Putusan Pengadilan Pajak, 89 halaman
PUT-001470.99/2025/PP/M.XA Tahun 2025
PT Sinar Siantar Sari, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2018
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001470.99/2025/PP/M.XA Tahun 2025 yang diucapkan 5 November 2025, Pengadilan Pajak menolak gugatan PT Sinar Siantar Sari mengenai Gugatan Pajak masa pajak November 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Tagihan Pajak (STP)
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak November 2018
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 14 ayat (1); Pasal 23 ayat (2); Pasal 25 ayat (4); Pasal 29; Pasal 36 ayat (1c); Pasal 36 ayat (1d)
- PMK 8/PMK.03/2013Pasal 17; Pasal 18 ayat (7); Pasal 19
- UU PPNPasal 13 ayat (5)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 41 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001470.99/2025/PP/M.XA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Sinar Siantar Sari
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- STP
- Ketetapan semula
- Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00315/107/18/117/22
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 10 September 2025
- Tanggal Pengucapan
- 5 November 2025