Putusan Pengadilan Pajak, 41 halaman
PUT-001947.16/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2026
PT Indonesia Fintopia Technology, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001947.16/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2026 yang diucapkan 16 Juli 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Indonesia Fintopia Technology mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2018
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 4 ayat (1); Pasal 4A ayat (3)
- UU KUPPasal 13 ayat (3); Pasal 44E ayat (2)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001947.16/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Indonesia Fintopia Technology
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00008/207/18/062/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 26 September 2024
- Tanggal Pengucapan
- 16 Juli 2026