PUTUSAN
Nomor PUT-001591.16/2025/PP/M.VA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00135/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 22 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00032/207/19/815/23 tanggal 1 Desember 2023 Masa Pajak Oktober 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001591.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara:
PT MULTI DAYA WONUA, NPWP 032646655815000 /
0032646655815000 NITKU: 0032646655815000000000, beralamat di Jl. Ahmad Yani Kompleks Antam 13, Pomalaa, Pomalaa, Kolaka, SulawesiTenggara(domisilielektronik wonuamultidaya@gmail.com),, dalam hal ini diwakili oleh Basirah Dama jabatan Direktur berdasarkan akta Notaris Dr. Wandhi Pratama Putra Sisman, S.H. M.Kn., Nomor 63 Tanggal 31 Mei 2022,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Mushlih Saleh
Izin Kuasa Hukum: KEP-1162/PP/IKH/2025 tanggal 7 Juli 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanpa tanggal; untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON BANDING;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama / NIP: Erjan Poltak Sihotang/19761125 199903 1 001,