P U T U S A N
Nomor PUT-001739.99/2025/PP/M.IB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-00400/NKEB/WPJ.03/2025 tanggal 21 Januari 2025 Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00061/207/19/308/24 tanggal 26 April 2024 Masa Pajak Juli 2019, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 001739.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SURYA AGRO PERSADA, NPWP 02.313.048.7-308.000, beralamat di Jalan Yos Sudarso Nomor 229 RT 009 Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Yeap Tzu Tsing selaku Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Andreas Dedy Suhendra,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Nomor IKH: KEP-236/PP/IKH/2024 tanggal 11 Juni 2024;
Surat Kuasa Khusus: 005/SAP-HOLL/SK.V/2025 tanggal 07 Mei 2025;;
2. Nama: Tan Yen Hou,
Jabatan: Karyawan,
Surat Kuasa Khusus: 015/SAP-HOLL/SK.V/2025 tanggal 07 Mei 2025;