P U T U S A N
Nomor PUT-001757.47/2024/PP/M.XVIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-000771/KPU.3/2024 tanggal 31 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 001757.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MERCK CHEMICALS AND LIFE SCIENCES, NPWP
02.648.319.8-056.000 beralamat di Jl. TB Simatupang, nomor 8, RT 003, RW 011, Gedong, Pasar Rebo, Kota Adm. Jakarta Timur, DKI Jakarta dalam hal ini tidak pernah hadir dalam persidangan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan walaupun telah dipanggil secara patut dengan Surat Panggilan Sidang nomor PANG-473/PAN.172/2025 tanggal 26 Agustus 2025, Surat Panggilan Sidang nomor PANG- 380/PAN.172/2025 tanggal 15 Juli 2025, dan Surat Pemberitahuan Sidang nomor PEMB-150/PAN.172/2025 tanggal 03 Juli 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Meidy Kassim/196605161991031001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
2. Nama/NIP: Robby Irfan/197805172001121001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
3. Nama/NIP: Bonita Cinintya Putri/199204282014022003,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
4. Nama/NIP: Muhammad Ali Fikri Khowas/199110232013101005, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,