P U T U S A N
Nomor PUT-001744.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00138/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 3 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-607561/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 7 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001744.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BUANA CHANDRA MANDIRI, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl. Tambaksawah Industri X-10 No. 22 RT 007 RW 002, Tambaksawah, Waru, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur, 61256, dalam hal ini diwakili oleh Ir. Paulus Dermawan Tjandra jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Riska Dwilestari,
Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanpa Nomor tanggal 20 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:
1. Nama/NIP: Sapto Budi Darmoyo/197604212005011001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
2. Nama/NIP: Ari Suganda/198911102014021004,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
3. Nama/NIP: Benny Sriharsono/198607022014021004,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
4. Nama/NIP: Yesa Dwi Christanto/198803212014021003,