee Welfare: Health Insurance berdasarkan GL sebesar Rp84.461.729.071,00 dan Akun 5000801080 Employee Welfare:Life Insurance berdasarkan GL sebesar Rp2.274.018.366,00 merupakan biaya yang terjadi untuk kantor pusat dan masing-masing site. Di dalam GL Pemohon Banding, biaya yang terjadi dapat dipisahkan sesuai dengan masing-masing NPWP. Pengalokasian biaya berdasarkan NPWP masing-masing site dengan rincian sebagai berikut:

Akun 5000801060 – Employee Welfare: Health Insurance sebesar Rp84.461.729.071,00

5000801050 - Employee Welfare: Health Insurance

Mo| Period 01.837.379 4-127.002)01.297.976.4.727.000/01.331.570 4-755.001101.897.570.4-726.021/01 627 370 A-734001701.897.5704-7 11.201)

4 api) oo | oo /O2r63ms50s| 1.667.053.3681] oo Oo sesoogees| oo 192.112.105| — t0004te7ss| 9.539.410

6 kui — | 2tss40sar6| oo 16727e9971| oo /Oeragissgo| oo 1m4t0105| oo 4087977 | 3.533.410

8 agustus | 2185403a76| oo ter2reagri| oo ojo bragissso| 192.112.1065] t08797rsts| oo) 3.539.410

9 [September | 2205234413| oo 16n90t674s| oo o/O Ba80osn011| oo) 1rr25t210| oo Otosada3e79| 3.539.410

Lo Do Sr3mtesema| oo 21739.547.436| oo amamaaag| —1.249.710.991| oo 12911084152| 4.833.256

5000801060 - Employee Welfare:Health Insurance

Mo| Period [i.837.370.4.714.001/04.857.770 4-728 00101 037. 3704-728 .003[01.937. 370.4 735.001] 837.3704. 729.0M] Tor

A danur | 5.040.906 | O2t300566| oo sapraogas | | 33107eoo| 5.507.506.567

2 Febuari [are | o/Oisasorass| oo oO5ti9Mt28| Tg dae | 6.403.083.862

3 [Maret [6.834.829] 201104408| sonpaa77at OOO 6.582.775.0017

4 lari | peo ts 092 70a] Si9araao| OOO | 6.492.982.033

Ps [Mei TAD tg rose] 538001204| rT | 6551447 62d

6 ui | sessepa| — 4n9300op3| oo Osesamtol oo oo—oo—- | — Somon| 6.560.321.7714 fui Tarot | 208203) — sassosaps| oo oo» | oo Sssagers| 66675007

8 [Agustus | SesMeoo| oo t9asgn721 {septa toro @seos2t7ri

9 [September | '”—”—”)”3684629| — 2daditeoo| ssa 120200) oo /O25ddae| oo o/O3s0r3si7| oo 6.897.446.9541

0000000 Po danasaaan | 598.695.2859] oo O7o4rse43mp | —1.446.656.940| —=398.768.906 | 84.461.729.071

Akun 5000801080 Employee Welfare:Life Insurance sebesar Rp2.274.018.366,00

5000801080 - Employee Welfare:Life Insurance

[No | Period Jo1.837.9704-727.c02/01.•••.•••.•-•••.201/01.897.370 A-735.00 101.837.279 4-725.001/01.837 370 4.734.001]01.857.370.4.741 201)

1 [Jana [3673186]. oo”)/O2148926|- oo”) tat139|- oo age92ae7 | sose23] 0.

4 lap | Ss225809| 41980631] 16 984309] 0667] oo”) 2656775 | 112667

6 [uni | 917625] as pos gee] te47o252| a 06667] 2a e667] 112667

8 lAgustus | 68917626| sd b0s988] 18470292 06 667] 28 66 GE7 | 112.667

8 |September | 88917626| sd b0s988| 184702921 06 667] 2B 66 GE7 | 112.667 ft 0sa9a33a| 545.065.2021 — 227191.796| 2.947.455, —— 3452022731 1.352.004

5000801080 - Employee Welfare:Life Insurance

Mo | Period |04.•••.•••.•-•••.001/01.2372794-728.001/01.897.370.4128.602/01.857.3704-735001/01837.:704-129.00| Total

Manual | —— 2204002) —— 1443425| o———)/Gn4egs| ooo”——””- | Orogas|- oo 39540665

2 Febuari | Ssa34| ——/13330317| —— 32980253 | 9.832 | 363105251

3 Maret | oo A9ptsp| ooojOse20o0| oo temiesa| eta gt | 183430.00

4 april oo o| oo /9rtp| oo—o)jOseoses7| o——o/OAsirango| tea te | 168.410.416

5 Mi oo | tte | ojOGsoreos| oo) t63o25s83| dd | 179675167 (6 kui | tg ter | espn ees | tpa2asea] saa cte | 179.675. 167 (7 ui tt fe sorezs | tesoass3[ ta gt | 179675 157

8 Agustus [tg te? | sors25[ oo) t6200583| teat | 179,675,167

9 [September | 197.7 | —””/)6sor6o5s| oo) 16322583| Td | 179675167

40 [Oktober | tte | esorezs|tesoass3[ ta gt | 179675 167

12 (Desember | torte [ser 625{ 16322583| Td | 179675167 ft tecpo | 7esagsg | 213.138.459| ——116.364934] 4.715.346 | — 2274.015.356 bahwa dengan mempertimbangkan bahwa pembayaran premi asuransi tersebut merupakan natura, maka pembayaran premi tersebut bukan merupakan penghasilan bagi karyawan sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan pasal 6 ayat (1) dan pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, penjelasan pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, dan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) PMK No. 167/PMK.03/2018;

3. Biaya Premi Asuransi dibebankan pada SPT Tahunan PPh Badan tidak seharusnya menjadi alasan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 21 bahwa di dalam ketentuan PER-51/2009 terkait Tentang Tata Cara Pemberian Dan Penetapan Besaran Kupon Makanan Dan/Atau Minuman Bagi Pegawai, Kriteria Dan Tata Cara Penetapan Daerah Tertentu, Dan Batasan Mengenai Sarana Dan Fasilitas Di Lokasi Kerja, diatur bahwa: Pasal 1 ayat (3) “Daerah tertentu adalah daerah terpencil, yaitu daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral”;

Pasal 5 ayat (1) huruf b:

“Kepala Kantor Wilayah DJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 melakukan penelitian atas permohonan Wajib Pajak, dan dalam hal:

“…permohonan Wajib Pajak lengkap, Kepala Kantor Wilayah DJP melakukan pemeriksaan ke lokasi daerah tertentu”;

Pasal 6 ayat (1):

“Berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan keputusan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV atau Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, paling lama 3 (tiga) bulan setelah permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap”;

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah bergerak di bidang jasa penunjang pertambangan yang lokasi usahanya berada di daerah pertambangan yang merupakan daerah terpencil (remote area) sebagaimana dijelaskan pada Pasal 1 ayat (3) PER-51/2009. Lebih lanjut Pemohon Banding telah mendapatkan persetujuan penetapan daerah tertentu (SKDT) untuk seluruh lokasi area pertambangan yang diterbitkan dari Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, didalam diktum kedua SKDT disebutkan bahwa:

“Terhadap Wajib Pajak yang melakukan investasi sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA, diberikan perlakuan Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf d, Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, untuk sarana dan fasilitas di lokasi kerja sebagai berikut:

• tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya,

• pelayanan kesehatan”;

bahwa keputusan tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu dapat membuktikan bahwa:

- Kanwil DJP Wajib Pajak Besar telah melakukan penelitian kelengkapan permohonan dan melakukan pemeriksaan ke lokasi dimana telah membuktikan bahwa:

 Kegiatan investasi di daerah tertentu yang diajukan oleh Pemohon

Banding mempunyai potensi ekonomis yang layak dikembangkan;  Sarana dan fasilitas tidak tersedia sehingga Pemohon Banding harus menyediakannya sendiri;

- Apabila Pemohon Banding tidak menyediakan sarana dan prasarana tersebut maka dapat mengganggu kegiatan usaha;

- Biaya terkait sarana dan prasarana berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan. Biaya-biaya tersebut jelas berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan bukan untuk tujuan konsumtif;

Berdasarkan penjelasan ketentuan-ketentuan di atas, pemberian natura dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan pada SPT Tahunan PPh Badan. Adapun koreksi objek PPh Pasal 21 sebesar Rp86.735.747.437,00 atau USD6.186.689,68 adalah nilai biaya employee welfare per fiskal (yakni nilai setelah memperhitungkan koreksi fiskal yang dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan). Koreksi fiskal sebesar USD149,398.43 yang dilakukan Pemohon Banding di dalam SPT PPh Badan atas akun Employee Welfare berkaitan dengan pemberian Premi Asuransi pada Kantor Pusat (Head Office/HO). Berikut Pemohon Banding sampaikan rincian koreksi fiskal:

Description Commercial (Negative)/Positive Fiscal balance balance Func Area Corrections

2000801060 Employee Wwelfare:Health Insurance 6.075.514 | Site 2 £41.143,85 §.024.370,20

SO00801080 Employes “welfare:Life Insurance 164.029 | Site +l 1.783,74 162.235 42

2000801060 Employee Welfare:Heatth Insurance 130.541 | HO al 14.403, 75 -

2000801060 Employee Welfare:Health Insurance Ho ae 11813714

E000801080 Employee Welfare: Life Insurance 18.858 | HO 2-l 1.904,38 -

SO00801080 Employes “welfare:Life Insurance Ho — 16.953,14 bahwa berdasarkan uraian di atas, maka perlakuan yang diterapkan oleh Pemohon Banding di dalam SPT PPh Badan, tidak serta merta menyebabkan pembayaran premi tersebut sebagai objek PPh Pasal 21;

4. bahwa Pemohon Banding selalu diperiksa untuk setiap tahun pajak, dan tidak terdapat koreksi atas pembayaran Premi Asuransi pada pemeriksaan untuk tahun pajak 2014, 2015, 2016, 2017, dan 2018; bahwa Terbanding telah melakukan Pemeriksaan Pajak sampai dengan tahun pajak 2018 dimana berdasarkan hasil Pemeriksaan Pajak untuk tahun-tahun tersebut, tidak terdapat koreksi atas premi asuransi yang Terbanding lakukan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa premi asuransi bukan menjadi objek PPh Pasal 21 walaupun dibiayakan dalam SPT PPh Badan. Namun pada tahun pajak 2021, Terbanding melakukan koreksi atas pembayaran Premi Asuransi sebagai objek PPh Pasal 21;

bahwa berikut Rangkuman sengketa hasil Pemeriksaan Pajak tahun 2014, 2015, 2016, 2017, dan 2018

Jenis Koreksi dalam Proses Pemeriksaan Status koreksi

Tanne Er | 20 | 20 |”... oo” |”...

PPh Pasal 21 Total Sengketa

5902821269- Employee 24461724071 (Mak ciperkiturgkar |"icak ciperhiturgkar |"icak ciperhiturgkar |"icak ciperhiturgkar = |“icak ciperhiturgkar

Welfare: health Ir surarce se bagai objek PPh se bagai objek PPP se bagai objek PPr se bagai objek PPP se bagai objek PPh

Pasal 21 Pasal 21 Pasal 21 Pasal 21 Pasal 21

5900801080 - Employee 2.274.018.366 |icak ciperhiturgkar Icak ciperbiturgkar Icak ciperbiturskar (cak ciperkiturgkar | Icak ciperkiturgkar

Welfare: Life Insurance se bagai objek PPh se bagai objek PPP se bagai objek PPr se bagai objek PPP se bagai objek PPh

Pasal 21 Pasal 21 Pasal 21 Pasal 21 Pasal 21

—————————————Yoaemsman| oo oo | oo Lo Ke oo”

Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, antara lain mengatur bahwa:

Pasal 3 huruf b

"Tujuan undang-undang tentang Administrasi Pemerintahan adalah: ...

b. menciptakan kepastian hukum";

Pasal 4 ayat (1) huruf a

"Ruang lingkup pengaturan administrasi pemerintahan dalam undang- undang ini meliputi semua aktivitas:

a. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga eksekutif";

Pasal 10 ayat (1) huruf a

"AUPB yang dimaksud dalam Undang-undang ini meliputi asas:

a. Kepastian Hukum";

Penjelasan Pasal 31A ayat (1) UU PPh:

“Salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh di dalam Undang-Undang perpajakan adalah diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang hakikatnya sama, dengan berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan…”;

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas serta dengan mempertimbangkan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2014, 2015, 2016, 2017 dan 2018 Pemohon Banding memohon agar koreksi Tahun Pajak 2021 diberikan perlakuan yang sama sesuai dengan hasil pemeriksaan pada tahun-tahun sebelumnya dan koreksi atas objek PPh Pasal 21 untuk tahun pajak 2021 dibatalkan untuk memberikan kepastian hukum kepada Pemohon Banding. Perlakuan ini sesuai dengan Penjelasan Pasal 31A ayat (1) UU PPh dan Pasal 3 huruf b, Pasal 4 ayat (1) huruf a, dan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU nomor 30 tahun 2014;

bahwa dengan mempertimbangkan uraian serta penjelasan di atas, tidak ada objek PPh Pasal 21 pada Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2021 yang belum dipotong PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding memohon agar koreksi objek Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp 86.735.747.437,00 serta PPh Pasal 21 terhutang maupun sanksi Pasal 13 ayat (2) dibatalkan seluruhnya;

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Menurut Pemohon Banding, Surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Terbanding mengandung kesalahan formal karena Terbanding menerbitkan surat ketetapan pajak atas nama Kantor Pusat Pemohon Banding sedangkan pemberian natura dilakukan oleh kantor cabang. Dan Koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP jo. Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU

KUP jo. Pasal 8 huruf c PMK Nomor 17/PMK.03/2013 jo PMK Nomor 184/PMK.03/2015 (PMK-184) jo. Pasal 4 huruf c PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (PER-23) dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan (SE 65);

3. Menurut Pemohon Banding, koreksi atas objek Pajak PPh Pasal 21 seharusnya dibatalkan karena pembayaran premi merupakan natura sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 21. Dengan mempertimbangkan hal ini, maka tidak ada objek PPh Pasal 21 pada Masa Januari-Desember Tahun 2021 yang belum dipotong PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

a. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

b. Membatalkan Keputusan Terbanding KEP-00010/KEB/PJ/WPJ.19/2024 Tanggal 2 Januari 2024 Tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Januari s.d Desember 2021 Nomor 00013/201/21/091/23 Tanggal 11 April 2023;

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, maka SKP yang seharusnya diterbitkan oleh Terbanding adalah sebagai berikut :

NOURAIANJumlah (Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak230.002.390.814
2.PPh Pasal 21 yang terutang43.515.026.193
3.Kredit Pajak
Setoran masa43.499.480.842
Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e-f)43.499.480.842
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.g)15.545.351
5.Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 (2) KUP4.402.443
Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)4.402.443
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)19.947.794

bahwa Pemohon Banding percaya bahwa permohonan Banding Pemohon Banding di atas akan mendapat perhatian dan menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim yang terhormat. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam

Pasal 53 ayat (2) UU Pengadilan Pajak, Pemohon Banding mohon untuk diperkenankan hadir di persidangan dalam rangka melengkapi keterangan dan bukti-bukti pendukung yang diperlukan;

bahwa besar harapan Pemohon Banding Majelis Hakim yang terhormat dapat menyetujui permohonan Banding Pemohon Banding seperti yang Pemohon Banding uraikan di atas sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Apabila, Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat berpendapat lain, Pemohon Banding memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-166/SUB/WPJ.19/2024 tanggal 17 April 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Permohon Banding Nomor 06/BUMA/TAX/III/2024 tanggal 07 Maret 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak 14 Maret 2024 diketahui bahwa permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun demikian akan dilakukan penelitian lebih lanjut dan mendalam tentang pemenuhan formal pada saat persidangan;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00013/201/21/091/23tanggal 11 April 2023 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu Nomor LAP-00112/RIK.SIS/KPP.1901//2023 tanggal 10 April 2023;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 02/BUMA/TAX/VII/2023 tanggal 03 Juli 2023, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu pada tanggal 6 Juli2023berdasarkanLPADnomorFORM- 05002147/BPS/KPP.190103/2023 tanggal 6 Juli 2023;

3. bahwa atas atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00010/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 02 Januari 2024;

III. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitan Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut :

Pokok Sengketa:

No.UraianMenurutKoreksiYang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1.ObjekPajakPenghasilan Pasal 21316.738.138.251230.002.390.81486.735.747.437

Sengketa atas Objek PPh 21 sebesar Rp86.735.747.437,00

A. Menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana dibahas di surat banding;

B. Menurut Terbanding bahwa terkait alasan yuridis Pemohon Banding

1. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara

Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak disebutkan sebagai berikut:

Pasal 3 (1) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak;

(2) Surat ketetapan pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;

(3) Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan;

(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak;

(5) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan;

2. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 tersebut dapat disampaikan bahwa Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai, kecuali surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak;

3. bahwa berdasarkan penelitian data dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat diketahui dengan jelas pembayaran premi asuransi yang menjadi objek Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp.86.735.747.437,00 tersebut ditujukan untuk karyawan cabang/lokasi mana, namun pembayaran premi asuransi tersebut dilakukan oleh kantor

pusat Pemohon Banding dan sudah dibebankan sebagai pengurang penghasilan pada SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding dan secara substantif sejatinya biaya premi asuransi tersebut merupakan objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sehingga Terbanding sependapat dengan pemeriksa bahwa atas koreksi tersebut diterbitkan SKPKB atas nama kantor pusat Pemohon Banding;

Terkait alasan materi

KoreksiDPP/ObjekPajakPenghasilanPasal21sebesar Rp.86.735.747.437,00

1. Dasar hukum:

a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3) (3)Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar. Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 28 ayat (3) (3) Pembuktian atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya;

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 9 ayat (1) huruf d

premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan; Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf d

"Apabila premi asuransi tersebut dibayar atau ditanggung oleh pemberi kerja, maka bagi pemberi kerja pembayaran tersebut boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pegawai yang bersangkutan merupakan penghasilan yang merupakan Objek Pajak;

Pasal 21 ayat (1):

(1) Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan e. penyelenggarakegiatanyangmelakukanpembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan;

c) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur antara lain:

Pasal 31 ayat (2) (2) Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Penjelasan Pasal 31 ayat (2)

Sengketa Pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan. Selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus permohonan Banding atas keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang bewenang sepanjang peraturan perundang-undangan yang terkait yang mengatur sedemikian;

d) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, mengatur antara lain:

Pasal 5 ayat (1) huruf a (1) Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah:

a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik berupa Penghasilan yang Bersifat Teratur maupun Tidak Teratur;

Lampiran PER-16/PJ/2016. I.I.a.I.Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Teratur bagi

Pegawai Tetap

1.a.Untuk menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan Pegawai

Tetap, terlebih dahulu dihitung seluruh penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh selama sebulan, yang meliputi seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan pembayaran teratur lainnya, termasuk uang lembur (overtime) dan pembayaran sejenisnya;

b. Untuk perusahaan yang masuk program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan,

premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), premi Jaminan Kematian (JK), dan premi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang dibayar oleh pemberi kerja merupakan penghasilan bagi pegawai. Ketentuan yang sama diberlakukan juga bagi premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja untuk pegawai kepada perusahaan asuransi lainnya. Dalai menghitung PPh Pasal 21, premi tersebut digabungkan dengan penghasilan bruta yang dibayarkan oleh pemberi ketja kepada pegawai;

2. Pendapat Terbanding bahwa terhadap alasan-alasan yang dikemukakan Pemohon Banding dalam surat bandingnya, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

bahwa terhadap alasan Pemohon Banding yang pada intinya menyatakan: Pembayaran Premi Asuransi Merupakan Natura sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (1) dan pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, penjelasan pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, dan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) PMK No. 167/PMK.03/2018 sehingga nyata-nyata bukan merupakan objek PPh Pasal 21;

pembayaran premi untuk karyawan yang berada di lokasi pertambangan yang merupakan daerah terpencil yang telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-51/PJ/2009 dan Pernohon Banding memiliki Surat Keputusan tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu ("SKDT");

Dapat Terbanding jelaskan sebagai berikut:

bahwa terhadap koreksi akun 5000801060 Employee Welfare: Health Insurance sebesar Rp84.461.729.071,00 dan koreksi akun 5000801080 Employee Welfare: Life Insurance sebesar Rp2.274.018.366,00 yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Objek PPh Pasal 21 berupa

pembayaran Premi Asuransi Kesehatan dan Jiwa Karyawan yang dibayar atau ditanggung Pemberi Kerja merupakan objek PPh Pasal 21 sesuai ketentuan Pasal 21 Undang-Undang PPh dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak NomorPER-16/PJ/2016, namun menurut Pemohon Banding biaya premi asuransi kesehatan dan asuransi jiwa dan premi BPJS kesehatan tersebut merupakan natura yang diberikan kepada karyawan yang bekerja di daerah terpencil sehingga bukan rnerupakan objek pajak penghasilan bagi karyawan;

bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 167/PMK.03/2018 tentang penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja disebutkan sebagai berikut:

Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:

a. tempat tinggal, termasuk perumahan;

b. pelayanan kesehatan;

c. pendidikan;

d. peribadatan;

e. pengangkutan; dan/atau f. olahraga tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang, sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa biaya tersebut adalah premi asuransi yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada perusahaan asuransi. Pemohon Banding dalam hal ini tidak membangun atau menyediakan sarana kesehatan;

bahwa berdasarkan surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/WPJ.19/2018 tanggal 29 November 2018 tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu (SKDT), dijelaskan bahwa persetujuan tersebut

diberikan kepada Pemohon Banding untuk pengeluaran pembangunan sarana dan fasilitas di lokasi kerja. Bahwa dengan demikian pengeluaran premi asuransi yang dibayarkan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi kriteria sebagai Natura sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf d UU PPh;

berdasarkan penelitian data dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat diketahui dengan jelas pembayaran premi asuransi yang menjadi objek Pajak PPh Pasal 21 atas koreksi akun 5000801060 Employee Welfare: Health Insurance sebesar sebesar Rp84.461.729.071,00 dan koreksi akun 5000801080 sebesar Rp2.274.018.366 tersebut ditujukan untuk karyawan cabang/lokasi mana, namun pembayaran premi asuransi tersebut dilakukan oleh kantor pusat Pemohon Banding dan sudah dibebankan sebagai pengurang penghasilan pada SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding dan sejatinya biaya premi asuransi tersebut secara substansi merupakan objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sehingga Terbanding sependapat dengan pemeriksa bahwa atas koreksi tersebut diterbitkan SKPKB atas nama kantor pusat Pemohon Banding;

bahwa oleh karena pembayaran premi asuransi Kesehatan tersebut bukan termasuk natura maka Terbanding berpendapat bahwa pembayaran premi asuransi tersebut merupakan objek pajak penghasilan bagi karyawan yang menerima sehingga sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d, Pasal 21 UU PPh dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 16/PJ/2016, pembayaran Premi Asuransi Kesehatan dan Jiwa Karyawan yang dibayar atau ditanggung Pemberi Kerja merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21. Sehingga atas koreksi akun 5000801060 Employee Welfare: Health Insurance sebesar Rp84.461.729.071,00 dan koreksi akun 5000801080 sebesar Rp.2.274.018.366,00 Terbanding mengusulkan untuk dipertahankan;

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 06/BUMA/TAX/III/2024 tanggal 07 Maret 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00010/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 02 Januari 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dantetapmempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-00010/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 02 Januari 2024 tentang Keberatan pemohon banding atas surat ketetapan pajak Kurang Bayar PPh Pasal 21 Nomor 00013/201/21/091/23 tanggal 11 April 2023 Masa Januari s.d Desember 2021 atas nama PT. Bukit Makmur Mandiri Utama NPWP 01.•••.•••.•-•••.000;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak

Nomor B-001958.10.2024/PAN/2024 tanggal 24 April 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P- 27 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jendral Pajak nomor

KEP-00010/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 02 Januari 2024; Bukti P-2. FotokopBuktiPenerimaanNegaradenganNTPN

42D0A2M1LKDT5E35 pada tanggal 5 Juni 2023;

Bukti P-3. Fotokopi yang telah dimeteraikan Akta No 24 Tanggal 13 Oktober 2022;

Bukti P-4. Fotokopi yang telah dimeteraikan.Akta No 32 Tanggal 19 September 2023;

Bukti P-5. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pasal 21 No.

00013/201/21/091/23 tanggal 11 April 2023 Masa Januari s.d Desember 2021;

Bukti P-6. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 02/BUMA/TAX/VII/2023 tanggal 03 Juli 2023;

Bukti P-7. KeputusanDirekturJenderalPajakNomor

KEP-233/WPJ.19/2018 tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu;

Bukti P-8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-65/WPJ.19/2017 tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu;

Bukti P-9. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-15/WPJ.19/2017 tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu;

Bukti P-10. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-14/WPJ.19/2017 tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu;

Bukti P-11. SPT PPh Pasal 21 Masa Januari-Desember tahun 2021;

Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus No : BUMA/DIR/2024/IV/0397/SKLR tanggal 04 April 2023 atas nama Lili Tjitadewi S;

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus No BUMA/DIR/2024/IV/0398/SKLR tanggal

04 April 2023 atas nama Martias;

Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus No : BUMA/DIR/2024/IV/0399/SKLR tanggal 04 April 2023 atas nama Noviana Tan;

Bukti P-15. Pakta Integritas Lili Tjitadewi S selaku Kuasa Hukum;

Bukti P-16. Pakta Integritas Martias selaku Kuasa Hukum;

Bukti P-17. Pakta Integritas Noviana Tan selaku Kuasa Hukum;

Bukti P-18. Pakta Integritas Silfanny Fadillah Bahar jabatan Direktur,selaku

Pemohon Banding;

Bukti P-19. Fotokopi bermeterai Akta Nomor No 32 tanggal 19 September 2023;

Bukti P-20. Matriks Sengketa;

Bukti P-21. Berita Acara, Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir, dan Risalah

Pembahasan - Pemeriksaan Pajak tahun 2014 s/d 2018;

Bukti P-22. G/L sengketa atas akun Employee Welfare: Health Insurance dan Life Insurance (NPWP sesuai site);

Bukti P-23. Bukti berupa Invoice, Rekening Koran, dan Pengalokasian biaya sesuai site Employee Welfare: Health insurance;

Bukti P-24. Bukti berupa Invoice, Rekening Koran, dan Pengalokasian biaya sesuai site Employee Welfare: Life insurance;

Bukti P-25. Polis Asuransi Sinar Mas Tahun 2021;

Bukti P-26. Pendapat Ahli atas sengketa banding tahun 2020;

Bukti P-27. Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa;

Bukti T-2. LPK PPh Badan;

Bukti T-3. Penjelasan Tertulis Sidang tanggal 31 Juli 2024;

Bukti T-4. Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00010/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 2 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 Nomor 00013/201/21/091/23 tanggal 11 April 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 06/BUMA/TAX/III/2024 tanggal 7 Maret 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat

(2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilaiSengketa (Rp)
PemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)
1.ObjekPPhPasal21316.738.138.251,00230.002.390.814,0086.735.747.437

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Obyek PPh Pasal 21 dengan pokok-pokok argumentasi sebagai berikut :

1. Koreksi Terbanding DPP/Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp86.735.747.437,00, dengan rincian koreksi sebagai berikut:

Pt Famlah Objek Pajak

3000801060 | Emplovee Welfare: Health Insurance ORI

: TO0OSO 1080 : Employee Welfare: Life Insurance | 4.274, 018 36h

2. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak disebutkan sebagai berikut:

Pasal 3 (1) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak;

(2) Surat ketetapan pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;

(3) Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai;

(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak;

(5) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan;

3. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 tersebut dapat disampaikan bahwa Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai, kecuali surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak;

4. bahwa berdasarkan penelitian data dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat diketahui dengan jelas pembayaran premi asuransi yang menjadi objek Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp84.461.729.071,00 tersebut ditujukan untuk karyawan cabang/lokasi mana, namun pembayaran premi asuransi tersebut dilakukan oleh kantor pusat Pemohon Banding dan sudah dibebankan sebagai pengurang penghasilan pada SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding dan secara substantif sejatinya biaya premi asuransi tersebut merupakan objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sehingga Terbanding sependapat dengan pemeriksa bahwa atas koreksi tersebut diterbitkan SKPKB atas nama kantor pusat Pemohon Banding;

5. bahwa terhadap alasan Pemohon yang pada intinya menyatakan:

Pembayaran Premi Asuransi Merupakan Natura sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (1) dan pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, penjelasan pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, dan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) PMK No. 167/PMK.03/2018 sehingga nyata-nyata bukan merupakan objek PPh Pasal 21;

Pembayaran premi untuk karyawan yang berada di lokasi pertambangan yang merupakan daerah terpencil yang telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-51/PJ/2009 dan Pernohon Banding memiliki Surat Keputusan tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu ("SKDT")

Terbanding jelaskan sebagai berikut:

Bahwa terhadap koreksi akun 5000801060 Employee Welfare: Health Insurance sebesar Rp.84.461.729.071,00 dan koreksi akun 5000801080 Employee Welfare: Life Insurance sebesar Rp.2.274.018.366,00 yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Objek PPh Pasal 21 berupa pembayaran Premi Asuransi Kesehatan dan Jiwa Karyawan yang dibayar atau ditanggung Pemberi Kerja merupakan objek PPh Pasal 21 sesuai ketentuan Pasal 21 Undang-Undang PPh dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, namun menurut Pemohon Banding biaya premi asuransi kesehatan dan asuransi jiwa dan premi BPJS kesehatan tersebut merupakan natura yang diberikan kepada karyawan yang bekerja di daerah terpencil sehingga bukan rnerupakan objek pajak penghasilan bagi karyawan;

bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 167/PMK.03/2018 tentang penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja disebutkan sebagai berikut:

Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:

a. tempat tinggal, termasuk perumahan;

b. pelayanan kesehatan;

c. pendidikan;

d. peribadatan;

e. pengangkutan; dan/atau f. olahraga tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang, sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa biaya tersebut adalah premi asuransi yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada perusahaan asuransi. Pemohon Banding dalam hal ini tidak membangun atau menyediakan sarana kesehatan sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 167/PMK.03/2018 sehingga atas premi asuransi yang dibayarkan oleh pemohon kepada karyawannya merupakan penghasilan bagi karyawan sehingga terutang PPh Pasal 21 ;

Bahwa berdasarkan surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/WPJ.19/2018 tanggal 29 November 2018 tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu (SKDT), dijelaskan bahwa persetujuan tersebut diberikan kepada Pemohon Banding untuk pengeluaran pembangunan sarana dan fasilitas di lokasi kerja;

bahwa jika kita membaca secara utuh pasal 2 ayat (1), ayat (2) huruf b dan pasal 4 ayat (1)Peraturan Menteri Keuangan nomor 167/PMK.03/2018 tentang penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaanyang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan bukan penghasilan bagi pegawai yang menerimanya adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai

dan keluarga diantaranya adalah layanan kesehatan yang disediakan sendiri oleh pemberi kerja;

Jika kita merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata sarana dan fasiltas adalah sarana/sa·ra·na/ n 1 segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan; alat; media 2 syarat, upaya, dan sebagainya: cita-cita saya untuk menjadi notaris tidak terwujud karena kekurangan:

- fasilitas/fa·si·li·tas/ n sarana untuk melancarkan pelaksanaan fungsi; kemudahan;

-- sosial fasilitas yang disediakan oleh pemerintah atau swasta untuk masyarakat, seperti sekolah, klinik, dan tempat ibadah;

-- umum fasilitas yang disediakan untuk kepentingan umum, seperti jalan dan alat penerangan umum;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa sarana dan fasilitas layanan kesehatan yang dapat dikurangkan dari pengasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi karyawan adalah layanan kesehatan berupa Penyediaan Fisik Bangunan seperti Rumah Sakit atau Klinik (Fasilitas kesehatan) beserta pendukungnya seperti dokter,alat medis,dan pendukung lainnya dari Rumah Sakit/Klinik tersebut. Sehingga menjadi sangat jelas bahwa dalam sengketa ini atas pengeluaran Premi Asuransi bukanlah bagian sarana dan fasiltas layanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2) huruf b, Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 167/PMK.03/2018 meskipun Pemohon memiliki Surat Keputusan tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu ("SKDT") sehingga bagi karyawan yang menerimanya merupakan penghasilan yang menjadi objek pajak yang harus dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja;

6. bahwa berdasarkan penelitian data dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat diketahui dengan jelas pembayaran premi asuransi yang menjadi objek Pajak PPh Pasal 21 atas koreksi akun 5000801060 Employee Welfare: Health Insurance sebesar sebesar

Rp.84.461.729.071,00 dan koreksi akun 5000801080 sebesar Rp.2.274.018.366,00 tersebut ditujukan untuk karyawan cabang/lokasi mana, namun pembayaran premi asuransi tersebut dilakukan oleh kantor pusat Pemohon Banding dan telah dibebankan sebagai Pengurang Pengasilan Kena Pajak dalam Perhitungan PPh Badan Pemohon Banding dan sejatinya biaya premi asuransi tersebut secara substansi merupakan objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sehingga Terbanding sependapat dengan pemeriksa bahwa atas koreksi tersebut diterbitkan SKPKB PPh Pasal 21 atas nama kantor pusat Pemohon Banding;

7. bahwa oleh karena pembayaran premi asuransi Kesehatan tersebut bukan termasuk natura maka Terbanding berpendapat bahwa pembayaran premi asuransi tersebut merupakan objek pajak penghasilan bagi karyawan yang menerima sehingga sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d, Pasal 21 UU PPh dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak NomorPER-16/PJ/2016, pembayaran Premi Asuransi Kesehatan dan Jiwa Karyawan yang dibayar atau ditanggung Pemberi Kerja merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21 meskipun Pemohon memiliki Surat Keputusan tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu ("SKDT"). Sehingga atas koreksi akun 5000801060 EmployeeWelfare:HealthInsurancesebesarsebesar Rp84.461.729.071,00 dan koreksi akun 5000801080 sebesar Rp2.274.018.366,00 Terbanding mengusulkan untuk dipertahankan;

8. bahwa berdasarkan bukti yang diperlihatkan Pemohon dalam Uji Bukti (point 1) diketahui bahwa Biaya yang dikoreksi Terbanding adalah premi Asuransi yang disediakan oleh pihak ketiga. Bahwa dalam Proses pemeriksaan, keberatan dan banding pemohon juga telah mengakui bahwa biaya yang dikoreksi oleh Terbanding adalah premi Asuransi yang disediakan oleh pihak ketiga dan atas pembayaran premi asuransi ini juga telah dibebankan sebagai biaya dalam perhitungan penghasilan pada SPT Tahunan PPh Badan;

9. bahwa dalam Uji Bukti Pemohon tidak menunjukkan dokumen sumber dan dasar perhitungan dibawah ini selain berupa tabel tanpa dokumen sumber yang menjadi dasar perhitungan per NPWP cabang atau per site seperti dalil Pemohon Banding atas Ledger akun 5000801060 Employee Welfare: Health Insurance sebesar sebesar Rp84.461.729.071,00: 5000801060 - Employee Welfare:Health Insurance

[Ne Period [01.897.370.4-727 002] 01 8378704727004 01.897 3104-79601 [01,897 970 4-726.004 01.637 TO 4-784001 [01 897370.4-711.001

3 oo 2n0oas| ——issi,7ea4ri| owl meme 103i s73sr1| asma ak [25405 47e| —Asnmeaan| —__eragtss00 | 102,112,005[ Antang 30k usus | _2,185403476| oo Merameagri| __674at5c90| 162,112,105] 1037977515] 9883470,

3 [September] 2205704413 | 1 esgnre ras | —_—eaanegort | ___t77261710 | 10884879 | AO

[|__| 97,871,896,344 | 24,730.647436/ 9.01240,198| 1249710901 12913084162) 42,800,266

5000801080 - Employee Welfare:Health Insurance

[No | Period |01.837.3704-744.00{[01 837.870.4-726,004[01.897.3704-728.02|01.887.3704-786.001[01.•••.•••.•-•••.001| Total (1 Nema | Ssowme| 213.056.6468] Osarad| | 3 107.620] 5507506567

2 IFebuai | 36637583] 1945074365] Stt.g04i28] | | 2022400 6403083862

13 Inmet | 36834820] 201104408] Sesega7ra| = SH 070.014 6582775017

Apri | 36834820] 196002708] tg.a7a4e0] || Storoore| 640.962.058 (5 mi | 36834820 toa.toro5e| oo Ose800r20e| || 8721515 | 6551, 4A7.624 (6 umi | 36834820] 105070| — Seataol Bt 070.014) 656020171 (7 (ii | 57 200.247] 208122013] OSesswgel || Sobtg67a| 6067 502.327

8 |Agustis | 36834820] 190300721) ——su6.3t4ido] | | Storoore| 656020171

9 [September | 36834820 2aaati.go2| ——sb6.120800| oo 254483261 38063517 | 6 807.446 951

] ag394as7]—-2.598.625.289) 7.247.864.3262] 1.446.666.940| 308766906 | 84.481.729.071 bahwa dalam Uji Bukti Pemohon memperlihatkan General Ledger Akun 5000801060 Employee Welfare: Health Insurance contoh Invoice 23578998EB000965 sebesar Rp 75.675.758.375,00

G/L Account {G/L Account: Long Text Document (Posting |Hard = (Hard Currency (Grouo (Group (Text

Number Date Currency (Value Currency|Currency

Key Key. (value

Te mm | ah [eNpaNoCRACH VES

Bs eonevenekanenemowi am [sume | swahanowcancara as aniline nct | Nassar | melanoma Tas

15,675,158,375

Invoice No. 23578998EB000965

Berdasarkan Invoice No 23578998EB000965, total tagihan sebesar Rp75.675.758.375,00

. Noor hes Usaha 1 BI Ae Sd

. . - Kfeober al ASF AG IM

TA Acker

INVOICE CARTE NAL

Bia.) 235 7899h OMA

Tata PD BURIV MAS KUN MADE TALI PC.

Jul dress The Vnney Tae Lani P1 Plot? YM Salarar Paya Me. 9) Penjaringar,. Panjarlngar Jakana War. Jacana

Type cd Cover PD ERIELIPE EE BEMEE TT IMSS AACE

Parhod 33 Usui : Cl Sarang 202 L 2. December 2022

Deer Stace DI Siman 2021

Ta Suri Insured Dip 19

Carer Kar Kumbcr DOMINO AARGO2N KGPUSI 2CE Pemiuni eR 73.675, 753,375 OF

Instal ment 1 Pa naa i - to BI 1122121 In Ka wt he. 32175212) Has 14514036 003 7 Bs i tet Pn [oe ir Bang Ni gar Kant: Una

WA. Be 1521123 Ine ial we 592.7 Discant Ch wo br 2209202) In TED 139 501.7 (Int La To Us ile 75,675.545, 375 ON

Jakarta, 1% January 2021

Sigwet ar aed pu het ES

1 ae PT. KRALIPSS SM PATA GLARE

Pleasc Sudin), the aleren preci PT. KALIBESAR RAYA UTAMA, ae

Bensficiary Plane" KEEL OC PTK WAMU MANET TTAMA PT noe a Hin

Aut Ne. 1 Bank Sinar Alas - 81622002008 oe. a -

Rekap Pembayaran:

Sampel] — DocNo | PemohonBanding | NoInvoice | Doc Payment | Payment Date Bank Amount

: HB aE

ANAT

75,675 848,376

Rekening Koran:

Pembayaran Ke-1:

BUKIT MAKMUR MANDIRI UTAMA, PT Account Ng. : 2596999926: BNI HO -Jekarta/(ID3)

TRE HUNMSY LAIY BN DIKG are Account Type : Sarre!

LL PLUIT SELATAN RAYA MO. 1 Parind . (1-Fab-2* - 28-Feb-21

DKI JAKARTA. INDONESIA Page: 420

Rekapitulasi Uji Bukti

Sampel Doc No Pemohon Banding No Invoice Doc Payment | Payment Date Bank Amount

1 22,705,750,374

1 20,263,385,874

1 19,445 435 874

1 20 263,385,874

2 22,705,750,37A

2 20,263,385,874

2 817,960,000

2 20,263,385,874

3 22,705,750,374

3 20 263,385,874

3 19,446 435874

3 20,263,385,874

4 6,303,380,183

5 6,303,380,183

6 6,203,380,183

Nilai Invoice |o3masasests| | Po To

Nilai Koreksi | eaaer7ago71/ | | P0

NiaiTidak Dikoreksi | 28848374t6

ReversaldanAccrual | 195486608, | [

10. bahwa berdasarkan dokumen yang diperlihatkan diatas oleh Pemohon dalam Uji bukti Terbanding menyimpulkan bahwa atas dalil Pemohon yang menyatakan biaya Employee Welfare: Health Insurance dapat dikelompokkan persite dan per NPWP adalah tidak benar dan tidak terbukti;

11. bahwa dalam Uji Bukti Pemohon tidak menunjukkan dokumen sumber dan dasar perhitungan dibawah ini selain berupa tabel tanpa dokumen sumber yang menjadi dasar perhitungan per NPWP cabang atau per site seperti dalil Pemohon Banding atas Ledger akun 5000801080 Employee Welfare: Life Insurance sebesar sebesar Rp2.274.018.366,00;

5000801080 - Employee Welfare:Life Insurance

[Wo | Period |01897.3704-727002701.837.370A-T27 001 [01.837 3704-79501 01 837 370.4-726,001] 01 897.370.4-784001 01.837.370 11001

Ann | GS7aTe AE 7S] oo oU oa BORE

Dé fun | ___sestrezs[__a4e0esss[—1ea702e2,——=C SB HST| __—_—2a,teseer| mager

PS |Agustis | sas17e25| —saaa0gese | ojo Taaro202| o—o—oOasoser| —=Cétw TB SGT | oo 25GT

3 (September) — 58917625) __44e0e.958| —‘taaroze2| _—-as0ese7| ——ma,teseer| 112.867

TT] 705,494,334 [ __645,068,202[ _227,191,796| _21,047,488| ____348,202273| 1352004

5000801080 - Employee Welfare:Life Insurance

[No | Period |01.837370.4-71400101.3373704-728001701-837.370A-72800270137.3704735001701897.370A-725.001|—— Total

[tfanvan | oo 2200 ASA] oo oo o—- Io oo jon ee

2 [rebruan | o——— sas| o—— ass eg2n| —L— OS 30310535 maret —o— ter) — satapoa| Serma ———— Ai A TO | 183, 490,008 adem agser|———seosasr|—asmasee| SSS | 3maste| Gesanoare

3m ——rae7p—sp2s|o——Gogppe3| ———Gsaaste| 170,875,187

Delum ——Ggae7| — 65752) — Aes2ses| — | Asmsis| 1TaST516T ja ae7p— spa |o—Gosn3| ——Gsaaste| 170,875,167

Ts jusus |o—— gnaerp—osgg25| —Go32se3| — | saasne| Insert

[9 |Sepiember| — To7ae7| ops ——4egps3| | Aamaste| 17957567

Sofomoser | __terter| — oemes| 4622p SSS «| SSC BMT | 179,875,007

[72 Desember, __—tarte7[—e.s27e25| _tea2a503| == sange 179,675,167

461,982] 76394581] 213,128450| 196,904934| 21,715,346 | 2,274,018,366 bahwa dalam Uji Bukti Pemohon memperlihatkan General Ledger Akun 5000801080EmployeeWelfare:LifeInsuranceInvoice 235912820EB008832 sebesar Rp2.442.134.500,00

G/LAccount |G/L Account: Long Text Document (Posting — (Hard — (Hard Currency(Group © Group (Text

Number Date Currency (Value Currency |Currency

Key Key Value

FO ge sesi ONS ATION |__| RATER CE itl ere PO aaa | «ASD | RENTS CTCL

Koran amoretetikiewae pemutaran | Lessa | imsfron SuSE Gue

2442134500

 Invoice No. 235912820EB008832

Berdasarkan Invoice No 235912820EB008832 dengan total tagihan sebesar Rp2.442.134.500,00 fC pn PT, Kalibesar Raya Utama aan Komp. Mega Grnsir Cempaka Mas Biak If Na. 1-6 Jl. Letjen. Supraptc lakarta 10640 - 'ndanesia

: Phone : 152-211 1288 - 3707 Hunting) * Fax: (62-21) 4288 - 3738. 4288 - 3709 * www hbru.ca.id

——ins: werg Nomor tz Usaha: SLUKNIK.017/1983

Insurance Brosers ember of APPARINDO

INVOICE ORIGINAL

No.: 235912820EB008832

Name 1 BUKIT MARMUR MANDIRI (ITAMA. PY

Address 1 The Hney Lady Larvaf OG CBD Plat tl. Phat Setatan Raya No. iif Penjaringan, Penjaringan, Jakarta Utara. DKI lakatia

Type of Cover 2 TERM LIFE INSURANCE

Period of Insurance OL lanuary 2021 - 31 December 2021

Effective Date 1 OL Tanuary 2021

Lotal Sum Insured PIDR 2.00

Perincian / Details

Cover Nete Number | DEAD LASU O26 KERUA 222 Premium IDR na, "

Stamp Dur. Cost IDR 5.00 bee “ IDR 1"

Please submat ihe abowes premuura to : PT. KALIBESAR RAYA UTAMA, Total Due Ts Us IDR 212 144,500.00

Bencficlary Name 1 KBRU QQ BUKIT MAKMUR MANDIRI UTAMA PT

Jakarta. 23 Deserzber 2020

AC No.: Bank Sinar Mas - 895220021536

Signed ‘or and on berall of

PT. KALIHESAR RAYA UTAMA.

Please Inforntus if you have tansfered to our accuunl, to thts e.mail address La ” .

eo tectianS hbru.coid ri

 Rekap Pembayaran:

Tagihan ini dibayarkan secara gabungan dengan Invoice lainnya yang tertagih pada pembayaran yang sama. Berikut rekap pembayaran beserta rekening koran sebagai berikut:

Sampel DESCRIPTION | BUNA Doc Payment | Payment Date Amount

PO Lo Lo. no no | Lo 0

: Team

: Team

Total 22,705,750, 374

Rekening Koran = 22705,750,374

Dif 0)

BUKIT MAKMUR MANDIRI UTAMA, PT Account No. : 3636999938 / BNI HO -Jakarta(IDR)

THE HONEY LADY BUILDING 3rd Account Type : Current

JL. PLUIT SELATAN RAYA NO. 1 Period : 01-Feb-21 - 28-Feb-21

DKI JAKARTA. INDONESIA Page: 420

DIVISI

TRANSACTI TRANSFER KE | PEMINDAHAN KE

ONAL 199060281 SIMSEM PAYROLL 22,705.750 374.6 188,387,676 726.0 pang" 17091 99 1 | etna

2602202" 09.42.42 26107/7021 09 42.42 BANKING 966022 BNI DIRES - Occ S2UKiDUA P 1) (

SERVICES 1200062602

 Rekapitulasi Uji Bukti :

Sampel| Doc No Pemohon Banding No Invoice Doc Payment | Payment Date Bank Amount i BOTA

7 6900 63 a Ma Na

Nia Koreksi | oo 20ngorgs| oo || 1

NiaiTidakDikoreksi |) 280090885| TT

Reversaldan Accrual oo 43897337 To To To”

12. bahwa berdasarkan dokumen yang diperlihatkan diatas oleh Pemohon dalam Uji bukti Terbanding menyimpulkan bahwa atas dalil Pemohon yang menyatakan biaya Employee Welfare: Life Insurance dapat dikelompokkan persite dan per NPWP adalah tidak benar dan tidak terbukti;

13. bahwa dikarenakan perhitungan atas Employee Welfare: Health Insurance dan Employee Welfare: Life Insurance yang menurut pemohon dapat ditelusuri per site tidak didukung dokumen sumber dan bukti yang cukup maka Terbanding tidak dapat mengetahui dengan jelas pembayaran premi asuransi yang menjadi objek Pajak PPh Pasal 21 atas koreksi akun 5000801060 Employee Welfare: Health Insurance sebesar sebesar Rp93.903.760.830,00 dan koreksi akun 5000801080 sebesar Rp2.590.664.826 tersebut ditujukan untuk karyawan cabang/lokasi mana, namun pembayaran premi asuransi tersebut dilakukan oleh kantor pusat Pemohon Banding dan sudah dibebankan sebagai pengurang penghasilan pada SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding dan sejatinya biaya premi asuransi tersebut secara substansi merupakan objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sehingga Terbanding menerbitkan SKPKB atas nama kantor pusat Pemohon Banding;

14. bahwa Sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf n UU PPh Premi Asuransi merupakan objek pajak;

15. bahwa Sesuai Pasal Pasal 9 ayat (1) huruf d UU PPh beserta penjelasannya diketahui apabila premi asuransi dibayar atau ditanggung oleh pemberi kerja, maka bagi pemberi kerja pembayaran tersebut boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pegawai yang bersangkutan merupakan penghasilan yang merupakan Objek Pajak pasal 21;

16. bahwa oleh karena pembayaran premi asuransi Kesehatan tersebut bukan termasuk natura maka Terbanding berpendapat bahwa pembayaran premi asuransi tersebut merupakan objek pajak penghasilan bagi karyawan yang menerima sehingga sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d, Pasal 21 UU PPh dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, pembayaran Premi Asuransi Kesehatan dan Jiwa Karyawan yang dibayar atau ditanggung Pemberi Kerja merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21 meskipun Pemohon memiliki Surat Keterangan Daerah Terpencil . Sehingga atas koreksi akun 5000801060 Employee Welfare: Health Insurance sebesar sebesar

Rp84.461.729.071,00 dan koreksi akun 5000801080 Employee Welfare: Life Insurance sebesar sebesar Rp2.274.018.366,00 Terbanding mengusulkan untuk dipertahankan;

17. Terkait bukti yang diperlihatkan oleh pemohon dalam Uji Bukti berupa Fotocopy dan scan Terbanding berpendapat sebagai berikut :

a. Alat-alat bukti yang disebutkan oleh undang undang (Pasal 69 UU PP) adalah surat atau tulisan, keterangan ahli, keterangan para saksi, pengakuan para pihak; dan atau pengetahuan hakim;

b. Putusan pengadilan diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dimana dalam persidangan, bukti berupa surat atau tulisan diutamakan sebelum menggunakan alat bukti yang lain (vide Pasal 78 jo Penjelasan Pasal 69 ayat 1 UU PP) sebagaimana hal tersebut juga dalam sengketa TUN di PTUN dimana kedudukan bukti surat atau tulisan menjadi bukti yang sentral dan mendasar karena sengketa TUN adalah sengketa yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya keputusan Tata Usaha Negara;

c. Terhadap bukti tersebut yang diperlihatkan berupa Fotocopy Terbandingberpendapatbahwabuktitersebutharus dikesampingkan sebagai surat bukti mengingat Pasal 1888 KUH Perdata sudah memberikan pengaturan terhadap bukti, yaitu kekuatan pembuktian adalah pada aslinya dan pengaturan mengenai salinan/fotocopy dari sebuah surat/dokumen mempunyai kekuatan pembuktian apabila sesuai dengan aslinya dan dapat ditunjukan aslinya, berikut ini bunyi pasal tersebut;

“Kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya. Apabila akta yang asli itu ada, maka salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar hanyalah dapat dipercaya, sekadar salinan- salinan serta ikhtisar-ikhtisar itu sesuai dengan aslinya, yang mana senantiasa dapat diperintahkan mempertunjukkannya”; Mahkamah Agung juga telah memberikan penegasan atas bukti berupa fotocopy dari surat/dokumen, dengan kaidah hukum sebagai berikut:

“Karena Judex Factie mendasarkan keputusannya melulu atas surat surat bukti yang terdiri dari fotocopy-fotocopy yang secara tidak sah dinyatakan sesuai dengan aslinya, sedang terdapat di antaranya yang penting-penting yang secara substansial masih dipertengkarkan oleh kedua belah pihak, Judex Facti sebenarnya telah memutuskan perkara ini berdasarkan bukti-bukti yang tidak sah. (Putusan MA No.: 701 K/Sip/1974 tanggal 1 April 1976); Surat bukti fotokopi yang tidak pernah diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya, harus dikesampingkan sebagai surat bukti”; (Putusan MA No: 3609 K/Pdt/1985);

d. Berdasarkan penjelasan diatas TB menyatakan atas Bukti-Bukti yang diserahkan PB dalam Uji Bukti berupa Fotokopi tidak dapat dijadikan sebagai bukti dan harus dikesampingkan;

18. bahwa atas dalil pemohon banding yang menyatakan Bahwa demi memberikan kepastian hukum kepada Pemohon Banding, dengan mengingat bahwa tidak ada koreksi objek PPh Pasal 21 atas Premi Asuransi pada tahun-tahun sebelum, maka sesuai dengan ketentuan dalam Penjelasan Pasal 31A UU PPh dan Pasal 3 huruf b, Pasal 4 ayat (1) huruf a, dan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU nomor 30 tahun 2014, perlakuan yang sama seharusnya diterapkan kepada Pemohon Banding, Terbanding menggapi sebagai berikut:

a) Pasal 31A UU PPh (1) Kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang- bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk:

a. pengurangan penghasilan neto;

b. penyusutan dan amortisasi yang dipercepat c. kompensasi kerugian yang lebih lama...;

d. Pengenaan PPh atas dividen.....;

b) Penjelasan Pasal 31A UU PPh

(1) Salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh di dalam Undang- Undang perpajakan adalah diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang hakikatnya sama, dengan berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap kemudahan dalam bidang perpajakan jika benar-benar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut;

c) bahwa Pasal 31A UU PPh berisi tentang fasilitas perpajakan yang diberikan kepada wajib Pajak yang melakukan investasi di bidang usaha tertentu dan di daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional;

d) bahwa sesuai Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan sebagaiaman telah dirubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Lampiran I angka 176 :

Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan contoh. Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud;

Maka, menurut Lampiran I UU 12/2011, penjelasan tidak dapat menyebutkan lebih luas dari hal yang disebutkan dalam suatu pasal yang terkandung dalam batang tubuh peraturan perundang- undangan, apabila yang disebutkan tersebut mengandung suatu norma baru atau memperluas norma yang terkandung dalam pasal pada batang tubuh peraturan perundang-undangan. Karena pada dasarnya penjelasan hanyalah memberikan tafsiran dari norma yang terkandung dalam suatu pasal. Penjelasan tidak dapat berisi suatu

rumusan norma baru atau memperluas/mempersempit/menambah norma yang terkandung dalam pasal dalam batang tubuh peraturan perundang-undangan;

Artinya, yang mengikat sebagai norma (dan dapat dijadikan suatu dasar hukum) adalah pasal-pasal dalam batang tubuh peraturan perundang-undangan dan bukanlah penjelasannya. Karena penjelasan hanya berfungsi sebagai tafsir resmi dari pasal yang terdapat dalam batang tubuh;

e) bahwa berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011, Lampiran I angka 176 sebagaimana dijelaskan diatas maka maksud dari frasa Penjelasan dalam pasal 31A yang berbunyi:

“Salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh di dalam Undang- Undang perpajakan adalah diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang hakikatnya sama, dengan berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan”;

Haruslahdimaknai bahwa pemberian fasilitas dalam bidang perpajakan dibidang usaha tertentu dan di daerah tertentu harus dapat diberikan kepada setiap Wajib Pajak yang melakukan investasi dibidang usaha tertentu dan daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi”;

Sehingga pemahaman pemohon terhadap penjelasan pasal 31A yang menyebutkan bahwa Premi Asuransi yang dalam pemeriksaan Tahun 2014,2015,2016,2017 dan 2018 tidak dikoreksi namun tahun 2019 dan 2020 dikoreksi menimbulkan ketidakpastian hukum dikarenakan terhadap kasus perpajakan yang sama terjadi perlakuan yang berbeda adalah keliru dan tidak sesuai dengan maksud penjelasan pasal 31A UU PPh sehingga alasan Pemohon Tersebut harus dikesampingkan;

bahwa Koreksi Terbanding faktanya didasarkan pada Profesional Judgement yang dilandasi Peraturan perundang-Undangan yang berlaku dimana Pembayaran Premi Asuransi Kesehatan bukan termasuk natura

sehingga pembayaran premi asuransimerupakan objek pajak penghasilan bagi karyawan yang menerima sehingga sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d, Pasal 21 UU PPh dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, pembayaran Premi Asuransi Kesehatan dan Jiwa Karyawan yang dibayar atau ditanggung Pemberi Kerja merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21;

19. bahwa berdasarkan penjelasan diatas Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. KoreksiTerbandingatasObjekPPh21sebesar Rp86.735.747.437,00 yang terdiri dari koreksi akun 5000801060 EmployeeWelfare:HealthInsurancesebesarsebesar Rp84.461.729.071,00 dan koreksi akun 5000801080 Employee Welfare: Life Insurance sebesar Rp2.274.018.366,00 dengan alasan atas kedua akun tersebut merupakan objek PPh 21 yang belum dilakukan pemotongan dan pembayaran oleh pemohon banding tidak dapat dibantah oleh Pemohon Banding;

b. Terbanding tetap mempertahankan Koreksi Objek PPh 21 sebesar Rp86.735.747.437,00 yang terdiri dari koreksi akun 5000801060 EmployeeWelfare:HealthInsurancesebesarsebesar Rp84.461.729.071,00 dan koreksi akun 5000801080 Employee Welfare: Life Insurance sebesar Rp2.274.018.366,00;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil para pihak tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat sengketa ini bersifat pembuktian dan yuridis; Menimbang bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) huruf n

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang

berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:

n. premi asuransi;

Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 6

Besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan menagih dan memelihara penghasilan termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain :

5. Premi asuransi

Penjelasan Pasal :

…Pembayaran premi asuransi oleh pemberi kerja untuk kepentingan pegawainya boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan tetapi bagi pegawai yang bersangkutan premi tersebut merupakan penghasilan…; Pasal 4 ayat (3) huruf e

Yang dikecualikan dari Objek Pajak adalah :

e. pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa;

Pasal 9 ayat (1) huruf d

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf d

… “Apabila premi asuransi tersebut dibayar atau ditanggung oleh pemberi kerja, maka bagi pemberi kerja pembayaran tersebut boleh dibebankan sebagai

biaya dan bagi pegawai yang bersangkutan merupakan penghasilan yang merupakan Objek Pajak;

Pasal 9 ayat (1) huruf e

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan :

Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Penjelasan

...Dengan Peraturan Menteri Keuangan pemberian natura dan kenikmatan berikut ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan pegawai yang menerimanya :

a. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut;

b. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya;

c. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tanggal 19 Desember 2018 tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja; Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan;

2. Pegawai adalah seluruh pegawai termasuk dewan direksi dan komisaris;

3. Kupon adalah alat transaksi bukan uang yang dapat ditukarkan dengan makanan dan/ atau minuman;

Pasal 2

1. Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/ atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

2. Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/ atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut;

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya;

3. Natura dan kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya;

Pasal 3

1. Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi:

a. pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja; atau b. pemberian kupon makanan dan/ atau mmuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya;

2. Nilai kupon makanan dan/ atau minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sesuai dengan nilai kupon yang wajar;

3. Nilai kupon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dianggap wajar apabila nilai kupon tersebut tidak melebihi pengeluaran penyediaan makanan dan/atau minuman per Pegawai yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja;

Pasal 4

1. Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:

a. tempat tinggal, termasuk perumahan;

b. pelayanan kesehatan;

c. pendidikan;

d. peribadatan;

e. pengangkutan; dan/atau f. olahraga tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang, sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri;

2. Sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e adalah pengangkutan untuk Pegawai dan keluarga dalam rangka penugasan yang pertama dan pada saat berakhirnya penugasan;

3. Daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatifpanjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral;

Pasal 5

1. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c meliputi pemberian atau penyediaan:

a. pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja;

b. pakaian seragam petugas keamanan;

c. sarana antar jemput Pegawai;

d. penginapan untuk awak kapal dan yang seJenisnya; dan/atau e. kendaraan yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya;

2. Pengertian keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang diwajibkan oleh Instansi Pemerintah yang membidangi urusan ketenagakerjaan;

Pasal 21 ayat (1):

1. Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pokok sengketa ini terkait dengan pembayaran premi asuransi jiwa dan kesehatan yang dilakukan Pemohon Banding untuk karyawan-karyawan di lokasi usaha Pemohon Banding apakah merupakan Obyek pemotongan PPh Pasal 21 atau bukan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, skhema penanggulangan biaya kesehatan karyawan ini merupakan pilihan (opsi) bagi Pemohon Banding baik dilihat dari aspek manajemen biaya maupun perlakuan perpajakannya. Apabila biaya pengobatan karyawan di lokasi tertentu (tempat terpencil) ditanggung sendiri oleh Pemohon Banding, maka dari segi manajemen biaya Pemohon Banding harus menanggung sendiri biaya pengobatan sebesar tagihan dari Rumah Sakit. Dari segi perpajakan biaya tersebut dapat merupakan kenikmatan yang dapat dibebankan sebagai biaya fiskal perusahaan dan bukan sebagai penghasilan bagi karyawan yang menerimanya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan jo Pasal 2 ayat (3) PMK 167/PMK.03/2018;

bahwa di sisi lain apabila Pemohon Banding menggunakan skhema dengan pembayaran polis asuransi, maka dari segi menajemen biaya, Pemohon Banding hanya membayar sebesar premi sedangkan atas tagihan pengobatan dari Rumah Sakit akan ditanggung oleh pihak Asuransi sesuai

manfaat yang tercantum dalam Polis.Biaya premi asuransi kesehatan tersebut biasanya/umumnya lebih kecil dari biaya pengobatan atas biaya pengobatan karyawan dalam setahun. (tergantung jenis penyakit dan durasi penggunaan manfaat asuransi). Dari segi perpajakan, skema dengan asuransi ini dapat dibiayakan secara fiskal namun bagi karyawan yang menerima akan menjadi penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 6 jo Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Pajak Penghasilan; bahwa dalam sengketa ini Pemohon Banding menggunakan dasar hukum pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat 3 PMK No. 167/PMK.03/2018 yang menyebutkan premi asuransi merupakan natura sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 21 sebagaimana kutipan pasal di bawah ini :

Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan (3) PMK No. 167/PMK.03/2018

1. “Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

2. Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

…

Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut”;

3. Natura dan kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, ketentuan mengenai penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam

bentuk natura dan kenikmatan diatur di dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan, yang berbunyi:

“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan :

Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas maka Pengadilan Pajak berpendapat keberadaan PMK No. 167/PMK.03/2018 terbit sebagai atribusi/amanat langsung dari Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan dan bukan merupakan peraturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Pajak Penghasilan;

bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tanggal 19 Desember 2018 tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja (PMK Nomor PMK 167/PMK.03/2018) tidak dapat diterapkan dalam sengketa terkait biaya premi asuransiini, karena PMK Nomor 167/PMK.03/2018 bukan merupakan peraturan turunan dari ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 6 jo Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Pajak Penghasilan, melainkan turunan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat penggunaan pilihan biaya pengobatan karyawan di tempat terpencil apakah melalui pembayaran langsung biaya pengobatan ke Rumah Sakit atau melalui pembayaran premi asuransi, walaupun keduanya memliki sifat sebagai bentuk kenikmatan bagi karyawan namunmemiliki konsekuensi perpajakan yang berbeda, sebagaimana telah dijelaskan di atas;

bahwa selain pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak juga berpendapat pada saat Pemohon Banding sebagai pemberi kerja melakukan pembayaran premi asuransi belum terjadi/belum terealisasi pembayaran biaya pengobatan karyawan sebagai kenikmatan dimaksud. Ketika di kemudian hari karyawan mendapat perawatan/pengobatan dan biaya pengobatan ditanggung oleh fihak asuransi/terdapat klaim asuransi, maka pada saat pembayaran perusahaan asuransi untuk penggantian biaya pengobatan tersebut bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) huruf e UU Pajak Penghasilan;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum di atas dan berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf n jo Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 6 jo Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Pajak Penghasilan, maka Pengadilan Pajak menyimpulkan pembayaran premi asuransi merupakan obyek pajak penghasilan bagi karyawan yang menerimanya;

bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 21 UU Pajak Penghasilan pembayaran premi asuransi yang dibayar oleh pemberi kerja dimaksud dipotong PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan keterangan ahli Prof Dr Gunadi yang menggunakan juga ketentuan PMK Nomor 167 Tahun 2018 untuk sengketa PPh Pasal 21 terkait pembayaran premi asuransi kesehatan dan asuransi jiwa sebagaimana pertimbangan hukum tersebut di atas;

bahwa selanjutnya terkait dengan dalil Pemohon Banding yang mendalilkan aspek formal dari penerbitan surat ketetapan pajak Terbanding yang seharusnya ketetapannya diterbitkan di KPP Lokasi dan bukan di kantor pusat karena merupakan Obyek Wajib Pajak Lokasi, Pengadilan Pajak sependapat dengan dalil Terbanding yang menyatakan biaya premi asuransi kesehatan dan asuransi jiwa ini dibayarkan di kantor pusat Jakarta dan dibebankan sebagai biaya/pengurang penghasilan dalam SPT Tahunan PPh Pemohon Banding dalam tahun pajak tersebut sebagai Wajib Pajak Domisili/Pusat;

bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan telah melakukan koreksi fiskal atas biya premi asuransi untuk karyawan/pegawai di kantor pusat, Pengadilan Pajak berpendapat dari rincian biaya premi asuransi jiwa dan kesehatan untuk kantor pusat yang disampaikan Pemohon Banding, tidak terdapat penjelasan yang dapat menghubungkannya dengan jumlah koreksi fiskal positif yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan atas koreksi Obyek PPh Pasal 21 sebesar Rp86.735.747.437,00 tetap dipertahankan; bahwa dalil, argumentasi dan bukti lainnya dari para fihak telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini; bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim"; bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil- dalil dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta-fakta pemeriksaan dalam persidangan sengketa a quo, peraturan perpajakan yang berlaku, dan beradasarkan keyakinan Hakim, Majelis menolak permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00010/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 2 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00013/201/21/091/23 tanggal 11 April 2023 Januari s.d. Desember 2021;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilaiSengketa (Rp)NilaiSengketa TetapDipertahankan (Rp)NilaiSengketa TidakDapat Dipertahankan (Rp)
1.ObjekPPhPasal2186.735.747.437,0086.735.747.437,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menolak banding Pemohon Bandng;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00010/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 2 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 Nomor 00013/201/21/091/23 tanggal 11 April 2023 atas nama PT BUKIT MAKMUR MANDIRI UTAMA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di South Quarter Tower A Lantai Penthouse Unit A-1, Jl RA Kartini, Kav 8, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12430;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 oleh Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M. dan Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dibantu oleh Dwian Widyati Haristyani, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M.Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.

ttd.

Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum.

Panitera Pengganti, ttd.

Anang Bagus Giarto, S.E., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.