Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 31 halaman

PUT-001776.25/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

PT Bumi Mekar Tani, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-001776.25/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai bandingterhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00561/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 14 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00021/240/17/013/22 tanggal 13 Desember 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001776.25/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BUMI MEKAR TANI, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Bintaro Raya Nomor 10A, RT. 003 RW. 010, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Soeharto Sunjoto, jabatan Direktur, sesuai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bumi Mekar Tani Nomor 17 tanggal 13 Juni 2023 yang dibuat oleh Wiwik Condro, S.H., Notaris di Jakarta,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Sapto Windiargo

Izin Kuasa Hukum: KEP-1263/PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/BMT-TAX/VII/2024 tanggal 8 Juli 2024,

2. Nama: Steven Wijaya

Jabatan: Tax Supervisor berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 007/BMT-TAX/VII/2024 tanggal 8 Juli 2024,

3. Nama: Soeharto Sunjoto

Jabatan: Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bumi Mekar Tani Nomor 17 tanggal 13 Juni 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: LisaAmeliaMarlina/ 198103252002122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4729/WPJ.30/2024 tanggal 11 Juli 2024,

2. Nama/NIP: DwiRahayuAgustina/ 198708232008122002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II,

3. Nama/NIP: RosvelinRominarSormin/ 198508032009012002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II,

4. Nama/NIP: Ahmad Saripudin / 198405082003121003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST- 9026/WPJ.30/2024 tanggal 6 November 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 807/PP/BR/2024 tanggal 2 Juli 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 006/TAX- BMT/III/2024 tanggal 8 Maret 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-74/SUB/WPJ.30/2024 tanggal 28 Mei 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 004/BMT- TAX/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00021/240/17/013/22 tanggal 13 Desember 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Lama dengan perhitungan sebagai berikut:

1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp4.698.890.824 2PPh Pasal 4 (2) yang terutangRp464.979.991 3Kredit Pajak a. PPh Ditanggung PemerintahRp0 b. Setoran MasaRp2.200.000 c.STP (Pokok Kurang Bayar)Rp0 d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak ......Rp0 e. Uang Tebusan yang telah dibayarRp0 f.Lain-lainRp0 g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ......Rp0 hJumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g)Rp2.200.000

4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 – 3.h)Rp462.779.991 5Sanksi administrasi :

aBunga Pasal 13 (2) KUPRp202.142.301 bKenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0 cBunga Pasal 13 (5) KUPRp0 dKenaikan Pasal 13 A KUPRp0 eKenaikan Pasal 18 ayat (3) UU KUPRp0 fJumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)Rp202.142.301 6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)Rp664.922.292

7.Jumlah Kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp0

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 006/BMT-TAX/I/2023 tanggal 31 Januari 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut Surat Keberatan (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak22.000.000
2PPh Final Pasal 4 ayat (2)yang terutang2.200.000
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran masa2.200.000
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak…0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. Lain-lain0
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak…0
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g)2.200.000
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h)0
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0
e. Keanikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)0
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPh yang tidak / kurang dibayar462.779.9910462.779.991
b. Sanksi Bunga202.142.3010202.142.301
c. Sanksi Kenaikan000
d. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar664.922.2920664.922.292

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 006/TAX-BMT/III/2024 tanggal 8 Maret 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 (melalui Surat Elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak)

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan keberatan berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (UU KUP), yaitu mengajukan banding terhadap keputusan keberatan yang menyatakan sebagai berikut:

“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”;

Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, sementara surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00561/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 14 Desember 2023;

Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Soeharto Sunjoto selaku Direktur; bahwa Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00561/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 14 Desember 2023, diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 18 Desember 2023 dan sesuai Akta Perusahaan Nomor 17 atas nama Soeharto Sunjoto adalah benar selaku Direktur;

II. Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianWajib PajakPemeriksaSelisih
Objek Pajak Pasal 4(2) PPh Pasal 4 (2) Kredit Pajak (Setoran Masa) PPh Pasal 4 (2) Kurang (Lebih) Dibayar Sanksi Administrasi PPh Pasal 4 (2) YMH (Lebih) Dibayar22.000.000 2.200.000 2.200.000 - - -4.698.890.824 464.979.991 2.200.000 462.779.991 202.142.301 664.922.2924.676.890.824

Menurut Wajib Pajak, Rincian Rp 4.698.890.824, terdiri dari:

Koreksi Dianggap Sebagai Dividen4.593.272.641 Seharusnya Bukan Objek PPh Pasal 4 (2) Koreksi Dianggap Sebagai Sewa83.618.183 Seharusnya Bukan Objek PPh Pasal 4 (2) Objek Pajak Pasal 4(2)22.000.000 Memang Objek PPh Pasal 4 (2)

4.698.890.824

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1 2Objek PPh Pasal 4 (2) Sebagai Dividen Objek PPh Pasal 4 (2) Sebagai SewaRp4.593.272.641 Rp83.618.183Rp0 Rp0Rp4.593.272.641 Rp83.618.183

III. Alasan Banding bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) Sebagai Dividen sebesar Rp4.593.272.641,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

bahwa Pemeriksa menyimpulkan terdapat pembayaran dividen yang berasal dari selisih pencatatan Hutang Bumi Mekar Tani dengan pencatatan Piutang Tudung Putra Putri Jaya, dengan rincian sebagai berikut:

PT. Tudung Putra Putri

Jaya Piutang Lain –

Lain

Nama20172016Diff
PT. Bumi Mekar Tani63.914.593.90469.295.023.3775.380.429.473

PT. Bumi Mekar Tani

Hutang Lain Lain

Nama20172016Diff
PT. Tudung Putra Putri Jaya63.105.926.65363.329.505.212223.578.559

Rp5.380.429.473,00 x Porsi Kepemilikan pemegang saham = Rp5.380.429.473,00 x 85% = Rp4.593.272.641,00 bahwa alasan Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa Tidak ada pembayaran pembagian dividen selama tahun 2017, dibuktikan dengan tidak adanya arus uang keluar atas pembayaran dividen kepada para pemegang saham;

bahwa Saldo akhir dari Return Earning (Laba Ditahan) 2017 menunjukan saldo minus, sehingga tidak diijinkan membagikan dividen kepada para pemegang saham sesuai dengan Pasal 71 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas;

1. Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS.

2. Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.

3. Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo Positif.

bahwa Pemeriksa kurang tepat menetapkan Objek pajaknya, karena tidak ada kaitan antara Pengakuan Pencatatan Hutang dengan Pembayaran Dividen;

bahwa adanya Reclassification beberapa transaksi ke akun yang seharusnya oleh Auditor;

Berdasarkan Hal tersebut di atas maka:

Mapping Akun yang sebenarnya adalah:

Utang Berelasi 2016: Rp63.329.505.212,00 Liabilitas Jangka Pendek: Rp4.952.921.975,00 Utang Berelasi 2017: Rp63.105.926.653,00

2. Koreksi atas Objek PPh Pasal 4 (2) Sebagai Sewa sebesar Rp83.618.183,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

bahwa Pemeriksa menyimpulkan terdapat Pajak Penghasilan Final atas Sewa yang belum dipotongkan, dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi sebagai Sewa Fiskus: Rp105.618.183,00 bahwa dengan Rincian sebagai berikut:

Sewa Terbanding: Rp23.800.000,00

Sewa Pemohon Banding: Rp22.000.000,00

Selisih: Rp1.800.000,00

Penjelasan: dilakukan pemotongan PPh Final Sewa Ruangan di Bulan Selanjutnya Januari 2018

Profee Terbanding: Rp81.818.183,00

Profee Pemohon Banding: Rp81.818.183,00

Selisih: -

Penjelasan: Bukan merupakan Objek PPh Pasal 4 Final, melainkan Objek PPh Pasal 23 yang sudah dilakukan pemotongan dan pelaporan

Pasal 4 Final atas Sewa sebesar: Rp22.000.000,00

IV. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi Terbanding atas DPP Objek PPh Pasal 4 ayat (2) Dividen sebesar Rp4.593.272.641,00 adalah tidak benar;

3. bahwa koreksi Terbanding atas DPP Objek PPh Pasal 4 ayat (2) Sewa sebesar Rp83.618.183,00 adalah tidak benar

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi Terbanding serta menetapkan kembali kewajiban Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) untuk Masa Pajak Desember 2017 menjadi NIHIL, karena pemenuhan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) sudah dipenuhi sesuai dengan Penyetoran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017, dengan penghitungan sebagai berikut

UraianWajib Pajak
Objek Pajak Pasal 4(2) PPh Pasal 4 (2) Kredit Pajak (Setoran Masa) PPh Pasal 4 (2) Kurang (Lebih) Dibayar Sanksi Administrasi PPh Pasal 4 (2) YMH (Lebih) Dibayar22.000.000 2.200.000 2.200.000 - - -

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Koreksi Yang Diajukan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap Keputusan Keberatan Nomor tanggal dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding Rp
Keputusan Keberatan RpPemohon Banding Rp
1 2Objek PPh Pasal 4 ayat (2) Sebagai Dividen Objek PPh Pasal 4 ayat (2) Sebagai Sewa4.593.272.641 83.618.1830 04.593.272.641 83.618.183

bahwa alasan yang mendasari atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atasd adalah sebagai berikut:

A. Koreksi atas Objek PPh Pasal 4 (2) Sebagai Dividen sebesar

Rp4.593.272.641,00

Dasar Hukum

UU KUP antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya;

UU PPh antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1) huruf g:

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

Tanggapan Terbanding.

bahwa dalam proses pemeriksaan terkait sengketa koreksi PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Dividen, Pemohon Banding hanya menyampaikan sebagian data pendukung sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara tidak dipenuhinya seluruh/Sebagian peminjaman buku, catatan dan dokumen;

be SENTRA 5 hn ena PUR So Ne SA

SMPTE EP LA AAN PAI BEA DARA IRR ATA ALE AOR AN AM

. Re AL MOLAR See TOR SL SIN AI It

—_ See ee NN

: = oe eee TO: FOR eR AKA Te ee ee La AL pee oe

MEM LM TERIAN KEJAYAAN RE ELE INUVONGk SIS na ER A2 EN EKA RAK

Ma MARTEN Sonu LL lea Ta SL Tar i gable if AMT CR PELATAMAN PAJAK SESAMA JAKARTA KEE TORAN LAMA oes 0

DE TS BK TA ee CIR MPR ANN SEL PLP Wee Me oy ep 2. ot

EM PA Oe AAA SP AL AR bette rn Ha.

Pa a lone SB PL AY AMAR ans HS AA LAMARAN RA TAN LAran

Aa ‘ mo .

mh ae i - .

FOE Tall alc Pete a DE mi ok “2 cma FAT Ih fra. JAE a re bangtan el anta Tie ae STA STOR Ah »

: mu: KANTOH PEL AY At aM: PAIAK FEAT AMA WER AR TA RE BAY ORAM AMA

Men TAS peran Nan TR BEKAM AN hl Le Li NM ntar Gabe pe BC EIB son

"Giese “whe oo . .

bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan Surat Tanggapan SPHP sesuai dengan jangka waktu ditetapkan aa LET LI ERA EL AAA RESI: IK LATAR ee ae eos UF ee. Oe om ee PS TE DST Ob ea Oe LO

Hom nS Soe Pen © SAMPARA OO Se SRT ATAS KP

: - - Pa Una see ck -

— ame geen ee

bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung yang kompeten terkait perbedaan pencatatan Hutang PT Bumi Mekar Tani dengan pencatatan Piutang PT Tudung Putra Putri Jaya; bahwa merujuk pada Pasal 12 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Nomor 7 Tahun 2021, Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya; bahwa merujuk pada Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021, Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan e. penghasilan tertentu lainnya, termasuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Yang diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

bahwa pengujian Pemeriksa berdasarkan pencocokan Laporan Keuangan dalam pencatatan Hutang PT Bumi Mekar Tani dengan pencatatan Piutang PT Tudung Putra Putri Jaya, tetapi Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti eksistensi pembetulan hutang yang sebenarnya;

bahwa terdapat perbedaan pembukuan khususnya dalam pencatatan Hutang PT Bumi Mekar Tani dengan pencatatan Piutang PT Tudung Putra Putri Jaya,

Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan atau memberikan bukti yang kompeten atas selisih pencatatan Hutang PT Bumi Mekar Tani dengan pencatatan Piutang PT Tudung Putra Putri Jaya;

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data, fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Dividen sebesar Rp4.593.272.641,00 yang dilakukan Pemeriksa sudah tepat dan dipertahankan;

B. Koreksi atas Objek PPh Pasal 4 (2) Sebagai Sewa sebesar Rp 83.618.183,00

Dasar Hukum

UU KUP antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya;

UU PPh antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (2) huruf d:

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan

Tanggapan Terbanding bahwa Pemeriksa melakukan koreksi sebagai Sewa sebesar Rp103.618.183,00 dengan berdasarkan dokumen sumber Teknik ekualisasi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos baya dan pos-pos neraca;

bahwa objek Pajak menurut Pemeriksa sebagai berikut:

Pos-Pos Laporan Rugi Laba

- Profesional & Management E460 006000 Rp 81818153

- Rent Land and Building 24390300000 Rp 21.806.007

- Sewa Tanah Bangunan B4303 06000 Rp 2 006.000

- Pekerjaan lainnya yg dilaporkan di KPP Pratama Lubuk Linggau 2017 Rp 6.041.207.451

Jumlah Okjek Pajak menurut Pemeriksa Rp 8.145.825.694

Pos-Pcs Neraca

Objek dan masa sebelumnya Rp 4)

Dipotongdisetardilaparkan masa berikutnya Rp 3

Diperhitungkan sebagai objek PPh Pemotongan lain Rp 4

Dilaporkan di KPP lain Rp 6401207 451

Obejk Pajak menurut SPT WP #pusati Ro 22.006.009

Koreksi Objek Pajak Rp 53.818.153

Atas selisih tersebut ciatribusikan pemeriksa kedalam masa Desember dengan sebagai berikut bahwa Merujuk pada Pasal 12 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Nomor 7 Tahun 2021, Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya; bahwa merujuk pada Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021, Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan e. penghasilan tertentu lainnya, termasuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Yang diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan atau memberikan bukti yang kompeten atas objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang sudah dipotong dan dilaporkan;

bahwa penjelasan Pemohon Banding Pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa ruangan yang dilakukan pemotongan pada bulan selanjutnya Januari 2018 tidak terbukti;

bahwa penjelasan Pemohon Banding bukan merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) melainkan objek PPh Pasal 23 yang sudah dilakukan pemotongan dan pelaporan juga tidak terbukti;

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data, fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp 105.618.183,00 yang dilakukan Pemeriksa sudah tepat dan dipertahankan;

III. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan Surat Banding Nomor 003/TAX-BMT/III/2024 tanggal 8 Maret 2024 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Keputusan Terbanding nomor KEP-00561/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 14 Desember 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, telah sesuai dengan data dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa Koreksi Terbanding/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding;

bahwa apabila Majelis berpendapat lain, Majelis berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama pada Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut: Bukti P-1.Matriks Sengketa;

Bukti P-2.Profil Perusahaan Bumi Mekar Tani (Group Tudung Agri)

Bukti P-3.SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Desember 2017;

Bukti P-4.Gambaran Hubungan PT TPPJ dengan PT BMT (2017);

Bukti P-5.Berita Acara Uji Bukti beserta dokumen pendukung;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1Matriks Sengketa;

Bukti T-2LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00482/RIKSIS/KPP.3005/2022 tanggal 9 Desember 2022;

Bukti T-3Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-6833/WPJ.30/2023 tanggal 14 Desember 2023;

Bukti T-5Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-6Berita Acara Tidak ada Tanggapan Surat Pemberitahuan Hasil

Pemeriksaan;

Bukti T-7Undangan Pembahasan Bumi Mekar Tani 2017;

Bukti T-8Berita Acara Hasil Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan;

Bukti T-9Penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 11 September 2024;

Bukti T-10Surat Nomor S-415/WPJ.30/KP.0500/2021 tanggal 13 September 2021 perihal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Dan Dokumen; Bukti T-11Surat Nomor S-212/WPJ.30/KP.0500/2022 tanggal 14 Juni 2022 perihal Peringatan Pertama;

Bukti T-12Surat Nomor S-244/WPJ.30/KP.0500/2022 tanggal 21 Juli 2022 perihal Peringatan Kedua;

Bukti T-13Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh/Sebagian Peminjaman

Buku, Catatan, Dan Dokumen tanggal 27 Oktober 2022;

Bukti T-14Berita Acara Tidak Disampaikannya Tanggapan Tertulis atas SPHP tanggal 10 November 2022;

Bukti T-15Surat Nomor S-687/WPJ.30/2023 tanggal 04 Oktober 2023 perihal

Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, Dan Informasi PT Bumi Mekar Tani;

Bukti T-16Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00561/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 14 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00021/240/17/013/22 tanggal 13 Desember 2022, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal

31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 006/TAX-BMT/III/2024 tanggal 8 Maret 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak22.000.0004.698.890.8244.676.890.824

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp4.676.890.824,00 terdiri dari:

Uraian Objek PPh 4(2)Koreksi Dasar Pengenaan Pajak
Objek Dividen Wajib Pajak Orang PribadiRp 4.593.272.641,00
Objek Jasa Pengawasan KonstruksiRp 81.818.183,00
Objek Sewa Tanah dan BangunanRp 1.800.000,00
Rp 4.676.890.824,00

bahwa Terbanding mendalilkan terdapat pembayaran dividen yang berasal dari selisih pencatatan Hutang Bumi Mekar Tani dengan pencatatan Piutang PT Tudung Putra Putri Jaya (PT TPPJ) sebesar Rp4.593.272.641,00;

bahwa Terbanding mendalilkan terdapat pembayaran professional fee dan sewa tanah dan bangunan yang belum dipotong PPh Final Pasal 4(2) sebesar Rp83.618.183,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding a quo dengan alasan sebagai berikut:

• bahwa tidak ada pembayaran pembagian dividen selama tahun 2017, dibuktikan dengan tidak adanya arus uang keluar atas pembayaran dividen kepada para pemegang saham;

• bahwa professional fee sebesar Rp81.818.183,00 bukan merupakan objek PPh Final Pasal 4 (2), melainkan objek PPh Pasal 23 yang sudah dilakukan pemotongan dan pelaporan;

• bahwa koreksi Sewa Tanah dan Bangunan sebesar Rp1.800.000,00 telah dilakukan pemotongan PPh Final sewa ruangan di bulan selanjutnya Januari 2018;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, sengketa a quo merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan bersifat pembuktian;

bahwa menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok sengketa banding a quo adalah apakah terdapat objek pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp4.676.890.824,00 dalam masa pajak Desember 2017 yang belum dipotong PPh Final Pasal 4 ayat (2) oleh Pemohon Banding;

Menimbang peraturan perundang-undangan terkait sengketa a quo:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), antara lain mengatur:

Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

…

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

...

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi…

Pasal 4 ayat (2) huruf d

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

...

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/.atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

...

Pasal 4 ayat (3) huruf f

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

dividen atau penghasilan lain dengan ketentuan sebagai berikut:

dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:

a) orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/atau

b) badan dalam negeri;

Pasal 17 ayat (2c)

Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (PMK 141/2015), mengatur antara lain :

Pasal 1 ayat 6 huruf a

Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a. Jasa penilai (appraisal)

...

bahwa dalam persidangan ke-3 (tiga) tanggal 11 September 2024, Pengadilan Pajak telah memerintahkan para pihak untuk melakukan uji kebenaran materi (uji bukti);

bahwa sesuai Berita Acara Uji Bukti (BAUB), dalil koreksi Terbanding bersumber dari pencatatan utang lain-lain dari PT Tudung Putra Putri Jaya sesuai Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding yang dibandingkan dengan pencatatan piutang lain-lain kepada Pemohon Banding pada Laporan Keuangan Audited PT Tudung Putra Putri Jaya dengan rincian sebagai berikut:

Pencatatan pada catatan 15 Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding

Akun Utang lain-lain20172016Selisih PT Tudung Putra Putri Jaya Rp 63.105.926.653,00 Rp 63.329.505.212,00 Rp 223.578.559,00

Pencatatan pada Laporan Keuangan Audited PT Tudung Putra Putri Jaya

Akun Piutang lain-lain20172016Selisih PT Bumi Mekar TaniRp 63.914.593.904,00 Rp 69.295.023.377,00 Rp 5.380.429.473,00 bahwa sesuai berkas banding Pemohon Banding, fakta hukum relevan terkait sengketa a quo sebagai berikut:

• pada tanggal 24 Februari 2016, PT Tudung Putra Putri Jaya (PT TPPJ) menandatangani pejanjian pinjaman in casu Perjanjian Pengakuan Hutang No. LGL/P/037/II/16 tanggal 24 Februari 2016 sebesar Rp150.000.000.000,00 dengan Pemohon Banding yang dikenakan suku bunga bank yang berlaku dengan jatuh tempo pada tanggal 24 Februari 2021;

• bahwa tanggal jatuh tempo sesuai Pasal 1 angka 5 Perjanjian Pengakuan Hutang berarti tanggal pembayaran kembali jumlah terutang yaitu tanggal 24 Februari 2021;

• bahwa sesuai Pasal 2 Perjanjian Pengakuan Hutang, per tanggal 29 Februari 2016 total jumlah pinjaman PT TPPJ kepada Pemohon Banding adalah sebesar Rp97.397.200.000,00;

• bahwa sebelum tanggal 16 Desember 2016, PT TPPJ adalah pemegang saham Pemohon Banding;

• bahwa pada tanggal 16 Desember 2016, berdasarkan Akta Notaris Wiwik Chondro, S.H., No. 94, PT TPPJ menandatangani Akta Jual Beli saham untuk menjual seluruh kepemilikan sahamnya di Pemohon Banding kepada pihak berelasi, dengan harga jual sebesar Rp1.000.000,00;

• bahwa kutipan modal saham dan kepemilikan saham Pemohon Banding sesuai catatan 17 Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding sebagai berikut : EKO TAS ISEF F SKS KOSAL: TF BI Tapa DEPT EST y

Pata fecoraags cass Tatras TAAT Pra "5 poor ete et os Aa et oy et tui Pmr “aot F kepala

Tahan Tog iit Tele ., one bahwa sesuai fakta hukum terkait sengketa a quo, menurut Pengadilan Pajak PT TPPJ bukan lagi sebagai Pemegang Saham Pemohon Banding di Tahun Pajak 2017;

Menimbang definisi dividen sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh sebagai pembayaran kepada Pemegang Saham menurut Pengadilan Pajak tanpa memperhatikan aspek materi koreksi Terbanding, dalil objek dividen tidak dapat diterapkan dalam koreksi Terbanding a quo;

bahwa menurut Pengadilan Pajak seandainya pun dalam Tahun Pajak 2017 PT TPPJ masih pemegang saham Pemohon Banding, quod non, berkurangnya piutang lain-lain sebesar Rp5.380.429.473,00 pada catatan Laporan Keuangan Audited PT

TPPJ yang tidak sama dengan jumlah berkurangnya utang lain-lain pada catatan Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding yakni sebesar Rp223.578.559,00 sesuai pembuktian dalam proses uji bukti, tetap bukan merupakan bentuk pembayaran dividen tetapi merupakan pembayaran utang Pemohon Banding kepada PT TPPJ;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa atas sengketa a quo, dalil koreksi Terbanding terdapat objek dividen kepada Orang Pribadi Pemegang Saham Pemohon Banding yang terutang PPh Final Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh jo. Pasal 17 ayat (2c) UU PPh tidak terbukti;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi positif Terbanding atas dasar pengenaan PPh Pasal 4 ayat (2) objek dividen sebesar Rp4.593.272.641,00, tidak dapat dipertahankan;

bahwa terkait koreksi objek PPh 4 (2) jasa profesional pengawas konstruksi dan sewa ruangan, Pemohon Banding menyampaikan dokumentasi bukti SPT Masa PPh 23 untuk masa pajak Januari 2107, Februari 2017, Maret 2017 dan Juni 2017; bahwa sesuai pembuktian Pemohon Banding, untuk jasa profesional merupakan Jasa Penilai (KJPP) yang merupakan objek PPh 23 dan sudah dilakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan dalam SPT Masa PPh 23 di tahun pajak 2017;

bahwa untuk Sewa Ruangan, terutang PPh Final Pasal 4 ayat (2) di 1 (satu) Masa Pajak saja yaitu Masa Pajak Januari Tahun Pajak 2018 (tidak terutang di Tahun 2017);

bahwa menurut Pengadilan Pajak dokumentasi pembuktian Pemohon Banding untuk mendukung dalil bantahannya atas koreksi Terbanding objek sewa ruangan dan jasa profesional dapat menunjukkan bahwa objek koreksi Terbanding bukan

merupakan objek PPh Final Pasal 4 (2) melainkan objek PPh 23 untuk koreksi objek jasa profesional;

bahwa menurut Pengadilan Pajak Terbanding telah melakukan pemeriksaan atas dokumen pembuktian Pemohon Banding dan menyimpulkan bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding menunjukkan adanya pemotongan PPh 23 atas jasa profesional Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) meskipun dengan nilai yang lebih besar dari nilai koreksi;

bahwa menurut Pengadilan Pajak sekalipun hasil temuan Terbanding mendapati nilai objek PPh 23 sebesar Rp96.818.169,00 yang lebih besar dari nilai koreksi Terbanding yakni sebesar Rp81.818.183,00, nilai koreksi Terbanding tersebut telah tercakup dalam nilai jumlah sesuai hasil uji bukti sehingga bantahan Pemohon Banding adalah berdasar;

bahwa terkait pembuktian sewa ruangan, Terbanding tidak menanggapi dengan penjelasan yang relevan atas dalil bantahan Pemohon Banding sehingga menurut Pengadilan Pajak dalil koreksi Terbanding tidak didukung oleh bukti yang relevan;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa atas sengketa a quo, dalil koreksi Terbanding terdapat objek jasa profesional dan sewa ruangan yang merupakan objek PPh Final Pasal 4(2) tidak terbukti dan sebaliknya Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya terhadap koreksi a quo Terbanding;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi positif Terbanding atas dasar pengenaan PPh Pasal 4 ayat (2) objek jasa profesional dan sewa ruangan sebesar Rp83.618.183,00, tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak4.676.890.82404.676.890.824

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1 Dasar Pengenaan Faas nenurut Terbandirg = Aviat. get ld

Kere si tida « dasat dipertahanvan Fengasias saga 2 SIS ESA

Dasar Pengenaan Faas senurit Pengaciles sa as = BE cee ee bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Uraian Manurut Tarkanzing Manurut Fangadilan

; As Faak Rp:

an AE

Ne eee oSestm tasik oo Pe

Oossada tani oo PT

Ne na

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00561/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 14 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00021/240/17/013/22 tanggal 13 Desember 2022 atas nama PT BUMI MEKAR TANI, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Bintaro Raya Nomor 10A, RT. 003 RW. 010, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

Pe NN En

BE NN ata Pasa wan KP

BA ikokbaye

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 oleh Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. dan Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.) masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zul Ashari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si.

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.)

Panitera Pengganti, ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Zul Ashari, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.