Putusan Pengadilan Pajak, 57 halaman
PUT-001767.12/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025
BUT Federal Express Corporation, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2016
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001767.12/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025 yang diucapkan 19 November 2025, Pengadilan Pajak menolak banding BUT Federal Express Corporation mengenai PPh Pasal 23 masa pajak November 2016, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 23Masa pajak November 2016
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 23 ayat (1)
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 26; Pasal 27; Pasal 32
- UU PPNPasal 1
- PMK 141/PMK.03/2015Pasal 1 ayat (6)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31; Pasal 37 ayat (1); Pasal 79 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001767.12/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- BUT Federal Express Corporation
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00022/203/16/053/21
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2016
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 24 April 2024
- Tanggal Pengucapan
- 19 November 2025