Putusan Pengadilan Pajak, 70 halaman
PUT-001769.16/2025/PP/M.XVB Tahun 2025
PT Uangme Fintek Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001769.16/2025/PP/M.XVB Tahun 2025 yang diucapkan 10 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Uangme Fintek Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Juni 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Juni 2019
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 4 ayat (1); Pasal 4A ayat (3); Pasal 16B ayat (1a)
- UU KUPPasal 2 ayat (2); Pasal 32; Pasal 44E ayat (2)
- UU HPPPasal 9 ayat (9a)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001769.16/2025/PP/M.XVB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Uangme Fintek Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00072/207/19/062/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 24 September 2025
- Tanggal Pengucapan
- 10 November 2025