Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 15 halaman

PUT-001949.16/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

' CV Bahari Makmur, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Menolak

Kuasa hukum

PUTUSAN

Nomor PUT-001949.16/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026| DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA |

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir | dengan Acara Biasa mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00213/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Agustus 2019 Nomor 00006/207/19/643/24 tanggal 15 Januari 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001949.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai | berikut dalam sengketa antara:'

CV Bahari Makmur, NPWP 758357636643000 / 0758357636643000 | NITKU 0758357636643000000000, beralamat di Kompleks Pergudangan Meiko Abadi | Blok A-1C Wedi, Gedangan, Kab. ' Sidoarjo, Jawa Timur 61254, yang diwakili oleh Moh. Nur Fajrian, jabatan: Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Shoma Sari,(

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum>: KEP-244/PP/IKH/2024 tanggal 11 Juni 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 07B/CV BM/SKK Banding/2025 tanggal 20 Februari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan| Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot' Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Mida Asmawati / 19690723 198912 2 001, Jabatan: Kepala Seksi,! Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur li,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-11220/WPJ.24/2025 | tanggal 26 Juni 2025,|

2. Nama/NIP: Linawati / 19760419 199703 2 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

3. Nama/ NIP: Chris Adi Kusuma /| 19761228 199903 1 004,|

Jabatan: Pemeriksa Pajak,| Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak |

Jawa Timur II,

4. Nama/NIP: Samsul Arifin / 19841204 200412 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur Il, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-71/WPJ.24/2026 tanggal 19 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 556/PP/BR/2025 tanggal 12 Juni 2025:

Telah membaca Surat Banding Nomor 07/Banding CVBM/PPN Ag 2019 tanggal 20 Februari 2025:

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan:

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan: |

CV Bahari Makmur

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak | Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Agustus 2019 Nomor | 00006/207/19/643/24 tanggal 15 Januari 2024 diterbitkan oleh Kantor ! Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Utara dengan perhitungan sebagai berikut: |

JUMLAH RUPIAH MENURUT

PENGUSAHA KENAPEMBAHASAN

PAJAKAKHIR (DISETUJUN Dasar Pangenaan Pajak a, Atas Penyerahan Barang dan Josa yang Iorutang PPN:

a.1, Ekspor

2,400,813,241

2,400,819,241 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

42,965,911

292,985,951

42.965,911 8.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungul oleh Pamungut PPN

3.4, Penyorahan yang PPN-nya Udak dipungut

0.8, Penyarahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN

2.6, Jumiah (3.1 4345)

2,693,779,152 b, Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN o c Jumiah Seluruh Penyerahan (n.& + b)

2.693,779,152

* Daerah Pabean dl ddan: Daandn ka dari tuar Daerah Pabean di dalam Daerah PabearyPemungutan galak olgh Pemungut PP catan MiSends cm

Pajak Masukan bagi yang batum mataku 1 penyorahanjangka waktu tertgi anyIk sanangsnya

Cibehaskan atau tidakanggung jawab cocara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapalkan fasittes d.1. Impor BKP

9.2, Pemanfaatan BKP tidakdasi Luar Dagrah

Pabean di dalam Daerah Pabean

4.3, Pomonfaatan JKP dari Luar Daorah Pabean di dalam

Oscrah Pabaan

0.4. Pemungutan Pajak oleh Pamungut PAN

0.5. Kegtatan Membangun Sendiri

@.5, Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang bekuan metakukan penyerahan solelah jangka waktu tertantu berakhir

C7. PerofchanPPN-nya tidak seharusnya atu Wakii

4.7, Tanggung jawab secara tenteng

4.8, Pembayaran PPN yang semula mendapatkan tasiitas

GA. Jumlah (4.1 atau d.2 alay d.3 atau dA atau 5 atau 6.0 alau d.7 slow d.8 atau d.9)

Penghttungan PPN Kurang Bayar a, kobaran yang harussendid (tarif x b. Dikurangi :

b.1, PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sam3 b2, Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4, Dibayar dengan NPWP sendiri b.5, b.8, Jumlah (d1b.5)

& Diperhitungkan.

C1, SKPPKP

CV Bahari Makmur

JUMLAH RUPIAH MENURUT

PENGUSAHA

KENA PAJAK d. Jumlah pajak yang dapat(b.6 - c.1}4,298,590

Oo. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (3 - dj|

Pajak yang sudah:

9. Dikomponsasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ko Masa Pajak ............... (karena pembetuian)

C. Jumiah (a +d}

PPN yang kurang dibayar (2.0 + 3.c)

Sanksi adminisyatil :

& Bunga Pasa! 19 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP

& Kansikan Pasal 13 (3) hurut c KUP

O. Kenalkan Pasal 17C (5) KUP a. Kengikan Pasal 170 (5)KUP

Bunga Pasa! 13 (2) jo.9 (44) PPN

9. Jumlah

Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.9)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 07/Keb CV BM/PPN Ag 2019 tanggal 29 Maret 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianJumiah

Ekspor--2.400.813.241 Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri42.965.911 Peny. yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPNS Jumlah penycrahan2.443.779.152 Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri4.296.590 Pajak yang dapat diperhitungkarto+.296.590 ren|8 Kurang lebih) bayer

Kurangbayar

PPN PPN PPN ymah ymah Uebih) Uebih) bayar bayar bayar

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00213/KEB/PJ/WPJ.24/2024 : tanggal 12 Desember 2024 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

SemulaDitamb /Menjadi Uraian(Dikurangi):

oe(Rp)| (& PPN PPN Kurang (Lebih) (Lebih) Bayar| Bayar| 25.000.000| 25.000.000) 006.000 b. Sanksi Bunga10.920.000OI 10.220.000) 10.920.000 Sanksi Kenaikan

Jumlah PPN yang harus / (lebih) dibayar35.920.00035.920.000

CV Bahari Makmur

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan

Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor : 07/Banding CVBM/PPN Ag 2019 tanggal 20 Februari 2025 yang diterima di ! Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 26 Februari 2025 (cap harian pos ; tanggal 25 Februari 2025);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 07/Banding CVBM/PPN Ag 2019 tanggal 20 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah ' koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Sengketa Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri

Menurut Wajib Pajak | Rp | 42.965.911

Menurut Pemeriksa | Rp | 292.965.911

{KoreksiRp | 250.000.000 bahwa penyerahan atau penjualan Pemohon Banding adalah berupa hasil laut seperti: ikan hidup, lobster, siput laut dan hasil laut lainnya dalam keadaan hidup yang dibebaskan dari pengenaan PPN;

bahwa selain itu Pemohon Banding juga memberikan jasa pengemasan sederhana untuk ikan hidup dan hasil laut lainnya, namun nilai total jasa ini tidak melebihi Rp4.800.000.000 dalam setahun, sehingga Pemohon Banding tidak wajib mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, bahwa menurut Pemohon Banding temuan hasil pemeriksaan tidak didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan tidak berdasarkan ketentuan | peraturan perpajakan:

CV Bahari Makmur

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding| bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding | menyimpulkan bahwa perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding adalah Rp0 dengan rincian sebagai berikut:

Uraian

Ekspor

2.400.813.241 Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri

42.965.911 Peny. yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN

18) Jumlah penyerahan

2.413.779.152 Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri

4.296.590 Pajak yang dapat diperhitungkan1

4.296.590 Kurang (lebih) bayar

| Kurang (lebih) bayar

PEN yeahbayar bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding:

2. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00213/KEB/PJAWPJ.24/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00006/207/19/643/24 tanggal 15 Januari 2024 Masa Pajak Agustus 2019:

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat : Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- | 001949.16.2025/PAN/2025 tanggal 8 Maret 2025 dengan permintaan agar ! Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud: |

CV Bahari Makmur

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan ;

mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi | tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiKeputusanKeberatanNomorKEP- |

00213/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 12 Desember 2024:| Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 07/Keb CV BM/PPN Ag 2019 | tanggal 29 Maret 2024;“i Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak |

Pertambahan — Nilai — BarangDan JasaNomor 00006/207/19/643/24 tanggal 15 Januari 2024 Masa Pajak : Agustus 2019,|

Bukti P-4. Fotokopi Akta Pernyataan Masuk Keluar Sebagai Persero Dan

Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. Bahari ' Makmur Nomor 35 tanggal 29 Juni 2022 yang dibuat oleh Nico Adrian Roekiyanto S.T., S.H., M.Kn. Notaris berkedudukan di Kota Malang:

Bukti P-5.Integritas Direktur:

Bukti P-6. Fotokopi Surat Setoran Pajak:

Bukti P-7. Sofkopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa

Hukum:

Bukti P-8. Sofkopi Kartu Tanda Penduduk Direktur:

Bukti P-9. ' Sofkopi Nomor Pokok Wajib Pajak Direktur:

Bukti P-10. Sofkopi Surat Keterangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi

Manusia CV Bahari Makmur,

Bukti P-11. Sofkopi Pakta Integritas Kuasa Hukum:

Bukti P-12. Sofkopi Surat Kuasa Khusus:

Bukti P-13. Sofkopi Matriks Sengketa:

Bukti P-14. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor 07/CVBM/2025 tanggal 8 September 2025,

Bukti P-15. Sofkopi Rekening Bank Central Asia!IDR Nomor 0468375-7899; Bukti P-16. Sofkopi Daftar Penyusutan 2019: |

CV Bahari Makmur

Bukti P-17. Sofkopi Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak,

Bukti P-18. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor 07/CVBM/2025 tanggal 20 November 2025;, Bukti P-19. Sofkopi Biaya Freight atas nama Popong,

Bukti P-20. Sofkopi Bukti Arus Piutang Usaha:

Bukti P-21. Sofkopi Daftar Penyusutan 2019 Revisi,

Bukti P-22. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor 07/CVBM/2025 tanggal 12 | Januari 2026;|

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat : bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah , dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Sofkopi Laporan Hasil Pemeriksaan:

Bukti T-2. Sofkopi Kertas Kerja Pemeriksaan,

Bukti T-3. ' Sofkopi Laporan Penelitian Keberatan:

Bukti T-4. Sofkopi Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku,

Catatan, dan Dokumen:

Bukti T-5. Sofkopi Koreksi Penyusutan,

Bukti T-6. Sofkopi Rincian Koreksi Penyusutan:

Bukti 1-7.Sofkopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan:

Bukti 1-8. Sofkopi Dokumen Keberatan:

Bukti T-9. Sofkopi Matriks Sengketa

Bukti T-10. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor S-51/WPJ.24/2025 tanggal 7 .

Juli 2025,| Bukti T-11. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor S-1880/WPJ.24/2025 tanggal 18 September 2025:: Bukti T-12. Sofkopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia '

Nomor 13/PUU-XIV/2026 tanggal 21 Februari 2017;

| Bukti T-13. Sofkopi Rincian Koreksi Pajak Pertambahan Nilai:| Bukti T-14. Sofkopi me | Nomor S-24/WPJ.24/2026 tanggal '

13 Januari 2026,

CV Bahari Makmur

PERTIMBANGAN HUKUM|

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- . 00213/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang Keberatan | Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak ! Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Agustus 2019 Nomor | 00006/207/19/643/24 tanggal 15 Januari 2024 termasuk sengketa pajak, : sehingga berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak,

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 07/Banding CVBM/PPN Ag 2019 tanggal 20 Februari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, ' memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 36 Ayat (1). Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4), dan Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: |

CV Bahari Makmur

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Menurut

Nilai| UraianTerbandingSengketa |! anaing(Rp)(Rp) (Rp)

Dasar Pengenaan Pajak:

(Penyerahan yang PPN-nya

42.965.911 | 292.965.911

250.000.000 Harus Dipungut Sendiri)

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- . bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat . Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa pokok permasalahan sengketa koreksi Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp250.000.000 untuk Masa Pajak Agustus 2019 berpusat pada perbedaan penafsiran atas substansi 1 (satu) transaksi penerimaan kas yang tercatat sebagai Pendapatan Diterima Di Muka dengan nomor dokumen BBM- 21908-002 tertanggal 9 Agustus 2019. Terbanding menganggap penerimaan tersebut merupakan uang muka atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), khususnya jasa packing atau pengolahan ikan hidup untuk tujuan ekspor, yang seharusnya terutang PPN namun belum dipungut dan dilaporkan oleh Pemohon Banding. Terbanding mempertahankan koreksi ini dengan alasan , bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti rincian penggunaan uang tersebut atau dokumen pendukung yang valid untuk membuktikan sifat transaksi yang sebenarnya, meskipun telah diminta dalam proses | persidangan: L

CV Bahari Makmur

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi tersebut | dengan dalil bahwa uang sebesar Rp250.000.000 tersebut bukanlah omzet { atas penyerahan jasa, melainkan merupakan uang jaminan atau uang titipan | dari klien yang menggunakan nama Pemohon Banding untuk keperluan ! ekspor. Pemohon Banding menjelaskan bahwa dana tersebut diperuntukkan | guna membayar biaya pihak ketiga, khususnya biaya angkut (freight) dan | biaya-biaya ekspor lainnya. Pemohon Banding berargumen bahwa nominal | transaksi yang bulat mengindikasikan bahwa uang tersebut adalah deposit | atau jaminan, bukan pembayaran jasa yang spesifik, sehingga menurut ' Pemohon Banding transaksi tersebut bukan merupakan objek PPN:

Menimbang bahwa dengan demikian, sengketa ini murni merupakan : sengketa pembuktian. Hal ini dikarenakan inti dari perselisihan bukan terletak pada penafsiran peraturan perpajakan, melainkan pada kemampuan para pihak dalam membuttikan fakta materiil dan substansi ekonomi dari transaksi senilai Rp250.000.000 tersebut. Pemohon Banding berkewajiban membuktikan klaimnya bahwa uang tersebut adalah dana titipan (reimbursement biaya freight) melalui Arus Uang dan dokumen pendukung, : sedangkan Terbanding mendasarkan koreksinya pada ketiadaan bukti rincian tersebut yang mengakibatkan transaksi tetap diasumsikan sebagai Peredaran Usaha JKP,

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak setelah melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, menemukan fakta hukum bahwa koreksi Terbanding didasarkan pada dokumen internal Pemohon Banding sendiri, yaitu bukti penerimaan kas nomor BBM-21908-002

|tertanggal 9 Agustus 2019 yang secara tegas mencatat keterangan transaksi |sebagai Pendapatan Di Terima Di Muka. Berdasarkan ketentuan Pasal 11

Ayat (2) Undang-Undang (UU) PPN, dalam hal pembayaran diterima sebelum | penyerahan JKP, maka saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran. | Oleh karena itu, secara hukum Terbanding telah memiliki dasar yang kuat |

CV Bahari Makmur

untuk menetapkan bahwa atas penerimaan uang sebesar Rp250.000.000 tersebut telah timbul kewajiban bagi Pemohon Banding untuk memungut PPN: |

Menimbang bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang | menyatakan bahwa uang tersebut merupakan titipan atau jaminan biaya | freight (reimbursement), Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil tersebut merupakan pernyataan yang harus dibuktikan kebenaran materiilnya. Sesuai dengan prinsip beban pembuktian yang diatur dalam Pasal 76 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Hakim menentukan apa yang harus | dibuktikan dan beban pembuktian ada pada pihak yang mendalilkan. Dalam ( hal ini, Pemohon Banding gagal menyajikan bukti-bukti kompeten yang mendukung sifat transaksi tersebut sebagai titipan, seperti perjanjian keagenan, rincian tagihan dari pihak ketiga, atau bukti arus uang keluar (cash | outflow) yang merefleksikan pembayaran biaya freight kepada vendor terkait:

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak menilai argumen Pemohon Banding mengenai nominal angka bulat sebesar Rp250.000.000 sebagai indikasi uang jaminan hanyalah bersifat asumtif dan tidak dapat menggugurkan bukti dokumen tertulis yang menyatakan transaksi tersebut sebagai pendapatan. Dalam hukum acara perpajakan, bukti tertulis berupa pencatatan akuntansi dan dokumen sumber memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan penjelasan lisan yang tidak didukung bukti fisik. Karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan rincian penggunaan dana tersebut meskipun telah diberikan kesempatan yang cukup selama proses keberatan maupun di muka persidangan, maka Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa substansi ekonomi dari transaksi tersebut adalah benar merupakan uang muka atas penyerahan JKP:

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan :

4 Pajak menyimpulkan bahwa tindakan Terbanding melakukan koreksi positif : atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar ' Rp250.000.000 telah sesuai dengan fakta persidangan dan ketentuan |

CV Bahari Makmur

peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Oleh karenanya, Pengadilan Pajak memutuskan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding:|

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 Ayat (3) Undang- Undang ' Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang | terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) | tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Menimbang bahwa ketentuan pejelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang- Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

.. Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan ..

Menimbang bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Pasal 69 Ayat (1) Huruf e

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

CV Bahari Makmur

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan : seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa:

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan | Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak ' banding Pemohon Banding:

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang : Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait: i i

CV Bahari Makmur

wa-——,

MENGADILI| t Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00213/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 12 Desember 2024 | tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Agustus 2019 Nomor 00006/207/19/643/24 tanggal 15 Januari 2024, atas nama CV Bahari : Makmur, NPWP 758357636643000 / 0758357636643000 NITKU | 0758357636643000000000, beralamat di Kompleks Pergudangan Meiko |

Abadi | Blok A-1C Wedi, Gedangan, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur 61254. Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2026 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. | sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 4: Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua, ttd.ttd.

Winarsih, S.P., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

ttd.

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti, :

ttd.

Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si. Salinan sesuai dengan aslinya,!

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H, /!

L- NIP. 19710225 199201 1002

CV Bahari Makmur

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.