Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 47 halaman

PUT-001768.15/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

PT Bumi Mekar Tani, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-001768.15/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai bandingterhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00574/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 14 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00027/206/17/013/22 tanggal 13 Desember 202, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001768.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BUMI MEKAR TANI, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Bintaro Raya No. 10 A, RT. 003 RW. 010, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Soeharto Sunjoto, jabatan Direktur, sesuai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bumi Mekar Tani Nomor 17 tanggal 13 Juni 2023 yang dibuat oleh Wiwik Condro, S.H., Notaris di Jakarta,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Sapto Windiargo

Izin Kuasa Hukum: KEP-1263/PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/BMT-TAX/VII/2024 tanggal 8 Juli 2024,

2. Nama: Steven Wijaya

Jabatan: Tax Supervisor berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 010/BMT-TAX/VII/2024 tanggal 8 Juli 2024,

3. Nama: Soeharto Sunjoto

Jabatan: Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bumi Mekar Tani Nomor 17 tanggal 13 Juni 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: LisaAmeliaMarlina/ 198103252002122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4729/WPJ.30/2024 tanggal 11 Juli 2024,

2. Nama/NIP: DwiRahayuAgustina/ 198708232008122002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II,

3. Nama/NIP: RosvelinRominarSormin/ 198508032009012002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II,

4. Nama/NIP: Ahmad Saripudin / 198405082003121003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST- 9026/WPJ.30/2024 tanggal 6 November 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 807/PP/BR/2024 tanggal 02 Juli 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/BMT- TAX/III/2024 tanggal 8 Maret 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-71/SUB/WPJ.30/2024 tanggal 28 Mei 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 001/BMT- TAX/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00027/206/17/013/22 tanggal 13 Desember 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Lama dengan perhitungan sebagai berikut:

1Penghasilan Netto (rugi)Rp72.541.194.540 2Penghasilan Kena PajakRp60.782.736.144 3PPh yang terutangRp15.195.684.000 4Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp0 5Jumlah PPh TerutangRp15.195.684.000 6Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintahRp0 b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain b.1. PPh Pasal 21Rp0 b.2. PPh Pasal 22Rp0 b.3. PPh Pasal 23Rp0 b.4. PPh Pasal 24Rp0 b.5. lain-lainRp0 b.6. jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)

Rp0 c. Dibayar sendiri c.1. PPh Pasal 22Rp0 c.2. PPh Pasal 25Rp0 c.3. PPh Pasal 29Rp0 c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)Rp0 c.5. Lain-lainRp0

c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)

Rp0 d. Diperhitungkan d.1. SKPPKPRp0 e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.6-d.1)Rp0

7.Pajak yang tidak/kurang bayar (5-6.e)

Rp15.195.684.000

8.Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp6.637.474.771 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0 c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0 d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0 e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUPRp0 f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP

Rp0 g. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f)Rp6.637.474.771

9.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (7+8g)Rp21.833.158.771

10. Jumlah Kurang Bayar/ (Lebih) yang disetujui berdasarkan PembahasanRp0 Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/BMT-TAX/I/2023 tanggal 31 Januari 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Peredaran UsahaRp. 437.933.582.060

Harga Pokok PenjualanRp. 421.536.221.037

Laba BrutoRp. 16.397.361.023

Biaya Usaha LainnyaRp.8.110.713.707

Laba OperasiRp.8.286.647.316

Penghasilan dari Luar UsahaRp.5.546.889.768

Biaya dr Luar UsahaRp. 21.987.857.815

Laba Netto KomersialRp.- 8.154.320.731

Penyesuaian Fiskal PositifRp. 21.815.198.820

Penyesuaian Fiskal NegatifRp.1.902.419.693

Fasilitas Penanaman ModalRp.-

Penghasilan Netto FiskalRp. 11.758.458.396

Kompensasi KerugianRp. 11.758.458.396

Penghasilan Kena PajakRp.0

PPh Badan TerutangRp.0

Kredit PajakRp.-

PPh Badan Kurang (Lebih)

BayarRp.-

Sanksi AdministrasiRp.-

PPh Badan ymh. ( Lebih )

DibayarRp.-

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding memutuskan menolak dan menambah jumlah pajak kurang dibayar dengan perhitungan sebagai:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
Dikurangi
(Rp)
1Penghasilan neto72.541.194.5401.083.989.00073.625.183.540
2Kompensasi Kerugian11.758.458.396011.758.458.396
3Penghasilan Kena Pajak60.782.736.1441.083.989.00061.866.725.144
4Pajak Penghasilan (PPh) Terutang15.195.684.000270.997.28615.466.681.286
5Kredit Pajak000
6PPh Kurang/(Lebih) Bayar15.195.684.000270.997.28615.466.681.286
7Sanksi Administrasi6.637.474.771118.371.6156.755.846.386
8Jumlah PPh ymh/ (lebih) dibayar21.833.158.771389.368.90122.222.527.672

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/BMT-TAX/III/2024 tanggal 8 Maret 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 (melalui Surat Elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak)

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan keberatan berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (UU KUP), yaitu mengajukan banding terhadap keputusan keberatan yang menyatakan sebagai berikut:

“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”;

Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00574/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 14 Desember 2023 diterima pada tanggal 13 Juli 2023;

Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Soeharto Sunjoto selaku Direktur; bahwa Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00574/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 14 Desember 2023, diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 18 Desember 2023 dan sesuai Akta Perusahaan Nomor 17 atas nama Soeharto Sunjoto adalah benar selaku Direktur;

II. Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1 2Peredaran Usaha Penyesuaian Fiskal PositifRp 474.110.567.226 Rp 46.420.949.798Rp 437.933.582.060 Rp 21.815.198.820Rp 36.176.985.166 Rp 24.605.750.978

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp 36.176.985.166,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

1) Koreksi peredaran usaha terdiri dari:

UraianPemohon BandingPemeriksa
Peredaran Usaha Pemohon Banding: Non Kawasan Berikat Ke Kawasan Berikat Penyerahan Ke Kawasan Berikat: Menurut Pemeriksa Menurut Pemohon Banding Selisih134.802.487.600 303.131.094.460 437.933.582.060 339.308.079.626 303.131.094.460 36.176.985.166134.802.487.600 339.308.079.626 474.110.567.226

bahwa:

1. Pemeriksa tidak memperhitungkan perbedaan waktu (Timing Different) penerbitan pada Dokumen BC 4.0 dimana ada beberapa Faktur Pajak yang terbit di tahun 2016 dan Dokumen BC 4.0 terbit sebagian di 2016 dan 2017, Faktur Pajak terbit di tahun 2017 Dokumen BC 4.0 terbit di tahun 2018; Perhitungan dan/atau Perincian, sudah Pemohon Banding sampaikan pada saat Proses Pemeriksaan Pajak dan Proses Keberatan. Pun demikian, pada kesempatan ini, Pemohon Banding lampirkan Kembali;

2. Pemeriksa tidak memperhitungkan adanya Dokumen BC 4.0 yang Batal dan Revisi dan tetap dianggap sebagai penyerahan ke kawasan berikat. Perhitungan dan/atau Perincian, sudah Pemohon Banding sampaikan pada saat Proses Pemeriksaan Pajak dan Proses Keberatan. Pun demikian, pada kesempatan ini, Pemohon Banding lampirkan kembali

Selain itu, juga Pemohon Banding lampirkan:

Bukti Pembatalan dari Lawan Transaksi:

• Nota Pembatalan dari Customer,

• Bukti Pemeriksaan yang serupa di tahun 2018;

3. Atas kedua alasan Pemohon Banding di atas, Terbanding juga tidak melakukan konfirmasi kepada DJBC terkait penyerahan kami ke kawasan berikat tahun 2017;

4. Atas koreksi yang dilakukan Terbanding tanpa mempertimbangkan adanya Timing Different dan adanya Revisi/Batal Dokumen BC 4.0, dimungkinkan terjadi Double Taxation, artinya Pemohon Banding dikenakan pajak 2 (dua) kali atas 1 (satu) transaksi; dan

5. bahwa Pemohon Banding sudah menjalankan transaksi bisnis dan arus dokumentasi (perpajakan) sesuai ketentuan Pemasukan Barang ke Kawasan Berikat dengan administrasi Dokumen BC 4.0 sesuai dengan ketentuan:

Tentang Tata Laksana Pemasukan Barang ke Kawasan berikat dengan menggunakan Dokumen BC 4.0 sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-27/BC/2016, Pemohon Banding lampirkan pada kesempatan ini;

2. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp24.605.750.978,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

Koreksi/Penyesuaian Fiskal Positif:

Penyesuaian Fiskal Positif:

Menurut Tebanding46.420.949.798

Menurut Pemohon Banding21.815.198.820

Selisih24.605.750.978

Detail Koreksi/Penyesuaian Fiskal Positif sebagai berikut:

Koreksi Fiskal Positif
NoDescriptionAccountKorfis FiskusKorfis WP

1Imbalan Karyawan-1.083.989.000

Vehicle Maintenance: 3rd Party

2Services6740200000-1.095.679 3Maintenance - Vehicle : Material57401000001.328.9002.680.700 4Representation & Entertainment647010000034.820.69034.820.690 5Donation5470300000116.479.416116.479.416 6Interest Expense - Lease7310200000160.476.424160.476.424 7Representation & Entertainment5470100000248.949.593248.949.593

8Bank Charges - Administration7320000000284.361.522284.361.522

Interest Expense - Loan to

9Related Party73409800006.005.321.7646.005.321.764 10 Interest Expense - Bank7310100000 13.877.024.03313.877.024.033 11 Tax Penalty5490200000105.820- 12 Medical52201000002.551.030- 13 Other Costs739000000028.972.576- 14 Laboratorium5560200000110.000- 15 Sanitation5340200000115.000- 16 Recruitment & Selection5240100000500.000- 17 Vehicle Maintenance: Built In5740300000760.000- 18 Other Maintenance57500000002.562.000- 19 Accommodation & Travel Office55100000002.932.020- 20 Maintenance Building: Built In57003000003.680.000- 21 Stationery and Office Supplies53501000004.926.040- 22 Telephone & Fax54501000005.433.152-

Furniture & Fixture Maintenance:

23 3rd Pa57302003006.400.000- 24 Telephone & Fax64501000008.200.000- 25 Seminar, Konvensi & Lokakarya62403000008.473.427- 26 Medical512010000024.696.964- 27 Meeting Equipment635040000041.836.902- 28 Meeting Equipment535040000076.429.511- 29 Canteen533010000099.366.826- 30 Donation5470300000116.479.416-

Maintenance - Infras and

31 Installation : Material5710100000126.646.770- 32 Profesional & Management6460000000200.000.000- 33 General Supplies5330400000449.687.900- 34 Management Fee73800000001.200.000.000- 35 Stock Opname Difference56700000014.822.577.995- 36 Selisih Stock Opname5010000004 18.412.047.607- 37 COGS Variance501000000346.696.500-

Grand Total46.420.949.79821.815.198.821 bahwa berdasarkan tabel koreksi Fiskal positif di atas, berikut penjelasan dari Pemohon Banding:

- Penyesuaian Fiskal Positif Pada Point 1 – 10

Sudah dilakukan baik oleh Pemohon Banding maupun Terbanding dan sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 dan Peraturan Pelaksananya;

- Penyesuaian Fiskal Positif Pada Point 11 – 33

Pemohon Banding Tidak Setuju dengan penyesuaian Fiskal Positif yang dilakukan oleh Terbanding karena semua akun biaya tersebut merupakan biaya yang berhubungan baik langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan Usaha / Operasional Pabrik sehingga merupakan biaya 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara Penghasilan), sesuai dengan ketentuan Pasal 6 dan Penjelasan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008.

- Penyesuaian Fiskal Positif Pada Point 34 “Management Fee”

Pemohon Banding Tidak Setuju dengan penyesuaian Fiskal Positif yang dilakukan oleh Terbanding karena:

1. bahwa Management Fee adalah pengeluaran yang benar-benar terjadi, karena Pemohon Banding memerlukan adanya:

a. Asistensi dalam pengelolaan Manajemen Perusahaan;

b. Asistensi kepada Manajemen dalam menyusun, menentukan, dan pengimplementasian Strategic Planning dan Bussines Plan;

c. Asistensi kepada Manajemen dalam menentukan kebijakan-kebijakan strategis perusahaan;

d. Asistensi kepada Manajemen dalam pengelolaan keuangan (Financial), kepatuhan dan kesadaran hukum (Legal compliance & awareness), Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan melakukan uji tuntas (Audit) keuangan dan hukum; dan e. Konsultasi di bidang manajemen, kepatuhan dan kesadaran hukum, sumber daya manusia, keuangan, dan aspek-aspek lainnya sesuai dengan bidang usaha dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ini memenuhi prinsip bahwa terjadi suatu transaksi bisnis yang sebenarnya dan ada nilai kebermanfaatan yang signifikan bagi Pihak Yang Mengeluarkan/Membayar Manajemen Fee;

2. bahwa Pihak Penerima Manajemen Fee sudah mengakui sebagai Penghasilan di satu sisi (sudah dikenai Pajak Penghasilan) sehingga bersifat Taxable Income dan di Pihak Yang Mengeluarkan Manajemen Fee sudah seharusnya mengakui sebagai Biaya di sisi lainnya sehingga bersifat Deductible Expense;

Ini memenuhi prinsip Taxibility-Deductiblity yang seharusnya berjalan dengan semestinya sesuai ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

3. bahwa Pihak Penerima Manajemen Fee sudah memenuhi kewajiban pajak lainnya yang terkait yaitu memungut PPN, menerbitkan Faktur Pajak, menyetor PPN, dan melaporkan PPN;

Ini memenuhi prinsip pengenaan PPN karena ada Objek PPN yang terutang yaitu Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean oleh Pengusaha sesuai ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

4. bahwa Pihak Yang Mengeluarkan Manajemen Fee sudah memenuhi kewajiban pajak lainnya yang terkait yaitu memotong PPh Pasal 23, menerbitkan Bukti Potong, menyetor PPh yang dipotong, dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23;

5. bahwa tidak ada indikasi penggeseran laba (Fiskal) dikarenakan sifat pemajakan Pajak Penghasilan baik Penerima Manajemen Fee maupun Pihak Yang Mengeluarkan Manajemen Fee, sama-sama terutang PPh Tahunan Tidak Final dan berada pada Level Tarif Pajak Penghasilan yang sama yaitu 25%;

6. bahwa terkait bukti Manajemen Fee benar-benar ada (telah terjadi), sudah Pemohon Banding sampaikan pada proses sengketa sebelumnya;

Bukti Telah Terjadi Manajemen Fee

- Penyesuaian Fiskal Positif Pada Point 35, 36, dan 37 “Stock Opname Difference, selisih stock opname, dan COGS Variance

Pemohon Banding Tidak Setuju dengan penyesuaian Fiskal Positif yang dilakukan oleh Terbanding karena:

1. Biaya tersebut pada prinsipnya merupakan Komponen COGS yang terjadi karena Perbedaan Standard Cost disistem SAP dengan Actual Cost dalam pembelian dan pengolahan TBS dan dalam menghitung COGS biaya-biaya tesebut di atas wajib dimasukkan. Pun demikian, SAP tidak mengakomodir penyesuaian yang terjadi sehingga harus memunculkan akun terpisah dari COGS;

III. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar: Rp36.176.985.166,00 adalah tidak benar.

3. Koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar: Rp24.605.750.978,00 adalah tidak benar;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi Terbanding serta menetapkan kembali kewajiban Pajak Penghasilan Pemohon Banding untuk tahun pajak 2017 menjadi NIHIL, karena pemenuhan Pajak Penghasilan Kurang Bayar sudah dipenuhi sesuai dengan Pelaporan SPT Tahunan, dengan penghitungan sebagai berikut:

Peredaran UsahaRp. 437.933.582.060

Harga Pokok PenjualanRp. 421.536.221.037

Laba BrutoRp. 16.397.361.023

Biaya Usaha LainnyaRp.8.110.713.707

Laba OperasiRp.8.286.647.316

Penghasilan dari Luar UsahaRp.5.546.889.768

Biaya dr Luar UsahaRp. 21.987.857.815

Laba Netto KomersialRp.- 8.154.320.731

Penyesuaian Fiskal PositifRp. 21.815.198.820

Penyesuaian Fiskal NegatifRp.1.902.419.693

Fasilitas Penanaman ModalRp.-

Penghasilan Netto FiskalRp. 11.758.458.396

Kompensasi KerugianRp. 11.758.458.396

Penghasilan Kena PajakRp.0

PPh Badan TerutangRp.0

Kredit PajakRp.-

PPh Badan Kurang (Lebih)

BayarRp.-

Sanksi AdministrasiRp.-

PPh Badan ymh. ( Lebih )

DibayarRp.-

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian terhadap Surat Banding, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Pokok Sengketa bahwa dalam surat permohonan banding nomor 002/BMT-TX/III/2024 tanggal 08 Maret 2024, Terbanding menolak permohonan keberatan yang Pemohon Banding ajukan atas SKPKB Nomor 00027/206/17/013/22 tanggal 13 Desember 2022 Tahun 2017, sebagai berikut:

raian (Rp! (Dikurangi! Rp! rb. KempensasiKengion | _11.758456306[ 0. | Tn 758.450. 206 fe Kedah | tf ayar bahwa berdasarkan perhitungan di atas, Terbanding menolak permohonan keberatan dan menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp22.222.527.672,00;

bahwa berdasarkan perhitungan di atas, Terbanding menolak permohonan keberatan dan menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp22.222.527.672,00;

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas seluruh koreksi tersebut di atas;

III. Koreksi Yang Diajukan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap Keputusan Keberatan Nomor KEP-00574/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 14 Desember 2023 dengan rincian sebagai berikut:

SE errs

Peredaran Usena 3 474.110.567.226 | X2 437.933.582.060 | kn 36.176.985.156

Penyesusian Fisxel

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp 36.176.985.166,00

2. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp24.605.750.978,00

IV. Tanggapan Terbanding

1. Penjelasan Terbanding terhadap proses pemeriksaan dan keberatan.

a. Koreksi terkait Peredaran Usaha senilai Rp36.176.985.166

Proses Pemeriksaan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak nomor: LAP- 00482/RIKSIS/KPP.3005/2022 tanggal 9 Desember 2022, terdapat koreksi peredaran usaha sebagai berikut:

• bahwa berdasarkan pengujian langsung terhadap pelaporan SPT Masa PPN, Laporan Keuangan dan Bukti Pendukung dokumen penyerahan ke kawasan berikat BC.4.0 terdapat penyerahan yang belum dilaporkan;

• bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung yang kompeten dan penjelasan yang memadai;

• bahwa sampai dengan batas waktu penyampaian Tanggapan SPHP, Pemohon Banding tidak memberikan Tanggapan atas SPHP No S- 00256/RIKSIS/KPP.3005/2022 Tanggal 31 Oktober 2022 yang telah disampaikan kepada Pemohon Banding pada Tanggal 1 November 2022;

Dasar Hukum:

1. Pasal 4 ayat (1) UU PPh

2. Pasal 12 ayat (3) UU KUP

3. Pasal 4 huruf b dan Pasal 10 ayat (1) PER-23/PJ/2013 Jo SE- 65/PJ/2013

Proses Keberatan bahwa berdasarkan Data/dokumen/informasi yang diperoleh pada proses keberatan adalah sebagai berikut:

Uraian Menurut Wajib Pajak | Menurut Pemeriksa

IRp) (Rp) (Rp)

1. bahwa dalam proses keberatan terkait sengketa Peredaran usaha: Wajib Pajak menyatakan bahwa selisih yang menjadi dasar koreksi adalah:

- Terdapat beda waktu penerbitan dokumen BC.4.0 oleh lawan transaksi;

- Terdapat pembatalan/revisi dokumen BC.4.0 oleh lawan transaksi;

2. bahwa kepada Pemohon Banding telah dimintakan peminjaman dokumen;

3. bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung yang kompeten terkait beda waktu penerbitan dokumen BC.4.0 oleh lawan transaksi dan

pembatalan/revisi dokumen BC.4.0 oleh lawan transaksi yang dapat mendukung argumentasi Pemohon Banding;

Pendapat Terbanding terhadap surat permohonan banding adalah sebagai berikut:

1. Dasar Hukum

UU KUP antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.

Pasal 13 ayat (1) huruf a:

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar. Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

UU PPh antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun

2. Tanggapan Terbanding a. bahwa sengketa pajak yang diajukan keberatan adalah Koreksi terkait Peredaran Usaha senilai Rp.36.176.985.166,- sebagai berikut:

Uraian Menurut Wajib Pajak| Menurut Pemeriksa (Rp) (RP) (Rp) b. bahwa alasan Pemohon Banding yang menjadi dasar koreksi adalah:

- Terdapat beda waktu penerbitan dokumen BC.4.0 oleh lawan transaksi;

- Terdapat pembatalan/revisi dokumen BC.4.0 oleh lawan transaksi; Yang belum diperhitungkan oleh pemeriksa;

c. bahwa merujuk pada Pasal 12 ayat 3 UU KUP, Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya;

d. bahwa merujuk pada Pasal 4 ayat 1 UU No.7 Tahun 1983 stdtd UU No.7 Tahun 2021:

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

e. bahwa Koreksi Terbanding berdasarkan pengujian langsung terhadap pelaporan SPT Masa PPN, Laporan Keuangan dan Bukti Pendukung dokumen penyerahan ke kawasan berikat BC.4.0 terdapat penyerahan yang belum dilaporkan senilai Rp.36.176.985.166,00 dikoreksi positif;

f. bahwa dalam surat permohonan keberatan Pemohon Banding telah menyampaikan rekap data excel dokumen berdasarkan penjelasan beda waktu penerbitan dokumen BC.4.0 oleh lawan transaksi dan pembatalan/revisi dokumen BC.4.0 oleh lawan transaksi. Dalam rincian tersebut memuat no. daftar, tanggal daftar; nama pembeli; nilai penyerahan fiskus; nilai penyerahan WP; nomor faktur dan keterangan;

g. bahwa kepada pemeriksa telah dilakukan pembahasan sengketa pajak secara luring dan daring. Undangan dilakukan dengan Nota Dinas Nomor ND-2077/WPJ.30/2023 tanggal 13 Oktober 2023. Pembahasan sengketa dituangkan dalam Berita Acara Nomor BA- 322/WPJ.30/BD.06/2023 tanggal 18 Oktober 2023;

h. bahwa kepada Pemohon Banding telah dilakukan Pembahasan Dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan sebagaimana telah dibuatkan Berita Acara Nomor BA-343/WPJ.30/BD.06/2023 tanggal 31 Oktober 2023. Berdasarkan Berita Acara tersebut, Tim peneliti meminta data tambahan terkait sengketa keberatan yang harus disampaikan paling lambat tanggal 10 November 2023 sebagai berikut:

1. Surat Tanggapan SPHP dan Bukti Penerimaan Surat;

2. Daftar Penerima Pensiun terkait sengketa PPh Final Pasal 21;

3. Daftar, Agreement dan Bukti terkait sengketa PPh Pasal 23;

4. Agreement dan Laporan Keuangan PT Tudung Putra Putri Jaya terkait sengketa PPh Pasal 4 (2);

5. Daftar Pemberitahuan Pabean untuk memasukkan barang asal tempat lain dalam daerah pabean ke TPB (BC.40)

6. Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa softcopy dan fotocopy sesuai dengan aslinya;

7. Daftar Perincian selisih perhitungan excel per transaksi ke Kawasan berikat;

8. Dokumen pendukung atas penyerahan ke Kawasan Berikat (Dokumen BC.40, BA perubahan/pembatalan dokumen);

9. Daftar Perincian per account dan dokumen pendukung atas perhitungan koreksi Fiskal positif;

10. Daftar Aktiva tetap;

11. Daftar perincian Kontrak dan bukti existing jasa management dan sharing;

12. Daftar perincian dan dokumen kartu Utang, Piutang dan stock;

13. Kertas kerja perhitungan PPh Pasal 21 per karyawan;

14. Daftar perincian biaya yang bukan merupakan komponen perhitungan Obyek PPh pasal 21 berdasarkan koreksi/selisih dalam permohonan keberatan;

bahwa namun sampai dengan batas waktu yang diberikan Tim Peneliti yaitu 10 November 2023, Wajib Pajak belum seluruhnya memberikan data/dokumen tambahan yang diminta sehingga dibuatkan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Data/Dokumen nomor BA-360/WPJ.30/BD.06/2023 tanggal 13 November 2023;

i. bahwa merujuk dalam Pasal 28 ayat (11) UU KUP disebutkan bahwa buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak Badan;

j. bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data, fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp36.176.985.166,00 sudah tepat dan dipertahankan;

b. Koreksi terkait Penyesuaian Fiskal Positif senilai Rp24.605.750.978; Proses Pemeriksaan bahwa Pemeriksa melakukan koreksi terkait Penyesuaian Fiskal Positif sebagai berikut:

mee - 4 . . - (EA mn mot -

' Dir oa de

Foa te eka ar: Ta lor OR + 7 - '

[ wok - Kor -4 : .

• bahwa dalam menentukan koreksi penyesuaian fiskal pemeriksa menggunakan Pengujian yang dilakukan berupa, Pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak, Pengujian keterkaitan berupa arus piutang, Penelusuran angka-angka, dan Pengujian keabsahan dokumen;

• bahwa berdasarkan hasil pengujuan disimpulkan bahwa terdapat penyesuaian fiskal positif yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten;

• bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan Surat Tanggapan SPHP sesuai dengan jangka waktu ditetapkan;

Dasar Hukum:

1. Pasal 9 ayat (1) UU PPh

2. Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Proses Keberatan bahwa berdasarkan Data/dokumen/informasi yang diperoleh pada proses keberatan adalah sebagai berikut:

Menurut Wajib Menurut Koreksi

Uraian Pajak Pemeriksa (RP) (RP) (RP)

A.A 1 2 Ll 3 Io oe

• bahwa dalam proses pemeriksaan terkait sengketa koreksi penyesuaian fiskal positif, Pemohon Banding hanya menyampaikan sebagian data pendukung sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara tidak dipenuhinya seluruh/Sebagian peminjaman buku, catatan dan dokumen:

• bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan Surat Tanggapan SPHP sesuai dengan jangka waktu ditetapkan;

• bahwa dalam proses keberatan Wajib Pajak tidak dapat memberikan bukti pendukung berupa bukti pengeluaran, jurnal-jurnal pendukung terkait dengan koreksi pentesuaian fiskal positif, invoice/faktur, payment slip, bukti existing jasa manajemen dan sharing dan sejenisnya yang dapat mendukung argumentasi Pemohon Banding;

Pendapat Terbanding terhadap surat permohonan banding adalah sebagai berikut:

1. Dasar Hukum

UU KUP antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.

Pasal 13 ayat (1) huruf a:

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

UU PPh antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. (dst…)

Pasal 9 ayat (1) penjelasan

Pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang

pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran

2. Tanggapan Terbanding a. bahwa sengketa pajak yang diajukan keberatan adalah koreksi Penyesuaian Fiskal Positif senilai Rp24.605.750.978,00 sebagai berikut:

Menurdt Waji2 Menurut Koreksi

Uraian Pajak Pemeriksa (RP) (RP) (RP) a 1 2 II 3 Io ren b. bahwa merujuk pada Pasal 12 ayat 3 UU KUP, Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya;

c. bahwa merujuk pada Pasal 6 ayat 1 UU No.7 Tahun 1983 stdtd UU No.7 Tahun 2021, Penghasilan:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. (dst…)

d. bahwa merujuk pada Pasal 9 ayat 1 UU No.7 Tahun 1983 stdtd UU No.7 Tahun 2021, Penghasilan dalam penjelasannya:

Pengeluaran yang dilakukan Pemohon Banding dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya;

bahwa pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran;

e. bahwa kepada Pemohon Banding telah dilakukan Pembahasan Dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan sebagaimana telah dibuatkan Berita Acara Nomor BA-343/WPJ.30/BD.06/2023 tanggal 31 Oktober 2023. Berdasarkan Berita Acara tersebut, Tim peneliti meminta data tambahan terkait sengketa keberatan yang harus disampaikan paling lambat tanggal 10 November 2023 sebagai berikut:

a. Surat Tanggapan SPHP dan Bukti Penerimaan Surat;

b. Daftar Penerima Pensiun terkait sengketa PPh Final Pasal 21;

c. Daftar, Agreement dan Bukti terkait sengketa PPh Pasal 23;

d. Agreement dan Laporan Keuangan PT Tudung Putra Putri Jaya terkait sengketa PPh Pasal 4 (2);

e. Daftar Pemberitahuan Pabean untuk memasukkan barang asal tempat lain dalam daerah pabean ke TPB (BC.40);

f. Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa softcopy dan fotocopy sesuai dengan aslinya;

g. Daftar Perincian selisih perhitungan excel per transaksi ke Kawasan berikat;

h. Dokumen pendukung atas penyerahan ke Kawasan Berikat (Dokumen BC.40, BA perubahan/pembatalan dokumen);

i. Daftar Perincian per account dan dokumen pendukung atas perhitungan koreksi Fiskal positif;

j. Daftar Aktiva tetap;

k. Daftar perincian Kontrak dan bukti existing jasa management dan sharing;

l. Daftar perincian dan dokumen kartu Utang, Piutang dan stock;

m. Kertas kerja perhitungan PPh Pasal 21 per karyawan;

n. Daftar perincian biaya yang bukan merupakan komponen perhitungan Obyek PPh pasal 21 berdasarkan koreksi/selisih dalam permohonan keberatan;

bahwa namun sampai dengan batas waktu yang diberikan yaitu 10 November 2023, Pemohon Banding belum seluruhnya memberikan data/dokumen tambahan yang diminta sehingga dibuatkan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Data/Dokumen nomor BA- 360/WPJ.30/BD.06/2023 tanggal 13 November 2023;

f. bahwa merujuk dalam Pasal 28 ayat (11) UU KUP disebutkan bahwa buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak Badan;

g. bahwa selama proses keberatan Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan memberikan dokumen pendukung yang kompeten atas koreksi pemeriksa yang menjadi sengketa koreksi penyesuaian fiskal positif;

h. bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data, fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp24.605.750.978,00 yang dilakukan Pemeriksa sudah tepat dan dipertahankan;

i. bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam permohonan keberatannya atas alasan penjelasan koreksi penyesuaian fiskal positif menyebutkan bahwa salah satu selisih koreksi merupakan penyesuaian fiskal positif atas imbalan karyawan sebesar Rp1.083.989.000,00 sebagai berikut:

ae VW nga na La. Pai .

; . rar IT oral won Sl pew Meigs j. bahwa Pemohon Banding melampirkan Laporan Aktuaria sesuai PSAK-24 atas Imbalan Kerja untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2017 nomor 1803/ST-NM-PSAK24-GAFG/XII/2017 tanggal 29 Desember 2017 dengan Nilai Kini Kewajaran Rp.1.544.886.000,00;

k. bahwa Pemohon Banding dalam Laporan Keuangan Auditnya untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2017 yang diaudit oleh Purwantono, Sungkoro & Surja telah mencatat Nilai Kini Kewajaran sesuai PSAK-24 atas imbalan kerja sebagai berikut:

2” BUM MEKAS TAN] FT BUMI MEKAR TANI

LAPORAN FOSIS] KEJANGAM Darjutat: STATEMENT OF FINSN CIAL POSITION (cantnved! “arggal 21 Ocsember 20” 7 As of Gecamiar 31. 2047 iDisgjisan ca am Rugish. kesuali dinyatasan ain! (Expressed in ingonasian Rucran.

unless olhorwiss statos

3 Desemrper 2017: Catatat 3° Desenber 2o°3

Decemoe: $7, 2017 Mares December: Ft, fd

LIAE -ITAS GAN ESL "AS UAB Les 440 BOLT

DEF SERS VOCAL SAR TAL DENNY

LIAE ITAS

SAK GKA SEKC CURRENT Lap NES “CTA. LAB L TAS TOTAL CLARENT

SANGKA FERCES “CE £59.990 6°* “8.416.925 437 use es

LIAE ITAS

SAKGKA SANJANG MOM CORMEAT LAB TES

Si An REA “CTA. LAB L TAS TOTAL NOM-CLARENT

SAR GKA SANJANG “82 017.614 959 “d7 4301825 990 Lap TES “CTA. LAB L TAS feo BIT 85 ATI ERS USE. TI 427 METAL Leni ES l. bahwa dalam Laporan Aktuaria sesuai PSAK-24 atas Imbalan Kerja untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2017 nomor 1803/ST-NM-PSAK24-GAFG/XII/2017 tanggal 29 Desember 2017, tercatat Nilai Kini Kewajaran Rp.1.544.886.000, Berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding (Liabilitas Imbalan Kerja hal 41), Wajib Pajak mencatat Imbalan Kerja sebagai berikut:

Saldo Akhir Tahun1.544.886.000
Saldo Awal Tahun4 60.897.000
Selisih1.083.989.000

bahwa berikut pencatatan Pemohon Banding sesuai Laporan Keuangan Audit dan Ledger:

Mutasi dari liabi- tas atas imbalan kerja xaryawan The movements of employee benefits liability are as adalan sebagai ber.kut follows.

31 Desember 2017/ 31 Desember 2016/

December 31. 2017 December 31. 2016

Present vaiue of defined benefit

Nila kn labitas maan kera 480 897 GOL “08.835 000 obligation

Beban bala" xera xaryasan 1 953 308 COS 298 834 000 Employee benefits expense

Perguxurar xembal xerug an axiual.a Remeasuremen! of actuaria! iosses alas Tpalan xerja karyawan 225 981 O00 55 428 690 on employee benefits

Pembayarar imbalar xerja xaryawar. Payment of employee benefit d tarur berja an 1°95 300 990: - in current year

Liabilitas imbalan kerja karyawan 1.544.886.000 460.897.000 Employees' benefits liabilities

Rincian beban imbalan kerja karyawan yang diaku The details of employee benefits expense daram laporan aba rug) dan penghasilan recognized in the statement of profit or loss and other komprenensif lain ada'ah sebagai berikut comprehensive income are as follows

Nilai Kini Kewajaran (a)1.544.886.000
Imbalan Kerja cfm LK angka 12 (b)1.083.989.000
Saldo awal tahun buku (c = a-b)4 60.897.000
Contribution & Pension Fund cfm Ledger (d)1.046.938.000
Beban imbalan kerja cfm LK angka 12 (e = a-c)1.083.989.000
Selisih (f = e-d)37.051.000
Contribution & Pension Fund Ledger (g)1 88.930.000
Pengukuran kembali akrual atas imbalan kerja karyawan (h = f+g)2 25.981.000

m. bahwa berdasarkan penjelasan diatas, Pemohon Banding menyatakan atas Imbalan Kerja dan Contribution & Pension Fund pada tahun 2017 masih berupa pencadangan biaya (belum dilakukan realisasi pembayaran)sehinggasecarafiskaltelahdilakukan koreksi/penyesuaian positif;

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00482/RIKSIS/KPP.3005/2022 tanggal 9 Desember 2022, pemeriksa tidak memperhitungkan imbalan kerja dan contribution & pension fund dalam koreksi penyesuaian fiskal positif sebagaimana berikut:

Para Lah ik ts beta od

. . Gram T ai 0. _ a ryt Tew MAS

Penyesuaian FIskal Positif seharusnya:

UraianRp
Fiskal Positif cfm Pemeriksa46.420.949.798
Imbalan Kerja dan Contribution & Pension Fund1.083.989.000
Fiskal Positif seharusnya47.504.938.798

V. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan a. Berdasarkan Surat Banding Nomor 002/TAX-BMT/III/2024 tanggal 08 Maret 2024 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan

Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding nomor KEP-00574/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 14 Desember 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, telah sesuai dengan data dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama pada Surat Banding:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut: Bukti P-1.Perhitungan dan/atau Perincian Perbedaan Waktu (Timing Different)

Penerbitan pada Dokumen BC 4.0 dengan Faktur Pajak;

Bukti P-2.Perhitungan dan/atau Perincian Dokumen BC 4.0 yang Batal dan

Revisi dan tetap dianggap sebagai penyerahan ke kawasan berikat; Bukti P-3.Bukti Pembatalan dari Lawan Transaksi (Nota Pembatalan dari

Customer);

Bukti P-4.Data Rekonsiliasi Pemeriksaan Pajak Tahun Pajak 2018;

Bukti P-5.Risalah Pembahasan Pemeriksaan Pajak Tahun Pajak 2018;

Bukti P-6.Kutipan dari PER-27/BC/2016 yang berkaitan dengan Objek

Sengketa Pajak;

Bukti P-7.Manajemen Fee;

Bukti P-8.Matriks Sengketa;

Bukti P-9.SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017;

Bukti P-10. Profil Perusahaan Bumi Mekar Tani (Group Tudung Agri);

Bukti P-11. Laporan Keuangan untuk Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 beserta Laporan Auditor Independen;

Bukti P-12. Berita Acara Uji Bukti beserta dokumen pendukung;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1Matriks Sengketa;

Bukti T-2LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00482/RIKSIS/KPP.3005/2022 tanggal 9 Desember 2022;

Bukti T-3Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-6834/WPJ.30/2023 tanggal 14 Desember 2023;

Bukti T-5Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-6Berita Acara Tidak ada Tanggapan Surat Pemberitahuan Hasil

Pemeriksaan;

Bukti T-7Undangan Pembahasan Bumi Mekar Tani 2017;

Bukti T-8Berita Acara Hasil Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan;

Bukti T-9Penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 11 September 2024;

Bukti T-10Surat Nomor S-415/WPJ.30/KP.0500/2021 tanggal 13 September 2021 perihal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Dan Dokumen; Bukti T-11Surat Nomor S-212/WPJ.30/KP.0500/2022 tanggal 14 Juni 2022 perihal Peringatan Pertama;

Bukti T-12Surat Nomor S-244/WPJ.30/KP.0500/2022 tanggal 21 Juli 2022 perihal Peringatan Kedua;

Bukti T-13Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh/Sebagian Peminjaman

Buku, Catatan, Dan Dokumen tanggal 27 Oktober 2022;

Bukti T-14Berita Acara Tidak Disampaikannya Tanggapan Tertulis atas SPHP tanggal 10 November 2022;

Bukti T-15Surat Nomor S-687/WPJ.30/2023 tanggal 04 Oktober 2023 perihal

Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, Dan Informasi PT Bumi Mekar Tani;

Bukti T-16Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00574/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 14 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00027/206/17/013/22 tanggal 13 Desember 2022, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 002/BMT-TAX/III/2024 tanggal 8 Maret 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Penghasilan Neto11.758.458.39673.625.183.54061.866.725.144
yang terdiri dari:
1. Koreksi atas Peredaran Usaha36.176.985.166
2. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif25.689.739.978

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp36.176.985.166,00

bahwa koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp36.176.985.166,00 berasal dari penyerahan ke Kawasan Berikat dengan detail perhitungan koreksi hasil pengujian Terbanding dalam proses pemeriksaan diuraikan sebagai berikut:

- Jumlah penyerahan ke Kawasan BerikatRp 339.308.079.626,00

- Penyerahan ke Kawasan Berikat sudah dilaporkan pada SPT Masa PPNRp 303.131.094.460,00

Penyerahan belum dilaporkanRp 36.176.985.166,00

bahwa Terbanding melakukan pengujian langsung terhadap pelaporan SPT Masa PPN, Laporan Keuangan dan bukti pendukung dokumen penyerahan ke Kawasan Berikat BC 4.0 dan terdapat penyerahan yang belum dilaporkan;

bahwa menurut Terbanding Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung yang kompeten dan penjelasan yang memadai untuk menanggapi koreksi Terbanding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp36.176.985.166,00 dengan alasan yang pada dasarnya sebagai berikut:

• bahwa Terbanding tidak memperhitungkan perbedaan waktu (timing difference) penerbitan dokumen BC 4.0 dimana ada beberapa faktur pajak yang terbit di tahun 2016 dan dokumen BC 4.0 terbit sebagian di tahun 2016 dan 2017 atau faktur pajak terbit di tahun 2017 dokumen BC 4.0 terbit di tahun 2018;

• bahwa Terbanding tidak memperhitungkan adanya dokumen BC 4.0 yang batal dan revisi dan tetap dianggap sebagai penyerahan ke Kawasan Berikat.

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, sengketa banding merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok permasalahan sengketa banding a quo adalah apakah koreksi positif peredaran usaha oleh Terbanding sebesar Rp36.176.985.166,00 sudah tepat dan berdasarkan aturan yang berlaku;

Menimbang peraturan perundang-undangan terkait sengketa a quo:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), mengatur antara lain:

bahwa dalam persidangan ke-3 (tiga) tanggal 11 September 2024, Pengadilan Pajak telah memerintahkan para pihak untuk melakukan uji kebenaran materi (uji bukti);

bahwa sesuai Berita Acara uji bukti, Pemohon Banding menguraikan penjelasan disertai bukti pendukung yang relevan terkait penyebab selisih penyerahan ke Kawasan berikat sebesar Rp36.176.985.166,00. Bahwa menurut Pemohon Banding rekapitulasi penyebab selisih berasal dari:

• 10 (sepuluh) dokumen terbit di tahun 2016 (timing difference);

• 1 (satu) dokumen terbit di tahun 2018; dan

• 6 (enam) dokumen batal/dobel.

bahwa sebagai hasil proses uji bukti, menurut Terbanding dari nilai sengketa sebesar Rp36.176.985.166,00, Pemohon Banding dapat menjelaskan nilai sengketa sebesar Rp31.131.884.380,00 disertai bukti pendukung sesuai dalil bantahan Pemohon Banding terkait beda waktu pengakuan pendapatan dan penerbitan dokumen Faktu Pajak serta penerbitan dokumen BC 4.0. Sementara untuk nilai sengketa sebesar Rp5.045.100.786,00 menurut Terbanding tidak didukung oleh bukti pendukung yang memadai;

bahwa sesuai Berita Acara Uji Bukti (BAUB), terhadap nilai sengketa sebesar Rp5.045.100.786,00, Terbanding mengidentifikasi 3 (tiga) kondisi yang memberi keyakinan kepada Terbanding untuk mempertahankan koreksi yakni:

• nilai yang belum dilaporkan dalam SPT PPN;

• perbedaan nilai sesuai faktur pajak dan nilai Dokumen Pemberitahuan Pemasukan Barang BC 4.0;

• nilai sengketa yang tidak dapat diberikan bukti dokumen pendukung.

bahwa khusus untuk nilai sengketa yang diuji yang tidak diberikan bukti dokumen pendukung oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp408.536.826,00;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, terhadap dalil Terbanding atas penyebab nilai yang belum dilaporkan dalam SPM PPN dan karena ada perbedaan nilai faktur pajak dengan dokumen BC 4.0, analisis Terbanding tidak memperhitungkan informasi dokumen kontrak penjualan. Sementara Pemohon Banding sudah menjelaskan bahwa faktur pajak dibuat sesuai kontrak yang disepakati;

bahwa terkait dengan perbedaan nilai dalam faktur pajak dan dokumen BC 4.0 Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa sangat dimungkinkan terjadinya perbedaan waktu penerbitan faktur pajak dan dokumen BC 4.0 yang memuat informasi faktur pajak salah satu penyebabnya adalah karena faktur pajak dibuat oleh Pemohon Banding sementara dokumen BC 4.0 dibuat oleh pembeli produk Pemohon Banding yang berlokasi di Kawasan Berikat dimana aturan yang mendasari saat penerbitan faktur pajak dan dokumen BC 4.0 juga berbeda karena masing-masing dinaungi oleh otoritas yang berbeda yakni Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

bahwa menurut Pengadilan Pajak dalil Terbanding karena nilai sengketa hasil uji bukti yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN atau nilai sengketa yang berbeda antara faktur pajak dan dokumen BC 4.0 belum cukup kompeten untuk membuktikan terdapat jumlah pendapatan yang belum dilaporkan karena Terbanding tidak menjadikan dokumen kontrak sebagai dokumen pendukung untuk dianalisis;

bahwa Pemohon Banding tidak menanggapi lebih lanjut terhadap nilai sengketa hasil uji bukti sebesar Rp408.536.826,00 yang menurut Terbanding tidak diberikan dokumen pendukung dan penjelasan oleh Pemohon Banding. Bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak dalil Terbanding terhadap nilai sengketa hasil uji bukti sebesar Rp408.536.826,00 sebagai pendapatan yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2017 adalah dapat diterima;

bahwa berdasarkan uraian penjelasan diatas, Pengadilan Pajak menyimpulkan Pemohon Banding dapat membuktikan nilai koreksi sebesar Rp35.768.448.340,00 bukan merupakan nilai Peredaran Usaha yang belum dilaporkan dalam tahun pajak 2017;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat, terhadap koreksi positif Terbanding pos Peredaran Usaha sebesar Rp36.176.985.166,00 yang tidak dapat dipertahankan adalah sebesar Rp35.768.448.340,00 dan koreksi yang tetap dipertahankan adalah sebesar Rp408.536.826,00;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp25.689.739.978,00

bahwa berdasarkan penelitian Pengadilan Pajak terhadap Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/BMT-TAX/III/2024 tanggal 8 Maret 2024, Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-6834/WPJ.30/2023 tanggal 14 Desember 2023, dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00574/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 14 Desember 2023, diketahui bahwa sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding sesuai perhitungan Pemohon Banding pada Bagian Kesimpulan dan Usul di Surat Banding adalah sebesar Rp25.689.739.978,00;

bahwa nilai sengketa yang diuraikan oleh Pemohon Banding dalam Surat Banding, Matriks Sengketa, dan Berita Acara Uji Bukti adalah sebesar Rp24.605.750.978,00, oleh karena itu terdapat selisih sebesar Rp1.083.989.000,00 yang tidak diuraikan oleh Pemohon Banding sampai dengan sidang pemeriksaan dicukupkan oleh Majelis XIB, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas nilai sengketa sebesar Rp1.083.989.000,00 Pemohon Banding menerima koreksi Terbanding, dan berikutnya Pengadilan Pajak akan menguraikan sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif dengan nilai sebesar Rp24.605.750.978,00;

bahwa koreksi Terbanding yang diajukan banding oleh Pemohon Banding sebesar Rp24.605.750.978,00 merupakan nilai koreksi dalam proses pemeriksaan oleh Terbanding;

bahwa dalil koreksi Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan terdapat penyesuaian fiskal positif yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi penyesuaian fiskal positif yang dilakukan oleh Terbanding karena semua akun biaya objek koreksi tersebut merupakan biaya yang berhubungan baik langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan Usaha / operasional pabrik sehingga merupakan biaya 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan), sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh);

bahwa terhadap koreksi penyesuaian fiskal positif management fee Pemohon Banding Tidak Setuju dengan koreksi positif penyesuaian fiskal positif yang dilakukan oleh Terbanding karena management fee adalah pengeluaran yang benar-benar terjadi, karena Pemohon Banding memerlukan adanya asistensi dalam pengelolaan manajemen Perusahaan. Bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menegaskan bahwa management fee tersebut memenuhi prinsip suatu transaksi bisnis yang sebenarnya dan ada nilai kebermanfaatan yang signifikan bagi pihak yang membayar management fee;

bahwa menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok permasalahan sengketa banding a quo adalah apakah dalil Terbanding koreksi positif Penyesuaian Fiskal Positif berdasarkan pada bukti pendukung yang valid dan relevan serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang peraturan perundang-undangan terkait sengketa a quo:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 9 ayat (1) huruf e

penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk atura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 9 ayat (1) huruf f

jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

Pasal 9 ayat (1) huruf g

harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

Penjelasan Pasal 9 ayat (1)

Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan

untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak bolehdikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran.

bahwa dalam persidangan ke-3 (tiga) tanggal 11 September 2024, Pengadilan Pajak telah memerintahkan para pihak untuk melakukan uji kebenaran materi (uji bukti);

bahwa sesuai Berita Acara uji bukti (BAUB), Terbanding menganalisis selisih koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp25.545.496.154,00 yang berasal dari 18 (delapan belas) pos akun dengan rincian sebagai berikut:

. Selisih Koreksi

No Deskripsi Account Korfis

12|owertass Peete restive]

‘ajtaccraiomes fifsaviaos ce ce

TPersevantenance Bota [etcrcotep oo sase) ci [Senna acwens S.osatana Jerat oo sam) naa ee sel

12 Porsona Syanagemen oo aset anoeoeel ci srosk Opname Diterence oo ispeote| ate s77 sss

Koreksi | 265.545.496.154 bahwa menurut Pengadilan Pajak, nilai pokok sengketa banding sebesar Rp24.605.750.978,00 telah tercakup dalam nilai koreksi yang dianalisis Terbanding dalam proses uji bukti;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pembuktian terhadap 18 (delapan belas) akun pos koreksi secara sampling dan Terbanding juga telah

melakukan penilaian atas dokumen pembuktian yang disampaikan Pemohon Banding tersebut;

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan dan menelaah bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding serta penilaian Terbanding atas pembuktian Pemohon Banding dan memberikan penilaian dan pendapat yang diuraikan dalam tabel sebagai berikut:

No.Pos AkunNilai Koreksi (Rp)Jenis Bukti Disampaikan Pemohon BandingNarasi Pembuktian Pemohon BandingPenilaian Pembuktian Pemohon Banding Oleh TerbandingPenilaian Pembuktian Pemohon Banding Oleh Pengadilan PajakNilai Sengketa Dengan Alat Bukti Tidak/Kurang Relevan dan Memadai Serta Pemberian Natura / Kenikmatan (Rp)
1Other CostRp 28.972.576,00Laporan Kas Harian dengan rincian jenis pengeluaranMerupakanpengeluaranuntuk 3MAtasseluruhData, dokumendanbukti yang disampaikan PemohonBanding dalam proses Uji Bukti, menunjukkan biaya tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.Bukti relevan dan memadai-
2LaboratoriumRp 110.000,00LaporanKasHarian- Biaya Analisis Sample LimbahMerupakanpengeluaranuntuk 3MBukti relevan dan memadai-
3SanitationRp 115.000,00Bukti Pengeluaran Kas PabrikMerupakanpengeluaranuntuk 3MBukti relevan dan memadai-
4Recruitment & DelectionRp 500.000,00Bukti Pengeluaran Kas - Pemeriksaan Calon KaryawanMerupakanpengeluaranuntuk 3MBukti relevan dan memadai-
5Vehicle Maintenance : Built InRp 760.000,00Bukti Pengeluaran Kas - Biaya EntertainmentMerupakanpengeluaranuntuk 3MBukti Tidak Relevan760.000,00
6Accomodation & Travel OfficeRp 2.932.020,00Bukti Pengeluaran Kas - Biaya Perjalanan DinasMerupakanpengeluaranuntuk 3MBukti relevan dan memadai-
7Telephone & FaxRp 5.433.152,00Bukti Pengeluaran Kas - Biaya KomunikasiMerupakanpengeluaranuntuk 3MBukti relevan dan memadai-
8Seminar, Konvensi & LokakaryaRp 8.473.427,00Dokumentasi Biaya Pelatihan K3 dan Training SGAMerupakanpengeluaranuntuk 3MBukti relevan dan memadai-
9MedicalRp 24.696.964,00Bukti Pengeluaran Kas - Biaya TerapiMerupakanpengeluaranuntuk 3MSubstansi: Pemberian Natura24.696.964,00
10CanteenRp 99.366.826,00Bukti Pengeluaran Kas - Biaya Pembelian Bahan Baku MakananMerupakanpengeluaranuntuk 3MBukti relevan dan memadai-
11Donation Maintenance - Infras and InstallationRp 116.479.416,00File Pemberian sumbangan dan pembelian materialMerupakanpengeluaranuntuk 3MTidak ada breakdown, substansidianggap sumbangan1 16.479.416,00
12MaterialRp 126.646.770,00PO & Invoice pekerjaan konstruksiMerupakanpengeluaranuntuk 3MBukti relevan dan memadai-
13Profesional & ManagementRp 200.000.000,00Bukti Pengeluaran Kas - Biaya Akomodasi & Perjalanan DinasMerupakanpengeluaranuntuk 3MBukti relevan dan memadai-
14General SuppliesRp 449.687.900,00Bukti Pengeluaran Kas - Keperluan Olahraga dan PeresmianMerupakanpengeluaranuntuk 3MSubstansi: Pemberian kenikmatan4 49.687.900,00
15Management FeeRp 1.200.000.000,00Faktur PajakPemohon banding perusahaantanpakebunbaru beroperasitahun2017masih membutuhkan asistensi dari ManajemenPTTudungPutra Putri JayaBukti kurang relevan dan memadai1.200.000.000,00
16Stock Opname DifferenceRp 4.822.577.995,00Perhitungan Excel : menggunakan Standard CostingPerhitungan COGS ini merupakan perhitungan COGSsecaraactualdengan menggunakan Standard Costing. Selisih muncul karena test perhitungan dilakukan menggunakan rata – rata sebulan, di sistem SAP dilakukan rata-rata setiap hari;Bukti relevan dan memadai-
17Selisih Stock OpnameRp 18.412.047.607,00Perhitungan Excel : menggunakan Standard CostingBukti relevan dan memadai-
18COGS VarianceRp 46.696.500,00Perhitungan Excel : menggunakan Standard CostingBukti relevan dan memadai-
Rp 25.545.496.154,001.791.624.280,00

bahwa menurut Pengadilan Pajak sesuai tabel diatas, atas pembuktian yang disampaikan Pemohon Banding serta penilaian Terbanding atas dokumen pembuktian yang disampaikan Pemohon Banding, sebagian besar nilai koreksi Terbanding dapat disampaikan dokumen pembuktian yang valid dan relevan oleh Pemohon Banding sehingga mendukung dalil bantahan Pemohon Banding terhadap dalil koreksi Terbanding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak terdapat nilai koreksi yang dokumentasi pembuktiannya yang disampaikan Pemohon Banding tidak atau kurang relevan sehingga tidak memadai untuk mendukung dalil bantahan Pemohon Banding atas dalil koreksi Terbanding dan terdapat nilai koreksi yang berasal dari pos akun dengan substansi transaksi merupakan pengeluaran yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya berdasarkan ketentuan pada Pasal 9 UU PPh;

bahwa rekapitulasi nilai koreksi yang menurut Pengadilan Pajak tidak didukung oleh dokumentasi pembuktian yang memadai dan merupakan pengeluaran yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya diuraikan dalam tabel dibawah ini:

No.Pos AkunJenis Bukti Disampaikan Pemohon BandingNarasi Pembuktian Pemohon BandingPenilaian Pembuktian Pemohon Banding Oleh TerbandingKesimpulan Penilaian Pembuktian Pemohon Banding Oleh Pengadilan PajakNilai Sengketa Dengan Alat Bukti Tidak/Kurang Relevan dan Memadai Serta Pemberian Natura / Kenikmatan (Rp)
1Vehicle Maintenance : Built InBukti Pengeluaran Kas - Biaya EntertainmentMerupakanpengeluaranuntuk 3MAtasseluruhData, dokumendanbukti yang disampaikan PemohonBanding dalam proses Uji Bukti, menunjukkan biaya tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.Bukti Tidak Relevan760.000,00
2MedicalBukti Pengeluaran Kas - Biaya TerapiMerupakanpengeluaranuntuk 3MSubstansi: Pemberian Natura24.696.964,00
3Donation Maintenance - Infras and InstallationFile Pemberian sumbangan dan pembelian materialMerupakanpengeluaranuntuk 3MTidak ada breakdown, substansidianggap sumbangan1 16.479.416,00
4General SuppliesBukti Pengeluaran Kas - Keperluan Olahraga dan PeresmianMerupakanpengeluaranuntuk 3MSubstansi: Pemberian kenikmatan4 49.687.900,00
5Management FeeFaktur PajakPemohon banding perusahaantanpakebunbaru beroperasi tahun2017masih membutuhkan asistensi dari ManajemenPTTudungPutra Putri JayaBukti kurang relevan dan memadai1.200.000.000,00
Rp 1.791.624.281,001.791.624.280,00

bahwa menurut Pengadilan Pajak terdapat jumlah koreksi sebesar Rp1.791.624.280,00 yang tidak didukung oleh dokumentasi pembuktian yang memadai atau yang memiliki substansi transaksi yang tidak dapat menjadi beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menentukan Penghasilan Kena Pajak sesuai Pasal 9 UU PPh dengan rincian jumlah sebagai berikut:

• jumlah yang tidak didukung oleh dokumentasi pembuktian yang memadai sebesar Rp1.200.760.000,00;

• jumlah yang menurut Pasal 9 UU PPh merupakan biaya pemberian dalam bentuk natura, kenikmatan dan sumbangan yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding sebesar Rp590.864.280,00 bahwa berdasarkan penjelasan diatas, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa sesuai hasil uji bukti, Pemohon Banding tidak dapat mendukung dalil bantahannya atas koreksi Terbanding a quo sebesar Rp1.791.624.280,00;

bahwa atas jumlah koreksi sebesar Rp22.814.126.698,00 Pengadilan Pajak membatalkan koreksi Terbanding karena berdasarkan bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam Berita Acara Uji Bukti, merupakan biaya yang berhubungan baik langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan Usaha / operasional pabrik sehingga merupakan biaya 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan), sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh);

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi Terbanding atas Pos Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp25.689.739.978,00, jumlah sebesar Rp22.814.126.698,00 tidak dapat dipertahankan dan jumlah koreksi positif sebesar Rp2.875.613.280,00 (Rp1.791.624.280,00 + Rp1.083.989.000,00) tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sebesar Rp58.582.575.038,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi Positif atas Penghasilan Neto61.866.725.1443.284.150.10658.582.575.038
yang terdiri dari:
1. Koreksi atas Peredaran Usaha36.176.985.166408.536.82635.768.448.340
2. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif25.689.739.9782.875.613.28022.814.126.698

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Fenghasilan [ets Senurut Ter sanding = “Rife "SAI 2]

Hore si tida « clacat disertahansan Fengasias saga 2 cpctec7s 225]

Fenghasilan [ete ~snurut Fengadilan Pe e- 2 APA bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Urai Menurut Terkandin g Menurut Pengadilan ratan

DR: Paak :Rp:

Jafar Fp es oo ho anang bunuh

PIALA FTI II

Jasaseman sman oo bo mn onani

Di agan asa Pa Peet

[os fee Naa aa AA

[fsa engise weg nan oo oo oo sesat oo ina

Gasa UU

Oo Esetastisn io Se oo nan

Oosmaatartian Pe oo hp ho na Ba EA ERA

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00574/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 14 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00027/206/17/013/22 tanggal 13 Desember 2022 atas nama PT BUMI MEKAR TANI, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Bintaro Raya No. 10 A, RT. 003 RW. 010, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

e Jumlah pajak yang Japan diksaikan

Sanksikaminisrasi 0 ph

KeraikanPasal "tara: KUP FT

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 oleh Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. dan Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.) masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zul Ashari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si.

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.)

Panitera Pengganti, ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Zul Ashari, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.