P U T U S A N
Nomor PUT-001781.16/2025/PP/M.XVB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00716/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00077/207/19/062/24 tanggal 27 Juni 2024 Masa Pajak November 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001781.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT UANGME FINTEK INDONESIA, NPWP 83.•••.•••.•-•••.000, beralamat di AIA Central Lantai 32, Jl Jend. Sudirman No. 48 A RT 005 RW 004, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Purnama Sutedi, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Michael,
Izin Kuasa Hukum: KEP-357/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 013/UM/LTR/PUB/1.0.0/ FA/LTR/I/2025 tanggal 31 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Jenny Sriwasty Girsang/ 197707201997032001, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan I
2. Nama/NIP: Merdiyudha Pradapa/198201212009011005, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan I