Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 75 halaman

PUT-001696.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Ecs Indo Jaya, Tarif, Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-001696.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00214/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT ECS Indo Jaya Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 614824/KPU.3/2024 tanggal 22 November 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 001696.45/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ECS INDO JAYA, NPWP 02.414.328.1-056.000 beralamat di Rukan Mangga Dua Square Blok F No. 7-11, Jalan Gunung Sahari Raya No. 1, Ancol, Pademangan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14430 yang diwakili oleh Antonius Jabatan Direktur Utama berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT ECS Indo Jaya Nomor 21 tanggal 19 Agustus 2022 yang dibuat oleh Notaris Maryadi, S.H., M.Kn., di Kabupaten Pekalongan.;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Sunarno, S.H.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: 630/PP/IKH/2025 tanggal 23 April 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ECS/312A/VII/2025 tanggal 8 Juli 2025;

2. Nama: Lammanahan Sibarani,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: 1446/PP/IKH/2023 tanggal 23 Oktober 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ECS/312B/VII/2025 tanggal 30 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim/196605161991031001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Djoko Prasetyo/197912092001121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Wenda Secilia/198007282003122001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Hana Noviandina/199411232018012002,

Jabatan: Pengolah Data dan Informasi Tk.III,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-382/BC/BC.06/2025 tanggal 14 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-614/PP/ BR/2025 tanggal 25 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor ECS/224/II/2025 tanggal 11 Februari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00390/BC.06/ SUB/2025 tanggal 07 Mei 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 614824/KPU.3/2024 tanggal 22 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea Masuk160.193.000,00418.367.000,00258.174.000,00
2. Cukai---
3. PPN477.824.029,00506.223.107,0028.399.078,00
4. PPnBM---
5. PPh Pasal 22153.687.325,00162.602.775,007.127.150,00
6. Denda--
Jumlah Kekurangan Pembayaran293.700.228,00

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor ECS/24157/XI/2024 tanggal 22 November 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00214/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp293.700.228,00 (dua ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor ECS/224/II/2025 tanggal 11 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 (diposkan/dikirimkan tanggal 18 Februari 2025);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor ECS/224/II/2025 tanggal 11 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00214/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor 614824/KPU.3/2024 tanggal 22 November 2024, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00214/BC/ KPU.3/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025, telah Pemohon Banding terima pada tanggal 24 Januari 2025, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari sejak pengajuan banding, sebagaaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tabun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

3. Surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Nomor KEP-00214/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tabun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

5. Pemohon Banding telah melunasi tagihan sejumlah Rp293.700.228,00 (bukti bayar terlampir), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak, bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Antonius, jabatan selaku Direktur Utama, yang dibuktikan dengan Akta Nomor 21 Tanggal 19 Agustus 2022.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding, Nomor KEP-00214/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding.

1. Pemohon Banding telah menerima Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Nomor KEP-00214/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025, yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 894969 tanggal 19 November 2024, dengan tagihan sesuai rincian perhitungan sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp. 258.174.000,00

PPN: Rp. 28.399.078,00

PPnBM: Rp.0,00

PPh Ps22: Rp. 7.127.150,00

Denda: Rp.0,00

Jumlah: Rp. 293.700.228,00

2. Atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hata dengan surat Nomor No. ECS/24157/XI/2024 tanggal 22 November 2024, yang pada intinya Pemohon Banding tidal( setuju atas perhitungan bea masuk dan Pajak dalam rangka impor diatas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, adalah sesuai dengan yang Pemohon beritahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 894969 tanggal 19 November 2024.

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Keputusan, Nomor: KEP- 00214/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025 dengan perincian perhitungan sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp. 258.174.000,00

PPN: Rp. 28.399.078,00

PPnBM: Rp.0,00

PPh Ps22: Rp. 7.127.150,00

Denda: Rp.0,00

Jumlah: Rp. 293.700.228,00

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding.

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah keputusan Terbanding tentang Tarif sebagai berikut

1. bahwa dengan PIB Nomor 894969 tanggal 19 November 2024, Pemohon telah mengimpor sebagai berikut:

Jenis barang: 26 (dua puluh enam) pos jenis barang, Rincian sesuai dengan Lembar Lanjutan PIB.

Jumlah barang: rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB

Negara Asal: rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB

Tarif Pos: rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB

Nilai Pabean: USD 265,477.61

2. bahwa berdasarkan SPTNP Nomor 614824/KPU.3/2024 tanggal 22 November 2024, Pemohon telah dikenakan tagihan sebesar Rp293.700.228,00 karena kesalahan klasifikasi barang impor pada PIB No. 894969 tanggal 19 November 2024.

3. bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai KEP DJBC adalah dari 26 (dua puluh enam) pos jenis barang yang Pemohon beritahukan dalam PIB Nomor 894969 tanggal 19 November 2024 tersebut dipersoalkan oleh Terbanding 21 (dua puluh satu) pos, yang Pemohon beritahukan sebagai berikut:

ros | URAIAN BARANG | HS PEMBERITAHUAN

MR AA BA BRA AR RN | MALT Aton

I PELAN aN t A CONN | BalucePhie II.

EOP EA ee poe Pye te

Chace CATALY TE sepuh WITH | ma 4

Clee bbl | po aa Go 5

Laga EOS DU ATAI YST CS Lon a nee i arin air

00 Oon SEIT santan Ji PI Pasal 25

ISK 11900 8 Powis la AL Gil WAN ! SN To AS ee a ee ; BR Pasal oo 20

6 PNG SP CO CA SENT SP BPR.

Pai UE Besa be opt aaa Ble ake ber ate, | hyo ue 2

: py as 0 TT Tea ni na | a ee an Ma AN NI TA PN EL DAN EN

NK AS. Mar a JPN oe aya ah lo _ 1

[ae ay ph me

PAS i: Fe ORY eae ody gd ! besari PE Fon on

CALL Gegara 5 ATA eee NU

Pe Pe 0 0 PR NN ta Taube PPT te, !

! CON ET hes PSN hits :

LAN AN PT Pa 22 2.7

Kol Alta. . PE Pal 5

- AON Tea SE OPWWORLD EU NAS er ce nn

GAN RS 0 OO Pith taka 5

SATALY ST oboe fb meer a Sa foe aN PY, thecal oo oF POTTER BIRT BATA Tab rar Io, io ea ey PY) beter LS 5

! 1 nod be 4

WORE RE Cor PE pee AR ay ‘ ae in 7 oh ous panah Mah i s Lagi PRR lass ea .

5 pasa Me rana Fee BPs dd

4. bahwa Terbanding menetapkan tarif atas pos pos PIB No 894969 tanggal 19 November 2024 adalah sebagai berikut:

POS URAIAN BARANG | IIS PEMBERITAHUAN

PA Pen RENOA BAN PEO, CARBON | SULT. Lou

CS 2h a ATO ACN T Ws fo (Oty IN ae : Ma ta MF fap tra ed ce i Misal BLN wai T, wo — r. ven

Tet isda . £ A.A er DN SN NN Debby Bagas ot! room fore ae

- | PP dd. Par. abe: tah Tata 0 Lap Se oo te

5. bahwa identifikasi atas barang impor disebutkan terbanding didalam Menimbang huruf z KEP Terbanding sebagai berikut:

z. bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas barang impor pos 1, 2, 3, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 12, 13, 14, 15, 17, 18, 19, 20, 22, 23, 24 dan 26 pada PIB nomor 894969 tanggal 19 November 2024 diidentifikasikan sebagai berikut:

- Pos 1 diidentifikasi sebagai aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel, yaitu aparatus transmisi lainnya berupa perangkat video telepresence CISCO ROOM BAR PRO yang dilengkapi fitur-fitur diantaranya Sistem kamera ganda 96 MP, Teknologi AI dan spatial audio.

- Pos 2,3,5,12,15,17,19 diidentifikasi sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa router yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel.

- pos 6,7,8,9,10,13,14,15,18,20,22,24 dan 26 adalah diidentifikasi sebagai switch yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak hanya erhubung langsung dengan mesin pengolah data otomatis, dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel

- pos 23 adalah diidentifikasi sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa wireless controller yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

6. bahwa Pemohon tidak sependapat dengan identifikasi barang sebagaimana disebut Terbanding pada butir 5, sebagai berikut:

a) Pos 1, Cisco room bar adalah solusi perangkat video conference All in one yang sudah dibekali dengan kamera super canggih yang memilik resolusi 4K serta dibekali audio speaker dan mic internal yang memudahkan IT dan pengguna untuk melakukan meeting secara online, yang lebih tepat diklasifikasi kedalam pos 8517.18.00.

b) Pos 3, 5, 12, 17, dan 19, adalah merupakan beberapa seri ISR (Intergrated Service Router), yang didalam manajemen operasinya harus terhubung dengan mesin pengolah data sebagaimana dimaksid dalam pos 8471, dan lebih tepat diklasifikasi kedalam pos tariff 8517.62.43;

c) Pos 2, 6, 7, 8, 9, 10, 13, 14, 15, 18, 20, 22, 24, dan 26, adalah beberapa seri Catalyst. Fungsi Cisco catalyst adalah merupakan perangkat switch yang sudah menyediakan technologi berbasis VLAN dimaksud. Cisco Switches terbagi menjadi switch Cisco Nexus Series dan switch Cisco Catalyst Series. Produk sakelar Cisco menggunakan "Catalyst" sebagai merek dagang, yang terdiri dari beberap seri. (https://id.oadm-cwdrn- dwdm.com/info/how-manv-cisco-switches-series-have-44501749.html). Cisco Catalyst merupakan perangkat network switch akses layer 2 dan 3 yang mendukung fitur routing protocol. Berfungsi untuk menghubungkan ke router gateway dan memperluas jaringan lan kabel ke komputer atau laptop. Dengan demikian Cisco Catalyst merupakan apparatus switching yang didalam manajemen operasinya hams terhubung dengan mesin pengolah data sebagaimana dimaksud dalam pos 8471, dan lebih tepat diklasifikasi kedalam pos tarif 8517.62.43;

d) Pos 23, adalah Cisco Wireless Controler yang merupakan perangkat atau perangkat lunak yang dirancang untuk mengelola dan mengontrol Access Point (AP) nirkabel dalam jaringan Wi-Fi. Fungsi utamanya adalah menyediakan manajemen terpusat, optimasi kinerja, dan keamanan untuk jaringan nirkabel, yang lebih tepat diklasifikasikan dalam pos 8517.62.99

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkandalam UU Pengadilan Pajak;

2. Terdapat kekeliruan Terbanding didalam menentukan nomor pos tarif BTKI atas barang yang Pemohon impor didalam PIB Nomor 894969 tanggal 19 November 2024, pos 1, 2, 3, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 12, 13, 14, 25, 17, 18, 19, 20, 22, 23, 24, dan 26;

Selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterirna karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Menyatakan batal keputusan Terbanding Nomor KEP-00214/BC/KPU.03/KBT/ 2025 tanggal 20 Januari 2025 dan menyatakan Tarif atas barang impor sesuai dengan pemberitahuan Terbanding didalam PIB No 894969 tanggal 19 November 2024.

3. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Fotokopi Keputusan Terbanding Nomor 614824/KPU.3/2024 tanggal 22 November 2024;

P.2 Fotokopi SPTNP Nomor 614824/KPU.3/2024 tanggal 22 November 2024; P.3 Fotokopi Billing DJBC kode billing 640241100286688 tanggal 22 November 2024 dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor NTB 126971300OXN tanggal tanggal 22 November 2024 sebesar Rp293.700.228,00;

P.4 Fotokopi Surat Keberatan Nomor ECS/24157/XI/2024 tanggal 22 November 2024;

P.5 Fotokopi Pemberitahuan Impor Barang Nomor aju 894969 tanggal 19 November 2024;

P.6 Fotokopi Commercial Invoice, Packing List, Air Waybill, Marine Cargo

Certificate;

P.7 Fotokopi Surat Persetujuan Pengeluaran Barang nomor 897370/KPU.3/ 2025 tanggal 22 November 2024;

P.8 Fotokopi Purchase Order;

P.9 Fotokopi bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT ECS

Indo Jaya Nomor 21 tanggal 19 Agustus 2022 yang dibuat oleh Notaris Maryadi, S.H., M.Kn., di Kabupaten Pekalongan beserta pengesahan Kemenkumham;

P.10 Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-

AH.01.09-0047843 tanggal 25 Agustus 2022 yang dimeteraikan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00390/BC.06/SUB/2025 tanggal 07 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa yang bertanda tangan di bawah ini Terbanding, dengan ini mengajukan Surat Uraian Banding (SUB) untuk memenuhi permintaan Panitera melalui Surat Nomor U-001696.45.2025/PAN/2025 tanggal 28 Februari 2025 perihal Permintaan SUB atas permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding, terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00214/BC/KPU.03/ KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 614824/KPU.3/2024 tanggal 22 November 2024, sebagai berikut:

A. Permasalahan

Pemohon Banding melalui surat nomor ECS/224/II/2025 tanggal 11 Februari 2025 mengajukan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00214/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025. Menurut Pemohon Banding pengklasifikasian barang impor pada PIB nomor 894969 tanggal 19 November 2024 telah tepat.

B. Kronologis, Fakta Dan Data Terkait Sengketa

1. Pemohon Banding merupakan Importir Umum Jalur Merah.

2. Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan importasi dengan rincian sebagai berikut:

a.PIB:894969 tanggal 19 November 2024
b.Jenis barang:26 (dua puluh enam) pos jenis barang, rincian sesuai lembar lanjutan PIB
c.Jumlah barang:rincian sesuai lembar lanjutan PIB
d.Negara Asal:rincian sesuai lembar lanjutan PIB
e.Pos Tarif:rincian sesuai lembar lanjutan PIB
f.Nilai Pabean (CIF):USD265,477.61
g.Supplier:CISCO INTERNATIONAL LIMITED

3. Berdasarkan SPTNP Nomor 614824/KPU.3/2024 tanggal 22 November 2024, barang impor Pos 1, 2, 3, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 12, 13, 14, 15, 17, 18, 19, 20, 22, 23, 24 dan 26, rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB pada PIB nomor

894969 tanggal 19 November 2024, oleh Pejabat Bea dan Cukai diklasifikasikan sebagai berikut ini:

PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan PDTA
1CISCO ROOM BAR PRO, CARBON BLACK C/W CON- SNT-CSBARCK98517.18.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 10%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
2CISCO CATALYST 8200L WITH 1-NIM SLOT AND 4X1G WAN PORTS C/W CON-SSSNT- C8200TL18517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
3CISCO CATALYST C8300-2N2S-4T2X ROUTER C/W CON-SNT- C8302TNX/38517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
5ISR 1100 8 PORTS DUAL GE WAN ETHERNET ROUTER C/W CON- SNT-C11118P8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
6CATALYST 1000 48PORT GE, 4X1G SFP C/W CONSNT- C10T48GL8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
7CATALYST 9500 48- PORT X 1/10/25G + 4-PORT 40/100G, ADVANTAGE C/W CON-SNT- C9504YA48517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
8CATALYST 9500 24X1/10/25G AND 4- PORT 40/100G, ADVANTAGE C/W CON-SNT- C95024YA8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
9CATALYST 1000 24PORT GE, 4X1G SFP C/W CONSNT- C1024TGL8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
10CATALYST 9300L 24P DATA, NETWORK ESSENTIALS,4X108517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
G UPLINK C/W CON- SNT-C92TXEL0
12ISR 1100 8 PORTS DUAL GE WAN ETHERNET ROUTER C/W CON- SNT-C11118P8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
13CATALYST 9500 48- PORT X 1/10/25G + 4-PORT 40/100G, ADVANTAGE C/W CON-SNT- C9504YA48517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
14CATALYST 1000 24PORT GE, 4X1G SFP C/W CONSNT- C1024TGL8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
15CATALYST 9200L 24-PORT POE+, 4 X 1G, NETWORK ESSENTIALS C/W CON-SNTP- C920L24G8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
17ISR 1100 8 PORTS DUAL GE WAN ETHERNET ROUTER C/W CON- SNT-C11118P8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
18CATALYST 1000 24 PORT GE, 4X10G SFP C/W CON-SNT- C10024XL8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
19ISR 1100 8 PORTS DUAL GE WAN ETHERNET ROUTER C/W CON- SNT-C11118P8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
20CATALYST 1300 24- PORT GE, POE, 4X1G SFP C/W CON-SNT- C13002PG8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
22CATALYST 1000 24PORT GE, 4X1G SFP, LANBASE8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
23CISCO CATALYST 9800-L WIRELESS8517.62.99 BM 0%, PPN 11%,8517.62.49 BM 10%, PPN 11%,
CONTROLLER_FIB ER UPLINK C/W CON-SNT- C9800LFLPPh Pasal 22 sebesar 2,5%PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
24CATALYST 1200 8- PORT GE, FULL POE, 2X1G COMBO8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
26CATALYST 1200 8- PORT GE, FULL POE, 2X1G COMBO8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%

4. Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor 614824/KPU.3/2024 tanggal 22 November 2024 dengan tagihan sebesar Rp293.700.228,00 (dua ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah).

5. Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penerbitan SPTNP tersebut di atas melalui aplikasi Siap Tanding sesuai dengan Tanda Terima Berkas Permohonan Keberatan Nomor Agenda 11722/KBT.01/2024 tanggal 26 November 2024.

6. Permohonan keberatan tersebut ditolak dengan pertimbangan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 00214/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025.

7. Pemohon Banding mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak atas penerbitan KEP-00214/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025 dengan surat nomor ECS/224/II/2025 tanggal 11 Februari 2025.

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan “UU Kepabeanan”), menyatakan:

• Pasal 2 ayat (1):

“Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang Bea Masuk “.

• Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

“Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat

barang tersebut terutang Bea Masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan”.

• Pasal 6 ayat (1):

“Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini”.

• Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

“Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai”.

• Pasal 14 ayat (1):

“Untuk penetapan tarif Bea Masuk dan Bea Keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang”.

• Pasal 14 ayat (2):

“Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri”.

• Pasal 16 ayat (1):

“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”.

• Pasal 93 ayat (1):

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar”.

• Pasal 93 ayat (2):

“Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan”.

• Pasal 95:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.”

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan “UU Pengadilan Pajak”),

• Pasal 1 angka 8:

“Surat Uraian Banding adalah surat Terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding”

• Pasal 69 ayat (1):

“Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim”

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

• Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

• Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab- Bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub Pos, dan Uraian Barang;

5) Inventarisir Pos-Pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan Pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

D. Analisis

1. Pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah penetapan klasifikasi atas barang impor dengan PIB nomor 894969 tanggal 19 November 2024 dengan rincian sebagai berikut:

PosUraian BarangHS Pemberitahu anHS Penetapan PDTAHS Penetapan KEP Keberatan
1CISCO ROOM BAR PRO, CARBON BLACK C/W CON-SNT- CSBARCK98517.18.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 10%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
2CISCO CATALYST 8200L WITH 1-NIM SLOT AND 4X1G WAN PORTS C/W CON- SSSNT-C8200TL18517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
3CISCO CATALYST C8300-2N2S- 4T2X ROUTER C/W CON-SNT- C8302TNX/38517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
5ISR 1100 8 PORTS DUAL GE WAN ETHERNET ROUTER C/W CON-SNT- C11118P8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
6CATALYST 1000 48PORT GE, 4X1G SFP C/W8517.62.43 BM 0%, PPN 11%,8517.62.49 BM 10%, PPN 11%,8517.62.49 BM 10%, PPN 11%,
CONSNT- C10T48GLPPh Pasal 22 sebesar 2,5%PPh Pasal 22 sebesar 2,5%PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
7CATALYST 9500 48-PORT X 1/10/25G + 4- PORT 40/100G, ADVANTAGE C/W CON-SNT- C9504YA48517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
8CATALYST 9500 24X1/10/25G AND 4-PORT 40/100G, ADVANTAGE C/W CON-SNT- C95024YA8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
9CATALYST 1000 24PORT GE, 4X1G SFP C/W CONSNT- C1024TGL8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
10CATALYST 9300L 24P DATA, NETWORK ESSENTIALS,4X1 0G UPLINK C/W CON-SNT- C92TXEL08517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
12ISR 1100 8 PORTS DUAL GE WAN ETHERNET ROUTER C/W CON-SNT- C11118P8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
13CATALYST 9500 48-PORT X 1/10/25G + 4- PORT 40/100G, ADVANTAGE C/W CON-SNT- C9504YA48517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
14CATALYST 1000 24PORT GE, 4X1G SFP C/W CONSNT- C1024TGL8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
15CATALYST 9200L 24-PORT POE+, 4 X 1G, NETWORK ESSENTIALS C/W CON-SNTP- C920L24G8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
17ISR 1100 8 PORTS DUAL GE WAN ETHERNET ROUTER C/W CON-SNT- C11118P8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
18CATALYST 1000 24 PORT GE, 4X10G SFP C/W CON-SNT- C10024XL8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
19ISR 1100 8 PORTS DUAL GE WAN ETHERNET ROUTER C/W CON-SNT- C11118P8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
20CATALYST 1300 24-PORT GE, POE, 4X1G SFP C/W CON-SNT- C13002PG8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
22CATALYST 1000 24PORT GE, 4X1G SFP, LANBASE8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
23CISCO CATALYST 9800- L WIRELESS CONTROLLER_FI BER UPLINK C/W CON-SNT- C9800LFL8517.62.99 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
24CATALYST 1200 8-PORT GE, FULL POE, 2X1G COMBO8517.62.43 BM 0%, PPN 11%,8517.62.49 BM 10%, PPN 11%,8517.62.49 BM 10%, PPN 11%,
PPh Pasal 22 sebesar 2,5%PPh Pasal 22 sebesar 2,5%PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
26CATALYST 1200 8-PORT GE, FULL POE, 2X1G COMBO8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%

Penelitian Atas Identifikasi

2. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeiksaan (LHP) fisik barang atas PIB nomor 894969 tanggal 19 November 2024, kedapatan sebagai berikut:

Ta . ec

: “ ae ag . 4 al

6 cisco a . on pros 2s "1

3. Berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 614228/KPU.3/2024 tanggal 22 November 2024, Pejabat Bea dan Cukai mengklasifikasikan barang impor Pos 1, 2, 3, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 12, 13, 14, 15, 17, 18, 19, 20, 22, 23, 24 dan 26 pada PIB nomor 894969 tanggal 19 November 2024 dengan alasan sebagai berikut:

a. Pos 1 adalah aparatus sistem saluran digital pada jaringan yang terdiri atas camera, loudspeaker mic dan digunakan untuk video collaboration, dimana para peserta dapat terhubung melalui jaringan (internet).

b. Pos 2,3,5,8,10,12,13,15,17,19,20,24,26 adalah router yaitu perangkat komunikasi (routing apparatus) yang menghubungkan antara jaringan dalam dengan jaringan luar (internet). Perangkat tersebut mampu mengelola segmen jaringan (layer 3) dan juga sebagai aparatus keamanan (security).

c. Pos 6,9,14,18,22 adalah switch yang memiliki kemampuan routing.

d. Pos 23 adalah aparatus sistem saluran digital pada jaringan dan memiliki kemampuan security jaringan.

4. bahwaberdasarkanlaman https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/collaboration- endpoints/webex-room-series/room-bar-pro-ds.htmldiketahui informasi sebagai berikut:

Perangkat video telepresence (Pos 1)

Cisco Room Bar Pro is an integrated, AI-enhanced video bar solution featuring intelligent dual cameras, a three-channel loudspeaker system, built- in microphone array, a powerful computing engine and rich connectivity options, combined with an intuitive touch controller and smart room accessories to provide intelligent, inclusive video collaboration for medium- sized meeting spaces.

Cisco Room Bar Pro uses sophisticated image sensors and powerful image processing to enable enhanced camera reach, improved image quality and wider field of views to any workspace. Its dual, 96 MP camera system offers a 112-degree field of view lens and a tele-lens that seamlessly work together to bring clear, optimized framing for every participant in the room.

This is augmented with spatial audio, improved speech capture and machine learning-powered noise removal supporting engaging acoustic experiences for in-room and remote participants alike. In addition, the device works with the multi-directional Cisco Table Microphone Pro digital conferencing peripheral for high-fidelity voice capture over IP.

5. bahwaberdasarkanpenelusuranlamaninternet https://www.techopedia.com/definition/14600/telepresencedisebutkan sebagai berikut:

“Telepresence refers to technologies that allow a user appear to be present, feel like they are present or have some effect in a space the person does not physically inhabit. Telepresence can include video teleconferencing tools, where a picture and audio stream is conveyed to a remote location, as well as more involved robotics installations that can actually help a user to accomplish tasks from a remote location”;

6. bahwaberdasarkanlaman https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/routers/catalyst-8200- series-edge-platforms/nb-06-cat8200-series-edge-plat-ds-cte-en.html diketahui informasi sebagai berikut:

Router (Pos 2)

Lembar Data Platform Edge Cisco Catalyst Seri 8200

Platform Edge Cisco Catalyst Seri 8200 adalah platform edge cloud siap 5G yang dirancang untuk Secure Access Service Edge (SASE), keamanan

berlapis, dan ketangkasan cloud-native untuk mempercepat perjalanan Anda menuju cloud.

Platform Edge Cisco ® Catalyst ® Seri 8200 dengan perangkat lunak Cisco IOS ® XE SD-WAN menghadirkan solusi SD-WAN dan SD-Routing berskala cloud yang aman dari Cisco ke kantor cabang kecil. Platform ini dibuat khusus untuk kinerja dan layanan SD-WAN terintegrasi beserta fleksibilitas untuk menghadirkan layanan keamanan dan jaringan bersama-sama dari cloud atau di lokasi. Platform ini memiliki beragam pilihan antarmuka untuk dipilih, dengan kompatibilitas mundur ke modul WAN, LAN, dan suara yang ada. Didukung oleh Cisco IOS XE, arsitektur perangkat lunak yang sepenuhnya dapat diprogram, dan dukungan API, Catalyst Seri 8200 dapat memfasilitasi otomatisasi dalam skala besar baik dalam penerapan SD-WAN maupun SD- Routing untuk mencapai kapabilitas TI tanpa sentuhan sembari memigrasikan beban kerja ke cloud. Platform ini juga dilengkapi dengan infrastruktur solusi 2.0 tepercaya yang mengamankannya dari ancaman dan kerentanan melalui verifikasi integritas tingkat lanjut dan pemulihan ancaman. Seri 8200 sangat cocok untuk kantor cabang perusahaan kecil dan menengah dengan harga/kinerja optimal dengan layanan SD-WAN dan SD- Routing terintegrasi.

Platform Edge Catalyst Seri 8200 ditawarkan dalam dua model: C8200L-1N- 4T untuk cabang kecil dengan persyaratan keamanan berbasis cloud yang sesuai dengan SASE, dan C8200-1N-4T untuk cabang kecil hingga menengah dengan persyaratan throughput, skala, dan fleksibilitas layanan yang lebih tinggi. Selain mendukung layanan keamanan berbasis cloud yang sesuai dengan SASE, C8200-1N-4T juga memberikan sistem fleksibel layanan keamanan lokal terbaik di kelasnya melalui aplikasi berbasis kontainer, menggunakan ekosistem pihak ketiga Cisco.

: Dee eee errr Pn HEE

. MEA naa nana papa au om, eee on onta TON ID

4 tebel ra i

4, vera aea teat I &

4 lean ee '

4 | Law = MA EA Mk Maa AI i J 11 1 PS eA

La . . CTRL IT ie er LECT i ee Tee 2

7. bahwaberdasarkanlamaninternet https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/routers/catalyst-8300- series-edge-platforms/datasheet-c78-744088.html diketahui informasi sebagai berikut:

Router (Pos 3)

Cisco Catalyst 8300 Series Edge Platforms Data Sheet

The Cisco Catalyst 8300 Series Edge Platforms are best-of-breed, 5G-ready, cloud edge platforms designed for accelerated services, multi-layer security, cloud-native agility, and edge intelligence to accelerate your journey to cloud. Cisco Catalyst 8300 Series Edge Platforms (Catalyst 8300) with Cisco IOS XE SD-WAN Software deliver Cisco’s secure, cloud-scale Catalyst SD-WAN solution for the branch. The Catalyst 8300 Series is purpose-built for high performance and integrated SD-WAN Services along with flexibility to deliver security and networking services together from the cloud or on premises. It provides higher WAN port density and a redundant power supply capability. The Catalyst 8300 Series Edge Platforms have a wide variety of interface options to choose from—ranging from lower and higher module density with backward compatibility to a variety of existing WAN, LAN, voice, and compute modules. Powered by Cisco IOS XE, fully programmable software architecture, and API support, these platforms can facilitate automation at scale to achieve zero-touch IT capability while migrating workloads to the cloud. Catalyst 8300 Series Edge Platforms also come with Trustworthy Solutions 2.0 infrastructure that secures the platforms against threats and vulnerabilities with integrity verification and remediation of threats.

The Catalyst 8300 Series Edge Platforms are well suited for medium-sized and large enterprise branch offices for high WAN IPSec performance with integrated Cisco Catalyst SD-WAN services.

we MAMA rama ra ar aa Tn, rT ras rea ay eee, Fur g Seer dees FHF i ; i. : Mana ae Bapa ip men T “ana NA ea NN Pa . . 7 babe Pb, . 1 . - -l.. -

Pi, Pe Aa TAK -

Ah, retest ke nak T -

MP ME RS, 01. Tag :

" - ; PUTT Lr Pree a es

= - NT: takes ang; aa ra MAKAN ERA -

2 AAA ARE andai ON eee. —e ana apa ama DO Oe Ce Le Le Ee 7 SO bay ee a eh aa ana

Manan PAN NA PELAN PAN KABEL AN KAA NA ARENA MEA Haa ii aan

8. bahwaberdasarkanlaman https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/switches/catalyst-1000- series-switches/nb-06-cat1k-ser-switch-ds-cte-en.html diketahui sebagai berikut:

Switch (Pos 6, 9, 14, 18, dan 22)

Cisco® Catalyst® 1000 Series Switches are fixed managed Gigabit Ethernet and Fast Ethernet enterprise-class Layer 2 switches designed for small businesses and branch offices. These are simple, flexible and secure switches ideal for out-of-the-wiring-closet and critical Internet of Things (IoT) deployments. Cisco Catalyst 1000 operate on Cisco IOS® Software and support simple device management and network management via a Command-Line Interface (CLI) as well as an on-box web UI. These switches deliver enhanced network security, network reliability, and operational efficiency for small organizations.

Cisco Catalyst 1000 Series Switches feature:

● 8, 16, 24, or 48 Gigabit Ethernet and 24, 48 port Fast Ethernet data or

PoE+ ports with line-rate forwarding

● 2 or 4 fixed 1 Gigabit Ethernet Small Form-Factor Pluggable (SFP)/RJ 45

Combo uplinks (8 Port models only) or 4 fixed 10 Gigabit Ethernet Enhanced SFP (SFP+) uplinks on the Gigabit Ethernet models and 4 fixed 1 Gigabit Ethernet Small Form-Factor Pluggable (SFP) and 2 RJ 45 Combo uplinks on the Fast Ethernet models

● Perpetual PoE+ support with a power budget of up to 740W

● CLI and/or intuitive web UI manageability options

● Network monitoring through sampled flow (sFlow)

● Security with 802.1X support for connected devices, Switched Port

Analyzer (SPAN), and Bridge Protocol Data Unit (BPDU) Guard

● Compact fanless models available with a depth of less than 13 inches (33 cm)

● Device management support with over-the-air access via Bluetooth,

Simple Network Management Protocol (SNMP), RJ-45 console access

● Reliability with a higher Mean Time Between Failures (MTBF) and an enhanced limited lifetime warranty support (E-LLW).

9. bahwa berdasarkan datasheet Cisco 1000 Series Integrated Services Routers yang disampaikan oleh Pemohon Banding diperoleh informasi sebagai berikut:

Router (Pos 5, 12, 17, 19)

Cisco® 1000 Series Integrated Services Routers (ISRs) with Cisco IOS® XE Software combine Internet access, comprehensive security, and wireless services (5G, LTE Advanced 3.0 wireless WAN and 802.11ax wireless LAN) in a single, high-performance device. The routers are easy to deploy and manage, with separate data and control plane capabilities.

The Cisco 1000 Series ISRs are well suited for deployment as Customer Premises Equipment (CPE) in enterprise branch offices, in service provider managed environments as well as smaller form factor and M2M use cases.

ag 7 7 Tatan TN wai ty

— ar a aa + of. II a: a.

ue mp oe — . P

10. bahwaberdasarkanlaman https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/switches/catalyst-9500-

series-switches/nb-06-cat9500-ser-data-sheet-cte-en.htmldiperoleh informasi sebagai berikut:

Switch (Pos 7, 8, 13)

Cisco Catalyst 9500 Series Switches Data Sheet

The Catalyst 9500 Series, including the Catalyst 9500X models, continues to shape the future with continued innovation that helps you reimagine connections, reinforce security and redefine the experience for your hybrid workforce big and small.

Cisco Catalyst 9500 Series switches based on Cisco Unified Access Data Plane (UADP) Application-Specific Integrated Circuit (ASIC) are Cisco’s lead fixed enterprise core and aggregation switching platform and as part of the Catalyst 9000 family, are built to transform your network to handle a hybrid world where the workplace is anywhere, endpoints could be anything, and applications are hosted all over the place.

Cisco Catalyst 9500X switch based on Cisco Silicon One Q200 ASIC is purpose built for the next generation core with a programmable pipeline (P4) and is the first network silicon to offer switching capacity up to 12.8 Tbps full duplex in the enterprise. The Q200 ASIC offers high-performance along with full routing and switching capabilities without external memories. This is enabled by internal architecture that includes an on-chip High Bandwidth Memory (HBM). The Catalyst 9500X switch leverages a high- performance multiple core x86 CPU, and is Cisco’s leading purpose-built fixed core and edge services enterprise switching platform, built for security, IoT, and cloud. Cisco Catalyst 9500X switch is the industry’s first purpose-built fixed 10, 25, 50, 40, 100, 200 and 400 Gigabit Ethernet switch targeted for the enterprise campus. The Catalyst 9500X switch delivers unmatched forwarding scale (MAC addresses, IP unicast and multicast routes, MPLS labels) and deep buffering for enterprise applications. The Catalyst 9500X models includes non-blocking 50 Gigabit Ethernet Small Form-Factor Pluggable (SFP-56) and non-blocking 400 Gigabit Ethernet Quad Small Form-Factor Pluggable Double Density (QSFP-DD) ports.

Catalyst 9500 Series switches support advanced routing and infrastructure services (such as Multiprotocol Label Switching [MPLS] Layer 2 and Layer 3 VPNs, Multicast VPN [MVPN], and Network Address Translation [NAT]); Cisco Software-Defined Access capabilities (such as a host tracking database, cross-domain connectivity, and VPN Routing and Forwarding [VRF]-aware Locator/ID Separation Protocol [LISP]); and network system virtualization with Cisco StackWise Virtual technology that are critical for their placement in the campus core. The Cisco Catalyst 9500 Series also supports foundational high-availability capabilities such as patching, Cisco Nonstop Forwarding with Stateful Switchover (NSF/SSO), redundant platinum-rated power supplies, and fans, while supporting a wide array of optics. Catalyst 9500 Series switches provide operational choice of Cisco Catalyst Center, or Meraki cloud monitoring.

= Peek de ike da A a pe en pe ba ah hh bau r OE ee ed ed 2210 Jini 2701 mob ahh Ill Lha eialialakkiai a= Cita ata a a a a ii i pi EG ty Cee te 2 ws . L. ab pe Ea pe AN Ear —E- "

1 Ma aka SN Mm aan sn Mma Har Ona ee ee et -

11. Berdasarkanlamanhttps://e- katalog.lkpp.go.id/katalog/produk/detail/68261078diketahuiinformasi sebagai berikut:

Switch (Pos 10)

CISCO Catalyst 9300L 24p data, Network Advantage,4x10G Uplink

Type eee Di

Bea ik -

Bo ffertienory a

Fewscvatar Prod.

12. Berdasarkanlaman https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/switches/catalyst-9300- series-switches/nb-06-cat9300-ser-data-sheet-cte-en.htmldiketahui informasi sebagai berikut:

Cisco Catalyst 9300 Series Switches Data Sheet

Cisco Catalyst 9300 Series switches are Cisco’s lead stackable enterprise access switching platform and as part of the Catalyst 9000 family, are built to transform your network to handle a hybrid world where the workplace is anywhere, endpoints could be anything, and applications are hosted all over the place.

The Catalyst 9300 Series, including the new Catalyst 9300X models, continues to shape the future with continued innovation that helps you reimagine connections, reinforce security and redefine the experience for your hybrid workforce big and small. With Catalyst 9300 switches, you choose how you want to manage your network – on-premises, virtual or from the cloud.

. ag“ or . oc” ES are

MMe ar ee minat ee ea ae jr . ip pees EEE TI jd ed et Te Tana 2 Maa em ee Mb Oh al a , ee apa Aa =

= ———— er ee an ne oe - os = inane eo na ——s | == —

Se batted me eee Se PAT

- ee 2 H ll el mamduak teleblkk — =. = — ne ano Hasi Manes eases See eee <="

13. bahwaberdasarkanlamaninternet https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/switches/catalyst-9200- series-switches/nb-06-cat9200-ser-data-sheet-cte-en.htmldiketahui informasi sebagai berikut:

Switch (Pos 15)

Cisco Catalyst 9200 Series Switches Data Sheet

Cisco® Catalyst® 9200 Series switches extend the power of intent-based networking and Catalyst 9000 hardware and software innovation to a broader set of deployments. With its family pedigree, Catalyst 9200 Series switches offer simplicity without compromise – it is secure, always on, and IT simplified. As foundational building blocks for the Cisco Networking Cloud, Catalyst 9200 Series switches help customers simplify complexity, optimize IT, and reduce operational costs by leveraging intelligence, automation and human expertise that no other vendor can deliver regardless of where you are in the intent- based networking journey.

Catalyst 9200 Series switches provide security features that protect the integrity of the hardware as well as the software and all data that flows through the switch. It provides resiliency that keeps your business up and running seamlessly. Combine that with open APIs of Cisco IOS XE® and programmability of the UADP ASIC technology, Catalyst 9200 Series switches give you what you need now with investment protection on future innovations.

With full PoE+ capability, power and fan redundancy, stacking bandwidth up to 160 Gbps, modular uplinks, Layer 3 feature support, and cold patching, Catalyst 9200 Series switches are the industry’s unparalleled solution with differentiated resiliency and progressive architecture for cost-effective branch- office access. Catalyst 9200 Series switches also provide operational choice of CLI, Cisco Catalyst Center (formerly Cisco DNA Center) on-premises management, or cloud monitoring for Catalyst on Meraki dashboard.

14. bahwa berdasarkan laman https://www.bhinneka.com/cisco-catalyst-9200l- 24-port-poe-4-x-1g-network-essentials-c9200l-24p-4g-e-

sku3331367904#productDataDescription diketahui informasi sebagai berikut:

SPESIFIKASI REVIEWS spe “kas’

SE acge0R Sarat e TD 1-5 J. TE lille YP TE LET Tate mi Iga IE =) Boost go IIS II IN Tan Do isigviis Tee bo er TE terse

15. bahwaberdasarkanlaman https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/switches/catalyst-1300- series-switches/nb-06-cat1300-ser-data-sheet-cte-en.htmldiketahui informasi sebagai berikut:

Cisco Catalyst 1300 Series Switches Data Sheet (Pos 20)

The Cisco Catalyst 1300 Series Switches are fixed, managed, enterprise- class Gigabit Ethernet Layer 3 switches designed for small and medium-sized business and branch offices. These simple, flexible, and secure switches are ideal for deployment out of the wiring closet. The Catalyst 1300 Series operates on customized Linux OS software, with an intuitive dashboard that simplifies network setup and advanced features that accelerate digital transformation, while pervasive security protects business-critical transactions. The 1300 Series switches provide the ideal combination of affordability and capabilities for branches and growing networks and help you create a more efficient, better-connected workforce. When your business needs advanced networking features and security for the digital transformation, yet value is still a top consideration, you’re ready for the Cisco Catalyst 1300 Series Switches.

16. bahwaberdasarkanlamaninternet https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/wireless/catalyst-9800- series-wireless-controllers/datasheet-c78-742434.html diketahui informasi sebagai berikut:

Cisco Catalyst 9800-L Wireless Controller Data Sheet (Pos 23)

The Cisco Catalyst 9800-L is a fixed wireless controller with seamless software updates for small and midsize enterprises.

Built from the ground up for intent-based networking, the Cisco Catalyst 9800- L brings together Cisco IOS XE Software and Cisco RF excellence to create a best-in-class wireless experience for your evolving and growing organization.

The Cisco Catalyst 9800-L is feature rich and enterprise ready to power your business-critical operations and transform end-user experiences:

● Choose between copper and fiber uplinks. This choice gives you flexibility in your network.

● High availability and seamless software updates, enabled by hot and cold patching, keep your clients and services always on in planned and unplanned events.

● Secure the air, devices, and users with the Cisco Catalyst 9800-L. The wireless infrastructure becomes the strongest first line of defense, with Encrypted Traffic Analytics (ETA) and Software-Defined Access (SD- Access). The controller comes with built-in security: Secure Boot, runtime defenses, image signing, integrity verification, and hardware authenticity.

● Built on a modular operating system, the controller features open and programmable APIs that enable automation of day-0 to day-N network operations. Model-driven streaming telemetry provides deep insights into your network and client health.

● Cisco User Defined Network, a feature available in Cisco DNA Center, allows IT to give end users control of their very own wireless network partition on a shared network. End users can then remotely and securely deploy their devices on this network. Perfect for university dormitories or extended hospital stays, Cisco User Defined Network grants both device security and control, allowing each user to choose who can connect to their network.

● The Wi-Fi 6 readiness dashboard is a new dashboard in the Assurance menu of Cisco DNA Center. It will look through the inventory of all devices on the network and verify device, software, and client compatibility with the new Wi-Fi 6 standard. After upgrading, advanced wireless analytics will indicate performance and capacity gains as a result of the Wi-Fi 6 deployment. This is an incredible tool that will help your team define where and how the wireless network should be upgraded. It will also give you insights into the access point distribution by protocol (802.11 ac/n/abg), wireless airtime efficiency by protocol, and granular performance metrics.

● With Cisco In Service Software Upgrade (ISSU), network downtime during a software update or upgrade is a thing of the past. ISSU is a complete image upgrade and update while the network is still running. The software image—or patch—is pushed onto the wireless controller while traffic

forwarding continues uninterrupted. All access point and client sessions are retained during the upgrade process. With just a click, your network automatically upgrades to the newest software.

17. bahwaberdasarkanlaman https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/switches/catalyst-1200- series-switches/nb-06-cat1200-ser-data-sheet-cte-en.html diketahui sebagai berikut:

Cisco Catalyst 1200 Series Switches Data Sheet (Pos 24 dan 26)

The Cisco Catalyst 1200 Series is the next generation of affordable smart switches, combining powerful performance and reliability with a complete suite of the features you need for a small or medium-sized business network. The switches operate on customized Linux OS software and provide flexible management options, comprehensive security capabilities, and Layer 3 static routing features far beyond those of an unmanaged or consumer-grade switch, at a lower cost than for fully managed switches. When you need a reliable solution to share online resources and connect computers, phones, and wireless access points, the Catalyst 1200 Series smart switches provide the ideal solution at an affordable pricing point.

18. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://alcatelkomunikasi.com/fungsi-switch,-router-dan-hub,diketahui bahwa fungsi router dalam jaringan adalah sebagai berikut:

Router merupakan perangkat yang dipakai untuk menghubungkan beberapa jaringan, baik itu jaringan yang sama atau juga jaringan yang berbeda, melalui proses pengiriman paket data dengan melalui jaringan dari satu perangkat ke perangkat lainnya. Perangkat ini beroperasi di OSI Layer 3 atau Network Layer yang menggunakan IP Address untuk menentukan alamat

jaringan. Router biasanya terhubung dengan setidaknya dua jaringan, yaitu di dua LAN, dua WAN, atau LAN dan jaringan ISP. Perangkat ini ditempatkan di gateways, yaitu titik pertemuan sambungan jaringan komputer Anda dan penyedia jasa internet. Untuk itu, router membutuhkan modem untuk dapat menghubungkan komputer dengan internet sedangkan untuk menghubungkan komputer dengan router bisa menggunakan WiFi ataupun Ethernet. Dalam sebuah jaringan komputer, router memiliki beberapa fungsi yaitu:

- Penghubung antara dua atau lebih jaringan yang akan meneruskan data dari satu jaringan ke jaringan lainnya.

- Membagi atau mendistribusikan IP address baik secara static maupun Dynamic Host Configuration Protocol (DHCP) kepada komputer yang terhubung ke router.

- Mentransmisikan informasi atau data dari suatu jaringan menuju jaringan yang lain, dengan sistem kerja mirip seperti jembatan jaringan atau bridge.

- Menghubungkan jaringan lokal dengan koneksi Digital Subscriber Line (DSL) atau lebih dikenal sebagai DSL router.

19. bahwapenelusuranlamaninternet https://www.gramedia.com/literasi/switch/, diketahui informasi sebagai berikut:

Switching

Pengertian switching adalah sistem elektronik yang dapat digunakan sebagai penghubung jalur komunikasi antar perangkat. Jaringan switching ini merupakan sebuah jaringan yang dapat mengalokasikan sebuah sirkuit yang dedicated diantara nodes dan terminal untuk digunakan pengguna untuk dapat saling berkomunikasi.

Sirkuit yang dedicated yang tidak dapat digunakan oleh pengguna lain sampai sirkuit ini dilepaskan dan koneksi baru bisa disusun. Meskipun tidak ada komunikasi yang terkoneksi pada sebuah sirkuit yang dedicated, tetapi kanal ini tetap tidak dapat digunakan oleh pengguna lain. Kanal ini baru dapat dipakai apabila pengguna baru disebut dengan kanal idle.

Terdapat pendapat lain tentang pengertian switching yakni sebuah metode untuk membangun, memonitor perkembangan, dan menutup koneksi adalah dengan memanfaatkan sebuah kanal yang terpisah untuk keperluan pengontrolan. Misalnya, untuk koneksi antar telepon exchange yang menggunakan CCS7 yang digunakan untuk komunikasi call setup dan informasi kontrol sekaligus menggunakan TDM untuk transportasi data di sirkuit tersebut.

Tujuan Menggunakan Switch:

Seiring berkembangnya zaman dan teknologi menjadikan penggunaan switch semakin meningkat. Sebab, semakin banyak pengguna komputer yang memahami apa itu switch dan tujuan penggunaannya.

Adapun beberapa tujuan menggunakan switch yaitu:

1. Mengurangi beban kerja di masing-masing PC host.

2. Membantu meningkatkan kinerja pada jaringan.

3. Jaringan yang memakai switch akan mempunyai lebih benturan frame lebih kecil. Sebab adanya switch menjadikan collision domain pada setiap koneksi.

4. Switch bisa dihubungkan secara langsung dengan workstation.

Fungsi Switch

1. Menyaring dan Meneruskan Paket Data

Fungsi switch pertama yaitu menyaring dan meneruskan paket data yang diterima ke alamat tujuan. Alamat yang dimaksud berupa port dan MAC address perangkat. Hal tersebut dilakukan guna meminimalisir terjadinya collision atau tabrakan ketika data diproses.

2. Mencatat Alamat

Switch memiliki kemampuan address learning di mana seluruh MAC address yang pernah terhubung akan disimpan dan dipelajari. Ketika menerima data, MAC address pengirim dicatat secara otomatis kemudian switch mempelajari semua proses pengiriman, termasuk kemana arah mana data tersebut harus dikirim.

3. Looping Avoidance

Fungsi switch lainnya adalah mencegah terjadinya looping data. Kendala ini merupakan kondisi dimana data yang diterima stuck atau hanya berputar-putar di bagian port. Switch memungkinkan penerusan pengiriman data dengan cara memblokir salah satu port yang tengah terhubung ke perangkat lain.

Jenis-Jenis Switch

1. Switch Layer 2

Switch yang operasi data link layer terdapat pada lapisan model OSI. Switch dapat meneruskan paket data dengan melihat MAC address tujuan, switch serta bisa menjadi fungsi bridge antar segmen-segmen LAN (Local Area Network), walaupun switch mengirimkan paket-paket data dengan cara melihat alamat yang akan ditujukan tanpa mengetahui protokol jaringan yang digunakan.

2. Switch Layer 3

Switch yang terletak di network layer yang berada di lapisan model OSI. Switch ini mampu meneruskan paket data memakai IP address. Switch layer 3 juga disebut sebagai switch routing maupun switch multilayer.

Berikut ini beberapa jenis switch berdasarkan bentuk dan cara kerjanya.

1. ATM Switch

ATM (Asynchronous Transfer Mode) merupakan mode transfer yang dibuat dalam bentuk sel. Yang dimaksud dengan asinkron adalah mengulang sel yang mengandung informasi dari user dengan tidak menggunakan periodik.

2. ISDN Switch

ISDN (Integrated Services Digital Network) Switch atau yang disebut juga Frame Relay Switch Over ISDN digunakan pada service provider yang bekerja mirip switch. Namun tidak memiliki perbedaan pada interface yang digunakan dalam bentuk ISDN router atau ISDN card.

3. DSLAM Switch

A Digital Subscriber Line Access Multiplexer yang digunakan pada line telepon untuk membuat koneksi internet lebih cepat. Digital Subscriber

Line Access Multiplexer ini merupakan perangkat jaringan yang biasanya digunakan pada bursa telepon dari penyedia layanan.

Pengguna Digital Subscriber Lines (DSLs) dengan kecepatan tinggi backbone internet line memakai multiplexing teknik. Dengan ditempatkannya DSLAMs pada lokasi terpencil dengan sentral telepon sehingga penyedia layanan DSL ke lokasi sebelumnya pada luar jangkauan efektif.

4. Ethernet Switch

Ethernet switch ini adalah perangkat interkoneksi LAN yang bekerja pada lapisan data-link atau lapisan kedua dari model OSI, switch ini pada dasarnya mirip seperti bridge. Namun mendukung jumlah yang lebih besar dari segmen LAN tersambung yang memiliki manajemen yang lebih banyak.

LAN modern ini semakin mengalami pembaharuan, dengan melakukan instalasi switch ethernet dan bridge di tempat hub dan repeater. Logical partition ini merupakan lalu lintas ke jalur hanya beberapa segmen jaringan pada jalur antara sumber dan tujuan. Hal ini akan membuat bandwidth berkurang agar tidak terbuang sia-sia yang merupakan hasil dari pengiriman paket ke bagian jaringan yang tidak perlu menerima data. Adapun manfaat dari pengamanan yang ditingkatkan yang mana pengguna yang berkurang dapat tap-in ke data pengguna lain. Manajemen yang lebih baik dan meminimalisir masalah jaringan. Selain itu, memiliki kemampuan untuk melakukan operasi dalam beberapa link pada full duplex.

20. Dengan demikian barang impor pada Pos 1, 2, 3, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 12, 13, 14, 15, 17, 18, 19, 20, 22, 23, 24 dan 26, rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB nomor 894969 tanggal 19 November 2024 diidentifikasikan sebagai berikut:

a. Pos 1 diidentifikasi sebagai aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel, yaitu aparatus transmisi lainnya berupa perangkat video telepresence CISCO ROOM

BAR PRO yang dilengkapi fitur-fitur diantaranya sistem kamera ganda 96 MP, Teknologi AI dan spatial audio.

b. Pos 2,3,5,12,15,17,19 diidentifikasi sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa router yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel.

c. Pos 6,7,8,9,10,13,14,15,18,20,22, 24 dan 26 adalah diidentifikasi sebagai switch yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak hanya terhubung langsung dengan mesin pengolah data otomatis, dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel.

d. Pos 23 adalah diidentifikasi sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa wireless controller yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71.

Uraian Klasifikasi Barang

HARMONIZED SYSTEM (HS)& ASEAN HARMONIZED TARIFF NOMENCLATURE (AHTN)

21. Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention on The Harmonized Commodity Description and Coding System untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.

22. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6.

23. bahwa sistem klasifikasi barang Indonesia (BTKI 2022) didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and

Coding System (HS Code) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan HS Code dan diatur World Customs Organization (WCO) sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada AHTN yang penyusunannya dilakukan oleh salah satu organ dalam ASEAN yaitu TECHNICAL SUB WORKING GROUP ON CLASSIFICATION (TSWGC). Adapun struktur TSWGC diilustrasikan dalam gambar berikut:

24. bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Ketentuan Umum untuk Mengklasifikasikan Harmonized System (KUMHS) yang digunakan adalah

KUMHS 1 menyatakan Judul dari Bagian, Bab dan Sub-Bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam Pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan Pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain; dan

KUMHS 6 menyatakan Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam Sub Pos dari suatu Pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub Pos tersebut dan Catatan Sub Pos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub Pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

KAJIAN KLASIFIKASI POS TARIF 8517.18.00 DAN 8517.62.49 (POS 1)

25. Pemohon Banding memberitahukan klasifikasi barang impor pada Pos 1 berupa CISCO ROOM BAR PRO, CARBON BLACK C/W CON-SNT-

CSBARCK9 ke dalam Pos Tarif 8517.18.00, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding ke dalam Pos Tarif 8517.62.49.

26. Berdasarkan BTKI 2022, klasifikasi Pos Tarif 8517.18.00 dan 8517.62.49 adalah sebagai berikut:

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.Telephone sets, including smartphones and other telephones for cellular networks or for other wireless networks; other apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network), other than transmission or reception apparatus of heading 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28.
- Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya:- Telephone sets, including smartphones and other telephones for cellular networks or for other wireless networks:
8517.11.00- - Perangkat telepon dengan gagang set tanpa kabel- - Line telephone sets with cordless handsets
8517.13.00- - Smartphone- - Smartphones
8517.14.00- - Telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya- - Other telephones for cellular networks or for other wireless networks
8517.18.00 (Pemberitahuan Pemohon Banding)- - Lain-lain- - Other

- Aparatus lainnya untuk - Other apparatus for transmisi atau menerima transmission or reception suara, gambar atau data of voice, images or other lain, termasuk aparatus data, including apparatus untuk komunikasi dengan for communication in a kabel atau jaringan tanpa wired or wireless network kabel (seperti local atau (such as a local or wide wide area network):area network):

8517.61.00- - Base station- - Base stations
8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:- - Machines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images or other data, including switching and routing apparatus:
8517.62.10- - - Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multi bahasa- - - Radio transmitters and radio receivers of a kind used for simultaneous interpretation at multilingual conferences
8517.62.30- - - Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi- - - Telephonic or telegraphic switching apparatus
- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:- - - Apparatus for carrier- current line systems or for digital line systems:
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem- - - - Modems including cable modems and modem cards
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer- - - - Concentrators or multiplexers
8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71- - - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data

processing machines of heading 84.71

8517.62.49 (Penetapan Terbanding)- - - - Lain-lain- - - - Other
- - - Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya:- - - Other transmission apparatus incorporating reception apparatus:
8517.62.51- - - - LAN tanpa kabel- - - - Wireless LANs
8517.62.52- - - - Aparatus transmisi dan penerima dari jenis yang digunakan untuk penerjemah simultan pada konferensi multi-bahasa- - - - Transmission and reception apparatus of a kind used for simultaneous interpretation at multilingual conferences
8517.62.53- - - - Aparatus transmisi lainnya untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi- - - - Other transmission apparatus for radio- telephony or radio- telegraphy
8517.62.59- - - - Lain-lain- - - - Other
- - - Aparatus transmisi lainnya:- - - Other transmission apparatus:
8517.62.61- - - - Untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi- - - - For radio-telephony or radio-telegraphy
8517.62.69- - - - Lain-lain- - - - Other

27. Barang impor pada Pos 1 diidentifikasi sebagai aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel, yaitu aparatus transmisi lainnya berupa perangkat video telepresence CISCO ROOM BAR PRO yang dilengkapi fitur-fitur diantaranya Sistem kamera ganda 96 MP, Teknologi AI dan spatial audio, sehingga tidak tepat untuk diklasifikasikan dalam Pos Tarif 8517.18.00 (BM 0%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 sebesar 10%), namun lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.49 (BM 10%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%). Kajian Klasifikasi Pos Tarif 8517.62.99 Dan 8517.62.49 (Pos 23)

28. Pemohon Banding memberitahukan klasifikasi barang impor pada Pos 23 berupa CISCO CATALYST 9800-L WIRELESS CONTROLLER_FIBER

UPLINK C/W CON-SNT- C9800LFL ke dalam Pos Tarif 8517.62.99, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding ke dalam Pos Tarif 8517.62.49.

29. Berdasarkan BTKI 2022, klasifikasi Pos Tarif 8517.62.99 dan 8517.62.49 adalah sebagai berikut:

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.Telephone sets, including smartphones and other telephones for cellular networks or for other wireless networks; other apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network), other than transmission or reception apparatus of heading 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28.
- Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya:- Telephone sets, including smartphones and other telephones for cellular networks or for other wireless networks:
8517.11.00- - Perangkat telepon dengan gagang set tanpa kabel- - Line telephone sets with cordless handsets
8517.13.00- - Smartphone- - Smartphones
8517.14.00- - Telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya- - Other telephones for cellular networks or for other wireless networks
8517.18.00- - Lain-lain- - Other
- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus- Other apparatus for transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus

untuk komunikasi dengan for communication in a kabel atau jaringan tanpa wired or wireless network kabel (seperti local atau (such as a local or wide wide area network):area network):

8517.61.00- - Base station- - Base stations
8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:- - Machines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images or other data, including switching and routing apparatus:
8517.62.10- - - Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multi bahasa- - - Radio transmitters and radio receivers of a kind used for simultaneous interpretation at multilingual conferences
8517.62.30- - - Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi- - - Telephonic or telegraphic switching apparatus
- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:- - - Apparatus for carrier- current line systems or for digital line systems:
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem- - - - Modems including cable modems and modem cards
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer- - - - Concentrators or multiplexers
8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71- - - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71
8517.62.49 (Penetapan Terbanding)- - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi - - - Other transmission yang digabung dengan apparatus incorporating aparatuspenerima reception apparatus: lainnya:

8517.62.51- - - - LAN tanpa kabel- - - - Wireless LANs
8517.62.52- - - - Aparatus transmisi dan penerima dari jenis yang digunakan untuk penerjemah simultan pada konferensi multi- bahasa- - - - Transmission and reception apparatus of a kind used for simultaneous interpretation at multilingual conferences
8517.62.53- - - - Aparatus transmisi lainnya untuk radio- telefoni atau radio-telegrafi- - - - Other transmission apparatus for radio- telephony or radio- telegraphy
8517.62.59- - - - Lain-lain- - - - Other
- - - Aparatus transmisi lainnya:- - - Other transmission apparatus:
8517.62.61- - - - Untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi- - - - For radio-telephony or radio-telegraphy
8517.62.69- - - - Lain-lain- - - - Other
8517.62.91- - - - Penerima portabel untuk panggilan, peringatan atau paging dan peralatan paging alert termasuk penyeranta- - - - Portable receivers for calling, alerting or paging and paging alert devices, including pagers
8517.62.92- - - - Untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi- - - - For radio-telephony or radio-telegraphy
8517.62.99 (Pemberitahuan Pemohon Banding)- - - - Lain-lain- - - - Other

Barang impor pada Pos 23 diidentifikasi sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa wireless controller yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, sehingga tidak tepat untuk diklasifikasikan dalam Pos Tarif 8517.62.99 (BM 0%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 sebesar 10%),

namun lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.49 (BM 10%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%).

Kajian Klasifikasi Pos Tarif 8517.62.43 Dan 8517.62.49 (POS 2,3,5,6,7,8,9,10,12,13,14,15,17,18,19,20,22, 24, DAN 26)

30. bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu Sub Pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, dimana Terbanding menetapkan pada Pos Tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam Pos Tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa Sub Pos AHTN.

31. bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

32. Berdasarkan identifikasi barang, barang impor merupakan communication network apparatus yang digunakan untuk membentuk jaringan Local Area Network atau Wide Area Network. Dengan demikian Pos yang sesuai adalah Pos 8517 yang uraian posnya adalah:

Telephone sets, including smartphones and other telephones for cellular networks or for other wireless networks; other apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network), other than transmission or reception apparatus of heading 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28;

atau dalam Bahasa Indonesia

Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari Pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

33. bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada

ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 sebagai berikut:

KUMHS 1 menyatakan Judul dari Bagian, Bab dan Sub-Bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam Pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan Pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.

KUMHS 6 menyatakan Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam Sub Pos dari suatu Pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub Pos tersebut dan Catatan Sub Pos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub Pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan

Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022

34. TSWGC adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN.

35. Tugas dan Fungsi TSWGC:

 Menyusun dan melakukan review AHTN;

 Memutuskan dispute penetapan klasifikasi antar negara ASEAN;  Menerbitkan keputusan atas pertanyaan klasifikasi yang diajukan oleh negara ASEAN;

 Menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan klasifikasi barang.

36. Berbeda dengan forum WCO HS Committee yang pengambilan keputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkan consensus/kesepakatan secara bulat.

37. Berikut terkait Susunan Organisasi beserta dampak dan output dari TSWGC: SUSUNAN ORGANISASI TSWGC

¢ Perwakilan dari salah satu negara anggota ASEAN yang ditunjuk oleh para Direktur Jenderal Bea Cukai seluruh negara anggota ASEAN.

“ Masa kerja Ketua/Chairman adalah 2 tahun dan dapat diperpanjang.

Sejak tahun 2018, Mr. Taufik Ismail ditunjuk sebagai Chairman TSWGC.

classification experts dari instansi kepabeanan di 10 (sepuluh) negara anggota ASEAN / ASEAN Member States (AMS) : Indonesia, Brunei

Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura,

Thailand, dan Vietnam.

Tim ASEAN Secretariat ditugaskan untuk memberikan dukungan kesekretariatan dan teknis pelaksanaan kegiatan TSWGC

OUTPUT DAN DAMPAK KEPUTUSAN TSWGC

38. AHTN 2022 disusun selama 3 tahun yaitu 2018 s.d. 2021. Review atas Sub Pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021)

39. Trigger pembahasan kedua Sub Pos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian Sub Pos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut:

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71.

40. Beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi “unit” tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau Pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi.

41. Dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan “unit dari ADP” memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun

terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk Pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84 / Pos 84.71.

42. Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam Pos 84.71, sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84.

43. Penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klausul tertentu, misalnya sebagai berikut:

Catatan 1 Bab 39:

Throughout the Nomenclature the expression "plastics" means those materials of headings 39.01 to 39.14 which are…..

Catatan 1 Bab 54:

Throughout the Nomenclature, the term "man-made fibres" means staple fibres and filaments of organic polymers produced by manufacturing processes, either: (a) By polymerization…..

sehingga istilah “plastics” dan “man-made fibres” yang diatur di Bab 39 dan Bab 54 juga berlaku di seluruh Bab yang ada dalam HS.

44. Dengan demikian, definisi terminologi “system” dalam ADP, “unit” atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/Pos lainnya selain Pos 84.71.

45. Berdasarkan pembahasan di TSWGC, AMS menyepakati 2 opsi dalam sidang:

Opsi 1: Menghapus seluruh Sub Pos 8517.62.2X (8517.62.21 &

8517.62.29) tanpa dikorelasikan ke Pos mana pun dengan pertimbangan pos tersebut salah dan kosong (empty subheading).

Opsi 2: Diperbaiki dengan memindahkan seluruh Sub Pos 8517.62.2X ke dalam Sub Pos 8517.62.4X dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi.

46. Beberapa AMS menyatakan berkeberatan memilih opsi 1 dengan pertimbangan Sub Pos 8517.62.2X memiliki nilai perdagangan yang tinggi

dan ada yang memiliki perbedaan tarif, sehingga meminta agar Sub Pos tersebut diperbaiki dan tidak dihapus.

47. Berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan Sub Pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam Sub Pos baru yaitu 8517.62.43.

48. Pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan Sub Pos 8517.62.2X ke Sub Pos 8517.62.4X:

Jenis barang yang disebutkan dalam Sub Pos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof.

49. Terminologi Sub Pos 8517.62.2X yaitu “Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71” disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari Pos 84.71.

50. TSWGC menghindari terminologi “solely or principally” yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi.

51. Untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut:

(1) 8517.62.21 “Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers” (2) 8517.62.29 “Other” dan (3) ditambahkan penegasan “designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71” sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut:

“- - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers (1) and other similar apparatus (2) designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 (3)”

52. Contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam Sub Pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam Pos 84.71.

53. Salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, yang juga ditayangkan dalam sidang adalah networking apparatus dengan bentuk fisik sebagai berikut:

54. Dengan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakah memerlukan Supplementary Explanatory Notes (SEN) untuk memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN.

55. Dengan adanya uraian “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada Sub Pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara

penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari Pos 84.71 saja.

56. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam Pos 84.71 (misalnya perangkat network dari Pos 85.17, smart TV dari Pos 85.28, video game dari Pos 94.05, dan sebagainya) maka harus diklasifikasikan dalam Sub Pos 8517.62.49.

57. Berdasarkan BTKI 2022, struktur Pos Tarif pemberitahuan Pemohon Banding dan penetapan Terbanding adalah sebagai berikut:

8517Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.Telephone sets, including smartphones and other telephones for cellular networks or for other wireless networks; other apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network), other than transmission or reception apparatus of heading 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28
8517.6X- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network):- Other apparatus for transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network):
8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:- - Machines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images or other data, including switching and routing apparatus:
8517.62.4X- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:- - - Apparatus for carrier- current line systems or for digital line systems:
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem- - - - Modems including cable modems and modem cards
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer- - - - Concentrators or multiplexers
8517.62.43 (Pemberitah uan Pemohon Banding)- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71- - - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71
8517.62.49 (Penetapan Terbanding)- - - - Lain-lain- - - - Other

58. Maka Pos Tarif 8517.62.43 adalah aparatus selain perangkat telepon, untuk mentransmisikan atau menerima suara, gambar atau data lain, untuk carrier- current line systems atau digital line systems, berupa unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) dari Pos 84.71.

59. Barang-barang yang termasuk dalam uraian Pos Tarif 8517.62.43 jika dijabarkan adalah sebagai berikut:

- Unit kendali dan adaptor (control and adaptor unit) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Gateway yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Bridge yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Router yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

60. Barang impor a quo tidak semata-mata untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71 sehingga tidak tepat diklasifikasikan dalam Pos Tarif 8517.62.43 karena tidak memenuhi ketentuan uraian pada Pos Tarif tersebut yang mengatur: “Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, dan router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71”, sehingga lebih tepat diklasifikasikan dalam Pos Tarif 8517.62.49.

61. Sistem perangkat jaringan dimana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, dapat Terbanding ilustrasikan sebagai berikut:

OPTICAL NETWORK

TERMINAL / INDIHOME

KOMPUTER CPU nif] KOMPUTER CPU

Ja PS I

FIREWALL Ja = sman —ee ,

SWITCH ' 1 LAPTOP

I SWITCH

/ eo. SEL | i , «

LAPTOP SMART TV

62. Berdasarkan ilustrasi tersebut, barang impor sengketa a quo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya.

63. Sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur Sub Pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.41;

b. Barang impor a quo bukan merupakan konsentrator atau multiplexer, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.42;

c. Barang impor a quo bukan merupakan unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71 sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.43;

d. Barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.49.

64. Berdasarkan kajian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

65. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa penetapan Terbanding atas barang impor a quo telah tepat sedangkan Pemohon Banding telah keliru dalam melakukan identifikasi dan klasifikasi barang impor a quo.

E. Simpulan

1. Telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor dalam sengketa in casu.

2. Barang impor pada pada PIB nomor 894969 tanggal 19 November 2024 Pos 1, 2, 3, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 12, 13, 14, 15, 17, 18, 19, 20, 22, 23, 24 dan 26, rincian sesuai dengan lembar lanjutan pada PIB nomor 894969 tanggal 19 November 2024 diidentifikasikan sebagai berikut:

a. Pos 1 diidentifikasi sebagai aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel, yaitu aparatus transmisi lainnya berupa perangkat video telepresence CISCO ROOM BAR PRO yang dilengkapi fitur-fitur diantaranya Sistem kamera ganda 96 MP, Teknologi AI dan spatial audio, sehingga tidak tepat untuk diklasifikasikan dalam Pos Tarif 8517.18.00 (BM 0%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 sebesar

10%), namun lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.49 (BM 10%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%).

b. Pos 2,3,5,12,15,17,19 diidentifikasi sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa router yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel, tidak tepat untuk diklasifikasikan dalam Pos Tarif 8517.62.43 (BM 0%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 sebesar 10%), namun lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.49 (BM 10%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%).

c. Pos 6,7,8,9,10,13,14,15,18,20,22, 24 dan 26 adalah diidentifikasi sebagai switch yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak hanya terhubung langsung dengan mesin pengolah data otomatis, dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel, tidak tepat untuk diklasifikasikan dalam Pos Tarif 8517.62.43 (BM 0%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 sebesar 10%), namun lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49 (BM 10%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%).

d. Pos 23 adalah diidentifikasi sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa wireless controller yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, tidak tepat untuk diklasifikasikan dalam Pos Tarif 8517.62.99 (BM 0%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%), namun lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.49 (BM 10%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%).

3. bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak.

4. bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor terkait klasifikasi barang IT yang masuk ke dalam Pos Tarif penetapan a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam

peraturan perundang-undangan dan hukum (ne bis vexari rule) yang terkait dengan klasifikasi barang.

F. Permohonan/ Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor KEP-00214/BC/KPU.03/KBT/ 2025 tanggal 20 Januari 2025.

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 001696.45.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 19 Mei 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-7 sebagai berikut:

Bukti P.1 Fotokopi Keputusan Terbanding Nomor KEP-00214/BC/KPU.03/KBT/ 2025 tanggal 20 Januari 2025;

Bukti P.2 Fotokopi SPTNP Nomor 614824/KPU.3/2024 tanggal 22 November 2024;

Bukti P.3 Fotokopi PIB nomor 894969 tanggal 19 November 2024;

Bukti P.4 Fotokopi Surat Keberatan Nomor ECS/24157/XI/2024 tanggal 22 November 2024;

Bukti P.5 Fotokopi Billing DJBC NTB 126971300OXN tanggal 22 November 2024 yang sudah dimeteraikan

Bukti P.6 Fotokopi Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor NTB 126971300OXN tanggal 22 November 2024 sebesar Rp293.700.228,00 yang dimeteraikan;

Bukti P.7 Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT ECS Indo

Jaya Nomor 21 tanggal 19 Agustus 2022 yang dibuat oleh Notaris Maryadi, S.H., M.Kn., di Kabupaten Pekalongan beserta pengesahan Kemenkumham yang dimeteraikan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T.1 Softcopy

Bukti T.2 Softcopy

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00214/BC/ KPU.03/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT ECS Indo Jaya Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 614824/KPU.3/2024 tanggal 22 November 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor ECS/224/II/2025 tanggal 11 Februari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan

Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi Barang(pos 1) 8517.18.00 BM 0% (MFN)8517.62.49 BM 5% (MFN)Barang impor pada pada PIB Nomor 894969 tanggal 19 November 2024 (pos 1, 2, 3, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 12, 13, 14, 15, 17, 18, 19, 20, 22, 23, 24, 26)
(pos 2, 5, 7, 8, 9, 20, 29, 32, 35, 37, 38, 40, 41, 42, 45, 48) 8517.62.43 BM 0% (MFN)
(pos 23) 8517.62.99 BM 0% (MFN)

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp293.700.228,00 (dua ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Klasifikasi Barang

Menimbang bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini sesuai keputusan Terbanding Nomor KEP-00214/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025, adalah penetapan klasifikasi barang impor yang diberitahukan

pada PIB Nomor 894969 tanggal 19 November 2024 (pos 1, 2, 3, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 12, 13, 14, 15, 17, 18, 19, 20, 22, 23, 24, 26) pada pos tarif 8517.18.00 (pos 1 pada PIB a quo), 8517.62.43 (pos 2, 3, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 12, 13, 14, 15, 17, 18, 19, 20, 22, 24, 26), dan 8517.62.99 (pos 23) dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (MFN), dan ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN), yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, yang tidak disetujui Pemohon Banding.

bahwa Terbanding mengidentifikasi barang impor in casu sebagai:

1. aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel, yaitu apparatus transmisi lainnya berupa perangkat video telepresence Cisco Room Bar Pro yang dilengkapi fitur-fitur diantaranya sistem kamera ganda 96 MP, teknologi AI, dan spasial audio (pos 1 pada PIB a quo);

2. aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa router (pos 2, 3, 5, 12, 15, 17, 19 pada PIB a quo), switch (pos 6, 7, 8, 9, 10, 13, 14, 18, 20, 22, 24, 26 pada PIB a quo), dan wireless controller (pos 23 pada PIB a quo) yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan computer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat- perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV;

bahwa Pemohon Banding mengidentifikasi barang impor in casu sebagai:

1. video telepresence (pos 1 pada PIB a quo), yaitu peralatan presentasi, meeting atau webinar;

2. router (pos 2, 3, 19 pada PIB a quo) dan switch (pos 5, 6, 7, 8, 9, 10, 12, 13, 14, 15, 17, 18, 20, 22, 24, 26 pada PIB a quo), yaitu aparatus yang digunakan untuk memudahkan beberapa komputer dalam satu jaringan (LAN dan WAN) dapat terhubung satu sama lain, oleh karenanya aparatus a quo harus terhubung dengan mesin pengolahan data pada pos 84.71; dan

3. wireless controller (pos 23 pada PIB a quo), yaitu perangkat yang dirancang untuk mengelola jaringan nirkabel (wifi) secara terpusat dalam lingkungan enterprise dan melakukan fungsi manajemen access point;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak melakukan identifikasi barang dan penetapan klasifikasi barang serta pembebanan tarif bea masuk, sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan atas PIB Nomor 894969 tanggal 19 November 2024 dan dokumen pelengkap pabeannya, uraian barang yang disengketakan adalah sebagaimana yang diuraikan Pemohon Banding pada Surat Bandingnya; bahwa Terbanding melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang disengketakan pada saat importasinya, yang digunakan Terbanding dalam mengidentifikasi barang impor in casu;

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan dan juga digunakan Terbanding dalam mengidentifikasi barang impor in casu, dan menyimpulkan identifikasi barang impor in casu, sebagai berikut:

1. video telepresence (pos 1 pada PIB a quo), yaitu aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel, yang dilengkapi fitur- fitur diantaranya sistem kamera ganda 96 MP, teknologi AI, dan spasial audio;

2. Switch (pos 6, 7, 8, 9, 10, 13, 14, 18, 20, 22, 24, 26 pada PIB a quo), yaitu bagian atau aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi sebagai saluran pembawa sistem digital yang dalam pengoperasiannya tidak terhubung langsung dengan mesin pengolah data otomatis untuk mengirim maupun menerima saluran guna kepentingan komunikasi, yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi;

3. Router (pos 2, 3, 5, 12, 15, 17, 19 pada PIB a quo), yaitu salah satu aparatus dalam jaringan komunikasi yang digunakan untuk membentuk jaringan Local

Area Network atau Wide Area Network (WAN), merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, namun terhubung dengan aparatur lain selaintmesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel;

4. Wireless Controller (pos 23 pada PIB a quo), yaitu aparatus dalam jaringan komunikasi data, sebagai saluran pembawa sistem digital yang merupakan perangkat jaringan terpusat yang berfungsi mengelola, mengonfigurasi, dan memantau seluruh Access Point (AP) nirkabel dalam jaringan perusahaan secara otomatis, dimana AP merupakan merupakan salah satu aparatus dalam jaringan komunikasi data, sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang berfungsi untuk membangun interkoneksi antar perangkat dan berorientasi menghubungkan perangkat dalam jaringan tanpa kabel, dengan pertukaran paket untuk menerima, meneruskan dan memproses data ke perangkat yang dituju yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71; perangkat ini menyederhanakan manajemen, meningkatkan keamanan (seperti autentikasi), dan mengoptimalkan kinerja Wi-Fi secara keseluruhan dari satu antarmuka;

bahwa memperhatikan Catatan 1 dan 6 Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang menyatakan bahwa:

1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

6. Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

bahwa dalam BTKI 2022, Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8517.18.00 (pos 1), 8517.62.43 (pos 2, 3, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 12, 13,

14, 15, 17, 18, 19, 20, 22, 24, 26) dan 8517.62.99 (pos 23), sedangkan Terbanding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.49, sebagai berikut:

85.17Perangkat telepon, termasuk Telephone sets, including

smartphone dan teleponsmartphones and other lainnya untuk jaringantelephones for cellular

seluler atau untuk jaringannetworks or for other wireless tanpa kabel lainnya;networks; other apparatus for aparatus lainnya untukthe transmission or reception mengirimkan atau menerima of voice, images or other suara, gambar, atau datadata, including apparatus for lainnya termasuk aparatuscommunication in a wired or untuk komunikasi dalamwireless network (such as a jaringan kabel atau tanpalocal or wide area network), kabel (seperti local atauother than transmission or wide area network), selainreception apparatus of

dari aparat transmisi atauheading 84.43, 85.25, 85.27 or penerima dari pos 84.43,85.28.

85.25, 85.27 atau 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk - Telephone sets, including smartphone dan teleponsmartphones and other lainnya untuk jaringan selulertelephones for cellular networks atau untuk jaringan tanpaor for other wireless networks: kabel lainnya:

8517.11.00 - - Perangkat telepon dengan- - Line telephone sets with dst. …gagang set tanpa kabelcordless handsets 8517.13.00 - - Smartphone- - Smartphones 8517.14.00 - - Telepon lainnya untuk- - Other telephones for cellular jaringan seluler atau untuknetworks or for other wireless jaringan tanpa kabel lainnyanetworks 8517.18.00 - - Lain-lain- - Other

- Aparatus lainnya untuk- Other apparatus for transmisi atau menerimatransmission or reception of suara, gambar atau data lain,voice, images or other data, termasuk aparatus untukincluding apparatus for komunikasi dengan kabel atau communication in a wired or jaringan tanpa kabel (sepertiwireless network (such as a local atau wide area network) : local or wide area network) :

8517.61.00 - - Base station- - Base stations

8517.62- - Mesin untuk menerima,- - Machines for the reception,

konversi dan transmisi atau conversion and transmission

regenerasi suara, gambaror regeneration of voice, atau data lainnya, termasuk images or other data,

aparatus switching danincluding switching and routing:routing apparatus:

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan - - - Radio transmitters and radio radio penerima digunakanreceivers of a kind used for untuk interpretasi simultansimultaneous interpretation at pada konferensi multi bahasa multilingual conferences 8517.62.30 - - - Aparatus pemindah- - - Telephonic or telegraphic saluran teleponi atau telegrafi switching apparatus

- - - Aparatus untuk sistem- - - Apparatus for carrier-current saluran pembawa gelombang line systems or for digital line listrik atau sistem saluransystems:

digital:

8517.62.41 - - - - Modem termasuk- - - - Modems including cable modem kabel dan kartumodems and modem cards modem 8517.62.42 - - - - Konsentrator atau- - - - Concentrators or multiplexermultiplexers

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan- - - - Control and adaptor

adaptor, termasuk gateway, units, including gateways,

bridge, router dan aparatus bridges, routers and other lain semacam itu yangsimilar apparatus designed dirancang hanya untukonly for connection with terkoneksi dengan mesinautomatic data processing pengolah data otomatis dari machines of heading 84.71 pos 84.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi yang- - - Other transmission digabung dengan aparatusapparatus incorporating penerima lainnya:reception apparatus:

8517.62.51 - - - - LAN tanpa kabel- - - - Wireless LANs dst. …

- - - Aparatus transmisi lainnya - - - Other transmission

:apparatus :

8517.62.61 - - - - Untuk radio-telefoni atau - - - - For radio-telephony or dst. …radio-telegrafiradio-telegraphy

- - - Lain-lain:- - - Other:

8517.62.91 - - - - Penerima portabel untuk - - - - Portable receivers for panggilan, peringatan ataucalling, alerting or paging and paging dan peralatan pagingpaging alert devices, including alert termasuk penyerantapagers 8517.62.92 - - - - Untuk radio-telefoni atau - - - - For radio-telephony or radio-telegrafiradio-telegraphy

8517.62.99 - - - - Lain-lain- - - - Other

Barang Pada Pos: 2, 3, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 12, 13, 14, 15, 17, 18, 19, 20, 22, 23, 24, 26 bahwa mesin pengolah data otomatis dan unitnya serta ketentuan pengklasifikasiannya, dijelaskan pada Catatan 6 Bab 84 BTKI 2022, sebagai berikut: 6.- (A) Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data otomatis" berarti

mesin yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang-kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

(iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh pemakai;

dan

(iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan yang

memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan;

(B) Mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang terdiri dari

sejumlah variabel dari unit terpisah;

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap

sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung

atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau

sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71.

Namun demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X-Y dan unit penyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (ii) dan (C) (iii) di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71.

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara

terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data

lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii)Pengeras suara dan mikrofon;

(iv)Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

(E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin

pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa.

bahwa berdasarkan catatan 6 huruf D tersebut di atas, Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa barang impor in casu adalah termasuk aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas), sehingga karena diimpor dalam keadaan terpisah

dari mesin pengolah data otomatis maka dikeluarkan dari pos 84.71 dan diklasifikasikan pada pos yang sesuai, yaitu pada Bab 85 (pos 85.17);

bahwa Explanatory Notes (EN) Seventh Edition 2022, Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-1, yang diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO), antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio- telegraphy, local and wide area networks."

bahwa EN Seventh Edition (2022), Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-5, yang diterbitkan oleh WCO, menyatakan salah satu kelompok barang yang termasuk dalam pos 85.17, yaitu alat komunikasi pada carrier-current line systems (saluran pembawa gelombang listrik), digital-line systems (sistem saluran digital), dan combinations thereof (kombinasi keduanya), yang juga mengakomodir jenis barang berupa Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors dll., sebagai berikut:

G. Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2) Modems (combined modulators-demodulators).

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electrooptical converters).

5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding memiliki kesesuaian pemahaman barang impor in casu merupakan mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing, sehingga juga memiliki kesamaan dalam penentuan subpos (6 digit HS)

yaitu 8517.62 (Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing);

bahwa perbedaan yang menjadi sengketa adalah pengklasifikasian pada 8 digit pos tarif AHTN, yang disebabkan perbedaan menempatkan dalam mengelompokkan barang impor in casu pada struktur BTKI 2022;

bahwa dengan merujuk penjelasan pada Explanatory Notes halaman XVI-8517-5 di atas serta struktur BTKI 2022, maka NIC, Modems, Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptor, Multiplexers dan peralatan jaringan lainnya (seperti transmitters, receivers atau electrooptical converters), Codecs (data compresors/decompressors) yang mampu melakukan transmisi dan menerima data/informasi digital, Pulse to tone converters, dapat diklasifikasikan sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital pada subpos 8517.62 secara hirarki, sebagai berikut:

1. pos tarif 8517.62.41: modem termasuk modem kabel dan kartu modem;

2. pos tarif 8517.62.42: konsentrator atau multiplexer

3. pos tarif 8517.62.43: Unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, jika diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dipasang (ditanam) terintegrasi dengan sistem pengolah data otomatis); unit ini khusus untuk yang dipasang (ditanam) pada sistem pengolah data otomatis; unit ini tidak berfungsi jika tidak dipasang (ditanam) dengan sistem pengolah data otomatis); atau

4. pos tarif 8517.62.49: unit yang diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud tidak semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dapat diintegrasikan pada berbagai peralatan lainnya, tidak hanya pada sistem pengolah data otomatis tetapi juga pada peralatan/sistem lainnya seperti pada printer, kamera, TV atau lainnya);

5. pos tarif 8517.62.99: merupakan Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing 9subpos 8517.62); selain Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multi Bahasa (pos tarif 8517.62.10), selain Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi (pos tarif

8517.62.30), selain Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital (subpos 8517.62.4X), selain Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya (subpos 8517.62.5X), selain Aparatus transmisi lainnya (subpos 8517.62.6X), termasuk lain-lain (subpos 8517.62.9X), selain Penerima portabel untuk panggilan, peringatan atau paging dan peralatan paging alert termasuk penyeranta (pos tarif 8517.62.91), selain Untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi (pos tarif 8517.62.92);

bahwa barang impor berupa wireless controller merupakan sistem saluran pembawa sistem digital yang merupakan perangkat jaringan terpusat, yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak tepat diklasifikasikan pada subpos 8517.62.9X, namun diklasifikasikan pada subpos 8717.62.4X, dan karena dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 maka diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49;

bahwa pos tarif 8517.62.43 masih berhubungan dengan pos 84, sehingga mesin pengolah data otomatis dan unit dari mesin pengolah data otomatis yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah sebagaimana dijelaskan pada catatan 6 bab 84, berlaku untuk mesin pengolah data otomatis pada pos 84.71, atau dengan kata lain pos tarif 8517.62.43 dibaca sbb:

Unit dari “mesin pengolah data otomatis pada 84.71” selain unit dari pos 84.71

dengan demikian, mesin pengolah data yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah mesin pengolah data yang diklasifikasikan pada pos 84.71, yaitu komputer/PC/laptop, dan unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, adalah unit yang memang dimaksud untuk dipasangkan dengan ADP (komputer/PC/laptop), yang tidak dapat berfungsi jika tidak ada ADP dan unit tersebut tidak dapat diklasifikasikan di 84.71;

Barang Pada Pos: 1 bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor berupa video telepresence pada subpos 8517.1X, yaitu Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya, dimana pengklasifikasian atas barang impor in casu tidak sesuai dengan identifikasi barang berdasarkan penetapan Pengadilan Pajak, yaitu aparatus lainnya untuk

mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel, sehingga barang impor in casu tidak tepat diklasifikasikan pada subpos 8517.1X (pos tarif 8517.18.00) sebagaimana pemberitahuan Pemohon Banding;

bahwa mempertimbangkan catatan 6 huruf D Bab 84 BTKI 2022 serta catatan- catatan tersebut di atas, maka barang impor berupa video telepresence lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49;

bahwa mempertimbangkan data yang disampaikan, penjelasan identifikasi dari Pemohon Banding dan Terbanding, Catatan 1 dan 6 KUMHS, serta catatan-catatan tersebut di atas, maka barang impor:

1. Video Telepresence (pos 1 pada PIB a quo) tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.18.00, sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 sebagaimana tercantum pada struktur pos 85.17 BTKI 2022 tersebut di atas;

2. Switch dan Router (pos 2, 3, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 12, 13, 14, 15, 17, 18, 19, 20, 22, 24, 26 pada PIB a quo) merupakan perangkat jaringan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital bukan dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis (komputer/PC/laptop), dengan demikian tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43, barang impor in casu memenuhi catatan pada EN 2022 halaman XVI-8517-5, sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 sebagaimana tercantum pada struktur pos 85.17 BTKI 2022 tersebut di atas;

3. Wireless Controller (pos 23 pada PIB a quo) tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.99, sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 sebagaimana tercantum pada struktur pos 85.17 BTKI 2022 tersebut di atas;

bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, untuk pos tarif 8517.62.49 dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 894969 tanggal 19 November 2024 (pos 1, 2, 3, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 12, 13, 14, 15, 17, 18, 19, 20, 22, 23, 24, 26)

diklasifikasikan pada pos tarif 8517.18.00 (pos 1 pada PIB a quo), 8517.62.43 (pos 2, 3, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 12, 13, 14, 15, 17, 18, 19, 20, 22, 24, 26), dan 8517.62.99 (pos

23) dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (MFN), sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi barang impor pada PIB Nomor 894969 tanggal 19 November 2024 (pos 1, 2, 3, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 12, 13, 14, 15, 17, 18, 19, 20, 22, 23, 24, 26)(pos 1) 8517.18.00 BM 0% (MFN)8517.62.49 BM 5% (MFN)8517.62.49 BM 5% (MFN)
(pos 2, 5, 7, 8, 9, 20, 29, 32, 35, 37, 38, 40, 41, 42, 45, 48) 8517.62.43 BM 0% (MFN)
(pos 23) 8517.62.99 BM 0% (MFN)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 894969 tanggal 19 November 2024 (pos 1, 2, 3, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 12, 13, 14, 15, 17, 18, 19, 20, 22, 23, 24, 26) pada pos tarif 8517.62.49, dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor

yang masih harus dibayar sebesar Rp293.700.228,00 (dua ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah), sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp258.174.000,00

PPN: Rp28.399.078,00

PPhPasal 22: Rp7.127.150,00

Jumlah: Rp293.700.228,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00214/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 614824/KPU.3/2024 tanggal 22 November 2024, atas nama PT ECS INDO JAYA, NPWP 02.414.328.1-056.000, beralamat di Rukan Mangga Dua Square Blok F No. 7-11, Jalan Gunung Sahari Raya No. 1, Ancol, Pademangan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14430.

2. Menetapkan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 894969 tanggal 19 November 2024 (pos 1, 2, 3, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 12, 13, 14, 15, 17, 18, 19, 20, 22, 23, 24, 26) pada pos tarif 8517.62.49, dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN).

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp293.700.228,00 (dua ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah).

Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 2 Oktober 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis ttdttd

Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

ttd

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti ttd

Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera,

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.