P U T U S A N
Nomor PUT-001920.13/2025/PP/M.VIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00984/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 03 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00019/204/18/457/23 tanggal 06 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001920.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SHINTO PAINT MANUFACTURING INDONESIA, NPWP:
31.700.836.5-413.000, beralamat di Kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok CC Nomor 08, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Masashi Okita, jabatan Direktur Keuangan (domisili elektronik panjiega22@gmail.com);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Suparna Wijaya,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-538/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 031/ACT-SMI/II/2025 tanggal 27 Februari 2025,
2. Nama: Panji Ega Saputra,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-120/PP/IKH/2025 tanggal 24 Januri 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 033/ACT-SMI/II/2025 tanggal 27 Februari 2025,