P U T U S A N
Nomor PUT-001698.13/2024/PP/M.XVB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03568/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 5 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli 2018 Nomor 00010/204/18/056/22 tanggal 27 Desember 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001698.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SUNTORY BEVERAGE AND FOOD INDONESIA, NPWP
02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung South Quarter Tower C Lt.3, Jl RA Kartini Kav 8 RT 010 RW 004, Cilandak, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili Kazuhiro Yonemura jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Regina Riani Sugianto,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1387/PP/IKH/2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 076/PTSBFI/VI/2024 tangal 21 Juni 2024,
2. Nama: Yudistira Aria Satyakusuma,
Izin Kuasa Hukum: KEP-442/PP/IKH/2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 077/PTSBFI/VI/2024 tangal 21 Juni 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh: