Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 63 halaman

PUT-001709.15/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

PT Surya Indo Plastic, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2015

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-001709.15/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03641/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 11 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00010/206/18/052/22 tanggal 2 Desember 2022 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001709.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SURYA INDO PLASTIC, NPWP 02.026.765.4-052.000, beralamat di Jalan Raya Lebo No. 02, Sidoarjo, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur (alamat korespondensi: Menara DDTC, Jl. Boulevard Barat Raya No.6B, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, DKI Jakarta – 14240) dalam hal ini diwakili oleh Yusuf Wangko Ngantung jabatan Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Rob Smeulders jabatan Direktur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 010/SKK/TAX-SIP/02/2024 tanggal 1 Februari 2024, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Yusuf Wangko Ngantung,

Izin Kuasa Hukum: KEP-950/PP/IKH/2022 tanggal 26 September 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/SKK/TAX-SIP/02/2024 tanggal 1 Februari 2024;

2. Nama: Dwina Karina,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1564/PP/IKH/2023 tanggal 21 November 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 022/SKK/TAX-SIP/09/2024 tanggal 11 September 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Anita Agustina/19750810 199503 2 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Erwin Lesmana/19860730 200710 1 004,

Jabatan: Penilai Pajak Ahli Muda,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah II DJP Kalimantan Barat,

3. Nama/NIP: Fadli Sitompul /19820122 200312 1 002,

Jabatan: Penilai Pajak Ahli Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah II DJP Kalimantan Barat,

4. Nama/NIP: Aryansyah/19860429 200701 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah II DJP Kalimantan Barat, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-292/WPJ.13/2025 tanggal 10 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 844/PP/BR/2024 tanggal 10 Juli 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 068/DDTC- 2B/II/2024 tanggal 4 Maret 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 969/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 27 Mei 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 142/DDTC- 2B/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00010/206/18/052/22 tanggal 2 Desember 2022 Tahun Pajak 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Netto12.215.727.249
Penghasilan Kena Pajak12.215.727.249
PPh Terutang3.053.931.800
Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu911.840.356
Jumlah PPh Terutang3.965.772.156
Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Dipotong/Dipungut oleh pihak lain:
b.1.PPh Ps 210
b.2.PPh Ps 220
b.3.PPh Ps 230
b.4.PPh Ps 240
b.5.Lain-Lain0
b.6.Jumlah0
c. Dibayar Sendiri:
c.1.PPh Ps 22383.295.000
c.2 PPh Ps 250
c.3 PPh Ps 290
c.4 STP (pokok kurang bayar)1.297.184.856
c.5 Lain-lain0
c.6 Jumlah1.680.479.856
d.Diperhitungkan:
d.1.SKPPKP0
e.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan1.680.479.856
Pajak yang tidak/kurang dibayar2.285.292.300
Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b, Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP2.285.292.300
g. Jumlah sanksi administrasi2.285.292.300
Jumlah PPh yang masih harus dibayar4.570.584.600
Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan77.054.200

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/DDTC-TP/III/2023 tanggal 1 Maret 2023 dengan perhitungan Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding adalah Rp77.054.200,00;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-03641/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 11 Desember 2023, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Neto12.215.727.249(213.578.441)12.022.148.808
b. Kompensasi Kerugiah000
c. Penghasilan Kena Pajak12.215.727.249(213.578.441)12.022.148.808
d. Pajak Penghasilan (PPh)3.053.931.800(53.394.598)3.000.537.202
e. Kredit Pajak1.680.479.85601.680.479.856
f. PPh Kurang/ (Lebih) bayar2.285.292.300(53.394.598)2.231.897.702
g. Sanksi administrasi2.285.292.300(53.394.598)2.231.897.702
h. Jumlah PPh yang masih harus dibayar4.570.584.600(106.789.196)4.463.795.404

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 068/DDTC-2B/II/2024 tanggal 4 Maret 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 068/DDTC-2B/II/2024 tanggal 4 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 7 Tahun 2021 (selanjutnya disebut UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa permohonan banding ini diajukan kepada Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-03641/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 11 Desember 2023 yang diterbitkan oleh Terbanding sehingga permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP;

bahwa permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU PP; bahwa permohonan Banding ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Gedung Pengadilan Pajak, Jl. Hayam Wuruk No. 7 Jakarta Pusat – 10120. Kemudian, surat permohonan banding ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Untuk itu, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU PP; bahwa permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU PP;

bahwa permohonan banding ini diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03641/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 11 Desember 2023 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 18 Desember 2023. Untuk itu, pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU PP;

bahwa permohonan banding dibuat dalam 1 Surat Banding untuk 1 keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU PP;

bahwa permohonan banding ini diajukan terhadap 1 Keputusan Terbanding yaitu Nomor KEP-03641/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 11 Desember 2023 sehingga memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) UU PP;

bahwa permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) UU PP;

bahwa surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03641/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 11 Desember 2023 yaitu diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 18 Desember 2023. Untuk itu, permohonan ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) UU PP;

bahwa permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) UU PP;

bahwa Pemohon Banding telah melampirkan salinan keputusan yang dibanding yaitu salinan Keputusan Terbanding Nomor KEP-03641/KEB/PJ/WPJ.07/2023

tanggal 11 Desember 2023, sehingga permohonan banding ini memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU PP;

bahwa permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP; bahwa Majelis Hakim yang terhormat, permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan adalah atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-03641/KEB/ PJ/WPJ.07/2023 tanggal 11 Desember 2023 yang mengabulkan sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan No. 00010/206/18/052/22 tanggal 02 Desember 2022 untuk Tahun Pajak 2018;

bahwa permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding tersebut adalah terkait dengan kewajiban pajak di Tahun Pajak 2018 di mana telah diberlakukan ketentuan UU KUP Tahun 2007 pada tanggal 1 Januari 2008. Dalam Pasal 27 ayat (5a); (5b); dan (5c) UU KUP diatur bahwa:

“(5a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding;

(5b) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan

keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a);

(5c) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan

banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.”

bahwa lebih lanjut, dalam Pasal 25 ayat (3a) UU KUP menyebutkan bahwa: ”Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, wajib pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.”

bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, di mana dalam proses pengajuan keberatan terdapat kewajiban melunasi pajak yang masih harus

dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, maka untuk mendapatkan sinkronisasi terhadap pengertian ”jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan banding” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5c) UU KUP, seharusnya memperhatikan ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP. Dengan demikian, ”jumlah pajak yang masih belum dibayar pada saat pengajuan banding” adalah sebesar pajak terutang dikurangi ”pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir”. Dengan demikian, ”pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir” menjadi acuan bagi Pemohon dalam mengajukan banding;

bahwa terhadap sengketa yang Pemohon ajukan banding, Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk membayarkan jumlah pajak yang harus dibayarkan karena berdasarkan pembahasan akhir jumlah pajak yang Pemohon Banding setujui adalah Nol. Namun Pemohon Banding telah melakukan pembayaran SKPKB sebesar Rp77.054.200 dengan NTPN : 8743E300OT2014AEG pada tanggal 24 Februari 2023. Dengan demikian, persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP, telah dipenuhi oleh Pemohon Banding;

bahwa permohonan banding diajukan oleh Pemohon Banding, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) UU PP;

bahwa Surat Banding ini ditandatangani oleh Yusuf Wangko Ngantung selaku Kuasa Hukum Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus No. 009/SKK/TAX-SIP/02/2024 tanggal 1 Februari 2024 yang diberikan oleh Rob Smeulders selaku Direktur sesuai dengan Akta Nomor 02 tanggal 5 November 2020, sehingga permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU PP;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-03641/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 11 Desember 2023 keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan No. 00010/206/18/052/22 tanggal 02 Desember 2022 untuk Tahun Pajak 2018 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang KUP dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan No. 00010/206/18/052/22 tanggal 2 Desember 2022 untuk Tahun Pajak 2018 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut:
Pemohon BandingTim Pemeriksa (Terbanding)Pembahasan Akhir Disetujui
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto109.423.088.289109.696.245.376109.423.088.289
2Harga Pokok Penjualan55.300.168.17955.300.168.17955.300.168.179
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)54.122.920.11054.396.077.19754.122.920.110
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha50.072.881.07450.072.881.07450.072.881.074
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)4.050.039.0364.323.196.1234.050.039.036
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya :
a. Penghasilan dari luar usaha(1.649.269.922)(1.649.269.922)(1.649.269.922)
b. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas000
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan000
d. Lain-lain000
e. Jumlah (a + b + c + d)(1.649.269.922)(1.649.269.922)(1.649.269.922)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto000
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif831.085.8089.620.357.503906.454.102
b. Penyesuaian Fiskal Negatif157.296.44978.556.45578.556.455
c. Jumlah (a-b)673.789.3599.541.801.048827.897.647
9Penghasilan neto luar negeri000
10Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e – 7 + 8.c + 9)3.074.558.47312.215.727.2493.228.666.761
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12Kompensasi Kerugian000
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
NoUraianMenurut:
Pemohon BandingTim Pemeriksa (Terbanding)Pembahasan Akhir Disetujui
14Penghasilan Kena Pajak (10 – 11 – 12 – 13)3.074.558.47312.215.727.2493.228.666.761
15PPh Terutang768.639.5003.053.931.800807.166.600
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0911.840.356911.840.356
17Jumlah PPh Terutang (15 +16)768.639.5003.965.772.1561.719.006.956
18Kredit Pajak :
a. PPh ditanggung pemerintah000
b. Dipotong/dipungut pihak lain :
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 22000
b.3. PPh Pasal 23000
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)000
c. Dibayar sendiri :
c.1. PPh Pasal 22383.295.000383.295.000383.295.000
c.2. PPh Pasal 25000
c.3. PPh Pasal 29000
c.4. STP (pokok kurang bayar)1.297.184.8561.297.184.8561.297.184.856
c.5. Lain-lain000
c.6. Jumlah c.1+c.2+c.3+c4+c5)1.680.479.8561.680.479.8561.680.479.856
d. Diperhitungkan :
d.1. SKPPKP000
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan ((a+b.6+c.7+d.1)1.680.479.8561.680.479.8561.680.479.856
19Pajak yang tidak/kurang dibayar(911.840.356)2.285.292.30038.527.100
20Sanksi Administratif
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP00
b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP00
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP2.285.292.30038.527.100
NoUraianMenurut:
Pemohon BandingTim Pemeriksa (Terbanding)Pembahasan Akhir Disetujui
e. Jumlah sanksi administratif2.285.292.30038.527.100
21Jumlah PPh yang lebih dibayar/ seharusnya tidak terutang (19-20.g)(911.840.356)4.570.584.60077.054.200

bahwa atas ketetapan dalam SKPKB Nomor 00010/206/18/052/22 tanggal 02 Desember 2022, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat pengajuan keberatan Nomor 001/DDTC-TP/III/2023 tanggal 1 Maret 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak menyetujui perhitungan pajak sebagaimana yang tertuang dalam SKPKB Pajak Penghasilan 00010/206/18/052/22 tanggal 02 Desember 2022 untuk Tahun Pajak 2018; bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-03641/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 11 Desember 2023 yang mengabulkan sebagian pengajuan keberatan Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut.

UraianSemulaDitambah/ (Dikurangi)Menjadi
Penghasilan Netto12.215.727.249(213.578.441)12.022.148.808
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak12.215.727.249(213.578.441)12.022.148.808
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang3.053.931.800(53.394.598)3.000.537.202
Kredit Pajak1.680.479.85601.680.479.856
PPh yang Kurang (Lebih) Bayar2.285.292.300(53.394.598)2.231.897.702
Sanksi Administrasi2.285.292.300(53.394.598)2.231.897.702
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar4.570.584.600(106.789.196)4.463.795.404

Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

(Dalam Rupiah)

No.UraianHasil Keputusan KeberatanKoreksi Diajukan Banding
Pemohon Banding (a)Terbanding (b)Selisih (c) = (a)-(b)
1.Penyesuaian Fiskal Positif906.454.1029.620.357.5038.713.903.4018.713.903.401

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.713.903.401,00 yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Sengketa Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.713.903.401,00 Menurut Terbanding

Menurut Terbanding pada saat Pemeriksaan bahwa berdasarkan proses pemeriksaan sebagaimana tertuang pada SPHP No. S- 00507/RIKSIS/KPP.0702/2022 tanggal 18 November 2022 beserta lampiran nya, Terbanding (dahulu Pemeriksa) menyatakan sebagai berikut:

“Pemeriksa melakukan koreksi positif terhadap Profesional Fee (712008) berupa pembayaran biaya komisi penjualan sebesar 7.5% X turnover kepada Ropac Holding;

…

Alasan koreksi Pemeriksa:

- Pemeriksa mengoreksi positif seluruh biaya komisi penjualan karena Wajib Pajak tidak dapat membuktikan manfaat ekonomis atas biaya tersebut;

- Pada dasarnya keberadaan penyerahan intra grup diakui jika jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang meningkatkan posisi komersial perusahaan penerima jasa, misalnya meningkatkan keuntungan atau menambah efisiensi melalui penurunan beban operasi. Hal ini dapat ditentukan dengan apakah pihak independen dalam kondisi sebanding akan bersedia membayar pihak independen atau melakukan sendiri aktivitas penyediaan jasa tersebut (inhouse);

Untuk memastikan jasa yang diberikan memberikan manfaat ekonomi, Pemeriksa perlu meneliti beberapa hal yaitu:

a) Memastikan antara fungsi-fungsi yang dilakukan Pemohon Banding dengan jenis jasa intra grup yang diterima

bahwa hasil penelitian Pemeriksa (Terbanding), diperoleh fakta bahwa Pemohon Banding, tidak melakukan penelitian terhadap kebutuhannya, atas jasa komisi penjualan b) Memastikan rincian jasa yang dibebankan (jika lebih dari satu) dan memahami secara spesifik bagaimana jasa tersebut telah memberikan manfaat ekonomis kepada Pemohon Banding;

bahwa hasil penelitian Pemeriksa (Terbanding), diperoleh fakta bahwa tidak terdapat pengaruh signifikan dan manfaat ekonomis dari Intra Grup Services terhadap performa keuangan Pemohon Banding;

c) Memastikan jasa intra grup bukan merupaan shareholder activity dan duplicative services;

bahwa hasil penelitian Pemeriksa (Terbanding), diperoleh fakta bahwa Ropac Holding BV sebagai penerima kompensasi commission fee dan AR Holding sebagai penerima manajemen fee dibawah pengendali yang sama yaitu Rob Smeulders;

d) Memastikan jasa intragrup bukan merupakan incidental benefit passive association dan on call services bahwa hasil penelitian Pemeriksa (Terbanding) diperoleh fakta bahwa berdasarkan pemeriksaan buku bank dan rekening bank HSBC (USD) – 004.188.579.115 dan Bank-HSBC (EUR) – 004.188.579.116 diketahui rincian pencairan pinjaman afiliasi dan pembayaran intra group service;

bahwa berdasarkan pemeriksaan rekening koran Bank-HSBC (USD) – 004.188.579.115 dan Bank-HSBC (EUR) – 004.188.579.116 diketahui bahwa pembayaran jasa intra grup kepada Ropac Holding BV dan AR Holding BV menggunakan pencairan hutang afiliasi;

Kesimpulan: Pemeriksa (Terbanding) tidak dapat meyakini eksistensi dan realisasi manfaat biaya komisi penjualan dan manfaat ekonomis yang diterima Wajib Pajak.” bahwa lebih lanjut, pada saat Pembahasan Akhir Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi yang dilakukan Terbanding dengan dalil argumentasi ketidaksetujuan yang dituangkan dalam tanggapan SPHP, namun demikian Terbanding (dahulu Pemeriksa) tetap mempertahankan koreksinya dengan tanggapan sebagai berikut:

bahwa Pemeriksa (Terbanding) mempertahankan koreksi positif terhadap Profesional Fee (712008) berupa pembayaran biaya komisi penjualan sebesar 7.5% X turnover kepada Ropac Holding sesuai dengan SPHP;

bahwa berdasarkan rincian intra group services diketahui bahwa:

bahwa berdasarkan pemeriksaan diketahui bahwa jumlah total intra grup service adalah Rp14.344.949.855,00. Jumlah kumulatif intra grup service tersebut merupakan 13.11% dari total peredaran usaha yang dilaporkan dan 29% dibandingkan total operating expense;

bahwa Pemeriksa (Terbanding) mengakui intra grup service berupa management fee yang dibayarkan Pemohon Banding kepada AR Holding karena didukung bukti berupa actual cost yang telah disupport data oleh Pemohon Banding sedangkan sales comission kepada Ropac Holding tidak didukung data actual cost;

bahwa menurut Pemeriksa (Terbanding) terdapat duplikat service yang harus dibayar Pemohon Banding terhadap sales comission karena support system yang diberikan Ropac Holding sudah tercover dalam jasa manajemen fee yang telah dibayar Pemohon Banding pada AR Holding;

bahwa Pemeriksa (Terbanding) belum mendapatkan dokumen terkait eksistensi dan manfaat ekonomis dari sales comission, diantaranya sebagai berikut:

vy ' t : maka 1 aan : . :

. a 1 4 , ! . 1 , ta pot 1. , Ka a

. , "ta in "

” : en TN SEN t Pa

- «. KS re 1 : : .

- tha ett oe to. . : 4 : n . 1 . soot gs bahwa Pembebanan Jasa Intra Grup berupa Sales Comission seharusnya didasarkan pada biaya yang sebenarnya dikeluarkan penyedia jasa tersebut bukan berdasarkan persentase tertentu dari peredaran usaha Pemohon Banding. Sampai dengan proses pembahasan dokumen yang telah diberikan Pemohon Banding belum dapat meyakinkan Pemeriksa untuk pembuktikan pemberian jasa tersebut (Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tanggal 24 Oktober 2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa);

Simpulan: Pemeriksa (Terbanding) mempertahankan koreksi Biaya Profesional Fee berupa Sales Comission sebesar Rp8.713.903.401,00;

Menurut Terbanding pada saat Keberatan bahwa berdasarkan hasil pembahasan akhir pada saat proses keberatan, Terbanding (d/h. Peneliti Keberatan) menyatakan sebagaimana tercantum dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan sebagai Lampiran SPUH Nomor S-3810/WPJ.07/SPUH/2023 tanggal 24 November 2023 sebagai berikut:

“3. Data dan Informasi

…

b. Berdasarkan penelitian terhadap dokumen Pemohon Banding disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) TP Doc tahun 2018 a) Pada tahun 2018 terdapat peningkatan penjualan Pemohon Banding sebesar 5,28% dari tahun 2017, namun demikian laba sebelum pajak mengalami penurunan sebesar 44,64%;

b) Pemohon Banding membebankan beban komisi tahun 2018 atas transaksi jasa komersial dengan Ropac yang berlokasi di Belanda selakupemegangsahamPemohonBandingsebesar Rp8.713.903.481,00;

2) Commercial Service & Commision Agreement a) Atas jasa komersial yang diberikan, Ropac memperoleh komisi 7,5% dari turnover Pemohon Banding yang berlaku efektif tanggal 01 Januari 2016;

b) Agreement tersebut ditandatangani oleh satu orang yaitu Rob Smeulders yang bertindak atas nama Pemohon Banding dan Ropac;

3) Korespondensi dalam bentuk (surel) a) Surel yang disampaikan Pemohon Banding bukan merupakan tangkapan layar (screenshot) email melainkan dalam bentuk file notepad dan RTF;

b) Customer mengirimkan email tersebut kepada Rob Smeulders dengan alamat email rob@suryaindoplastic.com, dengan demikian email tersebut merupakan email antara customer dengan Rob Smeulders yang bertindak sebagai pihak Pemohon Banding dan bukan sebagai pihak Ropac;

4) Pada Meeting Notes di Starbucks Coffee Hongkong tertulis attendees dari pihak Starbucks dan SIP, sehingga pertemuan tersebut merupakan pertemuan antara Starbucks dan Pemohon Banding (bukan dengan Ropac);

5) Tidak terdapat informasi yang diperoleh atas foto yang disampaikan Pemohon Banding mengenai pihak dan kapasitas yang melakukan pertemuan;

6) Purchase and Sale Agreement a) Merupakan perjanjian jual beli antara Pemohon Banding dengan customer yang dibuat di tahun 2018;

b) Pada dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, tidak terdapat tanda tangan pihak yang melakukan perjanjian jual beli tersebut;

c) Pemohon Banding tidak membuktikan adanya penyerahan jasa komersial dari Ropac kepada Pemohon Banding;

7) Pada file data pasar dan strategi penjualan tahun 2018 terdapat logo dan nama Pemohon Banding dan tidak terdapat informasi yang menguatkan bahwa file tersebut dibuat oleh Ropac;

8) Pada pernyataan Accountant & Adviseurs Witlox vsc di Belanda terdapat informasi Pengenaan tarif progresif sebesar 20% dan 25% atas pajak yang dibayarkan oleh Ropac;

9) Terkait sengketa, terdapat bukti pembayaran dari rekening Bank HSBC atas nama Pemohon Banding kepada rekening ABN Amro Bank BV atas nama Ropac;

c. Berdasarkan data internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terkait 5 (lima) pelanggan besar Pemohon Banding tahun 2018 disampaikan bahwa:

1) Terdapat penyerahan yang terutang PPN kepada Sari Coffe Indonesia, Starbucks Coffe Company, JCo Donuts & Coffee, dan Superpack sebagaimana telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2015 s.d. Desember 2015 dan/atau sebelumnya;

2) PT Boga Kreasi Kreatif baru terdaftar sebagai Pemohon Banding di tahun 2016;

3) Dengan demikian sebagian besar customer Pemohon Banding yang atas penjualan tahun 2018 dijadikan dasar untuk menghitung biaya komisi jasa komersial kepada Ropac bukan customer baru;

Hasil Penelaahan dan Kesimpulan Penelitian

1) Berdasarkan data dan/atau dokumen yang disampaikan Pemohon Banding disampaikan bahwa:

Tidak terdapat bukti bahwa jasa komersial secara nyata telah diberikan oleh Ropac dan diperoleh Pemohon Banding;

2) Kegiatan pertemuan maupun korespondensi surel dengan customer dilakukan oleh Rob Smeulders yang bertindak selaku Direksi Pemohon Banding dalam rangka menjalankan kewajiban pengurusan Perseroan sebagaimana diatur dalam UU PT;

3) Sebagian besar customer Pemohon Banding yang menjadi dasar perhitungan sales commission tahun 2018 merupakan customer lama yang kegiatan komersialnya telah dilakukan oleh Pemohon Banding sendiri sebelum tahun 2016;

4) Pembayaran sales commission kepada Ropac senilai Rp8.713.903.401,00 tidak memberikan manfaat ekonomis kepada Pemohon Banding;

5) Pemohon Banding tidak menyampaikan sebagian data dan/atau dokumen yang diminta oleh Tim Peneliti (Terbanding);

6) Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya;

bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka sales commission kepada Ropac tersebut bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh; bahwa pembayaran sales commission kepada Ropac senilai Rp8.713.903.401,00 dianggap sebagai dividen sehingga tidak dapat dikurangkan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa Tim Peneliti (Terbanding) menolak pengajuan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan seluruh koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.789.271.695,00.”

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.713.903.401,00 dengan alasan sebagai berikut:

Tidak ada Motif Penghindaran Pajak dalam Transaksi Afiliasi yang Dilakukan oleh Pemohon Banding bahwa Pasal 18 ayat (3) UU No. 7 tahun 1983 sebagaimana terakhir telah diubah dengan UU No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) mengatur bahwa:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus atau metode lainnya.”

bahwa dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyatakan bahwa:

“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebih dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (Comparable Uncontrolled Price Method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method) dan metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih (transactional net margin method).”

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Terbanding berwenang untuk melakukan koreksi atas transaksi yang terjadi antara Pemohon Banding yang memiliki hubungan istimewa apabila terdapat indikasi penghindaran pajak;

Indikasi penghindaran pajak kemudian diatur lebih lanjut dalam Bab II Lampiran I dari SE 50/PJ/2013 sebagai berikut:

Huruf A angka 4b:

“Dalam hal terdapat hubungan istimewa, maka Pemeriksa Pajak agar menganalisis resiko penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi tersebut yang dituangkan dalam KKP identifikasi masalah. Hal yang perlu diteliti antara lain:

(b) Transaksi afiliasi dengan pihak lawan transaksi yang berkedudukan di negara dengan tarif pajak rendah.”

Huruf A angka 5:

“Apabila dalam identifikasi masalah, Pemeriksa Pajak:

a) Menemukan adanya risiko penghindaran pajak melalui transaksi afiliasi maka Pemeriksa Pajak harus menuangkan dalam rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan;

b) Belum menemukan adanya risiko penghindaran pajak melalui transaksi afiliasi maka Pemeriksa Pajak perlu melakukan pengujian dalam tahap pelaksanaan pemeriksaan. Setelah dilakukan pengujian dan ditemukan risiko penghindaran pajak, maka Pemeriksa Pajak menuangkannya dalam perubahan rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan.”

Huruf B angka 8:

“Pemeriksa Pajak menguji risiko penghindaran Pajak dalam transaksi afiliasi, dengan mempertimbangkan faktor sebagaimana dimaksud dalam tahapan persiapan pemeriksaan huruf A angka 4). Jika dalam pelaksanaan pemeriksaan, Pemeriksa Pajak meyakini bahwa terdapat risiko penghindaran pajak, maka Pemeriksa Pajak membuat perubahan rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan;

Berdasarkan ketentuan SE-50/2013 diatas, maka salah satu risiko penghindaran pajak dapat muncul apabila transaksi afiliasi dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri di luar indonesia. Dengan kata lain, transaksi tersebut adalah transaksi lintas batas negara yang dimana Wajib Pajak dapat memanfaatkan perbedaan tarif pajak dalam rangka mengurangi beban pajak.”

bahwa ketentuan terkait penghindaran pajak dalam transaksi dengan pihak yang berkedudukan di negara dengan tarif pajak yang lebih rendah juga diakui dalam beberapa literatur, sebagai berikut:

1) Paragraf 1.2.5. UN Transfer Pricing Manual sebagai berikut:

“The aim of non-arm’s length transfer pricing in such cases is usually to reduce an MNE’s worldwide taxes. This can be achieved by shifting profits from associated entities in higher tax countries to associated entities in relatively lower tax countries through either underchanging or over-charging the associated entity for intra-group trade.”

Terjemahan:

“Tujuan dari ketidakwajaran suatu harga adalah untuk menggeser keuntungan dari entitas yang berada di negara dengan tarif pajak lebih tinggi ke entitas afiliasi yang berada di suatu negara yang memiliki tarif pajak lebih rendah dengan skema transaksi yang bersifat undercharging atau over-charging kepada sesama afiliasinya.”

2) D.P. Mittal, “Law of Transfer pricing in India”, 3rd Edition (New Delhi: Taxman Publication) halaman 11 sebagai berikut;

“The MNE gains much profit from tax avoidance. Profit is intended to be shifted to a country where tax burden is less from a country where it is heavier, resulting in the increase of the after tax profits.”

Terjemahan:

“Perusahaan Multinasional memperoleh laba lebih banyak melalui skema penghindaran pajak. Laba tersebut dimaksudkan untuk digeser ke negara yang memiliki beban pajak lebih rendah dari negara yang memiliki beban pajak lebih tinggi, sehingga menghasilkan kenaikan laba setelah pajak.” (dengan penambahan penekanan)

3) Carlo Galli, “Transfer Pricing Rules for Transactions Involving Low-Tax Countries” International Transfer Pricing Journal (IBFD, January/February 2008) halaman 48 sebagai berikut:

“Hence, in raising a transfer pricing assessment, the tax authorities first must demonstrate that the tax burden in the jurisdiction where the counterparty is established is indeed less than the tax burden in italy. Only if this is indeed the case may the tax authorities proceed with the arm’s length analysis.”

Terjemahan:

“Jadi, dalam menetapkan suatu koreksi transfer pricing, otoritas pajak harus terlebih dahulu menunjukkan bahwa pajak di negara lawan transaksi nyata-nyata lebih rendah daripada beban pajak di negara Italia. Hanya dalam kondisi dimana otoritas pajak dapat membuktikan hal tersebut, maka analisis transfer pricing dapat dilanjutkan.”

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa penghindaran pajak dapat terjadi apabila:

1) Transaksi tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri di luar Indonesia

2) Transakasi antara para pihak di atas memanfaatkan perbedaan tarif pajak dalam rangka mengurangi beban pajak;

bahwa dalam kasus ini, transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan transaksi lintas batas negara dengan Belanda dimana negara Belanda memiliki tarif pajak yang sama dengan tarif pajak di Indonesia. Pada tahun 2018, tarif normal untuk Pajak Penghasilan badan di Indonesia adalah 25% sedangkan tarif efektif yang berlaku di Belanda untuk pajak penghasilan badan adalah sama dengan di Indonesia yaitu 25%, sehingga tidak ada perbedaan tarif pajak yang dimanfaatkan untuk mengurangi beban pajak oleh Pemohon Banding;

bahwa adapun dapat Pemohon Banding sampaikan pula, atas penghasilan dari jasa komersial yang dibayarkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp8.713.903.401,00 (yang kurang lebih setara dengan EUR531.233 di tahun 2018) kepada Ropac Holding BV, faktanya Ropac Holding BV (yang merupakan bagian dari fiscal unity dengan AR Holding BV) sudah melaporkan penghasilan kena pajak di tahun 2018 sebesar EUR434.389. Selanjutnya, atas penghasilan kena pajak tersebut, Ropac Holding BV sudah membayar pajak sebesar EUR98.597;

Gambar 1.2.1.1. Laporan Akuntan (Agreed Upon Procedure)

Kasat Holding Bor te Waah

Fiscate positie

Fiscale cenheid

Werschuldigde vennootschapsbelasting

Belastb sar bedrag woe

Varsehuktgde wenmustsr rapsbe vet ok -5

: . : pot . Tete hoe Mt an it Zu,

. ot - toe wel Pa

bahwa artinya, atas penghasilan jasa yang diperoleh Ropac Holding BV dari Pemohon Banding sudah dilaporkan dan dikenakan pajak dengan semestinya. Selain itu, ketiadaan motif penghindaran pajak dari transaksi jasa komersial kepada Ropac Holding juga sudah diakui oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diputus dalam Putusan Pengadilan Pajak No. PUT- 005746.15/2022/PP/M.XVA Tahun 2023 yang diucapkan pada tanggal 14 Agustus 2023:

“- bahwa pada tahun 2016, tarif PPh Badan yang berlaku di Belanda bersifat progresif yang terdiri atas 2 (dua) lapisan penghasilan, yaitu 20% (Dua puluh persen) untuk penghasilan sampai dengan EUR200.000 (± Rp3 miliar dengan kurs rata-rata pada tahun 2016) dan 25% (dua puluh lima persen) untuk penghasilan di atas EUR200.000 dan mengingat penghasilan yang diterima oleh Pihak Afiliasi Pemohon Banding di Belanda di atas Rp3 miliar, maka dalil/alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa “tidak ada motif penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi a quo” adalah relevan dan dapat diterima;”

bahwa Pemohon Banding perlu sampaikan juga bahwa Terbanding (d/h. Tim Peneliti Keberatan) belum menanggapi argumen sehubungan dengan tidak adanya penghindaran pajak pada Pemohon Banding ini. Dengan demikian Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk memperlakukan suatu argumen yang tidak dibantah sebagai pengakuan dan Terbanding tidak berwenang melakukan koreksi dikarenakan tidak adanya indikasi penghindaran pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding terhadap transkasinya dengan Ropac Holding BV sebagai Pihak Afiliasi;

Pemohon Banding Dapat Membuktikan Bukti Eksistensi dan Manfaat atas Jasa Komersial yang Diterima dari Ropac Holding BV bahwa tanpa mengurangi argumen Pemohon Banding bahwa tarif commission fee terkait pemberian Jasa Komersial sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan jasa komersial bukan duplikasi jasa manajemen, Pemohon Banding juga dapat membuktikan jasa yang diberikan oleh Ropac Holding BV nyata- nyata diberikan dan telah memberi manfaat bagi Pemohon Banding;

bahwa dengan kata lain, di samping pembayaran jasa oleh Pemohon Banding yang berada dalam rentang kewajaran, pemenuhan prinsip kewajaran dan kelaziman

usaha Wajib Pajak telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (2) PER- 32/2011 dan Lampiran I Bab IV Bagian A PER-22/2013, yang menyatakan: “Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;” bahwa sejalan dengan yang tercantum pada Lampiran I Bab IV Bagian A PER- 22/2013:

“Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut;

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak;

b. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa.” bahwa Pemohon Banding telah menerima jasa, membuktikan eksistensi jasa yang diberikan oleh Ropac Holding BV dan Pemohon Banding telah menerima manfaat atas jasa komersial tersebut;

bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2018 mengenai Transaksi Jasa Komersial (selanjutnya disebut “Dokumen Lokal atas Transaksi Jasa Komersial”), disebutkan bahwa Pemohon Banding mengandalkan jasa komersial yang disediakan oleh Ropac Holding BV;

bahwa terhadap transaksi jasa komersial tersebut, Pemohon Banding dan Ropac Holding BV telah menyepakati syarat dan ketentuan jasa komersial sebagaimana tertuang dalam Commercial Services and Commission Agreement. Secara ringkas, berikut adalah ketentuan jasa komersial yang disepakati:

Tabel 1.2.2.1 Fakta Syarat dan Ketentuan Jasa Komersial antara

Pemohon Banding dan Ropac Holding BV

KeteranganPenjelasan
Pemberi JasaRopac Holding BV (Belanda)
Penerima JasaPT SIP (Pemohon Banding di Indonesia)
Ruang Lingkup Jasa1) Mengembangkan dan melaksanakan strategi penjualan dan penetapan harga; 2) Memantau dan mengelola realisasi tujuan penjualan; 3) Mengawasi kinerja komersial perusahaan; 4) Menjalankan aktivitas komersial perusahaan, mengembangkan strategi pemasaran, dan melakukan riset pasar yang relevan; 5) Mempromosikan produk untuk meningkatkan penjualan; 6) Membuat kontrak, produk untuk meningkatkan penjualan; 7) Mendelegasikan tanggung jawab dan mengawasi pekerjaan staf penjualan lokal; 8) Mengorganisir dan berpartisipasi dalam pameran dagang; dan 9) Menjaga tingkat layanan dan dukungan pelanggan yang diinginkan untuk Wajib Pajak.
KompensasiPemohon Banding akan membayar komisi sebesar 7,50% dari pendapatan penjualan untuk jasa komersial yang diberikan, tidak termasuk PPN dan pajak lainnya.
Cakupan WilayahIndonesia
Tanggal Efektif1 Januari 2016
Masa Berlaku1) Perjanjian ini berlaku untuk periode yang tidak terbatas; 2) Masing-masing pihak memiliki hak untuk membatalkan perjanjian dengan memberikan pemberitahuan selambat-lambatnya enam bulan sebelumnya. Pemberitahuan diberikan secara tertulis; 3) Masing-masing pihak berhak untuk mengakhiri perjanjian secara sepihak, dengan tanpa memberikan pemberitahuan atau intervensi dari pengadilan, jika: a. Salah satu pihak melanggar satau satu atau semua syarat dan ketentuan dalam perjanjian ini;
KeteranganPenjelasan
b. Salah satu pihak meminta penangguhan pembayaran; c. Salah satu pihak dinyatakan pailit dan putusan pailit tidak dapat dibatalkan; d. Salah satu pihak mengalami pailit dan telah ada keputusan sah secara hukum untuk membubarkan perusahaan; e. Aset mililk salah satu perusahaan telah disita berdasarkan surat perintah eksekusi; 4) Pemohon Banding berhak mengakhiri perjanjian ini secara sepihak apabila ada salah satu dari peristiwa berikut: a. Komposisi portofolio ekuitas atas Ropac Holding mengalami perubahan sehingga kendali atas Ropac Holding berpindah ke pihak lain; b. Adanya perubahan direksi Ropac Holding BV; c. Ropac Holding BV melakukan kecurangan atau merugikan kepentingan Pemohon Banding.

Sumber: Management Agreement tanggal 31 Desember 2015 bahwa Pemohon Banding telah menerima jasa dan manfaat atas jasa komersial yang diberikan oleh Ropac Holding BV sesuai dengan kesepakatan perjanjian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan Ropac Holding BV;

bahwa Ropac Holding BV telah memberikan jasa komersial kepada Pemohon Banding yang mencakup menjalankan aktivitas komersial perusahaan, mengoptimalkan penjualan dan strategi pemasaran, memantau, mengelola dan memelihara hubungan dengan pelanggan utama, dan memasarkan produk Pemohon Banding kepada pelanggan potensial. Pemohon Banding pun hanya mengandalkan jasa komersial yang disediakan oleh Ropac Holding BV;

bahwa lebih lanjut, pelaksanaan jasa komersial oleh Ropac Holding BV dapat dibuktikan melalui dokumen-dokumen yang telah diberikan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

Tabel 1.2.2.2. Bukti Eksistensi atas Pembayaran Jasa Komersial

No.Dokumen EksistensiKeterangan
1.Korespondensi surel komunikasi dan foto-foto pertemuan Ropac Holding BV dengan pelanggan maupun calon pelanggan terkait pesanan baru;Seluruh bukti Eksistensi poin 1 sampai dengan 3 pada tabel ini telah disampaikan pada saat pemeriksaan maupun keberataan
2.Sale and Purchase Agreement antara Wajib Pajak dengan calon pelanggan yang baru dilakukan pada tahun pajak 2018;
3.Commercial Plan tahun 2018 yang disusun oleh oleh Ropac Holding yang memberikan data pasar dan rencana dan strategi penjualan untuk tahun 2018;

Sumber: Manajemen Pemohon Banding bahwa aktivitas jasa komersial yang diberikan oleh Ropac Holding BV memiliki pengaruh yang signifikan bagi jalannya bisnis Pemohon Banding. Manfaat jasa komersial dari Ropac Holding BV ini tercermin pada peningkatan penjualan bersih Pemohon Banding dari tahun ke tahun sejak commission fee pertama kali ditagihkan kepada Pemohon Banding di tahun 2016, di mana pada tahun 2018, peningkatan penjualan bersih Pemohon Banding adalah sebesar 5,3%. Berikut adalah rekapitulasi penjualan bersih Pemohon Banding dari tahun 2015 hingga 2018 : Tabel 1.2.2.3. Deskripsi Peningkatan Penjualan Bersih Tahun 2015 - 2018

Penjualan Bersih (Rp)
TahunPenjualan BersihSelisih PeningkatanPersentase Kenaikan (%)
dari Tahun
Sebelumnya
2015Rp65.571.130.171
2016Rp80.279.393.525Rp14.708.263.35422,4%
2017Rp103.932.376.427Rp23.652.982.90229,5%
2018Rp109.423.088.289Rp5.490.711.8625,3%

Sumber: Laporan Keuangan untuk Tahun 2018, dan 2016; bahwa tidak hanya itu, manfaat atas jasa komersial juga terlihat pada kontribusi Ropac Holding BV sebesar 79% terhadap total penjualan bersih Pemohon Banding. Dalam hal ini, Ropac Holding BV telah bertindak sebagai Responsible Salesman

yang bertanggung jawab atas seluruh pendapat penjualan dari daftar pelanggan berikut ini;

Tabel 1.2.2.4. Deskripsi Pendapatan Penjualan dari Pelanggan Ropac Holding Tahun 2018

PelangganPendapatan Penjualan (Rp)
Sari Coffee IndonesiaRp22.126.996.607
Starbucks Coffee CompanyRp17.331.289.934
Pt. Boga Kreasi KreatifRp9.625.467.500
Jco Donuts & CoffeeRp8.015.532.640
SuperpackRp5.086.993.685
Delta Raya SejahteraRp4.781.007.500
Eka BogaintiRp3.609.300.000
Indomarco Prismatama, PtRp3.021.182.000
Pt. Maxx Coffee PrimaRp2.503.762.500
Petrus Djuanda (Tony Setiawan)Rp2.472.255.000
Trans Coffee,PtRp1.814.745.000
Duni Song Seng Pte LtdRp1.167.862.737
Aerofood Indonesia, PtRp1.131.000.000
Talkindo Selaksa Anugrah, PtRp924.624.800
Dunkindo Lestari,PtRp532.350.000
Bengawan Solo Coffee, PtRp480.928.630
Multi Bintang Indonesia Niaga, Pt.Rp415.895.000
Realworld Investments Pty LtdRp409.775.000
Chapayom Indonesia, PtRp395.700.000
Trans Burger,PtRp160.700.000
Royal Pancapersada Anugerah,PtRp154.373.288
Coffee ToffeeRp144.554.000
Trans Ice,Pt (Baskin Robbins)Rp126.108.000
Pt Baktiabadi IntimakmurRp48.600.000
Sari Ice Cream IndonesiaRp43.404.525
PelangganPendapatan Penjualan (Rp)
Havi Indonesia. PtRp17.797.735
Premier Doughnut IndonesiaRp13.662.000
Sari Pizza Indonesia, PtRp3.375.000
TotalRp86.559.243.081
Total Penjualan BersihRp109.423.088.289
Persentase (%)79%

Sumber: Manajemen Pemohon Banding bahwa sehubungan dengan penjelasan di atas, bahwa pendapatan penjualan Pemohon Banding sebagian besar bergantung pada hubungan baik dengan pelanggan utama yang dikelola melalui jasa komersial yang diberikan oleh Ropac Holding BV;

bahwa adapun atas pernyataan Terbanding yang menyatakan:

“Dengan demikian sebagian besar customer Wajib Pajak yang atas penjualan tahun 2018 dijadikan dasar untuk menghitung biaya komisi jasa komersial kepada Ropac bukan customer baru”

bahwa Pemohon Banding sangat tidak setuju karena tidak ada jaminan bahwa pelanggan di tahun 2016 akan terus membeli produk Pemohon Banding di tahun- tahun berikutnya. Sebaliknya, fakta bahwa pelanggan di tahun 2016 masih membeli produk Pemohon Banding di tahun 2018 justru membuktikan secara nyata adanya manfaat dari jasa komersial yang diberikan oleh Ropac Holding BV. Dalam hal ini, Ropac Holding BV secara aktif dan profesional mempertahankan minat pelanggan untuk terus menggunakan produk Pemohon Banding;

bahwa dalam Dokumen Lokal atas Transaksi Jasa Komersial Tahun Pajak 2018 pun menyatakan bahwa staf marketing Pemohon Banding hanya memproses/ menindaklanjuti pesanan penjualan yang diterima dari pelanggan yang dikelola Ropac Holding BV, tetapi tidak melakukan aktivitas komersial apapun. Pemohon Banding hanya melakukan aktivitas komersial kepada pelanggan dan pengecer lokal yang lebih kecil;

bahwa kemudian, hal ini pun tercantum dalam Dokumen Induk Pemohon Banding Tahun Pajak 2018 yang menunjukkan bahwa fungsi penjualan dan pemasaran

dilakukan oleh Ropac Holding BV, sedangkan Pemohon Banding bertanggung jawab untuk menjaga hubungan dengan klien dalam skala kecil. Dengan demikian mayoritas besar kegiatan pemasaran dilakukan oleh Ropac Holding BV dan bukan Pemohon Banding sendiri;

bahwa lebih lanjut, bahwa Ropac Holding merupakan pemegang saham dengan kepemilikkan sebesar 90% dan telah melakukan perjanjian atas jasa komersial dengan Pemohon Banding sejak 2016. Secara historis, Ropac Holding BV telah memahami fakta dan kondisi atas kegiatan usaha Pemohon Banding secara spesifik. Dalam hal ini, sudah sewajarnya bahwa efisiensi jasa yang diperoleh Pemohon Banding dari Ropac Holding BV akan lebih realistis dan menghasilkan peningkatan dibandingkan melakukan jasa dengan pihak ketiga;

bahwa sehubungan dengan hal tersebut, bahwa dibandingkan dengan 9 (Sembilan) Jasa Pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding, terdapat 5 (Lima) Jasa Pembanding yang memiliki tarif lebih tinggi dibandingkan tarif yang disepakati oleh Pemohon Banding dengan Ropac Holding BV, yaitu 7,5% dari pendapatan penjualan;

bahwa berdasarkan analisis kesebandingan ini, pun dapat tercermin bahwa terdapat risiko pengeluaran biaya atas pembayaran jasa komersial dengan tarif yang lebih tinggi apabila Pemohon Banding menggunakan jasa yang diperoleh dari pihak independen;

bahwa manfaat yang diperoleh Pemohon Banding melalui jasa komersial yang diberikan oleh Ropac Holding BV dapat dirinci sebagai berikut;

1. Pemohon Banding Pajak dapat menjalankan bisnis secara terarah, mendapatkan informasi pasar, ulasan bisnis di tahun sebelumnya, dan rencana produksi dan penjualan;

2. Pemohon Banding dapat memiliki akses keahlian komersial, pengalaman pasar, dan pengetahuan produk;

3. Pemohon Banding dapat mempercepat pertumbuhan bisnis dan mencapai tujuan bisnis;

4. Pemohon Banding dapat menghasilkan dan meningkatkan penjualan;

5. Pemohon Banding dapat menarik pelanggan baru dan mempertahankan pelanggan ekspor;

6. Pemohon Banding dapat menjaga hubungan baik dengan pelanggan; dan

7. Dapat meningkatkan daya saing Pemohon Banding di pasar;

bahwa selain itu, untuk sengketa yang sifatnya serupa dengan kasus a quo di tahun pajak 2016, yaitu terkait eksistensi dan manfaat ekonomis dari pemberian jasa komersial yang diberikan oleh Ropac Holding BV, pada dasarnya sudah dikonfirmasi melalui Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-005746.15/2022/PP/M.XVA Tahun 2023 yang diucapkan pada tanggal 14 Agustus 2023 sebagaimana disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagai berikut;

“- bahwa terkait biaya jasa komersial, Pemohon Banding dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa jasa komersial oleh Ropac Holding berkaitan dengan penjualan Pemohon Banding dan terdapat manfaat yang jelas, yaitu dengan adanya peningkatan penjualan yang dihasilkan melalui jasa komersial yang disediakan oleh Ropac Holding a quo; …

Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Professional Fee sebesar Rp10.259.948.430,00 a quo adalah tidak tetpat sehingga tidak dapat dipertahankan.”

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa eksistensi dan manfaat nyata dari pemberian jasa komersial oleh Ropac Holding BV kepada Pemohon Banding pada dasarnya tercermin dari penjualan Pemohon Banding. Oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastian hukum, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang mulia dapat membatalkan koreksi Terbanding dengan mempertimbangkan argumentasi Pemohon Banding di atas dan juga Putusan Pengadilan Pajak untuk sengketa yang serupa;

bahwa dengan demikian, terlihat jelas bahwa Pemohon Banding telah secara nyata menerima manfaat atas jasa komersial dari Ropac Holding BV berupa peningkatan penjualan Pemohon Banding dibandingkan tahun sebelumnya;

Transaksi Jasa Komersial Pemohon Banding Sudah Sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan Sehingga Seharusnya Terbanding Tidak Memiliki Wewenang untuk Melakukan Koreksi bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengatur Terbanding berwenang melakukan koreksi hanya apabila Pemohon Banding tidak melakukan transaksi

sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Hal ini juga sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) dan (2) PER-32/2011 sebagai berikut;

“(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan

dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

(2) Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.”

bahwa dengan demikian, jelas terdapat aturan yang mencegah dilakukannya koreksi apabila Wajib Pajak telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Lebih lanjut PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER 32/PJ/2011 Pasal 13 ayat (1) dan (2) menjelaskan bahwa terpenuhinya prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yaitu sebagai berikut:

“(1) Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode Penentuan Harga Transfer

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm’s length range/ ALR);

(2) Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.”

bahwa Pperaturan domestik diatas konsisten dengan paragraf 3.60 OECD Transfer Pricing Guidelines yang menyatakan:

“If the relevant condition of the controlled transaction (e.g. price or margin) is within the arm’s length range, no adjustment should be made.”

Terjemahan:

“Apabila kondisi dalam transaksi afiliasi (harga atau laba) berada dalam rentang kewajaran, maka seharusnya tidak dilakukan koreksi.”

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas, dapat disimpulkan bahwa terdapat ketentuan yang menyatakan Terbanding tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan koreksi (primary adjustment) jika laba atau harga wajar Pemohon

Banding sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau dengan kata lain, Terbanding hanya mempunyai wewenang untuk melakukan koreksi primer (primary adjustment) jika terdapat selisih dari rentang kewajaran harga atau laba Pemohon Banding lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan lainnya dalam industri sejenis. Aturan tersebut sebagai salah satu bentuk perlindungan bagi Pemohon Banding. Atau dengan kata lain, terdapat pembatasan atas kewenangan Terbanding untuk melakukan koreksi;

bahwa adapun dalam Pembahasan Akhir, Terbanding berpendapat sebagai berikut; “Bahwa Pembebanan Jasa Intra Grup berupa Sales Comission seharusnya didasarkan pada biaya yang sebenarnya dikeluarkan penyedia jasa tersebut bukan berdasarkan persentase tertentu dari peredaran usaha Wajib Pajak.”

bahwa atas pendapat Terbanding tersebut, Pemohon Banding tidak setuju karena faktanya terdapat perjanjian/skema pembayaran komisi serupa yang dibuktikan melalui perjanjian-perjanjian pembanding sebagaimana hasil benchmarking Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal 2018 Pemohon Banding. Dengan kata lain, penagihan biaya komisi berdasarkan persentase penjualan adalah suatu hal yang wajar dan lazim terjadi pada pihak-pihak independen. Di sisi lain, pendapat Terbanding tidak mempertimbangkan fakta dan kondisi yang sebenarnya wajar dan lazim di industri sejenis Pemohon Banding;

bahwa selanjutnya, dapat Pemohon Banding sampaikan pula bahwa transaksi pembayaran atas jasa komisi sudah berada dalam rentang kewajaran, sehingga sudah seharusnya Terbanding tidak melakukan koreksi atas transaksi Pemohon Banding dengan Ropac Holding BV;

bahwa jasa komersial oleh Ropac Holding BV berkaitan erat dengan penjualan Pemohon Banding. Adanya manfaat dari jasa pun dilihat berdasarkan adanya penjualan yang dihasilkan oleh jasa komersial dari Ropac Holding BV. Untuk itu, pembebanan jasa komersial (commission fee) yang diberlakukan oleh Ropac Holding berdasarkan nilai penjualan sudah tepat dan dapat digunakan. Bahwa pembuktian akan manfaat jasa komersial dari Ropac Holding BV akan Pemohon Banding sampaikan pada Surat Permohonan Banding ini;

bahwa kemudian, berdasarkan analisis kesebandingan menggunakan metode CUP/CUT atas perjanjian jasa komersial sebagaimana dimuat dalam Dokumen

Lokal Tahun Pajak 2018, ditemukan bahwa rentang kewajaran interkuartil tarif commission fee adalah 5,00% sampai 10,00%, dengan rincian sebagai berikut;

Tabel 1.2.3.1. Hasil Rentang Kewajaran Tarif Komisi

Tarif MinimalTarif Rata-RataTarif Maksimal
Jumlah Observasi999
Rata-rata7,56%9,89%12,22%
Minimal3,00%3,00%3,00%
Kuartil 15,00%5,00%5,00%
Nilai Tengah10,00%10,00%10,00%
Kuartil 310,00%10,00%10,00%
Maksimal12,00%30,00%50,00%

Sumber: Dokumen Lokal atas Transaksi Jasa Komersial bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran komisi kepada Ropac Holding BV sebesar 7,50% dari pendapatan penjualan untuk jasa komersial yang diberikan. Dengan demikian, berdasarkan tabel hasil rentang kewajaran di atas, tarif commission fee sebesar 7,5% yang telah disepakati oleh Pemohon Banding dan Ropac Holding masih berada dalam rentang wajar;

bahwa oleh karena itu, seharusnya Terbanding tidak lagi melakukan koreksi terhadap transaksi jasa komersial Pemohon Banding;

Jasa Komersial dan Jasa Manajemen yang Diberikan oleh Pihak Afiliasi Bukan Merupakan Jasa yang Bersifat Duplikasi bahwa dalam Risalah Hasil Pemeriksaan, Terbanding berpendapat sebagai berikut; “4) Untuk memastikan jasa yang diberikan memberikan manfaat ekonomi,

Pemeriksa perlu meneliti beberapa hal, yaitu:

c) Memastikan jasa intra grup bukan merupakan Shareholder activity dan duplicate services:

Hasil penelitian pemeriksa, diperoleh fakta bahwa Ropac Holding BV sebagai penerima kompensasi commision fee dan AR Holding sebagai penerima manajemen fee dibawah pengendali yang sama yaitu Rob Smeulders.”

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan atas jasa jasa komersial yang diberikan oleh Ropac Holding BV bukan merupakan duplikasi dari jasa manajemen yang diberikan oleh AR Holding BV. Bahwa Jasa Komersial dan Jasa Manajemen merupakan dua jenis jasa yang berbeda;

bahwa yang dimaksud oleh Duplicative service menurut SE-50/PJ/2013 adalah: “… jasa yang dilakukan oleh anggota grup perusahaan multinasional yang merupakan duplikasi dari kegiatan yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak atau dilakukan oleh pihak ketiga.”

bahwa berdasarkan Paragraf 7.11 OECD Transfer Pricing Guidelines 2017, pertimbangan suatu jasa diapat dianggap sebagai duplikasi jasa lain yang sudah ada harus diteliti berdasarkan masing-masing kasus:

“Any consideration of possible duplication of services needs to identify the nature of the services in detail, and the reason why the company appears to be duplicating costs contrary to efficient practices. The fact that a company performs, for example, marketing services in-house and also is charged for marketing services from a group company does not of itself determine duplication, since marketing is a broad term covering many levels of activity. Examination of information provided by the taxpayer may determine that the intra-group services are different, additional, or complementary to the activities performed in-house. The benefits test would then apply to those non-duplicative elements of the intra-group services. Some regulated sectors require control functions to be performed locally as well as on a consolidated basis by the parent; such requirements should not lead to disallowance on grounds of duplication.”

Terjemahan:

“Setiap pertimbangan kemungkinan duplikasi jasa perlu mengidentifikasi sifat jasa secara rinci, dan alasan mengapa perusahaan tampaknya menduplikasi biaya yang bertentangan dengan praktik yang efisien. Fakta bahwa sebuah perusahaan melakukannya, misalnya, jasa pemasaran in-house dan juga dikenakan biaya untuk layanan pemasaran dari perusahaan grup tidak menjadi penentuan atas duplikasi, karena pemasaran adalah istilah luas yang mencakup banyak tingkat aktivitas. Pemeriksaan informasi yang diberikan oleh wajib pajak dapat menentukan bahwa jasa intra-grup berbeda, tambahan, atau pelengkap dari kegiatan yang dilakukan

secara in-house. Uji manfaat kemudian akan diterapkan pada elemen non-duplikatif dari jasa intra-grup. Beberapa sektor yang diatur memerlukan fungsi kontrol untuk dilakukan secara lokal maupun secara konsolidasi oleh induknya; persyaratan tersebut tidak boleh mengarah pada penolakan atas dasar duplikasi.”

bahwa selanjutnya, Paragraf 5.2.6.8 – 5.2.6.9 UN Transfer Pricing Manual 2021 memberikan ilustrasi di mana jasa yang sama tidak dapat dikatakan sebagai duplikasi jasa lainnya dalam beberapa kondisi sebagai berikut;

"There are some circumstances in which duplication may provide an associated enterprise with a benefit if an independent party would have been willing to pay for the duplicated services in similar circumstances. For example, this situation may arise if an associated enterprise receives in-house accounting advice on an issue but chooses to get a second opinion to minimize the risk of being penalized for failing to comply with accounting standards;

At times an MNE may engage in service functions which have the same name but represent different services, or, the functions are performed at different levels and therefore do not involve duplication. These functions may be carried out at the group, regional or local level. For example, strategic marketing functions are performed at the group level as they are for the benefit of the entire group, while at the local level a subsidiary engages in marketing analysis of the local market conditions. In this situation the marketing services are not duplicated as they are different types of services. “

Terjemahan:

“Ada beberapa keadaan di mana duplikasi dapat memberikan manfaat kepada perusahaan asosiasi jika pihak independen bersedia membayar untuk layanan yang digandakan dalam keadaan yang serupa. Misalnya, situasi ini mungkin timbul jika perusahaan asosiasi menerima nasihat akuntansi internal atas suatu masalah tetapi memilih untuk mendapatkan pendapat kedua untuk meminimalkan risiko dihukum karena gagal mematuhi standar akuntansi;

Kadang-kadang perusahaan multinasional dapat terlibat dalam fungsi jasa yang memiliki nama yang sama tetapi mewakili jasa yang berbeda, atau fungsi tersebut dilakukan pada tingkat yang berbeda dan oleh karena itu tidak melibatkan duplikasi. Fungsi-fungsi ini dapat dilakukan pada tingkat kelompok, regional atau lokal.

Misalnya, fungsi pemasaran strategis dilakukan di tingkat grup karena menguntungkan seluruh grup, sementara di tingkat lokal anak perusahaan terlibat dalam analisis pemasaran kondisi pasar lokal. Dalam situasi ini, jasa pemasaran tidak diduplikasi karena merupakan jenis jasa yang berbeda.”

bahwa berdasarkan uraian di atas maka perlu dipertimbangkan kondisi-kondisi sehubungan dengan jasa yang diterima, misalnya apakah jasa yang diberikan berpengaruh dalam meminimalisir risiko perusahaan dalam pengambilan keputusan bisnis, atau apakah jasa dilakukan oleh level yang berbeda sehingga hasil yang diharapkan dari pemberian jasa pun berbeda;

bahwa dengan demikian, dalam menentukan ada tidaknya suatu duplikasi jasa, bukan dilihat dari pengendalian yang sama, tetapi harus dilakukan identifikasi mendalam atas jasa tersebut;

bahwa adapun dalam Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan, Terbanding berpendapat sebagai berikut;

“Menurut Pemeriksa terdapat duplikat service yang harus dibayar Wajib Pajak terhadap sales comission karena support system yang diberikan Ropac Holding sudah tercover dalam jasa manajemen fee yang telah dibayar Wajib Pajak pada AR Holding.”

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding karena jasa komersial dan jasa manajemen yang masing-masing diberikan oleh Ropac Holding dan AR Holding BV merupakan jasa yang berbeda dan tidak tercakup pada satu sama lain seperti yang disampaikan oleh Pemeriksa (Terbanding);

bahwa dalam hal ini, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Jasa Komersial dan Jasa Manajemen merupakan dua jenis jasa dengan cakupan yang berbeda;

Tabel 1.2.4.1 Perbedaan Jasa Komersial dan Jasa Manajemen yang Diperoleh

Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2018

PerihalKeterangan
Jasa KomersialJasa Manajemen
PerjanjianCommercial Services & Commission AgreementManagement Agreement
Pemberi JasaRopac Holding B.V.AR Holding B.V.
PerihalKeterangan
Jasa KomersialJasa Manajemen
Lingkup Tanggung JawabRopac Holding B.V. memberikan jasa layanan komersial untuk Pemohon Banding, termasuk menjalankan aktivitas komersial persahaan, mengembangkan strategi pemasaran, memantau dan mengelola realisasi tujuan penjualan, mengawasi kinerja komersial perusahaan, mengelola hubungan dengan pelanggan utama;AR Holding B.V. melakukan fungsi penyediaan jasa, manajemen sumber daya manusia, kebijakan penentuan harga, serta penagihan dengan intensitas tinggi;
Deskripsi Kegiatan1) Mengembangkan dan melaksanakan strategi penjualan dan penetapan harga; 2) Memantau dan mengelola realisasi tujuan penjualan; 3) Mengawasi kinerja komersial perusahaan; 4) Menjalankan aktivitas komersial perusahaan, mengembangkan strategi pemasaran, dan melakukan riset pasar yang relevan; 5) Mempromosian produk untuk meningkatkan penjualan;1) Mengembangkan dan melaksanakan strategi dan rencana bisnis perusahaan; 2) Pengambilan keputusan, mengelola operasi sehari-hari Pemohon Banding, dan mewakili perusahaan dengan pihak ketiga 3) Memantau dan memastikan bahwa target pendapatan/penjualan terpenuhi; 4) Berkomunikasi dan memelihara hubungan dengan mitra bisnis dan otoritas;
PerihalKeterangan
Jasa KomersialJasa Manajemen
6) Membuat kontrak, produk untuk meningkatkan penjualan; 7) Mendelegasikan tanggung jawab dan mengawasi pekerjaan staf penjualan lokal; 8) Mengorganisir dan berpartisipasi dalam pameran dagang; dan 9) Menjaga tingkat layanan dan dukungan pelanggan yang diinginkan untuk Pemohon Banding.5) Menerapkan inisiatif baru untuk mendorong pendapatan dan menurunkan biaya; 6) Manajemen teknis, termasuk rekayasa dan inovasi; 7) Mengelola pengembangan produk, desain produk, dan persyaratan kinerja; 8) Memantau inerja dan efesiensi produksi; 9) Mempertahankan kualitas produk yang konsisten dan layanan pelanggan yang sangat baik; 10) Mengawasi kinerja keuangan, anggaran tahunan, dan investasi perusahaan; 11) Mengelola auit kualitas oleh pelanggan dan pihak ketiga; 12) Mengawasi masalah hukum perusahaan; 13) Menganalisis situasi bermasalah dan memberikan solusi untuk memastikan keberlanjutan dan pertumbuhan perusahaan;
PerihalKeterangan
Jasa KomersialJasa Manajemen
14) Mendelegasikan tanggung jawab dan mengawasi pekerjaan staf lokal; 15) Mengelola sumber daya, termasuk menarik, merekrut, menyeleksi, mempertahankan, dan melatih staf lokal Pemohon Banding; 16) Memelihara infrastruktur TI perusahaan, dan lain-lain.
Kompensasi7,5% dari turnover Pemohon BandingAnnual management fee sebesar EUR300,000

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tidak ada duplikasi jasa antara Jasa Komersial dan Jasa Manajemen yang diterima oleh Pemohon Banding; Kesimpulan bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Transaksi Jasa Komersial Pemohon Banding Sudah Sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Sehingga Seharusnya Terbanding Tidak Memiliki Wewenang untuk Melakukan Koreksi;

3. Pemohon Banding Dapat Membuktikan Bahwa Jasa Komersial dan Jasa Manajemen yang Diberikan oleh Pihak Afiliasi Bukan Merupakan Jasa yang Bersifat Duplikasi;

4. Pemohon Banding Dapat Membuktikan Bahwa Jasa yang Pemohon Banding Peroleh dari Ropac Holding BV Benar-Benar Nyata dan Memberikan Manfaat Bagi Pemohon Banding;

5. Terbanding Tidak Memiliki Kewengangan Melakukan Koreksi Dikarenakan Tidak Adanya Motif Penghindaran Pajak dalam Transaksi Afiliasi yang Dilakukan oleh Pemohon Banding, Dikarenakan Transaksi Afiliasi Pemohon Banding Dilakukan Antar Negara Indonesia dengan Belanda yang Memiliki Tarif Pajak Sama Pada Tahun 2018 Sebesar 25% ;

bahwa berdasarkan uraian dan alasan sebagaimana disebutkan di atas, kiranya dapat menjadi dasar yang kuat bagi Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi yang dilakukan Terbanding. Dengan demikian, perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pemohon Banding yang seharusnya adalah sebagai berikut.

NoUraianNilai
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto109.498.666.935
2Harga Pokok Penjualan55.300.168.179
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)54.182.498.756
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha50.072.881.074
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)4.109.617.682
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya :
f. Penghasilan dari luar usaha(1.649.269.922)
g. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas0
h. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
i. Lain-lain0
j. Jumlah (a + b + c + d)(1.649.269.922)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8Penyesuaian Fiskal
d. Penyesuaian Fiskal Positif906.454.102
e. Penyesuaian Fiskal Negatif78.556.455
f. Jumlah (a-b)827.897.647
9Penghasilan neto luar negeri0
10Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e – 7 + 8.c + 9)3.288.245.407
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi Kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan Kena Pajak (10 – 11 – 12 – 13)3.288.245.407
15PPh Terutang822.061.352
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu911.840.356
NoUraianNilai
17Jumlah PPh Terutang (15 +16)1.733.901.708
18Kredit Pajak :
f. PPh ditanggung pemerintah0
g. Dipotong/dipungut pihak lain :
b.7. PPh Pasal 210
b.8. PPh Pasal 220
b.9. PPh Pasal 230
b.10. PPh Pasal 240
b.11. Lain-lain0
b.12. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)0
h. Dibayar sendiri :
c.7. PPh Pasal 22383.295.000
c.8. PPh Pasal 250
c.9. PPh Pasal 290
c.10. STP (pokok kurang bayar)1.297.184.856
c.11. Lain-lain0
c.12. Jumlah c.1+c.2+c.3+c4+c5)1.680.479.856
i. Diperhitungkan :
d.2. SKPPKP0
j. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan ((a+b.6+c.7+d.1)1.680.479.856
19Pajak yang tidak/kurang dibayar53.421.852
20Sanksi Administratif
a) Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b) Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP0
c) Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
d) Kenaikan Pasal 17D (5) KUP53.421.852
e) Jumlah sanksi administratif53.421.852
21Jumlah PPh yang lebih dibayar/ seharusnya tidak terutang (19-20.g)106.843.704

Petitum bahwa berdasarkan dalil-dalil, alasan-alasan dan fakta-fakta hukum dari Pemohon Banding sebagaimana yang telah diuraikan di atas, demi keadilan dan kepastian hukum, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Pajak Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, berkenan memberikan putusan dengan amar putusan, sebagai berikut;

1. Membatalkan koreksi Terbanding sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-03641/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 11 Desember 2023; dan

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 969/SUB/WPJ.07/2024tanggal 27 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 068/DDTC- 2B/II/2024 tanggal 4 Maret 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 4 Maret 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

e. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-03641/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 11 Desember 2023 yang diterima tanggal 18 Desember 2023;

f. Surat banding dilampirkan salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-03641/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 11 Desember 2023;

g. Bukti Pembayaran *)

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat banding ditandatangani oleh Pemohon Banding yaitu Yusuf Wangko Ngantung selaku: *)

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus j. Penandatangan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia;

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan atas Keberatan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00010/206/18/052/22 tanggal 02 Desember 2022 Tahun Pajak 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Satu Nomor LAP-00556/RIK.SIS/KPP.0702/2022 tanggal 01 Desember 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

bahwa atas ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 001/DDTC-TP/III/2023 tanggal 01 Maret 2023, yang diterima KPP Penanaman Modal Asing Satu berdasarkan LPAD Nomor FORM- 05001116/BPS/KPP.070203/2023 tanggal 01 Maret 2023;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-03641/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 11 Desember 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/ (Dikurangi)Menjadi
Penghasilan Netto12.215.727.249(213.578.441)12.022.148.808
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak12.215.727.249(213.578.441)12.022.148.808
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang3.053.931.800(53.394.598)3.000.537.202
Kredit Pajak1.680.479.85601.680.479.856
PPh yang Kurang (Lebih) Bayar2.285.292.300(53.394.598)2.231.897.702
Sanksi Administrasi2.285.292.300(53.394.598)2.231.897.702
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar4.570.584.600(106.789.196)4.463.795.404

Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut a .- Pokok Sengketa, Mt IE ace ee ea Fe Sorat ew ne seKaputusan | yee ae ge elkan na epee at Me na ae eae $ cgi Pa Ac MA ie aa a PS ae | eee | Keberatans we Keberatan.s (Mk. op Me eee ce

Penyesuaian Fiskal Positif 831.085.808 | 9.620.357.503 906.454.102 | 9.620.357.503 906.454.102 | 8.713.903.401

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.713.903.401,00

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPh)

Pasal 6 ayat (1), mengatur bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan; Pasal 9 ayat (1) huruf a, mengatur bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

Pasal 18 ayat (4) huruf a dan huruf b, mengatur bahwa hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

(1) Huruf a, Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

(2) Huruf b, Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)

Pasal 14 ayat (3), mengatur bahwa tahapan pendahuluan untuk jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pembuktian bahwa jasa tersebut:

(1) secara nyata telah diberikan oleh pemberi jasa dan diperoleh penerima jasa;

(2) dibutuhkan oleh penerima jasa;

(3) memberikan manfaat ekonomis kepada penerima jasa;

(4) bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham (shareholder activity);

(5) bukan merupakan aktivitas yang memberikan manfaat kepada suatu pihak semata-mata karena pihak tersebut menjadi bagian dari grup usaha (passive association);

(6) bukan merupakan duplikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak;

(7) bukan merupakan jasa yang memberi manfaat insidental; dan

(8) dalam hal jasa siaga (on call services), bukan merupakan jasa yang dapat diperoleh segera dari pihak yang independen tanpa adanya perjanjian siaga (on call contract) terlebih dahulu;

Pasal 14 ayat (9), mengatur bahwa dalam hal Wajib Pajak tidak dapat membuktikan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;

Pasal 22 ayat (8), mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Pasal 23 ayat (1), mengatur bahwa penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 juga wajib dilakukan oleh Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan

pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;

Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa menetapkan Pedoman Pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini sebagai pedoman pelaksanaan Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Pemeriksaan transfer pricing;

Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa memberikan petunjuk antara lain:

a) Jasa intra-grup adalah aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usahanya. Jasa intra-grup dapat berupa jasa manajemen, jasa administrasi, jasa teknis, jasa pendukung, jasa pembelian, jasa pemasaran, jasa distribusi, dan jasa komersial lainnya yang berkaitan dengan sifat bisnis grup tersebut;

b) Pada dasarnya keberadaan transaksi penyerahan jasa intra-grup diakui apabila jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang meningkatkan posisi komersial perusahaan penerima jasa (misalnya meningkatkan keuntungan atau menambah efisiensi melalui penurunan beban operasi);

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) a) Pasal 92 ayat (1), mengatur bahwa Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud tujuan Perseroan;

b) Pasal 97 ayat (1), mengatur bahwa Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1);

c) Pasal 97 ayat (3), mengatur bahwa pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab;

Data dan Fakta bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Pemohon Banding badan tahun pajak 2018 diketahui:

a) Ropac Holding BV beralamat di negara Belanda merupakan pemegang saham Pemohon Banding dengan prosentase kepemilikan 89,99%;

b) Rob Smeulders beralamat di negara Belanda merupakan Direktur Utama Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Pemohon Banding yang disampaikan pada saat proses keberaran:

a) TP Doc tahun 2018 bahwa pada tahun 2018 terdapat peningkatan penjualan Pemohon Banding sebesar 5,28% dari tahun 2017, namun demikian laba sebelum pajak mengalami penurunan sebesar 44,64%;

bahwa Pemohon Banding membebankan beban komisi tahun 2018 atas transaksi jasa komersial dengan Ropac Holding BV yang berlokasi di Belanda selaku pemegang saham Pemohon Banding sebesar Rp8.713.903.481,00;

b) Commercial Service & Commision Agreement bahwa atas jasa komersial yang diberikan, Ropac Holding BV memperoleh komisi 7,5% dari turnover Pemohon Banding yang berlaku efektif tanggal 01 Januari 2016;

bahwa agreement tersebut ditandatangani oleh satu orang yaitu Rob Smeulders yang bertindak atas nama Pemohon Banding dan atas nama Ropac Holding BV;

c) Korespondensi dalam bentuk surat elektronik (surel) bahwa surel yang disampaikan Pemohon Banding bukan merupakan tangkapan layer (screenshot) email melainkan dalam bentuk file notepad dan RTF; bahwa customer mengirimkan email tersebut kepada Rob Smeulders dengan alamat email rob@suryaindoplastic.com, dengan demikian email tersebut merupakan email antara customer dengan Rob Smeulders yang bertindak sebagai pihak Pemohon Banding dan bukan sebagai pihak Ropac Holding BV;

d) Pada Meeting Notes di Starbucks Coffee Hongkong tertulis attendees dari pihak Starbucks dan SIP, sehingga pertemuan tersebut merupakan pertemuan antara Starbucks dan Pemohon Banding (bukan dengan Ropac Holding BV);

e) Tidak terdapat informasi yang diperoleh atas foto yang disampaikan Pemohon Banding mengenai pihak dan kapasitas yang melakukan pertemuan;

f) Purchase and Sale Agreement

1. merupakan perjanjian jual bell antara Pemohon Banding dengan customer yang dibuat di tahun 2018;

2. pada dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, tidak terdapat tanda tangan pihak yang melakukan perjanjian jual beli tersebut;

3. tidak membuktikan adanya penyerahan jasa komersial dari Ropac Holding BV kepada Pemohon Banding;

g) Pada file data pasar dan strategi penjualan tahun 2018 terdapat logo dan nama Pemohon Banding dan tidak terdapat informasi yang menguatkan bahwa file tersebut dibuat oleh Ropac Holding BV;

h) Pada pernyataan Accountant & Adviseurs Witlox vsc di Belanda terdapat informasi pengenaan tarif progresif sebesar 20% dan 25% atas pajak yang dibayarkan oleh AR Holding BV (bukan Ropac Holding BV);

i) Terdapat pula pernyataan Accountant & Adviseurs Witlox vsc di Belanda yang menyatakan:

1) bahwa untuk Tahun 2018, Ropac Holding BV mengalami kerugian;

2) bahwa satu-satunya customer Ropac Holding BV adalah Pemohon Banding; Witlox Sey vcs

Ropac Holding B.V.

Pe Zandberg 2

S171 RE KAATSHE UVEL

Breda, 30 november 2022

Ref.: PHA-221130-001

Betreft 1 Addition letter AGR-221123-001

Dear Mr. Smeulders,

In addition of letter AGR-221123-001 we would fike to confirm that we were the auditors of

Ropac Holding B.V. over the financial year 2018. We also like to confirm that SIP is the only customer of Ropac Holding B.V. The total commission according to the financial statements of 2018 were

€ 510.882. Ropac Holding 8-V-_ suffered a loss in 27018 ad € 6.195, if you have any furthermore questions, please don't hesitate to contact me.

Regards,

Crore aks an

A. Groeneveld AA RB

Accountant j) Terkait sengketa, terdapat bukti pembayaran dari rekening Bank HSBC atas nama Pemohon Banding kepada rekening ABN Amro Bank BV atas nama Ropac Holding BV;

bahwa berdasarkan data internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terkait 5 (lima) pelanggan besar Pemohon Banding untuk tahun 2018 disampaikan bahwa: bahwa terdapat penyerahan yang terutang PPN kepada Sari Coffe Indonesia, Starbucks Coffe Company, JCo Donuts & Coffee, dan Superpack sebagaimana telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2015 s.d. Desember 2015 dan/atau sebelumnya;

bahwa PT Boga Kreasi Kreatif baru terdaftar sebagai Wajib Pajak di tahun 2016; bahwa dengan demikian sebagian besar customer Pemohon Banding yang atas penjualan tahun 2018 dijadikan dasar untuk menghitung biaya komisi jasa komersial kepada Ropac Holding BV bukan customer baru;

bahwa Terbanding telah mengirimkan surat nomor S-498/WPJ.075/2013 tanggal 12 Oktober 2013 yang meminta Pemohon Banding untuk memberikan rincian perhitungan commission fee atas pemberian jasa komersial Ropac Holding BV yang dilengkapi data dan/atau dokumen yang membuktikan terdapat eksistensi dan manfaat atas jasa tersebut untuk masing-masing customer, namun Pemohon Banding tidak memenuhi seluruh permintaan tersebut;

bahwa berdasarkan dengan hal-hal tersebut di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa:

bahwa tidak terdapat bukti bahwa jasa komersial secara nyata telah diberikan oleh Ropac Holding BV dan diperoleh Pemohon Banding;

bahwa kegiatan pertemuan maupun korespondensi sure! dengan customer dilakukan oleh Rob Smeulders yang bertindak selaku Direksi Pemohon Banding dalam rangka menjalankan kewajiban pengurusan Perseroan sebagaimana diatur dalam UU PT;

bahwa berdasarkan SPT Masa PPN yang telah Pemohon Banding sampaikan, sebagian besar customer Pemohon Banding yang menjadi dasar perhitungan sales commission fee tahun 2018 merupakan customer lama yang kegiatan komersialnya telah dilakukan oleh Pemohon Banding sendiri sebelum tahun 2016;

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan rincian perhitungan sales commission fee tahun 2018 untuk setiap customer, sehingga:

a) tidak dapat diketahui kebenaran perhitungan sales comission fee tahun 2018 tersebut;

b) tidak dapat diyakini apakah Ropac Holding BV melakukan jasa komersial terhadap seluruh customer yang menjadi dasar perhitungan sales commision fee tersebut;

bahwa sehubungan hal tersebut di atas, maka Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa sales commission fee kepada Ropac Holding BV tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa koreksi tersebut merupakan transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, sehingga Terbanding telah melakukan penelitian pendahuluan untuk jasa komersial yang menurut Pemohon Banding telah diserahkan oleh Ropac Holding BV dengan hasil penelitian bahwa atas penyerahan jasa komersial tersebut tidak terdapat eksistensi dan tidak tidak memberikan manfaat ekonomis kepada Pemohon Banding;

bahwa sehubungan hal tersebut di atas, maka pembayaran sales commission fee kepada Ropac Holding BV senilai Rp8.713.903.401,00 tersebut dianggap sebagai dividen sehingga tidak dapat dikurangkan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa untuk tahun 2018 Ropac Holding BV mengalami kerugian maka pajak yang harus dibayar di Belanda adalah EURO (25% x EURO), sehingga penghematan pajak yang dinikmati oleh Pemohon Banding karena membiayakan sales commission fee dalam SPT Tahunan PPh Badan adalah Rp2.178.475.850,00 (25% x Rp Rp8.713.903.401,00);

bahwa berdasarkan dasar hukum, data dan fakta, serta uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.713.903.401,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 068/DDTC-2B/I1/2024 tanggal 04 Maret 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor

6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-03641/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 11 Desember 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Pemeriksa / Penelaah Keberatan (Terbanding) telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbandinng Nomor KEP-03641/KEB/PJ/WPJ. 07/2023 tanggal 11 Desember 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00010/206/18/ 052/22 tanggal 02 Desember 2022 Tahun Pajak 2018 atas nama PT Surya Indio Plastic NPWP 02.026.765.4-052.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 142/DDTC-2B/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagaimana telah diuraikan dalam Surat Banding Nomor 068/DDTC-2B/II/2024 tanggal 4 Maret 2024;

Aspek Pemenuhan Ketentuan Formal

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding menyetujui kesimpulan Terbanding mengenai pemenuhan ketentuan formal, yaitu permohonan banding telah memenuhi ketentuan sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Aspek Material Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp8.713.903.401,00. bahwa adapun bantahan Pemohon Banding atas alasan koreksi yang disampaikan Terbanding dalam Surat Uraian Banding adalah sebagai berikut:

Pemohon Banding Tetap Pada Pendapatnya Sebagaimana Telah Disampaikan dalam Surat Permohonan Banding bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebagaimana secara lengkap telah Pemohon Banding sampaikan dalam Surat Permohonan Banding Nomor: 068/DDTC-2B/II/2024 tanggal 04 Maret 2024;

bahwa adapun berdasarkan tanggapan yang disampaikan oleh Terbanding dalam Surat Uraian Banding, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Terbanding belum memberikan tanggapan mengenai seluruh argumentasi yang Pemohon Banding sampaikan dalam Surat Permohonan Banding. Dalam hal ini, Terbanding hanya mengutip kembali alasan koreksi sebagaimana telah disampaikan dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan;

bahwa dengan demikian Surat Uraian Banding yang disampaikan oleh Terbanding tidak sesuai dengan pengertian Surat Uraian Banding yang tertuang dalam Undang- Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang berbunyi sebagai berikut;

"Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan Banding yang diajukan oleh pemohon Banding."

bahwa maka demikian, pada Bantahan Surat Uraian Banding kali ini, Pemohon Banding menyampaikan argumentasi sebagaimana tercantum pada Surat Banding Nomor 068/DDTC-2B/II/2024 tanggal 4 Maret 2024 bahwa adapun uraian argumentasi Pemohon Banding adalah sebagai berikut;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-37 sebagai berikut:

Bukti P-1. SuratKeputusan KeberatanNomor KEP-03641/KEB/PJ/

WPJ.07/2023 tanggal 11 Desember 2023;

Bukti P-2. Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 03 tanggal 06 Januari 2006; Bukti P-3. Akta Perubahan No. 02 tanggal 05 November 2020, yang menunjukkan kewenangan Rob Smeulders sebagai pemberi kuasa pada saat keberatan dan banding;

Bukti P-4. Identitas Direktur Pemberi Kuasa atas nama Rob Smeulders;

Bukti P-5. Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus No. 009/SKK/TAX-SIP/02/2024 tanggal 01 Februari 2024;

Bukti P-7. Pakta Integritas beserta Identitas Kuasa Hukum;

Bukti P-8. SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018;

Bukti P-9. Uraian pokok sengketa Pajak Penghasilan Badan 2018;

Bukti P-10. Matriks sengketa;

Bukti P-11. Sales and Purchase Agreement 2018;

Bukti P-12. Local File - Commercial Service PT Surya Indo Plastic (SIP) FY2018; Bukti P-13. Local File - Intragroup Services Transaction FY 2018;

Bukti P-14. Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 2017;

Bukti P-15. Ropac Holding - Sales Revenue 2018;

Bukti P-16. Commercial Services and Commission Agreement antara PT Surya

Indo Plastic dengan Ropac Holding yang diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah;

Bukti P-17. a. Korespondensi dan foto-foto;

b. Sales and Purchase Agreement 2018;

c. 2018 Commercial Plan;

Bukti P-18. Agreed Upon Procedure atau AUP tanggal 28 Nov 2022 dan

Terjemahan Laporan Akuntan;

Bukti P-19. Salinan Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-005746.15/2022/PP/

M.XVA Tahun 2023;

Bukti P-20. Profil Usaha PT Surya Indo Plastic;

Bukti P-21. Surat Ketetapan Pajak ARHBV;

Bukti P-22. Local File Commercial Service PT SIP FY 2016 + 2017 dan

Terjemahan;

Bukti P-23. Sales Recap 2015-2018;

Bukti P-24. Pembayaran SIP to ROPAC;

Bukti P-25. Judicial Review 2016 Result Letter-Compiled;

Bukti P-26. Surat Tanggapan Wajib Pajak atas Pemberitahuan Hasil Pemeriksaa

Nomor S-00507/RIKSIS/KPP.0702 tanggal 18 November 2024; Bukti P-27. SIP - Master File FY 2018 [Bahasa];

Bukti P-28. SIP - Working Paper Ropac Commission 2018;

Bukti P-29. Matriks sengketa;

Bukti P-30. Penjelasan tertulis Nomor 219/DDTC-2B/VIII/2024 tanggal 26 Agustus 2024;

Bukti P-31. Penjelasan tertulis Nomor 128/DDTC-2B/IX/2024 tanggal 23 September 2024;

Bukti P-32. Penjelasan tertulis Nomor 107/DDTC-2B/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024;

Bukti P-33. Penjelasan tertulis Nomor 045/DDTC-2B/X/2024 tanggal 18 November 2024;

Bukti P-34. Penjelasan tertulis Nomor 006/DDTC-2B/I/2025 tanggal 6 Januari 2025;

Bukti P-35. Dokumen Induk Penentuan Harga Transfer Tahun 2018;

Bukti P-36. Penjelasan tertulis Nomor 85/DDTC-2B/I/2025 tanggal 20 Januari 2025;

Bukti P-37. Kesimpulan Akhir Nomor 095/DDTC-2B/IV/2025 tanggal 17 April 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks sengketa;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-

03641/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 11 Desember 2023;

Bukti T-4. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 18 November 2024;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 24 Februari 2025;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis Akhir Nomor S-380/WPJ.07/2025 tanggal 26 Februari 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-03641/KEB/ PJ/WPJ.07/2023 tanggal 11 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00010/206/18/ 052/22 tanggal 02 Desember 2022 Tahun 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 068/DDTC-2B/II/2024 tanggal 4 Maret 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif9.620.357.503906.454.1028.713.903.401

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Majelis Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa banding a quo adalah koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.713.903.401,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan uraian sebagai berikut:

Menurut (Rp):
TerbandingPemohon Banding
1234=2-3
9.620.357.503,00906.454.102,00

bahwa koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.713.903.401,00 a quo merupakan koreksi positif terhadap Professional Fee (712008) berupa pembayaran biaya komisi penjualan sebesar 7.5% x turnover kepada Ropac Holding karena Terbanding tidak dapat meyakini eksistensi dan realisasi manfaat biaya komisi penjualan dan manfaat ekonomis yang diterima Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding mengakui adanya kekhilafan dalam perhitungan nilai total omzet pada tahun 2018 sehingga menyebabkan kekeliruan nilai biaya komisi, dengan uraian sebagai berikut:

KeteranganTahun BukuTahun Buku2017/2Tahun Buku2016/2
201820170182016018
Omzet109.423.088.289103.932.376.4275,28%80.279.393.52536,30%
Biaya Komisi8.206.731.622 (biaya komisi yang seharusnya)7.794.929.9085,28%6.020.948.43036,30%
KeteranganTahun BukuTahun Buku2017/2Tahun Buku2016/2
201820170182016018
Persentase komisi penjualan (Penjualan Bruto/Biaya Komisi)7,50%7,50%7,50%

bahwa atas kekeliruan a quo, Pemohon Banding dapat menerima sebagai koreksi, dengan uraian sebagai berikut:

Biaya komisi yang dibayarkanBiaya komisi yang seharusnya dibayarkan Wajib PajakKoreksi yang Diterima Pemohon Banding
Rp8.713.903.482,00Rp8.206.731.622,00Rp507.171.860,00

bahwa dengan demikian, nilai koreksi yang masih menjadi sengketa adalah sebesar Rp8.206.731.541,00, dengan rincian sebagai berikut:

Nilai Koreksi (Awal)Koreksi yang DiterimaKoreksi yang Masih
Pemohon BandingMenjadi Sengketa
Rp8.713.903.401,00Rp507.171.860,00Rp8.206.731.541,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.206.731.541,00 a quo, dengan alasan sebagai berikut:

- bahwa tidak ada motif penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding

- bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan transaksi lintas batas negara dengan Belanda, dimana negara Belanda memiliki tarif pajak yang sama dengan tarif pajak di Indonesia. Pada tahun 2018, tarif normal untuk PPh Badan di Indonesia adalah 25% (dua puluh lima persen) sedangkan tarif efektif yang berlaku di Belanda untuk PPh Badan adalah sama dengan di Indonesia, yaitu 25% (dua puluh lima persen) sehingga tidak ada perbedaan tarif pajak yang dimanfaatkan untuk mengurangi beban pajak oleh Pemohon Banding;

- bahwa Pemohon Banding juga dapat membuktikan jasa yang diberikan oleh Ropac Holding BV nyata-nyata diberikan dan telah memberi manfaat bagi Pemohon Banding;

- bahwa Pemohon Banding telah menerima jasa, membuktikan eksistensi jasa yang diberikan oleh Ropac Holding BV dan Pemohon Banding telah menerima

manfaat atas jasa komersial tersebut;

- bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2018 mengenai Transaksi Jasa Komersial (selanjutnya disebut “Dokumen Lokal atas Transaksi Jasa Komersial”), disebutkan bahwa Pemohon Banding mengandalkan jasa komersial yang disediakan oleh Ropac Holding BV;

- bahwa terhadap transaksi jasa komersial tersebut, Pemohon Banding dan Ropac Holding BV telah menyepakati syarat dan ketentuan jasa komersial sebagaimana tertuang dalam Commercial Services and Commission Agreement;

- bahwa manfaat yang diperoleh Pemohon Banding melalui jasa komersial yang diberikan oleh Ropac Holding BV dapat dirinci sebagai berikut:

✓ dapat menjalankan bisnis secara terarah, mendapatkan informasi pasar, ulasan bisnis di tahun sebelumnya, dan rencana produksi dan penjualan; ✓ dapat memiliki akses keahlian komersial, pengalaman pasar, dan pengetahuan produk;

✓ dapat mempercepat pertumbuhan bisnis dan mencapai tujuan bisnis; ✓ dapat menghasilkan dan meningkatkan penjualan;

✓ dapat menarik pelanggan baru dan mempertahankan pelanggan ekspor; ✓ dapat menjaga hubungan baik dengan pelanggan; dan

✓ Dapat meningkatkan daya saing Pemohon Banding di pasar;

- bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan dan bukti/dokumen pendukung, sebagai berikut:

Bukti P-12 Local File - Commercial Service PT Surya Indo Plastic (SIP)

FY2018

Bukti P-13 Local File - Intragroup Services Transaction FY 2018

Bukti P-14 Laporan Keuangan PT SIP - FY 2018

Bukti P-15 Ropac Holding - Sales Revenue 2018

Bukti P-16 Commercial Services and Commission Agreement dan

Terjemahan

Bukti P-17 a. Korespondensi dan foto-foto b. Sales and Purchase Agreement 2018 c. 2018 Commercial Plan

Bukti P-18 Agreed Upon Procedure atau AUP tanggal 28 Nov 2022 dan

Terjemahan Laporan Akuntan

Bukti P-19 Putusan Pengadilan PUT-005746.15-2022-PP-M.XVA Tahun 2023

Bukti P-20 Profil Usaha PT SIP

Bukti P-21 Surat Ketetapan Pajak ARHBV

Bukti P-22 Local File Commercial Service PT SIP FY 2016 + 2017 dan

Terjemahan

Bukti P-23 Sales Recap 2015-2018

Bukti P-24 Pembayaran SIP to ROPAC

Bukti P-25 Judicial Review 2016 Result Letter-Compiled

Bukti P-26 SIP-Tanggapan SPHP 2018

Bukti P-27 SIP-Surat Keberatan PPh Badan 2018

Bukti P-28 SIP - Master File FY 2018 [Bahasa]

Bukti P-29 SIP - Working Paper Ropac Commission 2018 bahwa berdasarkan penjelasan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, sengketa terkait koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.206.731.541,00 a quo merupakan sengketa pembuktian;

bahwa pembuktian a quo, diperlukan untuk menguji kebenaran dalil/alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi a quo yang menyatakan:

− tidak ada motif penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi yang dilakukan

Pemohon Banding dengan Ropac Holding BV;

− bahwa Pemohon Banding telah menerima jasa dan membuktikan eksistensi jasa yang diberikan oleh Ropac Holding BV; dan

− bahwa Pemohon Banding telah menerima manfaat atas jasa komersial (sales

commission) yang diberikan oleh Ropac Holding BV;

bahwa setelah meneliti dan menilai penjelasan dan bukti/dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding serta mempertimbangkan pula penjelasan dan hasil penilaian Terbanding terhadap bukti/dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding a quo, Majelis berpendapat sebagai berikut:

− bahwa pada tahun 2018, tarif PPh Badan yang berlaku di Belanda bersifat progresif yang terdiri atas 2 (dua) lapisan penghasilan, yaitu 20% (dua puluh persen) untuk penghasilan sampai dengan EUR200.000 (+ Rp3 miliar dengan kurs rata-rata pada tahun 2016) dan 25% (dua puluh lima persen) untuk penghasilan di atas EUR200.000 dan mengingat penghasilan yang diterima oleh pihak afiliasi Pemohon Banding di Belanda di atas Rp3 miliar, maka dalil/alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa “tidak ada motif penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi a quo” adalah relevan dan dapat diterima;

− bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan dan membuktikan terkait eksistensi jasa komersial yang diberikan oleh Ropac Holding BV kepada Pemohon Banding; − bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa jasa komersial yang diberikan oleh Ropac Holding BV berkaitan dengan penjualan Pemohon Banding dan terdapat manfaat yang jelas, yaitu dengan adanya peningkatan penjualan yang dihasilkan melalui jasa komersial yang disediakan oleh Ropac Holding BV a quo;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan untuk tetap mempertahankan sebagian koreksi Terbanding atas Biaya Professional Fee, yaitu sebesar Rp507.171.860,00, sedangkan untuk selebihnya, yaitu sebesar Rp8.206.731.541,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Majelis Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.”

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.” bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a quo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.” bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis Pengadilan Pajak atas bukti dan keterangan para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, rekapitulasi pendapat Majelis Pengadilan Pajak sebagai berikut:

KoreksiNilai Sengketa (Rp)Pendapat Majelis (Rp)
TetapTidak Dapat
DipertahankanDipertahankan
Penyesuaian Fiskal Positif8.713.903.401,00507.171.860,008.206.731.541,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, maka pendapat Majelis Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp 9.620.357.503,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisRp 8.206.731.541,00 Penyesuaian Fiskal Positif menurut MajelisRp 1.413.625.962,00 bahwa dengan demikian maka Penghasilan Neto menurut Majelis dihitung kembali sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp12.022.148.808,00 Koreksi tidak dapat dipertahankanRp 8.206.731.541,00 Penghasilan Neto menurut MajelisRp 3.815.417.267,00 bahwa lebih lanjut, perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 menurut Majelis adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Majelis (Rp)
Penghasilan Netto3.815.417.267,00
Kompensasi Kerugian0
Penghasilan Kena Pajak3.815.417.267,00
PPh Terutang953.854.250,00
Pengembalian PPh Pasal 24911.840.356,00
Jumlah PPh Terutang1.865.694.606,00
Kredit Pajak1.680.479.856,00
PPh Kurang / (Lebih) Bayar185.214.750,00
Sanksi Administrasi : Pasal 17D ayat (5) KUP185.214.750,00
Jumlah pajak yang masih kurang / (lebih) dibayar370.429.500,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03641/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 11 Desember 2023, atas nama PT SURYA INDO PLASTIC, NPWP 02.026.765.4-052.000 dan menetapkan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 yang kurang dibayar sebesar Rp370.429.500,00 (tiga ratus tujuh puluh juta empat ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 21 April 2025 oleh Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H. sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS. dan Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

ttd.

Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.Panitera Pengganti, ttd.

Aniek Andriani, S.E., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 19710225 199201 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.