Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 41 halaman

PUT-001685.16/2025/PP/M.IIA Tahun 2025

Ahmad Rivai Tauhid, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-001685.16/2025/PP/M.IIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00010/KEB/WPJ.08/2025 Tanggal 03 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00009/207/19/402/24 Tanggal 16 Januari 2024 Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001685.16/2025/PP, antara:

AHMADRIVAITAUHID,NPWP05.961.790.2-402.000/ 3671091810480003 beralamat di Jl. Prambanan Raya No. 35 RT.04/10 Cibodas,KotaTangerang,Banten,(domisilielektronik agus@hsiconsulting.co.id);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Ari Irfano

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-1279/PP/IKH/2024 tanggal 19 Juni 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 010/HSIC-PROXY/25 tanggal 30 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Jose Mayer Sinaga / 198402112003121005, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Lily Ponika / 198607282009012010,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Karoma Ali Wardana / 198608262007011001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-2665/WPJ.07/2025 tanggal 8 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 497/PP/BR/2025 tanggal 28 Mei 2025 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-045/PP/PrbSM/2025 tanggal 2 Juli 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 10/Pajak/I/2025 tanggal 30 Januari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-53/SUB/WPJ.086/2025 tanggal 30 April 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor S-10/ART- Tax/V/2025 tanggal 19 Mei 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yag disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00009/207/19/402/24 Tanggal 16 Januari 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tangerang Barat dengan perhitungan sebagai berikut:

Mama aa Tage PAP AA IWAN BIA TAI anang Pa DG S81 PEN 24458. 02?

UM) AY RJPIAH MEMURUT

No, JRA AN FENGUSAPA KUNA FISKLIS PEMBAHASAN ada cus oat (SIS BT

4 [Dasar Pengeraar Palu a. fdas Penyerahan Barara dar Jana yang Sar PPN ado bkipar a is] o a? Tenyeraaa yars SEN rye casas G RU TGLE sendiri * 005 APE, GB 7 TE Oh le 41,005 373,166 al Penyertaan yong PCN-nya dipungut oan Perargu: BPN a ia) 0 wa oaoysraban yang PE Moe ek dipungut a Uu la

Ad, Penerapan yang O kengskan dan gor ge iden SPN g n D wa dum phi | ae te tic as Sh 7.005 IPB 8G 1058 OFS, 858 7008 378,159 a Atas Senyusahas Parang can Jasa yang wae temuan PPN u Qn 0 e. Jun ah Selorub Sencera nat la oa 7 O08 078,186 “NS, OFS, 655 “ond 978,186 do Asas iy poo SK Per antaatan BKP dak Servu lo dar ir

Liana: Patess di daan Uaera" Panean/ Pemanfaatan JKE

Sari var Dasrak Paocas ci ca rm Deer Fables Pemrungutan najei edeb Peru ut DPN Keg aia Merana Sari

Pair bayaran kena Balas Masukas bag PKS yang belur wmicicki. ker penyerahan setelan angka meki eat berak Ni Perairan yen SS Nya Lazk seberusr ye

Fitebuske mag Tuas drung.ti BNguLng JuWwao secre

‘onto Deornayarad PRN yang serie Terdanelken fasltHas ro. imac BRE In) L ln

52 Peventastea EKP foun bowuLd dari bs.ar Daesah o r D

Rascactai Jualan Saran Pabean ks rah, Ferenastan AP dari Luar Dawah Pebsar do Aa ar p - 9

Mamah Babe 7 "

woud. Pecromgder Pajak cle Pemiungel ON o z a a Keg atau Macriangen Sesdiri Tt 5 2

LE. Fennayarar kernaal Pajas Mas aca bag: PP yang cel. eka kan seryiraha G@loia jarg te wrt - a 9

Semeru aka dof. Percishedyedg OPS ne cek sete: nifsbnskar C 3 o

Atu dak cc pute *

BT. Tanngung awak secava cma G a a

08 Pemasaran EK yang kera “doe Wdapaitead fasilican u g a a2 Jum ahid dag 2 alaud Data da slau a5 alae dS a a 6

Sl fata Rata det

2 Mergocicgss PPM Kuracy bayar a. Banas Kolar garg “ari Minang Saba Seach cas ‘na SOF Et 1.957.558 100 537,817 a Fike:

no’ PES vero disso cf rasa culm Misa Pajak sara sara a Cc in)

OP, Faas Masukan yang chased Oper ge 510 739 215,76 SAAD

4. SIR fouko< dieng bayan u c D

DA Disegar ana MENYE soit 95,178,098 55.412.928 75.118,068 a, barat a a G

Gula fet ada abbr ae hg 100 EAP BF “oN.aat 817 WIL Sa7 Bt?

G, Giaarniide gicar.

2 SKPER T a 2

PO UMLAF Bu FIA MENURUT eva

Ne LALA PEN CUSAHLS _ . PEM BA HASAN

KENA PAJAK “ISAS AR a, dalek ajak yang depaliecbkiergesg fad - add IG 47 817 Val Sav Be? TCL AST Ot? uy durdah gerade PPN aureasg Bayar le oy 5 BATAS a

3 [Ke sicvhaa Palas yong sina:

fa. dkormpesesica ko Mass Bajas am keine n oO a bh. kor parna:siva ke Mase Jahit... Ikatan 90m berulani u a 0 bo Jumatta bj a ia 0

4 JPEN varg seng udiayar Rol A3 Hy 54°49, 745 GD

4 Sassiayaistrot Ff:

& Sanga Pasal BI SLS 2,367,346 Oo b dana kar Pasal Biss RUS 11 Ii ho Konga Base IA hang ca a D c. Kuna kan Canal 70 IS) KS 5 Oo uo ona ker Saul SAOS Rast a 0 fo Bunga Pasal SYP KAN og Gesel GR PE 3 0 fh wlitHan fadbec cg gst 2387.345 0

Ao Harlah PPM yang asih Carls GIveyan SR... PN. TPB? OM Ta 0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 10/Pajak/IV/2024 tanggal 08 April 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut: Mera Muak Pang ote AWAS RINA TAIN

Ma YA GP TON TAS

UML AG RJPIAH MEMURUT

NI. JRA AN FENGUSARA KUNA FISH LIS PFMAAHASAN salad ue Jaa (SIS ETUJUI

4 Dasar Pengeraar Haus a. Mas Menyerahkan Bararg dar eka yang Entang PON ad bkapus 2 n a) a? Tengergiaa yang SEM ripe cess GO PUTGLE sendiri 05 278 166 1958.074, bbe 405 378,166 a Senygerakan yerg PP Nenya dalang bo on Pemurgu: PPA a || i)

BA denyaraban yang FE sa Tetek pirungui a Q a ai, Penweraren yang d keadsken ceri pe genaan OPN g n D aft duimuhig. | 2+ 30-4 + 4.5) 7005 IPA, "EB “058,974 Ah “0085 378,166 a Atas Sonyerahar Rararg dar Jaga yura Beek terutang BPM n n D o. Jun ch Selb Penveranat jab «by “O05 GB BG MAA 6 Fo, Eo ins 178 186 d. Ausinpo Bk%Perantaatan BKP Oak Servi La dar Dur

Denah hase di daam Lawa" Panean/Comanaaer JK

Sari var Daerah Hahcan via ara Geert 1 SabguSerrungutan pales deb emul OPS Keg'atar: Mernsangan Sari

Gr bayaran weranei Pais Masukas bag PKS vars belum melakikar parc aban Setelan angka welt: conto k bereshitF rake” an gay CON! ya Laak sehararya

Sisebaska aad Tas arung BNQHLMg jue SO 513 site Derbayaran PRN yang serta Terdanelken Susi lag a0. ings" BRE 0 L 0

22. Pevantartag BAD fuk peril cari aan Daerah 0 r o

Daacad ai duka caer Pahern “

2, Ferayastan J4 ian Luar Dacrah “sean daa p " TH aptah Babi " "

wd. Peraga Palak slew Perriesgal 22N 2 1 0 nh Ken aan Perbagur Sesdiri fi 7 9 ob. Srmsayarar kertas Pajas Masusa lag: PSP yang oGl7 PARA AKAn Enya ia Sola jarg te Wak: C J 9

Serta anak

Serolohen ya92 PPA nye ucek satarugnya ciheboskar “ 1 0

Atau dak pang .

G2. Tanggung wah ABSAYA TENTBTS In 1 Hi a2 Pemagyasar PER yang semula mendapaxan fasilitas u a Hj

43 Jumah ida slag 2 aleud 7 ata dA aleu Lala, d5 a a th

Stay T atay 2 Batan 42)

2 [Pergheacge7 PPN Kurasa Bayar aL balk Kelana ge GAMA Spa gare Seven KAT x “0 8g7 Ets 16.957 258 100 537,817 a Taras!

Di PEN garg disso: di naa alam Masa Pajak yay sara | Ih 9

OP, Pajak Mas aan yang Jagat Cpecteiergiat 5479 729 215,746 §.419,749

40 Dingyvaroeogar KEP setir 95,118.095 25110023 5.148.068 aa tara u 2 9 yG. ula" (toot asd ab] Tun £47,817 *O0.a0 bt? TOSS Bt? ug, Dreriarsicar.

oA SKFERS n a 1

Po UMLAF Ru PIA" MENURUT ea

NG URAIAN pescusana |... PEMBAHASAN

KENA PAJAK | SUS _ ARR a. dendah sajes yargdepal soerbiergess Eu) qu sa? SAT Tak Aa? BF RTA LTS a daedah Sergai benga SPN Sarang Bayar ce a] 3 543.749 a

4 Ke sictiaa Pace yor spray:

g, Tékor pecs ko Mase “aia ana kobe “ 0 0 b. Mkorpurnatsiva ke Masa tala... kerera Jembecghy] u ti a

KL wutiatia + by a i 0

0 [PRN vars sang adanya [2.0 | 303 1 Ag NE) o

4 [Banssigucncetrat F

@ Sanga Pasal AKU 2357 146 b b dena kar Sasa Dike RUS 1 Nj

Kenakan Vase MUG Nan CR a 0

Uu. Kpn kan Fasa OK a Oo co ftona’ker Sagub/O coe Bae G D f Benge Pasal 73 Rp 9, Pasel 2 (eh PPK 5 y me litdan Gabe c eri 2 397143 0

& [lumiah PN yang mesinsarsawaanis 8g oo 0 bo IPM ?

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00010/KEB/WPJ.08/2025 Tanggal 03 Januari 2025, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Lraian Semula | Diarnbah £ Memjadi

Rp) : CDakturangi) (gp:

ikpi a. PPI Kara £ (Lebih) 5.419.749 me S419.74q)

Bayar | . :

Lb. Sanksi Administrasi 2.367.546 on 2 SET S46

2S. Janslah Pajak ary asik Larus $ Ilekihij F787 O95 i? FE 05:

Lb ana i

00 dibayar an 2 001

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 10/Pajak/I/2025 tanggal 30 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 10/Pajak/I/2025 tanggal 30 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang- undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir kali diubah dengan Undang – Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang - Undang, yang mengatur tentang ketentuan pengajuan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang- Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima keputusan yang dibanding, karena surat keputusan keberatan nomor KEP-00010/KEB/WPJ.08/2025 Tanggal 03 Januari 2025 ;

3. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang pengadilan pajak: Bahwa Banding dapat diajukan Wajib Pajak;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00010/KEB/WPJ.08/2025 Tanggal 03 Januari 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Direktur Jenderal Pajak, Pajak Kurang Bayar Nomor 00009/207/19/402/24 Tanggal 16 Januari 2024 Masa Pajak Desember 2019, yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tangerang Barat dengan rincian perhitungan sebagai berikut :

Mama aoe Padi SEP AKAN MISA AID rp 1 NABI. P80 2-452 DG

UA AH RJPIAH MEMURUT

No. JRA AM PENGUSAPA KLNA SISK LIS PEMBAHASAN

Salad ue ALUR (31S ETUJUI

4 Yasar Pengeraar Pa:

4. Atas Penyerahan Barora dar wise yang versie g PPN

B1 kapas a ia) o a? Uneyaraian yang SPM Ir ine as ch PUTGLE sendiri 7 005 APE GB et eel) 41,005 373,166 ado Benyerakan yag PO Nova dipuget 2 on Demuargu: PP a le o

Ba Sanyesraban yaa Fe Rew wcek cipungui Qa Q lai

ALN, Bengarapan yang d kenaskan dari pergadgan PPN q La D

AS dinghies | e+ eit + Ep 7.005 IPA Eh 1056, 375, EN * 005 378,156 a Atas Senyurahas Baraca Gas Jasu yang Fak tema PPN ia) Oo 0 oc. Jum oh Selorab Benua la + 2) “NAS 078,786 059, 6 5 BSG “An gS 186 d. Alus ivpoo AKG Perantaatan BKP (dak Semula dar Jar benahi Panean di daa Lawa Pangan/7omanmaaar JKS

Sari var Daerah Faocas vi ca arm Deer Pala Pemungutan pajak adek Be uagut PPN Kegiatan Morgen in Gain

Darr Lagaran kemana Malas Masukus beg PKS yard belur mcicki kar paryoaaran seteia angka aki weer be berahi Peralatan yang CON-cya tank seberusr ye

Sisebuskas mag Tuas deng. BNN JuWwuo sodara conte Do rpayaran PRAM yang veri Terdanelken fusi las ao. imacr BRE In) c o

2. Poeventastaa PKI tuak boewuLd cari ae Daerah o r G

Gascactat Jalan aera Pahern hai i, Feranmastan 4D ian Luar Ducah “aboard dalarn -

Darah Patitan a " G

24. Hamparan Palak oleh Pemusgil PON Q u ng rub Ken ata Me bangLn Sendiri PN 7 a

2B. Sumnayarar kembali Pajas Visas lag: PAP yang bel mela seken penyirahaa seloas jarg te wash a 3 0 beer corak if, Sernlehan yeig PPS nye ucek soterssia nikrbnskar " 3 o atas dak panggul -

G7. Langgung awak serasa cemara G Pal Hj

08 Pemaayaran EK peng Serui we Wdapeitad fesilicas u al a d3 Jumahid lagi Pala GA aan dA aleu 2d alae df a a Fa ala fata Ratri DE z Sergi 0933 PPS Kurasa Bayar

FP ie Synge eae LL Ace yee seein, ids a. Banas Kelasa gg" Sar Apa Uang sean Lagi “99 Sa7,S 18 857.056 100 537,817

Do ised:

ne GN pare dar Cf nata calon Masa Pajak sara sara gu C Qo o.?. Papas Mase aan yag dase 0 peciergsa 5279749 3410 799 2.419, 748

3. SIP luvave «ier bayan aj c D

4 Disagan gapapa KENYE Sani 95,175.658 25 114.928 78.178,068

DD Paniai a i a pG. culated aan bea eb And, 527,817 “DN ba! 817 VL SSF BET

Uu, Gaerne sker nll. SKPERS a 5 2

PUMA Ru PIA" MENURUT aa

NC LALA PERCUSAHA mata PEMBAHASAN

KENA PAJAK “ISAUS IR ff Laralat jak yarg debut riperkivongan fof- al AG HF BA? Vale BAR 7 137,317 i duarcdah perghlene 1 SPN uracg Bayar dj 5 BA TAS a

3 fie suasa Peta yao sua:

a. ikorpnengasiean ko Masa Bajas ana ketnys 1 in) ra b. Dikompensesisan ke Mase saus... kerena 30m berulani u a a

Fa. UT at ia +b} a tt] a q PRN vars sien adanya" fn An Hy 5.409, 749 0

Io (pai auiccistrat Ff:

& Bonga Pasal if PI KI 2,237 346 o b “anu kar Oneal isa KS fi] Oo

2 Konaien Page Taro i a D “. Kuma kan Pasal OS KS a Oo uo dongker Bagai YO Cos K3 5 D fo Bonga Basah (3 RI KAN o Pasal Sh PPK 3 D

Raman fadbeg rest 2 28743 0

A [Jurlah PPM yang masih cares aman is | — Gy TI .. 9

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 10/Pajak/IV/2024 tanggal 08 April 2024, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak diatas;

3. bahwa surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00010/KEB/WPJ.08/2025 Tanggal 03 Januari 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

Liraan Sernula 2 piarnbah # Menjadi

Rp | Cikuransi) Rp:

ikpi

£ r Ta ai 1 ‘Le i : :

a. PPN Kurang (Lebih) 5.419.749 a B.419.749!

Bayar | , :

law Sanksi Administrasi 2367 346 | Uu. DP KET S46

S. Jumlah Pajak Kari masik harus / lebih FAS OOS i YFP RY OB Bh dibayar 4

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah, koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

a Menurut Koreksi Yang

Ne, Uren - - — -

Keputusan Xeberatan | 7emchen Banding | Diajukan Banding bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut adalah sebagai berikut :

1. Koreksi Atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp. 54.197.490,00

Menurut Terbanding :

1) bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor : S-01102/RIKSIS/KPP.0802/2023 Tanggal 20 Desember 2023, Terbanding melakukan koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp. 54.197.490. Menurut Terbanding, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa terdapat objek PPN yang belum dilaporkan dan dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding;

2) bahwa objek PPN yang belum dilaporkan dan dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding tersebut adalah pembelian produk-produk Herbalife yang Faktur Pajak Masukkannya dikreditkan oleh Pemohon Banding namun berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan, produk tersebut dilakukan kegiatan pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma. Atas kegiatan pemakaian sendiri dan pemberian cuma- cuma merupakan penyerahan BKP dan JKP yang dikenai PPN;

3) Dasar hukum: - Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN

- Pasal 4 ayat (1) UU PPN

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 6 PP 44 Tahun 2022.

Menurut Pemohon Banding :

bahwa Pemohon Banding tidak setuju sepenuhnya atas koreksi Terbanding tersebut dengan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa produk yang dipakai sendiri oleh Pemohon Banding memiliki tujuan yaitu sebagian besar (hampir 95%) untuk tujuan produktif dan sisanya sebagian kecil (hampir 5%) untuk tujuan konsumtif;

2) Tujuan produktif:

bahwa Pemohon Banding melakukan pemakaian produk sendiri untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha untuk pemasaran. Produk sendiri dikonsumsi saat mengadakan seminar atau pelatihan bagi anggota-anggota yang baru. Sehingga anggota yang baru dapat mengenal dan merasakan produk tersebut. Dengan cara tersebut dapat memperluas jaringan Pemohon Banding;

3) Tujuan konsumtif:

Dimana produk tidak digunakan untuk produktif. Produk yang dikonsumsi Pemohon Banding merupakan produk herbal yang memiliki manfaat yang baik bagi tubuh sehingga Pemohon Banding mengkonsumsi produk tersebut untuk mendapatkan manfaatnya;

4) bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajibannya untuk memungut dan membayarkan PPN atas seluruh Penyerahan Barang dan Jasa, sehingga tidak terdapat objek PPN yang belum dilaporkan dan dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan, telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU Nomor 16 tahun 2009 Tentang KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang- Undang Nomor 14 tahun 2002 Tentang Pengadilan pajak;

2. bahwa dalil Terbanding untuk mengoreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa Pemohon Banding sebesar Rp. 54.197.490,00 adalah tidak benar. Jumlah koreksi tersebut dikarenakan Terbanding menetapkan pembelian produk-produk Herbalife sebagai pemakaian sendiri dan pemberian cuma- cuma yang dikenai PPN tanpa melihat tujuan pemakaian produk tersebut, sehingga tidak dapat dipertahankan;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa formal banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya Permohonan Banding yang diajukan Pemohon Banding atas keputusan keberatan KEP-00010/KEB/WPJ.08/2025 Tanggal 03 Januari 2025 serta menetapkan pajak terutang yang seharusnya menjadi sebagai berikut:

a — Mertarrit Pernokhori

No. Uraiaii Banaicline

Pb. (Dikraramei: 0000000000 Yo (b.1. PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama [0

Ib.2. Pajak Masukan vang dapat diperhitungkan [519.749

Jb.3. STP (pokok kurang bayar) 00000000 Poo b.3. Dibayar dengan NPWP sendiri 09511 8.068

Lo fb. Lain-lain 0000000000 IG) (Jb. Jumlah ib1 #b.2-b.3-bA4tb.5) oo / 100.537.817

La. (Samksi administrasi 000000000000 Poo)

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-53/SUB/WPJ.086/2025 tanggal 30 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding pemohon banding Nomor 10/Pajak/I/2025 tanggal 30 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 28 Februari 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut :

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam√

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan √ sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan diluar kekuasaan Pemohon

Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat √ banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan √ yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal√ terima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-00010/KEB/PJ/WPJ.08/2025 tanggal

03 Januari 2025 yang diterima tanggal 03 Januari 2025 (tanggal terima sesuai resi pengiriman adalah tanggal 03 Januari 2025);

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan√ yang dibanding, Surat Keputusan Direktur Jenderal

Pajak Nomor KEP-00010/KEB/PJ/WPJ.08/2025 tanggal 03 Januari 2025;

h. Bukti Pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran √ atas pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat banding ditanda tangani oleh Ahmad Rivai

Tauhid bertindak selaku:

- Pemohon Banding;√

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus, berdasarkan dokumen permintaan uraian banding yang diterima, tidak terdapat lampiran Surat Kuasa Khusus.

j. Penandatanganan Surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding k. Keputusan yang diajukan banding merupakan objek √ yang dapat diajukan banding

2. bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Namun demikian perlu dilakukan penelitian lebih lanjut;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00009/207/19/402/24 tanggal 16 Januari 2024 Masa Pajak Desember 2019 diterbitkan berdasarkanLaporanPemeriksaanPajakNomor:LAP- 30/RIKSIS/KPP.0802/2024 tanggal 10 April 2024;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 10/Pajak/IV/2024 tanggal 08 April 2024 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tangerang Barat tanggal 10 April 2024 berdasarkan LPAD Nomor FORM-05003595/BPS/KPP.080203/2024 tanggal 10 April 2024;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00010/KEB/PJ/WPJ.08/2025 tanggal 03 Januari 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00009/207/19/402/24 tanggal 16 Januari 2024 Masa Pajak Desember 2019 dengan perincian sebagai berikut:

III. ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut :

UraianMenurutKoreksi (yang diajukan banding)
Keputusan KeberatanPemohon Banding
DPP Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri1.059.575.6561.005.378.16654.197.490

1. Menurut Terbanding

1.1 Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;

Pasal 1 angka 23

Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang;

Pasal 12 ayat (3)

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”

Pasal 29 ayat (3)

“Wajib Pajak yang diperiksa wajib :

a. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, dan/atau

c. Memberikan keterangan lain yang diperlukan;”

2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak Pasal 31 ayat (2) “Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;”

Pasal 76

“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);”

3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;

Pasal 48

“Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang berdasarkan peraturan perundang-perundangan untuk menyelesaikan secara administratif suatu sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara dimaksud jika seluruh upaya adminstratif yang bersangkutan telah digunakan;”

4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;

Pasal 1A ayat (1) huruf d

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cumacuma atas Barang Kena Pajak;

Pasal 4 ayat (1)

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

5) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tanggal 2 Desember 2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Bawang Mewah;

Pasal 6

(1) Pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

(2) Pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma Jasa Kena Pajak merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

(3) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan pemakaian atau pemanfaatan untuk kepentingan Pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri;

(4) Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan pem berian yang diberikan tanpa pembayaran atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai batasan dan tata cara pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas:

a. pemakaian sendiri; atau

b. pemberian cuma-cuma,

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri;

1.2 Data dan Fakta

1) bahwa Terbanding/Pemeriksa melakukan pemeriksaan berdasarkan SuratPerintahPemeriksaanPajaknomorPRIN- 499/RIKSIS/KPP.0802/2023 tanggal 29 September 2023. Pemeriksaan yang dilakukan merupakan pemeriksaan semua jenis pajak dengan kode 1461 Masa Pajak Januari 2019 - Desember 2019;

2) bahwa dalam rangka proses penelitian keberatan Terbanding/Tim Peneliti Keberatan telah mengirimkan surat permintaan data, informasi dan /atau dokumen kepada KPP Pratama Tangerang Barat dengan surat nomor ND-246/WPJ.086/2024 tanggal 18 Mei 2024. KPP Pratama Tangerang Barat memberikan jawaban permintaan data, informasi dan/ataudokumen dengan surat nomor ND- 965/KPP.0802/2024 29 Mei 2024 tentang jawaban permintaan data, informasi dan/atau dokumen a.n Ahmad Rivai Tauhid;

3) bahwa dalam rangka proses penelitian keberatan Terbanding/Tim Peneliti Keberatan telah mengirimkan surat permintaan data, informasi dan /atau dokumen kepada Pemohon Banding dengan nomor S- 204/WPJ.086/2024 tanggal 01 November 2024 dan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi kedua nomor S- 219/WPJ.086/2024 tanggal 26 November 2024. Pemohon Banding hanya meminjamkan sebagian dokumen :

NoJenis Buku/Catatan/DokumenBanyaknyaKeteranganMediaTanggal Kirim
1Bukti Potong PPh Pasal 211 setHardcopyLangsung11/11/2024
2SPT Tahunan 20191 setFile Pdfpkb.banten@pajak.go.id05/12/2024
3Rekening Koran Tahun 2019 (Rekapitulasi uang masuk/keluar atas Rek.7000010095751 setFile Pdfpkb.banten@pajak.go.id05/12/2024
4Tanda Terima Dokumen Pemeriksaan1 setFile Pdfpkb.banten@pajak.go.id05/12/2024
5Perhitungan Bonus + Komisi dari Herbalife (sample)1 setFile Pdfpkb.banten@pajak.go.id05/12/2024

4) bahwa Terbanding/Tim Peneliti Keberatan telah melakukan pembahasan dan klarifikasi perpajakan dengan Terbanding/Tim Pemeriksa, yang hasil pembahasan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Pajak dengan Pemeriksa nomor BA - 269/WPJ.08/BD.06/2024 tanggal 25 September 2024;

5) bahwa Terbanding/Tim Peneliti Keberatan telah mengirimkan surat undangan pembahasan dan klarifikasi Sengketa Perpajakan kepada PemohonBandingmelaluisuratnomor S-200/WPJ.086/2024 tanggal 31 Oktober 2024, yang hasil pembahasan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Pajak dengan Pemeriksa nomor BA-295/WPJ.08/BD.06/2024 tanggal 11 Nopember 2024;

1.3 Tanggapan Terbanding

1) bahwa Keberatan diajukan oleh Pemohon Banding karena adanya koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak November 2019 sebesar Rp 54.197.490,00;

2) bahwa Terbanding/Tim Pemeriksa melakukan koreksi karena:

- bahwa Pemohon Banding tidak meberikan dokumen yaitu pembukuan ataupun pencatatan tahun 2019, seperti laporan

keuangan, buku besar, buku penjualan, buku pembelian, buku kas masuk dan keluar, buku biaya, buku persediaan dan lain-lainnya yang terangkum dalam kegiatan pembukuan serta Wajib Pajak tidak dapat menyampaikan bukti penyampaian pemberitahuan penggunaan norma netto tahun 2019; bahwa berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pembukuan, dikarenakan sudah lanjut usia dan terkadang lupa menyimpan bon atau bukti lainnya jadi sulit melakukan pembukuan. Oleh sebab itu Pemohon Banding untuk perhitungan penghasilan netonya memaki tarif norma netto. Ketika dilanjutkan pemberian keterangan selanjutnya, apakah Pemohon Banding sudah menyampaikan surat pemberitahuan penggunaan norma untuk penghitungan penghasilannya,PemohonBandingmenjawabtidak menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma netto seperti yang diatur pada PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Netto;

- bahwa berdasarkan SPT Masa PPN yang dilaporkan Pemohon Banding, atas DPP Penyerahan Barang yang dilaporkan sebesar Rp13.465.560.732. Total keseluruhan DPP tersebut berdasarkan bukti potong, keterangan pada detil faktur pajak dan pemberian keterangan dari Pemohon Banding merupakan penghasilan atas komisi/royalti dan/atau bonus dari hasil pengembangan pemasaran jaringan usaha MLM Wajib Pajak. Tidak termasuk DPP penyerahan Pajak Keluaran untuk penjualan dari pembelian atas produk yang PM-nya sudah dikreditkan. Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang belum dilaporkan dan dilakukan pemungutan oleh Wajib Pajak tersebut senilai Rp480.492.260 diambil dari DPP nilai pembelian produk-produk Herbalife yang Faktur Pajak Masukkannya dikreditkan oleh Pemohon Banding. Karena berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan, Pemohon Banding menjelaskan bahwa produk-produk yang dibeli tersebut

biasanya dipakai sendiri atau dikasihkan ke orang lain untuk bahan percobaan sekaligus marketing. Jadi ada yang diberikan sebagai hadiah atau dipakai sendiri, dikasih ke adik atau teman-teman yang butuh, diberikan kepada orang lain agar bisa mencoba dan tertarik untuk membeli produk herbalife. Kegiatan tersebut tidak pernah dicatat karena kebanyakan produk yang dibeli buat konsumsi sendiri. Dari keterangan tersebut merupakan kegiatan pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma. Atas kegiatan pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma merupakan penyerahan BKP yang dikenakan PPN;

- bahwa Pemohon Banding memberikan keterangan dalam Berita Acara tidak membuat pembukuan maupun pencatatan sehingga Terbanding/Tim Pemeriksa tidak meyakini tambahan detil persentase pemakaian sendiri tujuan produktif maupun konsumtif yang disampaikan pada surat tanggapan SPHP. Pada Berita Acara Pemberian Keterangan, Pemohon Banding juga memberikan keterangan tidak pernah mencatat berapa yang dijual atau dipakai sendiri atau diberikan ke orang lain; Kedua, apapun tujuannya, atas pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma berdasarkan UU PPN termasuk penyerahan barang kena pajak yang dikenakan PPN. Ketiga atas penjelasan pemakaian sendiri dengan tujuan produktif dan tujuan konsumtif tidak diatur dalam UU PPN namun merujuk pada Pasal 5 Ayat (2), Pasal 5 Ayat (3) dan Pasal 5 Ayat (4) PP Nomor 1 Tahun 2012. Akan tetapi atas pasal-pasal tersebut sudah dicabut, tidak sah dan tidak berlaku untuk umum sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 64 P/HUM/2013 tanggal 25 Februari 2014 karena bertentangan dengan UU PPN;

3) bahwa Terbanding/Tim Peneliti Keberatan melakukan pembahasan dengan Pemohon Banding sesuai Berita Acara Pembahasan Sengketa Pajak dengan Wajib Pajak nomor BA-295/WPJ.08/MB.06/2024 tanggal 11 November 2024:

- Wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan

- Tidak ada dokumen atau bukti yang mendukung bahwa produk dipakai secara cuma - cuma baik dipakai sendiri atau diberikan kepada downline untuk promosi

4) bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah :

1. Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

2. Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemakaian sendiri untuk:

a. Tujuan produktif; atau b. Tujuan Konsumtif;

3. Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif tidak dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, kecuali pemakaian sendiri yang digunakan untuk melakukan penyerahan yang:

a. Tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau b. Mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

4 Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan Barang

Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam rangka pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dapat

dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;

5) Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 64 P/HUM/2013:

“Menyatakan Pasal 5 ayat (2), Pasal 5 ayat (3), Pasal 5 ayat (4), dan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku untuk umum;”

6) bahwa berdasarkan penelitian tersebut di atas, maka Terbanding/Tim Peneliti Keberatan tetap mempertahankan koreksi pemeriksa atas Dasar Pengenaan Pajak karena telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak terdapat bukti- bukti yang konkrit yang dapat mendukung argumentasi Pemohon Banding dalam pengajuan keberatan;

7) bahwa dengan demikian, alasan keberatan Pemohon Banding terkait koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Oktober 2019 tidak dapat dipertimbangkan;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1.Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00010/KEB/PJ/WPJ.08/2025 tanggal 03 Januari 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

b. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2.Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00010/KEB/PJ/WPJ.08/2025 tanggal 03 Januari 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00009/207/19/402/24 tanggal 16 Januari 2024 Masa Pajak Desember 2019 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor S- 10/ART-Tax/V/2025 tanggal 19 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa surat Bantahan ini dibuat atas Surat Uraian Banding Nomor S-53/SUB/WPJ.086/2025 tanggal 30 April 2025 atas pengajuan banding oleh Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00010/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 3 Januari 2025 tentang keberatan atas Surat

Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00009/207/19/402/24 Tanggal 16 Januari 2024 Masa Pajak Desember 2019 ; bahwa dalam surat Keputusan tersebut diputuskan sebagai berikut :

1. Menolak keberatan Wajib Pajak dalam suratnya nomor 10/Pajak/IV/2024 tanggal 8 April 2024;

2. Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00009/207/19/402/24 Tanggal 16 Januari 2024 Masa Pajak Desember 2019 , dengan perincian sebagai berikut :

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang Bayar b. Sanksi Administrasi c. Jumlah Pajak Yang Masih Harus / (Lebih) Dibayar5.419.749 2.360.346 7.787.0950 0 05.419.749 2.360.346 7.787.095

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan surat banding No. 10/Pajak/I/2015 tanggal 30 Januari 2025 yang dikirimkan melalui website etaxcourt dengan tanggal penyampaian 24 Februari 2025, sudah memenuhi persyaratan formal sesuai dengan ketentuan formal sebagaimana diatur di dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan uraian sebagai berikut :

a. Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding;

c. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak nomor KEP-00010/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 3 Januari 2025;

e. Pada Surat Banding dilampirkan salinan surat keputusan yang dibanding yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00010/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 3 Januari 2025;

f. Surat Banding ditandatangani oleh Pemohon Banding (Ahmad Rivai Tauhid sebagai pemohon banding);

2. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding oleh Pemohon Banding sudah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp 54.197.490 dengan rincian sebagai berikut :

. a Menurut Koreksi Yang

Ne, Iran - - oa Mi

Keputusan Keberatan | Pemchon Banding | Dajukan Banding

1. Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju sepenuhnya atas koreksi Terbanding tersebut dengan penjelasan sebagai berikut :

1) bahwa produk yang dipakai sendiri oleh Pemohon Banding dimana memiliki 2 (dua) tujuan yaitu sebagian besar (hampir 95%) untuk tujuan produktif dan sisanya sebagian kecil (hampir 5%) untuk tujuan konsumtif;

2) bahwa atas tujuan produktif, Pemohon Banding menggunakan produk untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, yaitu pemasaran. Produk dikonsumsi pada saat mengadakan seminar atau pelatihan bagi anggota-anggota baru. Anggota baru dapat mengenal dan merasakan produk tersebut sehingga dengan cara tersebut dapat memperluas jaringan Pemohon Banding;

3) bahwa atas tujuan konsumtif, Pemohon Banding tidak menggunakan produk untuk tujuan produktif melainkan produk di konsumsi langsung oleh Pemohon Banding. Ini disebabkan karena produk tersebut adalah produk herbal yang memiliki manfaat yang baik bagi tubuh sehingga Pemohon Banding dapat merasakan manfaat dari produk tersebut;

4) Pemohon Banding telah melakukan kewajibannya untuk memungut dan membayarkan PPN yang terutang atas seluruh Penyerahan Barang dan Jasa, sehingga tidak ada objek PPN yang belum dilaporkan dan dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding;

5) Dalil yang digunakan Terbanding adalah Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 yang tidak dapat diterapkan, karena peraturan tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 33 PP No.44/2022), yaitu tanggal 2 Desember 2022. Sedangkan sengketa yang diajukan Banding ini adalah sengketa tahun pajak 2019;

III. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. bahwa Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan, telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU Nomor 16 tahun 2009 tentang KUP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. bahwa dalil Terbanding untuk mengoreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa Pemohon Banding sebesar Rp 54.197.490 adalah tidak benar. Jumlah koreksi tersebut dikarenakan Terbanding menetapkan pembelian produk-produk Herbalife sebagai pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma yang dikenai

PPN tanpa melihat tujuan pemakaian produk tersebut, sehingga koreksi Terbanding tersebut tidak dapat dipertahankan;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa formal banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya Permohonan Banding yang diajukan Pemohon Banding atas keputusan keberatan KEP-00010/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 3 Januari 2025 dan menetapkan DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp1.005.378.166 dan Pajak Keluaran yang Harus Dipungut/Dibayar Sendiri sebesar Rp 100.537.817 sehingga perhitungannya adalah sebagai berikut: Menurut Pemohon b. |Dikurangis 0 0

Ib.1. PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak vangsama [OO] b.2, Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan [5.419.759

Ib.3. STP pokok kurang bayar) | GI ((b.4. Dibavar dengan NPWP sendiri 95.11 8,.068 bs. Lainlan oo Lo Ul

Ib.6. Jumlah b1tb2-b3-b4-b.3) fT 100.537.817

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa file softcopy surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00010/KEB/WPJ.08/2025 Tanggal 03 Januari 2025 ;

Bukti P-2 Bukti Penerimaan Elektronik Surat Keberatan Masa Desember 2019 nomor FORM-05003595/BPS/KPP.080203/2024 Tanggal: 9 April 2024; Bukti P-3 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00009/207/19/402/24 Tanggal 16 Januari 2024;

Bukti P-4 Surat Kuasa Khusus Nomor 010/HSIC-PROXY/25 tanggal 30 Januari 2025 a,n, Ari Irfano;

Bukti P-5 Matrik Sengketa;

Bukti P-6 Ringkasan Proses Bisnis;

Bukti P-7 Bukti Potong PPh Pasal 21 Tahun 2019;

Bukti P-8 Formulir Pendaftaran;

Bukti P-9 Faktur Pajak Keluaran Tahun 2019;

Bukti P-10 Kartu NPWP SKT PKP PT Herbalife Indonesia;

Bukti P-11 Komisi Bulan Januari – Maret 2019;

Bukti P-12 Lampiran II PER-17/PJ/2015 Halaman 181;

Bukti P-13 Penerimaan Bank Komisi Herbalife Tahun 2019;

Bukti P-14 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 Tentang

Penghitungan Penghasilan Neto;

Bukti P-15 Surat Pernyataan Presiden Team Distributor Herbalife;

Bukti P-16 Recognition Level Member Herbalife;

Bukti P-17 SPPKP Pemohon Banding;

Bukti P-18 Penjelasan Tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 2 September 2025;

Bukti P-19 Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa file softcopy surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4 Matrik dan alasan koreksi;

Bukti T-5 Putusan Mahkamah Agung Nomor: 65P/HU/2013 tanggal 25 Februari 2024;

Bukti T-6 Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00010/KEB/WPJ.08/2025 Tanggal 03 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00009/207/19/402/24 Tanggal 16 Januari 2024 Masa Pajak Desember 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 10/Pajak/I/2025 tanggal 30 Januari 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Ahmad Rivai Tauhid, selaku orang pribadi, berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP Penyerahan Barang dan Jasa1.005.378.1661.059.575.65654.197.490

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp54.197.490 dengan alasan transaksi yang menjadi objek sengketa dalam banding ini merupakan penyerahan BKP yang dikenakan PPN atas kegiatan pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma sesuai Pasal 1A ayat (1) huruf d Juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Undang-Undang PPN);

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan SPT Masa PPN yang dilaporkan Pemohon Banding, DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk keseluruhan masa pajak Tahun Pajak 2019 adalah sebesar Rp13.465.560.732. Total keseluruhan DPP tersebut berdasarkan bukti potong, keterangan pada detil faktur pajak dan pemberian keterangan dari Pemohon Banding merupakan penghasilan komisi/royalti dan/atau bonus dari hasil pengembangan pemasaran jaringan usaha MLM Wajib Pajak (sekarang Pemohon Banding). Dalam DPP yang dilaporkan Pemohon Banding tersebut tidak termasuk DPP atas transaksi penyerahan BKP dari pembelian atas produk yang PM-nya sudah dikreditkan, yang atasnya dilakukan koreksi oleh Terbanding;

bahwa menurut Terbanding, Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang belum dilaporkan dan dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding tersebut adalah senilai Rp480.492.260 termasuk di dalamnya untuk Masa Desember 2019 sejumlah Rp54.197.490 yang diambil dari DPP nilai pembelian produk-produk Herbalife yang Faktur Pajak Masukannya dikreditkan oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Masa PajakPemeriksaan (Rp)
Pemohon BandingTerbandingKoreksi
Januari 2019687.903.335711.745.25823.841.923
Februari 2019
April 2019925.333.0481.022.773.84897.440.800
Mei 2019942.779.514981.108.39138.328.877
Juli 2019658,878,190724.940.43066.062.240
September 20191.073.233.0871.157.279.87784.046.790
Oktober 20191.059.781.2831.096.874.28737.093.004
November 20191.040.239.6381.093.038.33852.798.700
Desember 20191.005.378.1661.059.575.65654.197.490
Total480.492.260

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan penyerahan atas produk yang menjadi objek sengketa a quo adalah untuk dipakai sendiri oleh Pemohon Banding, yang memiliki tujuan yaitu sebagian besar (hampir 95%) untuk tujuan produktif dan sisanya sebagian kecil (hampir 5%) untuk tujuan konsumtif;

bahwa menurut Pemohon Banding, tujuan produktif artinya melakukan pemakaian produk sendiri untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, yaitu untuk pemasaran. Produk sendiri dikonsumsi saat mengadakan seminar atau pelatihan bagi anggota-anggota yang baru, sehingga anggota yang baru dapat mengenal dan merasakan produk tersebut. Dengan cara tersebut dapat memperluas jaringan Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, tujuan konsumtif artinya produk tidak digunakan untuk keperluan produktif. Produk yang dikonsumsi Pemohon Banding merupakan produk herbal yang memiliki manfaat yang baik bagi tubuh sehingga Pemohon Banding mengkonsumsi produk tersebut untuk mendapatkan manfaatnya; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah melakukan kewajibannya untuk memungut dan membayarkan PPN atas seluruh Penyerahan Barang dan Jasa, sehingga tidak terdapat objek PPN yang belum dilaporkan dan dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah terdapat Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang belum dilakukan pemungutan PPN oleh Pemohon Banding sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPN?;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa Pasal 1A ayat (1) huruf d Juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Undang-Undang PPN) menentukan: Pasal 1A ayat (1) huruf d :

“Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cumacuma atas Barang Kena Pajak “; Pasal 4 ayat (1) huruf a:

“(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan penjelasan yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, atas alasan dan dalil yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan uraian atas 2 (dua) pokok penjelasan, berikut:

1. Ketidakbenaran dalil pemakaian sendiri sebesar hampir 95% untuk tujuan produktif

2. Dasar hukum atas penyerahan berupa pemakaian sendiri untuk tujuan produktif tidak dilakukan pemungutan PPN: TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM.

1. Ketidakbenaran dalil pemakaian sendiri sebesar hampir 95% untuk tujuan produktif a) Pemohon Banding mendalilkan bahwa tidak terdapat objek PPN yang belum dilaporkan karena produk yang dipakai sendiri sebagian besar, hampir 95%, digunakan untuk tujuan produktif, dan hanya sebagian kecil, sekitar 5%, yang dipakai untuk tujuan konsumtif.

b) Sesuai fakta pemeriksaan, Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan maupun pencatatan selama Tahun Pajak yang disengketakan.

c) Pemohon Banding juga tidak memberikan dokumen yaitu pembukuan ataupun pencatatan tahun 2019, seperti laporan keuangan, buku besar, buku

penjualan, buku pembelian, buku kas masuk dan keluar, buku biaya, buku persediaan dan lain-lainnya yang terangkum dalam kegiatan pembukuan serta tidak dapat menyampaikan bukti penyampaian pemberitahuan penggunaan norma neto tahun 2019. Hal ini diakui Pemohon Banding sendiri dalam Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 25 Oktober 2023 dimana Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pembukuan, dikarenakan sudah lanjut usia dan terkadang lupa menyimpan bon atau bukti lainnya jadi sulit melakukan pembukuan. Oleh sebab itu, Pemohon Banding untuk perhitungan penghasilan netonya memakai tarif norma neto.

d) berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan angka 18, Pemohon Banding menjelaskan bahwa produk-produk yang dibeli tersebut biasanya dipakai sendiri atau diberikan kepada orang lain untuk bahan percobaan sekaligus marketing. Jadi, ada yang diberikan sebagai hadiah atau dipakai sendiri, dikasih ke adik atau teman-teman yang butuh, diberikan kepada orang lain agar bisa mencoba dan tertarik untuk membeli produk herbalife.

e) Dengan demikian, klaim pemakaian sendiri untuk tujuan produktif sebesar 95% dan untuk tujuan konsumtif sebesar 5% tidak dapat dibuktikan Pemohon. Sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (3) UU KUP, Wajib Pajak wajib menunjukkan buku, catatan, serta dokumen yang menjadi dasar perhitungan pajak. Dengan tidak adanya buku, catatan, serta dokumen sebagai dasar dalil Pemohon hanya sebatas pernyataan sepihak tanpa dukungan bukti yang sah.

2. Dasar hukum atas penyerahan berupa pemakaian sendiri untuk tujuan produktif tidak dilakukan pemungutan PPN: TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM.

a) bahwa landasan hukum yang digunakan Terbanding untuk mendukung dalilnya atas penyerahan berupa pemakaian sendiri telah diatur dengan jelas dalam UU PPN Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN dimana pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak termasuk dalam pengertian penyerahan. Selanjutnya, Pasal 4 ayat (1) UU PPN menyatakan bahwa penyerahan BKP oleh Pengusaha adalah objek PPN. Berdasarkan

UU PPN, pada dasarnya norma tersebut tidak membedakan apakah tujuan pemakaian tersebut produktif atau konsumtif.

b) bahwa benar dalam PP Nomor 1 Tahun 2012 pernah diatur pembedaan perlakuan antara pemakaian sendiri untuk tujuan produktif dan konsumtif sebagaimana Pasal 5 ayat (1), (2), (3), dan (4). dan Pasal 19 ayat (2): Pasal 5 ayat (1), (2), (3), dan (4

(1) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

(2) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemakaian sendiri untuk:

a. Tujuan produktif; atau

b. Tujuan Konsumtif

(3) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif tidak dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, kecuali pemakaian sendiri yang digunakan untuk melakukan penyerahan yang:

a. Tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau

b. Mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

(4) Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam rangka pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 19 ayat (2)

Ketentuan mengenai kewajiban penerbitan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif yang tidak

dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).

c) Namun demikian, norma Pasal 5 ayat (1), (2), (3), dan (4). dan Pasal 19 ayat (2) PP No 1 Tahun 2012 tersebut telah dibatalkan melalui Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 64 P/HUM/2013 karena bertentangan dengan UU PPN. Berdasarkan putusan tersebut, ketentuan pengecualian pengenaan PPN atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif tidak sah dan tidak berlaku untuk umum. Dengan demikian, atas Tahun Pajak 2019 yang menjadi masa/tahun objek sengketa, seluruh pemakaian sendiri, tanpa kecuali, tetap dikenakan PPN.

d) Bahwa penerapan atau pelaksanaan putusan uji materi dimaksud telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 (PERMA 1/2011) tentang Hak Uji Materiil, sebagaimana bunyi Pasal 8 ayat 2, berikut:

(1) Panitera Mahkamah Agung mencantumkan petikan putusan dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya Negara;

(2) Dalam hal 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, ternyata Pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.

e) Berdasarkan PERMA 1/2011 tersebut, maka 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim maka ketentuan Pasal 5 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 19 ayat (2) PP No 1 Tahun 2012 tidak mempunyai kekuatan hukum.

Hal ini bermakna tidak perlu menunggu dicabutnya Pasal 5 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 19 ayat (2) dalam PP tersebut untuk menyatakan norma yang dibatalkan tidak dapat diterapkan.

f) Terkait ketentuan yang didalilkan Pemohon mengenai PP nomor 44 Tahun 2022, Terbanding berpendapat bahwa aturan tersebut merupakan penegasan normatif atas apa yang sebenarnya telah diatur dalam UU PPN (Pasal 1A ayat (1) huruf d jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pembatalan Pasal 5 ayat

(1), (2), (3), dan (4). serta Pasal 19 ayat (2) PP No 1 Tahun 2012 yang sudah ditegaskan keberlakuannya sejak 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal putusan Putusan MA nomor 64 P/HUM/2013 tanggal 25 Februari 2014 dikirim.

g) Dengan demikian, koreksi Terbanding telah memiliki landasan hukum yang sah sesuai dasar hukum berikut, yaitu:

• Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN dimana pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP.

• Pasal 4 ayat (1) UU PPN menyatakan bahwa penyerahan BKP oleh Pengusaha adalah objek PPN; dan

• Putusan MA nomor 64 P/HUM/2013 yang berlaku sejak tahun 2014 (yang selaras juga dengan isi ketentuan PP nomor 44 Tahun 2022).

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menolak banding Pemohon Banding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya Dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp54.197.490 dan tetap mempertahankan koreksi a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan penjelasan yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

1) bahwa produk yang dipakai sendiri oleh Pemohon Banding memiliki tujuan yaitu sebagian besar (hampir 95%) untuk tujuan produktif dan sisanya sebagian kecil (hampir 5%) untuk tujuan konsumtif.

2) bahwa untuk tujuan produktif, Pemohon Banding melakukan pemakaian produk sendiri untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha untuk pemasaran. Produk digunakan saat mengadakan seminar atau pelatihan bagi anggota-anggota yang baru. Sehingga anggota yang baru dapat mengenal dan merasakan produk tersebut. Dengan cara tersebut dapat memperluas jaringan Pemohon Banding. Sedangkan untuk tujuan konsumtif, Pemohon Banding mengkonsumsi produk tersebut untuk mendapatkan manfaatnya.

3) bahwa Pasal 5 ayat (3) PP No.1 Tahun 2012, menyebutkan bahwa Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif tidak dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, kecuali pemakaian sendiri yang digunakan untuk melakukan penyerahan yang: a) tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

4) bahwa Pasal 5 ayat (4) PP No.1 Tahun 2012 menyebutkan Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam rangka pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

5) bahwa Pasal 19 ayat (2) PP No.1 Tahun 2012 menyebutkan bahwa ketentuan mengenai kewajiban penerbitan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3);

6) bahwa keluar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 64 P/HUM/2013 yang menyatakan Pasal 5 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 19 ayat (2) bertentangan dengan UU PPN Tahun 2009 dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku untuk umum. Namun dalam pelaksanaannya tidak diterbitkan peraturan yang menyesuaikan Putusan tersebut hingga terbitnya PP No.9 Tahun 2021.

7) bahwa PP No.9 Tahun 2021 tidak mencabut ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dan hanya menghapus Pasal 19 ayat (2), menunjukkan bahwa Pemerintah terkait pemakaian sendiri untuk produktif masih memberlakukan untuk tidak perlu menerbitkan Faktur Pajak untuk memungut PPN dan PPN dalam rangka pemakaian sendiri dapat dikreditkan.

8) bahwa dalil yang digunakan Terbanding adalah Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 yang tidak dapat diterapkan, karena peraturan tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 33 PP No.44/2022), yaitu

tanggal 2 Desember 2022. Sedangkan sengketa yang diajukan Banding ini adalah sengketa tahun pajak 2019.

bahwa berdasarkan uraian di atas menurut Pemohon Banding, demi keadilan sudah sewajarnya Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi Terbanding dan mengabulkan seluruh permohonan banding dari Pemohon Banding atas Keputusan Keberatan No. KEP-00010/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 3 Januari 2025, serta menetapkan pajak terutang atas PPN masa pajak Desember 2019 menjadi Nihil;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan Pengadilan Pajak menyampaikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut :

bahwa sesuai hasil pemeriksaan Terbanding dan tidak terdapat bantahan dari Pemohon Banding, terbukti Pemohon Banding melakukan pembelian BKP berupa produk-produk Herbalife pada Masa Januari sampai Desember 2019 sejumlah Rp480.492.260;

bahwa atas Pajak Masukan dari pembelian produk-produk Herbalife tersebut, Pemohon Banding telah memperhitungkannya sebagai kredit pajak pada SPT Masa PPN untuk setiap masa pajaknya;

bahwa sesuai pengakuan Pemohon Banding atas produk-produk Herbalife tersebut sebagian besar (95%) dikonsumsi saat mengadakan seminar atau pelatihan bagi anggota-anggota yang baru, sehingga anggota yang baru dapat mengenal dan merasakan produk tersebut. Cara tersebut diharapkan dapat memperluas jaringan Pemohon Banding. Sementara itu sebagian kecil dari produk tersebut (5%) dikonsumsi sendiri oleh Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat apa yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut termasuk dalam pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak berupa pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf d Undang-Undang PPN, sehingga merupakan obyek PPN berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPN;

bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan produk-produk Herbalife dimaksud dikonsumsi saat Pemohon Banding mengadakan seminar atau pelatihan bagi anggota-anggota jaringan yang baru yang mempunyai hubungan langsung

dengan kegiatan usaha untuk pemasaran, tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak terutang PPN, karena tidak mempunyai dasar hukum yang kuat;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp54.197.490;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding sejumlah Rp54.197.490;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP : Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri54.197.49054.197.4900

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menjadi sebagai berikut: Menurut TerbandingRp1.059.575.656

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp0

Menurut Pengadilan PajakRp1.059.575.656 bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak
a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor0
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.059.575.656
a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
Jumlah Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN1.059.575.656
b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c.Jumlah Seluruh Penyerahan1.059.575.656
Penghitungan PPN Kurang Bayar
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri105.957.566
b.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
b.1 Pajak Masukan5.419.749
b.2 Dibayar dengan NPWP sendiri95.118.068
Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan100.537.817
c.PPN Kurang Dibayar5.419.749
d.Kelebihan PPN yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya0
e.PPN yang Kurang Dibayar5.419.749
f.Sanksi Administrasi (Pasal 13 (2) KUP)2.367.346
g.PPN yang Masih Harus Dibayar7.787.095

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00010/KEB/WPJ.08/2025 Tanggal 03 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00009/207/19/402/24 Tanggal 16 Januari 2024 Masa Pajak Desember 2019 atas nama AHMAD RIVAI TAUHID, NPWP 05.961.790.2- 402.000/ 3671091810480003 beralamat di Jl. Prambanan Raya No. 35 RT.04/10 Cibodas, Kota Tangerang, Banten, (domisili elektronik agus@hsiconsulting.co.id) sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp7.787.095;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2025 oleh Erry Sapari Dipawinangun, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Aji Witono, S.S.T., Ak., M.B.A., APCIT., dan Sulfan, S.E., M.M.,masing masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Senin tanggal 17 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT. Erry Sapari Dipawinangun, S.H., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulfan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Asnidar, S.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.