Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 50 halaman

PUT-001857.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

PT Laguna Mandiri, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-001857.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00832/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 21 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2022 Nomor 00016/407/22/078/23 tanggal 31 Maret 2023 , yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001857.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara :

PT LAGUNA MANDIRI, NPWP 01.342.201.9-073.000, beralamat The Plaza Office Tower Lt. 36, Jl. MH Thamrin Kav.28-30, RT 009 RW 005, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Ir. Safwani jabatan Direktur Utama, domisili elektronik lmi.pusat@simedarbyplantation.com, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh :

Nama: Denny Wicaksana

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-928/PP/IKH/2023 tanggal 18 Juli 2023 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 029/LMI/TAX/VIII/2024 tanggal 08 Agustus 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40—42, Jakarta, domisili elektronik informasi@pajak.go.id, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Amin Faozan/ 19831014 200602 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat

2. Nama / NIP: Richad Sanjaya Manihuruk/198412142010121 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat

Berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-125/WPJ.06/2025 tanggal 24 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 890/PP/BR/2024 tanggal 25 Juli 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 007/LMI/TAX/II/2024 tanggal 16 Februari 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor UB- 226/WPJ.06/2024 tanggal 29 Mei 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Masa Pajak Juli 2022 Nomor 00016/407/22/078/23 tanggal 31 Maret 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat berdasarkan Laporan Pemeriksaan Nomor LAP- 000124/RIKSIS/KPP.0617/2023 tanggal 31 Maret 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

Lo Carian tecg ani Pak . :

a Adie Peta apn par dana panu tema P3 :

Be Fe petahana Toe ed aa ot aber NN TN Gp aan ar a4 Doogie wary co ralitge ! bua qu! He eb tap tava a

OMe ye Soo rug cotati ap gag OT :

boa Pe vunabas ha das eg te edar Boy ! ul .

Pe Ter en tan ha | MEA Be Bo ln

Pa ne PP tte Raglan DE Tob ra tte a Jee st Moles 2 1

AA bb ar ana rn “Cd. Pera kev Sana ME kn pang PAP pase Len it Akari

PB NN ARE ul Sab ah An Ea Ep a ag FR aa otk :

SPT TAS seb ita be wig Le gaan amas Racca daa Se ey - ,

Bo erachactin Jb gn Ne Tapal Takes cg de ee Lanal tabi at - “

Lo Peran hutan Foy akan Tegangan i - 5 i eh Me gata: Meo core Det: i FN wb Ost ayaa cerah Want bag OR pgn bee rn patungan .. -

HA ana Bai gi maa ab gk " Ka

PR bat mang PER Dah engan nan rai Kal SI ' .

wh Tan 30 sie re or eden : . “

Qa Talilas ar Pia ops da coat pwke fie: lai . :

Pohan IL al dna bra nela PR tab he wat .

caak 1 ”

Bota a wa ose be ha -

Per Pan Thu Thats on gang Pan vo Udbaye eri fa Daan br pala Nota ee AI Te at ar

Paha

Dt bet aa bak tare alga Mang Sur gang ana . 1

Wa bean Miswear vary dap owe al . Ma tree Oot vita aed aa ti fab ab ae nt | 1

/ |- ALL tut | :

wa duta et | :

qt ow orion, hoa

Ko TE road

- ‘ : ' 7 Bh SR ' . TT —

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 003/LMI/TAX/VI/2023 tanggal 5 Juni 2023 dengan perhitungan jumlah pajak lebih bayar menurut perhitungan Pemohon Banding; Main Pak (Re! Fiskuis Get i (kasar Pengeraas Pajak :

3, Atas Peryesahan Sarang dan .aseyarg terutarg PRN :

8.1. tkaoar 229912390212 2299143213 -

8.2, Penyerahan yang PPK -nyg Marus diac aget sendic: 27 3235210 27.520 807,230 -

2.3. Penyerahan yang PPR-nyve dpuret oleh Pesungut 294 - - - a4. Pesrerahan yang PPK nya tida Sc punt 29.293.625.786 159.295.525.755 ao. Senyerahan yang o bebascancar pengenaan PPN - - -

38. cumlahiag.t+a.2+a3+at+ 3.5) OG. 174.732 228 G9. 274.742.3228 h. Atas Peryerahan Barang dan ase yang tas terutang SAN - - - co Jumlan Seluruh Penyeranas ja.5 - bi ES 174722208 5917431228

2 |Penzhitungar PPN Len Bayar - a. PEN yang satus ¢ pig send mia herciriitar* 2 lal? ata 3.006.285. 396 A6 285. 295 -

Le.it ater KIP Ii ho Dik sang. - kl. PON yang dseter dimuka calam Masa Sajak yarg sama k.2. Faak Masccad yang Gapatciperhitungkasy 7.359.573.606 7.218.414.715 |- 111.267.591 b.3. STP 901x094 Kerang bayar, k.A. Diyayar dengan KMP sandi: : - - b.5. Lan 2m

BG cumlehip.i+o2r bo - 4+ 8, 7 359 622,606 #2538 414715 I- oo 111,207 59.

cm Inperhtungkan: -

Ll SSPLB - - -

NA SREPKP

23. Jumlihtele 2.2) d. PPN yang seharusrya Oak terutang : - - - d.1. Dibayar dengan KSW Pa hek lan

A2. Diyayar dengan KP Psendir:

did. leah gd pireut dd. cumlshidi-e@2-03)

2». lumlan peak yang canatc perutungsad hdd aan 359.622.6065 P.2SR.414 715 [- IL. 8St fo kelas dideshitungkar PPN leo b Boyarsseharostya ccak terutang gy 4.353.337.2100 A 242129 319 |- 111.207 591

3 |Kelen kar Pajas yang. oa. -

3. Dikosponsas kar ke Masa Pajak derisatnya , .

bh. Dikospensas kar ke Masa Perak Lo karsa permoetuladi 2 - -

2. Ielasias 43 1

4 fJurvar PPN yang (akin pibayar seharusnya tak tesuters 12 7 - 3.8 4 355.337.210 4.242 129.313 |- 111.267 591

Wain Perak (Rp! Fakes iSp3 i |Gatar Penyeraas Pajak :

3. Atas Perye-ahan Barang dan asa yang terutar PRN :

gl. thaoar PAHS LAS LA 2259145219 -

B2 Penyerahan yang PPK -nya Marus dis. Seet sendir: 27 32035210 27.325 897,230 - a3. Penyerahan yang PPh-oye dourg.t oleh Pemungut PP - - - a4. Pesyerahan yang PPK mye tidas ¢ pumas 49.293.625.786 19.295.925. 755

2.3. Senyerahan yang GO bebassan ar pengenaan PPN - - -

36. cumlahiag.t+a.2+a3-+alt+ 3.5) BG. 174.732 228 Go. 174.742.2286

5h. Atas Peryerahan Sarang dan asd yang tas terutang FIN - - -

2. Jumlan Seluruh Penyerasas ja.5- bi O9.174.742.228 59174732228 :

2 [Panzhitungar PPN Len Bayar :

a. PEN yang satus C puget seng cfainayar sercinitar tx Lal? atau SOR. 2650.99 AGE S85. 395 -

1.10 ate. Bibl bo Ink.cang . - ki. PEN yang dseter dimasa calam Masa Sajak yarg sama 1 b.2. Fagk Mas csan yang capat ciperhit.rekas 7.359.572.606 7.248.414.715 |- 111.207.591 b.3. STP (00x kerang bayar bd. Dibayer dengan KP WP sendir: - | - - b.5. Lan an

BG umi hihi 9 bi ada ih | 7.359.622.606 F2sR ALA FIS I- oo 111,207 591

co Inperh tuangkan: -

LI. S8PLe - - - ro. SRPPEP

23. Lamlahinle 2.2) d. PPN yang seharusrya "cek terutang: - - - d1. Dibayar dengan KSWP o hak lari d3. Dibayar dengan NPP sendin

3.3. leigh dipungut

GA. Jumbshid Leon 3)

2. lumlan pajak yang Ganate perntungsad hd niat ind f.359.622.606 RAI FIS oo IL 0891 fo Jomlas dige-hitungkar PPM es bh Boyar/seharessya ocak sesutarg le gy 4.353.337.210 4.222.129.3145 111.207.591

4 |Kelen har Pajak yang. an. -

3. Gikawpensas kar ke Masa Pajak derisatnya h. Dikospensas kar ke Masa Perak Lo karena permastulani - - -

2 Jumlasitas bi

4 lurah PPN yang jekin cibayar Seharusnya tak terutersid Li & 353.337.210 4.222 129319 |- 111.207 $42

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00832/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 21 Desember 2023, memutuskan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Semu | Mirna oran pelihara. "

ui Sha Be oe PA: po - I |-4 _! tlh Gal teh UE :

i Waah PEPE.: ai »

7 Pike seth ar : “i | 3

Menimbang, bahwa namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 003/SK-BMS/IX/2023 tanggal 16 Februari 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 14 Maret 2024 (melalui e-Tax-Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 007/LMI/TAX/II/2024 tanggal 16 Februari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-00832/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 21 Desember 2023 diterima tanggal 3 Januari 2024;

3. Pemenuhan Kepatuhan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak : Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ir. Safwani jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Notaris Alexandra Mira Sukmawati, SH., MH., M.Kn No. 11 tanggal 17 Juli 2019.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00832/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 21 Desember 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2022 Nomor 00016/407/22/078/23 tanggal 31 Maret 2023 yang diterbitkan berdasarkan

hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat dengan rincian perhitungan sebagai berikut :

L (Dasar Pengenaan Pajak :

a. Azas Penyerahan Sarang dan Jasayang terutang PPN :

ac. Eksper 22,552,259, 222 | 22,552,259, 222 - a2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungu: sendiri 22320867230) 27.529,867,230 - a. Penyerahan yang PPN-nga dipungu: oleh Pemungu: PPN - - - ad Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungu: 29,295,625, 786 | 19,295,625, 786 - a5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPM - - - a6. Jumlahial+a2+a3+44+ ASI 69,274,752. 228 | 69.274. 752,228 - b. Asas Penyerahan Sarang dan Jasa yang sidak zeruzang PPN - - - c. Jumlah Seluruh Penyerahan ia.6 + hi 69,174,732,222 | 69,774,732, 228 -

2 Penghi-ungan PPN Lekih Sayar - a PPN yang harus dipungu: sendirifdikayar sendiri izarif x 1.4.2 azau 3306285396 | 3.006.285.5396 -

Lidi Sarau MH Li

kb. dikurangi: - bt. PPN yang disecor di muka dalam Masa Pajak yang sama - - - b.2, Pajak Masukan yang dapa: diperhi-ungkan 2350622656 | P242424 705 oo Lil anggi bz. STP ipokek kurang kayarj - - - b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri - - - b.5, Lain-lain - - - be. Jumlah th.“4h.24 bh 34h44b,5i 7.359.622, 606 AAS |- LL aol

C. Diperhitungkan: - ci. §KPLS - - -

De SKPPKP

3, Jumlah ic #c21 cd. PPN yang seharusnya tidak terutang : - - - di. Dibayar dengan NPWP pihak lain d2 Dibayar dengan NPWP sendiri d3 Telah dipungu:

dd. Jumlah id. 4.24 di e, Jumlah pajak yang dapa: diperhizungkan ib. -c3) atau id di 2350622656 | P242424 705 oo Lil anggi f, Jumlah diperhitungkan PPM Lebih Sayarfseharusnya tidak zeruzangie- all 4.353.557.2205 | 4242129319 I- Lil 207.892

3 Kelebihan Pajak yang sudah : - a, Dikompensasikan ke Masa Pajak berikucnya - - - b. dikompensasikan ke Masa Pajak Joo ikarena pembesulani - - - c. Jumlahia+bi - - -

4 Jumlah PPN sang lekih dika sar/seharusnya tidak terutang (2.f - 5.ci 3553315 4.243.229,5°9 Io LiL 2oP gt

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 003/LMI/TAX/VI/2023 tanggal 5 Juni 2023 yang pada intinya Pemohon banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut :

Wain Perak (Re! Fakes iSp3 i |Gatar Penyeraan Pajak :

3. Atas Penyerahan Barang dan asa yang terutar PPN :

al. Fksoer PAHS ASL JASA 431 - a2, Penyerahan yang PPN -nya Marus did, Sseut sendir: 27 32036430 217.525 807,230 -

9.3. Penyerahan yang PPh-nye d pure. t oleh Pemungut FO - - - a4. Pesyerghan yang PPK nya tida Sc penat 49.293.625.786 12705535 785

Bo. Senyerahan yang o hebascadcar pengenaan PPN - - -

36. cumlahia.t+a.2+a.3+at-+ 3.5) BG. 174.732 228 69.74.7432. 228

5. Atas Peryerahan Sarang dan ase yang tidak terutang FIN - - - co Jumlan Seluruh Penyerasas ia. - b! 69.174.732.228 59174732228 :

2 [Panzhitungar PPN veoh Bayar :

a. PEN yang satus C punuu seid rfainayae sergin tar tx La. f atau ASI J65.4996 oo 3.006. 85.395 -

Levis ater KIP Ii bo Ink.cang . - ki. PEN yang dseter dirasa calam Masa Pajak care sama k.2. Faek Mascan yang Gapatciperkiturgkay | 7.359.622.606 7.218.414.715 I- 111.267.591 b.3. STP isesak kerang bayar "

b.4. Dibayer dengan KP Psendir: - - - b.5. Lan an

BG umi s9 bi adah 7 358622506 F22R ALA FIS I- oo 111,207 591

co Inperh tuangkan: -

LI. S8PLe - - - ro. SRPPEP

23. camlghyed- 2.2) d. FFN yang seharusrya tidak terutang : : : :

d1. Dibayar dengan MPWPa hek lan d2, Dibayar dengan PP sendir:

4.3. Telah d pungut add. cumlshidi-o2-0 3)

&. lumlan pajak yang Gamat 2 perictungsagd Gh. Sara inai (359.022.6065 RAI. fis]. IL. 207891 fo Jomlas dideshitungkar PPM eo b Bayar soharL saya oak sesutarg le gy 4353337210 4.222.129.3145 111.207.591

4 Ikelen har Pajak yang. can. -

3. Gikawpensas kar ke Masa Pajak desisatnya h. Dikospensas kar ke Masa Pajak Lo. Ikarena periastulani - - -

2 Jumlasitas bi

4 (lurah PPN yang jekin cibayar Seharusnya teak tetutere (27 - S.ci & 353.337.210 4.252 129319 |- 111.207 841

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00832/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 21 Desember 2023 dengan perhitungan sebagai berikut :

Ditambak/'Dik.rargi:

bisarksiB.rga PP cSarksikeratkar PP

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut :

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan dengan pertimbangan bahwa :

1. Pemeriksa tidak dapat menyakini siapakah pegawai PT Minamas Gemilang yang terlibat dalam jasa manajemen tersebut, dokumen pendukung pekerjaan apa yang mendukung eksistensi pekerjaan serta diketahui adanya pembayaran berupa professional fee kepada PT Minamas Gemilang. Hal-hal di atas menyebabkan Pemeriksa tidak dapat diyakini atas subtansi dan urgensi pekerjaan terkait manajemen fee.

2. Tim Peneliti sependapat dengan Tim Pemeriksa bahwa Pajak Masukan atas transaksi Management Fee dari PT Minamas Gemilang (afiliasi) tidak dapat dibuktikan eksistensinya;

3. Tim Peneliti mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp111.207.891,00;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut dan tidak seharusnya dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dengan alasan sebagai berikut :

1. Bahwa atas transaksi tersebut merupakan Management Fee dari PT Minamas Gemilang (afiliasi) yang terkait dengan kelangsungan usaha Wajib Pajak.

2. Bahwa sesuai dengan perjanjian pengelolaan di bidang manajemen antara Pemohon Banding dengan PT Minamas Gemilang, tanggal 2 Januari 2007, Pasal 1 Obyek Perjanjian :

“Pihak Kedua dengan ini menyerahkan kepada Pihak Pertama hak dan kewenangan untuk mengelola Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Kelapa Sawit milik Pihak Kedua dan Pihak Pertama menerima penyerahan dari Pihak Kedua atas hak dan kewenangan untuk mengelola Perkebunan Kelapa Sawit dengan luas totak areal tertanam…”

3. Bahwa besarnya biaya jasa pengelolaan di bidang manajemen diatur dalam Addendum VIII Perjanjian Pengelolaan di Bidang Management tanggal 01 Juli 2016 Pasal 3 Biaya Jasa Pengelolaan di Bidang Management :

“Untuk pekerjaan yang dilakukan oleh Pihak Pertama sebagaimana tersebut di atas, Pihak Kedua akan membayar jasa pengelolaan kepada Pihak Pertama (“Jasa Pengelolaan”) sebesar :

- Rp 600.000,- (enam ratus ribu Rupiah) per hektar lahan yang tertanam/tahun;

- Rp 40.000.000,- (empat puluh juta Rupiah) untuk per ton kapasitas PKS/tahun;

Jasa Pengelolaan tersebut di atas belum termasuk PPN dan PPh.”

4. Bahwa perhitungan management fee periode berdasarkan Addendum VIII Perjanjian Pengelolaan di Bidang Management tanggal 01 Juli 2016, adalah sebagai berikut :

MINAMAS PLANTATION

PT. MINAMAS GEMILANG

MANAGEMENT FEE 2022

Planted Area CAPACITY PROPOSED MANAGEMENT FEE

NO COMPANY { ha] (Ton / Hour J RATE

UNIT OPERATION FY 2022 FY 2022 F¥ 2022 { Rupiah

3 LAGUNA MAND 5

Santau Eszaze 4,025 600000 LAOS

Sekayu Estate 5.227 BIL 1956 SEL

Sering Eszaze 2.672 BIL LBS. SES hlazalok Eszaze 2.682 6osccc 1578438055

San tau Faczary Es ANGIN DIRI

Serung Facsrs 45 ANGIN LES

KCP Rantau Ig 40, c00,000 ASIA

KCP Rantau Ig 40, c00,000 Lah 355 533

Toral 12.553 12.265.103.333

5. Bahwa PT Minamas Gemilang setiap bulan akan menerbitkan invoice/tagihan dan faktur pajak kepada Pemohon Banding;

6. Bahwa penentuan biaya pengelolaan yang didasarkan pada luas lahan dan kapasitas pabrik, menurut Pemohon Banding telah sesuai dengan jenis jasa pengelolaan yang diberikan. Pengurus dari PT Minamas Gemilang yang ditempatkan pada unit usaha Pemohon Banding sebagai salah satu Pengurus/Direksi, bertanggungjawab terhadap pengelolaan manajemen pada perusahaan yang seluas kebun Pemohon Banding dan kapasitas pabrik yang dimiliki Pemohon Banding. Sehingga menurut Pemohon Banding, pendapat Terbanding tidak tepat dengan menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan eksistensi dan manfaat ekonomi;

7. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, pengeluaran yang berhubungan langsung dengan

kegiatan usaha yaitu pengeluaran untuk keperluan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen, dapat dikreditkan;

8. Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (9) UU 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, Faktur Pajak harus memenuhi ketentuan formal (Pasal 13 ayat (5)) dan material yaitu keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak telah sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya;

9. Bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Minamas Gemilang sudah sesuai dengan ketentuan formal berdasarkan Pasal 13 ayat (5), Pasal 13 ayat (9) dan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga dapat dikreditkan;

10. Bahwa selama sengketa keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung kepada Tim Peneliti keberatan melalui surat dengan rincian dokumen sebagai berikut :

- Aktual eksistensi Management Fee atas Jasa Agronomi/Perkebunan yaitu intruksi HPUI & COO Minamas Plantation terkait Bibit Kelapa Sawit untuk Program Replanting;

- Aktual eksistensi Management Fee atas Jasa Perpajakan yaitu Persetujuan Deputy CFO terkait Permintaan Dana untuk Pembayaran Angsuran PPh Pasal 25;

- Aktual eksistensi Management Fee atas Jasa Sumber Daya Manusia yaitu Perhitungan PPh 21 Karyawan dan Payroll System yang telah divalidasi oleh Head of HRM dan mendapatkan persetujuan Deputy CFO.

- Aktual eksistensi Management Fee atas Jasa Informasi Teknologi yaitu Persetujuan Sewa Mesin Multifunction Printer (MFP) yang dianjurkan oleh Head of IT Service dan disetujui oleh CFO;

- Aktual eksistensi Management Fee atas Jasa Akuntansi dan Sistem Administrasi yaitu Persetujuan Pembayaran DXC yang diajukan oleh Deputy CFO dan disetujui oleh CFO;

11. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut Pemohon Banding, atas Faktur Pajak Masukan atas transaksi Management Fee dimaksud seharusnya dapat diperhitungkan dan tidak dilakukan koreksi oleh Terbanding;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding mengimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa atas koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp111.207.891,00 Pemohon Banding tidak setuju karena Kertas Kerja Pemeriksaan yang menjadi dasar koreksi tersebut0

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal0

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00832/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 21 Desember 2023 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00016/407/22/078/23 tanggal 31 Maret 2023 Masa Pajak Juli 2022;

4. Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor UB- 226/WPJ.06/2024 tanggal 29 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

l. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 007/LMI/TAX/II/2024 tanggal 16 Februari 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 21 November 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut::

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam

√

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan

√

sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan

√ karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di

√

luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang

√

jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal

√

diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-00832/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 21 Desember 2023 yang diterima tanggal 3 Januari 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang

√

dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal

Pajak Nomor KEP-00832/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 21 Desember 2023;

h. Bukti pembayaran *)

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran

√

pajak karena tidak ada pajak yang masih harus

dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Ir. Safwani bertindak selaku: *):

• Wajib Pajak;

• Ahli Warisnya;

• Pengurus yang berkedudukan di Indonesia yang

√

menurut Pemohon Banding merupakan Direktur

Utama (--- nomor --- tanggal ---).

• Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

• Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasaV khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

√

• Bertempat tinggal/berdomisi di Indonesia

• Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan banding;

k.

Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan

√ merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan;.’ ll. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN

ATAS KEBERATAN bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00016/407/22/078/23 tanggal 31 Maret 2023 diterbitkan berdasarkan

Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Madya Dua Jakarta Pusat Nomor LAP- 000124/RIKSIS/KPP.0617/2023 tanggal 31 Maret 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

. suriah Supiah Menurut ay

1 (Sasar Pengenaan Sajak :

a. Atas Senyerahan Sarang dan Lasayang terltang SS :

a.l. Ikspor 22551.235.212 | 225512395212 -

3.2. Senyerahan yang 22 V-nya harus dipuneu: sendiri 27.325 867.2390 | 27 325 865.230 -

3.3. Senyerahan yang 22 V-nya dipunek oleh Seung: 224M - - - ad. Senyerahan yang 22 V-nya tidak dipungu: 15253625 786 | 15.253 625 786 - aS. Senyerahan yang dibebaskan dari pengenaan 7244 - - - a6. curilahiadl+ta2+agt+ad+a Si GS.1F4.752.228 | 60.174. 7392.228 - b. Atas Penyerahan Sarang dan asa yang tidak terutang 724 - - - gc Lurah Seluruh Senyerahan fa. + bl BS 179.792.228 | 659.174.792.228 -

2 (Senehisungan 224M lebih Sayar - a. 728 yane harus dipuneu: sendiriAdibayar sendiri (tari? x La. atau 3.006.285.4996 3.006.285.3956 -

Ld.ifacau VA J3

kb. Dikurangi: - bel. 559 yang disetor di riuka dalami Wasa Sajak yang sama - - -

2. Sajak Wasukan yane dapa: diperhisunekan 7.355.622 606 7.248.414. 715 |- 111.207 251 b.3. ST? ipokok kurang bayar! - - - kd. Dibayar dengan YSS sendiri - - - k.S. ain dain - - -

BG. Lumlahib1eb2xbI9xbdeb.5) 7.359.622. 606 7.248.414. 715 |- 111.207.8951

Cr. Diperhitumekan: -

Kd. 542.5 - - - m2. Se22ep

C3. suriah (el -c.3!

Ud. PPN yang seharusnya tidak erutang : - - - d1. Dibayar dengan NS pihak lain d2. Dibayar dengan YSS sendiri

4.3. Telah dipungu:

d4. Jumlahid.1#d.24-d.3h ge. Lurilah pajak yane dapa: diperhi-unekan (fb.G-¢.3) atau de. 4} 7.359.622. 606 7.248.414. 715 |- 111.207 251

Suriah diperhitumekan 22M lebih Sayar/seharusnya tidak terutang ie - aj 4.355.555.210 4.242.125.315 |- 111.207 251

3 Kelebihan Sajak yang sudah : - a. Dikourpensasikan ke Vasa Sajak berikucnya - - - bh. Dikourpensasikan ke Wasa Sajak... Ikarena periberulan! - - -

LC. .urlahia tb! - - -

4 Lurah 224 yang lebih dibayar/seharusnya tidak veructane (2.7 - uh 355.555.210 4.242 125.315 |- 111.207 351

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 003/LMI/TAX/VI/2023 tanggal 05 Juni 2023 yang diterima KPP Madya Dua Jakarta Pusat berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor FORM-05005218/BPS/KPP.061703/2023 tanggal 27 Juni 2023;

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00832/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 21 Desember 2023, dengan perhitungan sebagai berikut

UraianSemulaDitambah/Menjadi
(dikurangi)
(Rp)(Rp)(Rp)
a.PPN Kurang dibayar(4.242.129.319)0(4.242.129.319)
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan000
d.Jumlah PPN yang masih harus dibayar(4.242.129.319)0(4.242.129.319)

III. ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok Sengketa:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding
KeputusanPemohon
KeberatanBanding
1Pajak Masukan yang dapat dikreditkan7.248.414.7157.359.622.606- 111.207.891

1. Menurut Pemohon Banding bahwa pendapat Pemohon Banding adalah sebagaimana yang tertulis di dalam Surat Banding Pemohon Banding Nomor 007/LMI/TAX/II/2024 tanggal 16 Februari 2024,

2. Menurut Terbanding

A. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a). apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b). apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c). apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d).apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal

29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau e).apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).

Pasal 25 Ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a).Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b).Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c). Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d).Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau e).pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c) perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d) pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e) dihapus;

f) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g) pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan j) perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015, mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a).Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b).Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c). Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

d).Surat Ketetapan Pajak Nihil; atau e).pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 13 ayat (1)

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a). meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b). meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;

c). meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d). meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan; e). melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan f). melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan

untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan;

b. Data dan Fakta a. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi

1) Nomor ND-1326/WPJ.06/WPJ.066/2023 tanggal 26 Oktober 2023 hal Permintaan Data, Informasi, dan/atau Dokumen;

2) Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi ke Pemohon Banding nomor S-77/WPJ.06/WPJ.066/2023 tanggal 21 Februari 2023;

b. Data yang diperlihatkan dan dipinjamkan untuk memproses keberatan meliputi:

1) Data dari Pemohon Banding:

NoJenis Buku, Catatan, Data, dan InformasiBanyaknyaKeterangan
1.Audit Report Tahun 20221File PDF
2.Invoice, Faktur Pajak dan jurnal pembayaran terkait fee manajemen1File PDF

2) Data dari KPP:

NoJenis Data, Informasi, dan/atau DokumenKeterangan
1.Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 000124/RIKSIS/KPP.0617/2023 tanggal 31 Maret 2023Ada
2.Kertas Kerja PemeriksaanAda
3.SPHP, Berita Acara, Risalah PembahasanAda

c. Data yang tidak dipertimbangkan terkait Pasal 26A ayat (4)

Tidak ada d. Undangan Pembahasan Sengketa Perpajakan a) dengan Tim Pemeriksa nomor ND-1376/WPJ.06/WPJ.066/2023 tanggal 10/24/2023;

b) Surat Pemanggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Wajib Pajak nomor S- 354/WPJ.06/WPJ.066/2023 tanggal 10 Oktober 2023;

c) Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Tim Pemeriksa nomor BA- 482 /WPJ.16/BD.06/2023 tanggal 07 November 2023;

d) Berita Acara Kehadiran Pemohon Banding Memenuhi Panggilan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA- 421/WPJ.06/BD.06/2023 tanggal 10 Oktober 2023;

c. Tanggapan Terbanding

1) Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri kelapa sawit dimana TBS yang dihasilkan dari perkebunan Wajib Pajak kemudian diolah dalam pabrik kelapa sawit (PKS) Wajib Pajak menjadi minyak kelapa sawit (crude palm oil) dan inti sawit (palm kernel);

2) Bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa dalam menjalankan kegiatan operasionalnya Pemohon Banding menerima jasa dari PT Minamas Gemilang (afiliasi), NPWP 01.788.388.5-076.000. Pemberian jasa tersebut dituangkan dalam bentuk Perjanjian Pengelolaan di Bidang Management tertanggal 7 Januari 20 sebagaimana telah diperbarui dengan Addendum XVII tanggal 31 Desember 2021;

3) Berdasarkan dokumen berupa "Perjanjian Pengelolaan di Bidang Management" di atas, diketahui hal-hal berikut:

- Pasal 1, tentang Obyek Perjanjian, meliputi : Perkebunan Kelapa Sawit (Kebun) dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dengan luas total areal tertanam seluruhnya sejumlah 12.553 Ha;

- Pasal 2, tentang Kewenangan Pengelolaan, meliputi bidang : Agronomi/Perkebunan, Pabrik dan Engineering, Administrasi dan Keuangan,Akuntansi/Pembukuan,Anggaran/Perencanaan, Sistim/Program Administrasi, Informasi Teknologi (IT), Internal Audit, Pembelian dan Pemasaran, Sumber Daya Manusia/Personalia, Penelitian dan Hukum;

- Pasal 3, tentang biaya jasa pengelolaan, mengatur : biaya jasa pengelolaan sebesar :

* Rp300.000,- (tiga ratus rupiah) per hektar lahan yang tertanam/tahun;

* Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk per ton kapasitas

PKS/tahun.

4) Bahwa dalam surat keberatan Pemohon Banding menyatakan bahwa atas jasa manajemen tersebut manfaatnya tidak dapat dilihat secara langsung dalam laba perusahaan, namun secara implisit jasa tersebut sangat berpengaruh besar terhadap jalannya operasional perusahaan. Selain itu sangat sulit untuk menilai harga atas jasa tersebut sehingga Pemohon Banding menghitung pembebanan biaya dengan metode indirect charge;

5) Bahwa berdasarkan data lampiran V SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2022, diketahui bahwa susunan pengurus dalam PT Laguna Mandiri adalah :

Drs. Jakob Tobing., MPA --- Komisaris Utama

Agus Dani Ariyanto--- Komisaris

Y. Lambang Setyo Putro --- Komisaris

Lisnawati--- Direktur

Abdul Jalil Bin Sulaiman --- Direktur

6) Bahwa dalam surat keberatan, Pemohon Banding menyatakan bahwa struktur eksekutif (jabatan formal) yang terdaftar dalam SPT PPh 21 (September 2021) PT Minamas Gemilang dan jabatan operasionalnya adalah sebagai berikut :

NamaJabatan FormalJabatan Operasional

- Azmi bin Jaafar---Pres. Direktur --COO (Chief Operational Officer)

- Sasikumar al Rajapan---Direktur---Head Of GCAD (Group Corporate Assurance Dept)

- Shamsuddin bin Muhammad---Direktur---CEO (Chief Executive Officer)

- Micheile Chang Yuet Ling---Direktur---CFO (Chief Financial Officer)

- Safwani---Direktur---Head of PSD (Plantation Services Dept)

- Yustinus Lambang Setyo---Direktur---Deputy CFO

- Agus Dani Aryanto---Direktur---Head of HRM (Human Resources Management)

7) Bahwa Terbanding mengundang Pemeriksa dalam rangka pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan melalui surat nomor ND- 1244//WPJ.06/WPJ.066/2023 tanggal 27 September 2023 hal Undangan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan. Hasil pembahasan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan nomor BA-

482/WPJ.06/BD.06/2023 tanggal 7 November 2023 antara lain berisi hal-hal berikut :

a. Koreksi DPP Perolehan Barang dan Jasa maupun Kredit Pajak (PM) sehubungan Manajemen Fee kepada PT Minamas Gemilang karena Pemeriksa tidak dapat meyakini substansi dan manfaat atas pembayaran manajemen fee yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung berupa time test, satuan perhitungan biaya, perhitungan komponen pembentuk biaya, daftar absensi, dan jenis pekerjaan spesifik apa yang dilakukan oleh masing-masing pegawai PT Minamas Gemilang sehubungan manajemen fee.

b. Koreksi dilakukan karena tidak adanya bukti pendukung dari Pemohon Banding sehubungan Manajemen Fee. Pemohon Banding mengkreditkan Pajak Masukan nomor 0100042296669738 tanggal 18 Juli 2022 dengan deskripsi ‘Manajemen Fee’. Terbanding telah meminta peminjaman bukti pendukung atas Manajemen Fee berdasarkan S-104/KPP.0617/PaPj.2/2022 tanggal 2 Maret 2023. Pemeriksa juga membuat Berita Acara Tidak Dipenuhi Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen tanggal 27 Maret 2023.

c. Sehubungan bukti pendukung Manajemen Fee, Pemeriksa meminjam dalam S-104/KPP.0617/PaPj.2/2023 tanggal 2 Maret 2023 berupa: Dokumen management fee antara PT Laguna Mandiri dan PT Minamas Gemilang beserta pendukungnya berupa: rincian perhitungan pembayaran kepada para tenaga ahli, pihak-pihak penerima pembayaran, schedule pembayaran, bukti pembayaran management fee dalam rekening koran. Pemohon Banding tidak memberikan dokumen-dokumen yang dimaksud;

d. Wajib Pajak melaporkan manajemen fee sebagai objek PPh 23 di SPT Unifikasi masa Juli 2022 dan dilakukan pemotongan dengan bukti potong nomor 2000000061 tanggal 31 Juli 2022;

8) Terbanding mengundang Pemohon Banding dalam rangka pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan melalui surat nomor S-

354/WPJ.06/WPJ.066/2023 tanggal 10 Oktober 2023 hal Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan. Hasil pembahasan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan nomor BA- 421/WPJ.06/BD.06/2023 tanggal 10 Oktober 2023;

9) Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tambahan secara tertulis, yang antara lain menyatakan bahwa terkait eksistensi dari jasa manajemen yang diberikan oleh PT MGG, disampaikan contoh aktual atas jasa manajemen yang diberikan oleh PT MGG sebagai berikut:

- Jasa Agronomi/Perkebunan ---> Instruksi HPUI & COO Minamas Plantation terkait bibit kelapa sawit untuk program replanting. Dokumen pendukung yang dilampirkan berupa : email koresponden dan permintaan pembayaran terkait program replanting (1 set);

- Jasa Perpajakan ---> Persetujuan Deputy CFO terkait Permintaan Dana untuk pembayaran SKPKB (1 set).

Dokumen pendukung yang dilampirkan berupa : email koresponden dan permintaan pembayaran SKPKB hasil pemeriksaan pajak tahun pajak 2016 (1 set);

- Jasa Sumber Daya Manusia/Personalia ---> Perhitungan PPh Pasal 21 karyawan dari payroll System yag telah divalidasi oleh Head IT Service dan disetujui oleh CFO.

Dokumen pendukung yang dilampirkan berupa : email koresponden dan permintaan dana untuk pembayaran PPh Masa Juni Tahun 2022 (1 set);

- Jasa Informasi Teknologi ---> Persetujuan sewa mesin Multifunction Printer (MFP) yang diajukan oleh Head IT Service dan disetujui oleh CFO;

Dokumen pendukung yang dilampirkan berupa : email koresponden, persetujuan permintaan dana antar kantor, invoice (1 set);

- Jasa Akuntansi dan Sistem administrasi ---> Persetujuan pembayaran jasa Hytrac yang diajukan oleh Deputy CFO dan disetujui oleh CFO;

Dokumen pendukung yang dilampirkan berupa : email koresponden, persetujuan permintaan dana antar kantor, invoice (1 set).

10) Berdasarkan data dan dokumen di atas, Terbanding menyimpulkan bahwa dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya penyerahan jasa oleh PT Minamas Gemilang, dengan pertimbangan berikut:

a. Pemohon Banding tidak menyampaikan time test, satuan penghitungan biaya, daftar absensi, sehingga tidak dapat dibuktikan eksistensi pelaksanaan jasa;

b. Pemohon Banding dalam surat keberatan mengakui bahwa atas jasa manajemen tersebut manfaatnya tidak dapat dilihat secara langsung dalam laba perusahaan, sehingga menghitung pembebanan biaya dengan cara indirect charge;

c. Dengan tidak terbuktinya eksistensi, maka secara substansi tidak terbukti adanya penyerahan jasa dari PT Minamas Gemilang kepada Pemohon Banding.

d. Berdasarkan daftar pengurus yang disampaikan Pemohon Banding di atas, disimpulkan bahwa terdapat jajaran pengurus di PT Minamas Gemilang yang juga merupakan Komisaris di PT Laguna Mandiri. Hal ini mengakibatkan adanya duplikasi jasa, dimana atas suatu jasa dilakukan oleh personil yang sama, yaitu sebagai direktur di PT Minamas Gemilang sekaligus sebagai komisaris di Pemohon Banding;

11) Dengan demikian Terbanding mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp111.207.891,00;

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga diusulkan agar Majelis Hakim tetap mempertahankan

koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp111.207.891,00;

IV. KESIMPULAN DAN SARAN

1. Kesimpulan a. Surat banding Nomor 007/LMI/TAX/II/2024 tanggal 16 Februari 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00832/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 21 Desember 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk: menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00832/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 21 Desember 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00016/407/22/078/23 tanggal 31 Maret 2023 Masa Pajak Juli 2022 atas nama Pemohon Banding NPWP 01.342.201.9-073.000 .

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-28 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-

00832/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 21 Desember 2023;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2022 Nomor 00016/407/22/078/23 tanggal 31 Maret 2023

Bukti P-3 Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai

Pengganti Keputusan Yang Diambil Pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Laguna Mandiri No. 11 tanggal 17 Juli 2019 yang Dibuat Oleh dan/atau Dihadapan Alexandra Mira Sukmawati, S.H., M.H.,M.Kn. Notaris di Kota Tangerang yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-4 Surat Kuasa Nomor 029/LMI/TAX/VIII/2024 tanggal 08 Agustus 2024 atas nama Deny Wicaksana(softcopy);

Bukti P-5 Pakta Integritas tanggal 08 Agustus 2024 atas nama Denny

Wicaksana(softcopy);

Bukti P-6 Pakta Integritas tanggal 08 Agustus 2024 atas nama Ir Syafwani (softcopy); Bukti P-7 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-928/PP/IKH/2023 tanggal 18 Jul 2023. dan

Kartu Kuasa Hukum atas nama Denny Wicaksana (softcopy);

Bukti P-8 Matrik sengketa (softcopy);

Bukti P-9 Penjelasan tertulis nomor 043/LMI/TAX/X/2024 tanggal 14 Oktober

2024(Softcopy);

Bukti P-10 Surat Kuasa & Pakta Integritas Masa Januari 2022 atas nama Deny

Wicaksana (Softcopy);

Bukti P-11 Add XVII Management Fee MGG-LMI tgl.31-12-2021(Softcopy);

Bukti P-12 2021 POD-LRRP-004 - Permohonan SP2BKS untuk Program Replanting

Tahun 2023 sent tanggal 01Nov-21 (Softcopy);

Bukti P-13 013 Memo Permintaan Dana SKPKB - LMI – 2016 (Softcopy);

Bukti P-14 PPh masa juli 2022TS PERDANA FRP PAYMENT’(Softcopy);

Bukti P-15 MGG-25 #058 SKPLB PPh Badan 2022 (Softcopy);

Bukti P-16 HYTRACC memo internal (Softcopy);

Bukti P-17 MGG-25 #058 SKPLB PPh Badan 2022 (Softcopy);

Bukti P-18 24-SNP P.8195 PUT-013458 Pengiriman Salinan Putusan Pengadilan

Pajak (Softcopy);

Bukti P-19 Bukti jasa manajemen fee sudah dipotong potong PPh Pasal 23 (softcopy); Bukti P-20 Bukti potong sama pelaporannya (softcopy);

Bukti P-21 Closing Statement Nomor 006/LMI/TAX/I/2025 tanggal 13 Januari 2025 (softcopy);

Bukti P-22 SPHP 194/RIKSIS/KPP.0617/2024 tanggal 18 Maret 2022(softcopy); Bukti P-23 Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 2 April

2024(softcopy);

Bukti P-24 Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir(softcopy);

Bukti P-25 Risalah Pembahasan Nomor Print-00193/RIKSIS/KPP.0607/2023 tanggal

31 Mei 2023(softcopy);

Bukti P-26 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-

00832/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 21 Desember 2023;

Bukti P-27 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2022 Nomor 00016/407/22/078/23 tanggal 31 Maret 2023

Bukti P-28 Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai

Pengganti Keputusan Yang Diambil Pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Laguna Mandiri No. 11 tanggal 17 Juli 2019 yang Dibuat Oleh dan/atau Dihadapan Alexandra Mira Sukmawati, S.H., M.H.,M.Kn. Notaris di Kota Tangerang yang telah dimeteraikan kemudian;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Penelitan Keberatan Nomor LAP.KBP-9869/WPJ.06/2023 tanggal

19 Desember 2023 (softcopy);

Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00124/RIKSIS/KPP.0617/2023 tanggal 31 Maret 2023 (softcopy);

Bukti T-3 Kertas Kerja Pemeriksaan (softcopy);

Bukti T-4 Alasan Koreksi (softcopy);

Bukti T-5 Matrik sengketa (softcopy);

Bukti T-6 Penjelasan koreksi tanpa nomor tanggal 22 Agustus 2024(softcopy); Bukti T-7 Nilai sengketa (softcopy);

Bukti T-8 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 14 November 2024 (softcopy); Bukti T-9 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 12 Desember 2024 (softcopy); Bukti T-10 Closing Statement Nomor S-24/PJ/WPJ.06/2025 tanggal 14 Januari 2025 (softcopy);

Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan, segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00832/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 21 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2022 Nomor 00016/407/22/078/23 tanggal 31 Maret 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, Pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah Pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 007/LMI/TAX/II/2024 tanggal 16 Februari 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan

mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juli 20227.359.622.6067.248.414.715111.207.891

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas berkas banding dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp111.207.891,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang bahwa menurut Terbanding koreksi aquo dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 01262 Perkebunan Buah Kelapa Sawit; bahwa Pemohon Banding tergabung dalam group usaha Minamas Group;

bahwa Perjanjian Pengelolaan berupa jasa Manajemen dan jasa profesional dilakukan antara Pemohon Banding dengan afiliasi (Pemegang Saham kepemilikan 44,28%) yaitu PT Minamas Gemilang juga adanya jasa professional yang diberikan kepada PT Anugerah Sumbermakmur afiliasi (Pemegang Saham kepemilikan 44,28%);

Bahwa Koreksi Terbanding dilakukan terkait transaksi yang dinyatakan sebagai Jasa Manajemen dari PT Minamas Gemilang (afiliasi) dengan DPP sebesar Rp1.010.980.833,00, PPN Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp111.207.891 (11%x Rp1.010.980.833,00);

dengan alasan:

a. Koreksi DPP Perolehan Barang dan Jasa maupun Kredit Pajak (PM) sehubungan Manajemen Fee kepada PT Minamas Gemilang karena Faktur Pajak tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, Terbanding tidak dapat meyakini eksistensi atas pembayaran manajemen fee yang dilakukan oleh Pemohon Banding, tidak dapat diyakini atas subtansi dan urgensi pekerjaan terkait manajemen fee tersebut;

b. Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung berupa time test, satuan perhitungan biaya, perhitungan komponen pembentuk biaya, daftar absensi, dan jenis pekerjaan spesifik apa yang dilakukan oleh masing-masing pegawai PT Minamas Gemilang sehubungan manajemen fee;

c. Besaran nominal tagihan yang selalu sama setiap bulannya menunjukkan bahwa tidak ada bedanya jika melakukan pekerjaan sedikit, banyak, atau pun tidak bekerja tetap ditagih dengan nominal yang sama;

d. Dengan tidak terbuktinya eksistensi, maka secara substansi tidak terbukti adanya penyerahan jasa dari PT Minamas Gemilang kepada Pemohon Banding dan sehingga tidak diketahui hubungan langsungnya dengan kegiatan usaha baik untuk keperluan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen Pemohon Banding;

e. Bahwa penentuan biaya jasa management didasarkan Pemohon Banding hanya pada luas lahan dan kapasitas pabrik, bukan atas jasa yang diberikan atau dilakukan oleh PT Minamas Gemilang. Pemohon Banding memberikan pernyataan terkait sangat sulitnya untuk menilai harga atas jasa management tersebut;

f. Bahwa Pemohon Banding sendiri pula telah memberikan pernyataan bahwa atas manfaat jasa manajemen tersebut tidak dapat terlihat secara langsung dalam laba perusahaan;

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding tidak tepat dengan argumentasi sebagai berikut:

bahwa atas transaksi tersebut merupakan Management Fee dari PT Minamas Gemilang (afiliasi) yang terkait dengan kelangsungan usaha Wajib Pajak;

bahwa sesuai dengan perjanjian pengelolaan di bidang manajemen antara Pemohon Banding dengan PT Minamas Gemilang, tanggal 2 Januari 2007, Pasal 1 Obyek Perjanjian :

“Pihak Kedua dengan ini menyerahkan kepada Pihak Pertama hak dan kewenangan untuk mengelola Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Kelapa Sawit milik Pihak Kedua dan Pihak Pertama menerima penyerahan dari Pihak Kedua atas hak dan kewenangan untuk mengelola Perkebunan Kelapa Sawit dengan luas totak areal tertanam…” bahwa besarnya biaya jasa pengelolaan di bidang manajemen diatur dalam Addendum VIII Perjanjian Pengelolaan di Bidang Management tanggal 01 Juli 2016 Pasal 3 Biaya Jasa Pengelolaan di Bidang Management :

“Untuk pekerjaan yang dilakukan oleh Pihak Pertama sebagaimana tersebut di atas, Pihak Kedua akan membayar jasa pengelolaan kepada Pihak Pertama (“Jasa Pengelolaan”) sebesar :

1) Rp 600.000,- (enam ratus ribu Rupiah) per hektar lahan yang tertanam/tahun.

2) Rp 40.000.000,- (empat puluh juta Rupiah) untuk per ton kapasitas PKS/tahun. Jasa Pengelolaan tersebut di atas belum termasuk PPN dan PPh.” bahwa perhitungan management fee periode berdasarkan Addendum VIII Perjanjian Pengelolaan di Bidang Management tanggal 01 Juli 2016, adalah sebagai berikut : MINAMAS PLANTATION

PT. MINAMAS GEMILANG

MANAGEMENT FEE 2022 .

Planted Arca CAPACITY PROPOSED MANAGEMENT FEE

NO COMPANY { ha} (Ton / Hour } RATE

UNIT OPERATION . FY 2022 FY 2022 FY¥ 2022 { Rupiah )

3 LAGUKA MANUIRI .

Rantau Estate . 1.023 eco.000 2.414 69.609

Sekayu Estate 3.227 600.000 1.936.085.000

Betung Estate 2.672 660.000 1.603.158.009

MWataros Estate | 2.631 bOG.0c0 LS /8.438,.000

Rantau Factory . co 40.000.000 2405.6005.0039

Pet.ing Factary a5 JAGO LAN Gn. Ona

KCF Rantau 1¢ 40.000.000 405.005.009

KCP Rantau . Mt 40,000,000 133,333,233:

Tota. 12.553 12.265.103.333

bahwa PT Minamas Gemilang setiap bulan akan menerbitkan invoice/tagihan dan faktur pajak kepada Pemohon Banding;

bahwa penentuan biaya pengelolaan yang didasarkan pada luas lahan dan kapasitas pabrik, menurut Pemohon Banding telah sesuai dengan jenis jasa pengelolaan yang diberikan. Pengurus dari PT Minamas Gemilang yang ditempatkan pada unit usaha Pemohon Banding sebagai salah satu Pengurus/Direksi, bertanggungjawab terhadap pengelolaan manajemen pada perusahaan yang seluas kebun Pemohon Banding dan kapasitas pabrik yang dimiliki Pemohon Banding. Sehingga menurut Pemohon Banding, pendapat Terbanding tidak tepat dengan menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan eksistensi dan manfaat ekonomi;

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu pengeluaran untuk keperluan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen, dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (9) UU 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, Faktur Pajak harus memenuhi ketentuan formal (Pasal 13 ayat (5)) dan material yaitu keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak telah sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya;

bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Minamas Gemilang sudah sesuai dengan ketentuan formal berdasarkan Pasal 13 ayat (5), Pasal 13 ayat (9) dan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga dapat dikreditkan;

bahwa selama sengketa keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung kepada Tim Peneliti keberatan melalui surat dengan rincian dokumen sebagai berikut :

1) Aktual eksistensi Management Fee atas Jasa Agronomi/Perkebunan yaitu intruksi HPUI & COO Minamas Plantation terkait Bibit Kelapa Sawit untuk Program Replanting;

2) Aktual eksistensi Management Fee atas Jasa Perpajakan yaitu Persetujuan Deputy CFO terkait Permintaan Dana untuk Pembayaran Angsuran PPh Pasal 25;

3) Aktual eksistensi Management Fee atas Jasa Sumber Daya Manusia yaitu Perhitungan PPh 21 Karyawan dan Payroll System yang telah divalidasi oleh Head of HRM dan mendapatkan persetujuan Deputy CFO;

4) Aktual eksistensi Management Fee atas Jasa Informasi Teknologi yaitu Persetujuan Sewa Mesin Multifunction Printer (MFP) yang dianjurkan oleh Head of IT Service dan disetujui oleh CFO;

5) Aktual eksistensi Management Fee atas Jasa Akuntansi dan Sistem Administrasi yaitu Persetujuan Pembayaran DXC yang diajukan oleh Deputy CFO dan disetujui oleh CFO;

Bahwa Transaksi Profesional Fee merupakan transaksi pembayaran gaji dan tunjangan pengurus PT LMI, di mana pengurus yang statusnya merupakan pengurus yang ditunjuk oleh pemegang saham ditransfer ke rekening PT Minamas Gemilang dan PT Anugerah Sumber Makmur). Sedangkan atas pengurus yang statusnya pihak luar (Minority Interest) atas gaji dan tunjangannya ditransfer langsung ke pengurus yang bersangkutan. Akta Notaris terkait Profesional Fee tersebut akan Pemohon Banding sampaikan tersendiri;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut Pemohon Banding, atas Faktur Pajak Masukan atas transaksi Management Fee dimaksud seharusnya dapat diperhitungkan dan tidak dilakukan koreksi oleh Terbanding;

bahwa dalam persidangan untuk mendukung dalilnya Pemohon Banding memberikan bukti-bukti sebagai berikut:

1. Adendum XVII Perjanjian Pengelolaan di Bidang Management tertanggal 31 Desember 2021

2. Contoh aktual atas jasa manajemen yang diberikan oleh PT MGG :

- Instruksi HPUI & COO Minamas Plantation terkait Bibit Kelapa Sawit untuk Program Replanting - Jasa Agronomi/Perkebunan;

- Persetujuan Deputy CFO terkait Permintaan Dana untuk Pembayaran angsuran PPh Pasal 25 - Jasa Perpajakan;

- Perhitungan PPh 21 karyawan dari Payroll System yang telah divalidasi oleh Head of HRM dan mendapatkan persetujuan Deputy CFO - Jasa Sumber Daya Manusia/Personalia;

- Persetujuan Jasa Vsat yang diajukan oleh Head IT Service dan disetujui oleh CFO - Jasa Informasi Tehnologi;

- Persetujuan sewa mesin Multifunction Printer (MFP) yang diajukan oleh Head IT Service dan disetujui oleh CFO - Jasa Informasi Tehnologi;

- Persetujuan pembayaran jasa Hytracc yang diajukan oleh Deputy CFO dan disetujui oleh CFO - Jasa Akuntansi dan sistem administrasi;

3. SPT PPh Badan Tahun 2022 dan SPT Masa PPN;

4. Atas pajak masukan Manajemen Fee PT Minamas Gemilang, oleh Tim Peneliti Keberatan koreksi dari Pemeriksa dibatalkan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00636/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 12 Oktober 2023 Masa Januari 2019 PT Sajang Heulang;

5. Bahwa terdapat Putusan Pengadilan PT Sandika Natapalma (Group Minamas Plantation) Nomor PUT-013458.16/2020/PP/MXVI A Tahun 2022, di mana atas koreksi Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas Management Fee dari PT MGG tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;

6. Pernyataan Sirkuler No.2/2022 tanggal 9 Juni 2022 pengaturan gaji dan/atau profesional fee serta bonus dan/atau tambahan profesional fee pengurus PT Laguna Mandiri;

7. Penerimaan dan Pembayaran Management Fee dan Profesional Fee;

bahwa atas dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

1. Perjanjian awal Pengelolaan di Bidang Management tertanggal 2 Januari 2007 berserta Adendum XVII perjanjian tersebut tertanggal 31 Desember 2021:

a. Bahwa Pemohon Banding tidak memberikan keseluruhan addendum perjanjian, addendum perjanjian telah dilakukan sebanyak 17 (tujuh belas) kali.

1) Bahwa berdasarkan pasal 5 perjanjian awal tertanggal 2 Januari 2007 diketahui perjanjian diberikan dalam kurun waktu 1 tahun hingga 31 Desember 2007;

Bahwa berdasarkan Pasal 5 adendum perjanjian XVII tertanggal 31 Desember 2021 diketahui perjanjian diberikan dalam kurun waktu 1 tahun hingga 31 Desember 2022;

Bahwa berdasarkan rincian data addendum diketahui bahwa addendum I dilakukan pada tanggal 28 November 2007, dengan kurun waktu yang sama yakni 1 tahun maka seharusnya addendum ke II sudah dilaksanakan pada tanggal 29 November 2008, namun addendum II baru dilaksanakan tanggal 30 Juni 2010, dengan demikian terdapat tahun yang tidak dapat dibuktikan penerapan sangat diperlukannya jasa management tersebut oleh PT LMI untuk kelangsungan kegiatan usahanya dalam bidang perkebunan kelapa sawit dan unit pengolahannya;

2) Bahwa dalam SUB yang disampaikan oleh Pemohon Banding nomor surat 007/LMI/TAX/II/2024 tanggal 16 Februari 2024 dinyatakan:

3. Bahwa besarnya biaya jasa pengelolaan di bang manajomen diatur dalam

Addendum VIO Perjanjian Pengelolaan di Bidang Management tanggal O1 Juli 2016

Pasal 3 Biava Jasa Pengelolaan di Bidang Management :

“Untuk pekerjaan yang dilakukan oleh Pihak Pertama sebaguimana tersebut di atas,

Pihak Kedua akan membayar Jasa pengelolaan kepada Pihak Pertamu (fas

Pengalolaan”? sebesar :

0 Rp 600.000, fenate ratus ibu Rupiah) per hertar tahan yang tertanam tahun.

~ Rp MOM GO, fompat patch juta Rupiah} untuk perton kapasitas PKS tahun, bahwa menurut Terbanding:

• Addendum VIII yang diakui Pemohon Banding terjadi pada tanggal 1 Juli 2016 tidak sesuai dengan keterangan data pada dokumen perjanjian addendum XVII yang diberikan oleh Pemohon Banding, dimana dalam adendem XVII tersebut dinyatakan adendem VIII dilakukan pada tanggal 1 Juli 2014. Terbanding tidak meyakini data keterangan yang diakui Pemohon Banding

• Bahwa perubahan nilai jasa tersebut tidak diyakini oleh Terbanding dimana dalam perjanjian awal bernilai.

Pasal a

BIAYA DASA PENGELOE AAN DEBIDANG ATANAGEAIENT

8 Plex posers sain diikukecr oleh Siak Porcine sean wer tersebit ol aras

Bilas Resa ham emibasat nist parr aan Repu Pik forte nana

Pee ha psa usa va eee eee n eens tote eeeeeeeee fete eres . anna

Rp Sens UAN fatus BB UP oer Leah Bahan ape

Rp MER Dato ad pena juta papah kek pen tot Kepvesdtis PRN hi maan

Jing Penesled ta as sepa aah oebi terns Pn bat PP ena nb anna

Sementara dalam SUB Pemohon Banding diakui berbeda dan pada perjanjian addendum XVII yang diberikan Pemohon Banding tidak terdapat keterangan lebih lanjut terkait adanya perubahan biaya tersebut;

• Bahwa Pemohon Banding tidak memberikan perhitungan rincian biaya pada masa sengketa, Jasa management seharusnya dihitung berdasarkan jasa yang telah diberikan dan pemberian upah disesuaikan atas penyelesaian suatu masalah. Pembebanan biaya seharusnya dilakukan secara langsung berdasarkan tarif jasa, variasi frekuensi jasa yang diberikan per bulan ,bukti pekerjaan, target time test jasa, SDM yang melakukan, bukti transfer bank, invoice, control jasa yang telah diberikan/belum diberikan/tidak terjadi dimana;

• Bahwa Pemohon Banding telah memberikan pernyataan menyetujui “sulitnya menetapkan dasar penetapan harga jasa”, Terbanding kemudian mempertanyakan penentuan harga jasa tetap sesuai luas tanah tersebut, pun terkait adanya kenaikan nilai jasa yang naik 2x lipat tersebut, tidak terdapat penjelasan/pembuktian lebih lanjut perbedaan kualitas jasa yang diberikan. Bahwa berdasarkan penelitian Terbanding tidak terdapat perubahan dalam rincian jasa yang diberikan;

b. Bahwa kewenangan pengelolaan secara ringkas diatur dalam Pasal 2 yaitu sebagai berikut:

Pasal 2

KEMENANGAN PENGELOLAAN a Pakah Kardus memberikan hak dan kewenangan peneehedan Kebun dan PAS kepada

Pabak Perk amt Ssebuas- Tas kar bebop Tebak da Batas panda boas pekan di

Agro Perkebunan > Porm:

- Paha dan Fans - daferacl Aude

- Administ dan Ru ati > Ponrsetian dari Penguasaan

> Akuntansi Pemakan - Sumber Dasa Manusia Personals

> Angga Perencanaan | Pemuatan

- Sesto Presram Adiatnislrast - Hukum

~ Inlorinasi Tek em iy

Jasa tersebut seperti:

1 Peak Perbauanak dan atas come Peak kemanan asekuat ama ban dan masakan seroma Tia Pep ban tard Maba kanan han

Seken ot Merk Inah kaan sehun dapa ajal esa bana ae asa adat Maan pa aa Taek Randi a Brsak Perbankan ae hastag eeu hr Reb ad angan pera buahan:

Sarg ouiata alunan aan pangan anak aras pesan

ROD. thar tos a lab Peru ana pasa Ravi itag sera nela an ellie oda anang asa alas Bapa agan asa Galah Pure iris Beal

Penak abah sanahan herbi oar Pubs Pa akan nanda a father Ie et Satar uni Peka sangan aan sda asha hier Sasha

UEDA GED 22 oo oo eee cee nun ee ce eee anna nana wo GSU Ds ba Te INAP ta NESTE tt ta EME ati bo kalian, Ina Merten ake aan ak Dea Sale alas lending

Kepo Pangan Aas adam Boguarni. Haku serta banana

Mang akan mean aa naas Bia Bana Tama me enak nan pass Bumn ada a a Mn ena aan ate Sea bk Steere wo Pakpak Pathos anata naa kat Desai Maa La bek ba ne Saba aso

da areal a ada Sasa ana ne at: Fe nan -- aa asta padat pencabutan Daan tia Melania Pra hebamun

Sista han pesenan an barapa Peel Tian chase Pie tains

Setedanpp ada piesa Pam adas [herp da saia

5 Sepeda da sen bat adas tas Panantat

Sasana Da nan Po aa as Roo angen

Senada pepe sa baron Dansa Alasan aan Perc anned

5 Sep a Sinar jan gaada Pes ata Band coast akan press dine pisa Aka aan

Sat dir dad pasa iste Papen

Bitiak That akan smeovesiakart Irta ena lili adi Panda pes hahaa

Maag Pet usu hana Sati dict lace ac ea uang daha Pahang) ea a Ponesian Sun Ser arn Foe nan eee aan tho Prigabasn Kasta ada pet sth sabe Mean bare tan bob enam

Co Pee ban Lada sea Menang, - 2. naa wee eee ee eee ee eee vl Pihak Kadai: ho ae Ben Rinse Kepada Sialan daa wleli Pihak

Portunie enak nara ats ang semua Ghee aha ara thas cathe Palak

Pedan taretak keep Puan pombe ana giaa Largest dees nah Reda -- eo Perut ana agan Reak, Bah Vadiniseh msuk Bela

Tes MAS Reg Tina ban kekanan tan cit Battak Inap ena

Bahwa PT MMG per Desember 2022 hanya memiliki 7 orang pegawai:

Ka PNS Sart sie .sefar

Da an Na

Be Pa En

2. Bahwa terkait dengan dokumen eksistensi menurut Pemohon Banding hanya merupakan persetujuan dari CFO dengan rincian sebagai berikut:

a. Instruksi HPUI & COO Minamas Plantation terkait Bibit Kelapa Sawit untuk Program Replanting;

b. Persetujuan Deputy CFO terkait Permintaan Dana untuk Pembayaran angsuran PPh Pasal 2;

c. Perhitungan PPh 21 karyawan dari Payroll System yang telah divalidasi oleh Head of HRM dan mendapatkan persetujuan Deputy CFO;

d. Persetujuan Jasa Vsat yang diajukan oleh Head IT Service dan disetujui oleh CFO;

e. Persetujuan sewa mesin Multifunction Printer (MFP) yang diajukan oleh Head IT Service dan disetujui oleh CFO;

f. Persetujuan pembayaran jasa Hytracc yang diajukan oleh Deputy CFO dan disetujui oleh CFO;

Bahwa bukti dokumen yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding adalah persetujuan yang diberikan oleh otoritas pimpinan Pemohon Banding atas kapasitasnya tugasnya sesuai posisi dalam akta perusahaan terkait operasional Pemohon Banding;

3. Bahwa terkait putusan pengadilan dan putusan keberatan Pemohon Banding lainnya tidak dapat digunakan sebagai yurispundesi dalam sengketa banding lainnya karena terdapat fakta persidangan yang berbeda;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan tambahan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2010 tahun 2010, pengertian jasa manajemen adalah pemberian jasa dengan ikut secara langsung dalam pelaksanaan atau pengelolaan manajemen;

bahwa berdasarkan Perjanjian Pengelolaan di Bidang Management tanggal 02 Januari 2007 antara Pemohon Banding dengan PT Minamas Gemilang, Pemohon Banding menyerahkan hak dan kewenangan untuk mengelola Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Kelapa Sawit milik Pemohon Banding, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Obyek Perjanjian :

Pasal

OBYER PERJANJIAN

Pihak Kedua dengan ani memerahkan kepada Pihak Pertama hak dan kewenangan untuk mengelola Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Kelapa Samsat anilik Pihak Kedua dan Pihak

Pertama menerima penserahan dire Pihak Kedua atas hak dam kewenangan untuk menselula

Perkebunan Kelapa Sawit dengan luss total areal tertanam per tanggal Perjanitan int

Hrandatar sam dan PRS sestar rinetati sebamar Wy rik Ui --------- anna naa bahwa dalam Pasal 2 Kewenangan Pengelolaan dalam Perjanjian Pengelolaan di Bidang Management, Pemohon Banding memberikan hak dan kewenangan

pengelolaan Kebun dan PKS kepada PT Minamas Gemilang yang seluas-luasnya, akan tetapi tidak terbatas pada bidang pekerjaan agronomi/perkebunan, pabrik dan engineering,administrasidankeuangan,akuntansi/pembukuan, anggaran/perencanaan, system/program administrasi, informasi teknologi, perijinan, internal audit, pembelian dan pemasaran, sumber daya manusia/personalia, penelian, dan hukum.

Pasal 2

KREWENANGAN PENGELOLAAN

3 Pihak kedua magnetik bak clan kesana pengetelaan Kebun dant PRS kupu

Pihak Pertannt Kat seluas-luasnya akan terapi ndak ter Suatas peda bu Jan pesenan dt hitam suga os enno

Seronom: Perkehunan > Perijman

- Paluaa dan banner - Internal Audit

> Adiunistrast obat Kepang - Pembela dan Penjesanan

Akuntuns: Pembukuan - Suniher Dhiya Manus Personalia

- Anggaran Percuean cain - Penelitan

Sistine Program Admanrasi - Itukum

- Infermas: Cekoulesi lh bahwa sebagai pelaksanaan pengelolaan jasa manajemen, PT Minamas Gemilang menempatkan tenaga ahlinya pada Pemohon Banding, sebagai berikut

- Bp. Yustinus Lambang Setyo Putro sebagai Direktur Pemohon Banding.

- Bp. Agus Dani Ariyanto sebagai Direktur Pemohon Banding.

- Ibu Lisnawati sebagai Direktur Pemohon Banding.

bahwa atas jasa manajemen tersebut manfaatnya tidak terlihat secara langsung dalam laba Perusahaan namun secara implisit jasa tersebut sangat berpengaruh besar terhadap jalannya operasional. Selain itu, sangat sulit menilai harga atas jasa tersebut, sehingga Pemohon Banding dan PT Minamas Gemilang sebagai penyedia jasa menghitung pembebanan biaya dengan metode indirect charge berdasarkan luas lahan dan kapasitas pabrik;

bahwa penentuan besarnya biaya yang didasarkan pada luas lahan dan kapasitas pabrik menuruh Pemohon Banding telah sesuai dengan jenis jasa pengelolaan yang diberikan, sehingga Pemohon Banding atas jasa manajemen yang dibayarkan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan transaksi sebenarnya;

bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan PT Minamas Gemilang sudah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 9 UU PPN juga Pasal 9 ayat 8 UU PPN.

bahwa atas penghasilan Jasa Manajemen yang dilapor oleh PT Minamas Gemilang dalam SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2022 statusnya tidak terdapat koreksi terkait pendapatan Jasa Manajemen. Sehingga, menurut Pemohon Banding terdapat inkonsistensi dari Terbanding. Bahwa sesuai dengan prinsip taxability-deductibility, dimana sebagai implementasi dari konsep tersebut juga berarti bahwa biaya-biaya baru dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dari pihak pembayar apabila pihak penerima uang atas biaya Perusahaan tersebut melaporkannya sebagai penghasilan dan penghasilan tersebut dikenai pajak. Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya Jasa Manajemen di PPN, namun tidak melakukan koreksi atas Objek PPh Pasal 23- nya;

bahwa atas biaya jasa manajemen sudah kami lakukan pemotongan, penyetoran, pelaporan PPh Pasal 23 di KPP Madya Dua Jakarta Pusat. Dalam perhitungan objek PPh Pasal 23;

bahwa Pemohon Banding telah dapat menunjukkan bukti adanya Surat Perjanjian Pengelolaan di Bidang Management, Invoice/tagihan dan bukti adanya pembayaran kepada lawan transaksi pada rekening koran Pemohon Banding;

bahwa Transaksi Profesional Fee merupakan transaksi pembayaran gaji dan tunjangan pengurus PT LMI, di mana pengurus yang statusnya merupakan pengurus yang ditunjuk oleh pemegang saham, ditransfer ke rekening PT Minamas Gemilang dan PT Anugerah Sumber Makmur. Sedangkan atas pengurus yang statusnya pihak luar (Minority Interest) atas gaji dan tunjangannya ditransfer langsung ke pengurus yang bersangkutan;

Menimbang bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan yang Terbanding Pajak Masukan tersebut tidak dapat diyakini eksistensinya terkait dengan Jasa Manajemen yang diberikan oleh PT Minanas Gemilang;

bahwa alasan utama Terbanding melakukan koreksi karena adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan pihak pemberi jasa yaitu PT Minamas Gemilang, serta tidak adanya bukti pendukung yang berupa time test, satuan perhitungan biaya, perhitungan komponen pembentuk biaya, daftar absensi, dan jenis pekerjaan spesifik apa yang dilakukan oleh masing-masing pegawai PT Minamas Gemilang sehubungan manajemen fee;

bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN), mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1):

Dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan;

Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

Pengaruh hubungan istimewa seperti dimaksud dalam Undang-undang ini ialah adanya kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dari harga pasar. Dalam hal ini, Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan melakukan penyesuaian Harga Jual atau Penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak dengan harga pasar wajar yang berlaku di pasaran bebas;

bahwa menurut Pengadilan Pajak aquo mengatur mengenai pengenaan PPN atas transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, dan dari ketentuan aquo dapat dimaknai sebagai berikut:

a. Bahwa mengingat pengenaan PPN dikenakan untuk transaksi di dalam negeri maka ketentuan aquo menegaskan prinsip perlindungan basis pajak melalui pengaturan mengenai hubungan istimewa;

b. Dalam praktik bisnis, hubungan istimewa—seperti kepemilikan saham yang signifikan, pengendalian manajerial, atau ikatan keluarga—dapat menimbulkan transaksi yang tidak mencerminkan harga pasar wajar (arm’s length price). Risiko yang diantisipasi ialah terjadinya praktik penetapan harga jual yang ditekan lebih

rendah daripada nilai pasar bebas, sehingga menurunkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan berpotensi mengurangi penerimaan negara;

c. Oleh karena itu, ketentuan ini menekankan asas keadilan dan kepastian hukum, memastikan bahwa setiap transaksi yang menjadi objek PPN mencerminkan nilai ekonomi yang sesungguhnya dan mencegah penghindaran pajak (tax avoidance).

d. Sebagai instrumen pengamanan fiskal, ketentuan tersebut memberikan kewenangan korektif kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menyesuaikan harga jual atau penggantian yang menjadi DPP sesuai harga pasar wajar yang berlaku di pasaran bebas;

e. Bahwa berdasarkan hal-hal di atas dapat disimpulkan bahwa ketentuan aquo mengatur kewenangan Terbanding untuk menentukan kembali besarnya Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPN yang harus dipungut, dimana kecenderungan penghindaran PPN adalah dengan menurunkan besarnya nilai DPP PPN;

bahwa dengan demikian terkait dengan alasan Terbanding yang melakukan koreksi Pajak Masukan dikaitkan dengan adanya hubungan istimewa dinilai tidak sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang PPN;

bahwa berdasarkan fakta persidangan yang berupa Perjanjian Pengelolaan di Bidang Management tanggal 02 Januari 2007 antara Pemohon Banding dengan PT Minamas Gemilang, diketahui bahwa jasa managemen terkait dengan pengelolaan Kebun dan PKS secara menyeluruh dengan berbagai jenis kegiatan yang diberikan sepanjang tahun, tidak terbatas pada bidang pekerjaan agronomi/perkebunan, pabrik dan engineering,administrasidankeuangan,akuntansi/pembukuan, anggaran/perencanaan, sistem/program administrasi, informasi teknologi, perijinan, internal audit, pembelian dan pemasaran, sumber daya manusia/personalia, penelian, dan hukum. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa seluruh operasional perkebunan dan pabrik dikelola oleh PT Minamas gemilang;

bahwa dengan demikian, dengan kondisi sebagaimana diuraikan di atas maka sudah wajar dan dinilai lebih mudah jika dalam perjanjian penentuan tarif jasa managemen menggunakan tarif per hektar atas luas areal kebun yang dikelola karena penentuan nilai jasa apabila didasarkan kepada jenis-jenis jasa dinilai akan lebih sulit dan menjadi tidak efisien dalam penghitungannya;

bahwa selanjutnya Undang-Undang PPN, mengatur antara lain:

Pasal 9 ayat (2b):

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

Pasal 9 ayat (8) huruf f:

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

...

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

Pasal 13 ayat (9):

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Penjelasan Pasal 13 ayat (9):

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

.....

bahwa ketentuan aquo mengatur mengenai persyaratan Pajak masukan yang dapat dikreditkan, dan untuk dapat dikreditkan Pajak Masukan harus memenuhi persyaratan formal yaitu diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau terisi seluruh informasi yang diwajibkan dalam formulir Faktur Pajak tersebut, dan memenuhi persyaratan materiil yaitu berisi keterangan yang

sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi karena menganggap faktur pajak masukan yang disengketakan tidak memenuhi persyaratan material karena jasa managemen yang dibayarkan tidak terbuktinya eksistensinya;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan bukti terkait dengan eksistensi pembayaran jasa managemen tersebut, yang berupa:

a. Perjanjian awal Pengelolaan di Bidang Management tertanggal 2 Januari 2007 berserta Adendum XVII perjanjian tersebut tertanggal 31 Desember 2021;

b. Aktual eksistensi Management Fee atas Jasa Agronomi/Perkebunan, Jasa Perpajakan, Jasa Sumber Daya Manusia, Jasa Informasi Teknologi, dan Jasa Akuntansi dan Sistem Administrasi;

c. Faktur Invoice, Faktur Pajak Masukan dan bukti pembayarannya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti-bukti di atas dan bukti lainnya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa bukti-bukti tersebut menunjukkan bahwa terdapat eksistensi terkait dengan jasa managemen dan professional yang diterima oleh Pemohon Banding, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding membuktikan eksistensi atas pembayaran jasa managemen dan professional fee yang diperoleh dari PT Minamas Gemilang dan PT Anugerah Sumbermakmur tersebut. Namun terkait dengan nilai wajar atas biaya-biaya tersebut Terbanding tidak melakukan pengujian kewajarannya oleh karena itu Pengadilan Pajak tidak memeriksa terkait dengan nilai wajar atas biaya-biaya tersebut;

bahwa berdasarkan fakta persidangan yang berupa pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pajak Masukan yang menjadi sengketa oleh pihak penerbit yaitu PT Minamas Gemilang sudah dilaporkan sebagai Pajak Keluaran dan juga sudah selesai diperiksa oleh Terbanding dan tidak ada koreksi terkait dengan Pajak keluaran tersebut, dan atas pernyataan Pemohon Banding ini, tidak dibantah oleh Terbanding, dengan demikian pernyataan Pemohon Banding ini dapat dipercayai kebenarannya; bahwa dengan fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa eksistensi pemberian jasa oleh PT Minamas Gemilang sebenarnya sudah diakui Terbanding dengan pengakuan atas Pajak Keluaran yang dilaporkan oleh PT Minamas Gemilang tersebut, sehingga telah

memenuhi persyaratan material sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (9) Undang- Undang PPN, dengan demikian sudah seharusnya Pajak Masukan dari PT Minamas Gemilang dapat dikreditkan;

bahwa terkait dengan pendapat Terbanding yang menggunakan putusan Pengadilan Pajak atas sengketa lain yang dinilai serupa sebagai referensinya, diberikan pendapat bahwa berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak yang menyebutkan bahwa “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).” Maka berdasarkan pemeriksaan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut diketahui bahwa fakta persidangan dalam putusan tersebut berbeda dengan fakta persidangan dalam sengketa ini, sehingga tidak dipertimbangkan;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Terbanding dalam melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp111.207.891,00 tidak didukung dengan bukti dan dasar hukum yang memadai dan Pemohon Banding dapat membuktikan dalilnya, oleh karena itu koreksi Terbanding tersebut tidak dapat dipertahankan;

bahwa secara keseluruhan terkait dengan bukti dan dalil atau pendapat lainnya dari para pihak atas sengketa-sengketa di atas yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak atas bukti dan dalil- dalil para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian atas bukti dan dalil lainnya dari para pihak yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan atau merupakan pengulangan dari dalil-dalil yang telah diuraikan sebelumnya;

bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak: Pasal 69 ayat (1) huruf e: “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Penjelasan Pasal 78: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak didukung dengan bukti dan dasar hukum yang memadai, dan untuk itu Pengadilan Pajak Mengabulkan Seluruh permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Pajajk Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juli 2022111.207.891,000,00111.207.891,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut TerbandingRp 7.248.414.715,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 111.207.891,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pengadilan PajakRp 7.359.622.606,00

Bahwa berdasarkan uraian diatas maka penghitungan Penghasilan neto menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak :

- Ekspor :Rp 22.551.239.212,00

- Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiriRp 27.329.867.230,00

- Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN Rp0,00

- Penyerahan yang PPNnya tidak dipungutRp 19.293.625.786,00

- Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPNRp0,00 JumlahRp 69.174.732.228,00 Penghitungan PPN kurang bayar a. Pajak Keluaran yang harus dibayar sendiriRp 3.006.285.396,00

b. Dikurangi: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 7.359.622.606,00 PPN yang kurang/(lebih) dibayar(Rp 4.353.337.210,00) Kelebihan yang sudah dikompensasikanRp0,00 Jumlah Pajak yang masih yang kurang/(Lebih) dibayar(Rp 4.353.337.210,00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00832/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 21 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2022 Nomor 00016/407/22/078/23 tanggal 31 Maret 2023, atas nama PT LAGUNA MANDIRI, NPWP 01.342.201.9-073.000, beralamat The Plaza Office Tower Lt. 36, Jl. MH Thamrin Kav.28-30, RT 009 RW 005, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, domisili elektronik lmi.pusat@simedarbyplantation.com, sehingga perhitungan pajak yang kurang/(Lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp 69.174.732.228,00 Penghitungan PPN kurang bayar a. Pajak Keluaran yang harus dibayar sendiriRp 3.006.285.396,00 b. Jumlah Pajak MasukanRp 7.359.622.606,00 PPN yang kurang/(lebih) dibayar(Rp 4.353.337.210,00) Kelebihan yang sudah dikompensasikanRp0,00 Jumlah Pajak yang masih yang kurang/(Lebih) dibayar(Rp 4.353.337.210,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 oleh Junaidi Eko Widodo, Ak.,SH.,M.P.P. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E.,M.Si. dan Haryono, S.H., Ak., M.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 oleh

Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Junaidi Eko Widodo Ak., S.H., M.P.P.

Ditandatangani Secara ElektronikPanitera Pengganti,

Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.