Putusan Pengadilan Pajak, 53 halaman
PUT-001506.15/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2026
| PT Nippon Konpo Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2014
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001506.15/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2026 yang diucapkan 30 Juni 2026, Pengadilan Pajak menolak banding | PT Nippon Konpo Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2014, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2014
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 6 ayat (1); Pasal 9 ayat (1); Pasal 17; Pasal 31A
- UU KUPPasal 13A; Pasal 27 ayat (1)
- UU PPNPasal 27
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 78
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001506.15/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- | PT Nippon Konpo Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2014
- Putusan
- Menolak
- Panitera
- Tanggal Putusan
- Tidak tercantum
- Tanggal Pengucapan
- 30 Juni 2026