Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 68 halaman

PUT-001687.15/2024/PP/M.XVB Tahun 2025

PT Suntory Beverage And Food Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-001687.15/2024/PP/M.XVB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03562/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 5 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00004/506/18/056/22 tanggal 27 Desember 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001687.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SUNTORY BEVERAGE AND FOOD INDONESIA, NPWP

02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung South Quarter Tower C Lt.3, Jl RA Kartini Kav 8 RT 010 RW 004, Cilandak, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili Kazuhiro Yonemura jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Regina Riani Sugianto,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1387/PP/IKH/2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 066/PTSBFI/VI/2024 tangal 21 Juni 2024,

2. Nama: Yudistira Aria Satyakusuma,

Izin Kuasa Hukum: KEP-442/PP/IKH/2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 067/PTSBFI/VI/2024 tangal 21 Juni 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Teguh Supriyanto/198302212007011002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama: Irfan Rizkansyah/198506252009011009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Yosep Kurnia/197409061996021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-5479/PJ.07/2024 tanggal 19 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 694/PP/BR/2024 tanggal 5 Juni 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 018/SBFI/II/2024 tanggal 28 Februari 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 784/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 19 April 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 051/PTSBFI/V/2024 tanggal 22 Mei 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00004/506/18/056/22 tanggal 27 Desember 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-00264/RIK.SIS/KPP.0704/2022 tanggal 22 Desember 2022, dengan perhitungan sebagai berikut:

Cs ee eee

WAJIB PAJAK FISKUS. alent lal

1 |PecghasJen Brute atau Poredeen Useha/Brito 42.8 76.176.87? 322.876.176.877 31876 175.877

2 IKarga Pokok Penjuzlan 17.212 414751 NA 14,751 17212414751

2 [Pecghastan Bruto atau Laba Bruto (1-3) 15.663.762 116 195.663.762.126 15.663,782.176

8 Ibengurarg Penghasilan Grote atau Biaya Una 25.478.402 440 25376. 007. MD 15.7802 AO

5 Penghasilan ngto dalam negeri (2-4) (9.719.590.214) (9,714.590.214) (9712.530214)

& Penghasilan neto dalam rege lainey:

2. Porghaslun dar luar usaha 12-545.74B A95) (2.345.748.4995) {2.345.749.4959 b. Penghasilan pees pekerjaa bebas li) ot a

4, Penghasilan sehubsegan dengan pekegaan Lig 0 a

0 Lan-ala a tt] a

2 Jewah{a+b+¢4d) {2.345.748.995} C2, 345,798,995) (2.345 748.495)

* | Fagitas pertanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto o a a

8 (Penyesualan Fskal a. Penyepualan Flekal Power 991.146.654 114.291.154.792 991.146.4654 b. Penpesuaian Aske! Negatif Da. BASE 4.545.208 4.645.209 c. Jumlah (a - bj 646-501. 246 14.196.509 454 896.501.7246

9 (Penghasilan neto tua hegen o ju) Q

10) uraian perghardan nete (8 + Ge - 7 + dc + 9) (14.163 787 364) 2175.2210.7735 (11.163.787. 363}

11 |Zakatiaumbengen keagemaan yang bersifat wal-b a la) Li)

12 kompensasi Kerugian 5S. 147, 159-640 BE 147. 159.640 58.147.159.640

13 [Panghastan Tidak Kena Palak (PTKP) 2 o o

14 [Penghasttan kena pajak (10-11 -12- t3) 150 310, 47.001 156.010.936.665) (65, 3L0.947,003)

15 [PPh Tenctang {hari x 15) 4 a o

16 Pengembalian PPh Posal 24 kang tefah ciperhitumgkan taman kalu a a a

17 Jumlah PPh Tegang {45 + 16) a a 2

TB (kredit Pajak :

3. PPh ditanggung perrednkah a a In)

>. Dipotang # dipungut oleh pihak lala:

b.1. PPh Fasal21 g a a b.2. PPh Pasal 22 o a a b.3. PPh Pas 23 a a a bh. PPh Pag! 24 ju) a 4a bs. Lain-lain 460.418.000 450.41A.C00 460-416-000 bg. duran (b.1l + 2+ 3 + Ba + b.5) 400.416.0005 400 418.000 460.416.0060 i bayar sendi:

cl. PP Pasal 22 ju) i] a

2. PP Pasal 25 o | a ch PPn Pasal 25 a a o co, STP {poke kurang bayer) te) a a

25, Lain lain a ju) i]

CB. Jumlehe.l +c.2 + 0.3% 04 4 0.5) o Qa a id. Deptehitungkan :

1. SKPFKP 760.4 16,000 960,916.000 960.910.0000

. Jemlizh Pak yang dapat c.kreditian fa + hb + 0.7 dh o a a jin buntanpem yang masth barus dibayar (I7-itay 0 RI

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 025/PTSBFI/III/2023 tanggal 20 Maret 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang
PemohonTerbandingdiajukan
Banding (Rp)(Rp)Keberatan (Rp)
1Penghasilan Bruto / Peredaran Usaha/Bruto32.876.176.87732.876.176.8770
2Harga Pokok Penjualan17.212.414.75117.212.414.7510
3Laba Bruto (1-2)15.663.762.12615.663.762.1260
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha25.378.302.34025.378.302.3400
5Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)(9.714.540.214)(9.714.540.214)0
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan dari Luar Usaha(2.345.748.495)(2.345.748.495)0
b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas000
c. Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan000
d. Lain-lain000
e. Jumlah (a+b+c+d)(2.345.748.495)(2.345.748.495)0
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto000
8Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal Positif991.146.65414.217.953.18013.226.806.526
b. Penyesuaian Fiskal Negatif94.645.30894.645.3080
c. Jumlah (a – b)896.501.34614.123.307.87213.226.806.526
9Penghasilan Neto Luar Negeri
10Jumlah Penghasilan Neto (5+ 6.e – 7 + 8.c + 9)(11.163.787.363)2.063.019.16313.226.806.526
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12Kompensasi Kerugian58.147.159.64058.147.159.6400
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan Kena Pajak (10 – 11 – 12 – 13)(69.310.947.003)(56.084.140.477)13.226.806.526
15PPh Terutang (tarif x 15)000
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
17Jumlah PPh Terutang (15 + 16)000
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah000
b. Dipotong/ dipungut oleh pihak lain
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 22000
b.3. PPh Pasal 23000
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain-lain460.418.000460.418.0000
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)460.418.000460.418.0000
c. Dibayar sendiri
c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 25000
c.3. PPh Pasal 29000
c.4. STP (pokok kurang bayar)000
c.5. Lain - lain000
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)000
d. Diperhitungkan
d.1. SKPPKP460.418.000460.418.0000
d.3. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.7 - d.1)000
19Jumlah PPh yang masih harus dibayar (17-18.e)000

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-03562/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 5

Desember 2023 menyatakan mengabulkan sebagian dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah /Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto2.063.019.163(470.849.898)1.592.169.265
b. Kompensasi Kerugian58.147.159.640058.147.159.640
c. Penghasilan Kena Pajak(56.084.140.477)(470.849.898)(56.554.990.375)
d. PPh Terutang000
e. Kredit Pajak000
f. PPh yang tidak/kurang dibayar000
g. Sanksi Administrasi000
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar000

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 018/SBFI/II/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 018/SBFI/II/2024 tanggal 28 Februari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan keberatan berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (selanjutnya disebut “UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”), yang menyatakan sebagai berikut:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Keputusan Direktur Jenderal

Pajak KEP-03562/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 5 Desember 2023 yang diterima pada tanggal 7 Desember 2023;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak, yang menyatakan sebagai berikut:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Banding dilampirkan Salinan Keputusan yang dibanding;

d. Jumlah yang telah disetujui Wajib Pajak berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang tercantum pada SKPN tersebut adalah Nihil;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak, bahwa Surat Banding diajukan dan ditandatangani oleh Kazuhiro Yonemura jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 16 tanggal 7 Februari 2024;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 03562/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 5 Desember 2023, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang KUP dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1) bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPN PPh Badan Nomor 00004/506/18/056/22 tanggal 27 Desember 2022 Tahun Pajak 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, dengan rincian koreksi sebagai berikut:

Jumlah Menurut
NoUraianPemohonDisetujui PemohonKoreksi
BandingTerbandingBanding
1Penghasilan Bruto / Peredaran Usaha/Bruto32.876.176.87732.876.176.87732.876.176.8770
2Harga Pokok Penjualan17.212.414.75117.212.414.75117.212.414.7510
3Laba Bruto (1-2)15.663.762.12615.663.762.12615.663.762.1260
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha25.378.302.34025.378.302.34025.378.302.3400
5Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)(9.714.540.214)(9.714.540.214)(9.714.540.214)0
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan dari Luar Usaha(2.345.748.495)(2.345.748.495)(2.345.748.495)0

b. Penghasilan

0000 Jasa/Pekerjaan Bebas

c. Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan0000
d. Lain-lain0000
e. Jumlah (a+b+c+d)(2.345.748.495)(2.345.748.495)(2.345.748.495)0
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0000
8Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal Positif991.146.65414.217.953.180991.146.65413.226.806.526
b. Penyesuaian Fiskal Negatif94.645.30894.645.30894.645.3080
c. Jumlah (a – b)896.501.34614.123.307.872896.501.34613.226.806.526
9Penghasilan Neto Luar Negeri
10Jumlah Penghasilan Neto (5+ 6.e – 7 + 8.c + 9)(11.163.787.363)2.063.019.163(11.163.787.363)13.226.806.526
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0000
12Kompensasi Kerugian58.147.159.64058.147.159.64058.147.159.6400
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0000
14Penghasilan Kena Pajak (10 – 11 – 12 – 13)(69.310.947.003)(56.084.140.477)(69.310.947.003)13.226.806.526
15PPh Terutang (tarif x 15)0000
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0000
17Jumlah PPh Terutang (15 + 16)0000
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0000
b. Dipotong/ dipungut oleh pihak lain
b.1. PPh Pasal 210000
b.2. PPh Pasal 220000
b.3. PPh Pasal 230000
b.4. PPh Pasal 240000
b.5. Lain-lain460.418.000460.418.000460.418.0000
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)460.418.000460.418.000460.418.0000
c. Dibayar sendiri
c.1. PPh Pasal 220000
c.2. PPh Pasal 250000
c.3. PPh Pasal 290000

c.4. STP (pokok kurang

0000 bayar)

c.5. Lain - lain0000
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)0000
d. Diperhitung-kan
d.1. SKPPKP460.418.000460.418.000460.418.0000
d.3. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.7 - d.1)0000
19Jumlah PPh yang masih harus dibayar (17-18.e)0000

2) Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 025/PTSBFI/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 dan selanjutnya disebut sebagai (“Surat Keberatan”) yang ditandatangani oleh Agus Setio Joewono selaku Direktur dengan Akta Nomor 183 tanggal 27 Oktober 2022; Pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan mengajukan keberatan atas koreksi pada Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp13.226.806.526,00, sehingga menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Bruto / Peredaran Usaha/Bruto32.876.176.87732.876.176.8770
2Harga Pokok Penjualan17.212.414.75117.212.414.7510
3Laba Bruto (1-2)15.663.762.12615.663.762.1260
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha25.378.302.34025.378.302.3400
5Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)(9.714.540.214)(9.714.540.214)0
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan dari Luar Usaha(2.345.748.495)(2.345.748.495)0
b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas000
c. Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan000
d. Lain-lain000
e. Jumlah (a+b+c+d)(2.345.748.495)(2.345.748.495)0
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto000
8Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal Positif991.146.65414.217.953.18013.226.806.526
b. Penyesuaian Fiskal Negatif94.645.30894.645.3080
c. Jumlah (a – b)896.501.34614.123.307.87213.226.806.526
9Penghasilan Neto Luar Negeri
10Jumlah Penghasilan Neto (5+ 6.e – 7 + 8.c + 9)(11.163.787.363)2.063.019.16313.226.806.526
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12Kompensasi Kerugian58.147.159.64058.147.159.6400
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan Kena Pajak (10 – 11 – 12 – 13)(69.310.947.003)(56.084.140.477)13.226.806.526
15PPh Terutang (tarif x 15)000
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
17Jumlah PPh Terutang (15 + 16)000
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah000
b. Dipotong/ dipungut oleh pihak lain
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 22000
b.3. PPh Pasal 23000
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain-lain460.418.000460.418.0000
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)460.418.000460.418.0000
c. Dibayar sendiri
c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 25000
c.3. PPh Pasal 29000
c.4. STP (pokok kurang bayar)000
c.5. Lain - lain000
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)000
d. Diperhitungkan
d.1. SKPPKP460.418.000460.418.0000
d.3. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.7 - d.1)000
19Jumlah PPh yang masih harus dibayar (17-18.e)000

3) bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-03562/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 5 Desember 2023 yang isinya mengabulkan sebagian permohonan Pemohon

Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutDitambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PemohonTerbanding
Banding (Rp)(Rp)
a.Penghasilan Neto(11.163.787.363)2.063.019.163(470.849.898)1.592.169.265
b.Kompensasi Kerugian58.147.159.64058.147.159.640058.147.159.640
c.Penghasilan Kena Pajak(69.310.947.003)(56.084.140.477)(470.849.898)(56.554.990.375)
d.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang0000
e.Kredit Pajak0000
f.PPh Kurang / (Lebih) Bayar0000
g.Sanksi Administrasi0000
h.Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar0000

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding adalah koreksi Terbanding atas Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
(a)(b)(c)=(a)-(b)
1Penyesuaian Fiskal Positif13.747.103.282991.146.65412.755.956.628

bahwa koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif tersebut meliputi koreksi terhadap transaksi pembelian dari pihak afiliasi sebesar Rp9.158.503.628,00, biaya manajemen dari pihak afiliasi sebesar Rp1.938.130.000,00 dan biaya jasa dari pihak afiliasi sebesar Rp1.659.323.000,00;

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp12.755.956.628 Menurut Terbanding

Dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (“SPUH”), Terbanding (saat itu Penelaah Keberatan) mengemukakan hal-hal berikut ini:

a. bahwa Terbanding tidak dapat meyakini perhitungan terkait penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dan kondisi keuangan Pemohon Banding adalah rugi selama 3 (tiga) tahun terakhir;

b. bahwa berdasarkan penelitian ulang atas data pembanding, terdapat perusahaan pembanding yang memiliki FAR bisnis yang tidak sama dengan Pemohon Banding, sehingga perhitungan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif menurut Terbanding adalah sebesar Rp12.755.956.628,00 yang diatribusikan ke pembelian sebesar Rp9.158.503.628,00 dan Biaya Usaha Lainnya Rp3.597.453.000,00;

c. Bahwa eksistensi dan manfaat atas jasa afiliasi tidak dapat dibuktikan, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya usaha lainnya sebesar Rp3.597.453.000,00;

Menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp12.755.956.628,00 dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1. bahwa penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan transfer pricing yang berlaku di Indonesia; Pemohon Banding melakukan penyesuaian terhadap kinerja keuangan Pemohon Banding sebagaimana diatur dan diperbolehkan dalam peraturan transfer pricing yang berlaku di Indonesia;

PER-32 pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa:

“(4) Dalam melakukan Analisis kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

1. Tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2. Terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba” bahwa selanjutnya, Bab II Butir B Poin 3 (b) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-22”) yang menyatakan bahwa:

"Untuk membandingkan antara kondisi transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen, karakteristik yang relevan secara ekonomi dari keadaan yang dibandingkan harus sebanding secara memadai agar perbandingan tersebut lebih akurat. Dalam hal kondisi transaksi afiliasi tidak sebanding dengan kondisi transaksi independen, peningkatan kesebandingan dapat dilakukan dengan cara, antara lain:

(1)… (2)… (3) Langkah- langkah penyesuaian kesebandingan dilakukan apabila terdapat perbedaan keadaan-keadaan yang mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Penyesuaian kesebandingan dapat berupa penyesuaian atas perbedaan kontrak, dll;

Apabila penyesuaian kesebandingan andal yang akurat (reasonably accurate adjustment) tidak dapat dilakukan, maka pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi seharusnya dilakukan dengan menggunakan metode transfer pricing lainnya yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi.”

Paragraf 1.39 Pedoman OECD versi tahun 2017 juga menyebutkan bahwa: “...differences in economically relevant characteristics between the controlled and uncontrolled arrangements need to be taken into account when establishing whether there is comparability between the situations being compared and what adjustments may be necessary to achieve comparability.”

bahwa Pemohon Banding melakukan penyesuaian untuk menghilangkan dampak dari kondisi-kondisi komersial yang memengaruhi laba Pemohon Banding di Tahun Pajak 2018 sesuai dengan ketentuan transfer pricing yang berlaku di Indonesia. Kondisi-kondisi ekonomi ini dijelaskan lebih lanjut dalam penyampaian di poin selanjutnya dan telah diungkapkan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding yang telah diberikan kepada Terbanding pada proses pemeriksaan dan keberatan;

2. bahwa kerugian yang dialami Pemohon Banding bukan disebabkan oleh transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi melainkan karena kondisi-kondisi bisnis yang bersifat komersial;

Pemohon Banding menyampaikan bahwa Terbanding seharusnya tidak begitu saja menyimpulkan bahwa kerugian yang terjadi pada Pemohon Banding adalah disebabkan oleh transaksi hubungan istimewa. Bahwa panduan transfer pricing yang berlaku di Indonesia, yaitu Pedoman OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) versi tahun 2017 paragraf 1.129, pun mengakui bahwa perusahaan multinasional, sama hal nya dengan perusahaan independen, dapat mengalami kerugian yang disebabkan oleh keadaan ekonomi yang buruk ataupun alasan- alasan usaha lainnya;

Pedoman OECD versi tahun 2017 dalam paragraf 1.129:

“Of course, associated enterprises, like independent enterprises, can sustain genuine losses, whether due to heavy start-costs, unfavorable economic conditions, inefficiencies or other legitimate business reasons” Pemohon Banding menyatakan bahwa kerugian yang dialami Pemohon Banding murni dikarenakan kondisi-kondisi komersial dan bukan dikarenakan transaksi yang dilakukan dengan pihak afiliasi;

• bahwa Pemohon Banding mencatatkan tingkat laba kotor sebesar 47,64% yang mana lebih tinggi dari tingkat laba kotor yang dicatat oleh perusahaan-perusahaan independen yang sebanding (7,55% hingga 17,83%). Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penentuan harga antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi terkait transaksi pembelian dari pihak afiliasi tidak mengindikasikan adanya penghindaran pajak;

• bahwa setelah kondisi-kondisi komersial yang berdampak terhadap kinerja Pemohon Banding diidentifikasi dan disesuaikan sebagaimana yang diatur dan diperbolehkan oleh peraturan transfer pricing yang berlaku, kinerja Pemohon Banding menunjukkan hasil yang wajar. Hal ini menunjukkan bahwa kerugian yang dialami Pemohon Banding memang bukan diakibatkan oleh transaksi dengan pihak hubungan istimewa;

bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 (“PMK-213”) mengatur perlunya identifikasi dan pembahasan mengenai peristiwa-peristiwa/ kejadian-kejadian/ fakta-fakta non keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba dalam Dokumen Lokal. Sejalan dengan ketentuan ini, Pemohon Banding telah melakukan suatu analisis untuk mengidentifikasi faktor-faktor komersial yang membawa dampak pada kinerja keuangan Pemohon Banding sebagai bagian dari analisis penentuan harga transfer Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2018;

bahwa berdasarkan analisis Pemohon Banding tersebut, Pemohon Banding mengidentifikasi bahwa kerugian yang disebabkan oleh Pemohon Banding utamanya disebabkan oleh kondisi-kondisi komersial berikut ini:

• Pemohon Banding belum memperoleh pangsa pasar yang memadai karena kesadaran konsumen untuk mengonsumsi suplemen kesehatan di Indonesia masih rendah. Di sisi lain, Pemohon Banding terpapar oleh persaingan yang tinggi dan tantangan kondisi pasar yang tidak menguntungkan bagi Pemohon Banding;

• bahwa selama Tahun Pajak 2018, Pemohon Banding telah berinvestasi dalam kegiatan pemasaran sebagai upaya untuk penetrasi pasar dan untuk menimbulkan kesadaran calon pelanggan atas keberadaan produk Pemohon Banding, mempertahankan pelanggan lama serta mengedukasi pelanggan baru akan produk yang dimiliki oleh Pemohon Banding. Aktivitas pemasaran tersebut diharapkan oleh Pemohon Banding dapat mendorong penjualan yang berkelanjutan sehingga produk Pemohon Banding dapat masuk ke pangsa pasar Indonesia.

Namun demikian, manfaat dari biaya pemasaran tersebut belum dirasakan manfaatnya secara langsung pada Tahun Pajak 2018;

bahwa setelah kondisi-kondisi komersial tersebut diidentifikasi, Pemohon Banding melakukan penyesuaian kesebandingan sebagaimana diatur dan diperbolehkan oleh peraturan transfer pricing yang berlaku, Penyesuaian dilakukan pada nilai penjualan kotor sebesar Rp24.355.838.755,00 dan diikuti oleh penyesuaian pada potongan harga (sebesar Rp2.504.421.338,00) dan harga pokok pembelian (sebesar Rp11.440.370.978,00) karena keduanya dianggap berbanding lurus terhadap kenaikan pada penjualan kotor; Setelah penyesuaian kesebandingan tersebut, Pemohon Banding memperoleh ROS sebesar 1,27% yang berada dalam rentang kewajaran;

bahwa Pemohon Banding juga menyatakan tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang mengatakan bahwa Terbanding tidak dapat meyakini perhitungan penyesuaian Pemohon Banding karena kondisi keuangan Pemohon Banding adalah rugi selama 3 (tiga) tahun terakhir. Menurut Pemohon Banding, seharusnya kerugian tidak serta merta dijadikan alasan bagi Terbanding untuk menolak penyesuaian Pemohon Banding karena sebagaimana dinyatakan Pedoman OECD bahwa perusahaan yang melakukan transaksi afiliasi pun dapat mengalami kerugian layaknya perusahaan independen. Selain itu, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah mencatatkan keuntungan di Tahun Pajak 2021 dan 2022 di mana Pemohon Banding juga melakukan transaksi afiliasi yang sama di tahun-tahun tersebut sebagaimana yang Pemohon Banding lakukan pada Tahun Pajak 2018;

3. bahwa pemilihan data pembanding Terbanding tidak didasarkan atas dasar dan bukti yang kompeten dan andal sebagaimana yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan transfer pricing yang berlaku;

bahwa Terbanding menolak 2 (dua) perusahaan yang diterima oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

Nama PerusahaanAlasan Terbanding
Kato Sangyo Co LtdDitolak, berdasarkan peninjauan website terdapat fungsi manufaktur
Yuasa Funashoku Co LtdDitolak, berdasarkan peninjauan website FAR Bisnis tidak sama (hotel dan real estate)

bahwa kemudian, Terbanding menambahkan lima (5) perusahaan baru berikut ini sebagai pembanding bagi Pemohon Banding:

Nama PerusahaanAlasan Terbanding
Bo Duk Medipharm Co.,LtdFAR Bisnis sama
GL Rubicon Co., LtdFAR Bisnis sama
Mediline Co LtdFAR Bisnis sama
Primo Co.. LtdFAR Bisnis sama
Pharmaland (1982) Co LtdFAR Bisnis sama

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pemilihan data pembanding Terbanding tidak didasarkan pada bukti yang kompeten dan andal sehingga tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan transfer pricing yang berlaku di Indonesia;

UU KUP Pasal 29 ayat (2) menyatakan bahwa hasil penelitian Terbanding harus didasarkan pada bukti yang kompeten dan harus berdasarkan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia. Demikian pula dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 (“PMK-17”) sebagaimana diubah oleh PMK 184/PMK.03/2015 (“PMK-184”) yang menyatakan bahwa “hasil temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan”;

bahwa berikut ini merupakan penjelasan Pemohon Banding atas pemilihan pembanding Terbanding:

a. Terkait 2 (dua) perusahaan pembanding yang telah dipilih Pemohon Banding namun ditolak oleh Terbanding;

Terbanding menolak 2 (dua) perusahaan yang telah Pemohon Banding pilih sebagai pembanding karena alasan kesebandingan fungsi. Pemohon

Banding menyatakan bahwa penolakan Terbanding tersebut tidak memiliki dasar yang kompeten dan andal. Khususnya, Pemohon Banding menyampaikan bahwa kedua perusahaan yang dipilih Pemohon Banding yang ditolak Terbanding tersebut merupakan perusahaan yang utamanya bergerak di bidang distribusi grosir produk makanan/minuman suplemen kesehatan sebagaimana dapat dilihat di tabel di bawah ini. Pemohon Banding bergerak dalam bidang distribusi suplemen kesehatan. Dengan demikian, perusahaan-perusahaan pembanding tersebut sebanding dengan Pemohon Banding;

NoNama perusahaanMenurutPenjelasan Pemohon Banding
pembandingTerbanding
1KATO SANGYO CO. LTD.Ditolak, berdasarkan peninjauan website terdapat fungsi manufakturPerusahaan ini, sebagaimana ditinjau dari profil perusahaan pada situs web perusahaan, utamanya bergerak dalam distribusi grosir produk makanan dan minuman. Dengan demikian, perusahaan ini sebanding dengan Pemohon Banding yang bergerak di bidang distribusi suplemen kesehatan.
2YUASA FUNASHOKU CO. LTD.Ditolak, berdasarkan peninjauan website FAR Bisnis tidak sama (hotel dan real estate)Perusahaan ini, sebagaimana ditinjau dari laporan keuangan perusahaan dan profil perusahaan pada situs web perusahaan, utamanya bergerak dalam distribusi grosir produk makanan dan minuman; Meskipun perusahaan memiliki segmen usaha lainnya, berdasarkan laporan keuangan perusahaan, segmen penjualan berkontribusi sebesar 95% dari pendapatan perusahaan;
NoNama perusahaanMenurutPenjelasan Pemohon Banding
pembandingTerbanding
Dengan demikian, perusahaan ini sebanding dengan Pemohon Banding yang bergerak di bidang distribusi suplemen kesehatan.

b. Terkait 5 (lima) perusahaan pembanding tambahan yang dipilih oleh Terbanding:

Terbanding menambahkan 5 (lima) perusahaan baru ke dalam set pembandingnya. Pemohon Banding melakukan peninjauan manual terhadap situs perusahaan dari ke-5 (lima) perusahaan yang ditambahkan Terbanding tersebut dan menemukan bahwa ke-5 perusahaan yang ditambahkan Terbanding tersebut tidaklah dapat digunakan sebagai pembanding karena alasan-alasan berikut:

• Kajian manual tidak dapat dilakukan karena keterbatasan informasi; Berdasarkan kajian yang dilakukan Pemohon Banding, perusahaan- perusahaan di bawah ini memiliki keterbatasan informasi sehingga tidak dapat dilakukan kajian manual sebagaimana yang disyaratkan oleh peraturan transfer pricing yang berlaku dalam proses pemilihan pembanding:

- BO DUK MEDIPHARM CO.,LTD

- GL RUBICON CO., LTD

- MEDLINE CO LTD

- PRIMO CO. LTD

Pemohon Banding menyatakan bahwa peraturan yang berlaku mengatur bahwa seleksi manual perlu dilakukan terhadap kandidat pembanding yang diperoleh dari database untuk memastikan keandalan kandidat pembanding tersebut untuk dijadikan data pembanding bagi Pemohon Banding dengan mempelajari profil perusahaan kandidat pembanding pada website. Bahwa kenyataan perusahaan-perusahaan yang memiliki keterbatasan informasi tersebut dapat dipilih oleh Terbanding sebagai data pembanding bagi Pemohon Banding menunjukkan bahwa Terbanding tidak melakukan pemilihan data pembanding sesuai yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku;

PER-22 Bab II (B) (3b) mengatur:

“b. Meningkatkan kesebandingan

Untuk membandingkan antara kondisi pada transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen, karakteristik yang relevan secara ekonomi dari keadaan yang dibandingkan harus sebanding secara memadai agar perbandingan tersebut lebih akurat. Dalam hal kondisi transaksi afiliasi tidak sebanding dengan kondisi transaksi independen, peningkatan kesebandingan dapat dilakukan dengan cara, antara lain:

1) Kriteria Pencarian dan Seleksi Manual

Untuk menghasilkan pembanding yang andal maka pencarian data pada database komersial harus menggunakan strategi pencarian/kriteria pencarian (searching strategy/searching criteria) yang tepat, antara lain:

a) kode industri yang sesuai dengan Wajib Pajak yang diperiksa, b) wilayah (region), c) ketersediaan data, d) indikator laporan keuangan;

Setelah melakukan pencarian data melalui searching strategy tertentu, maka akan diperoleh satu atau lebih data perusahaan yang akan dijadikan sebagai pembanding. Akan tetapi, data yang diperoleh dari commercial database tersebut hanya merupakan kandidat pembanding. Atas kandidat pembanding yang terpilih, wajib dilakukan proses seleksi manual (manual review/manual screening) sehingga dapat diputuskan apakah kandidat pembanding tersebut digunakan (andal) atau ditolak. Seleksi manual dilakukan dengan mempelajari profil tiap-tiap perusahaan yang menjadi kandidat pembanding, melihat pada lamannya (website), mencari informasi yang terkait dengan kandidat pembanding tersebut pada media cetak atau online, atau cara lainnya; …” bahwa secara khusus, berikut ini merupakan hasil dari kajian manual Pemohon Banding atas empat perusahaan yang dipilih Terbanding:

NoNama PerusahaanAlasan Penolakan Pemohon Banding
1BO DUK MEDIPHARM CO. LTD.Pemohon Banding tidak dapat melakukan peninjauan manual sebagaimana yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku pada situs web perusahaan ini karena situs web perusahaan tidak dapat diakses secara umum untuk memperoleh informasi lebih lanjut atas kegiatan perusahaan;
2GL RUBICON CO. LTD.Pemohon Banding tidak dapat melakukan peninjauan manual pada situs web perusahaan ini sebagaimana yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku karena perusahaan tidak memiliki situs web yang dapat diterjemahkan ke Bahasa Inggris maupun Indonesia untuk mendapatkan informasi yang dapat dipahami atas kegiatan usaha perusahaan.
3MEDLINE CO. LTD.Pemohon Banding tidak dapat melakukan peninjauan manual pada situs web perusahaan ini sebagaimana yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku karena perusahaan memiliki situs web dengan informasi yang terbatas di mana produk dari perusahaan tidak dapat diidentifikasi lebih lanjut;
4PRIMO CO. LTD.Pemohon Banding tidak dapat melakukan peninjauan manual pada situs web perusahaan ini karena perusahaan tidak memiliki situs web yang dapat diakses.

£ DO Rar sira | badak Da ara la titan Lan ear &#®O@:

von een a Anniversary

II ee Oe we SAS angs

5; wm 1

• Perusahaan yang dipilih Terbanding yaitu ‘Pharmaland (1982) Co Ltd’ melakukan fungsi yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding; Berdasarkan tinjauan Pemohon Banding terhadap situs web profil perusahaan, perusahaan ini merupakan Grup Perusahaan yang memanufaktur dan menjual obat-obatan yang mana tidak sebanding dengan Pemohon Banding yang bergerak dalam bidang distribusi suplemen kesehatan. Dengan demikian, perusahaan ini tidak memenuhi faktor kesebandingan untuk dijadikan pembanding sebagaimana yang disyaratkan oleh peraturan transfer pricing yang berlaku di Indonesia; Berikut merupakan tangkapan layar perusahaan yang diperoleh dari website perusahaan dalam kajian manual yang dilakukan Pemohon Banding:

€ > GG & pharnaand-groupcam 2x »00

, Vy. Cia tp

. bos BIT Pad ee = oe

PER-22 Bab II (B) (2) (a) mengatur bahwa data pembanding perlu memenuhi lima faktor kesebandingan yang meliputi kesebandingan

fungsi. Bahwa Terbanding yang memilih perusahaan ini sebagai pembanding telah bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia tersebut:

"2. Memilih Metode Transfer Pricing

Tahapan kedua pemilihan metode transfer pricing terdiri dari mengidentifikasi ketersediaan pembanding dan menentukan metode transfer pricing yang sesuai berdasarkan fakta dan kondisi;

a. Mengidentifikasi ketersediaan pembanding;

.;

Untuk dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding internal maupun pembanding eksternal harus memperhatikan 5 (lima) faktor kesebandingan yaitu:

1)Karakteristik barang atau jasa

2)Analisis fungsi, aset dan risiko

3)Ketentuan kontrak

4)Keadaan ekonomi, dan

5)Strategi bisnis;

…”

PER-22 Bab II (B) (3b) juga mengatur:

“…

Kriteria untuk menolak kandidat pembanding, antara lain sebagai berikut;

a) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut melakukan fungsi yang berbeda dengan Wajib Pajak yang sedang diperiksa (misalnya, Wajib Pajak yang diperiksa merupakan manufaktur, sedangkan kandidat pembanding merupakan distributor);

b) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan industri Wajib Pajak yang sedang diperiksa;

c) Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding.”

Selain itu, Pemohon Banding menyampaikan bahwa tidak seperti Pemohon Banding yang secara konsisten menerapkan pendekatan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, Terbanding tidak konsisten dalam penerapan kriteria pemilihan data pembandingnya. Secara khusus, Terbanding telah menolak 2 (dua) perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding (KATO SANGYO CO LTD dan YUASA FUNASHOKU CO LTD) yang bergerak dalam bidang distribusi produk suplemen kesehatan dengan alasan perusahaan- perusahaan tersebut memiliki fungsi yang tidak sebanding namun Terbanding menambahkan perusahaan baru yang bergerak pada manufaktur obat-obatan yang nyata-nyata tidak sebanding dengan Pemohon Banding yang merupakan distributor suplemen kesehatan;

Berdasarkan penjelasan di atas, jelas bahwa pembanding yang dipilih Terbanding tidaklah layak untuk digunakan sebagai pembanding berdasarkan ketentuan transfer pricing yang berlaku di Indonesia;

4. Perhitungan ROS Terbanding yang memasukkan biaya lainnya sebagai bagian dari biaya operasional Pemohon Banding tidaklah tepat;

Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding yang memasukkan biaya lainnya sebagai biaya operasional dalam menghitung ROS Pemohon Banding tidaklah tepat. Bahwa biaya lainnya yang dimasukkan Terbanding sebagai biaya operasional tersebut terdiri dari biaya terkait selisih kurs dan biaya lainnya yang tidak bersifat operasional sehingga seharusnya tidak dimasukkan dalam perhitungan ROS Pemohon Banding. Selain itu, biaya lainnya tersebut juga secara konsisten tidak dimasukkan Pemohon Banding dalam perhitungan ROS analisis transfer pricing Pemohon Banding di tahun-tahun sebelumnya serta tidak terdapat informasi di dalam database bahwa data pembanding juga mencatat biaya-biaya tersebut;

5. Jasa intra-grup yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak-pihak afiliasi secara nyata telah memenuhi uji eksistensi dan manfaat sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Pemohon Banding menyampaikan bahwa jasa intra-grup yang diterima oleh Pemohon Banding telah memenuhi uji eksistensi dan manfaat sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Bahwa Pemohon Banding telah memberikan penjelasan terkait kegiatan yang dilakukan penyedia jasa dan memberikan dokumen-dokumen pendukung untuk membuktikan eksistensi dan manfaat dari jasa tersebut kepada Terbanding pada proses pemeriksaan dan keberatan;

Bahwa apabila Pemohon Banding tidak memperoleh jasa tersebut dari pihak afiliasi, Pemohon Banding pun tetap harus memperolehnya dari pihak ketiga. Namun tidaklah praktis dan masuk akal bagi Pemohon Banding untuk memperoleh jasa-jasa tersebut dari pihak ketiga karena Pemohon Banding justru akan dihadapkan pada permasalahan terkait kualitas layanan dan konsistensi dari penyedia jasa pihak ketiga yang justru akan mengakibatkan Pemohon Banding menghabiskan waktu dan sumber dayanya untuk melakukan pemantauan yang ketat terhadap mereka. Selain itu, terdapat standar dan pengetahuan yang khusus berkaitan dengan Grup Suntory sehingga tidaklah logis dan memungkinkan bagi Pemohon Banding untuk memperoleh jasa serupa dari pihak ketiga; Selain itu, Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pendapat Terbanding bahwa jasa intra-grup yang diberikan tidak terbukti memberikan manfaat kepada Pemohon Banding, dengan melihat pada kinerja keuangan Pemohon Banding yang mengalami kerugian Operating Margin selama 5 tahun berturut-turut, bahkan sampai mengalami Capital Deficit. Pemohon Banding sudah menjelaskan di poin sebelumnya bahwa kerugian yang dialami Pemohon Banding diakibatkan oleh faktor-faktor eksternal. Pemohon Banding juga telah mencatatkan laba pada Tahun Pajak 2021 dan 2022 di mana di tahun-tahun tersebut Pemohon Banding juga menerima jasa yang serupa dari pihak afiliasi;

Berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding dengan hormat menyampaikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidaklah tepat dan oleh karena itu memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili

banding ini untuk membatalkan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp12.755.956.628;

Dengan demikian, banding ini diajukan dengan harapan penuh agar sengketa dapat diputuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa menurut Pemohon Banding koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 12.755.956.628 yang dilakukan oleh Terbanding tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan andal dan tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku, sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan di bagian III surat ini;

Selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya atas Banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 12.755.956.628 sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Peredaran Usaha32.876.176.877
2Harga Pokok Penjualan17.212.414.751
3Laba Bruto Usaha (1-2)15.663.762.126
4Biaya Usaha Lainnya25.378.302.340
5Penghasilan Neto dari Usaha (3-4)(9.714.540.214)
6Penghasilan/(Biaya) dari Luar Usaha(2.345.748.4950
7Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif991.146.654
b. Penyesuaian Fiskal Negatif94.645.308
c. Total Penyesuaian Fiskal (a-b)896.501.346
NoUraianJumlah (Rp)
8Penghasilan Neto Luar Negeri0
9Jumlah Penghasilan Neto (5+6+7.c+8)(11.163.787.363)
10Kompensasi Kerugian58.147.159.640
11Penghasilan Kena Pajak (9-10)(69.310.947.003)
12PPh Badan Terutang (tarif x 11)0
13Kredit Pajak460.418.000
14Pajak yang kurang/(lebih) dibayar (12-13)0

Demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 784/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 19 April 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 018/SBFI/II/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang diterima Pengadilan Pajak pada tanggal 028 Februari 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

1. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

2. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal

√

diterima surat keputusan yang dibanding, (sesuai Pasal 35 ayat (2) UU PP j.o. Pasal 1 angka 41 UU KUP, Banding diajukan melebihi jangka waktu 3 bulan);

3. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena√ keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding;

4. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√

5. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√

6. Surat Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima√

SuratKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

02321/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 5 Desember 2023 yang diterima tanggal 17 Agustus 2023;

7. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding,√

yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

02321/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 27 Juli 2023;

8. Bukti Pembayaran:

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena√

tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan sebelumnya

- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena√

tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

9. Surat Banding ditandatangani oleh Kazuhiro Yonemura bertindak selaku:

- Pemohon Banding

- Ahli Waris

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;√

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus

10. Penandatangan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan√ surat banding

11. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang√ dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada

saat penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

Namun apabila Majelis berpendapat permohonan banding pemohon banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini;

II. Analisa Pokok Sengketa:

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp12.755.956.628,00;

Menurut Terbanding:

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan a) Pasal 9 ayat (1) huruf

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

b) Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak benwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya pajak penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak Iainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan

metode perbandingan harga antara pihak independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode Iainnya;

c) Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

1) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak Iain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

2) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak Iainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

3) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

5) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

b. Data dan Fakta

1) BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaannomorLAP- 00264/RlKSlS/KPP.0704/2022 tanggal 22 Desember 2022 diketahui terdapat koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Tahun Pajak 2018 sebesar Rp13.226.806.526 dengan perincian:

- Menurut SPT/Pemohon BandingRp 991.146.654

- Menurut TerbandingRp14.217.953.180

- KoreksiRp13.226.806.526

2) Koreksi dilakukan dengan penjelasan:

a) Berdasarkan Dokumen Lokal Tahun 2018, transaksi afiliasi Pemohon Banding meliputi transaksi pembelian dari pihak afiliasi sebesar Rp17.872.684.000 biaya manajemen sebesar Rp1.938.130.000 dan beban biaya jasa sebesar Rp1.659.323.000;

b) Terbanding melakukan koreksi pada HPP karena tidak dapat diketahui dasar perhitungan penyesuaian yang dilakukan pada TP Doc Lokal Pemohon Banding. Sampai dengan Kertas Kerja dibuat, Pemohon Banding tidak memberikan perhitungan yang dilengkapi dengan dokumen pendukung atas segala penyesuaian atas analisis keuangan Pemohon Banding di TP Doc Lokal sehingga ROS disesuaikan menjadi 1 ,27%;

c) Terbanding menguji kembali 4 (empat) data pembanding yang dipilih Pemohon Banding dengan cara mengunjungi website perusahaan pembanding, menguji main bussines dan main product perusahaan tersebut, serta memastikan fungsi yang dijalankan (FAR) perusahaan tersebut sama dengan Pemohon Banding. Hasil pengujian data pembanding sesuai TP Doc Lokal Pemohon Banding yang dilakukan oleh Terbanding bahwa Terbanding menolak Kato Sangyo Co. Ltd. dan Yuasa Funashoku Co. Ltd. dengan alasan FAR bisnis tidak sama;

d) Terbanding juga mencari data pembanding yang bersumber dari ORBIS dengan menggunakan langkah-langkah sesuai dalam Lokal File Pemohon Banding dan terpilih 17 (tujuh belas) perusahaan pembanding baru, sehingga total data pembanding yang digunakan Terbanding

adalah 19 (sembilan belas) perusahaan dan diperoleh nilai Q2 sebesar 3,55% sebagai titik kewajaran;

e) Berdasarkan hasil pemeriksaan Economic Benefit Test, Terbanding menyatakan bahwa jasa Intragroup Services yang diberikan tidak terbukti memberikan manfaat kepada Pemohon Banding. Terbanding berpendapat karena tidak dapat diyakini eksistensi dari jasa tersebut, maka Pemohon Banding tidak dapat membebankan Biaya Intragroup Services senilai Rp3.597.453.000;

f) Berdasarkan hal tersebut maka Terbanding melakukan perhitungan kewajaran sebagai berikut:

Pas SPT Jumlah Rupiah

Peredaran Usaha 32.876.176.877

HPP 17,.212.414 754

Laba Kotar 15.663.762 126

Biaya Usaha Lainnya 27.724.050.835

Laha Operasi 112.060.288.709)

Perghasilan dari Luar Usaha 0

Siaya dari Luar usaha a

Laba Bersiy (12,.060.285.709)

OM Wajis Pajak -35 68%

OM Wajar (Q2) 3.55%

Koreksi 40 23%

Jumlah Koreksi Kewajaran 13.226.806.325

Atas koreksi net operating profit/laba operasi/laba bersih usaha tersebut diatribusikan pada pos-pos biaya/transaksi aflliasi sebagai berikut: Pos-Pos SPT Cfm. SPT Cfm. Pemeriksa Koreksi

Peredaraan Usaha 32.876.176.877 32.876.176.877 G

HPP 17.212.414.751 7.583.061.225 9.629.353.526

Laba Bruto 415.663.762.126 25.293.115.652

Biaya Usaha Lainnya 27.724.050.835 24 126.597.835 3.597.453.006

Laba Operasi (12.060.288.709) 1.166.517.817 13.226.806.526

Penghasilan dari Luar 0 0 0

Usaha

Biaya dari Luar Usaha 0 0 QO

Laba Bersih (12.060.288.709) 1.166.517.817 13.226.806.526

Terbanding mengatribusikan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp13.226.806.526 ke HPP sebesar Rp9.629.353.526 dan Biaya Usaha Lainnya (IGS) sebesar Rp3.597.453.000;

Terbanding melakukan reclass Biaya dari Luar Usaha berupa rugi selisih kurs senilai Rp2.345.748.495 menjadi Operating Expense dengan alasan rugi selisih kurs berasal dari transaksi afiliasi;

3) Data dan Informasi a) Berdasarkan analisis fungsi dan risiko dalam Dokumen Lokal tahun 2018, PT Suntory Beverage And Food Indonesia dikarakterisasikan sebagai distributor berlisensi (licensed distributor) produk suplemen makanan kesehatan dengan nama merek BRAND'S;

b) Bahwa berdasarkan persandingan Laporan Keuangan Tahun 2018 dan sebelumnya, diketahui posisi keuangan perusahaan rugi secara berturut-turut:

Tahun 2018(Rp10.774.016.000)

-

Tahun 2017(Rp16.634.800.525)

-

Tahun 2016(Rp14.679.624.579)

- c) Berdasarkan Dokumen Lokal Tahun 2018, transaksi afiliasi Pemohon Banding meliputi:

(1) Pembelian Persediaan sebesar Rp17.872.684.000,00 yang terdiri atas pembelian dari:

BrandsSuntoryThailandLtd.(BSTL)sebesar -

Rp12.145.746.000;

Brands Suntory Malaysia Sdn., Bhd. (BSMY) sebesar -

Rp5.726.938.000;

(2) Biaya Manajemen sebesar Rp1.938.130.000 yang terdiri dari biaya kepada:

Brands Suntory International, Suntory Beverage & Food Asia Pte. -

Ltd. (BRSI) a) Biaya Manajemen: Rp1.147.586.000 b) Perjanjian: Perjanjian Health Supplement Division Management Service (18 Desember 2017) c) Jasa yang diberikan: Jasamanajemendan dukungan divisi suplemen kesehatan

Suntory Beverage & Food Asia Pte. Ltd. (SBFA)

- a) Biaya Manajemen: Rp662.748.000 b) Perjanjian:Perjanjian Corporate Management Services (21 Agustus 2018) c) Jasa yang diberikan: SDM,Sekretarisperusahaan, perbendaharaan, perencanaan perusahaan, aplikasi keuangan & dukungan operasional, operasional keuangan HQ, akuntansi manajemen, akuntasi statuter, masalah perpajakan, urusan pengembangan bisnis, penjaminan mutu, manajemen risiko, kepatuhan dan asuransi dan jasa bisnis laitan

Cerebos Pacific Limited (CPL)

- a) Biaya Manajemen: Rp127.796.000 b) Perjanjian:Perjanjian Supplemental dengan CPL (21 Agustus 2018) c) Jasa yang diberikan: Jasa terkait bisnis usaha, bantuan membuat keputusan strategis, jasa system informasi danteknologi,mengorganisirdan melakukan pertemuan tingkat regional dan internasional dan jasa bisnis lainnya (3) Beban Biaya Jasa sebesar Rp1.659.323.000 yang terdiri dari biaya kepada:

Cerebos Pacific Limited (CPL)

- a) Biaya Manajemen: Rp1.022.454.000 b) Perjanjian: Perjanjian Regional Support Services (8 Februari 2018) c) Jasa yang diberikan: Jasa Bisnis Langsung, Jasa teknologi informasi, manajemen block cluster dan jasa bisnis lainnya

Suntory Beverage & Food Asia Pte. Ltd. (SBFA)

- a) Biaya Manajemen: Rp636.869.000 b) Perjanjian: - c) Jasa yang diberikan: -

d) Sesuai Dokumen Lokal Tahun 2018, dalam menguji penerapan kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding selama tahun 2018 diketahui sebagai berikut:

a Metode Penentuan Harga Transfer oo: TNMM

b Indikator Tingkat Laba: Return on Sales (ROS) c Database > ORBIS (update 178, versi Desember

2018) d Perusahaan Pembanding . - Charmacy Pharmaceutical Co.. Ltd.

- Kato Sangyo Co Lid

- Wi Corporation

- Yuasa Funashoku Go Ltd e) Berdasarkan penelitian pada tahapan penerapan kriteria pencarian dałam analisis benchmarking yang Pemohon Banding serahkan pada proses keberatan, diketahui bahwa pencarian data pembanding didasarkan pada analisis benchmarking tahun 2017 yang mana perusahaan yang diterima adalah sebanyak 5 (lima) perusahaan. Yang kemudian berdasarkan studi pembaruan analisis benchmarking dałam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2018 kelima perusahaan tersebut diteliti dan tersisa 4 (empat) perusahaan pembanding yang diterima dałam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2018;

f) Terkait koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp9.629.353.526 yang diatribusikan ke pembelian, Tim Peneliti melakukan penelitian dengan mengunjungi website perusahaan pembanding yang tersaji dalam Orbis atas data pembanding Pemohon Banding dan data pembanding Pemeriksa. Atas manuał review yang dilakukan oleh Tim Peneliti diperoleh 7 (tujuh) perusahaan pembanding yang memiliki FAR Bisnis yang sama dengan Pemohon Banding, sebagai berikut:

Sela dala

Mania Ietwabark .

oral | aaa 2 yee DSile Kelerangan

Perusahaan | 9" 205 2015. " ered

Tnarnety . . .

: . - an "ter ta, FAIR Bis « j 1 Parma au aa China PAP PAMA. SSI Dter va. FA "

Pile geciasarkac

. Raton Saarye Co . kaga . eer sangan vecksitr

3 . ur Spa Ik Os weve kutosargyo.cajp naa

. lit - lergapa “ual a CYA Chor panel ory | LAPANG 10 pa anew will coug Diler va. PAR &

Wana Ditclak, bercasurkas

4 bunasheku . PEN AGES baru

Sa Lid Ia ana: vf. . '

sepaan 1 SO. Anais. 1.cor Frode ca resil eetitest

, Dilelak. berdasarkan

: I per esa vabere ato] 4

' - Sam Kaleng . mre . ki Us u '

“1 Solid Lage 1.9% von Lohoyk cs jj Tanjanal tungsi jasa

, “ jassance San

Ditcle«, hergasarkas

. 0. . . , wena ere was te

3 Ales Go Ltn Japan PINK Wa BIS COD ! : .

id na Fa SANGE IS I$ te-capat furasi

. pennjalan te

Otak, berngasarkan

-. steme Halcines aan, La kenirialar sabsic i ae me Japan Lela OA aS ERK cc it f :

Cant li, : : kendang Dang

: Dica’ak, burcesarsen

8 Maso Corporation Jagan Bg WWE TASAGG S5 Jp Onis ice wecehisilts

. FAR Sian sak sa 12

Ba Dug . ays

. ng i kapublis aan oe 4 Calera DAR Kiss aa ai Kota sana a Lae . i . -o-

Sam | Dilelas dandanan

No Prarmaseutsal 1 Talang 4.75% WSS SIAM-Bhare com | paramauen seba

Ge Lie | CAR Bisnis Ngak sama ae Ge Buimgen Ca. Keju £ opty Olrubeear:.ccm Diterinia, PA Kantung id ci Korea | , aa girt’con.cu. ke sama “60 Mading Ca ote Traian | 3.55% Po WMO ing oth ears Nan

Cong Ty Tu Tilelas bergasarkas

2, Pran Duaz - Per gid arse

Ki Tray “het Bio, terdaral fungsi

0 Tebinh Dima - Moslnam i2.2 Ma dala alan core: PG ins peni nen webssg “4 Dj tphars Jean Bare Wa pr toping cap Bana :

Ta Nala "apain dan

Jin ak, ala sat wwcthacte tida salad

; Lanzhsa Huda | ueldasarkan

Ro Meclicine Go.. Chins PP aw Len fo penn aval main

[ts | AUSSI pada ORES terdana: furgsi

, ! : ooo | perjalan rocail

— Llelak sersasarkas

; Stock Daan To ov PTI SP ene

: | peni alan cesta car us Emo Ca It Resubli: 9 FEM Bea RE TION: rae Diler, bes Bisnis

‘ ef Karas | MA Tepimoser sara “Gracia Wealth ° | ~~ Ditsla<, berdasaskit (Snail Dare Tania BP Seusai ant peti gaan seni

00 Sompany Lines . ; FAR Gisnis (oak sara “aa Dilsles, bercasarka™

, vara . | POMS an webs. te “5 Phan ace Jie Jzsan 279% WA TOM EKA LM 0 fe eee

‘ed te te capal fungal

Wot CRETE alge ap.

Km Saga and os . nan an Minim, FAR Bissis an 4 Co Lld Tasiland G3" phen ale seers py soni seme

: wow pr anmeiad- grosp.com

Ching Sial: | Nt ak, berasa sar

21 Jan - Sock *stnar ot SMES So. COM wap Lirgs

; Ope 7 a __ mann PRL? .

Atas pemilihan data pembanding tersebut, maka diperoleh rentang kewajaran sebagai berikut:

Riile Reba

Ma Nara Pesisangan led mbarg ROS

1 Charracy Pharmaseutisai Cu. Li 2125

3 KAYU Corporatiar 1.17%:

4% Bo Sak Wed phar Co. te 1,587:

Al Rubicon La. Led LA

S5 Medine Oa Ltd Maa laun

6 Prime Coli Beta

7 Pama (191275 (ho Lid ee eat) (M1 1,435 (le BEA fas 3.16%

Tim Peneliti melakukan perhitungan kewajaran dengan perhitungan sebagai berikut:

Cas Juma

Perecerer Lsaha 32 APB. EBT?

HFP “Fete ddd 745

Laba Katee (5.687 762.126

Kanya sasa Lainya ff PADA ARS

Lahea Operssi (12.0e0 28a. 709)

Pengaasilas Sari Luar usaha - lhe Bers bh 72.060 288 709)

Cini Malih Perak “AB GE

OM WWajar v2} Bah

Karel HE duct ad Kereksi Kew3ajaran IPAR SER SPA

Atas Koreksi net operating proft/laba bersih usaha tersebut diatribusikan pada pos-pos biaya/transaksi afiliasi sebagai berikut:

NG. Fas-Pos SPT SET Penel Kareaa

1 Depabaran Lisa AR APA TELP SEF GLE BT?

? dP? VF212 414.781 BUAS 911.122 9186 aoe a Lene Srite 1S.G63 462 7°20 24 GPP PRD ia

1 dia.a Usahe Lair nya 27 7B2 080 RIS 241276 597.035 Goby 455.000

2 Lavina) Operasi 2 NGO SAB FN AIS.6G/ 910 AP POS IE he

Penshasi aa dat Luar

B Jags 5 nm 0)

? Giaya dar aur usar 5 if Ul

8 labs Bers'a (2.080 268. 709) SO 867919 “2.755.556 526

Atribusi Koreksi g) Atas koreksi penyesuaian fiskal positif terkait Biaya Usaha Lainnya (IGS) sebesar Rp3.597.453.000;

(1) Pemohon Banding hanya menyampaikan dokumen perjanjian atas jasa manajemen namun tidak menyampaikan dokumen Perjanjian atas biaya jasa yaitu dengan CPL dan SBFA;

(2) Pemohon Banding memiliki perjanjian jasa manajemen sekaligus jasa Iainnya dengan CPL dan SBFA. Tim Peneliti tidak dapat meyakini apakah terjadi pembebanan ganda atas jasa yang diserahkan karena tidak ada rincian atas masing-masing jasa;

(3) Dokumen yang disampaikan hanya berupa screenshoot email yang berupa korespondensi sehingga tidak dapat diketahui rincian kegiatan secara komprehensif yang dilakukan oleh pihak afiliasi BRSI, CPL dan SPFA;

(4) Dalam penjelasan deskripsi korespondensi jasa yang diserahkan tidak dijelaskan dasar perhitungan biaya, rincian biaya aktual beserta dasar tagihan pemberian jasa atas masing-masing penyerahan jasa;

(5) Tidak terdapat bukti adanya kegiatan/layanan yang secara langsung diberikan Oleh pihak afiliasi dan dimanfaatkan Oleh Pemohon Banding sehingga tidak dapat diketahui manfaat secara langsung terhadap operasional Perusahaan;

(6) Bahwa telah diterbitkan Surat Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Nomor 00002/SKPPKP/WPJ.07/KP.0403/2019 Tahun Pajak 2018 tanggal penerbitan 24 Juli 2019 dengan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan Pajak Penghasilan sebesar Rp460.418.000;

b. Tanggapan Terbanding

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini disampaikan hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

1) Terbanding tidak dapat meyakini perhitungan terkait penyesuaian yang dilakukan Oleh Pemohon Banding, dan kondisi keuangan Pemohon Banding adalah rugi selama 3 (tiga) tahun terakhir;

2) Berdasarkan peninjauan kembali atas data pembanding, terdapat perusahaan pembanding yang memiliki FAR bisnis yang tidak sama dengan Pemohon Banding, sehingga perhitungan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif menurut Terbanding adalah sebesar Rp12.755.956.628 yang diatribusikan ke pembelian sebesar Rp9.158.503.628 dan Biaya Usaha Lainnya Rp3.597.453.000;

3) Bahwa eksistensi dan manfaat atas jasa afiliasi tidak dapat dibuktikan, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya usaha lainnya sebesar Rp3.597.453.000;

4) Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas biaya selisih kurs tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

5) Terbanding mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan mengurangkan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d Ill di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat Banding nomor 018/SBFl/ll/2024 tanggal 28 Februari 2024, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-03562/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 5 Desember 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Urnum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

B. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 03562/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 05 Desember 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 000041506/18/056/22 tanggal 27 Desember 2022 Tahun Pajak 2018 sebagaimana telah dibetulkan dengan dengan Surat Keputusan Pembetulan nomor KEP00093/NKEB/PJ/KPP.0704/2023 tanggal 24 November 2023 a.n. PT Suntory Beverage And Food Indonesia (NPWP 02.•••.•••.•-•••.000);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 051/PTSBFI/V/2024 tanggal 22 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal

Pemohon Banding setuju dengan kesimpulan penelitian Pihak Terbanding yang menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1), (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Namun, Pemohon Banding tidak setuju dengan uraian Terbanding dalam SUB yang menyatakan bahwa surat banding Pemohon Banding tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding dan bahwa penandatangan surat banding berkedudukan di luar Indonesia. Pemohon Banding menyatakan bahwa Surat banding Pemohon Banding sudah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang

Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dinyatakan bahwa:

“(1) Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:

a. badan oleh pengurus;

b. badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;

c. badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan;

d. badan dalam likuidasi oleh likuidator;

e. suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau

f. anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya;

(2) Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut;

(3) Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

(3a) Seorang kuasa yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua;

(4) Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut

menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.”

Lebih lanjut, Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa:

“(1) Banding dapat diajukan oleh Wajib pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.”

Bahwa surat banding nomor 018/SBFI/II/2024 telah ditandatangani oleh Kazuhiro Yonemura selaku Direktur Pemohon Banding yang berkedudukan di Indonesia dan sudah dibuktikan dengan Akta Nomor 16 tanggal 7 Februari 2024 yang sudah Pemohon Banding lampirkan pada Lampiran 4 Surat Banding yang akan Pemohon Banding lampirkan kembali pada Lampiran 3 surat bantahan ini; Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah disebutkan di atas;

II. Pembahasan Mengenai Material Sengketa Banding terkait Koreksi atas

Penyesuaian Fiskal Positif Sebesar Rp12.755.956.628

1. Penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan transfer pricing yang berlaku di Indonesia

Pemohon Banding melakukan penyesuaian terhadap kinerja keuangan Pemohon Banding sebagaimana diatur dan diperbolehkan dalam peraturan transfer pricing yang berlaku di Indonesia;

PER-32 pasal 4 ayat 1 menyatakan bahwa:

“(4) Dalam melakukan Analisis kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

1. Tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2. Terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba”

Selanjutnya, Bab II Butir B Poin 3(b) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-22”) yang menyatakan bahwa: "Untuk membandingkan antara kondisi transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen, karakteristik yang relevan secara ekonomi dari keadaan yang dibandingkan harus sebanding secara memadai agar perbandingan tersebut lebih akurat. Dalam hal kondisi transaksi afiliasi tidak sebanding dengan kondisi transaksi independen, peningkatan kesebandingan dapat dilakukan dengan cara, antara lain:

(1)… (2)… (3) Langkah- langkah penyesuaian kesebandingan dilakukan apabila terdapat perbedaan keadaan-keadaan yang mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Penyesuaian kesebandingan dapat berupa penyesuaian atas perbedaan kontrak, dll;

Apabila penyesuaian kesebandingan andal yang akurat (reasonably accurate adjustment) tidak dapat dilakukan, maka pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi seharusnya dilakukan dengan menggunakan metode transfer pricing lainnya yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi.”

Paragraf 1.39 Pedoman OECD versi tahun 2017 juga menyebutkan bahwa: “...differences in economically relevant characteristics between the controlled and uncontrolled arrangements need to be taken into account when establishing whether there is comparability between the situations being compared and what adjustments may be necessary to achieve comparability.”

Pemohon Banding melakukan penyesuaian untuk menghilangkan dampak dari kondisi-kondisi komersial yang memengaruhi laba Pemohon Banding di

Tahun Pajak 2018 sesuai dengan ketentuan transfer pricing yang berlaku di Indonesia. Kondisi-kondisi ekonomi ini dijelaskan lebih lanjut dalam penyampaian di poin selanjutnya dan telah diungkapkan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding yang telah diberikan kepada Terbanding pada proses pemeriksaan dan keberatan;

2. Kerugian yang dialami Pemohon Banding bukan disebabkan oleh transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi melainkan karena kondisi-kondisi bisnis yang bersifat komersial

Pemohon Banding menyampaikan bahwa Terbanding seharusnya tidak begitu saja menyimpulkan bahwa kerugian yang terjadi pada Pemohon Banding adalah disebabkan oleh transaksi hubungan istimewa. Bahwa panduan transfer pricing yang berlaku di Indonesia, yaitu Pedoman OECD (Organisation for Economic Cooperation and Development) versi tahun 2017 paragraf 1.129, pun mengakui bahwa perusahaan multinasional, sama hal nya dengan perusahaan independen, dapat mengalami kerugian yang disebabkan oleh keadaan ekonomi yang buruk ataupun alasan-alasan usaha lainnya; Pedoman OECD versi tahun 2017 dalam paragraf 1.129:

“Of course, associated enterprises, like independent enterprises, can sustain genuine losses, whether due to heavy start-costs, unfavorable economic conditions, inefficiencies or other legitimate business reasons”

Pemohon Banding menyatakan bahwa kerugian yang dialami Pemohon Banding murni dikarenakan kondisi-kondisi komersial dan bukan dikarenakan transaksi yang dilakukan dengan pihak afiliasi;

Bahwa Pemohon Banding mencatatkan tingkat laba kotor sebesar 47,64% yang mana lebih tinggi dari tingkat laba kotor yang dicatat oleh perusahaan- perusahaan independen yang sebanding (7,55% hingga 17,83%). Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penentuan harga antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi terkait transaksi pembelian dari pihak afiliasi tidak mengindikasikan adanya penghindaran pajak;

Bahwa setelah kondisi-kondisi komersial yang berdampak terhadap kinerja Pemohon Banding diidentifikasi dan disesuaikan sebagaimana yang diatur dan diperbolehkan oleh peraturan transfer pricing yang berlaku, kinerja

Pemohon Banding menunjukkan hasil yang wajar. Hal ini menunjukkan bahwa kerugian yang dialami Pemohon Banding memang bukan diakibatkan oleh transaksi dengan pihak hubungan Istimewa;

Pasal 9 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 (“PMK-213”) mengatur perlunya identifikasi dan pembahasan mengenai peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-fakta non keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba dalam Dokumen Lokal. Sejalan dengan ketentuan ini, Pemohon Banding telah melakukan suatu analisis untuk mengidentifikasi faktor-faktor komersial yang membawa dampak pada kinerja keuangan Pemohon Banding sebagai bagian dari analisis penentuan harga transfer Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2018;

Berdasarkan analisis Pemohon Banding tersebut, Pemohon Banding mengidentifikasi bahwa kerugian yang disebabkan oleh Pemohon Banding utamanya disebabkan oleh kondisi-kondisi komersial berikut ini:

• Pemohon Banding belum memperoleh pangsa pasar yang memadai karena kesadaran konsumen untuk mengonsumsi suplemen kesehatan di Indonesia masih rendah. Di sisi lain, Pemohon Banding terpapar oleh persaingan yang tinggi dan tantangan kondisi pasar yang tidak menguntungkan bagi Pemohon Banding;

• Selama Tahun Pajak 2018, Pemohon Banding telah berinvestasi dalam kegiatan pemasaran sebagai upaya untuk penetrasi pasar dan untuk menimbulkan kesadaran calon pelanggan atas keberadaan produk Pemohon Banding, mempertahankan pelanggan lama serta mengedukasi pelanggan baru akan produk yang dimiliki oleh Pemohon Banding. Aktivitas pemasaran tersebut diharapkan oleh Pemohon Banding dapat mendorong penjualan yang berkelanjutan sehingga produk Pemohon Banding dapat masuk ke pangsa pasar Indonesia. Namun demikian, manfaat dari biaya pemasaran tersebut belum dirasakan manfaatnya secara langsung pada Tahun Pajak 2018;

• Setelah kondisi-kondisi komersial tersebut diidentifikasi, Pemohon Banding melakukan penyesuaian kesebandingan sebagaimana diatur dan

diperbolehkan oleh peraturan transfer pricing yang berlaku, Penyesuaian dilakukan pada nilai penjualan kotor sebesar Rp 24.355.838.755 dan diikuti oleh penyesuaian pada potongan harga (sebesar Rp 2.504.421.338) dan harga pokok pembelian (sebesar Rp 11.440.370.978) karena keduanya dianggap berbanding lurus terhadap kenaikan pada penjualan kotor. Setelah penyesuaian kesebandingan tersebut, Pemohon Banding memperoleh ROS sebesar 1,27% yang berada dalam rentang kewajaran;

Pemohon Banding juga menyatakan tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang mengatakan bahwa Terbanding tidak dapat meyakini perhitungan penyesuaian Pemohon Banding karena kondisi keuangan Pemohon Banding adalah rugi selama 3 (tiga) tahun terakhir. Menurut Pemohon Banding, seharusnya kerugian tidak serta merta dijadikan alasan bagi Terbanding untuk menolak penyesuaian Pemohon Banding karena sebagaimana dinyatakan Pedoman OECD bahwa perusahaan yang melakukan transaksi afiliasi pun dapat mengalami kerugian layaknya perusahaan independen. Selain itu, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah mencatatkan keuntungan di Tahun Pajak 2021 dan 2022 di mana Pemohon Banding juga melakukan transaksi afiliasi yang sama di tahun-tahun tersebut sebagaimana yang Pemohon Banding lakukan pada Tahun Pajak 2018;

3. Pemilihan data pembanding Terbanding tidak didasarkan atas dasar dan bukti yang kompeten dan andal sebagaimana yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan transfer pricing yang berlaku. Terbanding menolak dua (2) perusahaan yang diterima oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

Nama PerusahaanAlasan Terbanding
Kato Sangyo Co LtdDitolak, berdasarkan peninjauan website terdapat fungsi manufaktur
Yuasa Funashoku Co LtdDitolak, berdasarkan peninjauan website FAR Bisnis tidak sama (hotel dan real estate)

Kemudian, Terbanding menambahkan lima (5) perusahaan baru berikut ini sebagai pembanding bagi Pemohon Banding:

Nama PerusahaanAlasan Terbanding
Bo Duk Medipharm Co.,LtdFAR Bisnis sama
GL Rubicon Co., LtdFAR Bisnis sama
Mediline Co LtdFAR Bisnis sama
Primo Co.. LtdFAR Bisnis sama
Pharmaland (1982) Co LtdFAR Bisnis sama

Pemohon Banding berpendapat bahwa pemilihan data pembanding Terbanding tidak didasarkan pada bukti yang kompeten dan andal sehingga tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan transfer pricing yang berlaku di Indonesia;

UU KUP Pasal 29 ayat (2) menyatakan bahwa hasil penelitian Terbanding harus didasarkan pada bukti yang kompeten dan harus berdasarkan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia. Demikian pula dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 (“PMK-17”) sebagaimana diubah oleh PMK 184/PMK.03/2015 (“PMK-184”) yang menyatakan bahwa “hasil temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan.”

Berikut ini merupakan penjelasan Pemohon Banding atas pemilihan pembanding Terbanding:

a. Terkait 2 (dua) perusahaan pembanding yang telah dipilih Pemohon Banding namun ditolak oleh Terbanding;

Terbanding menolak 2 (dua) perusahaan yang telah Pemohon Banding pilih sebagai pembanding karena alasan kesebandingan fungsi. Pemohon Banding menyatakan bahwa penolakan Terbanding tersebut tidak memiliki dasar yang kompeten dan andal. Khususnya, Pemohon Banding menyampaikan bahwa kedua perusahaan yang dipilih Pemohon Banding yang ditolak Terbanding tersebut merupakan perusahaan yang utamanya bergerak di bidang distribusi grosir produk makanan/minuman suplemen kesehatan sebagaimana dapat dilihat di tabel di bawah ini. Pemohon Banding bergerak dalam bidang distribusi suplemen kesehatan. Dengan

demikian, perusahaan-perusahaan pembanding tersebut sebanding dengan Pemohon Banding;

NoNamaMenurut TerbandingPenjelasan Pemohon Banding
perusahaan
pembanding
1KATO SANGYO CO. LTD.Ditolak, berdasarkan peninjauan website terdapat fungsi manufakturPerusahaan ini, sebagaimana ditinjau dari profil perusahaan pada situs web perusahaan, utamanya bergerak dalam distribusi grosir produk makanan dan minuman. Dengan demikian, perusahaan ini sebanding dengan Pemohon Banding yang bergerak di bidang distribusi suplemen kesehatan.
2YUASA FUNASHOKU CO; LTD.Ditolak, berdasarkan peninjauan website FAR Bisnis tidak sama (hotel dan real estate)Perusahaan ini, sebagaimana ditinjau dari laporan keuangan perusahaan dan profil perusahaan pada situs web perusahaan, utamanya bergerak dalam distribusi grosir produk makanan dan minuman; Meskipun perusahaan memiliki segmen usaha lainnya, berdasarkan laporan keuangan perusahaan, segmen penjualan berkontribusi sebesar 95% dari pendapatan perusahaan; Dengan demikian, perusahaan ini sebanding dengan Pemohon Banding yang bergerak di bidang distribusi suplemen kesehatan.

b. Terkait 5 (lima) perusahaan pembanding tambahan yang dipilih oleh Terbanding

Terbanding menambahkan 5 (lima) perusahaan baru ke dalam set pembandingnya. Pemohon Banding melakukan peninjauan manual terhadap situs perusahaan dari ke-5 (lima) perusahaan yang ditambahkan Terbanding tersebut dan menemukan bahwa ke-5 perusahaan yang

ditambahkan Terbanding tersebut tidaklah dapat digunakan sebagai pembanding karena alasan-alasan berikut:

• Kajian manual tidak dapat dilakukan karena keterbatasan informasi; Berdasarkankajian yang dilakukan Pemohon Banding, perusahaanperusahaan di bawah ini memiliki keterbatasan informasi sehingga tidak dapat dilakukan kajian manual sebagaimana yang disyaratkan oleh peraturan transfer pricing yang berlaku dalam proses pemilihan pembanding:

- BO DUK MEDIPHARM CO., LTD;

- GL RUBICON CO., LTD;

- MEDLINE CO LTD;

- PRIMO CO. LTD;

Pemohon Banding menyatakan bahwa peraturan yang berlaku mengatur bahwa seleksi manual perlu dilakukan terhadap kandidat pembanding yang diperoleh dari database untuk memastikan keandalan kandidat pembanding tersebut untuk dijadikan data pembanding bagi Pemohon Banding dengan mempelajari profil perusahaan kandidat pembanding pada website. Bahwa kenyataan perusahaan-perusahaan yang memiliki keterbatasan informasi tersebut dapat dipilih oleh Terbanding sebagai data pembanding bagi Pemohon Banding menunjukkan bahwa Terbanding tidak melakukan pemilihan data pembanding sesuai yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku; PER-22 Bab II (B) (3b) mengatur:

“b. Meningkatkan kesebandingan

Untuk membandingkan antara kondisi pada transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen, karakteristik yang relevan secara ekonomi dari keadaan yang dibandingkan harus sebanding secara memadai agar perbandingan tersebut lebih akurat. Dalam hal kondisi transaksi afiliasi tidak sebanding dengan kondisi transaksi independen, peningkatan kesebandingan dapat dilakukan dengan cara, antara lain:

1) Kriteria Pencarian dan Seleksi Manual

Untuk menghasilkan pembanding yang andal maka pencarian data pada database komersial harus menggunakan strategi pencarian/kriteria pencarian (searching strategy/searching criteria) yang tepat, antara lain:

a) kode industri yang sesuai dengan Wajib Pajak yang diperiksa;

b) wilayah (region);

c) ketersediaan data;

d) indikator laporan keuangan;

Setelah melakukan pencarian data melalui searching strategy tertentu, maka akan diperoleh satu atau lebih data perusahaan yang akan dijadikan sebagai pembanding. Akan tetapi, data yang diperoleh dari commercial database tersebut hanya merupakan kandidat pembanding. Atas kandidat pembanding yang terpilih, wajib dilakukan proses seleksi manual (manual review/manual screening) sehingga dapat diputuskan apakah kandidat pembanding tersebut digunakan (andal) atau ditolak. Seleksi manual dilakukan dengan mempelajari profil tiap-tiap perusahaan yang menjadi kandidat pembanding, melihat pada lamannya (website), mencari informasi yang terkait dengan kandidat pembanding tersebut pada media cetak atau online, atau cara lainnya; …”

Secara khusus, berikut ini merupakan hasil dari kajian manual Pemohon Banding atas empat perusahaan yang dipilih Terbanding:

NoNama PerusahaanAlasan Penolakan Pemohon Banding
1BO DUK MEDIPHARM CO. LTD.Pemohon Banding tidak dapat melakukan peninjauan manual sebagaimana yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku pada situs web perusahaan ini karena situs web perusahaan tidak dapat diakses secara umum untuk memperoleh informasi lebih lanjut atas kegiatan perusahaan;

€ > CA Notsecure | boduk.coder/( ontenty Mor Maiti ew 2#0@:

ar Dan ni wae

. bis tae .

2GL RUBICON CO. LTD.Pemohon Banding tidak dapat melakukan peninjauan manual pada situs web perusahaan ini sebagaimana yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku karena perusahaan tidak memiliki situs web yang dapat diterjemahkan ke Bahasa Inggris maupun Indonesia untuk mendapatkan informasi yang dapat dipahami atas kegiatan usaha perusahaan.
3MEDLINE CO. LTD.Pemohon Banding tidak dapat melakukan peninjauan manual pada situs web perusahaan ini sebagaimana yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku karena perusahaan memiliki situs web dengan informasi yang terbatas di mana produk dari perusahaan tidak dapat diidentifikasi lebih lanjut;
4PRIMO CO. LTD.Pemohon Banding tidak dapat melakukan peninjauan manual pada situs web perusahaan ini karena perusahaan tidak memiliki situs web yang dapat diakses.

Hg MEDLINE Gots

5 al ee

3 Pn a Digg an, &

. ars iy ows Paman "

- - = = 7 Pre : a Anniversary

• Perusahaan yang dipilih Terbanding yaitu ‘Pharmaland (1982) Co Ltd’ melakukan fungsi yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding; Berdasarkan tinjauan Pemohon Banding terhadap situs web profil perusahaan, perusahaan ini merupakan Grup Perusahaan yang memanufaktur dan menjual obat-obatan yang mana tidak sebanding dengan Pemohon Banding yang bergerak dalam bidang distribusi suplemen kesehatan. Dengan demikian, perusahaan ini tidak memenuhi faktor kesebandingan untuk dijadikan pembanding sebagaimana yang disyaratkan oleh peraturan transfer pricing yang berlaku di Indonesia. Berikut merupakan tangkapan layar perusahaan yang diperoleh dari website perusahaan dalam kajian manual yang dilakukan Pemohon Banding:

PER-22 Bab II (B) (2) (a) mengatur bahwa data pembanding perlu memenuhi lima faktor kesebandingan yang meliputi kesebandingan fungsi. Bahwa Terbanding yang memilih perusahaan ini sebagai pembanding telah bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia tersebut:

"2. Memilih Metode Transfer Pricing

Tahapan kedua pemilihan metode transfer pricing terdiri dari mengidentifikasi ketersediaan pembanding dan menentukan metode transfer pricing yang sesuai berdasarkan fakta dan kondisi;

a. Mengidentifikasi ketersediaan pembanding;

…

Untuk dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding internal maupun pembanding eksternal harus memperhatikan 5 (lima) faktor kesebandingan yaitu:

1) Karakteristik barang atau jasa;

2) Analisis fungsi, aset dan risiko;

3) Ketentuan kontrak;

4) Keadaan ekonomi;

5) Strategi bisnis;

…”

PER-22 Bab II (B) (3b) juga mengatur:

“…

Kriteria untuk menolak kandidat pembanding, antara lain sebagai berikut;

a) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut melakukan fungsi yang berbeda dengan Wajib Pajak yang sedang diperiksa (misalnya, Wajib Pajak yang diperiksa merupakan manufaktur, sedangkan kandidat pembanding merupakan distributor);

b) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan industri Wajib Pajak yang sedang diperiksa;

c) Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding.”

Selain itu, Pemohon Banding menyampaikan bahwa tidak seperti Pemohon Banding yang secara konsisten menerapkan pendekatan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, Terbanding tidak konsisten dalam penerapan kriteria pemilihan data pembandingnya. Secara khusus, Terbanding telah menolak 2 (dua) perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding (KATO SANGYO CO LTD dan YUASA FUNASHOKU CO LTD) yang bergerak dalam bidang distribusi produk suplemen kesehatan dengan alasan perusahaan- perusahaan tersebut memiliki fungsi yang tidak sebanding namun Terbanding menambahkan perusahaan baru yang bergerak pada manufaktur obat-obatan yang nyata-nyata tidak sebanding dengan Pemohon Banding yang merupakan distributor suplemen kesehatan;

Berdasarkan penjelasan di atas, jelas bahwa pembanding yang dipilih Terbanding tidaklah layak untuk digunakan sebagai pembanding berdasarkan ketentuan transfer pricing yang berlaku di Indonesia;

4. Perhitungan ROS Terbanding yang memasukkan biaya lainnya sebagai bagian dari biaya operasional Pemohon Banding tidaklah tepat;

Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding yang memasukkan biaya lainnya sebagai biaya operasional dalam menghitung ROS Pemohon Banding tidaklah tepat. Bahwa biaya lainnya yang dimasukkan Terbanding sebagai biaya operasional tersebut terdiri dari biaya terkait selisih kurs dan biaya lainnya yang tidak bersifat operasional sehingga seharusnya tidak dimasukkan dalam perhitungan ROS Pemohon Banding. Selain itu, biaya lainnya tersebut juga secara konsisten tidak dimasukkan Pemohon Banding dalam perhitungan ROS analisis transfer pricing Pemohon Banding di tahun-tahun sebelumnya serta tidak terdapat informasi di dalam database bahwa data pembanding juga mencatat biaya-biaya tersebut;

5. Jasa intra-grup yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak-pihak afiliasi secara nyata telah memenuhi uji eksistensi dan manfaat sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Pemohon Banding menyampaikan bahwa jasa intra-grup yang diterima oleh Pemohon Banding telah memenuhi uji eksistensi dan manfaat sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Bahwa Pemohon Banding telah memberikan penjelasan terkait kegiatan yang dilakukan penyedia jasa dan memberikan dokumen-dokumen pendukung untuk membuktikan eksistensi dan manfaat dari jasa tersebut kepada Terbanding pada proses pemeriksaan dan keberatan;

Bahwa apabila Pemohon Banding tidak memperoleh jasa tersebut dari pihak afiliasi, Pemohon Banding pun tetap harus memperolehnya dari pihak ketiga. Namun tidaklah praktis dan masuk akal bagi Pemohon Banding untuk memperoleh jasa-jasa tersebut dari pihak ketiga karena Pemohon Banding justru akan dihadapkan pada permasalahan terkait kualitas layanan dan konsistensi dari penyedia jasa pihak ketiga yang justru akan mengakibatkan Pemohon Banding menghabiskan waktu dan sumber dayanya untuk

melakukan pemantauan yang ketat terhadap mereka. Selain itu, terdapat standar dan pengetahuan yang khusus berkaitan dengan Grup Suntory sehingga tidaklah logis dan memungkinkan bagi Pemohon Banding untuk memperoleh jasa serupa dari pihak ketiga;

Selain itu, Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pendapat Terbanding bahwa jasa intra-grup yang diberikan tidak terbukti memberikan manfaat kepada Pemohon Banding, dengan melihat pada kinerja keuangan Pemohon Banding yang mengalami kerugian Operating Margin selama 5 tahun berturutturut, bahkan sampai mengalami Capital Deficit. Pemohon Banding sudah menjelaskan di poin sebelumnya bahwa kerugian yang dialami Pemohon Banding diakibatkan oleh faktor-faktor eksternal. Pemohon Banding juga telah mencatatkan laba pada Tahun Pajak 2021 dan 2022 di mana di tahun-tahun tersebut Pemohon Banding juga menerima jasa yang serupa dari pihak afiliasi. Berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding dengan hormat menyampaikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidaklah tepat dan oleh karena itu memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili banding ini untuk membatalkan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 12.755.956.628;

Dengan demikian, banding ini diajukan dengan harapan penuh agar sengketa dapat diputuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

III. Kesimpulan Pemohon Banding dan Permohonan

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat untuk mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding secara keseluruhan untuk membatalkan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif menurut Terbanding adalah sebesar Rp12.755.956.628,00 yang diatribusikan ke pembelian sebesar Rp9.158.503.628,00 dan Biaya Usaha Lainnya Rp3.597.453.000,00. Berdasarkan penyampaian Pemohon Banding diatas, Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan tambahan atas hal-hal yang dikemukakan Pihak Terbanding dalam SUB dan hanya menyatakan kembali tanggapan-tanggapan Pemohon Banding yang telah disampaikan selama

proses Pemeriksaan Pajak dan Keberatan Pajak sebagaimana argumentasi Terbanding dalam SUB yang sejalan dengan argumentasi-argumentasi Terbanding sebelumnya. Melalui Surat Bantahan ini, Pemohon Banding menyampaikan pengajuan yang sama seperti yang sudah disampaikan di dalam Surat Banding dan Surat Keberatan Pemohon Banding;

Demikianlah surat bantahan Pemohon Banding atas SUB dengan harapan agar permohonan banding yang disampaikan dalam Surat Permohonan Banding dan Surat Bantahan SUB dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim yang Terhormat dalam memberikan keputusan yang seadil- adilnya;

Sesuai dengan Pasal 46 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pemohon Banding mohon agar dapat diundang menghadiri sidang untuk memberikan penjelasan dan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan kepada Majelis Hakim yang Terhormat dalam rangka memutuskan perkara banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa salinan/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-34 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

03562/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 5 Desember 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPN Pajak Penghasilan Nomor 00004/506/18/056/22 tanggal 27 Desember 2022 Tahun Pajak 2018;

Bukti P-2. SKPN Pajak Penghasilan Nomor 00004/506/18/056/22 tanggal 27 Desember 2022 Tahun Pajak 2018;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 025/PTSBFI/III/2023;

Bukti P-4. Akta Nomor 16 tanggal 7 Februari 2024 yang mencantumkan nama penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus; Bukti P-5. Akta Nomor 183 tanggal 27 Oktober 2022 yang mencantumkan nama penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus; Bukti P-6. Akta notaris;

Bukti P-7. BPN yang telah dimateraikan kemudian;

Bukti P-8. Keputusan keberatan;

Bukti P-9. Surat keberatan;

Bukti P-10. SKP;

Bukti P-11. Surat kuasa khusus a.n. Regina Riani Sugianto;

Bukti P-12. Kartu Identitas a.n. Regina Riani Sugianto;

Bukti P-13. Pakta Integritas a.n. Regina Riani Sugianto;

Bukti P-14. Surat kuasa khusus a.n. Yudistira Aria Satyakusuma;

Bukti P-15. Kartu Identitas a.n. Yudistira Aria Satyakusuma;

Bukti P-16. Pakta Integritas a.n. Yudistira Aria Satyakusuma;

Bukti P-17. Matrik sengketa;

Bukti P-18. Keputusan Ijin Kuasa Hukum No. KEP-442/PP/IKH/2024 tanggal 15 Juli 2024 atas nama Yudistira Aria Satyakusuma;

Bukti P-19. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Yudistira Aria

Satyakusuma;

Bukti P-20. Penjelasan tertulis tanggal 6 Agustus 2024;

Bukti P-21. Bukti tangkapan layar website Kato Sangyo

Bukti P-22. Bukti tangkapan layar website dan Laporan Keuangan Yuasa

Funashoku;

Bukti P-23. Bukti tangkapan layar website GL Rubicon;

Bukti P-24. Penjelasan perusahaan CSO;

Bukti P-25. Bukti tangkapan layar website Primo Co.,Ltd;

Bukti P-26. Bukti tangkapan layar website Pharmaland 1982;

Bukti P-27. Invoice terkait koreksi jasa (jasa manajemen dari SBFA dan CPL serta jasa dukungan TI dari SBFA dan CPL);

Bukti P-28. Sampel bukti pendukung eksistensi jasa manajemen dan dukungan IT; Bukti P-29. Kertas kerja penyesuaian kesebandingan Tahun Pajak 2018;

Bukti P-30. Bukti bahwa Tim Pemeriksa DJP Tahun Pajak 2019 menerima penyesuaian kesebandingan Pemohon Banding pada pemeriksaan Tahun Pajak 2019.

Bukti P-31. Email korespondensi dengan pihak Moody’s (database Orbis) terkait konfirmasi pihak database bahwa biaya lainnya tidak masuk dalam biaya

operasional.

Bukti P-32. Lampiran penjelasan eksistensi jasa yang diterima oleh Pemohon

Banding dari pihak-pihak afiliasi.

Bukti P-33. Perjanjian dengan pihak-pihak afiliasi terkait transaksi jasa IGS.+ Bukti P-34. Invoice penagihan jasa dari BRSI kepada Pemohon Banding Tahun

Pajak 2018;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa Salinan/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-19 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matriks sengketa;

Bukti T-5. Profil Kato Sangyo Corporate;

Bukti T-6. Profil BO DUK Medipharm Co. Ltd;

Bukti T-7. Profil Medline Co. Ltd;

Bukti T-8. Profil GL Rubicon Co. Ltd;

Bukti T-9. Profil Primo Co. Ltd;

Bukti T-10. Company Credit Report Primo Co. Ltd;

Bukti T-11. Profil Pharmaland Co. Ltd;

Bukti T-12. Kato Sangyo Corporate Profile;

Bukti T-13. BO DUK MEDIPHARM CO. LTD;

Bukti T-14. MEDLINE CO LTD;

Bukti T-15. GL RUBICON CO LTD;

Bukti T-16. PRIMO CO. LTD;

Bukti T-17. Company Credit Report_PRIMO CO LTD;

Bukti T-18. PHARMALAND (1982) CO LTD;

Bukti T-19. PHARMALAND (1982) CO LTD;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03562/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 5 Desember 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00004/506/18/056/22 tanggal 27 Desember 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 018/SBFI/II/2024 tanggal 28 Februari 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif13.747.103.282,00991.146.654,0012.755.956.628,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp12.755.956.628,00, yang diatribusikan pada:

1. Koreksi atas pembelian barang dari pihak afiliasi sebesar Rp9.158.503.628,00, dan

2. Koreksi atas biaya jasa intra-grup (IGS) sebesar Rp3.597.453.000,00, bahwa Terbanding melakukan penyesuaian fiskal positif sejumlah Rp12.755.956.628,00 a quo dengan alasan bahwa transaksi antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) sebagaimana diatur dalam ketentuan transfer pricing; bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah menyusun Dokumen Transfer Pricing sesuai ketentuan dengan metode TNMM dan pembanding yang sebanding secara fungsi, aset, dan risiko, serta menilai bahwa koreksi Terbanding tidak mempertimbangkan substansi transaksi dan strategi bisnis jangka panjang yang menyebabkan kerugian usaha dan Pemohon juga menolak pembanding tambahan dari Terbanding yang dianggap tidak relevan, serta menegaskan bahwa biaya jasa intra-grup yang dikoreksi telah memenuhi uji eksistensi dan manfaat disertai bukti pendukung yang sah dan telah dikenai PPh Pasal 26 serta PPN Jasa Luar Negeri; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penilaian atas alat bukti yang disampaikan para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah apakah penyesuaian fiskal positif sebesar Rp12.755.956.628,00 yang dilakukan oleh Terbanding terhadap transaksi antara Pemohon Banding dan afiliasi luar negeri, yang diatribusikan pada

pembelian barang sebesar Rp9.158.503.628,00 dan biaya jasa intra-grup sebesar Rp3.597.453.000,00, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Tahun 2018, Pemohon Banding melakukan transaksi afiliasi berupa pembelian persediaan, biaya manajemen, dan jasa intra- grup namun Terbanding menilai bahwa dokumen tersebut tidak menjelaskan secara memadai dasar penyesuaian keuangan, khususnya terkait indikator Return on Sales (ROS), sehingga Terbanding melakukan penyesuaian ROS menjadi 1,27%; bahwa Terbanding menguji ulang data pembanding yang digunakan Pemohon dan dari hasil benchmarking dan perhitungan ulang yang dilakukan, Terbanding menyatakan bahwa ROS Pemohon berada di bawah rentang kewajaran, sehingga dilakukan koreksi fiskal positif sebesar Rp12.755.956.628,00 yang diatribusikan pada:

1. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp9.158.503.628,00 dan

2. Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya (jasa intra-grup) sebesar Rp3.597.453.000,00;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan sejumlah bukti untuk mendukung dalil bandingnya, dan setelah dilakukan pemeriksaan serta penilaian secara menyeluruh, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Dokumen Transfer Pricing (TP Doc) Tahun Pajak 2018

bahwa terbukti Pemohon Banding telah menyusun Dokumen Transfer Pricing dan mengidentifikasi fungsinya sebagai licensed distributor dari produk suplemen kesehatan bermerek BRAND’S. Dalam dokumen tersebut, analisis kewajaran transaksi pembelian dilakukan dengan metode Transactional Net Margin Method (TNMM), menggunakan indikator Return on Sales (ROS);

bahwa hasil analisis menunjukkan ROS Pemohon berada dalam kisaran wajar berdasarkan pembanding eksternal yang digunakan, dalam hal ini Terbanding mempersoalkan dasar penyesuaian keuangan dalam TP Doc;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penyesuaian keuangan dalam TP Doc yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan menggunakan Special Factor Analysis (adjust sales & expense) bukanlah sesuatu yang baku dan umum dilakukan untuk menilai kesebandingan;

bahwa berdasarkan pertimbangan a quo, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa untuk menghitung ROS Pemohon Banding, tidak perlu dilakukan penyesuaian dengan menggunakan Special Factor Analysis (adjust sales & expense);

Pemilihan dan Analisis Pembanding

bahwa dalam Dokumen Transfer Pricing Tahun Pajak 2018, Pemohon Banding menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan indikator Return on Sales (ROS), serta memilih 4 (empat) perusahaan pembanding yang dianggap sebanding berdasarkan kesamaan fungsi, aset, dan risiko (FAR). Pemilihan ini dilakukan secara bertahap dan mengacu pada analisis benchmarking sebelumnya yang diperbarui untuk Tahun Pajak 2018;

bahwa Terbanding menolak 2 dari 4 pembanding (Kato Sangyo Co. Ltd. dan Yuasa Funashoku Co. Ltd.) karena ditemukan adanya fungsi manufaktur dan perbedaan signifikan dalam kegiatan usaha, yang menurut Terbanding mengakibatkan ketidaksebandingan fungsi. Penolakan ini diperkuat melalui hasil pemeriksaan langsung terhadap profil perusahaan dan aktivitas bisnisnya, termasuk tangkapan layar dari situs korporat yang menunjukkan adanya manufaktur dan kegiatan usaha real estate/hotel;

bahwa setelah menilai data dan fakta dalam persidangan, Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding, bahwa Kato Sangyo Co. Ltd. dan Yuasa Funashoku Co. Ltd. memiliki perbedaan fungsi dan kegiatan usaha dengan Pemohon Banding, sehingga tidak andal sebagai perusahaan pembanding; bahwa selain itu, Terbanding kemudian melakukan perluasan benchmarking dengan menambahkan 17 data pembanding baru dari basis data ORBIS, menghasilkan total 19 perusahaan pembanding. Dari jumlah tersebut, melalui tahapan verifikasi ulang, diperoleh 7 perusahaan pembanding yang dinyatakan sebanding berdasarkan FAR, dengan ROS kuartil kedua (Q2) sebesar 3,55% sebagai nilai kewajaran. Nilai ini dibandingkan dengan ROS Pemohon Banding yang jauh lebih rendah, sehingga menjadi dasar koreksi fiskal terhadap laba usaha; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam hal Terbanding tidak setuju dengan data pembanding, maka seharusnya Terbanding melakukan penelitian kembali terhadap tahapan pemilihan pembanding yang terdapat dalam Dokumen

Transfer Pricing dan dapat menunjukkan pada fase mana terjadi kekeliruan pemilihan pembandingnya;

bahwa namun demikian, tanpa menunjukkan pada fase mana terjadi kekeliruan pemilihan pembandingnya, Terbanding dalam proses pemeriksaan maupun keberatan telah melakukan pencarian ulang dan menambahkan 5 (lima) data pembanding diperoleh 7 (tujuh) perusahaan pembanding;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa karakteristik barang yang dihasilkan oleh data pembanding adalah tidak sama, kemudian Terbanding menyampaikan bahwa adanya perbedaan karakteristik barang dapat diabaikan dalam penggunaan metode berbasis laba bersih. Dalam metode Transactional Net Margin Method ("TNMM") perbedaan pada karakteristik produk tidak terlalu sensitif sehingga perbedaan tersebut dapat ditolelir;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam mencari kesempurnaan kesebandingan, maka meskipun menerapkan metode laba transaksional, karakteristik barang atau jasa tidak dapat diabaikan, karena perbedaan produk dapat menimbulkan atau mencerminkan perbedaan dalam fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan dan/atau risiko yang diasumsikan oleh pihak yang diuji;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, dalam melakukan pencarian pembanding, Terbanding sebagai otoritas perpajakan harus mencari pembanding yang paling andal dengan memperhatikan 5 (lima) faktor kesebandingan, yaitu:

1) Karakteristik barang atau jasa,

2) Analisis fungsi, aset, dan risiko,

3) Ketentuan kontrak,

4) Ketentuan ekonomi, dan

5) Strategi bisnis.

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak menetapkan bahwa perusahaan pembanding yang dapat digunakan dalam sengketa ini adalah cukup 2 (dua) yang memang diakui sebanding dan tidak disengketakan oleh para pihak, yaitu Charmacy Pharmaceutical Co., Ltd dan O’Will Corporation;

Penjelasan atas Laporan Keuangan dan Kerugian Usaha

bahwa Terbanding melakukan reclass Biaya dari Luar Usaha berupa rugi selisih kurs senilai Rp2.345.748.495,00 menjadi Operating Expense dengan alasan rugi selisih kurs berasal dari transaksi afiliasi;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa perlakuan selisih kurs harus didasarkan pada perlakuan akuntansi yang sama antara perusahaan pembanding dengan perusahaan yang diuji dan diterapkan secara konsisten, bahwa harus dianalisis apakah selisih kurs tersebut bersifat normal bisnis ataukah akibat yang lainnya seperti pinjaman, jual beli aset dan sebagainya;

bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa selisih kurs tersebut bersifat normal bisnis dan apakah perusahaan pembanding juga memperlakukan akuntansi selisih kurs yang sama, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa laba/rugi kurs tidak dapat diperhitungkan sebagai bagian dari Operating Expense;

bahwa terkait kerugian yang berturut-turut yang dialami Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kerugian berturut-turut a quo hanyalah merupakan indikasi penghindaran laba yang masih harus dibuktikan dengan bukti dan fakta yang dialami sesungguhnya oleh Pemohon Banding;

bahwa sehingga ROS Pemohon Banding menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianPemohon BandingTerbandingPengadilan Pajak
Peredaran Usaha54.727.594.31432.876.176.87732.876.176.877
HPP28.652.785.72917.212.414.75117.212.414.751
Laba Kotor26.074.808.58515.663.762.12615.663.762.126
Biaya Usaha Lainnya25.378.302.34027.724.050.83525.378.302.340
Laba Operasi696.506.245- 12.060.288.709- 9.714.540.214
ROS1,27%-36,68%-29,55%

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas seluruh bukti yang diajukan dan dikaitkan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPh, karena hanya terdapat 2 (dua) Perusahaan pembanding, maka Pengadilan Pajak akan menggunakan arm’s length range berupa full range, dengan penghitungan sebagai berikut:

NoNama PerusahaanROS 2015-2017
1CHARMACY PHARMACEUTICAL CO LTD2,12%
2O'WILL CORPORATION1,17%
Maksimum2,12%
Minimum1,17%
ROS menurut Pengadilan Pajak-29,55%
Koreksi ROS30,72%
Jumlah Koreksi Kewajaran1 0.099.191.483

bahwa selaras dengan Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, maka selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka harus diatribusikan pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi; bahwa terbukti Terbanding mengatribusikan koreksi primer a quo pada akun Harga Pokok Penjualan dan akun Biaya Usaha Lainnya sehingga Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa dari keseluruhan transaksi afiliasi yang terjadi, kemungkinan terjadi penghindaran pajak menurut Terbanding adalah pada transaksi afiliasi yang masuk pada akun Harga Pokok Penjualan dan akun Biaya Usaha Lainnya; bahwa terkait dengan koreksi kewajaran yang diatribusikan pada Koreksi atas Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp9.158.503.628,00, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Perhitungan Marjin Laba Kotor Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2016- 2018 sesuai laporan keuangan diaudit (dalam ribuan Rupiah) adalah sebagai berikut:

bahwa dengan koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap HPP, maka dapat disandingkan marjin laba kotor Pemohon Banding sebagai berikut:

No.DeskripsiPemohon BandingTerbanding
1Peredaran Usaha32.876.176.87732.876.176.877
2HPP17.212.414.7518.053.911.123
3Laba Kotor15.663.762.12624.822.265.754
4Marjin Laba Kotor47,64%75,50%

bahwa dalam persidangan, Pengadilan Pajak mendapatkan data Marjin Laba Kotor beberapa Perusahaan trading sebagai berikut:

No.Nama PerusahaanTahunPeredaran UsahaHPPLaba KotorMarjin Laba Kotor
1PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company, Tbk20185.472.882.000.0003.516.606.000.0001.956.276.000.00035,7%
2PT Indofood Sukses Makmur Tbk201873.394.728.000.00053.182.723.000.00020.212.005.000.00027,5%
3PT Garuda Food Putra Putri Jaya Tbk20188.046.946.664.2665.493.794.976.7762.553.151.687.49031,7%
4PT Mayora Indah Tbk201824.060.600.395.72517.663.946.865.9786.396.653.529.74726,6%
5PT Diamond Food Indonesia Tbk20186.251.099.000.0004.940.298.000.0001.310.801.000.00021,0%

bahwa berdasarkan data-data di atas, terbukti bahwa marjin laba kotor Pemohon Banding sebesar 47,64% masih lebih tinggi dari marjin laba kotor Perusahaan lain di bidang trading, yang apabila HPP dikoreksi mengikuti penghitungan Terbanding, maka marjin laba kotor Pemohon akan semakin besar lagi menjadi 75,50% dan akan menjadi tidak wajar;

bahwa sehingga Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa tidak terdapat risiko penghindaran pajak tinggi atas transaksi afiliasi pada HPP, sehingga koreksi Terbanding yang diatribusikan pada HPP sebesar Rp9.158.503.628,00 adalah tidak tepat dan tidak dapat dibenarkan;

bahwa terkait dengan koreksi kewajaran yang diatribusikan pada Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya (jasa intra-grup) sebesar Rp3.597.453.000,00, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam persidangan, terbukti bahwa koreksi atas Biaya Usaha Lainnya (jasa intra-grup) sebesar Rp3.597.453.000,00 adalah merupakan atribusi dari koreksi transaksi hubungan Istimewa berdasarkan kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa dengan demikian, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa permasalahannya adalah bukanlah lagi pada eksistensi transaksi jasa intra grup ataupun kewajaran nilai transaksinya, namun yang harus diperhatikan apakah dalam transaksi jasa intra grup a quo terdapat resiko penghindaran pajak;

bahwa dalam persidangan, Pengadilan Pajak mendapatkan keterangan bahwa pada Tahun Pajak 2018, nilai biaya jasa kepada pihak afiliasi adalah sebesar Rp3.597.453.000,00 sementara nilai total biaya operasional Pemohon Banding adalah sebesar Rp25.378.302.000,00, hal ini menunjukkan bahwa resiko terjadinya penghindaran pajak dalam biaya operasional adalah ada pada biaya jasa kepada pihak afiliasi;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa atribusi koreksi transaksi hubungan Istimewa berdasarkan kewajaran dan kelaziman usaha yang dibebankan oleh Terbanding pada Biaya Usaha Lainnya (jasa intra- grup) sebesar Rp3.597.453.000,00 adalah sudah sesuai dengan ketentuan; bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp12.755.956.628,00, yang diatribusikan pada:

1. koreksi atas pembelian barang dari pihak afiliasi sebesar Rp9.158.503.628,00, adalah tidak sesuai dengan ketentuan; dan

2. koreksi atas biaya jasa intra-grup (IGS) sebesar Rp3.597.453.000,00 sudah sesuai dengan ketentuan, sehingga permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding beralasan untuk dikabulkan sebagian;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif12.755.966.628,003.597.453.000,009.158.503.628,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Netto cfm. Terbanding Rp 1.592.169.265,00

Koreksi dibatalkan Pengadilan Pajak Rp 9.158.503.628,00

Penghasilan Netto cfm. Pengadilan Pajak Rp (7.566.334.363,00)

Kompensasi Kerugian Rp 58.147.159.640,00

Penghasilan Kena Pajak Rp (65.713.494.003,00)

Pajak Penghasilan Terutang Rp 0,00

Kredit Pajak Rp 0,00

PPh Kurang/(Lebih) Bayar Rp 0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03562/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 5 Desember 2023, atas nama PT SUNTORY BEVERAGE AND FOOD INDONESIA, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, dan menetapkan jumlah Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 yang masih harus dibayar sebesar Rp0,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 22 Januari 2025 oleh Riztiar Arinta, S.E.,M.Ak., Ak., C.A. sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS. dan Anwar Syahdat, S.H., M.H., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri/tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri/tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua, ttd.ttd.

Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

ttd.

Anwar Syahdat, S.H., M.H., M.E.

Panitera Pengganti, ttd.

Aniek Andriani, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.