Putusan Pengadilan Pajak, 41 halaman
PUT-001820.16/2025/PP/M.XVB Tahun 2025
PT Bakayan Jaya Abadi, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001820.16/2025/PP/M.XVB Tahun 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Bakayan Jaya Abadi mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Maret 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Maret 2022
- Pos yang disengketakan
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 1; Pasal 4 ayat (1); Pasal 4A; Pasal 9 ayat (9c); Pasal 13 ayat (5)
- UU KUPPasal 27 ayat (1); Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001820.16/2025/PP/M.XVB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Bakayan Jaya Abadi
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2022 Nomor 00130/207/22/725/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 19 November 2025
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum