P U T U S A N
Nomor PUT-001485.99/2026/PP/M.IXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00333/NKEB-CT/WPJ.13/2026 tanggal 20 Januari 2026 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00017/107/21/704/25 tanggal 19 Februari 2025 Masa Pajak Februari 2021 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001485.99/2026/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BINTANG UTAMA DISTRIBUSINDO RAYA, NPWP 016673766701000,
beralamat di Jl. Trans Kalimantan, RT.008 RW.010, Sungai Ambawang Kuala, Sungai Ambawang, Kab. Kubu Raya, Kalimantan Barat, 78393, yang diwakili oleh Ronald Suciawan, jabatan: Direktur Utama (pt_csp_sidang@yahoo.com), untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Menimbang bahwa Penggugat tidak hadir dalam persidangan tanpa memberikan alasan yang jelas;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Muhammad Saleh Arifin Siregar/ 197708032000011002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,