Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 40 halaman

PUT-001735.99/2025/PP/M.IB Tahun 2025

PT Surya Agro Persada, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2019

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-001735.99/2025/PP/M.IB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-00396/NKEB/WPJ.03/2025 tanggal 21 Januari 2025 Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00004/506/19/308/24 tanggal 26 April 2024 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 001735.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SURYA AGRO PERSADA, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Yos Sudarso Nomor 229 RT 009 Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Yeap Tzu Tsing selaku Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Andreas Dedy Suhendra,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH: KEP-236/PP/IKH/2024 tanggal 11 Juni 2024;

Surat Kuasa Khusus: 001/SAP-HOLL/SK.V/2025 tanggal 07 Mei 2025;;

2. Nama: Tan Yen Hou,

Jabatan: Karyawan,

Surat Kuasa Khusus: 011/SAP-HOLL/SK.V/2025 tanggal 07 Mei 2025;

3. Nama: Ferawati Febriani:

Jabatan: Kuasa Hukum,

Surat Kuasa Khusus: 021/SAP-HOLL/SK.V/2025 tanggal 15 Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Purwo Priyono/198407082006021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Edward Pertama/197805111999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding;

3. Nama/NIP: Lily Ponika/19860728 2009012010,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-2968/WPJ.07/2025 tanggal 7 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 312/PP/BR/2025 tanggal 08 April 2025;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 011/SAP- HOLL/SK/I/2025 tanggal 18 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00004/506/19/308/24 tanggal 26 April 2024 Tahun Pajak 2019 diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang;

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar kepada Tergugat melalui surat Nomor 041/SAP- HOLL/SK/IX/2024 tanggal 11 September 2024;

Menimbang bahwa atas surat tersebut, Tergugat dengan Keputusan Nomor KEP-00396/NKEB/WPJ.03/2025 tanggal 21 Januari 2025, memutuskan menolak permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang diajukan oleh Penggugat;

Menimbang, bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat Keputusan a quo sehingga mengajukan gugatan dengan Surat Surat Nomor 011/SAP-HOLL/SK/I/2025 tanggal 18 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 (tanggal cap pos kirim: 19 Februari 2025);

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 011/SAP-HOLL/SK/I/2025 tanggal 18 Februari 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-00396/NKEB/WPJ.03/2025 tanggal 21 Januari 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak yang dikeluarkan oleh Tergugat, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00396/NKEB/WPJ.03/2025 tanggal 21 Januari 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Gugatan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Gugatan disampaikan mash dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-00396/NKEB/WPJ.03/2025 tanggal 21 Januari 2025 yang diterima Pengugat pada tanggal 22 Januari 2025;

c. Terhadap 1 (satu) Keputusan Tergugat diajukan 1 (satu) Gugatan

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 41 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa Surat Gugatan ditanda tangani oleh Andreas Dedy Suhendra jabatan selaku Kuasa Hukum yang dibuktikan denganSuratKuasaKhususNomor001/SAP- HOLL/SK.IX/2025 tanggal 13 Februari 2025;

b. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada surat Gugatan telah dilampirkan Salinan Keputusan yang digugat;

Dengan demikian surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00396/NKEB/WPJ.03/2025

tanggal 21 Januari 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Objek Gugatan

1. Pengugat telah menerima Ketetapan Pajak Nihil Nomor 00004/506/19/308/24 tanggal 26 April 2024 yang diterbitkan oleh Tergugat;

2. Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Nomor: 00004/506/19/308/24 tanggal 26 April 2024 tersebut, Pengugat telah mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Undang-undang KUP kepada Tergugat melalui surat Pertama Nomor 041/SAP-HOLL/SK/IX/2024 tanggal 11 September 2024 yang pada intinya Pengugat tidak setuju atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nomor: 00004/506/19/308/24 tanggal 26 April 2024 tersebut di atas

3. Atas Surat penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00396/NKEB/WPJ.03/2025 tanggal 21 Januari 2025 yang isinya Menolak permohonan Penggugat.

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan gugatan ini adalah penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor: 00004/506/19/308/24 tanggal 26 April 2024 Tahun Pajak 2019 oleh Tergugat terkait dengan Selisih Harga Pokok Penjualan sebesar Rp9.317.465.145,- yang merupakan hasil dari pemeriksaan pajak Penghasilan Badan Tahun 2019 dengan rincian koreksi sebagai berikut:

; Lo PPangrssile- Brost ste. Paragaras .sae3 rata Ts in ati Iris BIS | :

Loo jHsega fore: Pasukan ff 885.752 DIT SERA 177 2.227 ,-65.155 i 3 jFe-s-ssilgr E-utc BIEL Lang Erin ii SESTE Til Iis sar SET eis £E5 PANAI LES

2 sae ersan Eerghasilan Bruto ste. Sig.3 cee PAN Sa MISA -

= |Fargragilee rat Salam rarari in SESI 522. AAS (RT.LE0 SIR SE AI E51SSI

2 GFasgnasilar mati Salam agar ng ! .

: So) Sarana an diarurers Atingan ta SISA 5

} po. f2crtssne- Bre tegar tecns 5 “4 ot 5 br, Le rasis | “4 x 5 be vine Eerie whee. ire. IS ee eee ai ¥

> bresdegg angen en Wrrsi car ca cece sangan rarer asilae | 4 Z

! Pi ISP ILarnan pai - i Lo #Saressahar sari Lan nasrani - :| ai

J oil docile sergrssdae peri Er hash hasi DLL ete lik glsp LIES ES LET nan 255.145)

Vora Pest: veceeges dangan sar .ergecersifst. aji a aa aj

P23 Segrecsrone ites ere Panai PTASI H 4 Ii:

! IL aus apaan Mia" | IISIL ABE ILilasalkdatg SS 2551455

{ oL8 IPP tautan LEE : H S

! at Derzamosian oh Pasal Is Sentai sinar binuang tahun dia “| -| Z

P7 pra ra Uap EF isi 3 | cf £ a3 i rect Pai i | !

P20 #55 bata awan at IT ji

- Sie Ines ll > Si 2

: aT eel celtics | | | a

H . li. ore” Sa SA MK -| “ ko

HP FS" Parag a ot 2

i PE Er Inn me: c

: TT aa A4 ei a

! $ no FF gsreilt =f a Z

: hi FR: tere le - : z i ne BE aisle eV teO BIB, Sr 4 T i fs. covigr cea an para ol wedinaslasbesn na | : at 5

Pols Lou PP ang mam paras uban! Sg es iitied ts ee Ke panas Ses 2 EF eg tree susana nee

Menurut Tergugat:

Harga Pokok Penjualan :

Menurut PenggugatRp59.889.768.322,-

Menurut TergugatRp50.572.303.177,-

KoreksiRp9.317.465.145,

Dasar koreksi pemeriksa pajak yang tercantum dalam SPHP

- OP Fu-Roads & Bridges Rp7.866.898.435,-

Biaya tersebut merupakan biaya untuk jalan dan jembatan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun, sehingga tidak bisa

dibiayakan sekaligus tetapi harus dikapitalisasi dan disusutkan ke dalam masa manfaat bangunan sesuai dengan pasal 11 ayat 1 UU PPh.

- Biaya terkait Plasma Rp.1.450.566.710,-

83228 - M 1 Est G / C Misc. SundriesRp. 120.803.127,- 81222 - M1 OP T&C-Coll.Lab.&ToolsRp. 820.843.967,- 81201 - M 1 OP FU-WeedingRp. 240.364.444,- 81202 - M 1 OP FU-LallangRp. 117.144.198,- 81204 - M 1 O P FU-ManuringRp. 119.462.612,- 81207 - M1 OP FU-PruningRp.25.983.000,- 83227 - M1 Est.G/C Misc.-SecurityRp.5.889.362,- 83223 - M 1 Est.G/C Misc.-Office Expenses Rp.28.000,- 83224 - M 1 Est.G/C Misc.-Light & WaterRp.48.000,-

Rp. 1.450.566.710,- Biaya tersebut diatas merupakan biaya untuk kepentingan kebun plasma, biaya tersebut seharusnya dicatat sebagai piutang plasma atau dikapitalisasi karena belum ada pengalihan kebun plasma dari Penggugat ke petani plasma. Petani Plasma merupakan mitra Penggugat dan merupakan entitas terpisah sehingga biaya untuk kepentingan kebun plasma tidak dibebankan oleh Penggugat;

Dasar Hukum

- Pasal 6 ayat (1) UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Menurut Penggugat:

Penggugat tidak setuju dengan koreksi Tergugat sebesar Rp.9.317.465.145,- atas Harga Pokok Penjualan, dengan alasan sebagai berikut:

- Biaya pada akun 81206-M1 (OP FU-Roads & Bridges) sebesar Rp.7.866.898.435,-yang merupakan pengeluaran atas biaya-biaya

perbaikan jalan yang mana umur perbaikan tersebut tidak lama, kurang dari satu tahun dan jalan tersebut sudah rusak kembali.

- Biaya yang dikoreksi Tergugat sebesar Rp.1.450.566.710,- merupakan biaya untuk kebun divisi plasma, dimana kebun divisi plasma bukan merupakan badan hukum yang terpisah dari Penggugat tetapi merupakan Satu Manegement sehingga penjualan dari divisi plasma merupakan bagian dari penjualan dari Penggugat dan biaya yang dikeluarkan divisi plasma merupakan bagian dari biaya Penggugat sehingga biaya divisi plasma masuk ke perhitungan Harga Pokok Penjualan Penggugat;

Sesuai Surat Kesepakatan Bersama Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Plasma antara KUD Ampalau Jaya dengan Penggugat dalam rangka Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Plasma dalam Lingkungan Penggugat No: 002/KB.SAP-AJ/04/2018 tanggal 17 April 2018;

IV. Kesimpulan dan Usul Penggugat

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam pasal 23 UU KUP serta pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak

2. Biaya pada akun 81206-M1 (OP FU-Roads & Bridges) sebesar Rp.7.866.898.435,- yang merupakan pengeluaran atas biaya- biaya perbaikan jalan yang mana umur perbaikan tersebut tidak lama, kurang dari satu tahun dan jalan tersebut sudah rusak kembali;

3. Biaya yang dikoreksi Terggugat sebesar Rp.1.450.566.710,- merupakan biaya untuk kebun divisi plasma, dimana kebun divisi plasma bukan merupakan badan hukum yang terpisah dari Penggugat tetapi merupakan Satu Mangement sehingga penjualan dari divisi plasma merupakan bagian dari penjualan dari

Penggugat dan biaya yang dikeluarkan divisi plasma merupakan bagian dari biaya SAP sehingga biaya divisi plasma masuk ke perhitungan Harga Pokok Penjualan SAP dan dibiayakan di Laba/Rugi.

Perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 menurut Penggugat adalah sebagai berikut

Aw oo oo oo oo oo (J/“ %

; MOD i HPA ; ‘Ge SLE FP Age

: L er Eta Sta. Feracsras Vtecs Brots 20.347. S25€.508

4 = Serehasilan Erete ota Laka Er ot LS SS.Srs.tEr. ria,

4 = Faerceuracgar Fargrasilar Brits 512 Bin. as Urara 3 TTS SISE.S53

: = go SU go estar pers anisT rezeriia-= ! LE STT SSI SAS

= PRoacrrasitac nata sainw Tegar Isian. 1

, Es. Fergrnstiaos Sari iLar usar j SE.S-4.L55.75+

Pe Recgrnsiigc Joan ce-rorianr ccotss : = ron. Foc ec msiar rerun. Fao CHO Sehr pekerla Rs : is

= pm. 2 cts > .g-a-s-d, : 22.544, 252.754

° 7 j Zzcilites Dec irwere|en code! bar. pa perreracyper purgr asian : kan

: £ rar vecupisr Sisca ,

: 7: Fesvesuaianr Fiswo! Pasitis : EV.tCE.EEC.050

: i=: Pew. e2t_egiar Fisani llenatit 1 SIEr3.SLIESE

Pe. Lu niat m5 : IoT. arI. TTS

= PSergergcitec catc lier ceyeri : ka i 1. Po ab sa-rrasiln- sar 5-5 STA. 5 : IT ATI ESSTE

LI Takut sebarkan sesuap an nr oe reitate eb Z

4 rane foe eres! serurise : c j LE PEaergresitar Tingee nara Polos PTN 5 Z

— Bo i Toy tens a (oom Satan nee anta

: LA bFargrssiices cara ga/BsilI-II TEE g iac.ec4.226.255

P25 SSP tervtec gil e-2¢ i z

: 15 leea-secesiias FEE Fasa IA Laris sicerritucgagc Tar ini kai

1 bad :

: bs OR co batere pew Sectictas co

4 Po. Dicctore clour get tier sir aassie: :

: : eon Lao : - pu Tile Br tec uir.: .

: Io STS tank eUtoo me tyes : z

: : 2.5 obi ni 2

. : 7.F At La. P5 Boo. eens 5 png

. : to. EK PEKP . 3

. ie. Juri? CoB ak vars cascst cinrecitesr ac En FA a =

. 2.5 tice oF Sc are masih Parut HibaLar LE S.8 : a

Selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan Formal;

2. Mengabulkan seluruhnya gugatan yang diajukan oleh Penggugat

Demikian surat gugatan ini disampaikan. Dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa kepada Tergugat telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor TG- 001735.99.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 04 Maret 2025 dengan permintaan agar Tergugat menyampaikan Surat Tanggapan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 SuratKeputusanTergugatNomorKEP-

00396/NKEB/WPJ.03/2025 tanggal 8 Oktober 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00004/506/19/308/24 tanggal 26 April 2024 Tahun Pajak 2019;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor

00004/506/19/308/24 tanggal 26 April 2024 Tahun Pajak 2019;

Bukti P-3 Surat Nomor 041/SAP-HOLL/SK/IX/2024 tanggal 11 September 2024 tentang permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

Bukti P-4 SPT PPh Badan Tahun 2019;

Bukti P-5 Akta Notaris Sindian Osaputra, S.H., M.Kn. Nomor 89 tanggal

14 November 2023 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas “PT Surya Agro Persada”

Bukti P-6 Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SAP-HOLL/SK.IX/2025 tanggal 13 Februari 2025;

Bukti P-7 Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-236/PP/IKH/2024 tanggal 11 Juni 2024;

Bukti P-8 Kartu Tanda Penduduk atas nama Andreas Dedy Suhendra;

Bukti P-9 Kartu Tanda Penduduk atas nama Ferawati Febriani;

Bukti P-10 Ijin Tinggal Terbatas atas nama Tan Yen Hou;

Bukti P-11 Bukti Potong 1721 A1 atas nama Ferawati Febriani;

Bukti P-12 Bukti Potong 1721 A1 atas nama Tan Yen Hou;

Bukti P-13 Pakta Integritas;

Bukti P-14 Penjelasan tertulis tanggal 30 Mei 2025;

Bukti P-15 General Ledger HPP Plasma;

Bukti P-16 Laporan Curah Hujan Tahun 2019;

Bukti P-17 Peta HGU;

Bukti P-18 Peta HGU Plasma;

Bukti P-19 Peta Zonasi Banjir;

Bukti P-20 Foto-foto banjir, jalan rusak dan lain-lain;

Bukti P-21 Kesepakatan Bersama Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit

Plasma antara KUD Ampalau Jaya dengan Penggugat; Bukti P-22 SuratKeputusanBupatiMusiRawasUtara

No.667/KPTS/DIS.PERTANIAN/MRU/2019tentang Penetapan Nama-Nama Peserta Plasma PT. Surya Agro Persada Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Penjelasan tertulis tanggal 19 Mei 2025;

Bukti T-2. Laporan Pemeriksaan Pajak;

Bukti T-3. Laporan Penelitian atas Permohonan Pengurangan atau

Pembatalan SKP;

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5. Permintaan Buku, Catatan, Dokumen dan/atau Informasi; Bukti T-6. BA pemenuhan permintaan dokumen, data, dan/atau informasi;

Bukti T-7. MoU KUD Ampalau Jaya dengan Penggugat;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00396/NKEB/WPJ.03/2025 tanggal 21 Januari 2025 Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00004/506/19/308/24 tanggal 26 April 2024 Tahun Pajak 2019 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 011/SAP-HOLL/SK/I/2025 tanggal 18 Februari 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugatan, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1),

ayat (3) dan ayat (6), Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00396/NKEB/WPJ.03/2025 tanggal 21 Januari 2025 Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00004/506/19/308/24 tanggal 26 April 2024 Tahun Pajak 2019, yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti dan/atau Saksi/Ahli serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa objek gugatan yaitu Keputusan Tergugat nomor KEP- 00396/NKEB/WPJ.03/2025 tanggal 21 Januari 2025 tentang Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00004/506/19/308/24 tanggal 26 April 2024 Masa/Tahun Pajak 2019, berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B karena Permohonan Wajib Pajak bahwa kronologi gugatan adalah sebagai berikut:

No.TanggalUraian
125 April 2024Tergugat menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 102/KPP.0308/2024
226 April 2024Tergugat menerbitkan SKPN (nomor 00004/506/19/308/24 tanggal 26 April 2024 Masa/Tahun Pajak 2019)
311 September 2024Penggugat mengajukan permohonan Pasal 36 (1) b atas SKPN surat nomor 041/SAP-HOLL/SK/IX/2024 diterima tanggal 25 September 2024
421 Januari 2025Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan
No.TanggalUraian
Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B karena Permohonan Wajib Pajak nomor KEP-00396/NKEB/WPJ.03/2025
521 Januari 2025Tergugat mengirimkan Surat Keputusan nomor KEP- 00396/NKEB/WPJ.03/2025, melalui pos nomor resi P2501210152868
618 Februari 2025Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Keputusan nomor KEP- 00396/NKEB/WPJ.03/2025, surat gugatan nomor 011/SAP- HOLL/SK/I/2025
720 Februari 2025Surat gugatan diterima Pengadilan Pajak melalui pos

Bahwa sengketa materi gugatan a quo yaitu koreksi PPh Badan Tahun Pajak a quo dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurut Penggugat (Rp)Menurut Tergugat (Rp)Sengketa Koreksi (Rp)
Harga Pokok Penjualan59.889.768.32250.572.303.1779.317.465.145
a.OP FU-Roads & Bridges7.866.898.43507.866.898.435
bbiaya untuk kebun divisi plasma1.450.566.71001.450.566.710

Menimbang bahwa Tergugat mengusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menyatakan bahwa gugatan a quo tidak dapat diterima, dengan alasan sebagai berikut:

I. Alasan formal gugatan:

1. Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang Undang KUP atas permohonan yang pertama;

- Penggugat belum menggunakan haknya untuk menyampaikan permohonan kedua kalinya sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (5) PMK/8/PMK.03/2013;

- Pasal 48 ayat (1) Undang Undang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan bahwa dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau

berdasarkanperaturanperundang-undanganuntuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/administrasi yang tersedia;

- Pasal 48 ayat (2) Undang Undang Peradilan Tata Usaha Negara bahwa Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan;

- Pasal 36 ayat (1a) Undang Undang KUP menyebutkan bahwa permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali;

- Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan Khusus dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (1) dan (2) Undang Undang Peradilan Tata Usaha Negara, permohonan gugatan yang diajukan Penggugat atas Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang merupakan Pejabat Tata Usaha Negara tidak dapat dipertimbangkan karena Penggugat belum menggunakan seluruh upaya administratif, untuk menyelesaikan sengketanya;

2. Surat gugatan tidak mengemukakan prosedur atau tata cara dalam peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh Tergugat dalam menerbitkan Surat Keputusan a quo

- Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang Undang KUP namun demikian surat gugatan tidak mengemukakan prosedur atau tata cara dalam peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh Tergugat dalam menerbitkan Surat Keputusan a quo. Penggugat hanya menyampaikan alasan-alasan yang terkait materi dan perhitungan dalam Surat Ketetapan Pajak;

- Gugatan atas Surat Keputusan a quo seharusnya memuat fakta-fakta terkait prosedur/formal penerbitan Surat Keputusan a quo yang menyebabkan Surat Keputusan a quo menjadi tidak sah atau cacat hukum. Dengan tidak dikemukannya fakta-fakta terkait prosedur/formal penerbitan Surat Keputusan a quo membuktikan bahwa Penggugat tidak mempermasalahkan keabsahan Surat Keputusan Tergugat;

- terdapat ketidaksesuaian antara positum dan petitum, maka gugatan menjadi obscuur libel atau tidak jelas. Ketidaksesuaian antara objek gugatan dengan petitum juga dapat menyebabkan gugatan menjadi obscuur libel atau tidak jelas sehingga menyebabkan gugatan tidak dapat diterima.

II. Alasan materi gugatan:

bahwa koreksi a quo terdiri dari koreksi atas biaya OP Fu-Roads & Bridges sebesar Rp7.866.898.435,00 dan biaya untuk kebun divisi plasma sebesar Rp1.450.566.710,00;

1. Biaya OP Fu-Roads & Bridges sebesar Rp7.866.898.435,00,00

- Biaya pada akun a quo untuk jalan dan jembatan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun, sehingga tidak bisa dibiayakan sekaligus tetapi harus dikapitalis dan disusutkan kedalam kelompok bangunan;

- sesuai Pasal 11 ayat 1 UU PPh yang menyatakan Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut

- Penggugat tidak dapat membuktikan atas dalil terhadap pokok sengketa keberatan pajak bahwa biaya perbaikan jalan dan jembatan memiliki umur kurang dari satu tahun;

- terkait dengan Peta HGU yang disampaikan Penggugat untuk menunjukkan bahwa jalan yang diperbaiki terendam banjir dalam waktu yang cukup lama sehingga permukaan tanah menjadi lembek dan mudah tergerus terbawa air dan permukaan tanah menjadi rusak tidak dapat dilalui oleh kendaraan, sehingga diperlukan tanah puru/pasir/batu kerikil untuk menambal dan memperbaiki jalan, pada bagian bawah tertera Dept GIS/SAP/Jumat, 27 Juli 2018, dengan demikian dokumen peta HGU yang disampaikan oleh Penggugat tidak relevan dengan tahun sengketa. Demikian juga pada HGU Plasma Map Penggugat Februari 2021, pada bagian bawah tertera GIS-SAP: 3/9/2021, pada Peta Topografi periode November 2022, bagian bawah tertera GIS-SAP: 11/25/2022, sehingga peta tersebut tidak relevan dengan tahun sengketa a quo;

- berdasarkan Peta Zonasi Banjir diketahui bahwa hanya sebagian dari lokasi HGU Penggugat yang merupakan Zona Banjir, dengan tangkapan layar sebagai berikut:

Zona Banjir ' | a Tete (warna biru) N Ba A Pa

- terkait foto kondisi jalan yang rusak tergenang air, foto tersebut diambil tahun 2025, sehingga tidak relevan untuk dijadikan bukti di persidangan tahun sengketa 2019, karena Penggugat tidak menyerahkan sampling dokumen (kontrak, surat perintah kerja, BA penyelesaian/serah terima pekerjaan, invoice, bukti pembayaran, faktur pajak, bukti potong PPh), sehingga foto-foto tersebut tidak tervalidasi, apakah foto-foto tersebut menggambarkan lokasi di kebun Penggugat dan lokasi tersebut apakah yang menjadi objek perbaikan ditahun 2019;

- pernyataan Penggugat bahwa umur perbaikan tidak lama, kurang dari satu tahun dan jalan tersebut sudah rusak kembali akibat banjir tidak terbukti, karena sesuai data yang

disampaikan Penggugat perbaikan jalan dilakukan bukan di Zona Banjir;

- Lebih lanjut Penggugat tidak dapat menunjukkan bukti-bukti bahwa pada tahun-tahun sebelum dan sesudahnya terdapat perbaikan atas ruas jalan yang sama dengan ruas jalan yang diperbaiki di tahun 2019 untuk mendukung dalilnya bahwa umur perbaikan kurang dari satu tahun. Bahkan Penggugat sudah mengakui bahwa perbaikan jalan dan jembatan di lokasi yang berbeda-beda.

- berdasarkan PSAK 16 Aset tetap, paragraph 06, Jalan merupakan aset tetap dan seharusnya dimanfaatkan lebih dari 1 tahun. Sehingga biaya-biaya terkait dengan perbaikan jalan tersebut seharusnya disusutkan.

2. Koreksi Biaya Kebun Divisi Plasma sebesar Rp1.450.566.710,00

- Sesuai surat kesepakatan bersama nomor 002/KB.SAP- AJ/04/2018 tanggal 17 April 2018 antara KUD Ampalau Jaya dengan Penggugat, terjadi kesepakatan bersama pengelolaan kebun kelapa sawit plasma antara KUD Ampalau Jaya dengan Penggugat dalam rangka kerjasama pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit plasma dalam lingkungan Penggugat;

- Kebun adalah kebun kelapa sawit plasma milik Petani Peserta yang dibangun oleh Pihak Kedua dalam rangka kerjasama pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit plasma dalam lingkungan Penggugat yang sudah dibangunkan pada ploting lahan plasma oleh Pihak Kedua;

- Biaya Pembangunan Kebun adalah biaya-biaya yang berkaitan langsung dan tidak langsung dalam pembangunan dan pemeliharaankebundalam masa tanamanbelum menghasilkan;

- Biaya Pengelolaan Kebun adalah biaya-biaya yang berkaitan langsung dan tidak langsung dalam pengelolaan kebun dalam masa tanaman menghasilkan;

- Para Pihak sepakat bahwa telah menjalin kerjasama pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit plasma di wilayah kerja Penggugat di Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Propinsi Sumatera Selatan, selama satu siklus umur ekonomis tanaman kelapa sawit (±25 tahun);

- Para Pihak sepakat bahwa pada tahap pembangunan kebun seluruh biaya pembangunan kebun ditalangi oleh Pihak Kedua, kemudian dilunaskan kembali oleh Petani Peserta kepada Pihak Kedua dari kucuran Kredit dari Bank;

- Para Pihak sepakat bahwa Petani Peseta kebun kelapa sawit plasma yang diikutsertakan menjadi "Petani Peserta" adalah anggota masyarakat yang sudah menyerahkan lahan usahanya secara cuma-cuma (tanpa ganti rugi) kepada Pihak Kedua untuk dibangunkan Kebun dan sudah menjadi Anggota Pihak Pertama;

- Para Pihak sepakat bahwa Petani Peserta mendapatkan Kebun pada lahan ploting lahan kebun plasma yang sudah dipersiapkan oleh Pihak Kedua;

- Kebun dikelola bersama oleh Para Pihak, dengan mengikuti kaidah-kaidah tehnis pemeliharaan kebun yang berlaku umum yang diberlakukan oleh Pihak Kedua;

- Seluruh biaya yang timbul akibat dari Pengelolaan Kebun tersebut menjadi Biaya Pengelolaan Kebun, dan sudah menjadi beban tanggungan Petani Peserta dibagi rata sesuai luas kepemilikan kavling kebun masing-masing dan Petani Peserta menerima sisa hasil usaha Pengelolaan Kebun dibagi rata sesuai dengan luas kepemilikan kavling kebun masing-masing;

- Beban Biaya Pengelolaan Kebun tersebut ditalangi oleh Pihak Kedua, dan akan dilunasi kembali oleh Petani Peserta dari hasil penjualan hasil panen setiap bulannya sesuai yang sudah disepakati;

- Kebutuhan tenaga kerja Pengelolaan Kebun di persiapkan oleh Pihak Kedua sesuai mutu dan kebutuhan, dengan lebih mengutamakan penggunaan tenaga kerja harian lepas dari Petani Peserta, dengan imbalan upah sesuai Standard Upah Minimum Regional (UMR) Sumatera Selatan dan semua biaya yang timbul dalam pelaksanaan Pengelolaan Kebun dimasukan ke dalam Biaya Pengelolaan Kebun;

- Sementara belum ada Pabrik Pengolahan Hasil Panen yang dibangunkan oleh Pihak Kedua (di wilayah kerja Pihak Kedua), hasil panen dijual oleh Pihak Kedua kepada pihak lain dengan mengikuti ketentuan harga pasar yang berlaku;

- Penjualan Hasil Panen dilakukan dengan sepengetahuan Pihak Pertama, pembayaran hasil penjualan Hasil Panen dibayarkan kepada Pihak Kedua dan oleh Pihak Kedua setelah potong semua kewajiban-kewajiban Petani Peserta dibayarkan kepada Pihak Pertama untuk dibagi bagikan kepada Petani Peserta sesuai peruntukannya masing-masing;

- Dari total hasil penjualan Hasil Panen yang didapati setelah dipotong pajak diperuntukan sebagai berikut:

a. Fee Management PIHAK KEDUA 25 % b. Fee Management PIHAK PERTAMA 5.0 % c. Cadangan Biaya Oprasional Kebun 30.0 % d. Cadangan Biaya Angsuran Kredit Pembangunan Kebun 25.0 % e. Tunjangan Hidup Petani Peserta sebelum pajak 375 99

- Penggugat mencatat biaya operasional kebun divisi plasma sebagai Piutang Plasma-bersih. Berdasarkan Laporan Keuangan, Akun ini merupakan biaya pengembangan perkebunan plasma, seperti biaya pembibitan, pembukaan

lahan, pemupukan dan pemeliharaan perkebunan plasma serta biaya overhead tidak langsung lainnya;

- Penggugat berpendapat bahwa biaya a quo merupakan biaya untuk kebun divisi plasma atas Tanaman yang sudah menghasilkan, di mana kebun divisi plasma bukan merupakan badan hukum yang terpisah dari Penggugat tetapi dalam Satu Management sehingga penjualan dari divisi plasma merupakan bagian dari penjualan dari Penggugat dan biaya yang dikeluarkan divisi plasma merupakan bagian dari biaya Penggugat sehingga biaya divisi plasma masuk ke perhitungan Harga Pokok Penjualan;

- bahwa Penggugat dan KUD Ampalau Jaya merupakan entitas yang terpisah;

- bahwa kesepakatan bersama pengelolaan kebun kepala sawit plasma antara KUD Ampalau Jaya dengan Penggugat dalam rangka kerjasama pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit plasma dalam lingkungan Penggugat selama ±25 tahun dan pembayaran hasil penjualan hasil panen dibayarkan oleh Penggugat setelah memperhitungkan kewajiban-kewajiban Petani Peserta;

- berdasarkan perjanjian dalam Pasal 2 ayat (4) disebutkan pada tahap pembangunan kebun seluruh biaya ditalangi oleh Penggugat untuk kemudian dilunaskan oleh Petani Peserta. Pasal 6 ayat 3 mengatur bahwa beban biaya pengelolaan kebun tersebut ditalangi oleh Penggugat dan akan dilunasi kembali oleh petani peserta dari hasil panen setiap bulannya sesuai yang sudah disepakati;

- Pengakuan Biaya Pengelolaan Kebun Plasma sebagai Harga Pokok Penjualan Penggugat tidak tepat, karena sesuai Kesepakatan Bersama, biaya-biaya yang timbul terkait dengan pengelolaan kebun plasma (pemeliharaan, pemupukan, pemanenan dll) merupakan hutang kelompok petani plasma

yang dicatat piutang oleh Penggugat yang kemudian akan ditagih oleh Penggugat, di mana pembayarannya akan di net off/off side dengan penjualan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit kebun milik peserta plasma;

- Penggugat tidak dapat menyanggah bahwa pada Laporan Keuangan Audit 2019, Penggugat mencatat adanya piutang plasma yaitu pencatatan atas biaya pengembangan perkebunan plasma seperti biaya pembibitan, pembukaan lahan, pemupukan dan pemeliharaan kebun plasma serta biaya overhead tidak langsung lainnya;

- Penggugat berpendapat bahwa Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto yang diakui pada Pembahasan Akhir oleh Tergugat yang terdiri dari penjualan Tandan Buah Segar dari KUD Ampalau Jaya (Plasma) dan Penggugat (Inti);

- Namun demikian Penggugat tidak dapat menunjukkan dokumen bukti sehingga pernyataan Penggugat tidak memiliki dasar.

Menimbang bahwa Penggugat mengusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk mengabulkan gugatan a quo dengan alasan sebagai berikut:

I. Alasan formal gugatan:

Terkait Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang Undang KUP atas permohonan yang pertama, hak untuk menyampaikan permohonan dua kali berdasarkan Pasal 14 ayat (5) PMK/8/PMK.03/2013 bukan merupakan keharusan dalam mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

Terkait surat gugatan tidak mengemukakan prosedur atau tata cara dalam peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh Tergugat dalam menerbitkan Surat Keputusan a quo, Penggugat tidak mengajukan keberatan atas SKPN karena melewati jangka waktu pengajuan keberatan, oleh karenanya, Penggugat mengajukan upaya hukum Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP terkait dengan materi SKPN;

II. Alasan materi gugatan:

1. Biaya OP Fu-Roads & Bridges sebesar Rp7.866.898.435,00,00

- koreksi a quo dilakukan Tergugat dengan alasan bahwa Biaya OP Fu-Roads & Bridges merupakan biaya untuk jalan dan jembatan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun, sehingga tidak bisa dibiayakan sekaligus tetapi harus dikapitalis dan disusutkan kedalam kelompok bangunan, sesuai pasal 11 ayat 1 UU PPh;

- biaya a quo merupakan pengeluaran atas biaya-biaya perbaikan jalan dan jembatan seperti Perbaikan jalan utama dan jalan panen, Sewa alat berat/excavator untuk perbaikan jalan dan jembatan, Pembelian gorong-gorong dan kayu untuk Titian Panen, Biaya kendaran berat milik Penggugat dan biaya-biaya lainnya yang berhubungan dengan perbaikan jalan dan jembatan;

- umur perbaikan tersebut tidak lama, kurang dari satu tahun dan jalan tersebut sudah rusak kembali sehingga atas biaya-biaya perbaikan jalan dan jembatan tidak dapat dikapitalisasi tetapi langsung dibiayakan sebagai beban biaya pada Tahun Pajak a quo, dikarenakan curah hujan yang tinggi, terdapat sungai besar (Sungai Rawas) dan banyaknya anak sungai dalam lokasi perkebunan, sering terjadi banjir di lokasi perkebunan dan memerlukan waktu yang lama (1-7 hari) untuk surut kembali;

- Lokasi perkebunan di dataran rendah (terlampir Peta Ketinggian) dan terdapat daerah Gambut di lokasi Perkebunan (Terlampir Peta Gambut). Jalan yang terendam banjir dalam waktu yang cukup lama sehingga permukaan tanah menjadi lembek dan mudah tergerus terbawa air dan permukaan tanah menjadi rusak tidak dapat dilalui oleh kendaraan, sehingga diperlukan tanah puru/pasir/batu kerikil untuk menambal dan memperbaiki jalan;

2. Koreksi Biaya Kebun Divisi Plasma sebesar Rp1.450.566.710,00

- koreksi a quo dilakukan Tergugat dengan alasan bahwa biaya kebun plasma tersebut dicatat sebagai piutang plasma atau dikapitalisir, karena belum terjadi pengalihan kebun plasma dari Penggugat ke plasma;

- biaya yang dikoreksi terdiri dari HPP Kebun Plasma sebesar Rp1.450.566.710,,00 dengan rincian sebagai berikut:

83228-M1 Est. G/C Misc.-SundriesRp. 120.803.127,- 81222-M1 OP T&C-Coll. Lab & ToolsRp. 820.843.967 81201-M1 OP FU-WeedingRp. 240.364.444,- 81202-M1 OP FU-LallangRp. 117.144.198,- 81204-M1 OP FU-ManuringRp. 119.462.612.- 81207-M1 OP FU- PruningRp. 25.983.000,- 83227-M1 Est. G/C Misc. SecurityRp.5.889.362,- 83223-M1 Est G/C Misc.-Office ExpRp.28.000,- 83224-M1 Est. G/C Misc.-Light & WaterRp.48.000,-

- biaya a quo dipergunakan untuk kebun divisi plasma atas Tanaman yang sudah menghasilkan, di mana kebun divisi plasma bukan merupakan badan hukum yang terpisah dari Penggugat tetapi dalam Satu Management sehingga penjualan dari divisi plasma merupakan bagian dari penjualan dari Penggugat dan biaya yang dikeluarkan divisi plasma merupakan bagian dari biaya Penggugat sehingga biaya divisi plasma masuk ke perhitungan Harga Pokok Penjualan;

- Sistem yang dipergunakan dalam Pengelolaan Kebun Inti dan Plasma adalah Satu Management dengan pengertiannya adalah pembangunan dan pengelolaan Kebun Plasma dilakukan semuanya oleh Kebun Inti berdasarkan “Kesepakatan Bersama Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Plasma antara KUD Ampalau Jaya dengan Penggugat;

- Kebun adalah kebun kelapa sawit plasma milik Petani Peserta yang dibangun oleh PIHAK KEDUA dalam rangka kerjasama

pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit plasma dalam lingkungan Penggugat yang sudah dibangunkan pada ploting lahan plasma oleh PIHAK KEDUA.

- Petani Plasma adalah anggota PIHAK PERTAMA yang sudah menyerahkan lahan usahanya kepada PIHAK KEDUA untuk dibangunkan Kebun;

- Dalam Pasal 2 Perjanjian diatur bahwa Petani Peserta kebun kelapa sawit plasma yang diikutsertakan menjadi “Petani Peserta” adalah anggota masyarakat yang sudah menyerahkan lahan usahanya secara Cuma-Cuma (tanpa ganti rugi) kepada PIHAK KEDUA untuk dibangunkan Kebun dan sudah menjadi Anggota PIHAK PERTAMA;

- Dalam Pasal 4 Lahan Kebun diatur bahwa Lahan Kebun yang akan dikelola bersama adalah lahan Kebun pada ploting lahan kebun plasma yang sudah dipersiapkan oleh PIHAK KEDUA dan disepakati oleh PIHAK PERTAMA;

- Apabila luas ploting lahan kebun plasma dan/atau luas tanaman layak panen pada ploting lahan kebun plasma masih terkendala masalah dan belum memenuhi luas lahan serahan Petani Plasma, PIHAK KEDUA memberi pinjam pakai lahan Kebun Inti, sampai semua permasalahan terselesaikan;

- Namun dalam pelaksanaan kerja dilapangan “Kesepakatan Bersama Pengelolaan Kebun Kalapa Sawit Plasma antara KUD Ampalau Jaya dengan Penggugat dalam rangka Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Plasma dalam Lingkungan Penggugat No: 002/LKB.SAP-AJ/04/2018 tanggal 17 April 2018 tidak dapat dilaksanakan atau berjalan sesuai dengan Kesepakatan Bersama, antara lain ketentuan dalam Pasal 2 bahwa pembiayaan pembangunan kebun dibiayai dengan menggunakan fasilitas kredit yang difasilitasi oleh Bank dan pada tahap pembangunan kebun seluruh biaya pembangunan kebun ditalangi oleh PIHAK KEDUA, kemudian

dilunaskan kembali oleh Petani Peserta kepada PIHAK KEDUA dari kucuran Kredit dari Bank, tidak dapat dilaksanakan dikarenakan Pihak Bank tidak bersedia memberikan Kredit Bank kepada KUD Ampalau Jaya dikarenakan adanya perbedaan luas lahan Plasma yang tertanam dengan Luas lahan Petani Peserta Plasma. Luas lahan plasma yang tertanam hanya 233 ha, sedangkan luas lahan Petani Peserta Plasma sesuai SK Bupati sebesar 501 ha;

- Pasal 6 mengenai Pengelolaan Kebun, bahwa seluruh biaya yang timbul akibat dari Pengelolaan Kebun tersebut menjadi Biaya Pengelolaan Kebun, dan sudah menjadi beban tanggungan Petani Peserta namun ditalangi oleh PIHAK KEDUA, dan akan dilunasi kembali oleh Petani Peserta dari hasil penjualan hasil panen setiap bulannya sesuai yang sudah disepakati, tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya dikarenakan Petani Plasma tidak mau dibebankan atas biaya yang timbul akibat Pengelolaan Kebun seperti Biaya Gaji/Upah, Biaya Perawatan, Biaya Pemakaian Pupuk, Biaya Panen dll. Sehingga Petani Plasma menerima pendapatan sesuai luas kepemilikan kavling kebunnya dari hasil penjualan TBS Plasma tanpa dipotong oleh Biaya Pengelolaan Kebun;

- Sesuai dengan Pasal 6 Pengelolaan Kebun point 9. “Sementara belum ada Pabrik Pengolahan Hasil Panen yang dibangunkan oleh PIHAK KEDUA (diwilayah kerja PIHAK KEDUA), hasil panen dijual oleh PIHAK KEDUA kepada pihak lain dengan mengikuti ketentuan pasar yang berlaku;

- Perhitungan sesuai Pasal 7 Pembagian Hasil Panen, tujuannya untuk mencari berapa nilai bagi hasil per ha nya dan akan dikalikan dengan jumlah luas tanah yang dimiliki oleh perserta plasma, dengan rincian sebagai berikut:

Bulan: Januari 2019
No.KeteranganHasil PanenHasil PanenCatatan
Tgl 1 sd 15Tgl. 16 sd 30
1Berat TBS (Kg.)2 77.033,00283.332,00Total Penjualan Plasma Bulan Januari 2019 adalah 560.365 kg.
2Harga TBS per Kg.1.221,031.299,42Sesuai harga dari Disbun
3Penjualan Plasma338.265.603,993 68.167.267,44
4Total Penjualan Plasma7 06.432.871,43Jumlah dalam 1 (satu) bulan
5Potongan PPh 22 (0,25%)1.766.082,18
6Net Total Penjualan Plasma (4-5)7 04.666.789,25
7Jumlah Hectare Kebun Peserta Plasma (ha)501,562Total Ha Sesuai SK Bupati No. 667 dan jml peserta plasma 100 org
karena kebun ada yang dijual dan digabung menjadi 93 org dan
total luas kebun plasma tetap 501,562 ha.
8Bagi hasil Pertani plasma per ha (6 : 7)1.404.945

- Sesuai dengan perhitungan diatas maka Bagi Hasil Petani Plasma adalah Rp1.404.945,00/ha dan akan dihitung sesuai Pasal 7 ayat 2 Pembagian Hasil Panen dalam perjanjian No: 002/KB.SAP-AJ/04/2018, dengan perhitungan sebagai berikut:

Bulan: Januari 2019
Luas KavPendapatan Setelah PPHKewajiban PetaniPemeliharaanTunjangan Hidup
NoNamaHaRp/HaLuas Ha x Rp/HaFee SAP 2,50%Fee KUD 5 %Angsuran Kredit 25%KebunPetani 37,50%
30%
1JON ARPANI5,0121.404.9457.041.582176.040352.0791.760.3952.112.4752.640.593
2ISKANDAR1,0271.404.9451.442.87836.07272.144360.720432.863541.079
….
….
92AMRAN2,6001.404.9453.652.85691.321182.643913.2141.095.8571.369.821
93HARTAWAN6,0001.404.9458.429.667210.742421.4832.107.4172.528.9003.161.125
TOTAL501,5621 .404.945704.666.36712.616.65932.233.318176.166.592211.399.910264.249.888

- Realisasi pembayaran Pasal 7 ayat 2 hanya untuk Fee KUD sebesar 5% dan Tunjangan Hidup Pertani sebesar 37,50%;

- Berdasarkan Pasal 6 Pengelolaan Kebun point 9 tersebut Penjualan Tandan Buah Segar Penggugat Tahun 2019 merupakan gabungan hasil panen dari lahan Plasma dan Lahan Inti, dengan perincian sebagai berikut:

PENJUALAN TBS PT. SURYA AGRO PERSADA
Inti & PLASMA
TAHUN 2019
IntiPlasmaTotalPembeli
NoBulanMTRPMTRPMTRP
1January897,811.132.608.655560,37706.912.9801.458,181.839.521.635PT. Pinago Utama
2February558,36756.284.313385,87522.649.772944,221.278.934.085PT. Pinago Utama
3March427,27563.905.513262,45346.379.587689,71910.285.100PT. Pinago Utama
4April358,14456.933.35587,26111.328.193445,39568.261.548PT. Pinago Utama
5May721,91875.468.688392,16475.579.9911.114,071.351.048.679PT. Pinago Utama
6June530,25630.387.544357,33424.810.442887,581.055.197.986PT. Pinago Utama
7July840,84960.874.819537,92614.713.4141.378,761.575.588.233PT. Pinago Utama
8August784,67949.613.265599,65725.708.3481.384,321.675.321.613PT. Pinago Utama
9September823,341.073.709.368617,43805.185.5231.440,761.878.894.890PT. Pinago Utama
10Oktober1.191,201.512.536.646737,22936.086.6631.928,422.448.623.309PT. Pinago Utama
11November1.372,881.958.895.508721,021.028.791.2672.093,902.987.686.775PT. Pinago Utama
12Desember1.062,111.750.938.388603,19994.384.0671.665,302.745.322.455PT. Pinago Utama
Total9.568,7612.622.156.0615.861,867.692.530.24715.430,6220.314.686.308

- Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto Penggugat pada Tahun Pajak 2019 sebesar Rp20.314.686.308,00 yang

terdiri dari penjualan Tandan Buah Segar dari KUD Ampalau Jaya (Plasma) Rp7.692.530.247,00 dan Penggugat (Inti) Rp12.622.156.061,00, sesuai dengan Audit Report Tahun 2019 hal. 2 dan Laporan SPT PPh Badan Tahun 2019 Formulir 1771- I;

- perbandingan Pengelolaan Kebun Plasma dari Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit pada umumnya dengan Kebun Plasma pada Penggugat, sebagai berikut:

No.KeteranganPenjelasan
Perush Kelapa Sawit pada umumnyaPemohon Banding
1Persentase Inti PlasmaInti 80% dan Plasma 20%Inti 80% dan Plasma 20%
2Tahap IPembebasan Lahan melalui Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT)Tidak ada proses GRTT dalam lokasi Plasma
3Tahap 2Setelah GRTT lahan yang sudah dibebaskan dilakukan Land Clearing dan Tanam Kelapa Sawit (KS)Jika lahan plasma tidak bermasalah maka akan di land clearing dan Tanam Kelapa Sawit
4Tahap 3 sudah Panen TBSSetelah 3,5 tahun KS akan menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) dan TBS Plasma akan dijual ke Inti dan terdapat pembagian lahan plasma 2 ha per KKHasil Panen TBS Plasma tidak dijual ke Inti, tetapi digabungkan dengan TBS Inti dan dijual ke Pabrik dengan menggunakan nama Perusahan Pemohon Banding dikarenakan Inti belum ada Pabrik dan Belum Akad Kredit dengan Bank
5Tahap 4 Akad Kredit dengan BankAkan dilakukan Akad Kredit dengan Bank dan Perush Inti sebagai Afalis demikian juga Perserta Plasma dibuatkan Sertifikat atas nama masing2 peserta plasma per 2 ha sebagai jaminan Bank jugaLahan Plasma sudah HGU dan Belum ada Akad Kredit dengan Bank, dikarenakan Bank tidak dapat menyalurkan kredit karena ada perbedaan luas lahan yang sudah ditanam 233 ha berbeda dengan luas lahan peserta plasma 501 ha.
Terdapat penyerahan lahan ke peserta Plasma dan Inti akan menerbitkan Invoice dan Faktur Pajak sesuai biaya yang dikeluarkan atau sesuai aturan Permentan per ha nyaTidak terdapat penyerahan lahan kepada plasma karena sudah HGU atas nama KUD Ampalau Jaya
6Biaya Perawatan Kebun PlasmaSemua biaya perawatan dan biaya panen kebun plasma oleh Inti akan menerbitkan Invoice dan Faktur Pajak, yang akan dikurangkan dari hasil penjualan TBS Plasma ke IntiSemua biaya Perawatan dan biaya panen lokasi plasma diakui sebagai biaya oleh Pemohon Banding
7Pendapatan Petani PlasmaDari penjualan hasil panen TBS kepada Inti setelah dikurangi biaya pemeliharaan dan biaya panen dilokasi lahan plasmaDari Pembayaran Tunjangan Hidup Petani Plasma sebesar 37,50%

- Penggugat Tidak membeli TBS dari Petani Plasma dan Penggugat belum memiliki Pabrik pengolahan dan belum ada Akad Kredit dengan Bank maka Penjualan TBS Inti digabungkan dengan TBS Plasma menjadi Penjualan Inti Penggugat;

- Penggugat membuat invoice dan Faktur Pajak sesuai dengan Timbangan TBS Inti dan Plasma dr Pabrik pembeli;

- Karena penjualan Inti dan Plasma digabungkan menjadi satu, maka dengan sewajarnya atas biaya plasma pada Tanaman Menghasilkan harus menjadi biaya atau HPP dari pembukuan Penggugat;

- kami sampaikan data-data pendukung berupa GL Biaya Kebun Plasma, Bukti Pengiriman TBS Inti dan Plasma, Timbangan dan Monitoring pengiriman TBS ke Pembeli/Pabrik, Invoice dan Faktur Pajak tahun 2019, Pembayaran ke KUD Ampalau Jaya (Fee Management) dan Petani Plasma (Tunjangan Hidup), MOU KUD Ampalau Jaya dengan Penggugat, dan SK Bupati Penetapan Petani Peserta Plasma.

Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil para pihak, pokok sengketa terkait kebenaran materiil koreksi HPP;

bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 23 ayat (2) huruf c:

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26,

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;

Pasal 28 ayat (3):

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

Pasal 29 ayat (2):

Untuk keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Dalam Penjelasannya ditegaskan bahwa:

...

Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

...

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU PPh) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 6 ayat (1):

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

Pasal 9:

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

...

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali ...

...

(2) Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A.

Pasal 11 ayat (1):

penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1(satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Penggugat menyerahkan dokumen dan alat bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

a. GL Biaya Kebun Plasma b. Bukti Pengiriman TBS Inti dan Plasma c. Timbangan dan Monitoring pengiriman TBS ke Pembeli/Pabrik d. Invoice dan Faktur Pajak tahun 2019 e. Pembayaran ke Petani Plasma (Tunjangan Hidup) f. MOU KUD Ampalau Jaya dengan PT Surya Agro Persada g. SK Bupati Penetapan Petani Peserta Plasma.

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Tergugat menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

a. Laporan Hasil Pemeriksaan;

b. Laporan Penelitian Keberatan; dan c. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut;

bahwa pada prinsipnya seluruh dalil, keterangan, dan alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun dalil, keterangan, dan alat bukti yang dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak hanya yang dipandang relevan dengan pokok sengketa, dapat diterima (admissible), serta kesesuaian dengan alat bukti yang lain (bewijskracht);

bahwa sebelum masuk pada sengketa materi, Tergugat menyengketakan pemenuhan syarat formal gugatan a quo;

bahwa Tergugat mendalilkan bahwa gugatan tidak memenuhi syarat formal berdasarkan Pasal 48 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN), bahwa seluruh upaya administratif belum digunakan oleh Penggugat;

bahwa menurut Tergugat, Penggugat belum mengajukan gugatan dua kali atas Surat Keputusan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang Undang;

bahwa Penggugat menolak dalil Tergugat a quo dengan alasan bahwa hak untuk menyampaikan permohonan upaya administratif dua kali berdasarkan Pasal 14 ayat (5) PMK/8/PMK.03/2013 bukan merupakan keharusan dalam mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (2) UU PTUN, Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan;

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (3), Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP dan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP, Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;

bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, Direktorat Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

bahwa Pasal 36 ayat (1a) UU KUP mengatur bahwa Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, pada prinsipnya hukum administrasi pajak bersifat lex spesialis derogat legi generalis terhadap hukum administrasi pemerintahan;

bahwa demikian juga Pengadilan Pajak, meskipun merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan tata usaha negara berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hukum acara Pengadilan Pajak bersifat lex spesialis terhadap hukum acara Pengadilan Tata Usaha Negara;

bahwa Pasal 23 ayat (2) huruf c jo. Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP telah mengatur dengan jelas bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP kepada Pengadilan Pajak;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP merupakan beschikkings Tergugat atas upaya untuk melakukan review produk hukum yang telah diterbitkannya;

bahwa objek gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c jo. Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, dengan frasa: ‘keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan', telah memberikan kepastian hukum bahwa objek gugatan yang dapat diajukan upaya hukum ke Pengadilan Pajak merupakan beschikkings terkait administrative review atas produk hukum yang telah diterbitkan sebelumnya oleh Tergugat;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, objek gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU KUP a quo telah sejalan dengan norma dalam Pasal 48 ayat (2) UU PTUN, bahwa beschikkings yang digugat telah melalui upaya administratif berdasarkan UU KUP;

bahwa faktanya, Penggugat sebelumnya telah mengajukan Permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b atas surat ketetapan pajak yang didalilkan tidak benar oleh Penggugat;

bahwa terkait dengan ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1a) UU KUP bahwa permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa norma a quo mengatur hak Wajib Pajak, bahwa terdapat opsi atau pilihan untuk mengajukan permohonan untuk kedua kalinya apabila dinilai masih terdapat dalil dan bukti yang dapat disampaikan dan dapat mempengaruhi

keputusan Tergugat, sehingga norma a quo bukan mandatory atau kewajiban bagi Penggugat;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Tergugat bahwa gugatan a quo tidak memenuhi syarat formal berdasarkan Pasal 48 ayat (2) UU PTUN, tidak dapat diterima;

bahwa kemudian Tergugat berpendapat bahwa gugatan a quo obscuur libel karena posita dalam gugatan terkait materi dan perhitungan dalam Surat Ketetapan Pajak, bukan prosedur atau tata cara penerbitan beschikkings a quo;

bahwa menurut Tergugat, posita Penggugat mengenai materi/isi penetapan jumlah pajak yang terutang yang seharusnya dilakukan upaya hukum administratif Keberatan sesuai Pasal 25 Undang-Undang KUP, bukan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP;

bahwa Penggugat menolak dalil Tergugat a quo dengan alasan bahwa Penggugat tidak mengajukan keberatan atas SKPN berdasarkan Pasal 25 UU KUP karena melewati jangka waktu pengajuan keberatan, oleh karenanya, Penggugat mengajukan upaya hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP;

bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

bahwa dalam Penjelasan Pasal 36 ayat (1) UU KUP ditegaskan bahwa: … Selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi. …

bahwa menurut Pengadilan Pajak, memori Penjelasan Pasal 36 ayat (1) UU KUP yang merupakan merupakan tafsir resmi pembentuk undang-

undang dengan jelas menyatakan bahwa kuasa Pasal 36 a quo dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk mendapatkan keadilan pajak terkait dengan sengketa materi ketetapan pajak;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, frasa ‘dapat mengurangkan’ dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP menunjukkan adanya ruang sengketa materiil sehingga keputusan terhadap upaya hukum Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP tidak hanya tidak sah (nietig) sehingga batal namun juga pengurangan nilai materiil penetapan pajak;

bahwa politik hukum Pasal 36 UU KUP untuk memberikan ruang kepada Wajib Pajak untuk menyengketakan materi ketetapan pajak ketika tertutup upaya hukum Pasal 25 UU KUP, menurut Pengadilan Pajak, sejalan dengan prinsip adanya ruang upaya administrasi (administratif beroep) bagi masyarakat dalam hukum administrasi negara;

bahwa namun demikian, menurut Pengadilan Pajak, hukum tidak bersifat oportunistik, atas sengketa materi ketetapan pajak, pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b tidak dapat dimaknai sebagai pengganti atau substitusi pengajuan keberatan sesuai pasal 25 UU KUP;

bahwa Pasal 25 UU KUP mengenai upaya hukum keberatan mengatur jangka waktu pengajuan keberatan, kewajiban membayar terlebih dahulu pajak terutang, pengenaan sanksi tambahan, dan penangguhan pelunasan pajak serta tidak termasuk utang atas pajak jumlah pajak yang belum dibayar, yang tidak diatur dalam upaya hukum pembatalan atau pengurangan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP;

bahwa oleh karena itu, terdapat perbedaan hak dan kewajiban terkait upaya hukum Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP dengan upaya hukum keberatan berdasarkan Pasal 25 UU KUP;

bahwa demikian juga atas upaya hukum lanjutan banding atas keputusan keberatan dan gugatan atas keputusan pembatalan atau pengurangan a

quo, terdapat perbedaan jangka waktu pemeriksaan oleh Pengadilan Pajak, 12 (dua belas) bulan untuk sidang pemeriksaan atas Banding berdasarkan Pasal 81 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) dan 6 (enam) bulan untuk sidang pemeriksaan atas gugatan berdasarkan Pasal 81 ayat (2) UU Pengadilan Pajak;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, lebih singkatnya jangka waktu untuk melaksanakan kewenangan yudisial pelaksanaa sidang pemeriksaan atas gugatan berimpilkasi pengujian bukti atas kebenaran materi koreksi tidak seluas atau sedalam pemeriksaan atas Banding;

bahwa menurut hukum tata usaha negara, kebenaran ketetapan pajak dapat diuji kewenangan yang sah sesuai atribusi, delegasi, maupun mandat, prosedur, substansi yaitu kesesuaian materiil ketetapan dengan fakta dan hukum, serta dilengkapi pengujian asas asas umum pemerintahan yang baik (AUPB);

bahwa menurut Pengadilan Pajak, kebenaran materil ketetapan pajak yang diuji dalam gugatan a quo terbatas ditinjau dari sisi formil-materiil ketetapan, yaitu pengujian kewenangan, prosedur, tata cara, metode koreksi, penerapan norma materiil pajak, serta rasionalitas perhitungan yang harus tunduk pada asas kecermatan, proporsionalitas, dan tujuan yang benar sebagaimana asas umum pemerintahan yang baik bahwa oleh karena itu, menurut Pengadilan Pajak, berbeda dengan objek sengketa materiil dalam Banding, objek sengketa materiil dalam gugatan bersifat formil-materiil, tidak lagi menguji kesesuaian materiil ketetapan dengan fakta hukum antara lain berdasarkan pencatatan, perjanjian, atau dokumen sistem akuntansi;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dalil dan posita Penggugat yang disampaikan Penggugat dalam gugatannya mengenai kesesuaian materiil koreksi dengan pembukuan, kontrak, dan dokumen pendukung lainnya;

bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Tergugat bahwa sengketa materiil yang diajukan Penggugat tidak termasuk objek sengketa gugatan, dapat diterima;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa gugatan a quo ditolak.

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-00396/NKEB/WPJ.03/2025 tanggal 21 Januari 2025 Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00004/506/19/308/24 tanggal 26 April 2024 Tahun Pajak 2019, atas nama PT SURYA AGRO PERSADA, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Yos Sudarso Nomor 229 RT 009 Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 21 Juli 2025 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 10 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat;

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA ttd.ttd.

Rahmaida, S.H., M.Kn.Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

ttd.

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

PANITERA PENGGANTI ttd.

Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.

Salinan sesuai dengan aslinya,

WAKIL PANITERA,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP. 19710225 199201 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.