P U T U S A N
Nomor PUT-001701.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00024/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 03 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Segar Jaya Makmur Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 606880/WBC.11/ KPP.MP.01// KPP.MP.01/2024 tanggal 20 September 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 001701.46/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SEGAR JAYA MAKMUR, NPWP 83.628.020.6-048.000 beralamat di Jl Indokarya I, Blok C, No. Kav No 6, Papanggo, Tanjung Priok, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14340 yang diwakili oleh Veronica Jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Veronica,
Jabatan: Direktur, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Diah Mega Susanti / 197410291994022001
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
2. Nama/NIP: Sapto Budi Darmoyo/ 197604212005011001
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
3. Nama/NIP: Tita Puspita Lundiana/ 198603242010122007
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
4. Nama/NIP: Joni Rigenta Basuki /198302042006021001