Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 22 halaman

PUT-001744.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025

PT Buana Chandra Mandiri, Tarif, Tahun pajak 2024

Menolak

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-001744.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00138/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 3 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-607561/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 7 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001744.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BUANA CHANDRA MANDIRI, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl. Tambaksawah Industri X-10 No. 22 RT 007 RW 002, Tambaksawah, Waru, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur, 61256, dalam hal ini diwakili oleh Ir. Paulus Dermawan Tjandra jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Riska Dwilestari,

Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanpa Nomor tanggal 20 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP: Sapto Budi Darmoyo/197604212005011001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP: Ari Suganda/198911102014021004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

3. Nama/NIP: Benny Sriharsono/198607022014021004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Yesa Dwi Christanto/198803212014021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Andri/198407192003121006,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Gede Agus Febrata Aryama/198602172006021003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Muhammad Aswan Syahrir/198610192007011001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP: I Gde Hanggara Hermawan/198412182006021003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Lanjutan,

9. Nama/NIP: Mohammad Miftahul Farid Mubarrok,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I;

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1192/BC/WBC.11/2025 tanggal 16 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 554/PP/ BR/2025 tanggal 12 Juni 2025

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 02-BCM/II/ 2025 tanggal 6 Februari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-607561/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 7 Oktober 2024 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. Cukai 3. PPN 4. PPnBM 5. PPh Pasal 22 6. Denda0 0 112.407.565 0 25.547.050 0291.482.000 0 144.470.487 0 32.834.125 0291.482.000 0 32.062.922 0 7.287.075 0
Jumlah Kekurangan Pembayaran330.831.997

Menimbang bahwa atas SPTNP Nomor 607561/WBC.11/KPP.MP.01/ 2024 tanggal 7 Oktober 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan Tanpa Nomor tanggal 10 Desember 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00138/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 3 Februari 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp336.661.997,00 (tiga ratus tiga puluh enam juta enam ratus enam puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 02-BCM/II/2025 tanggal 6 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 (Cap Pos 20 Februari 2025);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 02- BCM/II/2025 tanggal 6 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00138/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 3 Februari 2025 tentang Penetapan atas tentang Keberatan PT Buana Chandra Mandiri Terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 607561/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 7 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002

tentang Pengadilan Pajak.

2. Keputusan Nomor KEP-00138/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 3 Februari 2025, telah Pemohon Banding terima pada tanggal 3 Februari 2025, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

3. Surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan Keputusan KEP- 00138/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 3 Februari 2025 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp336.661.997,00 (tiga ratus tiga puluh enam juta enam ratus enam puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah) sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan kode billing 64••••••••••939 (bukti bayar terlampir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Ir. Paulus Dermawan Tjandra jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor C-00937 HT.01.01.TH.2001 tanggal 21 Mei 2001.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00138/BC/WBC.11/ KBT/2025 tanggal 3 Februari 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) 607561/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 7 Oktober 2024 yang ditertibkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 699661 tanggal 12 September 2024, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan
1. PPN Impor 2. PPH Impor 3. Bea Masuk AntiRp 112,407,565 Rp 25,547,050 Rp -Rp 144,470,487 Rp 32,834,125 Rp 291,482,000Rp 32,062,922 Rp 7,287,075 Rp 291,482,000
Jumlah Kekurangan PembayaranRp 330,831,997.00

2. Atas Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Sistem CEISA 4.0 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan bea masuk antidumping tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan bea masuk antidumping yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianDibayar
1. PPN Impor 11%Rp 112,407,565.00
2. Bea MasukRp 48,662,000.00
3. PPH Impor 2.5%Rp 25,547,050.00
TOTALRp 186,616,615.00

Yang dimana seharusnya bea masuk antidumping yang dibayarkan adalah 0% sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia NOMOR 60 Tahun 2024 dengan fasilitas SKA.

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00138/ BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 3 Februari 2025 dengan perincian perhitungan sebagai berikut:

Pos Tarif: 3920.20.10

Negara Asal: China

Pembebanan: BM 5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5% dan BMA 29,95%

Dimana kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud telah dilunasi seluruhnya oleh Pemohon Banding sesuai dengan sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan kode billing 64••••••••••939 tanggal bayar 26 Maret 2024, sejumlah Rp336.661.997,00 (tiga ratus tiga puluh enam juta enam ratus enam puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah)

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

1. Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah ketidak tepatan dalam penerapan ketentuan Undang – Undang Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap impor produk BIAXIALLY ORIENTED POLYPROPYLENE FILM (BOPP FILM) Dari Malaysia dan Republik Rakyat Tiongkok.

2. Sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap impor produk BIAXIALLY ORIENTED POLYPROPYLENE FILM (BOPP FILM) Dari Malaysia dan Republik Rakyat Tiongkok.

Dari data pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomot 60 Tahun 2024

- Bahwa berlakunya selama 5 (Lima) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini

- Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (Sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan

- Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2024

- Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2024

3. Bahwa, kami telah mengimpor barang sesuai dengan PIB Nomor: 699661 Tanggal 12 September 2024 sebagai berikut:

- Barang impor kami dengan invoice No F10543-2407290081 tanggal 7 Agustus 2024

- BL No EGLV148400262322 tanggal 10 Agustus 2024

- HS code 3920.20.10

- FORM E No E24••••••••••312 tanggal 14 Agustus 2024

4. Atas pertimbangan tersebut diatas, maka kami merasa sangat keberatan dengan dikenakannya Bea Masuk Antidumping tersebut. Sesuai tanggal 17 September 2024 diundangkan ditambah sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia NOMOR 60 Tahun 2024 bahwa mulai berlakunya setelah 10 Hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkannya. (Tanggal 17 September 2024 diundangkan + 10 hari kerja berarti berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2024) Sedangkan Pembayaran PIB kami aturkan Tanggal 12 September 2024 dan kedatangan kapal pada tanggal 12 September 2024 (sesuai hasil pencarian kedatangan pada website Perusahaan pelayaran Evergeen terlampir).

Masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia NOMOR 60 Tahun 2024 mulai 1 Oktober 2024. Terlihat jelas bahwa barang kami tidak lebih dari tanggal yang di tentukan / ditetapkan.

5. Mengenai Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00138/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 3 Februari 2025 tentang ditolaknya permohonan keberatan kami dikarenakan sudah melebihi masa pengajuan permohonan keberatan secara tertulis paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan yaitu tanggal 5 Desember 2024 dimana sesuai PMK 51/04.PMK/2017 pasal 13 ayat 4 yang berbunyi:

Mengingat kami mengajukan surat keberatan pada tanggal 10 Desember 2024 masih dalam toleransi penerimaan keberatan yang seharusnya paling lambat tanggal 5 Desember 2024. Terhitung 3 hari kerja sesuai PMK 51/04.PMK/2017 dihitung mulai tanggal 6 Desember 2024 (Jumat) dan 10 Desember 2024 (Senin).

6. Maka dari itu mohon kiranya dapat dilakukan pembatalan atas dikenakannya Bea Masuk Anti Dumping yang ditetapkan oleh Bea Cukai Sebesar Rp336.661.997,00 (tiga ratus tiga puluh enam juta enam ratus enam puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah) yang seharusnya tidak dikenakan kepada kami. Kami mohon kebijaksanaannya dikarenakan tidak sesuai dengan ketetapan/ Keputusan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia NOMOR 60 Tahun 2024 mulai 1 Oktober 2024. Mengenai keterlambatan banding kami yang melebihi batas yang ditentukan dikarenakan saat ini semua data diharuskan dikirimkan melalui SISTEM CEISA 4.0 yang dimana sistem belum bisa optimal dan sering mengalami gangguan, sehingga berpengaruh saat kami akan mengirimkan semua data kami. Kami mohon dengan sangat agar mengkaji ulang permohonan banding kami dan kami harapkan diberikan penyelesaian yang bijaksana.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Perhitungan Bea Masuk Antidumping masih dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia NOMOR 60 Tahun 2024 mulai 1 Oktober

2024. Terlihat jelas bahwa barang kami tidak lebih dari tanggal yang di tentukan / ditetapkan. Mengingat, kedatangan kapal pada tanggal 12 September 2024.

3. Surat banding masih dalam toleransi 3 (tiga) hari kerja dari tanggal terakhirnya secara tertulis paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Memutuskan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-

00138/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 3 Februari 2025;

P.2 Fotokopi SPTNP Nomor 607561/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 7 Oktober 2024;

P.3 Fotokopi bermeterai Akta Berita Acara PT Buana Chandra Mandiri Nomor 43

Tanggal 9 Juli 2008 yang dibuat oleh Notaris Agnes Ninik Mutiara Widjaja, S.H., di Surabaya beserta Fotokopi bermeterai Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

P.4 Fotokopi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2024;

P.5 Fotokopi Surat Pengajuan Keberatan Tanpa Nomor tanggal 10 Desember 2024;

P.6 Fotokopi Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB 000086392987 tanggal bayar 10 Desember 2024 sebesar Rp336.661.997,00;

P.7 Fotokopi Billing DJBC Nomor Billing 64••••••••••939 tanggal 10 Desember 2024;

P.8 Fotokopi Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

699260/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 12 September 2024;

P.9 Fotokopi Cargo Tracking;

P.10 Fotokopi Surat Perihal Arrival Notice/Kedatangan Kapal;

P.11 Fotokopi Bukti Penerimaan Negara atas PIB Nomor NTB 000083458863 tanggal bayar 12 September 2024 sebesar Rp186.616.615,00;

P.12 Fotokopi Billing DJBC atas PIB Nomor Billing 62••••••••••306 tanggal 12 September 2024;

P.13 Fotokopi PIB Nomor 699661 tanggal 12 September 2024;

P.14 Fotokopi Laporan Surveyor;

P.15 Fotokopi bermeterai Bukti Pembayaran;

P.16 Fotokopi Commercial Invoice;

P.17 Fotokopi Packing List;

P.18 Fotokopi Bill of Lading;

P.19 Fotokopi Certificate of Origin (Form E);

P.20 Fotokopi Cargo Transportation Insurance Policy;

P.21 Fotokopi Certificate of Analysis;

P.22 Fotokopi Sales Contract;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00099/WBC.11/SUB/2025 tanggal 28 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal ini berkedudukan hukum di Jalan Raya Bandara Juanda Nomor 39, Semambung, Sidoarjo, Jawa Timur 61254 (selanjutnya disebut sebagai Terbanding), dengan ini mengajukan Surat Uraian Banding (SUB) untuk memenuhi permintaan Panitera melalui surat nomor: U- 001744.45.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 4 Maret 2025 perihal Permintaan Surat Uraian Banding atas permohonan banding yang diajukan oleh PT. Buana Chandra Mandiri (selanjutnya disebut sebagai Pemohon), terhadap Keputusan Terbanding nomor: KEP–00138/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 3 Februari 2025 sebagai berikut:

A. Permasalahan

Bahwa Pemohon mengajukan banding atas KEP–00138/BC/WBC.11/KBT/ 2025 tanggal 3 Februari 2025 tentang keputusan TERBANDING terhadap

Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 607561/ WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 7 Oktober 2024 melalui surat nomor 02- BCM/II/2025 tanggal 6 Februari 2025 dengan tagihan kekurangan pembayaran total sebesar Rp 336.661.997.

B. Kronologis, Fakta, Dan Data/Bukti Hukum Terkait Sengketa

1. Bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon melakukan importasi berupa

BOPP FILM GLOSSY 19MICX680MMX8000M (8 JENIS BARANG

SESUAI LEMBAR LANJUTAN PIB), Negara Asal China (CN), dalam PIB Nomor: 699661 tanggal 12 September 2024;

2. Berdasarkan SPTNP nomor 607561/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 07 Oktober 2024; Terhadap barang impor BOPP dengan HS 39202010 berasal dari China (Republik Rakyat Tiongkok) yang diekspor oleh Pemohon dikenakan tarif BMAD sebesar 29.95% sehingga terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, dan Pajak Dalam Rangka Impor;

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 136/PMK.04/2022;

D. Analisis

1. bahwa Terbanding membantah dalil-dalil Pemohon pada Surat Bandingnya.

2. bahwa Terbanding membantah dalil Pemohon sebagaimana disebutkan di atas selain apa yang dianggap benar.

a. Bahwa Pemohon mengajukan keberatan melewati jangka waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang

1) bahwa berdasarkan Pasal 93A ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dinyatakan:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan”

2) hal ini juga diperkuat pada pasal 11 ayat (1) PMK 136/PMK.04/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 Tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai yang menyatakan:

“Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan”.

3) bahwa berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh disampaikan hal sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon melakukan importasi berupa BOPP FILM GLOSSY 19MICX680MMX8000M (8 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB), dalam PIB Nomor: 699661 tanggal 12 September 2024;

b) bahwa atas importasi yang diberitahukan PEMOHON dalam PIB nomor 699661 tanggal 12 September 2024 dilakukan penetapan oleh pejabat bea dan cukai sesuai dengan 607561/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 07 Oktober 2024 dan pada SPTNP juga terdapat batas waktu penyampaian keberatan yaitu tanggal 5 Desember 2024;

SA TTS NE EN ASAP ANN AS AP

No Fencatay Bg Ty Saga Delelile meeps FT OR asa IN MAN NES wre 7 5

2 FES eta ae Ia tamara Br FET ITE ee —Sw www — UU

Lala og “ACIS ANE TAT Ceara Se OM ago TS ANE Ss etna PE AN IE verses ut pais g4bal paces tar Yaa

LHL: pesanan tian dengan TAN BEE BELA BM we fap ama IL saa LA empaQ clan nie al ene CETL GET LER Nada doe ana ade varas cecupa IETNA LAYAN ars turi Eau Par Dewar Da ne

EMAL ah an TS PER ERATE SR TAPAN SEAL Anh LELE AT feo serbane” dia) KE MLAT peda gar TIA

MELENRAT wise PEMAI VOR papan ga ear G215°3 ternal b sepada Direstar Jar Yeral Sea car Taka vie al, PITA Drees erie al 3 Dyed Sth GED AON LE Car (ARAN Shera’ pa va MPN pada rara DE ¢L-Lile c) Bahwa Pemohon mengajukan keberatan dan diterima pada portal SIAP TANDING sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai pada tanggal 10 Desember 2024;

d) Bahwa pengajuan telah mendapatkan respon sesuai Tanda Terima Berkas Pengajuan Keberatan tertanggal 10 Desember 2024, sehingga diketahui bahwa pengajuan permohonan keberatan telah melebihi 60 (enam puluh hari) sejak tanggal penetapan;

e) Bahwa berdasarkan hal tersebut,Permohonan Keberatan atas SPTNP nomor 607561/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 07 Oktober 2024 yang diajukan oleh PEMOHON ditolak karena tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan;

b. Bahwa Pemohon dalam surat Banding menggunakan dasar hukum yang telah dicabut

Bahwa pada butir ke 5 dalam dalil Pemohon, disebutkan bahwa ditolaknya keberatan dikarenakan sudah melebihi masa pengajuan permohonan keberatan secara tertulis paling lama 60 (enam puluh) hari

sejak tanggal penetapan yaitu tanggal 5 Desember 2024 dimana sesuai PMK 51/PMK.04/2017 pasal 13 ayat 4 yang berbunyi:

“Dalam hal keberatan diajukan tidak secara lengkap namun hari kerja berikutnya telah melampaui jangka waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, atas keberatan yang diajukan tidak secara lengkap tersebut tetap diteruskan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak berkas pengajuan keberatan diterima.”;

Sebagai bahan pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim, pasal tersebut sebelumnya ditujukan untuk permohonan keberatan yang belum diterima secara lengkap dan diberikan waktu untuk melengkapi. Bahwa ketentuan tersebut telah dihapus sesuai PMK 136/PMK.04/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 Tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai, sehingga tidak bisa dijadikan dasar hukum dalam pengajuan banding.

c. Dalam hal batas waktu 60 (enam puluh) hari tersebut dilewati, hak yang bersangkutan menjadi gugur dan penetapan dianggap disetujui

1) Bahwa Pemohon diberikan waktu hingga 60 hari untuk mengajukan keberatan, dan pada surat penetapan dari Terbanding juga sudah mencantumkan batas waktu pengajuan, ini membuktikan jika Terbanding membuka kesempatan pada Pemohon untuk mengajukan keberatan namun tetap sesuai hukum yang berlaku;

2) sesuai dengan penjelasan atas pasal 93 ayat (1) UU Kepabeanan jo Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/ PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 136/PMK.04/2022, dalam hal batas waktu 60 (enam puluh) hari tersebut dilewati, hak yang bersangkutan menjadi gugur dan penetapan dianggap disetujui

E. Simpulan

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon mengajukan keberatan melewati jangka waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang.

2. Bahwa dalam menetapkan Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang–undangan yang berlaku.

F. Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP– 00138/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 3 Februari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor: KEP–00138/BC/WBC.11/ KBT/2025 tanggal 3 Februari 2025.

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-30 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:

KEP-00138/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 3 Februari 2025; Bukti P-2. Fotokopi SPTNP Nomor 607561/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal

7 Oktober 2024;

Bukti P-3. Fotokopi Akta Pendirian PT Buana Chandra Mandiri Nomor 6 Tanggal

22 Januari 2001 yang dibuat oleh Notaris Sitaresmi Puspadewi Subianto di Surabaya beserta Fotokopi bermeterai Surat Pengesahan

dari Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

Bukti P-4. Fotokopi bermeterai Akta Berita Acara PT Buana Chandra Mandiri

Nomor 43 Tanggal 9 Juli 2008 yang dibuat oleh Notaris Agnes Ninik Mutiara Widjaja, S.H., di Surabaya beserta Fotokopi bermeterai Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

Bukti P-5. Fotokopi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 60

Tahun 2024;

Bukti P-6. Fotokopi Surat Pengajuan Keberatan Tanpa Nomor tanggal 10 Desember 2024;

Bukti P-7. Fotokopi bermeterai Billing DJBC Nomor 64••••••••••939 tanggal

10 Desember 2024 sebesar Rp336.661.997,00;

Bukti P-8. Fotokopi bermeterai Bukti Penerimaan Negara Nomor NTB

000086392987tanggal10Desember2024sebesar Rp336.661.997,00;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Tanpa Nomor tanggal 20 Juni 2025 a.n. Riska

Dwilestari;

Bukti P-10. Pakta Integritas tanggal 20 Juni 2025 a.n. Riska Dwilestari;

Bukti P-11. Fotokopi KTP a.n. Paulus Dermawan Tjandra;

Bukti P-12. Fotokopi KTP a.n. Riska Dwilestari;

Bukti P-13. Fotokopi Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

699260/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 12 September 2024; Bukti P-14. Fotokopi Cargo Tracking;

Bukti P-15. Fotokopi Surat Perihal Arrival Notice/Kedatangan Kapal;

Bukti P-16. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara atas PIB Nomor NTB

000083458863 tanggal bayar 12 September 2024 sebesar Rp186.616.615,00;

Bukti P-17. Fotokopi Billing DJBC atas PIB Nomor Billing 62••••••••••306 tanggal 12 September 2024 sebesar RP186.616.615,00;

Bukti P-18. Fotokopi PIB Nomor 699661 tanggal 12 September 2024;

Bukti P-19. Fotokopi Laporan Surveyor;

Bukti P-20. Fotokopi bermeterai Bukti Pembayaran;

Bukti P-21. Fotokopi Commercial Invoice;

Bukti P-22. Fotokopi Packing List;

Bukti P-23. Fotokopi Bill of Lading;

Bukti P-24. Fotokopi Certificate of Origin (Form E);

Bukti P-25. Fotokopi Cargo Transportation Insurance Policy;

Bukti P-26. Fotokopi Certificate of Analysis;

Bukti P-27. Fotokopi Sales Contract;

Bukti P-28. Pakta Integritas tanggal 26 Juni 2025 a.n. Ir Paulus Dermawan

Tjandra;

Bukti P-29. Fotokopi bermeterai Akta Berita Acara Nomor 107 Tanggal 20 Desember 2019 yang dibuat oleh Notaris Agnes Ninik Mutiara Widjaja, S.H., di Surabaya beserta Fotokopi bermeterai Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

Bukti P-30. Fotokopi bermeterai Formulri 1721 A1 a.n. Riska Dwilestari;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi Surat Pengajuan Keberatan Tanpa Nomor tanggal 10 Desember 2024;

Bukti T-2. Fotokopi Tanda Terima Berkas Pengajuan Keberatan Nomor

11986/KBT.01/2024 tanggal 10 Desember 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00138/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 3 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 607561/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 7 Oktober 2024 termasuk sengketa

pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal.

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 02-BCM/II/2025 tanggal 6 Februari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia, ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar Rp330.831.997,00 (tiga ratus tiga puluh juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh rupiah) atau lebih dari 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa pemeriksaan materi sengketa banding diawali dengan pemeriksaan tentang pengajuan keberatan, penerbitan Keputusan Keberatan, dan penerbitan SPTNP.

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan

bahwa pengajuan banding telah didahului dengan Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 10 Desember 2024 yang berisi keberatan Pemohon Banding atas SPTNP Nomor 607561/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 7 Oktober 2024;

bahwa Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 10 Desember 2024 diajukan kepada Terbanding dengan dilampiri Bukti Penerimaan Negara (BPN), yang diterima secara lengkap pada tanggal 10 Desember 2024, sedangkan SPTNP Nomor 607561/WBC.11/KPP.MP.01/2024 diterbitkan tanggal 7 Oktober 2024, sehingga pengajuan keberatan diajukan dalam jangka waktu 65 (enam puluh lima) hari,

tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) dan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai (selanjutnya disebut PMK 51/PMK.04/2017) sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 136 /PMK.04/2022 tanggal 12 September 2022;

bahwa dalam Surat Banding Nomor 02-BCM/II/2025 tanggal 6 Februari 2025 Pemohon Banding menyatakan pengajuan keberatan masih dalam toleransi, yaitu dihitung 3 hari kerja sesuai ketentuan Pasal 13 ayat 4 PMK 51/PMK.04/2017, sehingga menurut Pemohon Banding keberatan dapat diajukan sampai dengan tanggal 10 Desember 2024;

bahwa Pasal 93 ayat (1) UU Kepabeanan menyatakan, sebagai berikut:

(1) Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu enam puluh hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

Penjelasan Pasal 93 ayat (1) UU Kepabeanan:

Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.

Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.

Dalam hal batas waktu enam puluh hari tersebut dilewati, hak yang bersangkutan menjadi gugur dan penetapan dianggap disetujui.

Yang dimaksud dengan sebesar tagihan yaitu kekurangan bea masuk, kekurangan pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda.

Dalam hal tagihan telah dilunasi, keberatan tetap dapat diajukan tanpa kewajiban menyerahkan jaminan.

bahwa PMK 51/PMK.04/2017 beserta perubahannya antara lain menyatakan, sebagai berikut:

Pasal 2:

(1) Orang dapat rnengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai rnengenai:

a. tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea rnasuk yang rnengakibatkan kekurangan pernbayaran;

b. selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea rnasuk;

c. pengenaan sanksi adrninistrasi berupa denda; atau

d. pengenaan bea keluar.

(2) Penetapan yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a, merupakan penetapan di bidang kepabeanan antara lain berupa:

a. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP);

b. Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP); atau

c. Surat Penetapan Pabean (SPP).

Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3):

(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan.

(3) Apabila keberatan tidak diajukan dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), hak Orang untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan penetapan Pejabat Bea dan Cukai dianggap diterima.

Pasal 13 dihapus

bahwa berdasarkan ketentuan 93 ayat (1) UU Kepabeanan dan Pasal 11 ayat (1) PMK 51/PMK.04/2017 beserta perubahannya, Pengadilan Pajak berpendapat Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 10 Desember 2024 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan Keberatan;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 10 Desember 2024 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan Keberatan, oleh karenanya Pengadilan Pajak berkesimpulan menolak banding Pemohon Banding.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00138/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 3 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 607561/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 7 Oktober 2024, atas nama PT BUANA CHANDRA MANDIRI, NPWP 01.•••.•••.•- •••.000, beralamat di Jl. Tambaksawah Industri X-10 No. 22 RT 007 RW 002, Tambaksawah, Waru, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur, 61256, dan menetapkan tarif Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) barang impor berupa BOPP FILM GLOSSY 19MICX680MMX800M (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), yang diberitahukan pada PIB Nomor 699661 tanggal 12 September 2024, pos tarif 3920.20.10, sebesar 29,95%, sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00138/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 3 Februari 2025, sehingga BMAD yang masih harus dibayar sebesar Rp330.831.997,00 (tiga ratus tiga puluh juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua, Tri Andrini Kusumandari,S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S. Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua, ttd.ttd.

Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.

ttd.

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti, ttd.

Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.