PUTUSAN
Nomor PUT-001538.15/2025/PP/M.XXA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00278/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 22 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor: 00060/206/18/038/23 tanggal 11 December 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 001538.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara :
PT CIPTA AGUNG MANIS, NPWP 02.379.872.1-031.000, beralamat di Jl. Residen Sudirman No.30 Tambaksari, Kota Surabaya, Jawa Timur, yang diwakili oleh Njono Sampoerno, jabatan sebagai Direktur Utama,
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama: Haryanto
Jabatan: Staf Akuntansi berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 003/SK-CAM/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40—42, Jakarta 12190 dalam hal ini diwakili oleh :
1. Nama: Muhamad Soffa/NIP.1975012119960210 Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, ,
2. Nama: Haniek Listiyarini/NIP.19790507200012201, Jabatan: Penelaah Keberatan, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-866/SDG-CT/WPJ.05/2025 tanggal 25 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding,