Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 83 halaman

PUT-001766.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV Callbert Engeneering CO, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2019

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-001766.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-120/WPJ.09/2025 tanggal 07 Februari 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001766.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV CALLBERT ENGENEERING CO, NPWP: 01.447.926.5-423.000, beralamat di Jl. Sunda No.34A, Kebon Pisang, Kota Bandung, dalam hal ini diwakili oleh Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA dan M. Reza Irawan Meliala, S.H., jabatan: Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 015/CEC/SK-PP/II/2025 tanggal 17 Februari 2025, yang diberikan oleh Antonius Sudibio, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA,

Izin Kuasa Hukum: KEP-542/PP/IKH/2023 tanggal 08 Mei 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 015/CEC/SK-PP/II/2025 tanggal 17 Februari 2025,

2. Nama: M. Reza Irawan Meliala, S.H.,

Izin Kuasa Hukum: KEP-013/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 015/CEC/SK-PP/II/2025 tanggal 17 Februari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Riyanto/198001292001121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP: Jose Mayer Sinaga/198402112003121005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

3. Nama/NIP: Hantoro Widyo Pratomo/198408102009011011,

Jabatan: Pelaksana,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2312/PJ.07/2025 tanggal 05 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-330/PP/ BR/2025 tanggal 08 April 2025;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 015/CEC/G-PP/II/2025 tanggal 27 Februari 2025;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00024/STG-CT/ WPJ.09/2025 tanggal 23 April 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Tergugat Nomor S-120/WPJ.09/2025 tanggal 07 Februari 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I menyatakan bahwa Permohonan Penggugat atas Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dikembalikan dan Penggugat tidak dapat mengajukan permohonan kembali sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013;

Menimbang bahwa atas Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar tersebut, Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 015/CEC/G-PP/II/2025 tanggal 27

Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-Tax Court);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 015/CEC/G- PP/II/2025 tanggal 27 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Posita

Adapun alasan-alasan gugatan ini diuraikan sebagai berikut:

A. Dasar Hukum Pengembalian Permohonan Pembatalan Menurut Tergugat

Adalah Pasal 19 ayat (5) PMK 8/PMK.03/2013

B. Bantahan Terhadap Objek Gugatan Yang Diterbitkan Berdasarkan Pasal

19 ayat (5) PMK 8/PMK.03/2013

1. Objek gugatan bertentangan dengan Pokok Sengketa pada permohonan pembatalan STP yang Penggugat ajukan dengan Surat Nomor 001/KPP/CEC/P.P/IX/2024 tanggal 25 September 2024 berdasar rujukan hukum sebagai berikut:

bahwa alasan pembatalan pada Surat Nomor 001/KPP/CEC/P.P/ IX/2024 tanggal 25 September 2024 adalah:

1) Tidak pernah dilakukan permeriksaan pajak berasarkan Pasal 29 UU KUP, tiba-tiba diterbitkan STP PPh Nomor 00091/106/19/ 423/22 tanggal 04 Oktober 2022;

2) Pemeriksaan pernah dilakukan hanya berdasarkan KEP-146/PJ/ 2018 yang dinyatakan Dirjen Pajak dalam Putusan MA Nomor 4 P/HUM/2024 halaman 47 sama sekali tidak berdampak kepada Wajib Pajak;

3) Tidak ada Laporan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak sehingga Wajib Pajak tidak tahu adanya Pemeriksaan dan tidak tahu STP a quo berasal dari pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan KEP- 146/PJ/2018 jo KEP-206/PJ/2021;

4) Pemohon tidak tahu cara mengkonversi STP a quo yang diterbitkan berdasarkan KEP-146/PJ/2018 jo KEP-206/PJ/2021 untuk dipersamakan dengan STP a quo menurut Pasal 14 ayat (1) a UU KUP dan/atau;

5) Tidak ada undangan pembahasan hasil pemeriksaan.

2. bahwa Penggugat bermaksud mengajukan Pokok Sengketa atas pembatalan tersebut agar STP Nomor 00091/106/19/423/22 tanggal 04 Oktober 2022 tidak seharusnya diterbitkan (nietig) sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013.

3. bahwa Tergugat menerbitkan Objek Gugatan dengan menggunakan dasar hukum Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 18 ayat (7) dan Pasal 19 PMK 8/2013 (vernietigbaar) yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 (nietig).

4. Dengan demikian, Pokok Sengketa pada pembatalan STP Nomor 00091/106/19/423/22 tanggal 04 Oktober 2022 (Pasal 17 ayat (3) PMK8/2013) tidak inherent dan tidak melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf a PMK 8/2013 karena memang tidak saling berkaitan.

5. Pokok Sengketa pada pembatalan a quo belum pernah diajukan upaya hukum.

6. Berdasarkan uraian diatas Tergugat belum menerbitkan Keputusan atas Permohonan Pembatalan yang diajukan berdasarkan Surat Nomor 001/KPP/CEC/P.P/IX/2024 tanggal 25 September 2024.

C. Akibat Hukum Dari Tindakan Tergugat

1. Terbukti Tergugat telah menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan objek gugatan karena wewenang yang timbul berdasarkan Permohonan Pembatalan STP adalah wewenang yang ditujukan untuk menerbitkan KEPUTUSAN mengabulkan atau menolak atas pembatalan STP (nietig). Ternyata terjadi penyimpangan berupa Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-120/WPJ.09/2025 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar tanggal 7 Februari 2025 untuk mengembalikan permohonan pembatalan atas STP Nomor 00091/106/19/423/22 tanggal 04 Oktober 2022 (vernietigbaar). Dengan demikian, telah terjadi penyimpangan/penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Tergugat yang mengakibatkan objek gugatan

tersebut dikategorikan sebagai keputusan yang dibatalkan menurut PMK 8/2013 atau tidak sah sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1) huruf c UU AP yang berbunyi “Keputusan dan/atau Tindakan tidak sah apabila: (c) dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bertindak sewenang wenang”, yang dianggap tidak pernah ada sejak diterbitkannya objek gugatan tersebut (BATAL/TIDAK SAH sejak diterbitkan).

II. Petitum

Berdasarkan uraian-uraian di atas, Mohon Majelis Yang Mulia memeriksa, mengadili, dan memutus gugatan a quo:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan ini untuk seluruh;

2. Membatalkan Surat Nomor S-120/WPJ.09/2025 tanggal 7 Februari 2025;

3. Memutuskan dan menyatakan tidak sah Surat Nomor S-120/WPJ.09/2025 tanggal 7 Februari 2025;

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-00024/ STG-CT/WPJ.09/2025 tanggal 23 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. Berdasarkan penelitian Surat Permohonan Gugatan Penggugat Nomor 015/CEC/G-PP/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 27 Februari 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

UraianYa/Tidak
a.Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;Ya
b.Gugatan diajukan dalam jangka waktu: 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat;Ya
c.Gugatan diajukan di luar jangka waktu: 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar kekuasaan penggugat dengan dilampiri bukt pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan penggugat;Tidak i
d.Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;Ya
e.Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;Ya
f.Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima, Surat Keputusan/objek gugatan lainnya;Tidak
g.Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugatYa
h.Surat Gugatan ditandatangani oleh Cuaca, SE.AK, M.Si, SH, MH, CLA dan M. Reza Irawan Meliala, SH yang bertindak selaku: - Wajib Pajak; - Ahli Warisnya; - Pengurus yang berkedudukan di Indonesia; - Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia; - Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;Tidak Tidak Ya Tidak Ya
i.Penandatanganan surat gugatan: - Berkedudukan di Indonesia - Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat gugatanYa Ya
j.Surat Pemberitahuan Surat Non-Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatanTidak

2. Berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak mencantumkan tanggal diterima Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

II. Tanggapan Atas Gugatan

Setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari penggugat sebagai berikut:

a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.

b. Data dan Fakta bahwa Ketetapan Pajak Nomor 00091/106/19/423/22 tanggal 04 Oktober 2022 pernah diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan Kantor Wilayah DJP Jabar I telah menerbitkan Keputuasan Ke-1 Nomor KEP-03292/NKEB/PJ/WPJ.09/2023 tanggal 31 Maret 2023, Keputusan Ke-2 Nomor KEP-08368/NKEB/PJ/WPJ.09/2023 tanggal 24 Agustus 2023 dan ketetapapan pajak telah dilunasi NTPN 131382M1RT172KDH tanggal 20 September 2023.

c. Tanggapan Tergugat bahwa karena Ketetapan Pajak Nomor 00091/106/19/423/22 tanggal 04 Oktober 2022 pernah diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan Kantor Wilayah DJP Jabar I telah menerbitka Keputuasan Ke-1Nomor KEP-03292/NKEB/PJ/WPJ.09/2023 tanggal 31 Maret 2023, Keputusan Ke-2 Nomor KEP-08368/NKEB/ PJ/WPJ.09/2023 tanggal 24 Agustus 2023 dan ketetapapan pajak telah dilunasi NTPN 131382M1RT172KDH tanggal 20 September 2023, maka atas permohonan pengurangan. atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar dengan Lembar Pengawasan Arus Dokumen nomor FORM- 05008400/BPS/KPP.090203/2024 tanggal 04 Oktober 2024 tidak dapat diproses lebih lanjut dan dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (3) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.

III. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan a. Surat Gugatan Penggugat Nomor 015/CEC/G-PP/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak mencantumkan tanggal diterima Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat

Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

b. Surat Pemberitahuan Surat Non-Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Nomor S-120/WPJ.09/2025 tanggal 07 Februari 2025 diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

2. Usul menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Pemberitahuan Surat Non-Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Nomor S-120/WPJ.09/2025 tanggal 07 Februari 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas nama Callbert Engeneering Co NPWP 0014479265423000;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan penjelasan tertulis kronologis yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.Kronologi

NONomor SurattanggalUraian
1.00091/106/19/423/2204 Oktober 2022STP diterbitkan oleh kepala KPP bertentangan dengan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU KUP
2.001/KPP/CEC/P.P/IX/202425 September 2024Alasan permohonan pembatalan STP: “STP YANG TIDAK BENAR KARENA DITERBITKAN OLEH PEJABAT YANG TIDAK BERWENANG DAN STP DITERBITKAN BERDASAR PEMERIKSAAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN PASAL 29 UU KUP”
3.Surat Nomor S-120/WPJ.09/ 202527 Februari 2025Hal: Pengembalian Permohonan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar (Objek gugatan)
4.015/G-PP/CEC/I/202527 Februari 2025Permohonan surat gugatan dengan alasan yaitu: Oleh karena alasan pembatalan adalah STP diterbitkan oleh Pejabat yang tidak berwenang bertentangan dengan Pasal 17 ayat (1) a UU KUP, dengan demikian permohonan pembatalan tersebut memenuhi sebagai permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) jo. Pasal 17 ayat (4) a PMK 8/2013. Oleh karenanya, tidak ada dasar hukum dan tidak ada alasan hukum bagi Tergugat menggunakan ketentuan Pasal 14 ayat (1),

Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4), Pasal 18 ayat (5), Pasal 14 ayat (6), Pasal 15 ayat (1), Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (5) PMK 8/2013 untuk menerbitkan objek gugatan perihal Pengembalian Permohonan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar terhadap Surat Pembatalan Nomor 001/KPP/CEC/P.P/IX/ 2024 tanggal 25 September 2024.

II. Bantahan Terhadap Dalil-Dalil Tergugat

1. Pokok Alasan Pembatalan STP bahwa pada pokoknya alasan pembatalan STP adalah: “STP YANG TIDAK

BENAR KARENA DITERBITKAN OLEH PEJABAT YANG TIDAK

BERWENANG DAN STP DITERBITKAN BERDASAR PEMERIKSAAN

YANG TIDAK SESUAI DENGAN PASAL 29 UU KUP”.

2. Penggugat mengajukan pembatalan STP dengan menggunakan dasar hukum Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013.

3. Tergugat KELIRU karena menggunakan HUKUM ACARA permohonan untuk Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 kepada permohonan untuk Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013.

4. HUKUM ACARA untuk permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 adalah Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10) PMK 8/2013.

5. Objek gugatan diterbitkan berdasarkan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013.

6. HUKUM ACARA Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 tidak dapat diberlakukan terhadap permohonan pembatalan yang diajukan karena dibuktikan dengan HUKUM ACARA Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013 tidak mungkin dapat diberlakukan terhadap permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013.

7. HUKUM ACARA Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013 yang berbunyi: Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta pembukuan atau pencatatan, dokumen yang

menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi, TIDAK MUNGKIN DAPAT digunakan sebagai dasar penelitian terhadap alasan pembatalan “STP YANG TIDAK BENAR

KARENA DITERBITKAN OLEH PEJABAT YANG TIDAK BERWENANG

DAN STP DITERBITKAN BERDASAR PEMERIKSAAN YANG TIDAK

SESUAI DENGAN PASAL 29 UU KUP”.

8. Apabila mengikuti pendapat Tergugat yang menyatakan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 adalah bagian tak terpisahkan dari Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013, akan timbul pertanyaan:

1) BAGAIMANA CARA/ALASAN HUKUM memberlakukan hukum acara Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013 terhadap alasan pembatalan “STP YANG TIDAK BENAR KARENA DITERBITKAN OLEH PEJABAT YANG TIDAK BERWENANG DAN STP DITERBITKAN BERDASAR PEMERIKSAAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN PASAL 29 UU KUP”?

9. Teori apa, dasar hukum apa, asas hukum apa, pendapat ahli siapa yang dapat menyatakan terhadap alasan “STP YANG TIDAK BENAR KARENA DITERBITKAN OLEH PEJABAT YANG TIDAK BERWENANG DAN STP

DITERBITKAN BERDASAR PEMERIKSAAN YANG TIDAK SESUAI

DENGAN PASAL 29 UU KUP” dapat diselesaikan melalui hukum acara Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013?

10. Oleh karena Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013 tidak dapat diberlakukan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 membuktikan Tergugat telah keliru menerbitkan OBJEK GUGATAN menggunakan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 terhadap permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013.

11. Oleh karena HUKUM ACARA Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 tidak dapat diberlakukan terhadap permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013, membuktikan tidak ada dasar kewenangan Tergugat menerbitkan OBJEK GUGATAN.

12. Dengan demikian, objek gugatan harus dibatalkan dan dianggap tidak pernah diterbitkan.

13. HUKUM ACARA Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013 hanya dapat digunakan untuk Permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013, TETAPI tidak dapat digunakan untuk permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013.

14. Merujuk lampiran II angka 83 UU Nomor 12 tahun 2011 yang menyatakan: Satu ayat hendaknya hanya memuat satu norma yang dirumuskan dalam satu kalimat utuh, membuktikan Norma Hukum Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 BERBEDA dengan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013.

15. Merujuk lampiran II angka 176 UU Nomor 12 tahun 2011 yang pada pokoknya menyatakan: penjelasan berfungsi untuk menjelaskan norma hukum, membuktikan norma hukum Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 tidak dapat berkedudukan hukum sebagai PENJELASAN bagi Norma Hukum Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. Dengan demikian, ketentuan Pasal 14 ayat (1) PMK 8/2013 hanya merujuk kepada Norma Hukum Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013.

16. Bagaimanapun Objek Gugatan harus dibatalkan dan dianggap tidak pernah diterbitkan karena hukum acara Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013 tidak dapat diberlakukan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013.

II. Menghitung Lewat Jangka Waktu 6 Bulan

1. Apabila permohonan pengurangan atau pembatalan diajukan berdasar Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013, kemudian diterbitkan SURAT PENGEMBALIAN, lalu diajukan gugatan atas surat pengembalian, kemudian SURAT PENGEMBALIAN dibatalkan oleh Pengadilan, dan dikirimkan Putusan Pengadilan ke Tergugat, dan kemudian diterbitkan Keputusan atas Pengurangan atau Pembatalan. Bagaimana menurut tergugat penghitungan jangka waktu 6 bulan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1c) UU KUP?

2. Apabila permohonan pengurangan atau pembatalan diajukan berdasar Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013, kemudian diterbitkan SURAT PENGEMBALIAN, lalu diajukan gugatan atas surat pengembalian, kemudian

SURAT PENGEMBALIAN dibatalkan oleh Pengadilan, dan dikirimkan Putusan Pengadilan ke Tergugat, dan kemudian diterbitkan Keputusan atas Pengurangan atau Pembatalan. Bagaimana menurut tergugat penghitungan jangka waktu 6 bulan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1c) UU KUP?

3. Pertanyaan:

1) Apakah untuk Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 ada dasar hukum wewenang dan Prosedur atau tata cara pengembalian surat pembatalan?

2) Apakah untuk Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 ada dasar hukum wewenang dan Prosedur atau tata cara pengembalian surat pembatalan?

3) Apakah untuk Pasal 25 UU KUP ada dasar hukum wewenang dan ketentuan Prosedur atau tata cara pengembalian surat keberatan?

4. Rujukan hukum:

1) Pasal 41 PP 74/2011:

(1) Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menerima Putusan Gugatan atas Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti Putusan Gugatan tersebut dengan menerbitkan kembali Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan prosedur atau tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2).

(2) Dalam hal badan peradilan pajak mengabulkan gugatan Wajib Pajak atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang, Direktur Jenderal Pajak menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.

(3) Jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sejak Putusan Gugatan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.

5. Tabel perbandingan batas waktu keberatan Pasal 25 UU KUP, Permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013, Permohonan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 ditinjau dari Pasal 41 PP 74 Tahun 2011

NOKOMPLAIN STPDASAR HUKUMPERSYARATAN FORMALAPABILA TIDAK PENUHI PERSYARATAN DIKEMBALIKANPENGEMBALIANGUGAT SURAT PENGEMBALI ANBATAS WAKTU APABILA GUGATAN DITERIMA PASAL 41 PP 74/2011
WEWENANGPROSEDUR
IIIIIIIVVVIVIIVIIIIX
1KeberatanPasal 25 ayat (1) UU KUPPasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPDapat12 Bulan sejak Putusan Pengadilan Pajak Cap Pos kirim
2Permohonan Pengurangan atau PembatalanPasal 17 ayat (1) PMK 8/2013Pasal 14 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) PMK 8/2013Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013Dapat6 bulan = tanggal diterima BPS sampai tanggal pengembalian DITAMBAH durasi cap pos kirim Putusan Pengadilan Pajak sampai diterbitkan Keputusan atas Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013
3PembatalanPasal 17 ayat (3) PMK 8/2013PMK 8/2013 tidak mengaturPMK 8/2013 tidak mengaturTidak adaTidak adaDapat6 bulan sejak BPS diterbitkan karena tidak ada dasar kewenangan terbitkan SURAT KEMBALI

Keterangan:

Untuk Pasal 25 UU KUP dan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 terdapat wewenang pengembalian dan prosedur pengembalian, sedangkan untuk Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 tidak ada norma hukum yang mengatur wewenang dan prosedur pengembalian, oleh karenanya Putusan gugatan a quo TIDAK ADA ALASAN HUKUM yang membuatnya tunduk kepada Pasal 41 ayat (2) PP 74 tahun 2011. Dengan demikian, jangka waktu 6 (enam) bulan dihitung sejak permohonan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 diterima oleh KPP. Hal ini karena konstruksi hukum Pasal 25 UU KUP dan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 adalah sama dan berbeda dengan konstruksi hukum Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013.

DENGAN DEMIKIAN, PERMOHONAN PEMBATALAN STP YANG TIDAK BENAR DALAM SURAT NOMOR: 001/KPP/CEC/P.P/IX/2024 TANGGAL 25 September 2024 DITERIMA KPP TANGGAL 4 OKTOBER 2024 DAN SAMPAI HARI INI TELAH MELEWATI BATAS WAKTU 6 (ENAM) BULAN, SEHINGGA TELAH MEMENUHI KETENTUAN PASAL 36 AYAT (1d) UU KUP;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan penjelasan tertulis penjelasan lanjutan yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Bukti Pendukung, Kini Tergugat Sudah Memperbaiki Kesalahannya Yang

Semula Mengembalikan Permohonan Berubah Menjadi Menerbitkan Keputusan.

bahwa untuk permohonan Pembatalan STP berdasar Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 harus diterbitkan Keputusan bukan Pengembalian. Tindakan Tergugat dalam menerbitkan Obyek Gugatan a quo adalah tidak berdasarkan Kewenangan sehingga harus dibatalkan.

Bukti Pendukung ini adalah mengenai KEPUTUSAN PEMBATALAN berdasar Pasal 17 AYAT (3) PMK 8/2013 atas nama Wajib Pajak lain, tetapi dasar hukum pembatalannya sama dengan dasar hukum pembatalan atas nama Penggugat. Tergugat akhir-akhir ini telah melakukan perubahan atas pembatalan berdasar Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 setelah banyaknya Pembatalan yang dilakukan oleh Wajib Pajak melalui Kuasa Hukum yang sama dengan Kuasa Hukum pada Gugatan a quo yang diuraikan sebagai berikut:

NOSurat Tagihan PajakSurat Pembatalan Pertama (1)Surat Pengembalian Atas Pembatalan Pertama (1)Surat GugatanPutusan Pengadilan PajakSurat Pembatalan Kedua (2)Surat Keputusan Pembatalan Pajak Atas STP
IIIIIIIVVVIVIIVIII
100007/206/19/ 115/23, 26 Juli 2023 https://shorturl .at/iiOs7001/KPP/P/MM/XII/ 2023, 5 Desember 2023S-510/WPJ.26/2024, 25 April 2024001/MM/G- PP/VI/2024, 7 Juli 2024PUT- 004213.99/2024/ PP/M.XXB Tahun 2024 (Bukti P-1) https://shorturl.at /btGob001/KPP/MM/P.P/I/ 2025, 23 Januari 2025 https://shorturl.at/Y iqqQKEP- 01018/NKEB/WPJ.26/2025, 16 Mei 2025 (Bukti P-2) https://shorturl.at/L6UwP
200026/203/19/ 115/23, 26 Juli 2023 https://shorturl .at/MLjWm011/KPP/P/MM/XII/ 2023, 5 Desember 2023S-521/WPJ.26/2024, 25 April 2024011/MM/G- PP/VI/2024, 7 Juli 2024PUT- 004226.99/2024/ PP/M.XXB Tahun 2024 (Bukti P-3) https://shorturl.as ia/OmdSv006/KPP/MM/P.P/I/ 2025, 23 Januari 2025 https://shorturl.asia /iB82qKEP-00387/NKEB- CT/WPJ.26/2025, 16 Mei 2025 (Bukti P-4) https://shorturl.asia/Hp4SB
300019/203/19/ 115/23, 26 Juli 2023 https://shorturl .asia/thIfN004/KPP/P/MM/XII/ 2023, 5 Desember 2023S-502/WPJ.26/2024, 25 April 2024004/MM/G- PP/VI/2024, 7 Juli 2024PUT- 004216.99/2024/ PP/M.XXB Tahun 2024 (Bukti P-5) https://shorturl.as ia/niICA013/KPP/MM/P.P/I/ 2025, 23 Januari 2025 https://surl.li/kyujnoKEP-00378/NKEB- CT/WPJ.26/2025, 16 Mei 2025 (Bukti P-6) https://shorturl.asia/amVSw

Keterangan bukti:

1. Bukti P-1, Bukti P-3, dan Bukti P-5 (Putusan Pengadilan Pajak) membuktikan telah diajukan PEMBATALAN berdasar Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 terhadap STP dan membuktikan Tergugat telah menerbitkan SURAT PENGEMBALIAN, dan Gugatan atas surat pengembalian telah DITOLAK

OLEH PENGADILAN PAJAK.

2. Bukti P-2, Bukti P-4, dan Bukti P-6 membuktikan terhadap STP yang sama diajukan pembatalan berdasar Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 diterbitkan KEPUTUSAN.

II. Permohonan Pasal 17 Ayat (3) PMK 8/2013 Tidak Nebis In Idem Dengan

Pasal 25 UU KUP.

KEBERATAN (Pasal 25 UU KUP) “Tujuan:

Poenghituep betobol chaste paste tak biola, dian tebar tg atau kentongan najah

TParcal As agat tee LP ep

2. Obyek teliti

> Alubat Hukum

Senabub an sabualh at epatusan Hata oe ses dip Lanka

Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013

Tujuan Obyra Tehti Syarat Akibat Hukum

UPAYA ' Pa Utah . wide a se ria” wee

Batan akan ate ,

ADMINISTRASI ce tetakan T dak terpesuhi syarat maka

1 Permohonan dikembaiikan (Ps:

STP Hayat Bh Aca wewerang

Payal 17 ayat 12) OMK 8/2013

Permohonan Pengurangan atau Pembatakan STP yang Tujuan Objek Teliti Syatat Akibat Hukum tidak benar wa Ni Ta

{Ps! 36 11) c UU KUP) el

Pasal Lf ayat [ALP MR R01 .

Tujuar. Objek Teliti Syarat Akibat Hukum si Pata Purab epun sa Pemutnbing MISA Merta asa matan enak [tert tes (petaka Beeronkane Jana ates, Tidak ada wewenang fear det pone st pengembahan

Keterangan:

1. Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 nebis in idem dengan Pasal 25 UU KUP.

2. Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 dan Pasal 25 UU UP ditindaklanjuti dengan penelitian pembukuan Pembukuan, pencatatan, dokumen, data, informasi yang terkait Pasal 25 ayat (6) UU KUP, sehingga tidak mungkin negara 2 (dua) kali meneliti pembukuan pembukuan, pencatatan, dokumen, data, informasi yang terkait Pasal 25 ayat (6) UU KUP untuk perkara yang sama.

3. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 tidak memiliki hubungan hukum dengan Pasal 25 (UU KUP) sehingga tidak nebis in idem dengan Pasal 25 UU KUP.

4. Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 dan Pasal 25 UU KUP adalah pilihan. III. Perbedaan Hukum Acara Untuk Permohonan Maksud Pasal 17 Ayat (1)

Dengan Pasal 17 Ayat (3) PMK 8/2013.

Perbedaan Hukum Acara untuk permohonan maksud Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 dengan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 dalam rangka membuktikan Tergugat keliru menerbitkan objek gugatan terhadap alasan permohonan yang diajukan untuk maksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013:

Wewerany Teh kan

Para lige 2 rat Women Taig 1

Kaya Laga $1] — Pir tie fe Tie Payal yn] Ma torn BEE Ah CER ST SON ap Mp

TEAM ASS 5 = = Wer memang iB rte Janam

PPRMCHOINAN = 2 3

2 z 5 TIDAK ADA WEWENANG

7) KALA PE MIBUKLUAN

. , Ime ol blebs TAR ALIA TIDAE SDA ALAL

Fasa ayat 1 — ey, “— lara

Fle. fnr lisa? PENGUNAN UI SYABAI FIKAR ADA Pasi Peang

KEMBALIKAN

PERMOHONAN

Narasi:

Objek gugatan yang diterbitkan berdasarkan Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013 hanya dapat diterbitkan terhadap Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. Ketentuan Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013 dilaksanakan apabila Permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (2), ayat (6), dan ayat (7) PMK 8/2013. Apabila Permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (2), ayat (6), dan ayat (7) PMK 8/2013, maka Permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan pelitian terhadap Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi. Oleh karena terhadap alasan pembatalan “STP Diterbitkan Oleh Pejabat Tidak Berwenang” TIDAK DAPAT DITELITI berdasarkan Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013, maka permohonan tersebut tidak termasuk sebagai permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 tetapi merupakan permohonan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 . Oleh karena itu ketentuan Pasal 18 ayat (2), ayat (6), ayat (7), dan Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013 sebagai alasan tergugat menerbitkan objek gugatan terbukti tidak dapat diberlakukan terhadapt permohon Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 yang telah Penggugat ajukan. Pertanyaan:

1. Apakah terhadap Alasan Permohonan “STP Diterbitkan Oleh Pejabat Tidak Berwenang” DAPAT DITELITI berdasarkan Pembukuan, Pencatatan,

Dokumen, Data, Informasi sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013 sebagaimana diberlakukan terhadap Permohonan untuk maksud Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013? APA ALASAN HUKUM-nya?

2. Apabila gugatan ini diTOLAK, a contrario, Bukankah artinya MAJELIS HAKIM menyatakan: Terhadap Alasan Permohonan “STP Diterbitkan Oleh Pejabat Tidak Berwenang” DAPAT DITELITI berdasarkan Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013 sebagaimana DAPAT diberlakukan terhadap Permohonan untuk maksud Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013? APA ADA ALASAN HUKUM untuk menyatakan demikian?

IV. TABEL PERBEDAAN PENDAPAT TERGUGAT DAN PENGGUGAT.

bahwa Alasan Permohonan: “STP YANG TIDAK BENAR KARENA DITERBITKAN OLEH PEJABAT YANG TIDAK BERWENANG DAN STP

DITERBITKAN BERDASAR PEMERIKSAAN YANG TIDAK SESUAI

DENGAN PASAL 29 UU KUP (Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013)”.

Confirm TergugatConfirm Penggugat
IIIIII
PermohonanPasal 17 ayat (1) PMK 8/2013Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013
Alasan Pengembalian Permohonan1. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan SATU-KESATUAN dengan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. 2. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan BAGIAN dari Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. 3. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 TERKAIT dengan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. 4. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan PENJELASAN dari Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. 5. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 MENGACU pada Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. 6. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 MERINCI pada Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013.1. Diksi: Satu kesatuan/Bagian/Terkait/Penjelasan/ Mengacu bukanlah Diksi-Diksi Hukum menurut UU no 12 tahun 2011, sehingga diksi itu tidak dapat digunakan untuk menginterpretasikan hubungan antar norma hukum. 2. Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 dapat ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN, DOKUMEN YANG MENJADI DASAR PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN, DATA, DAN/ATAU INFORMASI (conf Pasal 20 ayat (2)) 3. bahwa Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap per-UU-annya, dan TIDAK DAPAT diteliti berdasar PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN, DOKUMEN YANG MENJADI DASAR PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN, DATA, DAN/ATAU INFORMASI sebagaimana disebutkan dalam Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013. 4. Lamp II angka 176 UU no 12 tahun 2011: “Penjelasan berfungsi menjelaskan Norma

Hukum”. Oleh karena itu “Penjelasan” tidak dapat berkedudukan sebagai Norma Hukum.

5. Lamp II angka 271 UU no 12 tahun 2011: “Pada dasarnya setiap pasal merupakan suatu kebulatan pengertian tanpa mengacu ke pasal atau ayat lain. Namun, untuk menghindaripengulanganrumusan digunakan teknik pengacuan”. Oleh karena itu Norma Hukum tidak dapat MENGACU pada Norma Hukum lainnya. Teknik Mengacu hanya berlaku pada Frasa Hukum untuk menghindari pengulangan rumusan.

Kesimpulan:

Berdasarkan tabel diatas Norma Hukum Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 berdiri sendiri dan berbeda dengan Norma Hukum Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013.

V. bahwa Norma Hukum Pasal 17 Ayat (3) PMK 8/2013 Terpisah Dan Berdiri Sendiri

Dengan Pasal 17 Ayat (1) PMK 8/2013 Ditinjau Dari Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 Menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024.

NOPERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 8/PMK.03/2013SUBSTANSI BERUBAH KEPERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118 TAHUN 2024
1Pasal 2 huruf c: Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat: c. Mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang KUP yang tidak benar;Hubungan Hukum Permohonan - DirjenPasal 21 huruf c: Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: b. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, termasuk membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar;
2Pasal 17 ayat (1): Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi: a. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak; dan b. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a.OBYEK: STP yang dapat dikurangkan atau dibatalkan.Pasal 38 ayat (1): Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, termasuk pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c kepada Direktur Jenderal Pajak
3Pasal 17 ayat (3): Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.OBYEK: STP yang dibatalkan karena seharusnya tidak diterbitkan.Pasal 22 ayat (2): Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c merupakan Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang seharusnya tidak diterbitkan
HUKUM ACARA
4Pasal 18 ayat (2): Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak sebagaimanaPasal 38 ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c: Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak

dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf abenar termasuk permohonan pembatalan Surat hanya dapat diajukan dalam hal atas suratTagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak ketetapan pajak tersebut:benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf

a. tidak diajukan keberatan;c, hanya dapat diajukan dalam hal Surat Ketetapan

b. diajukan keberatan, tetapi dicabut olehPajak yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak, Wajib Pajak dan Direktur Jenderal PajakSurat Pemberitahuan Pajak Terutang yang terkait telahmenyetujuipermohonandengan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan pencabutan Wajib Pajak tersebut;Bangunan, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi

c. diajukankeberatan,tetapitidakdan Bangunan yang terkait dengan Surat Tagihan dipertimbangkan;Pajak Pajak Bumi dan Bangunan:

d. tidak diajukan permohonan pengurangana. tidak diajukan keberatan;

atau pembatalan surat ketetapan pajakb. diajukan keberatan, tetapi dicabut dan Direktur yang tidak benar sebagaimana dimaksudJenderal Pajak telah menyetujui permohonan dalam Pasal 2 huruf b;pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;

e. diajukan permohonan pengurangan atauc. diajukankeberatan,tetapitidak pembatalan surat ketetapan pajak yangdipertimbangkan;

tidak benar sebagaimana dimaksudd. tidak diajukan permohonan pengurangan dalam Pasal 2 huruf b, tetapi dicabut olehdenda administratif Pajak Bumi dan Bangunan Wajib Pajak;sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf

f. tidak sedang diajukan permohonana;

pembatalan surat ketetapan pajak hasile. diajukan permohonan pengurangan denda pemeriksaan atau verifikasi sebagaimanaadministratif Pajak Bumi dan Bangunan dimaksud dalam Pasal 2 huruf d;sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf

g. diajukan permohonan pembatalan surata, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak ketetapan pajak hasil pemeriksaan atautelah menyetujui permohonan pencabutan oleh verifikasi sebagaimana dimaksud dalamWajib Pajak tersebut;

Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh Wajibf. diajukan permohonan pengurangan denda Pajak; atauadministratif Pajak Bumi dan Bangunan

h. diajukan permohonan pembatalan suratsebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf ketetapan pajak hasil pemeriksaan ataua, tetapi tidak dipertimbangkan; verifikasi sebagaimana dimaksud dalamg. tidak diajukan permohonan pengurangan atau Pasal 2 huruf d, tetapi permohonanpembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak tersebut ditolak.benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21

huruf b;

h. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21

a.huruf b, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajaktelahmenyetujuipermohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;

i. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, tetapi tidak dipertimbangkan;

j. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d;

k. diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;

l. diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi tidak dipertimbangkan;

m. diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi permohonan ditolak;

n. tidak diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan; o. diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; atau p. diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, tetapi permohonan dikembalikan dan dianggap bukan sebagai permohonan
5Pasal 18 ayat (6): Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.Pasal 38 ayat (5): Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
6Pasal 18 ayat (7): Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.Pasal 38 ayat (6): Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang kedua, permohonan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak..
7Pasal 19 ayat (1): Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: a. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (5), untuk permohonan yang pertama; atau b. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (5), dan ayat (7), untuk permohonan yang kedua.Menguji PermohonanPasal 39 ayat (1): Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar dengan ketentuan sebagai berikut: a. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) sampai dengan ayat (4) untuk permohonan yang pertama; atau b. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) sampai dengan ayat (4), dan ayat (6) untuk permohonan yang kedua.
8Pasal 19 ayat (2): Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan tersebut ditindaklanjuti.
9Pasal 19 ayat (3): Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan penguranganPengembalian PermohonanPasal 39 ayat (2) dan (3): (2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan. (3) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pengembalian kepada Wajib Pajak atas permohonan yang tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam
atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar.jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima permohonan
10Pasal 20 ayat (1): Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneliti permohonan Wajib Pajak.Pasal 40 ayat (1): Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian atas permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1).
11Pasal 20 ayat (2): Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat p ermintaan.Permintaan buku, catatan, dokumen, data dan informasiPasal 40 ayat (2) dan (3): (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia. (3) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam permohonannya, penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tersebut.

Berdasarkan table perubahan PMK 8/PMK.03/13 menjadi PMK 118/2024 menegaskan bahwa:

1. Keliru Pernyataan Tergugat yang menyatakan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 adalah Bagian dari Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013, karena terbukti Pasal 22 ayat (4) PMK 118/2024 TERPISAH JAUH dan BERBEDA dengan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024.

2. bahwa di Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 TIDAK TERDAPAT frasa “sebagaimana dimaksud Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024. Demikian juga pada Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024 TIDAK TERDAPAT frasa “Sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (4) PMK 118/2024. Dengan demikian, pernyataan Tergugat yang mendalilkan frasa “sebagaimana dimaksud” pada Norma Hukum Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 menunjukkan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 adalah bagian dari Norma Hukum Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 merupakan Pernyataan Yang Keliru dan menyesatkan.

3. bahwa Norma hukum Pasal 22 ayat (4) BERBEDA JAUH dengan Norma Hukum Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024. Pengaturannya pun berbeda jauh.

4. bahwa syarat Permohonan untuk Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024 SAMA DENGAN permohonan untuk Pasal 17 ayat (1) PMK 118/2024. Sedangkan Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024 TERPISAH JAUH dan BERBEDA dengan Pasal 22 ayat (4) PMK 118/2024.

5. bahwa apabila terpenuhi syarat-syaratnya, permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/CATATAN/DOKUMEN/ DATA/INFORMASI yang sama perlakuannya dengan permohonan Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024 ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/PENCATATAN/DOKUMEN/DATA/INFORMASI.

6. bahwa Pengembalian permohonan hanya dapat diterbitkan kepada Permohonan yang DAPAT ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/CATATAN/DOKUMEN/DATA/INFORMASI sebagaimana diatur pada Pasal 20 ayat (2) sepanjang memenuhi persyaratan Pasal 18 ayat (2), ayat (6), ayat (7) PMK 8/2013.

7. bahwa sedangkan Permohonan yang diajukan ke KPP adalah Permohonan yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/ CATATAN/DOKUMEN/DATA/INFORMASI.

8. bahwa pengaturan ketentuan Pasal 38 ayat (1) PMK 118 tahun 2024 tentang “STP yang dikurangkan atau dibatalkan” TERPISAH/BERBEDA dengan pengaturan ketentuan Pasal 22 ayat (4) PMK 118 Tahun 2024 tentang “STP yang seharusnya tidak diterbitkan.” Dengan demikian, menjelaskan bahwa Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 TERPISAH/BERBEDA Norma Hukumnya dengan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. Oleh karena itu, tidak ada kewenangan menerbitkan OBYEK GUGATAN terhadap Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013.

VI. Menghitung Lewat Jangka Waktu 6 Bulan

1. Apabila permohonan pengurangan atau pembatalan diajukan berdasar Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013, kemudian diterbitkan SURAT PENGEMBALIAN, lalu diajukan gugatan atas surat pengembalian, kemudian SURAT PENGEMBALIAN dibatalkan oleh Pengadilan, dan dikirimkan Putusan Pengadilan ke Tergugat, dan kemudian diterbitkan Keputusan atas Pengurangan atau Pembatalan. Bagaimana menurut tergugat penghitungan jangka waktu 6 bulan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1c) UU KUP?

2. Apabila permohonan pengurangan atau pembatalan diajukan berdasar Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013, kemudian diterbitkan SURAT PENGEMBALIAN, lalu diajukan gugatan atas surat pengembalian, kemudian SURAT PENGEMBALIAN dibatalkan oleh Pengadilan, dan dikirimkan

Putusan Pengadilan ke Tergugat, dan kemudian diterbitkan Keputusan atas Pengurangan atau Pembatalan. Bagaimana menurut tergugat penghitungan jangka waktu 6 bulan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1c) UU KUP?

3. Pertanyaan:

1) Apakah untuk Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 ada dasar hukum wewenang dan Prosedur atau tata cara pengembalian surat pembatalan?

2) Apakah untuk Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 ada dasar hukum wewenang dan Prosedur atau tata cara pengembalian surat pembatalan?

3) Apakah untuk Pasal 25 UU KUP ada dasar hukum wewenang dan ketentuan Prosedur atau tata cara pengembalian surat keberatan?

4. Rujukan hukum:

1) Pasal 41 PP 74/2011:

(1) Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menerima Putusan Gugatan atas Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti Putusan Gugatan tersebut dengan menerbitkan kembali Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan prosedur atau tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2)

(2) Dalam hal badan peradilan pajak mengabulkan gugatan Wajib Pajak atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang, Direktur Jenderal Pajak menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.

(3) Jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sejak Putusan Gugatan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.

5. Tabel perbandingan batas waktu keberatan Pasal 25 UU KUP, Permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013, Permohonan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 ditinjau dari Pasal 41 PP 74 Tahun 2011

NOKOMPLAIN STPDASAR HUKUMPERSYARATAN FORMALAPABILA TIDAK PENUHI PERSYARATAN DIKEMBALIKANPENGEMBALIANGUGAT SURAT PENGEMBALIANBATAS WAKTU APABILA GUGATAN DITERIMA PASAL 41 PP 74/2011
WEWENANGPROSEDUR
IIIIIIIVVVIVIIVIIIIX
1KeberatanPasal 25 ayat (1) UU KUPPasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPDapat12 Bulan sejak Putusan Pengadilan Pajak Cap Pos kirim
2Permohonan Pengurangan atau PembatalanPasal 17 ayat (1) PMK 8/2013Pasal 18 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) PMK 8/2013Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013Dapat6 bulan = tanggal diterima BPS sampai tanggal pengembalian DITAMBAH durasi cap pos kirim Putusan Pengadilan Pajak sampai diterbitkan Keputusan atas Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013
3PembatalanPasal 17 ayat (3) PMK 8/2013PMK 8/2013 tidak mengaturPMK 8/2013 tidak mengaturTidak adaTidak adaDapat6 bulan sejak BPS diterbitkan karena tidak ada dasar kewenangan terbitkan SURAT KEMBALI

Keterangan:

Untuk Pasal 25 UU KUP dan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 terdapat wewenang pengembalian dan prosedur pengembalian, sedangkan untuk Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 tidak ada norma hukum yang mengatur wewenang dan prosedur pengembalian, oleh karenanya Putusan gugatan a quo TIDAK ADA ALASAN HUKUM yang membuatnya tunduk kepada Pasal 41 ayat (2) PP 74 tahun 2011. Dengan demikian, jangka waktu 6 (enam) bulan dihitung sejak permohonan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 diterima oleh KPP. Hal ini karena konstruksi hukum Pasal 25 UU KUP dan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 adalah sama dan berbeda dengan konstruksi hukum Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013.

Oleh karena pembatalan diajukan pada tanggal 25 September 2024, Obyek Gugatan diterbitkan tanggal 07 Februari 2025, diajukan gugatan tanggal 27 Februari 2025 BELUM melewati 6 (enam) bulan, maka pada Petitum belum dapat dipetitumkan permohonan pembatalan telah lewat waktu 6 (enam) bulan.

PERMOHONAN PEMBATALAN STP YANG TIDAK BENAR DALAM SURAT NOMOR: 001/KPP/CEC/P.P/IX/2024 TANGGAL 25 September 2024 DITERIMA KPP TANGGAL 4 OKTOBER 2024 DAN SAMPAI HARI INI TELAH MELEWATI BATAS WAKTU 6 (ENAM) BULAN, SEHINGGA TELAH MEMENUHI KETENTUAN PASAL 36 AYAT (1d) UU KUP.

Dengan demikian, agar Amar Putusan dapat dieksekusi, mohon Majelis Hakim di dalam Amar Putusan untuk mencantumkan kalimat “terhadap Permohonan Pembatalan Nomor 001/KPP/CEC/P.P/IX/2024 tanggal 25 September 2024 yang diterima KPP tanggal 4 Oktober 2024 Sampai saat ini BELUM diterbitkan KEPUTUSAN-nya maka diminta kepada Tergugat untuk menerbitkan KEPUTUSAN sesuai Pasal 36 ayat (1d) UU KUP.”;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan penjelasan tertulis kesimpulan akhir yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.Bukti Pendukung, Kini Tergugat Sudah Memperbaiki Kesalahannya Yang

Semula Mengembalikan Permohonan Berubah Menjadi Menerbitkan Keputusan.

bahwa dalam Tabel berikut ini Tergugat menerbitkan Keputusan atas Permohonan Pembatalan SKP berdasar Pasal 22 ayat (2) PMK 118/PMK.03/2024. Tergugat bukan menerbitkan Keputusan berdasarkan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024. Alasan Pembatalan tersebut sama dengan alasan Pembatalan yang diajukan Penggugat berdasar Pasal 17 AYAT (3) PMK 8/13. Dengan demikian berdasarkan Bukti tersebut, terhadap Permohonan Pasal 17 AYAT (3) PMK 8/13 yang diajukan Penggugat dalam Surat Nomor 001/KPP/CEC/P.P/IX/2024 tanggal 25 September 2024 haruslah diperlakukan sama dengan Permohonan Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 yaitu sama-sama diterbitkan KEPUTUSAN. Berdasarkan bukti pendukung tersebut, Tergugat keliru menerbitkan objek Gugatan.

NOSURAT PEMBATALANSURAT KEPUTUSAN PEMBATALAN PAJAK ATAS SKP
IIIIII
1001/KPP/MM/P.P/I/2025, 23 Januari 2025 (Bukti P-1) https://shorturl.at/YiqqQKEP-01018/NKEB/WPJ.26/2025, 16 Mei 2025 (Bukti P-2) https://shorturl.at/L6UwP

Keterangan bukti:

1. Bukti P-1 membuktikan telah diajukan PEMBATALAN berdasar Pasal 22 ayat

(2) PMK 118/2024.

2. Bukti P-2 membuktikan diterbitkan KEPUTUSAN.

II. Permohonan Pasal 17 Ayat (3) PMK 8/2013 Tidak Nebis In Idem Dengan

Pasal 25 UU KUP dan Pasal 17 Ayat (1) PMK 8/2013.

D BANDINGKAN DENGAN KEBERATAN (Pasal 25 UU KUPI “Tujuan

+ Objek teliti

+ Akibat Hukum:

Pasal lv ayat: 1 PAtK £ 2013

Tujuan Oost Te it Syarat Akibat Mubar

ADMINISTRASI Pelat terperuhtanatat Dana

Permohanar di-embal ban Ps! r — Pasal iTawat id PN'S 2 2013

Permohonan Pengurangan ata: Permbata'an STP yang Tu,uan Ob,ch Te it Sarat Siepat kulum tidak benar , 3 (P4 3641) ¢ UU KUPI ers

Parsi iva, at} PMS III

Tujuan Objek Telit. Syarat Akibat Hukum shat apa batak pe ha a erat ata dite fitite phonies tetapi tri Tidak ada wewenang beer si Mer oie y pengembalian

Keterangan:

1. Permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 nebis in idem dengan Keberatan Pasal 25 UU KUP.

2. Permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 dan Pasal 25 UU UP ditindaklanjuti dengan penelitian pembukuan Pembukuan, pencatatan, dokumen, data, informasi yang terkait Pasal 25 ayat (6) UU KUP, sehingga sengketa Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 selalu terkait dengan Pasal 25 UU KUP. Oleh karenanya tidak mungkin negara 2 (dua) kali meneliti pembukuan pembukuan, pencatatan, dokumen, data, informasi yang terkait Pasal 25 ayat (6) UU KUP untuk perkara yang sama sehingga Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 dipersyaratkan tidak pernah mengajukan keberatan (cfm: Pasal 18 ayat (2) PMK 8/2013).

3. Sengketa Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 tidak memiliki hubungan hukum dengan Pasal 25 (UU KUP) sehingga tidak nebis in idem dengan Pasal 25 UU KUP. Dengan demikian, untuk permohonan Pasal 17 AYAT (3) PMK

8/2013 tidak dipersyaratkan Pasal 18 ayat (2), ayat (6), dan ayat (7) PMK 8/2013

4. Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 dan Pasal 25 UU KUP adalah pilihan untuk alasan yang sama.

5. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 tidak pilihan untuk Pasal 25 UU KUP karena alasannya berbeda satu sama lain.

III. Perbedaan Hukum Acara untuk permohonan maksud Pasal 17 ayat (1) dengan

Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 dalam rangka membuktikan Tergugat keliru menerbitkan objek gugatan terhadap alasan permohonan yang diajukan untuk maksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013:

Wewenang an

Pag Beatty ., . 1g ;

Pasal 17 ayat) ——— Pe Doo fore i, ——— Pasal 19 ayat —— . . Danang -, 4

<= z z Tn :

TUJUAN MAKSUD: 5 £

PERMOHONAN c 8 3

2 a 2 TIDAK ADA WEWENANG

TERHADAP PE MBUKUAN

.. . ee PEN T DAK ADA T DAK ADA ALAT

Pace LP ayat 3 — , . PENGIN | SYARAT coe Menata vera TIDAK ADA WEWENANG

KEMBALIKAN

PERMOHONAN

Narasi:

Objek gugatan yang diterbitkan berdasarkan Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013 hanya dapat diterbitkan terhadap Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. Ketentuan Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013 dilaksanakan apabila Permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (2), ayat (6), dan ayat (7) PMK 8/2013. Apabila Permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (2), ayat (6), dan ayat (7) PMK 8/2013, maka Permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan pelitian terhadap Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi. Oleh karena terhadap alasan pembatalan “STP Diterbitkan Oleh Pejabat Tidak Berwenang” TIDAK DAPAT DITELITI berdasarkan Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013, maka permohonan tersebut tidak termasuk sebagai permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013

tetapi merupakan permohonan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013. Oleh karena itu ketentuan Pasal 18 ayat (2), ayat (6), ayat (7), dan Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013 sebagai alasan tergugat menerbitkan objek gugatan terbukti tidak dapat diberlakukan terhadap permohonan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 yang telah Penggugat ajukan.

IV. Tabel Perbedaan Pendapat Tergugat Dan Penggugat.

bahwa Alasan Permohonan: “STP YANG TIDAK BENAR KARENA DITERBITKAN OLEH PEJABAT YANG TIDAK BERWENANG DAN STP

DITERBITKAN BERDASAR PEMERIKSAAN YANG TIDAK SESUAI

DENGAN PASAL 29 UU KUP (Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013)”.

Confirm TergugatConfirm Penggugat
IIIIII
PermohonanPasal 17 ayat (1) PMK 8/2013Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013
Alasan Pengembalian Permohonan1. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan SATU- KESATUAN dengan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. 2. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan BAGIAN dari Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. 3. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 TERKAIT dengan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. 4. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan PENJELASAN dari Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. 5. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 MENGACU pada Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. 6. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 RINCIAN DARI pada Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013.1. Diksi: Satu-kesatuan/Bagian/Terkait/Penjelasan/ Mengacu/Pengaturan lebih lanjut/Penjabaran bukanlah Diksi-Diksi Hukum menurut UU no 12 tahun 2011, sehingga diksi itu tidak dapat digunakan untuk menginterpretasikan hubungan antar norma hukum. Apabila diksi-diksi non hukum digunakan untuk menginterpertasikan norma hukum berakibat terjadi sesat pikir dan sesat jalan hukum. 2. Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 dapat ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN, DOKUMEN YANG MENJADI DASAR PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN, DATA, DAN/ATAU INFORMASI (conf Pasal 20 ayat (2)) 3. bahwa Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 TIDAK DAPAT diteliti berdasar PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN, DOKUMEN YANG MENJADI DASAR PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN, DATA, DAN/ATAU INFORMASI sebagaimana disebutkan dalam Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013, tetapi ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap per- UU-annya. 4. Lamp II angka 176 UU no 12 tahun 2011: “Penjelasan berfungsi menjelaskan Norma Hukum”. Oleh karena itu “Penjelasan” tidak

7. Pasal 17 ayat (3) PMKdapat berkedudukan sebagai Norma 8/2013Hukum.

PENGATURAN

LEBIH LANJUT pada 5. Lamp II angka 271 UU no 12 tahun 2011: Pasal 17 ayat (1) PMK“Pada dasarnya setiap pasal merupakan 8/2013.suatu kebulatan pengertian tanpa mengacu

ke pasal atau ayat lain. Namun, untuk

8. Pasal 17 ayat (3) PMKmenghindaripengulanganrumusan 8/2013 PENJABARANdigunakan teknik pengacuan”. Oleh karena pada Pasal 17 ayat (1)itu Norma Hukum tidak dapat MENGACU PMK 8/2013.pada Norma Hukum lainnya. Hanya frasa hukum yang dapat mengacu ke frasa hukum lainnya. Teknik Mengacu hanya berlaku pada Frasa Hukum untuk menghindari pengulangan rumusan. Norma hukumtidakmungkindiulangi perumusannya.

Kesimpulan:

Berdasarkan tabel diatas Norma Hukum Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 berdiri sendiri dan berbeda dengan Norma Hukum Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013.

V. bahwa Norma Hukum Pasal 17 Ayat (3) PMK 8/2013 Terpisah Dan Berdiri

Sendiri Dengan Pasal 17 Ayat (1) PMK 8/2013 Ditinjau Dari Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 Menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024.

NOPERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 8/PMK.03/2013SUBSTANSI BERUBAH KEPERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118 TAHUN 2024
1Pasal 2 huruf c: Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat: c. Mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang- Undang KUP yang tidak benar;Hubungan Hukum Permohonan - DirjenPasal 21 huruf c: Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: b. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, termasuk membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar;
2Pasal 17 ayat (1): Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi: a. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak; dan b. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a.OBYEK: STP yang dapat dikurangkan atau dibatalkan.Pasal 38 ayat (1): Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, termasuk pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c kepada Direktur Jenderal Pajak
3Pasal 17 ayat (3): Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.OBYEK: STP yang dibatalkan karena seharusnya tidak diterbitkan.Pasal 22 ayat (4): Surat Tagihan Pajak atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c merupakan Surat Tagihan Pajak, atau Surat
Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang seharusnya tidak diterbitkan
HUKUM ACARA
4Pasal 18 ayat (2): Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut: a. tidak diajukan keberatan; b. diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut; c. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan; d. tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b; e. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; f. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d; g. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; atau h. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak.Pasal 38 ayat (3): Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, hanya dapat diajukan dalam hal Surat Ketetapan Pajak yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan: a. tidak diajukan keberatan; b. diajukan keberatan, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; c. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan; d. tidak diajukan permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a; e. diajukan permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; f. diajukan permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, tetapi tidak dipertimbangkan; g. tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b; h. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; i. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, tetapi tidak dipertimbangkan; j. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d; k. diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf
d, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; l. diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi tidak dipertimbangkan; m. diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi permohonan ditolak; n. tidak diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan; o. diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; atau p. diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, tetapi permohonan dikembalikan dan dianggap bukan sebagai permohonan
5Pasal 18 ayat (6): Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.Pasal 38 ayat (5): Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
6Pasal 18 ayat (7): Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.Pasal 38 ayat (6): Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang kedua, permohonan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak..
7Pasal 19 ayat (1): Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: a. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (5), untuk permohonan yang pertama; atauMenguji PermohonanPasal 39 ayat (1): Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar dengan ketentuan sebagai berikut: a. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) sampai dengan ayat (4) untuk permohonan yang pertama; atau
b. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (5), dan ayat (7), untuk permohonan yang kedua.b. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) sampai dengan ayat (4), dan ayat (6) untuk permohonan yang kedua.
8Pasal 19 ayat (2): Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan tersebut ditindaklanjuti.
9Pasal 19 ayat (3): Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar.Pengembalian PermohonanPasal 39 ayat (2) dan (3): (2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan. (3) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pengembalian kepada Wajib Pajak atas permohonan yang tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima permohonan
10Pasal 20 ayat (1): Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneliti permohonan Wajib Pajak.Pasal 40 ayat (1): Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian atas permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1).
11Pasal 20 ayat (2): Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan.Permintaan buku, catatan, dokumen, data dan informasiPasal 40 ayat (2) dan (3): (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia. (3) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam permohonannya, penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tersebut.

Berdasarkan table perubahan PMK 8/PMK.03/13 menjadi PMK 118/2024 menegaskan bahwa:

1. bahwa frasa “Pengurangan atau Pembatalan” pada Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 sama dengan frasa “Pengurangan atau Pembatalan” pada Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024.

2. bahwa substansi Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 SAMA dengan atau diatur di Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024.

3. bahwa frasa “SKP seharusnya tidak diterbitkan” pada Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 sama dengan frasa “SKP seharusnya tidak diterbitkan” pada Pasal 22 ayat (4) PMK 118/2024.

4. bahwa substansi Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 SAMA dengan atau diatur di Pasal 22 ayat (4) PMK 118/2024.

5. bahwa substansi Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013 sama dengan substansi Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) PMK 118/2024

6. bahwa Norma Hukum Pasal 22 ayat (4) PMK 118/2024 berbeda dengan Norma Hukum Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024. Dengan demikian, terbukti Norma Hukum Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 berbeda dengan Norma Hukum Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013.

7. bahwa oleh karena itu, terbukti keliru Pernyataan Tergugat yang menyatakan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 adalah Bagian dari Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013, karena terbukti Pasal 22 ayat (4) PMK 118/2024 TERPISAH JAUH dan BERBEDA dengan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024.

8. bahwa di Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 TIDAK TERDAPAT frasa “sebagaimana dimaksud Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024. Demikian juga pada Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024 TIDAK TERDAPAT frasa “Sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (4) PMK 118/2024. Dengan demikian, pernyataan Tergugat yang mendalilkan frasa “sebagaimana dimaksud” pada Norma Hukum Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 menunjukkan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 adalah bagian dari Norma Hukum Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 merupakan Pernyataan Yang Keliru dan menyesatkan.

9. bahwa Norma hukum Pasal 22 ayat (4) BERBEDA JAUH dengan Norma Hukum Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024. Pengaturannya pun berbeda jauh.

10. bahwa syarat Permohonan untuk Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024 SAMA DENGAN permohonan untuk Pasal 17 ayat (1) PMK 118/2024. Sedangkan Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024 TERPISAH JAUH dan BERBEDA dengan Pasal 22 ayat (4) PMK 118/2024.

11. bahwa apabila terpenuhi syarat-syaratnya, permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/CATATAN/DOKUMEN/ DATA/INFORMASI yang sama perlakuannya dengan permohonan Pasal 38

ayat (1) PMK 118/2024 ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/PENCATATAN/DOKUMEN/DATA/INFORMASI.

12. bahwa Pengembalian permohonan hanya dapat diterbitkan kepada Permohonan yang DAPAT ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/CATATAN/DOKUMEN/DATA/INFORMASI sebagaimana diatur pada Pasal 20 ayat (2) sepanjang memenuhi persyaratan Pasal 18 ayat (2), ayat (6), ayat (7) PMK 8/2013.

13. bahwa sedangkan Permohonan yang diajukan ke KPP adalah Permohonan yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/ CATATAN/DOKUMEN/DATA/INFORMASI.

14. bahwa pengaturan ketentuan Pasal 38 ayat (1) PMK 118 tahun 2024 tentang “STP yang dikurangkan atau dibatalkan” TERPISAH/BERBEDA dengan pengaturan ketentuan Pasal 22 ayat (4) PMK 118 Tahun 2024 tentang “STP yang seharusnya tidak diterbitkan.” Dengan demikian, menjelaskan bahwa Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 TERPISAH/BERBEDA Norma Hukumnya dengan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. Oleh karena itu, tidak ada kewenangan menerbitkan OBYEK GUGATAN terhadap Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013.

VI. Pengaturan Induknya Pasal 36 Ayat (1) b UU KUP Pada Turunannya PMK

8/2013 dan PMK 118/2024

1. Ada 5 (lima) macam penyebab sengketa di perpajakan, yaitu:

1) Apakah transaksi terkait dengan Obyek Pajak atau Bukan Obyek Pajak? Maksudnya SKP Dibatalkan.

2) Apakah ada atau tidak ada transaksi itu sehingga diperhitungkan dalam pajak? Maksudnya SKP dikurangkan.

3) Ada transaksi, tetapi sengketa Berapa Nilai atas transaksi? Maksudnya SKP Dikurangkan.

4) Prosedur? Maksudnya SKP Dibatalkan sejak Putusan.

5) Kewenangan? Maksudnya SKP dibatalkan dan dianggap tidak pernah diterbitkan.

2. Perbedaan Substansi Pasal 17 Ayat (1) Dengan Pasal 17 Ayat (3) PMK 8/13 Terlihat Jelas Dan Tegas Pada PMK 118/PMK.03/2024

NO8/PMK.03/2013SUBSTANSI118/PMK.03/2024
IPasal 17 ayat (1)Tindak LanjutSTP dikurangkan atau dibatalkanPasal 38 ayat (1)
1)Pasal 18 ayat (1)Diatur diPasal 38 ayat (1)
2)Pasal 18 ayat (2)Syarat: tdk keberatan, sanksiPasal 38 ayat (2, 3)
3)Pasal 18 ayat (3)Syarat formal permohonanPasal 38 ayat (2, 3)
4)Pasal 18 ayat (5)Permohonan 2 kaliPasal 38 ayat (5)
5)Pasal 18 ayat (6)Jangka waktu 3 bulanPasal 38 ayat (5)
6)Pasal 18 ayat (7)Pasal 38 ayat (6)
7)Pasal 18 ayat (8)Pasal 38 ayat (7)
8)Pasal 19 ayat (1)UJI PermohonanPasal 39 ayat (1)
9)Pasal 19 ayat (2)Penuhi syaratPasal 40 ayat (1)
10)Pasal 19 ayat (3)Pengembalian PermohonanPasal 39 ayat (2, 3)
11)Pasal 20 ayat (1)Pasal 34 ayat (1)
12)Pasal 20 ayat (2)Teliti Pembukuan, Cttan, Data, Keterangan, Informasi yang dimintakan kepada WPPasal 40 ayat (2), (3), (4),(5)
IIPasal 17 ayat (2)STP Dikurangkan Materi pajak dikurangi. Sengketa: Berapa Nilai Transaksi?Pasal 22 ayat (3)
IIIPasal 17 ayat (3)Yuridis Formal, Tidak dapat ditemukan jawabannya di Pembukuan, Catatan, Data, Keterangan, InformasiSTP Dibatalkan karena Seharusnya Tidak DiterbitkanPasal 22 ayat (4)

Keterangan:

Bantahan terhadap dalil Tergugat:

1. Untuk Pasal 17 ayat (1) ada batasan permohonan 2 (dua) kali, tetapi untuk Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3) tidak ada pembatasan permohonan.

2. Adalah tidak mungkin Pasal 17 ayat (3) adalah bagian/rincian/ penjelasan/satu kesatuan/pengaturan lebih lanjut dari Pasal 17 ayat (1) PMK 8/13 karena Pasal 22 ayat (4) tidak menjadi bagian/rincian/ penjelasan/satu-kesaturan/pengaturan lebih lanjut dari Pasal 38 ayat (1) PMK 118/24 yang pengaturannya pun belakangan dari Pasal 22

ayat (4).

3. Dengan demikian Norma Hukum Pasal 17 ayat (3) terpisah dan berdiri sendiri dengan norma hukum Pasal 17 ayat (1) PMK 8/13.

4. Untuk permohonan yang diajukan Penggugat Pasal 17 ayat (3) PMK 8/13 TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN dengan menerbitkan Pasal 19 ayat (3) karena tidak ada kewenangan dan prosedur untuk mengembalikan permohonan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/13.

5. Oleh karena Pembatalan diajukan berdasar Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013, maka Obyek Gugatan dianggap tidak pernah diterbitkan karena surat pengembalian hanya dapat diterbitkan terhadap permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. PERMOHONAN PEMBATALAN STP YANG TIDAK BENAR DALAM SURAT NOMOR: 001/KPP/CEC/P.P/IX/2024 TANGGAL 25 September 2024 DITERIMA KPP TANGGAL 4 Oktober 2024 DAN SAMPAI HARI INI TELAH MELEWATI BATAS WAKTU 6 (ENAM) BULAN, SEHINGGA TELAH MEMENUHI KETENTUAN PASAL 36 AYAT (1d) UU KUP. Oleh karena pembatalan diajukan pada tanggal 25 September 2024, Obyek Gugatan diterbitkan tanggal 7 Februari 2025, diajukan gugatan tanggal 27 Februari 2025 BELUM melewati 6 (enam) bulan, maka tidak memungkinkan untuk dipetitumkan permohonan pembatalan telah lewat waktu 6 (enam) bulan. Dengan demikian, agar Amar Putusan dapat dieksekusi, mohon Majelis Hakim di dalam Amar Putusan untuk mencantumkan kalimat “terhadap Permohonan Pembatalan Nomor 001/KPP/CEC/P.P/IX/2024 tanggal 25 September 2024 yang diterima KPP tanggal 4 Oktober 2024 sampai saat ini BELUM diterbitkan KEPUTUSAN-nya maka diminta kepada Tergugat untuk menerbitkan KEPUTUSAN sesuai Pasal 36 ayat (1d) UU KUP.

VII. Penggugat Belum Pernah Mendapatkan Keputusan Atas Pasal 17 Ayat (3)

PMK 8/13 bahwa dengan ini ditegaskan Penggugat belum pernah mendapatkan KEPUTUSAN atas Permohonan pembatalan yang diajukan berdasarkan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/13.

VIII. Menghitung Lewat Jangka Waktu 6 Bulan

1. Apabila permohonan pengurangan atau pembatalan diajukan berdasar Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013, kemudian diterbitkan SURAT PENGEMBALIAN, lalu diajukan gugatan atas surat pengembalian, kemudian SURAT PENGEMBALIAN dibatalkan oleh Pengadilan, dan dikirimkan Putusan Pengadilan ke Tergugat, dan kemudian diterbitkan Keputusan atas Pengurangan atau Pembatalan. Bagaimana menurut tergugat penghitungan jangka waktu 6 bulan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1c) UU KUP?

2. Apabila permohonan pengurangan atau pembatalan diajukan berdasar Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013, kemudian diterbitkan SURAT PENGEMBALIAN, lalu diajukan gugatan atas surat pengembalian, kemudian SURAT PENGEMBALIAN dibatalkan oleh Pengadilan, dan dikirimkan Putusan Pengadilan ke Tergugat, dan kemudian diterbitkan Keputusan atas Pengurangan atau Pembatalan. Bagaimana menurut tergugat penghitungan jangka waktu 6 bulan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1c) UU KUP?

3. Pertanyaan:

1) Apakah untuk Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 ada dasar hukum wewenang dan Prosedur atau tata cara pengembalian surat pembatalan?

2) Apakah untuk Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 ada dasar hukum wewenang dan Prosedur atau tata cara pengembalian surat pembatalan?

3) Apakah untuk Pasal 25 UU KUP ada dasar hukum wewenang dan ketentuan Prosedur atau tata cara pengembalian surat keberatan?

4. Rujukan hukum:

1) Pasal 41 PP 74/2011:

(1) Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menerima Putusan Gugatan atas Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti Putusan Gugatan tersebut dengan menerbitkan kembali Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan prosedur atau tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2).

(2) Dalam hal badan peradilan pajak mengabulkan gugatan Wajib Pajak atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang, Direktur Jenderal Pajak menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.

(3) Jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sejak Putusan Gugatan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.

5. Tabel perbandingan batas waktu keberatan Pasal 25 UU KUP, Permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013, Permohonan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 ditinjau dari Pasal 41 PP 74 Tahun 2011

NOKOMPLAIN STPDASAR HUKUMPERSYARATAN FORMALAPABILA TIDAK PENUHI PERSYARATAN DIKEMBALIKANPENGEMBALIANGUGAT SURAT PENGEMBALIANBATAS WAKTU APABILA GUGATAN DITERIMA PASAL 41 PP 74/2011SURAT PENGEMBALIAN
WEWENANGPROSEDUR
IIIIIIIVVVIVIIVIIIIXX
1KeberatanPasal 25 ayat (1) UU KUPPasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPDapat12 Bulan sejak Putusan Pengadilan Pajak Cap Pos kirimAda kewenangan, Terjadi kesalahan Prosedur
2Permohonan Pengurangan atau PembatalanPasal 17 ayat (1) PMK 8/2013Pasal 18 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) PMK 8/2013Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013Dapat6 bulan = tanggal diterima BPS sampai tanggal pengembalian DITAMBAH durasi cap pos kirim Putusan Pengadilan Pajak sampai diterbitkan Keputusan atas Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013Ada kewenangan, Terjadi kesalahan Prosedur
3PembatalanPasal 17 ayat (3) PMK 8/2013PMK 8/2013 tidak mengaturPMK 8/2013 tidak mengaturTidak adaTidak adaDapat6 bulan sejak BPS diterbitkan karena tidak ada dasar kewenangan terbitkan SURAT KEMBALITidak ada Kewenangan

Keterangan:

Untuk Pasal 25 UU KUP dan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 terdapat wewenang pengembalian dan prosedur pengembalian, sedangkan untuk Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 tidak ada norma hukum yang mengatur wewenang dan prosedur pengembalian, oleh karenanya Putusan gugatan a quo TIDAK ADA ALASAN HUKUM yang membuatnya tunduk kepada Pasal 41 ayat (2) PP 74 tahun 2011. Dengan demikian, jangka waktu 6 (enam) bulan dihitung sejak permohonan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 diterima oleh KPP. Hal ini karena konstruksi hukum Pasal 25 UU KUP dan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 adalah sama dan berbeda dengan konstruksi hukum Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013.

Oleh karena Pembatalan diajukan berdasar Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013, maka Obyek Gugatan dianggap tidak pernah diterbitkan karena surat pengembalian hanya dapat diterbitkan terhadap permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013.

PERMOHONAN PEMBATALAN STP YANG TIDAK BENAR DALAM SURAT NOMOR: 001/KPP/CEC/P.P/IX/2024 TANGGAL 25 September 2024 DITERIMA KPP TANGGAL 4 Oktober 2024 DAN SAMPAI HARI INI TELAH MELEWATI BATAS WAKTU 6 (ENAM) BULAN, SEHINGGA TELAH MEMENUHI KETENTUAN PASAL 36 AYAT (1d) UU KUP.

Oleh karena pembatalan diajukan pada tanggal 25 September 2024, Obyek Gugatan diterbitkan tanggal 7 Februari 2025, diajukan gugatan tanggal 27 Februari 2025 BELUM melewati 6 (enam) bulan, maka tidak memungkinkan untuk dipetitumkan permohonan pembatalan telah lewat waktu 6 (enam) bulan.

Dengan demikian, agar Amar Putusan dapat dieksekusi, mohon Majelis Hakim di dalam Amar Putusan untuk mencantumkan kalimat “terhadap Permohonan Pembatalan Nomor 001/KPP/CEC/P.P/IX/2024 tanggal 25 September 2024 yang diterima KPP tanggal 4 Oktober 2024 sampai saat ini BELUM diterbitkan KEPUTUSAN-nya maka diminta kepada Tergugat untuk menerbitkan KEPUTUSAN sesuai Pasal 36 ayat (1d) UU KUP.”

IX. Asas Nebis In Idem

1. asas ne bis in idem ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1917 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (”KUHPerdata”), apabila putusan yang dijatuhkan pengadilan bersifat positif (menolak untuk mengabulkan), kemudian putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dalam putusan melekat ne bis in idem. Oleh karena itu, terhadap kasus dan pihak yang sama, tidak boleh diajukan untuk kedua kalinya (dikutip dari buku “Hukum Acara Perdata”, M. Yahya Harahap, S.H., hal. 42);

2. Dalam Hukum Pajak nebis in idem tidak dapat diadili atau dihukum dua kali untuk perbuatan yang sama yang telah diputus oleh pengadilan dengan Putusan yang berkekuatan Hukum yang tetap. Asas ini menjamin kepastian Hukum dan mencegah penindakan ganda atas suatu pelanggaran Pajak.

Berdasarkan asas nebis in nidem tersebut, terhadap objek gugtan belum pernah diperiksa dan diputus oleh pengadilan. Sehingga terhadap objek gugatan tersebut tidak nebis in idem.

3. bahwa untuk permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/13 dapat diperiksa 2 (dua) kali, sebagaimana diatur pada Pasal 18 ayat (5) PMK 8/13. Sedangkan untuk permohonan Pasal 17 AYAT (3) PMK 8/13 tidak diatur batasan untuk mengajukan permohonan pembatalannya;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan menyerahkan penjelasan tertulis kronologis yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: I. Kronologis Perkara Nomor 001766.99/2025/PP

No.tanggalUraianKeterangan
14 Oktober 2022Penerbitan STP PPh Badan tahun/masa pajak Desember 2019STP PPh Badan Nomor 00091/106/19/ 423/22
216 Desember 2022Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (Permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP) PertamaSurat Penggugat Nomor - tanggal 16 Desember 2022
331 Maret 2023Penerbitan Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP Pertama• Keputusan/Surat Tergugat Nomor KEP- 03292/NKEB/PJ/WPJ.09/2023 • Menolak permohonan Penggugat
49 Juni 2023Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (Permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP) KeduaSurat Penggugat Nomor 002/CEC/VI/2023 tanggal 9 Juni 2023
524 Agustus 2023Penerbitan Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP Kedua• Keputusan/Surat Tergugat Nomor KEP- 08368/NKEB/PJ/WPJ.09/2023 • Mengabulkan sebagian permohonan Penggugat
63 Oktober 2024Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (Permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP) KetigaSurat Penggugat Nomor 001/KPP/CEC/ P.P.IX/2024 tanggal
717 Desember 2024Penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi• Keputusan/Surat Tergugat Nomor S- 1908/WPJ.09/2024
84 Oktober 2024Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar (Permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP)Surat Penggugat Nomor 001//KPP/CEC/ P.P/IX/2024 tanggal 25 September 2024
97 Februari 2025Penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar• Keputusan/Surat Tergugat Nomor S- 120/ WPJ.09/2025
1027 Februari 2025Pengajuan Gugatan atas Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-120/WPJ.09/ 2025 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atauSurat Penggugat Nomor 015/CEC/G-PP/II/ 2025 tanggal 27 Februari 2025

Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang

Tidak Benar

II. Objek Gugatan

Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-120/WPJ.09/2025 tanggal 07 Februari 2025 yang merupakan surat pengembalian yang diterbitkan karena permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar Penggugat Nomor 001/KPP/CEC/P.P/IX/2024 tanggal 25 September 2024 tidak memenuhi ketentuan formal.

III. Tanggapan dan/atau Penjelasan Tergugat

Penjelasan dan/atau Tanggapan Tergugat

Terhadap dalil Penggugat tersebut disampaikan penjelasan dan/atau tanggapan sebagai berikut:

1. bahwa terhadap alasan Penggugat dalam hal STP diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang, menurut Tergugat Kepala Kantor Pelayanan Pajak berwenang menerbitkan suatu Surat Tagihan Pajak Kurang Bayar sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 jo. KEP-146/PJ/2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

2. bahwa sebelumnya, Kuasa Hukum Penggugat sebagai penerima kuasa dari para pemohon uji materiil (NATANAEL BANGUN, PT CENTRAL JAVA MAKMUR, PT PUTRA INDAH JAYA, CV BIOLA JAYA dan PT HOLI MINA JAYA) mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil kepada Mahkamah Agung terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 jo. KEP-146/PJ/2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

3. bahwa atas pengajuan permohonan tersebut telah diputus dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4 P/HUM/2024 dengan amar menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: I. NATANAEL BANGUN, II. PT CENTRAL JAVA MAKMUR, III. PT PUTRA INDAH JAYA, IV. CV BIOLA JAYA, V. PT HOLI MINA JAYA tersebut tidak diterima,

sehingga dengan demikian telah gugur dalil Penggugat mengenai alasan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar karena diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang;

4. bahwa Tergugat menyampaikan ketentuan PMK 8/2013 sebagai berikut: Same “4 OT eRe RE LP Ar ES In nan HE Lan Bar Pon ties uate

Ananta mana tra maan See Ten 1 menantang are t

Saga puan eerecuwe veaige nata prnsgarfensg, mera mena tenaga ana

Penta ccc Ae mangan an ce gangga

Seesrcacge Teng ce ge) aise Hass IS jeng cine Senar Tanam AA DRS SARA

Ba Na BN ep re srae

Dn an nana ML tia angan

MR TE ant Tana perp ages TT ARTIS asco racer ART TES ARA AR beget Sa Tana Dect

MO Ana papan memanah TE wa. para naga AL wea mana ra ponakan gectticica eninaan IT tani Tete ga ao. na Lana Tana

Pang Pee taban pantangan giz. mena an SET jung fae Ran cecage ceca an coco

Pen hasan pengata at aig. gectraue ae SE yang inde Berar senam mana ces 2 mana

BO aa TEA le hah se te MET

Mn nan an eatana ata Tou. RAE

DO aan tle Batan rele EUR TAI RN Ifa 1 tenes

Santa [oo crec tect apes at Bagge TAN an res eae cg a Dia recyee tienda

Mo Laut neccrecncc our AT seh a2 Tage zat adan ota tocar para

Dear ah er Taka” MIL BAN Ele TU ITE eaetlt be Dot Tatu ge soe tat cecaga cece gran nan Sana ae LT

Deon ta vais Baar Tenganan BET geeayes aan Tenganan BF en eae wag eg [SETH ATR EDR DOT dette ED as Be gra en an pa tee

2 B5 Sepak tangga cat rentan Tees eco St AB Pra an sey fSitoes peta cece TMT cea Rae Cf 28 lo Drei Let Fae

Tec aa PENILAI ATA cee TA ls Ee

Trew Jetta nee Ss eet cs ae rls lee tees fe

Fess 2 En AR

: Petr co a BIB PASAL AT BB ena HATE p= Eee

Ts PAT PAN ANN te RR TE TAM an IA TAM ALL TN RAT te Ter etete TR

200 tia cece

Dagc 03 care ear Teanga A Ge a Ee Fang bie cece eee earen o

Sama ja Ula cee Senta aac tetas an Fae fa Nuansa nya a at cer nan ae

& PEOMOLe 0 ap Ta mes Satar MENGE at cer mone" Tang Dana Dolls oes

PeLagieets owl ot came Fae Taat Fora

Dolce cee at ete pi Se Tee 7 IS Megan at per AOR Fete er

SU et an Sal oa a ad nae Sa ah Ra Gl ee ee

Wepcaisl cer tercic Ss) Tenrstgar sta cesses SHE scr tae MEA a05 LE ran

MAS Tom TEE” ste uan LET TAMENN oars LT sale

Seg tea fea tta at 2 race st 2. ote TEE TAN ANT cerac a

8 TEA ami sensyst 6 oct TMT ANT ATAS

a) bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (2) UU KUP memberikan amanat dan/atau kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menerbitkan Peraturan yang mengatur tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak b) Sesuai kewenangan yang diberikan berdasarkan Pasal 36 ayat (2) UU KUP, Menteri Keuangan menerbitkan PMK-8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak;

c) bahwa ketentuan Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 17 (3), merupakan pengaturan lebih lanjut ketentuan Pasal 17 ayat (1), hal ini dibuktikan dengan frasa pada pasal 17 ayat (3) yang menyebutkan: “…sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.”, sehingga atas ketentuan tersebut terdapat saling keterkaitan.

d) bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (1) menyebutkan Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak;

e) bahwa sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) mengatur Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:

• huruf a, menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (5), untuk permohonan yang pertama; atau

• huruf b, menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (5) dan ayat (7), untuk permohonan yang kedua;

f) berdasarkan ketentuan tersebut, maka atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar, tanpa melihat alasan pengajuannya akan dilakukan pengujian sesuai huruf a untuk permohonan pertama dan sesuai huruf b untuk permohonan kedua;

g) Pasal 19 ayat (2) mengatur bahwa, apabila permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (1), maka permohonan tersebut ditindaklanjuti dengan menerbitkan keputusan yang berisi keputusan berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, atau menolak permohonan Wajib Pajak, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (7);

h) bahwa sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (3), apabila permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar;

i) bahwa sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (4), Wajib pajak masih dapat mengajukan permohonan dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) .

j) bahwa sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (5), Wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (4), dan ayat (7), untuk permohonan yang kedua;

k) bahwa sebagaimana Tergugat sampaikan di atas, Penggugat selain mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat

Tagihan Pajak yang Tidak Benar melalui surat Penggugat Nomor 001//KPP/CEC/P.P/IX/2024 tanggal 25 September 2024 yang diterima Tergugat tanggal 4 Oktober 2024 juga mengajukan permohonan lainnya sebagaimana diuraikan dalam romawi I Kronologis Perkara Nomor 001766.99/2025/PP;

l) bahwa dengan demikian atas pengajuan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar melalui surat Penggugat Nomor 001//KPP/CEC/P.P/IX/2024 tanggal 25 September 2024 yang diterima Tergugat tanggal 4 Oktober 2024, Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-120/WPJ.09/2025 tanggal 7 Februari 2025 yang mengembalikan permohonan Penggugat karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (3) huruf a PMK 8/PMK.03/2013.

5. bahwa terhadap dalil Penggugat yang menyatakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013 tidak mungkin dapat diberlakukan terhadap permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013, dengan alasan STP yang tidak benar karena diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang dan STP diterbitkan berdasar pemeriksaan yang tidak sesuai dengan Pasal 29 UU KUP, Penggugat berpendapat bahwa frasa “dapat” dalam Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013 bersifat fakultatif;

6. Sifat fakultatif dalam hukum berarti suatu ketentuan yang bersifat pilihan (tidak wajib), memberikan kebebasan atau diskresi kepada subjek hukum (dalam hal ini Direktur Jenderal Pajak) untuk memilih apakah akan melaksanakan atau tidak melaksanakan suatu tindakan yang diatur. Frasa "dapat" dalam peraturan perundang-undangan sering menjadi penanda sifat fakultatif ini, berbeda dengan frasa "wajib" atau "harus" yang bersifat imperatif (memaksa). Sebagai ilustrasi contoh:

• “Pemerintah daerah dapat memberikan insentif perpajakan kepada pelaku usaha."

Artinya: Pemerintah daerah berhak memberi insentif, tetapi tidak wajib

• “Dalam keadaan tertentu, hakim dapat memutuskan penundaan persidangan."

Artinya: Hakim punya wewenang untuk menunda, tetapi tidak harus

7. bahwa berdasarkan uraian pada angka 1 s.d 6 tersebut maka penerbitan Surat Nomor S-120/WPJ.09/2025 tanggal 07 Februari 2025 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

8. bahwa dalam asas kepastian hukum, adagium Absolute sentienfia expositore non indiget yang memiliki makna sebuah dalil yang sederhana tidak membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Dalam konteks hukum, ini berarti bahwa jika teks hukum, seperti peraturan perundang-undangan, memiliki ketentuan yang jelas dan tidak menimbulkan keraguan, maka ketentuan tersebut wajib diterapkan tanpa interpertasi yang berlebihan. Prinsip ini penting untuk mencegah interpertasi yang tidak diperlukan pada hukum atau ketentuan yang sudah jelas. Relevan dengan sengketa aquo dimana ketentuan Pasal 17 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013 telah secara jelas mengatur tentang permohonan STP yang Tidak Benar sebagaimana Tergugat uraikan pada penjelasan diatas;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan menyerahkan penjelasan tertulis kesimpulan akhir yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pokok Sengketa bahwa Penggugat mengajukan Gugatan atas Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-120/WPJ.09/2025 tanggal 07 Februari 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar.

II. Tanggapan Tergugat

A. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP);

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPPU);

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak);

4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP);

5. Undang-Undang Nomor 12Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011);

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (PMK 8/2013);

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan (PMK 118/2024);

8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2018 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (KEP-146/2018);

9. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (KEP-206/2021).

A. Data dan Fakta bahwa kronologis sengketa adalah sebagai berikut:

No.tanggalUraianKeterangan
14 Oktober 2022Penerbitan STP PPh Badan Desember 2019STP PPh Badan Nomor 00091/106/19/423/22
216 Desember 2022Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (Permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf a) PertamaSurat permohonan Penggugat tanggal 16 Desember 2022 dengan LPAD Nomor FORM- 05013801/BPS/KPP.090203/2022
331 Maret 2023Penerbitan Keputusan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pertama• Keputusan Tergugat Nomor KEP- 03292/NKEB/PJ/WPJ.09/2023 • Menolak permohonan Penggugat
49 Juni 2023Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (Permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf a) KeduaSurat permohonan Penggugat Nomor 002/CEC/VI/2023 tanggal 9 Juni 2023 dengan LPAD Nomor FORM-05004005/BPS/ KPP.090203/2023
524 Agustus 2023Penerbitan Keputusan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Kedua• Keputusan Tergugat Nomor KEP-08368/ NKEB/PJ/WPJ.09/2023 • Mengabulkan sebagian permohonan Penggugat
63 Oktober 2024Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (Permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf a) KetigaSurat Permohonan Penggugat Nomor 001/ KPP/CEC/P.P.IX/2024 tanggal 26 Juni 2024
717 Desember 2024Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (tidak memenuhi Pasal 5 ayat 7 PMK 8/2013)Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 1908/WPJ.09/2024 tanggal 17 Desember 2024 Dengan alasan: tidak memenuhi Pasal 5 ayat 7 PMK 8/2013
84 Oktober 2024Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang tidak benar (Permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf c)Surat Permohonan Penggugat Nomor 001//KPP/CEC/P.P/IX/2024 tanggal 25 September 2024 dengan LPAD Nomor FORM-05008408/BPS/KPP.090203/2024
97 Februari 2025Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang tidak benar (tidak memenuhi Pasal 18 ayat (4) huruf a PMK 8/2013)Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-120/ WPJ.09/2025 tanggal 7 Februari 2025 Dengan alasan: Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang tidak benar (tidak memenuhi Pasal 18 ayat (4) huruf a PMK 8/2013)
1027 Februari 2025Pengajuan Gugatan atas Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-120/WPJ.09/ 2025 tanggal 7 Februari 2025 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak BenarSurat Penggugat Nomor 015/CEC/G-PP/II/ 2025 tanggal 27 Februari 2025

B. Penjelasan Tergugat bahwa sebelumnya Penggugat telah menyampaikan penjelasan tertulis dan telah diberikan tanggapan olehTergugat sebagai berikut:

a. Surat Gugatan Penggugat Nomor 015/CEC/G-PP/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang telah ditanggapi Tergugat melalui Surat Tanggapan Nomor S-0024/STG-CT/WPJ.09/2025 tanggal 23 April 2025.

b. Pada persidangan tanggal 07 Mei 2025, Tergugat menyampaikan mapping gugatan aquo serta menjelaskan secara lisan yang pada pokoknya antara lain tentang bahwa surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-120/WPJ.09/2025 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar diterbitkan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf c PMK 8/2013. Selain itu Tergugat juga menyampaikan penjelasan secara lisan tentang kedudukan Pasal 17 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 14, serta Pasal 16 PMK 8/2013;

c. Pada persidangan tanggal 07 Mei 2025 Penggugat menyampaikan penjelasan tertulis surat Penggugat Nomor 001/Pgt-PP/V/2025 tanggal 06 Mei 2025 dan surat Penggugat tanpa Nomor perihal Kronologi dan Bantahan atas Sengketa Nomor 001766.99/2025/PP tanggal 5 Mei 2025

yang telah ditanggapi Tergugat melalui surat Kronologis dan penjelasan tertulis Tergugat tanggal 27 Mei 2025;

1. bahwa dalam persidangan tanggal 28 Mei 2025, Penggugat menyampaikan penjelasan tertulis dengan surat tanpa Nomor perihal Penjelasan Lanjutan Sengketa Nomor 001766.99/2025/PP tanggal 27 Mei 2025, Tergugat sampaikan tanggapan sebagai berikut:

a. Terkait dalil Penggugat bahwa “kini tergugat sudah memperbaiki kesalahannya yang semula mengembalikan permohonan berubah menjadi menerbitkan keputusan” tersebut, Tergugat telah melakukan penelitian dengan melalui tabel perbandingan sebagai berikut:

NOSurat Ketetapan PajakSurat Permohonan Pertama (1 dan 2)Surat Pengembalian Atas Pembatalan Pertama (1)Surat GugatanPutusan Pengadilan PajakSurat Pembatalan Kedua (2)Surat Keputusan Pembatalan Pajak Atas SKP
(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)
Menurut Pengugat:
100007/206/19/ 115/23, 26 Juli 2023 https://shorturl. at/iiOs71) Permohona n Pasal 36 (1) huruf b: 001/KPP/P/MM/XII/20 23, 5 Desember 2023S- 510/WPJ.26/20 24, 25 April 2024001/MM/G- PP/VI/2024, 7 Juli 2024PUT- 004213.99/202 4/PP/M.XXB Tahun 2024 (Bukti P-1) https://shorturl. at/btGob001/KPP/MM/P.P/I/ 2025, 23 Januari 2025 https://shorturl.at/Yi qqQKEP- 01018/NKEB/WP J.26/2025, 16 Mei 2025 (Bukti P-2) https://shorturl.at/ L6UwP
Menurut Tergugat:
100007/206/19/ 115/23, 26 Juli 20231) Permohona n Pasal 36 (1) huruf b: 001/KPP/P/MM/XII/20 23 tgl 5 Desember 2023 tanggal Terima di KPP: 13 Desember 2023 2) Permohona n Pasal 36 (1) huruf a: 001/KPP/P/MM/XII/20 23 tgl 5 Desember 2023 tanggal Terima di KPP: 13 Desember 2023S- 510/WPJ.26/20 24 25 April 2024 S- 500/WPJ.26/20 24 25 April 2024001/MM/G- PP/VI/2024, 7 Juli 2024 -PUT- 004213.99/202 4/PP/M.XXB Tahun 2024 -001/KPP/MM/P.P/I/ 2025, 23 Januari 2025 -KEP- 01018/NKEB/WP J.26/2025 tanggal 16 Mei 2025 -

b. bahwa dalil Penggugat yang diuraikan dalam tabel pada surat tanpa Nomor perihal Penjelasan Lanjutan Sengketa Nomor 001766.99/2025/ PP tanggal 27 Mei 2025, bukan merupakan kasus Penggugat sendiri

namun atas nama Wajib Pajak lain yaitu PT Mas Mulia dimana kuasa hukumnya sama dengan kuasa hukum Penggugat;

c. bahwa pada kolom (3) tabel tersebut, permohonan yang disampaikan PT Mas Mulia tidak hanya permohonan atas pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP namun juga Penggugat mengajukan mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP. Kedua permohonan diterima di tanggal yang sama yaitu 13 Desember 2023 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran;

d. bahwa atas kedua surat permohonan dimaksud, Tergugat menyampaikan surat pengembalian permohonan sesuai kolom (4), dengan alasan pengembalian sebagai berikut:

(1) Terhadap Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar melalui S- 510/WPJ.26/2024 tanggal 25 April 2024, alasannya:

a) bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar melalui Surat Nomor 001/KPP/P/MM/XII/2023 tanggal 5 Desember 2023, juga mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi melalui Surat Nomor 001/KPP/P/MM/XII/2023 tanggal 4 Desember 2023;

b) bahwa kedua permohonan tersebut disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak ke KPP Pratama Kisaran pada tanggal yang sama;

c) bahwa Tergugat telah meminta keterangan kepada Penggugat melalui S-32/WPJ.26/2024 tanggal 10 Januari 2024 yang pada pokoknya dalam surat tersebut meminta kepada Penggugat untuk memilih melanjutkan salah satu permohonan tersebut, namun Penggugat tidak merespon dan tidak mengajukan pencabutan terhadap salah satu surat permohonan tersebut;

d) Dengan demikian permohonan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (4) huruf a PMK 8/2013, yang mengatur bahwa: ”Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak.” (2) Terhadap Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar melalui S- 500/WPJ.26/2024 tanggal 25 April 2024, alasannya:

a) bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar melalui Surat Nomor 001/KPP/P/MM/XII/2023 tanggal 5 Desember 2023 juga mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi melalui Surat Nomor 001/KPP/P/MM/ XII/2023 tanggal 4 Desember 2023;

b) bahwa kedua permohonan tersebut disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak ke KPP Pratama Kisaran pada tanggal yang sama;

c) bahwa Tergugat telah meminta keterangan kepada Penggugat melalui S-32/WPJ.26/2024 tanggal 10 Januari 2024 yang pada pokoknya dalam surat tersebut meminta kepada Penggugat untuk memilih melanjutkan salah satu permohonan tersebut, namun Penggugat tidak merespon dan tidak mengajukan pencabutan terhadap salah satu surat permohonan tersebut;

d) Dengan demikian, permohonan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (6) PMK 8/2013 yang mengatur bahwa: ”Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. 1 (satu)

permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak;” e. bahwa selanjutnya, atas surat pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar melalui S- 510/WPJ.26/2024 tanggal 25 April 2024 tersebut, Penggugat mengajukan gugatan sesuai kolom (5), yang kemudian diputuskan oleh Pengadilan Pajak melalui Nomor PUT-004213.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2024 dengan putusan:

“Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II Nomor S- 510/WPJ.26/2024 tanggal 25 April 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas nama PT Mas Mulia, NPWP 02.310.392.2- 115.000, beralamat di JI. Duku No. 288, Kisaran Naga, Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.” f. Selanjutnya, Penggugat menyampaikan kembali Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar yang kedua melalui Surat Nomor 001/KPP/MM/P.P/I/2025 tanggal 23 Januari 2025 sesuai kolom (7);

g. bahwa atas permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang tidak benar tersebut, Tergugat menerbitkan keputusan KEP-01018/NKEB/ WPJ.26/2025 tanggal 16 Mei 2025 sesuai kolom (8) berdasarkan laporan penelitian LAP.KBP-1217/WPJ.26/2025 tanggal 15 Mei 2025, dimana dasar penerbitan keputusan dan pokok-pokok uraiannya sebagai berikut:

(1) Penerbitan keputusan KEP-01018/NKEB/WPJ.26/2025 tanggal 16 Mei 2025 berdasarkan PMK 118/2024;

(2) bahwa atas permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Penggugat Nomor 001/KPP/ MM/P.P/I/2025 tanggal 23 Januari 2025 dimaksud memenuhi ketentuan:

a) Pasal 32 ayat (2) PMK 118/2024, yang pada huruf b angka 3 mengatur:

”Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal memenuhi persyaratan: b. Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan:

3. diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, tetapi tidak dipertimbangkan.” b) Pasal 33 ayat (4) PMK 118/2024 yang mengatur:

“Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), ayat (4), dan ayat (6), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. untuk permohonan yang pertama, Wajib Pajak dianggap belum mengajukan permohonan sehingga Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan paling banyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5); atau” (3) Dengan demikian, dalam mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar Tergugat berpedoman pada ketentuan Pasal 21 huruf b PMK 118/2024 jo Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013, Oleh karena itu dalil Penggugat yang menyebutkan pengajuan permohonan Pembatalan STP berdasar Pasal 17 AYAT (3) PMK 8/201 ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan TIDAK BENAR

(4) bahwa terhadap Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar yang dimohonkan untuk dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 telah meliputi Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar baik atas sebab SKP yang jumlah pajak terutangnya tidak benar maupun SKP yang seharusnya tidak diterbitkan;

(5) Berdasarkan uraian tersebut, Tergugat menegaskan bahwa dalil Penggugat yang menyebutkan bahwa ”KINI TERGUGAT SUDAH MEMPERBAIKIKESALAHANNYAYANGSEMULA MENGEMBALIKAN PERMOHONAN BERUBAH MENJADI MENERBITKAN KEPUTUSAN” adalah tidak benar dan tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya.

h. Terhadap dalil Penggugat yang menyatakan terhadap alasan pembatalan “SKP Diterbitkan Oleh Pejabat Tidak Berwenang” TIDAK DAPAT DITELITI berdasarkan Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013, Tergugat berpendapat bahwa frasa “dapat” dalam Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013 bersifat fakultatif;

i. Sifat fakultatif dalam hukum berarti suatu ketentuan yang bersifat pilihan (tidak wajib), memberikan kebebasan atau diskresi kepada subjek hukum (dalam hal ini Direktur Jenderal Pajak) untuk memilih apakah akan melaksanakan atau tidak melaksanakan suatu tindakan yang diatur. Frasa "dapat" dalam peraturan perundang-undangan sering menjadi penanda sifat fakultatif ini, berbeda dengan frasa "wajib" atau "harus" yang bersifat imperatif (memaksa). Sebagai ilustrasi contoh:

• “Pemerintah daerah dapat memberikan insentif perpajakan kepada pelaku usaha."

Artinya: Pemerintah daerah berhak memberi insentif, tetapi tidak wajib

• “Dalam keadaan tertentu, hakim dapat memutuskan penundaan persidangan."

Artinya: Hakim punya wewenang untuk menunda, tetapi tidak harus

j. Terhadap penjelasan Penggugat dalam penjelasan tertulisnya yang membandingkan antara PMK 8/2013 dengan PMK 118/2024, Tergugat berpendapat bahwa:

(1) Hal tersebut tidak relevan dengan perkara sengketa gugatan, dimana objek sengketa merupakan hasil dari proses tindak lanjut dari permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar dengan berdasarkan pada ketentuan yang diatur dalam PMK 8/2013;

(2) Ketentuan PMK 118/2024 merupakan suatu peraturan perundang- undangan yang menggabungkan beberapa substansi atau materi dari berbagai undang-undang ke dalam satu peraturan perundang- undangan baru secara bersamaan terhadap PMK:

a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak;

b) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan;

c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembetulan;

d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan; dan

e) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2017 tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar.

k. Terhadap dalil Penggugat bahwa Alasan Permohonan: “SKP YANG TIDAK BENAR KARENA DITERBITKAN OLEH PEJABAT YANG TIDAK BERWENANG DAN SKP DITERBITKAN BERDASAR PEMERIKSAAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN PASAL 29 UU KUP (Pasal 17 AYAT (3) PMK 8/2013)” disimpulkan Norma Hukum Pasal 17 AYAT (3) PMK 8/2013 berdiri sendiri dan berbeda dengan Norma Hukum Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013, Tergugat berpendapat:

(1) Terkait alasan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar, bahwa sebelumnya, Kuasa Hukum Penggugat sebagai penerima kuasa dari para pemohon uji materiil (NATANAEL BANGUN, PT CENTRAL JAVA MAKMUR, PT PUTRA INDAH JAYA, CV BIOLA JAYA dan PT HOLI MINA JAYA) mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil kepada Mahkamah Agung terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 206/PJ/2021 jo. KEP-146/PJ/2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

(2) bahwa atas pengajuan permohonan tersebut telah diputus dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4 P/HUM/2024 dengan amar menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: I. NATANAEL BANGUN, II. PT CENTRAL JAVA MAKMUR, III. PT PUTRA INDAH JAYA, IV. CV BIOLA JAYA, V. PT HOLI MINA JAYA tersebut tidak diterima, sehingga dengan demikian telah gugur dalil Penggugat mengenai alasan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar karena diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang;

(3) bahwa ketentuan Pasal 17 AYAT (3), merupakan pengaturan lebih lanjut yang mengacu pada ketentuan Pasal 17 ayat (1), hal ini dibuktikan dengan frasa pada pasal 17 AYAT (3) yang menyebutkan: “…sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.”, sehingga atas ketentuan tersebut terdapat saling keterkaitan;

(4) bahwa sistematika Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 17 AYAT (3) PMK 8/2013 sesuai dengan Lamp II angka 81 UU 12/2011 yang berbunyi: ”Pasal dapat dirinci ke dalam beberapa ayat.” dan Lamp II angka 272 UU 12/2011 yang berbunyi: “Teknik pengacuan dilakukan dengan menunjuk pasal atau ayat dari Peraturan Perundang– undangan yang bersangkutan atau Peraturan Perundang– undangan yang lain dengan menggunakan frasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal … atau sebagaimana dimaksud pada ayat …” , oleh karena itu Pasal 17 AYAT (3) PMK 8/2013 tidak berdiri sendiri terhadap Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013.

2. bahwa Tergugat menyampaikan kembali pendapat-pendapat Tergugat yang sebelumnya telah disampaikan selama persidangan sebagai berikut:

a. bahwa Tergugat menerbitkan STP PPh Badan masa pajak Desember 2019 Nomor 00091/106/19/423/22 tanggal 4 Oktober 2022, dan atas penerbitan STP a quo, Penggugat mengajukan permohonan sebagai berikut:

(1) Permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf a.

a) Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi melalui surat Penggugat dengan LPAD Nomor FORM-05013801/BPS/KPP.090203/2022 tanggal 16 Desember 2022, yang diterima Tergugat tanggal 16 Desember 2022.

b) bahwa atas permohonan tersebut, Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor KEP-03292/NKEB/PJ/WPJ.09/2023 tanggal 31 Maret 2023 yang Menolak permohonan Penggugat.

(2) Permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf a.

a) Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi melalui surat Penggugat Nomor 002/CEC/VI/2023 dengan LPAD Nomor FORM- 05004005/BPS/KPP.090203/2023 tanggal 9 Juni 2023, yang diterima Tergugat tanggal 9 Juni 2023;

b) bahwa atas permohonan tersebut, Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor KEP-KEP-08368/NKEB/PJ/WPJ.09/2023 tanggal 24 Agustus 2023 yang Mengabulkan sebagian permohonan Penggugat (3) Permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf a a) Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi melalui surat Penggugat Nomor 001/KPP/CEC/P.P.IX/2024 tanggal 26 Juni 2024, yang diterima Tergugat tanggal 3 Oktober 2024;

b) bahwa atas permohonan tersebut, Tergugat menerbitkan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Nomor S-1908/WPJ.09/2024 tanggal 17 Desember 2024 karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (7) PMK 8/2013 (Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali).

(4) Permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf c a) Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang tidak benar melalui surat Penggugat Nomor 001//KPP/CEC/P.P/IX/2024 tanggal 25 September 2024 yang diterima Tergugat tanggal 4 Oktober 2024;

b) bahwa atas permohonan tersebut, Tergugat menerbitkan Surat Pengembalian permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang tidak benar Nomor S-120/WPJ.09/2025 tanggal 7 Februari 2025 karena Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang tidak benar (tidak memenuhi Pasal 18 ayat (4) huruf a PMK 8/2013) (Permohonan

pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a) b. bahwa Tergugat sampaikan ketentuan PMK 8/PMK.03/2013 sebagai berikut:

Sg KS aga tata

Se An ara an anak SIS Tig) gees CR otag po ern Lan Sage tania ma an

Ke Tai nama Segan ar estate ce age ge ag Sate

Set weep ote Tang yaw Tai Tatan PES sey coe laces Ty Tey Naas

Tangisan Tapi am Fase tecgys maan as Pa Ba Bea MA ah

Pakarena awe TSE TS get a eerste aces eT ara an melipat

[ev cme aan Pe ea Aa Denes

1 - - toe

Sere Na Desens anna Tage Carn. damar rangrang ga. teu sie jar tage ara ae seid au ete ce et Tana et ee ce ee ea ee ot eng. GECE af cate Lat EELSES ata Irisan lara ear Po Sev Lae feta WE

Saat Tara aye To Lama pena ayer a chee cree nanas Ta ca yt Torn rec gec cecucitEs scr eve ce Epes parE FR OR cs TEE

Pela bet ge gas HE abs La a Ee ang May les atas ate IT bee LAI

Vyas Tr NAN test ceca tye GaP ce abet

Pep DRT sera re

Dole. 30-8230". BEL TIK LET angi

Be pace TERI sec poem ret abe TAMAN IS Len eta tapa nara poses naga Esta Iran

Sapp ce [2 Sabar eetrar senggang tarekat EFME ITT ETEE saga Or

: Igsiinga ge Pais Delta wee cialis Ga han

Sq tsa Haag naa geccg iwc Tenganan 3:2 cae pantat ian Gh tee

BEREDE “ETC RE LGR RT Serr oc. ts

TOOL Mery ragcar mirna Fe S cap race Lapar MEL era SOFIE WE

Pen Pa Dolls Setan 2 aLit me aa Pate oh oo gacens peccrosesy ogectreew Tel nang Dania anna am. Land ang Tenan ana pemer Sasa To eR pera ea aa

Me |e mn a Pa tan

BE OC fies na naro ira on SO sai nan ara ami Di es nat

Bana NE ube LAS ES at NASI Tete Bala OA DD LI ty a emer BARET napa tet

POR Tar cE ae Tap Eee

TofS velar La DF LET ESLER ELE DESC IEC FES Tri e 3

Dag ta PE Tentara oat nae ecg tang cece ae ba ek Fae serge eet

TOTE AECLE DEG IER Forge mi Santan Spa tan Sora tania ree

Sobat Le sar prana LET NI Sage IPS laa fe Eat TE KE

Stang te Liat air Fa ran pe nana Eren San RE SA Sg LA

MET Pa PATRI OCTETS onrengrrn Iran Plan Po LS

Taro aan Se bang ABO Daan Rn an RM ET PR. angan TS lacy use masa (PEP SUR ana tanaka aan ana papan ar en ami ata : os?

: beet bee: Wes eset renege Leet: ceva Fags au ce a ae eee

: Br Jet 2 Fase cent LN Lana MET TA ten Fe nnan hnta Tar naat

MEETE SEIRET 5 nii PET LK TP

cogs — Dat cai Tara ega ga Sa. tevaminar Pe ag 2 Sena Ian Se Hua ata FELSGS. ATS LO EN DSSS SAT, perce gs erent aoe ec:

TERTATA SAY MCA ICA SANUS NjST BIRU GRC LATRIAT Ee 5 Bag Dla TATAr ag Mee

CSETIGAT ESA ETA IUREOD Sah Sani CF aan Io Iréeta 0 Fai

PESAN UD Def STATS Tf acu PIA Me teres TAN a Sad

Die oe VERE Fak Se SG ete Tab ae Do at de NRE Har

TERISI SIA POSES Sere Ge Fpi Poon Dosa Cera oe Tay

TAL oo Pengarang angan Faas A Tae bo at Peeingn an erangan Fae

Bapa 33 | Gat Gat ade SORA Goes Ga oS Grd et Seno eee i BER BN OL Ma SRL eee a ae

Dana cei mengena mengarang fu rervowea Ge FP Lang due mere foe tet

Peas eae eo bata eat Tear er, Foe eee cal eo cece fare tt Degan

Sage gat AA Tania TE Te ee cece peng ranges sie. Penata Tak

Jy oe mre

Tas 7g meric gs MEWS ge" 25 marina ie 5 gor Soe le a Tea ony ao bares]

DRS TWEED LT levi HID PSDBDEIeTE IED an Ta 43 sf lo Tel ear

ESORSE del

BOS lercareresc LE mentee yi Fay Langgar tel mem penohrsas terngga apr Sy ma Genet memet eh DI cece OI “3 sermparana Turi ot iron Um Aza bo aa

Doh Ian sop eerls LT Cap mar aaoet ange MAT MATAN bese SAI

Sasmi. Iga Tar pecege mang TN PUG SEE Pagal faa 2 ne rena

TERTATA SAY SOIGICAT TENNRNGAS St, Secatdac Ter no ica Seca Wap Seam a7 “ASAP SET SALAT BELADAN YAA IMO a2 SA ae

Sem |= Sasa aan Sava aD Do aah SER MERE ag ama HAL

F 1 Sani Agan 3, as fo dees AN EL ota cermiccicac Aga

Warts $05 dgom Aap MAS cermiccicas AI PELAGAPGATA IID ARA Fas (1) bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (2) UU KUP telah memberikan amanat dan/atau kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menerbitkan Peraturan yang mengatur tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak;

(2) Sesuai kewenangan yang diberikan berdasarkan Pasal 36 ayat (2) UU KUP, Menteri Keuangan menerbitkan PMK-8/PMK.03/ 2013 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak;

(3) bahwa ketentuan Pasal 17 AYAT (3), merupakan pengaturan lebih lanjut yang mengacu pada ketentuan Pasal 17 ayat (1), hal ini dibuktikan dengan frasa pada pasal 17 AYAT (3) yang menyebutkan: “…sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.”, sehingga atas ketentuan tersebut terdapat saling keterkaitan;

(4) bahwa sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (1) menyebutkan Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat

(1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak.

(5) Ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf c PMK 8/2013 mengatur bahwa Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut: tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;

(6) bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) menyebutkan Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:

• huruf a, menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau

• huruf b, menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua.

(7) berdasarkan ketentuan tersebut, maka atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, tanpa melihat alasan pengajuannya akan dilakukan pengujian sesuai huruf a untuk permohonan pertama dan sesuai huruf b untuk permohonan kedua.

(8) bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (2), apabila permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (1), maka permohonan tersebut ditindaklanjuti dengan menerbitkan keputusan yang berisi keputusan berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, atau menolak

permohonan Wajib Pajak, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (9).

(9) bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (3), apabila permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

(10) bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (4), Wajib pajak masih dapat mengajukan permohonan dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) .

(11) bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (5), Wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3), untuk permohonan yang pertama; atau Pasal 14 ayat (2), ayat (3), dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua.

(12) bahwa sebagaimana Tergugat sampaikan di atas, Penggugat selain mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar melalui surat Penggugat Nomor 001/KPP/CEC/P.P/IX/2024 tanggal 25 September 2024 yang diterima Tergugat tanggal 4 Oktober 2024 juga mengajukan permohonan sebagaimana Tergugat uraikan dalam romawi III huruf B tentang kronologis sengketa Nomor 001766.99/2025/PPdan romawi III huruf C angka 3 huruf a;

(13) bahwa dengan demikian atas pengajuan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar melalui surat Penggugat Nomor 001/KPP/CEC/

P.P/IX/2024 tanggal 25 September 2024 yang diterima Tergugat tanggal 4 Oktober 2024, Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-120/WPJ.09/2025 tanggal 07 Februari 2025 yang mengembalikan permohonan Penggugat karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf c PMK 8/PMK.03/ 2013.

c. bahwa terhadap dalil Penggugat yang menyatakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013 tidak mungkin dapat diberlakukan terhadap permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 17 AYAT (3) PMK 8/2013, dengan alasan SKP yang tidak benar karena diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang dan SKP diterbitkan berdasar pemeriksaan yang tidak sesuai dengan Pasal 29 UU KUP, Penggugat berpendapat bahwa frasa “dapat” dalam Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013 bersifat fakultatif;

d. bahwa sifat fakultatif dalam hukum berarti suatu ketentuan yang bersifat pilihan (tidak wajib), memberikan kebebasan atau diskresi kepada subjek hukum (dalam hal ini Direktur Jenderal Pajak) untuk memilih apakah akan melaksanakan atau tidak melaksanakan suatu tindakan yang diatur. Frasa "dapat" dalam peraturan perundang-undangan sering menjadi penanda sifat fakultatif ini, berbeda dengan frasa "wajib" atau "harus" yang bersifat imperatif (memaksa). Sebagai ilustrasi contoh:

• “Pemerintah daerah dapat memberikan insentif perpajakan kepada pelaku usaha."

Artinya: Pemerintah daerah berhak memberi insentif, tetapi tidak wajib

• “Dalam keadaan tertentu, hakim dapat memutuskan penundaan persidangan."

Artinya: Hakim punya wewenang untuk menunda, tetapi tidak harus e. bahwa berdasarkan uraian pada huruf a sampai dengan e tersebut maka penerbitan Surat Nomor S-120/WPJ.09/2025 tanggal 07 Februari 2025 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

f. Terhadap dalil Penggugat tentang permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar karena tidak pernah dilakukan pemeriksaan berdasarkan Pasal 29 UU KUP karena SKP diterbitkan berdasarkan KEP-146/PJ/2018 Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sehingga SKP Nomor 00091/106/19/423/22 bertentangan dengan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU KUP, Tergugat sampaikan bahwa sebelumnya Kuasa Hukum Penggugat sebagai penerima kuasa dari para pemohon uji materiil (NATANAEL BANGUN, PT CENTRAL JAVA MAKMUR, PT PUTRA INDAH JAYA, CV BIOLA JAYA dan PT HOLI MINA JAYA) mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil kepada Mahkamah Agung terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 206/PJ/2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak juncto KEP-146/PJ/2018 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

g. bahwa atas pengajuan permohonan tersebut telah diputus dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4 P/HUM/2024 dengan amar menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: I. NATANAEL BANGUN, II. PT CENTRAL JAVA MAKMUR, III. PT PUTRA INDAH JAYA, IV. CV BIOLA JAYA, V. PT HOLI MINA JAYA tersebut tidak diterima.

h. bahwa berdasarkan uraian diatas, Tergugat berpendapat bahwa terbukti tidak terdapat penyalahgunaan wewenang dan ketidak-benaran Tergugat dalam penebitan Surat Nomor S-120/WPJ.09/2025 tanggal 07 Februari 2025 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar sehingga tidak terdapat alasan untuk membatalkan Surat Nomor S-120/WPJ.09/2025 tanggal 07 Februari 2025;

i. bahwa terhadap gugatan aquo, merupakan tindakan yang dilakukan tanpa didasari itikad baik. Hal ini terlihat upaya Penggugat untuk mengelabui Majelis Hakim yang Mulia agar nampak seolah-olah

Tergugat melakukan kesalahan, kemudian memperbaikinya dengan yang semula mengembalikan permohonan berubah menjadi menerbitkan keputusan dengan mengaitkan sengketa gugatan lainnya yang tidak terkait dengan perkara gugatan aquo. Atas hal tersebut Tergugat telah uraikan secara runut dan jelas sebagaimana pada romawi III huruf C angka 2 huruf a sampai dengan huruf g, bahwa penjelasan Penggugat tidak disampaikan secara utuh dan tidak berdasarkan pada fakta yang sebenarnya.

j. bahwa dalam asas kepastian hukum, adagium Absolute sentienfia expositore non indiget yang memiliki makna sebuah dalil yang sederhana tidak membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Dalam konteks hukum, ini berarti bahwa jika teks hukum, seperti peraturan perundang-undangan, memiliki ketentuan yang jelas dan tidak menimbulkan keraguan, maka ketentuan tersebut wajib diterapkan tanpa interpertasi yang berlebihan. Prinsip ini penting untuk mencegah interpertasi yang tidak diperlukan pada hukum atau ketentuan yang sudah jelas. Relevan dengan sengketa aquo dimana ketentuan Pasal 17 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013 telah secara jelas mengatur tentang permohonan STP yang Tidak Benar sebagaimana Tergugat uraikan pada penjelasan di atas.

3. bahwa dengan tidak mengurangi rasa hormat terhadap independensi Majelis Hakim yang Mulia XVIIA Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa, bersama ini Penggugat menyampaikan bahwa terdapat beberapa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas permohonan Gugatan dengan sengketa yang relatif sama sebagai berikut:

No.MajelisNamaNPWPThnAmar PutusanJumlah
1M.IAPT. HAMIRNA MITRA TAMA03.180.201.0- 814.0002023Tidak Dapat Diterima60
2M.IBNATANAEL BANGUN15.204.811.2- 221.0002023Tidak Dapat Diterima11
2024Menolak8
PT. CIPTA LOBU ABADI70.980.864.6- 075.0002023Menolak20
2024Menolak6
3M.IIBPT. HOLI MINA JAYA02.638.777.9- 507.0002024Tidak Dapat Diterima100
4M.IVBPT. CENTRAL JAVA MAKMUR JAYA03.190.752.0- 524.0002022Tidak Dapat Diterima74
PT. HOLI MINA JAYA02.638.777.9- 507.0002024Menolak101

5M.VACV. BIOLA JAYA01.431.178.1-2023 TidakDapat2

123.000Diterima

2024Menolak2
6M.VIAJUDI JOHANIS04.167.446.6- 722.0002023Menolak7
Tidak Dapat Diterima2
PT. KALINDO SIRTU MAKMUR82.827.609.7- 722.0002024Tidak Dapat Diterima30
7M.VIBPT. LOBUNTA KENCANA RAYA01.314.071.0- 091.0002023Tidak Dapat Diterima11
2024Menolak9
PT. WINN APPLIANCE01.071.143.0- 055.0002022Tidak Dapat Diterima15
2024Menolak7
8M.VIIIAPT. JUMA BERLIAN EXIM03.061.351.7- 821.0002023Menolak80
Tidak Dapat Diterima3
2024Menolak32
PT. SUMBER REZEKI PANGAN02.236.207.3- 331.0002022Menolak1
Tidak Dapat Diterima1
2024Tidak Dapat Diterima22
9M.VIIIBCV. DWI JAYA INDAH PLASTIC01.392.157.2- 038.0002023Tidak Dapat Diterima6
2024Menolak3
CV. HARISMA PRATAMA01.926.832.5- 721.0002023Tidak Dapat Diterima107
2024Menolak27
CV. TRANSPRODUK SEJAHTERA71.271.115.9- 121.0002023Tidak Dapat Diterima31
10M.XBPT. ADONARA BAKTI BANGSA01.992.698.9- 073.0002022Tidak Dapat Diterima25
11M.XIBPT. ADONARA BAKTI BANGSA01.992.698.9- 073.0002023Menolak5
Tidak Dapat Diterima23
12M.XIIBPT. CIPTA LOBU ABADI70.980.864.6- 075.0002024Menolak14
PT. PRAKARSA TANI SEJATI01.248.328.5- 073.0002023Tidak Dapat Diterima21
2024Menolak21
13M.XIVACV. HARISMA PRATAMA01.926.832.5- 721.0002023Tidak Dapat Diterima1
PT. ANUGERAH SAWIT DOI31.624.171.0- 125.0002023Tidak Dapat Diterima28
2024Menolak26
14M.XIVBPT. ANTA TIRTA KIRANA01.675.143.0- 038.0002024Menolak1
PT. KALINDO SIRTU MAKMUR82.827.609.7- 722.0002023Tidak Dapat Diterima31
2024Menolak30
15M.XVAASTRA YUDHA RIADY86.557.238.2- 121.0002020Menolak4
CV. TRANSPRODUK SEJAHTERA71.271.115.9- 121.0002024Menolak31
16M.XVBPT. CITRA BUMI AGRO2023Menolak71

03.181.960.0-TidakDapat89

216.000Diterima

PT. Sarana Marindo01.001.929.7- 308.0002022Tidak Dapat Diterima58
17M.XVIACV. HARISMA PRATAMA01.926.832.5- 721.0002023Tidak Dapat Diterima48
2024Menolak18
18M.XVIIIPT. SUMBER REZEKI PANGAN02.236.207.3- 331.0002023Tidak Dapat Diterima59
2024Menolak25
19M.XXAPT. ANTA TIRTA KIRANA01.675.143.0- 038.0002022Tidak Dapat Diterima18
2024Menolak13
Total Sengketa1438

III. Kesimpulan Dan Usul

A. Kesimpulan

Berdasarkan data, fakta, uraian dan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Tergugat menyampaikan bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 120/WPJ.09/2025 tanggal 07 Februari 2025 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

B. Usul

Tergugat mengusulkan kepada yang Mulia Majelis Hakim XVIIA Pengadilan Pajak:

1. Menyatakan bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat tidak dapat diterima dengan alasan Gugatan yang diajukan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

2. Apabila Majelis Hakim XVIIA Pengadilan Pajak berpendapat lain, Tergugat mengusulkan untuk memutuskan menolak permohonan Gugatan Penggugat dan tetap Mempertahankan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-120/WPJ.09/2025 tanggal 07 Februari 2025 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-120/WPJ.09/2025 tanggal 07 Februari 2025 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar;

Bukti P-2. Surat No. 001/KPP/CEC/P.P/IX/2024 tanggal 25 September 2024; Bukti P-3. Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan No. 00091/106/19/423/22 tanggal 4 Oktober 2022;

Bukti P-4. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Nomor 001/CEC/SK-P/KPP/IX/2024 tanggal 24 September 2024 a.n. Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA;

Bukti P-5. Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV Callbert

Engineering, Co Nomor 63 tanggal 25 Januari 1996 oleh Juliaty Hanapi, S.H., di Bandung;

Bukti P-6. Pakta integritas Direktur tanpa Nomor tertanggal 17 Februari 2025 a.n.

Antonius Sudibio;

Bukti P-7. Pakta integritas Kuasa Hukum tanpa Nomor tertanggal 17 Februari 2025 a.n. Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA;

Bukti P-8. Pakta integritas Kuasa Hukum tanpa Nomor tertanggal 17 Februari 2025 a.n. M. Reza Irawan Meliala, S.H.;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Nomor 015/CEC/SK-PP/II/2025 tanggal 17 Februari 2025 a.n. Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA dan M. Reza Irawan Meliala, S.H., jabatan: Kuasa Hukum;

Bukti P-10. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-542/PP/IKH/2023 tanggal 8 Mei 2023 a.n. Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA;

Bukti P-11. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-013/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari 2024 a.n. M. Reza Irawan Meliala;

Bukti P-12. Surat tanpa nomor tertanggal 5 Mei 2025 hal Kronologi dan Bantahan atas Sengketa Nomor 001766.99.2025;

Bukti P-13. Surat tanpa nomor tertanggal 6 Mei 2025 hal Surat Pengantar Terkait

Penjelasan Terhadap Perbedaan Hukum Acara Untuk Permohonan Maksud Pasal 13 Ayat (1) Dengan Pasal 13 Ayat (3) PMK 8/2013 dan Perbedaan Hukum Acara Untuk Permohonan Maksud Pasal 17 Ayat (3) PMK 8/2013 Untuk Membantah Tergugat;

Bukti P-14. Surat tanpa nomor tertanggal 25 Juni 2025 hal Penjelasan Lanjutan

Sengketa Nomor 001766.99.2025;

Bukti P-15. Surat tanpa nomor tertanggal 25 Juni 2025 hal Kesimpulan Akhir

Sengketa Nomor 001766.99.2025;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-25 sebagai berikut:

Bukti T-1. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2. Surat tanpa nomor tertanggal Mei 2025 hal Kronologis Penjelasan

Tertulis Kronologis atas Gugatan;

Bukti T-3. Laporan Hasil Pemeriksaan Wajib Pajak Badan;

Bukti T-4. Mapping Gugatan;

Bukti T-5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. 03292/NKEB/PJ/WPJ.09/2023 tanggal 31 Maret 2023;

Bukti T-6. Laporan Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi

Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak;

Bukti T-7. Lembar Penelitian Pengujian Pemenuhan Ketentuan Permohonan

Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi;

Bukti T-8. Kertas Kerja Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi

Administrasi;

Bukti T-9. Lembar Pengawasan Penelitian Berkas Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi;

Bukti T-10. Lembar Isian Kelengkapan Berkas;

Bukti T-11. Lembar Pengawasan Arus Dokumen;

Bukti T-12. Daftar Dokumen Lampiran Permohonan Pengurangan atau

Penghapusan Sanksi Administrasi;

Bukti T-13. Rekap keseluruhan SKPKB dan STP CV Callbert;

Bukti T-14. Surat Penggugat No. 15/CEC/X/2022 tanggal 25 November 2022; Bukti T-15. Surat Tagihan Pajak Pengasilan No. 00091/106/19/423/22 tanggal 04 Oktober 2022;

Bukti T-16. Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. 08368/NKEB/PJ/WPJ.09/2023 tanggal 24 Agustus 2023;

Bukti T-17. Surat Tugas;

Bukti T-18. Surat Penggugat No. 002/CEC/VI/2023 tanggal 09 Juni 2023; Bukti T-19. Surat pernyataan tidak ada kegiiatan usaha;

Bukti T-20. Surat No. S-120/WPJ.09/2025 tanggal 7 Februari 2025;

Bukti T-21. Surat Penggugat No. 15/CEC/X/2022 tanggal 25 November 2022; Bukti T-22. Surat Penggugat No. 001/KPP/CEC/P.P/IX/2024 tanggal 25 September 2024;

Bukti T-23. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Nomor 001/CEC/SK-P/KPP/IX/2024 tanggal 24 Desember 2024 a.n. Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA.;

Bukti T-24. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-542/PP/IKH/2023 tanggal 8 Mei 2023 a.n. Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA;

Bukti T-25. Surat tanpa nomor tertanggal 21 Juni 2025 hal Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-120/WPJ.09/ 2025 tanggal 07 Februari 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 015/CEC/G-PP/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh), menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), (ayat (2)/ayat (3)) , ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa pokok sengketa dalam gugatan adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor S-120/WPJ.09/2025 tanggal 07 Februari 2025, perihal Surat Pengembalian Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, (Surat a quo, sebagai Objek gugatan), yang tidak disetujui Penggugat;

bahwa Surat a quo perihal Pengembalian Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, menyatakan bahwa Permohonan Penggugat atas Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dikembalikan, karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 (PMK 8/2013); bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Badan Desember 2019 Nomor 00091/106/19/423/22 tanggal 4 Oktober 2022 (STP a quo). Atas STP a quo telah diajukan permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (Permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf a) yang ketiga, dan telah ditindaklanjuti Tergugat dengan Surat Nomor S-1908/WPJ.09/2024 tanggal 17 Desember 2024, dengan alasan pengembalian tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat 7 PMK 8/2013;

Menimbang, bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan penilaian pembuktian atas surat atau tulisan, keterangan, pendapat, dan fakta persidangan yang berkaitan dengan sengketa a quo serta pertimbangan hukum sebagai berikut:

Terkait Formal

Menimbang bahwa Majelis berpendapat gugatan Penggugat memenuhi syarat formal, dengan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa substansi dari Surat a quo adalah keputusan Tergugat yang menyatakan permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf a PMK 8/2013. Dengan demikian, surat tersebut pada hakikatnya merupakan suatu keputusan penolakan secara formal atas permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang diajukan Penggugat;

bahwa Pasal 23 ayat (2) UU KUP menyebutkan:

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;

bahwa berdasarkan sifat dan akibat hukumnya, Surat a quo termasuk dalam kategori keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP). Oleh karenanya, Surat a quo memenuhi kriteria sebagai objek gugatan yang dapat diajukan ke Pengadilan Pajak.

Terkait Materi

Menimbang bahwa atas dalil-dalil para pihak dalam persidangan, pemeriksaan dan pertimbangan Majelis adalah sebagai berikut:

bahwa Pasal 36 ayat (1) UU KUP menyebutkan:

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau

d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

bahwa Pasal 36 ayat (2) UU KUP menyebutkan:

Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (PP 50 Tahun 2022), diantaranya mengatur sebagai berikut;

bahwa Pasal 38 ayat (1) huruf c PP 50 Tahun 2022 menyebutkan:

Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang tidak benar.

bahwa Pasal 38 ayat (9) PP 50 Tahun 2022 menyebutkan:

Tata cara pengurangan, penghapusan, dan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (PMK 8/2013), antara lain mengatur sebagai berikut:

bahwa Pasal 2 huruf c PMK 8/2013 menyebutkan;

Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat: c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang tidak benar;

bahwa Pasal 17 PMK 8/2013 menyebutkan;

(1) Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:

a. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak; dan

b. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a.

(2) Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak dengan jumlah sanksi administrasi yang tidak benar.

(3) Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.

bahwa sistematika Pasal 17 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) PMK 8/2013 telah sesuai dengan Lamp II angka 81 UU 12/2011 yang berbunyi: ”Pasal dapat dirinci ke dalam beberapa ayat.” dan telah sesuai dengan Lamp II angka 272 UU 12/2011 yang berbunyi: “Teknik pengacuan dilakukan dengan menunjuk pasal atau ayat dari Peraturan Perundang–undangan yang bersangkutan atau Peraturan Perundang– undangan yang lain dengan menggunakan frasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal … atau sebagaimana dimaksud pada ayat..”, oleh karena itu Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 tidak berdiri sendiri, namun mengacu Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013; bahwa merujuk lampiran II angka 83 UU Nomor 12 Tahun 2011 yang menyatakan: Satu ayat hendaknya hanya memuat satu norma yang dirumuskan dalam satu kalimat utuh, membuktikan Norma Hukum Pasal 17 ayat (2) ayat (3) PMK 8/2013 tidak harus berdiri sendiri dengan Norma Hukum Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. Hal

ini dapat dibuktikan bahwa Pasal 17 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) PMK 8/2013, pokok muatan materinya adalah sama, yaitu surat tagihan pajak yang tidak benar; bahwa terhadap Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dimohonkan untuk dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 telah meliputi Surat Tagihan Pajak yang tidak benar baik atas sebab Surat Tagihan Pajak yang jumlah pajak terutangnya tidak benar maupun Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan;

bahwa Pasal 18 ayat (1) PMK 8/2013 menyebutkan;

Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak.

bahwa Pasal 18 ayat (2) PMK 8/2013 menyebutkan;

Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut:

a) tidak diajukan keberatan;

b) diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut;

c) diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;

d) tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b;

e) diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;

f) tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d;

g) diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; atau

h) diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak.

bahwa Pasal 18 ayat (3) PMK 8/2013 menyebutkan;

Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Surat Tagihan Pajak tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a; atau

b. Surat Tagihan Pajak tersebut diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak.

bahwa Pasal 18 ayat (4) PMK 8/2013 menyebutkan:

Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b hanya dapat diajukan dalam hal:

a. Surat Tagihan Pajak tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a; atau

b. Surat Tagihan Pajak tersebut diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, tetapi dicabut Wajib Pajak.

bahwa Pasal 18 ayat (5) PMK 8/2013 menyebutkan;

Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak;

b. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

c. mengemukakan jumlah tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan;

d. permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan

e. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.

bahwa Pasal 18 PMK 8/2013 pada pokoknya mengatur tata cara pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), tanpa membedakan apakah ketidakbenaran tersebut bersifat materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), atau bersifat prosedural/kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3). Dengan demikian, semua jenis permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak tetap tunduk pada ketentuan hukum acara Pasal 18 PMK 8/2013;

bahwa ketentuan Pasal 17 ayat (1) tidak membagi jenis permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak berdasarkan alasan pengajuan permohonan yang disampaikan Wajib Pajak sehingga objek dalam permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang diajukan oleh Penggugat adalah sama; bahwa argumentasi Penggugat yang mendalilkan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan norma yang berdiri sendiri, sehingga tidak tunduk pada syarat formal dalam Pasal 18 ayat (4), adalah tidak tepat. Dalil tersebut justru bertentangan dengan asas sistematik dan asas kepastian hukum;

Menimbang bahwa atas Surat Tagihan Pajak yang sudah pernah diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a melalui mekanisme Pasal 36 ayat 1 huruf a, tidak dapat diajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar (Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP), dimana pemeriksaan dan pertimbangan Majelis adalah sebagai berikut:

bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP membuka kemungkinan bagi Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau membatalkan surat tagihan pajak yang tidak benar, baik karena jabatan maupun atas permohonan Wajib Pajak. Namun, berdasarkan Pasal 36 ayat (2) UU KUP, ketentuan pelaksanaan atas permohonan tersebut diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa PMK 8/2013 secara jelas mengatur pembatasan melalui Pasal 18 ayat (4) yang menyatakan; permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak hanya dapat diajukan dalam hal Surat Tagihan Pajak tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi melalui mekanisme Pasal 36 ayat 1 huruf a. Dengan demikian, apabila atas STP sudah pernah diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Pasal 36 ayat 1 huruf a, maka permohonan pengurangan atau pembatalan tidak dapat diajukan;

bahwa norma dalam Pasal 18 ayat (4) PMK 8/2013 bersifat limitatif dan imperatif, artinya ketentuan tersebut memberikan pembatasan yang mengikat baik bagi Wajib Pajak maupun bagi fiskus. Apabila ketentuan ini diabaikan, maka akan terjadi tumpang tindih mekanisme penyelesaian sengketa dan membuka peluang adanya dua permohonan berbeda, namun untuk STP yang sama, yaitu permohonan mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang (Pasal 36 ayat 1 huruf a) dan permohonan mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak (Pasal 36 ayat 1 huruf c);

bahwa oleh karena itu, jika atas suatu Surat Tagihan Pajak sudah pernah diajukan permohonan mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang, maka tertutup kemungkinan diajukan permohonan mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP. Penegasan ini sejalan dengan prinsip kepastian hukum (legal certainty) dalam hukum pajak dikarenakan pada saat pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a melalui mekanisme Pasal 36 ayat 1 huruf a, dan STP tersebut juga dilakukan permohonan melalui mekanisme Pasal 36 ayat 1 huruf c, maka materi STP tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh Tergugat dan terkait prosedur atau kewenangan penerbitan Surat Tagihan Pajak tersebut secara implisit telah diakui Wajib Pajak. Oleh karena itu, jika kedua permohonan Pasal 36 ayat 1 huruf a, dan Pasal 36 ayat 1 huruf c diajukan atas Surat Tagihan Pajak yang sama, maka permohonan pengurangan atau pembatalan tidak memenuhi syarat formal sesuai Pasal 18 ayat (4) huruf a PMK 8/2013;

bahwa PMK 8/2013 melalui Pasal 18 ayat (4) telah membatasi bahwa permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak hanya dapat diajukan sepanjang atas Surat Tagihan Pajak tersebut tidak diajukan permohonan mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang. Dengan demikian, Wajib Pajak harus menentukan mekanisme permohonan yang ditempuh, apakah menggunakan permohonan mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang atau mengajukan permohonan mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak;

bahwa alur berpikir yang konsisten menghendaki, apabila yang dipermasalahkan adalah aspek kewenangan, prosedur, atau fakta, maka permohonan mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak. Sebaliknya, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya, maka permohonan yang diajukan adalah mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang;

bahwa dengan konstruksi hukum demikian, jelas bahwa sistem penyelesaian sengketa pajak, peraturan perpajakan menghendaki pemilihan permohonan yang tegas dan tidak tumpang tindih, demi menjaga asas kepastian hukum serta mencegah adanya dua permohonan berbeda yang memeriksa Surat Tagihan Pajak yang sama;

bahwa apabila Wajib Pajak telah mengajukan permohonan mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang, maka tidak lagi diperkenankan untuk mengajukan permohonan mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak, karena berpotensi menimbulkan ketidakjelasan serta tumpang tindih dalam penyelesaian sengketa pajak;

bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat tindakan Tergugat dalam mengembalikan permohonan pembatalan yang diajukan Penggugat adalah sah dan memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang;

Menimbang bahwa atas perbandingan antara PMK 8/2013 dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan (PMK 118/2024), pemeriksaan dan pertimbangan Majelis adalah sebagai berikut:

bahwa menurut Majelis, perbandingan antara PMK 8/2013 dengan PMK 118/2024 justru menunjukkan bahwa esensi norma terkait pengurangan dan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar adalah sama. Baik PMK 8/2013 maupun PMK 118/2024 tetap mengatur dua hal pokok, yaitu pengurangan atas Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan Surat Ketetapan Pajak yang jumlah pajak terutangnya atau materinya tidak benar, dan pembatalan atas Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan Surat Ketetapan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan. Perubahan dalam PMK 118/2024 lebih bersifat konsolidasi, penyempurnaan terminologi, dan perluasan cakupan dengan memasukkan SPPT dan SKP PBB, bukan menciptakan rezim hukum baru; bahwa PMK 118/2024 menempatkan ketentuan mengenai pengurangan dan pembatalan dalam pasal yang terpisah, namun pemisahan redaksional tersebut tidak mengubah prinsip hukum bahwa keduanya sama-sama merupakan bagian dari rezim Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP yang pelaksanaannya diatur dalam PMK. Dengan demikian, syarat formal sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (2) PMK 8/2013 tetap berlaku baik terhadap permohonan pengurangan maupun pembatalan Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan Surat Ketetapan Pajak; bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa esensi norma dalam PMK 8/2013 dengan PMK 118/2024 adalah sama, sehingga dalil Penggugat yang menafsirkan sebaliknya tidak beralasan menurut hukum dan harus dikesampingkan;

Menimbang bahwa atas akibat hukum apabila surat pengembalian permohonan dinyatakan tidak sah, pemeriksaan dan pertimbangan Majelis adalah sebagai berikut:

bahwa Majelis mencermati dalil Penggugat yang menyatakan apabila surat tersebut dibatalkan maka permohonannya dianggap tidak pernah diputus, sehingga dengan lampau enam bulan sejak diajukan harus dianggap dikabulkan sesuai Pasal 36 ayat (1d) UU KUP;

bahwa setelah Majelis menilai secara menyeluruh, terbukti bahwa penerbitan surat pengembalian oleh Tergugat telah sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013, yang memerintahkan pengembalian apabila permohonan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a. Dengan demikian, surat pengembalian tersebut merupakan tindakan yang sah menurut hukum dan tidak terdapat alasan untuk membatalkannya;

bahwa oleh karena surat pengembalian dimaksud sah dan tidak dibatalkan, maka pertimbangan mengenai akibat hukum seandainya surat tersebut tidak sah menjadi tidak relevan lagi. Dengan kata lain, tidak ada dasar bagi penerapan ketentuan Pasal 36 ayat (1d) UU KUP mengenai dikabulkannya permohonan karena lampaunya waktu, sebab permohonan sejak awal telah dinyatakan tidak memenuhi syarat dan telah dikembalikan secara sah oleh Tergugat;

bahwa oleh karenanya, Majelis berpendapat dalil Penggugat mengenai akibat hukum berupa dikabulkannya permohonan karena lampaunya waktu tidak beralasan menurut hukum dan harus dikesampingkan;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pertimbangan- pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk menolak gugatan Penggugat, serta berkesimpulan bahwa tindakan Tergugat mengembalikan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, karena telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait sengketa a quo;

MENGADILI

1. Menolak gugatan Penggugat atas Surat Tergugat Nomor S-120/WPJ.09/2025 tanggal 7 Februari 2025, perihal Surat Pengembalian Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, atas nama CV CALLBERT ENGENEERING CO, NPWP: 01.447.926.5-423.000, beralamat di Jl. Sunda No.34A, Kebon Pisang, Kota Bandung.

2. Menetapkan tindakan Tergugat mengembalikan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan merupakan tindakan yang sah menurut hukum serta tidak terdapat alasan untuk membatalkan Surat Tergugat Nomor S-120/WPJ.09/2025 tanggal 7 Februari 2025.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 oleh Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. sebagai Hakim Ketua, Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. dan Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Henri Hutabarat, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

ttd.

Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Panitera Pengganti, ttd.

Henri Hutabarat, S.Kom., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.