Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 36 halaman

PUT-001937.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-001937.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur JenderalPajakNomorKeputusanTerbandingNomorKEP- 00087/KEB/PJ/WPJ.28/2023 tanggal 15 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00010/207/19/329/23 tanggal 7 Februari 2023 Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001937.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara:

PT TANSOPUTRA ASIA, NPWP 01.704.645.9-324.000, beralamat Jalan Wala Abadi KM 6 Way Laga, Sukabumi Bandar Lampung, dalam hal ini diwakili oleh Jihan Mulkan Djaja selaku direktur, berdasarkan Akta Notaris Ariana Janty Lega, S.H., M.Kn. Nomor 63 tanggal 30 Oktober 2023,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Pahala Surbakti;

Jabatan: Karyawan;

Nomor Surat Tugas: 02/TPA/DIR/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024;

2. Nama: Landcross Panjaitan;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Nomor Surat Izin Kuasa: KEP-1157/PP/IKH/2023 tanggal 4 September 2023;

Nomor Surat Kuasa: 002/TPA/SK/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024;

3. Nama: Bangun Tiroi Ruhut Hutagalung; Jabatan: Kuasa Hukum;

Nomor Surat Izin Kuasa: KEP-590/PP/IKH/2024 tanggal 2 Agustus 2024;

Nomor Surat Kuasa: 002/TPA/SK/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON BANDING;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: KemalaSitiIdaZoraya Puti/197508212002122006,

Nama / NIP: Erjan Poltak Sihotang/197611251999031001 Nama / NIP: Iyan Firman/198510262007011001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2187/PJ.07/2025 tanggal 28 Mei 2025,

2. Nama / NIP: Iyan Firman/198510262007011001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-323/PJ.07/2025 tanggal 16 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 829/PP/BR/2024 tanggal 10 Juli 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/TPA/DIR/EXT/III/24 tanggal 12 Maret 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 35/SUB/WPJ.28/2024 tanggal 22 Mei 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 002/TPA/CIR/EXT/VII/24 tanggal 12 Juli 2024;

Halaman ke 2 dari 36 halaman. Putusan Nomor PUT-001937.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dan ahli dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00010/207/19/329/23 tanggal 7 Februari 2023 Masa Pajak Desember 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandar Lampung, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor2.661.252.0002.661.252.000
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri309.850.00012.655.495.171
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5. Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri00
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)2.971.102.00015.316.747.171
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)2.971.102.00015.316.747.171
d. Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng:00
d.1. Impor BKP00
d.2. Pemanfaatan BKP Tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5. Kegiatan membangun Sendiri00
d.6. Pembayaran Kembali pajak masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir00
d.7. Peroleh yang PPN-nya tidak seharusnya

Halaman ke 3 dari 36 halaman. Putusan Nomor PUT-001937.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
dibebaskan atau tidak dipungut
d.8. Tanggung jawab secara renteng00
d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas00
d.10. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)00
2Penghitungan PPN kurang bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)30.985.0001.265.549.517
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.915.923.2271.915.923.227
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)1.915.923.2271.915.923.227
c. Diperhitungkan
c.1 SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6–c.1)1.915.923.2271.915.923.227
e. Jumlah Perhitungan PPN kurang bayar (a-d)(1.884.938.227)(650.373.710)
3Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya1.884.938.2271.884.938.227
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)00
c. Jumlah (a+b)1.884.938.2271.884.938.227
4PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)01.234.564.517
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP01.234.564.517
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP00
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN00
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)01.234.564.517
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g))02.469.129.034
5Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui Pemohon Banding berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 004/TPA/DIR/EXT/IV/23 tanggal 17 April 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding yaitu:

1. Jumlah pajak terhutang menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.234.564.517;

Halaman ke 4 dari 36 halaman. Putusan Nomor PUT-001937.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

2. Jumlah pajak terhutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar Rp0;

3. Jumlah pajak terhutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp0;

4. Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp0;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00087/KEB/PJ/WPJ.28/2023 tanggal 15 Desember 2023 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(Dikurangi)
(Rp)
a. PPN kurang/(lebih) bayar1.234.564.51701.234.564.517
b. Sanksi bunga1.234.564.51701.234.564.517
c. Sanksi kenaikan000
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar2.469.129.03402.469.129.034

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quosehinggamengajukanbandingdenganSuratNomor 001/TPA/DIR/EXT/III/24 tanggal 12 Maret 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Surat Banding Nomor 001/TPA/DIR/EXT/III/24 tanggal 12 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

a. Permohonan Banding bahwa atas penolakan Terbanding terhadap pengajuan keberatan Pemohon Banding, bersama ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding (Rp)Penolakan Keberatan oleh Terbanding (Rp)Pengajuan
Banding oleh
Pemohon
Banding
(Rp)
1Dasar Pengenaaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1). Ekspor2.661.252.0002.661.252.0000
a.2). Penyerahan yang PPN nya harus dipunngut sendiri309.850.00012.655.495.17112.345.645.171
a.3). Penyerahan yang PPN0

Halaman ke 5 dari 36 halaman. Putusan Nomor PUT-001937.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

NoUraianPemohon Banding (Rp)Penolakan Keberatan oleh Terbanding (Rp)Pengajuan
Banding oleh
Pemohon
Banding
(Rp)
nya dipunngut oleh Pemungut PPN
a.4). Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut0
a.5). Penyerahan yang PPN nya dibebaskan dari pengenaan PPN0
Jumlah a.6 (a.1 s.d a.5)2.971.102.00015.316.747.17112.345.645.171
b. Atas Penyerahan Barangdan Jasa yang tidak terutang PPN000
c. Jumlah Seluruh Penyerahan2.971.102.00015.316.747.17112.345.645.171
d. Impor d10 (d1- d9)000
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak keluaran yang harus dipungut dan dibayar sendiri30.985.0001.265.549.5171.234.564.517
b. Dikurangi
b.1). PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama0
b.2). Pajak Masukan yang dapat dierhitungkan1.915.923.2271.915.923.2270
b.3). STP (Pokok Kurang Bayar)000
b.4). Dibayar dengan NPWP000
b.5). Lain – lain000
b.6). Jumlah (b1-b5)1.915.923.2271.915.923.2270
c. Diperhitungkan
c.1). SKPPKP0
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan1.915.923.2271.915.923.2270
e. Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(1.884.938.227)(650.373.710)0
3Kelebihan Pajak Yang sudah
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya1.884.938.2271.864.938.2270
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak------(karena pembetulan)000
Jumlah a + b1.884.938.2271.864.938.2270
4PPN Kurang Bayar (2e+3c)01.234.564.5170
5Sanksi Administratif0
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP01.234.564.5170
6Jumlah PPN yang harus dibayar02.469.129.0340

b. Pengajuan Banding PPN bahwa berdasarkan SKPKB PPN 2019 Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri tertulis Masa Desember 2019 dengan rincian:

Menurut Pemohon Banding:309.850.000
Menurut Terbanding:12.655.495.171
Koreksi DPP PPN:12.345.645.171

Halaman ke 6 dari 36 halaman. Putusan Nomor PUT-001937.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

bahwa penyerahan yang menjadi obyek PPN dalam SKPKB PKN PPN di atas adalah hanya penjualan Desember 2019, tidak tepat, karena obyek Terbanding bukan hanya Bulan Desember 2019, tetapi tahun 2019, SPT PPN Bulan Desember 2019 tidak menggabarkan PPN 2019 tetapi hanya Desemser 2019, sehingga menurut Pemohon Banding SKPKB PPN Nomor 00010/207/19/329/23 tanggal 7 Februari 2023, PPN Masa Pajak Tahun 2019 Desember 2019, Pemohon Banding tolak;

bahwa berdasarkan informasi dari PHP, koreksi DPP PPN berbeda dengan SKPKB PPN:

Menurut Pemohon Banding:41.264.825.976
Menurut Terbanding:53.610.471.147
Koreksi DPP PPN:12.345.645.171

bahwa koreksi di atas adalah koreksi berdasarkan koreksi peredaran usaha pada PPh Badan 2019;

Cfm Pemohon Banding:41.264.825.976
CfmTerbanding:53.610.471.147
Koreksi DPP PPN:12.345.645.171

bahwa berdasarkan SPHP dari Terbanding pajak koreksi peredaran usaha diperoleh dari:

𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻 𝐶𝐶𝐶𝐶𝐶𝐶𝐶𝐶𝐶𝐶𝐶𝐶. 𝑆𝑆𝑆𝑆𝐻𝐻𝐻𝐻𝑆𝑆𝑆𝑆𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻 𝐶𝐶𝐶𝐶𝐶𝐶𝐶𝐶𝐶𝐶𝐶𝐶. 𝑆𝑆𝑆𝑆𝑂𝑂𝑂𝑂𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇

=

𝑂𝑂𝑂𝑂𝐶𝐶𝐶𝐶𝑂𝑂𝑂𝑂𝑂𝑂𝑂𝑂𝑂𝑂𝑂𝑂 𝐶𝐶𝐶𝐶𝐶𝐶𝐶𝐶𝐶𝐶𝐶𝐶. 𝑆𝑆𝑆𝑆𝐻𝐻𝐻𝐻𝑆𝑆𝑆𝑆 𝑂𝑂𝑂𝑂𝐶𝐶𝐶𝐶𝑂𝑂𝑂𝑂𝑂𝑂𝑂𝑂𝑂𝑂𝑂𝑂 𝐶𝐶𝐶𝐶𝐶𝐶𝐶𝐶𝐶𝐶𝐶𝐶. 𝑆𝑆𝑆𝑆𝑂𝑂𝑂𝑂𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇

33.288.981.751 43.258.136.641

=

41.255.544.835 53.610.471.147 bahwa secara prosentase perbandingan di atas adalah sama sama 80,69 %; − Tanggapan Pemohon Banding bahwa nilai omzet menurut Terbanding di atas adalah analisis perbandingan antara HPP dan omzet berdasarkan data PPh Badan 2019 menurut Pemohon Banding. Koreksi perdaran usaha Terbanding berdasarkan hasil koreksi negatif oleh Terbanding pada HPP sebesar Rp9.969.154.890 sehingga diperoleh HPP Rp43.258.136.835 dari HPP Omzet diperoleh dari Rp43.258.136.835/0,8960 = Rp53.610.471.147. Besarnya omzet menurut

Halaman ke 7 dari 36 halaman. Putusan Nomor PUT-001937.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

Terbanding Pemohon Banding tolak seluruhnya, karena Pemohon Banding menolak koreksi HPP Pemohon Banding menolak koreksi sebesar Rp12.345.645.171 yang menjadi koreksi Obyek PPN SKPKB Nomor 00010/207/19/329/3 tanggal 7 Februari 2023;

bahwa di samping itu, jika menggunakan arus kas /piutang terhadap penjualan jumlah DPP PPN 2019 berbeda siginifkan semua koreksi PPN; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Pemohon Banding berkesimpulan:

1. bahwa SKPKB PPN yang diterbitkan oleh Terbanding tidak sesuai dengan UU Perpajakan, sebab PPN untuk tahun 2019 seharusnya dikenakan per masa pajak, yaitu per bulan, bukan disetahunkan seluruhnya untuk Masa Desember 2019. Oleh sebab itu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00010/207/19/329/23 tanggal 7 Februari 2023, batal demi hukum;

2. bahwa Terbanding telah melakukan koreksi atas Peredaran Usaha hanya berdasarkan analisa, tidak berdasarkan arus uang dan arus barang;

3. bahwa PPN keluaran merupakan PPN yang seharusnya Pemohon Banding pungut dari pembeli dan Pemohon Banding setor kepada Negara. Dalam hal ini Pemohon Banding tidak melakukan penjualan kepada pihak manapun, sehingga tidak ada PPN yang harus Pemohon Banding pungut;

bahwa berdasarkan hal hal tersebut di atas maka hutang Pajak PPN tahun 2019 adalah nihil;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-35/SUB/WPJ.28/2024 tanggal 22 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat permohonan banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama

Halaman ke 8 dari 36 halaman. Putusan Nomor PUT-001937.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Pokok Sengketa

− Koreksi positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.12.364.926.312 b. Menurut Terbanding

− Data dan Fakta bahwa berdasarkan data profil utama Pemohon Banding pada Sistem Informasi DJP diperoleh data bahwa Pemohon Banding terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 4 Agustus 1995 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak tanggal 17 November 1995;

bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi kepada Pemohon Banding Nomor S- 172/WPJ.28/2023 tanggal 11 Mei 2023 dan Pemohon Banding telah merespon surat tersebut dengan meminjamkan data/dokumen;

bahwa telah diundang Terbanding (Pemeriksa Pajak) dan melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan melalui Nota Dinas PemanggilanPembahasanSengketaPerpajakanNomorND- 117/WPJ.28/2023 tanggal 5 September 2023 sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan/Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-143/WPJ.286/2023 tanggal 12 September 2023 dengan keterangan antara lain:

1. bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dalam pengolahan karbon aktif. Perusahaan berdiri pada tahun 1995 dan terdaftar pada tahun 1995. Perusahaan awalnya berlokasi di 2 (dua) tempat, yaitu di Serang dan Bandar Lampung, tetapi per tahun 2019 lokasi di Serang tidak lagi beroperasi dan semua aktivitas dipusatkan di Bandar Lampung dengan membangun pabrik pengolahan karbon aktif;

2. bahwa sesuai Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemohon Banding telah diundang sesuai UND-0002/RIKSIS/WPJ.284/2023

Halaman ke 9 dari 36 halaman. Putusan Nomor PUT-001937.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

tanggal 19 Januari 2023 tetapi Pemohon Banding tidak menghadiri pembahasan akhir;

3. bahwa dokumen sumber yang digunakan dalam melakukan koreksi pembelian bahan/barang dagangan dan persediaan awal adalah general ledger dengan dasar hukum koreksi Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

4. bahwa perbedaan nilai pembelian sebesar Rp8.770.514.025 dan persediaan awal sebesar Rp1.198.640.865 telah disampaikan dan dijelaskan kepada Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan dan Terbanding (Pemeriksa) telah memberikan waktu yang cukup kepada Pemohon Banding untuk memberikan penjelasan selama proses pemeriksaan;

5. bahwa Terbanding (Pemeriksa) telah membuat KKP yang menjelaskan dasar perhitungan yang menimbulkan selisih atas pos pembelian dan persediaan awal;

6. bahwa Terbanding (Pemeriksa) telah menyampaikan penjelasan tentang koreksi penyesuaian fiskal positif dalam proses pemeriksaan dan tetap mempertahankan koreksi tersebut karena sanggahan Pemohon Banding tidak meyakinkan Terbanding (Pemeriksa) untuk dibatalkan;

7. bahwa Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi fiskal atas biaya- biaya yang secara fiskal tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU PPh;

bahwa Terbanding telah mengundang Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan melalui Surat Undangan PemanggilanPembahasanSengketaPerpajakanNomorS- 345/PJ/WPJ.28/2023 tanggal 5 September 2023 sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan/Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-147/WPJ.286/2023 tanggal 13 September 2023 dengan keterangan antara lain:

1. bahwa Pemohon Banding berdiri sejak tahun 1995 & merupakan salah satu dari beberapa perusahaan yang bergerak di Industri Karbon Aktif di Indonesia, dengan bahan baku/bahan proses dari cangkang sawit ;

Halaman ke 10 dari 36 halaman. Putusan Nomor PUT-001937.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

arang sawit ; batok kelapa ; arang kelapa ; arang batubara, yang orientasi pasar-nya adalah ekspor ke Amerika ; Eropa dan Asia. Berlokasi di Jl. Wala Abadi , Km 6 , Ir Sutami, Way Laga, Sukabumi, Bandar Lampung untuk Kantor & Pabrik baik hal Administrasi maupun Perpajakan semua terpusat di Lampung;

2. bahwa jumlah karyawan keseluruhan sebelum bencana Covid19 sebanyak +/- 150 orang dan saat ini Pemohon Banding sedang membangun kembali dari awal Pasca Bencana Covid19 dan PHK di tahun 2021 dengan karyawan yang berkerja saat ini sebanyak +/- 80 orang (60% masih status karyawan harian);

3. bahwa terdapat perbedaan jumlah pembelian bahan/barang dagangan antara Pemohon Banding dengan Terbanding (Pemeriksa) sehingga menimbulkan selisih sebesar Rp8.770.514.025 karena pada SPT Badan, untuk perkiraan pembelian bahan/barang dagangan, yang Pemohon Banding cantumkan adalah jumlah pembelian lokal atas bahan baku/bahan dalam proses sesuai pada Pelaporan SPT PPh 22 - Pengumpul, Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2019, yang total satu tahun sebesar Rp10.818.142.000;

4. bahwa untuk pembelian yang bukan objek pajak yang dipotong PPh 22 – Pengumpul dan sesuai dengan data pencatatan pada buku besar persediaan dan neraca saldo, Pemohon Banding masukkan/cantumkan pada perkiraan biaya lainnya;

5. bahwa perbedaan jumlah menurut Pemohon Banding (Rp8.732.939.735) versusmenurutTerbanding(Pemeriksa)(Rp8.770.514.025) kemungkinan karena perbedaan kurs atas transaksi pembelian impor bahan baku, bahan jadi dan bahan pendukung;

6. bahwa terdapat perbedaan jumlah persediaan awal antara Pemohon Banding dengan Terbanding (Pemeriksa) sehingga menimbulkan selisih sebesarRp1.198.640.865denganalasanJumlahsebesar Rp1.198.640.865 merupakan dari hasil perhitungan otomatis pada System Accurate di Modul Pabrikasi di bulan Januari 2019, yang dalam

Halaman ke 11 dari 36 halaman. Putusan Nomor PUT-001937.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

bentuk “Jurnal Penyesuaian Persediaan WIP19” di setiap bulannya pada Akun 12511 pada posisi Kredit (Cr);

7. bahwa jumlah Rp1.198.640.865 tersebut, yang oleh Terbanding (Pemeriksa) di koreksi Debit (Dr) sebagai penambah persediaan awal barang dalam proses. Hal ini yang menimbulkan perbedaaan antara Pemohon Banding versus Terbanding (Pemeriksa), yang oleh Pemohon Banding mengajukan keberatan, karena angka/jumlah tersebut muncul adalah otomatis jurnal yang dilakukan oleh sistem setiap bulan pada saat melakukan tutup buku, bukan jurnal yang dibuat/diinput secara manual;

8. bahwa untuk penyimpanan persediaan akhir, Pemohon Banding memiliki 2 (dua) tempat, ada di Bandar Lampung (Pabrik) & di Rangkas Bitung (Gudang Transit), dengan penjelasan sebagai berikut:

• bahwa sebagian besar untuk Persediaan Akhir disimpan di Pabrik Lampung , yang akan dikirim untuk lokal & ekspor. Bila untuk ekspor harus sesuai BL & Kapal Cargo/Laut, untuk ekspor yang akan dilakukan via Pelabuhan Panjang – Lampung atau Pelabuhan Tanjung Priok – Jakarta;

• bahwa bila ekspor dilakukan lakukan di Pelabuhan Tanjung Priok – Jakarta sesuai manifest barang (BL & Kapal Cargo/Laut), maka barang akan dikirimkan lebih dulu ke Gudang Rangkas Bitung dengan menggunakan truck fuso (long size), lalu dari Gudang Rangkas Bitung akan diangkut dengan truck container untuk di bawa ke Pelabuhan Tanjung Priok – Jakarta sebagai penjualan ekspor;

• bahwa gudang di Rangkas Bitung dimiliki oleh Bapak Jihan Mulkan Djaja, selaku direktur dan pemegang saham Pemohon Banding. Jadi gudang di Rangkas Bitung hanya sebagai gudang transit saja untuk penjualan ekspor, maupun pembelian impor dimana atas barang impor tersebut akan dikirim ke Pabrik Lampung untuk di proses produksi;

9. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dan menolak koreksi sebesar Rp12.345.645.171 terhadap DPP PPN yang berdasarkan equalisasi omzet PPh Badan, yang menurut Terbanding (Pemeriksa)

Halaman ke 12 dari 36 halaman. Putusan Nomor PUT-001937.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

terdapat DPP penyerahan barang & jasa dalam negeri yang belum dilaporkan. Akan hal ini Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut:

• bahwa berdasarkan Surat Tanggapan dan Jawaban Pemohon Banding Nomor 002/TPA/DIR/EXT/I/23 tanggal 18 Januari 2023 atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP- 00001/RIKSIS/WPJ.284/2023 tanggal 06 Januari 2023;

• bahwa berdasarkan Surat Pengajuan Keberatan Nomor 001/TPA/DIR/EXT/IV/23 tanggal 17 April 2023;

• bahwa Pemohon Banding keberatan dan menolak seluruhnya terhadap koreksi Terbanding (Pemeriksa) pada penambahan peredaran usaha sebesar Rp12.354.926.312 serta penambahan pada harga pokok penjualan sebesar Rp9.969.154.890 yang berakibat munculnya DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang belum dilaporkan sebesar Rp12.354.645.171 sehingga Objek Pajak Pertambahan Nilai menjadi kurang bayar sebesar Rp1.234.564.517;

c. Tanggapan Terbanding bahwa atas semua argumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding maka Terbanding menanggapi sebagai berikut:

bahwa Pokok sengketa atas Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp12.345.645.171 karena adanya omzet atau peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa koreksi peredaran usaha atau omzet sebesar Rp12.345.645.171. (cfm SPT sebesar Rp41.255.544.835 dan Cfm Terbanding (Pemeriksa) sebesar Rp53.610.471.147) berdasarkan koreksi harga pokok penjualan sebesar Rp9.969.154.890 (Cfm SPT sebesar Rp33.288.381.751 dan Cfm Terbanding (Pemeriksa) sebesar Rp43.258.136.641) selanjutnya di gross up berdasarkan perbandingan prosentase HPP atas Omzet yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar 80.96%;

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas koreksi harga pokok penjualan sebesar Rp9.969.154.890 terdiri dari koreksi pembelian bahan /barang dagangan sebesar Rp8.770.514.025 dan koreksi persediaan awal barang

Halaman ke 13 dari 36 halaman. Putusan Nomor PUT-001937.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

dagangan sebesar Rp1.198.640.865 dapat disampaikan dasar pertimbangan Terbanding pada intinya antara lain:

1. bahwa terkait koreksi pembelian bahan /barang dagangan sebesar Rp8.770.514.025 berasal dari selisih antara pelaporan pembelian bahan /barang dagangan pada HPP dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 sebesar Rp10.818.142.000 dengan hasil pemeriksaan atas pembelian bahan /barang dagangan sebesar Rp19.588.656.025;

2. bahwa Pemohon Banding melaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 pada HPP atas pembelian bahan /barang dagangan Pemohon Banding sebesar Rp10.818.142.000 dan biaya lainnya sebesar Rp12.168.770.790;

3. bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa jumlah pembelian bahan /barang dagangan sebesar Rp19.729.747.230 sedangkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 sebesar RpRp10.818.142.000 dan jumlah biaya lainnya sebesar Rp4.346.517.912 sedangkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 sebesar Rp12.168.770.790;

4. bahwa Pemohon Banding pada saat dilakukan pemeriksaan tidak pernah menyampaikan atau menjelaskan rincian biaya lainnya sebesar Rp12.168.770.790 termasuk adanya pembelian bahan/barang dagangan dalam unsur biaya lainnya tersebut, sehingga Terbanding tidak melakukan koreksi atas biaya lainnya sebesar Rp12.168.770.790 dan diakui sebagaimana dilaporkan oleh Pemohon Banding;

5. bahwa terkait koreksi persediaan awal barang dagangan sebesar Rp1.198.640.865, Terbanding tidak memberikan penjelasan detil yang mengakibatkan adanya sisi kredit pada Persediaan WIP Accurate 19 sebesar Rp1.198.640.865 selain hanya merupakan hasil perhitungan otomatis dari System Accurate pada Modul Pabrikasi disetiap bulannya yang dalam bentuk “Jurnal Penyesuaian Persediaan WIP19;

6. bahwa berdasarkan data akun 12512-Persediaan WIP Accurate 20 menunjukkan nihil (tidak ada) padahal apabila merupakan hasil perhitungan otomatis dari System Accurate pada Modul Pabrikasi

Halaman ke 14 dari 36 halaman. Putusan Nomor PUT-001937.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

disetiap bulannya yang dalam bentuk “Jurnal Penyesuaian Persediaan WIP seharusnya untuk tahun 2020 tidak nihil karena perhitungan persediaan awal tetap berjalan atau terjadi dilapangan dan Terbanding tidak memberikan penjelasan atas kondisi yang berbeda tersebut;

7. bahwa adanya selisih Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.109.951.509 diantaranya akibat Terbanding mengakui jumlah biaya lainnya sebesar Rp4.346.517.912 berbeda dengan jumlah biaya lainnya pada HPP yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 sebesar Rp12.168.770.790;

8. bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU KUP maupun pengungkapan ketidakbenaran sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) UU KUP terkait pelaporan jumlah pembelian bahan /barang dagangan maupun biaya lainnya dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019;

9. bahwa dengan demikian alasan Pemohon Banding yang menyajikan jumlah pelaporan jumlah pembelian bahan /barang dagangan dan biaya lainnya berbeda antara pelaporan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 dengan surat keberatannya memberikan informasi yang tidak konsisten karena Surat Pemberitahuan Tahunan yang seharusnya diisi benar, lengkap, dan jelas tidak tercermin dalam pelaporan Pemohon Banding;

10. bahwa oleh karena itu, dengan mempertimbangkan data, dan informasi yang ada dan berdasarkan penelitian kembali terhadap hasil pemeriksaan dan data internal DJP, Terbanding berpendapat bahwa koreksi HPP sebesar Rp9.969.154.890 telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan perundangan perpajakan yang berlaku sehingga menurut Terbanding koreksi sebagaimana yang dilakukan oleh Terbanding (Pemeriksa) sudah tepat dan dipertahankan;

bahwa adapun tanggapan atas alasan Pemohon Banding dalam Surat Keberatan bahwa “berdasarkan pengalaman dan data penjualan perusahaan

Halaman ke 15 dari 36 halaman. Putusan Nomor PUT-001937.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

Pemohon Banding selama ini sebagai contoh di 3 tahun terakhir (periode 2018 s/d 2020) yang telah Pemohon Banding laporkan pada SPM PPN & SPT PPH Badan, bahwa untuk peredaran penjualan lokal rata-rata (7%-10%) dan penjualan ekspor (90%-93%) dari total penjualan setahunnya (data terlampir). Dapat Pemohon Bandng sampaikan bahwa produksi yang dihasilkan perusahaan Pemohon Banding yaitu “Karbon Aktif pangsa pasarnya khusus ke Luar Negeri (Ekspor) dan tidak untuk pangsa pasar lokal, kalau pun ada sangat sedikit sekali dapat melakukan penjualan ke pasar lokal, karena tidak banyak/jarang pembelinya. Dan untuk melakukan penjualan ke Luar Negeri (Ekspor) pun sangat ketat prosedurnya dengan banyak pihak ketiga yang turut dalam proses ekspor barang ke Luar Negeri, (Bea dan Cukai; Surveyor; Marine Cargo/Kapal; Forwader; dll.),” maka Terbanding berpendapat antara lain:

1. bahwa Koreksi Positif Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp12.345.645.171 sebagai omzet atau peredaran usaha yang belum dilaporkan berasal dari koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp9.969.154.890;

2. bahwa terkait termasuk lingkup penjualan lokal karena atas penjualan tersebut tidak diperoleh data atau dokumen ekspor seperti Pemberitahuan Ekspor Barang, Bill of Lading, Wesel Ekspor atau data pendukung lainnya yang menunjukkan bahwa transaksi tersebut merupakan penjualan ekspor sehingga diakui sebagai penjualan lokal;

3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPN menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

4. bahwa dengan demikian alasan Pemohon Banding tersebut tidak dapat membatalkan Koreksi Positif Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp12.345.645.171;

bahwa oleh karena itu, dengan mempertimbangkan data, dan informasi yang ada dan berdasarkan penelitian kembali terhadap hasil pemeriksaan dan data internal DJP, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi Positif PenyerahanyangPPNnyaharusdipungutsendirisebesar

Halaman ke 16 dari 36 halaman. Putusan Nomor PUT-001937.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

Rp12.345.645.171, telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan perundangan perpajakan yang berlaku;

II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa sepanjang tidak terdapat data, dokumen, atau informasi lain yang ditemukan dalam persidangan maka Surat banding Nomor 001/TPA/DIR/EXT/III/24 tanggal 12 Maret 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00087/KEB/PJ/WPJ.28/2023 tanggal 15 Desember 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding (pemeriksa/penelaah keberatan) telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00087/KEB/PJ/WPJ.28/2023 tanggal 15 Desember 2023 tentang Keberatan

Halaman ke 17 dari 36 halaman. Putusan Nomor PUT-001937.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00010/207/19/329/23 tanggal 07 Februari 2023 Masa Pajak Desember 2019 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 002/TPA/CIR/EXT/VII/24 tanggal 12 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

− Bantahan Uraian Banding PPN

1. Tahun Pemeriksaan adalah Tahun 2019 bukan Bulan Desember 2019 bahwa berdasarkan SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00001/207/19/329/23 tanggal 7 Februari 2023 Masa Pajak Desember 2019 yang diterbitkan oleh Terbanding berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-0002/RIK.SIS/WPJ.28/2023 tanggal 1 Februari 2023 berdasarkanSuratPerintahPemeriksaanNomorPRIN-00015 /WPJ.28/RIK.SIS/2022 tanggal 16 Agustus 2022 Tahun Pemriksaan adalah tahun 2019. Koreksi yang dilakukan Terbanding (pemeriksa) adalah penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri tertulis dalam SKPKB Masa Desember 2019 dengan rincian:

Menurut Pemohon Banding:309.850.000
Menurut Terbanding:12.655.495.171
Koreksi DPP PPN:12.345.645.171

bahwa dari SKPKB PPN Masa Desember 2019, Untuk Penyerahan Ekspor tidak ada koreksi, dengan demikian koreksi Terbanding (Pemeriksa) seluruhnya adalah Penjualan Lokal Desember 2019;

bahwa penyerahan yang menjadi obyek PPN menurut Pemohon Banding dalam SKPKB PPN di atas adalah penjualan Desember 2019, tidak dapat Pemohon Banding terima, obyek PPN terbanding berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-0015/PJ.28/RIK.SIS/2022 tanggal 16 Agustus 2022, adalah tahun 2019 dan bukan Desember 2019, SPT PPN Bulan Desember 2019 tidak menggambarkan PPN Tahun 2019 tetapi Desember 2019;

bahwa sehingga terjadi ketidaksesuaian antara Tahun Pemeriksaan 2019 berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan dengan SKPKB PPN yang

Halaman ke 18 dari 36 halaman. Putusan Nomor PUT-001937.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

merupakan hasil pemeriksaan yang menyatakan Masa Pajak Desember 2019;bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding SKBKB PPN Nomor 00010/207/19/329/23 tanggal 7 Februari 2023 PPN Masa Pajak Desember 2019, Pemohon Banding tolak karena obyek Pemeriksaan adalah Tahun 2019 bukan Desember 2019. Penjualan Pemohon Banding selama Tahun 2019 berdasarkan SPT PPN 2019 adalah sebagai berikut:

PPN
NoBulanEksporLokalJumlah
tdkdipungut
1Januari3.006.553.06039.405.0003.045.958.060
2Februari3.266.828.500366.077.5003.632.906.000
3Maret4.008.866.560159.862.0004.168.728.560
4April3.049.510.200304.500.0003.354.010.200
5Mei1.814.613.790205.200.0002.019.813.790
6Juni2.247.476.680313.000.0002.560.476.680
7Juli5.490.994.770145.100.0005.636.094.770
8Agustus2.651.849.466614.950.000254.896.0003.521.695.466
9Sept1.728.401.400256.982.500285.326.0002.270.709.900
10Okt3.755.753.400313.565.0004.069.318.400
11Nov3.883.052.220130.940.0004.013.992.220
12Des2.661.252.000309.850.0002.971.102.000
Total37.565.152.0463.159.432.000540.222.00041.264.806.046

2. Perbedaan SKPKB PPN dengan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Informasi( PHP) dan Risalah Pembahasan a. bahwa dalam Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S- 00001/RIK.SIS/WPJ.284/2023 tanggal 6 Januari 2023 Poin E halaman 8 bahwa DPP Penyerahan barang dan Jasa:

Menurut Pemohon Banding:41.264.825.976
Menurut Terbanding:53.610.471.147
Koreksi DPP PPN:12.345.645.171

bahwa koreksi di atas adalah koreksi Terbanding (pemeriksa) berdasarkanan alisis perbandingan HPP/Peredaran Usaha tahun 2019 bukan Desember 2019;

b. bahwa dalam Risalah Pembahasan tanggal tidak ada, berdasarkan Surat Perintah Penugasan PRIN-00015/WPJ.28/RIK.SIS/2022 tanggal 16 Agustus 2022, poin 4 A tentang DPP Penyerahan Barang dan Jasa

Halaman ke 19 dari 36 halaman. Putusan Nomor PUT-001937.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

halaman 7 dari 8 tentang Pokok Masalah Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa Masa Pajak 0119 -1219 (2019);

Menurut Pemohon Banding:41.264.825.976
Menurut Terbanding:53.610.471.147
Koreksi DPP PPN:12.345.645.171

bahwa hasil pemeriksaan di atas adalah Hasil Pemeriksaan Tahun 2019, koreksi di atas adalah koreksi Terbanding (pemeriksa) berdasarkan analisis perbandingan HPP/ Peredaran Usaha, HPP setelah koreksi dibagi dengan % perbandingan HPP dengan pernjualan menurut Pemohon Banding tahun 2019 bukan Desember 2019 Menyamakan koreksi tahun 2019 dengan koreksi Desember tahun 2019 tidak Pemohon Banding terima, apalagi angka perbandingan HPP/Peredaran usaha adalah angka selama tahun 2019 bukan hanya desember tahun 2019. Dengan demikian koreksi di atas Pemohon Banding tolak sehingga penjualan Desember 2019 sesuai SKPKB PPN adalah Rp309.850.000 tidak ada koreksi atas penjualan Desember 2019;

c. SKPKB PPN Desember 2019

Menurut Pemohon Banding:309.850.000
Menurut Terbanding:12.655.495.171
Koreksi DPP PPN:12.345.645.171

bahwa koreksi Desember 2019 sama dengan koreksi tahun 2019 sesuai risalah rapat dan SPHP, yang merupakan hasil gross up HPP setelah koreksi SPT tahun 2019 bukan Desember 2019. Sehinga SKPKB Masa Desember 2019 Pemohon Banding tolak;

d. bahwa penggunaan gross up penjualan berdasarkan HPP, setelah koreksi menentukan peredaran usaha;

e. bahwa berdasarkan SPHP dari Terbanding pajak koreksi peredaran usaha diperoleh dari:

𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻 𝐶𝐶𝐶𝐶𝐶𝐶𝐶𝐶𝐶𝐶𝐶𝐶. 𝑆𝑆𝑆𝑆𝐻𝐻𝐻𝐻𝑆𝑆𝑆𝑆𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻 𝐶𝐶𝐶𝐶𝐶𝐶𝐶𝐶𝐶𝐶𝐶𝐶. 𝑆𝑆𝑆𝑆𝑂𝑂𝑂𝑂𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇

=

𝑂𝑂𝑂𝑂𝐶𝐶𝐶𝐶𝑂𝑂𝑂𝑂𝑂𝑂𝑂𝑂𝑂𝑂𝑂𝑂 𝐶𝐶𝐶𝐶𝐶𝐶𝐶𝐶𝐶𝐶𝐶𝐶. 𝑆𝑆𝑆𝑆𝐻𝐻𝐻𝐻𝑆𝑆𝑆𝑆 𝑂𝑂𝑂𝑂𝐶𝐶𝐶𝐶𝑂𝑂𝑂𝑂𝑂𝑂𝑂𝑂𝑂𝑂𝑂𝑂 𝐶𝐶𝐶𝐶𝐶𝐶𝐶𝐶𝐶𝐶𝐶𝐶. 𝑆𝑆𝑆𝑆𝑂𝑂𝑂𝑂𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇

33.288.981.751 43.258.136.641

=

41.255.544.835 53.610.471.147

Halaman ke 20 dari 36 halaman. Putusan Nomor PUT-001937.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

bahwa secara prosentase perbandingan yang digunakan Terbanding (Pemeriksa) adalah perbandingan yang terdapat dalam SPT PPh Badan Wajib Pajak Tahun 2019 yaitu 89,60%;

bahwa HPP yang digunakan oleh Terbanding (pemeriksa) adalah HPP setelah koreksi Terbanding (Pemeriksa) atas pembelian barang ditambah koreksi Persediaan awal sebesar Rp9.969.154.890;

bahwa nilai omzet menurut Terbanding di atas adalah analisis perbandingana antara HPP dan Omzet berdasarkan data PPh badan 2019 menurut Terbanding (pemeriksa). Peredaran Usaha menurut Terbanding (pemeriksa) adalah berdasarkan hasil Koreksi Negatif oleh Terbanding Pada HPP sebesar Rp9.969.154.890 sehingga diperoleh HPP Rp43.258.136..835 (sebelumnya Rp33.288.981.751) . Selanjutnya berdasarkan HPP yang telah dikoreksi negatif, dihitung Peredaran usaha (Omzet) Rp43.258.136.835/0,8960 = Rp53.610.471.147;

bahwa besarnya omzet menurut terbanding dengan menggunakan analysis perbandingan dan gross up Pemohon Banding tolak seluruhnya, Pemohon Banding menolak koreksi sebesar Rp12.345.645.171 yang menjadi koreksi Obyek PPN SKPKB 00010/207/19/329/3 tanggal 7 Februari 2023. Tambahan lain Pemohon Banding juga menolak koreksi negatif HPP;

bahwa untuk koreksi negatif HPP atas pembelian barang Pemohon Banding tolak, karena koreksi tersebut mengakibatkan pembebanan dilakukan dua kali yaitu pada rekening pembelian barang dan pada biaya lainnya. Seharusnya beban tersebut hanya pada salah satu rekening apakah pembelian barang atau pada biaya lainnya;

bahwa dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang 8 Tahun 1983 tentang PPN, tidak ada satupun yang menyatakan hasil analisis perbandingan dan gross up HPP dan Pernjualan merupakan peredaran usaha Penjualan adalah penyerahan barang atau jasa di daerah pabean;

f. Arus Kas/Piutang

Halaman ke 21 dari 36 halaman. Putusan Nomor PUT-001937.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

bahwa penjualan Pemohon Banding semuanya dilakukan secara kredit uang masuk adalah pembayaran dari pelanggan;

Penjualan/Peredaran Usaha = Saldo Akhir Piutang + Pembayaran dari Pelanggan — Saldo Awal dengan perhitungan penjualan sebagai berikut:

Nilai
NoUraian
(Rp)
1Saldo Akhir Piutang18.970.171.591
2Penerimaan Kas/Bank40.834.902.766
3Saldo Awal Piutang(18.549.529.524)
4Penjualan (SemuaKredit)41.255.544.825

g. Koreksi negatif HPP bahwa Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi negatif HPP sebagai dasar untuk selanjutnya meng-gross up peredaran usaha;

Menurut Pemohon Banding:33.288.981.751
Menurut Terbanding:43..258136.641
Koreksi DPP PPN:9.969.154.890

Koreksi sebesar Rp9.969.15.890 terdiri dari:

a. Koreksi negatif atas pembelian bahan bakuRp8.770.514.025 b. Koreksi Persediaan awalRp1.198.640.865 JumlahRp9.969.15.890 bahwa koreksi pembelian bahan baku sebesar Rp8.770.51.025 Pemohon Banding tolak karena Terbanding (pemeriksa) melakukan double pembebanan sebesar jumlah tersebut di atas. Pembebanan tersebut sudah Pemohon Banding masukan kedalam biaya lainnya. Beban dapat dilakukan hanya satu kali tidak bisa double yang bertujuan untuk melakukan gross up untuk memperoleh penjualan;

bahwa sedangkan untuk persediaan awal Pemohon Banding menolak koreksi karena nilai persedian awal menurut Terbanding adalah angka persediiaan yang dihasilkan dari proses otomatis soft copy system akuntansi Pemohon Banding yaitu “System Accurate” Modul Pabrikasi. Setiap bulan perbedaan antara System dan Persediaan dari Inventarisasi akan menyesuaikan dalam “JurnalPenyesuaianPersediaan/WIP19” . Pada akhir tahun dan sepanjang tahun setiap bulan system melakukan penesuaian

Halaman ke 22 dari 36 halaman. Putusan Nomor PUT-001937.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

sehingga pada akhir tahun akan sama antara hasil inventarisasi dengan nilai pada system;

bahwa kesimpulan Pemohon Banding, Pemohon Banding menolak koreksi di atas karena angka dari system salah sedangkan angka menurut Pemohon Banding adalah angka berdasarkan inventarisasi fisik barang WIP, sehingga persediaan awal WIP Terbanding adalah seharusnya berdasarkan inventarisasi fisik;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Pemohon Banding berkesimpulan koreksi sebesar Rp12.345.645.171 Pemohon Banding tolak dengan alasan:

1) bahwa SKPKB PPN yang diterbitkan oleh Terbanding tidak sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan, sebab PPN untuk tahun 2019 seharusnya dikenakan per masa Pajak, yaitu per bulan, bukan disetahunkan seluruhnya untuk masa Desember 2019. Oleh sebab itu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00010/207/19/329/23 tanggal 7 Februari 2023, batal demi hukum.

2) bahwa perbedaan antara Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang menyatakan PPN untuk tahun 2019 bukan hanya Desember 2019 seperti yang tertulis dalam SKPKB PPN

3) bahwa Terbanding telah melakukan koreksi atas Peredaran Usaha hanya berdasarkan gross up HPP dimana nilai HPP jugs salah dan gross up tidak bisa digunakan sebagai penambah penjualan;

4) bahwa berdasarkan arus uang dan arus piutang jumlah penjualan sama dengan yang terdapat di SPT;

5) bahwa HPP yang dijadikan dasar gross up salah karena terjadi kesalahan baik di pembebanan maupun persediaan awal;

6) bahwa PPN keluaran sesuai aturan yang berlaku, merupakan PPN yang Pemohon Banding pungut dari pembeli dan Pemohon Banding setor kepada Negara. Dalam hal ini Pemohon Banding tidak melakukan penjualan kepada pihak manapun, sesuai koreksi di atas

Halaman ke 23 dari 36 halaman. Putusan Nomor PUT-001937.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

Rp12.345.645.171 sehingga tidak ada PPN yang harus Pemohon Banding pungut;

bahwa bantahan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding (pemeriksa) telah sesuai dengan ketentuan perundangundangan pajak yang berlaku;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-14 sebagai berikut:

Bukti T-1.Matriks sengketa;

Bukti T-2.Fotokopi Surat Nomor U-001937.16.2024/PAN/2024 tanggal 22 Maret 2024;

Bukti T-3.Fotokopi Surat Banding Pemohon Banding Nomor

001/TPA/DIR/EXT/III/24 tanggal 12 Maret 2024;

Bukti T-4.Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Nomor 00010/207/19/329/23 tanggal 7 Februari 2023 Masa Pajak Desember 2019;

Bukti T-5.Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00087/KEB/PJ/WPJ.28/2023 tanggal 15 Desember 2023; Bukti T-6.Fotokopi Surat Keberatan Nomor 004/TPA/DIR/EXT/IV/23 tanggal 17 April 2023;

Bukti T-7.Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Desember 2019 Nomor 00010/207/19/329/23 tanggal 7 Februari 2023; Bukti T-8.FotocopyKeputusanTerbandingNomorKEP-

00087/KEB/PJ/WPJ.28/2023 tanggal 15 Desember 2023; Bukti T-9.FotokopiSuratPengadilanPajakNomorB-

001937.16.2024/PAN/2024 tanggal 29 Mei 2024;

Bukti T-10. Fotokopi Surat Uraian Banding Nomor S-35/SUB/WPJ.28/2024 tanggal 22 Mei 2024;

Bukti T-11. Fotokopi Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-

00015/PJ.28/RIK.SIS/2022 tanggal 16 Agustus 2022;

Bukti T-12. Matriks sengketa;

Halaman ke 24 dari 36 halaman. Putusan Nomor PUT-001937.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

Bukti T-13. Fotokopi LPK Masa Pajak Desember 2019;

Bukti T-14. Berita Acara Uji Bukti.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-34 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00087/KEB/PJ/WPJ.28/2023 tanggal 15 Desember 2023; Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor

00010/207/19/329/23 tanggal 7 Februari 2023 Masa Pajak Desember 2019;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-

00015/PJ.28/RIK.SIS/2022 tanggal 16 Agustus 2022;

Bukti P-4. Surat Kuasa Nomor: 02/TPA/DIR/VII/2024 tanggal 25 Juli 2024 atas nama Pahala Surbakti;

Bukti P-5. Surat Kuasa Nomor: 002/TPA/SK/VII/2024 tanggal 25 Juli 2024 atas nama Landcross Panjaitan dan Bangun Tiroi Ruhut Hutagalung;

Bukti P-6. Pakta Integritas atas nama Pahala Surbakti;

Bukti P-7. Pakta Integritas atas nama Jihan Mulkan Djaja;

Bukti P-8. Fotokopi Bukti Potong PPh Pasal 21 Formulir 1721 – A1 atas nama Pahala Surbakti;

Bukti P-9. Fotokopi NPWP atas nama PT. Tansoputra Asia;

Bukti P-10. FotokopiSuratKeteranganTerdaftarNomor:S-

28KT/WPJ.28/KP.10/2022 tanggal 21 Juni 2022;

Bukti P-11. Fotokopi Akta Notaris Janty Lega, S.H., M.Kn. Nomor 63 tanggal 30 Oktober 2023;

Bukti P-12. Fotokopi Akta Notaris Ira Iswardani, S.H., M.Kn. Nomor 106 tanggal 25 Agustus 2021;

Bukti P-13. Fotokopi Akta Notaris Ira Iswardani, S.H., M.Kn. Nomor 01 tanggal 5 April 2019;

Halaman ke 25 dari 36 halaman. Putusan Nomor PUT-001937.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

Bukti P-14. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00088/KEB/PJ/WPJ.28/2023 tanggal 15 Desember 2023; Bukti P-15. Fotokopi Surat Keberatan Nomor: 003/TPA/DIR/EXT/IV/23 tanggal 17 April 2023;

Bukti P-16. Fotokopi KTP atas nama Jihan Mulkan Djaja;

Bukti P-17. Fotokopi KTP atas nama Pahala Surbakti;

Bukti P-18. Fotokopi Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00043/107/19/329/23 tanggal 7 Februari 2023 masa pajak Desember 2019;

Bukti P-19. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor:

PEMB-00015/WPJ.28/RIK.SIS/2022 tanggal 16 Agustus 2022; Bukti P-20. Fotokopi Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan

Dokumen Nomor: S-12/WPJ.28/PaPj.02/2022 tanggal 18 Agustus 2022;

Bukti P-21. Fotokopi Surat Panggilan dalam Rangka Pertemuan

Sehubungan dengan Pemeriksaan Lapangan Nomor: S- 49/WPJ.284/2022 tanggal 18 Agustus 2022;

Bukti P-22. Matriks sengketa;

Bukti P-23. Revisi matriks sengketa;

Bukti P-24. Penjelasan tertulis Nomor: 006/TPA/DIR/EXT/2024 tanggal 14 Oktober 2024;

Bukti P-25. Pakta integritas atas nama Landcross Panjaitan;

Bukti P-26. Fotokopi Surat Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin

KuasaHukumBidangPerpajakanNomorKEP- 1157/PP/IKH/2023 tanggal 4 September 2023 atas nama Landcross Panjaitan;

Bukti P-27. Pakta integritas atas nama Bangun Tiroi Ruhut Hutagalung; Bukti P-28. Fotokopi Surat Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin

KuasaHukumBidangPerpajakanNomorKEP- 590/PP/IKH/2024 tanggal 2 Agustus 2024 atas nama Bangun Tiroi Ruhut Hutagalung;

Halaman ke 26 dari 36 halaman. Putusan Nomor PUT-001937.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

Bukti P-29. Penjelasan tertulis Nomor 011/TPA/DIR/EXT/2024 tanggal 6 Desember 2024;

Bukti P-30. Daftar Penjualan;

Bukti P-31. Buku besar penjualan 2019;

Bukti P-32. Buku besar PPN Keluaran dan PPN Masukan 2019;

Bukti P-33. SPT Masa PPN – Januari s.d. Desember 2019;

Bukti P-34. Berita Acara Uji Bukti.

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP 00087/KEB/PJ/WPJ.28/2023 tanggal 15 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00010/207/19/329/23 tanggal 7 Februari 2023 Masa Pajak Desember 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 001/TPA/DIR/EXT/III/24 tanggal 12 Maret 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga

Halaman ke 27 dari 36 halaman. Putusan Nomor PUT-001937.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri309.850.00012.655.495.17112.345.645.171

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa pada koreksi PPN ini adalah Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp12.354.926.312. Bahwa koreksi ini berasal dari gross up dari koreksi HPP yang terkait dengan koreksi di PPh Badan;

bahwa koreksi peredaran usaha atau omzet sebesar Rp12.354.926.312 (cfm SPT sebesar Rp41.255.544.835 dan cfm Tim Pemeriksa sebesar Rp53.610.471.147) berdasarkan koreksi harga pokok penjualan sebesar Rp9.969.154.890 (cfm SPT sebesar Rp33.288.381.751 dan cfm Tim Pemeriksa sebesar Rp43.258.136.641) selanjutnya di gross up berdasarkan perbandingan prosentase HPP atas Omzet yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar 80.96% dengan hasil perhitungan sebagai berikut:

Halaman ke 28 dari 36 halaman. Putusan Nomor PUT-001937.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

Cet Trafo Farce ana

S5. RSI IT ISIS TE bahwa karena sengketa ini terkait dengan koreksi Peredaran Usaha dan koreksi Harga Pokok Penjualan di SPT PPh Badan tahun pajak 2019, yang juga diajukan banding oleh Pemohon Banding, dan telah perkaranya telah diputuskan dalam Putusan Nomor : PUT-001940.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025, maka penilaian dan pembuktian atas sengketa DPP PPN ini mengacu pada putusan PPh Badan dimaksud, yang menyatakan hal-hal sebagai berikut :

Koreksi Peredaran Usaha dan Koreksi Harga Pokok Penjualan bahwa Terbanding menetapkan koreksi Peredaran Usaha melalui metode gross-up rasio Harga Pokok Penjualan (HPP) terhadap omset dengan cara menaikkan HPP menjadi Rp43.258.136.641 lalu menghitung omset menjadi Rp53.610.471.147 berdasarkan rasio HPP/omset (sekitar 80,68%–80,96%), sehingga timbul koreksi peredaran usaha sebesar Rp12.354.926.312.

bahwa Koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp9.969.154.890 (terdiri dari: pembelian Rp8.770.514.025 dan persediaanawalRp1.198.640.865); bahwa dasar koreksi HPP oleh Terbanding adalah: (i) selisih pembelian menurut buku besar (GL) sebesar Rp19.588.656.025 dibandingkan dengan yang dilaporkan dalam SPT yaitu Rp10.818.142.000; dan (ii) perbedaan persediaan awal karena adanya jurnal otomatis “WIP Accurate 19” senilai Rp1.198.640.865.

bahwa Pemohon Banding menerangkan bahwa sebagian transaksi yang dinilai sebagai "pembelian" telah diklasifikasikan sebagai biaya lainnya (dilaporkan dalam SPT sebesar Rp12.168.770.790) dan sebagian lagi dikapitalisasi sebagai aktiva sebesar Rp1.089.352.352; sedangkan selisih persediaan awal merupakan jurnal penyesuaian otomatis sistem akuntansi (modul pabrikasi Accurate) berdasarkan inventarisasi fisik.

Halaman ke 29 dari 36 halaman. Putusan Nomor PUT-001937.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding antara lain :

1. SPT Tahunan Badan 2019 dan SPT Tahunan Badan 2018

2. Daftar Penjualan sesuai buku besar tahun 2019

3. SPT Masa PPN periode Januari – Desember 2019

4. Buku besar penjualan peredaran usaha tahun 2019

5. Buku Besar Persediaan Bahan / Barang tahun 2019

6. Data Jurnal Otomatis setiap bulan (Januari sd Desember 2019 ) pada Modul Pabrikasi WIP Accurate 19

7. Buku Besar Akun Persediaan Bahan Dalam Proses – WIP Accurate 19

8. Neraca Saldo Akun Persediaan Bahan Dalam Proses – WIP Accurate 19

9. Perbandingan Harga Pokok Penjualan {ada Lampiran-II (1771 – II) antara Pemohon Banding & Terbanding

10. Daftar Aktiva Tetap & Penyusutan 2019

11. Buku Besar Aktiva Tetap & Aktiva Dalam Penyelesaian 2019; bahwa Pengadilan Pajak telah meneliti SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019, SPT Masa PPN 2019, Buku Besar, daftar penjualan, daftar pembelian, daftar persediaan, daftar aktiva dan penyusutan, serta invoice/voucher pendukung yang diajukan para pihak dalam persidangan serta hasil pengujian terhadap bukti-bukti transaksi yang dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti; Berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak menilai sebagai berikut.

bahwa terhadap Peredaran Usaha, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa konstruksi Terbanding menurunkan koreksi omzet secara tidak langsung dengan gross-up rasio HPP/omzet dari SPT merupakan metode taksiran/indikatif yang pada prinsipnya baru layak digunakan bila pembukuan tidak dapat diyakini atau data langsung penjualan tidak tersedia, bukan menggantikan pembuktian positif atas terjadinya transaksi penjualan. Terbanding tidak menunjukkan bukti transaksi langsung/riil yang melandasi tambahan peredaran usaha (antara lain

tidak dapat membuktikan adanya
arus uang / arus piutang atas koreksi peredaran usaha / penjualan
tersebut pada buku besar dan bank perusahaan

adanya tambahan omset sebesar koreksi; Koreksi yang dilakukan Terbanding dibangun semata-mata dari metode taksiran berbasis rasio HPP/omset setelah HPP dinaikkan. Dengan bertumpu pada rasio HPP/omzet, koreksi tersebut bersifat inferensial sehingga kurang dapat diyakini kebenarannya, sementara beban pembuktian atas penerbitan SKPKB berada pada Terbanding. Dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi omzet dengan gross-up rasio tanpa dukungan bukti transaksi langsung tidak memenuhi standar “bukti kompeten yang cukup”; oleh karenanya tidak dapat dipertahankan.

bahwa atas koreksi HPP (pembelian), Terbanding di satu sisi mengakui pos biaya lainnya sebagaimana tercantum dalam SPT, tetapi di sisi lain

Halaman ke 30 dari 36 halaman. Putusan Nomor PUT-001937.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

menaikkan unsur "pembelian" berdasarkan GL menjadi HPP tanpa melakukan reklasifikasi konsisten pada pos asalnya (biaya lainnya/aktiva), atau dengan kata lain sebagian “pembelian” telah diklasifikasikan di pos “biaya lainnya” (SPT Rp12.168.770.790) dan sebagian di aktiva (Rp1.089.352.352), namun Terbanding tidak mengoreksi pos “biaya lainnya” itu dalam pemeriksaan, sehingga menimbulkan risiko penghitungan ganda pada HPP; Pengadilan Pajak berpendapat bahwa perbedaan yang ditemukan lebih bersifat klasifikasi daripada penemuan biaya pokok baru.

bahwa terhadap HPP (persediaan awal), Terbanding mendasarkan koreksi pada jurnal otomatis “WIP Accurate 19” dan nihilnya saldo “WIP Accurate 20” tanpa didukung rekonsiliasi persediaan fisik (stock opname) per 1 Januari 2019 maupun tracing ke kartu persediaan; sementara penjelasan mekanisme tutup buku otomatis oleh Pemohon

dimana faktanya
semua transaksi pada akun Persediaan Bahan Dalam Proses – WIP
Accurate 19 adalah pencatatan pada System Accurate atas proses
produksi pada Modul Pabrikasi WIP Accurate 19 yaitu dari Bahan Baku
ke Bahan Dalam Proses (In) dan Dari Bahan Dalam Proses ke Bahan
Jadi (Out);

bahwa pembukuan Pemohon Banding mencatat pembelian bahan / barang dengan menggunakan “Metode Perpetual” dimana pencatatan dilakukan secara terus menerus, dengan tidak adanya akun / rekening Pembelian Bahan / Barang di dalam pembukuan, semua keluar masuk (in – out) barang masuk dalam rekening Persediaan Barang, baik itu Persedian Bahan Baku – Persediaan Bahan Proses – Persediaan Bahan Jadi dan Persediaan Pendukung Lainnya (Kemasan dan Bahan Bakar).

bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Koreksi Peredaran Usaha tidak memenuhi standar bukti kompeten yang cukup dan bergantung pada koreksi HPP; sedangkan Koreksi HPP (pembelian dan persediaan awal) tidak terbukti menambah biaya pokok namun bersifat pergeseran klasifikasi tanpa penyesuaian konsisten. Dengan demikian koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp12.354.926.312 dan Koreksi negatif Harga Pokok Penjualan sebesar (Rp 9.969.154.890) tidak dapat dipertahankan.

bahwa dengan tidak dipertahankannya koreksi atas Peredaran Usaha dan koreksi Harga Pokok Penjualan di PPh Badan tahun pajak 2019 tersebut diatas, maka Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat penambahan omset peredaran usaha yang dapat menambah jumlah penyerahan/DPP BKP/JKP masa pajak Desember 2019 sebagaimana didalilkan Terbanding.

Halaman ke 31 dari 36 halaman. Putusan Nomor PUT-001937.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

Dengan demikian koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp12.354.926.312 tidak dapat dipertahankan.

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Halaman ke 32 dari 36 halaman. Putusan Nomor PUT-001937.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri12.345.645.171012.345.645.171

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut TerbandingRp12.655.495.171 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan

PajakRp12.345.645.171 DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp309.850.000

Halaman ke 33 dari 36 halaman. Putusan Nomor PUT-001937.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak
- EksporRp2.661.252.000
- Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiriRp309.850.000
- Penyerahan yang PPN-nya dipungut pemungut PPNRp0
- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp0
- Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNRp0
JumlahRp2.971.102.000
Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNRp0
Jumlah seluruh penyerahanRp2.971.102.000
Penghitungan PPN kurang/lebih bayar
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp30.985.000
Dikurangi :
- PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang samaRp0
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp1.915.923.227
- Dibayar dengan NPWP sendiriRp0
- Lain-LainRp0
JumlahRp1.915.923.227
-SKPPKPRp0
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp1.915.923.227
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayarRp(1.884.938.227)
Kelebihan pajak yang sudah :
- dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp1.884.938.227
- dikompensasikan ke Masa Pajak .... (karena pembetulan)Rp0
PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp0

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman ke 34 dari 36 halaman. Putusan Nomor PUT-001937.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00087/KEB/PJ/WPJ.28/2023 tanggal 15 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00010/207/19/329/23 tanggal 7 Februari 2023 Masa Pajak Desember 2019 atas nama PT TANSOPUTRA ASIA, NPWP 01.704.645.9-324.000, beralamat Jl. Wala Abadi KM.6 Way Laga, Sukabumi, Kota Bandar Lampung, sehingga perhitungan PPN yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp0 (nihil).

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025 oleh Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M.

Halaman ke 35 dari 36 halaman. Putusan Nomor PUT-001937.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

Ditandatangani secara elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani secara elektronik Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M.

Halaman ke 36 dari 36 halaman. Putusan Nomor PUT-001937.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.