Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 40 halaman

PUT-001705.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025

PT Segar Jaya Mandiri, Tarif dan Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-001705.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01224/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 606642/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 13 September 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001705.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SEGAR JAYA MANDIRI, NPWP 94.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl. Papanggo III Blok D No. 6, Tanjung Priok, Tanjung Priok, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14310, dalam hal ini diwakili oleh Veronica jabatan Direktur; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP: Diah Mega Susanti/197410291994022001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP: Sapto Budi Darmoyo/197604212005011001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Tita Puspita Lundiana/198603242010122007,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Joni Rigenta Basuki/198302042006021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Bambang Yupito/198603172014021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Benny Sriharsono/198607022014021004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Fabian Abhiwibawa/198802172014021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP: Maya Hapsari Diah K./198909032014022006,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP: Ari Suganda/198911102014021004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

10. Nama/NIP: Galuh Untoro Yogi/198007102000121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

11. Nama/NIP: Andri/198407192003121006,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

12. Nama/NIP: Gede Agus Febrata Ariyama/198602172006021003, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

13. Nama/NIP: Muhammad Aswan Syahrir/198610192007011001, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

14. Nama/NIP: Mulyono/198104242001121002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

15. Nama/NIP: I Gde Hanggara Hermawan/198412182006021003, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I;

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-12/BC/WBC.11/2025 tanggal 19 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-484/ PP/BR/2025 tanggal 28 Mei 2025

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 003/ MANDIRI/BANDING/II/2025 tanggal 24 Februari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-073/ WBC.11/SUB/2025 tanggal 25 April 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor: 001/ MANDIRI/V/2025 tanggal 19 Mei 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 606642/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 13 September 2024 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. Cukai 3. PPN 4. PPnBM 5. PPh Pasal 22 6. Denda0 0 0 0 11.642.750 00 0 0 0 36.573.200 5.000.0000 0 0 0 24.930.450 5.000.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran29.930.450

Menimbang bahwa atas SPTNP Nomor 606642/WBC.11/KPP.MP.01/ 2024 tanggal 13 September 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan Tanpa Nomor dan dengan Keputusan Nomor KEP-01224/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 30 Desember 2024 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp29.930.450,00 (dua puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh ribu empat ratus lima puluh rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 003/MANDIRI/BANDING/II/2025 tanggal 24 Februari 2025 secara elektronik yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 003/MANDIRI/BANDING/II/2025 tanggal 24 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima KEP-01224 yang diterbitkan oleh Terbanding berdasarkan surat keputusan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 606642/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 13 September 2024.

2. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp29.930.450,00 sesuai dengan Bukti Pembayaran atas Kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan Nomor NTPN: 442E436SIS2DJSF0 tanggal 13 September 2024.

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Pemohon Banding tidak setuju dengan Penetapan Tarif/Nilai Pabean yang dikenakan oleh Terbanding.

Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dan mengajukan banding atas SPTNP-606642. Adapun alasan dan penjelasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding

Bahwa Terbanding beranggapan bahwa Pemohon Banding memiliki kurang bayar atas bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp29.930.450,00. Oleh karena itu Terbanding menerbitkan SPTNP Nomor: 606642/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 13 September 2024 sebesar Rp29.930.450,00.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi oleh Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa Commodity Fresh Apple Fuji yang kami beli di Negara asal sesuai Real Invoice senilai USD 30.083,20 dimana Harga yang kami tetapkan merupakan harga yang telah sesuai dengan sales contract dan Invoice. Untuk mendukung pernyataan tersebut kami melampirkan dokumen sebagai berikut:

• Fotokopi bukti penerimaan jaminan/bukti pelunasan

• Fotokopi PIB, Bill of Lading, Invoice, dan Packing List. (Lampiran 5)

2. Nilai yang tertera di invoice GF05243500007 senilai USD 30.083,20 pembayaran pertama yang dibayarkan pada tanggal 09 September 2024 senilai USD 15.041,60 sebagai DP, Pembayaran kedua dibayarkan pada tanggal 06 November 2024 senilai USD 13.019,20 Selisih dari nilai yang dibayarkan adalah senilai USD 2.022,40 karena adanya diskon atau potongan harga. Dikarenakan barang yang diterima kurang. Terlampir Laporan Hasil Bongkaran Container).

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 95 UU Kepabeanan serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Penerbitan SPTNP Nomor: 606642/WBC.11/KPP.MP.01/ 2024 tanggal 13 September 2024 sebesar Rp.29.930.450,00 oleh Terbanding adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan Surat Keputusan Nomor: KEP-01224/BC/WBC.11/KBT/ 2024 tanggal 30 Desember 2024, sehingga menjadi Nihil.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-

01224/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 30 Desember 2024;

P.2 Softcopy SPTNP Nomor 606642/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 13 September 2024;

P.3 Softcopy Billing DJBC Kode Billing 62••••••••••384 tanggal 13 September 2024 sebesar Rp29.930.450,00;

P.4 Softcopy Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB 000083493260 tanggal bayar 13 September 2024 sebesar Rp29.930.450,00;

P.5 Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler PT Segar Jaya Mandiri Nomor

04 Tanggal 6 Juli 2020 yang dibuat oleh Notaris Kristanti Suryani, S.H., MKn., di Kota Jakarta Pusat;

P.6 Softcopy PIB Nomor 699343 tanggal 11 September 2024 beserta softcopy

Billing dan BPN atas PIB;

P.7 Softcopy Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor 699711/WBC.11/

KPP.MP.01/2024 tanggal 13 September 2024;

P.8 Softcopy Bill of Lading;

P.9 SoftcopySertifikatPelepasanKarantinaTumbuhanNomor 2024.2.0401.0.K09.I.026023 tanggal 12 September 2024;

P.10 Softcopy Certificate of Origin Form E;

P.11 Softcopy Phytosanitary Certificate;

P.12 Softcopy Health Certificate;

P.13 Softcopy Certificate of Analysis;

P.14 Softcopy Prior Notice;

P.15 Softcopy Packing List;

P.16 Softcopy Commercial Invoice;

P.17 Softcopy Purchase Order;

P.18 Softcopy Sales Contract;

P.19 Softcopy Hasil Bongkaran Kontainer;

P.20 Softcopy Bukti Freight (Invoice dan Bukti Pembayaran);

P.21 Softcopy Kwitansi Premi Asuransi;

P.22 Softcopy Marine Cargo Insurance;

P.23 Softcopy Credit Note beserta Softcopy Tangkapan Layar Bukti Korespondensi

Credit Note;

P.24 Softcopy Tangkapan Layar Bukti Korespondensi;

P.25 Softcopy Surat Pemberitahuan Jalur Merah;

P.26 Softcopy Tanda Terima Permohonan SSM Karantina dan Pabean;

P.27 Softcopy Surat Nomor S-1017/WBC.112/PDT/2024 tanggal 4 Desember 2024 hal Permintaan Data dan/atau Informasi Tambahan;

P.28 Softcopy Bukti Pembayaran Bulan September 2024;

P.29 Softcopy Bukti Pembayaran Bulan November 2024;

P.30 Softcopy Laporan Buku Hutang;

P.31 Softcopy Laporan Bank Harian Periode September 2024;

P.32 Softcopy Laporan Bank Harian Periode November 2024;

P.33 Softcopy Laporan Buku Besar Harian Periode September 2024;

P.34 Softcopy Laporan Buku Besar Harian Periode November 2024;

P.35 Softcopy Laporan Buku Besar Kas Uang Muka Pembayaran Bulan September 2024;

P.36 Softcopy Laporan Kas Harian Periode September 2024;

P.37 Softcopy Laporan Jurnal Harian Periode September 2024;

P.38 Softcopy Laporan Jurnal Harian Periode November 2024;

P.39 Softcopy Pembayaran Hutang Luar Negeri Bulan September 2024;

P.40 Softcopy Pembayaran Hutang Luar Negeri Bulan November 2024;

P.41 Softcopy Pembelian – Penjualan Per Container Luar Negeri;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00073/WBC.11/SUB/2025 tanggal 25 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. Bahwa PT Segar Jaya Mandiri (selanjutnya disebut sebagai Pemohon), mengajukan keberatan atas penerbitan Surat Penetapan tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 606642/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 13 September 2024, melalui surat keberatan tanggal 08 November 2024 hal Permohonan Keberatan Atas Penetapan Nilai Pabean, karena Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dalam 606642/WBC.11/ KPP.MP.01/2024 sehingga terdapat kekurangan pembayaran yang harus dilunasi oleh Pemohon total sebesar Rp29.930.450,00.

2. Alasan/dasar Pemohon mengajukan Keberatan pada intinya yaitu nilai Invoice sudah sesuai dengan nilai PIB.

B. Kronologis, Fakta, dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Pemohon merupakan importir jalur Merah.

2. Bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon melakukan importasi berupa FRESH APPLE FUJI 17KG/CTN, Negara Asal China (CN), dalam PIB Nomor: 699343 tanggal 11 September 2024 dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 30.098,24;

C. Dasar Hukum

1. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan sebagai berikut:

a) Pasal 2 ayat (1) menyatakan “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk” dan berdasarkan penjelasan pasal dimaksud, dijelaskan bahwa hal tersebut menjadi dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan;

b) Pasal 16 ayat (2) menyatakan “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk perhitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”;

c) Pasal 93 ayat (1) menyatakan “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar”;

2. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 disebutkan sebagai berikut:

Pasal 8 menyatakan "Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan

dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi adminstrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)”.

3. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/ 2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan sebagai berikut:

1) Pasal 1 angka 10 menyatakan “Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar- benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat serta dapat dilakukan verifikasi”;

2) Pasal 2 ayat (1) menyatakan “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu”;

3) Pasal 2 ayat (2) menyatakan “Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, dan Freight (CIF).”;

4) Pasal 5 ayat (1) menyatakan "Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar";

5) Pasal 7 ayat (1) menyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.”

6) Pasal 23 ayat (1) menyatakan “Importir mendeklarasikan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dalam pemberitahuan pabean impor”;

7) Pasal 24 ayat (1) menyatakan “Terhadap deklarasi nilai pabean dalam pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dilakukan risk asessment.”;

8) Pasal 25 ayat (1) menyatakan “Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

9) Pasal 25 ayat (2) menyatakan “Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual- beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

10) Pasal 25 ayat (4) menyatakan “Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean tidak terpenuhi; dan c. meneliti penentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan telah sesuai dan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

11) Pasal 26 menyatakan “Dalam hal diperlukan atau dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pejabat Bea dan Cukai dapat:

a. menerbitkan nota permintaan data dan/atau dokumen dalam hal memerlukan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan;

b. menerbitkan permintaan KNP; dan/atau c. mengakses informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait lainnya.

12) Pasal 30 ayat Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap data dan/atau informasi yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk mendukung penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

13) Pasal 31 ayat (1) menyatakan “Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. hasil nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;

d. hasil permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/atau e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

14) Pasal 31 ayat (3) menyatakan “Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/ atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

15) Pasal 35 ayat (1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya.

D. Analisis

1. Bahwa berdasarkan penelitian dokumen dan data-data teknis di atas disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa dalam penelitian lebih lanjut terhadap permohonan keberatan yang diajukan, sesuai dengan pasal 15 ayat (1) dan (2) dalam PMK- 51/2017, Direktur Jenderal telah mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan, Data dan/atau Bukti Tambahan nomor S- 1017/ WBC.112/ PDT/2024 pada tanggal 04 Desember 2024.

b. Bahwa atas permintaan sebagaimana dimaksud di atas, Pemohon telah menyerahkan data tambahan untuk penyelesaian proses keberatan.

c. Bahwa berdasarkan penelitian dokumen data dan dokumen, diperoleh bukti yang nyata dan data yang obyektif dan terukur dalam proses penelitian keberatan sebagai berikut:

1) Bahwa Pemohon memberitahukan nilai pabean sesuai dokumen pemberitahuan pabean impor (PIB) pada kolom 26 sebesar CIF USD 30.098,24 yang terdiri atas nilai CFR USD 30.083,20 dan asuransi USD 15,04;

2) Pemohon menyerahkan Purchase Order nomor: PO240900003, PO240900004 tanggal 18 Agustus 2024, dengan nilai pemesanan sebesar CFR USD 30.083,20;

3) Pemohon melampirkan sales contract nomor GF05243500007 tanggal 14 Agustus 2024 yang mencantumkan adanya kesepakatan transaksi uraian jenis barang sesuai pemberitahuan dengan nilai total CFR USD 30.083,20;

4) Pemohon melampirkan dokumen Commercial Invoice nomor GF05243500007 tanggal 29 Agustus 2024 yang mencantumkan transaksi uraian jenis barang sesuai pemberitahuan dengan nilai total CFR USD 30.083,20;

5) Pemohon menyerahkan dua lembar fotokopi bukti pembayaran Bank BCA dengan rincian sebagai berikut:

a. Fotokopi bukti transfer Bank BCA tanggal 09 September 2024 tercantum nilai transfer sebesar USD 15.041,60 atau sebesar Rp232.578.011,00 (termasuk biaya transfer sebesar Rp 50.000,00) dengan keterangan “2012//GF05243500007 (15.041,60);

b. Fotokopi bukti transfer Bank BCA tanggal 06 November 2024 tercantum nilai transfer sebesar USD 13.019,20 atau sebesar Rp 206.143.936,00 (termasuk biaya transfer sebesar Rp 50.000,00) dengan keterangan “2012//GF05243500007 (USD 13.019,2);

Bahwa nilai total pembayaran adalah sebesar USD 28.060,80;

6) Pemohon melampirkan mutasi rekening giro Periode September 2024 tercantum mutasi rekening sebesar Rp 232.578.011,00 pada tanggal 09 September 2024;

7) Pemohon melampirkan mutasi rekening giro Periode November 2024 tercantum mutasi rekening sebesar Rp 206.143.936,00 pada tanggal 06 November 2024;

8) Bahwa terdapat perbedaan antara nilai yang dibayarkan pada bukti bayar (USD 28.060,80) dengan nilai yang tercantum pada Commercial invoice dan sales contract (USD 30.083,20) dan atas perbedaan tersebut Pemohon menyerahkan credit note nomor GF05243500007 tanggal 29 Agustus 2024 dengan nilai USD 2.022,40;

9) bahwa atas credit note yang disampaikan tidak dapat diyakini kebenarannya apakah termasuk kategori unsur pengurangan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sesuai Peraturan Menteri Keuangan PMK-144/2022 tentang Nilai Pabean, dengan alasan sebagai berikut:

a. credit note diberikan senilai USD 2.022,40 tanpa ada rincian jumlah barang yang mengalami kerusakan;

b. Pemohon tidak dapat memastikan credit note diterbitkan atas barang yang mana;

c. pada sales contract tidak diatur secara lebih rinci terkait ketentuan nilai yang dapat diajukan klaim (credit note) serta ketentuan adanya pihak ketiga yang dapat melakukan inspeksi terhadap kualitas barang impor;

10) Bahwa Pemohon melampirkan pembukuan, namun tidak memadai untuk menginformasikan pengakuan Pemohon atas transaksi yang disengketakan termasuk pengaruh credit note;

11) Berdasarkan penelitian terhadap beberapa data, bukti dan/atau dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon, dapat disimpulkan terdapat terdapat beberapa data yang tidak diserahkan oleh Pemohon sehingga tidak memberikan keyakinan yang cukup untuk membuktikan nilai transaksi sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 144/

PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sehingga nilai pemberitahuan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi);

12) Selanjutnya, nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI secara hierarkis;

13) Berdasarkan hal tersebut di atas Pemohon tidak dapat menunjukan bukti transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar, sesuai penelitian Pejabat Bea dan Cukai terhadap barang dalam PIB Nomor: 699343 tanggal 11 September 2024, ditetapkan nilai pabeannya menggunakan metode II sesuai Pasal 31 ayat (3) huruf e Penghitungan Bea Masuk, sehingga nilai pabean dalam PIB Nomor: 699343 tanggal 11 September 2024 tersebut ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 94.547,00.

2. Terbukti bahwa Pemohon tidak dapat menunjukan bukti transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar atas barang yang diimpor dengan PIB nomor: 699343 tanggal 11 September 2024, sehingga Pemohon wajib membayar PDRI dan sanksi administrasi berupa denda.

E. Simpulan

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa penetapan Nilai Pabean dengan menggunakan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai adalah benar karena sudah sesuai dengan peraturan perundang – undangan.

2. Bahwa Nilai Pabean atas impor barang yang diberitahukan dalam PIB 699343 tanggal 11 September 2024 sebesar CIF USD 30.098,24 yang diberitahukan PEMOHON adalah tidak benar.

3. Bahwa TERBANDING sudah benar dalam menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-01224/BC/WBC.11/KBT/ 2024 tanggal 30 Desember 2024.

4. Bahwa dalam menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 01224/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 30 Desember 2024, TERBANDING telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang–undangan yang berlaku.

F. Permohonan/Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 01224/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 30 Desember 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor: KEP-01224/BC/WBC.11/KBT/ 2024 tanggal 30 Desember 2024.

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 001/MANDIRI/V/2025 tanggal 19 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Bantahan

1. Bahwa pemohon telah melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang obyektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan terlampir.

2. Bahwa pemohon telah melampirkan Bukti Korespondensi, Purchase Order, Sales Contract, Invoice, packing list, PIB, Bukti Bayar dan Slip TT, Rekening Koran, Bank Harian, Buku Besar Harian, Jurnal Harian, Jurnal Hutang sampai dengan Buku Hutang serta kartu Persediaan sebagai dokumen pendukung PIB yang kami sampaikan.

3. Bahwa pemohon telah melampirkan korespondensi yang merupakan komunikasi awal dari suatu transaksi bisnis. Berikut lampiran bukti korespondensi

4. Bahwa mutasi rekening yang kami lampirkan adalah benar untuk transaksi pembayaran nomor invoice GF05243500007 senilai $ 30,083.20 Berikut bukti pembayarannya:

Pembayaran pertama tanggal 09 September 2024 “BCA BANK CENTRAL ASIA [creek] CEK No KU 3s¥53/5

Loaner KCU SIDOARJO TT Dakar, 9 Se # :

7 KCP KAS GITRA HARMONI 014-0245 phe 3 Wpkmber 267%

Dana nagan nita tye wine # Dea aa ios ph dee meta Lime sate Ae petch debris AY

Sehdoy Teg # . Kan (Rp, KANG :

PTAIRO5EST . JAY,

SEGAR JAYA MANDIRI PT | (& “3

. VG: Juri-2023 oO A a pe WA ew AS i a Urs aS we ne Tina eae —

M455475mO bbe O2L 5 301095658 Gn

Nilai inv USD30,083.20

Potongan USD2,022.40 -

USD28,060.80

Pemb 1: USD 15,041.60

Kurs bayar: Rp.15,457.00

Total Bayar: Rp.232,498,011.20

RTGS: Rp.80,000.00

Total keseluruhan bayar: Rp.232,578,011.20

Pembayaran kedua tanggal 06 November 2024

% BCA BANK CENTRAL ASIA yl CEK “EU 395385 “ker KAS CITRA HARMON 016 - 0245 on Jakaan, 6 nov Ley

Po OE Se , kn ne tabanan HE DUR L ERS Cheon gute Seratug Cpa) Puluh tiga riba Slab ilan

Ant 37. ot LARAS,

Bak MANDIRI PT Eh 4 a 7 Cape — heri EA

SGdbod te ar Sh be ees ep:

Pemb 2: USD13,019.20

Kurs bayar: Rp.15,830.00

Total Bayar: Rp. 206,093,936.00

RTGS: Rp.50,000.00

Total keseluruhan bayar: Rp. 206,143,936.00

5. Bahwa Credit Note dan bukti korespondensi atas potongan dari pembayaran invoice sudah sesuai dan sudah kami lampirkan.

GPO LAD ML

ShapenLenc i Pa aa ira ah OA AAS

Wake Span ue . Rta. Cl at ee eee er Muat an SIRI PORN TOOL NT

SM Gu ashe ne aA ona cum WHA Cebde

Ig ME BARIAA MTA San warta Tati oe cS re eo Ed

AE AN ae LE TA MAN Aa

PLP PL DET BP NA Ive RB “Og AN ra

Moe iPass hbase ea ty Toute Mata . "lk prlr. | Sr nil

Dah PN SESLL LA TAP OMS AGF TER FAB AGS a

Bapa es Tren

SS ng

. ode ot

Pe Peng tam

Tni i] Pa

LAI DAU LANANG BELA '

Ito, vt Poy. wld — 4 *

Menimbang hal tersebut diatas besar harapan kami Yang Mulia Hakim dapat mengabulkan permohonan banding kami.

bahwa dalam Surat Bantahan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-46 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Pakta Integritas tanggal 19 Juni 2025 a.n. Veronica;

Bukti P-2. Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:

KEP-01224/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 30 Desember 2024; Bukti P-3. Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler PT Segar

Jaya Mandiri Nomor 04 Tanggal 6 Juli 2020 yang dibuat oleh Notaris Kristanti Suryani, S.H., MKn., di Kota Jakarta Pusat beserta softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

Bukti P-4. Softcopy Tanda Terima Berkas Pengajuan Keberatan Nomor

11251/KBT.01/2024 tanggal 8 November 2024;

Bukti P-5. Softcopy bermeterai Surat Pengajuan Keberatan Tanpa Nomor tanggal

8 November 2024;

Bukti P-6. Softcopy bermeterai SPTNP Nomor 606642/WBC.11/KPP.MP.01/ 2024 tanggal 13 September 2024;

Bukti P-7. Softcopy bermeterai Billing DJBC Kode Billing 62••••••••••384 tanggal 13 September 2024 sebesar Rp29.930.450,00;

Bukti P-8. Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB

000083493260 tanggal bayar 13 September 2024 sebesar Rp29.930.450,00;

Bukti P-9. Softcopy bermeterai PIB Nomor 699343 tanggal 11 September 2024 beserta softcopy bermeterai Billing dan BPN atas PIB;

Bukti P-10. Softcopy bermeterai Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor

699711/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 13 September 2024; Bukti P-11. Softcopy bermeterai Bill of Lading;

Bukti P-12. Softcopy bermeterai Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan Nomor 2024.2.0401.0.K09.I.026023 tanggal 12 September 2024;

Bukti P-13. Softcopy Certificate of Origin Form E;

Bukti P-14. Softcopy Phytosanitary Certificate;

Bukti P-15. Softcopy Health Certificate;

Bukti P-16. Softcopy Certificate of Analysis;

Bukti P-17. Softcopy Prior Notice;

Bukti P-18. Softcopy bermeterai Packing List;

Bukti P-19. Softcopy bermeterai Commercial Invoice;

Bukti P-20. Softcopy bermeterai Purchase Order;

Bukti P-21. Softcopy bermeterai Sales Contract;

Bukti P-22. Softcopy bermeterai Hasil Bongkaran Kontainer;

Bukti P-23. Softcopy bermeterai Bukti Freight (Invoice dan Bukti Pembayaran); Bukti P-24. Softcopy bermeterai Kwitansi Premi Asuransi;

Bukti P-25. Softcopy Marine Cargo Insurance;

Bukti P-26. Softcopy bermeterai Credit Note beserta softcopy bermeterai

Tangkapan Layar Bukti Korespondensi Credit Note;

Bukti P-27. Softcopy bermeterai Tangkapan Layar Bukti Korespondensi;

Bukti P-28. Softcopy Surat Pemberitahuan Jalur Merah;

Bukti P-29. Softcopy Tanda Terima Permohonan SSM Karantina dan Pabean; Bukti P-30. Softcopy Surat Nomor S-1017/WBC.112/PDT/2024 tanggal 4 Desember 2024 hal Permintaan Data dan/atau Informasi Tambahan; Bukti P-31. Softcopy bermeterai Bukti Pembayaran Bulan September 2024; Bukti P-32. Softcopy bermeterai Bukti Pembayaran Bulan November 2024; Bukti P-33. Softcopy bermeterai Laporan Buku Hutang;

Bukti P-34. Softcopy bermeterai Laporan Bank Harian Periode September 2024; Bukti P-35. Softcopy bermeterai Laporan Bank Harian Periode November 2024; Bukti P-36. Softcopy bermeterai Laporan Buku Besar Harian Periode September 2024;

Bukti P-37. Softcopy bermeterai Laporan Buku Besar Harian Periode November 2024;

Bukti P-38. Softcopy Laporan Buku Besar Kas Uang Muka Pembayaran Bulan September 2024;

Bukti P-39. Softcopy bermeterai Laporan Kas Harian Periode September 2024; Bukti P-40. Softcopy bermeterai Laporan Jurnal Harian Periode September 2024; Bukti P-41. Softcopy bermeterai Laporan Jurnal Harian Periode November 2024; Bukti P-42. Softcopy bermeterai Pembayaran Hutang Luar Negeri Bulan September 2024;

Bukti P-43. Softcopy bermeterai Pembayaran Hutang Luar Negeri Bulan November 2024;

Bukti P-44. Softcopy bermeterai Pembelian – Penjualan Per Container Luar

Negeri;

Bukti P-45. Softcopy bermeterai Kartu Stok;

Bukti P-46. Softcopy Balasan Surat Tanggapan atas Permohonan Banding Nomor

001/MANDIRI/VII/2025 tanggal 16 Juli 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean Nomor

606182/WBC.11/KPP.MP.01/2024;

Bukti T-2. Softcopy Tangkapan Layar Bukti Kirim Keputusan;

Bukti T-3. Softcopy PIB Pembanding Nomor 698134 tanggal 9 September 2024; Bukti T-4. Softcopy Tanggapan Tertulis atas Bukti Nilai Transaksi Nomor S-

160/WBC.1100/KBP/2025 tanggal 8 Juli 2025;

Bukti T-5. Softcopy Tangkapan Layar Metode Penetapan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-01224/BC/ WBC.11/KBT/2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 606642/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 13 September 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 003/MANDIRI/BANDING/II/2025 tanggal 24 Februari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding,

dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD 30,098.24CIF USD 94,547.00Barang Impor pada PIB Nomor 699343 tanggal 11 September 2024

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp29.930.450,00 (dua puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh ribu empat ratus lima puluh rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean dalam Keputusan Keberatan No. KEP-01224/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 30 Desember 2024 dengan alasan bahwa nilai transaksi barang impor berupa Fresh Apple Fuji 17Kg/Ctn yang diberitahukan atas dokumen PIB Nomor 699343 tanggal 11 September 2024 dengan nilai pabean CIF USD30,098.24 tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak didukung dengan bukti yang memadai, sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD94,547.00 dengan Metode nilai transaksi barang identik (Metode II).

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan Pemohon Banding telah menyerahkan bukti transaksi atas barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor

699343 tanggal 11 September 2024, sejak terbentuknya kesepakatan harga sampai dengan pembukuan/pencatatan, termasuk credit note yang diberikan penjual kepada Pemohon Banding (pembeli) karena barang yang diterima kurang.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas barang impor berupa Fresh Apple Fuji 17Kg/Ctn, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 699343 tanggal 11 September 2024 dengan nilai pabean CIF USD30,098.24, dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi CIF USD94,547.00 dengan menggunakan Metode nilai transaksi barang identik (Metode II) dalam Keputusannya Nomor KEP-01224/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 30 Desember 2024.

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut: bahwa UU Kepabeanan, antara lain mengatur sebagai berikut;

Pasal 15:

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat

ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat

(1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang serupa.

(3a) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat

ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas permintaan importir, urutan penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan mendahului ayat (4).

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode deduksi.

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), ayat (2), ayat (3) dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode komputasi.

(6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditenttukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu.

(7) Ketentuan tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri.

Pasal 49:

Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.

Penjelasan Pasal 49 antara lain menjelaskan:

Yang dimaksud dengan pembukuan yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

Pasal 51 ayat (1):

(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya.

Penjelasan Pasal 51 ayat (1):

(1) Pengaturan pada ayat ini dimaksudkan agar dapat dihitung besarnya nilai transaksi impor atau ekspor. Untuk menjamin tercapainya maksud tersebut, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan.

Pasal 84 ayat (1):

Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atak ekpor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai mengatur:

Pasal 3

(1) Bea Meterai dikenakan atas:

b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Pasal 17

(1) Pemateraian Kemudian dilakukan untuk

b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti dipengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.

Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf b:

Ayat ini dimaksudkan untuk mengenakan Bea Meterai atas Dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan, yaitu:

1. Dokumen yang terutang Bea Meterai yang belum dibayar lunas, termasuk Dokumen yang Bea Meterainya belum dibayar lunas, tetapi telah kedaluwarsa; dan

2. Dokumen yang sebelumnya tidak dikenai Bea Meterai karena tidak termasuk dalam pengertian objek Bea Meterai berdasarkan ketentuan dalam pasal ini.

Dokumen tersebut terlebih dahulu harus dilakukan Pemeteraian Kemudian pada saat akan dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan. …

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK 144/PMK.04/2022) merupakan pelaksanaan Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan, yang antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 1 angka 8:

8. Dua Barang Dianggap Identik yang selanjutnya disebut Barang Identik adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:

a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau

b. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.

Pasal 2:

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, danfreight (CIF).

Pasal 5 ayat (1) dan ayat (5):

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(5) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean.

Pasal 7:

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(a) tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

(b) tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

(c) tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

(d) tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

(2) Tata cara penelitian pengaruh hubungan antara Penjual dan Pembeli yang mempengaruhi harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8 ayat (1)

(1) Dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean ditentukan sebagai berikut:

a. pengangkutan melalui laut:

1. 5% (lima persen) dari nilai free on board (FOB) untuk barang yang berasal dari ASEAN;

2. 10% (sepuluh persen) dari nilai free on board (FOB) untuk barang yang berasal dari Asia-non ASEAN dan Australia; atau

3. 15% (lima belas persen) dari nilai free on board (FOB) untuk barang yang berasal dari negara selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2;

b. pengangkutan melalui udara ditentukan berdasarkan tarif international air transport association (IATA).

Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3)

(1) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia,

besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai cost and freight (CFR).

(3) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf g ditutup di dalam Daerah Pabean dengan didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean dianggap 0 (nol).

Pasal 25:

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

Lampiran Huruf A:

A. TATA CARA PENENTUAN NILAI PABEAN BERDASARKAN NILAI

TRANSAKSI DARI BARANG IMPOR YANG BERSANGKUTAN

4. Biaya dan/atau Nilai Yang Ditambahkan Pada Harga Yang Sebenarnya Dibayar Atau Yang Seharusnya Dibayar

g. Biaya Asuransi

(1) Biaya asuransi merupakan biaya penjaminan pengangkutan barang impor dart tempat ekspor di luar negert ke tempat impor di Daerah Pabean yang pada umumnya dibuktikan dengan sertifikat asuransi atau polis asuransi untuk jenis asuransi antara lain dosed policy (individual policy), open policy (open floating policy, dan open cover policy). Tanggal sertifikat asuransi atau polis asuransi yang berbentuk closed policy harus sebelum atau selambat-lambatnya pada saat tanggal pengiriman.

(2) Dalam hal biaya asuransi belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, maka besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Menteri ini.

bahwa atas dasar ketentuan Pasal 25 PMK 144/PMK.04/2022, Terbanding kemudian melakukan penelitian nilai pabean yang kemudian hasil pengujiannya dituangkan dalam Lembar Penelitian Dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP); bahwa berdasarkan pemeriksaan atas LPPNP barang impor berupa Fresh Apple Fuji 17Kg/Ctn yang diberitahukan pada PIB Nomor 699343 tanggal 11 September 2024, Terbanding melakukan penetapan berdasarkan Metode nilai transaksi barang identik (Metode II), dengan alasan nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, dengan rincian penetapan sebagai berikut:

PemberitahuanPIB Pembanding
PosUraian BarangJumlah (MT)Harga satuan CIF (USD/MT)No & Tgl PIB (Pos) Tgl B/LUraian BarangJumlah (MT)Harga Satuan (CIF USD/MT)
1Fresh Apple Fuji 17Kg/Ctn42.976700.0000698134 09/09/24 (pos 1) 29/08/24Fresh Fuji Apple 17Kg/Ctn85.9522,200.0000

bahwa berdasarkan LPPNP dan PIB Pembanding tersebut di atas, penetapan Terbanding yang menggunakan Metode II menggunakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU Kepabeanan jo. Pasal 1 angka 8 PMK 144/PMK.04/2022;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa PIB Nomor 699343 tanggal 11 September 2024, pengirim/penjual Shandong Goodfarmer Honestman Fruit Co. Ltd., importir/pemilik barang Pemohon Banding, negara asal China, Invoice No. GF05243500007 tanggal 29 Agustus 2024, B/L No. SITTARSU371082 tanggal 30 Agustus 2024, total kuantiti (N.W.) 42.976 MT (2528. Cts), 2 kontainer 40” (FCL) No. SEGU9889686 dan TLLU1134459, tarif preferensi dalam rangka ACFTA, PPN bebas (UU No. 42 Tahun 2009), 1 jenis/pos barang, nilai barang CFR USD30,083.20, asuransi USD15.04, dengan rincian barang sebagai berikut:

PosUraian barangKuantiti (MT, Box)Nilai Pabean (CIF USD)
1Fresh Apple Fuji 17Kg/Ctn42.976 - 252830,098.24

bahwa Invoice No. GF05243500007 tanggal 29 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh Shandong Goodfarmer Honestman Fruit Co. Ltd. untuk Pemohon Banding, incoterm CFR Surabaya, 1 item barang dengan uraian Fresh Apple Fuji Size:88-100 in 17Kg/Ctn, harga satuan USD11.90/Ctn, total kuantiti 2528 Ctn (42976 Kg), total nilai invoice USD30,083.20, payment term T/T 100% within 7 days after eta, beneficiary seller dengan akun pada China Construction Bank Heze Branch, Shandong; bahwa B/L Nomor SITTARSU371082 tanggal 30 Agustus 2024, Shipper Shandong Goodfarmer Honestman Fruit Co. Ltd., consignee/notify party Pemohon Banding, port of loading Qingdao, China, port of discharge Surabaya Indonesia, uraian barang Fresh Apple Fuji, kuantiti GW 46136 Kg (2528 Ctn), tercantum freight prepaid, carrier SITC Container Lines Co., Ltd.;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti penggalan percakapan melalui chat dalam bahasa Mandarin serta terjemahannya (by Mr. Weixin) tanpa tanggal, yang dinyatakan sebagai bukti korespondensi dengan supplier, tidak tercantum identitas pihak-pihak yang berkorespondensi, objek yang dinegosiasikan apel fuji grade 88/100 dengan harga satuan USD11.90/box yang tiba di Hong Kong tanggal 7 September;

bahwa Sales Contract (SC) No. GF05243500007 tanggal 14 Agustus 2024 antara Shandong Goodfarmer Honestman Fruit Co. Ltd. (Seller) dan Pemohon Banding (Buyer), uraian barang Shandong Bagged Fuji size 88-100, incoterm, beneficiary, total kuantiti, harga satuan, total nilai kontrak, sebagaimana tercantum pada invoice nomor GF05243500007 tanggal 29 Agustus 2024, term of payment 50% against copy documents, 50% within 14 days after arrival, dengan klausul terkait quality/quantity discrepancy, sebagai berikut:

17. Quality/Quantity discrepancy: 5 In case of quality discrepancy, claim should be filed by the Buyer within 7 days after the arrival of the goods at port of destination, if the goods remained in the port more than 7 days, the seller shall not be liable for any quality discrepancy. However if the goods cleared on time, claim should be filed by the Buyer within 24 Hours after checking goods in the warehouse or stock room. Similarly, for quantity discrepancy, claim should be filed by the Buyer within 24 hours after checking goods in warehouse or stock room. It is understood that the Seller shall not be liable for any discrepancy of the goods shipped due to causes for which the Insurance Company, Shipping Company, other Transportation Organization /or Post Office are liable. If there is any quality problem buyer would have 3rd party inspection agency similar to SGS provide an Inspection Certificate of Quality. When open the containers, if find quality

questions, the buyer should inform the carrier and insurance company in writing to inspect goods together in two days, and the buyer should not take the goods from the container until the joint inspection is done. The report from the third party Inspection Agency such as SGS will be the only basis for claim of the buyer

bahwa Purchase Order (PO) No. PO240900003, PO240900004 tanggal 18 Agustus 2024 dari Pemohong Banding kepada Shandong Goodfarmer Honestman Fruit Co. Ltd. (seller), incoterm CFR, uraian barang Fresh Apple Fuji N.W. 17Kg, Sizw 88/100, dengan total kuantiti, harga satuan, total total nilai PO, sebagaimana tercantum pada invoice nomor GF05243500007 tanggal 29 Agustus 2024;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti penggalan percakapan melalui chat dalam bahasa Mandarin serta terjemahannya (by Mr. Weixin), tanpa tanggal, yang dinyatakan sebagai bukti korespondensi dengan supplier terkait credit note, tidak tercantum identitas pihak-pihak yang berkorespondensi, disampaikan permintaan atas invoice no. GF05243500007, namun tidak dijelaskan maksud permintaan tersebut dan tidak dijelaskan kesepakatan yang dicapai oleh pihak-pihak dalam korespondensi, sebagaimana kutipan berikut:

bahwa Credit Note (CN) tanpa nomor dan tanggal, menunjuk invoice nomor GF05243500007 tanggal 29 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh Shandong Goodfarmer Honestman Fruit Co. Ltd. (seller) untuk Pemohon Banding, tercantum incoterm CFR Surabaya, uraian barang Fresh Apple Fuji, dan total nilai CN USD2,022.40, sebagaimana kutipan berikut:

“Mark& Descriptions of Goods — Guantity ' Weight Unit price ‘Amount —

2.022,40 2528 | 2.022 40

bahwa bukti pembayaran berupa aplikasi transfer dari Bank Central Asia (BCA) tanggal 09 September 2024 dan 06 November 2024, pengirim Pemohon Banding, penerima Shandong Goodfarmer Honestman Fruit Co. Ltd. dengan akun pada China Construction Bank Heze Branch, Shandong sebagaimana tercantum pada invoice dan sales contract, dengan rincian sebagai berikut:

Tgl. BayarJumlah Pembayaran (USD)Jumlah Pembayaran (Rp)Biaya Bank (Rp)Total Nilai Transfer (Rp)Keterangan
09/09/2415,041.60232.498.011,0080.000,00232.578.011,00Kurs Rp15.457,00 Cek EU395375 2012// GF05243500007 (USD15,041.60)
06/11/2413,019.20206.093.936,0050.000,00206.143.936,00Kurs Rp15.830,00 Cek EU395385 2012// GF05243500007 (USD13,019.20)
Total28,060.80

bahwa berdasarkan Informasi Rekening - Mutasi Rekening dari BCA atas nama Pemohon Banding, periode 09 September 2024 (1 lembar), antara lain tercantum transaksi debet (tarikan tunai) sebesar Rp232.578.011,00, dengan keterangan 0395375-0;

bahwa berdasarkan Informasi Rekening - Mutasi Rekening dari BCA atas nama Pemohon Banding, periode November 2024 (lembar 11 dari 45), antara lain tercantum transaksi debet (tarikan tunai) sebesar Rp206.143.936,00 tanggal 06 November 2024, dengan keterangan 0395385-0;

bahwa Marine Cargo Insurance No. 10•••••••••••001 - 1769 tanggal 30 Agustus 2024 oleh PT Asuransi Umum Bumida 1967, tertanggung Pemohon Banding, nilai pertanggungan USD30,083.20, objek pertanggungan 2528 Cartons Fresh Apple Fuji, menunjuk B/L No. SITTARSU371082, premi dengan nilai USD15.04 (Rp232.713,00, kurs Rp15.473,00) tercantum pada kwitansi premi asuransi dengan tanggal yang sama dengan tanggal polis, namun tidak diserahkan bukti pembayaran dan pencatatan/pembukuan asuransi pengangkutan a quo; bahwa Invoice (freight) No. S202409042529 tanggal 04 September 2024 yang diterbitkan oleh SITC Container Lines Company Limited untuk Pemohon Banding, menunjuk BL No. SITTARSU371082, 2 kontainer yang tercantum pada PIB (SEGU9889686 dan TLLU1134459), call date 04 September 2024, pembayaran ditujukan kepada SITCID pada CIMB Niaga sebesar Rp11,711,510.00, dengan

rincian sebagai berikut:

INDONESIA CONTAINER IMBALANCS — [CONTATNER

INDONESIA DOCUMENTATION CHARGE

IL [PMENT EXAMINATION CHARGE

Total (IDR) bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti pembayaran tanggal 12 September 2024 dengan nilai Rp11,711,510.00 sebagaimana tersebut pada invoice freight a quo;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan pencatatan/pembukuan barang impor in casu antara lain berupa Laporan Kas harian periode 09 September 2024, Pembayaran Utang LN, Laporan Bank Harian, Laporan Buku Besar Harian, dan Laporan Jurnal Harian seluruhnya untuk periode 09 September 2024 dan 06 November 2024, dan Laporan Buku Hutang periode 09 September 2024, dan Hasil Bongkar container nomor SEGU9889686 dan TLLU1134459 (selisih 1 Ctn dengan manifes);

bahwa pada keputusan Terbanding No. KEP-01224/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 30 Desember 2024 dijelaskan alasan penetapan/koreksi Terbanding antara lain karena pada proses keberatan Pemohon tidak menyerahkan bukti transaksi yang memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan nilai transaksi yang diberitahukan sebagai nilai pabean didukung dengan bukti yang nyata serta data objektif dan terukur, antara lain perbedaan uraian barang pada sales contract dan invoice, terdapat ketidaksesuaian nilai pembayaran dan nilai tagihan pada invoice yang nilainya sebagaimana tercantum pada credit note, namun tidak ada dokumen pendukung terbitnya credit note yang mengacu pada ketentuan PMK 144/PMK.04/2022;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di bidang Kepabeanan dan Cukai (selanjutnya disebut 51/PMK.04/2017), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4:

(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) harus diajukan kepada Direktur Jenderal secara tertulis yang disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tldak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(10) Atas penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan tanda terima berkas pengajuan keberatan.

Pasal 4A:

(1) Dalam hal terdapat gangguan operasional sehingga Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak dapat dioperasikan, keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disampaikan secara manual dalam bentuk tulisan melalui Kantor Bea dan Cukai terdekat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini.

(7) Atas penyampaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dinyatakan diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diterbitkan tanda terima berkas pengajuan keberatan dan disampaikan kepada Orang yang mengajukan keberatan.

Pasal 16:

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (10) dan Pasal 4A ayat (7); dan

b. belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.

bahwa pada proses keberatan Terbanding telah mengirimkan Permintaan Data dan/atau Informasi Tambahan melalui surat No. S-1017/WBC.112/PDT/2024 pada tanggal 04 Desember 2024; yang antara lain meminta data dan/atau informasi tambahan guna melaksanakan Pasal 15 ayat (1) PMK 136/PMK.04/2022, data-data yang disampaikan Pemohon Banding sebagaimana tersebut pada KEP-01224/BC/ WBC.11/KBT/2024 tanggal 30 Desember 2024;

bahwa dalam tanggapannya atas bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding pada proses banding, Terbanding menyimpulkan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan nilai pabean yang diberitahukan adalah nilai transaksi yang

menggunakan bukti nyata yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal PMK 144/PMK.04/2022 sesuai tercantum pada Keputusan Terbanding No. KEP-01224/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 30 Desember 2024; bahwa dalam tanggapannya Pemohon Banding menyatakan selisih pembayaran dengan yang tercantum pada invoice dan bukti bayar sebesar USD2,022.40 sebagaimana tercantum pada credit note karena kuantitas barang tidak sesuai dengan manifes;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan dari Para Pihak, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai pabean barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 699343 tanggal 11 September 2024 adalah nilai transaksi, karena bukti pendukung nilai transaksi yang diserahkan tidak bersesuaian dengan penjelasan Pemohon Banding, antara lain: perbedaan uraian jenis barang pada invoice dan sales contract, penerbitan credit note tidak didukung dengan bukti yang objektif, terukur, dan terinci sebagaimana didalilkan oleh Pemohon Banding disebabkan kuantitas barang tidak sesuai dengan manifes antara lain karena tidak ada bukti terkait klausul quantity discrepancy yang disepakati pada sales contract, pembukuan hanya untuk periode pembayaran (09 September 2024 dan 06 November 2024), tidak dijelaskan kaitan nilai invoice freight yang diterbitkan oleh carrier untuk Pemohon Banding dan nilai freight yang sudah tercantum pada invoice/SC (incoterm CNF), dengan demikian bukti-bukti a quo tidak objektif dan terukur, sehingga tidak dapat diyakini kebenarannya, disamping itu asuransi pengangkutan atas barang impor in casu yang merupakan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi tidak didukung dengan bukti pembayaran dan pencatatannya, dengan demikian Keputusan Terbanding No. KEP-01224/BC/ WBC.11/KBT/2024 tanggal 30 Desember 2024 dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa nilai pabean barang impor in casu adalah sebesar CIF USD30,098.24, sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak

karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak CIF USD
Pemohon Banding CIF USDTerbanding CIF USD
1Nilai Pabean barang impor pada PIB Nomor 699343 tanggal 11 September 202430,098.2494,547.0094,547.00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan nilai pabean barang impor berupa Fresh Apple Fuji 17Kg/Ctn, yang diberitahukan pada PIB Nomor 699343 tanggal 11 September 2024 adalah sebesar CIF USD94,547.00, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar Rp29.930.450,00 (dua puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh ribu empat ratus lima puluh rupiah), sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp0,00

PPN: Rp0,00

PPhPasal 22: Rp24.930.450,00

Denda: Rp5.000.000,00

Jumlah: Rp29.930.450,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01224/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 606642/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 13 September 2024, atas nama PT SEGAR JAYA MANDIRI, NPWP 31.•••.•••.•-•••.000, beralamat di JL Papanggo III D 6, RT - RW -, Tanjung Priok, Tanjung Priok, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta.

2. Menetapkan nilai pabean barang impor berupa Fresh Apple Fuji 17Kg/Ctn, yang diberitahukan pada PIB Nomor 699343 tanggal 11 September 2024 adalah sebesar CIF USD94,547.00.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar Rp29.930.450,00 (dua puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh ribu empat ratus lima puluh rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S. Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.