Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 35 halaman

PUT-001588.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2025

PT Sahabat Agritama, Tarif, Tahun pajak 2024

Menolak

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-001588.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00055/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 8 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Sahabat Agritama Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 616248/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 19 September 2024, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 001588.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SAHABAT AGRITAMA, NPWP 01.320.284.1-073.000, beralamat di Jalan Gunung Sahari Raya Nomor 1 Blok B1-2, Kelurahan Gunung Sahari Utara di Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10720, yang diwakili oleh Hendra Sjaichudin jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Manuel Muson,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1148/PP/IKH/2024 tanggal 14 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 013/SA-SRT/II/2025 tanggal 7 Februari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Imam Supriadi,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

2. Nama/NIP: Agus Sulistyo E.S.,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

3. Nama/NIP: Fajar Irawan,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

4. Nama/NIP: Rendhy Koescahyadi,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

5. Nama/NIP: Martiga Dwi Ananto,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Terampil,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

6. Nama/NIP: Muh. Bilal Ichsanul Putra,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

7. Nama/NIP: Resnansyah Muhammad,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

8. Nama/NIP: Paramita Yuniasta,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1267/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 528/PP/BR/2025 tanggal 4 Juni 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 017/SA- SRT/XII/2025 tanggal 19 Februari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00398/KPU.01/SUB/2025 tanggal 13 Mei 2025,

Telah membaca Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 041/SA-SRT/VI/2025 tanggal 26 Juni 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 616248/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 19 September 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. BM KITE 3. BMAD/BMI/BMTP 4. BMADS/BMIS/BMTPS 5. Cukai 6. PPN 7. PPnBM 8. PPh Pasal 22 9. Denda138.833.000 0 0 0 0 167.987.778 0 38.179.025 0694.165.000 0 0 0 0 229.074.244 0 156.186.975 0553.332.000 0 0 0 0 61.086.466 0 118.007.950 0
Jumlah Kekurangan Pembayaran734.426.416

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 005/SA-SRT/XI/2024 tanggal 11 November 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00055/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 8 Januari 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp734.426.416,00 (tujuh ratus tiga puluh empat juta empat ratus dua puluh enam ribu empat ratus enam belas rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 017/SA-SRT/XII/2025 tanggal 19 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 017/SA-SRT/XII/2025 tanggal 19 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00055/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 8 Januari 2025; bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah klasifikasi;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan menolak keputusan tersebut, karena Terbanding mengabaikan ketentuan dan peraturan yang mengatur tentang sistem penetapan klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk impor yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.04/2022 tanggal 24 Maret 2022. Terbanding dalam keputusannya menguatkan penetapan klasifikasi hauler pro elite sebagai kendaraan bermotor elektrik untuk pengangkutan barang, lain-lain hanya dengan motor listrik untuk penggerak, lain-lain tidak melebihi gross vehicle weight, lain-lain pos tarif 8704.60.29;

bahwa dasar utama penetapan klasifikasi Terbanding mengacu pada Nota Permintaan Dokumen (NPD) dimana terdapat keterangan kendaraan elektrik ini diperuntukkan pada area lapangan golf sebagai utility vehicle untuk mengangkut pasir dan peralatan saat konstruksi lapangan golf, hotel dan

resort, kemudian dibandingkan dengan keterangan dalam Explanatory Notes Seventh Edition (2022) Heading 87.09;

Proses Identifikasi dan Penetapan Klasifikasi Barang Hauler Pro Elite bahwa dalam proses penetapan sistem klasifikasi dan pembebanan tarif impor atas barang Hauler Pro Elite, Pemohon Banding mendasarkan kepada ketentuan dalam:

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tanggal 24 Maret 2022;

• Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006;

• Explanatory Notes 2022, Pos 87.09, yang menjelaskan karateristik kendaraan yang dapat diklasifikasikan kedalam pos 8709;

bahwaberdasarkansumberhttps://cushman.txtsv.com/commercial/ vehicles/personnel-transport/tour-lsv, diketahui kendaraan elektrik berbentuk truk kecil seperti pick-up, yang memiliki panjang 3020 mm, voltage 48V, kecepatan maksimum + 26,5 km/h, tidak terdapat kabin tertutup dan panel permanen sebagai pemisah antara ruang pengemudi dengan area bagian belakang, tidak ada kelengkapan keamanan, tidak ada lampu interior, kaca depan tidak penuh, tidak ada pintu dan pada bagian belakang terdapat panel berbentuk kotak untuk penyimpanan barang tanpa ada panel pembatas permanen dengan ruang pengemudi;

bahwa dari karateristik kendaraan kendaraan dirancang khusus bukan untuk penggunaan di jalan umum seperti jalan raya dan jalan tol tetapi didesain khusus untuk tempat-tempat tertentu, hal ini terlihat dari tidak adanya kelengkapan keselamatan dan kelengkapan lainnya selayaknya kendaraan untuk di jalan raya atau jalan umum;

bahwa berdasarkan data tambahan dari website perusahaan pemasok, beberapa karateristik tambahan kendaraan elektrik ini antara lain:

• Memiliki kecepatan maksimum antara 26,5 km/h (+ 0,8 km/h) di bawah 30- 35 km/h;

• Memiliki radius putar +3300 mm yang hampir sama dengan panjang kendaraan itu sendiri +3020 mm;

• Kapasitas penumpang hanya dua orang, dan memiliki desain khusus untuk mengangkut barang;

• Tidak memiliki kabin tertutup dan hanya dilengkapi dengan tempat duduk untuk dua orang, tanpa standar alat keselamatan standar;

bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang, penjelasan KUMHS angka 1 dan 6, catatan bagian, catatan bab dan Explanatory Notes 2022 Pos 8709, Pemohon Banding berpendapat kendaraan hauler pro elite memiliki kesamaan karateristik dan ciri-ciri kendaraan yang disebutkan dalam Expalanatory Notes 2022 heading 8709, sehingga berkesimpulan kendaraan tersebut sudah tepat diklasifikasikan kedalam pos tarif 8709.11.00;

bahwa penetapan klasifikasi Pemohon Banding atas hauler pro elite sebagai kendaraan elektrik berbentuk truk dengan model pick-up sudah tepat kedalam pos 8709 dengan dasar pertimbangan sebagai berikut:

• Berdasarkan konstruksinya kendaraan elektrik hauler pro elite, jelas tidak didesain khusus untuk penggunaan jalan umum seperti jalan raya dan jalan tol. Kendaraan ini tidak memiliki perangkat keselamatan yang layak (safety belt), tidak memiliki standar lampu yang layak, tidak ada spion, tidak terdapat pintu diruang pengemudi, tidak ada pemisah antara bagian pengemudi dengan bagian belakang, kecepatan rendah, bentuknya kecil atau tidak standar, dan tidak memiliki kabin tertutup di ruang pengemudi;

• Kendaraan elektrik ini memiliki kecepatan maksimum 26,5 km/h (+ 0,8km/h), dibawah kecepatan maksimumnya 30 sampai 35 km/h, yang ditetapkan dalam Explanatory Notes Heading 8709;

• Radius putar maksimumnya 3300 mm, hampir sama dengan panjang kendaraan itu sendiri yaitu 3020 mm, juga memenuhi yang kriteria kendaraan dalam explanatory notes pos 8709 yaitu radius putarnya kurang lebih hampir sama dengan panjang kendaraan;

• Kendaraan tidak memiliki ruang atau kabin tertutup untuk pengemudi, antara ruang pengemudi dan bagian belakang terbuka dan hanya dibatasi oleh sandaran kursi, dan akomodasi di ruang kemudi sangat terbatas. Memenuhi karateristik umum kendaraaan yang dapat diklasifikasikan kedalam pos 8709;

Bantahan Penetapan Klasifikasi Terbanding atas Pos Tarif 8704.60.29 bahwa Terbanding melakukan penetapan klasifikasi atas hauler pro elite dengan pembebanan tarif Bea Masuk 50%, PPN 11%, PPh 7,5%;

bahwa Terbanding berpendapat hauler pro elite tidak tepat diklasifikasikan ke dalam pos 8709, karena kendaraan pengangkut barang dengan 4 ban tidak dilengkapi dengan perlengkapan pengangkat atau penanganan, hanya motor listrik sebagai penggerak, jumlah penumpang sekaligus pengemudi 2 orang, kecepatan maksimum 26,5 Km/h, dengan berat kotor kendaraan (gross vehicle weight (g.v.w)) 964 Kg (berat muatan maksimum 1.200 lb setara dengan ± 544 Kg ditambah berat kendaraan sekitar 420 Kg), bak terpisah dengan kursi pengemudi, memiliki bak terbuka kedua panel disamping kiri kanan dan pintu belakang yang dapat diturunkan, memiliki suspensi (Leaf Springs w/ Hydraulic Shock Absorbers), memiliki lampu depan, belakang dan lampu sein, digunakan sebagai kendaraan angkut barang di area hotel, resort dan gudang;

bahwa penetapan Terbanding mengacu kepada Nota Permintaan Dokumen (NPD), dimana Pemohon Banding menyampaikan keterangan kegunaan kendaraan elektrik tersebut digunakan pada area lapangan golf, hotel dan gudang sebagai utility vehicle untuk mengangkut pasir dan peralatan saat dan juga mengacu pada hasil identifikasi dan uraian barang dibandingkan dengan catatan Explanatory Notes 2022 pos 8709, sesuai HS Committee 73rd Sessions;

bahwa pendapat Terbanding yang mendasarkan penetapan klasifikasi pada berdasarkan hasil identifikasi dan kegunaan barang, bertentangan dengan prinsip penetapan klasifikasi karena penetapan klasifikasi seharusnya berdasarkan fisik dan fakta atas kendaraan pada saat diimpor yaitu pada saat memasuki wilayah pabean Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang terdapat didalam KUMHS AHTN 2022;

bahwa perubahan catatan Explanatory Notes 2022 heading 8709 pada HS Committee 73rd session, berfokus mempertegas ciri-ciri, karateristik dan kegunaan dari kendaraan pengangkut yang dapat diklasifikasikan dalam heading 8709, sekaligus mempertegas perbedaannya dengan kendaraan pengangkut yang dapat dikategorikan dalam pos tarif 8701, 8702 dan 8704;

bahwa Pemohon Banding sebagai importir dan distributor yang menjual kendaraan elektrik tersebut, menyampaikan keterangan dalam Nota Permintaan Dokumen berdasarkan informasi yang diperoleh dari beberapa pembeli kendaraan yang dimintakan keterangan mengenai penggunaan kendaraan elektrik tersebut setelah dimiliki;

bahwa kendaraan elektrik in casu sesuai dengan hasil identifikasi barang memenuhi karateristik kendaraan yang dapat dikategorikan dalam catatan Explanatory Notes AHTN 2022 heading 8709 sesuai dengan HS Committee 73rd Session, yaitu kendaraan elektrik atau utility vehicle yang hanya dapat digunakan untuk pabrik, pergudangan dan bandar udara/dok area dan area kereta api, dengan persyaratan tertentu;

bahwa Pemohon Banding, tidak dapat membatasi atau melarang pembeli untuk menggunakan kendaraan tersebut selain dari kegunaan sebagaimana dinyatakan dalam catatan Explanatory Notes AHTN 2022 heading 8709 sesuai dengan HS Committee 73rd Session, setelah kepemilikan atas barang tersebut telah berpindah tangan kepada pembeli;

bahwa Hauler Pro Elite, diimpor pada tanggal 29 Agustus 2024 dan dilakukan penetapan dengan SPTNP oleh Terbanding pada tanggal 19 September 2024, sehingga atas barang tersebut statusnya masih di gudang dan belum digunakan sama sekali pada saat penetapan, sehingga tidak tepat kalau Terbanding sudah menyimpulkan kendaraan tersebut diperuntukkan atau digunakan sebagai utility vehicle untuk mengangkut barang di area golf, hotel dan resort, tanpa disertai bukti dan dasar yang kuat;

bahwa penetapan Terbanding terbukti tidak memiliki dasar yang kuat karena hanya menggunakan asumsi atau analogi dari keterangan yang disampaikan dalam nota permintaan dokumen, sedangkan kendaraan elektrik in casu status masih di dalam gudang dan belum digunakan;

bahwa Terbanding jelas-jelas mengabaikan konsep dasar penetapan klasifikasi yaitu harus berdasarkan fisik dan fakta barang pada saat barang diimpor, dan apakah fisik dan fakta barang yang diimpor itu memenuhi ketentuan yang tercantum di dalam catatan bagian, bab, pos, sub pos dan Explanatory Notes AHTN 2022;

bahwa hasil identifikasi Terbanding dalam Kep-00055 yang menyatakan kendaraan pengangkut barang dengan 4 ban tidak dilengkapi dengan perlengkapan pengangkat atau penanganan, hanya motor listrik sebagai penggerak, jumlah penumpang sekaligus pengemudi 2 orang, kecepatan maksimum 26,5 Km/h, dengan berat kotor kendaraan (gross vehicle weight (g.v.w)) 964 Kg (berat muatan maksimum 1.200 lb setara dengan ± 544 Kg ditambah berat kendaraan sekitar 420 Kg), bak terpisah dengan kursi pengemudi, memiliki bak terbuka kedua panel disamping kiri kanan dan pintu belakang yang dapat diturunkan, memiliki suspensi (Leaf Springs w/ Hydraulic Shock Absorbers), memiliki lampu depan, belakang dan lampu sein, digunakan sebagai kendaraan angkut barang, sangat jelas sesuai dengan ciri- ciri kendaraan pengangkut dalam catatan Explanatory Notes 2022 pos 8709; bahwa Terbanding tidak dapat menjelaskan secara terperinci dan detail, pada bagian mana dari hasil identifikasi barang a quo yang sesuai dengan ciri-ciri atau karateristik kendaraan sebagaimana dimaksud dalam catatan Explanatory Notes AHTN 2022 pos 8704;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berkesimpulan penetapan klasifikasi Terbanding terbukti mengabaikan karateristik dan ciri- ciri kendaraan dalam catatan Explanatory Notes AHTN 2022 pos 8704 dan 8709, dan hasil identifikasi kendaraan elektrik Hauler Pro Elite in casu, sangat jelas dan terang benderang memenuhi semua karateristik kendaraan sebagaimana dimaksud dalam catatan Explanatory Notes AHTN 2022 heading 8709;

Perbandingan Penetapan Klasifikasi Barang Identik dan/atau Serupa dari Pos 8709 bahwa untuk menguatkan pendapat dan argumen mengenai penetapan klasifikasi, Pemohon Banding mengambil perbandingan penetapan klasifikasi kendaraan identik, yang dapat dijadikan sebagai informasi tambahan. Barang tersebut adalah Workmax 800 utility vehicle dan Workman 3000 series vehicle; bahwa sumber informasi berasal dari customs ruling oleh Unites States Customs Border Protection yang menetapkan klasifikasi jenis barang yang identik dengan kendaraan elektrik yang disengketakan bisa diakses dari

https://www.customsmobile.com/rulings/docview?doc_id=HQ%20H147081& highlight=8709.19.00%2Adanhttps://www.customsmobile.com/ rulings/docview?doc_id=966332;

bahwa berdasarkan perbandingan penetapan klasifikasi kendaraan identik dan/atau serupa dengan Workmax 800 utility vehicle dan Workman 3000 series vehicle, diperoleh kesimpulan walaupun kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut material di pabrik, pergudangan, lapangan golf, lapangan olahraga dan pertanian tetapi karena karateristik dan ciri-ciri kendaraan sesuai dengan penjelasan dalam Explanatory Notes Pos 8709, maka barang tersebut tetap diklasifikasikan ke dalam Pos 8709 dan bukan ke Pos 8704;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, makin menegaskan penetapan klasifikasi harus didasarkan pada saat barang diimpor dan berdasarkan penjelasan terperinci mengenai karaterisik dan ciri-ciri kendaraan dalam catatan yang terdapat dalam Bagian, Bab, Pos, Sub Pos dan Expalanatory Notes AHTN 2022 Pos 8704 yaitu kendaraan tidak memiliki pintu, tidak memiliki perangkat keselamatan, tidak memiliki kabin tertutup untuk ruang pengemudi dan penumpang depan, memiliki kecepatan maksimum kurang dari + 26,5 km/h, memiliki radius putar yang hampir sama dengan panjang kendaraan dan dirancang untuk mengangkut barang bukan pada jalan umum; bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Terbanding telah keliru dan salah menetapkan klasifikasi dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-00055/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 8 Januari 2025 atas kendaraan elektrik hauler pro elite, yang mengakibatkan timbulnya kekurangan bayar, dimana penetapan klasifikasi yang seharusnya adalah sebagai berikut:

PosJenis BarangPenetapan
KlasifikasiBM
1Hauler Pro Elite8709.11.0010%

2. Terbanding terbukti mengabaikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tanggal 24 Maret 2022, tentang penetapan klasifikasi harus mengacu kepada Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi

Harmonized System (KUMHS), catatan bagian, catatan bab dan catatan subpos serta struktur klasifikasi barang; dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifkasi Barang, dalam melakukan penetapan klasifikasi atas barang impor milik Pemohon Banding.

3. Terbanding dalam melakukan penetapan klasifikasi terbukti mengabaikan penjelasan yang terdapat Explanatory Notes AHTN 2022 Pos 8704 dan Pos 8709, yang sudah secara terperinci menjelaskan karateristik dan perbedaan kendaraan pengangkut barang di kedua pos tersebut.

4. Terbanding terbukti menggunakan asumsi dan analogi mengenai peruntukan kendaraan elektrik tersebut dalam penetapan klasifikasi karena pada saat dilakukan penetapan kendaraan elektrik tersebut statusnya masih di dalam gudang dan belum digunakan sama sekali.

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat:

1. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

2. Mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar berkenan menerima seluruh permohonan banding ini dengan membatalkan SPTNP Nomor 614390/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 09 September 2024, sehingga hasil penetapan menjadi nihil;

3. Menyatakan bahwa Terbanding terbukti telah keliru dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan tarif impor atas barang Hauler Pro Elite;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00398/KPU.01/SUB/2025 tanggal 13 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon melakukan pengimporan sebagai berikut:

a. Nomor / tanggal PIB: 907030 / 29 Agustus 2024

b. Pemilik Barang: PT Sahabat Agritama

c. Jalur Impor: Hijau (H)

d. Jenis Barang: Hauler Pro Elite

e. Negara Asal: United States (US)

f. Nilai Pabean: CIF USD89.385,06

g. Pos Tarif: 8709.11.00

h. Penjual/Pengirim: EZ GO TEXTRON bahwa atas importasi a quo mendapat jalur Hijau (H) sehingga tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang;

bahwa berdasarkan SPTNP Nomor 616248/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 19 September 2024, terhadap barang impor dalam PIB tersebut untuk barang pos 1 ditetapkan Klasifikasi Pos Tarifnya oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan rincian sebagai berikut:

PosJenis BarangPIBPenetapan
Pos TarifPembebananPos TarifPembebanan
1Hauler Pro Elite8709.11.00BM 10% PPN 11% PPh Pasal 22 2,5%8704.60.29BM 50% PPN 11% PPh Pasal 22 7,5%

bahwa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

Analisis

Penelitian identifikasi barang:

bahwa berdasarkan PIB nomor 907030 tanggal 29 Agustus 2024, invoice, packing list, dan bill of lading, barang impor sengketa a quo yaitu HAULER PRO ELITE yang diekspor oleh EZ GO TEXTRON;

bahwa terhadap importasi mendapat respon jalur Hijau (H), sehingga tidak dilakukan pemeriksaan fisik;

bahwa berdasarkan LPPT disebutkan sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen diterbitkan pada tanggal 6 September 2024 oleh PFPD, yang kemudian pada tanggal 9 September 2024, Pemohon mengajukan permohonan Layanan Penerimaan NPD melalui aplikasi SLIM dengan kode layanan LVZW8M241381;

bahwa berdasarkan surat kegunaan barang yang disampaikan oleh Pemohon didapati keterangan bahwa barang impor in casu digunakan sebagai kendaraan pengangkutan barang jarak pendek tidak dilengkapi dengan perlengkapan pengangkat digunakan di area Hotel, Resort dan Gudang;

bahwa berdasarkan brosur dan spesifikasi barang yang disampaikan oleh Pemohon, diperoleh informasi barang impor in casu merupakan kendaraan pengangkut barang dengan 4 ban tidak dilengkapi dengan perlengkapan pengangkat atau penanganan, hanya motor listrik sebagai penggerak, jumlah penumpang sekaligus pengemudi 2 orang, kecepatan maksimum 26,5 Km/h, dengan berat kotor kendaraan (gross vehicle weight (g.v.w)) 964 Kg (berat muatan maksimum 1.200 lb setara dengan ± 544 Kg ditambah berat kendaraan sekitar 420 Kg), bak terpisah dengan kursi pengemudi, memiliki suspensi (Leaf Springs w/ Hydraulic Shock Absorbers), memiliki lampu depan, belakang dan lampu sein;

bahwaberdasarkanpenelusuranlamaninternet https://www.youtube.com/watch?v=_CcpHzxZb58 diketahui barang impor in casu memiliki bak terbuka kedua panel disamping kiri kanan dan pintu belakang yang dapat diturunkan;

bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut diatas, maka barang in casu diidentifikasikan sebagai kendaraan pengangkut barang dengan 4 ban tidak dilengkapi dengan perlengkapan pengangkat atau penanganan yang:

1) hanya motor listrik sebagai penggerak;

2) jumlah penumpang sekaligus pengemudi 2 orang;

3) kecepatan maksimum 26,5 Km/h;

4) dengan berat kotor kendaraan (gross vehicle weight (g.v.w)) 964 Kg (berat muatan maksimum 1.200 lb setara dengan ± 544 Kg ditambah berat kendaraan sekitar 420 Kg);

5) bak terpisah dengan kursi pengemudi,

6) memiliki bak terbuka kedua panel disamping kiri kanan dan pintu belakang yang dapat diturunkan;

7) memiliki 13uspense (Leaf Springs w/ Hydraulic Shock Absorbers);

8) memiliki lampu depan, belakang dan lampu sein;

9) digunakan sebagai kendaraan angkut barang di area Hotel, Resort dan Gudang.

bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang, selanjutnya dilakukan penelitian klasifikasi atau penetapan pos tarif dan pembebanan barang impor sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, disebutkan:

i. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab- bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub Bab/Sub Pos dan Uraian barang;

5) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/WCO (jika diperlukan). Contoh : Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat;

ii. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan

Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS);

bahwa berdasarkan KUMHS 1 dan KUMHS 6;

Kajian Pos Tarif Pemberitahuan (8709.11.00) bahwa Pemohon memberitahukan klasifikasi atas jenis barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 907030 tanggal 29 Agustus 2024 ke dalam pos tarif 8709.11.00;

bahwa berdasarkan uraian BTKI 2022, Bagian XVII meliputi ”Kendaraan, kendaraan udara, kendaraan air dan perlengkapan pengangkutan yang berkaitan”;

bahwa berdasarkan uraian BTKI 2022, Bab 87 meliputi “Kendaraan selain yang bergerak di atas rel kereta api atau trem, dan bagian serta aksesorinya”;

bahwa berdasarkan Explanatory Notes Seventh Edition (2022) halaman XVII- 8709-1;

bahwa berdasarkan Amendments to the Harmonized System Explanatory Notes – HS Committee 73rd Session (March 2024) halaman 76 dan 77; bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang, Explanatory Notes dan amandemennya, KUMHS,dan uraian barang pada PIB, atas barang impor in casu diidentifikasi sebagai kendaraan pengangkut barang dengan 4 ban tidak dilengkapi dengan perlengkapan pengangkat atau penanganan, hanya motor listrik sebagai penggerak, jumlah penumpang sekaligus pengemudi 2 orang, kecepatan maksimum 26,5 Km/h, dengan berat kotor kendaraan (gross vehicle weight (g.v.w)) 964 Kg (berat muatan maksimum 1.200 lb setara dengan ± 544 Kg ditambah berat kendaraan sekitar 420 Kg), bak terpisah dengan kursi pengemudi, memiliki bak terbuka kedua panel disamping kiri kanan dan pintu belakang yang dapat diturunkan, memiliki suspensi (Leaf Springs w/ Hydraulic Shock Absorbers), memiliki lampu depan, belakang dan lampu sein, digunakan sebagai kendaraan angkut barang di area Hotel, Resort dan Gudang, tidak tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8709.11.00; Kajian Pos Tarif Penetapan (8704.60.29) bahwa barang impor yang diberitahukan dalam dokumen PIB nomor 907030 tanggal 29 Agustus 2024 oleh Pejabat Bea dan Cukai ditetapkan klasifikasinya ke dalam pos tarif 8704.60.29;

Sesuai BTKI 2022, Bagian XVII adalah “Kendaraan, kendaraan udara, kendaraan air dan perlengkapan pengangkutan yang berkaitan;” bahwa sesuai BTKI 2022, Bab 87 adalah “Kendaraan selain yang bergerak di atas rel kereta api atau trem, dan bagian serta aksesorinya;” bahwa kategori Truk Kerja dijelaskan pada Explanatory Notes Seventh Edition (2022) halaman XVI-8426-1 dan halaman XVI-8426-2;

bahwa berdasarkan Explanatory Notes Seventh Edition (2022) halaman XVI- 87-1 dan disebutkan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Catatan 1 Bagian XVI BTKI 2022;

bahwa berdasarkan Explanatory Notes to the HS halaman XVII-8704-1 dan XVII-8704-2;

bahwa berdasarkan Explanatory Notes Seventh Edition (2022) halaman XVII- 8704-3;

bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang, Explanatory Notes, dan uraian barang pada PIB, atas barang impor in casu diidentifikasi sebagai kendaraan pengangkut barang dengan 4 ban tidak dilengkapi dengan perlengkapan pengangkat atau penanganan, hanya motor listrik sebagai penggerak, jumlah penumpang sekaligus pengemudi 2 orang, kecepatan maksimum 26,5 Km/h, dengan berat kotor kendaraan (gross vehicle weight (g.v.w)) 964 Kg (berat muatan maksimum 1.200 lb setara dengan ± 544 Kg ditambah berat kendaraan sekitar 420 Kg), bak terpisah dengan kursi pengemudi, memiliki bak terbuka kedua panel disamping kiri kanan dan pintu belakang yang dapat diturunkan, memiliki suspensi (leaf springs with hydraulic shock absorbers), memiliki lampu depan, belakang dan lampu sein, digunakan sebagai kendaraan angkut barang di area hotel, resort dan gudang, lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8704.60.29;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, barang impor pada Pos 1 PIB Nomor 907030 tanggal 29 Agustus 2024 lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8704.60.29;

bahwa atas importasi barang pada PIB Nomor 907030 tanggal 29 Agustus 2024 tidak menggunakan tarif preferensi;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor atas pos tarif 8704.60.29 dikenakan pembebanan Bea Masuk sebesar 50% (lima puluh persen);

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.010/2022 atas pos tarif 8704.60.29 dikenakan pembebanan PPh Pasal 22 sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);

bahwa telah terbukti bahwa klasifikasi atas barang impor yang diberitahukan oleh Pemohon dalam PIB nomor 907030 tanggal 29 Agustus 2024 tidak tepat; bahwa sesuai pemeriksaan identifikasi dan klasifikasi barang, terhadap barang yang diimpor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 907030 tanggal 29 Agustus 2024 lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8704.60.29 dengan pembebanan Tarif Bea Masuk 50% (lima puluh persen), PPN 11% (sebelas persen) dan PPh Pasal 22 sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen); bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya karena Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00055/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 8 Januari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; dan

2. MenguatkanKeputusanTerbandingdenganNomorKEP- 00055/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 8 Januari 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 041/SA-SRT/VI/2025 tanggal 26 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat banding Pemohon Banding;

Bantahan dan Tanggapan Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding, dengan dasar-dasar pertimbangan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (7) dan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 (“UUAP”) tentang Administrasi Pemerintahan;

bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan (UU Pabean);

bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai adalah Pejabat Pemerintahan dalam lingkup lembaga eksekutif, maka Terbanding berdasarkan UUAP dan UU Pabean adalah subjek atau bagian dari administrasi pemerintahan, sehingga

SPTNP yang diterbitkan dari proses penetapan tarif Terbanding adalah Keputusan Administrasi Pemerintahan atau Keputusan Tata Usaha Negara. bahwa UUAP mengharuskan penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan asas-asas, diantaranya asas legalitas dan asas kecermatan, terutama berkaitan dengan keputusan yang dikeluarkan;

bahwa Terbanding dalam menetapkan klasifikasi, menggunakan kesimpulan kendaraan listrik a quo adalah kendaraan listrik untuk pengangkutan barang (model pick-up), dapat digunakan dijalan raya (tidak design khusus) dikategorikan delivery truck and vans of all kinds, tidak mencantumkan atau menjelaskan dasar hukum atau landasan ketentuan peraturan perundang- undangannya.

bahwa berdasarkan catatan Explanatory Notes 2022, notes to heading 87.09; bahwa catatan ini menegaskan bahwa laik atau tidaknya suatu kendaraan dapat digunakan di jalan raya atau jalan umum lainnya, harus berdasarkan aturan atau ketentuan yang berlaku;

bahwa dalam surat uraian banding a quo dan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor 602942/KPU.1/2024 tanggal 19 September 2024, Terbanding tidak pernah menyebutkan atau menjelaskan dasar hukum atau landasan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjelaskan mengapa kendaraan listrik a quo, dikategorikan dapat digunakan di jalan raya atau jalan umum;

bahwa sesuai dengan asas-asas yang menjadi dasar dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak yang adalah bagian dari peradilan khusus dibawah Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, maka penting sekali menyatakan dan menjelaskan dasar hukum, landasan ketentuan dan/atau peraturan perundangan-undangan yang dilanggar atas suatu temuan pelanggaran dalam suatu keputusan tata usaha negara;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (selanjutnya disebut “UU Kendaraan”) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (selanjutnya disebut “PP Kendaraan”), telah diatur dengan sangat

jelas persyaratan teknis dan laik jalan yang harus dipenuhi agar kendaraan baik elektrik maupun non elektrik dapat dipergunakan di jalan raya atau jalan umum;

bahwa berdasarkan Pasal 48 UU Kendaraan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), menjelaskan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi kendaraan agar dapat digunakan di jalan umum atau jalan raya;

bahwa berdasarkan Pasal 6 PP Kendaraan menjelaskan persyaratan teknis mengenai desain atau karoseri kendaraan bermotor yang dapat digunakan di jalan umum atau jalan raya;

bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai Persyaratan Teknis Kendaraan, berkaitan dengan perlengkapan dan karoseri (konstruksi), dijelaskan lebih detail di dalam Pasal 43, Pasal 46 dan Pasal 58 PP Kendaraan;

bahwa apabila dilakukan perbandingan antara hasil identifikasi kendaraan a quo baik identifikasi yang dilakukan oleh Terbanding dan Pemohon Banding, dengan ketentuan dalam Pasal 6, Pasal 43, 46 dan Pasal 58 PP Kendaraan, terbukti kendaraan a quo tidak memenuhi persyaratan minimal sebagai kendaraan yang dapat digunakan di jalan raya atau jalan umum, yang sangat jelas antara lain tidak memiliki pintu, engsel dan tempat pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor;

bahwa dengan hasil perbandingan tersebut terbukti kendaraan a quo yaitu hauler pro elite, yang diimpor Pemohon Banding telah memenuhi semua ketentuan dan ciri utama kendaraan dalam pos 87.09 sesuai Explanatory Notes AHTN 2022, notes to heading 87.09, yaitu:

Ciri utama yang biasa terdapat pada kendaraan dalam pos ini, yang secara umum membedakannya dengan kendaraan dari pos 87.01, 87.03 atau 87.04, diringkas sebagai berikut:

1) Konstruksi dan, sesuai aturan, ciri khusus desainnya membuat kendaraan ini tidak cocok dipakai untuk transportasi penumpang atau transportasi barang melalui jalan raya atau jalan umum lainnya.

2) Kecepatan tertinggi dengan muatan umumnya tidak lebih dari 30 sampai 35 km per jam.

3) Radius putarnya kurang lebih sama dengan panjang kendaraan itu sendiri.

Kendaraan dalam pos ini biasanya tidak memiliki kabin pengemudi tertutup, tempat pengemudi sering kali hanya sebuah ruang dimana ia berdiri mengemudikan kendaraannya. Jenis-jenis khusus dapat dilengkapi dengan kerangka pelindung, kasa besi, dll., di tempat duduk pengemudi;

bahwa terkait dengan perubahan catatan Explanatory Notes AHTN 2022 Heading 8709, sehubungan dengan Amendments to the Harmonized System Explanatory Notes HS Committee 73rd session, berikut perbandingan hasil identifikasi barang dengan ciri-ciri utama kendaraan di Pos 8704 dan kendaraan di pos 8709, setelah amandemen Pos 8709:

Ciri-Ciri Kendaraan HaulerCiri Kendaraan Pos 8704Kesesuaian
a. Konstruksi kendaraan tidak memiliki pintu, alat keselamatan pada ruang pengemudi, tidak memiliki jendela, tidak terdapat pembatas permanen antara ruang pengemudi dan bagian belakang, tidak memiliki kabin tertutup dan pada bagian belakang memiliki kotak atau platform untuk mengangkut barang.a. Presence of bench-type seats without safety equipment (e.g., safety seat belts or anchor points and fittings for installing safety seat belts) or passenger amenities in the rear area behind the area for the driver and front passengers. Such seats are normally fold-away or collapsible to allow full use of the rear floor (van-type vehicles) or a separate platform (pick-up vehicles) for the transport of goods. b. Presence of a separate cabin for the driver and passengers and a separate open platform with side panels and a drop-down tailgate (pick-up vehicles); c. Absence of rear windows along the two side panels; presence of sliding, swing- out or lift-up door or doors, without windows, on the side panels or in the rear for loading and unloading goods (van- type vehicles);X X X
b. Speed 16.5 mph ± 0.5 mph (26.6 kph ± 0.8 kph), speed 14.5 mph ± 0.5 mph (23.3 kph ± 0.8 kph c. Turning ratio + 3300 mm d. Towing Capacity 1200 lb (544 kg) max, 1500 lb (680 kg) max e. Overall Length 3020 mmd. Presence of a permanent panel or barrier between the area for the driver and front passengers and the rear area; e. Absence of comfort features and interior finish and fittings in the cargo bed area which are associated with the passenger areas of vehicles (e.g., floor carpeting, ventilation, interior lighting, ashtrays)X X
Ciri Kendaraan Pos 8709Kesesuaian
a. Their construction and, as a rule, their special design features make them unsuitable for the transport of passengers or for the transport of goods by road or other public ways. “In this regard, they typically lack safety features (e.g., head and tail lamps, turn signal lamps), and the suspension (springs), of a kind required for road vehicles.”. b. Their top speed when laden is generally not more than 30 to 35 km/h. c. “Their turning radius is approximately equal to the length of the vehicle itself, enabling them capable of manoeuvring tight corners often present in factories, warehouses, dock areas or airports.”. d. “Their design typically does not incorporate comfort features and interior finish, and fittings typically found in vehicles of headings 87.02, 87.03, and 87.04.”.V V V V

e. Vehicles of this heading do not usuallyV have a closed driving cab, the

accommodation for the driver often being

no more than a platform on which he

stands to steer the vehicle. Certain types

may be equipped with a protective frame,

metal screen, etc., over the driver's seat.

bahwa dalam hal terdapat sengketa penetapan klasifikasi terkait pos, sesuai dengan KUMHS AHTN 2022 apabila KUMHS 2 dan KUMHS 3 tidak dapat diterapkan maka yang berlaku adalah KUMHS 4;

bahwa dalil Terbanding yang menerapkan KUMHS 6, sangat tidak tepat, karena KUMHS 6 digunakan dalam hal terdapat perbedaan terkait sub pos dalam suatu pos, sedangkan sengketa penetapan klasifikasi kendaaran a quo adalah terkait perbedaan antara Pos 8704 dan Pos 8709 yang seharusnya mengacu ke KUMHS 2, KUMHS 3 atau KUMHS 4;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, penetapan klasifikasi Pemohon Banding atas barang hauler pro elite pada pos tarif 8709.11.00 (truk kerja, berdaya gerak sendiri, tidak dilengkapi dengan perlengkapan pengangkat atau penanganan, dari tipe yang digunakan di pabrik, gudang, area dok atau bandar udara untuk pengangkutan barang jarak pendek; traktor dari tipe yang digunakan di stasiun kereta api; bagian dari kendaraan tersebut; kendaraan elektrik) dengan pembebanan tarif Bea Masuk impor 10%, PPN 11%, PPh 2,5%, telah sesuai dan memenuhi ketentuan dan perundangan- undangan yang berlaku;

bahwa berdasarkan penjelasan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Dasar Penetapan klasifikasi Terbanding yang menyatakan barang impor adalah kendaraan listrik untuk pengangkutan barang (model pick-up), dapat digunakan dijalan raya (tidak design khusus) yang dikategorikan delivery truck and vans of all kinds, tidak mempunyai dasar hukum dan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan serta melanggar

asas-asas yang seharusnya menjadi pedoman penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana diatur dalam UUAP;

2. Penetapan klasifikasi oleh Terbanding tidak objektif dan terukur, karena penetapan klasifikasinya tidak mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan 26/PMK.010/2022 tanggal 24 Maret 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, Surat Edaran Direktur Bea dan Cukai SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, Ketentuan Umum untuk Menginterprestasi Harmonized System (KUMHS), Catatan Bagian, Catatan Bab, Catatan Subpos, Struktur Klasifikasi Barang, Explanatory Notes dan Supplementary Explanatory Notes sebagai dasar dan panduan dalam mengidentifikasi dan mengklasifikasikan barang;

3. Dengan mengacu pada KUMHS 4 AHTN 2022, berdasarkan perbandingan hasil identifikasi barang kendaraan a quo dengan ciri-ciri kendaraan Pos 8704 dan Pos 8709, setelah Amendments to the Harmonized System Explanatory Notes HS Committee 73rd Session, menunjukkan kendaraan a quo lebih berkesesuaian dengan ciri-ciri kendaraan di Pos 8709;

4. bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding sebagai bantahan atas SUB Terbanding, mengenai penetapan klasifikasi atas barang impor Hauler Pro Elite tarif 8709.11.00 (truk kerja, berdaya gerak sendiri, tidak dilengkapi dengan perlengkapan pengangkat atau penanganan, dari tipe yang digunakan di pabrik, gudang, area dok atau bandar udara untuk pengangkutan barang jarak pendek; traktor dari tipe yang digunakan di stasiun kereta api; bagian dari kendaraan tersebut; kendaraan elektrik) dengan pembebanan tarif Bea Masuk impor 10%, PPN 11%, PPh 2,5%, telah sesuai dan memenuhi ketentuan dan perundangan-undangan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar berkenan menerima seluruh permohonan banding ini dengan membatalkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 616248/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 19 September 2024

dan menetapkan kembali Tarif atas impor barang Hauler Pro Elite sehingga hasil penetapan atas tarif oleh Terbanding menjadi Nihil;

bahwa selebihnya, penjelasan tertulis pengganti surat bantahan Pemohon Banding a quo pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat banding Pemohon Banding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00055/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 8 Januari 2025;

Bukti P-2. Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

616248/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 19 September 2024; Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 005/SA-SRT/XI/2024 tanggal 11 November 2024;

Bukti P-4. Billing DJBC Kode Billing 620240900131761 tanggal 19 September 2024 sebesar Rp734.426.416,00 (SPTNP);

Bukti P-5. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank CIMB Niaga NTPN

9316437EP732CGA7 tanggal bayar 6 Februari 2025 sebesar Rp734.426.416,00 (SPTNP);

Bukti P-6. Pakta Integritas Direktur a.n. Hendra Sjaichudin tanggal 29 April 2025;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Nomor 013/SA-SRT/II/2025 tanggal 7 Februari 2025;

Bukti P-8. Ijin Kuasa Hukum Nomor KEP-1148/PP/IKH/2024 tanggal 14 Oktober 2024 a.n. Manuel Muson;

Bukti P-9. Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Manuel Muson tanggal 29 April 2025;

Bukti P-10. PIB Nomor 907030 tanggal 29 Agustus 2024 dan dokumen pelengkapnya;

Bukti P-11. Akta Notaris Nomor 01 tanggal 15 Juni 2021, yang dibuat oleh

Achmad Fachruddin, S.H., SpN., Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Tangerang;

Bukti P-12. Pengesahan Akta Notaris Nomor 01 tanggal 15 Juni 2021 oleh

Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0034548.AH.01.02. Tahun 2021 tanggal 17 Juni 2021;

Bukti P-13. Akta Notaris Nomor 19 tanggal 25 Agustus 2023, yang dibuat oleh

Citra Buana Tungga, S.H., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Tangerang;

Bukti P-14. Foto dan brosur barang Hauler Pro elite Series;

Bukti P-15. Klasifikasi pembanding kendaraan sejenis dari US customs, yaitu

Workmax 800 utility vehicle dan Workman 3000 series vehicle; Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor

602942/KPU.1/2024 tanggal 19 September 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00055/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 8 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Sahabat Agritama Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 616248/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 19 September 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 017/SA-SRT/XII/2025 tanggal 19 Februari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan

masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun diketahui pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1KlasifikasiPos Tarif 8709.11.00 Tarif BM 10%, PPN 11% dan PPh 2,5%Pos Tarif 8704.60.29 Tarif BM 50%, PPN 11% dan PPh 7,5%Jenis barang impor berupa Hauler Pro Elite. PIB Nomor 907030 tanggal 29 Agustus 2024

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp734.426.416,00 (tujuh ratus tiga puluh empat juta empat ratus dua puluh enam ribu empat ratus enam belas rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak sengketa banding ini adalah klasifikasi jenis barang berupa Hauler Pro Elite yang diberitahukan dalam PIB Nomor 907030 tanggal 29 Agustus 2024, sebagai berikut:

NoPemberitahuanPenetapan
1Pos Tarif 8709.11.00 Tarif BM 10%, PPN 11% dan PPh 2,5%Pos Tarif 8704.60.29 Tarif BM 50%, PPN 11% dan PPh 7,5%

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan klasifikasi jenis barang impor berupa Hauler Pro Elite yang diberitahukan dalam PIB Nomor 907030 tanggal 29 Agustus 2024, menjadi 8704.60.29 dengan tarif bea masuk sebesar 50%, PPN sebesar 11% dan PPh Pasal 22 sebesar 7,5%, dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-08453/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 20 November 2024 dengan alasan bahwa barang impor in casu diidentifikasi sebagai kendaraan pengangkut barang dengan 4 ban tidak dilengkapi dengan perlengkapan pengangkat atau penanganan, hanya motor listrik sebagai penggerak, jumlah penumpang sekaligus pengemudi 2 orang, kecepatan maksimum 26,5 Km/h, dengan berat kotor kendaraan (gross vehicle weight (g.v.w)) 964 Kg (berat muatan maksimum 1.200 lb setara dengan ± 544 Kg ditambah berat kendaraan sekitar 420 Kg), bak terpisah dengan kursi pengemudi, memiliki bak terbuka kedua panel disamping kiri kanan dan pintu belakang yang dapat diturunkan, memiliki suspensi (leaf springs with hydraulic shock absorbers), memiliki lampu depan, belakang dan lampu sein, digunakan sebagai kendaraan angkut barang di area hotel, resort dan gudang, lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8704.60.29;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang, penjelasan KUMHS angka 1 dan 6, catatan bagian, catatan bab dan Explanatory Notes 2022 Pos 8709, Pemohon Banding berpendapat kendaraan hauler pro elite memiliki kesamaan karateristik dan ciri-ciri kendaraan yang disebutkan dalam Expalanatory Notes 2022 heading 8709, sehingga berkesimpulan kendaraan tersebut sudah tepat diklasifikasikan kedalam pos tarif 8709.11.00;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah klasifikasi jenis barang impor berupa Hauler Pro Elite yang diberitahukan dalam PIB Nomor 907030 tanggal 29 Agustus 2024, sebagai berikut:

NoPemberitahuanPenetapan
1Pos Tarif 8709.11.00 Tarif BM 10%, PPN 11% dan PPh 2,5%Pos Tarif 8704.60.29 Tarif BM 50%, PPN 11% dan PPh 7,5%

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasar KEP-00055/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 8 Januari 2025, Terbanding menetapkan klasifikasi barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 907030 tanggal 29 Agustus 2024 dengan uraian jenis barang “Hauler Pro Elite” ke dalam pos tarif 8704.60.29 dengan alasan barang in casu diidentifikasikan sebagai kendaraan pengangkut barang dengan 4 ban tidak dilengkapi dengan perlengkapan pengangkat atau penanganan, hanya motor listrik sebagai penggerak, jumlah penumpang sekaligus pengemudi 2 orang, kecepatan maksimum 26,5 Km/h, dengan berat kotor kendaraan (gross vehicle weight (g.v.w)) 964 Kg (berat muatan maksimum 1.200 lb setara dengan ± 544 Kg ditambah berat kendaraan sekitar 420 Kg), bak terpisah dengan kursi pengemudi, memiliki bak terbuka kedua panel disamping kiri kanan dan pintu belakang yang dapat diturunkan, memiliki suspensi (Leaf Springs w/ Hydraulic Shock Absorbers), memiliki lampu depan, belakang dan lampu sein, digunakan sebagai kendaraan angkut barang di area Hotel, Resort dan Gudang;

bahwa Pemohon Banding mengidentifikasikan barnag in casu sebagai kendaraan untuk mengangkut barang, peralatan dan material dari gudang, di daerah bandar udara dan di daerah industri untuk jarak dekat, panjang kendaraan antara 3020 mm, radius putar 3300 mm, kecepatan maksimum tidak lebih dari 30 km/h, tidak memiliki pintu, alat keselamatan pada ruang pengemudi, tidak memiliki jendela, tidak terdapat pembatas permanen antara ruang pengemudi dan bagian belakang, tidak memiliki kabin tertutup dan pada bagian belakang terdapat kotak atau platform untuk mengangkut barang bahwa berdasarkan uraian keterangan pada spesifikasi barang, diketahui barang in casu tidak layak untuk mengangkut orang atau untuk mengangkut barang di jalan raya;

bahwa diperoleh informasi mengenai spesifikasi barang in casu dalam brosurnya sebagai berikut:

HAULER PEO ELITE SERIES t ee ee aa ay: . Ma Pe ad 3 oT /™ bai ar ae aT... 33 a eras MM be NO og ee RAK OLI F oe fis an 4 aye fs ae eg . a ae ¥ , " ya — a As aie seat ey FE 3 7 1 — AAN

= 7 oh ee asa) =~ et Ey . ;.

a =f 3 bd "4 11% « Jd Ta, apa

SCAG RU)

ELITE SERIES

ZERO

EXPERIENCE SUPERIOR TER ENANCE

PERFORMANCE. ELLE LIPRILM Bat TEH

Seach tha cull aotectalo? yor mara AID tee Hare PAN eee ATT 1500 LH / 1206 LE

Asal mantengnce EL WE lan poeta acthatet fy Garysurg SL | TOAING OARSCITY asttos tathicligy. tho Hsular PRG So.9s nes the pewerte yattheicb "

a . INN Aa EN . 1200 Lo / S500LB doa, ahah le Moda te lane? 1507 2mo-m3sirtenanze batt sos aid nent teceT:

ME ar be at ss

12 CU FT

"SRR RET

CUSHMAN.GOM (c) CUSHMAN

HAULERPRO - -:-:: rs

' Mae br AL rn PI MU

‘ead = 6 DOT & CHASES

42b 0b we La oe ee . "

SMENSIONE

Li TM M POWLATE AIR

. AL he

' 113 an .

" ~ ' Tar "NU wo "Luk t ay

ONLINE S ACCLISORITS POMES unta 2 hk ee :

“ PLIRESQMANEL

Wood clad .

Tai e Uu

. tyes ey dl tt ur STECR NG & SAS PENSIUN eWeg far ,

Berdasarkan EN 2022 halaman XVII-8704-2 disebutkan sebagai berikut: The classification of certain motor vehicles in this heading is delermined by certain features which indicate that the vehicles are designed for the transport of goods rather than for the transport of persons {heading 87.03). These features are especially helpful in determining the classification of motor velucles. generally vehicles having a gross vehicle weight rating of less than 5 tonnes, which have either a separate closed rear area or an open rear platform normally used for the transport of goods. bul may have rear bench-type seats thal are without safely seat belts, anchor points or passenger amenitics and that fold flat against the sides to permit full use of the rear platform for the transport of goods. Included in this category of motor vehicles are these commonly known as “mullipurpose” vehicles (e.g.. van-type vehicles, pick-up type vehicles and certain sports utility vehicles) The following features are indicalive of the desivn characteristics gencraily applicable to the vehicles which fal in this heading :

(a) Presence of bench-type seats without safely equipment {c.g., safely scat bells or anchor points and stings for installing safety seat belts) or passcnger amenities in the rcar area chind the area for the driver and front passengers. Such seats are normally fold-away ar collapsible to allow full use of the rear floor (van-tvpe vehicles) or a separate platform (pick-up vehicles) For the transport of goods, (b} Presence of a separate cabin tor the driver and passengers and a separate open platform with side panels and a drop-down tailgate (pick-up vehicles), (ce) Absence of rear windows along the 1wo side panels: presence of sliding. swing-out ar lifi- up door or doors, without windows, on the side panels or in the rear for Toading and unloading goods (van-type vehicles td) Presence of a permanent panel or harrier between the arca for the driver and tront passengers and the rear area:

te} Absence of comfort features and interior finish and fittings in the cargo bed area which are associated with the passenger areas of vehicles (e.g., floor carpeting, ventilation, Interior lighting, ashitrays).

bahwa berdasarkan Catatan Penjelasan tersebut, disimpulkan kendaraan bermotor tertentu yang masuk dalam pos 87.04 adalah kendaraan yang dirancang untuk pengangkutan barang dan bukan untuk pengangkutan orang, umumnya kendaraan yang memiliki bobot kotor kendaraan kurang dari 5 ton, yang memiliki area belakang tertutup terpisah atau platform belakang terbuka yang biasanya digunakan untuk pengangkutan barang, dikenal sebagai kendaraan "multiguna", karakteristik desain yang secara umum berlaku untuk kendaraan yang termasuk dalam kategori ini:

(a) Adanya kursi tipe bangku tanpa peralatan keselamatan (misalnya, sabuk pengaman atau titik jangkar dan perlengkapan untuk memasang sabuk pengaman) atau fasilitas penumpang di area belakang di belakang area untuk pengemudi dan penumpang depan;

(b) Adanya kabin terpisah untuk pengemudi dan penumpang dan platform terbuka terpisah dengan panel samping dan pintu belakang yang dapat diturunkan (kendaraan pick-up);

(c) Tidak adanya jendela belakang di sepanjang kedua panel samping; adanya pintu geser, ayun keluar atau angkat atau pintu-pintu, tanpa jendela, di panel samping atau di belakang untuk bongkar muat barang (kendaraan tipe van);

(d) Adanya panel atau penghalang permanen antara area untuk pengemudi dan penumpang depan dan area belakang;

(e) Tidak adanya fitur kenyamanan serta kelengkapan dan perlengkapan interior di area bak kargo yang berhubungan dengan area penumpang kendaraan (misalnya, karpet lantai, ventilasi, lampu interior, asbak) bahwa berdasarkan brosur barang in casu, dismimpulkan barang in casu diidentifikasikan sebagai kendaraan yang digunakan terutama untuk mengangkut barang dan dapat dikendarai di jalan umum, memperhatikan KUMHS angka 1 dan 6 BTKI 2022 diklasifikasikan pada pos tarif 8704.60.29; bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa klasifikasi atas jenis barang berupa Hauler Pro Elite yang diberitahukan dalam PIB Nomor 907030 tanggal 29 Agustus 2024 adalah pos tarif 8709.11.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10%, PPN sebesar 11% dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding atas klasifikasi jenis barang berupa Hauler Pro Elite yang diberitahukan dalam PIB Nomor 907030 tanggal 29 Agustus 2024, dan menetapkan menjadi 8704.60.29 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 50%, PPN sebesar 11% dan PPh Pasal 22 sebesar 7,5% dan mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00055/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 8 Januari 2025;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaPosJenis BarangMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi1Hauler Pro ElitePos Tarif 8709.11.00 Tarif BM 10% PPN 11% dan PPh 2,5%Pos Tarif 8704.60.29 Tarif BM 50% PPN 11% dan PPh 7,5%Pos Tarif 8704.60.29 Tarif BM 50% PPN 11% dan PPh 7,5%

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan klasifikasi atas jenis barang berupa Hauler Pro Elite yang diberitahukan dalam PIB Nomor 907030 tanggal 29 Agustus 2024, menjadi 8704.60.29 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 50%, PPN sebesar 11% dan PPh Pasal 22 sebesar 7,5%, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sejumlah Rp734.426.416,00 (tujuh ratus tiga puluh empat juta empat ratus dua puluh enam ribu empat ratus enam belas rupiah) sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp553.332.000,00

PPN: Rp 61.086.466,00

PPh Pasal 22: Rp118.007.950,00

Jumlah: Rp734.426.416,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00055/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 8 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Sahabat Agritama Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 616248/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 19 September 2024 atas nama PT SAHABAT AGRITAMA, NPWP 01.320.284.1-073.000, beralamat di Jalan Gunung Sahari Raya Nomor 1 Blok B1-2, Kelurahan Gunung Sahari Utara di Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10720.

2. Menetapkan klasifikasi atas jenis barang berupa Hauler Pro Elite yang diberitahukan dalam PIB Nomor 907030 tanggal 29 Agustus 2024, , menjadi 8704.60.29 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 50%, PPN sebesar 11% dan PPh Pasal 22 sebesar 7,5%.

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sejumlah Rp734.426.416,00 (tujuh ratus tiga puluh empat juta empat ratus dua puluh enam ribu empat ratus enam belas rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 2 September 2025 oleh Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua Majelis, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.