P U T U S A N
Nomor PUT-001655.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-2208/KPU.1/2024 tanggal 24 Desember 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 001655.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT COBRA DENTAL INDONESIA, NPWP 02.336.156.1-541.000 beralamat di JL Pakuningratan - 69, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam hal ini diwakili oleh Dannar Whilasto jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Syamsul Hidayat,
Jabatan: Head Purchasing,
Surat Kuasa: 08/SK-PP/IV/2024 tanggal 24 Desember 2024 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Jliteng Wibowo / 197508151996031001,
Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding II,
2. Nama/NIP: Anita Selviana / 197106071992012001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
3. Nama/NIP: Wahyu Hidayat / 198805042014021004,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
4. Nama/NIP: Riza Adi Wicaksono / 198805042014021004,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
5. Nama/NIP: Lara Sri Yeni / 199004242014022002
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
6. Nama/NIP: Hartono / 198202102001121001
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,