P U T U S A N
Nomor PUT-001705.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01224/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 606642/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 13 September 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001705.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SEGAR JAYA MANDIRI, NPWP 94.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl. Papanggo III Blok D No. 6, Tanjung Priok, Tanjung Priok, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14310, dalam hal ini diwakili oleh Veronica jabatan Direktur; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:
1. Nama/NIP: Diah Mega Susanti/197410291994022001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
2. Nama/NIP: Sapto Budi Darmoyo/197604212005011001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
3. Nama/NIP: Tita Puspita Lundiana/198603242010122007,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
4. Nama/NIP: Joni Rigenta Basuki/198302042006021001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
5. Nama/NIP: Bambang Yupito/198603172014021003,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
6. Nama/NIP: Benny Sriharsono/198607022014021004,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,