Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 26 halaman

PUT-001757.47/2024/PP/M.XVIIB Tahun 2025

PT Merck Chemicals And Life Sciences, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-001757.47/2024/PP/M.XVIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-000771/KPU.3/2024 tanggal 31 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 001757.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MERCK CHEMICALS AND LIFE SCIENCES, NPWP

02.648.319.8-056.000 beralamat di Jl. TB Simatupang, nomor 8, RT 003, RW 011, Gedong, Pasar Rebo, Kota Adm. Jakarta Timur, DKI Jakarta dalam hal ini tidak pernah hadir dalam persidangan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan walaupun telah dipanggil secara patut dengan Surat Panggilan Sidang nomor PANG-473/PAN.172/2025 tanggal 26 Agustus 2025, Surat Panggilan Sidang nomor PANG- 380/PAN.172/2025 tanggal 15 Juli 2025, dan Surat Pemberitahuan Sidang nomor PEMB-150/PAN.172/2025 tanggal 03 Juli 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim/196605161991031001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Robby Irfan/197805172001121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Bonita Cinintya Putri/199204282014022003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Muhammad Ali Fikri Khowas/199110232013101005, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Luki Putradita Ramadhan /,

Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk.II,

6. Nama/NIP: Anggun Laksitasari /,

Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk.III,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan DJBC, berdasarkan Surat Tugas nomor ST-357/BC/BC.06/2025 tanggal 11 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak nomor PEN- 624/PP/BR/2025 tanggal 25 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding nomor 0066/DIST/MCLS/II/2025 tanggal 27 Februari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding nomor S- 00353/BC.06/SUB/2025 tanggal 28 April 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-000771/KPU.3/2024 tanggal 31 Desember 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk148.422.0000
2. BMAD/BMI/BMTP**)00
3. BMAS/BMIS/BMTPs**)00
4. Cukai00
5. PPN16.328.6920
6. PPnBM00
7. PPh Pasal 223.706.8730
8. Denda00
Jumlah Tagihan168.457.5650

Menimbang, bahwa atas SPKTNP-000771/KPU.3/2024 tanggal 31 Desember 2024 Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat nomor 0066/DIST/MCLS/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding nomor 0066/DIST/MCLS/II/2025 tanggal 27 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Segi Formal

1. bahwa pengajuan banding Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean No.: SPKTNP-000771/KPU.3/2024 Tanggal 31 Desember 2024 yang Pemohon Banding terima dan pengajuan Banding yang Pemohon Banding ajukan dalam jangka waktu 60 hari, sebagaimana dimaksud pasal 96 ayat (2) Undang-undang Kepabeanan dan Cukai;

2. bahwa mengenai ketentuan pasal 36 ayat (4) Undang-undang No. 14 Tahun 2002 Pemohon Banding telah membayar 100% sejumlah Rp168.457.565 (Seratus Enam Puluh Delapan Juta Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Enam Puluh Lima Rupiah) (Sesuai Bukti NTPN terlampir);

B. Segi Material

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai penerbitan SPKTNP-000771/KPU.3/2024 Tanggal 31 Desember 2024 yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai type C Bandara Soekarno Hatta;

bahwa dengan diterbitkannya SPKTNP tersebut, Pemohon Banding merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut:

1. HS Code suatu barang yang Pemohon Banding informasikan didalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sudah benar dan sesuai dengan tata cara dalam Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonize System (KUM HS).

2. bahwa berdasarkan KUM HS 1 Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat

dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain;

3. Pemilihan HS Code produk PT MCLS dilakukan berdasarkan 6 digit HS Code yang diberikan oleh supplier yg sudah tersertifikasi AEO (Authorize Economic Operator). Setelah itu PT MCLS akan melakukan proses peninjauan untuk penentuan 8 digit HS Code sesuai dengan regulasi di Indonesia;

4. Untuk pemilihan HS Code 3822.90.90 di Pemberitahuan Import Barang (PIB) dengan nomor pendaftaran:

a. PIB Nopen 013392, nomor seri 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 36, 37, 46, 52, 53, 56, 57, 74, 77, 78, 83, 86, 87, 88, 90, 92.

b. PIB Nopen 014338, nomor seri 4.

c. PIB Nopen 015516, nomor seri 5, 15, 24, 25, 31,33, 54, 58, 63, 66, 67, 79, 80, 82, 89, 102,103,131, 148, 152, 158, 160, 167.

d. PIB Nopen 018625, nomor seri 5, 6, 8, 31, 40, 41, 42, 43, 45, 46, 47, 49, 50.

e. PIB Nopen 018699, nomor seri 35, 46, 69, 75, 123, 146, 154, 13, 216, 221, 224, 225, dan 226.

f. PIB Nopen 020105, nomor seri 47, 61.

g. PIB Nopen 020830, nomor seri 1, 8, 25, 30, 44, 47, 48, 49, 74, 98, 100, 104, 106, 111,117, 120, 129, 131, 137, 142.

h. PIB Nopen 020835, nomor seri 5, 18, 31,32, 35, 36, 37, 38, 40, 43, 49, 52, 55, 56, 57, 58, 61, 89, 97, 103, 106, 107, 108, 112, 115, 116,121, 122, 123, 124, 126.

i. PIB Nopen 020877, nomor seri 16, 24, 28, 29, 35, 36.

j. PIB Nopen 022561, nomor seri 4, 5, 6, 16.

k. PIB Nopen 022585, nomor seri 60, 73, 87, 88, 89, 90, 91, 92, 102, 121, 122, 135, 142, 167, 175, 183, 189, 190, 191.

l. PIB Nopen 025350, nomor seri 1, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 97.

m. PIB Nopen 025548, nomor seri 31, 108.

n. PIB Nopen 025578, nomor seri 6, 13, 16, 38, 40, 44, 45, 59, 61, 71, 75, 80, 81, 93, 94, 95, 96.

o. PIB Nopen 028543, nomor seri 1, 2, 27, 71, 75, 80, 85, 87, 88, 121, 122, 127, 128, 130, 145, 149.

p. PIB Nopen 029160, nomor seri 22, 25.

q. PIB Nopen 030637, nomor seri 9, 10, 36, 37, 38, 41, 42, 45, 47, 49, 54, 55, 59, 61, 62, 63, 97.

merupakan bahan referensi bersertifikat dimana sesuai dengan ketentuan KUMHS, pada Bab 38 (Produk Kimia), catatan 2-(A) A) Untuk keperluan pos 38.22, istilah "bahan referensi bersertifikat" berarti bahan referensi yang disertai dengan sertifikat yang menunjukkan nilai dari sifat bahan bersertifikat tersebut, metode yang digunakan untuk menentukan nilai-nilai tersebut dan derajat kepastian yang terkait dengan tiap nilai serta yang cocok untuk keperluan analisa, kalibrasi atau referensi, (B) Dengan pengecualian dari produk pada Bab 28 atau 29, untuk klasifikasi dari bahan referensi bersertifikat, pos 38.22 harus didahulukan daripada pos lainnya dalam Nomenklatur ini. Sehingga HS code yg paling sesuai adalah 3822.90.90. Disamping itu sesuai dengan document PIB terlampir, ini sudah ditentukan dari sebelum adanya BTKI 2022. Sebelumnya Pemohon Banding menggunakan HS Code 38220090 sesuai dengan BTKI 2017 karena produk-produk ini adalah produk bahan referensi bersertifikat yg digunakan dalam proses Analisa Laboratorium. Setelah adanya BTKI 2022, Pemohon Banding melakukan proses peninjauan kembali sesuai arahan dari INSW menggunakan Tabel Korelasi AHTN 2022 di website INSW, dimana untuk HS Code 38220090 hanya dikorelasikan untuk HS Code 38229090, dan sesuai dengan deskripsinya yaitu Reagen diagnosa atau laboratorium lain -lain yang tidak tercantum fungsinya di HS Code 3822 lainnya.

bahwa oleh sebab itu Pemohon Banding menolak seluruhnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Kepala KPU BC Tipe C Soekarno Hatta atas Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean No.: SPKTNP-000771/KPU.3/2024 Tanggal 31 Desember 2024, dan perhitungan SPTNP menurut Pemohon Banding adalah tidak berutang/ nihil;

bahwa demikian permohonan banding ini Pemohon Banding sampaikan, semoga kiranya Bapak Ketua berkenan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding dan membatalkan Surat Keputusan Terbanding atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean No.: SPKTNP- 000771/KPU.3/2024 Tanggal 31 Desember 2024;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding nomor S- 00353/BC.06/SUB/2025 tanggal 28 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

bahwa Pemohon Banding melalui surat nomor 0066/DIST/MCLS/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 mengajukan Banding atas Penetapan Kembali Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP- 000771/KPU.3/2024 tanggal 31 Desember 2024 dengan alasan banding yang secara garis besar dapat dirumuskan sebagai berikut:

1. HS Code suatu barang yang Terbanding informasikan di dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sudah benar dan sesuai dengan tata cara dalam Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonize System (KUM HS);

2. Pemilihan HS Code produk dari PT Merck Chemicals and Life Sciences dilakukan berdasarkan 6 digit HS Code yang diberikan oleh supplier. Setelah itu akan melakukan proses peninjauan untuk penentuan 8 digit HS Code sesuai dengan regulasi di Indonesia;

B. Kronologis, Fakta Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa berdasarkan Surat Tugas Penelitian Ulang nomor ST- 827/BC/KPU.3/2024 tanggal 19 Desember 2024, telah dilaksanakan Penelitian Ulang atas barang impor dengan PIB-PIB in casu;

2. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang nomor 793/LHPU/KPU.304/2024 tanggal 31 Desember 2024 menyatakan terdapat kesalahan tarif atas pemberitahuan pabean impor Pemohon Banding sebagai berikut:

NoPIBNomor Seri BarangPos Tarif Pemberitahuan
1013392 tanggal 16 Januari 20231, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 36, 37, 46, 52, 53, 56, 57, 74, 77, 78, 83, 86, 87, 88, 90, dan 923822.90.90 (BM 5%, PPN 11%, PPh 2,5%)
2014338 tanggal 17 Januari 202343822.90.90 (BM 5%, PPN 11%, PPh 2,5%)
3015516 tanggal 17 Januari 20235, 15, 24, 25, 31, 33, 54, 58, 63, 66, 67, 79, 80, 82, 89, 102, 103, 131, 148, 152, 158, 160, dan 1673822.90.90 (BM 5%, PPN 11%, PPh 2,5%)
4018625 tanggal 19 Januari 20235, 6, 8, 31, 40, 41, 42, 43, 45, 46, 47, 49, dan 503822.90.90 (BM 5%, PPN 11%, PPh 2,5%)
5018699 tanggal 19 Januari 202335, 46, 69, 75, 123, 146, 154, 213, 216, 221, 224, 225, dan 2263822.90.90 (BM 5%, PPN 11%, PPh 2,5%)
6020105 tanggal 20 Januari 202347 dan 613822.90.90 (BM 5%, PPN 11%, PPh 2,5%)
7020830 tanggal 21 Januari 20231, 8, 25, 30, 44, 47, 48, 49, 74, 98, 100, 104, 106, 111, 117, 120, 129, 131, 137, dan 1423822.90.90 (BM 5%, PPN 11%, PPh 2,5%)
8020835 tanggal 21 Januari 20235, 18, 31, 32, 35, 36, 37, 38, 40, 43, 49, 52, 55, 56, 57, 58, 61, 89, 97, 103, 106, 107, 108, 112, 115, 116, 121, 122, 123, 124, dan 1263822.90.90 (BM 5%, PPN 11%, PPh 2,5%)
9020877 tanggal 21 Januari 202316, 24, 28, 29, 35, dan 363822.90.90 (BM 5%, PPN 11%, PPh 2,5%)
10022561 tanggal 24 Januari 20234, 5, 6, dan 163822.90.90 (BM 5%, PPN 11%, PPh 2,5%)
11022585 tanggal 24 Januari 202360, 73, 87, 88, 89, 90, 91, 92, 102, 121, 122, 135, 142, 167, 175, 183, 189, 190, dan 1913822.90.90 (BM 5%, PPN 11%, PPh 2,5%)
12025350 tanggal 26 Januari 20231, 23, 24, 25, 26, 27, 28, dan 973822.90.90 (BM 5%, PPN 11%, PPh 2,5%)
13025548 tanggal 26 Januari 202331 dan 1083822.90.90 (BM 5%, PPN 11%, PPh 2,5%)
14025578 tanggal 26 Januari 20236, 13, 16, 38, 40, 44, 45, 59, 61, 71, 75, 80, 81, 93, 94, 95, dan 963822.90.90 (BM 5%, PPN 11%, PPh 2,5%)
15028543 tanggal 30 Januari 20231, 2, 27, 71, 75, 80, 85, 87, 88, 121, 122, 127, 128, 130, 145, dan 1493822.90.90 (BM 5%, PPN 11%, PPh 2,5%)
NoPIBNomor Seri BarangPos Tarif Pemberitahuan
16029160 tanggal 30 Januari 202322 dan 253822.90.90 (BM 5%, PPN 11%, PPh 2,5%)
17030637 tanggal 31 Januari 20239, 10, 36, 37, 38, 41, 42, 45, 47, 49, 54, 55, 59, 61, 62, 63, dan 973822.90.90 (BM 5%, PPN 11%, PPh 2,5%)

3. bahwa sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut kemudian diterbitkan Penetapan Kembali Direktur Jenderal Bea dan Cukai berupa SPKTNP nomor SPKTNP-000771/KPU.3/2024 tanggal 31 Desember 2024 sekaligus sebagai penagihan terhadap kekurangan pembayaran bea masuk dan PDRI sejumlah Rp168.457.565,00 (seratus enam puluh delapan juta empat ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh lima rupiah);

4. bahwa atas penerbitan SPKTNP-000771/KPU.3/2024 tanggal 31 Desember 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan surat nomor 0066/DIST/MCLS/II/2025 tanggal 27 Februari 2025;

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan:

● Pasal 2 ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

● Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan

● Pasal 6 ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

● Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus

didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

● Pasal 14 ayat (1):

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

● Pasal 14 ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

● Pasal 17 ayat (1):

Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

● Pasal 17 ayat (2):

Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar ● Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

2. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak),

● Pasal 1 angka 8:

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

● Pasal 69 ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau e. Pengetahuan hakim”

3. Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: ● Pasal 1 angka 8:

Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebut Tindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggara pemerintahan.

● Pasal 87:

Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang nomor 51 Tahun 2009 harus dimaknai sebagai:

a. penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual;

4. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor sebagaimana diubah terakhir dengan PMK nomor 13/PMK.010/2022.

● Pasal 3:

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun

2006 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

● Pasal 6:

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

D. Analisis

bahwa pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah adanya penetapan kembali klasifikasi pos tarif atas barang impor sebagai berikut:

NoPIBNomor Seri BarangPos Tarif Penetapan
1013392 tanggal 16 Januari 20231, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 36, 37, 46, 52, 53, 56, 57, 74, 77, 78, 83, 86, 87, 88, 90, dan 923822.19.00 (BM: 10 %, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%)
2014338 tanggal 17 Januari 202343822.19.00 (BM: 10 %, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%)
3015516 tanggal 17 Januari 20235, 15, 24, 25, 31, 33, 54, 58, 63, 66, 67, 79, 80, 82, 89, 102, 103, 131, 148, 152, 158, 160, dan 1673822.19.00 (BM: 10 %, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%)
4018625 tanggal 19 Januari 20235, 6, 8, 31, 40, 41, 42, 43, 45, 46, 47, 49, dan 503822.19.00 (BM: 10 %, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%)
5018699 tanggal 19 Januari 202335, 46, 69, 75, 123, 146, 154, 213, 216, 221, 224, 225, dan 2263822.19.00 (BM: 10 %, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%)
6020105 tanggal 20 Januari 202347 dan 613822.19.00 (BM: 10 %, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%)
7020830 tanggal 21 Januari 20231, 8, 25, 30, 44, 47, 48, 49, 74, 98, 100, 104, 106, 111, 117, 120, 129, 131, 137, dan 1423822.19.00 (BM: 10 %, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%)
8020835 tanggal 21 Januari 20235, 18, 31, 32, 35, 36, 37, 38, 40, 43, 49, 52, 55, 56, 57, 58, 61, 89, 97, 103, 106, 107, 108, 112, 115, 116, 121, 122, 123, 124, dan 1263822.19.00 (BM: 10 %, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%)
9020877 tanggal 21 Januari 202316, 24, 28, 29, 35, dan 363822.19.00 (BM: 10 %, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%)
10022561 tanggal 24 Januari 20234, 5, 6, dan 163822.19.00 (BM: 10 %, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%)

Identifikasi Barang

bahwa telah diterbitkan surat nomor S-01/ST.827/KPU.304/PaBC.3.4/2024 tanggal 20 Desember 2024 hal Permintaan Data dan Dokumen Barang Dalam Rangka Penelitian Ulang kepada PT Merck Chemicals and Life Sciences melalui surat fisik dan surat elektronik dan ditanggapi melalui surat elektronik pada tanggal 26 Desember 2024;

bahwa berdasarkan penelitian dari dokumen pelengkap yang disampaikan bahwa barang yang diimpor oleh importir merupakan:

Foto barang a. Produk reagen 1.08028.0001 Formaldehyde Test 0.1 - 0.25 - 0.4 - 0.6 1.08028.0001 Formaldehyde Test 0.1 - 0.25 - 0.4 - 0.6 adalah reagen yang digunakan untuk uji formaldehida metode kolorimetri dengan kartu warna dan pembanding geser 0.1 - 0.25 - 0.4 - 0.6 - 0.8 - 1.0 - 1.5 mg/l HCHO MColortest™.

Sumber:

• Dokumen pelengkap

• https://www.merckmillipore.com/ID/id/product/msds/MDA_CHEM 108028?Origin=PDP b. Produk reagen 1.14815.0001 Calcium Test 5 - 160 MG/L CA 100 Tests

1.14815.0001 Calcium Test 5 - 160 MG/L CA 100 Tests adalah reagen yang digunakan untuk uji kalsium metode fotometrik 1.0 - 160 mg/l Ca 1.4 - 224 mg/l CaO 2.5 - 400 mg/l CaCO Spectroquant®.

Sumber:

₃

• Dokumen pelengkap https://www.merckmillipore.com/ID/id

/product/msds/MDA_CHEM- 114815?Origin=PDP c. Produk reagen 1.14417.0001 Cyanide Test 0.002 - 0.004 - 0.007 - 0.0 1.14417.0001 Cyanide Test 0.002 - 0.004 - 0.007 - 0.0 adalah reagen yang digunakan untuk uji sianida metode kolorimetri dengan kartu warna dan blok pembanding dengan tabung uji panjang 0.002 - 0.004 - 0.007 - 0.010 - 0.013

- 0.016 - 0.020 - 0.025 - 0.030 mg/l CN MQuant®.

Sumber:

⁻

• Dokumenpelengkaphttps://www.merckmillipore.com/ID/id /product/msds/MDA_CHEM- 114417?Origin=PDP d. bahwa produk reagen 1.14406.0001 Manganese Test 0.03 -0.06- 0.1 - 0.15 – 1.14406.0001 Manganese Test 0.03 - 0.06- 0.1 - 0.15 - adalah reagen yang digunakan untuk uji mangan metode kolorimetri dengan kartu warna dan blok pembanding dengan tabung uji panjang 0.03-0.06-0.10-0.15-0.20-0.25- 0.3- 0.4- 0.5 mg/l Mn MColortest™.

Sumber:

• Dokumenpelengkaphttps://www.merckmillipore.com/ID/id /product/msds/MDA_CHEM- 114406?Origin=PDP e. Produk reagen 1.14653.0001 Carbonate Hardness Test in Freshwater and Seawater

1.14653.0001 Carbonate Hardness Test in Freshwater and Seawater adalah reagen yang digunakan untuk uji kekerasan karbonate pada air tawar dan air laut metode titrimetrik dengan dropping bottle MQuant®.

Sumber:

• Dokumenpelengkaphttps://www.merckmillipore.com/ID /id/product/msds/MDA_CHEM- 114653?Origin=PDP f. Produk reagen MAK080-1KT Creatinine Assay Kit

MAK080-1KT Creatinine Assay Kit adalah reagen yang digunakan untuk mengukur konsentrasi kreatinin dalam sampel.

Sumber:

• Dokumen pelengkap

• https://www.sigmaaldrich.com/ID/en/product/sigma/mak080 g. Produk reagen lainnya sesuai deklarasi yang diberitahukan (terlampir dalam softcopy KKPU).

bahwa berdasarkan Bab I Ketentuan Umum nomor 55 Peraturan Menteri Kesehatan nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan:

Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro adalah setiap reagen, produk reagen, kalibrator, material kontrol, kit, instrumen, aparatus, peralatan atau sistem, baik digunakan sendiri atau dikombinasikan dengan reagen lainnya, produk reagen, kalibrator, material kontrol, kit, instrumen, aparatus, peralatan atau sistem yang diharapkan oleh pemilik produknya untuk digunakan secara in vitro untuk pemeriksaan dari setiap spesimen, termasuk darah atau donor jaringan yang berasal dari tubuh manusia, semata-mata atau pada dasarnya untuk tujuan memberikan informasi dengan memperhatikan keadaan fisiologis atau patologis atau kelainan bawaan, untuk menentukan keamanan dan kesesuaian setiap darah atau donor jaringan dengan penerima yang potensial, atau untuk memantau ukuran terapi dan mewadahi spesimen;

bahwa menurut definisi yang diberikan oleh FDA (U.S. Food and Drug Administration), in vitro diagnostic (IVD) adalah tes yang dilakukan pada sampel seperti darah atau jaringan yang diambil dari tubuh manusia. IVD dapat mendeteksi penyakit atau kondisi lain, dan dapat digunakan untuk memantau kesehatan seseorang secara keseluruhan untuk membantu menyembuhkan, mengobati, atau mencegah penyakit. IVD juga dapat digunakan dalam pengobatan presisi untuk mengidentifikasi pasien yang kemungkinan akan mendapat manfaat dari pengobatan atau terapi tertentu. IVD ini dapat mencakup tes sekuensing generasi berikutnya, yang memindai DNA seseorang untuk mendeteksi variasi genomik. (https://www.fda.gov/medical-devices/products-and- medical-procedures/in-vitrodiagnostics);

bahwa dalam pelaksanaan penelitian ulang, dilakukan permintaan data untuk identifikasi barang lebih lanjut dan permintaan sertifikat Certified Reference Materials (CRM) untuk pembuktian apabila barang tersebut dapat diklasifikasikan pada HS 3822.90 karena berdasarkan EN 3822 barang yang diklasifikasikan sebagai certified reference materials must be accompanied by a certificate which indicates the certified properties, the methods used to determine the values and the degree of associated with each value, and the certifying authority, namun Pemohon Banding tidak dapat menyampaikannya;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, atas barang impor in casu diidentifikasikan sebagai reagent diagnostik in vitro. Barang tersebut juga bukan untuk Malaria, Zika dan penyakit lainnya yang ditularkan oleh nyamuk genus Aedes dan bukan untuk Penggolongan Darah;

Klasifikasi Barang

bahwa berdasarkan catatan 1 KUMHS BTKI 2022 Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain;

bahwa berdasarkan catatan 6 KUMHS BTKI 2022, Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, disebutkan:

i. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :

1) Perhatikan hasil identifikasi barang ;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab- bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub Bab/Sub Pos dan Uraian barang;

5) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/WCO (jika diperlukan). Contoh : Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat;

ii. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan

Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS).

bahwa penelitian pos 38.22:

a. bahwa dalam BTKI 2022 pos 38.22 diurai sebagai berikut:

38.22Reagen diagnosa atau laboratorium Diagnostic or laboratory

pada bahan pendukung, olahan reagents on a backing, prepared reagen diagnosa atau laboratorium diagnostic or laboratory pada bahan pendukung maupun reagents whether or not on a tidak, disiapkan dalam bentuk kit backing, whether or not put up maupun tidak, selain yang dimaksud in the form of kits, other than dalam pos 30.06; bahan referensi those of heading 30.06; certified bersertifikat.reference materials.

-Reagendiagnosaatau - Diagnostic or laboratory laboratoriumpadabahan reagents on a backing, prepared pendukung, olahan reagen diagnosa diagnostic or laboratory atau laboratorium pada bahan reagents whether or not on a pendukung maupun tidak, disiapkan backing, whether or not put up dalam bentuk kit maupun tidak :in the form of kits :

3822.11.00- - Untuk malaria- - For malaria

3822.12.00- - Untuk Zika dan penyakit lainnya yang - - For Zika and other diseases

ditularkan oleh nyamuk genus Aedestransmitted by mosquitoes of the

genus Aedes

3822.13.00- - Untuk penggolongan darah- - For blood-grouping

3822.19.00- - Lain-lain- - Other
(Penetapan
Terbanding)

3822.90- Lain-lain :- Other :

3822.90.10- - Strip dan pita untuk indikator sterilisasi - - Sterilisation indicator strips and

tapes

3822.90.90- - Lain-lain- - Other

(Pemberitahuan

Pemohon

Banding)

b. bahwa subpos 3822.9X meliputi reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak, selain yang dimaksud dalam pos 30.06; bahan referensi bersertifikat. Selain - Reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak : termasuk - Lain-lain : selain - - Strip dan pita untuk indikator sterilisasi. Termasuk - - Lain-lain;

c. bahwa berdasarkan uraian pada masing-masing subpos BTKI 2022 tersebut diketahui bahwa subpos 3822.9X hanya untuk komoditi berupa Certified Reference Materials (CRM) sehingga untuk komoditi yang tidak memenuhi kriteria sebagai CRM tidak dapat diklasifikasikan ke dalam subpos 3822.9X;

d. bahwa berdasarkan identifikasi dan uraian di atas, barang diidentifikasi sebagai reagen laboratorium dan larutan yang digunakan untuk berbagai kebutuhan tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 3822.90.90;

e. bahwa subpos 3822.1X meliputi reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak, selain yang dimaksud dalam pos 30.06; bahan referensi bersertifikat. Termasuk - Reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak : selain - - Untuk malaria - - Untuk Zika dan penyakit lainnya yang ditularkan oleh nyamuk genus Aedes - - Untuk penggolongan darah Termasuk - - Lain-lain;

f. bahwa berdasarkan Explanatory Notes Seventh Edition 2022 Halaman VI- 3822-1 dijelaskan bahwa:

... Prepared diagnostic reagents of this heading may be similar in function to those designed to be administered to patients (subheading 3006.30),

with the exception that they are used for in vitro, rather than for in vivo, applications...

... Reagents of this heading may also be put up in the form of kits, consisting of several components, even if one or more components are separate chemically defined compounds of chapter 28 or chapter 29, synthetic coloring matter of heading 32.04 or any other substance which, when presented separately, would be classifiable under another heading. Examples of such kits are those for testing glucose in blood, ketones in urine, etc., and those based on enzymes.

… With the exception of the products of Chapter 28 or 29, for the classification of certified reference materials, heading 38.22 shall take precedence over any other heading in the Nomenclature.

The certified reference materials of this heading are reference materials prepared for the calibration of an apparatus, the assessment of a measurement method or the assignment of values to a material. These reference materials may consist of the following:

(a) Substrate materials containing added analytes, the concentration of which has been accurately determined;

(b) Unmixed materials, the concentration of certain components of which has been accurately determined ( e.g., the protein and fat content of milk powder);

(c) Materials, whether natural or synthetic, certain properties of which have been accurate determined (e.g., tensile strength, specific gravity).

These reference materials must be accompanied by a certificate which indicates the values of the certified properties, the methods used to determine the values and the degree of certainty associated with each value, and the certifying authority.

g. bahwa berdasarkan catatan 2 Bab 38 BTKI 2022 disebutkan:

(A) Untuk keperluan pos 38.22, istilah "bahan referensi bersertifikat" berarti bahan referensi yang disertai dengan sertifikat yang menunjukkan nilai dari sifat bahan bersertifikat tersebut, metode yang digunakan untuk menentukan nilai- nilai tersebut dan derajat kepastian yang terkait

dengan tiap nilai serta yang cocok untuk keperluan analisa, kalibrasi atau referensi.

(B) Dengan pengecualian dari produk pada Bab 28 atau 29, untuk klasifikasi dari bahan referensi bersertifikat, pos 38.22 harus didahulukan daripada pos lainnya dalam Nomenklatur ini;

h. bahwa berdasarkan publikasi WCO pada laman https://www.wcoomd.org/- /media/wco/public/global/pdf/topics/nomenclature/covid_19/hs- classification-referenceedition- 3_en.pdf?la=en diketahui bahwa diagnostic reagents diklasifikasikan pada HS 3822.19;

Section |. COVID-19 Test kits/ Instruments and apparatus used in Diagnostic Testing

HS 2022

Product Additional information tgs gs

Classification woe eee reaction (OR? Sure 2 acid teat. meee

SIS "Se. ata 0 Sep 1a reacuers i. bahwa Nomenklatur BTKI 2022 pos 38.22 menyebutkan bahwa untuk produk reagen diagnosa diklasifikasikan ke dalam sub-pos 3822.1X, sedangkan untuk subpos 3822.9X diperuntukkan bagi Bahan Referensi Bersertifikat (bukan reagen diagnosa);

j. bahwa berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa barang impor a quo diidentifikasi sebagai reagent diagnostic in vitro namun bukan merupakan reagent diagnostic in vitro untuk malaria ataupun untuk Zika dan penyakit lainnya yang ditularkan oleh nyamuk genus Aedes ataupun untuk penggolongan darah sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3822.19.00 dengan BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa penerbitan SPKTNP-000771/KPU.3/2024 tanggal 31 Desember 2024 telah benar dan sesuai peraturan perundang-undangan;

bahwa di dalam hukum Terbanding meyakini asas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa;

E. Simpulan

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang nomor 793/LHPU/KPU.304/2024 tanggal 31 Desember 2024 ditetapkan adanya kesalahan klasifikasi pos tarif sebagai berikut:

NoPIBNomor Seri BarangPos Tarif PemberitahuanPos Tarif Penetapan
1013392 tanggal 16 Januari 20231, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 36, 37, 46, 52, 53, 56, 57, 74, 77, 78, 83, 86, 87, 88, 90, dan 923822.90.90 BM: 0%, PPN: 11% PPh Psl 22: 2,5%)3822.19.00 BM: 10 %, PPN: 11% PPh Psl 22: 2,5%)
2014338 tanggal 17 Januari 202343822.90.90 BM: 0%, PPN: 11% PPh Psl 22: 2,5%)3822.19.00 BM: 10 %, PPN: 11% PPh Psl 22: 2,5%)
3015516 tanggal 17 Januari 20235, 15, 24, 25, 31, 33, 54, 58, 63, 66, 67, 79, 80, 82, 89, 102, 103, 131, 148, 152, 158, 160, dan 1673822.90.90 BM: 0%, PPN: 11% PPh Psl 22: 2,5%)3822.19.00 BM: 10 %, PPN: 11% PPh Psl 22: 2,5%)
4018625 tanggal 19 Januari 20235, 6, 8, 31, 40, 41, 42, 43, 45, 46, 47, 49, dan 503822.90.90 BM: 0%, PPN: 11% PPh Psl 22: 2,5%)3822.19.00 BM: 10 %, PPN: 11% PPh Psl 22: 2,5%)
5018699 tanggal 19 Januari 202335, 46, 69, 75, 123, 146, 154, 213, 216, 221, 224, 225, dan 2263822.90.90 BM: 0%, PPN: 11% PPh Psl 22: 2,5%)3822.19.00 BM: 10 %, PPN: 11% PPh Psl 22: 2,5%)
6020105 tanggal 20 Januari 202347 dan 613822.90.90 BM: 0%, PPN: 11% PPh Psl 22: 2,5%)3822.19.00 BM: 10 %, PPN: 11% PPh Psl 22: 2,5%)
7020830 tanggal 21 Januari 20231, 8, 25, 30, 44, 47, 48, 49, 74, 98, 100, 104, 106, 111, 117, 120, 129, 131, 137, dan 1423822.90.90 BM: 0%, PPN: 11% PPh Psl 22: 2,5%)3822.19.00 BM: 10 %, PPN: 11% PPh Psl 22: 2,5%)
8020835 tanggal 21 Januari 20235, 18, 31, 32, 35, 36, 37, 38, 40, 43, 49, 52, 55, 56, 57, 58, 61, 89, 97, 103, 106, 107, 108, 112, 115, 116, 121, 122, 123, 124, dan 1263822.90.90 BM: 0%, PPN: 11% PPh Psl 22: 2,5%)3822.19.00 BM: 10 %, PPN: 11% PPh Psl 22: 2,5%)
9020877 tanggal 21 Januari 202316, 24, 28, 29, 35, dan 363822.90.90 BM: 0%, PPN: 11% PPh Psl 22: 2,5%)3822.19.00 BM: 10 %, PPN: 11% PPh Psl 22: 2,5%)
10022561 tanggal 24 Januari 20234, 5, 6, dan 163822.90.90 BM: 0%, PPN: 11% PPh Psl 22: 2,5%)3822.19.00 BM: 10 %, PPN: 11% PPh Psl 22: 2,5%)

2. bahwa Nomenklatur BTKI 2022 pos 38.22 menyebutkan bahwa untuk produk reagen diagnosa diklasifikasikan ke dalam subpos 3822.1X, sedangkan untuk subpos 3822.9X diperuntukkan bagi Bahan Referensi Bersertifikat (bukan reagen diagnosa);

3. bahwa berdasarkan identifikasi barang, diketahui bahwa barang impor a quo merupakan reagen diagnosa/laboratorium dan larutan yang digunakan untuk berbagai kebutuhan, sehingga tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3822.90.90;

4. bahwa berdasarkan hal tersebut, sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor a quo ke dalam pos tarif 3822.19.00 dengan BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%;

5. bahwa dalam menetapkan klasifikasi pos tarif atas sengketa a quo, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;

6. bahwa dalam penerbitan SPKTNP-000771/KPU.3/2024 tanggal 31 Desember 2024, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan yang terkait;

F. Permohonan / saran

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat, sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

- Menguatkan Penetapan Terbanding nomor SPKTNP-000771/KPU.3/2024 tanggal 31 Desember 2024;

bahwa dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai asas Ex Aequo et Bono;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor

SPKTNP-000771/KPU.3/2024 tanggal 31 Desember 2024 ;

Bukti P-2. E-billing dan Bukti Penerimaan Negara tanggal bayar 13 Januari 2025;

Bukti P-3. Surat Kemenkumham nomor AHU-AH.01.09-0044246 tanggal 15 Agustus 2022;

Bukti P-4. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Merck

Chemicals And Life Science nomor 44 tanggal 15 Agustus 2022 dibuat oleh Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat;

Bukti P-5. Nomor Induk Berusaha dan NPWP;

Bukti P-6. PIB;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. LHPU nomor 793/LHPU/KPU.304/2024 tanggal 31 Desember 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan Peradilan Pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan pengajuan banding;

bahwa Surat Banding nomor 0066/DIST/MCLS/II/2025 tanggal 27 Februari 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Ketua Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding nomor 0066/DIST/MCLS/II/2025 tanggal 27 Februari 2025, menyatakan tidak setuju terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-000771/KPU.3/2024 tanggal 31 Desember 2024 ; bahwa Surat Banding nomor 0066/DIST/MCLS/II/2025 tanggal 27 Februari 2025, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak secara elektronik pada hari Jum’at tanggal 28 Februari 2025, sedangkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau

Nilai Pabean nomor SPKTNP-000771/KPU.3/2024 tanggal 31 Desember 2024, sehingga apabila dihitung sejak tanggal penerbitan SPKTNP tanggal 31 Desember 2024 sampai dengan tanggal Surat Banding diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 28 Februari 2025 adalah 60 (enam puluh) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Banding nomor 0066/DIST/MCLS/II/2025 tanggal 27 Februari 2025, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding nomor 0066/DIST/MCLS/II/2025 tanggal 27 Februari 2025, memuat alasan-alasan banding dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-000771/KPU.3/2024 tanggal 31 Desember 2024, namun pengajuan banding masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sehingga Majelis berpendapat pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang- Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding nomor 0066/DIST/MCLS/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding yaitu Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-000771/KPU.3/2024 tanggal 31 Desember 2024, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan yang terutang sebesar Rp168.457.565,00 (seratus enam puluh delapan juta empat ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh lima rupiah) dan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan asli bukti pembayaran atas jumlah tagihan pungutan yang terutang, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat pengajuan banding tidak

memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding nomor 0066/DIST/MCLS/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 ditandatangani oleh Bambang Nurcahyo, jabatan: Director and Proxy President Director, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Merck Chemicals And Life Science nomor 44 tanggal 15 Agustus 2022 dibuat oleh Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, namun Pemohon Banding tidak menunjukkan asli akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam 3 (tiga) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini tanpa alasan yang sah meskipun kepada Pemohon Banding telah dipanggil secara sah dan patut;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Surat Banding nomor 0066/DIST/MCLS/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa karena Surat Banding nomor 0066/DIST/MCLS/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;

Mengingat, Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI

Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-000771/KPU.3/2024 tanggal 31 Desember 2024 atas nama PT MERCK CHEMICALS AND LIFE SCIENCES, NPWP 02.648.319.8-056.000 beralamat di Jl. TB Simatupang, nomor 8, RT 003, RW 011, Gedong, Pasar Rebo, Kota Adm. Jakarta Timur, DKI Jakarta, tidak dapat diterima;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 15 September 2025 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jum’at tanggal 24 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom, S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.