P U T U S A N
Nomor PUT-001593.16/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai bandingterhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00551/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 05 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00090/207/19/098/23 tanggal 20 Desember 2023 Masa Pajak September 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001593.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT KEMAS SEJAHTERA LESTARI, NPWP 029578515043000 /
0029578515043000 NITKU 0029578515043000000000, beralamat di Gedung Harton Tower Lantai 7 Unit 7A, Jalan Sentra Bisnis Artha Gading Blok D Nomor 3, Kelapa Gading, Jakarta Utara, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili Decky Danurwindo jabatan Direktur.
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Decky Danurwindo,
Jabatan: Direktur,
2. Nama: Hadryan Ivander,
Izin Kuasa Hukum: KEP-993/PP/IKH/2024 tanggal 26 September 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 049/ACCT/KSL/V/2025 tanggal 21 Mei 2025,
3. Nama: Joyo Prayitno Cokrodiharjo,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1594/PP/IKH/2023tanggal21 November 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 028/ACCT/KSL/V/2025 tanggal 21 Mei 2025,
4. Nama: Fransisca Lianggono,
Izin Kuasa Hukum: KEP-546/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024,