Putusan Pengadilan Pajak, 45 halaman
PUT-001930.16/2025/PP/M.XIIIA Tahun 2026
PT Donggi Senoro Lng, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001930.16/2025/PP/M.XIIIA Tahun 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Donggi Senoro Lng mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 1; Pasal 4 ayat (1); Pasal 4A ayat (2)
- UU KUPPasal 26; Pasal 27; Pasal 32
- UU 12/2011Pasal 8
- UU 22/2001Pasal 1
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 91
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001930.16/2025/PP/M.XIIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Donggi Senoro Lng
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00006/407/20/073/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 13 November 2025
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum