Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 69 halaman

PUT-001781.16/2025/PP/M.XVB Tahun 2025

PT Uangme Fintek Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-001781.16/2025/PP/M.XVB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00716/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00077/207/19/062/24 tanggal 27 Juni 2024 Masa Pajak November 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001781.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT UANGME FINTEK INDONESIA, NPWP 83.•••.•••.•-•••.000, beralamat di AIA Central Lantai 32, Jl Jend. Sudirman No. 48 A RT 005 RW 004, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Purnama Sutedi, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Michael,

Izin Kuasa Hukum: KEP-357/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 013/UM/LTR/PUB/1.0.0/ FA/LTR/I/2025 tanggal 31 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Jenny Sriwasty Girsang/ 197707201997032001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan I

2. Nama/NIP: Merdiyudha Pradapa/198201212009011005, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan I

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-4637/WPJ.04/2025 tanggal 10 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 475/PP/BR/2025 tanggal 21 Mei 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 021/UM/LTR/PUB/1.0.0/FA/LTR/I/2025 tanggal 31 Januari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00004/SUB- CT/WPJ.04/2025 tanggal 16 April 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 002/UM/LTR/PUB/1.0.0/FA/KPP/V/2025 tanggal 8 Mei 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2019 Nomor 00077/207/19/062/24 tanggal 27 Juni 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I dengan perhitungan sebagai berikut:

Pe mn a Topple weit, “3 : tae om ote ye ea et cot woe . . 1 “po. bo nae td mote

Theo ae moat ere tet = a .

oo ” note eh S1 bee Se ma i | cn

. a tar te Detain ten Lala REI ' 1

: Mo ki

5 ajar Tatum orde Po Ta an ipa 7 . 0 par onta :

BTS ey veh whe PNJ ee Le AI 7

PP uga . pa aa ha .

Ce Na wet a | "

Parisi “ ee ee MN PN sa 7 Ld be .. - ett ae mage tee

7 ie Henna ate ed . 7 - "

preter nL oe . 1 am =u meow. oe 1 re oe, eT) Boas,

ee er oe: :

bared

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 006/UM/LTR/CON/1.0.0/FA/KPP/IX/2024 tanggal 19 September 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi yang

NO. URAIAN Wajib Pajak Fiskus diajukan keberatan (Rp.) (Rp.) (Rp.

saw é au Barru II : :

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00716/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 18 Desember 2024, memutuskan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

. Sian Lan: 1

Ezra — ecas

2D arang ar ar 18 a ES ERB agan sk oo oo Lo |e

IC Basa Braga oo Po Ee

BE www... 55 ls war San sang asn cas ar scar Doo ana | po nana

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor

021/UM/LTR/PUB/1.0.0/FA/LTR/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, 27 Februari 2025 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 021/UM/LTR/PUB/1.0.0/FA/LTR/I/2025 tanggal 31 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

– Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00716/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 18 Desember 2024 diterima pada tanggal 6 Januari 2025;

Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Purnama Sutedi jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) PT Uangme Fintek Indonesia Nomor 06 tanggal 5 Juni 2024;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00716/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 18 Desember 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00077/207/19/062/24 tanggal 27 Juni 2024 untuk Masa/Tahun Pajak November 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Koreksi

URAIAN Wajib Pajak Fiskus (Rp) (Rp.) (Rp.) ‘

Do Janlan Seluruh Fenveranan 26 5 : LE adi ane i 0 LH REL Sh

DI xan Masakan vang dapat Lipernivangken | LES LIL pai LSP LIL PEN

= Iihapar dengan NPWP sendin | : :

2 Deernivanasan

NI. SRP Rr: : 2

PENA Turki. HA le ha: pengin nat 307 17 9E7

2 Bunga Fail ll 2 KVF LIL ILL ah 175822539

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 006/UM/LTR/CON/1.0.0/

FA/KPP/IX/2024 tanggal 19 September 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut: Korettsi yang

URAIAN Wajib Pajak Fiskus diajukan keberatan (Rp) (Rp. (Rp) aoe Jamilah aloaltcaicas-c cad 9 te BEI 390 572 te hil bes II

2 ofaminh Seluruh Penyerahan ado ke Lp 561 SESI le iil app ivi eradhu rerilehancvand FFlonva ufak seharusnya rebar kan atau TAN ipin Tangguina atva: gecara yenveng Pembesaran SPN sang senda mendapatkan (realita:

DI Pemantaatam ENT telak teruugud du Lagr Daerah Pabean

Ii alam Daerah Pateun: : :

Qf Pemantaate: (KP fart Luar Daerah Pavean di dalam Daerah 7 1 1

Parean

15 Pemunguan Pafak eh Penuaan PEN 7 : :

aio Kesan Meribangan Senin 1 1 1 a Dutimipeiasthar se Maan Pajak berm cima . .

DPN bana kana dinar Teri PESTA fac 227 S87

Sania Adimutietrasi a Bunga Pasal if 2i KU LU Pll Las LUE SI Les

Keran Fasa Ld ita, KUP : :

@, Kengikan Favs. LD PAVE : :

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00716/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 18 Desember 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

No. URAIAN Wajib Pajak Fiskus Ra '

Rp.) Rp.) P

Tage: Tengangan Falak

3, Tanglin, jawa) Serasa Bentang : :

polumlah athk-ied-4-2 POLIS PUL dll ib came Pri ani main. beras sos Ati poi le poi le

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi yang

Uraian Keputusan Pemohon Diajukan

1 PPN Kurang » Letih! Savar 397 237 O87 LN 397.251.987

2 Sanksi Bunga 173.522.289 Cc 173.522.289

= Jumlah Pajak vane masih harus Lebihi dibavar SAI i. SFC 783 276

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas PPN yang masih harus dibayar

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang masih harus dibayar untuk Masa Pajak November 2019 sebesar Rp570.780.276,00 dengan rincian sebagai berikut:

1. Koreksi Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp 1.986.289.937,00

2. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp (1.589.031.950,00)

3. Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13(2) KUPRp 173.522.289,00

4. Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp 570.780.276,00 dengan alasan:

1. Koreksi Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri bahwa Pemohon Banding merupakan penyedia layanan peer to peer lending atau layanan yang mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet;

bahwa penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) menyatakan bahwa jasa keuangan meliputi:

a. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;

b. jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;

c. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:

(a) sewa guna usaha dengan hak opsi;

(b) anjak piutang;

(c) usaha kartu kredit; dan/atau (d) pembiayaan konsumen;

d. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan e. jasa penjaminan bahwa jasa penyelenggaraan teknologi finansial berupa layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi tidak termasuk dalam jasa tertentu dalam kelompok jasa keuangan yang tidak dikenai PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN dan penjelasannya. Dengan demikian, layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa penggantian yaitu komisi atau imbalan lainnya;

bahwa berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa peredaran bruto Pemohon Banding telah melebihi Rp4.800.000.000,00. Sehingga Pemohon Banding seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN;

bahwa sesuai dengan penjelasan diatas, Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri sebesar Rp1.986.289.937,00;

2. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan bahwa sesuai Pasal 9 ayat 9a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut;

bahwa sesuai Pasal 65 ayat (4) PMK-18/PMK.03/2021, bahwa Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai

PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sampai dengan sebelum Pengusaha dimaksud dikukuhkan sebagai PKP;

bahwa sesuai dengan penjelasan diatas, Terbanding melakukan koreksi negatif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.589.031.950,00 (80% x 1.986.289.937);

bahwa atas koreksi Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri sebesar Rp1.986.289.937,00 dan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar (Rp1.589.031.950,00) serta ditambahkan Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13(2) KUP sebesar Rp173.522.289,00 menyebabkan adanya jumlah Pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp570.780.276,00;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi atas jumlah PPN yang masih harus dibayar untuk Masa Pajak November 2019 sebesar Rp570.780.276,00 dengan alasan sebagai berikut:

a. Pemohon Banding adalah Perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa keuangan lainnya yang melakukan kegiatan usaha sebagai penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sesuai dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 5 tertanggal 10 Januari 2018. Adapun Pemohon Banding telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor Tanda Bukti Terdaftar: S-584/NB.213/2018 dan dinyatakan tunduk serta patuh terhadap ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 77/POJK.01/2016;

bahwa penggunaan teknologi informasi di industri keuangan baru berkembang pesat di tahun 2016, dimana pada tahun tersebut Peraturan terkait Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi baru ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 77/POJK.01/2016. Berikut adalah kutipan yang menjadi dasar penetapan POJK terkait Peraturan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi:

Menimbang: a. bahwa teknologi informasi telah digunakan untuk mengembangkan industri keuangan yang dapat

mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan bagi masyarakat;

b. bahwa dalam rangka mendukung pertumbuhan lembaga jasa keuangan berbasis teknologi informasi sehingga dapat lebih berkontribusi terhadap perekonomian nasional;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi;

Diatur pada Pasal 1 angka 2, 3, dan 6 POJK Nomor: 77/POJK.01/2016 yang mendefinisikan:

2. Lembaga Jasa Keuangan Lainnya adalah pergadaian, lembaga penjaminan, Lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan Lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, meliputi penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan mengenai pergadaian, penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, serta lembaga jasa keuangan lain yang dinyatakan diawasi oleh OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan;

3. Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet;

6. Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Diatur pada Pasal 2 ayat (1) POJK yang sama disebutkan juga bahwa: Penyelenggara dinyatakan sebagai Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Berdasarkan aturan diatas dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding merupakan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang melakukan penyelenggaraan layanan jasa keuangan sebagai lembaga jasa keuangan lainnya;

b. Bahwa berdasarkan penelitian yang Pemohon Banding lakukan, pada tahun 2019 belum terdapat kepastian hukum dan aturan perpajakan yang secara jelas dan tegas mengatur terkait aspek perpajakan bagi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.

Adapun aspek perpajakan terkait layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi baru diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial pada tanggal 30 Maret 2022 (yang berlaku sejak 1 Mei 2022);

bahwa diketahui pengaturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 diperlukan untuk dapat memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan atas transaksi dalam penyelenggaraan teknologi finansial. Hal tersebut tampak dalam klausul “Menimbang” pada PMK-69/PMK.03/2022. Berikut adalah kutipan yang menjadi dasar penetapan Peraturan Menteri Keuangan tersebut:

Menimbang: a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan atas transaksi dalam penyelenggaraan teknologi finansial, perlu diatur mengenai penunjukan pemotong Pajak Penghasilan dan pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan sehubungan dengan transaksi layanan pinjam meminjam serta perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa penyelenggaraan teknologi finansial;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44E ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial;

Diatur pada Pasal 1 angka 12 PMK-69/PMK.03/2022 yang menjelaskan definisi layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sebagai berikut:

Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer to Peer Lending) yang selanjutnya disebut Layanan Pinjam Meminjam adalah penyelenggaraan layanan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet, termasuk yang menerapkan prinsip Syariah;

bahwa adapun terdapat perbedaan definisi layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi berdasarkan POJK Nomor: 77/POJK.01/2016 dan PMK-69/PMK.03/2022 dengan perbandingan sebagai berikut:

Dasar AturanPOJK-77/POJK.01/2016PMK-69/PMK.03/2022
Pasal yang mengaturPasal 1 angka 3Pasal 1 angka 12
IsiLayanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerimaLayanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer to Peer Lending) yang selanjutnya disebut Layanan Pinjam Meminjam adalah penyelenggaraan layanan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka

pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam melakukanperjanjian meminjam secara langsung pinjam meminjam dalam melalui sistem elektronik dengan mata uang rupiah secara menggunakan jaringan internet, langsung melalui sistem termasuk yang menerapkan elektronikdengan prinsip syariah.

menggunakan jaringan internet.

Mengingat bahwa sebelum diterbitkannya PMK-69/PMK.03/2022 belum ada aturan perpajakan yang jelas dan belum adanya kepastian hukum atas aspek perpajakan bagi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, maka pada tahun 2019 Pemohon Banding mengacu pada POJK Nomor: 77/POJK.01/2016 yang menyebutkan bahwa layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan;

c. Bahwa dasar aturan perpajakan yang berlaku pada tahun 2019 untuk mengatur aspek PPN atas Jasa Keuangan adalah Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009, maka berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 menyebutkan:

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

d. jasa keuangan;

Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban perpajakan terkait PPN atas layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (yang merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan sesuai dengan POJK Nomor: 77/POJK.01/2016) berdasarkan Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 dimana jasa keuangan tidak dikenai PPN;

Menurut Pemohon Banding tidak adil apabila Terbanding menggunakan dasar koreksi dari Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 dikarenakan pada tahun diundangkannya UU PPN tersebut yaitu pada tahun 2009, skema layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi masih belum berkembang, dalam hal ini pula OJK baru mengatur layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di tahun 2016 melalui POJK Nomor: 77/POJK.01/2016;

d. Bahwa asas dalam peraturan perundang-undangan adalah asas Non- Retroaktif, yaitu suatu undang-undang tidak boleh berlaku surut. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 28I Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945, bahwa: Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun;

Ketentuan di atas diatur lebih lanjut pada angka 133 Lampiran II Undang- Undang (UU) No. 12 Tahun 2011 (dan perubahannya) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyebutkan bahwa: Penentuan daya laku surut tidak dimuat dalam Peraturan Perundang- undangan yang memuat ketentuan yang memberi beban konkret kepada masyarakat, misalnya penarikan pajak atau retribusi;

Oleh karena itu, pengaturan aspek perpajakan terkait layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi berdasarkan PMK- 69/PMK.03/2022 berlaku sejak 1 Mei 2022 dan tidak dapat berlaku surut/mundur untuk tahun 2019 sesuai dengan UUD RI Tahun 1945 dan UU No 12 Tahun 2011 (dan perubahannya) agar tidak memberikan beban konkret kepada Masyarakat;

Bahwa sejak berlakunya PMK-69/PMK.03/2022 yang telah memberikan kepastian hukum atas aspek perpajakan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakan dengan mendaftarkan diri dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 22 April 2022 dan telah melakukan pemungutan PPN atas transaksi Pemohon Banding sejak dikukuhkan sebagai PKP;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berikut dapat Pemohon Banding simpulkan bahwa:

a. Pemohon Banding menjalankan penyelenggaraan jasa keuangan (sesuai POJK-77/POJK.01/2016) yang tidak dikenai PPN sebagaimana diatur dalam UU PPN Nomor 42 Tahun 2009;

b. Terbanding tidak tepat menggunakan dasar koreksi Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 (negative list) dikarenakan pada tahun 2009 skema layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi belum berkembang dan OJK sendiri baru menerbitkan aturan yang mengatur layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi pada tahun 2016 yaitu melalui POJK- 77/POJK.01/2016;

c. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan asas dalam perundang- undangan yang berlaku yaitu asas Non-Retroaktif. Pengaturan aspek perpajakan terkait layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi diatur dalam PMK-69/PMK.03/2022 yang berlaku sejak 1 Mei 2022 dan tidak dapat berlaku surut/mundur untuk tahun 2019 (sesuai dengan Asas Non-Retroaktif) sebagaimana diatur dalam UUD RI Tahun 1945 dan UU No 12 Tahun 2011 dan perubahannya;

d. Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban perpajakannya terkait PPN yaitu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 22 April 2022 dan melakukan pemungutan PPN sejak adanya kepastian hukum dan peraturan perpajakan yang jelas atas layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dengan diterbitkannya PMK-69/PMK.03/2022 pada tanggal 30 Maret 2022 yang berlaku sejak 1 Mei 2022;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Mengurangkan Surat Keputusan Keberatan Terbading Nomor: KEP- 00716/KEB/PJ/WPJ.04/2024tanggal18Desember2024dan mengurangkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00077/207/19/062/24 tanggal 27 Juni 2024 serta mengadili sendiri dengan menghitung kembali Pajak terutang menjadi sebagai berikut:

, Semula Ditambah / Menjadi

Uraian (Rp.) Dikurangi Rp.)

2 Sanksi Bunga 173522 289 172,522,259 G

3 Sanksi Kenaikan 5 i. C

4 Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih: dibayar BPO TSS 276 VBP SO 276: C bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00004/SUB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 16 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat banding Pemohon Banding nomor 021/UM/LTR/PUB/1.0.0/FAL/LTR/I/2025 tanggal 26 Agustus 2022 yang diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Agustus 2022, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak√ tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√ e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√ f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima√

SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00716/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 18 Desember 2024 g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang√ dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor

00077/207/19/062/24 tanggal 27 Juni 2024.

h. Bukti Pembayaran:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak√ karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Purnama Sutedi (Direktur) bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding k. Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.

bahwa sepanjang tidak ditemukan data dan fakta baru sepanjang dalam proses di Pengadilan Pajak, berkas Permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi

ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

ANALISA POKOK SENGKETA bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding

Dasar Hukum a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:

Pasal 2

Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Pasal 13 ayat (1) huruf a a. Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Pasal 26 ayat (4)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.

Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:

Pasal 1 ayat (5)

Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.

Pasal 1 ayat (6)

Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 1 ayat (7)

Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak.

Pasal 1 ayat (17)

Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

Pasal 1 ayat (19)

Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang- Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Pasal 3A ayat (1)

Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib

memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.

Pasal 4 ayat (1) huruf c c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1)

Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan.

Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak, b. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan c. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya

Pasal 4A ayat (3)

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. jasa pelayanan kesehatan medik;

b. jasa pelayanan sosial;

c. jasa pengiriman surat dengan perangko;

d. jasa keuangan;

e. jasa asuransi;

f. jasa keagamaan;

g. jasa pendidikan;

h. jasa kesenian dan hiburan;

i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;

j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;

k. jasa tenaga kerja;

l. jasa perhotelan;

m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;

n. Jasa penyediaan tempat parkir;

o. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;

p. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan q. Jasa boga atau catering.

Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d

Jasa keuangan meliputi:

1. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;

2. jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;

3. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:

a. sewa guna usaha dengan hak opsi;

b. anjak piutang;

c. usaha kartu kredit; dan/atau d. pembiayaan konsumen;

e. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan f. jasa penjaminan.

c) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor PMK- 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Paja Pertambahan Nilai

Pasal 5 ayat (1) PMK-197/PMK.03/2013

Apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak dipenuhi

pengusaha, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dapat mengukuhkan pengusaha tersebut sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 5 ayat (2) PMK-197/PMK.03/2013

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

d) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasi Teknologi Informasi menyatakan bahwa: Pasal 1

Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

Data dan Fakta a. Bahwa Pemohon Banding terdaftar pada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I tanggal 31 Januari 2018 dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 22 April 2022 dengan KLU 64999-Aktivasi Jasa Keuangan lainnya Ytdl, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun;

b. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan pada tahun 2019 peredaran usaha Pemohon Banding telah melebihi Rp.4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus rupiah) dengan jumlah peredaran usaha Januari s.d Desember sebesar Rp173.378.753.584,00;

c. Bahwa hasil pemeriksaan, Pemohon Banding bergerak dalam bidang kegiatan usaha peer to peer lending atau layanan yang mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet bernama UangMe;

Pengajuan Penilaian kredit Disetujui & ttd Dana diterima Pelunasan Penagihan pinjaman digital pinjaman pinjaman

Unduh applikasi Mendeteksi fraud Pinjaman lolos Peminjam Reminder pesan otomatis Colfection oleh

AdaKami. melengkapi secara otomatis proses penilaian menerima notifikasi sebelum tanggal jatuh tim penagihan internal informasi dan Menghasilkan credit untuk kemudian ttd dana sudah tempo secara professional ajukan pinjaman Score. proses perjanjian secara ditransfer underwriting digital d. Bahwa berdasarkan UU PPN Pasal 1 angka 5: Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan atas petunjuk dari pemesan;

e. Bahwa Menurut Pemeriksa Layanan pinjam meminjam sebagaimana disebutkan diatas merupakan Jasa Kena Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa Penggantian yaitu fee, komisi, atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagaimana Pasal 4A ayat (3) huruf d karena tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

f. Bahwa menurut Pemohon Banding kegiatan usahanya merupakan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagai penyelenggara layanan jasa keuangan (sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016) yang telah terdaftar di OJK dan pada tahun bersangkutan melaksanakan kewajiban perpajakan (dalam hal ini PPN) berdasarkan Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 dimana jasa keuangan tidak dikenai PPN;

g. Bahwa menurut Pemohon Banding Dasar koreksi yang digunakan pemeriksa atas koreksi PPN dalam Surat Ketetapan Pajak mengutip dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 (Pasal 1, Pasal 5, dan Pasal 14) dimana aturan perpajakan tersebut belum diatur pada tahun pajak 2019 dan mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2022 sehingga dasar koreksi tersebut seharusnya tidak tepat digunakan untuk untuk transaksi tahun 2019;

Pendapat Terbanding a. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dan surat keberatan Pemohon Banding, Terbanding berkesimpulan bahwa sengketa keberatan adalah sengketa yuridis;

b. Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak nomor 00077/207/19/062/24 tanggal 27 Juni 2024 Masa Pajak November 2019 melalui surat nomor 006/UM/LTR/CON/1.0.0/FA/KPP/IX/2024 tanggal 19 September 2024;

c. Berdasarkan hasil pemeriksaan PPN Masa Pajak November 2019 dan sengketa dalam permohonan banding terkait penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebagai berikut:

Menurut SPT/Wajib PajakRp.0,00 Menurut PemeriksaRp. 19.862.899.373,00 KoreksiRp. 19.862.899.373,00 d. Bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang kegiatan usaha peer to peer lending atau layanan yang mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet bernama UangMe;

e. Bahwa Pemohon Banding terdaftar sebagai penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sesuai Peraturan Otoritas jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 dengan tanda bukti terdaftar nomor KEP- 4/D.05/2021 tanggal 06 Januari 2021;

f. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasi Teknologi Informasi menyatakan bahwa: Pasal 1

Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

g. Bahwa menurut Pemohon Banding kegiatan usahanya merupakan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagai penyelenggara layanan jasa keuangan (sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016) yang telah terdaftar di OJK dan pada tahun bersangkutan melaksanakan kewajiban

perpajakan (dalam hal ini PPN) berdasarkan Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 dimana jasa keuangan tidak dikenai PPN;

h. Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) PMK-197/PMK.03/2013, bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah);

i. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan pada tahun 2019 peredaran usaha Pemohon Banding telah melebihi Rp.4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus rupiah) dengan jumlah peredaran usaha Januari s.d Desember sebesar Rp173.378.753.584,00;

j. Dengan demikian, pada Tahun 2019 persyaratan subjektif dan objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak telah terpenuhi sehingga Pemohon Banding wajib melaksanakan kewajibannya sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU KUP dan Pasal 3A ayat (1) UU PPN;

k. Bahwa karena Pemohon Banding tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, sehingga sudah seharusnya diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar untuk menagih kewajiban perpajakan Wajib Pajak sejak Tahun 2019;

l. Bahwa menurut Pemohon Banding kegiatan usahanya merupakan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagai penyelenggara layanan jasa keuangan (sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016) yang telah terdaftar di OJK dan pada tahun bersangkutan melaksanakan kewajiban perpajakan (dalam hal ini PPN) berdasarkan Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 dimana jasa keuangan tidak dikenai PPN;

m. Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan bahwa Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. jasa pelayanan kesehatan medik;

b. jasa pelayanan sosial;

c. jasa pengiriman surat dengan perangko;

d. jasa keuangan;

e. jasa asuransi;

f. jasa keagamaan;

g. jasa pendidikan;

h. jasa kesenian dan hiburan;

i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;

j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;

k. jasa tenaga kerja;

l. jasa perhotelan;

m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;

n. Jasa penyediaan tempat parkir;

o. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;

p. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan q. Jasa boga atau katering

Penjelasan Pasal 4A ayat (3) Huruf d

Jasa keuangan meliputi:

1. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;

2. jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;

3. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:

a) sewa guna usaha dengan hak opsi;

b) anjak piutang;

c) usaha kartu kredit; dan/atau d) pembiayaan konsumen;

4. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan

5. jasa penjaminan.

n. Berdasarkan Pasal 4A ayat 3 (d) UU No.42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah beserta panjelasannya, usaha Pemohon Banding tidak termasuk dalam jenis jasa keuangan yang tidak dikenai PPN;

o. Bahwa uraian diatas Terbanding berpendapat jasa atau layanan yang diberikan Pemohon Banding tidak termasuk dalam jasa tertentu dalam kelompok jasa keuangan yang tidak dikenai PPN sebagaimana diataur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d UU No.42 berserta penjelasannya;

p. Dengan demikian, layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa penggantian yaitu komisi atau imbalan lainnya;

q. Berdasarkan data, fakta-fakta serta ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah diuraikan di atas, atas koreksi Penyerahan PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp19.862.899.373,00 dipertahankan oleh Terbanding;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

1. Surat Banding nomor 021/UM/LTR/PUB/1.0.0/FAL/LTR/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00716/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 18 Desember 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang; telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. Tidak terdapat cukup alasan yang dapat mendukung permohonan banding Pemohon Banding;

4. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim untuk:

1. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00716/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00077/207/19/062/24 tanggal 27 Juni 2024 Masa Pajak November 2019 atas nama PT UANGME FINTEK INDONESIA, NPWP 83••••••••••000 / 08•••••••••••000 NITKU : 0839001393011000000000;

2. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Majelis berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 002/UM/LTR/PUB/1.0.0/FA/KPP/V/2025 tanggal 8 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Namun Pemohon Banding ingin mengklarifikasi lebih lanjut bahwa Surat Banding yang telah Pemohon Banding sampaikan seharusnya bernomor 021/UM/LTR/PUB/1.0.0/FA/LTR/I/2025 tertanggal 31 Januari 2025 bukan

tertanggal 26 Agustus 2022 dan diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Februari 2025 bukan 30 Agustus 2022.

BANTAHAN PEMOHON BANDING ATAS POKOK SENGKETA

Pemohon Banding ingin menyampaikan bantahan atas tanggapan Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor Nomor S-00004/SUB-CT/WPJ.04/2025 Tanggal 16 April 2025 dengan penjelasan sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. Pemohon Banding adalah Perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa keuangan lainnya yang melakukan kegiatan usaha sebagai penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sesuai dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 5 tertanggal 10 Januari 2018. Adapun Pemohon Banding telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor Tanda Bukti Terdaftar: S-584/NB.213/2018 dan dinyatakan tunduk serta patuh terhadap ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 77/POJK.01/2016;

Penggunaan teknologi informasi di industri keuangan baru berkembang pesat di tahun 2016, dimana pada tahun tersebut Peraturan terkait Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi baru ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 77/POJK.01/2016. Berikut adalah kutipan yang menjadi dasar penetapan POJK terkait Peraturan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi:

Menimbang: a. bahwa teknologi informasi telah digunakan untuk mengembangkan ndustri keuangan yang dapat mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan bagi masyarakat;

b. bahwa dalam rangka mendukung pertumbuhan lembaga jasa keuangan berbasis teknologi informasi sehingga dapat lebih berkontribusi terhadap perekonomian nasional;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi;

Diatur pada Pasal 1 angka 2, 3, dan 6 POJK Nomor: 77/POJK.01/2016 yang mendefinisikan:

2. Lembaga Jasa Keuangan Lainnya adalah pergadaian, lembaga penjaminan, Lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan Lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, meliputi penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pergadaian, penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, serta lembaga jasa keuangan lain yang dinyatakan diawasi oleh OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan;

3. Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet;

6. Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Diatur pada Pasal 2 ayat (1) POJK yang sama disebutkan juga bahwa: Penyelenggara dinyatakan sebagai Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Berdasarkan aturan diatas dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding merupakan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang melakukan penyelenggaraan layanan jasa keuangan sebagai lembaga jasa keuangan lainnya;

b. Bahwa berdasarkan penelitian yang Pemohon Banding lakukan, pada tahun 2019 belum terdapat kepastian hukum dan aturan perpajakan yang secara jelas dan tegas mengatur terkait aspek perpajakan bagi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.

Adapun aspek perpajakan terkait layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi baru diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial pada tanggal 30 Maret 2022 (yang berlaku sejak 1 Mei 2022);

bahwa diketahui pengaturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 diperlukan untuk dapat memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan atas transaksi dalam penyelenggaraan teknologi finansial. Hal tersebut tampak dalam klausul “Menimbang” pada PMK-69/PMK.03/2022. Berikut adalah kutipan yang menjadi dasar penetapan Peraturan Menteri Keuangan tersebut: Menimbang: a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan atas transaksi dalam penyelenggaraan teknologi finansial, perlu diatur mengenai penunjukan pemotong Pajak Penghasilan dan pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan sehubungan dengan transaksi layanan pinjam meminjam serta perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa penyelenggaraan teknologi finansial;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44E ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial;

Diatur pada Pasal 1 angka 12 PMK-69/PMK.03/2022 yang menjelaskan definisi layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sebagai berikut: Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer to Peer Lending) yang selanjutnya disebut Layanan Pinjam Meminjam adalah penyelenggaraan layanan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet, termasuk yang menerapkan prinsip Syariah;

bahwa adapun terdapat perbedaan definisi layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi berdasarkan POJK Nomor: 77/POJK.01/2016 dan PMK-69/PMK.03/2022 dengan perbandingan sebagai berikut:

Dasar AturanPOJK-77/POJK.01/2016PMK-69/PMK.03/2022
Pasal yang mengaturPasal 1 angka 3Pasal 1 angka 12
IsiLayanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer to Peer Lending) yang selanjutnya disebut Layanan Pinjam Meminjam adalah penyelenggaraan layanan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet, termasuk yang menerapkan prinsip syariah.

Mengingat bahwa sebelum diterbitkannya PMK-69/PMK.03/2022 belum ada aturan perpajakan yang jelas dan belum adanya kepastian hukum atas aspek perpajakan bagi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, maka pada tahun 2019 Pemohon Banding mengacu pada POJK Nomor: 77/POJK.01/2016 yang menyebutkan bahwa layanan pinjam

meminjam uang berbasis teknologi informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan;

c. Bahwa dasar aturan perpajakan yang berlaku pada tahun 2019 untuk mengatur aspek PPN atas Jasa Keuangan adalah Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009, maka berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 menyebutkan:

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

d. jasa keuangan;

Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban perpajakan terkait PPN atas layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (yang merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan sesuai dengan POJK Nomor: 77/POJK.01/2016) berdasarkan Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 dimana jasa keuangan tidak dikenai PPN.

Menurut Pemohon Banding tidak adil apabila Terbanding menggunakan dasar koreksi dari Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 dikarenakan pada tahun diundangkannya UU PPN tersebut yaitu pada tahun 2009, skema layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi masih belum berkembang, dalam hal ini pula OJK baru mengatur layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di tahun 2016 melalui POJK Nomor: 77/POJK.01/2016;

d. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) PMK-197/PMK.03/2013 mengatur bahwa:

1) Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah);

2) Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.

Mengingat bahwa peredaran usaha Pemohon Banding pada tahun 2019 (dimana sebelum adanya kepastian hukum atas aspek perpajakan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dan sebelum berlakunya PMK-69/PMK.03/2022) adalah jasa keuangan yang merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, maka dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa penyerahan BKP dan/atau JKP Pemohon Banding pada tahun 2019 tidak melebihi Rp 4.800.000.000,- (empat miliar delapan ratus juta rupiah) sehingga belum memenuhi persyaratan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

e. Bahwa asas dalam peraturan perundang-undangan adalah asas Non- Retroaktif, yaitu suatu undang-undang tidak boleh berlaku surut. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 28I Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945, bahwa: Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Ketentuan di atas diatur lebih lanjut pada angka 133 Lampiran II Undang- Undang (UU) No. 12 Tahun 2011 (dan perubahannya) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyebutkan bahwa:

Penentuan daya laku surut tidak dimuat dalam Peraturan Perundang-undangan yang memuat ketentuan yang memberi beban konkret kepada masyarakat, misalnya penarikan pajak atau retribusi.

Oleh karena itu, pengaturan aspek perpajakan terkait layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi berdasarkan PMK-69/PMK.03/2022 berlaku sejak 1 Mei 2022 dan tidak dapat berlaku surut/mundur untuk tahun 2019 sesuai dengan UUD RI Tahun 1945 dan UU No 12 Tahun 2011 (dan perubahannya) agar tidak memberikan beban konkret kepada Masyarakat.

Bahwa sejak berlakunya PMK-69/PMK.03/2022 yang telah memberikan kepastian hukum atas aspek perpajakan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakan dengan mendaftarkan diri dan dikukuhkan sebagai Pengusaha

Kena Pajak (PKP) pada tanggal 22 April 2022 dan telah melakukan pemungutan PPN atas transaksi Pemohon Banding sejak dikukuhkan sebagai PKP;

f. Bahwa Pengenaan PPN atas layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sebelum berlakunya PMK-69/PMK.03/2022 tidak memenuhi asas dalam pemungutan pajak. Dalam kebijakan pemungutan pajak terdapat asas-asas atau prinsip-prinsip yang harus dipenuhi dalam pelaksanaannya. Dalam hal ini pengenaan PPN atas layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sebelum PMK-69/PMK.03/2022 berlaku tidak memenuhi asas certainty (Kepastian).

Asas certainty (Kepastian) diartikan bahwa dalam pemungutan pajak tidak boleh dilakukan tanpa pengaturan yang jelas bagi semua Wajib Pajak. Aturan pajak yang jelas meliputi perhitungan pajak, tarif pajak, waktu pembayaran dan pelaporan, serta metode pembayaran dan tata cara pelaporan pajak. Dalam hal ini, sebelum berlakunya PMK-69/PMK.03/2022, tidak terdapat aturan yang jelas bagi Wajib Pajak yang mengatur bahwa jasa layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi adalah objek PPN, sehingga Permohon Banding mengacu pada POJK Nomor: 77/POJK.01/2016 yang menyebutkan bahwa layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi merupakan jasa keuangan dan UU PPN nomor 42 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa jasa keuangan merupakan jasa yang tidak dikenakan PPN;

Kepastian hukum atas aspek perpajakan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi baru diatur pada PMK-69/PMK.03/2022 yang berlaku sejak tanggal 1 Mei 2022. Oleh karena itu atas koreksi pada SKPKB PPN masa Pajak November 2019 tidak memenuhi asas certainty (Kepastian);

KESIMPULAN

Menurut Pemohon Banding

1. bahwa Pemohon Banding setuju dengan Kesimpulan Terbanding yang menyatakan Surat Banding nomor 021/UM/LTR/PUB/1.0.0/FA/LTR/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali

diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa namun Pemohon Banding ingin mengklarifikasi lebih lanjut bahwa Surat Banding yang telah Pemohon Banding sampaikan seharusnya bernomor 021/UM/LTR/PUB/1.0.0/FA/LTR/I/2025 tertanggal 31 Januari 2025 bukan 26 Agustus 2022 dan diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Februari 2025 bukan 30 Agustus 2022;

2. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Kesimpulan Terbanding yang menyatakan bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan Kesimpulan penjelasan sebagai berikut:

a. Pemohon Banding merupakan penyelenggara Jasa Keuangan yang diatur dan diawasi oleh OJK berdasarkan POJK No. 77/POJK.01/2016 yang tidak dikenai PPN sebagaimana diatur dalam UU PPN Nomor 42 Tahun 2009;

b. Terbanding tidak tepat menggunakan dasar koreksi Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 (negative list) dikarenakan pada tahun 2009 skema layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi belum berkembang dan OJK sendiri baru menerbitkan aturan yang mengatur layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi pada tahun 2016 yaitu melalui POJK-77/POJK.01/2016;

c. Mengacu kepada pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) PMK-197/PMK.03/2013, peredaran usaha Pemohon Banding pada tahun 2019 (dimana sebelum adanya kepastian hukum atas aspek perpajakan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dan sebelum berlakunya PMK- 69/PMK.03/2022) adalah jasa keuangan yang merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, maka dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa penyerahan BKP dan/atau JKP Pemohon Banding pada tahun 2019 tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) sehingga belum memenuhi persyaratan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

d. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan asas dalam perundang-undangan yang berlaku yaitu asas Non-Retroaktif. Pengaturan aspek perpajakan terkait layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi diatur dalam PMK-69/PMK.03/2022 yang berlaku sejak 1 Mei 2022 dan tidak dapat berlaku surut/mundur untuk tahun 2019 (sesuai dengan Asas Non- Retroaktif) sebagaimana diatur dalam UUD RI Tahun 1945 dan UU No 12 Tahun 2011 dan perubahannya;

e. Pengenaan PPN atas jasa pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sebelum berlakunya PMK-69/PMK.03/2022 tidak memenuhi asas kepastian hukum (certainty) karena belum adanya aturan yang jelas mengenai pengenaan PPN atas layanan tersebut sehingga menimbulkan kebingungan di kalangan Wajib Pajak;

f. Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban perpajakannya terkait PPN yaitu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 22 April 2022 dan melakukan pemungutan PPN sejak adanya kepastian hukum dan peraturan perpajakan yang jelas atas layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dengan diterbitkannya PMK-69/PMK.03/2022 pada tanggal 30 Maret 2022 yang berlaku sejak 1 Mei 2022.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan yang terhormat untuk:

1. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

2. Membatalkan Surat Keputusan Keberatan Terbanding Nomor KEP- 00716/KEB/PJ/WPJ.04/2024tanggal 18 Desember 2024 dan membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00077/207/19/062/24 tanggal 27 Juni 2024 serta mengadili sendiri dengan menghitung kembali Pajak terutang menjadi sebagai berikut:

, Semula Ditambah ; Menjadi

No. Uraian (Rp) Dikurangi (Rp.)

Eee ee

bahwa demikianlah bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor S-00004/SUB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 16 April 2025 ini Pemohon Banding sampaikan. Pemohon Banding mengharapkan penjelasan tersebut di atas dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim Yang Mulia untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/salinan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-27 sebagai berikut:

Bukti P-1.Surat Keputusan Keberatan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00716/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 18 Desember 2024;

Bukti P-2.Surat Keberatan No. 006/UM/LTR/CON/1.0.0/FA/KPP/IX/2024 tanggal 19 September 2024;

Bukti P-3.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00077/207/19/062/24 tanggal 27 Juni 2024 Masa Pajak November 2019;

Bukti P-4.Bukti Penerimaan Negara NTPN No. 653473O69SEJ6M28 tanggal

23 Juli 2024;

Bukti P-5.Akta Notaris Liestiani Wang, S.H., M.Kn. nomor 5 tanggal 10 Januari 2018 tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Uangme Fintek Indonesia;

Bukti P-6.Akta Notaris Henry Zamora, S.H., M.Kn. nomor 06 tanggal 5 Juni 2024 tentang Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) PT. Uangme Fintek Indonesia dan Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09-0210622 tanggal 6 Juni 2024 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Uangme Fintek Indonesia;

Bukti P-7.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/PJOK.01/2016 tentang

Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi; Bukti P-8.Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak PT. Uangme Fintek

Indonesia;

Bukti P-9.Pakta Integritas atas nama Michael;

Bukti P-10. Pakta Integritas atas nama Purnama Sutedi;

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus No. 013/UM/LTR/PUB/1.0.0/FA/LTR/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 atas nama Michael;

Bukti P-12. Ijin Kuasa Hukum No. KEP-357/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024 atas nama Michael;

Bukti P-13. Surat Tugas atas nama Michael;

Bukti P-14. Kartu Tanda Penduduk atas nama Michael;

Bukti P-15. Tanda Terima Surat Banding;

Bukti P-16. Matrik sengketa;

Bukti P-17. Profil PT. Uangme Fintek Indonesia;

Bukti P-18. KTP atas nama Purnama Sutedi;

Bukti P-19. Matrik sengketa kompilasi;

Bukti P-20. Penjelasan tertulis No. 006/UFI/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025; Bukti P-21. Bukti Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;

Bukti P-22. SPT PPN Pembetulan 0, Pembetulan 1, Pembetulan 2, Bukti pelaporan SPT Elektronik, dan Bukti Setoran Pajak PPN Masa Pajak Mei 2022;

Bukti P-23. Pendapat Akhir Banding PPN;

Bukti P-24. Closing Statement No. 006/UFI/IX/2025 tanggal 19 September 2025; Bukti P-25. Surat Tanda Berizin / Terdaftar di OJK Nomor: s-584/NB.213/2018 tanggal 31 Juli 2018;

Bukti P-26. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nornor S-

329PKP/WPJ.04/KP.1103/2022 tanggal 22 April 2022;

Bukti P-27. Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak PT. Uangme Fintek

Indonesia;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/salinan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1.Matrik sengketa;

Bukti T-2.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3.Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4.Surat Keputusan Keberatan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00716/KEB/PJ/WPJ.04/2024tanggal 18 Desember 2024;

Bukti T-5.Penjelasan tertulis tanggal 26 Agustus 2025;

Bukti T-6.Closing statement No. S-1375/WPJ.04/2025 tanggal 2 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00716/KEB/PJ/WPJ.04/2024tanggal 18 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Badan Masa Pajak November 2019 Nomor 00077/207/19/062/24 tanggal 27 Juni 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 021/UM/LTR/PUB/1.0.0/FA/LTR/I/2025 tanggal 31 Januari 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 021/UM/LTR/PUB/1.0.0/FA/LTR/I/2025 tanggal 31 Januari 2025, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, 27 Februari 2025 (melalui e-Tax Court), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 18 Desember 2024, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan

pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
PemohonTerbanding (Rp)
Banding
(Rp)
1Koreksi Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri0,0019.862.899.373,0019.862.899.373,00
2Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0,001.589.031.950,00(1.589.031.950,00)

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp19.862.899.373,00;

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya (PPN) harus dipungut sendiri sebesar Rp19.862.899.373,00;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi tersebut dengan alasan bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang kegiatan usaha peer to peer lending atau layanan yang mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan bahwa Terbanding berpendapat bahwa jasa atau layanan yang diberikan oleh Pemohon Banding tidak termasuk dalam jenis jasa keuangan yang tidak dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN, sebagai berikut:

Ketentuan Pasal 4A Ayat (3) huruf d UU PPNBentuk Pelaksanaan JasaPemenuhan
Ketentuan atas
Penyerahan Jasa
Pemohon Banding
Jasa menghimpun dana dari masyarakatgiro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan ituTidak Memenuhi
Jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lainmenggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnyaTidak Memenuhi.
Jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariaha. sewa guna usaha dengan hak opsi; b. anjak piutang; c. usaha kartu kredit; dan/atau d. pembiayaan konsumenTidak Memenuhi
Jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadaiGadai syariah dan fidusiaTidak Memenuhi
Jasa penjaminanJasa penjaminanTidak Memenuhi

bahwa sesuai dengan pengujian pemenuhan ketentuan pada tabel di atas Terbanding berkesimpulan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding yang memberikan jasa mempertemukan pemilik dana (lender) dengan pihak yang membutuhkan dana (borrower) bukan merupakan jasa pembiayaan yang termasuk sebagai jasa keuangan, sehingga atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan jasa yang dikenai PPN;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial (PMK-69/2022) berlaku pada tanggal 1 Mei 2022;

bahwa PMK-69/2022 mengatur mekanisme, tata cara, dan rincian jasa yang berkaitan dengan jasa keuangan yang memanfaatkan teknologi untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 44E ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

bahwa sebelum 1 Mei 2022, ketentuan yang mengatur adalah UU PPN 1984 yang diundangkan pada 31 Desember 1983 di mana jasa pendukung jasa keuangan berupa penyedia platform peer to peer lending tidak pernah dinyatakan sebagai non-objek maupun diberikan fasilitas PPN;

bahwa PMK-69/2022 tidak berlaku surut namun merupakan penegasan atas rincian jasa yang berkaitan dengan jasa keuangan yang memanfaatkan teknologi;

bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan asas dalam perundang-undangan yang berlaku yaitu asas Non-Retroaktif adalah tidak benar;

bahwa selanjutnya Terbanding berpendapat meskipun Pemohon Banding baru dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 22 April 2022, namun tidak berarti kewajiban perpajakannya baru muncul pada tanggal 22 April 2022;

bahwa pengukuhan PKP dan pelaksanaan kewajiban perpajakan Pemohon Banding merupakan dua hal yang berbeda. Pengukuhan PKP hanya bersifat sebagai sarana administrasi perpajakan, sedangkan kewajiban perpajakan muncul sejak terpenuhinya syarat subjektif dan objektif pada Pemohon Banding. Sehingga pengukuhan sebagai PKP bukan merupakan titik awal munculnya kewajiban perpajakan Pemohon Banding;

bahwa Terbanding mendalilkan baik pengusaha yang melakukan pengukuhan PKP secara sukarela maupun ditetapkan secara jabatan, diberikan perlakuan yang sama untuk menjamin keadilan, persamaan perlakuan, dan kepastian hukum bagi seluruh Wajib Pajak. Bahwa kewajiban perpajakannya sama-sama dikenakan saat terpenuhinya syarat subjektif dan objektif pada Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, Terbanding berkesimpulan meskipun Pemohon Banding baru dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 22 April 2022, namun tidak berarti kewajiban perpajakannya baru muncul pada tanggal 22 April 2022. Pada saat peredaran bruto Pernohon Banding mencapai batasan peredaran bruto Pengusaha Kecil yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, maka pada saat itu timbul kewajiban Pemohon Banding untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan bahwa Kegiatan usaha Pemohon Banding merupakan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagai penyelenggara

layanan jasa keuangan (sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016) yang telah terdaftar di OJK dan pada tahun bersangkutan melaksanakan kewajiban perpajakan (dalam hal ini PPN) berdasarkan Undang- Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dimana jasa keuangan tidak dikenai PPN;

bahwa Pemohon Banding merupakan penyelenggara Jasa Keuangan yang diatur dan diawasi Oleh OJK berdasarkan Nomor Tanda Bukti Terdaftar: S- 584/NB.213/2018 dan dinyatakan tunduk serta patuh terhadap ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 77/POJK.01/2016 (POJK-77/2016); bahwa Pemohon Banding mendalilkan sebelum diterbitkannya PMK-69/2022 (dalam hal ini adalah tahun 2019) belum terdapat aturan perpajakan yang jelas dan belum adanya kepastian hukum atas aspek perpajakan bagi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, maka pada tahun 2019 Pemohon Banding mengacu pada POJK Nomor: 77/POJK.01/2016 Yang menyebutkan bahwa layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan; bahwa mengacu ke POJK 77/2016 yang mendefinisikan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi merupakan layanan jasa keuangan dan berdasarkan Pasal 4A UU PPN Nomor: 42 Tahun 2009, maka Pemohon Banding berkesimpulan bahwa jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan jasa keuangan yang tidak dikenai PPN;

bahwa pengenaan PPN atas layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi pada tahun 2019 sebelum berlakunya PMK-69/2022 (berlaku sejak 1 Mei 2022) tidak sesuai dengan asas dalam perundang- undangan yang berlaku yaitu asas Non-Retroaktif;

bahwa pengenaan PPN atas layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi pada tahun 2019 sebelum berlakunya PMK-69/2022 (berlaku sejak 1 Mei 2022) tidak memenuhi asas kepastian hukum (certainty) karena belum adanya aturan yang jelas mengenai pengenaan PPN atas layanan tersebut sehingga menimbulkan kebingungan di kalangan Wajib Pajak;

bahwa menurut Pernohon Banding tidak adil apabila Terbanding menggunakan dasar koreksi negative list dari Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d UUPPN Nomor: 42 Tahun 2009 dan menyempitkan norma hukum di sebuah peraturan perundang-undangan dimana seharusnya Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN Nomor: 42 Tahun 2009 bukan merupakan daftar tertutup dan seharusnya juga diharmonisasikan secara vertikal dengan Peraturan OJK sampai dengan adanya kepastian hukum;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 210/PMK.01/2017 jo. PMK-184/PMK.01/2020 KPP Madya Jakarta Selatan I tidak melaksanakan fungsi edukasi, pelayanan, dan pengawasan dengan tidak pernah menghimbau dan/atau mengedukasi Pemohon Banding untuk mendaftarkan diri sebagai PKP sejak tahun 2019 sampai dengan tahun berlakunya PMK-69/2022 yaitu tahun 2022 (dalam hal KPP meyakini bahwa Iayanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi merupakan Jasa Kena Pajak yang dikenai PPN sebelum berlakunya PMK-69/2022);

bahwa Pemohon Banding menyatakan telah melaksanakan kewajiban perpajakannya terkait PPN yaitu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 22 April 2022 dan melakukan pemungutan PPN sejak adanya kepastian hukum dan peraturan perpajakan yang jelas atas layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dengan diterbitkannya PMK- 69/PMK.03/2022 pada tanggal 30 Maret 2022 yang berlaku sejak 1 Mei 2022;

Menimbang bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dalam persidangan dan penilaian secara menyeluruh terhadap seluruh alat bukti yang diajukan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Bahwa UU KUP mengatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 2 ayat (2)

Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan

tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak

Pasal 2 ayat (4)

Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2).

Pasal 2 ayat (4a)

Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 32A UU ayat (1) dan ayat (2):

(1) Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antar pihak yang bertransaksi.

Pasal 39A:

Setiap orang yang dengan sengaja:

a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran

pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak. bahwa Pasal 44E ayat (2) huruf f:

Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan, pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32A ayat (2), diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

bahwa selaras dengan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN stdtd UU 42/2009, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa jasa keuangan yang tidak dikenai PPN meliputi:

1. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;

2. jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;

3. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:

a) sewa guna usaha dengan hak opsi;

b) anjak piutang;

c) usaha kartu kredit dan/atau;

d) pembiayaan konsumen;

4. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan

5. jasa penjaminan.

bahwa ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d a quo sudah dihapus dalam UU PPN stdtd UU 7/2021;

bahwa namun demikian, Pasal 16B ayat (1a) huruf j UU PPN stdtd UU No. 7/2021 memberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas jasa keuangan dengan ketentuan sebagai berikut:

(1a) Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terbatas untuk tujuan: j. mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, antara lain:

1. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

2. jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional;

3. jasa pelayanan sosial;

4. jasa keuangan;

5. jasa asuransi;

6. jasa pendidikan;

7. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri; dan

8. jasa tenaga kerja.

Penjelasan:

Kemudahan perpajakan yang diberikan untuk tujuan mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional diberikan dengan sangat selektif dan terbatas, serta mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan negara. Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain:.. 4. jasa keuangan, meliputi:

a) jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;

b) jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak Iain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;

c) jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:

1) sewa guna usaha dengan hak opsi;

2) anjak piutang;

3) usaha kartu kredit; dan/atau

4) pembiayaan konsumen;

d) jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan e) jasa penjaminan.

menimbang bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang kegiatan usaha peer to peer lending atau layanan yang mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet bernama UangMe dengan gambaran sebagai berikut: Pengajuan Penilaian kredit Disetujui & ttd Dana diterima Pelunasan Penagihan pinjaman digital pinjaman pinjaman

Unduh applikasi Mendeteksi fraud Pinjaman lolos Peminjam Reminder pesan otomatis Collection oleh

AdaKami, melengkapi secara otomatis proses penilaian menerima notifikasi sebelum tanggal jatuh tim penagihan internal informasi dan Menghasilkan credit untuk kemudian ttd dana sudah tempo secara professional ajukan pinjaman Score. proses perjanjian secara ditransfer underwriting digital menimbang bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPN, setiap penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha merupakan objek PPN;

menimbang bahwa layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah tidak termasuk sebagai jasa yang:

• dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN stdtd UU 42/2009; dan/atau

• dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B ayat (1a) huruf j UU PPN stdtd UU No. 7/2021;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang dilakukan oleh Pemohon

Banding merupakan objek PPN, sehingga dalil Pemohon Banding bahwa jasa tersebut bukan objek PPN tidak dapat diterima;

menimbang bahwa PMK 69/2022 adalah aturan pelaksanaan Pasal 44E ayat (2) huruf f UU KUP yang merinci tata cara pemungutan PPN atas penyelenggaraan teknologi finansial, sehingga PMK 69/2022 a quo tidak menimbulkan “objek pajak” baru, maka dalil Pemohon Banding yang menyatakan pengenaan PPN atas layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sebelum berlakunya PMK-69/2022 tidak memenuhi asas Non-Retroaktif dan tidak memenuhi asas kepastian hukum adalah tidak dapat dibenarkan;

bahwa namun demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sebelum terbitnya PMK 69/2022, tidak terdapat regulasi yang secara eksplisit memberikan pedoman bagi DJP maupun pelaku usaha mengenai tata cara pemungutan PPN atas jasa penyelenggaraan teknologi finansial;

bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa POJK 77/2016 sebagai pedoman mengenai jasa keuangan, Pengadilan Pajak berpendapat meskipun POJK a quo bukan lex specialis yang mengesampingkan UU PPN, keberadaan POJK tersebut menunjukkan adanya kerangka regulasi sektoral yang menimbulkan persepsi bahwa jasa penyelenggaraan teknologi finansial diperlakukan serupa dengan jasa keuangan lain yang dikecualikan dari PPN;

menimbang bahwa pemerintah baru menerbitkan pedoman tata cara pemungutan dan penunjukan pemungut PPN melalui PMK 69/2022 yang berlaku sejak tanggal 1 Mei 2022;

bahwa dalam persidangan Pengadilan Pajak mendapatkan fakta bahwa Pemohon Banding telah mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 21 April 2022 yang kemudian diterbitkan Surat Pengukuhan PKP oleh Terbanding pada tanggal 22 April 2022; menimbang bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan iktikad baik dengan mendaftarkan diri secara sukarela dan melaksanakan kewajiban PPN sejak dikukuhkan sebagai PKP pada April 2022;

menimbang bahwa sebelum terbitnya PMK-69/2022, tidak terdapat pedoman yang jelas baik bagi DJP maupun pelaku usaha mengenai perlakuan PPN atas jasa penyelenggaraan teknologi finansial, sehingga menimbulkan persepsi yang wajar bahwa jasa dimaksud diperlakukan serupa dengan jasa keuangan lain yang dikecualikan dari pengenaan PPN;

menimbang bahwa Terbanding tidak menggunakan kewenangannya untuk mengukuhkan Pemohon Banding sebagai PKP secara jabatan meskipun telah memiliki data yang memadai, maka adalah tidak adil apabila beban kewajiban PPN sejak tahun 2019 dibebankan kepada Pemohon Banding;

menimbang bahwa dalam persidangan, Pengadilan Pajak mendapatkan keterangan bahwa sejak dikukuhkan sebagai PKP, Pemohon Banding telah menjalankan kewajibannya untuk memungut PPN atas layanan yang diberikan; menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajibannya untuk dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) UU KUP, dan sejak saat itu memiliki kewajiban untuk memungut dan melaporkan PPN atas jasa yang diberikan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketentuan kewajiban perpajakan paling lama 5 (lima) tahun sebelum dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a) hanya dapat diterapkan kepada Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), sehingga tidak dapat diterapkan kepada Pemohon Banding yang telah melaporkan kegiatan usahanya secara sukarela untuk dikukuhkan sebagai PKP;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya (PPN) harus dipungut sendiri sebesar Rp19.862.899.373,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan sehingga tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi negatif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.589.031.950,00;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (9a) UU HPP, yaitu bahwa Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut;

bahwa terdapat koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri untuk masa pajak November 2019 sebesar Rp19.862.899.373,00 sehingga terdapat Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut oleh Pemohon Banding sebesar Rp1.986.289.937,00;

bahwa Terbanding berpendapat sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (9a) dan (9b) UU Cipta Kerja jo. Pasal 65 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03.2021, terdapat Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar 80% dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut yaitu senilai Rp1.589.031.950,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi tersebut, dengan alasan bahwa layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi merupakan jasa keuangan dan UU PPN nomor 42 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa jasa keuangan merupakan jasa yang tidak dikenakan PPN;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah memutuskan bahwa kewajiban Pemohon Banding untuk memungut dan melaporkan PPN atas jasa yang diberikan adalah sejak dikukuhkan sebagai PKP, yaitu 22 April 2022; bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa ketentuan mengenai penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (9a) UU PPN stdtd UU 7/2021 tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan;

bahwa dengan demikian, koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.589.031.950,00 harus dibatalkan;

Menimbang bahwa Hakim Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H. mempunyai pertimbangan hukum berbeda (Concurring Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

bahwa berkenaan dengan sengketa a quo, setelah mempertimbangkan penjelasan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Hakim Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H. berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa banding a quo adalah koreksi Terbanding atas Pajak Keluaran yang Harus Dipungut Sendiri dan Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan untuk Masa Pajak November 2019 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

No.KoreksiMenurut:Koreksi yang
PemohonTerbanding (Rp)Diajukan Banding
Banding (Rp)(Rp)
Pajak Keluaran yang Harus Dipungut Sendiri0,001.986.289.937,00
Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan0,001.589.031.950,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas PPN yang masih harus dibayar untuk Masa Pajak November 2019 sebesar Rp570.780.276,00, dengan rincian sebagai berikut:

 Koreksi Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp1.986.289.937,00  Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp(1.589.031.950),00  Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13(2) KUPRp 173.522.289,00  Jumlah PPN yang Masih Harus DibayarRp 570.780.276,00, dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi atas Pajak Keluaran yang Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp1.986.289.937,00

bahwa Pemohon Banding merupakan penyedia layanan peer-to peer lending atau layanan yang mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet;

bahwa penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) menyatakan bahwa jasa keuangan meliputi:

“1. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;

2. jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;

3. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:

a. sewa guna usaha dengan hak opsi;

b. anjak piutang;

c. usaha kartu kredit; dan/atau d. pembiayaan konsumen;

4. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan

5. jasa penjaminan”;

bahwa jasa penyelenggaraan teknologi finansial berupa layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi tidak termasuk dalam jasa tertentu dalam kelompok jasa keuangan yang tidak dikenai PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN dan penjelasannya. Dengan demikian, layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa penggantian yaitu komisi atau imbalan lainnya;

bahwa berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa peredaran bruto Pemohon Banding telah melebihi Rp4.800.000.000,00. Sehingga Pemohon Banding seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN;

bahwa sesuai dengan penjelasan diatas, Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Keluaran yang Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp1.986.289.937,00;

2. Koreksi Negatif atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp1.589.031.950,00

bahwa sesuai Pasal 9 ayat (9a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut;

bahwa sesuai Pasal 65 ayat (4) PMK-18/PMK.03/2021, bahwa Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sampai dengan sebelum Pengusaha dimaksud dikukuhkan sebagai PKP;

bahwa sesuai dengan penjelasan di atas, Terbanding melakukan koreksi negatif atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp1.589.031.950,00 (80% x 1.986.289.937);

bahwa atas koreksi Pajak Keluaran yang Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp1.986.289.937,00 dan koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar (Rp1.589.031.950,00) serta ditambahkan Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (2) UU KUP sebesar Rp173.522.289,00 menyebabkan adanya jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar sebesar Rp570.780.276,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi atas jumlah PPN yang masih harus dibayar untuk Masa Pajak November 2019 sebesar Rp570.780.276,00 dengan alasan sebagai berikut:

a. Pemohon Banding adalah Perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa keuangan lainnya yang melakukan kegiatan usaha sebagai penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sesuai dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 5 tertanggal 10 Januari 2018. Adapun Pemohon Banding telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor Tanda Bukti Terdaftar: S-584/NB.213/2018

(Lampiran 9 yang telah dibubuhi meterai secukupnya) dan dinyatakan tunduk serta patuh terhadap ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 77/POJK.01/2016 (Lampiran 7 yang telah dibubuhi meterai secukupnya) bahwa penggunaan teknologi informasi di industri keuangan baru berkembang pesat di tahun 2016, dimana pada tahun tersebut Peraturan terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi baru ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 77/POJK.01/2016. Berikut adalah kutipan yang menjadi dasar penetapan POJK terkait Peraturan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi:

“Menimbang:

a. bahwa teknologi informasi telah digunakan untuk mengembangkan industri keuangan yang dapat mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan bagi masyarakat;

b. bahwa dalam rangka mendukung pertumbuhan lembaga jasa keuangan berbasis teknologi informasi sehingga dapat lebih berkontribusi terhadap perekonomian nasional;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.”

Diatur pada Pasal 1 angka 2, 3, dan 6 POJK Nomor: 77/POJK.01/2016 yang mendefinisikan:

“2. Lembaga Jasa Keuangan Lainnya adalah pergadaian, lembaga penjaminan, Lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan Lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, meliputi penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan mengenai pergadaian, penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan

lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, serta lembaga jasa keuangan lain yang dinyatakan diawasi oleh OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan;

3. Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet;

6. Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.”

Diatur pada Pasal 2 ayat (1) POJK yang sama disebutkan juga bahwa: “Penyelenggara dinyatakan sebagai Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.” bahwa berdasarkan aturan di atas dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding merupakan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang melakukan penyelenggaraan layanan jasa keuangan sebagai lembaga jasa keuangan lainnya;

b. bahwa berdasarkan penelitian yang Pemohon Banding lakukan, pada tahun 2019 belum terdapat kepastian hukum dan aturan perpajakan yang secara jelas dan tegas mengatur terkait aspek perpajakan bagi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi;

adapun aspek perpajakan terkait layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi baru diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial pada tanggal 30 Maret 2022 (yang berlaku sejak 1 Mei 2022);

bahwa diketahui pengaturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 diperlukan untuk dapat memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan atas transaksi dalam penyelenggaraan teknologi finansial. Hal tersebut tampak

dalam klausul “Menimbang” pada PMK-69/PMK.03/2022. Berikut adalah kutipan yang menjadi dasar penetapan Peraturan Menteri Keuangan tersebut:

“Menimbang:

a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan atas transaksi dalam penyelenggaraan teknologi finansial, perlu diatur mengenai penunjukan pemotong Pajak Penghasilan dan pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan sehubungan dengan transaksi layanan pinjam meminjam serta perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa penyelenggaraan teknologi finansial;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44E ayat (2) huruf f Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial;”

Diatur pada Pasal 1 angka 12 PMK-69/PMK.03/2022 yang menjelaskan definisi layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sebagai berikut:

“Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer to Peer Lending) yang selanjutnya disebut Layanan Pinjam Meminjam adalah penyelenggaraan layanan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet, termasuk yang menerapkan prinsip Syariah”;

bahwa adapun terdapat perbedaan definisi layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi berdasarkan POJK Nomor: 77/POJK.01/2016 dan PMK-69/PMK.03/2022, dengan perbandingan sebagai berikut:

Dasar AturanPOJK-77/POJK.01/2016PMK-69/PMK.03/2022
Pasal yang mengaturPasal 1 angka 3Pasal 1 angka 12
Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk memper- temukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

Mengingat bahwa sebelum diterbitkannya PMK-69/PMK.03/2022 belum ada aturan perpajakan yang jelas dan belum adanya kepastian hukum atas aspek perpajakan bagi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, maka pada tahun 2019 Pemohon Banding mengacu pada POJK Nomor: 77/POJK.01/2016 yang menyebutkan bahwa layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan;

c. bahwa dasar aturan perpajakan yang berlaku pada tahun 2019 untuk mengatur aspek PPN atas Jasa Keuangan adalah Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009, maka berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 menyebutkan:

“Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

d. jasa keuangan;”

Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban perpajakan terkait PPN atas layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (yang

merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan sesuai dengan POJK Nomor: 77/POJK.01/2016) berdasarkan Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 dimana jasa keuangan tidak dikenai PPN;

Menurut Pemohon Banding tidak adil apabila Terbanding menggunakan dasar koreksi dari Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 dikarenakan pada tahun diundangkannya UU PPN tersebut yaitu pada tahun 2009, skema layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi masih belum berkembang, dalam hal ini pula OJK baru mengatur layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di tahun 2016 melalui POJK Nomor: 77/POJK.01/2016;

d. bahwa asas dalam peraturan perundang-undangan adalah asas Non Retroaktif, yaitu suatu undang-undang tidak boleh berlaku surut. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 28I Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945, bahwa: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”;

Ketentuan di atas diatur lebih lanjut pada angka 133 Lampiran II Undang- Undang (UU) No. 12 Tahun 2011 (dan perubahannya) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyebutkan bahwa:

“Penentuan daya laku surut tidak dimuat dalam Peraturan Perundang- undangan yang memuat ketentuan yang memberi beban konkret kepada masyarakat, misalnya penarikan pajak atau retribusi.”

Oleh karena itu, pengaturan aspek perpajakan terkait layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi berdasarkan PMK- 69/PMK.03/2022 berlaku sejak 1 Mei 2022 dan tidak dapat berlaku surut/mundur untuk tahun 2019 sesuai dengan UUD RI Tahun 1945 dan UU No 12 Tahun 2011 (dan perubahannya) agar tidak memberikan beban konkret kepada Masyarakat;

bahwa sejak berlakunya PMK-69/PMK.03/2022 yang telah memberikan kepastian hukum atas aspek perpajakan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakan dengan mendaftarkan diri dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 22 April 2022 dan telah melakukan pemungutan PPN atas transaksi Pemohon Banding sejak dikukuhkan sebagai PKP;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Mengurangkan Surat Keputusan Keberatan Terbading Nomor: KEP- 00716/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 18 Desember 2024 dan mengurangkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00077/207/19/062/24 tanggal 27 Juni 2024 serta mengadili sendiri dengan menghitung kembali Pajak terutang menjadi sebagai berikut:

. Semula Ditambah / Menjadi

Uraian (Rp3) Dikurangi Rp.)

3 Sanks: Kenaisan 5 5 0

- Jumlah Pajak yang masih harus / ie oh dibayar EPO7S0.276 SEL S2 hh 0 bahwa berdasarkan uraian di atas, menurut Hakim Anwar Syahdat sengketa terkait Pajak Keluaran yang Harus Dipungut Sendiri dan Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan untuk Masa Pajak November 2019 dengan jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar sebesar Rp570.780.276,00 (pokok + sanksi) a quo merupakan sengketa yuridis, yaitu terkait dengan penentuan apakah jasa yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemohon Banding termasuk dalam jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN atau bukan;

bahwa berkenaan dengan sengketa a quo, setelah mempertimbangkan penjelasan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Hakim Anwar

Syahdat berpendapat sebagai berikut:

 bahwa dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN, diatur sebagai berikut:

“Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut: d. jasa keuangan;”

 bahwa dalam penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN a quo, dijelaskan sebagai berikut:

“Jasa keuangan meliputi:

2. jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;”

 bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang kegiatan usaha peer

to peer lending atau layanan yang mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet;

 bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa keuangan lainnya yang melakukan kegiatan usaha sebagai penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sesuai dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 5 tertanggal 10 Januari 2018 dan telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor Tanda Bukti Terdaftar: S- 584/NB.213/2018 dan dinyatakan tunduk serta patuh terhadap ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 77/POJK.01/2016;

 bahwa berdasarkan Peraturan OJK Nomor 77 /POJK.01/2016 tentang

Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet;

 bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon

Banding menyelenggarakan layanan jasa keuangan dalam rangka mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet;

 bahwa dengan merujuk pada penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU

PPN sebagaimana diuraikan di atas, salah satu jasa keuangan yang dikecualikan dari pengenaan PPN adalah jasa meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan sarana telekomunikasi (teknologi informasi);

 bahwa selain itu, dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Otoritas Jasa

Keuangan (POJK) Nomor: 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, mengatur pengertian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, sebagai berikut:

“Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.”

 bahwa berdasarkan pengertian sebagai dimaksud dalam Pasal 1 angka

3 POJK Nomor: 77/POJK.01/2016 a quo, dapat diketahui bahwa Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi termasuk jasa keuangan;

 bahwa penetapan layanan pinjam meminjam atau penyelenggaraan layanan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet sebagai Jasa Kena Pajak (JKP) baru ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada tahun 2022 sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) PMK-69/PMK.03/2022, dimana PMK-69/PMK.03/2022 a quo baru mulai efektif belaku pada tanggal 30 Maret 2022;

 bahwa berkenaan dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa PMK-69/PMK.03/2022 tidak berlaku surut, namun merupakan penegasan atas rincian jasa yang berkaitan dengan jasa keuangan yang memanfaatkan teknologi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengenakan PPN atas jasa layanan pinjam meminjam yang diselenggarakan oleh Pemohon Banding sebelum berlakunya PMK-69/PMK.03/2022 a quo;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Hakim Anwar Syahdat berkesimpulan bahwa jasa yang disediakan oleh Pemohon Banding merupakan atau termasuk jasa keuangan yang tidak dikenai PPN sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Keluaran yang Harus Dipungut Sendiri dan Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan untuk Masa Pajak November 2019 dengan jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar sebesar Rp570.780.276,00 (pokok + sanksi) a quo adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

“Alat bukti dapat berupa ‘pengetahuan hakim’, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a quo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.” bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Hakim Anwar Syahdat atas bukti dan keterangan para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Hakim Anwar Syahdat berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan membatalkan:

1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00716/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00077/207/19/062/24 tanggal 27 Juni 2024 Masa Pajak November 2019; dan

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00077/207/19/062/24 tanggal 27 Juni 2024 Masa Pajak November 2019; KESIMPULAN

bahwa berdasarkan seluruh pemeriksaan persidangan dan penilaian terhadap alat bukti, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kedua koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan oleh karena itu permohonan banding dikabulkan seluruhnya.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa
Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
1Koreksi Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri19.862.899.373,000,0019.862.899.373,00
2Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan(1.589.031.950,00)0,00(1.589.031.950,00)

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:

- Penyerahan yang harus dipungut sendiri cfm. Terbanding Rp 19.862.899.373,00

Koreksi dibatalkan Pengadilan Pajak Rp 19.862.899.373,00

Penyerahan yang harus dipungut sendiri cfm. Pengadilan Pajak Rp 0.00

- Penyerahan yang dipungut oleh Pemungut Rp 0.00

- Penyerahan yang tidak dipungut Rp 0.00

- Jumlah seluruh penyerahan Rp 0.00

Perhitungan PPN Kurang Bayar

- Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp 0.00

Dikurangi:

- Pajak Masukan dapat diperhitungkan cfm. Terbanding Rp 1.589.031.950,00

- Koreksi dibatalkan Pengadilan Pajak Rp (1.589.031.950.00)

Pajak Masukan dapat diperhitungkan cfm. Pengadilan Pajak Rp 0,00

- Lain-lain Rp 0,00

- Jumlah Pajak yg dapat diperhitungkan Rp 0.00

Jumlah Perhitungan PPN Kurang (Lebih) dibayar Rp 0.00

Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 0.00

- PPN yang kurang/(lebih) dibayar Rp 0.00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00716/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 18 Desember 2024 atas nama PT UANGME FINTEK INDONESIA, NPWP 83.•••.•••.•-•••.000 sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp0,00 (nol rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 oleh Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA., sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS. dan Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 10 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

Ditandatangani Secara Elektronik

Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aniek Andriani, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.