Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 44 halaman

PUT-001688.13/2024/PP/M.XVB Tahun 2025

PT Suntory Beverage And Food Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-001688.13/2024/PP/M.XVB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03564/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 5 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2018 Nomor 00006/204/18/056/22 tanggal 27 Desember 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001688.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SUNTORY BEVERAGE AND FOOD INDONESIA, NPWP

02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung South Quarter Tower C Lt.3, Jl RA Kartini Kav 8 RT 010 RW 004, Cilandak, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili Kazuhiro Yonemura jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Regina Riani Sugianto,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1387/PP/IKH/2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 068/PTSBFI/VI/2024 tangal 21 Juni 2024,

2. Nama: Yudistira Aria Satyakusuma,

Izin Kuasa Hukum: KEP-442/PP/IKH/2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 069/PTSBFI/VI/2024 tangal 21 Juni 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Teguh Supriyanto/198302212007011002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama: Irfan Rizkansyah/198506252009011009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Yosep Kurnia/197409061996021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-5479/PJ.07/2024 tanggal 19 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 723/PP/BR/2024 tanggal 12 Juni 2024;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 019/SBFI/II/2024 tanggal 28 Februari 2024;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 824/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 29 April 2024;

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 052/PTSBFI/V/2024 tanggal 27 Mei 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2018 Nomor 00006/204/18/056/22 tanggal 27 Desember 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00264/RIKSIS/KPP.0704/2022 tanggal 22 Desember 2022, dengan perhitungan sebagai berikut:

Na. PEMBAHASAN

WeJIB PAJAK FISKUS AKHIR

DiSETUJUI

1 | Penghasilan Kena Pafakf Dasar Panganaan Pajak 42.357.361 42.257.361 42.357.361

2 | PPh Pasal 26 yang terutang G 8.474.472 Q

3 | Kredit Pajak a. PPh Ditanggung Pamerintah o ie] g b. Setoran masa 9 o a) c. STP (pokok kurang bayar) 9 p 9 d. Kompensasi ketebihan dari Masa Pajak .......... 9 0 i]

&. Uang Tebusan yang lelah dibayar it ia} 9 f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang lelah dibayar Oo Lu Lu

9. Lain-lain It) Q 9 h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak... it] 0 0

L Jumlah pajak yang dapat dikreditkan(a+b+c+d+a+f+g-h) a 0 a

4 | Pajak yang tidakkurang dibayar (2 - Di) a 6.471.472 Li)

5 | Sanksi admtinistratit:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 3.700.340 li) b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP Q 9 c. Kanalkan Pasal 13 (3} hurud d KUP 0 a d. Kenaikan Pasal 18 ayat (a) UU PP ia} 6

& Jumlah sanksi adminiswatif{a+o+e+d 3.700.340 ka)

LelJumah PPh yang masih harusdibayar at ke) TC‘ Sail oo 0)

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 013/PTSBFI/III/2023 tanggal 20 Maret 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurut (Rp)Koreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak42.357.36142.357.361-
2PPh Pasal 26 yang terutang-8.471.4728.471.472
3Kredit Pajak:--
4Pajak yang tidak/ kurang dibayar-8.471.472
5Sanksi administrasi:-3.700.340
6Jumlah PPh ymh dibayarNIHIL12.171.812

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-03564/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 5 Desember 2023, menyatakan menolak keberatan dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak42.357.361-42.357.361
2Pajak Penghasilan (PPh) Terutang8.471.472-8.471.472
3Kredit Pajak---
4Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya---
5PPh Kurang/ (Lebih) Bayar8.471.472-8.471.472
6Sanksi administrasi3.700.340-3.700.340
7PPh ymh/(lebih) dibayar12.171.812-12.171.812

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 019/SBFI/II/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 019/SBFI/II/2024 tanggal 28 Februari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 6 tahun 2023 (selanjutnya disebut “UU KUP”), yang menyatakan:

(1) “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”;

(3) “Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut”;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU KUP:

a. Surat Banding diajukan atas satu keputusan Keberatan yaitu Keputusan Keberatan Nomor KEP-03564/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 5 Desember 2023;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-03564/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 5 Desember 2023 diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 7 Desember 2023;

2. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”) yang menyatakan sebagai berikut:

“Banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”.

Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

3. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2), (3) dan (4) UU Pengadilan Pajak yang menyatakan sebagai berikut:

(2) “Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding”;

(3) “Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding”;

(4) “Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)”.

Pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (2), (3) dan (4) UU Pengadilan Pajak:

a. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian C mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding. Surat Banding mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding yaitu tanggal 7 Desember 2023;

b. Surat Banding dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding yaitu Keputusan Keberatan Nomor KEP-03564/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 5 Desember 2023;

c. Pemohon Banding telah melunasi pajak yang terhutang sehingga kewajiban pembayaran pengajuan banding telah terpenuhi dengan rincian sebagai berikut:

Pasal 27 ayat (5c) UU KUP menyatakan sebagai berikut :

”Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.” bahwa Keputusan Keberatan menunjukkan pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp12.171.812,00. Mengacu pada Pasal 27 ayat (5c) UU KUP, jumlah

pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan; bahwa berdasarkan SKPKB PPh Pasal 26 Masa Januari 2018 No. 00006/204/18/056/22 tanggal 27 Desember 2022, jumlah pajak yang disetujui oleh Pemohon Banding adalah Rp0,00. Namun, selanjutnya Pemohon Banding telah melunasi seluruh SKPKB tersebut melalui Surat Setoran Pajak (”SSP”) sebesar Rp 12.171.812,00, yang dibayarkan pada tanggal 26 Januari 2023 dengan NTPN: B0E6D3IEPBPTSGO1, sehingga dalam hal ini kewajiban pembayaran pengajuan banding telah terpenuhi. Dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 36 ayat 4 UU Pengadilan Pajak;

4. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak yang menyatakan sebagai berikut:

(1) “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli, warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”.

Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Kazuhiro Yonemura dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Suntory Beverage and Food Indonesia No. 16 tanggal 7 Februari 2024;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-03564/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 5 Desember 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00006/204/18/056/22 tanggal 27 Desember 2022 Masa Pajak Januari 2018 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
PemohonTerbanding
Banding (Rp)(Rp)
1 2 3 4 5Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang terutang Kredit pajak: a. PPh yang ditanggung pemerintah b. Setoran masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak… e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah di bayar g. Lain-lain h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak… i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h) Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i) Sanksi administratif: a. Bunga Pasal 13(2) KUP b. Kenaikan Pasal13(3) huruf b KUP c. Kenaikan Pasal13(3) huruf d KUP d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)42.357.361 - - - - - - - - - - - - - - - -42.357.361 8.471.472 - - - - - - - - 8.471.472 3.700.340 - - - 3.700.340- 8.471.472
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.c)-12.171.812

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat No. 013/PTSBFI/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas. Menurut Pemohon Banding, tidak ada PPh yang kurang dibayar (Nihil) dan perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut (Rp)Koreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak42.357.36142.357.361-
2PPh Pasal 26 yang terutang-8.471.4728.471.472
3Kredit Pajak:--
4Pajak yang tidak/ kurang dibayar-8.471.472
5Sanksi administrasi:-3.700.340
6Jumlah PPh ymh dibayarNIHIL12.171.812

3. Atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03564/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 5 Desember 2023 yang menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak42.357.361-42.357.361
2Pajak Penghasilan (PPh) Terutang8.471.472-8.471.472
3Kredit Pajak---
4Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya---
5PPh Kurang/ (Lebih) Bayar8.471.472-8.471.472
6Sanksi administrasi3.700.340-3.700.340
7PPh ymh/(lebih) dibayar12.171.812-12.171.812

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoPos yang dikoreksiMenurut (Rp)Koreksi yang diajukan banding (Rp)
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1Objek PPh Pasal 2642.357.36142.357.36142.357.361

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Objek Pajak PPh Pasal 26 periode Januari Tahun Pajak 2018 sebesar Rp42.357.361,00

Menurut Terbanding

Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp42.357.361,00 dengan alasan bahwa eksistensi dan manfaat atas jasa afiliasi tidak dapat dibuktikan. Dengan demikian, Terbanding setuju dengan Pemeriksa yang mereklasifikasi biaya jasa afiliasi sebagai dividen dan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%; Menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas reklasifikasi Objek PPh Pasal 26 atas imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan sebagai dividen sebesar Rp 42.357.361,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Pemohon Banding tidak mengalami keuntungan pada Tahun 2018 Bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk Tahun 2018 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Berdasarkan laporan keuangan

tersebut Pemohon Banding mengalami kerugian sebesar Rp 10.774.016.000,00 sebagaimana disajikan dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding dibawah ini:

PT BRANDS SUNTORY INDONESIA Schedule 2 (FORMERLY PT CEREBOS INDONESIA)

STATEMENT OF PROFIT OR LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME

FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2018 (Expressed in thousands of Rupiah. unless otherwise stated)

Notes 2018 2017

Revenues 11 32 876.177 31.898 229

Cost of revenues 12 17 212 415) (18.790, 526)

Gross profit 15,663 762 15.107.709

Selling expenses 13 [12 851 749} (14.458, 139)

General and administrative expenses 13 (12 526 553) (14 ?38.3173

Foreign exchange loss. net (2 215. 369} 11.648 172)

Otners ret (130,379) 1125” 840)

Loss before income tax (12 060 288) (16 486.759)

Income tax benefit Fe 173.379 128,649

Loss for the year 111 886 909: (168.358.110)

Other comprehensive income/(loss):

Items that will not be reclassified to profit orloss

Remeasurements of post-employment benef ts obligation 1 483 858 (368 922)

Related incame tax 7d (370 965} 92.23”

Other comprehensive income/(loss) for the year, net of tax 1112 893 (276.691)

Total comprehensive loss for the year (10.774.016) (16,634,807)

Lebih lanjut, Pasal 71 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (”UU PT”) mengatur:

(1) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS.

(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.

(3) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.”

Penjelasan Pasal 4 paragraf (1) huruf g Undang-undang No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (”UU PPH”) mengatur: ”Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha korperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan bentuk apapun;

2) Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) Pembagian laba dalam bentuk saham;

5) Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) Pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian modal yang disetorkan, jika dalam dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) Pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) Bagian laba sehubungan dengan kepemilikan obligasi;

10) Bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) Pembagian perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.”

Berdasarkan dasar hukum yang Pemohon Banding jabarkan diatas, Perseroan hanya dapat membagikan dividen apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif setelah mengurangi penyisihan untuk cadangan. Dalam hal ini, dikarenakan Pemohon Banding mengalami kerugian pada Tahun 2018 maka Pemohon Banding tidak dapat membagikan dividen. Sehingga koreksi Terbanding terkait pembagian dividen terselubung adalah tidak tepat;

2. Koreksi pembayaran jasa service kepada pihak berelasi yang direklasifikasikan sebagai pembayaran dividen terselubung tidak tepat; Tanpa mengurangi bobot penjelasan diatas, Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak/Objek PPh

Pasal 26 yang dilakukan sebagai secondary adjustment terkait dengan koreksi primer yang dilakukan oleh Terbanding pada koreksi PPh Badan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia dengan alasan-alasan sebagai berikut:

- Pemohon Banding telah menyerahkan kepada Terbanding Dokumen Transfer Pricing yang pada dasarnya membuktikan bahwa transaksi- transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sehingga koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sehubungan dengan Transaksi Afiliasi jelas-jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

- Analisis kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal telah diselenggarakan sesuai dengan peraturan transfer pricing yang berlaku di Indonesia dimana hasil dari analisis tersebut menunjukkan bahwa kinerja keuangan Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

- Pemohon Banding melakukan penyesuaian terhadap kinerja keuangan Pemohon Banding berkaitan dengan kondisi-kondisi komersial tersebut dimana penyesuaian ini diperbolehkan oleh peraturan transfer pricing yang berlaku di Indonesia. Adapun, kinerja keuangan Pemohon Banding setelah penyesuaian juga menunjukkan hasil yang memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

- Kerugian usaha yang dialami Pemohon Banding bukan disebabkan oleh transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi melainkan karena kondisi-kondisi bisnis yang bersifat komersial;

- Jasa intra-grup yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak afiliasi secara nyata telah memenuhi uji eksistensi dan manfaat sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

- Pemilihan perusahaan baru oleh Terbanding sebagai pembanding bagi Pemohon Banding tidak dilakukan atas dasar dan bukti yang kompeten

dan andal sebagaimana yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Penjelasan dalam poin-poin di atas menunjukkan ketidakkonsistenan Terbanding dalam melakukan pemilihan perusahaan pembanding untuk Pemohon Banding serta bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tersebut didasarkan pada asumsi dan tidak memiliki dasar yang andal. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa hasil pencarian yang dilakukan Terbanding tidak andal dan bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga sudah sepatutnya tidak digunakan sebagai dasar dalam melakukan koreksi bagi Pemohon Banding;

Lebih lanjut, atas koreksi primer dalam PPh Badan tersebut juga Pemohon Banding ajukan banding ke Pengadilan Pajak;

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan dasar hukum yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, kami mohon agar koreksi atas reklasifikasi Objek PPh Pasal 26 atas imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan sebagai dividen sebesar Rp42.357.361,00 dapat dibatalkan.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan-penjelasan dan uraian-uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah menyampaikan alasan-alasan dan argumen- argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Menyatakan bahwa pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar adalah nihil dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding
1 2 3 4 5Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang terutang Kredit pajak: a. PPh yang ditanggung pemerintah b. Setoran masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak… e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah di bayar g. Lain-lain h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak… i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan ( a+b+c+d+e+f+g-h) Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i) Sanksi administratif: a. Bunga Pasal 13(2) KUP b. Kenaikan Pasal13(3) huruf b KUP c. Kenaikan Pasal13(3) huruf d KUP d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)42.357.361 - - - - - - - - - - - - - - -
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.c)-

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 824/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 29 April 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 019/SBFI/II/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang diterima Pengadilan Pajak pada tanggal 4 Maret 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

1. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

2. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak

√

tanggal diterima surat keputusan yang dibanding, (sesuai

Pasal 35 ayat (2) UU PP j.o. Pasal 1 angka 41 UU KUP,

Banding diajukan melebihi jangka waktu 3 bulan);

3. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena√ keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan

dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

4. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√

5. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√

6. Surat Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal√

diterima SuratKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-03564/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 5 Desember 2023 yang diterima tanggal 7 Desember 2023;

7. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang√

dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-03564/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 5 Desember 2023;

8. Bukti Pembayaran:

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan sebelumnya

- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena√

tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

9. Surat Banding ditandatangani oleh Kazuhiro Yonemura bertindak selaku:

- Pemohon Banding

- Ahli Waris

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus

10. Penandatangan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan√ surat banding

11. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal a. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1 dan data yang ada pada saat pembuatan uraian banding, maka permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. Namun apabila Majelis berpendapat permohonan banding pemohon banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini;

II. Analisa Pokok Sengketa:

Koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp42.357.361;

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan a) Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruff, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

(1) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

(2) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau (3) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

b) Pasal 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen.

2) Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nor-nor PMK- 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) mengatur bahwa Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.

b. Data dan Fakta

1) Gambaran Usaha Pemohon Banding a) Perusahaan awalnya didirikan dengan nama PT Cerebos Indonesia. Pada Tahun 2018 terjadi perubahan nama perusahaan menjadi PT Brand Suntory Indonesia (PT BSI). Pada bulan Agustus 2022 terjadi perubahan nama perusahaan menjadi PT Suntory Beverage and Food Indonesia;

b) Kepemilikan perusahaan sebesar 99,99% (Rp180.513.187.000) dimiliki Cerebos Pacific Limited yang berdomisili di Singapore;

c) Wajib Pajak menjalankan kegiatan pengadaan, penjualan dan distribusi, pemasaran dan kegiatan layanan purna jual atas produk makanan suplemen kesehatan untuk pasar Indonesia;

d) PT BSI dapat dikarakterisasi sebagai distributor berlisensi (licensed distributor) produk suplemen makanan kesehatan dengan nama merek BRAND'S sesuai dengan fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan dan risiko yang ditanggung;

e) Produk yang dijual yaitu BRAND'S Saripati Ayam (diimpor dari Malaysia) terdiri dari 3 varian original, cordyceps , ginseng amerika dan BRAND'S Bird Nest (diimpor dari Thailand);

f) PT BSI membeli seluruh produk jadi dari pihak afiliasinya. Semua barang jadi yang dibeli oleh PT BSI didistribusikan kembali ke distributor pihak ketiga yaitu PT Enseval Putera Megatrading (EPM) di Indonesia. PT BSI tidak mengadakan produk serupa dari pihak ketiga;

g) PT BSI mengklasifikasikan pelanggannya ke dalam kategori-kategori berdasarkan saluran distribusi yaitu perdagangan umum (pasar tradisional, apotek tradisional mis:kimia farma dll), perdagangan modern (supermarket, hypermarket, apotek modern mis: guardian, boston, century,dll) dan pemasaran digital (bibli, lazada, JD.id dll).

2) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00264 diketahui Koreksi dilakukan dengan penjelasan:

a) Berdasarkan hasil pengujian, terdapat Objek PPh Pasal 26 yang merupakan secondaty adjustment dari primary adjustement berupa koreksi nilai kewajaran transaksi afiliasi. Koreksi ini di reclass menjadi Dividen Terselubung dan dikenakan tarif 20%;

b) Objek PPh Pasal 26 yang dilaporkan Wajib Pajak (Januari s.d Desember2018)senilaiRp4.072.744.075seluruhnya diklasifikasikan sebagai Imbalan sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan atau Kegiatan dan didalamnya terdapat biaya Intragrup Service sebesar Rp3.597.453.000. Jumlah Objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari 2018 sebesar Rp42.357.361;

c) Pemeriksa mereklasifikasi Objek PPh Pasal 26 atas imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan sebagai dividen sebesar Rp.42.357.361;

d) Berikut rincian Biaya Intragrup Service yang di reclass untuk masa pajak Januari 2018:

Nama Lawan Transaksi: Cerebos Pacific Limited

No. Bukti Potong: 000119/PPH26/l/2018

Tanggal Bukti Potong: 26/01/2018

Nilai Objek Pajak: Rp42.357.361

3) Berdasarkan Lampiran V SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018, diketahui Cerebes Pacific Limited, Singapore (CPL) merupakan pemegang saham mayoritas sebesar 99,9867% ( Rp180.513.187.00);

4) Berdasarkan Local File Tahun 2018, diketahui data Pihak Afiliasi dan transaksi afiliasi:

a) Bagan 4-5: Pihak Afiliasi BSI

1) Suntory Beverage & Food Asia Pte, Ltd (SBFA), Singapore

Gambaran Usaha: SBFA adalah Perusahaan induk regional untuk produk makanan dan minuman tidak beralkohol Grup Suntory di wilayah Asia Pasifik

Jenis Hubungan Istimewa: Induk dari pemegang saham mayoritas

2) Brands Suntory International (BRSI), Thailand

Gambaran Usaha: BRSI adalah anak Perusahaan dari

Suntory Beverage & Food Limited yang tercatat di Bursa Efek Tokyo, sebuah perusahaan minuman dan makanan multi aspek

Jenis Hubungan Istimewa: Di bawah penguasaan yang sama dari pemegang saham mayoritas

b) Bagian 5.2 Biaya Manajemen dan bagian 5.3 Beban Biaya Jasa

1) Biaya Manajemen a) BRSI

Biaya Manajemen: Rp1.147.586.000

Perjanjian: Perjanjian Health Supplement Division

Management Service (18 Desember 2017)

Jasa yangJasa manajemen dan dukungan divisi diserahkan: suplemen kesehatan b) SBFA

Biaya Manajemen: Rp662.748.000

Perjanjian: Perjanjian Corporate Management

Services (21 Agustus 2018)

Jasa yangSDM,Sekretarisperusahaan, diserahkan:perbendahraan,perencanaan

Perusahaan, aplikasi keuangan & dukungan operasional, operasional keuangan HQ, akuntansi manajemen, akuntansistatute,masalah perpajakan, urusan pengembangan bisnis, penjaminan mutu, manajemen risiko, kepatuhan dan asuransi dan jasa bisnis lainnya.

c) CPL

Biaya Manajemen: Rp127.796.000

Perjanjian: PerjanjianSupplemental

dengan CPL (21 Agustus 2018) JasaJasa terkait bisnis usaha, yang diserahkan:bantuan membuat keputusan strategis, jasa system informasi dan teknologi, mengorganisir dan melakukan pertemuan

tingkatregionaldan internasional dan jasa bisnis lainnya.

2) Beban Biaya Jasa a) CPL

Biaya Jasa: Rp1.022.454.000

Perjanjian: Perjanjian Regional Support

Services (8 Februari 2018)

Jasa yang diserahkan: Jasa Bisnis Langsung, jasa teknologi informasi, manajemen block cluster dan jasa bisnis lainnya b) SBFA

Biaya Jasa: Rp1.636.869.000

Perjanjian: -

Jasa yang diserahkan: -

5) Berdasarkan Local File di atas, CPL dan SBFA, selain menyerahkan Jasa Manajemen juga terdapat penyerahan jasa lainnya.

6) Bahwa berdasarkan persandingan Laporan Keuangan Tahun 2018 dan sebelumnya, diketahui posisi keuangan perusahaan rugi secara berturut- turut.

a) Tahun 2016(Rp14.679.624.579) b) Tahun 2017(Rp16.634.800.525) c) Tahun 2018(Rp10.774.016.000)

7) Dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak dan terkait dengan sengketa yaitu:

a) Local File Tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020 b) Perjanjian Jasa manajemen: BRSI Management Service Agreement tertanggal 18 Desember 2017, SBFA_Corporate Management Services Agreement tertanggal 21 Agustus 2018 dan CPL_Management Services Agreement tertanggal 21 Agustus 2018;

c) Screenshoot email CPL: FW Proforma Invoice Mr Lee Eng Kheng.msg, RE Re PTCI Sharepoint Rollout cum User Training.msg, RE Spam Notification You have 1 new spam-quarantined message .msg;

d) Screenshoot email BRSI: FW Light Weight Jar 3 with Indonesia team.ics;

e) Screenshoot email SBFA: RE Budget Adjustment Approval Goes To Wrong Person.msg, RE Change of Company Name for PT Cl.msg, RE FX Request PTBSI - Value Date 26 Oct 2018 - Amount THB 5447633.96.msg, RE IFRS 16 Implementation Planning (HSD).msg, RE Office signage.msg, RE Tax Identification Number of PT Cerebos' Ultimate Parent Entity.msg.

c. Tanggapan Terbanding

Bahwa dari dokumen yang disampaikan pada saat keberatan terkait biaya manajemen dan biaya jasa, dapat disimpulkan:

1) Pemohon Banding hanya menyampaikan dokumen Perjanjian atas jasa manajemen namun tidak menyampaikan dokumen Perjanjian atas biaya jasa yaitu dengan CPL dan SBFA;

2) Pemohon Banding memiliki perjanjian jasa manajemen sekaligus jasa lainnya dengan CPL dan SBFA. Terbanding tidak dapat meyakini apakah terjadi pembebanan ganda atas jasa yang diserahkan karena tidak ada rincian atas masing-masing jasa;

3) Dokumen yang disampaikan hanya berupa screenshoot email berupa korespondensi sehingga tidak dapat diketahui rincian kegiatan secara komprehensif yang dilakukan oleh pihak afiliasi BRSI, CPL dan SBFA;

4) Dalam penjelasan deskripsi korespondensi jasa yang diserahkan tidak dijelaskan dasar perhitungan biaya, rincian biaya aktual beserta dasar tagihan pemberian jasa atas masing-masing penyerahan jasa;

5) Tidak terdapat bukti adanya kegiatan/layanan yang secara langsung diberikan oleh pihak afiliasi dan dimanfaatkan oleh Pemohon Banding sehingga tidak dapat diketahui manfaat secara langsung terhadap operasional perusahaan;

6) Bahwa eksistensi dan manfaat atas jasa afiliasi tidak dapat dibuktikan. Terbanding mempertahankan koreksi yang mereklasifikasi biaya jasa afiliasi sebagai dividen dan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%;

7) Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Objek PPh Pasal 26 hasil keberatan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

III. KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan

1. Surat Banding Nomor 019/SBFl/ll/2024 tanggal 28 Februari 2024, sepanjang sesuai dengan data yang ada pada saat pembuatan uraian banding, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1), (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-03564/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 5 Desember 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

B. Usul

1. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding dapat diterima sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis pada saat persidangan, permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal;

2. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 03564/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 5 Desember 2023 tentang keberatan

Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak nomor 00006/204/18/056/22 tanggal 27 Desember 2022 Masa Pajak Januari 2018.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 052/PTSBFI/V/2024 tanggal 27 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang menyatakan:

1. Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

2. Tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan surat Banding. Perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa Pemohon Banding telah melampirkan bukti pembayaran sebesar Rp12.171.812 dengan nomor NTPN B0E6D3IEPBPTSGO1 pada saat penyampaian surat banding untuk Masa Pajak Januari 2018.

Disamping itu, Keputusan Terbanding yang menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan surat banding tidak tepat, karena Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 (UU No 6 Tahun 1983) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU No 7 Tahun 2021) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 (UU No 14 Tahun 2002) tentang Pengadilan Pajak tidak mengatur bahwa bukti keberadaan pada saat penandatangan saat penandatangan surat banding harus dilampirkan.

Pasal 32 UU No 6 Tahun 1983 mengatur:

“(1) Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:

a. badan oleh pengurus;

b. badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;

c. badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan;

d. badan dalam likuidasi oleh likuidator;

e. suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau f. anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya.

(2) Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut.

(3) Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(3a) Seorang kuasa yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.

(4) Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.”

Lebih lanjut, Pasal 37 ayat 1 UU No 14 Tahun 2002 mengatur:

“(1) Banding dapat diajukan oleh Wajib pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.”

Bahwa surat banding dengan nomor 019/SBFI/II/2024 untuk Masa Pajak Januari 2018 telah ditandatangani oleh Kazuhiro Yonemura selaku Direktur Pemohon Banding yang berkedudukan di Indonesia dan sudah dibuktikan dengan Akta Nomor 16 tanggal 7 Februari 2024 yang sudah Pemohon Banding lampirkan pada Lampiran 4 Surat Banding yang akan Pemohon Banding.

Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah disebutkan di atas.

II. Analisis Pokok Sengketa

1. Pemohon Banding tidak mengalami keuntungan pada Tahun 2018;

Bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk Tahun 2018 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Berdasarkan laporan keuangan tersebut Pemohon Banding mengalami kerugian sebesar Rp10.774.016.000,00 sebagaimana disajikan dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding dibawah ini:

PT BRANDS SUNTORY INDONESIA Schedule 2 (FORMERLY PT CEREBOS INDONESIA)

STATEMENT OF PROFIT OR LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME

FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2018 (Expressea in thousands of Rupiah. unless otherwise stated)

Notes 2018 2017

Revenues 11 32 B76.177 31.898.229

Cost of revenues 12 17.212 415) (16.790 520)

Gross profit 15 663 762 15.107.709

Selling expenses 13 [12 851 749} (14.458, 139)

General and administrative expenses 13 (12 526 553) (14 ?38.3173

Foreign exchange loss. net (2 215. 369} 11.648 172)

Otners ret (130,379) 1125” 840)

Loss before income tax (12 060 288) (16 486.759)

Income tax benefit Fe 173.379 128,649

Loss for the year {11 886 909) (15.358.110)

Other comprehensive income/(loss):

Items that will not be reclassified to profit ar loss

Remeasurements of post-employment benef ts obligation 1 483 858 (368 922)

Related incame tax 7d (370 965) 9223”

Other comprehensive income/(loss) for the year, net of tax 1112 893 (276.691)

Total comprehensive loss for the year (10.774.016) (16,634,807)

Lebih lanjut, Pasal 71 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (”UU PT”) mengatur:

(1) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS.

(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.

(3) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.”

Penjelasan Pasal 4 paragraf (1) huruf g Undang-undang No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (”UU PPH”) mengatur:

”Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha korperasi yang diperoleh anggota korperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan bentuk apapun;

2) Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) Pembagian laba dalam bentuk saham;

5) Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) Pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian modal yang disetorkan, jika dalam dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) Pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) Bagian laba sehubungan dengan kepemilikan obligasi;

10) Bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) Pembagian perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.”

Berdasarkan dasar hukum yang Pemohon Banding jabarkan diatas, Perseroan hanya dapat membagikan dividen apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif setelah mengurangi penyisihan untuk cadangan. Dalam hal ini, dikarenakan Pemohon Banding mengalami kerugian pada Tahun 2018 maka

Pemohon Banding tidak dapat membagikan dividen. Sehingga koreksi Terbanding terkait pembagian dividen terselubung adalah tidak tepat.

2. Dividen hanya dapat dibagikan kepada Pemegang Saham Pemohon Banding; Berdasarkan dasar hukum yang Pemohon Banding jabarkan pada poin 1 diatas, laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen. Dalam hal ini, apabila Pemohon Banding berada dalam posisi memiliki keuntungan untuk Tahun 2018 dan akan membagikan dividen, maka pihak yang berhak untuk mendapatkan dividen tersebut adalah Pemegang Saham Pemohon Banding yaitu Cerebos Pacific Limited, Singapore dan Brigitta I. Rahayoe s.

9. SHARE CAPITAL (continued)

Based on Notarial Deed of Ny. Djumini Setyoadi. SH. Mkn, Nc, 05 dated 4 January 2018, the shareholders increased the authorised, issued and pald-up capital from Rp 168.537,365 (324,048 shares} to Re 180,537 412 (347.120 shares},

The composition of the Company's shareholders as at 31 December 2017 was as follows.

2017

Number Percentage

Otshares _ofownership _ Amount

Cerebos Pacific Limited, Singapore 324,005 99,987 158.515.000

Brigitta |. Rahayoe 43 0.013 22 355

324,048 106 168,537 365

Bahwa rincian koreksi Terbanding atas DPP PPh 26 untuk Masa Pajak Januari
2018 adalah sebagai berikut:
Biaya Intragrup Service yang direclass
sebagai dividen
Cerebos Pacific Limited (“CPL”)42.357.361
42.357.361
Bahwa Terbanding menggunakan Dasar Hukum Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 22/PMK.03/2020 (“PMK-22”) tentang Tata Cara Pelaksanaan
Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) dalam melakukan
penelitian atas koreksi dan menyimpulkan untuk menolak keberatan Pemohon
Banding atas koreksi reklasifikasi Objek PPh Pasal 26.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa
Terbanding keliru dalam menggunakan peraturan terkait karena pada dasarnya
PMK-22 mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer
(Advance Pricing Agreement). Hal ini sebagaimana tertuang pada bagian
Menimbang dari peraturan tersebut yang dikutip sebagai berikut:

“a.bahwa ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

b. bahwa mengingat ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum sepenuhnya sesuai dengan standar minimum dalam Rencana Aksi Nomor 14 Proyek OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) serta untuk menyempurnakan ketentuan dimaksud agar lebih efektif dan memberikan kepastian hukum terutama terkait penentuan harga transfer, prosedur, jangka waktu, dan tindak lanjut permohonan pelaksanaan kesepakatan harga transfer, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);”

Dapat dipahami dari kutipan tersebut di atas bahwa PMK-22 mengatur terkait pelaksanaan Advance Pricing Agreement (“APA”). Sehingga, penggunaan Dasar Hukum PMK-22 dalam mempertahankan koreksi terkait secondary adjustment constructive dividend adalah tidak tepat karena Pemohon Banding tidak mengajukan APA atas tahun Pajak 2018 yang dimana dilakukan Pemeriksaan setelah melakukan APA.

Berdasarkan detail pembayaran jasa dengan pihak berelasi sebagaimana dijabarkan diatas, dapat disimpulkan bahwa SBFA bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding terkait pembayaran dividen terselubung kepada pihak berelasi yaitu SBFA tidaklah tepat.

3. Koreksi pembayaran jasa service kepada pihak berelasi yang direklasifikasikan sebagai pembayaran dividen terselubung tidak tepat;

Tanpa mengurangi bobot penjelasan diatas, Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak/Objek PPh Pasal 26 yang dilakukan sebagai secondary adjustment terkait dengan koreksi primer yang dilakukan oleh Terbanding pada koreksi PPh Badan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia dengan alasan-alasan sebagai berikut:

- Pemohon Banding melakukan penyesuaian terhadap kinerja keuangan Pemohon Banding berkaitan dengan kondisi-kondisi komersial tersebut dimana penyesuaian ini diperbolehkan oleh peraturan Transfer Pricing yang berlaku di Indonesia. Adapun, kinerja keuangan Pemohon Banding setelah penyesuaian juga menunjukkan hasil yang memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

- Kerugian usaha yang dialami Pemohon Banding bukan disebabkan oleh transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi melainkan karena kondisi- kondisi bisnis yang bersifat komersial.

- Pemilihan perusahaan baru oleh Terbanding sebagai pembanding bagi Pemohon Banding tidak dilakukan atas dasar dan bukti yang kompeten dan andal sebagaimana yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

- Jasa intra-grup yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak afiliasi secara nyata telah memenuhi uji eksistensi dan manfaat sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

- Perhitungan ROS Terbanding yang memasukkan biaya lainnya sebagai bagian dari biaya operasional Pemohon Banding tidaklah tepat.

- Pemohon Banding telah menyerahkan kepada Terbanding Dokumen Transfer Pricing yang pada dasarnya membuktikan bahwa transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sehingga koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sehubungan dengan Transaksi Afiliasi jelas-jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Penjelasan dalam poin-poin di atas menunjukkan ketidakkonsistenan Terbanding dalam melakukan pemilihan perusahaan pembanding untuk Pemohon Banding serta bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tersebut didasarkan pada asumsi dan tidak memiliki dasar yang andal. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa hasil pencarian yang dilakukan Terbanding tidak andal dan bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga sudah sepatutnya tidak digunakan sebagai dasar dalam melakukan koreksi bagi Pemohon Banding.

Lebih lanjut, atas koreksi primer dalam PPh Badan tersebut juga Pemohon Banding ajukan banding ke Pengadilan Pajak.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan dasar hukum yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi atas reklasifikasi Objek PPh Pasal 26 atas imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan sebagai dividen sebesar Rp42.357.361,00 dapat dibatalkan.

III. Kesimpulan Pemohon Banding dan Permohonan

Berdasarkan penjelasan-penjelasan dan uraian-uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah menyampaikan alasan-alasan dan argumen- argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Menyatakan bahwa pajak yang masih harus/(lebih) dibayar adalah NIHIL dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon
Banding
1 2 3 4 5Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang terutang Kredit pajak: a. PPh yang ditanggung pemerintah b. Setoran masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak… e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah di bayar g. Lain-lain h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak… i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan ( a+b+c+d+e+f+g-h) Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i) Sanksi administratif: a. Bunga Pasal 13(2) KUP b. Kenaikan Pasal13(3) huruf b KUP c. Kenaikan Pasal13(3) huruf d KUP d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)42.357.361 - - - - - - - - - - - - - - -
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.c)-

bahwa demikian surat bantahan Pemohon Banding atas SUB dengan harapan agar permohonan banding yang disampaikan dalam Surat Permohonan Banding dan Surat Bantahan dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim yang Terhormat dalam memberikan keputusan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

03564/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 5 Desember 2023;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal

26 No. 00006/204/18/056/22 tanggal 27 Desember 2022;

Bukti P-3. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp12.171.812 yang dibayarkan pada tanggal 26 Januari 2023 dengan NTPN: B0E6D3IEPBPTSGO1;

Bukti P-4. Fotokopi bermeterai Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 14 tanggal

27 Februari 2002;

Bukti P-5. Fotokopi bermeterai Akta No. 183 tanggal 27 Oktober 2022 yang mencantumkan penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6. Fotokopi bermeterai Akta No. 16 tanggal 7 Februari 2024 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-7. Fotokopi Surat Keberatan No. 013/PTSBFI/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 atas nama PT Suntory Beverage and Food Indonesia;

Bukti P-8. Akta notaris;

Bukti P-9. BPN yang telah dimateraikan kemudian;

Bukti P-10. Keputusan keberatan;

Bukti P-11. Surat keberatan;

Bukti P-12. Surat kuasa khusus a.n. Regina Riani Sugianto;

Bukti P-13. Kartu Identitas a.n. Regina Riani Sugianto;

Bukti P-14. Pakta Integritas a.n. Regina Riani Sugianto;

Bukti P-15. Surat kuasa khusus a.n. Yudistira Aria Satyakusuma;

Bukti P-16. Kartu Identitas a.n. Yudistira Aria Satyakusuma;

Bukti P-17. Pakta Integritas a.n. Yudistira Aria Satyakusuma;

Bukti P-18. Matriks sengketa banding;

Bukti P-19. Penjelasan tertulis tanggal 7 Agustus 2024;

Bukti P-20. Penjelasan tertulis tanggal 17 September 2024;

Bukti P-21. Lampiran penjelasan eksistensi jasa yang diterima oleh Pemohon

Banding dari pihak-pihak afiliasi

Bukti P-22. Perjanjian dengan pihak-pihak afiliasi terkait transaksi jasa IGS

Bukti P-23. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-004234.13/2023/PP/M.XVA Bukti P-24. Penjelasan tertulis tanggal 30 Oktober 2024;

Bukti P-25. Surat penjelasan tertulis Pemohon Banding yang disampaikan pada sidang ke-5 tanggal 18 September 2024;

Bukti P-26. Lampiran 5 dari surat penjelasan tertulis Pemohon Banding yang disampaikan pada sidang ke-5 tanggal 18 September 2024;

Bukti P-27. Invoice penagihan jasa dari BRSI kepada Pemohon Banding Tahun

Pajak 2018;

Menimbang, bahwa Terbanding menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matriks sengketa;

PERTIMBANGAN HUKUM

KEWENANGAN PENGADILAN PAJAK

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03564/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 5 Desember 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2018 Nomor 00006/204/18/056/22 tanggal 27 Desember 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

KETENTUAN FORMAL

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 019/SBFI/II/2024 tanggal 28 Februari 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
PPh Pasal 26 terutang0,008.471.472,008.471.472,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding menetapkan DPP PPh Pasal 26 yang merupakan secondary adjustment yang berasal dari primary adjustment berupa koreksi nilai kewajaran transaksi afiliasi. Koreksi ini direklas menjadi dividen terselubung dan dikenakan tarif 20%;

bahwa Terbanding mengatribusikan Koreksi fiskal positif sebesar Rp12.755.956.628,00 (primary adjustment) ke pembelian (HPP) sebesar Rp9.158.503.628,00 dan Biaya Usaha Lainnya (IGS) sebesar Rp3.597.453.000,00; bahwa DPP PPh Pasal 26 yang dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 26 Pemohon Banding (Januari s.d Desember 2018) senilai Rp4.072.744.075,00 yang seluruhnya dilaporkan sebagai Imbalan sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan atau Kegiatan, didalamnya terdapat biaya Intragroup Services sebesar Rp3.597.453.000,00. Atas koreksi nilai kewajaran transaksi afiliasi yang diatribusikan ke biaya Intragroup Services, maka Terbanding mereklas biaya Intragroup Services sebagai Dividen; bahwa intragroup services a quo dilakukan oleh pihak afiliasi, yaitu Brands Suntory International, Cerebos Pacific Limited dan Suntory Beverage & Food Asia Pte Ltd; bahwa Koreksi Objek PPh Pasal 26 atas biaya usaha lainnya (IGS) diatribusikan ke masing-masing bulan sesuai pembayaran biaya Intragroup Services yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding, sedangkan atas koreksi pembelian diatribusikan ke Masa Pajak Desember 2018 karena koreksi pembelian berasal dari pengujian

penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding selama tahun 2018 berdasarkan laporan keuangan akhir tahun 2018;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa kerugian yang dialami Pemohon Banding seharusnya tidak dapat langsung disimpulkan sepihak oleh Terbanding bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding tidaklah wajar;

2. bahwa Intragroup Services yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak afiliasi secara nyata telah memenuhi uji eksistensi dan manfaat sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

3. bahwa Pedoman OECD tidak termasuk dalam hierarki undang-udang sebagaimana diatur pada UU Pembentukan Peraturan, Pedoman OECD hanya merupakan referensi bagi negara-negara anggota dalam merumuskan kebijakan domestik negara-negara anggota tersebut dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;

4. bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, yang dapat dianggap sebagai pembagian dividen terselubung adalah imbalan bunga yang melebihi kewajaran, sedangkan dalam kasus Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak membayar bunga kepada pemegang saham dan pihak berelasi yang melebihi kewajaran melainkan merupakan pembayaran jasa kepada pihak berelasi untuk menunjang kegiatan operasional Pemohon Banding;

5. bahwa berdasarkan Pasal 18 Ayat (3) UU PPh, dapat dilihat bahwa kewenangan Terbanding hanyalah sebatas menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurang serta menentukan utang sebagai modal bagi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa. Berdasarkan penjelasan ini, Terbanding tidak memiliki wewenang untuk melakukan secondary adjustment dengan mengklasifikasikan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa menjadi dividen;

6. bahwa transaksi yang menjadi sengketa dalam proses Banding ini adalah secondary adjustment atas pembayaran Intragroup Services yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa

dengan Pemohon Banding, dimana atas pembayaran Intragroup Services tersebut, Pemohon Banding dan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding tidak mengajukan APA, sehingga tidak dapat dikenakan koreksi sekunder sesuai dengan Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan No. 22/PMK.03/2020;

7. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pengenaan PPh Pasal 26 yang menggunakan tarif sebesar 20%. Bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang mempunyai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) dengan Indonesia. Oleh karena itu, meskipun Terbanding berpendapat bahwa pembayaran Intragroup Service tersebut merupakan pembayaran dividen, tarif yang digunakan oleh Terbanding seharusnya mengacu pada tarif yang ditetapkan dalam P3B.

8. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa seluruh transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa tersebut sudah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018. Selain itu, Pemohon Banding juga sudah menyampaikan dan mengunggah formulir DGT atas transaksi terkait.

9. bahwa berdasarkan Laporan Keuangan yang telah diaudit, tidak terdapat pernyataan bahwa Pemohon Banding melakukan pembagian/pembayaran dividen di Tahun Pajak 2018. Apabila memang terdapat pembagian dividen, maka sudah seharusnya hal tersebut tercantum di dalam Laporan Keuangan Audit. Hal ini telah divalidasi oleh pihak ketiga selaku Auditor Independen dari Pemohon Banding bahwa tidak terdapat pembagian/pembayaran dividen di Tahun Pajak 2018 sehingga data ini dapat diandalkan;

10. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 26 UU PPh, PPh Pasal 26 hanya dikenakan atas penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya. Dalam hal ini, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah secondary adjustment yang juga dapat dibilang koreksi “deemed“ atau “dianggap“ sehingga tidak terdapat pembayaran secara nyata atas dividen tersebut. Pemohon dengan tegas menyatakan bahwa tidak

terdapat pembayaran atas dividen oleh Pemohon Banding sehingga Pasal 26 UU PPh tidak dapat diterapkan oleh Terbanding dalam sengketa ini;

11. bahwa Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan untuk Masa Pajak Januari 2018 tidak mencerminkan kejadian atau transaksi yang benar benar terjadi pada Masa Pajak Januari 2018;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penilaian atas alat bukti yang disampaikan para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah apakah koreksi DPP PPh Pasal 26 Dividen yang merupakan secondary adjustment yang berasal dari primary adjustment berupa koreksi nilai kewajaran transaksi afiliasi, yang kemudian direklas menjadi dividen dan dikenakan tarif 20%, sudah sesuai dengan ketentuan; bahwa karena Tahun Pajak yang disengketakan adalah Tahun Pajak 2018, maka Pengadilan Pajak akan merujuk UU PPh stdtd UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;

bahwa UU PPh mengatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1) huruf g “Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan dan dalam bentuk apapun, termasuk: dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usah koperasi”;

Pasal 9 ayat (1) huruf f “Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan”;

Pasal 18 ayat (3) “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”;

Pasal 18 ayat (4) “Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat”;

Pasal 26 ayat (1) huruf a “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen” bahwa dalam penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dinyatakan bahwa:

- “Pemerintah berwenang mencegah praktik penghindaran pajak sebagai upaya yang dilakukan Wajib Pajak untuk mengurangi, menghindari, atau menunda

pembayaran pajak yang seharusnya terutang yang bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Salah satu cara penghindaran pajak adalah dengan melakukan transaksi yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya yang bertentangan dengan prinsip substance over form, yaitu pengakuan substansi ekonomi di atas bentuk formalnya;

- Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Wajib Pajak melakukan penghindaran pajak dengan cara, antara lain melaporkan penghasilan kurang dari semestinya, melaporkan biaya melebihi dari semestinya, melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis, atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun.

- Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelazirnan usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

- Untuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan”;

bahwa terbukti bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 adalah merupakan secondary adjustment yang berasal dari primary adjustment berupa koreksi nilai kewajaran transaksi afiliasi yang direklas menjadi dividen dan dikenai tarif 20%;

bahwa dengan demikian maka transaksi, dokumen, dan pembuktian dalam perkara ini memiliki kesamaan dengan perkara sengketa PPh Badan Nomor 001687.15/2024/PP sebagai koreksi primernya;

bahwa mengingat kesamaan pokok permasalahan, pihak-pihak yang terlibat, dan alat bukti yang diajukan, maka semua pertimbangan hukum dalam perkara PPh Badan a quo akan diterapkan secara mutatis mutandis dalam sengketa ini;

bahwa dalam sengketa PPh Badan a quo telah diputus bahwa koreksi Terbanding yang diatribusikan pada Biaya Usaha Lainnya (IGS) sebesar Rp3.597.453.000,00 dinyatakan sudah sesuai dengan ketentuan sehingga dapat dipertahankan; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi sekunder transfer pricing (secondary adjustment) terjadi ketika ada penyesuaian atas transaksi afiliasi yang tidak sesuai prinsip kewajaran (arm’s length). Koreksi utama dilakukan pada laba perusahaan, sedangkan koreksi sekunder mencerminkan bahwa “kelebihan laba” dianggap sebagai suatu bentuk pengalihan kekayaan—misalnya berupa dividen tersembunyi, pemberian pinjaman, atau kontribusi modal;

bahwa selaras dengan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, yang termasuk sebagai objek pajak adalah dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi sekunder transfer pricing a quo adalah merupakan penghasilan yang mengalir dari hak korporasi yang diperlakukan sama seperti dividen dan dikenai PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B yang berlaku; bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan; Laporan Hasil Pemeriksaan; dan TP Doc Pemohon Banding, diperoleh informasi Pohon Kepemilikan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan TP Doc Pemohon Banding, diperoleh informasi mengenai pihak afiliasi BSI yang melakukan transaksi dengan BSI pada Tahun 2018.

No.Pihak AfiliasiNegaraJenis Hubungan Istimewa
1.Cerebos Pacific Limited (“CPL”)SingapuraPemegang saham mayoritas
2.Suntory Beverage & Food Asia Pte Ltd., (“SBFA”)SingapuraInduk dari pemegang saham mayoritas
3.Brands Suntory Malaysia Sdn., Bhd. (“BSMY”)MalaysiaDi bawah penguasaan yang sama dari pemegang saham mayoritas
4.Brands Suntory Thailand Ltd., (“BSTL”)ThailandDi bawah penguasaan yang sama dari pemegang saham mayoritas
5.Brands Suntory International (“BRSI”)ThailandDi bawah penguasaan yang sama dari pemegang saham mayoritas

Ringkasan Transaksi Afiliasi

No.Jenis TransaksiMitra TransaksiNegaraNilaiJenisMetode
(ribuanHubungan
rupiah)Istimewa
1.PembelianBSMYMalaysia5.726.938Pasal 18 (4) huruf b UU PPhTNMM
2.PembelianBSTLThailand12.145.746Pasal 18 (4) huruf b UU PPhTNMM
3.Pembayaran JasaCPLSingapura1.150.250Pasal 18 (4) huruf a UU PPhTNMM
4.Pembayaran JasaSBFASingapura1.299.617Pasal 18 (4) huruf b UU PPhTNMM
5.Pembayaran JasaBRSIThailand1.147.586Pasal 18 (4) huruf b UU PPhTNMM

bahwa berdasarkan data dan fakta di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa transaksi pembayaran jasa kepada CPL, SBFA, dan BRSI adalah merupakan transaksi hubungan Istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh;

bahwa rincian koreksi Terbanding atas DPP PPh 26 untuk Masa Pajak Januari 2018 adalah sebagai berikut:

Biaya Intragrup Service yang direclass
sebagai dividen
Cerebos Pacific Limited (“CPL”)42.357.361
42.357.361

bahwa Pasal 10 ayat (2) P3B antara Indonesia dengan Singapura mengatur sebagai berikut:

“Namun demikian, dividen itu dapat dikenai pajak di Negara Pihak pada Persetujuan tempat perseroan yang membayarkan dividen tersebut merupakan penduduk, dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, tetapi jika penerima dividen adalah pemilik manfaat yang sebenarnya (beneficial owner) dari dividen tersebut, maka pajak yang dikenakan tidak melebihi:

(a) 10% dari jumlah bruto dividen jika penerima adalah suatu perseroan yang memiliki secara langsung paling sedikit 25% dari modal perseroan yang membayarkan dividen tersebut;

(b) 15% dari jumlah bruto dividen dalam kasus lainnya”;

Ketentuan-ketentuan pada ayat ini tidak mempengaruhi pengenaan pajak terhadap perseroan atas laba dari mana dividen tersebut dibayarkan;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 Dividen yang merupakan secondary adjustment yang berasal dari primary adjustment berupa koreksi nilai kewajaran transaksi afiliasi sebesar Rp42.357.361,00 adalah sudah sesuai dengan ketentuan;

bahwa namun demikian berdasarkan P3B antara Indonesia dengan Singapura, maka tarif pemotongan PPh Pasal 26 nya adalah sebesar 10%;

bahwa sehingga permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding beralasan untuk dikabulkan sebagian;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.PPh Pasal 26 Terutang8.471.472,004.235.736,004.235.736,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

PPh Pasal 26 yang Terutang cfm. TerbandingRp8.471.472,00
Koreksi dibatalkan Pengadilan PajakRp4.235.736,00
PPh Pasal 26 yang Terutang cfm. Pengadilan PajakRp4.235.736,00
Kredit PajakRp0,00
PPh Kurang/(Lebih) BayarRp4.235.736,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUPRp1.850.169,00
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayarRp6.085.905,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03564/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 5 Desember 2023, atas nama PT. SUNTORY BEVERAGE AND FOOD INDONESIA, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, dan menetapkan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2018 yang masih harus dibayar sebesar Rp6.085.905,00 (enam juta delapan puluh lima ribu sembilan ratus lima rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 22 Januari 2025 oleh Riztiar Arinta, S.E.,M.Ak., Ak., C.A. sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS. dan Anwar Syahdat, S.H., M.H., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua, ttd.ttd.

Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

ttd.

Anwar Syahdat, S.H., M.H., M.E.

Panitera Pengganti, ttd.

Aniek Andriani, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S. Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.