P U T U S A N
Nomor PUT-001671.12/2023/PP/M.XIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00247/KEB/PJ/WJP.34/2022 Tanggal 22 November 2022 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00081/203/19/217/21 Tanggal 17 September 2021 Masa Pajak Desember 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-91016/NKEB/PJ/KPP.3401/2022 tanggal 20 September 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001671.12/2023/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. Nanindah Mutiara Shipyard, NPWP 01.084.661.6-217.000, beralamat di Jl. Brigjend Katamso (Bundaran), Kawasan Industri Tanjung Uncang, Batam, Kepulauan Riau 29424, yang diwakili oleh Lee Kok Boon jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Niken Kristalia,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-354/PP/IKH/2023 tanggal 28 Maret
2023
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 015/NMS/TAX/V/23 tanggal 9 Mei 2023,
2. Nama: Peggy Purnama,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1519/PP/IKH/2022tanggal27
Desember 2023,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 029/NMS/TAX/VII/23 tanggal 18 Juli 2023,