Putusan Pengadilan Pajak, 35 halaman
PUT-001604.16/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025
PT Kemas Sejahtera Lestari, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001604.16/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025 yang diucapkan 12 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Kemas Sejahtera Lestari mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Januari 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Januari 2020
- Pos yang disengketakan
- Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 9 ayat (8); Pasal 13 ayat (9)
- UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 13 ayat (3); Pasal 25; Pasal 26; Pasal 27; Pasal 32
- PMK 9/PMK.03/2013Pasal 17
- PMK 17/PMK.03/2013Pasal 8
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001604.16/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Kemas Sejahtera Lestari
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00012/407/20/098/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 19 November 2025
- Tanggal Pengucapan
- 12 Desember 2025