Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 98 halaman

PUT-001933.15/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

PT Karangjuang Hijau Lestari, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-001933.15/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00617/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00017/206/17/047/22 tanggal 23 November 2022 sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00036/NKEB/KPP.2107/2023 tanggal 15 Desember 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001933.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KARANGJUANG HIJAU LESTARI, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung Gold Coast, Tower Liberty Lantai 16 A-H, Jalan Pantai Indah Kapuk Boulevard RT 006 RW 002, Penjaringan, Jakarta Utara, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Donny jabatan Direktur, (domisili elektronik karangjuanghijau.pusat@gmail.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Eddytan Hasan S.H., S.E., Ak., M. Ak., BKP, CA, CPA., Izin Kuasa Hukum : KEP-1305/PP/IKH/2024 tanggal 13 November 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 012/JKT/KHL-PP/VII/2024 tanggal 26 Juli 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Dody Doharman/ 198206032004121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit: Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara,

2. Nama/NIP: Ervin Kristanto Ari Wibowo/

198404182004121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit: Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara,

3. Nama/NIP: Sigit Haryanto/198905122014021007,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit: Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-918/WPJ.21/2025 tanggal 27 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 834/PP/BR/2024 tanggal 10 Juli 2024 jis. PEN-099/PP/Prb/2024 tanggal 29 Juli 2024, PEN-07/PP/PrbSM/2025 tanggal 31 Januari 2025 dan PEN-059/PP/Prb/2025 tanggal 2 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/JKT/KHL- PP/2024 tanggal 18 Maret 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 54/SUB/WPJ.21/2024 tanggal 31 Mei 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 007/JKT/KHL- PP/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00017/206/17/047/22 tanggal 23 November 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pluit dengan perhitungan sebagai berikut:

SUMLAH RUALAH MENURLT

BO. URALAN

PEMBAHASAN AXHIA

WAJIB FAJAK FISKUS | (DISETW

1 [Peaghastan Soto aay Peredaran Uaaha/Brutg 754935,605.735 865.881.813.258 754.835.695.736

2 roa Perak Penjualan G13.834.204.782 639.508.159.556 617.634.204.762

3 Penghasilan Brute amy Lapa Brito (1-2) ‘ 141.001.490.954 227.373.653.702 L4LQ0L 450.954

4 Pengisang Penghasiaa Bruto atau Blaya Usaha 6473412093 56355412757 61472412639

5 [Penghaslan nat dalam meget (3-4) 77528, 078056 V1017.269.5 77,525,078.056

6 (Penghasilan neto da'am neger lainnya: i la. Peaghasilan dari tar usaha ' (371.939.242) (75.051.994.587) (72.571,934.742) b, Penghasian jase! ptkejaat bebas 1 o ti g

GC Perghesan sehubungan dengan pekerjaan : Q a a dd. Lalndain o g 0 e. Jumihfa tbt ct dj (72.371.934,742) (5.081.934.287) (72371.533.721)

7 [Facilites pergngmga roca’ berupa pengurangan peng hastan neto 0 2 o

B |Paryeiuotn Pisa] a. Penyesualan Feskal Posi 755922022 70.145.245,670 8.075.091.113 lb, Penyesuaian Aiskal Haga ts 2.229.022947 2259822987 2.205.822.5957 fo Jumkh (a - b) 5.497.099.9235 57975422693 5.605.258.126

9 PPengsasan rote lar negeri a a a

19 Human penghascan neto (5 + be - 74+ Gc + 9} 10.643.243.249 163.910.728.641 10.901.401,440

110 [Zake‘Veumboagan keagamaan yang bertirat wajib 6 a a

12 |Kompensad Kerusan o 4 ii]

13 (Penghasilan Tidak Kera Pajak (PTKP) 9 a it]

14 |Penghas2n kena pajak (10 -4b- 12+ 15) 10.545,243 249 164,86 10.726,641 170.961.491.440

15 [PPh Teruang (tari 15) 2659,510.750 40,952.682.009 Le 350.258

18 ]Pengembs' 20 PFA Pasa! 24 yang telah @perhisngkan tahun talu a D G

17) [Iurcah PPh Teruang (154 16) 2.660. 810.780 40,952,682 009 2741.3959.2089

18 [Kredit Paya:

a PPA dianya pemerintah 0 : g o b. Dipotong f dipungut oleh pihsk lala: ‘ bl. Pen Pasal ti Ls i] t bi FPn Pasal 22 199.649.398 69.779.544 277.0784

53 PPh Pal 23 | el. i bd, PPh Pasal 24 2 q ju)

6.5. Lalnan 4 g n b6. Judah (o.1+b2+b3+b4 + b.5) 407,649.308 69.775.544 277,605,764

& Dibayar sendin:

Cl FPn Pas 22 O o a

C2, FPN Pas 2S 2.259.270. 40 2277952216 2.269.230.523

CI. PPh Pan 29 Se 0SAI 36.930.002 $6,930,602

C4. STP (pekek beueg bayar) o ti) 0 cs. Lala lain 0 0 o tb, luntghed+ols ca+ cit co} 2.457, 161.452 2.374.683.079 2357161425 d. Glpertiturgkan :

a.l. SKPPKP 9 a a ec. Jumah Pajek yang dapat dioda (a+ 6 +07 +L} 2.650.810.750 23 El 564 2.634.767.209

19 pakek yong Oda kurang dibayar (17-16.0) Li) 3H,503.019.436 105.583.059

20 Sarwal Ad Tanistrabif :

2. Denga Pasal 13 (2) KUP 16.615.454. 196 46.118.694

4, Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP Q Q le, Keegikan Pasal 17C (5) KUP a 8 id. Kenalan Pasal 170 (5) KUP 2 cu le, fumlahsarkal adv'nkyed (a+b + c+} _ 16.035.454,355 S160

0 151.701.783

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo telah dilakukan pembetulan secara Jabatan oleh Terbanding dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00036/NKEB/KPP.2107/2023 Tanggal 15 Desember 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

Ian Pria Salat | Bian jali

. wills Taps Phas lS Pacts Mh Basah SE Inka

Se] Pel Pajak ap oa NI 56 Re SH eet [ia

Soo] Sadist Addmindsi asi Rp 16.635 40-43% Wee lin PEL ATED uu! / fiers Part Pa Ghote, oo

"PVH aan masih hares ditsya: | Hp 83,43. 482.832 Rp oS AAs

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 008/KHL-JKT/II/2023 tanggal 21 Februari 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NG Uraian

Keberatan

Hlarpa Pokok Penjualan 638,508. 159,556

227373653702

Fs Pengurangan penghasilan bruto atau bya usaha | 56356.812.757 Io Ga annan.sn8

6 | Penghasilan neto dalanmnegeriniunya: oo”)

— Ta Penghasilan garituarusaha Sd] (AMD

Se ng Mn c. Pernghasilan sehubungan dengan pekenaan Pe

[ fdiinain UN 5 Io ———A

Te Jumtah (aib'erd)

Fasihtas penanaman modal berupa penguranyan penghasilan 5 mn

8 Penyesuaian fiskal | Tn

— Jeemesmsndaiposak Tass 2a

Jb. Penyesuaian fiskalnegaif | 2269.822.987 | 2269822587

9 | Penghasilan neto luar negeri Pe -

10.961.401.440

13 | Penghasilan tidak kenapajak (PTKP) Yoo 05

PPh terutang (tarifx15) mn Pengembalian PPh pasal 24 yang telah dipeditongkan tathun Pf

16 Jtalu

Jumlah PPh terulang (45116)

18 Kredit pajak: _ PY a. PPh ditanggung pemeriniah ee

Jb. PPh pasad 21 .

oo JoapenpPhpasal2 9779S (opa 8Phpasai8 oo ho

POT] ba Pen pasate fie ea one b.6 Jumlah (b14b24b31b4:bS) 277.605.184 c. Dibayar sendin: =

Je. PPh pasal 22 a fe Wh psalas__ man nana

[fed PPhpasatz9 96,930,802] 96.930.902

Tea Sip Gotoktambayay)

Pa fesuinbin an

[feb Jumlah teltc2tc3icd:c) 2,374.8 83.020 | 2374883120

JeJumlah pajakyanedikreditkan(atbote7#dl) | 2.444.662.564| 2,052.488,904

38.508.019.436

20 | Saksi Administratif: NN Na (0 Jb. Bonga Pasal 13 3) hurufa KUP NN Manan

Pte Kemaiakan Pasal ICS) KUP Io 5.

PTT ar Kenatakan Pasal 17D (5) KUP Na Na na c. Jumlah sanksi administrasi (a tb ic id) Oo 16635 464 396

Jumlah PPh yang masih larus dibayar (194 700) _ | 55443481839 128.641.793

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00617/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 20 Desember 2023, memutuskan mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/JKT/KHL-PP/2024 tanggal 18 Maret 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/JKT/KHL-PP/2024 tanggal 18 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut, “UU KUP”), yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan;

2. bahwa permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak (“UU PP”);

bahwa surat permohonan banding ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk No.7, Jakarta Pusat. Kemudian, surat permohonan banding ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, pengajuan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU PP;

3. bahwa permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU PP;

bahwa permohonan banding ini diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00617/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 20 Desember 2023, yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 22 Desember 2023. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU PP;

4. bahwa Permohonan dibuat dalam 1 Surat Banding untuk 1 keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU PP;

bahwa surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 Keputusan yaitu Keputusan Terbanding Nomor KEP-00617/KEB/PJ/WPJ.21/ 2023 tanggal 20 Desember 2023. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) UU PP;

5. bahwa permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) UU PP;

bahwa surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima KEP-00617/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 20 Desember 2023 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 22 Desember 2023. Oleh karena itu, permohonan ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) UU PP;

6. bahwa permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) UU PP;

bahwa Pemohon Banding telah melampiri salinan keputusan yang dibanding yaitu salinan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00617/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 20 Desember 2023, sehingga permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU PP;

7. bahwa permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP; bahwa Majelis Hakim yang terhormat, permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan adalah atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00617/KEB/ PJ/WPJ.21/2023 tanggal 20 Desember 2023 yang mengabulkan sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00017/206/17/047/22 tanggal 23 November 2022 untuk Tahun Pajak 2017;

bahwa adapun terhadap sengketa yang diajukan banding, Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk membayarkan jumlah pajak yang harus dibayarkan, karena pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, jumlah pajak penghasilan yang disetujui dalam Pembahasan Akhir adalah kurang bayar sebesar Rp151.701.783,00. Selanjutnya perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa jumlah PPh yang masih harus dibayar sebagaimana tertuang dalam SKPKB PPh Badan tahun 2017 adalah sebesar Rp55.143.483.832,00 dan telah dilakukan Pembetulan SKPKB dengan KEP-00036/NKEB/KPP.2107/2023 jumlah PPh yang masih harus dibayar menjadi Rp55.328.322.326,00 oleh Pemohon Banding telah dibayar sebesar Rp151.701.783,00 melalui Potongan SPMKP berdasarkan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak KEP- 00143/PPN/KPP.2107/2022 atas PPN Dalam Negeri Masa September 2022; bahwa dengan demikian terkait dengan hal tersebut maka tidak terdapat pajak yang terutang dan masih harus dibayar. Dengan demikian, persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP, telah dipenuhi oleh Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu, pengajuan Banding ini telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP jo. Pasal 27 ayat (5a), (5b), dan (5c) UU KUP;

8. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU PP;

bahwa surat banding ini ditandatangani oleh Donny, jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 24 tanggal 30 Agustus 2021. Oleh karena itu, pengajuan Banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU PP;

bahwa berdasarkan uraian yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00617/KEB/PJ/ WPJ.21/2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00017/206/17/047/22 tanggal 23 November 2022 untuk Tahun Pajak 2017 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

ti Fh.

fs WoO A ita 1h oda l ms dob Maat! ney 1 bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp111.046.117.522,00

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp111.046.117.522,00 dengan menggunakan pendekatan analisa upah panen 2017 dengan uraian sebagai berikut:

Pengujian Produksi TBS berdasarkan Analisa Upah Panen 2017

PENGHITUNGAN PRODUKSI TBS BERDASARKAN UPAH PANEN

UPAH PANEN

Upah Paner 2p150/xg

Derda Parer 2p1.000/xg apa | 2,064,685.026 | 137ease7| | Poo asisaser er | 2 139,699896 | ta2sasee| oo 14.254. 665 pum | 2001199376 | "2220720 | P3729 acustes | 2162802008 raavasaop—- Pa ana 68 oKroeer | 2ass25nyo| sessaera| P15 854.878 roventper | asosgerara | terosaas| | 16,705,449 eseripeR | 2 300s97325 | asas | | 18,3382

PREMI PANEN

Prem. Pane Roo ag

Denda Paner. Boll ag

Ben Ne en aa peeve | eres Aa NN [ee

Se ee eee powers Aa BE En EN pC

HARGA RATA-RATA CPO DAN PK TAHUN 2017 at 8,064.09 | 6,554.00

Il. FA | rie Jantan ote ae pages Ep

Pest eee ep) ae a 2 7 | amasa| oo aa

AN Na ese [ees | cen banar Pete issneorrigesve | sal msi

Pees [ees] es [Oe

JUMLAH 247,369,604 | (121,707,893 389, 577.197 75,336, 751 294, 240, 446

PRODUKSI

Posse Desa Dm PR

Po ee ef

PERHITUNGAN PEREDARAN USAHA

Banner MEA

KOREKSI PENJUALAN 82,576,152.818 10,521,557,688

93 097,711,506

KESIMPULAN en ep Serna) ser bahwa berdasarkan pendekatan Perhitungan Uji Biaya Upah diatas, menurut Terbanding (Pemeriksa), Peredaran Usaha sebesar Rp865.881.813.258,00 sedangkan Peredaran Usaha menurut SPT Badan sebesar Rp754.835.695.736,00 sehingga Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi sebesar Rp111.046.117.522,00;

Menurut Pemohon Banding bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf b Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan juncto butir F angka 1 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan, sangat jelas diatur bahwa temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi peredaran usaha berdasarkan “Analisa Biaya Upah” yang dilakukan oleh Terbanding (Pemeriksa), karena dihitung menggunakan asumsi tingkat upah, premi dan denda yang diyakini Terbanding (Pemeriksa) secara sepihak. Menurut Pemohon Banding perhitungan Terbanding (Pemeriksa) tersebut tidak dapat dijadikan sebagai acuan atau dasar koreksi peredaran usaha, karena tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi dan atau produksi yang sebenarnya;

bahwa berikut adalah faktor-faktor utama yang menjadi penyebab selisih perhitungan:

1. Terbanding mengasumsikan bahwa upah pemanen (karyawan harian) adalah murni “Variable Cost” yang berbanding lurus dengan produksi/panen TBS. Faktanya tidak demikian, Upah pemanen terdiri dari upah HK (hari kerja) dan upah premi. Upah HK ditentukan oleh upah minimum yang berlaku. Upah 1 HK adalah upah minimum yang berlaku dibagi dengan hari kerja efektif sebulan. Upah premi diberikan bila pemanen memperoleh volume panen TBS yang melebihi basis, berdasarkan suatu formula tertentu. Basis adalah standar minimum kg TBS yang harus dipanen dalam 1 HK. Dalam konteks ini, biaya upah premi adalah murni variable cost dan berbanding lurus dengan panen/produksi TBS, sedangkan upah HK tidak murni variable cost;

2. Terbanding menggunakan asumsi tingkat upah Rp150/kg, denda Rp1000/kg, premi Rp80/kg, dan denda premi Rp100/kg dalam perhitungan/pengujian produksi berdasarkan biaya upah. Penggunaan angka standar yang dilakukan Terbanding tersebut tidak menggambarkan kebijakan aktual perhitungan upah, premi dan denda yang kompleks yang berlaku di

Pemohon Banding. Dalam prakteknya di kebun terdapat pengeluaran biaya- biaya terkait kegiatan panen yang dilakukan diluar standar tarif yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk memastikan kegiatan-kegiatan berjalan sebagaimana mestinya;

3. Alasan lain adalah karena Terbanding menggunakan total biaya upah, termasuk upah panen di lahan plasma, dalam memprediksi produksi TBS Inti. Artinya hasil produksi TBS yang diprediksi merupakan produksi Inti dan Plasma. Produksi Plasma sendiri bukanlah produksi Inti, dan Inti (dalam hal ini Pemohon Banding) membeli produksi Plasma tersebut. Sebaliknya biaya upah panen di lahan Plasma yang dikeluarkan oleh Inti (Pemohon Banding) ditagihkan melalui reimbursement kepada Koperasi Plasma. Hal ini menyebabkandobelperhitungan,karenaTerbandingtetap memperhitungkan pembelian TBS dari plasma secara terpisah. Dengan demikian, produksi TBS Inti sebesar 247.869.604 kg hasil pengujian Pemeriksa adalah salah karena termasuk produksi plasma. Kalau produksi plasma dikeluarkan dari perhitungan Pemeriksa (jumlah produksi plasma yang dibeli menurut data Pemohon Banding adalah 43.543.460 kg), maka produksi TBS Inti hasil uji biaya upah menjadi 204.326.144 kg. Jumlah ini tidak jauh beda dengan aktual produksi TBS Inti yang dilaporkan Pemohon Banding sebesar 200.936.370 kg, artinya selisih pengujian hanya sebanyak 3.389.774 kg atau hanya sebesar 2% (tidak material), dengan perhitungan sebagai berikut:

Srocaks1 “35

Sirna TES eng Fl IEEE Tega

TG EL THES F 302 228 144

4. Pemohon Banding telah membuktikan bahwa realisasi produksi TBS-Inti sebesar 200.936.370 kg tersebut telah sesuai dengan rekapitulasi produksi TBS-Inti tahun 2017 yang diberikan kepada Terbanding. Perbandingan produksi (kg) menurut Terbanding (hasil uji upah panen) dengan produksi aktual Pemohon Banding secara bulanan adalah sebagai berikut:

PRODUKSI TBS HASIL KEBUN SENDIRI

Pemeriksa - Uji Upah Panen vs Aktual - WP

Pemeriksa (Kg)

Selisih (Kg) Plasma (kg) (kg) poe fs] mar Pees | fete amen Dm) [pars pee Pee] Pee | mn)

NN LO Ca pe Boe

0 oo rr kap puas) Dosen

EU | Pern) ies] oa) ban

AN Mn NA AE se ss les hascduka TES asi up apa caren di sanding aktual sesguks dsarera.an aa zr merbitus gan uy usa saree sucdee tematik prodi o aera

Sriduec alase senin sudah semmasus dalar he crac gerne ar TES

5. Sebagai tambahan, sesuai penjelasan Pemohon Banding sampaikan sebelumnya pada saat pengajuan keberatan sampai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-1368/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 06 Desember 2023, maupun juga pada saat proses Pemeriksaan Pemohon Banding sudah sampaikan dimana Pemohon Banding ada kendala dalam Arsip/penyimpanan dokumen-dokumen untuk 2016 s/d 2018 dikarenakan terjadi kebakaran di tempat Arsip penyimpanan dokumen-dokumen Pemohon Banding. Terlampir bukti Berita Acara Kebakaran sebagaimana yang sudah pernah disampaikan sebelumnya;

bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, koreksi Peredaran Usaha berdasarkan analisa biaya upah yang dilakukan Terbanding, tidak dapat dipertahankan karena menggunakan asumsi, tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, dan tidak menggunakan jumlah biaya yang benar. Dan berdasarkan hitungan ulang yang dilakukan Pemohon Banding dengan mengeluarkan produksi plasma dari hitungan Terbanding yang salah, maka terbukti produksi dan peredaran usaha yang dilaporkan dan dijelaskan Pemohon Banding adalah wajar dan benar. Dengan demikian seharusnya koreksi peredaran usaha menjadi Nihil;

B. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar (Rp24.673.954.774,00)

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp24.673.954.774,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa pengujian dilakukan dengan teknik penelusuran terhadap bukti-bukti pendukung transaksi dan buku besar, berdasarkan hasil pengujian tersebut diketahui bahwa terdapat pengeluaran yang belum dibiayakan oleh Pemohon Banding, sehingga Harga Pokok Penjualan menurut Terbanding (Pemeriksa) adalah sebesar Rp638.508.159.556,00 sehingga terdapat koreksi negatif sebesar Rp24.673.954.774,00;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding yang pada intinya masih mempertahankan seluruh koreksi negatif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp24.673.954.774,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menanggapi dimana menurut Terbanding (Peneliti) saat Keberatan yang disampaikan pada Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-1368/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 06 Desember 2023 yaitu “a. Wajib Pajak sampai dengan Laporan ini disusun tidak menyampaikan bukti-bukti berupa buku, catatan, dan dokumen sumber yang mendukung alasan-alasan keberatannya.”, Pemohon Banding tidak setuju atas pernyataan Peneliti Keberatan tersebut, Pemohon Banding sudah memberikan seluruh bukti-bukti berupa buku, catatan dan dokumen sumber yang mendukung alasan-alasan Pengajuan Keberatan Pemohon Banding, hal ini sudah diakui Terbanding (Peneliti) saat Keberatan yang tertuang pada Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-1368/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 06 Desember 2023 yaitu “b. Bukti-bukti yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak termasuk sebagai dokumen sumber dan merupakan dokumen yang sudah diolah terlebih dahulu.”. Berdasarkan hal ini, Terbanding (Peneliti) saat Keberatan tidak konsisten dimana Pemohon Banding sudah menyerahkan seluruh data dan dokumen untuk mendukung alasan-alasan Pengajuan Keberatan Pemohon Banding, dan Terbanding (Peneliti) saat Keberatan menyampaikan bahwa “a. Wajib Pajak sampai dengan Laporan ini disusun tidak menyampaikan bukti-bukti berupa buku, catatan, dan dokumen sumber yang mendukung alasan-alasan keberatannya.”, hal ini tidak bisa diterima oleh Pemohon Banding dikarenakan selama Proses Pengajuan Keberatan sampai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-1368/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 06 Desember 2023, Pemohon Banding

sudah memberikan data-data dan dokumen-dokumen yang diperlukan serta yang diminta tim Terbanding (Peneliti) saat Keberatan;

bahwa Pemohon Banding Tidak Setuju atas koreksi negatif yang disampaikan Terbanding sebesar Rp24.673.954.774,00 karena Terbanding semata-mata salah memperhitungkan seluruh saldo akun N/A sebagai bagian dari harga pokok penjualan (faktanya akun N/A meliputi akun penjualan, harga pokok penjualan, biaya usaha lainnya, penghasilan dari luar usaha dan biaya dari luar usaha). Untuk tahun 2017 periode pembukuan terakhir adalah periode Adjustment 2. Namun karena sesuatu hal dan pertimbangan teknis (KHL baru menerapkan Oracle di tahun 2016 dan pembukuan 2017 baru closing di Juni 2018 saat Oracle 2018 sudah berjalan 6 bulan), jurnal koreksi tutup buku di periode Adjustment 2 tersebut dilakukan secara gelondongan, dan untuk akun laba rugi semua dijurnal ke akun N/A;

bahwa berikut rincian akun N/A berdasarkan real akunnya:

Pa ANN aan nan Na Ban poly 3

- Kan Corea tate a ous eure sg,

PA Ta wl en ee LINE AN as 3

- wwe LENGAN MA Tl st :

boty ANA ta . na

- . kai me Tana rd 2 46045: TA

= PASARAN RU ESA AN HPAP D8 AA PAV rs AG AA (1409855 150) 146,480 £56,795. 92) bahwa harga pokok penjualan yang dilaporkan dalam Laporan Keuangan (diaudit) dan SPT Badan Tahun 2017 sudah menggunakan jurnal koreksi Adjustment 2 (akun N/A) sesuai dengan akun sebenarnya. Berikut adalah penjelasan dan detail selisih harga pokok penjualan sebesar

Rp24.673.954.774,00. Dimana selisih tersebut terjadi karena Terbanding belum memperhitungkan jurnal Adjustment 2 secara tepat;

PEMEL AGP AA MA RTA EH LM EE RAN Hiv eta Nat bes Ain DETR ena an ana an crete tee ee coe nana

PEMELAKPAAN ECT SEAT SERA BER AR SES aan An na De bp anna pan aan > Ipera iiett vent ah ACP SARA PAP TESSEDS CAE tue 2 ote tee MAN Pst ee benni, Sanepan

PPS KEABANLA NINA BOTELEL* nila THN BE NN AL we las ile. DEA leiden DS kam

TEGO ITE SENDI ALOR AS i ee ee PA NP EL ana TP Mays cove ME ara GIA Han rta

TES DASE IGA STIPE CLURD ATURE BEI lide ie CRITE fil Ia LUD DUET IT magenta sda TS) pa seco

POMEL AAT: SESLENG WAN BELI Givi eel FED eat aererel PETA ani ana Ba eon, . La Nana Na an

Ah SI SENELE TT YA BLANK IPP pn Pena na nh ba rta

Trl 380.236.913.418 355 522,957 MO Ng BEST bahwa sebagaimana dijelaskan selama pemeriksaan dan pembahasan, bahwa terdapat kekurangan dan kesalahan-kesalahan dalam proses penjurnalan dan implementasi ERP Oracle, karena tahun 2017 boleh dibilang implementasi pertama Oracle, dan karena kualitas SDM pembukuan di Site yang belum memadai saat itu, sehingga buku besar tidak bisa langsung diasosiasikan dengan angka Laporan Keuangan tanpa diketahui mapping-nya. LK non-audited dan LK audited sudah diserahkan sebelum pembahasan SPHP. Pemohon Banding juga sudah sampaikan mapping dan kertas kerja audit. LK audited, kertas kerja audited, dan mapping GL yang diserahkan seharusnya cukup secara logika untuk menjelaskan dan mendukung HPP yang dilaporkan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan kertas kerja yang disampaikan Pemohon Banding sebagaimana dijelaskan di atas, maka nilai HPP yang ada di dalam akun N/A hanya sebesar Rp19.806.850.120,00, bukan sebesar Rp44.480.805.797,00 sebagaimana tercantum dalam perhitungan Terbanding. Seandainya Terbanding menggunakan angka tersebut, maka tidak ada selisih seperti tergambar sebagai berikut:

manga Paris Penjaaas

Lara x (Pemeie cs katana ties st sis ects Tet aaa 1

FE GL 553551 Mb AL MEKAN iit wi [Fi Pi Hana SLR INA itt stig LD intan Dora! fifi fess tes fieclaledgs Lis al

Ta BEE tegen eee 0 bahwa sebagai tambahan, sesuai penjelasan Pemohon Banding sampaikan sebelumnya Pada saat Pengajuan Keberatan sampai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-1368/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 06 Desember 2023, maupun juga pada saat proses Pemeriksaan Pemohon Banding sudah sampaikan dimana Pemohon Banding ada kendala dalam Arsip/ penyimpanan dokumen-dokumen untuk 2016 s/d 2018 dikarenakan terjadi kebakaran di tempat Arsip penyimpanan dokumen-dokumen Pemohon Banding. Terlampir bukti Berita Acara Kebakaran sebagaimana yang sudah pernah disampaikan sebelumnya;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi yang masih dipertahankan oleh Terbanding atas koreksi Harga Pokok Penjualan yang masih dipertahankan sebesar Rp24.673.954.774,00 ini dibatalkan;

C. Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp7.117.000.141,00

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp7.117.000.141,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa pengujian dilakukan dengan teknik penelusuran terhadap bukti-bukti pendukung transaksi, berdasarkan hasil pengujian tersebut diketahui terdapat pengeluaran yang tidak didukung oleh bukti-bukti pendukung dan secara komersial dapat dibiayakan. Biaya Usaha Lainnya secara komersial menurut pemeriksa adalah sebesar Rp56.356.412.757,00 sehingga terdapat koreksi positif sebesar Rp7.117.000.141,00;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding yang pada intinya masih mempertahankan seluruh koreksi positif Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp7.117.000.141,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif yang disampaikan Terbanding sebesar Rp7.117.000.141,00 karena Terbanding semata-mata salah memperhitungkan seluruh saldo akun N/A sebagai bagian dari harga pokok penjualan (faktanya akun N/A meliputi akun penjualan, harga pokok penjualan, biaya usaha lainnya, penghasilan dari luar usaha dan biaya dari luar usaha). Untuk tahun 2017 periode pembukuan terakhir adalah periode Adjustment 2. Namun karena sesuatu hal dan pertimbangan teknis (KHL baru menerapkan Oracle di tahun 2016; dan pembukuan 2017 baru closing di Juni 2018 saat Oracle 2018 sudah berjalan 6 bulan), jurnal koreksi tutup buku di periode Adjustment 2 tersebut dilakukan secara gelondongan, dan untuk akun laba rugi semua dijurnal ke akun N/A. Detail akun N/A berdasarkan real akunnya bisa dilihat dalam tanggapan Pemohon Banding atas temuan di HPP;

bahwa Biaya Usaha Lainnya yang dilaporkan dalam Laporan Keuangan (diaudit) dan SPT Badan Tahun 2017 sudah menggunakan jurnal koreksi Adjustment 2 (akun N/A) sesuai dengan akun sebenarnya. Berikut adalah penjelasan dan detail selisih biaya usaha lainnya sebesar Rp7.117.000.141,00. Dimana selisih tersebut terjadi karena Terbanding belum memperhitungkan jurnal Adjustment 2 secara tepat;

Sebagaimana dijelaskan selama Pemeriksaan dan pembahasan, bahwa terdapat kekurangan dan kesalahan-kesalahan dalam proses penjurnalan dan implementasi ERP Oracle, karena tahun 2017 boleh dibilang implementasi pertama Oracle, dan karena kualitas SDM pembukuan di Site yang belum memadai saat itu, sehingga buku besar tidak bisa langsung diasosiasikan

dengan angka Laporan Keuangan tanpa diketahui mapping-nya. LK non-audited dan LK audited sudah diserahkan sebelum pembahasan SPHP. Pemohon Banding juga sudah sampaikan mapping dan kertas kerja audit. LK audited, kertas kerja audited, dan mapping GL yang diserahkan seharusnya cukup secara logika untuk menjelaskan dan mendukung BUL yang dilaporkan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan kertas kerja yang disampaikan Pemohon Banding sebagaimana dijelaskan di atas, di dalam akun N/A terdapat saldo BUL sebesar Rp7.117.000.142,00 yang salah diperhitungkan Terbanding sebagai Harga Pokok Penjualan, bukan Biaya Usaha Lainnya. Seandainya Terbanding memasukan angka sebesar Rp7.117.000.142,00 tersebut dalam pengujian Biaya Usaha Lainnya maka tidak ada selisih, seperti tergambar sebagai berikut:

bahwa sebagai tambahan, sesuai penjelasan Pemohon Banding sampaikan sebelumnya pada saat Pengajuan Keberatan sampai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-1368/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 06 Desember 2023, maupun juga pada saat proses pemeriksaan Pemohon Banding sudah sampaikan dimana Pemohon Banding ada kendala dalam Arsip/ penyimpanan dokumen-dokumen untuk 2016 s/d 2018 dikarenakan terjadi kebakaran di tempat Arsip penyimpanan dokumen-dokumen Pemohon Banding. Terlampir bukti Berita Acara Kebakaran sebagaimana yang sudah pernah disampaikan sebelumnya;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi yang masih dipertahankan oleh Terbanding atas koreksi Biaya Usaha Lainnya yang masih dipertahankan sebesar Rp7.117.000.142,00 ini dibatalkan;

D. Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar (Rp4.142.680.281,00)

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar (Rp4.142.680.281,00) dengan alasan sebagai berikut:

bahwa pPengujian dilakukan dengan teknik penelusuran terhadap bukti-bukti pendukung transaksi dan buku besar, berdasarkan hasil pengujian tersebut diketahui bahwa terdapat penghasilan yang tidak didukung oleh bukti-bukti pendukung dan secara komersial, sehingga Penghasilan Dari Luar Usaha menurut Terbanding adalah sebesar (Rp604.851.011,00), sehingga terdapat koreksi sebesar (Rp4.142.680.281,00);

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding yang pada intinya masih mempertahankan seluruh koreksi Penghasilan dari luar Usaha sebesar (Rp4.142.680.281,00) dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi negatif yang disampaikan Terbanding sebesar Rp4.142.680.281,00 karena Terbanding semata-mata salah memperhitungkan seluruh saldo akun N/A sebagai bagian dari harga pokok penjualan (faktanya akun N/A meliputi akun penjualan, harga pokok penjualan, biaya usaha lainnya, penghasilan dari luar usaha dan biaya dari luar usaha). Untuk tahun 2017 periode pembukuan terakhir adalah periode Adjustment 2. Namun karena sesuatu hal dan pertimbangan teknis (KHL baru menerapkan Oracle di tahun 2016, dan pembukuan 2017 baru closing di Juni 2018 saat Oracle 2018 sudah berjalan 6 bulan), jurnal koreksi tutup buku di periode Adjustment 2 tersebut dilakukan secara gelondongan, dan untuk akun laba rugi semua dijurnal ke akun N/A. Detail akun N/A berdasarkan real akunnya bisa dilihat dalam tanggapan Pemohon Banding atas temuan di HPP;

bahwa Penghasilan dari Luar Usaha yang dilaporkan dalam Laporan Keuangan (diaudit) dan SPT Badan Tahun 2017 sudah menggunakan jurnal koreksi Adjustment 2 (N/A) sesuai dengan akun dan nature sebenarnya;

bahwa berikut adalah penjelasan dan detail selisih penghasilan dari luar usaha (sebesar Rp4.142.680.281) dan biaya dari luar usaha (sebesar Rp1.432.680.036) atau selisih bersih penghasilan dan biaya dari luar usaha

sebesar Rp2.710.000.245. Dimana selisih tersebut terjadi terutama karena Terbanding belum memperhitungkan jurnal Adjustment 2 secara tepat, dan karena perbedaan “mapping” yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa Mapping Penghasilan dari Luar Usaha bersama dengan Biaya dari Luar Usaha secara bersama-sama adalah sbb:

Nokun = Nama Akun Pemeriksa-Detait Pemerikes-Sub WP- Detail WP-Sub WP-SPT Selisih-Detall Keterangan (semar Jasacika DE Ina Tan ang 983, PLEIRAT3 Juma seret cercapaton Jasa Cc masuk parioge Agus meat 2 ger asongan isan onesae” Jiasa cara Lap 32an nga

506 16.0005 | ABAIRLGILEOREK. P:M.AMAN 4.766 WE ATE AMS IMGA'E “woe r.o0eo1 | | ABALELGIF CHER CAS man BANS 442 347,095, MALAS 0163 11428985 luna ete penkapatan forex maguk eno As usvrent J yelengonyan

Ito se con Dasa PES CALAN active tera Bahana randa In su.w.owoe Darus BIS tenar SALTS 8d 129.088, TS Juna. cireng 0 rl Tusuk penioute Austneat 2 aenneonyan

Sm sonar [PENDAPATAN © AIM asi BANS: 50e455,157 604,851,011 Dion the Vdde028 14 (3,537,829.270) SELANG lumen eccens cacti Man mace Denga Adjastmer 7 gelongeraan

{SSC OC Gort Jo. GA Kya IDR . 19,462, 788 321 | 1548020001 pap SONY ssrorainee Ja ia mane any 1 TRIO 973 | 357262544

‘ast 90 sec Ja. MUA BANE nan, Damara 18986 151 Bb asn at $6600 Jun is H KURS ATAS BIN, AMAN, T3517 710.543 tawar ooo Jar yarkasi RANE Al ion ave | ait $4 WRQOK Jarna acess ad! Cank maya per owe Ao, uetment 2 ge creams

[star Ino Jangisi page BSA - BIBS ANA dura enteng seis Dank masa pet ode Ad ystment 2 ge anricngan wee acces Jaran sen BABI 74,477,083,976 SALT 71,325.905 268 (TSS 1ER 012”

75,081,934,988 75.081.934,988 = 72,371,934,741 72571936741 92,371934,742 (2,710,000,246) bahwa sebagaimana dijelaskan selama Pemeriksaan dan pembahasan, bahwa terdapat kekurangan dan kesalahan-kesalahan dalam proses penjurnalan dan implementasi ERP Oracle, karena tahun 2017 boleh dibilang implementasi pertama Oracle, dan karena kualitas SDM pembukuan di Site yang belum memadai saat itu, sehingga buku besar tidak bisa langsung diasosiasikan dengan angka Laporan Keuangan tanpa diketahui mapping-nya. LK non-audited dan LK audited sudah diserahkan sebelum pembahasan SPHP. Pemohon Banding juga sudah sampaikan mapping dan kertas kerja audit. LK audited, kertas kerja audited, dan mapping GL yang diserahkan seharusnya cukup secara logika untuk menjelaskan dan mendukung Penghasilan dari Luar Usaha yang dilaporkan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan kertas kerja yang disampaikan Pemohon Banding sebagaimana dijelaskan di atas, di dalam akun N/A juga terdapat saldo Penghasilan dari Luar Usaha, yaitu sebesar Rp442.625.348 yang salah diperhitungkan Terbanding sebagai Harga Pokok Penjualan, bukan Penghasilan dari Luar Usaha. Seandainya Terbanding memasukan angka tersebut dalam pengujian Penghasilan dari Luar Usaha dan mengikuti ”mapping” yang dilakukan Pemohon Banding, maka selisih menjadi Nihil sebagai berikut:

Penghasilan Dari Luar Usaha EE DSN SN

Sum ce data!

H0 SPT Tahusas Soe Dagas ceie ts aman Lana uan nan “se || le

ATA MED HI DAG es! bahwa berdasarkan penjelasan diatas seharusnya tidak ada perbedaan Penghasilan dari Luar Usaha antara Terbanding dengan Pemohon Banding; bahwa sebagai tambahan, sesuai penjelasan Pemohon Banding sampaikan sebelumnya Pada saat Pengajuan Keberatan sampai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-1368/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 06 Desember 2023, maupun juga pada saat proses Pemeriksaan Pemohon Banding sudah sampaikan dimana Pemohon Banding ada kendala dalam Arsip/ penyimpanan dokumen-dokumen untuk 2016 s/d 2018 dikarenakan terjadi kebakaran di tempat Arsip penyimpanan dokumen-dokumen Pemohon Banding. Terlampir bukti Berita Acara Kebakaran sebagaimana yang sudah pernah disampaikan sebelumnya;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi yang masih dipertahankan oleh Terbanding atas koreksi Penghasilan dari Luar Usaha yang masih dipertahankan sebesar Rp4.142.680.281,00 ini dibatalkan;

E. Koreksi atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp1.432.680.036,00

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp1.432.680.036,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pengujian dilakukan dengan teknik penelusuran terhadap bukti-bukti pendukung transaksi dan buku besar, berdasarkan hasil pengujian tersebut diketahui bahwa terdapat pengeluaran yang tidak didukung oleh bukti-bukti

pendukung dan secara komersial dapat dibiayakan, sehingga Biaya dari Luar Usaha menurut Pemeriksa adalah sebesar Rp74.477.083.976,00 sehingga terdapat koreksi sebesar Rp1.432.680.036,00;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding yang pada intinya masih mempertahankan seluruh koreksi Biaya dari luar Usaha sebesar Rp1.432.680.036,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif yang disampaikan Terbanding sebesar Rp1.432.680.036,00, karena Terbanding semata-mata salah memperhitungkan seluruh saldo akun N/A sebagai bagian dari harga pokok penjualan (faktanya akun N/A meliputi akun penjualan, harga pokok penjualan, biaya usaha lainnya, penghasilan dari luar usaha dan biaya dari luar usaha). Untuk tahun 2017 periode pembukuan terakhir adalah periode Adjustment 2. Namun karena sesuatu hal dan pertimbangan teknis (Pemohon Banding baru menerapkan Oracle di tahun 2016; dan pembukuan 2017 baru closing di Juni 2018 saat Oracle 2018 sudah berjalan 6 bulan), jurnal koreksi tutup buku di periode Adjustment 2 tersebut dilakukan secara gelondongan, dan untuk akun laba rugi semua dijurnal ke akun N/A. Detail akun N/A berdasarkan real akunnya bisa dilihat dalam tanggapan Pemohon Banding atas temuan di HPP;

bahwa Biaya dari Luar Usaha yang dilaporkan dalam Laporan Keuangan (diaudit) dan SPT Badan Tahun 2017 sudah menggunakan jurnal koreksi Adjustment 2 (N/A) sesuai dengan akun dan nature sebenarnya;

bahwa berikut adalah penjelasan dan detail selisih penghasilan dari luar usaha sebesar Rp4.142.680.281 dan biaya dari luar usaha sebesar Rp1.432.680.036 atau selisih bersih penghasilan dan biaya dari luar usaha sebesar Rp2.710.000.245. Dimana selisih tersebut terjadi terutama karena Terbanding belum memperhitungkan jurnal Adjustment 2 secara tepat, dan karena perbedaan “mapping” yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa Mapping PDLU bersama dengan BDLU secara bersama-sama adalah sbb:

NoAkun Nama Akun Perneriksa-Detail — Perneriksa-Sub WP-Detaid WP-Sub WP-SPT Seksih-Detail Keterangan

BELLO) “ASL GIRGAK 2ELE SY Biak TUR2STE lea ente pemanenan lana Gra manager ne Ag atvent Ogee ae

Ban Te CSO | ASA GIR Qa USD, ASG ama

SAN cod foes Aap DEP AN SPE EE SEA

Bar 00000] UAB FSI} FORE TAS DAN GAN WEST Hanana Tee SSS. ig acess Denggyatan Faank mampet Acai tert Gesagangan pe setan (AB PE JALAN ArTIVATETAD POS AAA

Ben gaecee! "PENDAPATAN CL UAS SAN HASAN UI 604,851,011 PODSATPA IMA (2831829270) NN UTANG Lag ene Ga makan Tame pencak Aluat mes 2 qe andcngan 3006 Reg Tensa as 108) Andani | Nisan nota PANAS fase TE OD BLA Bais DH, aa SA

AST UTS BUNGA BANG MN ANGE 132 See 1a SO3.131 Sea, “SME AUG “Sst UPS ATAP KANAN 2 =| Ta - (BME SC 00000 "ADA NSTBASI BRA , 87 198.453 % | BUMS BOSAL toa eee AU bane Ome ue pencee Anh ustment 2 ge cate

BSN AI OM ELVIS BANG Beranda) . SAB Tang ecees pra park TS peace AG strert 2 ge ongnngan ss 60 ron BEBAS 3GP TALI 74,477,083,976 MIPA NS 188 7 "75,909,764,012

15081934988 75,081,334988 — 72,371,934,741 72,371934,741 72,371,934,742 (2,710,000,246) bahwa sebagaimana dijelaskan selama pemeriksaan dan pembahasan, bahwa terdapat kekurangan dan kesalahan-kesalahan dalam proses penjurnalan dan implementasi ERP Oracle, karena tahun 2017 boleh dibilang implementasi pertama Oracle, dan karena kualitas SDM pembukuan di Site yang belum memadai saat itu, sehingga buku besar tidak bisa langsung diasosiasikan dengan angka Laporan Keuangan tanpa diketahui mapping-nya. LK non-audited dan LK audited sudah diserahkan sebelum pembahasan SPHP. Pemohon Banding juga sudah sampaikan mapping dan kertas kerja audit. LK audited, kertas kerja audited, dan mapping GL yang diserahkan seharusnya cukup secara logika untuk menjelaskan dan mendukung BDLU yang dilaporkan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan kertas kerja yang disampaikan Pemohon Banding sebagaimana dijelaskan di atas, di dalam akun N/A juga terdapat saldo Biaya dari Luar Usaha, yaitu sebesar Rp3.152.625.594 yang salah diperhitungkan Terbanding sebagai Harga Pokok Penjualan, bukan Biaya dari Luar Usaha. Seandainya Terbanding memasukan angka tersebut dalam pengujian Biaya dari Luar Usaha dan mengikuti ”mapping” yang dilakukan Pemohon Banding, maka selisih menjadi Nihil sebagai berikut:

Biaya dari Luar Usaha NE DS TR

: EAN A IDF IG 7 i321

~ pa NA TAK an CLEAN con

: oe _ oo ; PER EA bahwa berdasarkan penjelasan diatas seharusnya tidak ada perbedaan Biaya dari Luar Usaha antara Terbanding dengan Pemohon Banding;

bahwa sebagai tambahan, sesuai penjelasan Pemohon Banding sampaikan sebelumnya Pada saat Pengajuan Keberatan sampai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-1368/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 06 Desember 2023, maupun juga pada saat proses Pemeriksaan Pemohon Banding sudah sampaikan dimana Pemohon Banding ada kendala dalam Arsip/ penyimpanan dokumen-dokumen untuk 2016 s/d 2018 dikarenakan terjadi kebakaran di tempat Arsip penyimpanan dokumen-dokumen Pemohon Banding. Terlampir bukti Berita Acara Kebakaran sebagaimana yang sudah pernah disampaikan sebelumnya;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi yang masih dipertahankan oleh Terbanding atas koreksi Biaya dari Luar Usaha yang masih dipertahankan sebesar Rp1.432.680.036,00 ini dibatalkan;

F. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp62.070.164.557,00

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp62.070.164.557,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas berbagai macam biaya sebesar Rp70.145.245.670,00 yang tidak dapat dibiayakan secara fiskal, sehingga terdapat Koreksi sebesar Rp62.070.164.557,00;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding yang pada intinya masih mempertahankan seluruh koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp62.070.164.557,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Posistif sebesar Rp62.070.164.557,00 yang terdiri dari berberapa kelompok koreksi, dengan alasan sebagai berikut

NoKoreksiJumlah (Rp)
1Koreksi atas akun N/A44.480.805.797
2Koreksi atas akun Pemindahbukuan Ke KKPA9.751.854.458
3Koreksi atas Penyusutan8.614.113.323
4Koreksi atas akun lainnya6.664.797.675
5Cadangan PSAK 24(7.123.248.505)
6Koreksi Biaya disetujui Pemohon Banding saat Pembahasan Akhir(318.158.191)
Jumlah62.070.164.557

1. Khusus akun N/A sebesar Rp44.480.805.797,00 sudah masuk dalam temuan Harga Pokok Penjualan dan sudah dijelaskan dan ditanggapi oleh Pemohon Banding. Namun Terbanding memasukkan lagi sebagai koreksi biaya fiskal positif lainnya (dobel koreksi);

2. Khusus akun Pemindahbukuan Ke KKPA (nomor akun 600.99.99999) sebesar Rp9.751.854.458,00 ini adalah koreksi reklas antar akun saja, yaitu dengan akun Pemindahbukuan Ke KKPA (nomor akun 601.99.99999). Seharusnya keduanya dikoreksi, tidak bisa hanya sebelah debit saja. Kalau keduanya dikoreksi, maka akan menghasilkan zero effect. Hal ini terlihat jelas dalam buku besar yang diberikan;

3. Khusus akun Penyusutan Aktiva Tetap sebesar Rp6.435.621.670,00 dan Penyusutan Non Tanaman sebesar Rp2.189.271.395,00, keduanya adalah

koreksi biaya penyusutan komersil yang dihitung secara manual karena masih ada kendala dalam modul asset tetap pada saat itu. Seharusnya keduanya tidak masuk dalam koreksi Terbanding, karena pada akhirnya dalam SPT Badan, saldo penyusutan komersil dikoreksi positif semuanya, dan yang dilaporkan dalam SPT Badan adalah penyusutan menurut Fiskal. Hal ini bisa dilihat di lampiran I nomor 6 – Penyesuaian Fiskal Negatif di SPT Badan 2017;

4. Menurut Pemohon Banding seluruh biaya tersebut pada hakikatnya adalah merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 UU PPh. Terutama untuk biaya-biaya yang terjadi di lokasi perkebunan. Menurut Pemohon Banding seluruh biaya tersebut pada hakikatnya adalah merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 UU PPh. Terutama untuk biaya-biaya yang terjadi di lokasi perkebunan;

Pasal 6 UU PPh mengatur sebagai berikut :

Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain :

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;""

Penjelasan Pasal 6

Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya, sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Di samping itu, apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Huruf a

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak. Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya."

5. Sebagai tambahan, sesuai penjelasan Pemohon Banding sampaikan sebelumnya pada saat Pengajuan Keberatan sampai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-1368/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 06 Desember 2023, maupun juga pada saat proses pemeriksaan Pemohon Banding sudah sampaikan dimana Pemohon Banding ada kendala dalam Arsip/penyimpanan dokumen-dokumen untuk 2016 s/d 2018 dikarenakan terjadi kebakaran di tempat Arsip penyimpanan dokumen-dokumen Pemohon Banding. Terlampir bukti Berita Acara Kebakaran sebagaimana yang sudah pernah disampaikan sebelumnya;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi yang masih dipertahankan oleh Terbanding atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif yang masih dipertahankan sebesar Rp62.070.164.557,00 ini dibatalkan;

G. Koreksi atas Kredit Pajak sebesar Rp166.360.778,00

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Kredit Pajak sebesar Rp166.360.778,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa terdapat koreksi kredit pajak. Kredit pajak yang dapat dikreditkan adalah sebesar Rp2.444.662.564,00;

bahwa sesuai dengan data internal Direktorat Jenderal Pajak terkini, diketahui bahwa jumlah kredit pajak berdasarkan Bukti Pungut Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah sebesar Rp93.523.428,00, sehingga sisa koreksi yang diajukan Pemohon Banding menjadi Rp166.360.778,00;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding yang pada intinya masih mempertahankan seluruh koreksi Kredit Pajak sebesar Rp166.360.778,00 dengan alasan sebagai berikut:

Paik Bonding Kp) | Terbanding ce) |aiauwan Banding

Pajak (Banding (Rp) Terbanding (Rp) |diajukan Banding

Pe sesar semen bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Kredit Pajak, dimana Pemohon Banding dapat membuktikan Bukti Potong atas kredit pajak PPh 22 dan PPh Pasal 25;

bahwa sebagai tambahan, sesuai penjelasan Pemohon Banding sampaikan sebelumnya Pada saat Pengajuan Keberatan sampai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-1368/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 06 Desember 2023, maupun juga pada saat proses Pemeriksaan Pemohon Banding sudah sampaikan dimana Pemohon Banding ada kendala dalam Arsip/ penyimpanan dokumen-dokumen untuk 2016 s/d 2018 dikarenakan terjadi kebakaran di tempat Arsip penyimpanan dokumen-dokumen Pemohon

Banding. Terlampir bukti Berita Acara Kebakaran sebagaimana yang sudah pernah disampaikan sebelumnya;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi yang masih dipertahankan oleh Terbanding atas koreksi Kredit Pajak yang masih dipertahankan sebesar Rp166.360.778,00 ini dibatalkan;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding. Selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili dan memutus sengketa a quo untuk berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP, serta Pasal 35, 36 dan 37 UU PP;

2. Membatalkan seluruh koreksi Terbanding dalam Sengketa a quo;

3. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00617/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 20 Desember 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianJumlah (dalam Rupiah)
Peredaran Usaha754.835.695.736
Harga Pokok Penjualan613.834.204.782
Penghasilan Bruto141.001.490.954
Biaya Usaha63.473.412.898
Penghasilan Neto Dalam Negeri77.528.078.056
Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya(72.371.934.742)
Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan bruto0
Penyesuaian Fiskal Positif8.075.081.113
Penyesuaian Fiskal Negatif2.269.822.987
Jumlah Penyesuaian Fiskal5.805.258.126
Penghasilan Neto Luar Negeri0
Penghasilan Netto10.961.401.440
Zakat/Sumbangan keagaaman yang bersifat wajib0
Kompensasi Kerugian0
Penghasilan Tidak Kena Pajak0
UraianJumlah (dalam Rupiah)
Penghasilan Kena Pajak10.961.401.440
PPh terutang2.740.350.298
Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
Jumlah PPh Terutang2.740.350.298
Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 22277.605.784
b.3. PPh Pasal 230
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah277.605.784
c. Dibayar sendiri:0
c.2. PPh Pasal 252.260.230.640
c.3. PPh Pasal 2996.930.802
c.6. Jumlah2.357.161.442
d. Diperhitungkan:0
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan2.634.767.226
Pajak yang tidak atau kurang dibayar105.583.072
Sanksi Administrasi46.118.694
Jumlah PPh yang lebih dibayar151.701.783

bahwa demikian surat banding ini disampaikan. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menangani sengketa ini berpendapat lain, Pemohon Banding mohon agar diundang untuk hadir dalam sidang yang akan dilaksanakan oleh Pengadilan Pajak agar Pemohon Banding dapat menyampaikan dokumen tambahan yang diperlukan serta dapat memberikan keterangan secara lisan maupun tertulis; bahwa besar harapan Pemohon Banding agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil- adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 54/SUB/WPJ.21/2024 tanggal 31 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 001/JKT/KHL-PP/III/2024 tanggal 18 Maret 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 8 Juni 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut :

Ya Tidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa √ Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak √ tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena√ keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding; √ e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√ f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima √ Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00617/KEB/PJ/

WPJ.21/2023 tanggal 20 Desember 2023;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang √ dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00617/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 20 Desember 2023 yang diterima pada tanggal 15 Mei 2023;

Catatan:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat banding a quo, terdapat kesalahan tulis oleh Terbanding terhadap tanggal diterima Keputusan, dimana tertulis 15 Mei 2023, seharusnya 20 Desember 2023;

h. Bukti Pembayaran :

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang√ masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Donny, bertindak selaku:

- Pemohon Banding;√

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia;

- Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat√ penandatanganan surat banding;

k. SKPKB yang diajukan banding bukan merupakan objek yang√ dapat diajukan banding;

2. Pendapat Terbanding Terkait Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa Pemohon Banding tidak memiliki dan/atau menyampaikan dasar hukum terkait positum Pemohon Banding;

bahwa Positum yang lengkap seharusnya memuat dasar hukum (Rechtelijke Grond) dan dasar fakta (Feitelijke Grond). Bahwa hal ini juga telah ditegaskan dalam contoh format surat banding (pajak) Lampiran II Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2017 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-002/PP/2015 Tentang Kelengkapan Administrasi Banding Atau Gugatan yang mengatur “uraian mengenai alasan tersebut meliputi semua hal yang menurut Pemohon Banding dapat menyanggah atau membuktikan bahwa koreksi Terbanding tidak benar/tidak seluruhnya benar disertai dengan mengenai bukti dan dasar hukum yang berkaitan”.

3. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

A. Sengketa Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp111.046.117.522,00

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, mengatur tentang:

a. Pasal 48 ayat (1) b. Penjelasan Pasal 48 ayat (1) b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, mengatur tentang:

c. Pasal 69 d. Pasal 70 c. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur tentang:

− Pasal 12

− Penjelasan Pasal 12 ayat (1) Paragraf ketiga

− Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

− Pasal 13 ayat (1)

− Penjelasan Pasal 13 ayat (1) Paragraf 8, 9, dan 10

− Pasal 25 ayat (1)

− Pasal 28

− Pasal 29 d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur tentang:

− Pasal 4 ayat (1) e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015, mengatur tentang:

− Pasal 14 ayat (1) huruf a

− Pasal 28 ayat (3)

− Pasal 31 ayat (1)

2. Tanggapan Terbanding a. Bahwa Terbanding melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017;

b. Bahwa untuk koreksi Peredaran Usaha merupakan hasil pemeriksaan berdarkan produksi TBS sehingga peredaran usaha menurut Terbanding adalah sebesar Rp865.881.813.258,00. Jumlah Produksi TBS sendiri diperoleh dari perhitungan upah panen, premi panen dan denda panen yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dan dicatat di dalam General Ledger;

c. Bahwa pada proses keberatan, Terbanding kemudian meneliti Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan untuk dihubungkan dengan alasan keberatan beserta dokumen-dokumen yang diberikan Pemohon Banding, sebagaimana disebutkan dalam angka B.3.1. Data dari Wajib Pajak pada Laporan Penelitian Keberatan;

d. Bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak untuk suatu Tahun Pajak (vide Pasal 1 angka 11 dan angka 13 UU KUP);

e. Bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar (vide Pasal 3 ayat (1) UU KUP jo. Pasal 4 ayat (1) UU KUP);

f. Bahwa yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah:

1) benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

2) lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan

3) jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan. (vide Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU KUP);

g. Bahwa bagi Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, wajib melampirkan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasiian Kena Pajak di dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilannya (vide Pasal 4 ayat (4) UU KUP;

h. Bahwa dengan memahami ketentuan peraturan perundangan perpajakan terkait SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan maka dapat disimpulkan bahwa SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan merupakan perhitungan laba rugi Wajib Pajak Badan yang diperoleh dari Laporan Keuangan dan kemudian disesuaikan dengan penyesuaian fiskal sehingga diperoleh Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak;

i. Bahwa oleh karena itu, semua informasi yang disampaikan di dalam SPT Tahunan Wajib Pajak Badan seharusnya dapat ditelusuri ke dalam Laporan Keuangan dan apabila tidak dapat ditelusuri maka Wajib Pajak wajib melaporkan seluruh unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak maupun unsur-unsur lain yang harus dilaporkan;

j. Bahwa pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut (vide Pasal 1 angka 29 UU KUP);

k. Bahwa data dan informasi keuangan sendiri harus didasarkan pada buku, catatan, dan dokumen (vide Pasal 28 ayat (11) UU KUP);

l. Bahwa oleh karena itu, buku, catatan, dan dokumen yang menghasilkan data dan informasi keuangan dilakukan pemrosesan pencatatan/ penjurnalan untuk menghasilkan laporan keuangan untuk kemudian dilaporkan ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Bahwa dapat disimpulkan juga Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan harus berkesesuaian dan dapat ditelusuri kebenarannya dimulai dari dalam Laporan Keuangan sampai ke dalam buku, catatan, dan dokumen sumber;

m. Bahwa terkait dengan koreksi positif Peredaran Usaha, Pemohon Banding sampai dengan Laporan Penelitian Keberatan disusun tidak menyampaikan bukti-bukti berupa buku, catatan, dan dokumen sumber yang mendukung alasan-alasan keberatannya;

n. Bahwa sesuai dengan Pasal 1867 jo. Pasal 1868 jo. Pasal 1874 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagaimana disebutkan dalam angka B.3.1. Data dari Wajib Pajak pada Laporan Penelitian Keberatan, tidak termasuk sebagai dokumen sumber dan merupakan dokumen yang sudah diolah terlebih dahulu;

o. Bahwa sesuai dengan asas actori incumbit probatio, actori onus probandi, keberatan yang diajukan Pemohon Banding wajib dibuktikan oleh Pemohon Banding itu sendiri;

p. Bahwa sesuai dengan asas presumptio Iustae causa yang menyatakan bahwa setiap keputusan tata usaha negara (KTUN) yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum, karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim administrasi sebagai keputusan yang bersifat melawan hukum;

q. Bahwa berdasarkan uraian di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang mengatur keberatan, maka Terbanding berkesimpulan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil-dalil keberatan dan bandingnya dan mengusulkan untuk mempertahankan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp865.881.813.258,00;

B. Sengketa Koreksi Negatif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp24.673.954.774,00

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, mengatur tentang:

− Pasal 48 ayat (1)

− Penjelasan Pasal 48 ayat (1)

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, mengatur tentang:

− Pasal 69

− Pasal 70

3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur tentang:

− Pasal 12

− Penjelasan Pasal 12 ayat (1) Paragraf ketiga

− Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

− Pasal 13 ayat (1)

− Penjelasan Pasal 13 ayat (1) Paragraf 8, 9, dan 10

− Pasal 25 ayat (1)

− Pasal 28

− Pasal 29

4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, mengatur tentang:

− Pasal 6 ayat (1)

− Pasal 9 ayat (1)

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015, mengatur tentang:

− Pasal 14 ayat (1) huruf a

− Pasal 28 ayat (3)

− Pasal 31 ayat (1)

Tanggapan Terbanding

1. Bahwa Terbanding melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017;

2. Bahwa untuk koreksi Peredaran Usaha merupakan hasil pemeriksaan berdarkan produksi TBS sehingga peredaran usaha menurut Terbanding adalah sebesar Rp865.881.813.258,00. Jumlah Produksi TBS sendiri

diperoleh dari perhitungan upah panen, premi panen dan denda panen yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dan dicatat di dalam General Ledger;

3. Bahwa pada proses keberatan, Terbanding kemudian meneliti Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan untuk dihubungkan dengan alasan keberatan beserta dokumen-dokumen yang diberikan Pemohon Banding, sebagaimana disebutkan dalam angka B.3.1. Data dari Wajib Pajak pada Laporan Penelitian Keberatan;

4. Bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak untuk suatu Tahun Pajak (vide Pasal 1 angka 11 dan angka 13 UU KUP);

5. Bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar (vide Pasal 3 ayat (1) UU KUP jo. Pasal 4 ayat (1) UU KUP);

6. Bahwa yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah:

a. benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

b. lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan c. jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan. (vide Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU KUP);

7. Bahwa bagi Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, wajib melampirkan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasiian Kena Pajak di dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilannya (vide Pasal 4 ayat (4) UU KUP;

8. Bahwa dengan memahami ketentuan peraturan perundangan perpajakan terkait SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan maka dapat disimpulkan bahwa SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan merupakan perhitungan laba rugi Wajib Pajak Badan yang diperoleh dari Laporan Keuangan dan kemudian disesuaikan dengan penyesuaian fiskal sehingga diperoleh Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak;

9. Bahwa oleh karena itu, semua informasi yang disampaikan di dalam SPT Tahunan Wajib Pajak Badan seharusnya dapat ditelusuri ke dalam Laporan Keuangan dan apabila tidak dapat ditelusuri maka Wajib Pajak wajib melaporkan seluruh unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak maupun unsur-unsur lain yang harus dilaporkan;

10. Bahwa pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut (vide Pasal 1 angka 29 UU KUP);

11. Bahwa data dan informasi keuangan sendiri harus didasarkan pada buku, catatan, dan dokumen (vide Pasal 28 ayat (11) UU KUP);

12. Bahwa oleh karena itu, buku, catatan, dan dokumen yang menghasilkan data dan informasi keuangan dilakukan pemrosesan pencatatan/penjurnalan untuk menghasilkan laporan keuangan untuk kemudian dilaporkan ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Bahwa dapat disimpulkan juga Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan harus berkesesuaian dan dapat ditelusuri kebenarannya dimulai dari dalam Laporan Keuangan sampai ke dalam buku, catatan, dan dokumen sumber;

13. Bahwa terkait dengan koreksi positif Peredaran Usaha, Pemohon Banding sampai dengan Laporan Penelitian Keberatan disusun tidak menyampaikan bukti-bukti berupa buku, catatan, dan dokumen sumber yang mendukung alasan-alasan keberatannya;

14. Bahwa sesuai dengan Pasal 1867 jo. Pasal 1868 jo. Pasal 1874 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagaimana disebutkan dalam angka B.3.1. Data dari Pemohon Banding pada Laporan Penelitian Keberatan, tidak termasuk sebagai dokumen sumber dan merupakan dokumen yang sudah diolah terlebih dahulu;

15. Bahwa sesuai dengan asas actori incumbit probatio, actori onus probandi, keberatan yang diajukan Pemohon Banding wajib dibuktikan oleh Pemohon Banding itu sendiri;

16. Bahwa sesuai dengan asas presumptio Iustae causa yang menyatakan bahwa setiap keputusan tata usaha negara (KTUN) yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum, karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim administrasi sebagai keputusan yang bersifat melawan hukum;

17) Bahwa berdasarkan uraian di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang mengatur keberatan, maka Terbanding berkesimpulan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil-dalil keberatan dan bandingnya dan mengusulkan untuk mempertahankan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp865.881.813.258,00;

C. Sengketa Koreksi Positif Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp7.117.000.141,00

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, mengatur tentang:

− Pasal 48 ayat (1)

− Penjelasan Pasal 48 ayat (1)

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, mengatur tentang:

− Pasal 69

− Pasal 70

3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur tentang:

− Pasal 12

− Penjelasan Pasal 12 ayat (1) Paragraf ketiga

− Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

− Pasal 13 ayat (1)

− Penjelasan Pasal 13 ayat (1) Paragraf 8, 9, dan 10

− Pasal 25 ayat (1)

− Pasal 28

− Pasal 29

4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, mengatur tentang:

− Pasal 6 ayat (1)

− Pasal 9 ayat (1)

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015, mengatur tentang:

− Pasal 14 ayat (1) huruf a

− Pasal 28 ayat (3)

− Pasal 31 ayat (1)

Tanggapan Terbanding

1. Bahwa Terbanding melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017;

2. Bahwa untuk koreksi positif biaya usaha lainnya merupakan hasil pemeriksaan terkait dengan pos biaya usaha lainnya pada General Ledger. Berikut pendapat Pemeriksa atas Koreksi Biaya Usaha Lainnya: Pengujian

yang dilakukan berupa, Pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak, Penelusuran angka-angka, dan Pengujian keabsahan dokumen;

bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Biaya Usaha Lainnya yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten;

3. Bahwa Tim Peneliti Keberatan kemudian meneliti Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan untuk dihubungkan dengan alasan keberatan beserta dokumen-dokumen yang diberikan Pemohon Banding sebagaimana telah disebutkan dalam angka B.3.1. Data dari Wajib Pajak pada Laporan Penelitian Keberatan;

4. Bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak untuk suatu Tahun Pajak (vide Pasal 1 angka 11 dan angka 13 UU KUP);

5. Bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar (vide Pasal 3 ayat (1) UU KUP jo. Pasal 4 ayat (1) UU KUP);

6. Bahwa yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah:

a. benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

b. lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan c. jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan;

(vide Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU KUP);

7. Bahwa bagi Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, wajib melampirkan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasiian Kena Pajak di dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilannya (vide Pasal 4 ayat (4) UU KUP;

8. Bahwa dengan memahami ketentuan peraturan perundangan perpajakan terkait SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan maka dapat disimpulkan bahwa SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan merupakan perhitungan laba rugi Wajib Pajak Badan yang diperoleh dari Laporan Keuangan dan kemudian disesuaikan dengan penyesuaian fiskal sehingga diperoleh Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak;

9. Bahwa oleh karena itu, semua informasi yang disampaikan di dalam SPT Tahunan Wajib Pajak Badan seharusnya dapat ditelusuri ke dalam Laporan Keuangan dan apabila tidak dapat ditelusuri maka Wajib Pajak wajib melaporkan seluruh unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak maupun unsur-unsur lain yang harus dilaporkan;

10. Bahwa pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut (vide Pasal 1 angka 29 UU KUP);

11. Bahwa data dan informasi keuangan sendiri harus didasarkan pada buku, catatan, dan dokumen (vide Pasal 28 ayat (11) UU KUP);

12. Bahwa oleh karena itu, buku, catatan, dan dokumen yang menghasilkan data dan informasi keuangan dilakukan pemrosesan pencatatan/penjurnalan untuk menghasilkan laporan keuangan untuk kemudian dilaporkan ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Bahwa dapat disimpulkan juga Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan harus berkesesuaian dan dapat ditelusuri kebenarannya dimulai dari dalam Laporan Keuangan sampai ke dalam buku, catatan, dan dokumen sumber;

13. Bahwa terkait dengan koreksi positif Biaya Usaha Lainnya, Pemohon Banding sampai dengan Laporan Penelitian Keberatan disusun tidak menyampaikan bukti-bukti berupa buku, catatan, dan dokumen sumber yang mendukung alasan-alasan keberatannya;

14. Bahwa sesuai dengan Pasal 1867 jo. Pasal 1868 jo. Pasal 1874 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagaimana disebutkan dalam angka B.3.1. Data dari Wajib Pajak pada Laporan Penelitian Keberatan, tidak termasuk sebagai dokumen sumber dan merupakan dokumen yang sudah diolah terlebih dahulu;

15. Bahwa sesuai dengan asas actori incumbit probatio, actori onus probandi, keberatan yang diajukan Pemohon Banding wajib dibuktikan oleh Pemohon Banding itu sendiri;

16. Bahwa sesuai dengan asas presumptio Iustae causa yang menyatakan bahwa setiap keputusan tata usaha negara (KTUN) yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum, karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim administrasi sebagai keputusan yang bersifat melawan hukum;

17. Bahwa berdasarkan uraian di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang mengatur keberatan, maka Terbanding berkesimpulan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil-dalil keberatan dan bandingnya dan mengusulkan untuk mempertahankan Koreksi Positif Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp7.117.000.141,00;

D. Sengketa Koreksi Negatif Penghasilan dari Luar Usaha sebesar

Rp4.142.680.281,00

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, mengatur tentang:

− Pasal 48 ayat (1)

− Penjelasan Pasal 48 ayat (1)

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, mengatur tentang:

− Pasal 69

− Pasal 70

3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur tentang:

− Pasal 12

− Penjelasan Pasal 12 ayat (1) Paragraf ketiga

− Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

− Pasal 13 ayat (1)

− Penjelasan Pasal 13 ayat (1) Paragraf 8, 9, dan 10

− Pasal 25 ayat (1)

− Pasal 28

− Pasal 29

4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, mengatur tentang:

− Pasal 6 ayat (1)

− Pasal 9 ayat (1)

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015, mengatur tentang:

− Pasal 14 ayat (1) huruf a

− Pasal 28 ayat (3)

− Pasal 31 ayat (1)

Tanggapan Terbanding

1. Bahwa Terbanding melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017;

2. Bahwa untuk koreksi negatif penghasilan dari luar usaha merupakan hasil pemeriksaan terkait dengan pos penghasilan dari luar usaha pada General Ledger. Berikut pendapat Pemeriksa atas Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha:

bahwa Pengujian yang dilakukan berupa, Pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak, Penelusuran angka-angka, dan Pengujian keabsahan dokumen;

bahwa Pengujian dilakukan dengan teknik penelusuran terhadap bukti-bukti pendukung transaksi, berdasarkan hasil pengujian tersebut diketahui bahwa terdapat penghasilan yang tidak didukung oleh bukti-bukti pendukung dan secara komersial, sehingga Penghasilan Dari Luar Usaha menurut Pemeriksa adalah sebesar (Rp604.851.011,00);

3. Bahwa Terbanding kemudian meneliti Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan untuk dihubungkan dengan alasan keberatan beserta dokumen-dokumen yang diberikan Pemohon Banding sebagaimana telah disebutkan dalam angka B.3.1. Data dari Wajib Pajak pada Laporan Penelitian Keberatan;

4. Bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak untuk suatu Tahun Pajak (vide Pasal 1 angka 11 dan angka 13 UU KUP);

5. Bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar (vide Pasal 3 ayat (1) UU KUP jo. Pasal 4 ayat (1) UU KUP);

6. Bahwa yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah:

a. benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

b. lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan c. jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan.

(vide Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU KUP);

7. Bahwa bagi Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, wajib melampirkan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasiian Kena Pajak di dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilannya (vide Pasal 4 ayat (4) UU KUP;

8. Bahwa dengan memahami ketentuan peraturan perundangan perpajakan terkait SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan maka dapat disimpulkan bahwa SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan merupakan perhitungan laba rugi Wajib Pajak Badan yang diperoleh dari Laporan Keuangan dan kemudian disesuaikan dengan penyesuaian fiskal sehingga diperoleh Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak;

9. Bahwa oleh karena itu, semua informasi yang disampaikan di dalam SPT Tahunan Wajib Pajak Badan seharusnya dapat ditelusuri ke dalam Laporan Keuangan dan apabila tidak dapat ditelusuri maka Wajib Pajak wajib melaporkan seluruh unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak maupun unsur-unsur lain yang harus dilaporkan;

10. Bahwa pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut (vide Pasal 1 angka 29 UU KUP);

11. Bahwa data dan informasi keuangan sendiri harus didasarkan pada buku, catatan, dan dokumen (vide Pasal 28 ayat (11) UU KUP);

12. Bahwa oleh karena itu, buku, catatan, dan dokumen yang menghasilkan data dan informasi keuangan dilakukan pemrosesan pencatatan/penjurnalan untuk menghasilkan laporan keuangan untuk kemudian dilaporkan ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Bahwa dapat disimpulkan juga Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan harus berkesesuaian dan dapat ditelusuri kebenarannya dimulai dari dalam Laporan Keuangan sampai ke dalam buku, catatan, dan dokumen sumber;

13. Bahwa terkait dengan koreksi negatif Penghasilan dari Luar Usaha, Pemohon Banding sampai dengan Laporan Penelitian Keberatan disusun tidak menyampaikan bukti-bukti berupa buku, catatan, dan dokumen sumber yang mendukung alasan-alasan keberatannya;

14. Bahwa sesuai dengan Pasal 1867 jo. Pasal 1868 jo. Pasal 1874 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagaimana disebutkan dalam angka B.3.1. Data dari Wajib Pajak pada Laporan Penelitian Keberatan, tidak termasuk sebagai dokumen sumber dan merupakan dokumen yang sudah diolah terlebih dahulu;

15. Bahwa sesuai dengan asas actori incumbit probatio, actori onus probandi, keberatan dan banding yang diajukan Pemohon Banding wajib dibuktikan oleh Pemohon Banding itu sendiri;

16. Bahwa sesuai dengan asas presumptio Iustae causa yang menyatakan bahwa setiap keputusan tata usaha negara (KTUN) yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum, karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim administrasi sebagai keputusan yang bersifat melawan hukum;

17. Bahwa berdasarkan uraian di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang mengatur keberatan, maka Terbanding berkesimpulan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil-dalil keberatan dan bandingnya dan mengusulkan untuk mempertahankan koreksi negatif Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp4.142.680.281,00;

E. Sengketa Koreksi Positif Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp1.432.680.036,00

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, mengatur tentang:

− Pasal 48 ayat (1)

− Penjelasan Pasal 48 ayat (1)

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, mengatur tentang:

− Pasal 69

− Pasal 70

3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur tentang:

− Pasal 12

− Penjelasan Pasal 12 ayat (1) Paragraf ketiga

− Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

− Pasal 13 ayat (1)

− Penjelasan Pasal 13 ayat (1) Paragraf 8, 9, dan 10

− Pasal 25 ayat (1)

− Pasal 28

− Pasal 29

4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, mengatur tentang:

− Pasal 6 ayat (1)

− Pasal 9 ayat (1)

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015, mengatur tentang:

− Pasal 14 ayat (1) huruf a

− Pasal 28 ayat (3)

− Pasal 31 ayat (1)

Tanggapan Terbanding

1. Bahwa Terbanding melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017;

2. Bahwa untuk koreksi positif Biaya dari Luar Usaha merupakan hasil pemeriksaan terkait dengan pos Biaya dari Luar Usaha pada General Ledger. Berikut pendapat Pemeriksa atas Koreksi Biaya Usaha Lainnya:

bahwa Pengujian yang dilakukan berupa, Pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak, Penelusuran angka-angka, dan Pengujian keabsahan dokumen;

bahwa Pengujian dilakukan dengan teknik penelusuran terhadap bukti-bukti pendukung transaksi, berdasarkan hasil pengujian tersebut diketahui bahwa terdapat pengeluaran yang tidak didukung oleh bukti-bukti pendukung dan secara komersial dapat dibiayakan, sehingga Biaya dari Luar Usaha menurut Pemeriksa adalah sebesar Rp74.477.083.976,00;

3. Bahwa Terbandng kemudian meneliti Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan untuk dihubungkan dengan alasan keberatan beserta dokumen-dokumen yang diberikan Pemohon Banding sebagaimana telah disebutkan dalam angka B.3.1. Data dari Wajib Pajak pada Laporan Penelitian Keberatan;

4. Bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak untuk suatu Tahun Pajak (vide Pasal 1 angka 11 dan angka 13 UU KUP);

5. Bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta

menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar (vide Pasal 3 ayat (1) UU KUP jo. Pasal 4 ayat (1) UU KUP);

6. Bahwa yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah:

a. benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

b. lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan c. jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan;

(vide Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU KUP);

7. Bahwa bagi Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, wajib melampirkan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasiian Kena Pajak di dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilannya (vide Pasal 4 ayat (4) UU KUP;

8. Bahwa dengan memahami ketentuan peraturan perundangan perpajakan terkait SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan maka dapat disimpulkan bahwa SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan merupakan perhitungan laba rugi Wajib Pajak Badan yang diperoleh dari Laporan Keuangan dan kemudian disesuaikan dengan penyesuaian fiskal sehingga diperoleh Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak;

9. Bahwa oleh karena itu, semua informasi yang disampaikan di dalam SPT Tahunan Wajib Pajak Badan seharusnya dapat ditelusuri ke dalam Laporan Keuangan dan apabila tidak dapat ditelusuri maka Wajib Pajak wajib melaporkan seluruh unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak maupun unsur-unsur lain yang harus dilaporkan;

10. Bahwa pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga

perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut (vide Pasal 1 angka 29 UU KUP);

11. Bahwa data dan informasi keuangan sendiri harus didasarkan pada buku, catatan, dan dokumen (vide Pasal 28 ayat (11) UU KUP);

12. Bahwa oleh karena itu, buku, catatan, dan dokumen yang menghasilkan data dan informasi keuangan dilakukan pemrosesan pencatatan/penjurnalan untuk menghasilkan laporan keuangan untuk kemudian dilaporkan ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Bahwa dapat disimpulkan juga Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan harus berkesesuaian dan dapat ditelusuri kebenarannya dimulai dari dalam Laporan Keuangan sampai ke dalam buku, catatan, dan dokumen sumber;

13. Bahwa terkait dengan koreksi positif Biaya dari Luar Usaha, Pemohon Banding sampai dengan Laporan Penelitian Keberatan disusun tidak menyampaikan bukti-bukti berupa buku, catatan, dan dokumen sumber yang mendukung alasan-alasan keberatannya;

14. Bahwa sesuai dengan Pasal 1867 jo. Pasal 1868 jo. Pasal 1874 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, bukti-bukti yang disampaikan oleh Wajib Pajak sebagaimana disebutkan dalam angka B.3.1. Data dari Wajib Pajak pada Laporan Penelitian Keberatan, tidak termasuk sebagai dokumen sumber dan merupakan dokumen yang sudah diolah terlebih dahulu;

15. Bahwa sesuai dengan asas actori incumbit probatio, actori onus probandi, keberatan dan Banding yang diajukan Pemohon Banding wajib dibuktikan oleh Pemohon Banding itu sendiri;

16. Bahwa sesuai dengan asas presumptio Iustae causa yang menyatakan bahwa setiap keputusan tata usaha negara (KTUN) yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum, karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim administrasi sebagai keputusan yang bersifat melawan hukum;

17. Bahwa berdasarkan uraian di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang mengatur keberatan, maka Terbanding berkesimpulan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil-dalil

keberatan dan bandingnya dan mengusulkan untuk mempertahankan Koreksi Positif Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp1.432.680.036,00;

F. SengketaKoreksiPositifPenyesuaianFiskalPositifsebesar

Rp62.070.164.557,00

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, mengatur tentang:

− Pasal 48 ayat (1)

− Penjelasan Pasal 48 ayat (1)

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, mengatur tentang:

− Pasal 69

− Pasal 70

3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur tentang:

− Pasal 12

− Penjelasan Pasal 12 ayat (1) Paragraf ketiga

− Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

− Pasal 13 ayat (1)

− Penjelasan Pasal 13 ayat (1) Paragraf 8, 9, dan 10

− Pasal 25 ayat (1)

− Pasal 28

− Pasal 29

4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, mengatur tentang:

− Pasal 6 ayat (1)

− Pasal 9 ayat (1)

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015, mengatur tentang:

− Pasal 14 ayat (1) huruf a

− Pasal 28 ayat (3)

− Pasal 31 ayat (1)

Tanggapan Terbanding

1. Bahwa Terbanding melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017;

2. Bahwa untuk koreksi positif penyesuaian fiskal positif merupakan hasil pemeriksaan terkait dengan Penyesuaian Fiskal Positif pada General Ledger dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Berikut pendapat Pemeriksa atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif:

bahwa Pengujian yang dilakukan berupa, Pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak, Penelusuran angka-angka, dan Pengujian keabsahan dokumen;

bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas berbagai macam biaya sebesar Rp62.388.322.748,00 yang tidak dapat dibiayakan secara fiskal;

3. Bahwa Terbanding kemudian meneliti Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan untuk dihubungkan dengan alasan keberatan beserta dokumen-dokumen yang diberikan Pemohon Banding sebagaimana telah disebutkan dalam angka B.3.1. Data dari Wajib Pajak pada Laporan Penelitian Keberatan;

4. Bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak untuk suatu Tahun Pajak (vide Pasal 1 angka 11 dan angka 13 UU KUP);

5. Bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar (vide Pasal 3 ayat (1) UU KUP jo. Pasal 4 ayat (1) UU KUP);

6. Bahwa yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah:

a. benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

b. lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan c. jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan.

(vide Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU KUP);

7. Bahwa bagi Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, wajib melampirkan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasiian Kena Pajak di dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilannya (vide Pasal 4 ayat (4) UU KUP;

8. Bahwa dengan memahami ketentuan peraturan perundangan perpajakan terkait SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan maka dapat disimpulkan bahwa SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan merupakan perhitungan laba rugi Wajib Pajak Badan yang diperoleh dari Laporan Keuangan dan kemudian disesuaikan dengan penyesuaian fiskal sehingga diperoleh Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak;

9. Bahwa oleh karena itu, semua informasi yang disampaikan di dalam SPT Tahunan Wajib Pajak Badan seharusnya dapat ditelusuri ke dalam Laporan Keuangan dan apabila tidak dapat ditelusuri maka Wajib Pajak wajib melaporkan seluruh unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak maupun unsur-unsur lain yang harus dilaporkan;

10. Bahwa pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut (vide Pasal 1 angka 29 UU KUP);

11. Bahwa data dan informasi keuangan sendiri harus didasarkan pada buku, catatan, dan dokumen (vide Pasal 28 ayat (11) UU KUP);

12. Bahwa oleh karena itu, buku, catatan, dan dokumen yang menghasilkan data dan informasi keuangan dilakukan pemrosesan pencatatan/penjurnalan untuk menghasilkan laporan keuangan untuk kemudian dilaporkan ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Bahwa dapat disimpulkan juga Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan harus berkesesuaian dan dapat ditelusuri kebenarannya dimulai dari dalam Laporan Keuangan sampai ke dalam buku, catatan, dan dokumen sumber;

13. Bahwa terkait dengan koreksi positif Biaya dari Luar Usaha, Pemohon Banding sampai dengan Laporan Penelitian Keberatan disusun tidak menyampaikan bukti-bukti berupa buku, catatan, dan dokumen sumber yang mendukung alasan-alasan keberatannya;

14. Bahwa sesuai dengan Pasal 1867 jo. Pasal 1868 jo. Pasal 1874 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, bukti-bukti yang disampaikan oleh Wajib Pajak sebagaimana disebutkan dalam angka B.3.1. Data dari Wajib Pajak pada Laporan Penelitian Keberatan, tidak termasuk sebagai dokumen sumber dan merupakan dokumen yang sudah diolah terlebih dahulu;

15. Bahwa sesuai dengan asas actori incumbit probatio, actori onus probandi, keberatan dan Banding yang diajukan Pemohon Banding wajib dibuktikan oleh Pemohon Banding itu sendiri;

16. Bahwa sesuai dengan asas presumptio Iustae causa yang menyatakan bahwa setiap keputusan tata usaha negara (KTUN) yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum, karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim administrasi sebagai keputusan yang bersifat melawan hukum;

17. Bahwa berdasarkan uraian di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang mengatur keberatan, maka Terbanding berkesimpulan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil-dalil keberatan dan bandingnya dan mengusulkan untuk mempertahankan Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp62.070.164.557,00;

G. Sengketa Koreksi Positif Kredit Pajak sebesar Rp166.360.778,00

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, mengatur tentang:

− Pasal 48 ayat (1)

− Penjelasan Pasal 48 ayat (1)

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, mengatur tentang:

− Pasal 69

− Pasal 70

3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur tentang:

− Pasal 12

− Penjelasan Pasal 12 ayat (1) Paragraf ketiga

− Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

− Pasal 13 ayat (1)

− Penjelasan Pasal 13 ayat (1) Paragraf 8, 9, dan 10

− Pasal 25 ayat (1)

− Pasal 28

− Pasal 29

4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang

Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, mengatur tentang:

− Pasal 6 ayat (1)

− Pasal 9 ayat (1)

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015, mengatur tentang:

− Pasal 14 ayat (1) huruf a

− Pasal 28 ayat (3)

− Pasal 31 ayat (1)

Tanggapan Terbanding

1. Bahwa Terbanding melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017;

2. Bahwa untuk koreksi positif kredit pajak merupakan hasil pemeriksaan terkait dengan bukti potong dan data internal DJP. Berikut pendapat Pemeriksa atas Koreksi Kredit Pajak:

bahwa Pengujian yang dilakukan berupa, Pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak, Penelusuran angka-angka, dan Pengujian keabsahan dokumen.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa terdapat koreksi kredit pajak. Kredit pajak yang dapat dikreditkan adalah sebesar Rp2.444.662.564,00;

3. Bahwa Terbanding kemudian meneliti Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan untuk dihubungkan dengan alasan keberatan beserta dokumen-dokumen yang diberikan Pemohon Banding sebagaimana telah disebutkan dalam angka B.3.1. Data dari Wajib Pajak pada Laporan Penelitian Keberatan;

4. Bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak untuk suatu Tahun Pajak (vide Pasal 1 angka 11 dan angka 13 UU KUP);

5. Bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar (vide Pasal 3 ayat (1) UU KUP jo. Pasal 4 ayat (1) UU KUP);

6. Bahwa yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah:

a. benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

b. lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan c. jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan;

(vide Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU KUP);

7. Bahwa bagi Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, wajib melampirkan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasiian Kena Pajak di dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilannya (vide Pasal 4 ayat (4) UU KUP;

8. Bahwa dengan memahami ketentuan peraturan perundangan perpajakan terkait SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan maka dapat disimpulkan bahwa SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan merupakan perhitungan laba rugi Wajib Pajak Badan yang diperoleh dari Laporan Keuangan dan kemudian disesuaikan dengan penyesuaian fiskal sehingga diperoleh Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak;

9. Bahwa oleh karena itu, semua informasi yang disampaikan di dalam SPT Tahunan Wajib Pajak Badan seharusnya dapat ditelusuri ke dalam Laporan Keuangan dan apabila tidak dapat ditelusuri maka Wajib Pajak wajib melaporkan seluruh unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak maupun unsur-unsur lain yang harus dilaporkan;

10. Bahwa pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut (vide Pasal 1 angka 29 UU KUP);

11. Bahwa data dan informasi keuangan sendiri harus didasarkan pada buku, catatan, dan dokumen (vide Pasal 28 ayat (11) UU KUP);

12. Bahwa oleh karena itu, buku, catatan, dan dokumen yang menghasilkan data dan informasi keuangan dilakukan pemrosesan pencatatan/penjurnalan untuk menghasilkan laporan keuangan untuk kemudian dilaporkan ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Bahwa dapat disimpulkan juga Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan harus berkesesuaian dan dapat ditelusuri kebenarannya dimulai dari dalam Laporan Keuangan sampai ke dalam buku, catatan, dan dokumen sumber;

13. Bahwa terkait dengan koreksi positif Kredit Pajak, Pemohon Banding sampai dengan Laporan Penelitian Keberatan disusun tidak menyampaikan bukti- bukti berupa buku, catatan, dan dokumen sumber yang mendukung alasan- alasan keberatannya;

14. Bahwa sesuai dengan Pasal 1867 jo. Pasal 1868 jo. Pasal 1874 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, bukti-bukti yang disampaikan oleh Wajib Pajak sebagaimana disebutkan dalam angka B.3.1. Data dari Wajib Pajak pada Laporan Penelitian Keberatan, tidak termasuk sebagai dokumen sumber dan merupakan dokumen yang sudah diolah terlebih dahulu;

15. Bahwa sesuai dengan asas actori incumbit probatio, actori onus probandi, keberatan yang diajukan Pemohon Banding wajib dibuktikan oleh Pemohon Banding itu sendiri;

16. Bahwa sesuai dengan asas presumptio Iustae causa yang menyatakan bahwa setiap keputusan tata usaha negara (KTUN) yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum, karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim administrasi sebagai keputusan yang bersifat melawan hukum;

17. Bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui sebelumnya bahwa jumlah kredit pajak yang berasal dari Bukti Pungut Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah sebesar Rp69.779.544,00 sebagaimana dapat dilihat pada tangkapan layar berikut: Uraia Ref Kereksi (R , jaran 7 SPT WP (Rp) Pemeriksa (Rp) ceekst (Rp) i

Bukti Pungut PPh Pasal 22 B72.1 303,649,308 65,779,544 233,865,764

PPh Pasal 22 Impor le) 0 ¢

PPh Pasal 23 dipotong ! le) a Cc

PPh pasal 24 | 0 0 c

PPh Pasal 25 B122 0260220640 2277952218 -17,72° 578

PPh Pasal 29 B 12.2 96,930,802 95.930.862 Cc

Pokok ST? fe a i

Jumlah 2,669.810,750 2,144,662,564. «216,748,186 bahwa namun sesuai dengan data internal Direktorat Jenderal Pajak terkini, diketahui bahwa jumlah kredit pajak berdasarkan Bukti Pungut Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah sebesar Rp93.523.428,00;

Masa Pemhetulan No Buku Tg] bukti Bruto PPh

2 PI TMS PET IS IFER Li DANIEL IK Da

- SN PPAI RI SAPR LL AM RSS 0 -Fi li

: Pe TMM PET TI IS FEB LI AN 3 IS an

: PS TMS PET NO ISFEB IL MOL AM RSI IA Ita

S 1 PR TN PRHIL KI HA GI OB SKA LS SA ai

5 PI TMISS PETI IID GL-MARDU IMCD IL AMD 5 ASP 25 NA

- DNS PPAS TS lot? a ABR LL AND 825-00 Da is

- PI NS PPHIDIN 1G17 SAPR TN AM SEP AS Ta

: : Pe MM NN PPHIS TILL LS-FER-IU IL : AN Diels hh MP3

: : DOLE TMT PPEIDT IIIT SINAN DU IL ASD Ne Tania Fs Ih

18. Bahwa berdasarkan uraian di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang mengatur keberatan, maka Terbanding berkesimpulan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil-dalil keberatan dan bandingnya dan mengusulkan untuk mempertahankan Koreksi Positif Kredit Pajak sebesar Rp166.360.778,00 dan jumlah Kredit Pajak menurut Terbanding adalah sebesar Rp2.468.406.448,00;

Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor 001/JKT/KHL-PP/III/2024 tanggal 18 Maret 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00617/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 20 Desember 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang–undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00617/KEB/PJ/ WPJ.21/2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00017/206/17/047/22 tanggal 23 November 2022 Tahun Pajak 2017 atas nama Pemohon Banding NPWP 01.•••.•••.•-•••.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 007/JKT/KHL-PP/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menimbang bahwa pada pokoknya materi surat bantahan Pemohon Banding sama dengan materi surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-37 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00617/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 20 Desember 2023;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 008/KHL-JKT/II/2023 tanggal 21 Februari 2023;

Bukti P-3. Bukti Pembayaran sebesar Rp151.701.783,00 melalui Potongan

SPMKP berdasarkan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak KEP-00143/PPN/KPP.2107/2022 atas PPN Dalam Negeri Masa September 2022;

Bukti P-4. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00017/206/17/047/22 tanggal 23 November 2022; Bukti P-5. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-00036/NKEB/

KPP.2107/2023 tanggal 15 Desember 2023 tentang Pembetulan atas SKPKB PPh Pasal 25/29 Badan secara Jabatan;

Bukti P-6. Akta Penyataan Keputusan Pemegang Saham PT Karangjuang

Hijaulestari Nomor 24 tanggal 30 Agustus 2021 yang dibuat oleh Muslim, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;

Bukti P-7. Berita Acara Kebakaran Gudang Arsip PT. Karangjuang Hijau Lestari tanggal 4 Oktober 2021 beserta Dokumentasi Kebakaran;

Bukti P-8. Matriks Sengketa;

Bukti P-9. Audit Report;

Bukti P-10. Working Trial Balance Audit;

Bukti P-11. Alokasi Akun;

Bukti P-12. Bantahan atas koreksi omzet;

Bukti P-13. Laporan Koperasi Mukti Utama;

Bukti P-14. SPT 1771 2017;

Bukti P-15. Kredit Pajak PPh 22;

Bukti P-16. Contoh Jurnal Gaji PPh Pasal 21;

Bukti P-17. Pemindahbukuan Ke KPPA;

Bukti P-18. Kontra Akun Kas Besar Kebun Maret 2017;

Bukti P-19. Penjelasan Tertulis Nomor 010/KHL-PP/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024;

Bukti P-20. SPT PPh Pasal 15 KHL OKT 2017;

Bukti P-21. Rekon dan Ekualisasi Penjualan vs PPN 2017;

Bukti P-22. Contra Account Kas Besar Kebun KHL 2017 Januari;

Bukti P-23. Contra Account Kas Besar Kebun KHL 2017 Februari;

Bukti P-24. Koreksi Fiskal lainnya;

Bukti P-25. Surat pernyataan legalitas atas kertas kerja excel laporan audit; Bukti P-26. Surat pernyataan legalitas dari Koperasi Pertanian Mukti Utama Nomor

005/KMU-EXT/I/2025;

Bukti P-27. Dokumen Classes of Financial Statements;

Bukti P-28. Dokumen Financial Statement Sub Classes;

Bukti P-29. Dokumen Financial Statement lines;

Bukti P-30. Dokumen Notes Lines;

Bukti P-31. Dokumen Details;

Bukti P-32. Dokumen Summary of CAJE;

Bukti P-33. Dokumen Summary of AJE;

Bukti P-34. Dokumen Summary of RJE;

Bukti P-35. Soft File Contra Account Kas Besar Kebun;

Bukti P-36. Penjelasan tertulis nomor 005/KHP-PP/II/2025 tanpa tanggal; Bukti P-37. Kesimpulan Akhir nomor 063/KHL-PP/V/2025 tanggal 27 Mei 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-16 sebagai berikut:

Bukti T-1. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-00395/RIKSIS/

KPP.2107/2022 tanggal 22 November 2022;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Matriks Sengketa;

Bukti T-4. KKP Peredaran Usaha (Tambahan);

Bukti T-5. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-5376/WPJ.21/2023 tanggal

19 Desember 2023;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanpa tanggal;

Bukti T-7. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014351.15/2021/PP/M.VIIIA

Tahun 2023 (Bukti Terbanding 1-T1);

Bukti T-8. Tanggapan tertulis atas SPHP PT Karangjuang Hijaulestari (KHL) 2017

Nomor 009/TAX-JKT/KHL/X/2022 tanggal 21 Oktober 2022 (Bukti Terbanding 2-T2);

Bukti T-9. Risalah Pembahasan Nomor SP2 PRIN-00088/WPJ.21/KP.0704/

RIKSIS/2022 Nama Wajib Pajak PT Karangjuang Hijaulestari Masa & Tahun Pajak 0117-1217 (Bukti Terbanding 3-T3);

Bukti T-10. Tangkapan-tangkapan layar atas penelitian dan pendapat Terbanding atas Bukti Pemohon Banding Nomor P-9 1712.a. WS LK Koperasi MuktiUtama 1712.xlsx (Bukti Terbanding 4-T4);

Bukti T-11. Tangkapan-tangkapan layar atas penelitian dan pendapat Terbanding atas Bukti Pemohon Banding Nomor P-8 Berita Acara Kebakaran.pdf (Bukti Terbanding 5-T5);

Bukti T-12. Gambar contoh Laporan Polisi atas terjadinya Kebakaran (Bukti

Terbanding 6-T6);

Bukti T-13. Foto-foto Penelaah Keberatan pada saat Terbanding visit/kunjungan ke Lokasi Pemohon Banding pada tanggal 16 November 2023 terkait proses keberatan (Bukti Terbanding 7-T7);

Bukti T-14. Daftar Akun N/A yang berisi Nomor Akun berdasarkan General Ledger

Pemohon Banding dan perkiraan Target Chart menurut Terbanding (Bukti Terbanding 8-T8);

Bukti T-15. Rincian Jurnal sampel Akun N/A No Account 450.10.00000,

615.20.10016, 709.99.99989, 750.45.20000, 799.99.99987, dan 999.99.99999 berdasarkan General Ledger Pemohon Banding (Bukti Terbanding 9-T9);

Bukti T-16. Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 22 Mei 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00617/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib

Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00017/206/17/047/22 tanggal 23 November 2022 sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00036/NKEB/KPP.2107/2023 tanggal 15 Desember 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 001/JKT/KHL-PP/2024 tanggal 18 Maret 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/ kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Peredaran Usaha754.835.695.736865.881.813.258111.046.117.522
2Harga Pokok Penjualan613.834.204.782638.508.159.556(24.673.954.774)
3Biaya Usaha Lainnya63.473.412.89856.356.412.7577.117.000.141
4Penghasilan dari Luar Usaha3.537.829.270(604.851.011)(4.142.680.281)
5Biaya dari Luar Usaha75.909.764.01274.477.083.9761.432.680.036
6Penyesuaian Fiskal Positif8.075.081.11370.145.245.67062.070.164.557
7Kredit Pajak2.634.767.3092.468.406.448166.360.778

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp111.046.117.522,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sejumlah Rp111.046.117.522,00 dengan alasan yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa koreksi Peredaran Usaha berdasarkan hasil analisa perhitungan upah panen, premi panen dan denda panen yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dan dicatat di dalam General Ledger;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

bahwa sangat jelas diatur bahwa temuan pemeriksaan oleh Terbanding harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa realisasi produksi TBS-Inti tahun 2017, telah sesuai dengan pelaporan di SPT PPh Badan;

bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan koreksi positif atas peredaran usaha berdasarkan analisa Upah Panen dan Premi Panen karena dalam menentukan jumlah produksi TBS berdasarkan Analisa Upah Panen dan Premi Panen, Terbanding keliru dengan mengambil total keseluruhan Upah Panen dan Premi Panen baik untuk Inti maupun Plasma;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding berdasarkan hasil analisa perhitungan upah panen, premi panen dan denda panen yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa

1. Audit Report;

2. Working Trial Balance Audit;

3. Alokasi Akun;

4. Laporan Koperasi Mukti Utama;

5. SPT 1771 2017;

6. Kredit Pajak PPh 22;

7. Contoh Jurnal Gaji PPh Pasal 21;

8. Pemindahbukuan Ke KPPA;

9. Kontra Akun Kas Besar Kebun Maret 2017;

10. Penjelasan Tertulis Nomor 010/KHL-PP/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024;

11. SPT PPh Pasal 15 KHL OKT 2017;

12. Rekon dan Ekualisasi Penjualan vs PPN 2017;

13. Berita Acara Kebakaran;

14. Contra Account Kas Besar Kebun KHL 2017 Januari;

15. Contra Account Kas Besar Kebun KHL 2017 Februari;

16. Koreksi Fiskal lainnya;

17. Surat pernyataan legalitas atas kertas kerja excel laporan audit;

18. Surat pernyataan legalitas dari Koperasi Pertanian Mukti Utama Nomor 005/KMU-EXT/I/2025;

19. Dokumen Classes of Financial Statements;

20. Dokumen Financial Statement Sub Classes;

21. Dokumen Financial Statement lines;

22. Dokumen Notes Lines;

23. Dokumen Details;

24. Dokumen Summary of CAJE;

25. Dokumen Summary of AJE;

26. Dokumen Summary of RJE;

27. Soft File Contra Account Kas Besar Kebun;

Menimbang, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP)

Pasal 12 Ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 29 Ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU PPh), mengatur:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: ... dst

Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa Pemohon Banding bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit di Sebuku, Propinsi Kalimantan Timur dan produksi minyak sawit dan inti sawit;

bahwa berdasarkan Pasal 12 UU KUP, sistem perpajakan menganut sistem self assessment, dimana Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri;

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, penetapan jumlah pajak oleh Terbanding tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus didasarkan pada bukti-bukti yang valid dan kompenten;

bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU KUP Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan

pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak;

bahwa Terbanding melakukn koreksi Peredaran Usaha berdasarkan hasil analisa perhitungan upah panen, premi panen dan denda panen (Analisa Upah Panen); bahwa dalam melakukan analisa berdasarkan upah panen sebagai dasar koreksi, Terbanding antara lain menggunakan/melakukan dengan cara:

a. mengasumsikan bahwa upah pemanen (karyawan harian) adalah murni “Variable Cost” yang berbanding lurus dengan produksi/panen TBS (Tandan Buah Segar) dan penjualan CPO dan PK;

b. menggunakan asumsi tingkat upah panen Rp150/kg, denda panen Rp1000/kg, premi panen Rp80/kg, dan denda premi Rp 100/kg;

c. menggunakan total biaya upah, termasuk upah panen di lahan plasma, dalam memprediksi jumlah hasil panen TBS Inti;

d. Menetapkan asumsi harga rata-rata CPO dan PK;

e. menetapkan asumsi Tingkat rendemen hasil olahan TBS (CPO=21,83% dan PK=3,43%);

bahwa berdasarkan asumsi-asumsi tersebut di atas, Terbanding melakukan perhitungan jumlah hasil panen TBS (dalam kilogram), menetapkan jumlah hasil produksi CPO dan PK (dalam Kilogram), untuk kemudian menetapkan jumlah penjualan CPO dan PK selama tahun 2017;

bahwa walaupun upah panen, premi panen dan denda panen merupakan pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat tidak serta merta membuktikan adanya tambahan kemampuan ekonomis (berupa Penjualan CPO dan PK) yang terutang pajak penghasilan, yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding di dalam SPT Tahunan PPh Badan;

bahwa pemeriksaan pajak oleh Terbanding seharusnya dilanjutkan pada pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, hasil analisa upah panen yang dilakukan Terbanding berdasarkan asumsi-asumsi a quo, bukan merupakan bukti keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya atas peredaran usaha Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding berdasarkan analisa upah panen a quo tidak sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding membuktikan adanya kekeliruan koreksi peredaran usaha berdasarkan analisa upah panen yang dilakukan Terbanding, sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi positif atas peredaran usaha sebesar Rp111.046.117.522,00 yang terdiri dari:

Serirtisr - creksi “erecsrsr sak:

-crekzikzrers ect ALE sa kim siperFiturs*2- ran ~arcenc’-=z ISSI IE SIS 55

-creksifercszerker erslizs Lpshpsrer cs 7 Iran ranean ISIS SEE SS

Total koreksi

1. Client Adjusment Jurnal Entry (CAJE) bahwa Terbanding keliru mengutip angka Per Ledger Balance. Terbanding seharusnya mengutip angka Per Report Balance (Audited Balance);

bahwa, berdasarkan kertas kerja Auditor Independen yang tercermin dalam Working Trial Balance_Audit-Released, terdapat CAJE sisi kredit atas Penjualan Neto Minyak Sawit (akun #400.00.00000) sebesar Rp2.876.130.297,55 dan CAJE sisi debit sebesar Rp21.435.363.894,69 dan CAJE sisi kredit sebesar Rp610.827.581,00 atas Penjualan Neto Tandan Buah Segar (akun #400.50.50023) yang tidak/belum diperhitungkan oleh Terbanding; bahwa apabila CAJE – CAJE tersebut diperhitungkan oleh Terbanding, maka Total Penjualan Neto yang benar adalah sebesar Rp.754.835.695.736,00. Jumlah ini sudah sesuai dengan Penjualan Neto yang tercantum dalam SPT PPh Badan dan Laporan Audit Tahun 2017;

2. Kekeliruan Analisa Upah Panen bahwa Terbanding mengambil total keseluruhan Upah Panen dan Premi Panen baik untuk Inti maupun Plasma yaitu sebesar Rp25.594.307.392,00 untuk Upah Panen dan Rp6.195.838.453,00 untuk Premi Panen;

bahwa sebagaimana lazimnya mekanisme dalam industri kelapa sawit, Pemohon Banding sebagai Perkebunan Inti harus menyediakan Kebun Plasma. Bahwa seluruh pengeluaran untuk Plasma akan dibayarkan terlebih dahulu oleh Inti (Pemohon Banding), kemudian Inti akan menagih kembali biaya-biaya yang merupakan porsi Plasma kepada Plasma termasuk Upah Panen dan Premi Panen;

bahwa dalam analisa upah panen, Terbanding tidak mengeluarkan Upah Panen dan Premi Panen untuk porsi Plasma masing-masing sebesar Rp5.755.268.408,00 dan Rp2.121.215.491,00;

bahwa Upah Panen dan Premi Panen tersebut merupakan bagian dari total Alokasi Biaya Panen TBS dari Inti sebesar Rp11.696.488.646,00 dan dibuktikan dengan Laporan Keuangan Plasma Koperasi Pertanian Mukti Utama;

bahwa Alokasi Biaya Panen TBS sebesar Rp11.696.488.646,00 tersebut merupakan bagian dari total Beban Pokok Penjualan Plasma sebesar Rp123.051.091.637,00 sebagiamana tercantum dalam Laporan Sisa Hasil Usaha Koperasi Pertanian Mukti Utama untuk Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017;

bahwa apabila Terbanding mengeluarkan Upah Panen dan Premi Panen yang dialokasikan ke Plasma, maka Upah Panen Inti menjadi sebesar Rp19.839.038.984,00 dan Premi Panen Inti sebesar Rp4.074.622.962,00; bahwa apabila mengikuti formula analisa upah panen yang dilakukan oleh Terbanding, dengan memasukan angka upah panen Kebun Inti (Pemohon Banding) maka:

a. dengan Upah Panen Inti sebesar Rp19.839.038.984,00 akan diperoleh jumlah produksi TBS Inti sebesar 132,258,190 Kg, bukan 170,626,646 Kg sebagaimana perhitungan Terbanding;

b. dengan Premi Panen Inti sebesar Rp4,074,622,962,00 akan diperoleh jumlah produksi TBS Inti sebesar 50,727,764 Kg, bukan 77,242,958 Kg sebagaimana perhitungan Terbanding;

c. Dengan demikian, Total Produksi TBS Inti adalah sebesar 182,985,954 Kg (132,358,190 Kg + 50,727,764 Kg), bukan 247,869,604 Kg sebagaimana perhitungan Terbanding;

d. Dengan jumlah Produksi TBS Inti sebesar 182,985,954 Kg, akan diperoleh Produksi TBS yang diolah sendiri sebesar 229,356,796 Kg, bukan 294,240,446 Kg sebagaimana perhitungan Terbanding;

e. Dengan jumlah TBS yang diolah sendiri sebesar 229,356,796 Kg dan dengan rendemen yang sama yaitu sebesar 21,83% untuk CPO dan 3,43% untuk Palm Kernel (PK) akan diperoleh Hasil Olahan sebesar 50,068,589 Kg untuk CPO dan 7,866,938 Kg untuk PK;

f. Dengan Produksi CPO sebesar 50,068,589 Kg dan PK sebesar 7,866,938 Kg, penjualan berdasarkan formula analisa Terbanding adalah sebesar 64,480,658 Kg untuk CPO dan 11,019,292 Kg untuk PK;

g. Sedangkan penjualan berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan adalah sebesar 68,404,660 Kg untuk CPO dan 11,639,437 untuk PK;

h. Dengan demikian dengan mengikuti formula analisa upah panen Terbanding, seharusnya terdapat koreksi negatif sebesar 3,924,002 Kg untuk CPO dan 620,145 Kg untuk PK;

i. Dengan menggunakan harga rata-rata menurut Terbanding sebesar Rp8.064/Kg untuk CPO dan Rp6.554/Kg untuk PK, maka seharusnya terdapatkoreksinegatifatasperedaranusahasebesar Rp31.643.155.304,00 untuk CPO dan sebesar Rp4.064.429.616,00 untuk PK sehingga total koreksi negatif untuk peredaran usaha berdasarkan formula analisa adalah sebesar Rp35.707.584.919,00;

bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim;

bahwa berdasarkan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak, Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa berdasarkan hasil penilaian atas alat bukti transaksi sebagaimana disebutkan pada bagian atas, Pengadilan Pajak berpendapat telah cukup bukti sebagaimana di atur Pasal 69 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp111.046.117.522,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas peredaran usaha sejumlah Rp111.046.117.522,00;

2. Koreksi negatif Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp24.673.954.774,00 Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif Harga Pokok

Penjualan sejumlah Rp24.673.954.774,00 dengan alasan yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa untuk koreksi negatif Harga Pokok Penjualan merupakan hasil pemeriksaan terkait dengan pos Harga Pokok Penjualan pada General Ledger;

bahwa Harga Pokok Penjualan menurut Terbanding adalah sebesar Rp638.508.159.556,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp613.834.204.782,00sehinggaterdapatkoreksinegatifsebesar Rp24.673.954.774,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan koreksi negatif atas HPP sebesar Rp24.673.954.774,00 karena koreksi tersebut timbul semata-mata Terbanding keliru mengutip angka Per Ledger Balance. Terbanding seharusnya mengutip angka Per Report Balance (Audited Balance);

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi negatif atas HPP sebesar Rp24.673.954.774,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa Laporan Keuangan non-audited dan Laporan Keuangan audited, mapping GL, jurnal Adjustment (AJE dan RJE) dan kertas kerja audit, Pengadilan Pajak berpendapat: bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan cara menjumlahkan akun-akun yang menurut Terbanding adalah unsur pembentuk HPP untuk kemudian dibandingkan dengan HPP menurut SPT Tahunan PPh Badan, sebagai berikut:

KKP Indeks B.2.

…dst s.d.

bahwa berdasarkan penjumlahan akun-akun di atas, HPP menurut Terbanding lebih besar dibandingkan menurut Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding keliru memahami pembukuan yang diselenggarakan Pemohon Banding, sehingga oleh Terbanding akun N/A sebesar Rp44.480.805.797,00 seluruhnya dibebankan sebagai unsur pembentuk HPP; bahwa menurut Pemohon Banding, tidak seluruh akun N/A sebesar Rp44.480.805.797,00 merupakan unsur pembentuk HPP. Akun N/A yang merupakan unsur pembentuk HPP hanya sebesar Rp19.806.850.120,00 dengan perincian sebagai berikut:

vee ree AA Hal apa SALA Hala

. Toe TER Men SES BR Log. fo, te tet bo. te wee OTT BER en SM rte Bea Po troy

2 ngan Etat MIRSBEL eH ATAS Mag) FM ed | MCN ne; NA ANN lag adea is Ian ta

bahwa apabila Terbanding, menggunakan angka-angka Per Report Balance (Audited Balance) yang mana sudah memperhitungkan seluruh penyesuaian- penyesuaian (CAJE, AJE & RJE) yang ada dalam Kertas Kerja Auditor Independen, maka dapat dipastikan tidak akan terdapat selisih lebih HPP sebesar Rp24.673.955.677,00;

bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun sengketa telah dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik Grant Thornton, dengan opini:

bahwa berdasarkan alasan koreksi Terbanding dan alasan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat pada hakikatnya sengketa a quo terkait dengan mapping/alokasi pembebanan biaya-biaya pada akun N/A sebesar Rp44.480.805.797,00 dan tidak terdapat sengketa mengenai kebenaran materiilnya; bahwa oleh karena pembukuan Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan atas Laporan Keuangan audited telah dilaporkan oleh Pemohon Banding, maka Pengadilan Pajak berpendapat alokasi dan klasifikasi biaya seharusnya mengikuti hasil audit kantor akuntan publik;

bahwa kantor akuntan publik diberikan tugas dan kewenangan untuk melakukan audit dan menilai kelayakan jurnal penyesuaian terhadap penyajian laporan keuangan yang telah dilakukan oleh suatu entitas;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp24.673.955.677,00 bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah Rp24.673.955.677,00;

3. Koreksi Biaya Usaha Lainnya sejumlah Rp7.117.000.141,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Usaha Lainnya, sejumlah Rp7.117.000.141,00 dengan alasan yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa untuk koreksi Biaya Usaha Lainnya merupakan hasil pemeriksaan terkait dengan akun-akun yang dialokasikan pada Biaya Usaha Lainnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan koreksi sejumlah Rp7.117.000.141,00 karena koreksi tersebut timbul semata-mata Terbanding keliru mengutip angka Per Ledger Balance. Terbanding seharusnya mengutip angka Per Report Balance (Audited Balance);

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi sejumlah Rp7.117.000.141,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa Laporan Keuangan non-audited dan Laporan Keuangan audited, mapping GL, jurnal Adjustment (AJE dan RJE) dan kertas kerja audit, Pengadilan Pajak berpendapat: bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan cara menjumlahkan akun-akun yang menurut Terbanding adalah unsur pembentuk Biaya Usaha Lainnya untuk kemudian dibandingkan dengan Biaya Usaha menurut SPT Tahunan PPh Badan, sebagai berikut:

KKP Indeks B.3.

…dst s.d.

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi sejumlah terkait dengan koreksi HPP, dimana Terbanding keliru memahami pembukuan yang diselenggarakan Pemohon Banding, sehingga oleh Terbanding akun N/A sebesar Rp44.480.805.797,00 seluruhnya dibebankan sebagai unsur pembentuk HPP.

bahwa menurut Pemohon Banding, tidak seluruh akun N/A sebesar Rp44.480.805.797,00 merupakan unsur pembentuk HPP. Bahwa terdapat sejumlah Rp7.117.000.141,00 yang dialokasikan/diklasifikasikan ke dalam Biaya Usaha Lainnya;

Berikut alokasi akun NA secara penuh:

, . Tah : "3d kant Pata Tu

Mean Tip. NAN Haa

Aoa Gh AEN ABU Th Thee Tare SNN

= que 38 GTA, qa he Pe dae AAA Pan, AM Mn SA PATER MA ERA NA he bahwa apabila Terbanding, menggunakan angka-angka Per Report Balance (Audited Balance) yang mana sudah memperhitungkan seluruh penyesuaian- penyesuaian (CAJE, AJE & RJE) yang ada dalam Kertas Kerja Auditor Independen, maka tentunya tidak terdapat koreksi positif di Biaya Usaha Lainnya di satu sisi, dan koreksi negatif di HPP pada sisi lainnya;

bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun sengketa telah dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik Grant Thornton, dengan opini:

bahwa berdasarkan alasan koreksi Terbanding dan alasan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat pada hakikatnya sengketa a quo terkait dengan mapping/alokasi pembebanan biaya-biaya pada akun N/A sebesar Rp44.480.805.797,00 dan tidak terdapat sengketa mengenai kebenaran materiilnya; bahwa oleh karena pembukuan Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan atas Laporan Keuangan audited telah dilaporkan oleh Pemohon Banding, maka Pengadilan Pajak berpendapat alokasi dan klasifikasi biaya seharusnya mengikuti hasil audit kantor akuntan publik;

bahwa kantor akuntan publik diberikan tugas dan kewenangan untuk melakukan audit dan menilai kelayakan jurnal penyesuaian terhadap penyajian laporan keuangan yang telah dilakukan oleh suatu entitas;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp7.117.000.141,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah Rp7.117.000.141,00;

4. Koreksi negatif Penghasilan dari Luar Usaha sejumlah Rp4.142.680.281,00 Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif Penghasilan dari

Luar Usaha sejumlah Rp4.142.680.281,00 dengan alasan yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa untuk koreksi Penghasilan dari Luar Usaha merupakan hasil pemeriksaan terkait dengan akun-akun yang dialokasikan pada Penghasilan dari Luar Usaha;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan koreksi sejumlah Rp4.142.680.281,00 karena koreksi tersebut timbul semata-mata Terbanding keliru mengutip angka Per Ledger Balance. Terbanding seharusnya mengutip angka Per Report Balance (Audited Balance);

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi penghasilan dari luar usaha sejumlah Rp4.142.680.281,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa Laporan Keuangan non-audited dan Laporan Keuangan audited, mapping GL, jurnal Adjustment (AJE dan RJE) dan kertas kerja audit, Pengadilan Pajak berpendapat: bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan cara menjumlahkan akun-akun yang menurut Terbanding adalah unsur pembentuk Penghasilan dari Luar Usaha, untuk kemudian dibandingkan dengan Penghasilan dari Luar Usaha menurut SPT Tahunan PPh Badan, sebagai berikut:

KKP Indeks B.4.

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi sejumlah terkait dengan koreksi HPP, dimana Terbanding keliru memahami pembukuan yang diselenggarakan Pemohon Banding, sehingga oleh Terbanding akun N/A sebesar Rp44.480.805.797,00 seluruhnya dibebankan sebagai unsur pembentuk HPP;

bahwa menurut Pemohon Banding, tidak seluruh akun N/A sebesar Rp44.480.805.797,00 merupakan unsur pembentuk HPP. Bahwa terdapat sejumlah Rp4.142.680.281,00 yang dialokasikan/diklasifikasikan ke dalam Biaya dan Penghasilan dari Luar Usaha;

bahwa sesungguhnya akun N/A meliputi akun penjualan, harga pokok penjualan, biaya usaha lainnya, penghasilan dari luar usaha dan biaya dari luar usaha. Adapun perincian alokasi akun N/A ke Penghasilan dari Luar Usaha dan Biaya dari Luar Usaha, dengan jumlah netto sebesar Rp2.710.000.245,00 (Rp4.142.680.281,00 – Rp1.432.680.036,00);

bahwa berikut alokasi akun NA secara penuh:

1 . MAKAN 20. SE Re. ee ie bat KaniLe ABT pat Dana

Kak Bt AL AB he Pr oe

ME IM Oa EN ste an PMN bahwa apabila Terbanding menggunakan angka-angka Per Report Balance (Audited Balance) yang mana sudah memperhitungkan seluruh penyesuaian- penyesuaian (CAJE, AJE & RJE) yang ada dalam Kertas Kerja Auditor Independen, maka tentunya tidak terdapat koreksi positif di Penghasilan dari Luar Usaha di satu sisi, dan koreksi negatif di HPP pada sisi lainnya;

bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun sengketa telah dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik Grant Thornton, dengan opini:

Kapal TH. as 3 7 : : ' .

MU PoC. ane La .

BA HN DA Da bahwa berdasarkan alasan koreksi Terbanding dan alasan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat pada hakikatnya sengketa a quo terkait dengan mapping/alokasi pembebanan biaya-biaya pada akun N/A sebesar Rp44.480.805.797,00 dan tidak terdapat sengketa mengenai kebenaran materiilnya; bahwa oleh karena pembukuan Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan atas Laporan Keuangan audited telah dilaporkan oleh Pemohon

Banding, maka Pengadilan Pajak berpendapat alokasi dan klasifikasi biaya seharusnya mengikuti hasil audit kantor akuntan publik;

bahwa kantor akuntan publik diberikan tugas dan kewenangan untuk melakukan audit dan menilai kelayakan jurnal penyesuaian terhadap penyajian laporan keuangan yang telah dilakukan oleh suatu entitas;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp4.142.680.281,00 bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah Rp4.142.680.281,00;

5. Koreksi Biaya dari Luar Usaha sejumlah Rp1.432.680.036,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya dari Luar Usaha sejumlah Rp1.432.680.036,00 dengan alasan yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa untuk koreksi Biaya dari Luar Usaha merupakan hasil pemeriksaan terkait dengan akun-akun yang dialokasikan pada Biaya dari Luar Usaha;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan koreksi sejumlah Rp1.432.680.036,00 karena koreksi tersebut timbul semata-mata Terbanding keliru mengutip angka Per Ledger Balance. Terbanding seharusnya mengutip angka Per Report Balance (Audited Balance);

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi penghasilan dari luar usaha sejumlah Rp4.142.680.281,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa Laporan Keuangan non-audited dan Laporan Keuangan audited, mapping GL, jurnal Adjustment (AJE dan RJE) dan kertas kerja audit, Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan cara menjumlahkan akun-akun yang menurut Terbanding adalah unsur pembentuk Biaya dari Luar Usaha, untuk kemudian dibandingkan dengan Penghasilan dari Luar Usaha menurut SPT Tahunan PPh Badan, sebagai berikut:

KKP Indeks B.5.

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi sejumlah terkait dengan koreksi HPP, dimana Terbanding keliru memahami pembukuan yang diselenggarakan Pemohon Banding, sehingga oleh Terbanding akun N/A sebesar Rp44.480.805.797,00 seluruhnya dibebankan sebagai unsur pembentuk HPP;

bahwa menurut Pemohon Banding tidak seluruh akun N/A sebesar Rp44.480.805.797,00 merupakan unsur pembentuk HPP. Bahwa terdapat sejumlah Rp4.142.680.281,00 yang dialokasikan/diklasifikasikan ke dalam Biaya dari Luar Usaha;

bahwa berikut alokasi akun NA secara penuh:

. Pe en ROTE SER AGT Pole fo.

ee TAKE EDS AUT Wo 2 Tah Bet. Te Rok Tos

2 Mane MB AA MPA Don tan a Fla wis ty MN SIA MEREK MPA Sa

bahwa apabila Terbanding menggunakan angka-angka Per Report Balance (Audited Balance) yang mana sudah memperhitungkan seluruh penyesuaian- penyesuaian (CAJE, AJE & RJE) yang ada dalam Kertas Kerja Auditor Independen, maka tentunya tidak terdapat koreksi positif di Penghasilan dari Luar Usaha di satu sisi, dan koreksi negatif di HPP pada sisi lainnya;

bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun sengketa telah dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik Grant Thornton, dengan opini:

bahwa berdasarkan alasan koreksi Terbanding dan alasan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat pada hakikatnya sengketa a quo terkait dengan mapping/alokasi pembebanan biaya-biaya pada akun N/A sebesar Rp44.480.805.797,00 dan tidak terdapat sengketa mengenai kebenaran materiilnya; bahwa oleh karena pembukuan Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan atas Laporan Keuangan audited telah dilaporkan oleh Pemohon Banding, maka Pengadilan Pajak berpendapat alokasi dan klasifikasi biaya seharusnya mengikuti hasil audit kantor akuntan publik;

bahwa kantor akuntan publik diberikan tugas dan kewenangan untuk melakukan audit dan menilai kelayakan jurnal penyesuaian terhadap penyajian laporan keuangan yang telah dilakukan oleh suatu entitas;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp1.432.680.036,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah Rp1.432.680.036,00;

6. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp62.070.164.557,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp62.070.164.557,00 dengan alasan yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp62.070.164.557,00 (Rp62.388.322.748,00 dikurangi jumlah yang disetujui Rp318.158.191,00) berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU Pajak Penghasilan, sebagai berikut:

PM po Aa 7 ‘ ‘

1 KT SAI LA SA ai Dean he. . ate . ". .

JUMLAH 7756 G22 G22 TO A5 245 670 62 528 322 7.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas sebagian koreksi koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas:

bahwa menurut Pemohon Banding sebesar Rp44.480.805.797 sudah masuk dalam koreksi Harga Pokok Penjualan dan seluruh biaya-biaya lainnya pada sengketa a quo pada hakikatnya adalah merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 UU PPh;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp62.070.164.557,00;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan/atau yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti sebagaimana terungkap dalam persidangan Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa Terbanding sesuai dengan Kertas Kerja Pemeriksaan melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp62.070.164.557,00 dengan perhitungan dan alasan sebagai berikut:

Koreksi Terbanding berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan:

" " . — ee eer rr .

Vara Has - Bit The — Bekam tp barel kl

Pe er Sn Berapa Po Maury a SEAT RCE Pa eat ak Li TON FBS he Sanur bore

Ser dik eR rd eek te Na, Gan

4 BEA DE PS PIA ee ta, Mba bra an “ Le TAN PA INN DN Eee ANU LL ANE BULU IA BI INA BSA | La Tana Jaan 2 KAN AI ey

PA AI oe ANRI MU Fa NN ME SEKEN ‘ 7 Merata Meri

PN TA ars SN PEN ees | | . a Sua ign La ard

: [ec ak ora Pala | | Laser atria EN TEA TNNTTTI

‘ Pa Oe shold ar et

1. PA oo ba an. ana Aer Sed

1 Po AL Kerana BA an anis Yaa tania

1 Tobe EI A JATI TEMA BGs Fe ee Li fs or

Ie i Ce AIR PAPAN SN DS Son aaa ta ee tI Basir Fe cH SPIP Sal eat fa al Pes

17 Para Ad KN ATA Ranah AA moe Ra

Ve PE a ee Pe AA 1 Baboon, Pore. Pa

1 AP PE Ane APP SA Ie at rae, Ie an

Pe PA EA cadet ad Ha hore dan mnta

PA AP BAP aa ab Aa KA + Tha Ata, Sa due,

MU oe al NS ASRI ce Le LL eT RAR Pell beaks na AR rip ed eT mean

Pari Pet be bead Ped her Pn me AN

Ta ta IE Ga ba KELAMIN TKA NA TANI UE tte ve ra ep DI BELLA RRO Tors AN TAG Pa at

Sa RA AA At ok. ST toa LT TES MEA at Pe | CUES ate PA an

Ea Ta IPL PAP Pang 3 Bo an Do Ari a BE PEN CAN DUE Ap Ag eo sae Aa Me et a) WW TD LA 0 te Mn alta aer 4 Fated me PRT ee Rn | ee aay, al Aa An

1 KPA IP PP SA RPG KT AI Tovrea Maan “ Pb RN PP es hee thd od

: hes, Ad dp aa h ray AA Aa pan fan aT Co) PA aa PRE Hi SRT Pad ve ter badb

Sooo pepe tb BMAD. AA . tee tot, house

+ Pb Pe bab ee bo Pb am kee : re ee ee. 3 Ce i nf PE 3 PA SSP Tap barapa Hoots cae rs S

. PARA S| AAN GA, TN LAI ITA ve Ld Pou tan pick. cud da Ling DA besi Bia | MALU TEA. JA ND PT La: DR TG JAN BN | Crs ee oe Te pi a teak ate

PS PI SA ee orn teens Verner niet ay PA Bea ATA Mr oa LA ha Pa KE NI Na 1 Hal a PoP hb. br TIP SNP Tia TE Tee Ce ee re Ce ee oe Pel

Pe ee ed es Pe TU “ a er TN Ta mana

Ve PERLAK PL ra Ak Tata nan an ai ar PPA ed ea pp hb pon papan oe ee 5d border TER hore tee

4 PARE EA AS ad pa ATP Feuer ror uid at KA ELANG | PO IP aS MA AL oe

Rare OL PAP KIR See eg eR ea ae 4 ana An ag ana

Be PA EA PP LAMP LN ARI AR Pita Ht ia a. Pa

Ta Se Pn PPs Hop ap na PN Ia UI PAN Pan re “ nS ee ee PPT OA wen et oad hr MAA UL aR et RR ROE A MA aL nana a

"UE the TO EAL Yang aa Pena naa rar

Br AMIR AP gL Ee Lenk ate; Hoyt wld

Pe IRI KI eB IR ed Porky te + ae]

ERA “RE ha #0? POE Fae tLe OS dee #0 S47 AP PL bahwa Terbanding membatalkan koreksi di atas sebesar Rp1.035.800.026,00 (perincian tidak diketahui); Menurut Terbanding biaya-biaya yang dipertahankan sebagai koreksi fiskal karena biaya-biaya tersebut merupakan biaya yang tidak berhubungan dengan kegiatan 3M Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pendapat Terbanding tersebut, maka koreksi fiskal menjadi sebagai berikut:

Ng “ tie oN oe ma

: rat re CN PAN . a

JUMLAH 7.756.922 G22 FO 145.245 670 62 366 322, 738 bahwa dari total koreksi menurut Terbanding sejumlah Rp62.388.322.748,00 disetujui oleh Pemohon Banding sejumlah Rp318.158.191,00 sehingga yang menjadi pokok sengketa banding adalah sejumlah Rp62.070.164.557,00.

Ringkasan pokok sengketa banding:

Menimbang, pembukuan dan bukti-bukti transaksi:

1. Audit Report;

2. Working Trial Balance Audit;

3. Alokasi Akun;

4. Laporan Koperasi Mukti Utama;

5. SPT 1771 2017;

6. Kredit Pajak PPh 22;

7. Jurnal Gaji PPh Pasal 21;

8. Pemindahbukuan Ke KPPA;

9. Kontra Akun Kas Besar Kebun Maret 2017;

10. SPT PPh Pasal 15 KHL OKT 2017;

11. Rekon dan Ekualisasi Penjualan vs PPN 2017;

12. Berita Acara Kebakaran;

13. Contra Account Kas Besar Kebun KHL 2017 Januari;

14. Contra Account Kas Besar Kebun KHL 2017 Februari;

15. Koreksi Fiskal lainnya;

16. Surat pernyataan legalitas atas kertas kerja excel laporan audit;

17. Surat pernyataan legalitas dari Koperasi Pertanian Mukti Utama Nomor 005/KMU-EXT/I/2025;

18. Dokumen Classes of Financial Statements;

19. Dokumen Financial Statement Sub Classes;

20. Dokumen Financial Statement lines;

21. Dokumen Notes Lines;

22. Dokumen Details;

23. Dokumen Summary of CAJE;

24. Dokumen Summary of AJE;

25. Dokumen Summary of RJE;

26. Soft File Contra Account Kas Besar Kebun;

27. Penjelasan tertulis nomor 005/KHP-PP/II/2025;

28. Laporan Harian Khusus;

Menimbang, Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan yang mengatur Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: ...dst;

bahwa Pasal 9 ayat (1) UU Pajak Penghasilan yang mengatur Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: ...dst;

bahwa Pasal 29 ayat (1) UU Pajak Penghasilan, Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak;

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP diatur apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Menimbang Pasal 78 UU Pengadilan Pajak yang mengatur Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim, maka pendapat Pengadilan Pajak untuk masing-masing pokok sengketa:

1) Akun N/A bahwa akun N/A terkait dengan sengketa yang telah dilakukan penilaian pembuktian pada pokok sengketa banding koreksi Harga Pokok Penjualan di atas;

bahwa akun N/A merupakan penjumlahan atas seluruh akun penjualan, harga pokok penjualan, biaya usaha lainnya, penghasilan dari luar usaha dan biaya dari luar usaha;

bahwa akun N/A sebesar Rp44.480.805.797,00 telah diklasifikasikan ke masing- masing akun terkait, dengan perincian sebagaimana pada sengketa Harga Pokok Penjualan;

2) Penyusutan bahwa Biaya Penyusutan sebesar Rp8.614.113.323,00 karena pada hakikatnya merupakan alokasi Biaya Penyusutan secara fiskal sebagaimana perhitungan penyusutan pada Lampiran Khusus 1A SPT PPh Badan 2017 yaitu sebesar Rp104.433.156.866,00;

bahwa pengeluaran-pengeluaran a quo merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana di atur Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan;

3) Akun Pemindahbukuan ke KKPA bahwa Akun Pemindahbukuan ke KKPA #600.99.99999 sejumlah Rp9.751.854.458,00 merupakan jurnal reklas alokasi Plasma dari Akun Pemindahbukuan ke KKPA #601.99.99999;

bahwa apabila Terbanding melakukan koreksi positif atas Akun #600.99.99999, seharusnya Terbanding juga melakukan koreksi negatif atas Akun #601.99.99999. Apabila kedua akun Pemindahbukuan ke KKPA dikoreksi, maka akan menghasilkan zero effect (saldo Nihil);

4) Cadangan PSAK 24 bahwa Cadangan PSAK 24 adalah dana yang disisihkan perusahaan secara akrual untuk memenuhi kewajiban imbalan kerja kepada karyawan di masa depan, sehingga dilakukan koreksi negatif untuk keperluan penghitungan penghasilan kena pajak;

bahwa cadangan a quo tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana di atur Pasal 9 ayat (1) huruf c UU Pajak Penghasilan, sehingga sudah tepat untuk dilakukan koreksi negatif oleh Pemohon Banding;

5) Biaya Lainnya bahwa biaya-biaya lainnya sejumlah Rp6.664.797.675,00 karena pada hakikatnya seluruh biaya tersebut merupakan pengeluaran untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3M), terutama untuk pengeluaran-pengeluaran yang terjadi di lokasi kebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UU PPh;

bahwa terdapat beberapa/sebagian dokumen/bukti transaksi yang musnah karena bencana kebakaran, namun demikian secara substansi pengeluaran-pengeluaran dapat diperoleh keyakinan dan ditelusuri berdasarkan Berita Acara Kebakaran, Audit Report, Pernyataan Auditor atas Legalitas dokumen yang telah diaudit, Trial Balance, Working Paper Audit dan screenshot dokumen; (Pasal 29 ayat (1) UU Pajak Penghasilan);

bahwa pengeluaran-pengeluaran a quo merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana di atur Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp62.070.164.557,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah Rp62.070.164.557,00;

7. Koreksi Kredit Pajak sejumlah Rp166.360.778,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Kredit Pajak sejumlah Rp166.360.778,00 dengan alasan yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan data internal Portal DJP, Terbanding hanya menemukan Bukti Potong PPh Pasal 22 sejumlah Rp69.779.544,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

bahwa menurut Pemohon Banding, jumlah kredit Pajak PPh Pasal 22 telah sesuai dengan Bukti Potong yang diterima oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi Kredit PPh Pasal 22 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa SPT 1771 Tahun 2017 dan Kredit Pajak PPh 22 Pengadilan Pajak berpendapat: bahwa pokok sengketa banding kredit pajak sebesar Rp166.360.778,00 terdiri dari:

pa mata Pee mama ee Poin Pie aa

HA na AI ee Ute at, Ke, sete na es Pe in ae KL

Men na Ke NA Ka MA tag BA rr BA MA TA ey bahwa banding diajukan atas koreksi positif PPh Pasal 22 sejumlah Rp184.082.356,00 sedangkan atas koreksi negatif PPh Pasal 25 sejumlah Rp17.721.578,00 tidak terdapat sengketa pajak;

bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (1) huruf b UU Pajak Penghasilan diatur: Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;

bahwa Bukti Pemungutan Pajak, bagi pihak yang dipungut pajak, merupakan dokumen sah yang menunjukkan bahwa pajak terutang telah dilunasi melalui mekanisme pemungutan oleh Pemungut Pajak atas transaksi tertentu;

bahwa bagi Wajib Pajak yang dipungut, jumlah PPh Pasal 22 yang tertera pada bukti pungut dapat diperhitungkan sebagai pembayaran dimuka atau kredit pajak saat menghitung PPh terutang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. Hal ini mencegah terjadinya pajak berganda atas penghasilan yang sama;

bahwa berdasarkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22, diperoleh bukti:

Pena FE com TT nas al Seal LI

- ITA 5 Set soe " BN TA an Sean mot 7 ras Mis BT Na EA ag 9 vy fasion

. IMS ALAN LL soe . Qh ee ET A . . 7 er grins gies FA aes EA fasion er BEA aga vot an Tet Pe AA PEN a SUE locas

BREE CCTM RRS age SS PE re SE ta aan an Dah RSA ROA Pa te | ‘ crete bai eine en

TA BUR Ps eT _ Masa fad II FHF WG Fad bahwa berdasarkan bukti pemungutan PPh Pasal 22 maka:

Jumlah PPh Pasal 22 menurut SPT Tahunan PPh BadanRp303.649.309,00 Jumlah yang memiliki Bukti PungutRp277.605.784,00 Jumlah yang tidak memiliki Bukti PungutRp 26.043.525,00 bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan kredit PPh Pasal 22 sejumlah Rp277.605.784,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah Rp184.082.356,00; bahwa secara keseluruhan terkait dengan bukti atau alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak bukti atau alasan para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian bukti atau alasan lainnya tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Peredaran Usaha111.046.117.522,000,00111.046.117.522,00
2Harga Pokok Penjualan(24.673.954.774,00)0,00(24.673.954.774,00)
3Biaya Usaha Lainnya7.117.000.141,000,007.117.000.141,00
4Penghasilan dari Luar Usaha(4.142.680.281,00)0,00(4.142.680.281,00)
5Biaya dari Luar Usaha1.432.680.036,000,001.432.680.036,00
6Penyesuaian Fiskal Positif62.070.164.557,000,0062.070.164.557,00
7Kredit Pajak184.082.356,000,00184.082.356,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Peredaran Usaha menurut TerbandingRp 865.881.813.258,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 111.046.117.522,00 Peredaran Usaha menurut Pengadilan PajakRp 754.835.695.736,00

2. Harga Pokok Penjualan menurut TerbandingRp 638.508.159.556,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp 24.673.954.774,00) Harga Pokok Penjualan menurut Pengadilan PajakRp 613.834.204.782,00

3. Biaya Usaha Lainnya menurut TerbandingRp 56.356.412.757,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 7.117.000.141,00 Biaya Usaha Lainnya menurut Pengadilan PajakRp 63.473.412.898,00

4. Penghasilan dari Luar Usaha menurut Terbanding(Rp604.851.011,00) Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak(Rp 4.142.680.281,00) Penghasilan dari Luar Usaha menurut Pengadilan Pajak Rp 3.537.829.270,00

5. Biaya dari Luar Usaha menurut TerbandingRp 74.477.083.976,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 1.432.680.036,00 Biaya dari Luar Usaha menurut Pengadilan PajakRp 75.909.764.012,00

6. Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp 70.145.245.670,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 62.070.164.557,00 Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan Pajak Rp 8.075.081.113,00

7. Kredit Pajak menurut TerbandingRp 2.468.406.448,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp184.082.356,00 Kredit Pajak menurut Pengadilan PajakRp 2.652.488.804,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp 163.810.728.641,00 Koreksi tidak dapat dipertahakan Pengadilan PajakRp 152.849.327.201,00 Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp 10.961.401.440,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00617/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00017/206/17/047/22 tanggal 23 November 2022 sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00036/NKEB/KPP.2107/2023 tanggal 15 Desember 2023, atas nama PT KARANGJUANG HIJAU LESTARI, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung Gold Coast, Tower Liberty Lantai 16 A- H, Jalan Pantai Indah Kapuk Boulevard RT 006 RW 002, Penjaringan, Jakarta Utara, DKI Jakarta, domisili elektronik karangjuanghijau.pusat@gmail.com, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Neto10.961.401.440,00
2Kompensasi Kerugian0,00
3Penghasilan Kena Pajak10.961.401.440,00
4Pajak Penghasilan (PPh) Terutang2.740.350.250,00
5Kredit Pajak:
b. Dipotong/dipugut oleh pihak lain:
b.2. PPh Pasal 22277.605.784,00
c. Dibayar sendiri:
c.2. PPh Pasal 252.277.952.218.00
c.3. PPh Pasal 2996.930.802,00
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan2.652.488.804,00
6PPh Kurang/(Lebih) Bayar87.861.446,00
7Sanksi Administratif
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP38.377.880,00
8Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar126.239.326,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025 oleh Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak.,

M.Hum., C.A. sebagai Hakim Ketua, Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M. dan Sulfan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hary Kesowo Wibowo, S. Sos., M.M.Benny Fernando Tampubolon,

S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulfan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.