P U T U S A N
Nomor PUT-001448.99/2025/PP/M.XA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-148/WPJ.26/2025 tanggal 31 Januari 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00310/107/18/117/22 tanggal 24 Oktober 2022 Masa Pajak Juni 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001448.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SINAR SIANTAR SARI, NPWP 31.521.633.3-117.000, beralamat di Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 107/117 RT.002 RW.002 Baru, Pematang Siantar, Sumatera Utara, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Cuaca, SE. AK, M.Si, S.H., M.H., jabatan Kuasa Hukum dan M. Reza Irawan Meliala, S.H., jabatan Kuasa Hukum, domisili elektronik siantar.sinar@gmail.com yang diberi kuasa oleh Sdr. Mira Juliana jabatan Direktur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/SSS/SK-PP/II/2025 tanggal 11 Februari 2025, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Cuaca, SE. AK, M.Si, S.H., M.H.
Izin Kuasa Hukum: KEP-542/PP/IKH/2023 tanggal 08 Mei 2023
2. Nama: M. Reza Irawan Meliala, S.H.
Izin Kuasa Hukum: KEP-013/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari 2024;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/SSS/SK-PP/II/2025 tanggal 11 Februari 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, domisili kanwil.030@pajak.go.id, dalam hal ini diwakili oleh: