P U T U S A N
Nomor PUT-001465.32/2026/PP/M.XVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara cepat secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai permohonan banding yang diajukan tanpa Surat Banding dengan mengunggah Surat Keberatan Nomor 005/KS/XI/2025 tanggal 27 November 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001465.32/2026/PP, antara:
KUSNADI SASMITA, NPWP 06.637.473.7-028.000, beralamat di Jl Kebon Jahe II No.10 RT. 000 RW.000, Petojo Selatan, Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
KEPALA UNIT PELAYANAN PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
WILAYAH KEMBANGAN, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Bernado Yulianto/ 197307101996031003,
Jabatan: Kepala Sub Bagian Tata Usaha,
Unit Organisasi : UPPPD Wilayah Kembangan,
2. Nama/NIP: Dhika Anindhita Setyadi/ 198801032014031006, Jabatan: Ketua Subkelompok Peraturan I,
Unit Organisasi : Bidang Peraturan,
3. Nama/NIP: Koko Karyono/ 198303272006021002,
Jabatan: Kepala Sub Bidang Pengendalian Pajak I,
Unit Organisasi : Bidang Pendapatan Pajak I,
4. Nama/NIP: Krishna Dwitanto/ 198810152010011006,
Jabatan: Analis Pajak dan Retribusi Daerah,
Unit Organisasi : Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Adm.
Jakarta Barat,