Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 59 halaman

PUT-001697.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Ecs Indo Jaya, Tarif, Tahun pajak 2024

Menolak

PUTUSAN

Nomor PUT-001697.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA

ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00235/BC/KPU.3/KBT/2025 tanggal 21 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-614971/KPU.3/2024 tanggal 25 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001697.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ECS INDO JAYA, NPWP 02.414.328.1-056.000, beralamat di Rukan Mangga Dua Sguare Blok F No. 7-11, Jalan Gunung Sahari Raya No. 1, Ancol, Pademangan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14430, dalam hal ini diberi kuasa oleh Antonius jabatan Direktur Utama:

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Sunamo,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-630/PP/IKH/2025 tanggal 23 April 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ECS/309A/VII/2025 tanggal 8 Juli 2025,

2. Nama: Lammanahan Sibarani,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: 1446/PP/IKH/2023 tanggal 23 Oktober 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ECS/311B/VII/2025 tanggal 30 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim/ 196605161991031001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Djoko Prasetyo/ 197912092001121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Wenda Secilia/ 198007282003122001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Agung Budi Laksana/,

Jabatan: Penata Muda Tk. I,

5. Nama/NIP: Hana Noviandina/ 199411232018012002,

Jabatan: Pengolah Data dan Informasi Tk.II,

Unit Organisasi: Kantor Keberatan Banding dan Peraturan, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-382/BC/BC.06/2025 tanggal 14 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-614/PP/

BR/2025 tanggal 25 Juni 2025

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: ECS/225/Il/ 2025 tanggal 11 Februari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-00397/BC.06

/SUB/2025 tanggai 9 Mei 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan:

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP)

Nomor SPTNP-SPTNP-614971/KPU.3/2024 tanggal 25 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekamo-Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

Diberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)

1. Bea Masuk145.452.000,00356.619.000,00 |

671.550.368,00710.778.512,00

162.602.775,008.915.450,00 153.687.325,00

0,00 :

Jumlah Kekurangan Pembayaran| 404.762.594,00

Menimbang, bahwa atas SPTNP Nomor 614971/KPU.3/2024 tanggal 25 November 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor ECS/24159/X1/2024 tanggal 25 November 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00235/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 21 Januari 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp404.762.594,00 (empat ratus empat juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh empat rupiah):

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor tanggal 11 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 (diposkan'/dikirmkan tanggal 18 Februari 2025),

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

ECS/225!/11/2025 tanggal 11 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding.

1. Pemohon Banding telah menerima Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Nomor: KEP-00235/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 21 Januari 2025, yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 894992 tanggal 19 November 2024, dengan tagihan sesuai rincian perhitungan sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp.356.619.000,00

PPN: Rp.39.228.144,00

PPnBM: Rp.0,00

PPh Ps22>Rp.8.915.450,00

Denda: Rp.0,00

Jumlah>: Rp. 404.762.594,009

2. Atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hata dengan surat Nomor No. ECS/24159/X1/2024 tanggal 25 November 2024, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan bea masuk dan Pajak dalam rangka impor diatas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, adalah sesuai dengan yang Pemohon beritahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 894992 tanggal 19 November 2024.

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Keputusan, Nomor. KEP-00235/BC/KPU.03/KBT/2025 tangga! 21 Januari 2025 dengan perincian perhitungan sebagai berikut:

Ta

|

PPnBM

| PPnps22Re | 891845000 oe

Jumlahp. | 404.762.594,00

Il. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding.

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah keputusan Terbanding tentang Tarif sebagai berikut:

1. Bahwa dengan PIB Nomor 894992 tanggal 19 November 2024, Pemohon telah mengimpor sebagai berikut:

Jenis barang: | 54 (lima puluh empat) pos jenis barang, Rincian sesuai dengan Lembar Lanjutan PIB

Jumlah barang: | rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB

| NegaraAsal Asal | rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB on Posrincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB

Nilai PabeanUSD378,168.15

2. Bahwa berdasarkan SPTNP Nomor 614971/KPU.3/2024 tanggal 25 November 2024, Pemohon telah dikenakan tagihan sebesar Rp404.762.594, 00 karena kesalahan klasifikasi barang impor pada PIB No. 894992 tanggal 19 November 2024,9

3. Bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai KEP DJBC adalah dari 26 (dua puluh enam) pos jenis barang yang Pemohon beritahukan dalam PIB Nomor 894992 tangga! 19 November 2024 tersebut dipersoalkan oleh Terbanding 17 (tujuh belas), yang Pemohon beritahukan sebagai berikut:

HS

URAIAN BARANG

PEMBERITAHUAN CATALYST 9300 45-PORTUS Mere.

36 2.SGBPS) NETWORK

ADVANTAGE C/W CON-SNT-

C93A40468M

| s | 40/100G. MACSEC.SYNCE C/W

NEXUS CO 48P 1/10/25G, 6P

CON-SNT-NAKCOI3KI

CATALYST 9200 24-PORT POE-,

7NETWORK ESSENTIALS C/W CON- 8517.62.43

BM 0% PPN 11%

CATALYST 9200L 48-PORT DATA

PPh Pnsal 22 2.5% ONLY, 4 X IG.NETWORK

ESSENTIALS C/W CON-SNT-

Coz01ABE

CATALYST 9200L 24-PORT POE*, 4

X 1G, NETWORK ESSENTIALS C/W

CONSNTP-C920L24G

ISR 1100 8 PORTS DUAL GE WAN

ETHERNET ROUTER C/W CON-

SNT-C11118P

CISCO CATALYST 2800-L

WIRELESS CONTROLLER_FIBER 8517.62.99

23

UPLINK C/W CON-SNT85176299 0

BM 0% PPN 11%

PPh Puznl 22 2.5%

EA 2 USD 7825.87 CO800LFL/3

CATALYST 920GL 24-PORT DATA, 4

X 1G, NETWORK ESSENTIALS C/W

CON-SNTC920L24T

CATALYST 9200 48-PORT DATA

ONLY, NETWORK ESSENTIALS csw 8517.62.43

CON-SNTC920048E

| 3s | CATALYST 9200L 24-PORT DATA, 4

BM O% PPN 11%

X IG. NETWORK ESSENTIALS c/w | PPh Pasnl 22 2.5%

CON-SNTC92Z0L25T

CATALYST 9300L 48P FULL POE,

37NETWORK ADVANTAGE.4K10G

UPLINK C/W CON-SNT-C93OOPHX

CATALYST 9500 16-PORT 1OGIG

SWITCH, ADVANTAGE C/W CON-

SNT-COSK16X%

CATALYST 9200L 38-PORT POE+, 4

40x 1G, NETWORK ESSENTIALS C/wW

ON-SNTCS2003GE

| CATALYST 2300 23-PORT MGIG

AND UPOE, NETWORK ESSENTIALS

C/W CONSNTP-C930024U

CATALYST 9200L 24-PORT POE<. 4

X 10G, NETWORK ADVANTAGE

C/W CON-SNTC920L24P

CATALYST 9360 24 GE SFP PORTS.

MODULAR UPLINK SWITCH C/W

CON-SNTC930024A

CATALYST 9200 24-PORT DATA

48ONLY, NETWORK ESSENTIALS C/W

CON-SNTC920024T/3

4. Bahwa Terbanding menetapkan tarif atas pos pos PIB No. 894992 tanggal 19 November 2024 adalah sebagai berikut:

HS PENETAPAN

CATALYST 9300 48-PORT(12

MGIC, 36 2.5GBPS) NETWORK

ADVANTAGE C/W CON-SNT-

©93A048M 8317.62.49

NEXUS 9300 48PGF

BM 10%, PPN 11%,

40/1006. MACSEC,SYNCE C/W

PPh Pasal 22 2.5%

ATALYST 9200POE*+,

NETWORK ESSENTIALS C/W CON-

SNTC920024P

CATALYST 9200L 48-PORT DATA

ONLY, 4 X 1G.NETWORK

ESSENTIALS C/W CON-SNT-

C920L48E

CATALYST 9200L 24-PORT POE+,

4X 1G, NETWORK ESSENTIALS

C/W CONSNTP-CO20124G

ISR 1100 8 PORTS DUAL GE WAN

20ETHERNET ROUTER C/W CON-

SNT-C11118P

CISCO CATALYST 9800-L

WIRELESS CONTROLLER FIBER

UPLINK C/W CON-SNT85 176299 0

EA 2 USD 7825.87 COBGOLFL/3

CATALYST 9200L 24-PORT DATA,

294X 1G, NETWORK ESSENTIALS

C/W CON-SNTC920L23T

32 ONLY, NETWORK ESSENTIALS

CATALYST 9200 48-PORT DATA

C/W CON-SNTC920048E

| CATALYST 9200L 24-PORT DATA,

4X 1G, NETWORK ESSENTIALS

C/W _CON-SNTC920L24T

Ea CATALYST 9300L 48P FULL POE,

37

NETWORK ADVANTAGE,4X10G

UPLINK C/W

CATALYST 9500 16-PORT LOGIG

SWITCH, ADVANTAGE C/W CON-

40 CATALYST 9200L 48-PORT POE-,

4X 1G, NETWORK ESSENTIALS

C/W CON-SNTC92004GE

CATALYST 9300 24-PORT MGIG

AND UPOE, NETWORK

ESSENTIALS C/W CONSNTP-

C939024U

| a | CATALYST 9200L 24-PORT POE-,

4 X 10G, NETWORK ADVANTAGE

C/W CON-SNTCS920L24P

CATALYST 9300 24 GE SFP

45 | PORTS, MODULAR UPLINK

SWITCH C/W CON-SNTC930024A

CATALYST 9260 24-PORT DATA

ONLY, NETWORK ESSENTIALS

C/W

5. Bahwa identifikasi atas barang impor disebutkan oleh Terbanding tersebut didalam Menimbang huruf r KEP DJBC sebagai berikut:

r. bahwa berdasarkan penjeiasan tersebut di atas, barang impor pos 2, 5, 7, 8, 9, 20, 24, 29, 32, 35, 37, 38, 40, 41, 42, 45 dan 48 pada PIB nomor 894992 tanggal 19 November 2024 diidentifikasikan sebagai berikut:

- Pos 2, 5, 7, 8, 9, 29, 32, 35, 37, 38, 40, 41, 42, 45 dan 48 diidentifikasikan sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa switch yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dan pos 84.71:

7

- Pos 20 diidentifikasikan sebagai aparatus pembawa gelombang atau sistem saluran digital berupa router yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84 71,

- Pos 24 diidentifikasikan sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa wireless controller yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71:

6. Bahwa Pemohon tidak sependapat dengan identifikasi barang sebagaimana disebut Terbanding pada butir 5, sebagai berikut:

a) Pos 2, 5, 7, 8, 9, 29, 32, 35, 37, 38, 40, 41, 42, 45, dan 48, adalah beberapa seri Catalyst. Fungsi Cisco catalyst adalah merupakan perangkat swiich yang sudah menyediakan technologi berbasis VLAN dimaksud. Cisco Switches terbagi menjadi switch Cisco Nexus Series dan switch Cisco Catalyst Series. Produk sakelar Cisco menggunakan "Catalyst" sebagai merek dagang, yang terdiri dan beberapa seri. (hitps:/id.oadm-cwdm-dwdm.com/info/how-many-cisco-switches- series-have-44501749.himi).

Cisco Catalyst merupakan perangkat network switch akses layer 2 dan 3 yang mendukung fitur routing protocol. Berfungsi untuk menghubungkan ke router gateway dan memperluas jaringan lan kabel ke komputer atau laptop. Dengan demikian Cisco Catalyst merupakan apparatus switching yang didalam manajemen operasinya harus terhubung dengan mesin pengolah data sebagaimana dimaksud dalam pos 8471, dan lebih tepat diklasifikasi kedalam pos tarif 8517.62.43, b) Pos 20, adalah merupakan salah satu seri ISR (Intergrated Service Router), yang didalam manajemen operasinya harus terhubung dengan mesin pengolah data sebagaimana dimaksid dalam pos 8471, dan lebih tepat diklasifikasi kedalam pos tariff 8517.62.43, c) Pos 24, adalah Cisco Wireless Controler yang merupakan perangkat atau perangkat lunak yang dirancang untuk mengelola dan mengontrol q

Access Point (AP) nirkabel dalam jaringan Wi-Fi. Fungsi utamanya adalah menyediakan manajemen terpusat, optimasi kinerja, dan keamanan untuk jaringan nirkabel, yang lebih tepat diklasifikasikan dalam pos 8517.62.99.

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuann banding ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkandalam UU

|Pengadilan Pajak.

|2. Terdapat kekeliruan Terbanding didalam menentukan nomor pos tarif BTKI atas barang yang Pemohon impor didalam PIB Nomor 894992 tanggal 19 November 2024, pos 2, 5, 7, 8, 9, 20, 24, 29, 32, 35, 37, 38, 40, 41, 42, 45 dan 48.

Selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Menyatakan batal keputusan DJBC Nomor KEP-00235/BC/KPU.03/KBT/ 2025 tanggal 21 Januari 2025 dan menyatakan Tarif atas barang impor sesuai dengan pemberitahuan Terbanding didalam PIB No. 894992 tanggal 19 November 2024.

3. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P1 Fotokopi Keputusan Terbanding Nomor KEP-00235/BC/KPU.03/KBT/2025; P.2 Fotokopi SPTNP Nomor 614971/KPU.3/2024 tanggal 25 November 2024, P.3 Fotokopi Billing DJBC nomor 640241100301579 tanggal 25 November 2024, P4 Fotokopi Bukti Penerimaan Negara Nomor 456771600IHX tanggal 25 November 2024,

P.5 Fotokopi Surat Keberatan Nomor ECS/24159/X1/2024 tanggal 25 November 2024;

q

P.6 Fotokopi Pemberitahuan Impor Barang Nomor aju 894992 tanggal 19 November 2024,

P7 Fotokopi Commercial Invoice, Packing List, Air Waybill, Marine Cargo

Certificate,

P.8 Fotokopi Surat Persetujuan Pengeluaran Barang nomor 899388/KPU.3/ 2025 tanggal 25 November 2024,

P.9 Fotokopi Purchase Order,

|P.10 Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT ECS Indo Jaya

Nomor 21 tanggal 19 Agustus 2022 yang dimeteraikan:

P.11 Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-

AH.01.09-0047843 tanggal 25 Agustus 2022 yang dimeteraikan:

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00397/BC.06/SUB/2025 tanggal 9 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. Bahwa Pemohon mengajukan banding terhadap KEP-00235/BC/KPU.3/ KBT/2025 tangga! 21 Januari 2025 melalui Surat nomor ECS/224/11/2025 tanggal 11 Februari 2025.

2. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini.

B. Kronologis, Fakta Dan Data Terkait Sengketa

1. Pemohon Banding melakukan importasi dengan rincian sebagai berikut: 894992 tanggal 19 November 2024

Jenis barang54 (lima puluh empat) pos jenis barang, rincian sesuai lembar lanjutan PIB

| | Jumlah Jumlahbarang Jumlahbarang barang | | : | rincian sesuai lembar lanjutan PIB

Negara Asal| | rincian sesuai lembar lanjutan PIB

| | | Pos PosTanf | [= | indian sesuai lembar lanjutan PIB ae | Pabean

3 SupplierCISCO INTERNATIONAL LIMITED

2. Bahwa berdasarkan hasil penelitian identifikasi dan klasifikasi, barang impor pada PIB nomor 894992 tanggal 19 November 2024 oleh Pejabat Bea dan Cukai diklasifikasikan pada pos tarif sebagai berikut:

8517.62.49

CATALYST 9300 48-PORT(12 MGIG, 36BM: 10%

2.5GBPS) NETWORK ADVANTAGE CW

PPN: 11%,

CON-SNT-C93A048M

PPh Psl 22: 2,5% 8517.62.49

NEXUS 9300 48P 1/10/25G, 6P 40/100G,

BM: 10%,

MACSEC,SYNCECMW CON-SNT-

PPN: 11%,

N9OKC93XK3

PPh Psl 22: 2,5% 8517.62.49

CATALYST 9200 24PORT POEs,

BM: 10%,

NETWORK ESSENTIALS C/V CON-

PPN: 11%,

SNTC920024P

PPh Psl 22: 2,55 8517.62.49

CATALYST 9200L 48-PORT DATA ONLY,

BM: 10%,

4 X 1GNETWORK ESSENTIALS CW

PPN: 11%,

CON-SNT-C920L48E

PPh Psl 22: 2,5% 8517.62.49

CATALYST 9200L 24-PORT POE+, 4 X

BM: 10%,

1G, NETWORK ESSENTIALS CW

PPN: 11%,

CONSNTP-C920L24G

PPh Psl 22:

8517.62.49

{SR 1100 8 PORTS DUAL GE WAN

BM: 10%,

ETHERNET ROUTER CW CON-SNT-

PPN: 11%,

C11118P

PPh Psl 22: 2.5%

CISCO CATALYST 9800-L WIRELESS8517.62.49

CONTROLLER_FIBER UPLINK CWBM: 10%,

CON-SNT85176299 0 EA 2 USD 7825.87PPN: 11%,

C9800LFL/3PPh Psl 22: 2,55 8517.62.49

CATALYST 9200L 24PORT DATA, 4 X

BM; 10%,

1G, NETWORK ESSENTIALS CW CON-

PPN: 11%,

SNTC920L24T

PPh Psl 22: 2,5% 8517.62.49

CATALYST 9200 48-PORT DATA ONLY,

BM: 10%,

NETWORK ESSENTIALS CW CON-

PPN: 11%,

SNTC920048E

PPh Ps] 22: 2,5% 8517.62.49

CATALYST 9200L 24-PORT DATA, 4 X

BM: 10%,

1G, NETWORK ESSENTIALS CAV CON-

PPN: 11%,

SNTC920L24T

PPh Psl 22: 2.5%

|

8517.62.49

CATALYST48P FULL POE,

BM: 10%,

NETWORK ADVANTAGE, 4X10G UPLINK

PPN: 11%,

CW CON-SNT-C9300P4X

PPh Psl 22: 2,5% 8517.62.49

CATALYST 9500 16PORT 10GIG

BM: 10%,

SWITCH, ADVANTAGE CW CON-SNT-

PPN: 11%,

COSKTEX

PPh Ps! 22: 2,5% 8517.62.49

CATALYST 9200L 48-PORT POE+, 4X

BM: 10%,

1G, NETWORK ESSENTIALS C/W CON-

PPN: 41%,

SNTC92004GE

PPh Psl 22: 2,5% 8517.62.49

CATALYST 9300 24-PORT MGIG AND

BM: 10%,

UPOE, NETWORK ESSENTIALS CW

PPN: 11%,

CONSNTP-C930024U

PPh Pst 22: 2,594 8517.62.49

CATALYST 9200L 24-PORT4 X

BM: 10%,

10G, NETWORK ADVANTAGE CAV

PPN: 11%,

CON-SNTC920L24P

PPh Psi 22: 2,5% 8517.62.49

CATALYST 9300 24 GE SFP PORTS,

BM: 10%,

MODULAR UPLINK SWITCH CW CON-

PPN: 11%,

SNTC930024A

PPh Psl 22: 2,5% 8517.62.49

CATALYST 9200 24-PORT DATA ONLY,

BM: 10%,

NETWORK ESSENTIALS CW CON-

PPN: 11%,

SNTC920024T3

PPh Psl 22:2,5%

3. Berdasarkan hal tersebut, Pejabat Bea dan Cukai pada KPU BC Tipe C Soekamo Hatta menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 614971/KPU.3/2024 tanggal 25 November 2024 dengan tagihan sebesar Rp404.762.594,00 (empat ratus empat juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh empat rupiah).

4. Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penerbitan SPTNP tersebut di atas dengan surat keberatan yang memperoleh tanda terima permohonan keberatan nomor 11727/KBT.01/2024 tanggal 26 November 2024.

5. Permohonan keberatan tersebut ditolak dengan pertimbangan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00235/BC/KPU.3/KBT/2025 tanggal 21 Januari 2025.

|

6. Atas penerbitan KEP-00235/BC/KPU.3/KBT/2025 tanggal 21 Januari 2025, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan:

« Pasal2 Ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

= Penjelasan Pasal 2 Ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.

= Pasal6 Ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

« Penjelasan Pasal 6 Ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

»Ayat (1):

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

sx Pasal14 Ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

rx Pasal 16 Ayat (1):

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30

9

(tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

Pasal93 Ayat (1):

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai farif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

= Pasal93 Ayat (2):

Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan.

=»

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Ayat (2), Pasal 93A Ayat (4), atau Pasal 94 Ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

2. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak) menyatakan:

« Pasal 1 angka 8:

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding

« Pasal 69 Ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli:

c. Keterangan para saksi:

d. Pengakuan para pihak, dan/atau e. Pengetahuan hakim.

9

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tanf Bea Masuk atas Barang Impor.

=» Pasal3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun "1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

= Pasal6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan- tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang:

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait:

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut:

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang:

5) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara,

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan: Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized

}

System (KUMHS).

D. Analisis

1. Pokok permasalahan sengketa ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas barang impor pada PIB nomor 894992 tanggal 19 November 2024 oleh Pejabat Bea dan Cukai diklasifikasikan pada pos tarif sebagai berikut:

CATALYST 9300 48PORT (128517.62.438517.62.49

MGIG, 36 2.5GBPS) NETWORKBM: 0%,BM: 10%,

ADVANTAGE CW CON-SNT-PPN:11%,PPN: 11%,

C934048MPPh Pasal 22: 2,5%PPh Pasai 22: 2,5% 8517.62.438517.62.49

NEXUS 9300 48P 1/10/25G, 6P

BM: 0%,BM: 10%,

40/100G, MACSEC, SYNCE CW

PPN:11%,PPN: 11%,

CON-SNT-NOKC93X3

PPh Pasal 22: 2,5%PPh Pasal 22: 2,5% 8517.62.43 8517.62.49

CATALYST 9200 24-PORT

BM: 0%,BM: 10%,

POR, NETWORK ESSENTIALS

PPN:11%,PPN: 11%,

CW CON-SNTC920024P

PPh Pasal 22: 2,5%PPh Pasal 22: 2,5% CATALYST 9200L 48PORT8517.62.438517.62.49

DATA ONLY, 4X 1G, NETWORKBM: 0%,BM: 10%,

ESSENTIALS CW CON.-SNT-PPN:11%,PPN: 11%,

C920148EPPh Pasal 22:2,5%PPh Pasal 22: 2,5% CATALYST 92001 24-PORT8517.62.438517.62.49 | POE}, 4 X 1G, NETWORKBM: 0%,BM: 10%,

ESSENTIALS CW CONSNTP-PPN:11%,PPN: 11%,

C920L24GPPh Pasal 22: 2,5%PPh Pasal 22: 2,5% 8517.62.438517.62.49

ISR 1100 8 PORTS DUAL GE

BM: 0%,

BM: 10%,

WAN ETHERNET ROUTER CW

20

PPN:11%,

PPN: 11%,

CON-SNT-C71718P

PPh Pasal 22: 2.5% PPh Pasat 22: 2,5%

CISCO CATALYST = 9800-L 8517.62.99 8517.62.49

WIRELESS

BM: 0%

BM: 10%,

24

CONTROLLER_FIBER UPLINK

PPN: 11%

PPN: 11%,

CW CON-SNT85176299 0 EA 2

PPh Pasal 22: 2.5%

PPh Pasal 22: 2,5% USD 7825.87 C9800LFL/3

CATALYST 92001 24-PORT 8517.62.43 8517.62.49

DATA, 4 X 1G, NETWORK

BM: 0%,

BM: 10%,

ESSENTIALS CW ~~ CON-

PPN:11%,

PPN: 11%,

SNTC920L24T

PPh Pasal 22: 2,5%

PPh Pasal 22: 2,5% 8517.62.49 8517.62.43

CATALYST 9200 48-PORT DATA

BM: 0%,BM: 10%,

ONLY, NETWORK ESSENTIALS

PPN:11%,PPN: 11%,

CW CON-SNTC920048E

PPh Pasat 22: 2,545PPh Pasal 22: 2,5% 8517.62.49

CATALYST 9200L 24-PORT 8517.62.43

DATA, 4 X 1G, NETWORK

BM: 0%,

BM: 10 %,

|

ESSENTIALSCWCON-PPN:11%,PPN: 11%,

SNTC920L24TPPh Pasal 22: 2,5%PPh Pasal 22: 2,5% CATALYST 9300L 48P FULL8517.62.438517.62.49

POE,NETWORKBM: 0%,BM: 10%,

ADVANTAGE,4X10G UPLINKPPN:11%,PPN: 11%,

CW CON-SNT-C9300P 4XPPh Pasal 22: 2,5%PPh Pasal 22: 2,5% 8517.62.438517.62.49

CATALYST 9500 16PORT

BM: 0%,BM: 10%,

10GIG SWITCH, ADVANTAGE

PPN:11%,PPN: 11%,

CW CON-SNT-C95K 16X

PPh Pasal 22: 2,5%PPh Pasal 22: 2516 CATALYST 92001 48-PORT8517.62.438517.62.49

POE+, 4 X 1G, NETWORKBM: 0%,BM: 10%,

ESSENTIALSCWCON-PPN:11%,PPN: 11%,

SNTC92004GEPPh Pasal 22: 2,5%PPh Pasal 22: 2,5% CATALYST 9300 24-PORT MGIG8517.62.438517.62.49

ANDUPOE,NETWORKBM: 0%,BM: 10%,

ESSENTIALS CAV CONSNTP-PPN:11%,PPN: 11%, c930024UPPh Pasal 22: 2.5%PPh Pasal 22: 2,5% CATALYST 92001 24-PORT8517.62.438517.62.49

POE+, 4 X 10G, NETWORKBM: 0%,BM: 10%,

ADVANTAGECWCON-PPN:11%,PPN: 11%,

SNTC920L24PPPh Pasal 22: 2.5%PPh Pasal 22: 2,5% CATALYST 9300 24 GE SFP8517.62.438517.62.49

PORTS, MODULAR UPLINKBM: 0%,BM: 10%,

SWITCH cw CON-PPN:11%,PPN: 11%,

SNTC930024APPh Pasal 22: 2,5%PPh Pasal 22: 2,5% 8517.62.438517.62.49

CATALYST 9200 24-PORT DATA

BM: 0%,BM: 10%,

ONLY, NETWORK ESSENTIALS

PPN:11%,PPN: 11%,

CWT/3

PPh Pasal 22: 2,5%PPh Pasal 22: 2,5% Penelitian atas identifikasi

2. Bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 614351/KPU.3/2024 tanggal 25 November 2024, Pejabat Bea dan Cukai mengidentifikasi barang impor berupa pos 2, 5, 7, 8, 9, 20, 24, 29, 32, 35, 37, 38, 40, 41, 42, 45 dan 48 pada PIB nomor 894992 tanggal 19 November 2024 dan diklasifikasikan ke dalam pos tarif HS. 8517.62.49, BM: 10%, PPN: 1195, PPh Pasal 22: 2,5%;

9

CATALYST 92001 24-

PORT POE+, 4X

NETWORK

ESSENTIALS CW COH-

1,

7

CATALYST 92001 24.

PORT DATA 4X 1G,

ESSENTIALS CW CON-

NETWORK merupakan MAN jaringan yang swarhang knot 3,

1, a&19"25

‘hata dan power haps There ey pat

CATALYST 9200 48.

PORT DATA ONLY,

LernernpssarKURS 1,

10W25

CATALYST D200L 24.

PORT DATA. 4X 1G,

NETWORK

KURS 1,

PLAN

CATALYSTdb

PORT POEs, 4X 1G,

7

|3. Berdasarkan data pada Aplikasi Ceisa Impor 4.0 terdapat data laporan hasil pemeriksaan untuk dokumen PIB nomor 894992 tanggal 19 November 2024 dengan hasil sebagai berikut:

9

4. Bahwa berdasarkan datasheet Cisco Catalyst 9300 Series Switches yang dilampirkan oleh pemohon diperoleh informasi sebagai berikut:

Reimagine, Reinforce, Redefine

Cisco Catalyst 9300 Series switches are Cisco’s lead stackable enterprise access switching platform and as part of the Catalyst 9000 family, are built to transform your network to handle a hybrid world where the workplace is anywhere, endpoints could be anything, and applications are hosted all over the place.

The Catalyst 9300 Series, including the new Catalyst 9300X models, continues fo shape the future with continued innovation that helps you reimagine connections, reinforce security and redefine the experience for your hybrid workforce big and small. With Catalyst 9300 switches, you choose how you want to manage your network — on-premises, virtual or from the cloud.

Catalyst 9300 and Catalyst 9300L/LM models are based on the Cisco UADP 2.0 Application-Specific Integrated Circuit (ASIC) with programmable pipeline and micro-engine capabilities, along with template-based, configurable allocation of Layer 2 and Layer 3 forwarding, Access Contro! Lists (ACLs), and Quality of Service (QoS) entries. Cafalyst 9300X models are based on UADP 2.0sec ASIC which adds line rate support for Crypto, including 100G hardware-based IPsec. x86 CPU complex with 8-GB memory, and 16 GB of flash and external USB 3.0 SSD pluggable storage slot (delivering up to 240GB of storage with an option SSD drive) to host containers. C9300X models support 16GB of memory. Up to 1 TBps of local stackable switching bandwidth with Catalyst 9300X models.

With 2x capacity and additional RAM, QAT, and 2 x 10G AppGig multiple Cisco Signed performance savvy applications can be hosted on Catalyst 9300X models. Cisco Catalyst 9300 Series switches (C9300X and C9300 SKUs} support optional network modules for uplink ports (Figure 2). These field-replaceable network modules with 25G and 40G speeds in the Cisco Catalyst 9300 Series enable greater architectural flexibility and infrastructure investment protection by allowing a nondisruptive migration

rom 10G to 25G and beyond. The default switch configuration does not include the network module.

Product highlights

Modelor SFPLotak ConfigurationAC

Dower fortDPOF 4, 82 100 LeaAC

+ 40x 6G

TAZA

Cmonx- JanaCiscoix 0GMoxtuteeAc pn

12 ponSreseModer UptiresTISWAC

24 pontSIG SF PZBModukar

Taka 2, Cisco Catatyst 2200 Sanesba

Model[routUpink Configurstion | AC

Power supply models

43 port Cisco UPOF «, 484 106Wodutat Uplink,W100 AC wn BOW

43 port Dara, £8e 16GUptnta

SA

ThawNTT

Es erat fiir ie

Figure 2.

OoNetwork Modules

5. Bahwa berdasarkan datasheet Cisco Nexus 9200 Platform Switches yang dilampirkan oleh pemohon diperoleh informasi sebagai berikut:

Built on the latest Cisco Cloud Scale technology, the Cisco Nexus 9200 platform consists of industry-leadin ultra-high-density fixed-configuration data center switches with line-rate Layer 2 and 3 features that support enterprise and commercial applications, service provider hosting, and cloud computing environments. These switches support a wide range of port speeds with flexible combinations of 1/10/25/40/50/100-Gbps connectivity in compact form factors. Using the widely deployed industry-leading Cisco NX-OS Software operating system, the Cisco Nexus 9200 platform is designed for programmable fabric, which offers flexibility, mobility, and scale for service providers and Infrastructure-as-a-Service (laaS) and cloud providers. It is also designed for the programmable network, which

7

automates configuration and management for customers who want to take advantage of the DevOps operation model and tool sets.

With full PoE+ capability, power and fan redundancy, stacking bandwidth up to 160 Gbps, modular uplinks, Layer 3 feature support, and cold patching, Catalyst 9200 Series switches are the industry’s unparalleled solution with differentiated resiliency and progressive architecture for cost-effective branch-office access. Catalyst 9200 Series switches also provide operational choice of CLI, Cisco Catalyst Center (formerly Cisco DNA Center) on-premises management, or cloud monitoring for Catalyst on Meraki dashboard;

The Caco Catatyst 9200 Series is mada uo of modular (C9200), forect (C92001) and compacs modets.

_eee551 pees

== (5odoS

LL

|Gace 9200 Serma switches

6. Bahwa berdasarkan penelusuran pada laman intemet hitps:/Avww.cisco.com/c/en/us/producis/collateral/switches/nexus-9000- series-switches/datasheet-c78-736967.html diperoleh informasi sebagai berikut:

Cisco Nexus 9300 Platform Switches Data Sheet

Organizations everywhere recognize that changing application environments are creating new demands for the IT infrastructure that supports them. Application workloads are deployed across a mix of virtualized and nonvirtualized server and storage infrastructure, requiring a network infrastructure that provides consistent connectivity, security, and visibility across a range of bare-metal, virtualized, and cloud computing environments:

Application instances are created dynamically. As a result, the provisioning, modification, and removal of application network connectivity needs to be dynamic as well.

1

e Business units' demand accelerated application deployments. IT departments have to provide shared IT infrastructure to address time- to-market needs and to increase their return on investment (ROI).

e With organizations deploying a mix of custom, open-source, and off- the-shelf commercial applications, IT departments must manage both security and quality of service (QoS) for environments that support multitenancy.

e Applications have been transitioning over time to a less monolithic, scale-out, multinode model. IT infrastructure that supports this model must scale with the speed of business and support both 10 and 40 Gigabit Ethernet connectivity.

The Cisco Nexus® 9000 Series Switches include both modular and fixed- port switches that are designed to overcome these challenges with a flexible, agile, low-cost, application-centric infrastructure.

The Cisco Nexus 9300 platform consists of fixed-port switches designed for top-oF-rack (TOR) and middle-of-row (MoR) deployment in data centers that support enterprise applications, service provider hosting, and cloud computing environments. They are Layer 2 and 3 nonblocking 10 and 40 Gigabit Ethernet switches with up to 2.56 terabits per second (Tbps) of internal bandwidth.

7. Bahwa berdasarkan penelusuran pada laman intemet hitps:/Avww.cisco.com/c/er/us/products/collateral/routers/1000-series- integrated-services-routers-isr/guide-c07-743268.htm! diketahui informasi sebagai berikut:

Part of the Cisco@ 1000 Series Integrated Services Routers (ISR), the ISR 1100 Series and ISR 1100X Series are powered by Viptela® operating system or IOS XE SD-WAN operating system. These devices combine WAN and comprehensive security in a wired high-performance platform. The ISR 1100 Series and ISR 1100X Series combine an enterprise grade platform with best-in-class SDWAN. The ISR 1100 Series come with 4GB DRAM, whereas the ISR 1100X Series offer 8GB DRAM;

7

an

FES 1100 Beaten Da 1100-40400 Draw— owe

:

fon $100 agDEA m——

3100-4CR TENA

Mt TI

8. Bahwa berdasarkan Datasheet Produk Cisco Catalyst 9800-L Wireless Controller diketahui:

The Cisco Catalyst 9800-L is a fixed wireless controller with seamless software updates for small and midsize enterprises.

Built rom the ground up for intent-based networking, the Cisco Catalyst 9800-L brings together Cisco IOS XE Software and Cisco RF excellence to create a best-in-class wireless experience for your evolving and growing organization.

The Cisco Catalyst 9800-L is feature rich and enterprise ready to power your business-critical operations and transform end-user experiences:

Cisco User Defined Network, a feature available in Cisco DNA Center,

|allows IT to give end users control of their very own wireless network partition on a shared network. End users can then remotely and securely deploy their devices on this network. Perfect for university dormitories or extended hospital stays, Cisco User Defined Network grants both device security and control, allowing each user to choose who can connect to their network;

“The Catalyst 9500 Series, including the new Catalyst 9500X models, continues fo shape the future with continued innovation that helps you reimagine connections, reinforce security and redefine the experience for your hybrid workforce big and small.

Cisco Catalyst 9500 Series switches based on Cisco Unified Access Data Plane (UADP) Application-Specific Integrated Circuit (ASIC) are Cisco’s lead fixed enterprise core and aggregation switching platform and as part of

9

the Catalyst 9000 family, are built to transform your network to handie a hybrid world where the workplace is anywhere, endpoints could be anything, and applications are hosted all over the place.

Cisco Catalyst 9500X switch based on Cisco Silicon One Q200 ASIC is purpose built for the next generation core with a programmable pipeline (P4) and is the first network silicon to offer switching capacity upto 12.8 Tbps full duplex in the enterprise. The Q200 ASIC offers high-performance along with full routing and switching capabilities without external memories. This is enabled by internal architecture that includes an on-chip High Bandwidth Memory (HBM). The Catalyst 9500X switch leverages a high- performance multiple core x86 CPU, and is Cisco’s leading purpose-built fixed core and edge services enterprise switching platform, built for security, IoT, and cloud. Cisco Catalyst 9500X switch is the industry's first purpose-built fixed 10, 25, 50, 40, 100, 200 and 400 Gigabit Ethemet switch targeted for the enterprise campus, The Catalyst 9500X switch delivers unmaiched forwarding scale (MAC addresses, IP unicast and multicast routes, MPLS labels) and deep buffering for enterprise applications. The Catalyst 9500X models includes non-blocking 50 Gigabit Ethernet Small Form-Factor Pluggable (SFP-56) and non-blocking 400 Gigabit Ethernet Quad Small Form-Factor Pluggable Double Density (QSFP-DD) ports.

Catalyst 9500 Series switches support advanced routing and infrastructure services (such as Multiprotocol Label Switching [MPLS] Layer 2 and Layer 3 VPNs, Multicast VPN [MVPN], and Network Address Translation [NAT]); Cisco Software-Defined Access capabilities (such as a host tracking database, cross-domain connectivity, and VPN Routing and Forwarding [VRF]-aware Locator/ID Separation Protocol [LISP}); and network system virtualization with Cisco StackWise Virtual technology that are critical for their placement in the campus core. The Cisco Catalyst 9500 Series also supports foundational high-availability capabilities such as patching, Cisco Nonstop Forwarding with Stateful Switchover (NSF/SSQ), redundant platinum-rated power supplies, and fans, while supporting a wide array of

?

optics. Catalyst 9500 Series switches provide operational choice of Cisco DNA Center, or Meraki cloud monitoring”

10. Bahwa berdasarkan penelusuran pada laman intemet https://www.extnoc.com/blog/enterprise-router-vs-home-router/ diperoleh informasi sebagai berikut:

Features of Home Router

The following features are common to most basic home routers:

Port forwarding — Allows you to forward incoming reguests on specific ports to another port on the same router or to a different router. For example, if you want fo stream media content from your PC to your TV, you can use port forwarding to direct the request fo your router instead of your ISP's server.

Firewall — Protects against unauthorized access to your network. Most home routers come equipped with a firewall that blocks certain types of malicious activity.

Wireless Access Point — This provides an easy way fo add wireless networking capabilities to your home or smali office. You can set up a wireless network using this feature.

Dynamic DNS- lefs you automatically update the domain name servers on your router when your external IP changes, making it easier to find your router online.

Parental Control — This enables parents to control what their children do online. Some routers offer parental controls that let you block websites based on categories like gambling etc.

QoS — improves the performance of streaming video and audio applications. ft lets you prioritize bandwidth for important tasks like downloading large files or playing games.

VPN — Creates a secure tunnel between two locations. Using a VPN, you can securely access resources on the web while remaining anonymous.

9

Network Map — Displays information about your network's current state, including which computers are currently connected and how much bandwidth they're consuming.

Features of Enterprise Router

A business router is designed to handle more complex networks than a home router, and a business router will have many more features than a consumer router. The most common enterprise router features include the following:

Quality Of Service (QOS) — Improves the overall performance of the network by prioritizing certain types of traffic over others, such as voice over data. Advanced Firewall— Blocks unwanted incoming connections from malicious hackers and other intruders.

Port Forwarding — Allows users to forward specific ports through the firewall so that they can connect fo services outside the local network.

DHCP. Server — Automatically assigns IP addresses to new devices connecting fo the network.

Static Routing — Uses predefined routes instead of dynamic routing. VPN — Encrypts all data sent between client computers and servers using strong cryptography.

Wireless Access Point — Allows wireless clients to connect to the network without being physically wired into it.

Dynamic DNS — Changes the IP address assigned to your computer automatically when its location changes.

Whats the Difference: Enterprise Router vs Home Router

Business routers are typically larger and more powerful than consumer routers. They also offer advanced security features like parental controls, QoS, and port forwarding. Some enterprise routers even provide network support for virtual private networks (VPN).

Consumer routers usually cost less money than enterprise routers. However, they lack many of the advanced features offered by enterprise routers. For example, consumer routers don't usually have built-in parental controls or QoS.

1

If youre looking for an affordable way to set up a small office or home network, then a consumer router may be just what you need. But if you want to build a robust network capable of handling large amounts of data and high traffic volumes, you'll probably want to invest in an enterprise router. In conclusion, a consumer router is probably what you need if you're looking for a basic home or small office router. A business router might be right for you if you want something with better performance and extra features

11.Bahwa berdasarkan penelusuran penelusuran pada laman intemet https:/Awww.spectrumvoip.com/network-switch-pbx/ diketahui informasi sebagai berikut:

“In networking, a switch is a piece of hardware that allows devices on a computer network fo communicate with each other using a technique known as ‘packet switching’. The switch receives, processes, and then forwards incoming data packets fo the appropriate destination at Layer 2 (Data Link Layer) of the 7-layer OSI model. Some switches also process data at Layer 3 (Network Layer). These are known as multi-layer switches.

Network switches includedata ports. A 24-port switch, for example, can connect to 24 different network devices via data cables plugged into each port. Unlike repeater hubs, switches only forward data to specific devices, rather than broadcasting data to every port. Each connected device is identified by its network address, which enables the switch fo control the flow of traffic between appropriate devices, improving the efficiency and security of the network.

Switches play a key role in modem networks, and they come in many shapes and sizes including rack-mounted switches, standalone switches, and desktop units for home office use. Ethernet switches are the most common type, although switches also exist for other networks like ATM and Fibre Channel.”

12. Bahwa berdasarkan penelusuran pada laman intemet https://documentation.meraki.com/MS/Layer 3 Switching/Layer 3 vs La yer 2 Switching#:~:text=A%20Layer%203%20switch%20is,3%20connect ivity%20to%20remoie%20subnets. diketahui informasi sebagai berikut:

7

“A Layer 3 switch is basically a switch that can perform routing functions in addition to switching. A client computer requires a default gateway for layer 3 connectivity to remote subnets. When the computer sends traffic to another subnet, the destination MAC address in the packet will be that of the default gateway, which will then accept the packet at layer 2, and proceed to route the traffic to the appropriate destination based on its routing table. The diagram below shows an example of a layer 3 switching routing between VLANs through its two VLAN interfaces. As before, the layer 3 device will still need to resolve the MAC address of PC B through an ARP request broadcasted out fo VLAN 20. It then rewrites the appropriate destination MAC address and forwards the packet back out the layer 2 segment:”

Inter-VLAN

Routing

Layar 3 Swatch

VLAN 10 Interface+VLAN 20 Interface

PM192.168.20.1

00:00:00 BB:BB:BB

4 s(

|t

JIP: 292.288,20.5

,Dewmavon MAC:

! O00NI

|

IP1VLAN 20

FacultyStaff ac:

000000 Baf192.168,10.0/24¥ 192.168.20.0/24

<2

192.168.10,5

402.168.20.5

AA IL

00BB

13. Bahwa berdasarkan penelusuran pada laman intemet https:/Avww.uritmall.com/home/Article/news/id/106.html diperoleh informasi sebagai berikut:

An enterprise switch is an Ethemet switch that provides data forwarding for fast Ethemet, Gigabit Ethernet, and 10G Ethernet, with management and operational configuration features such as CLI, Web, and SNMP (such as display, modification, backup, and restore). In general, enterprise switches are rack-mounted switches that support more than 500 points of information when it is the backbone switch.

9

What's the difference between an enterprise switch, a data center switch, and a home switch?

The above is from the enterprise network switch itself, the next enterprise network switch and data center and home office switch comparison, in order to better understand the enterprise network switch. So what's the difference between a data center switch, an enterprise switch, and a home switch? First, the three connect different objects. In general, data center switches are primarily used to connect servers or IP storage, such as the high- performance N-Series switches introduced by Cisco, home switches are primarily used to connect routers, and enterprise-class switches are primarily used to connect wireless AP, IP cameras.

Secondly, there is a big difference between the functions of the three. Among them, data center switches are complex and powerful, and home switches are the simplest.

e Because data centers require higher density and bandwidth, and require business-accurate identification and contro! capabilities, data center switches typically use technologies such as large cache, virtualization, FCOE, TRILL (sophomore layer), higher density and bandwidth, and higher quality business and contro! identification capabilities to respond quickly and without losing packets, ensuring business continuity and system reliability. At the same time, data centers are transforming a three-tier network architecture into a spinal network architecture in response fo future bandwidth growth, with ridge switches at the heart of the network architecture and leaf switches providing network connectivity for servers, among others.

e Inthe enterprise network, because of the diversity of access equipment, both wired and wireless devices, such as printers, IP phones, computers and other equipment, so enterprise switches will generally use PoE, MPLS, QoS, VPN, etc., with a higher security management capabilities, each access device to achieve tracking and monitoring management, to ensure the security and reliability of the network.

?

e Home office is usually no more than 10 people, so most people choose a fool switch as a home, simple function, no network management function, just communication can be. In a home office network, a home switch is equivalent to simply extending the router's ports and increasing the number of access users. And because home switches are plug- and-play when used, there is no configuration management, relatively low cost.

14, Bahwaberdasarkanlamanintemet https:/Avww.cisco.com/c/en/us/td/docs/wireless/controller/9800/1 7- 3/config-guide/fb wl 17 3 cg/m overview controller.htmi,disebutkan informasi sebagai berikut:

Cisco Catalyst 9800 Series Wireless Controllers are the next generation of wireless controllers built for the Intent-based networking. The Cisco Catalyst 9800 Series Controllers are IOS XE based and integrates the RF Excellence from Aironet with Intent-based Networking capabilities of IOS XE to create the best-in-class wireless experience for your evolving and growing organization.

Cisco Catalyst Center Service for Bonjour Solution Overview

The Apple Bonjour protocol is a zero-configuration solution that simplifies rich services and enables intuitive experience between connected devices, services, and applications. Using Bonjour, you can discover and use IT- managed, peer-to-peer, audio and video, or Internet of Things (IoT) services with minimal intervention and technical knowledge. Bonjour is originally designed for single Layer 2 small to mid-size networks, such as home or branch networks. The Cisco Catalyst Center Service for Bonjour solution eliminates the single Layer 2 domain constraint and expands the matrix to enterprise-grade traditional wired and wireless networks, including overlay networks such as Cisco Software-Defined Access (SD-Access) and industry-standard BGP EVPN with VXLAN. The Cisco Catalyst 9000 Series LAN switches, Cisco Nexus 9300 Series Switches, and Cisco Catalyst 9800 Series Wireless Controller follow the industry standard, RFC 6762-based

1

multicast DNS (mDNS) specification to support interoperability with various compatible wired and wireless consumer products in enterprise networks.

Figure 1. Cisco Wide Area Bonjour Solution Architecture

Cees DNA

<1) (EP we tres

Agert1AgedoO a> 6 & -8

LAH Acox a

§

Local Area Service Discovery Gateway Domain - Unicast Mode: The new enhanced Layer 2 unicast policy-based deployment model. The new mDNS service discovery and distribution using the Layer 2 unicast address enables flood-free LAN and wireless networks. Cisco Catalyst 9000 Series Switches and Cisco Catalyst 9800 Series Wireless Controller in Layer 2 mode introduce a new service-peer role, replacing the classic flood-n-learn, for new unicast-based service routing support in the network. The service-peer switch and wireless controller also replace mDNS flood-n-leam with unicast- based communication with any RFC 6762 mDNS-compatible wired and wireless endpoints.

Wide-Area Service Discovery Gateway Domain: The Wide Area Bonjour domain is a controller-based solution. The Bonjour gateway role and responsibilities of Cisco Catalyst and Cisco Nexus 9300 Series Switches are extended from a single SDG switch to an SDG agent, enabling Wide Area Bonjour service routing beyond a single IP gateway. The network-wide distributed SDG agent devices establish a lightweight, stateful, and reliable communication channel with a centralized Catalyst Center controller running the Cisco Wide Area Bonjour application. The SDG agents route locally discovered services based on the export policy.

Solution Components

The Cisco Catalyst Center Service for Bonjour solution is an end-to-end solution that includes the following key components and system roles fo enable unicast-based service routing across the local area and Wide Area Bonjour domain:

|

* Catalyst Center controller: The Catalyst Center controller builds the

Wide Area Bonjour domain with network-wide and distributed trusted SDG agents using a secure communication channel for centralized services management and controlled service routing.

* Endpoints: A Bonjour endpoint is any device that advertises or queries

Bonjour services conforming to RFC 6762. The Bonjour endpoints can be in either LANs or WLANs. The Cisco Wide Area Bonjour application is designed to integrate with RFC 6762-compliant Bonjour services, including AirPlay, Google Chrome cast, AirPrint, and so on.

15. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, barang impor berupa Pos 2, 5, 7, 8, 9, 20, 24, 29, 32, 35, 37, 38, 40, 41, 42, 45 dan 48, rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB, pada PIB nomor 894992 tanggal 19 November 2024 diidentifikasikan sebagai berikut:

- Pos 2, 5, 7, 8, 9, 29, 32, 35, 37, 38, 40, 41, 42, 45 dan 48 diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa swifch yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digifal yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV.

- Pos 20 diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa router yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV.

- Pos 24, diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa wireless

9

controller yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain seperti Router, Swifch, Firewall, Smart TV, dan CCTV.

Penelitian atas Klasifikasi

16. Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.

17. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan di bantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6.

18. Bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu subpos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43, dengan demikian jelaslah bahwa sengksta ini merupakan sengketa sub pos AHTN.

19. Bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

20.Bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 sebagai berikut: KUMHS 1 menyatakan judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja: untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos

9

dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan

|lain.

|KUMHS 6 menyatakan Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam :sub pos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub pos tersebut dan Catatan Sub pos bersangkutan, serta Ketentuan di afas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

21.Bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada Intemational

Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat Harmonized System (HS) Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN), sebagaimana dapat dilihat dalam gambar berikut:

BS—

Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada

|AHTN 2022

22. Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN.

23. Tugas dan Fungsi TSWGC:

> Menyusun dan melakukan review AHTN;

» Memutuskan dispute penetapan klasifikasi antar negara ASEAN:

q

» Menerbitkan keputusan atas pertanyaan klasifikasi yang diajukan oleh negara ASEAN,

» Menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan klasifikasi

|barang.| |dengan forum WCO HS Committee yang pengambilan |keputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan |atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan |berdasarkan consensus /kesepakatan secara bulat.

25. Berikut terkait Susunan Organisasi beserta dampak dan output dari

© Perwakilan dari safah satu negara anggota ASEAN yang ditunjuk oleh para Direktur Jenderal Bea Cukai seluruh negara anggota ASEAN.

« Masa kerja Ketua/Chairman adalah 2 tahun dan dapat diperpanjang.

Sejak tahun 2018, Mr. Taufik Ismail ditunjuk sebagal Cholmnan TSWGC.

classification experts dari Instansi kepabeanan di 10 (sepuluh) negara

Anggotaanggota ASEAN / ASEAN Member States (AMS)Brunei

YDarussafam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura,

TSWGCThailand, dan Vietnam.

Tim ASEAN Secretariat ditugaskan untuk memberikan dukungan

Sekretariat kesekretariatan dan teknis pelaksanaan kegiatan TSWGC

Keputusan MM: Rekomendasi | Disputei Klasifikasi

. Penyusunan\ Dasar Penetapan

BTKIKlasifikasi to.

26. AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d, Juli 2021).

27. Trigger pembahasan kedua sub pos tersebut adalah karena adanya concem dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian sub pos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai benkut:

7

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71.

28. Beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi unit tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi.

29. Dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan unit dari ADP memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84 / Pos 84.71.

30. Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84.

31. Penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klasul tertentu, misalnya sebagai berikut:

Catatan 1 Bab 39:

Throughout the Nomenclature the expression plastics means those materials of headings

39.01 to 39.14 which are....

Catatan 1 Bab 54:

Throughout the Nomenclature, the term man-made fibres means staple fibres and filaments of organic polymers produced by manufacturing processes, either: (a) By polymerization...

sehingga istilah plastics dan man-made fibres yang diatur di Bab 39 dan Bab 54 juga berlaku di seluruh Bab yang ada dalam HS.

32. Dengan demikian, definisi terminologi system dalam ADP, unit atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/Pos lainnya selain pos 84.71.

33. Berdasarkan pembahasan di TSWGC, AMS menyepakati 2 opsi dalam sidang:

9

Opsi 1: Menghapus seluruh sub pos 8517.62.2X (8517.62.21 & 8517.62.29) tanpa dikorelasikan ke pos mana pun. Dengan pertimbangan pos tersebut salah dan kosong (empfy subheading).

Opsi 2: Diperbaiki dengan memindahkan seluruh sub pos 8517.62.2X ke dalam sub pos 8517.62.4X Dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi.

34. Beberapa AMS menyatakan berkeberatan memilih opsi 1 dengan pertimbangan sub pos 8517.62.2X memiliki nitai perdagangan yang tinggi dan ada yang memiliki perbedaan tarif, sehingga meminta agar sub pos tersebut diperbaiki dan tidak dihapus.

35. Berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43.

36, Pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X:

++ and ont,fais ind radarany br0,Ot)

850gof heading $4 71

Jenis barang yang disebutkan dalam sub pos 8517.62.21 (contro! and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier-current line systems, digilal-line systems and combinations thereof.

hepemal fans QUAN] ond Apa he OIG, Breet

Celor

‘Thea pang (1)cordetara

12)

7;trates, hua, rope tra anal trmba:

37. Terminologi sub pos 8517.62.2X yaitu Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71 disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71.

q

38.TSWGC menghindari terminologi solely or principally yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi.

39. Untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut:

(1) 8517.62.21 Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers (2) 8517.62.29 Other dan (3) ditambahkan penegasan designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.77 sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut:

- - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers” and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.719

40. Contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam sub pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71.

41. Salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, yang juga ditayangkan dalam sidang adalah networking apparatus dengan bentuk fisik sebagai berikut:

42. Dengan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakahSupplementary Explanatory Notes (SEN) untuk memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN.

43. Dengan adanya uraian design only for..... maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar q

apparatus pada sub pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dari 84.71 saja.

44. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam sub pos 8517.62.49.

Klasifikasi Switch dan Router (Pos 2, 5, 7, 8, 9, 20, 29, 32, 35, 37, 38, 40, 41, 42, 45 dan 48)

45. Berdasarkan BTKI 2022, struktur subpos 8517.62 adalah sebagai berikut: 8517.62

-- Mesin untuk menerima, konversi dan

- - Machines for the reception, transmisi atau regenerasi suara, | conversion and transmission or gambar atau data lainnya, termasuk regeneration of voice, images or other aparatus switching dan routing:

data, including switching and routing apparatus:

8517.62.10- - - Jenis radio transmitter dan radio

- - - Radio transmitters and radio penerima digunakan untuk interpretasi receivers of a kind used for Simultan pada konferensi mult} bahasa | simultaneous interprefation at multilingual conferences 8517.62.30- - - Aparatus pemindah saluran

- -- Telephonic or telegraphic switching teleponi afau telegrafi apparatus

- - - Aparatus untuk sistem saluran

- - - Apparatus for carier-current line pembawa gelombangatau systems or for digital line systems: sistem saluran digital:

8517.62.44----Modems including cable modems

- - - - Modem termasuk modem kabel dan kau modem and modem cards

~---Konsentrator atau multiplexer 8517.62.42 8517.62.43

- - - - Unit kendali dan adaptor,

- - - - Control and adaptor units, termasuk gateway, bridge, router dan including gateways, bridges, routers (Pemberitahuan

Pemohon Banding} aparatus Jain semacam itu yang and other similar apparatus designed drancang hanya untuk terkoneksi only for connection with automatic data dengan mesin pengolah data otomatis processing machines of heading 84.71 dari pos 84.71 8517.62.49

---- Lain-lain (Penetapan Terbanding)

46. Barang impor diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa switch dan router yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi

1

dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat- perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV sehingga tidak tepat diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.43 karena aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital diklasifikasikan pada 8517.62.49.

47. Sistem perangkat jaringan di mana barang impor sengketa a guo termasuk di dalamnya, dapat Terbanding ilustrasikan sebagai berikut:

OFTICAt NETWORK

TERMINAL f TNOIHOME

KOMPUTER Cru mfRrKOMPUTER CPU

1 i-

<i -8| tt t,

Il/Laptop sousim"

Ye tata

Gr nam: 1P

-PeSLord

48. Berdasarkan ilustrasi tersebut, barang impor sengketa a quo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya.

49. Sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.41;

b. Barang impor a guo bukan merupakan konsentrator atau multiplexer, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.42;

c. Barang impor a guo bukan merupakan unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43,

50. Barang impor sengketa a guo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49.

q

Klasifikasi Wireless Controller (Pos 24)

51. Berdasarkan BTKI 2022, struktur subpos 8517.62 adalah sebagai berikut:

|8517.62-- Mesin untuk menerima, konversi dan

- - Machines for the reception, conversion 7transmisi atau regenerasi suara, and fransmission or regeneration of |gambar ataulainnya, voice, images or other dafa, 3fermasuk aparatus switching dan including switching and routing |routing:

apparatus:

8517.62.10- - - Jenis radio transmitter dan radio

--- Radio transmitters and radio receivers 7penerima digunakan — untukof a kind used for simulfaneous interpretasi simultan pada interpretation at mulilingual konferensi multi bahasa conferences 8517.62.30- - - Aparatus pemindah saluran

- - - Telephonic or felegraphic switching teleponi atau telegrafi apparatus

- - - Aparatus untuk sistem seluran

- - - Apparatus for camer-current line pembawa gelombang lisinik atau systems or for digital fine systems: sistem saluran digital:

8517.62.44- - - - Modem ftermasuk modem kabel

- - - - Modems including cable modems dan kartu modemand modem cards 8517.62.42----~Konsentrator atau multiplexer---~ Concentrators or multiplexers 8517.62.43«~ = « = Unitdan adaptor, | ---- Control and adaptor units, including gateways, bridges, roufers and termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu other similar apparatus designed yang dirancang hanya untuk only for connection with automatic terkoneksi dengan — mesin data processing machines of pengolah data clomatis dari pos heading 84.71

84.71 8517.62.49---- Lain-ain---- Other (Penetapan Terbanding)

- - - Aparatus transmisi yang digabung

,- - - Other transmission apparatus dengan aparatus penerima

,incorporating reception apparatus: lainnya:

- -- Aparatus transmisi lainnya:- -- Other transmission apparatus:

- ----- Other

- - - + Penerima portabel untuk

- -- - Portable receivers for calling, alerting panggilan, peringatan atau 8517.62.91..or paging and paging alert devices,

Paging dan peralatan paging alert.

including pagers termasuk penyeranta

- - - - Untuk radio-felefoni atau radio- | - - - - For radiotelephony or radio- 8517.62.92 felegrafitelegraphy 8517.62.99 (Pemberitahuana

----Lainain---- Other

Pemohon

Banding)

52. Barang impor diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa Wireless Controller

9

yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat- perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV sehingga tidak tepat diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.9x karena aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital diklasifikasikan pada 8517.62.4x.

53. Sistem perangkat jaringan di mana barang impor sengketa a guo termasuk di dalamnya, dapat Terbanding ilustrasikan sebagai berikut:

54, Berdasarkan ilustrasi tersebut, barang impor sengketa a guo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya.

55. Sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.41;

b. Barang impor a guo bukan merupakan konsentrator atau multiplexer, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.42;

c. Barang impor a guo bukan merupakan unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43,

|

56. Barang impor sengketa a guo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49.

57. Berdasarkan penelitian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a guo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan yang beriaku.

58. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa penetapan Terbanding atas barang impor a guo telah tepat sedangkan Pemohon Banding telah keliru dalam melakukan identifikasi barang impor aguo.

59. Di dalam hukum, Terbanding meyakini azas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa.

E. Simpulan

1. Bahwa berdasarkan hasil penelitian identifikasi, diketahui barang impor Pos 2, 5, 1, 8, 9, 29, 32, 35, 37, 38, 40, 41, 42, 45 dan 48 diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa switch yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombangatau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV.

2.hasil penelitian identifikasi, diketahui barang impor Pos 20 diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa router yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebcok (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71),

7

namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV.

3. Bahwa berdasarkan hasil penelitian identifikasi, diketahui barang impor Pos 24, diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa wireless controller yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV.

4. Sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan barang impor sengketa a guo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49.

5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor a guo ke dalam pos tarif 8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,594).

6. Telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor sengketa a guo.

7. Bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak.

8. Bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor terkait klasifikasi barang yang masuk ke dalam pos tarif penetapan a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan dan hukum (ne bis vexari rule) yang terkait dengan klasifikasi barang, yaitu Pasal 14 UU Kepabeanan dan Panduan Penggunaan BTKI 2022.

F. Permohonan/ Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim

9

Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a guo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya, dan

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor KEP-00235/BC/KPU.3/KBT/ 2025 tanggal 21 Januari 2025.

bahwa dalam dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun,

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan

Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 001697.45.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 19 Mei 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud,

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-18 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi PIB nomor 894992 tanggal 19 November 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Commercial Invoice yang dimeteraikan;

Bukti P-3. Fotokopi Packing List yang dimeteraikan;

Bukti P-4. Fotokopi Cisco Catalyst 9300 Series Switches Datasheet yang dimeteraikan,

BuktiP-5. Fotokopi Cisca Catalyst 9200 Series Switches Datasheet yang dimeteraikan,

BuktiP-6. Fotokopi Cisca Catalyst 9500 Series Switches Datasheet yang dimeteraikan,

Bukti P-7. Fotokopi Cisco ISR1100 and ISR1100X Series Routers Datasheet yang dimeteraikan;

Bukti P-8. Fotokopi Cisca Catalyst 9800-L Wireless Controller Datasheet yang dimeteraikan,

BuktiP-9. Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan nomor ECS/311/VIl/ 2025 tanggal 8 Juli 2025,

9

Bukti P-10. Pakta Integritas tanggal 8 Juli 2025 a.n. Antonius:

Bukti P-11. Fotokopi Billing DJBC dan Bukti Penerimaan Negara nomor NTB

4567716001HX tanggal 25 November 2024 yang sudah dimeteraikan, Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus nomor ECS/311A/VII/2025 tanggal 8 Juli 2025; Bukti P-13. Pakta Integritas tanggal 30 Juni 2025 a.n. Sunamo, S.H.:

Bukti P-14. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak nomor KEP-630/PP/IKH/ 2025 tanggal 23 April 2025 dan IKH nomor KHB-00284 a.n. Sunamo, S.H.:

Bukti P-15. Surat Kuasa Khusus nomortanggal 8 Juli 2025; Bukti P-16. Pakta Integritas tanggal 30 Juni 2025 a.n. Lammanahan Sibarani, S.E.,

MM.;

Bukti P-17. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak nomor KEP-1446/PP/

IKH/2023 dan IKH nomor KHB-0232:

Bukti P-18. Tanggapan atas Penjelasan Tertulis Identifikasi dan Klasifikasi

Terbanding nomor 21/SN/PP/VI/2025 tanggal 1 September 2025, Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan 1-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik (LHP) nomor

615154/KPU.3/2024 tanggal 19 November 2024,

Bukti T-2. Fotokopi Matriks,

Bukti T-3. Penjelasan Tertulis nomor S-1255/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 13 Agustus 2025,

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis dan Closing Statement atas Pengajuan Banding nomor S-1343/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 2 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00235/BC/ KPU.3/KBT/2025 tanggal 21 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan

)

terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- SPTNP-614971/KPU.3/2024 tanggal 25 November 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal,

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor ECS/225/11/2025 tanggal 11 Februari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

JenisUraian

SengketaPemohon BandingTerbanding (pos 2, 5, 7, 8, 9, 20,

29, 32, 35, 37, 38,Barang impor pada PIB 40, 41, 42, 45, 48)Nomor 894992 tanggal

Klasifikasi8517.62.438517.62.4919 November 2024 BarangBM 0% (MFN)BM 5% (MEN) | (pos 2, 5, 7, 8, 9, 20,

24, 29, 32, 35, 37, 38, (pos 24)40, 41, 42, 45, 48) 8517.62.99

BM 0% (MFN)

9

dengan mesin pengolahan data pada pos 84.71; dan|

2. wireless controller (pos 24 pada PIB a guo), yaitu perangkat yang dirancang untuk mengelola jaringan nirkabel (wifi) secara terpusat dalam lingkungan enterprise dan melakukan fungsi manajemen access point,

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak melakukan identifikasi barang dan penetapan klasifikasi barang serta pembebanan tarif bea masuk, sebagai berikut:| bahwa berdasarkan pemeriksaan atas PIB Nomor 894992 tanggal 19 November 2024 dan dokumen pelengkap pabeannya, uraian barang yang disengketakan adalah sebagaimana yang diuraikan Pemohon Banding pada Surat Bandingnya, bahwa Terbanding melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang disengketakan pada saat importasinya, yang digunakan Terbanding dalam mengidentifikasi barang impor in casu;

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan dan juga digunakan Terbanding dalam mengidentifikasi barang impor in casu, dan menyimpulkan identifikasi barang impor in casu, sebagai berikut:

1. Switch (pos 2, 5, 7, 8, 9, 29, 32, 35, 37, 38, 40, 41, 42, 45, 48 pada PIB a guo), yaitu bagian atau aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi sebagai saluran pembawa sistem digital yang dalam pengoperasiannya tidak terhubung langsung dengan mesin pengolah data otomatis untuk mengirim maupun menerima saluran guna kepentingan komunikasi, yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi,

2. Router (pos 20 pada PIB a guo), yaitu salah satu aparatus dalam jaringan komunikasi yang digunakan untuk membentuk jaringan Local Area Network atau Wide Area Network (WAN), merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos

1

84.71, namun terhubung dengan aparatur lain selaintmesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel:

3. Wireless Controller (pos 24 pada PIB a guo), yaitu aparatus dalam jaringan komunikasi data, sebagai saluran pembawa sistem digital yang merupakan perangkat jaringan terpusat yang berfungsi mengelola, mengonfigurasi, dan memantau seluruh Access Point (AP) nirkabel dalam jaringan perusahaan secara otomatis, dimana AP merupakan merupakan salah satu aparatus dalam jaringan komunikasi data, sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang berfungsi untuk membangun interkoneksi antar perangkat dan berorientasi menghubungkan perangkat dalam jaringan tanpa kabel, dengan pertukaran paket untuk menerima, meneruskan dan memproses data ke perangkat yang dituju yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71: perangkat ini menyederhanakan manajemen, meningkatkan keamanan (seperti autentikasi), dan mengoptimalkan kinerja Wi-Fi secara keseluruhan dari satu antarmuka:

bahwa memperhatikan Catatan 1 dan 6 Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang menyatakan bahwa:

1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja: untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

6. Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan:

bahwa dalam BTKI 2022, Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.43 (pos 2, 5, 7, 8, 9, 20, 29, 32, 35, 37, 38, 40, 41, 42, 45, 48) dan 8517.62.99 (pos 24), sedangkan Terbanding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.49, sebagai berikut:

7

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone | Telephone sets, including smartphones dan telepon lainnya untuk jaringan seluler | and other telephones for cellular atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya, networks or for other wireless networks; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau | other apparatus for the transmission or menerima suara, gambar, atau datareception of voice, images or other data, lainnya tennasuk aparatus untukincluding apparatus for communication komunikasi dalam jaringan kabel atauin awired or wireless network (such as a tanpa kabel (seperti local atau wide arealocal or wide area network), otherthan network), selain dari aparat transmisi atau | transmission or reception apparatus of penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau | heading 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28. 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk smartphone- Telephone sets, including smariphones dan telepon lainnya untuk janngan selulerand other telephones for cellular networks or atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya :for other wireless networks :

8517.11.00 | - - Perangkat telepon dengan gagang set- - Line telephone sets with cordless dst....tanpa kabelhandsets 8517.13.00 | -- Smartphone- - Smartphones 8517.14.00 | -- Telepon lainnya untuk jaringan seluler atau | - - Other telephones for cellular networks or untuk jaringan tanpa kabel lainnyafor other wireless networks 8517.18.00 |- - Other

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau- Other apparatus for transmission or menerima suara, gambar atau data lain,reception of voice, images or other data, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan | including apparatus for communication in a kabel atau jaringan tanpa kabel| wired or wireless network (such as a local or atau wide area network) :wide area network) :

8517.61.00 |station-- Base stations 8517.62-- Mesin untuk menerima, konversi dan- - Machines for the reception, transmisi atau regenerasi suara, gambar conversion and transmission or atau data lainnya, termasuk aparatusregeneration of voice, images or other switching dan routing:data, including switching and routing apparatus:

8517.62.10 | - - - Jenis radio transmitter dan radio- -- Radio transmitters and radio receivers of penerima digunakan untuk interpretasia kind used for simultaneous interpretation at simultan pada konferensi multi bahasamultilingual conferences 8517.62.30 | ---Aparatus pemindah saluran teleponi atau | --- Telephonic or telegraphic switching telegrafiapparatus

--- Aparatus untuk sistem saluran pembawa | --~- Apparatus for carier-curent line gelombang listrik atau sistem saluran digital: 4 systems or for digital line systems:

8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan- - -- Modems including cable modems and kartu modemmodem cards 8517.62.42 | ----Konsentrator atau multiplexer- - .- Concentrators or multiplexers 8517.62.43Unit kendali dan adaptor, termasuk---- Control and adaptor units, including gateway, bridge, router dan aparatus Jain | gateways, bridges, routers and other semacam itu yang dirancang hanyasimilar apparatus designed only for untuk terkoneksi dengan mesin pengolah | connection with automatic data data otomatis dari pos 84.71processing machines of heading 84.71 8517.62.49 | ---- Lain-lain---- Other

--- Aparatus transmisi yang digabung- - - Other transmission apparatus dengan aparatus penerima lainnya:incorporating reception apparatus: 8517.62.51----LAN tanpa kabel- Wireless LANs dst. ...

--- Aparatus transmisi lainnya:- - - Other transmission apparatus: 8517.62.61 ---- Untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi | ---- For radio-telephony or radic-telegraphy dst...

- -- Lain-lain:--- Other:

8517.62.91- - - - Penerima portabel untuk panggilan,- --- Portable receivers for calling, alerting or peringatan atau paging dan peralatan paging | paging and paging alert devices, including alert termasuk penyerantapagers 8517.62.92 | ---- Untuk radio-telefoni atau radic-telegrafi. | -- -- For radio-telephony or radio-telegraphy 8517.62.99 | ----Lain-lain---- Other

7

bahwa mesin pengolah data otomatis dan unitnya serta ketentuan pengklasifikasiannya, dijelaskan pada Catatan 6 Bab 84 BTKI 2022, sebagai berikut: 6.- (A) Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data otomatis" berarti mesin yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang-kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut:

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai, (iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh pemakai, dan (iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan, (B) Mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang terdiri dari sejumlah variabel dari unit terpisah:

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap| sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi| semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis:

(i) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya: dan

:(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau |sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71.

Namun demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X-Y dan unit penyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (if) dan (C) (ili) di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71.

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak;

(i) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas):

(ii) Pengeras suara dan mikrofon:

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam:

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

(E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa.

7

bahwa berdasarkan catatan 6 huruf D tersebut di atas, Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa barang impor in casu adalah termasuk aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas), sehingga karena diimpor dalam keadaan terpisah dari mesin pengolah data otomatis maka dikeluarkan dari pos 84.71 dan diklasifikasikan pada pos yang sesuai, yaitu pada Bab 85 (pos 85.17), bahwa Explanatory Notes (EN) Seventh Edition 2022, Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-1, yang diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO), antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio- felegraphy, local and wide area networks."

bahwa EN Seventh Edition (2022), Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-5, yang diterbitkan oleh WCO, menyatakan salah satu kelompok barang yang termasuk dalam pos 85.17, yaitu alat komunikasi pada carrier-current line systems (saluran pembawa gelombang listrik), digital-line systems (sistem saluran digital), dan combinations thereof (kombinasi keduanya), yang juga mengakomodir jenis barang berupa Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors dil., sebagai berikut:

G. Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection fo a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2) Modems (combined modulators-demodulators).

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electrooptical converters).

7

5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding memiliki kesesuaian pemahaman barang impor in casu merupakan mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing, sehingga juga memiliki kesamaan dalam penentuan subpos (6 digit HS) yaitu 8517.62 (Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatusdan routing);

bahwa perbedaan yang menjadi sengketa adalah pengklasifikasian pada 8 digit pos tarif AHTN, yang disebabkan perbedaan menempatkan dalam mengelompokkan

|barang impor in casu pada struktur BTKI 2022,

|bahwa dengan merujuk penjelasan pada Explanatory Notes halaman XVI-8517-5 di atas serta struktur BTKI 2022, maka NIC, Modems, Roufers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptor, Multiplexers dan peralatan jaringan lainnya (seperti transmitters, receivers atau electrooptical converters), Codecs (data compresors/decompressors) yang mampu melakukan transmisi dan menerima data/informasi digital, Pulse to tone converters, dapat diklasifikasikan sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital pada subpos 8517.62 secara hirarki, sebagai berikut:

1. pos tarf 8517.62.41: modem termasuk modem kabel dan kartu modem;

2. pos8517.62.42: konsentrator atau multiplexer

3. pos tarif 8517.62.43: Unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, jika diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dipasang (ditanam) terintegrasi dengan sistem pengolah data otomatis), unit ini khusus untuk yang dipasang (ditanam) pada sistem pengolah data otomatis, unit ini tidak berfungsi jika tidak dipasang (ditanam) dengan sistem pengolah data otomatis), atau

4. pos tarif 8517.62.49: unit yang diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud tidak semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dapat diintegrasikan pada berbagai

9

peralatan lainnya, tidak hanya pada sistem pengolah data otomatis tetapi juga pada peralatan/sistem lainnya seperti pada printer, kamera, TV atau lainnya):

5. pos tarif 8517.62.99: merupakan Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing 9subpos 8517.62), selain Jenis radio transmiiter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multi Bahasa (pos tarif 8517.62.10), selain Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi (pos tarif 8517.62.30), selain Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital (subpos 8517.62.4X), selain Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya (subpos 8517.62.5X), selain Aparatus transmisi lainnya (subpos 8517.62.6X), termasuk lain-lain (subpos 8517.62.9X), selain Penerima portabel untuk panggilan, peringatan atau paging dan peralatan paging alert termasuk penyeranta (pos tarif 8517.62.91), selain Untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi (pos tarif 8517.62.92);

bahwa barang impor berupa wireless controller merupakan sistem saluran pembawa sistem digital yang merupakan perangkat jaringan terpusat, yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak tepat diklasifikasikan pada subpos 8517.62.9X, namun diklasifikasikan pada subpos 8717.62.4X, dan karena dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 maka diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49, bahwa pos tarif 8517.62.43 masih berhubungan dengan pos 84, sehingga mesin pengolah data otomatis dan unit dari mesin pengolah data otomatis yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah sebagaimana dijelaskan pada catatan 6 bab 84, berlaku untuk mesin pengolah data otomatis pada pos 84.71, atau dengan kata lain pos tarif 8517.62.43 dibaca sbb:

Unit dari “mesin pengolah data otomatis pada 84.71” selain unit dari pos 84.71 dengan demikian, mesin pengolah data yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah mesin pengolah data yang diklasifikasikan pada pos 84.71, yaitu komputer/PC/laptop, dan unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, adalah unit yang memang dimaksud untuk dipasangkan dengan ADP

9

(komputer/PC/laptop), yang tidak dapat berfungsi jika tidak ada ADP dan unit tersebut tidak dapat diklasifikasikan di 84.71 :

bahwa mempertimbangkan data yang disampaikan, penjelasan identifikasi dari Pemohon Banding dan Terbanding, Catatan 1 dan 6 KUMHS, serta catatan-catatan tersebut di atas, maka barang impor.

1. Switch dan Router (pos 2, 5, 7, 8, 9, 20, 29, 32, 35, 37, 38, 40, 41, 42, 45, 48 pada PIB a guo) merupakan perangkat jaringan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital bukan dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis (komputer/PC/laptop), dengan demikian tidak dapat diklasifikasikan pada pos tanf 8517.62.43, barang impor in casu memenuhi catatan pada EN 2022 halaman XVI-8517-5, sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 sebagaimana tercantum pada struktur pos 85.17 BTKI 2022 tersebut di atas:

2. Wireless Controller (pos 24 pada PIB a guo) tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.99, sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 sebagaimana tercantum pada struktur pos 85.17 BTKI 2022 tersebut di atas, bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, untuk pos tarif 8517.62.49 dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 894992 tanggal 19 November 2024 (pos 2, 5, 7, 8, 9, 20, 24, 29, 32, 35, 37, 38, 40, 41, 42, 45, 48) diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 (pos 2, 5, 7, 8, 9, 20, 29, 32, 35, 37, 38, 40, 41, 42, 45, 48) dan 8517.62.99 (pos 24) dan dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (MFN), sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding:

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah

7

diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a guo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat

Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Menurut

Pendapat Jenis Sengketa

Pemohon BandingTerbanding

Pengadilan Pajak (Pos 2, 5, 7, 8, 9, 20, 29,

Klasifikasi barang impor

32, 35, 37, 38, 40, 41, 42, pada PIB Nomor45, 48)

894992 tanggal 198517.62.438517.62.498517.62.49

1 | November 2024 (Pos 2,BM 0% (MENof, (IM

5 7 89, 20,24, 29,326 (MFN)BM 5% (MFN) |(MEN) 35, 37, 38, 40, 41, 42,(Pos 24)

45, 48)8517.62.99

BM 0% (MFN)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 894992 tanggal 19 November 2024 (pos 2, 5, 7, 8, 9, 20, 24, 29, 32, 35, 37, 38, 40, 41, 42, 45, 48) pada pos tarif 8517.62.49, dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp404.762.594,00 (empat ratus empat juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh empat rupiah), sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp 356.619.000,00

PPN> Rp39.228.144,00

PPhPasal 22: Rp8.915.450,00

Jumlah: “Rp 404.762.594,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

?

MENGADILI

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00235/BC/KPU.3/KBT/2025 tanggal 21 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 614971/KPU.3/2024 tanggal 25 November 2024, atas nama PT ECS INDO JAYA, NPWP 02.414.328.1-056.000, beralamat di Rukan Mangga Dua Sguare Blok F No. 7-11, Jalan Gunung Sahari Raya No. 1, Ancol, Pademangan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14430.

2. Menetapkan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 894992 tanggal 19 November 2024 (pos 2, 5, 7, 8, 9, 20, 24, 29, 32, 35, 37, 38, 40, 41, 42, 45, 48) pada pos tarif 8517.62.49, dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN).

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus

Jdibayar sebesar Rp404.762.594,00 (empat ratus empat juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh empat rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tangga! 9 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S. Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua, ttd.ttd.

Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.

|

itd.

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti, ttd.

Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

|

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.