P U T U S A N
Nomor PUT-001717.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00195/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 5 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00004/204/18/617/22 tanggal 15 Desember 2022 Masa Pajak November 2018 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001717.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SURYA INDO PLASTIC, NPWP 02.026.765.4-617.001, beralamat di Jl. Raya Lebo No. 2, Kec. Sidoarjo, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur (alamat korespondensi: Menara DDTC, Jl. Boulevard Bar. Raya No.6B, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, DKI Jakarta – 14240), dalam hal ini diwakili oleh Yusuf Wangko Ngantung jabatan Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Rob Smeulders jabatan Direktur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 013/SKK/TAX-SIP/02/2024 tanggal 1 Februari 2024, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Yusuf Wangko Ngantung,
Izin Kuasa Hukum: KEP-950/PP/IKH/2022 tanggal 26 September 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 013/SKK/TAX-SIP/02/2024 tanggal 1 Februari 2024;
2. Nama: Dwina Karina,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1564/PP/IKH/2023 tanggal 21 November 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 22/SKK/TAX-SIP/09/2024 tanggal 11 September 2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;