P U T U S A N
Nomor PUT-001567.99/2022/PP/M.IVB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak berupa Surat Nomor SIT.PBB.MAN-001/WPJ.32/KP.0604/2022 tanggal 02 Februari 2022 tentang Perintah Pelaksanaan Penyitaan, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001567.99/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT UNIRICH MEGA PERSADA, NPWP 02.670.997.2-714.001, beralamat di Jl. Temanggung Surapati No. 89 Melayu Teweh Tengah, Kab. Barito Utara, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Ekalaya Halim, jabatan: Direktur Utama;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Gusti Ivafahruddin, H
Jabatan: Direktur
2. Nama: Yohanes Tan Kho Chiong
jabatan: Manajer Keuangan dan ACC
alamat: Jl. Mangga Besar IVC/1 RT/ RW 005/001 Taman Sari
Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-01/UMP/PP/PBB- 2014/2022 tanggal 18 April 2022;
3. Nama: Ireneus Reni
jabatan: Ka. Admin
alamat: Citra V Blok F-6/12 RT/RW 006/016 Pegadungan,
Kalideres, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-01/UMP/PP/PBB- 2014/2022 tanggal 18 April 2022;
untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;