Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 35 halaman

PUT-001586.16/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025

PT Kemas Sejahtera Lestari, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-001586.16/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025 yang diucapkan 12 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Kemas Sejahtera Lestari mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Juni 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Juni 2019
Pos yang disengketakan
  • Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 9 ayat (8); Pasal 13 ayat (9)
  • UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 13 ayat (3); Pasal 25; Pasal 26; Pasal 27; Pasal 32
  • PMK 9/PMK.03/2013Pasal 17
  • PMK 17/PMK.03/2013Pasal 8
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-001586.16/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Kemas Sejahtera Lestari
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00088/207/19/098/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2019
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
19 November 2025
Tanggal Pengucapan
12 Desember 2025